
Berita Terkini
BAZNAS Lampung Bersama TP PKK Salurkan Bantuan UMKM
Lampung -- Kabupaten Lampung Selatan mencatat capaian hampir sempurna dalam Program Imunisasi Zero Dose 2026. Kabupaten ini berhasil memberikan imunisasi kepada 4.626 anak atau mencapai 99,9 persen dari total sasaran sehingga ditunjuk sebagai pilot project nasional.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Imunisasi Zero Dose di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (12/5/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli TP PKK Pusat Yane Ardian Arya Bima, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Wakil Ketua TP PKK Lampung Selatan Rheny Apriyani, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Supriyanto, Wakil Ketua II BAZNAS Lampung Komarunizar, M.Pdi., serta sejumlah stakeholder terkait.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung bersama TP PKK Provinsi Lampung turut menyerahkan bantuan alat kemasan produk UMKM kepada kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan usaha keluarga agar mampu meningkatkan kualitas serta daya saing produk UMKM daerah.
Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam mendukung capaian imunisasi zero dose di Lampung Selatan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Supriyanto menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut lahir dari sinergi tenaga kesehatan, kader PKK, pemerintah desa, hingga berbagai elemen masyarakat yang aktif melakukan pendekatan langsung kepada warga.
Melalui kolaborasi bersama TP PKK Provinsi Lampung, BAZNAS Provinsi Lampung terus berkomitmen mendukung program kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah secara produktif dan berkelanjutan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
13/05/2026 | Admin
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS Lampung Kirim Utusan Ikuti Pelatihan Keuangan
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mengirimkan dua staf pelaksana Bidang III Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan untuk mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Zakat yang diselenggarakan oleh PUSDIKLAT BAZNAS pada Selasa–Rabu, 12–13 Mei 2026 di BAZNAS Institute, Jakarta.
Dua peserta yang ditugaskan mengikuti pelatihan tersebut yakni Sema Millenium Dua Ribu, M.Akun dan Salwa Mufidah, S.E. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan BAZNAS Provinsi Lampung, khususnya dalam penguatan tata kelola keuangan dan pelaporan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelatihan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan praktis amil zakat di bidang keuangan dengan membekali peserta pemahaman menyeluruh mengenai pengelolaan keuangan lembaga zakat. Materi yang diberikan meliputi pemahaman dasar pengelolaan keuangan dan akuntansi zakat, regulasi akuntansi dan keuangan zakat, penganggaran, pengendalian dana, rekonsiliasi bank, penyusunan laporan keuangan, hingga analisis laporan keuangan dan praktik studi kasus.
Dalam suasana pelatihan yang interaktif, peserta tampak aktif mengikuti pemaparan materi dari narasumber serta berdiskusi terkait implementasi tata kelola keuangan di lembaga masing-masing. Selain teori, kegiatan juga diisi dengan praktik langsung untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap sistem administrasi dan pelaporan keuangan zakat.
Keikutsertaan dua staf pelaksana ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi penguatan sistem pengelolaan keuangan di BAZNAS Provinsi Lampung. Melalui peningkatan kompetensi tersebut, diharapkan tata kelola keuangan dan pelaporan zakat dapat berjalan semakin tertib, efektif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.
PUSDIKLAT BAZNAS sendiri menghadirkan berbagai fasilitas pendukung dalam pelatihan ini, mulai dari materi pembelajaran, sertifikat, konsultasi berkelanjutan, hingga pendampingan dari praktisi berpengalaman di bidang keuangan dan akuntansi zakat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
13/05/2026 | Admin
Kunjungan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Motivasi bagi BAZNAS Provinsi Lampung
Bandar Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menerima kunjungan silaturahmi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M.Si, pada Rabu (13/5/2026).
Kehadiran Agus Fatoni yang juga merupakan Pimpinan Ex-Officio BAZNAS RI disambut langsung oleh Wakil Ketua III Indriani Dewi Avitoningsih, M.Pd.,, Wakil Ketua IV Drs. H. Luqmanul Hakim, MM., Kepala Pelaksana Sufli Rois, serta perwakilan anggota Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Provinsi Lampung, Ibu Ernalia, S.E., M.M., CGCAE, di kantor BAZNAS Provinsi Lampung.
Dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, kunjungan singkat tersebut diisi dengan perbincangan mengenai perkembangan dan pengelolaan BAZNAS Provinsi Lampung. Momen ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi jajaran pimpinan dan pelaksana, mengingat baru pertama kalinya BAZNAS Provinsi Lampung menerima kunjungan dari pejabat pemerintah setingkat eselon I.
Kunjungan tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian sekaligus dukungan terhadap eksistensi dan kinerja BAZNAS Provinsi Lampung dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di daerah.
