WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Lampung -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan penghargaan kepada sejumlah kabupaten/kota dan mitra kerja seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung yang turut berkontribusi dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Provinsi Lampung. Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, MM dalam Rapat Koordinasi Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (30/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, penghargaan untuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung diterima Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Lampung, Komarunizar, M.Pd.I. Penyerahan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap keterlibatan berbagai pihak di luar pemerintahan dalam memperkuat upaya penurunan stunting. Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan stunting di Lampung. Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan bahwa persoalan stunting perlu ditangani dengan data yang akurat, sasaran yang tepat, serta kerja bersama yang berkelanjutan. Pemprov Lampung menargetkan prevalensi stunting dapat ditekan menjadi 12,62 persen pada 2026 dan 10,83 persen pada 2029. Namun, upaya tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar angka prevalensi. Penanganan stunting juga dipandang sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Lampung. Karena itu, konvergensi program menjadi penting agar intervensi yang dilakukan pemerintah dan berbagai mitra dapat saling melengkapi. Penanganan stunting tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga membutuhkan dukungan pada aspek pangan, pendidikan, perlindungan sosial, pemberdayaan keluarga, hingga kondisi lingkungan. Kontribusi BAZNAS dalam Penanganan Stunting Keterlibatan BAZNAS Provinsi Lampung dalam upaya penurunan stunting diwujudkan melalui berbagai program sosial yang menyasar keluarga dan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan. Salah satu bentuknya adalah penyaluran bantuan kepada keluarga berisiko stunting bersama Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung. Program tersebut dilaksanakan secara bertahap di sejumlah kabupaten/kota dengan mengacu pada data keluarga yang menjadi sasaran intervensi. Bantuan berupa paket sembako menjadi salah satu bentuk dukungan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga yang memiliki risiko stunting. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan TP-PKK agar bantuan dapat diberikan kepada sasaran yang sesuai. Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya berfokus pada bantuan sosial secara umum, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung persoalan pembangunan yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Penghargaan yang diterima BAZNAS Provinsi Lampung menjadi catatan atas kolaborasi yang telah berjalan sekaligus memperkuat hubungan antara BAZNAS dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghadirkan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Penguatan Kolaborasi untuk Generasi Mendatang Upaya menurunkan stunting membutuhkan keterlibatan banyak pihak karena persoalan tumbuh kembang anak dipengaruhi oleh berbagai kondisi yang saling berkaitan. Pemerintah memiliki peran dalam kebijakan dan pelayanan, sementara lembaga serta organisasi mitra dapat mengambil bagian sesuai kapasitas dan sumber daya yang dimiliki. Dalam konteks tersebut, zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi salah satu sumber dukungan untuk membantu keluarga yang berada dalam kondisi rentan. Program yang dirancang berdasarkan data dan kebutuhan sasaran dapat membuat bantuan lebih terarah sekaligus melengkapi intervensi yang telah dilakukan pemerintah. Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kontribusi yang telah dilakukan bersama berbagai pihak dalam mendukung penanganan stunting. Kolaborasi serupa juga menjadi ruang untuk terus memperkuat pendayagunaan dana ZIS agar memberikan manfaat yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Percepatan penurunan stunting pada akhirnya bukan hanya tentang menurunkan angka, tetapi memastikan anak-anak Lampung tumbuh sehat dan memiliki kesempatan untuk berkembang secara optimal. Kerja bersama pemerintah, BAZNAS, mitra kerja, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
02/10/2026 | MBL-01
