WhatsApp Icon
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

HUT ke-25, BAZNAS Luncurkan Cendekia Digital Akademi Perkuat Literasi Zakat
HUT ke-25, BAZNAS Luncurkan Cendekia Digital Akademi Perkuat Literasi Zakat
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meluncurkan program Cendekia Digital Akademi (CDA) sebagai terobosan penguatan pendidikan digital yang sejalan dengan program Asta Cita, melalui pengembangan gim edukasi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan gamifikasi untuk berbagai mata pelajaran serta literasi zakat. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, M.Si, mengatakan, Cendekia Digital Academy merupakan ikhtiar BAZNAS dalam merespons perkembangan teknologi digital yang kian pesat, sekaligus mendorong inovasi pembelajaran yang relevan bagi generasi muda dengan memadukan unsur bermain dan belajar secara terarah. Rizaludin menilai program Cendekia Digital Akademi sejalan dengan program Asta Cita Presiden Indonesia, khususnya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing melalui transformasi pendidikan dan pemanfaatan teknologi digital. "Cendekia Digital Academy Ini merupakan salah satu upaya BAZNAS untuk mengenalkan konsep smart play dan smart giving, yakni melalui kolaborasi gim edukasi bagi generasi peduli. Bagi BAZNAS, program ini penting karena kehadiran BAZNAS sejatinya untuk menumbuhkan kepedulian sosial," ujar Rizaludin saat memberikan sambutan secara daring dalam live Instagram BAZNAS Indonesia, Rabu (21/1/2026). "Cendekia Digital Akademi sangat relevan dan strategis di tengah laju transformasi digital yang semakin cepat, khususnya dalam dunia pendidikan. Pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kunci untuk menjangkau generasi muda dengan metode pembelajaran yang lebih adaptif," kata Rizaludin. Ia juga menegaskan, peluncuran CDA bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-25 BAZNAS. Pada momentum tersebut, BAZNAS menegaskan kembali fokus penyaluran zakat di bidang pendidikan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat. “BAZNAS memandang pendidikan sebagai investasi strategis dalam pengembangan masyarakat Indonesia,” kata dia. “Fokus utama BAZNAS tetap kepada fakir miskin, khususnya bagaimana kelompok yang tidak mampu dapat mengakses pendidikan melalui dana zakat. Tidak hanya membantu siswa agar dapat bersekolah, BAZNAS juga berupaya memberdayakan para guru dengan meningkatkan kapasitas dan kompetensinya melalui pendampingan. Inilah terobosan yang ingin terus kami dorong pada usia BAZNAS yang ke-25 ini," jelasnya. Sejalan dengan hal tersebut, Rizaludin menilai BAZNAS harus adaptif dan mampu memanfaatkan teknologi digital secara optimal. "Kehadiran Cendekia Digital Academy merupakan bagian dari upaya tersebut, sebagai wadah pengembangan kompetensi guru dalam literasi zakat, peningkatan kesadaran zakat, serta pembelajaran lainnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman SCB atas inisiatif dan ide luar biasa ini," ujar Rizaludin. "Dengan langkah-langkah ini, kami berharap nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan dapat terus tumbuh, melahirkan generasi yang cerdas, beriman, dan berjiwa peduli," lanjutnya. Sementara itu, Kepala Sekolah Cendekia BAZNAS, Ahmad Kamaluddin Afif, menjelaskan, CDA dikembangkan dengan pendekatan TPACK (Technological, Pedagogical, and Content Knowledge), yakni memadukan teknologi, pedagogi, dan penguasaan materi untuk menciptakan pembelajaran yang menarik melalui gim edukatif. Ia menambahkan, platform CDA di https://akademi.cendekiaedu.id akan menghadirkan berbagai mata pelajaran dengan fokus pada literasi zakat sebagai nilai utama, namun tetap relevan untuk seluruh bidang studi. Program ini tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga guru melalui pelatihan inovasi, pelatihan pembuatan gim edukatif, hingga penyelenggaraan kompetisi. “Dengan dukungan penuh dari BAZNAS, seluruh program ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat,” kata Ahmad Kamaluddin. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
21/01/2026 | Humas/BL-01
25 Tahun BAZNAS Jadi Lembaga Paling Dibutuhkan Masyarakat Terutama Saat Darurat
25 Tahun BAZNAS Jadi Lembaga Paling Dibutuhkan Masyarakat Terutama Saat Darurat
Jakarta — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI selama 25 tahun ini telah hadir menjadi lembaga yang relevan dan dibutuhkan masyarakat Indonesia, terutama dalam situasi-situasi darurat seperti ketika terjadi bencana. “Terima kasih Pak Kiai Noor Achmad karena BAZNAS selalu yang hadir, menjadi yang terdepan dalam situasi seperti itu. Saya sangat mendukung, mudah-mudahan BAZNAS akan terus mengalami kemajuan dan terus hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujar Prof Waryono di kantor BAZNAS RI, Selasa (20/1/2026). Tasyakuran dan doa bersama HUT ke-25 BAZNAS itu bertema “Zakat Menguatkan Indonesia”, sebagai momentum refleksi dan rasa syukur atas peran besar zakat dalam memperkuat kesejahteraan umat di Indonesia. Turut hadir jajaran Pimpinan BAZNAS RI lintas periode, yakni Pimpinan Periode 2015–2020 Emmy Hamidiyah, Irsyadul Halim, Nana Mintarti, dan Mundzir Suparta; Pimpinan Periode 2008–2015 Ahmad Mukhlis Yusuf, Elvi Hudriah, Abdullah Hasyim, Isye Latief, dan Fuad Nasar; Pimpinan Periode 2001–2007 Aries Mufti, serta pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Indonesia, termasuk Pimpinan BAZNAS se-Lampung yang mengikuti kegiatan secara daring. Dalam kesempatan