WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Gubernur Lampung Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Zakat Terbaik pada 2026
Gubernur Lampung Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Zakat Terbaik pada 2026
JAKARTA -- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meraih penghargaan Gubernur Pendukung Zakat Terbaik dalam ajang Grand BAZNAS Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan zakat dan pengembangan ekosistem zakat di Indonesia. Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang hadir mewakili Gubernur Lampung dalam acara yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) BAZNAS 2026 pada 13–15 Oktober 2026. Grand BAZNAS Awards 2026 memberikan penghargaan kepada 100 penggerak zakat dari berbagai kategori, baik lembaga maupun individu, yang dinilai berkontribusi dalam memperkuat ekosistem zakat nasional. Pada kategori Gubernur Pendukung Zakat Terbaik, Lampung menjadi salah satu dari lima daerah penerima penghargaan, bersama DK Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Penghargaan ini mencerminkan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Sinergi antara pemerintah dan BAZNAS menjadi salah satu faktor penting untuk memperluas jangkauan penghimpunan sekaligus memastikan manfaat zakat dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Apresiasi bagi Penguatan Ekosistem Zakat Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyampaikan bahwa Grand BAZNAS Awards merupakan bentuk apresiasi kepada para penggerak zakat yang telah berkontribusi dalam mendukung pengelolaan zakat di Indonesia. Menurutnya, penghargaan ini juga menjadi sarana untuk menumbuhkan semangat saling menghargai dan memotivasi agar kontribusi dalam gerakan zakat terus berkembang. "Berikanlah doa, selamat, penghargaan kepada mereka yang membayarkan zakat itu. Padahal kita semua tahu, Allah mengajarkan kita untuk ikhlas dan sebagainya. Khusus untuk zakat, ada dua hal, yaitu boleh diceritakan dan sampaikan penghargaan kepada mereka yang membayar zakat," ujar Sodik. Ia menjelaskan, penyelenggaraan Grand BAZNAS Awards 2026 merupakan bagian dari implementasi Asta Stratas dan Asta Prioritas BAZNAS 2026–2031, terutama dalam membangun ekosistem zakat yang produktif dan kolaboratif, memperkuat jaringan kerja sama, serta mendorong inovasi dalam manajemen BAZNAS. "Untuk Grand Awards ini, ada 20 kategori dari berbagai kalangan yang merupakan bagian dari Asta Stratas yang pertama, yakni membangun ekosistem yang produktif dan kolaboratif," ungkapnya. Sodik menambahkan bahwa penerima penghargaan berasal dari beragam kalangan, mulai dari kepala daerah, lembaga pendidikan, kementerian, badan usaha, perusahaan, media, hingga individu dan mustahik transformatif. Keberagaman tersebut menunjukkan bahwa penguatan ekosistem zakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. "Acara ini adalah salah satu wujud pengamalan Asta Stratas, yakni kita jaga kolaborasi kita dengan berbagai pihak," ujarnya. Dorong Kolaborasi untuk Perluas Manfaat Zakat Selain memberikan apresiasi, Grand BAZNAS Awards 2026 juga menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat. BAZNAS mendorong terwujudnya 5D, yaitu BAZNAS yang Diingat, Dipercaya, Dijangkau, Dicintai, dan Dibanggakan. "Kami berharap melalui acara ini tumbuh sifat saling menghargai, sifat saling memotivasi agar terus berkembang. Untuk mereka yang mendapatkan penghargaan, ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan prestasi dan memberikan manfaat yang lebih luas," kata Sodik. Bagi Lampung, penghargaan yang diraih Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melalui perwakilan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menjadi dorongan untuk terus memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan BAZNAS dalam pengelolaan ZIS. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung perluasan manfaat zakat, baik melalui program sosial maupun pemberdayaan masyarakat. Melalui penghargaan ini, dukungan pemerintah daerah terhadap gerakan zakat diharapkan terus berkembang, sehingga pengelolaan zakat semakin produktif dan manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
16/10/2026 | MBL-01
Rakornas BAZNAS 2026 Tetapkan 10 Resolusi Jihad Zakat, Targetkan Pengumpulan Rp70 Triliun pada 2027
Rakornas BAZNAS 2026 Tetapkan 10 Resolusi Jihad Zakat, Targetkan Pengumpulan Rp70 Triliun pada 2027
JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia menetapkan 10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan Bangsa dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026. Resolusi ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola zakat yang amanah, terukur, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Rakornas BAZNAS 2026 berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta dan diikuti 1.300 perwakilan BAZNAS dari seluruh Indonesia. Sepuluh resolusi tersebut dibacakan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah, Hj. Saidah Sakwan, M.A., di hadapan Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., jajaran pimpinan BAZNAS RI, serta para peserta Rakornas. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peluncuran buku Rencana Strategis BAZNAS 2026–2031. Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menegaskan bahwa resolusi yang telah dirumuskan tidak boleh berhenti sebagai kesepakatan atau dokumen perencanaan. Seluruh komitmen harus diterjemahkan menjadi program dan langkah konkret di tingkat pusat maupun daerah agar pengelolaan zakat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. "Selama tiga hari, kita telah berkumpul, berdiskusi, menyampaikan berbagai pandangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat nasional. Mari kita laksanakan Resolusi Jihad Zakat sebagai sebuah pendakian. Pendakian-pendakian kita untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, memobilisasi zakat, infak, dan sedekah sebanyak-banyaknya, serta mendistribusikannya secara tepat waktu dan tepat jumlah," ujarnya, Kamis (15/10/2026). Sodik menambahkan, seluruh komitmen, tekad, misi, dan program yang tertuang dalam resolusi harus dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan khairu ummah atau umat terbaik. Menurutnya, tujuan tersebut mencakup terwujudnya umat Islam yang sejahtera dan mandiri secara ekonomi, sekaligus mampu menghadirkan rahmat dan manfaat bagi seluruh golongan di Indonesia sehingga menjadi umat yang berpengaruh, bermartabat, dan terhormat. Jihad Zakat sebagai Gerakan Bersama Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah, Saidah Sakwan, menyampaikan bahwa Resolusi Jihad Zakat meneguhkan komitmen seluruh jajaran BAZNAS untuk membangun pengelolaan zakat yang lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. "Dengan semangat satu visi, satu arah, dan satu gerakan zakat nasional, kami menyatakan komitmen bersama untuk menjadikan zakat sebagai kekuatan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan solidaritas kemanusiaan Indonesia," ujar Saidah. Ia menegaskan, kesatuan visi, penguatan kolaborasi, dan tata kelola yang akuntabel menjadi fondasi penting dalam menjadikan zakat sebagai instrumen pembangunan nasional. "Komitmen bersama ini diharapkan mampu memperluas manfaat dana umat, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari tingkat pusat hingga desa," ujarnya. Melalui resolusi tersebut, BAZNAS berupaya memastikan pengelolaan zakat tidak hanya berfokus pada peningkatan penghimpunan, tetapi juga pada kualitas pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh mustahik. Sepuluh Resolusi Jihad Zakat Sepuluh resolusi yang ditetapkan dalam Rakornas BAZNAS 2026 mencakup penguatan penghimpunan, perluasan jangkauan layanan, peningkatan kesejahteraan mustahik, tata kelola kelembagaan, hingga respons kemanusiaan. Berikut rinciannya. 1. Meningkatkan Pengumpulan ZIS-DSKL hingga Rp70 Triliun pada 2027 BAZNAS berkomitmen mendorong pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara nasional menuju Rp70 triliun pada 2027. Upaya ini dilakukan melalui penguatan regulasi di tingkat pusat dan daerah, peningkatan literasi zakat sejak dini melalui Manasik Zakat, kerja sama dengan berbagai pihak, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan. Komitmen tersebut juga mencakup peningkatan layanan muzaki, digitalisasi dan inovasi kanal penghimpunan, penguatan kepercayaan publik, perluasan basis pengumpulan melalui delapan sumber zakat berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2011, serta pengembangan 23 sumber Dana Sosial Keagamaan Lainnya. 