
Berita Terkini
BEM FMIPA UNILA Salurkan Donasi untuk Korban Gempa NTT melalui BAZNAS Lampung
Lampung -- Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali datang dari lingkungan mahasiswa. BEM FMIPA Universitas Lampung (UNILA) menyalurkan donasi sebesar Rp5.210.000 untuk membantu korban bencana gempa di NTT melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung.
Donasi tersebut diantarkan oleh perwakilan BEM FMIPA UNILA dan diterima oleh BAZNAS Provinsi Lampung pada Senin, 31 Agustus 2026. Bantuan ini menjadi bentuk solidaritas mahasiswa terhadap masyarakat NTT yang tengah menghadapi dampak bencana dan membutuhkan dukungan.
Penyaluran donasi melalui BAZNAS diharapkan dapat membantu mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak sekaligus memperkuat upaya penanganan dan pemulihan pascabencana. Kepercayaan yang diberikan juga menjadi bagian dari sinergi antara lembaga pengelola zakat dan elemen mahasiswa dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepedulian BEM FMIPA UNILA menunjukkan bahwa gerakan kemanusiaan dapat dilakukan bersama melalui berbagai bentuk kontribusi. Donasi yang dihimpun dan disalurkan tersebut menjadi wujud nyata solidaritas mahasiswa Lampung terhadap saudara-saudara di NTT yang sedang menghadapi kondisi sulit akibat bencana.
BAZNAS Provinsi Lampung mengapresiasi kepedulian BEM FMIPA UNILA yang telah mempercayakan penyaluran bantuan melalui BAZNAS. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam memperluas manfaat dan membantu masyarakat terdampak bencana. Melalui sinergi dan kepedulian bersama, BAZNAS Provinsi Lampung terus berkomitmen menyalurkan amanah masyarakat untuk membantu mereka yang membutuhkan, termasuk masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
03/09/2026 | MBL-01
Panen Raya Lumbung Pangan Pesawaran, Bukti Zakat Dorong Kemandirian Petani
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar Panen Raya Lumbung Pangan Padi di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (3/9/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk melihat hasil pemberdayaan petani sekaligus menunjukkan bagaimana dana zakat dapat dikelola secara produktif untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, S.Hi., M.Si., Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M., Kepala Divisi Usaha Pertanian dan Perikanan BAZNAS RI Tatiek Kancaniati, Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Lampung Komarunizar, M.Pd.I., Ketua BAZNAS Kabupaten Pesawaran Hj. A. Hamid S., S.H., M.M., serta jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, Kementerian Agama, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, H. Idy Muzayyad menyampaikan bahwa panen raya ini bukan sekadar melihat hasil produksi pertanian, tetapi menjadi bukti bahwa zakat yang dikelola secara produktif dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik sekaligus mendukung ketahanan pangan.
Program Lumbung Pangan BAZNAS merupakan program pemberdayaan mustahik berbasis agribisnis yang dikembangkan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi keluarga. Komoditas yang dikembangkan meliputi padi, palawija, dan hortikultura dengan pendekatan agribisnis berkelanjutan. Program ini juga menjadi salah satu dari 13 program prioritas BAZNAS periode 2026–2031.
Sejak 2018, Lumbung Pangan BAZNAS telah berkembang di 11 provinsi dan 21 titik lokasi, dengan penerima manfaat mencapai 1.629 jiwa mustahik dan total penyaluran sekitar Rp10,09 miliar. Dukungan yang diberikan mencakup sarana produksi, pendampingan teknis, sekolah tani, pelatihan, manajemen keuangan, advokasi, hingga penguatan akses pasar.
Di Pesawaran, program ini mulai diinisiasi oleh BAZNAS Kabupaten Pesawaran pada 2025. Kini, sebanyak 60 petani binaan mengelola lahan seluas 60 hektare dengan nilai program mencapai Rp279,5 juta, yang disalurkan dalam bentuk sarana produksi pertanian dan peningkatan kapasitas petani.
Para petani menggunakan varietas Inpari 32 yang memiliki ketahanan terhadap penyakit hawar daun bakteri dan menghasilkan beras yang sesuai dengan preferensi masyarakat. Dari total lahan tersebut, potensi produksi mencapai sekitar 300 ton Gabah Kering Panen (GKP) per musim, dengan rata-rata produktivitas 5 ton per hektare.
Dengan asumsi harga GKP sebesar Rp6.500 per kilogram, nilai ekonomi yang dihasilkan berpotensi mencapai Rp1,95 miliar setiap musim. Sementara itu, rata-rata laba yang diperoleh petani mencapai sekitar Rp17,5 juta per musim panen.
Capaian tersebut tidak hanya terlihat dari peningkatan produksi dan pendapatan. Pada musim panen pertama 2026, para petani binaan juga telah menunaikan zakat pertanian sebesar Rp12,2 juta. Hal ini menjadi salah satu indikator keberhasilan pemberdayaan zakat dalam mendorong perubahan mustahik menuju kemandirian hingga berpeluang menjadi muzaki.
