WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Panen Raya Lumbung Pangan Pesawaran, Bukti Zakat Dorong Kemandirian Petani
Panen Raya Lumbung Pangan Pesawaran, Bukti Zakat Dorong Kemandirian Petani
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar Panen Raya Lumbung Pangan Padi di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (3/9/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk melihat hasil pemberdayaan petani sekaligus menunjukkan bagaimana dana zakat dapat dikelola secara produktif untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan. Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, S.Hi., M.Si., Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M., Kepala Divisi Usaha Pertanian dan Perikanan BAZNAS RI Tatiek Kancaniati, Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Lampung Komarunizar, M.Pd.I., Ketua BAZNAS Kabupaten Pesawaran Hj. A. Hamid S., S.H., M.M., serta jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, Kementerian Agama, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, H. Idy Muzayyad menyampaikan bahwa panen raya ini bukan sekadar melihat hasil produksi pertanian, tetapi menjadi bukti bahwa zakat yang dikelola secara produktif dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik sekaligus mendukung ketahanan pangan. Program Lumbung Pangan BAZNAS merupakan program pemberdayaan mustahik berbasis agribisnis yang dikembangkan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi keluarga. Komoditas yang dikembangkan meliputi padi, palawija, dan hortikultura dengan pendekatan agribisnis berkelanjutan. Program ini juga menjadi salah satu dari 13 program prioritas BAZNAS periode 2026–2031. Sejak 2018, Lumbung Pangan BAZNAS telah berkembang di 11 provinsi dan 21 titik lokasi, dengan penerima manfaat mencapai 1.629 jiwa mustahik dan total penyaluran sekitar Rp10,09 miliar. Dukungan yang diberikan mencakup sarana produksi, pendampingan teknis, sekolah tani, pelatihan, manajemen keuangan, advokasi, hingga penguatan akses pasar. Di Pesawaran, program ini mulai diinisiasi oleh BAZNAS Kabupaten Pesawaran pada 2025. Kini, sebanyak 60 petani binaan mengelola lahan seluas 60 hektare dengan nilai program mencapai Rp279,5 juta, yang disalurkan dalam bentuk sarana produksi pertanian dan peningkatan kapasitas petani. Para petani menggunakan varietas Inpari 32 yang memiliki ketahanan terhadap penyakit hawar daun bakteri dan menghasilkan beras yang sesuai dengan preferensi masyarakat. Dari total lahan tersebut, potensi produksi mencapai sekitar 300 ton Gabah Kering Panen (GKP) per musim, dengan rata-rata produktivitas 5 ton per hektare. Dengan asumsi harga GKP sebesar Rp6.500 per kilogram, nilai ekonomi yang dihasilkan berpotensi mencapai Rp1,95 miliar setiap musim. Sementara itu, rata-rata laba yang diperoleh petani mencapai sekitar Rp17,5 juta per musim panen. Capaian tersebut tidak hanya terlihat dari peningkatan produksi dan pendapatan. Pada musim panen pertama 2026, para petani binaan juga telah menunaikan zakat pertanian sebesar Rp12,2 juta. Hal ini menjadi salah satu indikator keberhasilan pemberdayaan zakat dalam mendorong perubahan mustahik menuju kemandirian hingga berpeluang menjadi muzaki. Manfaat program juga dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Pada Ramadan 2026, Lumbung Pangan Pesawaran mendapat kuota 14 ton beras, setara dengan 2.813 kemasan beras premium ukuran 5 kilogram, yang kemudian didistribusikan ke Bandar Lampung, Lampung Tengah, Mesuji, dan Tanggamus. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan petani melalui dana zakat tidak berhenti pada peningkatan kesejahteraan penerima manfaat, tetapi juga dapat menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas serta mendukung ketahanan pangan. Ke depan, keberlanjutan program perlu terus diperkuat untuk menghadapi berbagai tantangan pertanian, mulai dari kekeringan, hama, perubahan kondisi iklim, hingga akses pasar. Kolaborasi antara BAZNAS, pemerintah, akademisi, ulama, pendamping, stakeholder pertanian, dan kelompok petani menjadi bagian penting untuk memastikan program terus berkembang. Panen Raya Lumbung Pangan Pesawaran menjadi bukti bahwa zakat yang dikelola secara produktif dapat membuka jalan bagi mustahik untuk lebih mandiri, memperkuat ekonomi masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan. BAZNAS berharap program ini terus berkembang, semakin banyak petani yang mandiri, dan semakin banyak mustahik yang mampu naik kelas menjadi muzaki.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
