WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
Lampung -- Kabar baik bagi para pelaku usaha. Tahukah Anda, zakat yang ditunaikan oleh perusahaan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)? Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayarkan. Artinya, perusahaan tidak hanya menunaikan kewajiban syariah, tetapi juga dapat mengoptimalkan aspek perpajakan secara sah dan sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Zakat yang dapat menjadi pengurang pajak adalah zakat yang berasal dari penghasilan perusahaan itu sendiri, bukan zakat yang dipotong dari gaji karyawan. Zakat karyawan hanya berlaku sebagai pengurang pajak bagi individu (PPh 21), bukan bagi perusahaan. Selain itu, agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, zakat harus disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, seperti BAZNAS. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan ketentuan administrasi perpajakan. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sinergi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban perpajakan. Zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. BAZNAS Provinsi Lampung mengajak para pelaku usaha di daerah untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, zakat yang ditunaikan juga memberikan nilai tambah dalam pengelolaan keuangan perusahaan secara lebih optimal dan sesuai regulasi. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, perusahaan turut berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan umat sekaligus menjalankan kewajiban secara tertib, baik dari sisi agama maupun negara. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
09/04/2026 | Admin
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima kunjungan audiensi dari jajaran pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat ekosistem zakat nasional melalui pengelolaan yang lebih profesional dan terukur. Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyambut baik kehadiran Dompet Dhuafa sebagai mitra strategis dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Ia menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) demi kemaslahatan umat. “Kami mengapresiasi kehadiran Dompet Dhuafa. Kolaborasi ini perlu terus dilanjutkan, baik dalam perumusan strategi maupun pelaksanaan program, agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Sodik. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS RI juga menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi pengelolaan zakat nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyelaraskan konsep asnaf dengan pendekatan pembangunan modern, seperti pada sektor kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Selain itu, BAZNAS RI mendorong adanya standardisasi ukuran keberhasilan program yang mengacu pada data statistik nasional. Upaya ini diharapkan dapat memastikan setiap program zakat memiliki dampak yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun syariah. Sodik juga menekankan pentingnya mengubah pendekatan pengelolaan zakat dari yang bersifat karitatif menjadi lebih terarah dan berbasis indikator yang jelas. Menurutnya, setiap program perlu memiliki ukuran keberhasilan yang konkret agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. “Pengelolaan zakat harus dilandasi niat yang tulus dan semangat untuk memajukan umat,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi tata kelola zakat nasional, terutama setelah penetapan pimpinan BAZNAS periode 2026–2031. Ia juga menekankan pentingnya standardisasi metode pengukuran dampak zakat agar kontribusi lembaga filantropi terhadap pembangunan ekonomi nasional dapat diukur secara akurat dan transparan. Selain itu, pertemuan ini turut membahas teknis kolaborasi di lapangan guna menghindari tumpang tindih program serta memperluas jangkauan manfaat zakat di seluruh wilayah Indonesia. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., serta jajaran pimpinan BAZNAS RI lainnya. Informasi ini dilansir dari BAZNAS RI.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
09/04/2026 | Admin
BAZNAS Lampung Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah Online di Era Digital
BAZNAS Lampung Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah Online di Era Digital