Sebagai putra daerah Lampung, Agus Fatoni turut memberikan semangat dan motivasi agar BAZNAS Provinsi Lampung terus meningkatkan pelayanan, profesionalisme, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.
Pimpinan dan pelaksana BAZNAS Provinsi Lampung menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap silaturahmi serta dukungan dari berbagai pihak dapat semakin memperkuat peran BAZNAS dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat Lampung.
Kunjungan ini juga menjadi tanda bahwa BAZNAS Provinsi Lampung semakin diperhitungkan dan mendapat perhatian dalam mendukung penguatan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berdampak bagi kesejahteraan umat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi kunjungan tersebut, apalagi sebelum pertemuan dengan pimpinan BAZNAS, Dirjen Keuangan Daerah memberikan penguatan kelembagaan terhadap pimpinan BAZNAS dengan pemerintah daerah seluruh Indonesia. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
13/05/2026 | Admin
Berita Pendistribusian

Sinergi BAZNAS Lampung dan Tulang Bawang Hadirkan Rumah Layak Huni
Tulang Bawang -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulang Bawang bersama BAZNAS Provinsi Lampung resmi meluncurkan program bantuan bedah rumah tinggal layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini dilaksanakan di Lingkungan UGU, Kecamatan Menggala, Selasa (05/05/2025).
Kegiatan launching tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Tulang Bawang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Indra Permana Amurwaraharja, S. Hut., M. Si., yang hadir mewakili Bupati Tulang Bawang. Turut hadir pula Ketua TP PKK Tulang Bawang Ny. Herlinawati Qudrotul, S.H., Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., unsur Forkopimda Tulang Bawang, Ketua IKAD DPRD Tulang Bawang, serta Camat Menggala.
Program ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS kabupaten dan provinsi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), khususnya bagi para mustahik yang membutuhkan hunian layak.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung menegaskan komitmen BAZNAS dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui berbagai program, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif yang berkelanjutan.
“Setiap program BAZNAS adalah upaya nyata membangun kemandirian dan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh program yang dijalankan BAZNAS berlandaskan prinsip 3A, yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI, sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan dana umat.
Kegiatan launching ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada para penerima manfaat program bedah rumah di Kecamatan Menggala. Selain itu, dilakukan pula penyerahan bantuan bedah rumah secara simbolis untuk warga Kecamatan Rawapitu yang diterima oleh Camat Rawapitu.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat memiliki hunian yang lebih layak, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup serta mendorong kemandirian ekonomi ke depan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
06/05/2026 | Admin

BAZNAS Lampung Tinjau Program Ternak Kambing di Tulang Bawang
Tulang Bawang -- Dalam rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Tulang Bawang, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain didampingi komisioner BAZNAS Tulang Bawang meninjau langsung program pemberdayaan ekonomi melalui ternak kambing yang dikelola oleh mustahik.
Kegiatan peninjauan ini dilakukan di salah satu lokasi peternakan kambing milik penerima manfaat, sebagai bagian dari implementasi program zakat produktif yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, rombongan melihat secara langsung kondisi ternak yang dijalankan oleh mustahik.
Ketua BAZNAS Lampung menyampaikan bahwa program ternak kambing ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi pendayagunaan zakat. Ternak kambing yang ditinjau ini adalah program unggulan zakat produktif yang digulirkan tiga tahun lalu.
“Program ini menjadi bukti bahwa zakat dapat dikelola secara produktif untuk membantu mustahik berkembang dan mandiri secara ekonomi,” ujarnya. Kambing yang diglirkan sebanyak 170 ekor dari hasil kawin dari beberapa kandang. Pembinaan dan pengawasan sudah diserahkan ke BAZNAS Tulang Bawang
Ia juga menegaskan BAZNAS terus berkomitmen mengembangkan berbagai program pemberdayaan berbasis zakat yang berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui program ini, diharapkan para mustahik tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mampu berkembang bahkan berpotensi menjadi munfik dan muzaki di masa mendatang.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
06/05/2026 | Admin

Mustahik Menunggu Pembangunan Rumah Layak Huni BAZNAS di Way Kanan
BAZNAS Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Rumah Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan perkembangan di lapangan, pembangunan rumah bagi mustahik tersebut saat ini telah memasuki tahap awal konstruksi. Terlihat pondasi rumah mulai dikerjakan, disertai dengan pemasangan rangka bangunan menggunakan material kayu. Sejumlah bahan bangunan seperti batu bata juga telah disiapkan untuk mendukung proses pembangunan pada tahap berikutnya.
Kondisi lingkungan sekitar yang masih sederhana menunjukkan bahwa bantuan ini sangat dibutuhkan oleh penerima manfaat. Pembangunan dilakukan secara bertahap agar hasil yang dicapai dapat memberikan hunian yang aman, layak, dan nyaman.
