
Berita Terkini
Rumah Sehat BAZNAS Hadir di Pesawaran, Berikan Edukasi dan Pengobatan Gratis
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Rumah Sehat BAZNAS (RSB) Kabupaten Pesawaran terus memperluas layanan kesehatan dengan menghadirkan program edukasi dan pengobatan gratis bagi para santri di sejumlah pondok pesantren. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS dalam meningkatkan kesadaran hidup sehat sekaligus mencegah penyebaran penyakit di lingkungan pesantren.
Layanan kesehatan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Salafiyah Riyadlatul Mubtadi, Kecamatan Way Lima, dan Pondok Pesantren Tahfiz Al-Qur’an (PPTQ) Al-Muwwarah, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Dalam kegiatan ini, tim Rumah Sehat BAZNAS memberikan penyuluhan mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan, khususnya terkait pencegahan penyakit kulit yang kerap terjadi di lingkungan asrama.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., mengatakan, program tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian BAZNAS terhadap kesehatan para santri dan masyarakat pesantren.
“Edukasi dan layanan pengobatan gratis ini menjadi ikhtiar BAZNAS dalam membantu menjaga kesehatan santri serta mencegah penyebaran penyakit kulit menular di lingkungan pesantren,” ujar Idy dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Selain memberikan penyuluhan, tim medis Rumah Sehat BAZNAS juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan menyalurkan obat-obatan secara gratis kepada santri yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Idy berharap, penerapan PHBS secara konsisten dapat mengurangi risiko penularan penyakit di lingkungan pesantren sehingga para santri dapat menjalankan aktivitas belajar dan ibadah dengan lebih nyaman.
“Melalui edukasi dan layanan kesehatan ini, kami berharap para santri semakin memahami pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan asrama sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama,” tambahnya.
Hingga saat ini, BAZNAS telah menghadirkan 38 Rumah Sehat BAZNAS yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, baik yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pembangunan. Dua di antaranya berupa layanan kesehatan bergerak melalui kapal yang melayani masyarakat di wilayah kepulauan Kabupaten Talaud dan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen BAZNAS dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses, sekaligus memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang, termasuk kesehatan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
19/07/2026 | MBL-01
BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung Ikuti Pra Rakornas Perkuat Sinergi Program Nasional
Lampung – Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung bersama seluruh Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mengikuti Zoom Pra Rapat Koordinasi Nasional (Pra Rakornas) BAZNAS RI sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Rakornas BAZNAS Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum dimulainya Rapat Koordinasi (Rakor) BAZNAS Provinsi Lampung yang berlangsung di Bandar Lampung, Rabu (16/7/2026).
Pra Rakornas menjadi forum awal untuk menyampaikan arah kebijakan, strategi, serta sejumlah agenda nasional yang akan menjadi fokus pembahasan dalam Rakornas BAZNAS RI mendatang. Melalui kegiatan ini, BAZNAS RI mengajak seluruh BAZNAS provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyelaraskan program kerja agar pelaksanaan pengelolaan zakat semakin terintegrasi, efektif, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menekankan pentingnya penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kualitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik, serta optimalisasi pendayagunaan zakat melalui program-program yang terukur dan berbasis data. Selain itu, BAZNAS RI juga mendorong penguatan digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas amil, serta pengembangan inovasi dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
Pada kesempatan tersebut, Sodik juga menyampaikan berbagai agenda strategis yang akan menjadi fokus pembahasan dalam Rakornas mendatang. Di antaranya adalah penguatan koordinasi nasional antar-BAZNAS, evaluasi capaian program tahun berjalan, penyempurnaan tata kelola kelembagaan, hingga percepatan transformasi digital dalam pengelolaan zakat.
Selain itu, BAZNAS RI mengingatkan pentingnya penyusunan program yang berbasis hasil riset dan data kemiskinan agar pendistribusian zakat semakin tepat sasaran. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program pemberdayaan, baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun kemanusiaan, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat.
Pra Rakornas juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan sejumlah program nasional, seperti pengembangan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), peningkatan kualitas pelaporan dan akuntabilitas lembaga, penguatan sistem audit, serta pengembangan kapasitas sumber daya amil zakat di seluruh Indonesia. BAZNAS RI berharap seluruh BAZNAS daerah dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan tersebut secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.
Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Lampung bersama BAZNAS Kabupaten/Kota dalam Pra Rakornas ini menjadi bentuk komitmen untuk terus mendukung kebijakan nasional serta memperkuat sinergi antar-BAZNAS dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan umat.