tersebut, Prof Waryono juga menekankan pentingnya sinergi antara BAZNAS, Kementerian, MUI, dan lembaga lainnya untuk bersama-sama bersinergi, berkontribusi pada kebermanfaatan dana umat. Karena menurut dia, dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya. Sementara Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, tema “Zakat Menguatkan Indonesia” merefleksikan kontribusi nyata zakat dalam menjawab persoalan besar bangsa, terutama kemiskinan, kebencanaan, kebodohan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional. “Jika yang kita kumpulkan (zakat) semakin banyak, maka yang dapat kita distribusikan juga akan semakin banyak. Dengan begitu, semakin banyak pula masyarakat yang bisa kita kuatkan,” ujar Kiai Noor. Ia menambahkan, kekuatan zakat terletak pada potensi penghimpunannya yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan yang pernah disampaikan di hadapan Presiden bersama Menteri Agama, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp1.273 triliun. “Apabila potensi tersebut dapat terkumpul setengahnya saja, maka persoalan umat sudah bisa diselesaikan dan Indonesia akan menjadi sangat kuat,” ungkapnya. Lebih lanjut Noor menuturkan, selama 25 tahun perjalanan BAZNAS, kinerja BAZNAS terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berbagai prestasi berhasil diraih secara berkelanjutan dan terus berkembang dari waktu ke waktu. “Hal ini menunjukkan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang diberkahi dan diridai. Seluruh insan di dalamnya bekerja dengan penuh keikhlasan dalam menjalankan amanah untuk umat,” katanya. Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan bahwa zakat memiliki tiga aspek penting yakni kewajiban bagi muzaki, hak bagi mustahik, dan amanah bagi amil. “Zakat di sisi muzaki adalah kewajiban, tetapi di sisi mustahik adalah hak, sementara di sisi amil adalah amanah," ujar Asrorun Ni’am. Oleh karena itu, Asrorun Ni’am menekankan pentingnya sinergi antara muzaki, mustahik, dan amil dalam mengelola zakat. "Tugas kita adalah memastikan transformasi dari mustahik ke muzaki, sehingga mereka dapat menjadi mandiri dan tidak lagi bergantung pada zakat," katanya. Dalam kesempatan tersebut, Asrorun Niam juga mengapresiasi kinerja BAZNAS dan amil zakat yang telah bekerja keras dalam mengelola zakat. Semoga kata dia, para pimpinan BAZNAS dan juga seluruh amil yang berkumpul pada acara Milad ini diberikan keberkahan oleh Allah SWT. Terakhir, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga turut menyampaikan selamat ulang tahun kepada BAZNAS RI yang ke-25 tahun. “Selamat milad untuk BAZNAS RI dan semoga seluruh yang hadir di sini mendapatkan berkah,” kata Asrorun Ni’am. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
20/01/2026 | Humas/BL-01
BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat Tekan Prinsip 3A dan PMK 114 Tahun 2025
BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat Tekan Prinsip 3A dan PMK 114 Tahun 2025
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyelenggarakan Kelas Hukum Vol.1 Tahun 2026 dengan tema “Penguatan Tata Kelola Zakat Nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025”, serta menekankan prinsip prinsip 3A, aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Kelas Hukum ini dilaksanakan secara daring, Senin (19/1/2026), dan dihadiri oleh Pimpinan Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum BAZNAS RI, Kol. CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani dan Kepala Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II Kementerian Keuangan RI, Dwi Setyobudi sebagai narasumber utama. Kelas hukum ini juga diikuti oleh seluruh pimpinan BAZNAS RI baik di Provinsi, Kabupaten maupun Kota, termasuk BAZNAS Provinsi Lampung sebagai sarana pembelajaran bagi mereka untuk meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat kesadaran tata kelola di lingkungan BAZNAS. Pimpinan Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum BAZNAS RI Nur Chamdani menyampaikan peran penting BAZNAS baik sebagai entitas maupun sebagai lembaga kemanusiaan melalui BAZNAS tanggap bencana yang selalu hadir membersamai para korban yang tertimpa musibah. Termasuk juga melalui donasi-donasi yang selama ini dikumpulkan dan disalurkan BAZNAS RI dari para mitra maupun dari para muzaki. “Tentunya dalam melakukan semua itu kita tetap harus memperhatikan regulasi-regulasi yang ada dalam menekankan prinsip 3A, aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” kata Chamdani. Aman syar’i artinya penyaluran dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Aman NKRI artinya bagaimana peran BAZNAS dalam menguatkan masyarakat, misalnya ketika terjadi bencana, BAZNAS hadir melalui BAZNAS tanggap bencana dan penyaluran bantuan kemanusiaannya. Aman regulasi artinya pengelolaan ZIS harus dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Melalui kelas hukum hari ini ‘Penguatan Tata Kelola Zakat Nasional melalui PP Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025’. Apa saja di dalamnya mari kita ikuti sama-sama dengan baik, kalau ada yang belum jelas silahkan nanti ditanyakan kepada narasumber yang memang ahli di bidangnya, sehingga di dalam implementasinya kita tidak ragu-ragu,” ujar Chamdani. Dalam paparannya, Dwi Setyobudi menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 (yang menggantikan aturan lama), ditegaskan kembali bahwa zakat maal, zakat penghasilan, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. Tentunya