Melalui program ini, BAZNAS Provinsi Lampung berharap dapat terus menghadirkan manfaat nyata dari zakat, serta meningkatkan kualitas hidup mustahik, khususnya di wilayah Way Kanan dan sekitarnya.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
25/04/2026 | Admin
Artikel Terbaru
Kapan Seseorang Mulai Wajib Membayar Zakat Mal, Ini Jawabnya!
ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi sarana membersihkan harta dan membantu sesama yang membutuhkan. Dalam praktiknya, masih banyak umat Islam yang bertanya mengenai kapan sebenarnya seseorang wajib bayar zakat mal. Pertanyaan ini sangat penting karena zakat mal memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipahami dengan baik.
Memahami kapan seseorang wajib bayar zakat mal akan membantu setiap muslim menjalankan kewajibannya dengan benar sesuai syariat. Tidak sedikit orang yang memiliki harta cukup, namun belum memahami apakah hartanya sudah mencapai nisab dan haul atau belum. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai zakat mal perlu dipahami secara mendalam agar ibadah zakat dapat dilakukan secara tepat.
Dalam Islam, zakat mal tidak hanya sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk rasa syukur atas nikmat rezeki yang Allah SWT berikan. Ketika seseorang wajib bayar zakat mal, maka pada saat itu ia sedang membersihkan hartanya dan menumbuhkan keberkahan dalam kehidupan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang syarat, waktu, jenis harta, hingga cara menghitung zakat mal berdasarkan pandangan Islam.
Pengertian Zakat Mal dalam Islam
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta tertentu yang telah memenuhi syarat sesuai syariat Islam. Dalam pembahasan ini, penting dipahami bahwa seseorang wajib bayar zakat mal apabila harta yang dimiliki telah mencapai batas minimal atau nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah.
Secara bahasa, zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Oleh karena itu, ketika seseorang wajib bayar zakat mal, maka zakat tersebut menjadi sarana penyucian harta dari hak orang lain yang ada di dalamnya. Islam mengajarkan bahwa sebagian harta yang dimiliki seseorang terdapat hak fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat.
Para ulama menjelaskan bahwa zakat mal mencakup berbagai jenis kekayaan seperti tabungan, emas, perak, hasil perdagangan, investasi, hingga penghasilan tertentu. Dengan demikian, seseorang wajib bayar zakat mal bukan hanya pemilik usaha besar, tetapi siapa pun yang hartanya telah memenuhi syarat zakat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan umat Islam untuk mengambil zakat dari sebagian harta mereka. Ayat ini menjadi dasar bahwa ketika seseorang wajib bayar zakat mal, maka kewajiban tersebut harus ditunaikan dengan penuh keikhlasan.
Zakat mal juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Saat seseorang wajib bayar zakat mal, maka zakat yang dikeluarkan akan membantu mengurangi kesenjangan sosial, membantu kaum dhuafa, dan memperkuat solidaritas umat Islam.
Kapan Mulai Wajib Bayar Zakat
Pertanyaan utama yang sering muncul adalah kapan sebenarnya seseorang wajib bayar zakat mal. Dalam syariat Islam, terdapat beberapa syarat utama yang harus terpenuhi agar zakat mal menjadi wajib.
Syarat pertama adalah seorang muslim harus memiliki harta yang halal dan dimiliki secara penuh. Ketika seseorang wajib bayar zakat mal, maka harta tersebut benar-benar berada dalam kepemilikannya dan dapat digunakan secara bebas.
Syarat kedua adalah harta tersebut telah mencapai nisab. Nisab merupakan batas minimal harta yang mewajibkan zakat. Untuk zakat mal yang disetarakan dengan emas, nisabnya adalah 85 gram emas. Jika nilai harta seseorang telah mencapai nilai tersebut, maka seseorang wajib bayar zakat mal setelah memenuhi syarat berikutnya.
Syarat ketiga adalah telah mencapai haul, yaitu kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Jadi, apabila harta yang dimiliki tetap mencapai nisab selama satu tahun penuh, maka seseorang wajib bayar zakat mal sebesar 2,5 persen dari total hartanya.
Selain itu, harta yang dizakati harus merupakan harta yang berkembang atau berpotensi berkembang. Dalam kondisi ini, seseorang wajib bayar zakat mal apabila hartanya terus bertambah atau menghasilkan keuntungan seperti hasil usaha, investasi, atau tabungan.
Memahami syarat-syarat tersebut sangat penting agar umat Islam tidak salah dalam menentukan kewajiban zakat. Dengan memahami kapan seseorang wajib bayar zakat mal, maka ibadah zakat dapat dijalankan sesuai tuntunan agama.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Banyak orang mengira zakat mal hanya berlaku untuk emas atau uang tunai. Padahal, terdapat berbagai jenis harta yang membuat seseorang wajib bayar zakat mal apabila telah memenuhi nisab dan haul.