Usai mengikuti Pra Rakornas secara daring, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi BAZNAS Provinsi Lampung bersama BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Rakor tersebut membahas implementasi berbagai program strategis di tingkat daerah sebagai tindak lanjut dari arah kebijakan yang telah disampaikan BAZNAS RI, sekaligus memperkuat kolaborasi antar-BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Provinsi Lampung.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
17/07/2026 | MBL-01
Rakor BAZNAS Lampung Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat Bahas Santri Hafiz Quran, Digital UPZ Desa, Riset ZIS
Lampung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi, menyelaraskan program, serta mengevaluasi capaian pengelolaan zakat di seluruh wilayah Lampung guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., menyatakan rakor menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh program BAZNAS di daerah kabupaten/kota berjalan selaras dengan kebijakan BAZNAS Provinsi Lampung sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat berdasarkan data dan hasil penelitian -- riset tentang zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Salah satu pembahasan utama dalam rakor adalah perkembangan Aplikasi Digital Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa yang tengah dikembangkan sebagai sistem pengelolaan zakat berbasis digital. Aplikasi tersebut dirancang agar proses penghimpunan, pelaporan, hingga monitoring transaksi dapat dilakukan secara terintegrasi mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
Dalam sesi tersebut, para peserta juga memberikan berbagai masukan terkait pengembangan aplikasi, mulai dari pengaturan akses bagi BAZNAS Kabupaten/Kota, integrasi dengan berbagai metode pembayaran digital, hingga mekanisme pengelolaan dana yang tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rakor juga membahas perkembangan Program Beasiswa Tahfiz Al-Quran yang menjadi salah satu program unggulan BAZNAS Provinsi Lampung. Hingga saat ini, Batch 1 telah menerima sekitar 300 pendaftar, dan akan ditambah Batch 2 dengan kuota sebanyak 200 peserta. Setiap BAZNAS Kabupaten/Kota turut menyampaikan perkembangan pendataan calon penerima manfaat sesuai kuota yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.
Selain itu, peserta rakor turut membahas rencana pelaksanaan Program Infak Pendidikan bagi SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Lampung sebagai upaya memperkuat penghimpunan dana sosial keagamaan melalui sektor pendidikan. Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan tata kelola lembaga, rakor juga menghadirkan pemaparan mengenai Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Sistem Audit Internal (SAI). Materi tersebut menekankan pentingnya penguatan akuntabilitas dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan zakat dengan berpedoman pada prinsip 3 Aman, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan, BAZNAS Provinsi Lampung juga mulai mempersiapkan pelaksanaan BAZNAS Strategic Development, program pengembangan kapasitas yang diinisiasi BAZNAS RI dan dijadwalkan berlangsung di Provinsi Lampung pada September mendatang. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pimpinan BAZNAS daerah dalam menyusun strategi penghimpunan, pendayagunaan, serta tata kelola zakat yang lebih efektif dan berdampak.
Pada kesempatan yang sama, masing-masing BAZNAS Kabupaten/Kota turut memaparkan perkembangan pelaksanaan program di wilayahnya. Berbagai capaian disampaikan, mulai dari peningkatan penghimpunan dan pendistribusian zakat, pembentukan UPZ Desa, pelaksanaan Program Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH), pemberdayaan pelaku usaha mikro, bantuan kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga penguatan berbagai program ekonomi produktif yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
16/07/2026 | MBL-01
Berita Pendistribusian

BAZNAS Lampung Hadirkan Harapan Baru melalui Bantuan Pendidikan Anak
Lampung – BAZNAS Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program bantuan pendidikan. Salah satu bentuk kepedulian tersebut diwujudkan dengan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi Ariza Oktadio, seorang Anak yang Memerlukan Perhatian Khusus (AMPK), agar dapat melanjutkan pendidikan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Program ini merupakan tindak lanjut dari sinergi antara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Satgas Wilayah Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, dan BAZNAS Provinsi Lampung dalam mendukung pembinaan berkelanjutan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus. Bantuan pendidikan tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam membuka akses pendidikan sekaligus memberikan kesempatan bagi penerima manfaat untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Berdasarkan permohonan yang disampaikan Kepala Satgas Wilayah Lampung Densus 88 Antiteror Polri, KBP Stialanri K. Setinggar, S.I.K., diantaranya bantuan yang mencakup biaya masuk santri baru serta biaya SPP selama satu tahun di Pondok Pesantren. Dukungan ini wujud kepedulian BAZNAS Lampung kepada mustahik yang ingin meneruskan pendidikanya yang lebih tinggi.