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar Sosialisasi Tata Cara Pergantian Periodesasi Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota Masa Kerja 2027–2032 secara daring melalui Zoom, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini diikuti BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota bersama unsur pemerintah daerah serta Kementerian Agama. Sosialisasi digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi mengenai proses pergantian pimpinan BAZNAS daerah yang masa kerjanya akan berakhir pada periode 2022–2027. Kegiatan juga menjadi ruang bagi BAZNAS daerah untuk memperoleh pemahaman mengenai tahapan yang perlu dipersiapkan menuju periode kepemimpinan 2027–2032. Adapun sosialisasi peraturan pergantian pimpinan adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 25 Tahun 2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sosialisasi melalui zoom itu, dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto. Sedangkan materi sosialisasi disampaikan Kepala Bagian Pertimbangan dan Rekomendasi Area I BAZNAS RI, Putra Erianto. Pembahasan mencakup tata cara pergantian pimpinan, tahapan seleksi, peran Tim Seleksi (Timsel), serta mekanisme pengisian unsur pimpinan dan pelaksana di lingkungan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Dalam pemaparannya, peserta juga mendapatkan gambaran mengenai tahapan kerja Timsel, mulai dari penyusunan jadwal, pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga penyampaian hasil seleksi kepada pihak yang berwenang. Untuk tahun 2027, masa jabatan habis masanya adalah pimpinan BAZNAS Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung, serta pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung. Sementara itu, materi mengenai struktur pimpinan BAZNAS daerah turut disampaikan untuk memberikan pemahaman mengenai pembagian tugas dalam kepemimpinan BAZNAS. Pimpinan BAZNAS terdiri atas Ketua dan empat Wakil Ketua yang masing-masing membidangi pengumpulan; pendistribusian dan pendayagunaan; perencanaan, keuangan, dan pelaporan; serta sumber daya manusia, administrasi, dan umum. Sosialisasi juga membahas persiapan jadwal pergantian pimpinan di berbagai daerah. BAZNAS RI menyampaikan daftar target wilayah kerja tahun 2027 yang disusun berdasarkan waktu berakhirnya masa kerja pimpinan BAZNAS di masing-masing daerah. Dalam daftar tersebut, Provinsi Lampung tercantum dengan jadwal pergantian pada 15 Agustus 2027. Informasi tersebut menjadi bagian dari persiapan awal bagi BAZNAS Provinsi Lampung dan pihak terkait untuk mempersiapkan tahapan pergantian periodesasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Bagi BAZNAS daerah, persiapan sejak awal menjadi penting agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara BAZNAS, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama juga diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pergantian pimpinan. Melalui sosialisasi ini, BAZNAS RI memperkuat komunikasi dengan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan pergantian periodesasi pimpinan menuju masa kerja 2027–2032. Informasi yang disampaikan menjadi bekal bagi masing-masing daerah untuk menyiapkan proses pergantian sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
30/09/2026 | MBL-01
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong penguatan strategi komunikasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan menempatkan kepercayaan publik sebagai bagian penting dalam perjalanan masyarakat sebelum memutuskan untuk menyalurkan ZIS. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pengumpulan Digital BAZNAS RI Fahrudin, S.Sos., M.M., CDM., dalam acara NGO Communication Strategic Direction for 2027: Closing the Evidence Gap in Communication Measurement yang digelar secara daring, pakan ini. Dalam paparannya, Fahrudin menyampaikan tiga langkah strategis yang perlu diperkuat lembaga filantropi untuk merespons perubahan perilaku masyarakat sekaligus perkembangan ekosistem komunikasi digital. Langkah Strategis Langkah pertama adalah Connect the Data, yakni mengintegrasikan data komunikasi, media, digital, donatur, dan fundraising. Menurut Fahrudin, komunikasi dan fundraising perlu dipandang sebagai satu perjalanan yang saling terhubung, bukan dua fungsi yang berjalan sendiri-sendiri. Langkah kedua, Measure Trust, yaitu membangun kerangka pengukuran kepercayaan yang lebih luas. Pengukuran komunikasi tidak cukup hanya melihat reach, engagement, atau nilai publikasi, tetapi juga perlu memperhatikan sentimen, kredibilitas pesan, tingkat kepercayaan donatur, conversion, retention, hingga repeat donation. Sementara itu, langkah ketiga adalah Turn Data into Decision. Setiap hasil pengukuran perlu diterjemahkan menjadi keputusan dan tindak lanjut yang konkret. Dengan demikian, laporan komunikasi tidak berhenti pada penyajian angka, tetapi dapat menjawab pertanyaan “So what?” dan “What’s next?” sebagai dasar menentukan pesan, kanal, audiens, waktu, maupun alokasi anggaran. “Dalam penghimpunan ZIS, kepercayaan menjadi bagian penting dalam perjalanan masyarakat sebelum memutuskan berdonasi. Prosesnya dimulai dari mengenal lembaga, mempertimbangkan, membangun kepercayaan, kemudian berdonasi, kembali berdonasi, hingga merekomendasikan kepada orang lain,” ujar Fahrudin. Komunikasi Tidak Berhenti Menurut Fahrudin, tantangan komunikasi saat ini tidak lagi sebatas membuat sebanyak mungkin masyarakat melihat atau berinteraksi dengan sebuah pesan. Komunikasi perlu diukur dari sejauh mana pesan tersebut mampu membangun