Manfaat program juga dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Pada Ramadan 2026, Lumbung Pangan Pesawaran mendapat kuota 14 ton beras, setara dengan 2.813 kemasan beras premium ukuran 5 kilogram, yang kemudian didistribusikan ke Bandar Lampung, Lampung Tengah, Mesuji, dan Tanggamus.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan petani melalui dana zakat tidak berhenti pada peningkatan kesejahteraan penerima manfaat, tetapi juga dapat menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas serta mendukung ketahanan pangan.
Ke depan, keberlanjutan program perlu terus diperkuat untuk menghadapi berbagai tantangan pertanian, mulai dari kekeringan, hama, perubahan kondisi iklim, hingga akses pasar. Kolaborasi antara BAZNAS, pemerintah, akademisi, ulama, pendamping, stakeholder pertanian, dan kelompok petani menjadi bagian penting untuk memastikan program terus berkembang.
Panen Raya Lumbung Pangan Pesawaran menjadi bukti bahwa zakat yang dikelola secara produktif dapat membuka jalan bagi mustahik untuk lebih mandiri, memperkuat ekonomi masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan. BAZNAS berharap program ini terus berkembang, semakin banyak petani yang mandiri, dan semakin banyak mustahik yang mampu naik kelas menjadi muzaki.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
03/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Buka Beasiswa Santri 2026, Siapkan 2.500 Santri Menuju Perguruan Tinggi
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali membuka Program Beasiswa Santri BAZNAS Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan bagi santri berprestasi dari keluarga dhuafa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Program ini merupakan beasiswa persiapan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/perguruan tinggi favorit bagi santri yang sedang menempuh pendidikan formal kelas 12 MA atau sederajat. Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh pihak pesantren.
Pada tahun 2026, Beasiswa Santri BAZNAS menargetkan 2.500 penerima manfaat dari seluruh Indonesia. Setiap santri yang terpilih mendapatkan dukungan pendanaan sebesar Rp4.000.000 untuk kebutuhan persiapan masuk perguruan tinggi. Dana tersebut disalurkan kepada pesantren penerima manfaat untuk dikelola sesuai kebutuhan program.
Selain pendanaan, program juga mencakup kegiatan pembinaan dan pendampingan untuk membantu santri mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi masuk PTN atau perguruan tinggi favorit. Komponen program antara lain bimbingan belajar, try out, dan penyediaan buku persiapan masuk PTN.
Syarat Mengikuti Beasiswa Santri
Beasiswa ini diperuntukkan bagi santri Warga Negara Indonesia yang berasal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP/NSPP).
Calon peserta juga harus merupakan siswa aktif kelas 12 MA atau sederajat, memiliki NISN, berakhlak terpuji, memiliki komitmen terhadap nilai-nilai keislaman, serta memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik.
Secara khusus, santri yang diajukan harus berasal dari keluarga dhuafa dan telah mendapatkan izin orang tua atau wali untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Santri juga tidak boleh memiliki kewajiban mengabdi di pesantren setelah lulus MA atau sederajat serta harus bersedia mengikuti seluruh rangkaian program.
Apabila ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Santri BAZNAS, peserta tidak diperkenankan menerima beasiswa lain yang serupa.
Pendaftaran Dibuka 1–14 September 2026
Pendaftaran Beasiswa Santri BAZNAS 2026 berlangsung pada 1–14 September 2026. Sebelum mendaftar, pesantren perlu mempelajari petunjuk teknis serta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui bazn.as/DaftarBSB2026, sedangkan format dokumen persyaratan dapat diunduh melalui bazn.as/FormatBSB2026.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain proposal, Data Terpadu Santri (DTS), Motivation Letter Santri (MLS), serta Strategi Pelaksanaan Program. Proposal juga harus dilengkapi dokumen pendukung seperti izin operasional pesantren, struktur organisasi, SK pengangkatan pimpinan, dokumen rekening pesantren, sertifikat NPSN dan akreditasi sekolah, surat keterangan aktif sekolah, surat keterangan tidak ada kewajiban mengabdi, serta dokumentasi bangunan pesantren.
Setelah pendaftaran, proses seleksi dilanjutkan dengan seleksi administrasi pada 15–30 September 2026, seleksi substansi pada 1–10 Oktober 2026, dan pengumuman SK kelulusan pada 17 Oktober 2026. Peserta yang dinyatakan lolos kemudian mengikuti proses daftar ulang pada 17–21 Oktober 2026.
Mendorong Santri Meraih Pendidikan Tinggi
Melalui Beasiswa Santri 2026, BAZNAS berupaya membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi santri berprestasi dari keluarga dhuafa. Dukungan tidak hanya diberikan dalam bentuk pendanaan, tetapi juga melalui pembinaan dan pendampingan agar santri lebih siap menghadapi proses seleksi perguruan tinggi.