dengan syarat, zakat tersebut dibayarkan melalui lembaga resmi yang disahkan oleh pemerintah. “Misalkan zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh pribadi Muslim harus melalui badan amil zakat atau entitas yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah itu boleh dikurangkan sebagai biaya,” kata Dwi. Syarat kedua, pembayaran zakat tersebut tidak boleh menyebabkan kerugian fiskal pada tahun pajak sumbangan wajib dibayarkan. Kemudian didukung dengan bukti yang sah, misalkan BAZNAS menerbitkan tanda terima dan diterima oleh BAZNAS yang punya NPWP jadi kalau tidak punya NPWP tidak bisa dikurangkan sebagai biaya. “Lalu bagaimana dengan batasan? Batasannya adalah tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing,” jelas Dwi. Melalui penyelenggaraan Kelas Hukum ini, BAZNAS RI berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program peningkatan kapasitas berbasis hukum sebagai bagian dari transformasi pengelolaan zakat nasional yang modern, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
19/01/2026 | Humas/BL-01

Berita Pendistribusian

BAZNAS Salurkan Program Microfinance Masjid untuk Lampung
BAZNAS Salurkan Program Microfinance Masjid untuk Lampung
BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Provinsi Lampung Salurkan Program BAZNAS Microfinance Masjid di Bandar Lampung Bandar Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia berkolaborasi dengan BAZNAS Provinsi Lampung melaksanakan penyerahan simbolis Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) di Masjid Al Anshor, Kota Bandar Lampung. Program BAZNAS Microfinance Masjid menyasar 50 mustahik yang menerima bantuan modal usaha sebesar Rp3.000.000 per mustahik. Program ini merupakan bagian dari pendayagunaan zakat produktif berbasis pemberdayaan ekonomi mikro masjid untuk memperkuat UMKM masjid serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Lampung Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Bapak Komarunizar, M.Pd. I. menyampaikan bahwa program BAZNAS Microfinance Masjid adalah program yang memberikan bantuan modal kepada usaha mikro yang berbasis di masjid atau memiliki hubungan dengan masjid. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar masjid sekaligus memperkuat peran masjid dalam pemberdayaan ekonomi umat. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa modal usaha, tetapi juga pelatihan dan pendampingan agar UMKM dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyerahan simbolis program ini merupakan wujud sinergi antara BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Lampung dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat agar lebih produktif dan berdampak luas bagi mustahik. Melalui Program BMM, masjid diharapkan tidak hanya menjadi pusat ibadah dan kegiatan sosial, tetapi juga mampu berperan sebagai pusat penguatan ekonomi umat yang berkelanjutan. Program ini diharapkan dapat mendorong mustahik untuk naik kelas secara ekonomi dan pada akhirnya bertransformasi menjadi muzaki, sejalan dengan semangat Zakat Menguatkan Indonesia. Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id. dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
23/01/2026 | Admin
BAZNAS Lampung Salurkan Beras kepada Lima Ponpes
BAZNAS Lampung Salurkan Beras kepada Lima Ponpes
Bandar Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menyalurkan bantuan beras kepada lima pondok pesantren di wilayah Provinsi Lampung sebagai bagian dari program pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di kantor Baznas Provinsi Lampung dan dihadiri oleh perwakilan pimpinan dari masing-masing pondok pesantren penerima manfaat. Bantuan yang disalurkan berupa beras kemasan 5 kilogram sebanyak 50 karung untuk setiap pondok pesantren. Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan santri serta mendukung kelangsungan kegiatan pendidikan dan ibadah di lingkungan pesantren. Bantuan disalurkan sebagai wujud kepedulian BAZNAS Provinsi Lampung terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang berperan penting dalam pembinaan umat. Perwakilan pimpinan pondok pesantren menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Provinsi Lampung atas bantuan beras ini. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi para santri dan membantu meringankan kebutuhan pangan di pondok pesantren,” ujar salah satu perwakilan pimpinan pondok pesantren. Lebih lanjut, para pimpinan pondok pesantren menyatakan komitmennya untuk turut mensyiarkan program-program BAZNAS kepada masyarakat sekitar dan di lingkungan pesantren. Mereka juga mengajak para pengusaha serta masyarakat luas untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Provinsi Lampung sebagai lembaga resmi pengelola zakat. BAZNAS Provinsi Lampung berharap sinergi dengan pondok pesantren dapat terus diperkuat guna memperluas manfaat zakat serta mendorong terwujudnya kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id. dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
22/01/2026 | Admin
BAZNAS Distribusikan 1.000 Paket Makanan Harian untuk Penyintas Bencana Tapteng
BAZNAS Distribusikan 1.000 Paket Makanan Harian untuk Penyintas Bencana Tapteng