2. Menjangkau 48 Juta Mustahik dan Penerima Manfaat BAZNAS berkomitmen mengoptimalkan pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan secara nasional dengan sasaran 48 juta jiwa mustahik dan penerima manfaat. Pelaksanaannya diarahkan agar efektif, terukur, terintegrasi, dan berdampak. Dengan demikian, dana umat dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan mustahik dan masyarakat secara luas. 3. Mendukung Pengentasan Kemiskinan bagi 601 Ribu Mustahik BAZNAS bersama pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan terhadap 601 ribu mustahik atau setara dengan 2,41 juta jiwa penerima manfaat pada 2027. Target tersebut akan didukung melalui program pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan zakat yang terukur dan berkelanjutan, dengan orientasi pada peningkatan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat. 4. Memperkuat Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah BAZNAS berkomitmen memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Sinergi tersebut bertujuan mengintegrasikan pengelolaan zakat dengan agenda pembangunan daerah, sekaligus memperluas jangkauan program agar dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat paling dekat dengan tempat tinggal mereka. 5. Mengaktifkan Seluruh UPZ Desa di Indonesia BAZNAS menargetkan aktivasi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa di Indonesia sebagai ujung tombak pelayanan zakat di tingkat komunitas. Melalui penguatan UPZ desa, penghimpunan ZIS, pelayanan muzaki, pendataan mustahik, dan penyaluran bantuan diharapkan semakin dekat dengan masyarakat serta lebih sesuai dengan kebutuhan setempat. 6. Menjaga Kepercayaan Muzaki dan Masyarakat BAZNAS berkomitmen menjaga nama baik dan kepercayaan muzaki, Presiden, pemerintah, serta masyarakat dalam setiap pelaksanaan mandat pengelolaan zakat. Komitmen ini diwujudkan melalui tata kelola yang amanah, transparan, profesional, patuh terhadap regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan publik menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan penghimpunan dan pengelolaan dana umat. 7. Memperkuat Kolaborasi dengan Pengusaha dan Kelompok Profesi BAZNAS akan memperkuat kolaborasi dengan jaringan pengusaha dan kelompok profesi melalui semangat ajakan, kolaborasi, dan aksi. Pelaku usaha dan kelompok profesi diharapkan menjadi mitra strategis dalam memperluas penghimpunan zakat sekaligus mendukung program sosial dan ekonomi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. 8. Memperkuat Kelembagaan dan Pengukuran Kinerja Zakat BAZNAS berkomitmen mendukung penguatan kedudukan, kewenangan, dan kepastian hukum kelembagaan dalam regulasi pengelolaan zakat nasional. Selain itu, BAZNAS akan memperkuat sinergi dengan Bappenas dan Bappeda melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan pengelolaan zakat. Indeks Zakat Nasional juga akan digunakan sebagai instrumen pengukuran kinerja di tingkat pusat dan daerah. 9. Memperkuat Koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian BAZNAS berkomitmen memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Kejaksaan serta Kepolisian Republik Indonesia untuk menjaga kepatuhan, keamanan, dan integritas pengelolaan zakat. Langkah ini ditujukan untuk memastikan dana umat dikelola secara amanah dan terlindungi dari penyalahgunaan. 10. Mempercepat Respons terhadap Bencana dan Krisis Kemanusiaan BAZNAS berkomitmen melaksanakan respons cepat dalam penanganan bencana alam, persoalan kemanusiaan, dan kondisi sosial, baik pada skala lokal, nasional, maupun global. Komitmen ini diwujudkan melalui penggalangan dana dan aksi nyata di lapangan untuk membantu masyarakat terdampak serta memperkuat solidaritas kemanusiaan. Memperkuat Komitmen dari Pusat hingga Daerah Rakornas BAZNAS 2026 turut dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS RI, yaitu H. Syarifuddin, S.Ag., M.E.; Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum.; Dr. H. Mokhamad Mahdum, MIDEc, Ak, CPA.; Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM; dan H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si. Hadir pula Pimpinan Ex-Officio BAZNAS RI Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag.; Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M.Si., GRCE; serta Mochamad Agus Rofiudin. Penetapan sepuluh resolusi tersebut menjadi landasan bagi BAZNAS di seluruh Indonesia untuk menyatukan arah kebijakan dan memperkuat pelaksanaan program. Target pengumpulan ZIS-DSKL, perluasan jangkauan penerima manfaat, penguatan kemitraan, serta peningkatan akuntabilitas diharapkan berjalan seiring dalam satu gerakan zakat nasional. Melalui pelaksanaan resolusi secara konsisten, BAZNAS berharap zakat semakin berperan sebagai instrumen pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan. Dengan pengelolaan yang amanah dan kolaborasi yang kuat, dana umat diharapkan mampu menghadirkan manfaat yang semakin luas bagi mustahik serta mendorong terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera dan mandiri.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
16/10/2026 | MBL-01
BAZNAS Perkuat Strategi Pengumpulan ZIS dan Loyalitas Muzaki untuk Sejahterakan Mustahik
BAZNAS Perkuat Strategi Pengumpulan ZIS dan Loyalitas Muzaki untuk Sejahterakan Mustahik
JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat strategi pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL), sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan muzaki. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional dan memastikan dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih luas bagi mustahik. Hal tersebut disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta. Mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”, forum ini menjadi momentum untuk memperkuat strategi pengumpulan dan membangun hubungan berkelanjutan dengan para muzaki. “Kita perlu meningkatkan angka perolehan, mobilisasi, dan pengumpulan zakat, infak, sedekah, serta DSKL secara signifikan setiap tahun dengan memelihara engagement muzaki lama sekaligus membuka segmen muzaki baru melalui strategi yang unggul,” ujar Rizaludin, Rabu (14/10/2026). Empat Fokus Strategi Pengumpulan Zakat Rizaludin menjelaskan, penguatan pengumpulan perlu diarahkan pada empat fokus utama, yakni meningkatkan perolehan dan mobilisasi pengumpulan, menjaga hubungan dengan muzaki yang sudah ada, menjangkau segmen muzaki baru, serta menerapkan strategi pengelolaan muzaki yang unggul. Keempat fokus tersebut saling berkaitan. Peningkatan penghimpunan tidak cukup hanya dengan memperluas jangkauan, tetapi juga membutuhkan upaya menjaga loyalitas muzaki agar mereka terus mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS. “Bagaimana kita meningkatkan pengumpulan secara signifikan? Bagaimana kita melakukan pemeliharaan dan pengelolaan muzaki? Bagaimana kita menambah muzaki baru dan bagaimana menjaga loyalitas muzaki lama? Itulah tugas dan fungsi pengumpulan,” katanya. Menurut Rizaludin, pengelolaan muzaki perlu menjadi bagian penting dari strategi penghimpunan. Hubungan yang terjaga dengan muzaki lama dan pendekatan yang tepat kepada calon muzaki diharapkan dapat memperkuat kepercayaan sekaligus mendukung pertumbuhan pengumpulan ZIS-DSKL secara berkelanjutan. Optimalkan Potensi Zakat di Berbagai Sektor Rizaludin menilai, potensi pengumpulan zakat masih terbuka luas, terutama melalui jaringan masjid, masyarakat, komunitas, dan desa. Jaringan tersebut merupakan peluang yang perlu dioptimalkan agar penghimpunan zakat dapat menjangkau lebih banyak pihak. “Di luar neraca, potensi kita masih banyak karena memang ada jaringan masjid-masjid, masyarakat, komunitas, dan desa yang kita miliki. Tapi tentu ke depan BAZNAS harus bisa leading di semua sektor,” ujarnya. Untuk mendukung upaya tersebut, rencana strategis (renstra) pengumpulan memuat sejumlah indikator kinerja utama. Indikator tersebut mencakup target mobilisasi pengumpulan dalam neraca, peningkatan jumlah muzaki, munfik, dan donatur, baik perorangan maupun badan, serta target pengumpulan dana kurban dan dana sosial keagamaan lainnya. Kepercayaan muzaki juga menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan strategi pengumpulan. Karena itu, upaya meningkatkan perolehan perlu berjalan beriringan dengan penguatan hubungan dan pelayanan kepada masyarakat. “Kepercayaan muzaki ini juga menjadi kunci dari keberhasilan pengumpulan,” katanya. Perluas Pengumpulan pada Sepuluh Jenis Zakat Selain memperkuat jaringan dan hubungan dengan muzaki, BAZNAS juga perlu mengoptimalkan pengumpulan dari berbagai sektor zakat. Rizaludin menyebut terdapat 10 jenis zakat yang perlu menjadi perhatian, yaitu zakat fitrah, emas, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, dan rikaz. “Ini semua sesuai dengan PMA dan juga tercantum di undang-undang bahwa kita perlu mencakup semua sektor-sektor zakat,” tuturnya. Optimalisasi pengumpulan dari berbagai jenis zakat tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan penghimpunan. Dengan pendekatan yang sesuai terhadap karakteristik setiap sektor, potensi zakat diharapkan dapat digali secara lebih maksimal. Strategi Menjangkau Muzaki Baru dan Menjaga Loyalitas Dalam upaya menjangkau calon muzaki, Rizaludin memperkenalkan konsep LIA, yaitu linkage, interest, dan ability. Konsep ini menekankan pentingnya membangun jaringan