Bandar Lampung -- Di era digital seperti sekarang, berbagai aktivitas manusia menjadi lebih mudah dan praktis, termasuk dalam hal beribadah. Salah satu bentuk ibadah yang kini semakin mudah dilakukan adalah zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara online. Dengan hanya menggunakan smartphone dan koneksi internet, umat Islam sudah dapat berbagi rezeki kepada sesama tanpa harus bertatap muka secara langsung. BAZNAS Provinsi Lampung memandang kemudahan ini sebagai peluang besar bagi setiap muslim untuk meningkatkan amal kebaikan. ZIS online bukan hanya sekadar tren, melainkan bentuk adaptasi ibadah di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Bahkan, dengan adanya platform digital, distribusi bantuan menjadi lebih luas dan tepat sasaran. Melalui ZIS online, seseorang dapat membantu fakir miskin, anak yatim, hingga korban bencana alam dengan cepat. Hal ini tentunya sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Keutamaan Zakat, Infak, dan Sedekah Online dalam Islam Pertama, ZIS online tetap memiliki nilai pahala yang sama dengan penyaluran secara langsung selama niatnya ikhlas karena Allah SWT. Islam tidak membatasi cara dalam berbagi, selama dilakukan dengan benar dan sesuai syariat. Kedua, ZIS online mempermudah umat Islam untuk menunaikan kewajiban dan sunnah kapan saja dan di mana saja. Bahkan di tengah kesibukan, seseorang tetap dapat berbagi rezeki hanya dalam hitungan menit melalui aplikasi atau platform digital. Ketiga, ZIS online membantu memperluas jangkauan bantuan. Jika sebelumnya penyaluran terbatas pada lingkungan sekitar, kini melalui teknologi, bantuan bisa menjangkau daerah terpencil hingga luar negeri. Keempat, ZIS online juga meningkatkan transparansi. BAZNAS Provinsi Lampung sebagai lembaga resmi menyediakan laporan penggunaan dana secara terbuka, sehingga meningkatkan kepercayaan para muzaki dan donatur. Kelima, ZIS online dapat menjadi sarana istiqomah dalam berbagi. Dengan fitur donasi rutin, seseorang bisa menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai kebiasaan harian atau bulanan. Cara Melakukan ZIS Online yang Aman dan Tepat Pertama, sebelum melakukan ZIS online, pastikan memilih lembaga yang terpercaya seperti BAZNAS Provinsi Lampung. Hal ini penting agar dana yang disalurkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. Kedua, ZIS online sebaiknya dilakukan melalui platform resmi seperti website lembaga zakat atau aplikasi yang sudah terverifikasi. Hindari transfer ke rekening pribadi yang tidak jelas asal-usulnya. Ketiga, periksa transparansi laporan. Lembaga yang profesional biasanya menyediakan laporan penggunaan dana secara berkala. Dengan begitu, ZIS online yang dilakukan menjadi lebih tenang dan terjamin. Keempat, niatkan dengan ikhlas. Meskipun dilakukan secara digital, ZIS online tetap membutuhkan niat yang tulus agar bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Kelima, jaga konsistensi. Biasakan diri untuk rutin melakukan ZIS online, meskipun dalam jumlah kecil, karena Allah mencintai amalan yang dilakukan secara terus-menerus. Manfaat ZIS Online bagi Kehidupan Pertama, ZIS online dapat membuka pintu rezeki. Dalam Islam, zakat, infak, dan sedekah tidak akan mengurangi harta, justru akan melipatgandakannya dengan cara yang tidak disangka-sangka. Kedua, ZIS online membantu membersihkan harta dan jiwa. Dengan berbagi, seseorang akan terhindar dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Ketiga, ZIS online menjadi penolong di hari akhir. Amal ZIS akan menjadi salah satu yang menyelamatkan manusia dari kesulitan di akhirat. Keempat, ZIS online juga memberikan ketenangan hati. Ada kebahagiaan tersendiri ketika kita bisa membantu orang lain, meskipun tidak bertemu secara langsung. Kelima, ZIS online mempererat ukhuwah Islamiyah. Meskipun dilakukan secara digital, rasa kepedulian terhadap sesama tetap terjalin kuat. Tantangan ZIS Online di Era Digital Pertama, maraknya penipuan menjadi salah satu tantangan dalam ZIS online. Oleh karena itu, penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih platform. Kedua, kurangnya literasi digital membuat sebagian orang masih ragu melakukan ZIS online. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat lebih percaya dan memahami manfaatnya. Ketiga, adanya riya atau pamer dalam ZIS online juga menjadi tantangan. Terkadang, seseorang tergoda untuk mempublikasikan ibadahnya di media sosial. Keempat, keamanan data pribadi juga perlu diperhatikan dalam ZIS online. Pastikan platform yang digunakan memiliki sistem keamanan yang baik. Kelima, ketergantungan pada teknologi bisa menjadi kendala jika tidak diimbangi dengan pemahaman agama yang baik. Oleh karena itu, ZIS online tetap harus dilandasi dengan nilai keikhlasan. Tips Agar ZIS Online Tetap Ikhlas Pertama, luruskan niat sebelum melakukan ZIS online. Pastikan tujuan utama adalah mencari ridha Allah SWT, bukan pujian manusia. Kedua, hindari memamerkan ZIS di media sosial. Jika pun ingin berbagi, niatkan untuk mengajak orang lain dalam kebaikan. Ketiga, lakukan