
Berita Terkini
Indeks Zakat Nasional Stabil, Zakat Semakin Berperan dalam Pengentasan Kemiskinan
Jakarta -- Kinerja pengelolaan zakat nasional menunjukkan tren yang semakin positif. Berdasarkan hasil Indeks Zakat Nasional (IZN) versi 3.0, nilai pengelolaan zakat pada tahun 2025 tercatat mencapai 0,57 yang berada pada kategori stabil. Capaian ini menegaskan bahwa zakat memiliki kontribusi nyata dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Public Expose Hasil Perhitungan Indeks Zakat Nasional dan Kajian Dampak Zakat 2026 yang digelar secara daring pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Dr. Zainulbahar Noor, SE., M.Ec., serta Direktur Kajian dan Pengembangan BAZNAS RI Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, yang memaparkan perkembangan pengelolaan zakat nasional serta dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya disebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, pengelolaan zakat secara nasional berhasil membantu 302.994 jiwa keluar dari garis kemiskinan, termasuk 113.134 jiwa dari kategori miskin ekstrem. Capaian tersebut memberikan kontribusi sekitar 5,84 persen terhadap total pengentasan kemiskinan nasional pada tahun yang sama. Dari jumlah tersebut, BAZNAS RI secara langsung turut berkontribusi dalam membantu 18.035 jiwa terbebas dari kemiskinan.
Zainulbahar Noor menegaskan pengelolaan zakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memiliki tujuan utama untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan. Melalui Indeks Zakat Nasional, pengelolaan zakat tidak hanya dilihat dari sisi penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga dari sistem pengelolaan serta dampaknya yang terukur bagi masyarakat.
Sementara itu, Dr. Muhammad Hasbi Zaenal menjelaskan bahwa IZN merupakan instrumen resmi BAZNAS untuk memotret kualitas pengelolaan zakat di seluruh wilayah Indonesia. Penilaian IZN disusun mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga agregasi nasional, sehingga dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai performa pengelolaan zakat di berbagai daerah.
Menanggapi capaian tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain terus berkomitmen memperkuat pengelolaan zakat yang transparan, profesional, dan berdampak bagi masyarakat. Melalui berbagai program pemberdayaan dan pendistribusian zakat, BAZNAS Provinsi Lampung berupaya mendukung pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mustahik di Provinsi Lampung. Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi diharapkan dapat semakin memperluas manfaat zakat bagi pembangunan sosial dan ekonomi umat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
10/03/2026 | Admin
Resmi, Pimpinan Baru BAZNAS RI 2026-2031 Terima SK Presiden
Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden kepada jajaran Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI masa jabatan 2026–2031. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Operation Room, Gedung Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama menyampaikan harapannya agar kepengurusan BAZNAS yang baru dapat meningkatkan kinerja pengelolaan zakat nasional. Saat ini, BAZNAS tercatat mampu menghimpun dana zakat sekitar Rp41 triliun, dan diharapkan ke depan penghimpunan tersebut dapat meningkat hingga tiga kali lipat.
Menag juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus tetap berpedoman pada ketentuan syariat, khususnya terkait penyaluran kepada delapan golongan penerima zakat (ashnaf). Menurutnya, zakat memiliki peruntukan yang jelas, sementara kegiatan sosial lainnya dapat didukung melalui instrumen keumatan lain seperti sedekah, wakaf, maupun sumber dana sosial lainnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar berpesan agar para pengurus BAZNAS menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan tidak mengecewakan kepercayaan yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap pengelolaan zakat dapat semakin memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adapun nama-nama yang menerima SK Presiden sebagai pimpinan BAZNAS RI yakni Dikdik Sodik Mujahid (ketua), Zainut Tauhid Saadi (wakil ketua), Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, Neyla Saida Anwar, Abu Rokhmad, Fatoni, dan Mochamad Agus Rofiudin.
Dengan diserahkannya SK tersebut, kepengurusan BAZNAS periode 2026–2031 resmi menjalankan masa tugasnya selama lima tahun ke depan dengan komitmen memperkuat tata kelola zakat nasional serta memperluas kontribusi filantropi Islam bagi kesejahteraan umat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
10/03/2026 | Admin
BAZNAS Pantau Lokasi yang Terdampak Banjir di Lampung
Lampung -- Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Lampung pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Salah satu titik yang terdampak berada di kawasan pintu keluar Gerbang Tol Kota Baru, Kecamatan Jati Agung. Genangan air meluap hingga ke badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan panjang dari arah Kampus ITERA menuju Kota Baru maupun dari arah Tanjung Bintang menuju gerbang tol.