Medan — Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) menyalurkan seribu paket nasi setiap harinya kepada masyarakat korban bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 4 Desember 2025. Melalui koordinasi BAZNAS Tanggap Bencana (BTB), BAZNAS Kota Sibolga, dan tim relawan, bantuan pangan disalurkan kepada korban banjir dan tanah longsor di Kampung Rambutan, Kecamatan Tukka, yang berdekatan dengan pusat Kota Pandan. Kabag Humas Biro Komunikasi Publik BAZNAS RI, Yudhiarma MK, menjelaskan kondisi lapangan saat memberikan keterangan kepada wartawan. "Genangan banjir dan lumpur masih menyelimuti kawasan ini. Warga mengalami kesulitan memperoleh makanan dan minuman karena hunian mereka masih terendam air dan lumpur," paparnya. Pengamatan di lokasi menunjukkan, Sungai Aek Godang tersumbat tumpukan kayu gelondongan yang menutupi Jembatan Sigotong, mengakibatkan aliran air melimpas ke jalan utama dan mengubah pemukiman menjadi seperti alur sungai. Yudhiarma menegaskan BAZNAS RI mendistribusikan paket bantuan makanan bagi korban yang tersebar di berbagai wilayah terdampak, termasuk Kota Sibolga yang berdekatan secara geografis. Tim relawan menyiapkan nasi dan ayam goreng sebanyak 1.000 bungkus per hari di Dapur Umum BAZNAS RI yang berlokasi di Masjid An-Nursina, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah. Siti Asmawati Gultom, salah satu juru masak relawan, mengungkapkan bahwa proses memasak dilakukan menggunakan kayu bakar akibat kelangkaan gas elpiji di wilayah Tapanuli Tengah dan Sibolga. "Pasokan gas habis, kami tidak mendapatkan gas, jadi kami mencari kayu bakar," tutur Siti mengenai pengalamannya. Masih menurut Yudhiarma, Komandan Respon Penyelamatan dan Kedaruratan BTB, Taufiq Hidayat, bersama tim relawan hampir setiap hari berburu kebutuhan logistik dapur. Mereka berangkat pagi dan baru mendapatkan bahan masakan pada siang atau sore hari untuk memastikan stok dapur umum tetap terpenuhi. Para relawan dapur terbagi dalam berbagai tugas, mulai dari menanak nasi, menggoreng ayam, mencari kayu bakar, berbelanja kebutuhan pokok, hingga mengantar makanan kepada pengungsi. Aktivitas memasak telah berlangsung sejak Sabtu, 29 November 2025. "Awalnya kami memasak ikan, dan kini berganti dengan ayam," jelasnya. Yudhiarma juga mengungkapkan dapur umum BAZNAS juga beroperasi di Desa Tandihat dan Desa Tolang Julu, Tapanuli Selatan, dengan total produksi harian mencapai lebih dari 3.000 paket makanan. "Operasi kami tidak terbatas di Sumatra Utara saja. Kami membagi tugas ke Aceh, Sumatra Barat, dan di sini kami menyiapkan beberapa titik distribusi," ungkap dia. Dalam proses penyaluran bantuan, sejumlah media dari Jakarta turut mendampingi tim BAZNAS dan relawan. Salah satu warga Kampung Rambutan yang menerima bantuan, bernama Siregar, menceritakan umahnya saat ini terendam lumpur. Ia berharap mendapatkan bantuan peralatan konstruksi untuk memperbaiki tempat tinggalnya. "Saya juga membutuhkan sekop, selain makanan," ungkap Siregar. *** Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui: BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
08/12/2025 | Humas BAZNAS RI/BL-01

Artikel Terbaru

Bayar Zakat Online Lewat BAZNAS, Begini Caranya!
Bayar Zakat Online Lewat BAZNAS, Begini Caranya!
BAYAR Zakat Online kini menjadi solusi praktis bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban zakat dengan mudah, aman, dan sesuai syariat. Di era digital seperti sekarang, membayar zakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor lembaga amil, karena cukup dengan ponsel atau laptop, zakat sudah dapat tersalurkan kepada yang berhak. Kemudahan Bayar Zakat Online sangat membantu masyarakat modern yang memiliki mobilitas tinggi, namun tetap ingin menunaikan rukun Islam dengan sempurna. Melalui layanan digital yang disediakan oleh BAZNAS, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah dengan cepat serta transparan. BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat di Indonesia terus berinovasi menghadirkan layanan Bayar Zakat Online agar semakin banyak muzaki yang terlayani dengan baik. Dengan sistem yang terintegrasi dan diawasi secara profesional, dana zakat yang disalurkan akan sampai kepada mustahik secara tepat sasaran. Bagi umat Islam, Bayar Zakat Online bukan sekadar kemudahan teknologi, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjalankan perintah Allah SWT dengan penuh tanggung jawab. Melalui kanal digital BAZNAS, pembayaran zakat menjadi lebih tertib, terdata, dan terlapor dengan baik. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang Bayar Zakat Online lewat BAZNAS, mulai dari pengertian, keutamaan, hingga tata cara pelaksanaannya. Dengan memahami panduan ini, diharapkan umat Islam semakin mantap dalam menunaikan kewajiban zakat secara modern dan sesuai tuntunan syariat. Jadi Pilihan dari mana Saja Bayar Zakat Online lewat BAZNAS menjadi pilihan utama umat Islam karena kemudahan akses yang ditawarkan. Melalui platform digital resmi, masyarakat dapat menunaikan zakat kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor layanan zakat. Kepercayaan publik terhadap BAZNAS membuat layanan Bayar Zakat Online semakin diminati. Sebagai lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS memiliki legalitas yang kuat dan sistem pengelolaan yang transparan. Keunggulan lain dari Bayar Zakat Online melalui BAZNAS adalah jaminan penyaluran zakat kepada mustahik yang tepat sasaran. Dana zakat dikelola secara profesional untuk program pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah. Dengan Bayar Zakat Online, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat tanpa terkendala jarak dan waktu. Hal ini sangat membantu bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil maupun mereka yang memiliki kesibukan