Jenis pertama adalah emas dan perak. Jika seseorang memiliki emas yang nilainya setara atau lebih dari 85 gram emas, maka seseorang wajib bayar zakat mal sebesar 2,5 persen setelah mencapai haul.
Jenis kedua adalah uang tabungan dan deposito. Di era modern saat ini, tabungan menjadi salah satu bentuk harta yang paling umum dimiliki. Ketika jumlah tabungan telah mencapai nisab, maka seseorang wajib bayar zakat mal atas simpanan tersebut.
Jenis ketiga adalah hasil perdagangan atau bisnis. Pedagang, pengusaha, maupun pelaku usaha online termasuk pihak yang dapat terkena kewajiban zakat. Dalam kondisi tertentu, seseorang wajib bayar zakat mal dari keuntungan dan aset usaha yang dimiliki.
Jenis keempat adalah hasil investasi seperti saham syariah, properti produktif, atau reksa dana syariah. Jika nilai investasi memenuhi syarat zakat, maka seseorang wajib bayar zakat mal sesuai ketentuan syariat Islam.
Jenis kelima adalah hasil pertanian, peternakan, dan hasil tambang. Islam telah mengatur bahwa hasil kekayaan alam tertentu juga termasuk objek zakat. Oleh sebab itu, seseorang wajib bayar zakat mal apabila hasil yang diperoleh mencapai batas tertentu sesuai aturan fikih zakat.
Cara Menghitung Zakat Mal
Agar zakat dapat ditunaikan secara tepat, umat Islam perlu memahami cara menghitungnya. Ketika seseorang wajib bayar zakat mal, maka perhitungan zakat harus dilakukan secara teliti dan jujur.
Perhitungan zakat mal pada umumnya menggunakan tarif 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul. Misalnya, jika seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100 juta dan telah tersimpan selama satu tahun, maka seseorang wajib bayar zakat mal sebesar Rp2,5 juta.
Dalam menghitung zakat, hutang jangka pendek yang harus segera dibayarkan dapat dikurangi terlebih dahulu. Dengan demikian, jumlah harta bersih menjadi dasar perhitungan ketika seseorang wajib bayar zakat mal.
Bagi pelaku usaha, perhitungan zakat dilakukan dari aset lancar dan keuntungan usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. Oleh karena itu, seseorang wajib bayar zakat mal berdasarkan nilai kekayaan bersih yang dimiliki.
Saat ini, perhitungan zakat semakin mudah dilakukan melalui kalkulator zakat digital yang disediakan lembaga resmi. Hal ini membantu umat Islam memastikan bahwa ketika seseorang wajib bayar zakat mal, jumlah yang dikeluarkan sudah sesuai ketentuan syariat.
Kejujuran dan ketelitian dalam menghitung zakat sangat penting karena zakat merupakan amanah dari Allah SWT. Dengan membayar zakat secara benar, maka keberkahan harta akan semakin bertambah ketika seseorang wajib bayar zakat mal.
Hikmah dan Keutamaan
Islam mengajarkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga membawa banyak hikmah. Ketika seseorang wajib bayar zakat mal, maka ia sedang melatih diri untuk tidak terlalu mencintai harta dunia.
Salah satu hikmah utama zakat adalah membersihkan harta dan jiwa. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa zakat menjadi penyuci bagi harta seorang muslim. Oleh sebab itu, ketika seseorang wajib bayar zakat mal, maka hartanya menjadi lebih berkah dan bermanfaat.
Zakat juga membantu menciptakan pemerataan ekonomi di tengah masyarakat. Saat seseorang wajib bayar zakat mal, dana zakat tersebut akan disalurkan kepada fakir miskin, anak yatim, dan golongan yang membutuhkan.
Selain itu, zakat dapat mempererat ukhuwah Islamiyah. Orang kaya membantu yang membutuhkan sehingga tercipta rasa kasih sayang dan kepedulian sosial. Dalam kondisi ini, seseorang wajib bayar zakat mal bukan hanya demi kewajiban pribadi, tetapi juga demi kemaslahatan umat.
Keutamaan lain dari zakat adalah mendatangkan pahala besar dan perlindungan dari azab Allah SWT. Ketika seseorang wajib bayar zakat mal lalu menunaikannya dengan ikhlas, maka Allah menjanjikan keberkahan rezeki dan pahala yang berlipat ganda.
Zakat juga menjadi bukti keimanan seorang muslim. Orang yang taat membayar zakat menunjukkan bahwa dirinya percaya seluruh rezeki berasal dari Allah SWT. Dengan demikian, ketika seseorang wajib bayar zakat mal, maka ia sedang menjalankan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia.
Memahami kapan seseorang wajib bayar zakat mal merupakan hal penting bagi setiap muslim agar dapat menjalankan ibadah zakat sesuai syariat Islam. Zakat mal menjadi wajib ketika harta telah mencapai nisab, dimiliki secara penuh, halal, dan telah mencapai haul selama satu tahun hijriah.