Selain mengganggu arus lalu lintas, banjir juga merendam sejumlah kawasan permukiman dan akses jalan di sekitar wilayah Jati Agung dan Sukarame. Beberapa kendaraan bahkan terpaksa memperlambat laju atau didorong saat melintasi genangan yang mencapai setinggi betis hingga lutut orang dewasa. Data sementara dari BPBD Provinsi Lampung mencatat puluhan titik banjir terjadi di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya akibat hujan lebat yang dipicu pembentukan awan cumulonimbus.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung pada Sabtu (7/3/2026) melakukan pemantauan langsung ke lokasi terdampak banjir di kawasan Kota Baru. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat kondisi pascabencana, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang terdampak sebagai langkah awal dalam menyiapkan bantuan kemanusiaan bagi warga di wilayah tersebut. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
08/03/2026 | Admin
Berita Pendistribusian

BAZNAS Salurkan Ratusan Paket Ramadan Bahagia untuk Mustahik di Lampung
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menyalurkan ratusan Paket Ramadan Bahagia kepada para mustahik di wilayah Bandar Lampung. Program bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu menjelang bulan suci Ramadhan. Paket bantuan tersebut berisi bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, sirup Marjan, dan wafer Tango.
Pendistribusian bantuan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional pada Ramadhan 1447 Hijriah. Ratusan paket tersebut disalurkan kepada para mustahik yang terdiri dari fakir dan miskin di sejumlah titik di wilayah Bandar Lampung sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat selama bulan Ramadhan.
Melalui program Paket Ramadhan Bahagia ini, Badan Amil Zakat Nasional berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat serta menghadirkan kebahagiaan bagi para penerima manfaat dalam menjalankan ibadah puasa. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi penyaluran zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
08/03/2026 | Admin

Pemprov dan BAZNAS Lampung Berbagi di Acara Nuzulul Qur’an
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah di Masjid Raya Al-Bakrie Lampung dengan mengusung tema “Lampung Bersyukur”. Kegiatan ini dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, jajaran Forkopimda, tokoh agama, serta masyarakat yang mengikuti rangkaian acara dengan khidmat.
Momentum turunnya Al-Qur’an ini menjadi pengingat bagi umat Islam untuk memperkuat iman, meningkatkan rasa syukur, serta mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Dalam kesempatan tersebut juga dipanjatkan doa bagi keselamatan masyarakat Lampung, khususnya bagi warga yang tengah menghadapi musibah banjir di beberapa wilayah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan sebagai bentuk berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan. BAZNAS Provinsi Lampung turut membersamai kegiatan tersebut dengan menyalurkan bantuan sebagai wujud kepedulian sosial serta komitmen dalam menghadirkan manfaat zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat.
Melalui momentum Nuzulul Qur’an ini diharapkan nilai-nilai Al-Qur’an dapat semakin menguatkan spiritualitas, menumbuhkan empati sosial, serta mempererat ukhuwah di tengah masyarakat Lampung. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
08/03/2026 | Admin

Pemprov Bersama BAZNAS Lampung Gelar Pasar Murah Ramadhan
Lampung -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung menggelar kegiatan pasar murah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung dan Pimpinan Wilayah Muslimat Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung pada Sabtu (28/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Kalpataru Kemiling ini disambut antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh kebutuhan bahan pangan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Pasar murah tersebut diselenggarakan sebagai upaya pengendalian inflasi selama bulan Ramadhan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Dalam kegiatan ini, berbagai bahan kebutuhan pokok dijual kepada masyarakat dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP), sehingga dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadhan.
Dalam kegiatan ini, BAZNAS Provinsi Lampung turut mendukung upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan akses kebutuhan pokok bagi masyarakat serta memperkuat peran lembaga zakat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Sinergi antara pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan BAZNAS ini diharapkan mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta memperkuat semangat kepedulian dan kebersamaan di tengah bulan suci Ramadhan. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
06/03/2026 | Admin
Artikel Terbaru
Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
ZAKAT fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa Ramadan, zakat fitrah juga bertujuan membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan mengenai kewajiban zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir.
