WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
Lampung -- Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI menggelar Kelas Hukum dengan tema “Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota” secara daring melalui Zoom, Senin (28/9/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut menghadirkan Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. dan Hatta Firman Syah, S.ST., M.M., Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah, Kementerian ATR/BPN, sebagai narasumber. Kelas Hukum menjadi ruang pembelajaran bagi lingkungan BAZNAS untuk memperkuat pemahaman mengenai legalitas, pengelolaan, dan pengamanan aset, khususnya aset berupa tanah yang berada di lingkungan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, maupun BAZNAS Kabupaten/Kota. Dalam pemaparannya, Hatta Firman Syah membahas prinsip pengelolaan aset berupa tanah, termasuk pentingnya pensertipikatan sebagai bagian dari pengamanan dan kepastian hukum atas aset. Ia menjelaskan pengelolaan aset tanah perlu didukung dengan tertib administrasi, inventarisasi dan identifikasi aset, pengukuran serta pemetaan, hingga proses penerbitan sertipikat. Pensertipikatan juga menjadi salah satu langkah untuk mencegah aset hilang maupun munculnya sengketa di kemudian hari. Selain aspek hukum, pengamanan aset juga mencakup pengamanan administrasi dan fisik. Pengamanan administrasi dilakukan melalui penatausahaan berbagai dokumen terkait aset, sementara pengamanan fisik antara lain dilakukan dengan penguasaan fisik tanah, pemasangan patok batas, serta tanda kepemilikan. Materi tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan yang dapat muncul dalam pengelolaan aset tanah, seperti kurangnya dokumen alas hak, sengketa batas atau patok yang tidak jelas, hingga penguasaan tanah oleh pihak lain. Penyelesaiannya antara lain dapat dilakukan melalui kolaborasi antarinstansi, inventarisasi aset, sertifikasi, serta pemeliharaan dan optimalisasi aset. Lebih lanjut, Hatta menjelaskan ketentuan pendaftaran hak atas tanah bagi BAZNAS. Salah satu skema dapat berasal dari hibah pemerintah daerah atau negara, yakni ketika tanah atau aset pemerintah dialihkan atau dihibahkan untuk mendukung operasional BAZNAS. Dalam skema tersebut, BAZNAS dapat mengajukan sertifikasi Hak Pakai dengan melampirkan dokumen hibah atau pelepasan aset dari kepala daerah. Selain hibah, tanah juga dapat diperoleh melalui pembelian mandiri menggunakan dana operasional yang sah. Proses pembelian dilakukan di hadapan Notaris/PPAT dan dilanjutkan dengan pendaftaran permohonan hak atas tanah. Sementara itu, dalam skema wakaf, masyarakat atau perorangan dapat menyerahkan tanah kepada BAZNAS sebagai nazhir, yang kemudian dilanjutkan dengan pengurusan Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat wakaf. Pembahasan tersebut memberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan setiap aset yang dimiliki atau dikelola BAZNAS memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas. Dengan legalitas yang tertib, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelas Hukum merupakan bagian dari upaya Pusdiklat BAZNAS dalam meningkatkan kompetensi dan pemahaman amil terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan lembaga. Pada kesempatan itu pimpinan BAZNAS saling bertukar informasi terkait status ligalitas aset yang dimiliki badan amil zakat ini. Legalitas aset menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian karena aset tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga menyangkut pencatatan, pemanfaatan, pengamanan, serta kepastian hukum dalam jangka panjang. Melalui pembelajaran bersama narasumber dari BAZNAS RI dan Kementerian ATR/BPN, peserta memperoleh perspektif mengenai langkah yang perlu diperhatikan dalam memastikan aset tanah memiliki status hukum yang jelas serta dapat dikelola sesuai peruntukannya. Kelas Hukum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran BAZNAS di berbagai tingkatan sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan secara tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum. Upaya tersebut sekaligus mendukung tata kelola BAZNAS yang profesional dan akuntabel.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