tinggi. Selain itu, Bayar Zakat Online melalui BAZNAS juga memudahkan pencatatan administrasi zakat. Setiap transaksi akan mendapatkan bukti pembayaran resmi yang dapat digunakan sebagai arsip pribadi maupun laporan keuangan. Keutamaan dalam Perspektif Islam Bayar Zakat Online pada hakikatnya adalah sarana untuk menunaikan kewajiban zakat dengan cara yang lebih mudah, namun tetap sah secara syariat. Islam mengajarkan bahwa segala bentuk kemudahan yang membawa kepada kebaikan adalah bagian dari rahmat Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian harta dan jiwa. Dengan Bayar Zakat Online, perintah ini dapat dilaksanakan tanpa mengurangi nilai ibadahnya. Bayar Zakat Online juga menjadi sarana mempercepat distribusi zakat kepada mustahik. Semakin cepat zakat terkumpul, semakin cepat pula manfaatnya dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Keutamaan Bayar Zakat Online juga terlihat dari efisiensi waktu dan tenaga. Umat Islam dapat lebih fokus pada ibadah dan aktivitas produktif lainnya tanpa mengabaikan kewajiban zakat. Dengan memanfaatkan teknologi untuk Bayar Zakat Online, umat Islam turut berperan dalam memajukan sistem pengelolaan zakat yang modern, transparan, dan akuntabel. Jenis Zakat Bisa Dibayar Online Bayar Zakat Online melalui BAZNAS melayani berbagai jenis zakat sesuai dengan kebutuhan umat Islam. Salah satunya adalah zakat fitrah yang wajib ditunaikan menjelang Idulfitri. Selain zakat fitrah, Bayar Zakat Online juga melayani zakat mal, yaitu zakat atas harta seperti emas, perak, tabungan, investasi, dan hasil usaha yang telah mencapai nisab dan haul. BAZNAS juga menyediakan layanan Bayar Zakat Online untuk zakat profesi, yaitu zakat atas penghasilan rutin seperti gaji, honor, dan pendapatan lainnya yang telah memenuhi ketentuan zakat. Bagi umat Islam yang memiliki usaha, Bayar Zakat Online dapat digunakan untuk menunaikan zakat perdagangan dan zakat perusahaan secara praktis. Dengan beragam pilihan jenis zakat tersebut, Bayar Zakat Online melalui BAZNAS memudahkan umat Islam menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan kondisi dan jenis harta yang dimiliki. Cara Mudah Bayar Zakat Online Bayar Zakat Online lewat BAZNAS dapat dilakukan melalui website resmi melalui link berikut: Zakat BAZNAS maupun aplikasi digital yang telah bekerja sama dengan BAZNAS. Prosesnya sangat mudah dan dapat dilakukan dalam hitungan menit. Langkah pertama Bayar Zakat Online adalah mengunjungi situs resmi BAZNAS atau platform mitra pembayaran yang menyediakan layanan zakat. Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan sesuai dengan kebutuhan. Setelah memilih jenis zakat, langkah berikutnya dalam Bayar Zakat Online adalah mengisi nominal zakat sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan. BAZNAS juga menyediakan kalkulator zakat untuk membantu muzaki. Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang tersedia, mulai dari transfer bank, dompet digital, hingga mobile banking. Semua metode Bayar Zakat Online telah terintegrasi secara aman. Setelah pembayaran berhasil, muzaki akan mendapatkan bukti transaksi resmi sebagai tanda bahwa Bayar Zakat Online telah sah dan tercatat di sistem BAZNAS. Manfaat Bagi Muzaki dan Mustahik Bayar Zakat Online memberikan manfaat besar bagi muzaki karena memudahkan dalam menunaikan kewajiban zakat tanpa hambatan teknis dan administratif. Bagi mustahik, Bayar Zakat Online mempercepat proses penyaluran bantuan, sehingga mereka dapat segera merasakan manfaat zakat dalam bentuk bantuan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Dengan Bayar Zakat Online, BAZNAS dapat menghimpun dana zakat dalam jumlah besar yang kemudian disalurkan melalui program-program pemberdayaan umat. Transparansi dalam Bayar Zakat Online juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. Setiap dana yang masuk tercatat dan diaudit secara berkala. Dengan demikian, Bayar Zakat Online tidak hanya memudahkan muzaki, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Saatnya Bayar Zakat Online Bayar Zakat Online merupakan solusi modern bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban zakat dengan mudah, cepat, dan aman. Dengan memanfaatkan layanan digital BAZNAS, zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan. Sebagai umat Islam, Bayar Zakat Online adalah bentuk ikhtiar dalam menjalankan perintah Allah SWT dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran sosial. Kemudahan Bayar Zakat Online hendaknya menjadi motivasi bagi umat Islam untuk semakin rajin menunaikan zakat, infak, dan sedekah demi terwujudnya kesejahteraan umat. Melalui Bayar Zakat Online, kita turut berkontribusi dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Mari tunaikan kewajiban zakat kita dengan Bayar Zakat Online lewat BAZNAS, agar harta menjadi lebih berkah dan kehidupan umat semakin sejahtera. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
28/01/2026 | Humas/BL-01
Empat Akibat tidak Membayar Zakat Menurut Islam
Empat Akibat tidak Membayar Zakat Menurut Islam
ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Kewajiban ini bukan hanya bentuk ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga sarana membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Oleh karena itu, memahami Empat Akibat tidak Membayar Zakat menjadi hal yang sangat penting agar setiap muslim menyadari dampak besar dari mengabaikan kewajiban ini. Dalam Al-Qur’an dan hadis, zakat selalu disebutkan berdampingan dengan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Mengabaikan zakat berarti mengabaikan perintah Allah SWT yang memiliki konsekuensi besar, baik di dunia maupun di akhirat. Banyak umat Islam yang telah memahami hukum zakat, namun masih lalai dalam menunaikannya. Padahal, Allah SWT telah menjelaskan dengan tegas tentang Empat Akibat Tidak Membayar Zakat sebagai peringatan bagi siapa saja yang menahan hartanya dan enggan berbagi kepada sesama. Zakat juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Ketika zakat tidak ditunaikan, maka dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang Sebutkan Empat Akibat tidak Membayar Zakat menurut ajaran Islam agar menjadi pengingat bagi setiap muslim untuk menunaikan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Mendapat Ancaman Siksa di Akhirat Dalam Islam, Sebutkan Empat Akibat tidak Membayar Zakat yang pertama adalah mendapatkan ancaman siksa yang sangat berat di akhirat. Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa orang-orang yang menimbun harta dan tidak menunaikan zakat akan mendapatkan azab yang pedih pada hari kiamat. Ancaman ini disebutkan secara jelas dalam Surah At-Taubah ayat 34–35, di mana Allah menggambarkan harta yang tidak dizakatkan akan dipanaskan di neraka dan digunakan untuk menyiksa pemiliknya. Ayat ini menjadi peringatan keras bahwa Sebutkan Empat Akibat Tidak Membayar Zakat bukanlah perkara ringan dalam Islam. Dalam hadis Rasulullah SAW juga dijelaskan bahwa orang yang tidak membayar zakat akan didatangkan hartanya dalam bentuk ular berbisa yang melilit lehernya pada hari kiamat. Gambaran ini menunjukkan betapa dahsyatnya akibat dari mengabaikan kewajiban zakat. Dengan memahami Sebutkan Empat Akibat tidak Membayar Zakat, seorang muslim seharusnya semakin takut untuk menahan hartanya dan lebih bersemangat dalam menunaikan zakat. Sebab, harta yang dititipkan Allah SWT sejatinya mengandung hak orang lain yang wajib disalurkan. Kesadaran akan ancaman siksa di akhirat seharusnya menjadi pengingat bagi setiap muslim bahwa zakat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk ketaatan yang akan menentukan keselamatan di kehidupan setelah mati. Mengundang Murka dan Azab Allah SWT Empat Akibat tidak Membayar Zakat yang kedua adalah mengundang murka dan azab Allah SWT. Dalam Islam, harta adalah amanah dari Allah yang harus dikelola sesuai dengan ketentuan-Nya, termasuk kewajiban mengeluarkan zakat. Ketika seorang muslim enggan menunaikan zakat, berarti ia telah melanggar perintah Allah dan menunjukkan sifat kikir yang dibenci dalam Islam. Allah SWT sangat membenci sifat bakhil karena dapat merusak tatanan sosial dan menumbuhkan kesenjangan dalam masyarakat. Dalam Surah Ali Imran ayat 180, Allah SWT menegaskan bahwa orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah diberikan Allah akan mendapatkan balasan yang buruk. Ayat ini memperkuat pemahaman tentang Empat Akibat tidak Membayar Zakat sebagai peringatan nyata bagi umat Islam. Murka Allah SWT bisa datang dalam berbagai bentuk, baik berupa kesempitan hidup, kegelisahan batin, maupun hilangnya keberkahan dalam rezeki. Semua itu merupakan peringatan agar seorang muslim segera kembali kepada jalan yang benar dengan menunaikan zakat. Oleh karena itu, memahami Empat Akibat tidak Membayar Zakat seharusnya mendorong setiap muslim untuk menjauhi sifat kikir dan lebih dermawan dalam membantu sesama melalui zakat, infak, dan sedekah. Hilangnya Keberkahan Harta Empat tidak Membayar Zakat yang ketiga adalah hilangnya keberkahan dalam harta yang dimiliki. Dalam Islam, keberkahan jauh lebih penting daripada jumlah harta itu sendiri. Harta yang banyak tetapi tidak berkah justru dapat membawa kesengsaraan. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain yang melekat di dalamnya. Ketika zakat tidak dikeluarkan, maka harta tersebut menjadi tidak suci dan kehilangan keberkahannya. Rasulullah SAW bersabda bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah. Sebaliknya, dengan zakat dan sedekah, Allah SWT akan menambah keberkahan dan melipatgandakan rezeki seseorang. Dengan memahami Empat Akibat tidak Membayar Zakat, seorang muslim akan menyadari bahwa menahan zakat justru dapat menyebabkan rezekinya terasa sempit, sering mengalami masalah keuangan, dan jauh dari ketenangan hidup. Keberkahan harta akan terasa ketika harta tersebut membawa manfaat, mencukupi kebutuhan, dan mendatangkan ketenteraman. Semua itu hanya dapat diraih jika seorang muslim taat dalam menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat. Merusak Keharmonisan, Tumbuhkan Kesenjangan Empat Akibat tidak Membayar Zakat yang keempat adalah rusaknya keharmonisan sosial dan semakin lebarnya jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Zakat dalam Islam berfungsi sebagai jembatan solidaritas sosial. Ketika orang-orang kaya enggan menunaikan zakat, maka kaum fakir dan miskin akan semakin terpuruk dalam kesulitan hidup. Hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial, konflik, dan ketidakadilan dalam masyarakat. Islam mengajarkan bahwa harta tidak boleh berputar di kalangan orang kaya saja. Zakat menjadi instrumen distribusi kekayaan agar kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan memahami Empat Akibat tidak Membayar Zakat, seorang muslim akan menyadari bahwa zakat bukan hanya kewajiban pribadi, tetapi juga tanggung jawab sosial yang memiliki dampak besar bagi kehidupan umat. Masyarakat yang taat zakat akan menjadi masyarakat yang harmonis, saling peduli, dan penuh kasih sayang. Inilah tujuan mulia dari syariat zakat yang harus dijaga dan diamalkan oleh seluruh umat Islam. Pengingat Bagi Umat Islam Sebagai penutup, memahami Empat Akibat tidak Membayar Zakat sangat penting bagi setiap muslim agar tidak meremehkan kewajiban zakat. Zakat bukan sekadar ibadah harta, tetapi bentuk ketaatan yang memiliki dampak besar bagi kehidupan dunia dan akhirat. Ancaman siksa di akhirat, murka Allah SWT, hilangnya keberkahan harta, serta rusaknya keharmonisan sosial merupakan peringatan nyata bagi siapa saja yang menahan zakat. Semua itu menunjukkan bahwa zakat memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan hidup seorang muslim. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membersihkan jiwanya dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Zakat menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperkuat ukhuwah Islamiyah. Oleh karena itu, mari kita renungkan kembali tentang Empat Akibat tidak Membayar Zakat sebagai bahan introspeksi diri agar semakin istiqamah dalam menjalankan perintah Allah SWT. Semoga kita semua termasuk golongan orang-orang yang taat dalam berzakat, sehingga mendapatkan keberkahan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat kelak. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
28/01/2026 | Humas/BL-01
Tujuh Perbedaan Zakat dan Wakaf yang Perlu Anda Dipahami
Tujuh Perbedaan Zakat dan Wakaf yang Perlu Anda Dipahami
DALAM ajaran Islam, terdapat berbagai instrumen ibadah yang tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Dua di antaranya adalah zakat dan wakaf. Meski sama-sama berkaitan dengan harta dan bertujuan untuk kemaslahatan umat, zakat dan wakaf memiliki karakteristik, hukum, serta mekanisme yang berbeda. Oleh karena itu, memahami zakat vs wakaf menjadi hal penting bagi setiap muslim agar dapat menjalankan kewajiban dan amalan sunnah secara tepat. Pembahasan mengenai zakat vs wakaf sering kali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap keduanya sama, padahal dalam praktik dan ketentuan syariat terdapat perbedaan mendasar. Pemahaman yang benar tentang zakat vs wakaf akan membantu umat Islam dalam menunaikan ibadah sesuai tuntunan agama. Selain itu, di era modern saat ini, zakat vs wakaf juga berkembang dalam bentuk pengelolaan yang lebih profesional dan produktif. Zakat tidak lagi sekadar dibagikan secara konsumtif, sementara wakaf tidak hanya terbatas pada tanah dan bangunan masjid. Keduanya menjadi instrumen penting dalam pembangunan umat. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif zakat vs wakaf melalui tujuh perbedaan utama yang perlu dipahami oleh umat Islam. Setiap perbedaan dijelaskan secara mendalam agar mudah dipahami dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam praktik ibadah. Dengan memahami zakat vs wakaf secara menyeluruh, diharapkan umat Islam dapat mengoptimalkan peran keduanya dalam kehidupan pribadi maupun sosial, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. 1. Perbedaan Pengertian Zakat vs Wakaf Zakat vs wakaf memiliki perbedaan mendasar dari sisi pengertian. Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Kewajiban zakat melekat pada individu muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Sementara itu, wakaf dalam konteks zakat vs wakaf adalah penahanan harta yang pokoknya tetap utuh, sementara manfaatnya digunakan untuk kepentingan umum atau ibadah. Wakaf bersifat sukarela dan tidak diwajibkan kepada setiap muslim sebagaimana zakat. Dalam zakat vs wakaf, zakat berfungsi sebagai kewajiban sosial yang membersihkan harta dan jiwa, sedangkan wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaat wakaf tersebut masih dirasakan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa zakat vs wakaf memiliki orientasi ibadah yang berbeda. Pengertian zakat vs wakaf juga memengaruhi cara pelaksanaannya. Zakat harus dikeluarkan sesuai ketentuan waktu dan jumlah, sedangkan wakaf dapat dilakukan kapan saja sesuai kemampuan dan niat wakaf. Dengan memahami pengertian zakat vs wakaf, umat Islam dapat membedakan mana yang bersifat kewajiban mutlak dan mana yang merupakan amalan sunnah dengan nilai pahala berkelanjutan. 2. Perbedaan Hukum Zakat vs Wakaf Dalam pembahasan zakat vs wakaf, aspek hukum menjadi salah satu perbedaan paling mendasar. Zakat memiliki hukum wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis, serta menjadi salah satu rukun Islam. Berbeda dengan zakat, wakaf dalam kerangka zakat vs wakaf memiliki hukum sunnah. Artinya, wakaf sangat dianjurkan tetapi tidak berdosa bagi muslim yang belum mampu melaksanakannya. Meski demikian, pahala wakaf sangat besar karena termasuk sedekah jariyah. Hukum wajib pada zakat vs wakaf menjadikan zakat tidak boleh ditinggalkan dengan sengaja. Bahkan, dalam sejarah Islam, penolakan membayar zakat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap syariat. Sebaliknya, dalam zakat vs wakaf, wakaf lebih menekankan pada kesadaran dan keikhlasan individu. Wakaf dilakukan atas dasar niat mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat. Perbedaan hukum zakat vs wakaf ini menegaskan bahwa keduanya memiliki posisi yang sama-sama penting, namun dengan konsekuensi syariat yang berbeda bagi umat Islam. 