03/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Buka Beasiswa Santri 2026, Siapkan 2.500 Santri Menuju Perguruan Tinggi
BAZNAS Buka Beasiswa Santri 2026, Siapkan 2.500 Santri Menuju Perguruan Tinggi
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali membuka Program Beasiswa Santri BAZNAS Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan bagi santri berprestasi dari keluarga dhuafa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Program ini merupakan beasiswa persiapan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/perguruan tinggi favorit bagi santri yang sedang menempuh pendidikan formal kelas 12 MA atau sederajat. Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh pihak pesantren. Pada tahun 2026, Beasiswa Santri BAZNAS menargetkan 2.500 penerima manfaat dari seluruh Indonesia. Setiap santri yang terpilih mendapatkan dukungan pendanaan sebesar Rp4.000.000 untuk kebutuhan persiapan masuk perguruan tinggi. Dana tersebut disalurkan kepada pesantren penerima manfaat untuk dikelola sesuai kebutuhan program. Selain pendanaan, program juga mencakup kegiatan pembinaan dan pendampingan untuk membantu santri mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi masuk PTN atau perguruan tinggi favorit. Komponen program antara lain bimbingan belajar, try out, dan penyediaan buku persiapan masuk PTN. Syarat Mengikuti Beasiswa Santri Beasiswa ini diperuntukkan bagi santri Warga Negara Indonesia yang berasal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP/NSPP). Calon peserta juga harus merupakan siswa aktif kelas 12 MA atau sederajat, memiliki NISN, berakhlak terpuji, memiliki komitmen terhadap nilai-nilai keislaman, serta memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik. Secara khusus, santri yang diajukan harus berasal dari keluarga dhuafa dan telah mendapatkan izin orang tua atau wali untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Santri juga tidak boleh memiliki kewajiban mengabdi di pesantren setelah lulus MA atau sederajat serta harus bersedia mengikuti seluruh rangkaian program. Apabila ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Santri BAZNAS, peserta tidak diperkenankan menerima beasiswa lain yang serupa. Pendaftaran Dibuka 1–14 September 2026 Pendaftaran Beasiswa Santri BAZNAS 2026 berlangsung pada 1–14 September 2026. Sebelum mendaftar, pesantren perlu mempelajari petunjuk teknis serta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui bazn.as/DaftarBSB2026, sedangkan format dokumen persyaratan dapat diunduh melalui bazn.as/FormatBSB2026. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain proposal, Data Terpadu Santri (DTS), Motivation Letter Santri (MLS), serta Strategi Pelaksanaan Program. Proposal juga harus dilengkapi dokumen pendukung seperti izin operasional pesantren, struktur organisasi, SK pengangkatan pimpinan, dokumen rekening pesantren, sertifikat NPSN dan akreditasi sekolah, surat keterangan aktif sekolah, surat keterangan tidak ada kewajiban mengabdi, serta dokumentasi bangunan pesantren. Setelah pendaftaran, proses seleksi dilanjutkan dengan seleksi administrasi pada 15–30 September 2026, seleksi substansi pada 1–10 Oktober 2026, dan pengumuman SK kelulusan pada 17 Oktober 2026. Peserta yang dinyatakan lolos kemudian mengikuti proses daftar ulang pada 17–21 Oktober 2026. Mendorong Santri Meraih Pendidikan Tinggi Melalui Beasiswa Santri 2026, BAZNAS berupaya membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi santri berprestasi dari keluarga dhuafa. Dukungan tidak hanya diberikan dalam bentuk pendanaan, tetapi juga melalui pembinaan dan pendampingan agar santri lebih siap menghadapi proses seleksi perguruan tinggi. Pesantren penerima program juga memiliki peran penting dalam mendampingi santri hingga proses penerimaan di PTN atau perguruan tinggi favorit. Pesantren diwajibkan menggunakan dana beasiswa untuk mendukung persiapan santri, memastikan peserta mengikuti rangkaian pembinaan, serta melakukan pelaporan pelaksanaan program kepada BAZNAS. Dengan dukungan tersebut, Beasiswa Santri BAZNAS diharapkan dapat menjadi salah satu jalan bagi santri berprestasi dari keluarga dhuafa untuk melanjutkan pendidikan dan meraih cita-cita di perguruan tinggi.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
