Asep Abdul Basit, Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi Lampung
Kurangi Kemiskinan, BAZNAS Lampung Terapkan Metode Pemberdayaan
12/08/2025 | adminBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural yang bertugas mengelola zakat, infak dan sedekah, telah merancang strategi pemberdayaan masyarakat berbasis zakat yang holistik dengan menggabungkan pendekatan ekonomi, sosial, dan kesehatan.
Karena itu, program-program BAZNAS dirancang untuk memberdayakan mustahik (penerima zakat) secara berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan kapasitas, akses sumber daya, dan ketahanan masyarakat dengan harapan bisa mengurangi kemiskinan di Lampung. Karena itu, BAZNAS Lampung menawarkan upaya pengentasan kemiskinan dengan metode pemberdayaan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi Lampung Asep Abdul Basit, S.H.I., mewakili Ketua BAZNAS Lampung Dr. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., saat dimintai keterangan tentang program BAZNAS, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan, program pengentasan kemiskinan yang BAZNAS lakukan dengan mengelola dana ZIS untuk membantu bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi para mustahik. “Rancangan program-program BAZNAS untuk memberdayakan mustahik secara berkelanjutan. Yakni melalui peningkatan kapasitas, akses sumber daya, dan ketahanan masyarakat,” kata Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan, BAZNAS mengedepankan prinsip pemberdayaan bukan hanya sebatas memberi bantuan. Dengan pemberdayaan, selain sebagai objek penerima bantuan, mustahik juga menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.
Oleh karena itu, kata Asep, untuk mewujudkan program pemberdayaan, BAZNAS memandang perlu melakukan kolaborasi. Menurutnya, perlu kolaborasi yang baik antara pemerintah, lembaga, badan usaha, untuk menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat. Keberadaan pemerintah sangat penting untuk memperluas penerapan program pemberdayaan BAZNAS. “Program yang Baznas rancang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan komunitas agar dapat mandiri secara ekonomi,” kata Asep.
Ke depan kata Asep, untuk pengembangan program distribusi zakat, BAZNAS akan menyasar ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Sebab menurutnya, masyarakat di daerah 3T mengalami kesulitan mendapatkan akses sumber daya dan layanan dasar. “Dengan memperluas jangkauan program, BAZNAS dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan membantu mengurangi kesenjangan ekonomi,” tambah Asep.
Asep juga menerangkan beberapa program utama BAZNAS Lampung yaitu;
Program Desa BAZNAS
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha produktif, salah satunya peternakan kambing. BAZNAS telah memberikan bantuan ternak kambing dan sarana pendukung kepada mustahik, yang kemudian akan diinfakkan sebagian hasilnya ke mustahik lain setelah periode tertentu.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
BAZNAS Lampung mendukung program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk program “Desaku Maju”.
Pendidikan dan Pelatihan
BAZNAS memberikan bantuan beasiswa pendidikan bagi keluarga miskin dan pelatihan untuk amil zakat.
Kesehatan
BAZNAS turut berperan dalam mengatasi stunting dan menyalurkan bantuan alat kesehatan.
Bedah Rumah
BAZNAS Lampung menyalurkan bantuan bedah rumah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan Modal Usaha
BAZNAS juga memberikan bantuan modal usaha bagi UMKM.
Pengentasan Kemiskinan
Secara keseluruhan, program-program BAZNAS Lampung berfokus pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Asep menambahkan, walaupun pemberdayaan mustahik dengan dana zakat lebih baik, pendistribusian zakat dengan bagi-bagi pun masih tetap diperlukan. Sebab, mustahik ini terbagi dua, satu bagian berupa mustahik yang masih produktif yang bisa diberdayakan. Kedua, mustahik yang sudah udzur sehingga sudah tidak bisa diberdayakan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
“Baznas Lampung aktif mendistribusikan, bukan hanya menunggu mustahik datang ke kantor. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa mustahik ini terbagi dua juga. Satu, mustahik yang berani meminta (Sail) dan yang kedua, mustahik yang tidak meminta (Mahrum). Sehingga selain harus punya data muzakki, Baznas pun harus punya data valid mustahik. Hal ini bisa berkolaborasi dengan pemerintah, karena pemerintah punya data ini,” tutup Asep.