Pertanyaan ini biasanya muncul ketika seorang bayi lahir di bulan Ramadan, bahkan mendekati malam Idulfitri. Banyak orang tua yang bertanya-tanya apakah bayi tersebut sudah termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya atau tidak.
Secara umum, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan atau malam Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah berlaku bagi seluruh Muslim, termasuk anak-anak.
Ketentuan Zakat Fitrah bagi Bayi Baru Lahir
Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah bagi bayi bergantung pada waktu kelahirannya.
Pertama, jika bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka bayi tersebut termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Dalam hal ini, orang tua atau wali berkewajiban menunaikannya.
Kedua, jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri, maka ia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya pada tahun tersebut karena belum termasuk dalam waktu kewajiban zakat.
Siapa yang Membayarkan Zakat Fitrah Bayi?
Zakat fitrah bayi dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya, biasanya ayah sebagai kepala keluarga. Ia berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk istri dan anak-anak.
Bagaimana dengan Bayi dalam Kandungan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib dizakati. Namun, sebagian ulama menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi janin sebagai bentuk kesunnahan, sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Utsman bin Affan RA yang pernah melakukannya.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah bagi setiap jiwa, termasuk bayi yang baru lahir, adalah 1 sha’ makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5–3 kilogram beras. Di Indonesia, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.
Kesimpulan
Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua atau walinya. Sementara itu, bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri tidak memiliki kewajiban zakat fitrah pada tahun tersebut.
Memahami ketentuan ini penting agar umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar sesuai tuntunan syariat. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Karena itu, pastikan zakat fitrah keluarga Anda ditunaikan tepat waktu dan disalurkan melalui BAZNAS agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di momen Idulfitri yang penuh berkah.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
12/03/2026 | Admin
Waktu-Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadan
BULAN Ramadan merupakan bulan yang penuh keberkahan, rahmat, dan ampunan dari Allah SWT. Pada bulan yang mulia ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak berbagai ibadah, seperti puasa, shalat malam, membaca Al-Qur’an, bersedekah, serta memperbanyak doa kepada Allah SWT.
Para ulama menjelaskan bahwa di bulan Ramadan terdapat berbagai waktu istimewa yang memiliki keutamaan khusus. Pada waktu-waktu tersebut, doa seorang hamba memiliki peluang yang lebih besar untuk dikabulkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, memahami dan memanfaatkan waktu-waktu mustajab untuk berdoa di bulan Ramadan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap muslim yang ingin meraih keberkahan dan rahmat Allah.
Dalam Islam, doa merupakan bentuk komunikasi langsung antara seorang hamba dengan Tuhannya. Melalui doa, seorang muslim menyampaikan harapan, permohonan, serta rasa syukur kepada Allah SWT. Terlebih lagi di bulan Ramadan, pintu-pintu rahmat dibuka lebih luas, setan-setan dibelenggu, dan pahala setiap amal kebaikan dilipatgandakan. Kondisi ini menjadikan bulan Ramadhan sebagai kesempatan yang sangat berharga untuk memperbanyak doa dan memohon berbagai kebaikan kepada Allah SWT.
Keutamaan Berdoa di Bulan Ramadan
Ramadan dikenal sebagai bulan yang penuh rahmat dan ampunan. Pada bulan ini, Allah SWT memberikan banyak keutamaan bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah, termasuk dalam hal berdoa.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)
Ayat ini berada dalam rangkaian ayat yang membahas tentang puasa Ramadan. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah puasa memiliki keterkaitan erat dengan doa. Seorang muslim dianjurkan untuk memperbanyak doa selama menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk kedekatan kepada Allah SWT.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang keutamaan doa bagi orang yang berpuasa. Dalam sebuah hadis disebutkan: “Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa hingga ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. Tirmidzi)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang sedang menjalankan puasa memiliki kedudukan yang istimewa di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, memperbanyak doa selama bulan Ramadan merupakan amalan yang sangat dianjurkan.