Dengan memahami aturan zakat, umat Islam dapat lebih tenang dalam mengelola harta dan menjalankan kewajiban agama. Ketika seseorang wajib bayar zakat mal, maka sesungguhnya ia sedang membersihkan hartanya sekaligus membantu sesama yang membutuhkan.
Sebagai muslim, kita hendaknya tidak menunda kewajiban zakat apabila syaratnya telah terpenuhi. Sebab, zakat bukan hanya tentang kewajiban finansial, tetapi juga bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial. Ketika seseorang wajib bayar zakat mal, maka keberkahan hidup akan semakin terasa. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
18/05/2026 | Admin
Tips Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
IBADAH kurban merupakan salah satu syiar Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Setiap tahun, jutaan kaum Muslimin di seluruh dunia melaksanakan ibadah ini sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian sosial terhadap sesama. Oleh karena itu, memahami tips memilih hewan kurban yang benar menjadi hal penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan diterima oleh Allah SWT.
Dalam Islam, hewan kurban tidak boleh dipilih secara sembarangan. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, mulai dari usia hewan, kondisi kesehatan, hingga bebas dari cacat. Kesalahan dalam memilih hewan dapat menyebabkan ibadah kurban menjadi tidak sah. Karena itu, umat Islam perlu memahami secara mendalam mengenai tips memilih hewan kurban agar pelaksanaan ibadah berjalan sempurna sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Selain sebagai bentuk ibadah, kurban juga memiliki nilai sosial yang sangat besar. Daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga menghadirkan kebahagiaan pada Hari Raya Iduladha. Bahkan saat ini, program kurban modern juga membantu pemberdayaan peternak desa dan distribusi ke wilayah bencana maupun Palestina melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS RI
Memahami Tips Memilih Hewan
Kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah darah atau daging hewan kurban, melainkan ketakwaan hamba-Nya. Oleh sebab itu, memilih hewan terbaik menjadi bagian dari kesungguhan ibadah seorang Muslim.
Memahami tips memilih hewan kurban juga membantu umat Islam terhindar dari penipuan atau kesalahan dalam membeli hewan. Saat mendekati Iduladha, banyak penjual hewan bermunculan. Tidak semua hewan yang dijual memenuhi syarat sah kurban. Ada yang sakit, terlalu kurus, bahkan belum cukup umur.
Selain itu, memilih hewan yang sehat juga berkaitan dengan kualitas daging yang akan dibagikan kepada masyarakat. Islam mengajarkan umatnya untuk memberikan sesuatu yang baik kepada orang lain. Karena itu, hewan kurban yang dipilih hendaknya berkualitas baik dan layak konsumsi.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW melarang umatnya berkurban dengan hewan yang buta, sakit parah, pincang, atau sangat kurus. Hadis ini menjadi dasar penting bahwa kondisi fisik hewan sangat menentukan keabsahan ibadah kurban.
Di era modern saat ini, pemahaman tentang tips memilih hewan kurban semakin penting karena masyarakat sering membeli hewan secara online atau melalui lembaga penyalur kurban. Oleh sebab itu, umat Islam harus memastikan bahwa lembaga yang dipilih amanah dan menerapkan syariat Islam dengan benar.
Tips Memilih Sesuai Syariat Islam
1. Memastikan Jenis Hewan Kurban Sesuai Syariat
Dalam Islam, hewan kurban hanya boleh berasal dari jenis ternak tertentu, yaitu kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Hewan selain itu tidak sah dijadikan kurban meskipun memiliki nilai mahal.
Kambing dan domba biasanya dipilih oleh individu karena harganya lebih terjangkau. Sedangkan sapi dan kerbau dapat digunakan untuk tujuh orang secara bersama-sama. Pemilihan jenis hewan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing Muslim.
Salah satu tips memilih hewan kurban yang penting adalah memastikan hewan berasal dari peternakan yang terpercaya. Hewan yang dirawat dengan baik biasanya memiliki kondisi fisik lebih sehat dan layak untuk dikurbankan.
Saat membeli hewan, umat Islam juga dianjurkan memperhatikan pola makan dan kebersihan kandang. Hewan yang dipelihara di lingkungan bersih cenderung lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi.
Saat ini banyak lembaga resmi yang bekerja sama dengan peternak lokal agar kualitas hewan tetap terjaga. Program kurban dari BAZNAS RI misalnya, mengutamakan hewan dari peternak binaan sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
2. Memastikan Usia Hewan Kurban Sudah Memenuhi Ketentuan
Usia hewan merupakan syarat sah yang sangat penting dalam ibadah kurban. Banyak orang kurang memahami hal ini sehingga berpotensi membeli hewan yang belum cukup umur.
