WhatsApp Icon
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Hayo Siswa! Ubah Hidup Temanmu tak mampu dengan Berinfak via QRIS
Hayo Siswa! Ubah Hidup Temanmu tak mampu dengan Berinfak via QRIS
Lampung — Pasca diluncurkannya Gerakan Infak Pendidikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada awal Maret 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menyediakan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Layanan digital itu memudahkan masyarakat pendidikan lebih cepat, mudah, aman, dan efisien dalam membantu siswa yang tidak mampu untuk mengubah kehidupannya lebih baik lagi. “Infak pendidikan bertujuan memastikan keberlangsungan pendidikan melalui penyediaan dana bagi pelajar dari keluarga kurang mampu. Salah satu wujud nyatanya, BAZNAS Lampung menawarkan berbagai jenis beasiswa untuk mendukung pendidikan berkualitas,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, belum lama ini. QRIS tersebut berbasis Rekening Giro Bank Lampung Nomor 405.000.500.140.4. Program Gerakan Infak Pendidikan tersebut ditujukan untuk menumbuhkan kepedulian dan semangat berbagi di kalangan guru, pelajar, serta civitas sekolah, juga ikut membantu memberikan solusi bagi siswa yang tidak mampu. Di satuan pendidikan tingkat SMAN dan SMKN di Lampung saja, tercatat pelajar berstatus yatim piatu berjumlah 12.955 orang. Angka itu terbagi 8.277 siswa SMAN dan 4.678 siswa SMKN. Infak Pendidikan ini juga bisa ditularkan di kalangan siswa SMP dan SD. Iskandar juga menyampaikan bahwa gerakan infak ini merupakan komitmen BAZNAS Lampung dalam mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk sektor pendidikan. Dengan melibatkan masyarakat pendidikan sebagai mitra strategis, BAZNAS berharap pelaksanaan program dapat berjalan terkoordinasi, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan sehingga memberi manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung. Lebih lanjut Ketua BAZNAS menyampaikan pesan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar distribusi dana zakat dan infak betul-betul tepat sasaran. Sehingga dengan Gerakan Infak Pendidikan ini akan berdampak meningkatkan sumber daya manusia dan Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Lampung. “Insya Allah, nantinya, akan memberikan solusi bagi siswa yang terancam putus sekolah sehingga bisa melanjutkan pendidikan lebih tinggi lagi. Infak ini juga untuk mengatasi kesenjangan dunia pendidikan terutama siswa yang mengalami kesulitan ekonomi, serta memberikan kesadaran sejak dini kepatuhan dalam menjalankan perintah agama. Infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan seorang muslim sehari-hari. Adapun manfaat dan keutamaan berinfak adalah memperoleh pahala yang besar. Dalam Q.S. Al-Hadid: 7 artinya: Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” Lalu mendapatkan doa dari malaikat: Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari). Infak juga membersihkan dan menyucikan harta: "Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya. Tidak itu saja, ternyata infak juga meraih keberkahan dari harta yang diinfakan: "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). Dan terakhir, orang gemar berinfak mendapat perlindungan di hari kiamat: Rasulullah SAW bersabda "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya." (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
24/03/2026 | BL-01
Raih Anugerah Nasional IZN, BAZNAS Lampung Buktikan Tata Kelola Zakat Akuntabel dan Transparan
Raih Anugerah Nasional IZN, BAZNAS Lampung Buktikan Tata Kelola Zakat Akuntabel dan Transparan
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung kembali mengukir prestasi nasional pada Ramadan 1447 H. Sebelumnya pada tahun 2022, kini tahun 2025 dibuktikan dengan Piagam Penghargaan BAZNAS RI nomor B/0331/BMRK-BKPU/KD.02.14/2/2026, tertanggal 23 Februari 2026, BAZNAS Lampung sukses mempertahankan predikat dalam pengelolaan zakat. Piagam yang ditandatangani Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menjadi bukti formal pengakuan negara. BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen menjaga akuntabilitas demi kemaslahatan umat. Hasil pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) 2025 menunjukkan BAZNAS Lampung meraih skor 0,58. Penghargaan Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari BAZNAS RI kepada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang menunjukkan performa baik dan stabil. IZN adalah instrumen riset untuk mengukur perkembangan kondisi perzakatan di sebuah wilayah secara ilmiah. KDZ berfokus pada evaluasi dampak nyata penyaluran zakat terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, MH menegaskan penghargaan ini bukti keberkahan Ramadan yang sangat luar biasa. “Prestasi ini hasil kerja kolektif internal tim bersama berbagai pihak terkait dalam memajukan pengelolaan zakat baik muzaki, mustahik, juga stakeholder yakni pemerintah provinsi, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga/instansi vertikal yang ikut mengawal kinerja BAZNAS,” kata Iskandar yang juga wartawan senior dan Ahli Pers Dewan Pers di Lampung. Masih menurut Iskandar, indikator penilaian terintegrasi dalam dimensi makro dan mikro. Dimensi Makro (Kondisi Ekosistem) berupa Literasi & Dakwah: yakni efektivitas edukasi masyarakat tentang pentingnya zakat. Serta dukungan Institusi yakni sinergi dengan pemerintah daerah dalam menopang operasional lembaga. “Dimensi makro dengan nilai 0,78 kategori baik,” ungkap dia setelah menerima Piagam Penghargaan awal Maret lalu. Sedangkan Dimensi Mikro (Kinerja Lembaga) yakni Indeks Tata Kelola (ITK) yang mengukur kualitas transparansi, pelaporan keuangan, serta penggunaan teknologi informasi. Dan Indeks Dampak Zakat (IDZ) yang menilai efektivitas program dalam mengentaskan kemiskinan dan menciptakan perubahan budaya produktif di kalangan mustahik. “Dimensi mikro dengan nilai 0,50 kategori cukup baik,” jelas Iskandar. Pada aspek dakwah, pelayanan sosialisasi, dan dampak zakat terhadap perubahan budaya produktif meraih skor maksimal 0,85. Ini menandakan program pendayagunaan zakat telah berjalan sangat efektif bagi masyarakat. Indikator pelaporan meraih skor 1,00 dengan dukungan teknologi di angka 0,88. Transparansi tata kelola ini diperkuat dengan tingkat ketaatan hukum yang solid senilai 0,70. Perubahan budaya produktif termasuk zakat dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di angka 1,00 — sangat baik. Kemandirian lembaga menunjukkan performa baik dengan nilai 1,00, didukung koordinasi internal yang kuat sebesar 0,50. Sinergi ini memastikan distribusi pendayagunaan zakat berjalan cukup baik. Nilai IZN Tahun 2025 ini, tambah Iskandar, diolah berdasarkan hasil input data yang dilakukan oleh OPZ pada periode Agustus — Desember 2025. Secara umum, pengelolaan zakat di BAZNAS Provinsi Lampung masuk pada kategori Stable/Stabil. Pencapaian ini membuktikan bahwa BAZNAS Provinsi Lampung yang mengantongi penghargaan dari BAZNAS RI sudah menjalankan amanah umat dengan standar manajemen yang akuntabel dan transparan di level nasional. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
23/03/2026 | BL-01
Gubernur dan Sekdaprov Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Gubernur dan Sekdaprov Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Lampung -- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama istri dan anak menunaikan zakat fitrah dan zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (16/3/2026). Gubernur menunaikan zakat dipandu oleh Amil BAZNAS Ustad Maulana Isnain. Pembayaran zakat juga diikuti Sekdaprov Marindo Kurniawan dan pejabat lainnya. Hadir dalam kesempatan ini Ketua Baznas Lampung skandar Zulkarnain, Assiten Bidang Pemerintahan M. Firsada, Karo Kesra Yuri Agustina Primasari, Komisioner BAZNAS Luqmanul Hakim, Komarunnizar dan Indriani Dewi Avitoningsih, serta staf BAZNAS. Pada akhir Ramadhan menjelang Idul Fitri, Gubernur Mirza mengingatkan umat muslim untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai penyempurna puasa Ramadhan. Dia juga berharap, masyarakat yang memiliki kewajiban zakat, khususnya zakat mal, dapat menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), merupakan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola pengumpulan dan penyaluran zakat. “Zakat dapat disalurkan kepada yang berhak menerima, yaitu delapan asnaf, dan bisa membantu terutama saudara-saudara yang sangat membutuhkan karena mau merayakan lebaran ini,” ujarnya menambahkan kekagumannya terhadap semangat masyarakat Lampung dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan, khususnya kegiatan