secara diam-diam. ZIS online memungkinkan seseorang untuk berbagi tanpa diketahui orang lain, sehingga lebih menjaga keikhlasan. Keempat, ingat bahwa Allah Maha Mengetahui. Meskipun tidak terlihat manusia, setiap ZIS akan dicatat dan dibalas oleh Allah SWT. Kelima, perbanyak doa setelah berzakat, berinfak, dan bersedekah. Dengan begitu, ZIS online tidak hanya menjadi amal, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, ZIS online menjadi solusi praktis bagi umat Islam untuk tetap berbagi dan menebar kebaikan. BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini melalui lembaga resmi agar lebih aman, tepat sasaran, dan penuh keberkahan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
07/04/2026 | Admin

Berita Pendistribusian

Momentum Ramadan, BAZNAS RI Menyalurkan 4.313 Karung Beras untuk Mustahik
Momentum Ramadan, BAZNAS RI Menyalurkan 4.313 Karung Beras untuk Mustahik
Bandar Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyalurkan bantuan sebanyak 1.313 karung beras ukuran 5 kilogram kepada masyarakat di Provinsi Lampung. Bantuan tersebut didistribusikan melalui BAZNAS Provinsi Lampung untuk selanjutnya disalurkan kepada para mustahik di berbagai wilayah. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa bantuan beras dari BAZNAS RI tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagai bentuk penguatan program penyaluran zakat fitrah, BAZNAS Provinsi Lampung turut menambahkan sebanyak 3.000 karung beras ukuran 5 kilogram. Dengan demikian, total bantuan yang disalurkan kepada masyarakat mencapai 4.313 karung beras. Penyaluran bantuan dilakukan melalui koordinasi dengan BAZNAS kabupaten/kota serta jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sehingga distribusi dapat menjangkau masyarakat desil 1 daan desil 2 yang membutuhkan secara merata dan tepat sasaran. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi para mustahik, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri. BAZNAS Provinsi Lampung juga mengapresiasi dukungan dari BAZNAS RI serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam program penyaluran bantuan ini.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
25/03/2026 | Admin
BAZNAS Lampung Salurkan Zakat Fitrah ke Daerah, Sasar Desil 1 dan Desil 2
BAZNAS Lampung Salurkan Zakat Fitrah ke Daerah, Sasar Desil 1 dan Desil 2
Bandar Lampung -- Semangat berbagi di bulan suci Ramadan terus diwujudkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung melalui penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, BAZNAS Provinsi Lampung mendistribusikan zakat fitrah dalam bentuk uang kepada 14 BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, pondok pesantren dengan masing-masing daerah menerima Rp10 juta untuk disalurkan kepada para mustahik. Yang membedakan, penyaluran ini tidak hanya sekadar berbagi, tetapi juga dilakukan secara terarah dengan mengacu pada data kemiskinan, khususnya masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 dan desil 2 kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan zakat harus mampu menghadirkan dampak nyata bagi mereka yang paling membutuhkan. “Melalui pemanfaatan data yang akurat, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah zakat yang ditunaikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan,” ujarnya. Langkah ini merupakan hasil sinergi antara BAZNAS dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam memanfaatkan data kemiskinan sebagai dasar penyaluran. Melalui distribusi ke BAZNAS kabupaten/kota, zakat itu diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih dekat dan tepat, karena disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah. Di balik angka dan data, penyaluran ini menjadi wujud nyata kepedulian dan harapan bahwa zakat tidak hanya meringankan beban, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
25/03/2026 | Admin
Jelang Idul Fitri, BAZNAS Lampung Tuntaskan Penyaluran Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Jelang Idul Fitri, BAZNAS Lampung Tuntaskan Penyaluran Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Bandar Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menuntaskan penyaluran zakat fitrah dan zakat mal tahun 1447 Hijriah kepada para mustahik di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan zakat fitrah yang telah dihimpun sebelumnya, dengan total sekitar Rp800 juta, telah didistribusikan secara menyeluruh kepada masyarakat yang berhak menerima, khususnya fakir miskin, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan sebagian zakat mal Rp1,7 miliar juga didistribusikan kepada mustahik. Penyaluran zakat tersebut dilakukan melalui sinergi bersama BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan distribusi berjalan efektif dan menjangkau mustahik hingga ke berbagai daerah secara merataberdasarkan desil 1 dan desil 2. Selain itu, proses pendistribusian juga melibatkan jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi dan wilayah, mesjid sehingga penyaluran dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tepat waktu. Dengan telah tersalurkannya zakat fitrah dan mal tersebut secara keseluruhan, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat serta memberikan kebahagiaan bagi para mustahik dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. BAZNAS Provinsi Lampung mengapresiasi kepercayaan para muzaki yang telah menunaikan zakatnya melalui BAZNAS sebagai wujud kepedulian sosial dalam mendukung kesejahteraan umat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
25/03/2026 | Admin

Artikel Terbaru

Ramadan Usai, Saatnya Lanjutkan Kebaikan Melalui Kurban
Ramadan Usai, Saatnya Lanjutkan Kebaikan Melalui Kurban
SEMANGAT berbagi yang tumbuh selama bulan suci Ramadan tidak seharusnya berhenti begitu saja. Momentum ini justru menjadi awal untuk melanjutkan kebaikan melalui ibadah lainnya, salah satunya adalah kurban. Melalui pesan inspiratifnya, BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk mulai mempersiapkan kurban sejak dini. Ajakan ini sejalan dengan semangat bahwa rezeki yang dimiliki tidak hanya untuk dinikmati sendiri, tetapi juga untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Kurban bukan hanya sekadar ritual tahunan, melainkan wujud nyata kepedulian sosial. Daging kurban yang disalurkan mampu menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya di daerah-daerah yang jarang merasakan distribusi daging secara merata. Dengan persiapan yang dilakukan lebih awal, masyarakat dapat merencanakan ibadah kurban dengan lebih matang, baik dari sisi finansial maupun pemilihan lembaga penyalur yang terpercaya. BAZNAS Provinsi Lampung hadir sebagai salah satu lembaga resmi yang memfasilitasi penyaluran kurban secara amanah, transparan, dan tepat sasaran. Melalui program kurban yang terorganisir, manfaatnya dapat dirasakan lebih luas, tidak hanya di perkotaan tetapi juga menjangkau pelosok daerah yang membutuhkan. Semangat berbagi yang telah terbangun selama Ramadan diharapkan terus hidup dalam keseharian. Karena pada hakikatnya, kebaikan tidak mengenal batas waktu ia harus terus mengalir, memberi manfaat, dan menguatkan sesama.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
09/04/2026 | Admin
Menjaga Kesehatan Tubuh sebagai Bentuk Syukur
Menjaga Kesehatan Tubuh sebagai Bentuk Syukur
MENJAGA kesehatan tubuh merupakan bagian dari amanah sekaligus bentuk syukur kepada Allah SWT. Dalam Islam, tubuh yang kuat dan sehat lebih dicintai daripada tubuh yang lemah. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang menjalani program penurunan berat badan dengan cara ekstrem atau tidak sesuai syariat. Oleh karena itu, penting untuk memahami prinsip diet halal agar upaya menurunkan berat badan tidak hanya memberikan hasil secara fisik, tetapi juga bernilai ibadah. Konsep Diet dalam Islam: Halalan Thayyiban Dalam perspektif Islam, diet bukan sekadar mengurangi lemak atau karbohidrat. Prinsip utamanya adalah halalan thayyiban. Halal berarti diperbolehkan secara syariat, sedangkan thayyib berarti baik, bergizi, dan bermanfaat bagi tubuh. Pola makan yang seimbang dan tidak berlebihan merupakan bagian dari sunnah Rasulullah SAW. Keseimbangan antara asupan nutrisi dan aktivitas fisik menjadi kunci dalam menjaga kesehatan tubuh. Niat sebagai Pondasi Utama Setiap amal bergantung pada niat. Dalam menjalani program diet, niatkan untuk menjaga kesehatan agar lebih optimal dalam beribadah dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan niat yang benar, setiap usaha yang dilakukan bernilai pahala. Memilih Makanan yang Halal dan Berkualitas Pemilihan bahan makanan menjadi hal yang penting dalam diet halal. Pastikan makanan yang dikonsumsi memiliki kejelasan kehalalan. Selain itu, pilih sumber nutrisi yang baik seperti karbohidrat kompleks, protein berkualitas, serta makanan alami yang minim pengolahan. Mengatur Porsi Makan Islam mengajarkan untuk tidak berlebihan dalam makan. Rasulullah SAW menganjurkan pembagian porsi: sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk udara. Prinsip ini efektif dalam menjaga keseimbangan tubuh dan mencegah konsumsi berlebih. Puasa sebagai Pola Hidup Sehat Puasa sunnah, seperti Senin-Kamis, tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memberikan manfaat kesehatan. Puasa membantu tubuh mengatur metabolisme dan