28/09/2026 | MBL-01
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
Jakarta -- Imam Besar Masjid Al-Aqsa, Sheikh Mohammad A.M. Hussein, menyampaikan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan masyarakat Indonesia atas dukungan kemanusiaan yang terus diberikan kepada rakyat Palestina. Apresiasi tersebut disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Penyediaan Bantuan Kemanusiaan dan Sosial untuk Negara Palestina yang berlangsung di Aula Achmad Subianto, Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Jumat (25/6/2026). “Terima kasih BAZNAS RI dan segenap rakyat Indonesia yang bergerak untuk tak henti mengulurkan tangan dan membantu rakyat Palestina dalam ketabahan dan keteguhan mereka menghadapi cobaan di Tanah Air, bumi, serta di sekitar tempat-tempat suci mereka,” ujar Sheikh Mohammad A.M. Hussein. Menurutnya, dukungan dari masyarakat Indonesia memiliki arti penting bagi rakyat Palestina, khususnya mereka yang terus menjaga Masjid Al-Aqsa dan tempat-tempat suci Palestina. Atas nama Imam Masjid Al-Aqsa serta Mufti Agung Yerusalem dan wilayah Palestina, ia mengimbau masyarakat dan berbagai pihak yang selama ini memberikan bantuan untuk terus melanjutkan kepedulian tersebut. “Yakni saudara-saudara kita yang terus menjaga Masjid Al-Aqsa dan tempat-tempat suci Palestina,” ucap Sheikh Mohammad A.M. Hussein. Dukungan Terus Menguat Sheikh Mohammad A.M. Hussein berharap penandatanganan MoU antara BAZNAS RI dan pihak terkait dapat semakin memperkuat dukungan kemanusiaan bagi masyarakat Palestina. Ia berharap kedermawanan masyarakat Indonesia terus tumbuh untuk membantu rakyat Palestina dalam menghadapi berbagai tantangan sekaligus menjaga Tanah Suci. “Hingga semua pihak insyaallah dapat bertemu kembali bersama di pelataran Masjid Al-Aqsa yang diberkahi,” kata dia. Imam Besar Masjid Al-Aqsa tersebut juga mendoakan agar Allah SWT memberikan balasan kebaikan yang berlimpah kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan bagi masyarakat Palestina. Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama dalam penyediaan bantuan kemanusiaan dan sosial untuk Palestina. Bagi BAZNAS RI, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadirkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Lanjutkan Kepedulian Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. mengajak masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan kepedulian dan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat Palestina yang masih membutuhkan bantuan. Ajakan tersebut disampaikan Sodik Mudjahid usai penandatanganan MoU di Kantor BAZNAS RI. Dukungan masyarakat melalui zakat, infak, sedekah, dan donasi kemanusiaan menjadi salah satu bentuk kepedulian yang dapat disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak. Penandatanganan MoU turut dihadiri Ketua Komite Bantuan Kepresidenan Negara Palestina H.E. Mahmoud Sidqi Al-Habbash dan Duta Besar Palestina untuk Indonesia H.E. Abdulfattah A.K. Al-Sattiri, beserta delegasi lainnya. Dari jajaran BAZNAS RI, kegiatan tersebut turut dihadiri Pimpinan Organisasi, Lembaga, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A.; Sekretaris Utama H. Subhan Cholid, Lc., M.A.; Deputi II Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si.; Direktur Pendistribusian Ahmad Fikri; Direktur Pendayagunaan Eka Budhi Sulistyo; serta Plh. Kabiro Kerja Sama dan Protokoler Ndari Rumi Widyawati. Melalui kerja sama tersebut, BAZNAS RI terus mendorong agar kepedulian terhadap Palestina dapat diwujudkan melalui dukungan kemanusiaan yang berkelanjutan. Solidaritas masyarakat Indonesia diharapkan dapat terus hadir bagi rakyat Palestina, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan dan terus menjaga tempat-tempat suci di Palestina.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
25/09/2026 | MBL-01