Dalam syariat Islam, kambing minimal berusia satu tahun dan masuk tahun kedua. Domba diperbolehkan minimal enam bulan jika sudah tampak besar dan sehat. Sedangkan sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun.
Salah satu tips memilih hewan kurban adalah memeriksa gigi hewan. Biasanya hewan yang cukup umur sudah mengalami pergantian gigi depan. Penjual hewan terpercaya umumnya memahami cara pengecekan ini.
Memastikan usia hewan sangat penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah kurban. Walaupun hewan terlihat besar, jika usianya belum memenuhi syarat maka kurban tidak sah.
Karena itu, jangan ragu meminta penjelasan kepada penjual atau dokter hewan mengenai usia hewan sebelum melakukan transaksi pembelian.
3. Memilih Hewan yang Sehat dan Tidak Cacat
Kesehatan hewan adalah faktor utama dalam tips memilih hewan kurban. Hewan yang sakit atau cacat tidak memenuhi syarat sah kurban menurut syariat Islam.
Ciri-ciri hewan sehat antara lain memiliki mata cerah, bulu bersih, nafsu makan baik, serta gerakan aktif. Hindari hewan yang terlihat lesu, kurus berlebihan, atau mengeluarkan cairan dari hidung dan mata.
Islam melarang hewan yang pincang parah, buta, telinga rusak berat, atau sakit berat dijadikan kurban. Karena itu, pembeli harus benar-benar teliti saat memeriksa kondisi fisik hewan.
Pemerintah Indonesia biasanya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan menjelang Iduladha untuk mencegah penyebaran penyakit ternak. Namun demikian, pembeli tetap perlu berhati-hati dan melakukan pengecekan sendiri.
Memilih hewan sehat juga menunjukkan kepedulian terhadap penerima daging kurban. Islam mengajarkan untuk memberikan yang terbaik kepada sesama Muslim.
4. Memilih Hewan dengan Bobot Ideal
Hewan yang terlalu kurus tidak dianjurkan untuk dijadikan kurban. Selain kualitas dagingnya kurang baik, kondisi tubuh kurus juga dapat menjadi tanda adanya penyakit tertentu.
Salah satu tips memilih hewan kurban adalah memperhatikan bentuk tubuh hewan. Pilih hewan yang memiliki tubuh proporsional, dada berisi, dan tulang tidak terlalu menonjol.
Hewan dengan bobot ideal biasanya memiliki kualitas daging lebih baik dan cukup untuk dibagikan kepada banyak penerima manfaat. Ini penting karena tujuan kurban juga untuk berbagi kebahagiaan kepada sesama.
Selain itu, hewan yang gemuk dan sehat menunjukkan bahwa peternak merawat hewan dengan baik. Hal ini menjadi nilai tambah dalam ibadah kurban.
Memilih hewan berkualitas juga menjadi bentuk penghormatan terhadap syiar Islam yang agung.
5. Membeli Hewan Kurban dari Tempat Terpercaya
Saat ini banyak layanan kurban online yang memudahkan masyarakat. Namun, umat Islam tetap harus berhati-hati memilih lembaga atau penjual terpercaya.
Pilih lembaga yang transparan dalam proses pembelian, penyembelihan, hingga distribusi daging kurban. Pastikan mereka memiliki rekam jejak yang baik dan amanah.
Salah satu lembaga terpercaya di Indonesia adalah BAZNAS RI yang menghadirkan program “Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026”. Program ini memudahkan masyarakat berkurban melalui kanal digital dan ritel modern.
Program tersebut juga memberdayakan peternak kecil di desa melalui Balai Ternak BAZNAS yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
Dengan memilih lembaga terpercaya, umat Islam dapat lebih tenang karena hewan kurban dipastikan sesuai syariat dan distribusinya tepat sasaran.
Kurban dan Kepedulian Sosial Umat Islam
Ibadah kurban mengajarkan umat Islam tentang keikhlasan dan kepedulian sosial. Ketika seseorang berkurban, ia tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah SWT tetapi juga membantu masyarakat yang membutuhkan.
Saat ini, distribusi kurban tidak hanya dilakukan di daerah sekitar, tetapi juga menjangkau wilayah bencana dan Palestina. Program kurban internasional menjadi bukti bahwa solidaritas umat Islam melampaui batas negara.
BAZNAS RI juga memfasilitasi penyaluran kurban ke Palestina dan lokasi bencana sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara Muslim yang mengalami kesulitan.
Melalui program tersebut, daging kurban dapat disalurkan kepada pengungsi dan masyarakat terdampak konflik maupun bencana alam. Ini menjadi bentuk nyata ukhuwah Islamiyah dan semangat berbagi dalam Islam.