02/09/2026 | MBL-01
Aliansi BEM Salurkan Donasi Korban Gempa Flores melalui BAZNAS Lampung
Aliansi BEM Salurkan Donasi Korban Gempa Flores melalui BAZNAS Lampung
Lampung — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditunjukkan oleh Aliansi BEM Lampung Satu melalui penyaluran donasi sebesar Rp23.485.778 kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung. Donasi tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Aliansi BEM Lampung Satu kepada Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., di Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, Jumat (28/8/2026). Selain bantuan berupa donasi uang, Aliansi BEM Lampung Satu juga turut memberikan bantuan pakaian untuk para korban terdampak gempa. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas mahasiswa di Lampung terhadap masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Flores. Donasi dan bantuan yang dihimpun secara bersama tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak sekaligus membantu proses penanganan dan pemulihan pascabencana. Aliansi BEM Lampung Satu merupakan kolaborasi sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Lampung, yaitu BEM U KBM UNILA, BEM KBM POLINELA, BEM LKM POLTEKKES TJK, BEM IIB DARMAJAYA, BEM STKIP AL-ITB, BEM AKFAR CEFADA, BEM KBM UTB, BEM TEKNOKRAT INDONESIA, BEM U SABURAI, BEM UIM, BEM U UNMAL, BEM UMITRA INDONESIA, DEMA UIN RIL, KABINET KM ITERA, dan BEM FH UBL. Melalui kolaborasi tersebut, para mahasiswa turut mengambil peran dalam menggalang kepedulian masyarakat untuk membantu warga yang tengah menghadapi kondisi darurat akibat bencana. Gerakan ini menjadi wujud nyata semangat mahasiswa untuk hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat di luar lingkungan kampus. Penyaluran donasi melalui BAZNAS diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam menghadirkan bantuan yang tepat bagi masyarakat terdampak bencana. Sinergi antara BAZNAS dan elemen mahasiswa juga menjadi bagian penting dalam memperluas gerakan kepedulian serta mengoptimalkan manfaat bantuan yang dipercayakan masyarakat. BAZNAS Provinsi Lampung mengapresiasi kepedulian dan kepercayaan Aliansi BEM Lampung Satu yang telah menyalurkan donasi melalui BAZNAS. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari gerakan bersama untuk membantu masyarakat terdampak bencana sekaligus menumbuhkan semangat solidaritas dan gotong royong di tengah masyarakat. Melalui dukungan berbagai pihak, BAZNAS terus berkomitmen mengelola dan menyalurkan amanah dana umat untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang terdampak bencana dan berada dalam kondisi darurat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
02/09/2026 | MBL-01

Berita Pendistribusian

BAZNAS Provinsi Lampung Serahkan Kunci Rumah kepada Mustahik Eks Napiter
BAZNAS Provinsi Lampung Serahkan Kunci Rumah kepada Mustahik Eks Napiter
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung melaksanakan serah terima kunci rumah dalam program Rumah Layak Huni BAZNAS Provinsi Lampung Tahun 2026 kepada mustahik eks Napiter (Narapidana Terorisme), Rudi Hananto, Selasa (25/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ini menjadi salah satu bentuk komitmen BAZNAS Provinsi Lampung dalam menyalurkan dan mendayagunakan dana zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak. Serah terima kunci rumah tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., Asisten I Setdaprov Lampung Dr. Drs. Muhammad Firsada, M.Si., Kanit Idensos Densus 88 Satgaswil Lampung Kompol Sumarna, serta perwakilan PLN Natar. Dalam kegiatan tersebut, kunci rumah diserahkan kepada Rudi Hananto sebagai penerima manfaat program Rumah Layak Huni BAZNAS Provinsi Lampung Tahun 2026. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan hunian yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi penerima manfaat serta mendukung peningkatan kualitas kehidupannya. Selain serah terima kunci, kegiatan juga dirangkaikan dengan pengaktifan termis listrik oleh PLN Natar. Pengaktifan tersebut menjadi bagian penting agar rumah yang telah selesai dibangun dapat segera dimanfaatkan dan ditempati oleh penerima manfaat. Program Rumah Layak Huni BAZNAS Provinsi Lampung merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian BAZNAS dalam membantu mustahik melalui pemanfaatan dana zakat secara produktif dan tepat sasaran. Melalui program ini, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya menghadirkan manfaat zakat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Dengan terserahkannya rumah layak huni tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung berharap Rudi Hananto dapat menjalani kehidupan yang lebih baik serta memperoleh tempat tinggal yang nyaman dan mendukung proses kemandirian di tengah masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
26/08/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Salurkan Bantuan dan Tali Asih bagi Keluarga Rentan
BAZNAS Lampung Salurkan Bantuan dan Tali Asih bagi Keluarga Rentan
Lampung — BAZNAS Provinsi Lampung bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menyerahkan bantuan dan tali asih kepada keluarga rentan dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama BAZNAS Provinsi Lampung dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung sebagai bentuk kepedulian dan pendampingan. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS memberikan bantuan berupa paket sembako, uang santunan, serta bendera Merah Putih kepada sejumlah 60 orang penerima manfaat. Dalam kegiatan tersebut, bantuan dan tali asih diserahkan sebagai bentuk kepedulian kepada para penerima manfaat. Dukungan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus menjadi bagian dari proses membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali beraktivitas di tengah masyarakat. Pelaksanaan kegiatan merupakan hasil kerja sama antara BAZNAS Provinsi Lampung dan Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kolaborasi tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menghadirkan pembinaan yang berkelanjutan serta menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis, aman, dan saling mendukung. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kasatgaswil Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kapolres Lampung Selatan, Kodim Lampung Selatan, Ketua MUI Provinsi Lampung, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Kesbangpol Lampung Selatan, serta jajaran Pimpinan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Jati Agung. Melalui penyaluran bantuan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya mengoptimalkan amanah dana zakat, infak, dan sedekah agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Dukungan dan kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat memperluas jangkauan manfaat sekaligus menghadirkan pendampingan yang berkelanjutan bagi penerima manfaat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
15/08/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
Lampung — BAZNAS Provinsi Lampung menyalurkan bantuan pangan kepada 100 kaum dhuafa melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Bintang Mandiri, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk paket sembako sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan. Setiap paket sembako yang disalurkan berisi beras premium 5 kilogram, minyak goreng, tepung terigu, mi instan, dan gula pasir. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari para penerima manfaat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarga. LKS Bintang Mandiri merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang berada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dalam pelayanannya, lembaga tersebut turut mendampingi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. Sebelumnya, LKS Bintang Mandiri juga tercatat terlibat dalam penyaluran bantuan sosial bagi kelompok rentan di Lampung Selatan. Penyaluran bantuan pangan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat yang berada dalam kondisi membutuhkan. Bantuan sembako diharapkan dapat memberikan manfaat langsung sekaligus membantu meringankan pengeluaran penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Bantuan tersebut merupakan bagian dari amanah dana yang dihimpun BAZNAS Provinsi Lampung dari para muzaki dan masyarakat. Melalui pengelolaan serta penyaluran yang tepat sasaran, zakat, infak, dan sedekah diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah. BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menghadirkan program pelayanan dan pendayagunaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dukungan dari para muzaki dan masyarakat menjadi bagian penting agar semakin banyak keluarga dan kelompok rentan yang dapat merasakan manfaat dari dana yang telah diamanahkan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