Waktu-Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan
Agar doa yang dipanjatkan memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan, umat Islam dianjurkan untuk memanfaatkan beberapa waktu yang memiliki keutamaan khusus di bulan Ramadhan.
1. Saat Sahur
Waktu sahur merupakan salah satu waktu yang penuh keberkahan. Selain dianjurkan untuk makan sahur sebelum memulai puasa, waktu ini juga sangat baik untuk memperbanyak doa dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Pada waktu sahur, suasana biasanya lebih tenang dan hati lebih mudah untuk khusyuk dalam berdoa. Allah SWT juga memuji orang-orang yang memohon ampun kepada-Nya pada waktu sahur. Allah SWT berfirman: “Dan pada waktu sahur mereka memohon ampun.” (QS. Adz-Dzariyat: 18). Karena itu, memanfaatkan waktu sahur untuk berdoa dan beristighfar dapat menjadi salah satu cara untuk meraih keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.
2. Ketika Sedang Berpuasa
Sepanjang hari ketika seorang muslim menjalankan ibadah puasa, ia berada dalam kondisi ibadah. Keadaan ini menjadikan doa yang dipanjatkan lebih dekat untuk dikabulkan oleh Allah SWT.
Seorang muslim dapat berdoa kapan saja selama berpuasa, baik setelah melaksanakan shalat, ketika membaca Al-Qur’an, maupun di sela-sela aktivitas sehari-hari. Dengan memperbanyak doa, seorang hamba menunjukkan ketergantungan dan harapannya hanya kepada Allah SWT.
3. Menjelang Waktu Berbuka
Menjelang waktu berbuka puasa merupakan salah satu waktu yang sangat dianjurkan untuk berdoa. Pada saat ini, seorang muslim telah menahan lapar, haus, dan berbagai godaan sepanjang hari sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa ketika berbuka terdapat doa yang tidak ditolak.” (HR. Ibnu Majah)
Oleh karena itu, sebelum berbuka puasa sebaiknya seorang muslim memperbanyak doa dan memohon kepada Allah SWT berbagai kebaikan, baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat.
4. Sepertiga Malam Terakhir
Sepertiga malam terakhir merupakan waktu yang sangat istimewa dalam Islam. Pada waktu ini, Allah SWT memberikan kesempatan kepada hamba-hamba-Nya untuk memohon ampunan dan menyampaikan berbagai doa.
Rasulullah SAW bersabda: “Tuhan kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir, lalu berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku, maka Aku kabulkan; siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri; dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku, maka Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, bangun pada sepertiga malam terakhir untuk melaksanakan shalat tahajud serta memperbanyak doa merupakan amalan yang sangat dianjurkan, terutama di bulan Ramadhan.
5. Malam Lailatul Qadar
Malam Lailatul Qadar adalah malam yang penuh kemuliaan dan lebih baik daripada seribu bulan. Malam ini terjadi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman: “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)
Pada malam yang agung ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, memperbanyak doa, serta memohon ampunan kepada Allah SWT.
Salah satu doa yang diajarkan Rasulullah SAW ketika mencari malam Lailatul Qadar adalah: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.” Artinya: “Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku.” (HR. Tirmidzi)
Adab Berdoa agar Lebih Mudah Dikabulkan
Selain memanfaatkan waktu-waktu mustajab, seorang muslim juga dianjurkan untuk memperhatikan adab-adab dalam berdoa agar doanya lebih mudah dikabulkan oleh Allah SWT.
Beberapa adab tersebut antara lain memulai doa dengan memuji Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW, berdoa dengan hati yang khusyuk serta penuh keyakinan, serta bersabar dan tidak tergesa-gesa dalam menanti terkabulnya doa.
Selain itu, seorang muslim juga dianjurkan untuk menjaga kehalalan rezeki dan memperbanyak amal kebaikan seperti sedekah, membaca Al-Qur’an, dan membantu sesama. Amal-amal tersebut dapat menjadi sebab datangnya keberkahan serta terkabulnya doa.
Bulan Ramadhan merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi setiap muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah memperbanyak doa, terutama pada waktu-waktu mustajab seperti saat sahur, menjelang berbuka puasa, sepertiga malam terakhir, dan pada malam Lailatul Qadar.