Pesantren penerima program juga memiliki peran penting dalam mendampingi santri hingga proses penerimaan di PTN atau perguruan tinggi favorit. Pesantren diwajibkan menggunakan dana beasiswa untuk mendukung persiapan santri, memastikan peserta mengikuti rangkaian pembinaan, serta melakukan pelaporan pelaksanaan program kepada BAZNAS.
Dengan dukungan tersebut, Beasiswa Santri BAZNAS diharapkan dapat menjadi salah satu jalan bagi santri berprestasi dari keluarga dhuafa untuk melanjutkan pendidikan dan meraih cita-cita di perguruan tinggi.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
02/09/2026 | MBL-01
Berita Pendistribusian

BAZNAS Provinsi Lampung Serahkan Kunci Rumah kepada Mustahik Eks Napiter
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung melaksanakan serah terima kunci rumah dalam program Rumah Layak Huni BAZNAS Provinsi Lampung Tahun 2026 kepada mustahik eks Napiter (Narapidana Terorisme), Rudi Hananto, Selasa (25/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ini menjadi salah satu bentuk komitmen BAZNAS Provinsi Lampung dalam menyalurkan dan mendayagunakan dana zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak.
Serah terima kunci rumah tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., Asisten I Setdaprov Lampung Dr. Drs. Muhammad Firsada, M.Si., Kanit Idensos Densus 88 Satgaswil Lampung Kompol Sumarna, serta perwakilan PLN Natar.
Dalam kegiatan tersebut, kunci rumah diserahkan kepada Rudi Hananto sebagai penerima manfaat program Rumah Layak Huni BAZNAS Provinsi Lampung Tahun 2026. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan hunian yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi penerima manfaat serta mendukung peningkatan kualitas kehidupannya.
Selain serah terima kunci, kegiatan juga dirangkaikan dengan pengaktifan termis listrik oleh PLN Natar. Pengaktifan tersebut menjadi bagian penting agar rumah yang telah selesai dibangun dapat segera dimanfaatkan dan ditempati oleh penerima manfaat.
Program Rumah Layak Huni BAZNAS Provinsi Lampung merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian BAZNAS dalam membantu mustahik melalui pemanfaatan dana zakat secara produktif dan tepat sasaran. Melalui program ini, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya menghadirkan manfaat zakat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Dengan terserahkannya rumah layak huni tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung berharap Rudi Hananto dapat menjalani kehidupan yang lebih baik serta memperoleh tempat tinggal yang nyaman dan mendukung proses kemandirian di tengah masyarakat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
26/08/2026 | MBL-01

BAZNAS Lampung Salurkan Bantuan dan Tali Asih bagi Keluarga Rentan
Lampung — BAZNAS Provinsi Lampung bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menyerahkan bantuan dan tali asih kepada keluarga rentan dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama BAZNAS Provinsi Lampung dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung sebagai bentuk kepedulian dan pendampingan. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS memberikan bantuan berupa paket sembako, uang santunan, serta bendera Merah Putih kepada sejumlah 60 orang penerima manfaat.
Dalam kegiatan tersebut, bantuan dan tali asih diserahkan sebagai bentuk kepedulian kepada para penerima manfaat. Dukungan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus menjadi bagian dari proses membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali beraktivitas di tengah masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan merupakan hasil kerja sama antara BAZNAS Provinsi Lampung dan Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kolaborasi tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menghadirkan pembinaan yang berkelanjutan serta menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis, aman, dan saling mendukung.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kasatgaswil Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kapolres Lampung Selatan, Kodim Lampung Selatan, Ketua MUI Provinsi Lampung, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Kesbangpol Lampung Selatan, serta jajaran Pimpinan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Jati Agung.
Melalui penyaluran bantuan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya mengoptimalkan amanah dana zakat, infak, dan sedekah agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Dukungan dan kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat memperluas jangkauan manfaat sekaligus menghadirkan pendampingan yang berkelanjutan bagi penerima manfaat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
15/08/2026 | MBL-01

BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
Lampung — BAZNAS Provinsi Lampung menyalurkan bantuan pangan kepada 100 kaum dhuafa melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Bintang Mandiri, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk paket sembako sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan.
Setiap paket sembako yang disalurkan berisi beras premium 5 kilogram, minyak goreng, tepung terigu, mi instan, dan gula pasir. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari para penerima manfaat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
LKS Bintang Mandiri merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang berada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dalam pelayanannya, lembaga tersebut turut mendampingi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. Sebelumnya, LKS Bintang Mandiri juga tercatat terlibat dalam penyaluran bantuan sosial bagi kelompok rentan di Lampung Selatan.