15/08/2026 | MBL-01

Artikel Terbaru

Zakat Makin Mudah di Era Digital, Ini Manfaat dan Cara Menunaikannya
Zakat Makin Mudah di Era Digital, Ini Manfaat dan Cara Menunaikannya
PERKEMBANGAN teknologi telah mengubah banyak aktivitas sehari-hari, termasuk cara umat Islam menunaikan zakat. Jika sebelumnya pembayaran zakat dilakukan dengan mendatangi masjid atau kantor lembaga amil secara langsung, kini kewajiban tersebut dapat ditunaikan melalui berbagai layanan digital. Kehadiran zakat di era digital membuat proses menghitung, membayar, hingga mendapatkan bukti transaksi menjadi lebih praktis. Melalui smartphone dan koneksi internet, muzaki dapat menunaikan zakat melalui transfer bank, virtual account, QRIS, maupun kanal pembayaran digital lainnya. Meski cara pembayarannya berubah, hakikat zakat tetap sama. Teknologi hanya menjadi sarana untuk memudahkan ibadah, sementara niat, ketentuan syariat, jumlah zakat, serta penyalurannya kepada pihak yang berhak tetap menjadi hal utama. Digitalisasi tidak mengubah ketentuan zakat. Seorang Muslim tetap wajib menunaikan zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan syariat. Perbedaannya hanya terletak pada media yang digunakan. Dengan demikian, pembayaran zakat secara online dapat dipandang sebagai bentuk adaptasi pelayanan terhadap perkembangan teknologi. Kemudahan tersebut memungkinkan masyarakat menunaikan kewajiban dengan lebih cepat dan fleksibel tanpa harus datang langsung ke lokasi lembaga amil. Mengapa Hadir di Ruang Digital? Masyarakat saat ini semakin terbiasa melakukan berbagai aktivitas melalui perangkat digital, mulai dari berbelanja, membayar tagihan, hingga melakukan transaksi keuangan. Kondisi tersebut turut mendorong lembaga zakat menghadirkan layanan yang mudah diakses secara online. Bagi masyarakat dengan aktivitas padat atau yang tinggal jauh dari lembaga amil, layanan digital memberikan kemudahan dalam menunaikan zakat. Muzaki dapat menghitung kewajibannya, memilih jenis dana atau program, melakukan pembayaran, hingga menerima bukti transaksi dari satu perangkat. BAZNAS juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital yang memungkinkan muzaki memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan dan memperoleh Bukti Setor Zakat setelah transaksi berhasil. Manfaat Zakat Digital bagi Muzaki Digitalisasi memberikan sejumlah kemudahan dalam pelaksanaan zakat, di antaranya: 1. Pembayaran Lebih Praktis Zakat dapat ditunaikan melalui smartphone tanpa harus datang langsung ke kantor lembaga amil. Berbagai metode seperti transfer bank, virtual account, dan QRIS juga memberikan pilihan pembayaran yang lebih fleksibel. 2. Menghemat Waktu dan Tenaga Proses pembayaran dapat dilakukan dari mana saja tanpa perlu melakukan perjalanan atau mengantre. Hal ini membuat kewajiban zakat lebih mudah ditunaikan di tengah aktivitas sehari-hari. 3. Membantu Menghitung Zakat Bagi sebagian orang, menentukan jumlah zakat yang harus dikeluarkan bukan perkara sederhana. Kalkulator zakat digital dapat menjadi alat bantu untuk menghitung kewajiban berdasarkan jenis harta atau penghasilan. 