Melalui dukungan tersebut, Ariza Oktadio diharapkan dapat mengikuti proses pendidikan dengan lebih tenang tanpa terbebani kendala biaya. Selain memperoleh pendidikan formal, lingkungan pesantren juga diharapkan mampu memberikan pembinaan karakter, akhlak, dan nilai-nilai keagamaan sebagai bekal dalam menjalani kehidupan di masa depan.
Program bantuan pendidikan ini sejalan dengan komitmen BAZNAS Provinsi Lampung dalam mendayagunakan dana zakat, infak, dan sedekah untuk meningkatkan kualitas hidup mustahik. Pendidikan menjadi salah satu fokus utama karena diyakini mampu memutus rantai kemiskinan serta menciptakan generasi yang mandiri, berdaya saing, dan berakhlak mulia.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
06/07/2026 | MBL-01

Melalui Program RTLH, BAZNAS Lampung Bersama Densus 88 Hadirkan Harapan Mustahik
Lampung – BAZNAS Provinsi Lampung terus memperluas manfaat zakat melalui Program Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan bedah rumah disalurkan kepada Rudi Hananto (44), seorang buruh harian lepas sekaligus mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter), yang tinggal di Dusun Titirante Utara RT/RW 011/00, Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaksanaan program tersebut dihadiri Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H.Iskandar Zulkarnain, MH., Kasatgaswil Lampung Densus 88 Antiteror Polri Kombespol Stialanri K. Setinggar, S.I.K., Wakil Ketua II BAZNAS Lampung Komarunizar, Kapolsek Natar AKP Setio BUdi Howo, Kades Rejosari. Kehadiran berbagai pihak mencerminkan sinergi dalam mendukung proses pembinaan dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, sehingga penerima manfaat dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara lebih baik.
Program Rumah Layak Huni BAZNAS merupakan salah satu bentuk pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan. Melalui program ini, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi yang memberikan manfaat jangka panjang bagi para penerima manfaat beserta keluarganya.
Kasatgaswil Stialanri mengapresiasi BAZNAS Provinsi Lampung atas dukungan dan kolaborai program derakalisasi. "Bantuan ini wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kepada eks napiter yang telah kembali ke masyarakat dan berkomitmen menjalani kehidupan yang lebih baik," kata dia.
Sementara Ketua BAZNAS Iskandar Zulkarnain berharap bantuan bedah rumah ini dapat meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat serta menjadi penyemangat untuk terus berkarya, mandiri, dan berkontribusi positif di masyarakat. "Sinergi yang dibangun BAZNAS dan Sargaswil Densus 88 ini merupakan wujud nyata negara dalam melayani warganya untuk hidup layak," kata Iskandar.
Pada kesempatan itu penerima manfaat Rudi Hananto menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Satgaswil Lampung, BAZNAS Lampung, Polsek Natar, serta Pemerintahan Desa Rejosari atas bantuan yang diberikan kepada keluarganya.
Melalui berbagai program pemberdayaan, BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengelolaan dana zakat agar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan kesejahteraan, mempererat kepedulian sosial, serta menghadirkan perubahan positif bagi mustahik di Provinsi Lampung.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
06/07/2026 | MBL-01

Harapan Baru, Langkah Baru: BAZNAS Lampung Bantu Mustahik Kembali Berjalan
LAMPUNG - BAZNAS Provinsi Lampung kembali menghadirkan manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan melalui bantuan kaki palsu kepada Herly, seorang warga yang selama ini mengalami keterbatasan dalam beraktivitas. Bantuan tersebut menjadi harapan baru baginya untuk kembali berjalan dan menjalani kehidupan dengan lebih mandiri.
Dengan penuh rasa syukur, Herly menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS Lampung atas kepedulian yang telah diberikan. Menurutnya, bantuan kaki palsu tersebut tidak hanya membantunya bergerak kembali, tetapi juga menumbuhkan semangat baru untuk memperjuangkan masa depan dirinya dan keluarga.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BAZNAS Lampung atas bantuan kaki palsu yang telah diberikan. Kini saya bisa berjalan lagi dan memiliki semangat baru untuk masa depan saya dan keluarga,” ujar Herly.
Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Lampung dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah. BAZNAS berharap kehadiran bantuan tersebut dapat membantu penerima manfaat menjadi lebih percaya diri, produktif, dan mampu menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Melalui program-program kemanusiaan dan pemberdayaan, BAZNAS Lampung terus berupaya menghadirkan zakat yang tidak hanya meringankan beban, tetapi juga menguatkan harapan serta membuka langkah baru menuju kehidupan yang lebih bermakna.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
03/07/2026 | MBL-01
Artikel Terbaru
Kapan Tabungan Wajib Dizakati? Simak Cara Menghitung Zakat dengan Benar
MENABUNG merupakan salah satu cara mengelola keuangan yang dianjurkan agar kondisi finansial tetap terjaga. Namun, bagi seorang muslim, tabungan yang dimiliki juga perlu diperhatikan dari sisi kewajiban zakat. Lantas, apakah setiap tabungan wajib dizakati?
Jawabannya, tidak semua tabungan dikenai zakat. Zakat tabungan baru diwajibkan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai ketentuan syariat Islam, seperti mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul).
Memahami Syarat Wajib Zakat Tabungan
Agar tabungan termasuk dalam harta yang wajib dizakati, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Dimiliki oleh Seorang Muslim
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan syariat, sehingga hanya berlaku bagi pemilik harta yang beragama Islam.
2. Bersumber dari Harta yang Halal
Tabungan yang dizakati harus berasal dari penghasilan atau usaha yang halal. Jika harta diperoleh melalui cara yang tidak dibenarkan syariat, maka tidak menjadi objek zakat, melainkan harus diselesaikan sesuai ketentuan agama.
3. Mencapai Nisab
Tabungan wajib dizakati apabila jumlahnya telah mencapai nisab, yaitu batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang mengeluarkan zakat.
4. Telah Mencapai Haul
Selain memenuhi nisab, tabungan juga harus dimiliki selama satu tahun hijriah secara berturut-turut. Apabila dalam periode tersebut saldo sempat turun di bawah nisab, maka perhitungan haul dimulai kembali ketika jumlah tabungan kembali mencapai batas minimal.
Jika seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total tabungan yang dimiliki.
Berapa Nisab Zakat Tabungan?
Nisab zakat tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas. Karena harga emas selalu berubah, besaran nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku saat perhitungan dilakukan.
Rumus sederhananya adalah:
Nisab = 85 gram × harga emas per gram
Sebagai ilustrasi, apabila harga emas mencapai Rp1.600.000 per gram, maka nisab zakat tabungan sekitar Rp136.000.000. Artinya, tabungan yang nilainya telah melampaui jumlah tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun wajib dizakati.
Perlu diperhatikan bahwa yang dihitung bukan hanya saldo pada satu rekening. Seluruh tabungan yang dimiliki, seperti rekening tabungan, deposito, maupun simpanan di bank lain, dapat dijumlahkan selama telah memenuhi syarat haul.
Cara Menghitung Zakat Tabungan
Perhitungan zakat tabungan cukup sederhana, yaitu:
Zakat = Total Tabungan × 2,5%
Berikut beberapa contoh perhitungannya.
Contoh 1
Total tabungan: Rp200.000.000
Status: Telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun.
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000
Contoh 2
Tabungan utama: Rp80.000.000
Deposito: Rp70.000.000
Tabungan di bank lain: Rp20.000.000
Total tabungan: Rp170.000.000
Karena telah mencapai nisab dan haul, zakat yang wajib dikeluarkan sebesar:
Rp170.000.000 × 2,5% = Rp4.250.000
Sementara itu, apabila total tabungan masih berada di bawah nisab atau baru mencapai nisab kurang dari satu tahun, maka zakat belum diwajibkan. Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sesuai kemampuan.
Cara Menunaikan Zakat Tabungan
Setelah mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi, seperti BAZNAS.
Beberapa tahapan yang dapat dilakukan antara lain:
- Memastikan tabungan telah mencapai nisab dan haul.- Menghitung total saldo tabungan pada saat jatuh tempo zakat.- Mengalikan total tabungan dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen.- Menunaikan zakat melalui layanan pembayaran BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.- Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip sekaligus dokumen pendukung administrasi perpajakan.
Melalui layanan digital BAZNAS, pembayaran zakat kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui transfer bank, dompet digital, maupun QRIS.