atau hubungan dengan calon muzaki, memahami minat mereka, serta mempertimbangkan kemampuan mereka dalam menunaikan zakat. Menurutnya, pendekatan kepada calon muzaki perlu dilakukan melalui pihak atau jaringan yang tepat. Jika komunikasi langsung belum membuahkan hasil, BAZNAS dapat mencari penghubung yang memiliki kedekatan atau pengaruh terhadap target muzaki tersebut. “Perhatikan link-nya siapa, pawangnya siapa, atau siapa orang yang bisa menaklukkan, yang didengar. Kalau kita tidak bisa, cari orang yang bisa didengarkan oleh target muzaki kita. Kalau sudah dicoba tetapi belum berhasil juga, carilah linkage-nya. Mungkin bupati, kapolres, kapolsek, ataupun yang lainnya,” jelasnya. Sementara itu, untuk menjaga loyalitas muzaki lama, Rizaludin menjelaskan konsep LAI, yang terdiri atas linkage, advokasi, dan enforcement. Strategi ini mencakup pemeliharaan hubungan dengan muzaki, mendengarkan keluhan serta masukan mereka, dan melibatkan muzaki dalam berbagai kegiatan. Pendekatan tersebut menempatkan pengelolaan hubungan sebagai bagian penting dari penghimpunan. Dengan menjaga komunikasi, menindaklanjuti masukan, dan membangun keterlibatan, BAZNAS diharapkan dapat mempertahankan kepercayaan muzaki sekaligus memperkuat hubungan jangka panjang. Pengumpulan yang Kuat untuk Memperluas Manfaat Zakat Penguatan strategi pengumpulan dan pengelolaan muzaki menjadi bagian dari upaya BAZNAS RI untuk memastikan potensi ZIS-DSKL dapat dihimpun secara optimal. Pertumbuhan pengumpulan perlu ditopang oleh strategi yang terarah, perluasan jaringan, serta kepercayaan masyarakat yang terus dijaga. Melalui Rakornas BAZNAS 2026, strategi pengumpulan diharapkan semakin terkoordinasi sehingga potensi zakat dari berbagai sektor dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pendistribusian dan pendayagunaan. Dengan penghimpunan yang semakin optimal dan pengelolaan muzaki yang berkelanjutan, BAZNAS berupaya memperluas manfaat zakat bagi mustahik. Tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, zakat juga diharapkan dapat mendukung pemberdayaan dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
15/10/2026 | MBL-01

Berita Pendistribusian

Program Desa TAPIS di Metro, Kolaborasi BAZNAS dan TP-PKK Lampung
Program Desa TAPIS di Metro, Kolaborasi BAZNAS dan TP-PKK Lampung
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung berkolaborasi mendukung Pencanangan dan Pembinaan Desa TAPIS (Desa kesejahTeraan keluArga untuk lamPung maju Indonesia emaS) yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Desa Binaan TP PKK Provinsi Lampung Tahun 2026 yang mengedepankan gerakan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis desa dan kelurahan. Pencanangan dan pembinaan Desa TAPIS di Kota Metro turut dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza,  Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung Agnesia Wulan Marindo,  Wali Kota Metro, Ketua TP PKK Kota Metro, Sekretaris Daerah Kota Metro, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Metro, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Metro, serta sejumlah kepala perangkat daerah Provinsi Lampung. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, serta BAZNAS Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan dan peran BAZNAS dalam mendukung berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program pemberdayaan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Keterlibatan BAZNAS dalam kegiatan Desa TAPIS menjadi bagian dari semangat kolaborasi tersebut, khususnya dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Provinsi Lampung terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai stakeholder dalam menghadirkan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan dana ZIS yang dihimpun dapat dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran serta memberikan dampak yang berkelanjutan.  Melalui kolaborasi bersama TP PKK dan Pemerintah Provinsi Lampung, BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mengambil bagian dalam gerakan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sehingga semangat Desa TAPIS dapat diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
25/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Bagikan Sarapan Gratis untuk Peserta Apel Hari Pramuka 2026
BAZNAS Lampung Bagikan Sarapan Gratis untuk Peserta Apel Hari Pramuka 2026
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung turut mendukung pelaksanaan Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 Tingkat Daerah Lampung dengan membagikan sarapan gratis kepada peserta dan tamu kegiatan di Bumi Perkemahan Pramuka Daerah (Buperda) Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (22/9/2026). Sarapan yang disediakan BAZNAS terdiri dari aneka pangan lokal berupa jagung, singkong, ubi ungu, pisang, dan kacang rebus. Sajian tersebut dilengkapi kopi panas dan air mineral yang dibagikan kepada peserta sebelum mengikuti rangkaian kegiatan apel. Penyediaan sarapan ini menjadi salah satu bentuk dukungan BAZNAS Lampung dalam menyemarakkan momentum Hari Pramuka sekaligus menghadirkan manfaat secara langsung bagi masyarakat yang hadir. Antusiasme peserta terlihat dari seluruh makanan dan minuman yang disediakan BAZNAS habis dibagikan hingga tidak tersisa. Sajian berbahan pangan lokal tersebut menjadi pelengkap bagi peserta yang sejak pagi mengikuti rangkaian kegiatan di Buperda Kota Baru. Apel Besar Hari Pramuka ke-65 sendiri menjadi momentum penguatan peran Gerakan Pramuka dalam membentuk generasi muda yang disiplin, mandiri, peduli, dan siap mengabdi kepada masyarakat. Tahun ini, peringatan mengangkat tema “Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.” Melalui kehadiran tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya mengambil bagian dalam berbagai kegiatan masyarakat dengan menghadirkan dukungan dan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
23/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako dan Beasiswa Tahfiz di Lampung Timur
BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako dan Beasiswa Tahfiz di Lampung Timur
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung turut mengambil bagian dalam kegiatan Pencanangan dan Pembinaan Desa TAPIS TP-PKK Provinsi Lampung Tahun 2026 di Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS menyalurkan 100 paket sembako dan beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an bagi masyarakat dan penerima manfaat. Bantuan tersebut diserahkan sebagai bagian dari dukungan BAZNAS terhadap upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi bersama TP-PKK Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Kehadiran BAZNAS dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat sekaligus dukungan terhadap pendidikan keagamaan generasi muda. Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Lampung Komarunizar, M.Pd.I. turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia hadir bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Timur Huzaimah Azwar Hadi, S.E., Wakil Bupati Lampung Timur H. Azwar Hadi, S.E., M.Si., serta Ketua Bidang Kerja Sama dan Kemitraan PMI Provinsi Lampung Ade Iskandar Bunari, S.E. Kegiatan Desa TAPIS di Desa Nibung merupakan bagian dari pembinaan TP-PKK Provinsi Lampung yang diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pembinaan mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan, pendidikan keluarga, lingkungan, ketahanan pangan hingga penguatan ekonomi masyarakat. Dalam konteks tersebut, bantuan 100 paket sembako dari BAZNAS diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat. Sementara itu, beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an menjadi bentuk dukungan terhadap akses pendidikan keagamaan dan pengembangan generasi muda agar terus memiliki kesempatan untuk menghafal serta mempelajari Al-Qur’an. Program Beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an merupakan salah satu program pendidikan BAZNAS Provinsi Lampung yang ditujukan bagi santri dari keluarga kurang mampu dengan potensi dan kemampuan menghafal Al-Qur’an. Program ini menjadi bagian dari ikhtiar BAZNAS dalam memperluas akses pendidikan sekaligus mendukung lahirnya generasi yang memiliki kapasitas keilmuan dan keagamaan. Melalui penyaluran bantuan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus mendorong agar sinergi lintas lembaga dapat menghadirkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat. Dukungan terhadap kebutuhan dasar dan pendidikan diharapkan dapat berjalan beriringan dalam memperkuat kesejahteraan keluarga serta membuka peluang bagi generasi muda untuk berkembang. Kegiatan Pencanangan dan Pembinaan Desa TAPIS di Desa Nibung diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam menghadirkan program pemberdayaan yang berkelanjutan dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
16/09/2026 | MBL-01

Artikel Terbaru

Lima Adab Bertetangga dalam Islam yang Dicontohkan Rasulullah SAW!