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama (Kemenag) RI memperkuat sinergi dalam optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola ZIS sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat di sekitar masjid. Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam audiensi BAZNAS RI dan Urais Kemenag RI di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Audiensi dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Deputi Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.IKom., CWC., CFRM., Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., beserta jajaran. Dalam audiensi tersebut, Rizaludin menekankan pentingnya penguatan tata kelola UPZ masjid melalui digitalisasi. Menurutnya, penggunaan sistem digital dapat mendukung transparansi pengelolaan ZIS sekaligus memudahkan penyusunan laporan secara berkala. “UPZ masjid itu sudah digital saja. Setorannya juga digital. Jadi tidak ada yang manual. Kita libatkan generasi-generasi muda yang melek teknologi. Menurut saya, itu satu-satunya solusi kaitan dengan transparansi. Di BAZNAS, kami sudah ada aplikasi Menara Masjid BAZNAS,” ujar Rizaludin. Menurut Rizaludin, masjid memiliki potensi besar dalam penghimpunan dan pemanfaatan ZIS. Karena itu, tata kelola yang transparan dan akuntabel diperlukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana ZIS di lingkungan masjid. Sebagai langkah lanjutan, BAZNAS RI juga mengusulkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Urais Kemenag dengan melibatkan pengurus UPZ berbasis masjid dari berbagai daerah. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk berbagi pengalaman, menggali praktik pengelolaan yang telah berjalan, sekaligus memperoleh masukan terkait regulasi. “Kita ingin mendapatkan cerita bagus, success story yang mungkin sudah dilakukan oleh beberapa masjid yang sudah masuk. Mereka punya tata kelola yang bagus. Kita mendapatkan masukan, termasuk bagaimana saran-saran mereka kalau seandainya kaitannya dengan regulasi yang sudah ada,” kata Rizaludin. Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., mengatakan penguatan pengelolaan ZIS melalui UPZ masjid sejalan dengan semangat program prioritas Kemenag dalam pemberdayaan rumah ibadah. Ia menjelaskan, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat salat, tetapi juga diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitarnya. Potensi yang ada di lingkungan masjid karena itu perlu dikelola agar dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. “Pak Menteri Agama (Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A.) mengatakan bahwa rumah ibadah sekarang tidak hanya berfokus sebagai tempat salat. Rumah ibadah harus memberikan warna bagi masyarakat,” ujarnya. Sinergi BAZNAS RI dan Urais Kemenag RI tersebut diharapkan dapat memperkuat peran masjid dalam pengelolaan ZIS sekaligus mendorong tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar masjid.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
23/09/2026 | MBL-01

Berita Pendistribusian

Program Desa TAPIS di Metro, Kolaborasi BAZNAS dan TP-PKK Lampung
Program Desa TAPIS di Metro, Kolaborasi BAZNAS dan TP-PKK Lampung
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung berkolaborasi mendukung Pencanangan dan Pembinaan Desa TAPIS (Desa kesejahTeraan keluArga untuk lamPung maju Indonesia emaS) yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Desa Binaan TP PKK Provinsi Lampung Tahun 2026 yang mengedepankan gerakan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis desa dan kelurahan. Pencanangan dan pembinaan Desa TAPIS di Kota Metro turut dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza,  Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung Agnesia Wulan Marindo,  Wali Kota Metro, Ketua TP PKK Kota Metro, Sekretaris Daerah Kota Metro, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Metro, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Metro, serta sejumlah kepala perangkat daerah Provinsi Lampung. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, serta BAZNAS Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan dan peran BAZNAS dalam mendukung berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program pemberdayaan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Keterlibatan BAZNAS dalam kegiatan Desa TAPIS menjadi bagian dari semangat kolaborasi tersebut, khususnya dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Provinsi Lampung terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai stakeholder dalam menghadirkan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan dana ZIS yang dihimpun dapat dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran serta memberikan dampak yang berkelanjutan.  Melalui kolaborasi bersama TP PKK dan Pemerintah Provinsi Lampung, BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mengambil bagian dalam gerakan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sehingga semangat Desa TAPIS dapat diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
25/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Bagikan Sarapan Gratis untuk Peserta Apel Hari Pramuka 2026
BAZNAS Lampung Bagikan Sarapan Gratis untuk Peserta Apel Hari Pramuka 2026
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung turut mendukung pelaksanaan Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 Tingkat Daerah Lampung dengan membagikan sarapan gratis kepada peserta dan tamu kegiatan di Bumi Perkemahan Pramuka Daerah (Buperda) Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (22/9/2026). Sarapan yang disediakan BAZNAS terdiri dari aneka pangan lokal berupa jagung, singkong, ubi ungu, pisang, dan kacang rebus. Sajian tersebut dilengkapi kopi panas dan air mineral yang dibagikan kepada peserta sebelum mengikuti rangkaian kegiatan apel. Penyediaan sarapan ini menjadi salah satu bentuk dukungan BAZNAS Lampung dalam menyemarakkan momentum Hari Pramuka sekaligus menghadirkan manfaat secara langsung bagi masyarakat yang hadir. Antusiasme peserta terlihat dari seluruh makanan dan minuman yang disediakan BAZNAS habis dibagikan hingga tidak tersisa. Sajian berbahan pangan lokal tersebut menjadi pelengkap bagi peserta yang sejak pagi mengikuti rangkaian kegiatan di Buperda Kota Baru. Apel Besar Hari Pramuka ke-65 sendiri menjadi momentum penguatan peran Gerakan Pramuka dalam membentuk generasi muda yang disiplin, mandiri, peduli, dan siap mengabdi kepada masyarakat. Tahun ini, peringatan mengangkat tema “Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.” Melalui kehadiran tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya mengambil bagian dalam berbagai kegiatan masyarakat dengan menghadirkan dukungan dan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
23/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako dan Beasiswa Tahfiz di Lampung Timur
BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako dan Beasiswa Tahfiz di Lampung Timur
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung turut mengambil bagian dalam kegiatan Pencanangan dan Pembinaan Desa TAPIS TP-PKK Provinsi Lampung Tahun 2026 di Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS menyalurkan 100 paket sembako dan beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an bagi masyarakat dan penerima manfaat. Bantuan tersebut diserahkan sebagai bagian dari dukungan BAZNAS terhadap upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi bersama TP-PKK Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Kehadiran BAZNAS dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat sekaligus dukungan terhadap pendidikan keagamaan generasi muda. Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Lampung Komarunizar, M.Pd.I. turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia hadir bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Timur Huzaimah Azwar Hadi, S.E., Wakil Bupati Lampung Timur H. Azwar Hadi, S.E., M.Si., serta Ketua Bidang Kerja Sama dan Kemitraan PMI Provinsi Lampung Ade Iskandar Bunari, S.E. Kegiatan Desa TAPIS di Desa Nibung merupakan bagian dari pembinaan TP-PKK Provinsi Lampung yang diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pembinaan mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan, pendidikan keluarga, lingkungan, ketahanan pangan hingga penguatan ekonomi masyarakat. Dalam konteks tersebut, bantuan 100 paket sembako dari BAZNAS diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat. Sementara itu, beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an menjadi bentuk dukungan terhadap akses pendidikan keagamaan dan pengembangan generasi muda agar terus memiliki kesempatan untuk menghafal serta mempelajari Al-Qur’an. Program Beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an merupakan salah satu program pendidikan BAZNAS Provinsi Lampung yang ditujukan bagi santri dari keluarga kurang mampu dengan potensi dan kemampuan menghafal Al-Qur’an. Program ini menjadi bagian dari ikhtiar BAZNAS dalam memperluas akses pendidikan sekaligus mendukung lahirnya generasi yang memiliki kapasitas keilmuan dan keagamaan. Melalui penyaluran bantuan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus mendorong agar sinergi lintas lembaga dapat menghadirkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat. Dukungan terhadap kebutuhan dasar dan pendidikan diharapkan dapat berjalan beriringan dalam memperkuat kesejahteraan keluarga serta membuka peluang bagi generasi muda untuk berkembang. Kegiatan Pencanangan dan Pembinaan Desa TAPIS di Desa Nibung diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam menghadirkan program pemberdayaan yang berkelanjutan dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
16/09/2026 | MBL-01

Artikel Terbaru

Ke Mana Zakat Disalurkan? Ini 13 Program Prioritas BAZNAS 2026–2031
Ke Mana Zakat Disalurkan? Ini 13 Program Prioritas BAZNAS 2026–2031
SETIAP zakat yang ditunaikan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dikelola untuk memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran zakat tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemberdayaan agar masyarakat dapat berkembang dan mencapai kemandirian. Melalui 13 Program Prioritas BAZNAS 2026–2031, penyaluran zakat diarahkan pada berbagai bidang, mulai dari pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, perumahan, ekonomi, ketahanan pangan, lingkungan, hingga dakwah dan kemanusiaan. Pengelolaan yang terarah juga memungkinkan dana zakat disalurkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan syariat. Dengan memahami ke mana zakat disalurkan, muzaki dapat melihat berbagai bentuk manfaat yang dihadirkan melalui dana yang mereka tunaikan. Mengapa Penyaluran Zakat Perlu Diketahui? Penyaluran zakat merupakan bagian penting dalam pengelolaan dana umat. Melalui lembaga resmi, zakat dihimpun dan disalurkan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pemanfaatannya tidak hanya berupa bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Zakat juga dapat digunakan dalam program pemberdayaan produktif, seperti pendidikan, penguatan ekonomi, layanan kesehatan, perbaikan rumah, hingga pengembangan ketahanan pangan. Pendekatan tersebut memungkinkan zakat memberikan manfaat dalam jangka pendek sekaligus mendukung perubahan sosial dan ekonomi dalam jangka panjang. Transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran juga menjadi bagian dari tanggung jawab BAZNAS kepada muzaki. Dana yang dihimpun diarahkan untuk berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. 13 Program Prioritas BAZNAS 2026–2031 Berikut 13 program prioritas yang menjadi fokus penyaluran zakat BAZNAS periode 2026–2031: 1. BAZNAS Siaga Kemiskinan Program ini memberikan bantuan dan perlindungan sosial secara langsung kepada masyarakat yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem. Dukungan diarahkan untuk membantu memenuhi kebutuhan mendasar penerima manfaat. 2. BAZNAS Tanggap Bencana BAZNAS Tanggap Bencana berfokus pada respons cepat terhadap bencana alam dan krisis kemanusiaan. Bentuk dukungannya meliputi aksi tanggap darurat, evakuasi, serta bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak. 3. Beasiswa Cendekia BAZNAS Program pendidikan ini memberikan dukungan kepada pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan mencakup biaya pendidikan, perlengkapan belajar, serta pembinaan karakter. 