3. Perbedaan Waktu Pelaksanaan Zakat vs Wakaf Zakat vs wakaf juga berbeda dari sisi waktu pelaksanaannya. Zakat memiliki ketentuan waktu yang jelas, terutama zakat mal yang harus dikeluarkan setelah harta mencapai haul, yaitu dimiliki selama satu tahun penuh. Selain itu, zakat fitrah dalam konteks zakat vs wakaf wajib ditunaikan pada waktu tertentu, yakni menjelang Idulfitri. Waktu ini tidak boleh dilalaikan karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah zakat fitrah. Berbeda dengan zakat, wakaf dalam zakat vs wakaf tidak terikat oleh waktu tertentu. Wakaf dapat dilakukan kapan saja selama seseorang memiliki harta dan niat untuk mewakafkannya. Fleksibilitas waktu dalam zakat vs wakaf menjadikan wakaf sebagai instrumen ibadah yang dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kesempatan yang dimiliki oleh seorang muslim. Perbedaan waktu pelaksanaan zakat vs wakaf ini menunjukkan bahwa zakat bersifat periodik dan terjadwal, sedangkan wakaf bersifat fleksibel dan berkelanjutan sesuai niat wakif. 4. Perbedaan Jenis Harta dalam Zakat vs Wakaf Dalam zakat vs wakaf, jenis harta yang digunakan juga berbeda. Zakat hanya dikenakan pada jenis harta tertentu, seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, peternakan, dan perdagangan, dengan syarat mencapai nisab. Harta dalam zakat vs wakaf untuk zakat biasanya bersifat konsumtif karena akan langsung disalurkan kepada mustahik sesuai asnaf yang telah ditentukan. Sementara itu, wakaf dalam zakat vs wakaf dapat berupa harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maupun harta bergerak seperti uang dan surat berharga, selama manfaatnya dapat digunakan secara berkelanjutan. Perbedaan jenis harta zakat vs wakaf juga memengaruhi cara pengelolaannya. Harta zakat umumnya langsung habis disalurkan, sedangkan harta wakaf harus dijaga keutuhannya agar manfaatnya terus mengalir. Dengan memahami jenis harta dalam zakat vs wakaf, umat Islam dapat menentukan bentuk ibadah harta yang paling sesuai dengan kondisi dan tujuan yang diinginkan. 5. Perbedaan Penerima Manfaat Zakat vs Wakaf Zakat vs wakaf memiliki perbedaan jelas dalam hal penerima manfaat. Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yang dikenal sebagai asnaf zakat. Ketentuan penerima zakat dalam zakat vs wakaf bersifat ketat dan tidak boleh keluar dari golongan yang telah ditetapkan oleh syariat. Berbeda dengan zakat, wakaf dalam zakat vs wakaf memiliki cakupan penerima manfaat yang lebih luas. Wakaf dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan berbagai kepentingan sosial lainnya. Penerima manfaat wakaf dalam zakat vs wakaf tidak harus individu tertentu, melainkan bisa berupa masyarakat secara umum atau lembaga yang memberikan kemaslahatan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa zakat vs wakaf memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung kesejahteraan umat Islam. 6. Perbedaan Tujuan Utama Zakat vs Wakaf Tujuan utama zakat vs wakaf juga berbeda meski sama-sama bertujuan untuk kebaikan. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa muzakki serta membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Dalam konteks zakat vs wakaf, zakat berperan besar dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan secara langsung. Sementara itu, wakaf dalam zakat vs wakaf bertujuan menciptakan manfaat jangka panjang bagi umat. Wakaf lebih fokus pada pembangunan fasilitas dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Tujuan wakaf dalam zakat vs wakaf menjadikannya sebagai investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir meski wakif telah wafat. Dengan memahami tujuan zakat vs wakaf, umat Islam dapat mengoptimalkan peran keduanya dalam membangun kesejahteraan sosial dan spiritual. 7. Perbedaan Pengelolaan Zakat vs Wakaf Perbedaan terakhir dalam zakat vs wakaf terletak pada sistem pengelolaannya. Zakat dikelola oleh amil zakat yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat sesuai ketentuan syariat. Pengelolaan zakat vs wakaf untuk zakat harus transparan dan akuntabel karena berkaitan dengan kewajiban umat dan hak mustahik. Sementara itu, wakaf dalam zakat vs wakaf dikelola oleh nazhir yang bertanggung jawab menjaga dan mengembangkan harta wakaf agar manfaatnya terus berkelanjutan. Pengelolaan wakaf dalam zakat vs wakaf sering kali bersifat jangka panjang dan memerlukan strategi produktif agar aset wakaf tidak terbengkalai. Perbedaan pengelolaan zakat vs wakaf ini menegaskan pentingnya profesionalisme agar kedua instrumen ibadah ini memberikan dampak maksimal bagi umat. Memahami zakat vs wakaf merupakan bagian penting dari literasi keislaman, khususnya dalam bidang ibadah harta. Meski sama-sama bertujuan untuk kemaslahatan umat, zakat vs wakaf memiliki perbedaan mendasar dari sisi hukum, waktu, jenis harta, penerima manfaat, tujuan, hingga pengelolaannya. Zakat vs wakaf bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dipahami agar dapat dijalankan secara tepat dan optimal. Zakat berfungsi sebagai kewajiban yang memastikan keadilan sosial, sementara wakaf menjadi instrumen pembangunan jangka panjang bagi umat. Dengan pemahaman yang benar tentang zakat vs wakaf, umat Islam diharapkan mampu menunaikan zakat secara disiplin dan terdorong untuk berwakaf sesuai kemampuan. Keduanya merupakan wujud kepedulian sosial yang diajarkan Islam. Akhirnya, zakat vs wakaf adalah dua pilar penting dalam sistem ekonomi Islam yang saling melengkapi. Jika dikelola dengan baik, zakat vs wakaf dapat menjadi solusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian umat Islam. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
28/01/2026 | Humas/BL-01

BAZNAS TV