Penyaluran bantuan pangan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat yang berada dalam kondisi membutuhkan. Bantuan sembako diharapkan dapat memberikan manfaat langsung sekaligus membantu meringankan pengeluaran penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari amanah dana yang dihimpun BAZNAS Provinsi Lampung dari para muzaki dan masyarakat. Melalui pengelolaan serta penyaluran yang tepat sasaran, zakat, infak, dan sedekah diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah.
BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menghadirkan program pelayanan dan pendayagunaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dukungan dari para muzaki dan masyarakat menjadi bagian penting agar semakin banyak keluarga dan kelompok rentan yang dapat merasakan manfaat dari dana yang telah diamanahkan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
15/08/2026 | MBL-01
Artikel Terbaru
Taubat dalam Islam: Jalan Kembali dan Memperbaiki Diri
SETIAP manusia tidak luput dari kesalahan. Dosa dapat terjadi melalui perkataan, perbuatan, maupun sikap hati. Namun, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk berputus asa karena dosa. Selama kesempatan masih terbuka, seorang Muslim dapat kembali kepada Allah SWT melalui taubat.
Taubat bukan sekadar mengucapkan istigfar, tetapi merupakan kesungguhan untuk meninggalkan dosa, menyesalinya, dan memperbaiki diri. Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk melakukan taubatan nasuha atau taubat yang sungguh-sungguh dalam QS. At-Tahrim ayat 8.
Karena itu, taubat bukan tanda bahwa seseorang telah sempurna, melainkan bukti bahwa ia menyadari kesalahannya dan ingin kembali ke jalan yang diridai Allah SWT.
Apa Itu Taubat dalam Islam?
Secara bahasa, taubat berasal dari kata Arab tawbah yang berarti kembali. Dalam pengertian syariat, taubat adalah kembali dari perbuatan yang tidak diridai Allah SWT menuju ketaatan kepada-Nya.
Taubat dimulai dari kesadaran bahwa dosa merupakan kesalahan yang perlu ditinggalkan. Kesadaran tersebut kemudian diwujudkan melalui penyesalan, permohonan ampun, dan usaha nyata untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Istigfar merupakan salah satu bentuk permohonan ampun, tetapi taubat memiliki makna yang lebih luas. Ucapan “Astaghfirullah” perlu disertai kesungguhan hati dan perubahan perilaku. Dengan demikian, taubat bukan hanya tentang apa yang diucapkan, tetapi juga bagaimana seseorang memperbaiki kehidupannya setelah menyadari kesalahan.
Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa manusia tidak terlepas dari dosa dan kesalahan, tetapi sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka yang bertaubat.
Hakikat Taubat yang Sungguh-Sungguh
Hakikat taubat terletak pada perubahan sikap seorang hamba terhadap dosa. Ia tidak lagi menganggap kemaksiatan sebagai sesuatu yang ringan, melainkan menyadari kesalahannya dan berusaha menjauhi hal-hal yang dapat membawanya kembali kepada dosa.
Taubat yang sungguh-sungguh juga tidak berhenti pada penyesalan. Seseorang perlu memperbaiki ibadah, memperbanyak amal saleh, menjaga pergaulan, serta meninggalkan kebiasaan dan lingkungan yang dapat mendorongnya kembali kepada kemaksiatan.
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Tahrim ayat 8 agar orang-orang beriman bertaubat dengan taubatan nasuha. Ayat tersebut sekaligus memberikan harapan bahwa Allah SWT membuka jalan bagi hamba yang ingin kembali dan memperbaiki dirinya.
Syarat Taubat dalam Islam
Para ulama menjelaskan beberapa unsur penting dalam taubat. Pertama, meninggalkan dosa yang dilakukan. Taubat tidak dapat dipisahkan dari usaha untuk menghentikan perbuatan yang ingin ditinggalkan.
Kedua, menyesali perbuatan tersebut. Penyesalan berarti menyadari bahwa dosa yang dilakukan merupakan kesalahan dan berharap agar Allah SWT mengampuninya.
Ketiga, bertekad untuk tidak mengulangi dosa. Tekad ini menunjukkan kesungguhan seseorang dalam memperbaiki diri. Jika suatu saat ia kembali tergelincir karena kelemahannya, ia tetap perlu kembali bertaubat dan memperkuat usahanya untuk menjauhi dosa.
Apabila kesalahan berkaitan dengan hak orang lain, taubat juga perlu disertai upaya menyelesaikan hak tersebut. Misalnya, mengembalikan harta yang diambil secara tidak benar atau memperbaiki kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain sesuai dengan cara yang tepat.
Dengan demikian, taubat tidak hanya memperbaiki hubungan seorang hamba dengan Allah SWT, tetapi juga dapat menjadi jalan untuk memperbaiki hubungan dengan sesama manusia.
Keutamaan Taubat bagi Seorang Muslim
Taubat merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Melalui taubat, seorang Muslim memiliki kesempatan untuk meninggalkan dosa, mendekatkan diri kepada Allah, dan memperbaiki kehidupannya.