4. Rumah Sehat dan Kartu Sehat BAZNAS Program ini menyediakan akses layanan kesehatan bagi mustahik melalui layanan kesehatan gratis maupun terjangkau. Dukungan kesehatan diberikan untuk membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan. 5. Rumah Layak Huni BAZNAS Rumah Layak Huni BAZNAS diarahkan untuk membantu memperbaiki dan merenovasi rumah tidak layak huni. Hunian penerima manfaat diupayakan menjadi lebih sehat, aman, dan layak ditempati. 6. Bantuan Permodalan BAZNAS Berbasis Masjid dan Majelis Taklim Program ini mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan wirausaha mikro berbasis syariah. Pelaksanaannya berpusat pada komunitas masjid dan majelis taklim sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat. 7. Rumah Terang BAZNAS Rumah Terang BAZNAS memberikan dukungan berupa sarana penerangan dan akses listrik bagi wilayah terpencil serta rumah tangga yang belum mendapatkan akses penerangan yang memadai. 8. BAZNAS Balai Ternak Program Balai Ternak berfokus pada pemberdayaan ekonomi peternak mustahik secara berkelompok. Dukungan dapat berupa bibit ternak, sarana kandang, serta pendampingan teknis untuk mengembangkan usaha peternakan. 9. Lumbung Pangan BAZNAS Program ini mendukung petani mustahik melalui penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan. Bentuk dukungan meliputi pendampingan serta bantuan modal usaha tani. 10. Mualaf Center BAZNAS Mualaf Center BAZNAS memberikan pendampingan kepada mualaf melalui pembinaan akidah dan keagamaan. Dukungan juga dapat mencakup bantuan sosial dan ekonomi sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat. 11. Sekolah dan Pesantren Layak Belajar BAZNAS Program ini diarahkan untuk meningkatkan serta memperbaiki fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan di sekolah dan pesantren yang membutuhkan. Tujuannya mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih layak bagi peserta didik dan santri. 12. Air Bersih BAZNAS BAZNAS turut menghadirkan dukungan bagi masyarakat yang menghadapi kekeringan atau krisis air melalui penyediaan infrastruktur air bersih maupun distribusi air kepada wilayah yang membutuhkan. 13. Bank Sampah BAZNAS Program Bank Sampah BAZNAS menggabungkan pemberdayaan masyarakat dengan kepedulian terhadap lingkungan. Pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu sekaligus diarahkan agar memiliki nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Kebutuhan Hari Ini dan Kemandirian Esok Ke-13 program tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan zakat tidak hanya berkaitan dengan bantuan untuk kebutuhan sesaat. Penyaluran juga diarahkan pada program yang dapat memperkuat kapasitas masyarakat, baik melalui pendidikan, kesehatan, ekonomi, pangan, lingkungan, maupun pemberdayaan. Dengan pengelolaan yang terarah, zakat dapat hadir dalam berbagai kondisi kehidupan mustahik. Dari membantu memenuhi kebutuhan dasar hingga membuka akses yang memungkinkan penerima manfaat meningkatkan kualitas hidupnya. Pada akhirnya, zakat bukan hanya tentang harta yang ditunaikan oleh muzaki, tetapi juga tentang manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Melalui berbagai program prioritas tersebut, BAZNAS terus mengelola dana zakat agar dapat memberikan kebermanfaatan sekaligus mendukung upaya menuju kemandirian mustahik.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
29/09/2026 | MBL-01
Puasa di Bulan Rabiul Akhir, Bolehkah? Ini Penjelasannya
Puasa di Bulan Rabiul Akhir, Bolehkah? Ini Penjelasannya