Dengan memanfaatkan momen-momen tersebut, seorang muslim memiliki peluang besar untuk memperoleh doa yang dikabulkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, jangan sia-siakan bulan penuh rahmat ini. Perbanyak doa, tingkatkan ibadah, serta mohonlah kepada Allah SWT berbagai kebaikan untuk kehidupan dunia dan akhirat.
Di samping itu, setiap doa yang kita panjatkan juga dapat diiringi dengan amal kebaikan yang bermanfaat bagi sesama. Salah satunya melalui infak dan sedekah yang dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Melalui kepedulian dan kebersamaan, Ramadan tidak hanya menjadi momentum meningkatkan ibadah pribadi, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
12/03/2026 | Admin
Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah, Inilah Batasan dan Syariatnya
MENJELANG berakhirnya bulan Ramadhan, pertanyaan tentang kapan waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah sering muncul di tengah masyarakat. Sebagai salah satu kewajiban bagi setiap muslim, zakat fitrah tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa serta berbagi kebahagiaan dengan sesama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Memahami waktu pembayaran zakat fitrah sangat penting agar ibadah tersebut sah menurut syariat dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima (mustahik). Selain itu, pengetahuan tentang batas waktu zakat fitrah juga membantu umat Islam agar tidak menunaikannya terlalu lambat atau bahkan melewati waktunya.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama ia memiliki kelebihan makanan pada malam Idulfitri. Kewajiban ini ditegaskan dalam hadis sahih dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta kecil maupun besar. Hadis tersebut diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Zakat fitrah memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan yang kurang baik selama Ramadhan. Kedua, untuk membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Pembagian Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam kajian fikih, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori agar umat Islam dapat menunaikannya dengan tepat.
1. Waktu Wajib
Kewajiban zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan atau malam Idulfitri. Setiap muslim yang masih hidup pada waktu tersebut diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
2. Waktu Terbaik (Afdhal)
Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id. Rasulullah SAW menganjurkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam berangkat menunaikan shalat Idulfitri, sehingga para penerima zakat dapat memanfaatkannya tepat pada hari raya.
3. Waktu Diperbolehkan
Mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Mazhab Syafi’i bahkan memperbolehkan sejak awal bulan Ramadhan, sementara sebagian ulama lain membolehkan dua atau tiga hari sebelum Idulfitri. Di Indonesia, praktik pembayaran sejak awal Ramadhan cukup umum dilakukan, terutama melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional agar proses pendistribusian dapat dilakukan secara lebih terorganisir.
4. Waktu Makruh
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya makruh, karena tujuan membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak menjadi tidak maksimal.
5. Waktu Terlarang
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.
Hikmah Penetapan Waktu Zakat Fitrah
Penentuan waktu pembayaran zakat fitrah memiliki hikmah yang besar dalam kehidupan sosial umat Islam.
Pertama, zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Dengan menunaikannya, seorang muslim berharap puasanya menjadi lebih bersih dari berbagai kekhilafan yang mungkin terjadi selama berpuasa.
Kedua, zakat fitrah memberikan kebahagiaan kepada fakir miskin pada hari raya. Dengan menerima zakat sebelum Idulfitri, mereka dapat memenuhi kebutuhan pokok dan ikut merasakan suasana kebahagiaan di hari kemenangan.
Ketiga, penetapan waktu juga mendorong umat Islam untuk tidak menunda-nunda kewajiban. Dengan memahami batas waktunya, umat diharapkan lebih disiplin dalam menunaikan zakat fitrah.
Praktik Pembayaran Zakat Fitrah di Indonesia
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok setara dengan satu sha’, yang kira-kira berkisar antara 2,5 hingga 3 kilogram. Selain itu, sebagian masyarakat juga menunaikannya dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Hal ini bertujuan agar proses pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran kepada para mustahik.
Menunaikan Zakat Fitrah Tepat Waktu
Secara umum, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Meskipun pembayaran sejak awal Ramadhan diperbolehkan menurut sebagian ulama, umat Islam tetap dianjurkan untuk tidak menunda hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, seorang muslim tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadhan, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara yang membutuhkan di hari raya. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
10/03/2026 | Admin
BAZNAS TV
Hari yang pas untuk menguatkan gerakan kebaikan di Lampung
Penulis: PBL-02