Dalam Sahih Muslim 2747a, Rasulullah SAW menggambarkan besarnya kegembiraan Allah terhadap taubat seorang hamba melalui perumpamaan seseorang yang kehilangan kendaraan dan bekalnya di padang tandus, kemudian menemukannya kembali. Gambaran tersebut menunjukkan betapa besar nilai taubat di sisi Allah SWT.
Al-Qur'an juga mengingatkan manusia agar tidak berputus asa dari rahmat Allah. Dalam QS. Az-Zumar ayat 53, Allah SWT menyeru hamba-hamba-Nya yang telah melampaui batas terhadap diri sendiri untuk tidak berputus asa dari rahmat-Nya.
Pesan ini mengajarkan keseimbangan dalam diri seorang Muslim: takut terhadap dosa, tetapi tetap memiliki harapan terhadap ampunan Allah. Kesalahan tidak seharusnya membuat seseorang menyerah, melainkan menjadi dorongan untuk kembali dan memperbaiki diri.
Taubat Tidak Perlu Ditunda
Ketika menyadari telah melakukan kesalahan, seorang Muslim dianjurkan untuk segera memohon ampun dan memperbaiki diri. Menunda taubat dengan alasan masih ingin menikmati kehidupan atau akan berubah ketika sudah tua justru dapat membuat seseorang semakin jauh dari perbaikan.
Namun, harapan terhadap ampunan Allah juga tidak boleh menjadi alasan untuk sengaja melakukan dosa. Taubat membutuhkan kesungguhan, bukan sekadar rencana untuk meminta ampun setelah melakukan kesalahan berulang kali.
Jika seseorang kembali tergelincir setelah bertaubat, ia tidak seharusnya berputus asa. Ia perlu mengevaluasi penyebabnya, kembali memohon ampun, dan berusaha lebih kuat untuk meninggalkan dosa tersebut.
Cara Menerapkan Taubat dalam Kehidupan Sehari-hari
Taubat dapat diwujudkan melalui perubahan sederhana yang dilakukan secara konsisten. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Melakukan introspeksi, dengan mengenali kesalahan dan kebiasaan buruk yang perlu diperbaiki.
Segera meninggalkan dosa, bukan terus mempertahankan hal-hal yang dapat membawa kepada kemaksiatan.
Memperbanyak istigfar dan ibadah, seperti salat, membaca Al-Qur'an, berzikir, berdoa, dan memperbanyak amal saleh.
Memperbaiki hubungan dengan sesama, terutama jika kesalahan yang dilakukan berkaitan dengan hak atau kerugian orang lain.
Menjauhi lingkungan yang mendorong kepada keburukan dan membangun pergaulan yang mendukung perubahan.
Melakukan evaluasi diri secara rutin, sehingga taubat tidak berhenti pada satu momen, tetapi menjadi bagian dari perjalanan hidup.
Pada akhirnya, taubat adalah jalan bagi seorang Muslim untuk kembali kepada Allah SWT sekaligus memperbaiki dirinya. Taubat tidak menuntut manusia menjadi sempurna, tetapi mengajarkan keberanian untuk mengakui kesalahan, meninggalkan dosa, dan terus berusaha menjadi lebih baik.
Selama kesempatan masih diberikan, jangan biarkan dosa membuat kita kehilangan harapan. Segera kembali kepada Allah SWT, perbaiki kesalahan, dan jadikan taubat sebagai langkah untuk membangun kehidupan yang lebih dekat dengan-Nya.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
04/09/2026 | MBL-01
Berbakti kepada Orang Tua dalam Islam: Kewajiban, Keutamaan, dan Bentuk Baktinya
BERBAKTI kepada orang tua merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam. Allah SWT tidak hanya memerintahkan manusia untuk beribadah kepada-Nya, tetapi juga menempatkan kewajiban berbuat baik kepada ayah dan ibu pada kedudukan yang tinggi. Dalam sejumlah ayat Al-Qur'an, perintah berbuat baik kepada orang tua bahkan disebut setelah larangan menyekutukan Allah SWT.
Besarnya kedudukan tersebut tidak terlepas dari pengorbanan orang tua dalam membesarkan anak. Ibu mengandung, melahirkan, menyusui, dan merawat dengan penuh kasih sayang, sementara ayah berusaha memenuhi kebutuhan keluarga, melindungi, dan mendidik anak. Karena itu, berbakti kepada orang tua bukan sekadar membalas jasa, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Bakti dapat diwujudkan melalui hal-hal sederhana, seperti berbicara dengan lembut, membantu kebutuhan mereka, menghormati pendapat, memberikan perhatian, mendoakan, hingga membantu secara finansial ketika mereka membutuhkan.