BULAN Rabiul Akhir merupakan salah satu bulan dalam kalender Hijriah yang dapat diisi dengan berbagai amal kebaikan. Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul adalah mengenai hukum puasa di bulan Rabiul Akhir. Apakah umat Islam diperbolehkan berpuasa dan adakah puasa khusus pada bulan ini? Pada dasarnya, puasa di bulan Rabiul Akhir diperbolehkan. Namun, tidak terdapat ketentuan mengenai puasa sunnah yang secara khusus ditetapkan hanya untuk bulan Rabiul Akhir. Umat Islam tetap dapat menjalankan puasa sunnah yang memiliki dasar dalam syariat, seperti puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh. Memahami ketentuan tersebut penting agar ibadah dilakukan berdasarkan tuntunan yang tepat. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai puasa di bulan Rabiul Akhir. 1. Puasa di Bulan Rabiul Akhir Hukumnya Boleh Rabiul Akhir bukan termasuk bulan yang dilarang untuk berpuasa. Karena itu, umat Islam diperbolehkan menjalankan puasa sunnah pada bulan ini selama dilakukan pada hari-hari yang memang diperbolehkan dalam syariat. Puasa sunnah dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus melatih kesabaran dan pengendalian diri. Dengan demikian, Rabiul Akhir dapat diisi dengan kebiasaan ibadah yang dilakukan secara konsisten sepanjang tahun. 2. Tidak Ada Puasa Khusus Rabiul Akhir Hal yang perlu diperhatikan adalah tidak ada ketentuan mengenai puasa khusus bulan Rabiul Akhir yang ditetapkan berdasarkan keutamaan khusus bulan tersebut. Hal ini berbeda dengan Ramadan yang memiliki kewajiban puasa bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Rabiul Akhir tidak memiliki ketentuan puasa wajib maupun puasa sunnah khusus yang dikaitkan secara spesifik dengan bulannya. Karena itu, umat Islam dapat berpuasa di Rabiul Akhir dengan menjalankan jenis puasa sunnah yang memang memiliki tuntunan dalam syariat, bukan karena menganggap terdapat kewajiban atau keutamaan khusus pada bulan tersebut. 3. Puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh Tetap Bisa Dilakukan Salah satu puasa sunnah yang dapat dikerjakan pada bulan Rabiul Akhir adalah puasa Senin Kamis. Puasa ini tidak terikat pada bulan tertentu sehingga dapat dilakukan sepanjang tahun pada hari Senin dan Kamis. Selain itu, umat Islam juga dapat menjalankan puasa Ayyamul Bidh, yaitu puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah. Menjalankan puasa sunnah secara rutin dapat menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi ibadah. Rabiul Akhir pun dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kebiasaan tersebut. 4. Luruskan Niat dalam Menjalankan Puasa Puasa sunnah di bulan Rabiul Akhir hendaknya diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT, bukan karena menganggap bulan tersebut memiliki kewajiban puasa tertentu. Puasa juga bukan sekadar menahan lapar dan haus. Ibadah ini melatih kesabaran, pengendalian diri, serta mendorong seseorang untuk meningkatkan ketakwaan dan kepedulian kepada sesama. Karena itu, puasa dapat dilengkapi dengan amal kebaikan lainnya, seperti membaca Al-Qur'an, berdoa, berdzikir, bersedekah, dan membantu masyarakat yang membutuhkan. 5. Puasa Dapat Menjadi Momentum Memperbanyak Amal Menjalankan puasa juga dapat menjadi pengingat untuk lebih peduli terhadap kondisi orang lain. Rasa lapar dan haus yang dirasakan selama berpuasa dapat menumbuhkan empati kepada masyarakat yang menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kepedulian tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai amal sosial, termasuk zakat dan sedekah. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 261: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji.” Ayat tersebut menggambarkan besarnya nilai kebaikan dari harta yang dikeluarkan di jalan Allah. Karena itu, semangat memperbanyak ibadah dapat berjalan seiring dengan kepedulian untuk membantu sesama. Bolehkah Puasa di Bulan Rabiul Akhir? Jawabannya, boleh. Tidak ada larangan untuk menjalankan puasa sunnah di bulan Rabiul Akhir. Namun, tidak terdapat puasa sunnah khusus Rabiul Akhir yang ditetapkan secara khusus. Umat Islam dapat menjalankan puasa yang memiliki dasar dalam syariat, seperti Senin Kamis dan Ayyamul Bidh. Selain menjaga ibadah, momentum tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
25/09/2026 | MBL-01
7 Amalan di Rabiul Akhir untuk Memperkuat Ibadah dan Kepedulian
7 Amalan di Rabiul Akhir untuk Memperkuat Ibadah dan Kepedulian