iktikaf di masjid. Gubernur menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat, terutama generasi muda, sangat tinggi dalam mengikuti iktikaf pada malam-malam ganjil Ramadhan. “Semangat umat muslim terutama di Bandar Lampung, di daerah-daerah untuk beriktikaf luar biasa, apalagi di malam-malam ganjil,” ujarnya. Mirza mengungkapkan bahwa di Masjid Al-Bakrie saja, pada malam ke-25 Ramadan tercatat sekitar 1.500 jamaah mengikuti kegiatan tersebut. “Di beberapa tempat ada sekitar 300 orang, ada yang 700 hingga 800 orang, luar biasa ya semangat masyarakat Lampung terutama lebih banyak anak-anak muda,” kata Gubernur. Gubernur Mirza menilai tingginya antusiasme masyarakat tersebut menunjukkan bahwa umat muslim di Lampung menjalankan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan dan kekhidmatan, termasuk dalam menghidupkan malam-malam Ramadan melalui iktikaf di masjid. “Sangat gembira umat muslim khusyuk, berhikmat, khusyuk, khidmat dalam pelaksanaan ibadah puasa termasuk dalam iktikaf,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang telah menyalurkan zakat fitrah dan zakat mal melalui BAZNAS. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada ASN di lingkungan Pemprov Lampung, kantor, lembaga pemerintah, BUMD dan masyarakat yang telah menyalurkan zakat fitrah dan mal dan Zakat profesi melalui BAZNAS. Iskandar juga menyampaikan, sebagaimana pesan Gubernur Mirza agar distribusi BAZNAS betul-betul tepat sasaran. Sehingga dengan adanya BAZNAS bisa berdampak terhadap mustahik di daerah guna meningkatkan sumber daya manusia. Iskandar juga mengungkapkan kesadaran masyarakat Lampung membayar zakat melalui BAZNAS kian meningkat. Hal itu dapat dibuktikan dengan jumlah pengumpulan bertambah baik nilai maupun jumlah muzaki. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
16/03/2026 | BL-01

Berita Pendistribusian

Momentum Ramadan, BAZNAS RI Menyalurkan 4.313 Karung Beras untuk Mustahik
Momentum Ramadan, BAZNAS RI Menyalurkan 4.313 Karung Beras untuk Mustahik
Bandar Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyalurkan bantuan sebanyak 1.313 karung beras ukuran 5 kilogram kepada masyarakat di Provinsi Lampung. Bantuan tersebut didistribusikan melalui BAZNAS Provinsi Lampung untuk selanjutnya disalurkan kepada para mustahik di berbagai wilayah. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa bantuan beras dari BAZNAS RI tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagai bentuk penguatan program penyaluran zakat fitrah, BAZNAS Provinsi Lampung turut menambahkan sebanyak 3.000 karung beras ukuran 5 kilogram. Dengan demikian, total bantuan yang disalurkan kepada masyarakat mencapai 4.313 karung beras. Penyaluran bantuan dilakukan melalui koordinasi dengan BAZNAS kabupaten/kota serta jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sehingga distribusi dapat menjangkau masyarakat desil 1 daan desil 2 yang membutuhkan secara merata dan tepat sasaran. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi para mustahik, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri. BAZNAS Provinsi Lampung juga mengapresiasi dukungan dari BAZNAS RI serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam program penyaluran bantuan ini.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
25/03/2026 | Admin
BAZNAS Lampung Salurkan Zakat Fitrah ke Daerah, Sasar Desil 1 dan Desil 2
BAZNAS Lampung Salurkan Zakat Fitrah ke Daerah, Sasar Desil 1 dan Desil 2
Bandar Lampung -- Semangat berbagi di bulan suci Ramadan terus diwujudkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung melalui penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, BAZNAS Provinsi Lampung mendistribusikan zakat fitrah dalam bentuk uang kepada 14 BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, pondok pesantren dengan masing-masing daerah menerima Rp10 juta untuk disalurkan kepada para mustahik. Yang membedakan, penyaluran ini tidak hanya sekadar berbagi, tetapi juga dilakukan secara terarah dengan mengacu pada data kemiskinan, khususnya masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 dan desil 2 kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan zakat harus mampu menghadirkan dampak nyata bagi mereka yang paling membutuhkan. “Melalui pemanfaatan data yang