Lima Adab Bertetangga dalam Islam yang Dicontohkan Rasulullah SAW!
MENJAGA hubungan baik dengan tetangga merupakan salah satu akhlak mulia yang diajarkan dalam Islam. Tetangga adalah orang-orang yang tinggal di sekitar kita dan dapat menjadi pihak terdekat untuk saling membantu ketika menghadapi kesulitan. Karena itu, hubungan bertetangga perlu dibangun atas dasar saling menghormati, kepedulian, dan sikap menjaga hak satu sama lain. Rasulullah SAW memberikan banyak teladan tentang pentingnya memperlakukan tetangga dengan baik. Ajaran tersebut mencakup menjaga perkataan, tidak mengganggu kenyamanan orang lain, berbagi makanan, memberikan pertolongan, serta memelihara hubungan baik meskipun terdapat perbedaan atau kesalahpahaman. Adab bertetangga juga tidak terbatas pada orang yang memiliki hubungan dekat atau seagama. Seorang Muslim dianjurkan untuk berbuat baik kepada tetangga yang berbeda agama, latar belakang, maupun kebiasaan, selama tetap berpegang pada prinsip ajaran Islam. Lantas, apa saja adab bertetangga yang dicontohkan Rasulullah SAW dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari? Berikut lima di antaranya. 1. Menghormati dan Berbuat Baik kepada Tetangga Adab pertama adalah menghormati dan memperlakukan tetangga dengan baik. Islam menempatkan hubungan dengan tetangga sebagai bagian penting dari akhlak seorang Muslim. Dalam Surah An-Nisa ayat 36, Allah SWT memerintahkan umat manusia untuk berbuat baik kepada orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, dan golongan lainnya. Ayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari tuntunan agama yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim bahwa siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya berbuat baik kepada tetangganya. Ajaran tersebut dapat diterapkan melalui tindakan sederhana, seperti menyapa ketika berpapasan, berbicara dengan sopan, menghargai privasi, dan tidak mencampuri urusan pribadi tetangga tanpa alasan yang tepat. Ketika tetangga mengadakan acara keluarga, misalnya, kita dapat menunjukkan sikap saling menghormati dengan menjaga ketertiban dan membicarakan persoalan yang muncul melalui komunikasi yang baik. Selain itu, hindari membeda-bedakan perlakuan berdasarkan status ekonomi, kedudukan sosial, atau latar belakang seseorang. Dengan membiasakan sikap saling menghormati, hubungan bertetangga dapat terjalin lebih harmonis dan lingkungan tempat tinggal menjadi lebih nyaman. 2. Tidak Mengganggu atau Menyakiti Tetangga Adab berikutnya adalah menjaga diri agar tidak mengganggu atau menyakiti tetangga, baik melalui perkataan maupun perbuatan. Dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari, Rasulullah SAW memberikan peringatan tentang seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya. Pesan ini menegaskan bahwa keimanan juga tercermin dari cara seseorang memperlakukan orang-orang di sekitarnya. Seorang Muslim tidak cukup hanya memperhatikan ibadahnya sendiri, tetapi juga perlu menjaga hak dan kenyamanan orang lain. Beberapa perilaku yang sebaiknya dihindari dalam kehidupan bertetangga antara lain: Memutar musik atau menghasilkan suara keras hingga mengganggu waktu istirahat. Membiarkan sampah menumpuk atau menimbulkan bau tidak sedap di sekitar rumah. Memarkir kendaraan hingga menghalangi jalan atau akses rumah tetangga. Membicarakan keburukan tetangga dan menyebarkan gosip yang belum jelas kebenarannya. Menggunakan atau mengambil barang milik tetangga tanpa izin. Melakukan aktivitas yang mengganggu ketenangan lingkungan tanpa mempertimbangkan kepentingan orang lain. Apabila tanpa sengaja menimbulkan gangguan, sebaiknya segera meminta maaf dan memperbaiki keadaan. Tindakan sederhana, seperti mengecilkan volume suara pada malam hari atau memastikan kendaraan tidak menghalangi akses rumah orang lain, merupakan bentuk kepedulian terhadap kenyamanan bersama. Menjaga tetangga dari gangguan bukan hanya menciptakan lingkungan yang tertib, tetapi juga menjadi wujud nyata akhlak yang baik. 3. Berbagi Makanan dan Saling Memberi Berbagi makanan merupakan salah satu cara sederhana untuk mempererat hubungan dengan tetangga. Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki kepedulian sosial dan tidak bersikap egois terhadap orang-orang di sekitarnya. Dalam hadis riwayat Sahih Muslim, Rasulullah SAW menasihati Abu Dzar agar memperbanyak kuah ketika memasak dan memperhatikan tetangganya dengan membagikan sebagian makanan tersebut. Nasihat ini mengajarkan bahwa kepedulian tidak selalu harus diwujudkan melalui pemberian yang besar. Kebaikan dapat dimulai dari hal-hal sederhana sesuai kemampuan masing-masing. Ketika memasak dalam jumlah lebih, misalnya, kita dapat berbagi makanan dengan tetangga. Berbagi juga dapat dilakukan dengan memberikan buah dari kebun atau mengirimkan hidangan sederhana pada kesempatan tertentu. Jika tetangga sedang sakit, kita bisa menawarkan bantuan untuk membeli makanan atau memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sementara itu, ketika mereka mengalami musibah, perhatian dan dukungan sederhana dapat membantu meringankan beban yang dirasakan. Meski demikian, berbagi tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan keluarga sendiri. Islam tidak mengajarkan seseorang untuk memaksakan diri di luar kemampuannya. Dengan membiasakan berbagi, hubungan bertetangga tidak sekadar terjalin karena tinggal berdekatan, tetapi juga tumbuh menjadi hubungan yang dilandasi kepedulian dan kebersamaan. 4. Menolong Tetangga Ketika Mengalami Kesulitan Seorang Muslim hendaknya tidak bersikap acuh ketika mengetahui tetangganya membutuhkan pertolongan. Hubungan bertetangga yang baik dapat menjadi sumber dukungan, terutama ketika seseorang menghadapi situasi sulit. Pertolongan dapat diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan tenaga dan dukungan moral hingga bantuan materi sesuai kemampuan. Ketika tetangga sedang sakit, misalnya, kita dapat menjenguk, menanyakan kebutuhannya, atau membantu mengurus keperluan mendesak. Saat terjadi musibah seperti kebakaran atau banjir, kita dapat membantu proses evakuasi, menyediakan makanan, atau menghubungkan mereka dengan pihak yang mampu memberikan bantuan. Perhatian juga dapat diberikan kepada tetangga lanjut usia yang tinggal sendiri. Menanyakan kabar atau membantu membawa barang belanjaan mungkin terlihat sederhana, tetapi dapat memberikan manfaat bagi mereka. Dalam memberikan pertolongan, penting untuk tetap menghormati privasi dan menjaga martabat orang yang dibantu. Bantuan sebaiknya diberikan dengan tulus, bukan untuk mencari pujian atau mengungkit kebaikan pada kemudian hari. Menolong tetangga menjadi kesempatan untuk mengamalkan nilai kasih sayang dan kepedulian dalam Islam sekaligus memperkuat hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal. 5. Menjaga Silaturahmi dan Memaafkan Kesalahan Tetangga Perbedaan pendapat dan kesalahpahaman terkadang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bertetangga. Perbedaan kebiasaan, persoalan batas tanah, kebisingan, atau masalah parkir dapat memicu perselisihan apabila tidak diselesaikan dengan baik. Karena itu, seorang Muslim perlu menjaga komunikasi, bersikap sabar, dan berusaha menyelesaikan persoalan secara bijaksana. Kebiasaan menyapa, mengunjungi ketika diperlukan, serta menghindari permusuhan berkepanjangan dapat membantu menjaga hubungan tetap baik. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk merawat hubungan dengan tetangga. Pertama, menyelesaikan masalah melalui komunikasi yang sopan. Jika ada tindakan yang mengganggu, sampaikan keberatan secara baik-baik tanpa menghina atau mempermalukan pihak lain. Kedua, tidak terburu-buru mempercayai kabar yang belum jelas. Ketika terjadi kesalahpahaman, cari penjelasan secara langsung dengan cara yang santun. Ketiga, belajar memaafkan kesalahan yang tidak disengaja. Selama persoalan masih dapat diselesaikan secara wajar, sikap lapang dada dapat membantu mencegah konflik berkepanjangan. Keempat, tidak memperbesar perselisihan. Hindari menyebarkan masalah kepada orang lain apabila hal tersebut justru memperburuk keadaan. Meski demikian, menjaga hubungan baik tidak berarti membiarkan tindakan yang membahayakan atau melanggar hak. Jika terjadi ancaman, kekerasan, atau pelanggaran serius, kita tetap dapat meminta bantuan pihak berwenang melalui cara yang tepat. Dengan mengedepankan komunikasi dan sikap saling menghormati, banyak persoalan dapat diselesaikan tanpa harus merusak hubungan bertetangga. Manfaat Menerapkan Adab Bertetangga dalam Islam Menerapkan adab bertetangga memberikan manfaat bagi kehidupan pribadi maupun masyarakat. Beberapa di antaranya adalah: Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Sikap saling menghormati membantu mengurangi gangguan dan perselisihan. Mempererat hubungan sosial. Tetangga yang saling mengenal lebih mudah membangun komunikasi dan kerja sama. Menumbuhkan kepedulian. Kebiasaan saling membantu membuat masyarakat lebih siap menghadapi kesulitan bersama. Menghindari konflik yang tidak perlu. Komunikasi yang baik membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi perselisihan besar. Mengamalkan ajaran Islam. Berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari akhlak mulia yang dicontohkan Rasulullah SAW. Manfaat tersebut dapat dirasakan ketika setiap orang berusaha memulai kebaikan dari dirinya sendiri. Kita tidak perlu menunggu semua tetangga bersikap baik terlebih dahulu untuk mulai menunjukkan akhlak terpuji. Membangun Lingkungan yang Harmonis Dimulai dari Diri Sendiri Adab bertetangga bukan hanya tentang menghindari perselisihan, tetapi juga tentang menghadirkan kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Menghormati orang lain, menjaga perkataan, berbagi makanan, menolong ketika dibutuhkan, dan memaafkan kesalahan merupakan tindakan sederhana yang dapat memperkuat kebersamaan. Keteladanan Rasulullah SAW mengingatkan bahwa akhlak mulia perlu tercermin dalam hubungan dengan sesama, termasuk dengan orang-orang yang tinggal paling dekat dengan kita. Karena itu, membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kepedulian dapat dimulai dari rumah masing-masing. Dengan menjaga hak tetangga dan membiasakan diri untuk berbuat baik, kita turut menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih harmonis dan sejalan dengan nilai-nilai Islam.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
13/10/2026 | MBL-01
Ini Doa Memohon Anak Saleh dan Salehah, Dicontohkan Para Nabi
Ini Doa Memohon Anak Saleh dan Salehah, Dicontohkan Para Nabi
SETIAP orang tua Muslim tentu mendambakan anak yang saleh dan salehah, beriman, berakhlak mulia, serta mampu memberikan manfaat bagi sesama. Anak bukan hanya anugerah yang membawa kebahagiaan dalam keluarga, tetapi juga amanah dari Allah SWT yang perlu dijaga dan dididik dengan penuh kasih sayang. Salah satu ikhtiar yang dapat dilakukan orang tua adalah senantiasa mendoakan kebaikan bagi anak. Melalui doa, orang tua memohon agar Allah SWT memberikan petunjuk, menguatkan keimanan, memudahkan anak dalam beribadah, serta membimbing mereka agar tumbuh menjadi pribadi yang bertakwa. Al-Qur'an mengajarkan sejumlah doa untuk memohon keturunan yang baik. Beberapa di antaranya merupakan doa Nabi Ibrahim AS dan Nabi Zakaria AS, serta doa agar pasangan dan keturunan menjadi penyejuk hati. Lantas, apa saja doa memohon anak saleh dan salehah yang dapat diamalkan? Berikut bacaan, arti, dan maknanya, beserta ikhtiar mendidik anak agar tumbuh dalam kebaikan. 1. Doa dalam Surah Al-Furqan Ayat 74 Salah satu doa yang dapat diamalkan untuk memohon keluarga dan keturunan yang baik terdapat dalam Surah Al-Furqan ayat 74. Doa ini berisi permohonan agar pasangan dan anak-anak menjadi penyejuk hati serta agar diri sendiri dapat menjadi teladan bagi orang-orang yang bertakwa. Bacaan latin: Rabbana hab lana min azwajina wa dzurriyyatina qurrata a'yunin waj'alna lil muttaqina imama. Artinya: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74). Makna Doa Doa ini mengandung harapan agar keluarga tumbuh dalam keimanan, ketaatan, dan akhlak yang baik. Anak yang menjadi penyejuk hati bukan semata-mata anak yang membanggakan orang tua, tetapi juga anak yang berusaha menjalankan ajaran agama dan menghadirkan kebaikan di lingkungannya. Selain memohon keturunan yang baik, orang tua juga memohon agar dirinya menjadi teladan dalam ketakwaan. Artinya, harapan memiliki anak saleh dan salehah perlu disertai usaha memperbaiki diri, mulai dari menjaga salat, berkata jujur, bersikap sabar, hingga menghormati orang lain. Doa ini dapat dibaca setelah salat atau ketika bermunajat kepada Allah SWT. Tidak ada keharusan menetapkan jumlah bacaan tertentu untuk mengamalkannya. 2. Doa Nabi Ibrahim AS Nabi Ibrahim AS mengajarkan doa singkat untuk memohon keturunan yang termasuk golongan orang saleh. Doa ini terdapat dalam Surah As-Saffat ayat 100. Bacaan latin: Rabbi hab li minas salihin. Artinya: “Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku seorang anak yang termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. As-Saffat: 100). Makna Doa Doa ini menunjukkan bahwa memiliki keturunan bukan satu-satunya harapan. Nabi Ibrahim AS juga memohon agar keturunannya menjadi bagian dari orang-orang yang saleh. Kesalehan merupakan karunia yang sangat berharga. Anak yang saleh dan salehah diharapkan memiliki keimanan yang kuat, menjaga ibadah, berperilaku baik, serta mampu membedakan perbuatan yang benar dan salah. Bagi pasangan yang sedang menantikan kehadiran buah hati, doa ini dapat menjadi salah satu ikhtiar untuk memohon keturunan kepada Allah SWT. Bagi orang tua yang telah memiliki anak, doa yang sama dapat diamalkan untuk memohon agar anak-anak senantiasa berada di jalan yang diridai-Nya. Doa juga menjadi wujud penghambaan dan tawakal. Karena itu, orang tua hendaknya terus memohon kepada Allah SWT sembari melakukan ikhtiar yang baik dan tidak kehilangan harapan ketika keinginan belum terwujud sesuai waktu yang diharapkan. 