Karena itu, memahami tips memilih hewan kurban bukan hanya tentang memenuhi syarat sah ibadah, tetapi juga memastikan manfaat kurban dapat dirasakan lebih luas oleh umat Islam yang membutuhkan.
Memahami tips memilih hewan kurban merupakan bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Iduladha. Hewan yang dipilih harus sesuai syariat Islam, cukup umur, sehat, tidak cacat, serta berasal dari sumber terpercaya. Dengan begitu, ibadah kurban tidak hanya sah tetapi juga membawa keberkahan bagi pekurban dan penerima manfaat.
Selain memperhatikan kualitas hewan, umat Islam juga dianjurkan memilih lembaga penyalur kurban yang amanah agar distribusi daging tepat sasaran. Program kurban modern seperti yang dilakukan BAZNAS RI membantu masyarakat menyalurkan kurban dengan mudah sekaligus memberdayakan peternak desa dan membantu wilayah bencana hingga Palestina.
Semoga dengan memahami berbagai tips memilih hewan kurban, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih baik, penuh keikhlasan, dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
13/05/2026 | Admin
Doa Menyembelih Hewan Kurban, Ini Bacaannya!
IBADAH kurban merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik. Dalam pelaksanaannya, umat Islam tidak hanya diperintahkan untuk menyembelih hewan kurban sesuai syariat, tetapi juga membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT. Doa ini menjadi bagian penting agar ibadah kurban bernilai ibadah dan diterima oleh Allah SWT.
Bagi seorang muslim, memahami Doa Menyembelih Hewan Kurban bukan hanya sekadar mengetahui lafaznya, tetapi juga memahami makna dan adab dalam penyembelihan hewan kurban. Dengan membaca doa yang benar, proses penyembelihan dilakukan atas nama Allah semata dan terhindar dari hal-hal yang dilarang dalam syariat Islam.
Pada artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai Doa Menyembelih Hewan Kurban, mulai dari pengertian, lafaz doa, tata cara penyembelihan sesuai sunnah, hingga hikmah ibadah kurban dalam kehidupan seorang muslim.
Pengertian Kurban dan Pentingnya Doa Sembelih
Kurban berasal dari kata “qarraba” yang berarti mendekatkan diri. Dalam istilah syariat, kurban adalah menyembelih hewan tertentu pada waktu tertentu dengan niat ibadah kepada Allah SWT. Ibadah ini dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Ibadah kurban memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Ketika Nabi Ibrahim diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya, keduanya menunjukkan kepatuhan luar biasa. Karena keikhlasan tersebut, Allah mengganti Nabi Ismail dengan seekor hewan sembelihan.
Dalam praktiknya, penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan. Islam mengajarkan adab dan tata cara yang benar, termasuk membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban. Hal ini menunjukkan bahwa setiap aktivitas ibadah harus diawali dengan menyebut nama Allah SWT.
Membaca doa ketika menyembelih hewan kurban juga menjadi pembeda antara sembelihan halal dan tidak halal. Penyembelihan yang tidak menyebut nama Allah dapat menyebabkan hewan tersebut haram dikonsumsi menurut sebagian ulama.
Selain itu, doa penyembelihan mencerminkan rasa syukur seorang muslim atas nikmat rezeki yang diberikan Allah SWT. Dengan menyebut nama-Nya, seorang muslim menyadari bahwa seluruh kehidupan berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.
Lafaz Doa Sesuai Sunnah
Dalam Islam, terdapat doa yang diajarkan Rasulullah SAW ketika menyembelih hewan kurban. Lafaz ini diriwayatkan dalam beberapa hadis shahih dan dianjurkan dibaca sebelum penyembelihan dilakukan.
Berikut lafaz Doa Menyembelih:
Sebelum menyembelih hewan kurban, dianjurkan untuk membaca doa sebagai berikut:
Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma hadza minka walaka, Allahumma taqabbal minni.
Artinya: "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini adalah (kurban) dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah (kurban) ini dariku."
Membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban dengan penuh keikhlasan akan menambah kesempurnaan ibadah kurban. Tidak hanya sekadar melafalkan, tetapi juga menghadirkan hati yang tunduk kepada Allah SWT.
Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat Islam
Dalam Islam, penyembelihan hewan kurban memiliki aturan yang jelas. Hal ini bertujuan agar hewan diperlakukan dengan baik dan ibadah kurban berjalan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Pertama, hewan kurban harus memenuhi syarat syariat. Hewan harus sehat, cukup umur, dan tidak memiliki cacat yang jelas. Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban antara lain kambing, domba, sapi, dan unta.
Kedua, alat penyembelihan harus tajam. Rasulullah SAW menganjurkan agar pisau diasah dengan baik supaya hewan tidak tersiksa. Islam sangat menjunjung tinggi kasih sayang bahkan kepada hewan sekalipun.