akurat, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah zakat yang ditunaikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan,” ujarnya. Langkah ini merupakan hasil sinergi antara BAZNAS dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam memanfaatkan data kemiskinan sebagai dasar penyaluran. Melalui distribusi ke BAZNAS kabupaten/kota, zakat itu diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih dekat dan tepat, karena disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah. Di balik angka dan data, penyaluran ini menjadi wujud nyata kepedulian dan harapan bahwa zakat tidak hanya meringankan beban, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
25/03/2026 | Admin
Jelang Idul Fitri, BAZNAS Lampung Tuntaskan Penyaluran Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Jelang Idul Fitri, BAZNAS Lampung Tuntaskan Penyaluran Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Bandar Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menuntaskan penyaluran zakat fitrah dan zakat mal tahun 1447 Hijriah kepada para mustahik di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan zakat fitrah yang telah dihimpun sebelumnya, dengan total sekitar Rp800 juta, telah didistribusikan secara menyeluruh kepada masyarakat yang berhak menerima, khususnya fakir miskin, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan sebagian zakat mal Rp1,7 miliar juga didistribusikan kepada mustahik. Penyaluran zakat tersebut dilakukan melalui sinergi bersama BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan distribusi berjalan efektif dan menjangkau mustahik hingga ke berbagai daerah secara merataberdasarkan desil 1 dan desil 2. Selain itu, proses pendistribusian juga melibatkan jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi dan wilayah, mesjid sehingga penyaluran dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tepat waktu. Dengan telah tersalurkannya zakat fitrah dan mal tersebut secara keseluruhan, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat serta memberikan kebahagiaan bagi para mustahik dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. BAZNAS Provinsi Lampung mengapresiasi kepercayaan para muzaki yang telah menunaikan zakatnya melalui BAZNAS sebagai wujud kepedulian sosial dalam mendukung kesejahteraan umat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
25/03/2026 | Admin

Artikel Terbaru

Ini Tips Mengatur Ulang Keuangan Keluarga Syariah Pascalebaran
Ini Tips Mengatur Ulang Keuangan Keluarga Syariah Pascalebaran
MOMEN Idulfitri sering kali menjadi waktu yang penuh kebahagiaan bagi umat Islam. Namun, setelah euforia Lebaran berlalu, tidak sedikit keluarga yang mulai merasakan kondisi “dompet kering”. Pengeluaran untuk kebutuhan hari raya, seperti zakat, sedekah, belanja pakaian, hingga mudik, sering kali membuat kondisi keuangan menjadi tidak stabil. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim memahami tips atur keuangan usai lebaran agar kondisi finansial kembali sehat dan terkontrol. Dalam Islam, pengelolaan keuangan bukan hanya soal keseimbangan duniawi, tetapi juga bagian dari ibadah. Prinsip syariah mengajarkan keseimbangan antara kebutuhan, keinginan, serta kewajiban terhadap Allah SWT dan sesama manusia. Dengan menerapkan tips atur keuangan usai lebaran, kita tidak hanya memperbaiki kondisi ekonomi, tetapi juga menjaga keberkahan rezeki. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara mengatur ulang keuangan keluarga setelah Lebaran dengan pendekatan syariah. Setiap langkah dirancang agar mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam. 1. Evaluasi Pengeluaran Selama Lebaran Langkah pertama dalam menerapkan tips atur keuangan usai lebaran adalah melakukan evaluasi terhadap seluruh pengeluaran selama Ramadan dan Idulfitri. Catat semua pengeluaran, mulai dari kebutuhan pokok, transportasi mudik, hingga pengeluaran tambahan seperti hadiah dan hiburan. Dengan melakukan evaluasi, kita dapat memahami pola pengeluaran yang terjadi. Dalam praktik tips atur keuangan usai lebaran, hal ini penting agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Evaluasi juga membantu kita mengetahui mana pengeluaran yang benar-benar penting dan mana yang berlebihan. Selain itu, evaluasi ini menjadi bentuk muhasabah dalam Islam. Ketika kita menerapkan tips atur keuangan usai lebaran, kita juga sedang mengintrospeksi diri terhadap bagaimana kita menggunakan nikmat rezeki dari Allah SWT. Evaluasi pengeluaran juga bisa membantu menentukan prioritas keuangan ke depan. Dengan memahami kondisi keuangan saat ini, kita bisa menyusun strategi yang lebih baik sebagai bagian dari tips atur keuangan usai lebaran. Terakhir, jangan lupa melibatkan seluruh anggota keluarga dalam evaluasi ini. Hal ini akan menumbuhkan kesadaran bersama dalam menerapkan tips atur keuangan usai lebaran secara konsisten. 