Hukum Berbakti kepada Orang Tua dalam Islam
Hukum berbakti kepada orang tua adalah wajib. Salah satu landasannya terdapat dalam QS. Al-Isra ayat 23–24. Allah SWT memerintahkan manusia untuk menyembah-Nya dan berbuat baik kepada kedua orang tua. Seorang anak juga dilarang mengucapkan perkataan yang menunjukkan kejengkelan, bahkan sekadar mengatakan “ah”, terlebih membentak atau berkata kasar kepada mereka.
Perintah tersebut juga terdapat dalam QS. Luqman ayat 14 yang mengingatkan manusia tentang perjuangan seorang ibu selama mengandung dan menyusui. Allah SWT memerintahkan manusia untuk bersyukur kepada-Nya sekaligus kepada kedua orang tua.
Dengan demikian, berbakti kepada orang tua merupakan bagian dari ibadah. Namun, kewajiban tersebut tetap memiliki batas. Seorang anak tidak boleh menaati orang tua dalam perkara yang mengandung kemaksiatan kepada Allah SWT. Meski demikian, penolakan tetap harus disampaikan dengan sikap santun dan penuh hormat.
Dalil tentang Berbakti kepada Orang Tua
Al-Qur'an memberikan perhatian besar terhadap hubungan anak dan orang tua. Selain QS. Al-Isra ayat 23–24 dan QS. Luqman ayat 14, QS. Al-Ahqaf ayat 15 juga memerintahkan manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tua serta mengingatkan pengorbanan seorang ibu selama kehamilan dan persalinan.
Rasulullah SAW juga menempatkan bakti kepada orang tua sebagai salah satu amal yang utama. Dalam hadis riwayat Muslim, ketika Abdullah bin Mas'ud bertanya mengenai amal yang paling utama, Rasulullah SAW menyebutkan salat pada waktunya, kemudian berbakti kepada kedua orang tua, lalu berjihad di jalan Allah.
Hal ini menunjukkan bahwa hubungan dengan orang tua bukan perkara yang dapat dipandang ringan. Selama mereka masih hidup, kesempatan untuk berbuat baik kepada ayah dan ibu merupakan kesempatan berharga yang sebaiknya tidak ditunda.
Bentuk Berbakti kepada Orang Tua
Berbakti tidak selalu membutuhkan sesuatu yang besar. Hal sederhana yang dilakukan dengan tulus justru dapat menjadi bentuk bakti yang berarti.
Menjaga ucapan menjadi salah satu bentuk yang paling mendasar. Anak hendaknya berbicara dengan lembut, tidak meninggikan suara, membentak, atau mengucapkan sesuatu yang menyakiti hati orang tua.
Selain itu, seorang anak dapat membantu kebutuhan orang tua, baik dengan tenaga, waktu, perhatian, maupun harta. Ketika orang tua sudah lanjut usia atau berada dalam kondisi membutuhkan, bantuan anak menjadi semakin penting. Jika memiliki kemampuan, memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka juga dapat menjadi bentuk bakti.
Bakti juga berarti menghormati orang tua ketika terjadi perbedaan pendapat. Menghormati bukan berarti selalu menganggap semua pendapat mereka benar, tetapi tetap menjaga adab dan menyampaikan pandangan dengan bahasa yang baik.
Tidak kalah penting, seorang anak hendaknya mendoakan orang tuanya. Ketika mereka masih hidup, doa dapat dipanjatkan untuk kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kebaikan mereka. Setelah mereka meninggal dunia, doa dan permohonan ampun tetap dapat menjadi bentuk bakti seorang anak.
Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua
Berbakti kepada orang tua memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Salah satu keutamaannya adalah menjadi jalan untuk mendapatkan keridaan Allah SWT. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan sejumlah ulama hadis disebutkan bahwa keridaan Allah berkaitan dengan keridaan orang tua, sedangkan kemurkaan Allah berkaitan dengan kemurkaan orang tua.
Bakti kepada orang tua juga merupakan salah satu jalan menuju surga. Rasulullah SAW menggambarkan orang tua sebagai salah satu pintu menuju surga. Karena itu, ketika seorang anak masih memiliki kesempatan untuk merawat dan membahagiakan ayah serta ibunya, kesempatan tersebut sebaiknya tidak disia-siakan.
Sebaliknya, durhaka kepada orang tua merupakan perkara serius dan termasuk dosa besar. Karena itu, seorang Muslim perlu berhati-hati dalam perkataan maupun perbuatannya agar tidak menyakiti atau merendahkan orang tua.
Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Lanjut Usia
Ketika memasuki usia lanjut, orang tua mungkin membutuhkan lebih banyak bantuan dan perhatian. Kondisi fisik yang menurun, keterbatasan aktivitas, hingga perubahan daya ingat membutuhkan kesabaran dari anak.
Pada masa ini, bakti dapat diwujudkan dengan menemani, membantu aktivitas sehari-hari, mendengarkan cerita, memperhatikan kebutuhan mereka, dan memberikan dukungan sesuai kemampuan. Tidak semua bentuk perhatian harus berupa materi. Waktu dan kehadiran anak sering kali menjadi hal yang sangat berarti bagi orang tua.