kepercayaan dan mendorong perubahan perilaku. Kerangka yang dikembangkan dalam paparannya menggambarkan perjalanan komunikasi mulai dari attention, trust, confidence, action, hingga long-term relationship. Rangkaian tersebut kemudian dapat dihubungkan dengan indikator fundraising, seperti akuisisi donatur, retensi, dan lifetime value. Dalam konteks komunikasi BAZNAS, indikator seperti reach, engagement, traffic, click-through rate (CTR), dan media coverage tetap penting. Namun, pengukuran perlu dilanjutkan dengan melihat apakah traffic menghasilkan donasi, apakah donatur kembali menyalurkan ZIS, serta apakah tingkat kepercayaan mereka terhadap lembaga mengalami peningkatan. “Yang kita ukur bukan hanya apakah masyarakat melihat kita, tetapi apakah komunikasi membantu masyarakat percaya kepada kita. Karena pada akhirnya, kepercayaan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan masyarakat untuk memberikan dukungan,” jelasnya. Data dengan Perilaku Donatur Fahrudin menambahkan bahwa pendekatan berbasis data semakin penting bagi lembaga filantropi karena masyarakat kini menerima informasi melalui berbagai kanal. Kondisi tersebut membuat pengukuran komunikasi perlu melihat hubungan antara apa yang dikatakan masyarakat, apa yang dirasakan, dan apa yang benar-benar dilakukan. Karena itu, data kuantitatif perlu dilengkapi dengan bukti kualitatif agar lembaga memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai respons masyarakat. Data tidak hanya digunakan untuk mengetahui performa suatu kanal atau konten, tetapi juga untuk memahami perjalanan masyarakat hingga menjadi donatur dan mempertahankan hubungan dengan lembaga. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu BAZNAS mengembangkan komunikasi yang lebih terukur dan relevan dengan tujuan penghimpunan ZIS. Dengan menghubungkan data komunikasi dan fundraising, setiap aktivitas komunikasi dapat dievaluasi berdasarkan kontribusinya terhadap kepercayaan dan perilaku donatur. Melalui penguatan tiga langkah tersebut, BAZNAS mendorong komunikasi penghimpunan ZIS agar tidak hanya berorientasi pada aktivitas dan eksposur. Pengukuran perlu diarahkan untuk menghasilkan evidence of trust sekaligus melihat keterkaitannya dengan dampak terhadap fundraising. “Ke depan, pengukuran komunikasi perlu bergerak dari sekadar membuktikan bahwa masyarakat melihat kita menuju pembuktian bahwa komunikasi membantu masyarakat percaya dan pada akhirnya memilih untuk memberikan dukungan,” ucapnya. Penguatan strategi komunikasi dan pengukuran berbasis kepercayaan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan arah komunikasi penghimpunan ZIS BAZNAS pada 2027. Dengan data yang terhubung dan diterjemahkan menjadi keputusan, komunikasi diharapkan dapat semakin dekat dengan tujuan utama lembaga dalam membangun kepercayaan sekaligus memperkuat hubungan jangka panjang dengan muzaki dan donatur.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
29/09/2026 | MBL-01

Berita Pendistribusian

Program Desa TAPIS di Metro, Kolaborasi BAZNAS dan TP-PKK Lampung
Program Desa TAPIS di Metro, Kolaborasi BAZNAS dan TP-PKK Lampung
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung berkolaborasi mendukung Pencanangan dan Pembinaan Desa TAPIS (Desa kesejahTeraan keluArga untuk lamPung maju Indonesia emaS) yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Desa Binaan TP PKK Provinsi Lampung Tahun 2026 yang mengedepankan gerakan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis desa dan kelurahan. Pencanangan dan pembinaan Desa TAPIS di Kota Metro turut dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza,  Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung Agnesia Wulan Marindo,  Wali Kota Metro, Ketua TP PKK Kota Metro, Sekretaris Daerah Kota Metro, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Metro, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Metro, serta sejumlah kepala perangkat daerah Provinsi Lampung. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, serta BAZNAS Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan dan peran BAZNAS dalam mendukung berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program pemberdayaan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Keterlibatan BAZNAS dalam kegiatan Desa TAPIS menjadi bagian dari semangat kolaborasi tersebut, khususnya dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Provinsi Lampung terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai stakeholder dalam menghadirkan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan dana ZIS yang dihimpun dapat dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran serta memberikan dampak yang berkelanjutan.  Melalui kolaborasi bersama TP PKK dan Pemerintah Provinsi Lampung, BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mengambil bagian dalam gerakan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sehingga semangat Desa TAPIS dapat diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