3. Doa Nabi Zakaria AS Al-Qur'an juga mengabadikan doa Nabi Zakaria AS ketika memohon keturunan yang baik. Doa tersebut terdapat dalam Surah Ali Imran ayat 38. Bacaan latin: Rabbi hab li min ladunka dzurriyyatan tayyibatan innaka sami'ud du'a. Artinya: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi-Mu keturunan yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa.” (QS. Ali Imran: 38). Pelajaran dari doa Nabi Zakaria Kisah Nabi Zakaria AS mengajarkan tentang ketekunan dalam berdoa dan keyakinan terhadap kekuasaan Allah SWT. Beliau memohon keturunan yang baik, mengingatkan umat Islam bahwa Allah Maha Mendengar setiap permohonan hamba-Nya. Keturunan yang baik tidak hanya diukur dari kesehatan fisik atau keberhasilan duniawi. Keimanan, akhlak, dan perilaku yang terpuji juga menjadi bagian penting dalam membentuk pribadi yang diharapkan orang tua. Doa ini dapat diamalkan oleh pasangan yang mendambakan keturunan maupun orang tua yang memohon kebaikan bagi anak-anaknya. Permohonan juga dapat disampaikan menggunakan bahasa yang dipahami, selama isinya baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. 4. Doa Keturunan Rajin Mendirikan Salat Anak yang saleh dan salehah diharapkan tidak hanya memiliki perilaku yang baik, tetapi juga menjaga hubungannya dengan Allah SWT. Salah satu bentuknya adalah membiasakan diri mendirikan salat. Dalam Surah Ibrahim ayat 40, terdapat doa Nabi Ibrahim AS agar dirinya dan keturunannya senantiasa mendirikan salat. Bacaan latin: Rabbij'alni muqimas salati wa min dzurriyyati rabbana wa taqabbal du'a. Artinya: “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang tetap melaksanakan salat. Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.” (QS. Ibrahim: 40). Mengapa doa ini penting? Salat merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam. Dengan memohon agar diri sendiri dan keturunan senantiasa mendirikan salat, orang tua diingatkan bahwa pendidikan agama perlu dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua sebaiknya tidak hanya meminta anak untuk salat, tetapi juga memberikan contoh melalui kebiasaan beribadah secara konsisten. Ketika anak melihat orang tuanya menjaga salat, ia dapat belajar dari keteladanan yang nyata. Selain itu, ajarkan salat secara bertahap sesuai usia anak. Pendekatan yang lembut, penjelasan yang mudah dipahami, dan suasana keluarga yang mendukung dapat membantu anak mengenal ibadah dengan lebih baik. Doa ini sekaligus mengingatkan orang tua untuk memperbaiki kualitas ibadahnya sendiri sebelum berharap anak mengikuti jalan kebaikan tersebut. 5. Doa agar Anak Saleh dan Mendapat Keberkahan Selain mengamalkan doa-doa dari Al-Qur'an, orang tua dapat memohon kepada Allah SWT menggunakan kalimat yang baik dan sesuai dengan tuntunan Islam. Misalnya, memohon agar anak diberikan kesehatan, dilindungi dari keburukan, dibimbing dalam ketaatan, dan dimudahkan untuk berbuat baik kepada sesama. Berikut contoh doa dalam bahasa Indonesia yang dapat diamalkan sebagai doa pribadi. Bacaan doa: “Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami anak-anak yang saleh dan salehah. Jadikanlah mereka hamba-hamba-Mu yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan senantiasa menjaga salat. Lindungilah mereka dari perbuatan buruk, pergaulan yang menyesatkan, serta segala sesuatu yang menjauhkan mereka dari jalan-Mu. Bimbinglah kami agar mampu mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, kesabaran, dan keteladanan. Jadikanlah anak-anak kami penyejuk hati di dunia dan bekal kebaikan bagi kami di akhirat. Amin.” Doa tersebut merupakan contoh permohonan pribadi, bukan kutipan ayat Al-Qur'an atau hadis. Orang tua dapat menyesuaikan susunan kata dan menyebut nama anak dalam doanya. Hal terpenting bukan panjangnya rangkaian kalimat, melainkan ketulusan hati, keyakinan kepada Allah SWT, dan kesungguhan menjalankan ikhtiar yang baik. 6. Kapan Waktu Baik Membaca Doa Anak Saleh? Pada dasarnya, doa untuk memohon kebaikan anak dapat dipanjatkan kapan saja. Tidak ada ketentuan bahwa doa memohon anak saleh dan salehah hanya boleh dibaca pada waktu tertentu. Meski demikian, ada beberapa kesempatan yang dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Setelah salat wajib Setelah menunaikan salat wajib, orang tua dapat meluangkan waktu untuk berzikir dan berdoa. Selain memohon ampunan serta kebaikan dunia dan akhirat, orang tua dapat memohon agar anak-anak diberikan petunjuk dan kekuatan untuk menjalankan ajaran Islam. Mendoakan anak secara rutin dapat menjadi pengingat bahwa mendidik mereka merupakan amanah yang membutuhkan kesabaran dan pertolongan Allah SWT. Saat salat malam Salat malam, termasuk tahajud, dapat menjadi kesempatan untuk bermunajat dengan lebih khusyuk. Dalam hadis sahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim dijelaskan keutamaan berdoa kepada Allah pada sepertiga malam terakhir. Orang tua dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk memohon kesehatan, keselamatan, ilmu yang bermanfaat, akhlak mulia, dan keteguhan iman bagi anak-anaknya. Ketika sujud Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang hamba berada dalam keadaan paling dekat dengan Tuhannya ketika bersujud, sehingga dianjurkan untuk memperbanyak doa. Orang tua dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memohon kebaikan bagi anak-anaknya dengan tetap memperhatikan ketentuan doa dalam salat sesuai tuntunan fikih yang diikuti. Ketika anak menghadapi kesulitan Doa tidak hanya dipanjatkan ketika anak sedang sehat, berprestasi, atau menunjukkan perilaku yang membanggakan. Ketika anak mengalami kesulitan belajar, menghadapi masalah pergaulan, atau sedang berusaha memperbaiki diri, orang tua juga perlu mendoakannya. Rasa kecewa hendaknya tidak membuat orang tua berhenti berharap kepada Allah SWT. Sebaliknya, doa dapat menjadi penguat kesabaran sekaligus dorongan untuk mencari cara terbaik dalam mendampingi anak. 7. Cara Mendidik Anak agar Tumbuh Saleh Doa merupakan ikhtiar spiritual yang penting, tetapi perlu disertai pendidikan, keteladanan, dan usaha nyata. Anak tidak hanya membutuhkan nasihat, melainkan juga lingkungan yang membantu mereka mengenal dan mengamalkan nilai-nilai Islam. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan orang tua. 1. Memberikan teladan yang baik Anak banyak belajar melalui apa yang dilihat setiap hari. Karena itu, orang tua perlu berusaha menjadi contoh dalam menjalankan ibadah, menjaga perkataan, bersikap jujur, dan menghormati orang lain. Jika ingin anak rajin salat, orang tua perlu menjaga salatnya sendiri. Jika ingin anak berkata jujur, biasakan kejujuran dalam keluarga. Keteladanan membantu anak memahami bahwa ajaran Islam bukan sekadar nasihat, melainkan pedoman hidup. 2. Mengenalkan Al-Qur'an dan ajaran Islam sejak dini Orang tua dapat mengenalkan Al-Qur'an, doa sehari-hari, kisah para nabi, serta dasar-dasar akhlak Islam sesuai usia anak. Lakukan secara bertahap dan dengan pendekatan yang menyenangkan. Seiring bertambahnya usia, ajak anak memahami makna ibadah, tanggung jawab, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama. 3. Membiasakan ibadah dalam keluarga Keluarga dapat membangun kebiasaan beribadah bersama, seperti salat berjemaah, membaca Al-Qur'an, dan berdoa sebelum melakukan kegiatan tertentu. Kebiasaan tersebut membantu anak memahami bahwa agama merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya sesuatu yang dibicarakan ketika mereka melakukan kesalahan. 4. Menanamkan akhlak mulia Kesalehan tidak hanya berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga dengan perilaku terhadap sesama manusia. Ajarkan anak menghormati orang tua, menyayangi saudara, berkata sopan, menepati janji, meminta maaf ketika bersalah, dan membantu orang yang membutuhkan. 5. Memperhatikan lingkungan pergaulan Lingkungan dapat memengaruhi perkembangan perilaku anak. Orang tua perlu mengenal teman-teman anak, memperhatikan aktivitasnya, dan membangun komunikasi yang terbuka. Pendampingan sebaiknya dilakukan dengan kasih sayang dan kepercayaan yang bertanggung jawab, bukan pengawasan berlebihan. Ajarkan anak memilih pergaulan yang baik serta berani menolak ajakan yang bertentangan dengan nilai agama dan moral. 6. Menasihati tanpa merendahkan Ketika anak melakukan kesalahan, orang tua perlu memberikan nasihat dan konsekuensi yang sesuai. Namun, hindari melabeli anak sebagai nakal, gagal, atau tidak berguna. Tegurlah perilakunya tanpa merendahkan martabatnya. Terus doakan kebaikannya, termasuk ketika ia sedang berusaha memperbaiki diri. 7. Mengajarkan tanggung jawab dan kemandirian Orang tua dapat mengajarkan tanggung jawab melalui tugas sederhana, seperti merapikan barang, menjaga kebersihan, menyelesaikan pekerjaan sekolah, dan membantu anggota keluarga. Ketika anak melakukan kesalahan, ajak ia memahami akibat perbuatannya dan memperbaikinya. Dengan demikian, anak belajar untuk mengakui kesalahan serta bertanggung jawab atas pilihan dan tindakannya. 8. Keutamaan Memiliki Anak Saleh Anak yang saleh dan salehah merupakan salah satu karunia berharga dalam Islam. Kesalehan anak tidak hanya membawa harapan akan kebaikan dalam kehidupan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan manfaat yang dapat terus dirasakan orang tua setelah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis sahih riwayat Muslim bahwa apabila manusia meninggal dunia, amalnya terputus kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya. Hadis tersebut menunjukkan pentingnya mendidik anak agar mengenal Allah SWT, menjalankan ajaran agama, dan terbiasa mendoakan orang tuanya. Meski demikian, kesalehan anak bukan sesuatu yang dapat dijamin hanya melalui satu doa. Anak tumbuh melalui berbagai proses, pengalaman, dan pembelajaran. Karena itu, orang tua perlu terus memberikan pendidikan terbaik sembari memohon pertolongan Allah SWT. Anak yang saleh dan salehah juga diharapkan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, baik dengan bersikap jujur, bertanggung jawab, membantu sesama, maupun menjaga nilai-nilai kebaikan di lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, tujuan mendidik anak bukan semata-mata agar orang tua merasa bangga, tetapi agar anak tumbuh menjadi hamba Allah yang baik dan mampu memberikan manfaat bagi kehidupan. 9. Pertanyaan Umum tentang Doa Anak Saleh Apakah doa anak saleh boleh dibaca setiap hari? Ya. Orang tua boleh mendoakan kebaikan anak setiap hari. Beberapa doa yang dapat diamalkan antara lain doa dalam Surah Al-Furqan ayat 74, Surah Ali Imran ayat 38, Surah As-Saffat ayat 100, dan Surah Ibrahim ayat 40. Tidak ada ketentuan umum bahwa doa-doa tersebut harus dibaca dengan jumlah tertentu agar permohonan dikabulkan. Apakah ibu dan ayah sama-sama boleh mendoakan anak? Tentu. Ibu dan ayah sama-sama dapat memohon agar anak menjadi pribadi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Keduanya juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan serta keteladanan yang baik. Bolehkah berdoa agar anak menjadi penghafal Al-Qur'an? Boleh. Orang tua dapat memohon agar anak mencintai Al-Qur'an, dimudahkan menghafalnya, memahami ajarannya, serta mampu mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Permohonan tersebut hendaknya disertai pendampingan yang baik, pembelajaran sesuai kemampuan anak, dan penghargaan terhadap proses belajarnya. Bagaimana jika anak belum menunjukkan perilaku saleh? Jangan langsung berputus asa. Anak masih berada dalam proses belajar dan berkembang. Orang tua dapat mengevaluasi pendekatan pendidikan, membuka komunikasi yang baik, memberikan nasihat secara bijaksana, dan terus mendoakan kebaikannya. Jika masalah yang dihadapi cukup berat, orang tua juga dapat mencari bantuan dari guru, konselor, atau pembimbing agama yang kompeten. Apakah pasangan yang belum memiliki anak boleh membaca doa memohon keturunan? Boleh. Pasangan yang mendambakan keturunan dapat mengamalkan doa Nabi Zakaria AS dalam Surah Ali Imran ayat 38 atau doa Nabi Ibrahim AS dalam Surah As-Saffat ayat 100. Di samping berdoa, pasangan dapat melakukan ikhtiar yang sesuai, termasuk berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila diperlukan. Belum hadirnya keturunan bukan alasan untuk menyalahkan diri sendiri atau menganggap bahwa doa seseorang tidak diterima Allah SWT. Doa Bagian dari Pendidikan Anak Memohon anak yang saleh dan salehah merupakan harapan yang dapat terus dipanjatkan oleh setiap orang tua Muslim. Al-Qur'an telah mengajarkan doa-doa yang dapat diamalkan untuk memohon keturunan yang baik, keluarga yang menenteramkan, serta anak-anak yang senantiasa menjaga ibadah. Namun, doa perlu berjalan beriringan dengan ikhtiar. Keteladanan orang tua, pendidikan agama, komunikasi yang sehat, dan lingkungan yang mendukung menjadi bagian penting dalam mendampingi tumbuh kembang anak. Semoga Allah SWT menganugerahkan keturunan yang saleh dan salehah, menjadikan keluarga sebagai penyejuk hati, serta membimbing anak-anak agar senantiasa berada di jalan yang diridai-Nya. Amin ya Rabbal alamin.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