Tunaikan Zakat untuk Menyucikan Harta
Zakat tabungan bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk ibadah yang menjadi sarana menyucikan harta sekaligus membantu mereka yang membutuhkan. Dana zakat yang dihimpun BAZNAS disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan.
Dengan memahami ketentuan nisab, haul, serta cara menghitungnya, setiap muslim dapat menunaikan zakat tabungan secara tepat sesuai syariat. Selain memberikan keberkahan bagi harta yang dimiliki, zakat juga menjadi wujud kepedulian sosial untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
19/07/2026 | MBL-01
Zakat Deposito: Kapan Wajib Dibayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
DEPOSITO menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih karena menawarkan keamanan sekaligus imbal hasil yang relatif stabil. Namun, bagi seorang muslim, kepemilikan deposito tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi juga memiliki konsekuensi dalam menunaikan zakat. Jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan syariat, deposito termasuk harta yang wajib dizakati sebagai bagian dari zakat maal.
Lantas, kapan zakat deposito menjadi wajib? Bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya.
Apakah Deposito Termasuk Harta yang Wajib Dizakati?
Ya, deposito termasuk salah satu bentuk harta (maal) yang dapat dikenai zakat. Dana yang disimpan dalam deposito tetap menjadi hak milik pemiliknya dan memiliki potensi berkembang melalui imbal hasil atau bagi hasil, sehingga termasuk dalam objek zakat apabila memenuhi ketentuan nisab dan haul.
Kewajiban zakat tidak ditentukan oleh tempat penyimpanan dana ataupun jenis lembaga keuangannya, melainkan berdasarkan terpenuhinya syarat-syarat zakat sesuai syariat Islam.
Syarat Wajib Zakat Deposito
Agar deposito wajib dizakati, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi.
Mencapai Nisab
Nisab zakat maal, termasuk deposito, mengacu pada nilai 85 gram emas. Karena harga emas selalu berubah, besaran nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku saat perhitungan dilakukan.
Dalam menentukan nisab, deposito dapat dihitung bersama aset lain yang termasuk objek zakat, seperti tabungan, emas, maupun investasi lainnya.
Mencapai Haul
Selain memenuhi nisab, deposito juga harus dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Apabila selama periode tersebut nilai harta tetap berada di atas nisab, maka zakat wajib ditunaikan.
Cara Menghitung Zakat Deposito
Besaran zakat deposito adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul.
Rumus perhitungannya:
Zakat = Total Harta × 2,5%
Berikut beberapa contoh perhitungan.
Contoh 1
Seseorang memiliki deposito sebesar Rp200.000.000 yang telah disimpan selama satu tahun dan telah memenuhi nisab.
Maka zakat yang wajib dibayarkan adalah:
Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000
Contoh 2
Seseorang memiliki:
- Deposito: Rp120.000.000- Tabungan: Rp30.000.000
Total harta yang menjadi objek zakat sebesar Rp150.000.000.
Apabila jumlah tersebut telah memenuhi nisab dan haul, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
Rp150.000.000 × 2,5% = Rp3.750.000
Contoh tersebut menunjukkan bahwa deposito tidak dihitung secara terpisah, tetapi dapat digabungkan dengan harta lain yang termasuk dalam objek zakat maal.
Cara Menunaikan Zakat Deposito
Setelah mengetahui bahwa deposito telah memenuhi syarat zakat, langkah selanjutnya adalah menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS.
Adapun langkah-langkahnya meliputi:
- Menghitung seluruh harta yang menjadi objek zakat, termasuk deposito dan aset lainnya.- Memastikan total harta telah mencapai nisab dan haul.- Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari total harta yang wajib dizakati.- Menunaikan zakat melalui layanan pembayaran BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.- Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip dan dokumentasi.
Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS sehingga hasilnya lebih cepat, praktis, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Mengapa Zakat Deposito Penting Ditunaikan?
Menunaikan zakat deposito merupakan bagian dari upaya menyucikan harta sekaligus wujud rasa syukur atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Selain menjadi kewajiban ibadah, zakat juga memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendistribusian kepada para mustahik.
Dana zakat yang dihimpun BAZNAS dikelola secara amanah dan disalurkan melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.
Menjaga Keberkahan Harta Melalui Zakat
Deposito merupakan salah satu bentuk kekayaan yang perlu diperhitungkan dalam zakat maal. Dengan memahami ketentuan nisab, haul, dan cara menghitungnya, setiap muslim dapat menunaikan zakat secara tepat sesuai syariat.