25/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Bagikan Sarapan Gratis untuk Peserta Apel Hari Pramuka 2026
BAZNAS Lampung Bagikan Sarapan Gratis untuk Peserta Apel Hari Pramuka 2026
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung turut mendukung pelaksanaan Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 Tingkat Daerah Lampung dengan membagikan sarapan gratis kepada peserta dan tamu kegiatan di Bumi Perkemahan Pramuka Daerah (Buperda) Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (22/9/2026). Sarapan yang disediakan BAZNAS terdiri dari aneka pangan lokal berupa jagung, singkong, ubi ungu, pisang, dan kacang rebus. Sajian tersebut dilengkapi kopi panas dan air mineral yang dibagikan kepada peserta sebelum mengikuti rangkaian kegiatan apel. Penyediaan sarapan ini menjadi salah satu bentuk dukungan BAZNAS Lampung dalam menyemarakkan momentum Hari Pramuka sekaligus menghadirkan manfaat secara langsung bagi masyarakat yang hadir. Antusiasme peserta terlihat dari seluruh makanan dan minuman yang disediakan BAZNAS habis dibagikan hingga tidak tersisa. Sajian berbahan pangan lokal tersebut menjadi pelengkap bagi peserta yang sejak pagi mengikuti rangkaian kegiatan di Buperda Kota Baru. Apel Besar Hari Pramuka ke-65 sendiri menjadi momentum penguatan peran Gerakan Pramuka dalam membentuk generasi muda yang disiplin, mandiri, peduli, dan siap mengabdi kepada masyarakat. Tahun ini, peringatan mengangkat tema “Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.” Melalui kehadiran tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya mengambil bagian dalam berbagai kegiatan masyarakat dengan menghadirkan dukungan dan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
23/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako dan Beasiswa Tahfiz di Lampung Timur
BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako dan Beasiswa Tahfiz di Lampung Timur
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung turut mengambil bagian dalam kegiatan Pencanangan dan Pembinaan Desa TAPIS TP-PKK Provinsi Lampung Tahun 2026 di Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS menyalurkan 100 paket sembako dan beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an bagi masyarakat dan penerima manfaat. Bantuan tersebut diserahkan sebagai bagian dari dukungan BAZNAS terhadap upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi bersama TP-PKK Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Kehadiran BAZNAS dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat sekaligus dukungan terhadap pendidikan keagamaan generasi muda. Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Lampung Komarunizar, M.Pd.I. turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia hadir bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Timur Huzaimah Azwar Hadi, S.E., Wakil Bupati Lampung Timur H. Azwar Hadi, S.E., M.Si., serta Ketua Bidang Kerja Sama dan Kemitraan PMI Provinsi Lampung Ade Iskandar Bunari, S.E. Kegiatan Desa TAPIS di Desa Nibung merupakan bagian dari pembinaan TP-PKK Provinsi Lampung yang diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pembinaan mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan, pendidikan keluarga, lingkungan, ketahanan pangan hingga penguatan ekonomi masyarakat. Dalam konteks tersebut, bantuan 100 paket sembako dari BAZNAS diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat. Sementara itu, beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an menjadi bentuk dukungan terhadap akses pendidikan keagamaan dan pengembangan generasi muda agar terus memiliki kesempatan untuk menghafal serta mempelajari Al-Qur’an. Program Beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an merupakan salah satu program pendidikan BAZNAS Provinsi Lampung yang ditujukan bagi santri dari keluarga kurang mampu dengan potensi dan kemampuan menghafal Al-Qur’an. Program ini menjadi bagian dari ikhtiar BAZNAS dalam memperluas akses pendidikan sekaligus mendukung lahirnya generasi yang memiliki kapasitas keilmuan dan keagamaan. Melalui penyaluran bantuan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus mendorong agar sinergi lintas lembaga dapat menghadirkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat. Dukungan terhadap kebutuhan dasar dan pendidikan diharapkan dapat berjalan beriringan dalam memperkuat kesejahteraan keluarga serta membuka peluang bagi generasi muda untuk berkembang. Kegiatan Pencanangan dan Pembinaan Desa TAPIS di Desa Nibung diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam menghadirkan program pemberdayaan yang berkelanjutan dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
16/09/2026 | MBL-01

Artikel Terbaru

Sedekah untuk Sesama, Dari Kebaikan Kecil jadi Manfaat Lebih Luas
Sedekah untuk Sesama, Dari Kebaikan Kecil jadi Manfaat Lebih Luas