BULAN Rabiul Akhir menjadi momentum bagi umat Islam untuk melanjutkan semangat beribadah dan memperkuat kedekatan kepada Allah SWT. Memasuki bulan keempat dalam kalender Hijriah ini, tidak ada amalan khusus yang secara spesifik ditetapkan hanya untuk Rabiul Akhir. Namun, berbagai ibadah yang memiliki landasan dalam ajaran Islam tetap dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas spiritual sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. 1. Menjaga Salat Sunah Rawatib dan Dhuha Selain menjalankan salat fardu sebagai kewajiban utama, umat Islam dapat melengkapinya dengan salat sunah rawatib. Salat Dhuha juga dapat dilakukan untuk mengisi waktu pagi dengan ibadah sekaligus menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Konsistensi dalam menjalankan salat sunah dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ibadah di tengah kesibukan sehari-hari. 2. Memperbanyak Membaca Al-Qur'an Rabiul Akhir juga dapat diisi dengan memperbanyak membaca Al-Qur'an. Membaca dan memahami ayat-ayat Al-Qur'an bukan hanya menjadi aktivitas ibadah, tetapi juga sarana untuk memperoleh petunjuk dan memperkuat ketenangan hati. Kebiasaan membaca Al-Qur'an secara rutin dapat terus dijaga, baik pada siang maupun malam hari, sesuai kemampuan masing-masing. 3. Menjalankan Puasa Sunah Umat Islam dapat menjalankan puasa sunah pada Rabiul Akhir, seperti puasa Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah. Puasa sunah dapat menjadi sarana melatih kedisiplinan, mengendalikan diri, sekaligus menumbuhkan empati terhadap orang lain yang menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. 4. Memperbanyak Dzikir dan Selawat Di tengah aktivitas sehari-hari, berdzikir dapat menjadi cara untuk terus mengingat Allah SWT. Membaca istighfar, tasbih, tahmid, serta memperbanyak selawat kepada Nabi Muhammad SAW merupakan amalan yang dapat dilakukan kapan saja. Selain menjadi bentuk ibadah, dzikir juga dapat membantu menjaga hati agar tetap mengingat Allah di tengah berbagai kesibukan. 5. Mempererat Silaturahmi Kesibukan terkadang membuat hubungan dengan keluarga, kerabat, maupun sahabat menjadi renggang. Rabiul Akhir dapat menjadi momentum untuk kembali mempererat silaturahmi, misalnya dengan menyapa keluarga, mengunjungi orang tua, atau menyelesaikan perselisihan dengan saling memaafkan. Menjaga hubungan baik dengan sesama merupakan bagian dari akhlak yang perlu terus dipelihara dalam kehidupan sehari-hari. 6. Menuntut Ilmu dan Mengikuti Majelis Ilmu Meningkatkan pengetahuan agama juga dapat menjadi bagian dari amalan di Rabiul Akhir. Umat Islam dapat mengikuti majelis ilmu, membaca buku keislaman, mempelajari Al-Qur'an dan hadis, maupun memperdalam pemahaman tentang ajaran Islam. Dengan ilmu yang memadai, ibadah yang dilakukan diharapkan tidak sekadar menjadi rutinitas, tetapi dilaksanakan berdasarkan pemahaman dan tuntunan yang benar. 7. Bersedekah dan Membantu Sesama Ibadah juga dapat diwujudkan melalui kepedulian sosial. Bersedekah kepada masyarakat yang membutuhkan, membantu anak yatim, berbagi makanan, atau memberikan bantuan kepada tetangga merupakan bentuk kebaikan yang dapat dilakukan sesuai kemampuan. Sedekah tidak harus dalam jumlah besar. Kepedulian dapat dimulai dari hal sederhana yang memberikan manfaat bagi orang lain. Lengkapi Amal dengan Menunaikan Zakat Selain memperbanyak ibadah sunah dan sedekah, umat Islam yang telah memenuhi syarat juga memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial karena harta yang ditunaikan dapat memberikan manfaat bagi mustahik. Melalui BAZNAS, masyarakat dapat menyalurkan zakat dan infak melalui layanan resmi sehingga dana yang dihimpun dapat dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Memasuki Rabiul Akhir, semangat beribadah dapat terus dijaga melalui amalan yang memiliki landasan dalam ajaran Islam. Mulai dari menjaga salat, membaca Al-Qur'an, berpuasa sunah, berdzikir, mempererat silaturahmi, menuntut ilmu, hingga berbagi kepada sesama. Dengan menjaga konsistensi ibadah sekaligus memperkuat kepedulian sosial, setiap bulan dalam kalender Hijriah dapat menjadi kesempatan untuk terus memperbaiki diri dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
25/09/2026 | MBL-01

BAZNAS TV