4. Memperluas Akses Berzakat Layanan digital membuat jarak bukan lagi menjadi kendala. Masyarakat dapat menyalurkan zakat kepada lembaga terpercaya meskipun berada jauh dari kantor atau lokasi layanan zakat. Di sisi lain, teknologi juga membantu lembaga zakat menyebarkan informasi mengenai program, edukasi, dan penyaluran zakat kepada masyarakat secara lebih luas. 5. Transaksi Lebih Mudah Dicatat Pembayaran digital umumnya menghasilkan bukti transaksi yang dapat disimpan oleh muzaki. BAZNAS juga menyediakan Bukti Setor Zakat melalui kanal yang tersedia sehingga pembayaran dapat tercatat dengan lebih mudah. Membayar Zakat Secara Online Diperbolehkan? Kemudahan teknologi tentu perlu diiringi dengan kepastian bahwa pelaksanaannya tetap sesuai syariat. Pada prinsipnya, yang menjadi perhatian dalam zakat bukanlah media pembayarannya, melainkan terpenuhinya ketentuan zakat. Selama harta yang dizakati telah memenuhi syarat, jumlahnya dihitung sesuai ketentuan, terdapat niat, dan zakat disalurkan kepada pihak yang berhak, penggunaan transfer bank, QRIS, virtual account, atau metode digital lainnya dapat menjadi sarana pembayaran. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan layanan zakat online selama menggunakan kanal yang resmi dan terpercaya. Tips Memilih Layanan Zakat Digital yang Aman Kemudahan pembayaran online juga perlu diimbangi dengan kewaspadaan. Masyarakat sebaiknya memastikan dana disalurkan melalui lembaga atau kanal resmi agar terhindar dari penipuan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembayaran antara lain: Gunakan situs, aplikasi, atau kanal pembayaran resmi lembaga zakat. Pastikan identitas lembaga dan informasi rekening atau metode pembayaran jelas. Periksa kembali jenis dana yang dipilih, seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan, infak, atau sedekah. Pastikan nominal pembayaran sudah sesuai. Hindari tautan pembayaran dari sumber yang tidak dikenal. Simpan bukti transaksi setelah pembayaran berhasil. Perhatikan transparansi lembaga dalam mengelola dan menyalurkan dana. Kehati-hatian tersebut penting agar kemudahan teknologi benar-benar menjadi sarana ibadah dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menjadikan Teknologi sebagai Jalan untuk Berbagi Zakat digital pada akhirnya bukan sekadar soal memindahkan transaksi dari pembayaran langsung ke layar smartphone. Di balik setiap pembayaran terdapat ibadah, amanah, dan kepedulian terhadap sesama. Teknologi memberikan kemudahan agar zakat dapat ditunaikan dengan lebih cepat dan mudah. Namun, kemudahan tersebut perlu disertai pemahaman syariat, ketelitian dalam menghitung kewajiban, serta kehati-hatian dalam memilih lembaga penyalur. Dengan pengelolaan yang amanah dan pemanfaatan teknologi yang tepat, digitalisasi zakat dapat memperluas akses masyarakat untuk berzakat sekaligus mendukung pengelolaan dan penyaluran zakat yang lebih efektif. Pada akhirnya, zakat di era digital bukan hanya tentang kemudahan membayar, tetapi tentang bagaimana teknologi dapat menjadi jembatan antara muzaki dan mustahik. Satu transaksi digital dapat menjadi bagian dari ibadah sekaligus menghadirkan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Karena itu, manfaatkan kemudahan teknologi untuk menunaikan zakat melalui kanal resmi dan terpercaya. Dengan zakat yang ditunaikan secara tepat, semakin luas pula manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Tunaikan zakat melalui layanan resmi BAZNAS dan jadikan kemudahan teknologi sebagai jalan untuk menebarkan manfaat yang lebih luas.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
03/09/2026 | MBL-01
Zakat sebagai Penggerak Ekonomi Umat, dari Bantuan hingga Kemandirian
Zakat sebagai Penggerak Ekonomi Umat, dari Bantuan hingga Kemandirian
ZAKAT bukan hanya ibadah yang berkaitan dengan kewajiban seorang Muslim, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luas. Jika dikelola secara amanah dan disalurkan sesuai ketentuan, zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, mengurangi kemiskinan, mendorong pemberdayaan ekonomi, sekaligus memperkuat solidaritas sosial. Selama ini, zakat kerap dipahami sebatas bantuan bagi fakir dan miskin. Padahal, manfaatnya dapat berkembang lebih jauh. Dana zakat dapat membantu mustahik memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kemampuan produktif, hingga membuka peluang bagi mereka untuk mencapai kemandirian ekonomi. Perputaran Ekonomi Masyarakat Sebagai salah satu rukun Islam, zakat merupakan mekanisme pendistribusian sebagian harta dari muzaki kepada mustahik. Proses ini membuat harta yang dimiliki kelompok masyarakat yang berkecukupan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan. Dari sisi ekonomi, distribusi tersebut turut mendorong perputaran harta. Ketika mustahik menggunakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dana