2. Menyusun Anggaran Baru yang Realistis Setelah evaluasi dilakukan, langkah berikutnya dalam tips atur keuangan usai lebaran adalah menyusun anggaran baru. Anggaran ini harus disesuaikan dengan kondisi keuangan terkini, bukan berdasarkan kondisi sebelum Lebaran. Penting untuk membuat anggaran yang realistis dan tidak memaksakan gaya hidup. Dalam konteks tips atur keuangan usai lebaran, anggaran harus mencakup kebutuhan pokok, tabungan, serta dana darurat. Dalam Islam, perencanaan keuangan dikenal dengan konsep ihtiyath (kehati-hatian). Oleh karena itu, penerapan tips atur keuangan usai lebaran harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan tidak berlebihan. Anggaran juga harus fleksibel, sehingga bisa disesuaikan jika terjadi perubahan kondisi keuangan. Fleksibilitas ini menjadi bagian penting dari tips atur keuangan usai lebaran agar tidak menimbulkan tekanan finansial. Dengan anggaran yang baik, kita dapat mengontrol pengeluaran dan memastikan keuangan tetap stabil setelah Lebaran, sesuai dengan prinsip tips atur keuangan usai lebaran. 3. Prioritaskan Kebutuhan Dibanding Keinginan Salah satu prinsip utama dalam tips atur keuangan usai lebaran adalah membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Setelah Lebaran, sering kali muncul keinginan untuk terus berbelanja atau menikmati hiburan. Dalam Islam, sikap berlebihan atau israf sangat tidak dianjurkan. Oleh karena itu, menerapkan tips atur keuangan usai lebaran berarti kita harus menahan diri dari pengeluaran yang tidak penting. Kebutuhan seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Dengan memahami hal ini, kita bisa menjalankan tips atur keuangan usai lebaran secara lebih bijak. Menahan keinginan juga melatih kesabaran dan rasa syukur. Ini merupakan nilai penting dalam Islam yang sejalan dengan tujuan tips atur keuangan usai lebaran. Dengan memprioritaskan kebutuhan, kita dapat menjaga kestabilan keuangan dan menghindari masalah finansial di masa depan sebagai bagian dari tips atur keuangan usai lebaran. 4. Mulai Menabung dan Bangun Dana Darurat Langkah penting lainnya dalam tips atur keuangan usai lebaran adalah mulai kembali menabung. Meskipun kondisi keuangan sedang menurun, menyisihkan sedikit uang tetap harus dilakukan. Dana darurat sangat penting untuk menghadapi situasi tak terduga. Dalam konteks tips atur keuangan usai lebaran, dana ini bisa menjadi penyelamat saat terjadi krisis keuangan. Menabung juga merupakan bentuk ikhtiar dalam menjaga amanah rezeki. Dengan menerapkan tips atur keuangan usai lebaran, kita belajar untuk tidak menghabiskan seluruh penghasilan. Mulailah dengan jumlah kecil namun konsisten. Konsistensi adalah kunci dalam menjalankan tips atur keuangan usai lebaran secara efektif. Seiring waktu, tabungan dan dana darurat akan membantu menciptakan stabilitas finansial yang lebih baik sesuai dengan prinsip tips atur keuangan usai lebaran. 5. Tetap Sisihkan untuk Zakat dan Sedekah Meskipun kondisi keuangan sedang menurun, jangan lupa untuk tetap bersedekah. Dalam Islam, sedekah tidak akan mengurangi harta, justru akan menambah keberkahan. Dalam penerapan tips atur keuangan usai lebaran, alokasikan sebagian kecil penghasilan untuk zakat dan sedekah. Hal ini menunjukkan keimanan dan kepedulian sosial. Sedekah juga dapat menjadi sarana membuka pintu rezeki. Oleh karena itu, dalam tips atur keuangan usai lebaran, jangan menghapus pos ini dari anggaran. Memberi kepada sesama juga membantu menumbuhkan rasa empati. Ini merupakan nilai penting dalam Islam yang sejalan dengan tujuan tips atur keuangan usai lebaran. Dengan tetap bersedekah, kita menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia dan akhirat dalam praktik tips atur keuangan usai lebaran. Menghadapi kondisi keuangan