SEDEKAH merupakan salah satu bentuk kepedulian yang dapat dilakukan untuk membantu orang lain. Dalam Islam, sedekah tidak terbatas pada pemberian uang dalam jumlah besar. Makanan, tenaga, ilmu, maupun berbagai bentuk kebaikan lainnya juga dapat menjadi bagian dari sedekah. Bagi penerima, sedekah dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari. Bagi pemberi, sedekah menjadi salah satu bentuk ibadah sekaligus sarana menumbuhkan rasa syukur dan empati. Ketika dilakukan bersama-sama, kebiasaan berbagi juga dapat memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. BAZNAS menjelaskan bahwa sedekah merupakan harta atau nonharta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Artinya, ruang untuk bersedekah sangat luas dan dapat dilakukan siapa saja sesuai kemampuan. Di tengah berbagai persoalan sosial dan ekonomi, kontribusi yang diberikan secara rutin dapat dikumpulkan menjadi dukungan yang lebih besar. Dana tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, maupun program kemanusiaan. Sedekah Tidak Harus Menunggu Berlebih Salah satu hal penting dalam bersedekah adalah tidak perlu menunggu memiliki kelebihan harta dalam jumlah besar. Nilai manfaatnya tidak semata-mata ditentukan oleh nominal yang diberikan, tetapi juga oleh ketepatan sasaran dan konsistensi dalam berbagi. Bagi keluarga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, bantuan sederhana dapat memiliki arti yang besar. Begitu pula dengan bantuan perlengkapan sekolah bagi anak dari keluarga kurang mampu, dukungan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, atau modal bagi pelaku usaha kecil. Karena itu, sedekah dapat dimulai dari jumlah yang ringan dan disesuaikan dengan kemampuan. Menyisihkan sebagian rezeki secara rutin dapat menjadi kebiasaan sederhana untuk membangun kepedulian sekaligus menghadirkan manfaat bagi orang lain. Dampak Sedekah bagi Masyarakat Jika dihimpun dan dikelola dengan baik, sedekah dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Bentuknya pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang menerima bantuan. 1. Meringankan Beban Ekonomi Sedekah dapat membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga. Bagi keluarga yang penghasilannya terbatas atau sedang menghadapi kondisi tertentu, bantuan tersebut dapat menjadi penopang untuk melewati masa sulit. 2. Mendukung Pendidikan Sedekah juga dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya sekolah hingga perlengkapan belajar. Dukungan semacam ini dapat membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan. Dalam jangka panjang, pendidikan menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas hidup dan membuka peluang yang lebih baik. 3. Membantu Akses Kesehatan Kondisi ekonomi terkadang membuat sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. Program sosial yang bersumber dari dana sedekah dapat menjadi salah satu bentuk dukungan bagi mereka yang membutuhkan. Bantuan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pengobatan, tetapi juga dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan kesehatan yang mendesak. 4. Mendorong Kemandirian Ekonomi Sedekah juga dapat disalurkan dalam bentuk program pemberdayaan. Salah satunya melalui dukungan usaha bagi masyarakat yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan sumber penghasilan. Bantuan modal dapat digunakan untuk membeli bahan baku, menambah perlengkapan usaha, atau mengembangkan kegiatan ekonomi. Ketika usaha mulai berkembang, penerima memiliki peluang untuk memperoleh penghasilan yang lebih mandiri. 5. Memperkuat Kepedulian Sosial Kebiasaan berbagi dapat menumbuhkan empati dan mempererat hubungan antarmanusia. Ketika semakin banyak orang terbiasa menyisihkan sebagian yang dimiliki untuk membantu sesama, kepedulian sosial pun dapat tumbuh menjadi gerakan bersama. Kebaikan Kecil Terhimpun jadi Manfaat Besar Dampak sedekah tidak selalu terlihat dari nominal yang diberikan oleh satu orang. Sedekah dalam jumlah kecil, apabila dilakukan secara rutin dan dihimpun bersama, dapat menjadi sumber manfaat yang lebih besar. Misalnya, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu kebutuhan pendidikan seorang anak dari keluarga kurang mampu. Bantuan tersebut dapat membuatnya tetap bersekolah dan memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik. Hal serupa dapat terjadi pada pelaku usaha kecil. Dukungan modal yang mungkin terlihat sederhana bagi pemberi dapat membantu penerima membeli bahan baku atau perlengkapan usaha. Jika kegiatan ekonominya berkembang, bantuan tersebut dapat menjadi langkah awal menuju kemandirian. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunggu memiliki harta berlebih sebelum mulai berbagi. Sedekah dapat dimulai dari kemampuan yang ada, dilakukan secara konsisten, dan disalurkan melalui pihak yang amanah. Sedekah Lebih Mudah dengan Layanan Digital Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin mudah menyalurkan ZIS tanpa harus datang langsung ke kantor lembaga amil. BAZNAS menyediakan layanan pembayaran digital yang dapat digunakan masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, maupun sedekah. Kemudahan ini juga tersedia melalui website BAZNAS Provinsi Lampung. Masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran secara online, memilih jenis dana yang ingin disalurkan, kemudian menyelesaikan transaksi menggunakan metode pembayaran yang tersedia. Cara Menyalurkan Sedekah melalui Website BAZNAS Provinsi Lampung Berikut langkah yang dapat dilakukan: 1. Buka website BAZNAS Provinsi Lampung Akses lampung.baznas.go.id, kemudian pilih layanan pembayaran ZIS yang tersedia. 2. Pilih jenis dana Pilih sedekah atau jenis dana yang ingin ditunaikan sesuai kebutuhan. 3. Tentukan nominal Masukkan nominal sedekah sesuai kemampuan. Tidak perlu menunggu jumlah besar untuk memulai. 4. Pilih metode pembayaran Gunakan metode pembayaran yang tersedia pada layanan BAZNAS Provinsi Lampung dan ikuti petunjuk transaksi. 5. Periksa kembali data pembayaran Pastikan nominal dan informasi pembayaran sudah sesuai sebelum transaksi diselesaikan. 6. Simpan bukti transaksi Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi sebagai dokumentasi. Dengan layanan digital, sedekah dapat ditunaikan dengan lebih praktis dari mana saja. Dana yang dihimpun kemudian dikelola melalui lembaga resmi untuk disalurkan dalam berbagai program sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku. Dari Sedekah jadi Gerakan Kepedulian Sedekah bukan hanya tentang berapa banyak yang diberikan, tetapi tentang kemauan untuk berbagi dan menjaga kepedulian terhadap sesama. Dari kontribusi kecil yang dilakukan secara rutin, terkumpul kekuatan yang dapat membantu lebih banyak orang. Manfaatnya dapat hadir dalam bentuk makanan untuk keluarga yang membutuhkan, dukungan pendidikan bagi anak-anak, layanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, hingga pemberdayaan ekonomi. Karena itu, tidak perlu menunggu memiliki lebih untuk berbuat baik. Sisihkan sebagian rezeki sesuai kemampuan dan salurkan melalui lembaga yang terpercaya. Sedekah melalui layanan resmi BAZNAS Provinsi Lampung dapat menjadi langkah sederhana untuk berbagi sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
05/10/2026 | MBL-01
Kepedulian Sosial dalam Islam, Wujudkan melalui Zakat, Infak, dan Sedekah
Kepedulian Sosial dalam Islam, Wujudkan melalui Zakat, Infak, dan Sedekah
KEPEDULIAN sosial merupakan sikap peka terhadap kondisi orang lain, terutama mereka yang membutuhkan bantuan. Di tengah kehidupan yang semakin sibuk dan individualistis, kepedulian terhadap sesama menjadi nilai penting agar hubungan antarmanusia tetap terjaga. Dalam Islam, kepedulian sosial tidak hanya berkaitan dengan nilai kemanusiaan, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah. Seorang Muslim tidak hanya memiliki hubungan dengan Allah SWT (hablum minallah), tetapi juga dituntut menjaga hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas). Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan kepedulian tersebut adalah melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ketiganya memberikan ruang bagi umat Islam untuk berbagi sesuai ketentuan dan kemampuan masing-masing. Mengapa Kepedulian Sosial Penting dalam Islam? Islam memberikan perhatian besar terhadap kehidupan sosial. Banyak ajaran yang mendorong umat untuk membantu fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa, serta orang lain yang berada dalam kesulitan. Kepedulian terhadap sesama juga berkaitan dengan keimanan. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa seseorang belum sempurna imannya hingga mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Dalam kehidupan bermasyarakat, kepedulian tersebut dapat membantu mengurangi kesenjangan antara mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dengan masyarakat yang berada dalam keterbatasan. Bantuan yang diberikan pun tidak harus selalu dalam jumlah besar. Ketika dilakukan secara konsisten, kontribusi dari banyak orang dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Karena itu, kepedulian sosial dalam Islam tidak berhenti pada rasa iba. Nilai tersebut perlu diwujudkan dalam tindakan nyata yang dapat membantu memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai Wujud Kepedulian Zakat, infak, dan sedekah menjadi bagian penting dalam membangun kepedulian sosial. Meski sama-sama berkaitan dengan berbagi, ketiganya memiliki ketentuan yang berbeda. Zakat, Kewajiban bagi Muzaki Zakat merupakan kewajiban bagi Muslim yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat, termasuk terpenuhinya nisab dan, untuk jenis harta tertentu, haul. Dana zakat disalurkan kepada mustahik atau golongan yang berhak menerimanya. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat memiliki peran sosial karena sebagian harta yang ditunaikan muzaki dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Pengelolaan yang tepat memungkinkan zakat tidak hanya digunakan untuk kebutuhan dasar, tetapi juga mendukung berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan sesuai ketentuan yang berlaku. Infak, Berbagi Sesuai Kemampuan Infak memiliki ruang yang lebih fleksibel. Berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan khusus, infak dapat diberikan sesuai kemampuan dan kebutuhan. Infak dapat diarahkan untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan, kesehatan, pembangunan fasilitas sosial, hingga bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana. Fleksibilitas tersebut membuat infak dapat menjadi salah satu kebiasaan berbagi yang dilakukan secara rutin tanpa harus menunggu jumlah harta tertentu. Sedekah, Kebaikan dalam Berbagai Bentuk Sedekah memiliki cakupan yang luas dan tidak selalu berupa harta. Memberikan ilmu, tenaga, waktu, maupun bantuan kepada orang lain juga dapat menjadi bentuk sedekah. Sedekah dalam bentuk materi pun dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan. Besarnya manfaat tidak selalu ditentukan oleh nominal, tetapi juga oleh ketepatan bantuan dan konsistensi dalam melakukannya. Ketiga bentuk amal tersebut dapat menjadi sarana untuk melatih kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Kebiasaan berbagi membuat seseorang tidak hanya memperhatikan kebutuhannya sendiri, tetapi juga melihat kondisi orang lain. Dari Kepedulian Menjadi Manfaat Nyata Kepedulian sosial akan lebih berarti ketika diwujudkan dalam tindakan yang tepat. ZIS yang dihimpun secara bersama dapat menjadi sumber dukungan bagi berbagai kebutuhan masyarakat. Bantuan pendidikan dapat membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu melanjutkan sekolah. Program kesehatan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Sementara itu, dukungan ekonomi produktif dapat membuka kesempatan bagi mustahik untuk membangun sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan. Dalam situasi bencana, dana sosial juga dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat terdampak, mulai dari pangan hingga bantuan kemanusiaan lainnya. Artinya, satu bentuk kepedulian dapat berkembang menjadi manfaat yang lebih luas ketika dikelola dengan baik dan disalurkan kepada penerima yang tepat. Empat Langkah Menumbuhkan Kepedulian Sosial Kepedulian sosial tidak harus dimulai dari tindakan besar. Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Mulai dari lingkungan terdekat Perhatikan kondisi keluarga, tetangga, teman, maupun masyarakat di sekitar. Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain merupakan langkah awal untuk membangun kepedulian. 2. Berbagi sesuai kemampuan Tidak perlu menunggu memiliki kelebihan harta. Zakat ditunaikan sesuai ketentuan, sementara infak dan sedekah dapat diberikan sesuai kemampuan. 3. Salurkan melalui lembaga terpercaya Menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin dana yang diberikan dikelola secara terorganisasi dan disalurkan melalui program yang sesuai. 4. Jadikan kebiasaan Kepedulian sosial akan lebih kuat jika dilakukan secara konsisten. Menyisihkan sebagian rezeki secara rutin dapat membentuk kebiasaan berbagi, bukan hanya dilakukan ketika terjadi peristiwa tertentu. Tunaikan ZIS melalui BAZNAS Provinsi Lampung Bagi masyarakat Lampung yang ingin menunaikan zakat, infak, atau sedekah secara praktis, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan resmi BAZNAS Provinsi Lampung. Masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran ZIS melalui website lampung.baznas.go.id. Pilih layanan pembayaran yang tersedia, tentukan jenis dana dan nominal yang ingin ditunaikan, kemudian ikuti petunjuk pembayaran hingga transaksi selesai. Dengan memanfaatkan layanan digital BAZNAS Provinsi Lampung, masyarakat dapat menunaikan ZIS tanpa harus datang langsung ke kantor. Kemudahan tersebut dapat menjadi langkah sederhana untuk membangun kebiasaan berbagi sekaligus memperluas manfaat bagi masyarakat. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui layanan resmi BAZNAS Provinsi Lampung. Mulai dari yang mampu diberikan, lakukan secara konsisten, dan jadikan kepedulian sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
05/10/2026 | MBL-01
BAZNAS Dorong Penyaluran Zakat Lebih Tepat Sasaran untuk Atasi Kemiskinan
BAZNAS Dorong Penyaluran Zakat Lebih Tepat Sasaran untuk Atasi Kemiskinan