Melalui zakat, harta tidak hanya menjadi lebih bersih dan berkah, tetapi juga menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menghitung dan menunaikan zakat secara aman, transparan, serta tepat sasaran.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
19/07/2026 | MBL-01
Hitung Zakat Maal Lebih Mudah dengan Kalkulator Zakat BAZNAS
MENUNAIKAN zakat maal kini semakin praktis berkat hadirnya Kalkulator Zakat BAZNAS. Layanan ini membantu masyarakat menghitung besaran zakat secara cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Setelah mengetahui nominal zakat yang wajib ditunaikan, muzaki juga dapat langsung melanjutkan pembayaran melalui layanan digital BAZNAS.
Beragam Jenis Zakat dalam Satu Layanan
Kalkulator Zakat BAZNAS dirancang untuk memudahkan masyarakat menghitung berbagai jenis zakat berdasarkan jenis harta atau penghasilan yang dimiliki. Beberapa di antaranya meliputi:
- Zakat Maal, yaitu zakat atas harta yang telah mencapai nisab dan haul, seperti tabungan, emas, investasi, maupun aset lainnya.- Zakat Penghasilan, yang dikenakan atas pendapatan dari gaji, honorarium, bonus, atau profesi yang halal.- Zakat Perdagangan, yaitu zakat yang dihitung dari aset lancar usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.
Dengan sistem perhitungan otomatis, muzaki tidak perlu lagi menghitung secara manual sehingga hasilnya lebih praktis dan meminimalkan risiko kekeliruan.
Data yang Perlu Disiapkan
Agar hasil perhitungan lebih akurat, ada beberapa informasi yang sebaiknya disiapkan sebelum menggunakan kalkulator zakat, antara lain:
- Nilai harta yang akan dizakati, seperti tabungan, emas, investasi, atau aset lainnya.- Jumlah penghasilan atau aset usaha, apabila menghitung zakat penghasilan maupun zakat perdagangan.- Informasi mengenai nisab yang berlaku, karena nilai nisab mengikuti harga emas yang terus berubah.
Semakin lengkap data yang dimasukkan, semakin tepat pula hasil perhitungan zakat yang diperoleh.
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS
Menghitung zakat melalui layanan ini sangat mudah dan hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana.
Pilih jenis zakat yang ingin dihitung.
Masukkan data harta atau penghasilan sesuai kategori zakat.
Klik tombol perhitungan untuk mengetahui besaran zakat.
Tinjau hasil yang ditampilkan sebagai acuan pembayaran.
Seluruh proses dilakukan secara otomatis berdasarkan ketentuan zakat yang diterapkan oleh BAZNAS.
Langsung Tunaikan Zakat Secara Online
Setelah mengetahui nominal zakat, muzaki dapat langsung melanjutkan pembayaran melalui layanan digital BAZNAS.
Caranya cukup dengan memilih jenis zakat, memasukkan nominal sesuai hasil perhitungan, mengisi data diri, memilih metode pembayaran yang tersedia, lalu menyelesaikan transaksi. Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran akan diterbitkan sebagai dokumentasi resmi.
Mengapa Menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS?
Kalkulator Zakat BAZNAS hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Beberapa keunggulannya antara lain:
- Perhitungan cepat dan praktis.- Menggunakan acuan syariat sesuai ketentuan BAZNAS.- Mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung zakat.- Terintegrasi dengan layanan pembayaran zakat secara digital.
Kemudahan ini memungkinkan siapa saja menghitung dan menunaikan zakat kapan pun dan dari mana pun.
Tunaikan Zakat dengan Lebih Mudah
Menghitung zakat kini tidak lagi rumit. Melalui Kalkulator Zakat BAZNAS, masyarakat dapat mengetahui besaran zakat secara cepat, akurat, dan sesuai syariat. Setelah proses perhitungan selesai, pembayaran pun dapat dilakukan dalam satu layanan yang praktis dan aman.
Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, Anda tidak hanya menyempurnakan ibadah, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung berbagai program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi para mustahik.
Hitung zakat Anda sekarang melalui Kalkulator Zakat BAZNAS dan tunaikan zakat dengan mudah, tepat, serta penuh keberkahan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
19/07/2026 | MBL-01
BAZNAS TV
Giat Penyaluran BAZNAS Provinsi Lampung
Penulis: PBL-02
Hari yang pas untuk menguatkan gerakan kebaikan di Lampung
Penulis: PBL-02