Ketiga, posisi hewan sebaiknya direbahkan menghadap kiblat. Orang yang menyembelih dianjurkan membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban sambil menyebut nama Allah SWT sebelum mulai menyembelih.
Keempat, bagian yang dipotong adalah saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua pembuluh darah utama di leher. Penyembelihan harus dilakukan dengan cepat agar hewan tidak merasakan sakit berkepanjangan.
Kelima, setelah penyembelihan selesai, daging kurban dianjurkan dibagikan kepada keluarga, kerabat, dan fakir miskin. Inilah salah satu bentuk kepedulian sosial dalam Islam yang sangat dianjurkan.
Keutamaan Membaca Doa
Membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban memiliki banyak keutamaan dalam Islam. Doa ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi.
Salah satu keutamaannya adalah sebagai bentuk tauhid kepada Allah SWT. Dengan menyebut nama Allah ketika menyembelih, seorang muslim mengakui bahwa segala sesuatu terjadi atas izin-Nya.
Selain itu, doa ini menjadi syarat kehalalan hewan sembelihan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk memakan hewan yang disebut nama Allah ketika disembelih.
Keutamaan lainnya adalah mendatangkan keberkahan dalam ibadah kurban. Hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah akan menjadi amal saleh yang diterima di sisi-Nya.
Membaca doa juga membantu menghadirkan rasa ikhlas dan khusyuk dalam beribadah. Seorang muslim tidak hanya fokus pada proses penyembelihan, tetapi juga pada niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Di samping itu, Doa Menyembelih Hewan Kurban menjadi bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Setiap amalan yang sesuai sunnah memiliki nilai pahala yang besar di sisi Allah SWT.
Hikmah Kurban bagi Kehidupan Muslim
Ibadah kurban memiliki banyak hikmah yang sangat mendalam bagi kehidupan seorang muslim. Salah satu hikmah terbesar adalah melatih keikhlasan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Melalui ibadah kurban, seorang muslim belajar untuk mengorbankan sebagian hartanya demi menjalankan perintah Allah. Hal ini mengajarkan bahwa cinta kepada Allah harus lebih besar daripada cinta terhadap harta benda.
Selain itu, kurban juga menumbuhkan rasa solidaritas sosial. Daging kurban dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin, sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Iduladha.
Membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban saat proses penyembelihan juga mengingatkan umat Islam bahwa setiap nikmat berasal dari Allah SWT. Tidak ada kesombongan dalam ibadah kurban karena semuanya adalah titipan Allah.
Hikmah lainnya adalah mempererat hubungan antar sesama muslim. Momentum kurban sering menjadi sarana berkumpul, bekerja sama, dan saling membantu dalam masyarakat. Dengan memahami makna kurban secara mendalam, seorang muslim tidak hanya menjalankan ritual tahunan, tetapi juga meningkatkan kualitas iman dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
Kesalahan Harus Dihindari Saat Membaca Doa
Masih banyak umat Islam yang kurang memperhatikan tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat. Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah tidak membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban sebelum penyembelihan dilakukan.
Ada juga yang membaca doa dengan tergesa-gesa tanpa memahami maknanya. Padahal, doa tersebut merupakan bentuk penghambaan kepada Allah SWT dan sebaiknya dibaca dengan penuh kesadaran.
Kesalahan lain adalah menggunakan alat penyembelihan yang tumpul. Hal ini bertentangan dengan ajaran Rasulullah SAW yang memerintahkan agar hewan diperlakukan dengan baik.
Sebagian orang juga memperlihatkan proses penyembelihan kepada hewan lain. Dalam Islam, hal ini tidak dianjurkan karena dapat membuat hewan merasa takut dan tersiksa.
Selain itu, ada yang menyembelih hewan hanya sebagai tradisi tanpa menghadirkan niat ibadah. Padahal inti dari kurban adalah ketakwaan kepada Allah SWT, bukan sekadar ritual tahunan.
Ibadah kurban adalah salah satu syiar Islam yang penuh makna dan keberkahan. Dalam pelaksanaannya, membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban menjadi bagian penting yang tidak boleh ditinggalkan. Doa tersebut menunjukkan bahwa penyembelihan dilakukan atas nama Allah SWT dan sebagai bentuk ibadah kepada-Nya.
Sebagai seorang muslim, memahami tata cara penyembelihan yang benar sesuai sunnah sangatlah penting. Dengan membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban, menjaga adab terhadap hewan, dan meluruskan niat karena Allah SWT, maka ibadah kurban akan menjadi amalan yang bernilai pahala besar.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
13/05/2026 | Admin
BAZNAS TV
Giat Penyaluran BAZNAS Provinsi Lampung
Penulis: PBL-02
Hari yang pas untuk menguatkan gerakan kebaikan di Lampung
Penulis: PBL-02