mengontrol asupan kalori secara alami. Menghindari Sikap Berlebihan Allah SWT melarang perilaku berlebih-lebihan dalam makan dan minum. Oleh karena itu, penting untuk membatasi konsumsi gula, makanan olahan, dan gorengan yang berlebihan, karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Pentingnya Konsumsi Air Putih Air putih memiliki peran penting dalam menjaga metabolisme tubuh. Mengonsumsi air yang cukup dapat membantu proses pembakaran lemak dan mencegah dehidrasi. Menjaga Konsistensi Konsistensi menjadi kunci utama dalam menjalankan pola hidup sehat. Jika terjadi kesalahan, segera kembali ke pola yang benar tanpa berputus asa. Aktivitas fisik ringan seperti berjalan kaki atau olahraga sederhana juga dapat membantu menjaga kebugaran tubuh. Penutup Menurunkan berat badan membutuhkan kesabaran dan komitmen. Dengan menerapkan prinsip diet yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seseorang tidak hanya memperoleh tubuh yang sehat, tetapi juga keberkahan dalam setiap prosesnya. Menjaga kesehatan adalah bagian dari ibadah. Tubuh yang sehat akan mendukung setiap langkah kita dalam meraih kebaikan dunia dan akhirat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
09/04/2026 | Admin
Belum Qadha Puasa Bertahun-tahun: Ini Cara Bayar yang Benar dan Bisa Online
Belum Qadha Puasa Bertahun-tahun: Ini Cara Bayar yang Benar dan Bisa Online
BANYAK orang melewatkan puasa Ramadhan karena alasan kesehatan, kehamilan, atau kondisi lain yang diperbolehkan dalam agama. Namun, seringkali tahun berganti dan utang puasa belum juga terlunasi. Apakah masih bisa ditebus? Jawabannya: Ya, melalui fidyah. Apa Itu Fidyah? Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks ibadah, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makanan atau uang kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak mampu dikerjakan atau diganti (qadha). Dasar aturannya tercantum dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan bahwa bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin. Penting: Perbedaan Fidyah vs Qadha Tidak semua orang yang meninggalkan puasa otomatis wajib membayar fidyah. Ada yang wajib mengganti hari (qadha), ada yang wajib fidyah saja, dan ada yang wajib melakukan keduanya. Pastikan Anda memahami posisi Anda sebelum membayar. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama, fidyah wajib bagi: Lansia Renta: Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk kembali kuat. Mereka cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa di hari lain. Sakit Kronis: Penderita penyakit berat yang tidak kunjung sembuh (seperti gagal ginjal atau diabetes berat). Wajib fidyah dan tidak wajib qadha. Ibu Hamil dan Menyusui: Jika tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya. Bergantung pada pendapat ulama yang diikuti, ada yang mewajibkan fidyah saja atau gabungan fidyah dan qadha. Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya: Orang yang memiliki utang puasa namun sengaja tidak menggantinya hingga bertemu Ramadhan tahun depan tanpa alasan mendesak. Mereka wajib qadha sekaligus membayar fidyah sebagai denda penundaan. Berapa Besaran Fidyah Per Hari? Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Besaran standarnya adalah memberi makan satu orang miskin dengan makanan pokok: Ukuran Beras: Menurut sebagian besar ulama, takarannya sekitar 675 gram (1 mud) hingga 1,5 kg (setengah sha') beras per hari puasa. Konversi Uang: Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing. Di Indonesia, lembaga seperti BAZNAS menetapkan kisaran fidyah uang antara Rp45.000 hingga Rp60.000 per hari puasa. Contoh Perhitungan: Utang puasa: 30 hari Estimasi fidyah: Rp50.000/hari Total Bayar: Rp1.500.000 Cara Pembayaran: Langsung atau Online Hitung total hari utang puasa. Siapkan beras atau uang sesuai jumlah tersebut. Salurkan langsung kepada fakir miskin atau melalui pengurus masjid setempat dengan niat karena Allah untuk menebus puasa Ramadhan. Fidyah untuk Utang yang Menumpuk Jika Anda memiliki utang puasa bertahun-tahun, segera hitung total hari yang ditinggalkan dan bayar sekaligus. Fidyah tidak akan hangus meski waktu telah berlalu lama. Bagi Anda yang masih sehat dan mampu berpuasa namun menunda qadha bertahun-tahun, prioritaskan untuk tetap mencicil puasa (qadha) sambil membayar fidyah sebagai denda atas keterlambatan tersebut. Menunaikan fidyah adalah bentuk tanggung jawab dan keikhlasan kita. Dengan kemudahan akses digital saat ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban ini. Semoga setiap langkah kita membawa ketenangan hati.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
09/04/2026 | Admin

BAZNAS TV