tersebut kembali beredar melalui pedagang, pelaku usaha, maupun penyedia jasa. Karena itu, zakat tidak hanya membantu penerimanya, tetapi juga berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi di sekitarnya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menempatkan zakat sebagai pranata keagamaan yang bertujuan meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaannya mencakup pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. Mendorong Kemandirian Salah satu kontribusi zakat yang paling nyata adalah membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Pemenuhan kebutuhan tersebut menjadi penting karena kondisi ekonomi yang sulit sering kali membuat seseorang kesulitan meningkatkan produktivitasnya. Namun, manfaat zakat tidak harus berhenti pada bantuan konsumtif. Dalam kondisi yang memungkinkan, zakat dapat disalurkan melalui program pemberdayaan yang membantu mustahik memperoleh penghasilan secara lebih berkelanjutan. BAZNAS, misalnya, mengembangkan program pemberdayaan melalui sektor pertanian dan peternakan, termasuk Balai Ternak dan Lumbung Pangan. Program semacam ini diarahkan untuk membangun kemampuan ekonomi masyarakat sehingga bantuan tidak hanya menyelesaikan kebutuhan sesaat, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan taraf hidup. Pendekatan tersebut juga dapat diterapkan dalam pemberdayaan UMKM. Banyak masyarakat menggantungkan penghasilan dari perdagangan, kuliner, pertanian, peternakan, jasa, dan usaha rumahan, tetapi masih menghadapi keterbatasan modal, pengetahuan, pemasaran, maupun pendampingan. Karena itu, program zakat yang memadukan bantuan dengan pelatihan dan pendampingan dapat membantu usaha mustahik berkembang lebih optimal. Dampaknya Melampaui Aspek Ekonomi Keberhasilan zakat tidak selalu dapat diukur dari jumlah dana yang terkumpul atau disalurkan. Dampaknya dapat terlihat dari perubahan kehidupan penerima. Dukungan pendidikan dapat membuka peluang yang lebih baik bagi anak dari keluarga kurang mampu. Bantuan kesehatan dapat meringankan beban pengeluaran keluarga. Sementara pelatihan keterampilan dan pemberdayaan usaha dapat meningkatkan kemampuan seseorang dalam memperoleh penghasilan. Dengan demikian, zakat memiliki dampak yang saling berkaitan, mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, hingga produktivitas masyarakat. Di sisi lain, menunaikan zakat juga merupakan bentuk ketaatan dan kepedulian seorang Muslim terhadap sesama. Salah satu gambaran ideal dari proses tersebut adalah ketika mustahik yang sebelumnya membutuhkan bantuan akhirnya mampu mandiri secara ekonomi. Bahkan, ketika kondisi kehidupannya semakin baik dan memenuhi syarat, ia dapat bertransformasi menjadi muzaki yang turut membantu orang lain. Potensi Zakat Indonesia Terus Berkembang Besarnya potensi zakat juga terlihat dari pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah secara nasional. BAZNAS mencatat dana ZIS-DSKL yang terkumpul sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp44,698 triliun, sementara dana yang didistribusikan dan didayagunakan mencapai sekitar Rp44,268 triliun. Pada tahun yang sama, BAZNAS juga melaporkan bahwa pengelolaan zakat berkontribusi mengentaskan 302.994 jiwa dari kemiskinan, termasuk 131.952 jiwa dari kemiskinan ekstrem. Kontribusi zakat terhadap anggaran pengentasan kemiskinan nasional juga dilaporkan meningkat, dari 7,4 persen pada 2023, menjadi 8,9 persen pada 2024, dan 10,7 persen pada 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi yang semakin besar sebagai instrumen sosial-ekonomi. Meski demikian, zakat bukan satu-satunya solusi atas persoalan kemiskinan. Pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, kebijakan ekonomi, dan berbagai faktor lainnya tetap berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan yang Amanah Besar Manfaat Besarnya potensi zakat perlu diikuti dengan pengelolaan yang tepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. Ketepatan sasaran, transparansi, pendampingan, pengukuran dampak, serta sinergi dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Literasi masyarakat juga perlu terus diperkuat agar semakin banyak umat memahami kewajiban zakat, cara menghitungnya, serta pentingnya menyalurkannya melalui