Karena itu, merawat orang tua yang telah lanjut usia hendaknya tidak dianggap sebagai beban. Masa tersebut justru menjadi kesempatan bagi anak untuk menunjukkan kasih sayang dan membalas sebagian kecil dari pengorbanan yang telah diberikan sejak kecil.
Tetap Berbakti Setelah Orang Tua Meninggal Dunia
Meninggalnya orang tua tidak membuat kesempatan berbakti sepenuhnya berakhir. Seorang anak masih dapat menunjukkan kasih sayangnya melalui doa dan amal kebaikan.
Anak dapat mendoakan agar Allah SWT mengampuni dosa orang tua, memberikan rahmat, serta menempatkan mereka di tempat yang baik. Dalam hadis riwayat Muslim, disebutkan bahwa setelah manusia meninggal, amalnya terputus kecuali tiga perkara, salah satunya adalah anak saleh yang mendoakannya.
Menjaga silaturahmi dengan keluarga dan kerabat yang dahulu dekat dengan orang tua juga dapat menjadi bentuk penghormatan kepada mereka. Dengan begitu, kasih sayang kepada orang tua tetap dapat diwujudkan meskipun mereka telah tiada.
Batasan dalam Berbakti kepada Orang Tua
Kewajiban berbakti tidak berarti seorang anak harus mengikuti semua perintah orang tua tanpa batas. Jika orang tua meminta sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam, perintah tersebut tidak boleh ditaati. Ketaatan kepada Allah SWT tetap menjadi yang utama.
Namun, penolakan terhadap perintah yang salah harus dilakukan dengan cara yang baik. Anak tetap wajib menjaga ucapan, menghormati orang tua, dan menghindari sikap kasar. Perbedaan pendapat pun sebaiknya disampaikan dengan tenang tanpa merendahkan atau mempermalukan mereka.
Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan: menaati orang tua dalam perkara yang baik, sekaligus tetap teguh dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Bakti yang Bisa Dimulai Hari Ini
Berbakti kepada orang tua tidak harus menunggu memiliki banyak uang atau mencapai kesuksesan. Ia dapat dimulai dari hal-hal sederhana: menghubungi mereka, menanyakan kabar, membantu pekerjaan, mendengarkan dengan sabar, berbicara dengan lembut, memberikan perhatian, dan mendoakan mereka.
Kesempatan tersebut semakin berharga ketika orang tua telah lanjut usia. Sebab, tidak ada seorang pun yang mengetahui berapa lama kesempatan untuk bersama dan berbuat baik kepada mereka akan diberikan.
Berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban sekaligus kesempatan untuk meraih kebaikan. Melalui sikap hormat, perhatian, bantuan, dan doa, seorang anak dapat menunjukkan rasa syukur atas pengorbanan ayah dan ibunya sekaligus menjalankan perintah Allah SWT.
Selama orang tua masih diberi kesempatan untuk hadir dalam kehidupan kita, jangan menunggu momen besar untuk menunjukkan kasih sayang. Mulailah dari kebaikan kecil yang dilakukan dengan tulus, karena bagi orang tua, perhatian sederhana dari anak dapat memiliki makna yang besar.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
04/09/2026 | MBL-01
Hidup Sehat dalam Islam: Menjaga Tubuh, Jiwa, dan Keseimbangan
MENJAGA kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab seorang Muslim terhadap amanah yang diberikan Allah SWT. Karena itu, hidup sehat dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan menjaga tubuh agar terhindar dari penyakit, tetapi juga mencakup kesehatan jiwa, kebersihan, pola makan, istirahat, aktivitas fisik, serta keseimbangan dalam menjalani kehidupan.
Islam mengajarkan bahwa menjaga kesehatan dapat menjadi bagian dari ibadah ketika dilakukan dengan niat yang baik. Tubuh yang sehat memungkinkan seseorang menjalankan ibadah, bekerja, belajar, membantu sesama, dan melakukan berbagai kebaikan secara optimal.
Memilih Makanan yang Halal dan Baik
Salah satu prinsip utama dalam menjaga kesehatan adalah memperhatikan makanan yang dikonsumsi. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 168: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi...”
Ayat tersebut mengajarkan bahwa makanan tidak hanya harus halal, tetapi juga baik atau tayyib. Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip ini dapat diterapkan dengan memilih makanan yang bersih, bergizi, dan sesuai kebutuhan tubuh.
Konsumsi sayuran, buah-buahan, sumber protein, dan makanan pokok dalam jumlah seimbang dapat menjadi bagian dari pola makan sehat. Sebaliknya, makanan yang tinggi gula, garam, atau lemak sebaiknya tidak dikonsumsi secara berlebihan.