13/10/2026 | MBL-01
Kelola Keuangan Sesuai Islam, Ini Enam Prinsip yang Perlu Diterapkan
Kelola Keuangan Sesuai Islam, Ini Enam Prinsip yang Perlu Diterapkan
MENGELOLA keuangan bukan hanya soal memastikan pemasukan cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir bulan. Bagi seorang Muslim, harta merupakan amanah dari Allah SWT yang perlu diperoleh dan digunakan dengan cara yang baik. Karena itu, kelola keuangan Islam tidak hanya memperhatikan jumlah pendapatan dan pengeluaran, tetapi juga sumber rezeki, prioritas kebutuhan, kewajiban terhadap keluarga, serta kepedulian kepada sesama. Islam mengajarkan keseimbangan dalam membelanjakan harta. Dalam QS. Al-Furqan ayat 67, Allah menggambarkan orang beriman sebagai mereka yang tidak berlebihan dan tidak pula kikir dalam menggunakan hartanya. Prinsip ini dapat menjadi dasar dalam membangun kebiasaan finansial yang sehat. 1. Pastikan Penghasilan Sumber Halal Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah sumber penghasilan. Sebesar apa pun pendapatan yang diperoleh, seorang Muslim perlu memastikan bahwa pekerjaan, usaha, perdagangan, maupun investasi yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya memperoleh makanan dari hasil usaha sendiri. Dalam Sunan Ibn Majah 2137 disebutkan bahwa makanan terbaik yang dikonsumsi seseorang adalah yang berasal dari hasil usahanya sendiri. Prinsip tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Seorang pekerja perlu menjalankan tanggung jawab dengan amanah, sedangkan pelaku usaha harus menghindari penipuan, kecurangan, menyembunyikan cacat barang, maupun mengurangi timbangan. Ketika menemukan transaksi yang meragukan, jangan terburu-buru mengejar keuntungan. Memahami akad, risiko, dan ketentuannya terlebih dahulu dapat membantu menjaga harta tetap berada dalam koridor yang baik. 2. Susun Anggaran dan Dahulukan Kebutuhan Setelah memastikan sumber pendapatan, langkah berikutnya adalah mengatur penggunaannya. Membuat catatan pemasukan dan pengeluaran sederhana dapat membantu mengetahui ke mana uang digunakan setiap bulan. Kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan kebutuhan keluarga perlu menjadi prioritas. Setelah kebutuhan utama terpenuhi, barulah alokasi untuk keperluan lainnya disesuaikan dengan kemampuan. Membedakan kebutuhan dan keinginan juga penting. Membeli sesuatu karena benar-benar diperlukan tentu berbeda dengan membeli hanya karena tergoda promosi atau ingin mengikuti tren. Pengelolaan keuangan tidak harus rumit. Catatan di buku, spreadsheet, maupun aplikasi keuangan sudah cukup untuk membantu mengevaluasi pola pengeluaran dan menemukan pos yang dapat dikurangi. 3. Hindari Pemborosan dan Utang Konsumtif Islam mengajarkan sikap pertengahan dalam menggunakan harta. Karena itu, pembelian impulsif dan gaya hidup berlebihan perlu dihindari. Diskon atau promosi memang dapat menghemat pengeluaran jika barang yang dibeli benar-benar dibutuhkan. Sebaliknya, membeli sesuatu hanya karena harganya sedang murah tetap dapat membuat keuangan menjadi tidak sehat. Penggunaan utang juga perlu dipertimbangkan dengan matang. Seorang Muslim perlu memahami akad dan konsekuensi finansial sebelum mengambil utang, terutama jika digunakan untuk memenuhi keinginan yang sebenarnya berada di luar kemampuan. Hidup sesuai kemampuan bukan berarti harus mengurangi seluruh kenyamanan. Justru dengan mengetahui batas kemampuan, seseorang dapat memenuhi kebutuhan secara lebih tenang tanpa terbebani pengeluaran yang tidak perlu. 4. Siapkan Tabungan dan Dana Darurat Selain memenuhi kebutuhan hari ini, pengelolaan keuangan juga perlu memperhatikan kebutuhan di masa depan. Menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dapat membantu menghadapi berbagai keperluan yang sudah direncanakan. Dana darurat juga penting untuk menghadapi kondisi tidak terduga, seperti biaya kesehatan, kehilangan pekerjaan, perbaikan kendaraan, atau kebutuhan keluarga yang mendesak. Perencanaan jangka panjang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing, misalnya untuk pendidikan anak, tempat tinggal, maupun kebutuhan masa pensiun. Tidak perlu memulai dengan jumlah besar. Yang terpenting adalah membangun kebiasaan menyisihkan uang secara konsisten. 5. Sisihkan Harta untuk Zakat, Infak, dan Sedekah Harta dalam Islam tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Ada kewajiban dan kepedulian sosial yang perlu diperhatikan, termasuk zakat bagi harta yang telah memenuhi ketentuannya. Zakat memiliki aturan mengenai jenis harta, nisab, haul, kadar, serta golongan penerima. Karena itu, perhitungannya perlu dilakukan sesuai ketentuan syariat. Selain zakat, infak dan sedekah dapat menjadi bentuk kepedulian yang dilakukan sesuai kemampuan. Kebiasaan berbagi mengingatkan bahwa rezeki yang dimiliki juga dapat memberikan manfaat bagi orang lain, terutama mereka yang membutuhkan. Dengan memasukkan zakat, infak, dan sedekah dalam perencanaan keuangan, pengelolaan harta tidak hanya berorientasi pada kebutuhan pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ibadah. 6. Bangun Komunikasi Keuangan dalam Keluarga Pengelolaan keuangan juga berperan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Suami dan istri dapat membicarakan pemasukan, kebutuhan, kewajiban, tabungan, serta tujuan finansial keluarga secara terbuka. Setiap keluarga tentu memiliki kondisi yang berbeda. Tidak ada satu pola anggaran yang harus diterapkan oleh semua orang. Yang penting adalah menjaga prinsip halal, bertanggung jawab, tidak berlebihan, serta menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan. Anak juga dapat dikenalkan dengan kebiasaan finansial sejak dini. Misalnya dengan mengajarkan perbedaan antara kebutuhan dan keinginan, membiasakan menabung, serta mengenalkan pentingnya berbagi. Evaluasi sederhana setiap bulan dapat membantu keluarga mengetahui kondisi keuangannya. Periksa kembali pemasukan, pengeluaran terbesar, jumlah tabungan, kewajiban yang telah dibayarkan, dan pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan. Pada akhirnya, kelola keuangan Islam bukan semata-mata tentang bagaimana memiliki lebih banyak uang. Lebih dari itu, pengelolaan harta diarahkan agar kebutuhan dapat terpenuhi dengan cara yang halal, keluarga tetap terjaga, dan sebagian rezeki dapat memberikan manfaat bagi sesama. Dengan mengatur pemasukan secara bijak, menghindari pemborosan, mempersiapkan masa depan, serta menunaikan zakat, infak, dan sedekah, harta dapat dikelola sebagai amanah sekaligus menjadi jalan untuk menghadirkan kebermanfaatan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
08/10/2026 | MBL-01

BAZNAS TV