KEMISKINAN tidak selalu memiliki kondisi dan penyebab yang sama. Karena itu, upaya penanggulangannya membutuhkan pemahaman yang lebih menyeluruh agar bantuan yang diberikan sesuai dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat. Setidaknya terdapat empat kondisi kemiskinan yang perlu menjadi perhatian, yakni kemiskinan natural, struktural, kultural, dan situasional. Masing-masing memiliki latar belakang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan yang juga berbeda. Empat Kondisi Kemiskinan Pertama, kemiskinan natural. Kondisi ini dialami seseorang sejak lahir karena berasal dari keluarga dan lingkungan dengan keterbatasan ekonomi maupun fasilitas. Mereka tidak memilih kondisi tersebut sehingga membutuhkan perlindungan dan keberpihakan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar serta memperoleh kesempatan untuk berkembang. Kedua, kemiskinan struktural. Kondisi ini dapat terjadi pada seseorang yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk berkembang, tetapi terbatas oleh akses, modal, maupun kesempatan. Persoalannya bukan semata-mata kemampuan, melainkan belum tersedianya jalan yang memungkinkan potensi tersebut berkembang. Ketiga, kemiskinan kultural. Kemiskinan dalam kondisi ini dapat dipengaruhi oleh kebiasaan atau pola hidup yang kurang produktif. Dalam beberapa kasus, seseorang bahkan memiliki aset yang sebenarnya dapat dikembangkan, tetapi belum mampu mengelolanya secara optimal untuk meningkatkan kehidupan ekonomi keluarga. Keempat, kemiskinan situasional. Kondisi ini dapat dialami seseorang yang sebelumnya berada dalam keadaan mampu, tetapi kemudian mengalami perubahan ekonomi secara tiba-tiba akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), sakit, bencana, kehilangan pencari nafkah, maupun keadaan lain yang tidak direncanakan. Keempat kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan tidak dapat ditangani dengan satu bentuk bantuan yang sama. Karena itu, pemetaan atau mapping penerima manfaat zakat menjadi penting agar bantuan dapat diberikan kepada orang yang tepat dengan bentuk intervensi yang sesuai. Pemetaan Mustahik Menentukan Bentuk Bantuan Dalam pengelolaan zakat, BAZNAS perlu mengetahui secara lebih rinci siapa yang akan dibantu, persoalan yang dihadapi, kebutuhan mereka, serta bantuan yang sebelumnya telah diterima. Pemetaan tersebut diperlukan agar bantuan tidak tumpang tindih. Jangan sampai seseorang menerima bantuan yang sama dari pemerintah atau lembaga lain, sementara pada saat yang sama masih ada masyarakat yang belum mendapatkan dukungan. Hal tersebut bukan sekadar persoalan mengenai siapa yang lebih dahulu menerima bantuan. Lebih jauh, pemetaan berkaitan dengan bagaimana amanah umat dikelola agar memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat. Karena karakteristik penerima manfaat berbeda, bentuk intervensinya pun perlu disesuaikan. Mereka yang mengalami kemiskinan natural dapat membutuhkan perlindungan sosial. Sementara kemiskinan struktural dapat ditangani melalui pembukaan akses terhadap modal dan kesempatan. Pada kemiskinan kultural, pendampingan dan perubahan pola pikir (mindset) menjadi bagian yang penting. Adapun mereka yang mengalami kemiskinan situasional membutuhkan pertolongan agar dapat segera memenuhi kebutuhan mendesak sekaligus kembali membangun kemandirian. Zakat Tidak Berhenti pada Pemberian Pendekatan tersebut menempatkan zakat bukan sekadar sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Zakat juga memiliki peran dalam mendorong pemberdayaan sehingga mustahik memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya. Dalam kemitraan dengan pesantren, misalnya, BAZNAS dapat memberikan beasiswa kepada santri berprestasi. Banyak santri berasal dari keluarga menengah ke bawah yang memiliki keterbatasan ekonomi. Membayar iuran pondok saja dapat menjadi tantangan, terlebih ketika mereka memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk ke luar negeri yang membutuhkan biaya besar. Program semacam ini menunjukkan pentingnya melihat kebutuhan penerima manfaat secara lebih luas. Bantuan pendidikan tidak hanya menyelesaikan persoalan biaya dalam satu waktu, tetapi dapat membuka akses terhadap pendidikan dan kesempatan yang lebih baik di masa depan. Karena itu, penyaluran zakat membutuhkan dua hal sekaligus, yaitu ketepatan sasaran dan ketepatan intervensi. Bantuan perlu diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan dalam bentuk yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Dari Mustahik Menuju Kemandirian Tujuan penyaluran zakat tidak semata-mata membuat seseorang mampu bertahan untuk memenuhi kebutuhan hari ini. Lebih dari itu, zakat diharapkan dapat menjadi jalan bagi mustahik untuk memiliki kehidupan yang lebih baik pada masa mendatang. Pendekatan pemberdayaan memungkinkan zakat tidak berhenti pada hubungan antara pemberi dan penerima bantuan. Zakat dapat menjadi instrumen untuk membuka akses pendidikan, meningkatkan kemampuan ekonomi, memberikan perlindungan sosial, maupun membantu seseorang bangkit setelah mengalami kondisi sulit. Pada akhirnya, filantropi, khususnya zakat, bukan hanya berbicara mengenai seberapa banyak harta yang dikeluarkan. Zakat juga berbicara tentang sejauh mana harta tersebut mampu mengangkat martabat manusia. Dari mustahik menuju kemandirian, dari penerima manfaat menuju pemberi manfaat, di situlah zakat menemukan makna sosialnya. Pengelolaan yang tepat sasaran dan intervensi yang sesuai diharapkan dapat membuat manfaat zakat terus berkembang dan memberikan perubahan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
29/09/2026 | MBL-01

BAZNAS TV