Islam juga mengajarkan untuk tidak berlebihan dalam makan dan minum. Dalam QS. Al-A’raf ayat 31, Allah SWT memerintahkan manusia untuk makan dan minum, tetapi tidak berlebih-lebihan. Rasulullah SAW pun mengingatkan pentingnya mengendalikan diri dalam memenuhi kebutuhan makan dan minum.
Menjaga Kebersihan dan Kebugaran
Kebersihan memiliki tempat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Wudu, mandi, menjaga kebersihan pakaian, hingga merawat lingkungan merupakan bagian dari kebiasaan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari umat Islam.
Kebiasaan tersebut dapat diperluas dengan menjaga kebersihan rumah, kamar, makanan, peralatan makan, serta lingkungan sekitar. Hal-hal sederhana seperti mencuci tangan dan tidak membuang sampah sembarangan juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan diri dan orang lain.
Selain kebersihan, tubuh juga perlu dijaga agar tetap bugar. Islam tidak menetapkan satu jenis olahraga tertentu untuk setiap orang, sehingga aktivitas fisik dapat disesuaikan dengan usia, kemampuan, dan kondisi masing-masing. Berjalan kaki, bersepeda, berenang, melakukan peregangan, atau olahraga lainnya dapat menjadi pilihan untuk menjaga kebugaran.
Tubuh Juga Memiliki Hak untuk Beristirahat
Menjaga kesehatan bukan berarti terus memaksa tubuh untuk beraktivitas. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa tubuh, mata, dan keluarga memiliki hak. Dalam hadis Sahih al-Bukhari 5199, Rasulullah SAW menegur Abdullah bin Amr yang berlebihan dalam berpuasa dan beribadah pada malam hari.
Pesan tersebut menunjukkan pentingnya keseimbangan. Seorang Muslim perlu mengatur waktu ibadah, bekerja atau belajar, aktivitas fisik, dan istirahat agar tidak mengabaikan kebutuhan tubuh. Tidur yang cukup dan memberikan waktu bagi tubuh untuk memulihkan diri bukanlah bentuk kemalasan, melainkan bagian dari menjaga amanah kesehatan.
Menjaga Kesehatan Mental dan Ketenangan Hati
Kesehatan juga mencakup kondisi mental dan ketenangan jiwa. Persoalan pekerjaan, keluarga, ekonomi, maupun berbagai tekanan kehidupan dapat memengaruhi kondisi seseorang.
Islam mengajarkan umatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui salat, doa, membaca Al-Qur’an, zikir, dan amal saleh. Aktivitas spiritual tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga ketenangan hati.
Namun, ketika menghadapi masalah psikologis yang berat atau berlangsung lama, mencari bantuan tenaga profesional juga merupakan bentuk ikhtiar. Menjaga kesehatan mental bukan tanda kelemahan, tetapi bagian dari tanggung jawab terhadap diri sendiri.
Menghindari Hal yang Membahayakan Diri
Islam juga mengajarkan umatnya untuk menghindari sesuatu yang dapat membawa mudarat. Prinsip ini dapat diterapkan dengan mengevaluasi berbagai kebiasaan sehari-hari, seperti pola tidur yang buruk, kurang bergerak, makan berlebihan, mengabaikan kebersihan, atau mempertahankan kebiasaan yang diketahui dapat membahayakan kesehatan.
Menjaga diri bukan berarti menjamin seseorang terbebas dari penyakit. Upaya tersebut merupakan bentuk ikhtiar, sementara kesehatan dan hasil akhirnya tetap berada dalam ketentuan Allah SWT.
Hidup Sehat Dimulai dari Kebiasaan Sederhana
Pola hidup sehat tidak harus dimulai dengan perubahan besar. Kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten justru dapat memberikan dampak yang lebih berkelanjutan.
Mulai dari memilih makanan yang halal dan bergizi, makan secukupnya, minum air yang cukup, menjaga kebersihan, rutin bergerak, tidur dengan cukup, hingga meluangkan waktu untuk beribadah dan menjaga hubungan baik dengan orang lain.
Aktivitas sehari-hari seperti bekerja, belajar, merawat keluarga, berolahraga, beristirahat, dan beribadah juga perlu dijalankan secara seimbang. Tidak ada satu pola yang harus diterapkan secara persis oleh semua orang karena kebutuhan dan kondisi setiap manusia berbeda.
Pada akhirnya, gaya hidup sehat dalam Islam bukan sekadar tentang memiliki tubuh yang bugar, tetapi tentang menjaga keseimbangan antara jasmani, rohani, dan aktivitas kehidupan. Dengan merawat kesehatan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT, tubuh dan jiwa dapat digunakan sebaik-baiknya untuk beribadah, bekerja, serta menghadirkan manfaat bagi sesama.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
04/09/2026 | MBL-01
BAZNAS TV
Giat Penyaluran BAZNAS Provinsi Lampung
Penulis: PBL-02
Hari yang pas untuk menguatkan gerakan kebaikan di Lampung
Penulis: PBL-02