lembaga yang kredibel. Di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi juga dapat mendukung pengelolaan zakat, mulai dari pembayaran, pendataan mustahik, pelaporan, hingga pengukuran dampak program. Dengan pengelolaan yang semakin baik, dana zakat dapat diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan. Zakat untuk Ekonomi Umat Lebih Berdaya Pada akhirnya, zakat tidak hanya berbicara tentang perpindahan harta dari muzaki kepada mustahik. Lebih dari itu, zakat membawa semangat agar kekayaan dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkembang. Ketika kebutuhan dasar terpenuhi, usaha tumbuh, akses pendidikan dan kesehatan semakin baik, serta mustahik memiliki kesempatan untuk mandiri, zakat dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi umat yang lebih kuat dan berkeadilan. Tunaikan zakat melalui layanan resmi BAZNAS dan dukung terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
03/09/2026 | MBL-01
Sedekah Online di Rabiul Awal: Berbagi Kebaikan di Era Digital
Sedekah Online di Rabiul Awal: Berbagi Kebaikan di Era Digital
BULAN Rabiul Awal dapat menjadi momentum untuk kembali mengingat keteladanan Rasulullah SAW, termasuk kepedulian beliau terhadap sesama. Di tengah kemudahan teknologi, semangat berbagi dapat diwujudkan melalui sedekah online yang praktis dan mudah dilakukan. Sedekah merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Besarnya nominal bukan satu-satunya ukuran, karena keikhlasan dan manfaat yang diberikan kepada penerima juga menjadi hal penting. Allah SWT menggambarkan keutamaan infak dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, bahwa harta yang dikeluarkan di jalan-Nya dapat dilipatgandakan pahalanya. Sedekah online adalah sedekah yang disalurkan melalui sarana digital, seperti transfer bank, QRIS, aplikasi pembayaran, atau platform donasi resmi. Teknologi menjadi sarana yang memudahkan masyarakat bersedekah tanpa harus datang langsung kepada penerima manfaat. Selain praktis, sedekah online juga memungkinkan kita memilih berbagai program sesuai kebutuhan, mulai dari bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi. Bukti transaksi digital pun dapat membantu mencatat sedekah secara rutin. Namun, kemudahan ini tetap perlu diiringi kehati-hatian. Pastikan lembaga yang dipilih memiliki identitas dan legalitas yang jelas, gunakan rekening atau kanal pembayaran resmi, serta perhatikan transparansi program dan laporan penyalurannya. Momentum Meneladani Rasulullah SAW Rabiul Awal dikenal sebagai bulan yang berkaitan dengan kelahiran Rasulullah SAW. Momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak amal saleh sekaligus meneladani akhlak beliau, salah satunya melalui kepedulian terhadap orang yang membutuhkan. Meski demikian, tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan sedekah di Rabiul Awal memiliki pahala tertentu yang berbeda dari bulan lainnya. Sedekah tetap merupakan amalan yang dapat dilakukan kapan saja. Rabiul Awal dapat menjadi pengingat untuk meningkatkan kebiasaan berbagi dan memperkuat kepedulian sosial. Dalam bersedekah, niat karena Allah SWT perlu menjadi landasan utama. Sedekah juga tidak harus diketahui orang lain. Jika dilakukan melalui media sosial untuk mengajak orang lain berbuat baik, pastikan tujuannya adalah menyebarkan manfaat, bukan sekadar menunjukkan amal pribadi. Tidak ada nominal khusus untuk sedekah sunnah. Sesuaikan dengan kemampuan, tanpa mengabaikan kebutuhan pokok dan kewajiban finansial. Sedekah Rp10.000, Rp50.000, atau lebih tetap bernilai ketika diberikan dengan ikhlas dan disalurkan kepada pihak yang tepat. Sedekah juga tidak harus dilakukan secara online. Membantu tetangga, keluarga, atau masyarakat sekitar yang membutuhkan merupakan bentuk sedekah yang sama-sama bernilai. Yang terpenting adalah ikhlas, berasal dari harta yang halal, dan memberikan manfaat. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, sedekah kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan menjangkau penerima manfaat yang lebih luas. Semoga momentum Rabiul Awal menjadi pengingat untuk semakin mencintai Rasulullah SAW, meneladani kepeduliannya, dan membiasakan diri berbagi kepada sesama.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
31/08/2026 | MBL-01

BAZNAS TV