setelah Lebaran memang tidak mudah. Namun, dengan menerapkan tips atur keuangan usai lebaran, kita dapat mengembalikan stabilitas finansial keluarga secara bertahap. Mulai dari evaluasi pengeluaran, menyusun anggaran, hingga membangun kembali kebiasaan menabung dan bersedekah. Sebagai seorang muslim, penting untuk selalu mengingat bahwa harta adalah amanah dari Allah SWT. Oleh karena itu, penerapan tips atur keuangan usai lebaran bukan hanya sekadar strategi finansial, tetapi juga bentuk ibadah dan tanggung jawab kita sebagai hamba-Nya. Dengan disiplin dan niat yang baik, insyaAllah kondisi keuangan akan kembali stabil, bahkan lebih baik dari sebelumnya. Jadikan momentum pascalebaran ini sebagai awal baru untuk menjalani hidup yang lebih bijak dan penuh keberkahan melalui tips atur keuangan usai lebaran. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
31/03/2026 | BL-01
Usai Ramadan, Saatnya Menyempurnakan Puasa yang Tertinggal
Usai Ramadan, Saatnya Menyempurnakan Puasa yang Tertinggal
BULAN Syawal, umat Islam tidak hanya merayakan kemenangan setelah Ramadan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalani. Bagi sebagian orang yang memiliki uzur syar’i, ada kewajiban yang perlu ditunaikan, yaitu mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah. Qadha merupakan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain di luar bulan Ramadan. Sementara fidyah adalah bentuk kompensasi dengan memberi makan kepada fakir miskin bagi mereka yang tidak mampu lagi berpuasa. Beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadan antara lain orang sakit, lansia, musafir, serta perempuan hamil dan menyusui. Namun, kewajiban yang harus ditunaikan berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing. Orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh dan musafir wajib mengganti puasanya di hari lain. Sementara itu, lansia atau orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh tidak diwajibkan qadha, melainkan cukup membayar fidyah. Bagi perempuan hamil dan menyusui, ketentuan bergantung pada kondisi yang dihadapi. Jika kekhawatiran pada diri sendiri atau bersama bayinya, maka cukup qadha. Namun jika kekhawatiran hanya pada bayi, maka selain qadha juga diwajibkan membayar fidyah. Selain itu, perempuan yang tidak berpuasa karena haid dan nifas juga wajib mengganti puasanya tanpa kewajiban fidyah. Momentum Syawal menjadi waktu yang tepat untuk mulai mencicil qadha puasa sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Menyegerakan kewajiban ini juga menjadi bentuk tanggung jawab dan kesempurnaan ibadah seorang Muslim. Dengan memahami ketentuan qadha dan fidyah, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat, sehingga ibadah yang telah dilalui di bulan Ramadan benar-benar menjadi sempurna.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
31/03/2026 | Admin
Utamakan Puasa Qadha atau Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya
Utamakan Puasa Qadha atau Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya
BULAN Ramadan telah berlalu, namun bagi sebagian umat Muslim masih terdapat kewajiban yang perlu ditunaikan, yakni mengganti (qadha) puasa yang tertinggal. Di sisi lain, terdapat anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal yang memiliki keutamaan besar. Lantas, manakah yang sebaiknya didahulukan? Secara hukum, para ulama sepakat bahwa puasa qadha Ramadan memiliki kedudukan wajib, sehingga lebih utama untuk didahulukan. Hal ini karena qadha merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim dalam menyempurnakan ibadah yang telah ditinggalkan pada bulan Ramadan. Puasa Syawal sendiri merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang berpuasa Ramadan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun. Meski demikian, karena sifatnya sunnah, pelaksanaannya tidak mengalahkan kewajiban qadha. Namun demikian, dalam kondisi tertentu, seperti terbatasnya waktu di bulan Syawal, para ulama memberikan keringanan. Seseorang diperbolehkan mendahulukan puasa Syawal, kemudian menunaikan puasa qadha di bulan lain, selama ia memiliki komitmen untuk tetap melunasi kewajiban tersebut. Meskipun diperbolehkan, menyegerakan qadha tetap menjadi pilihan yang lebih utama. Selain menunjukkan kesungguhan dalam beribadah, hal ini juga memberikan ketenangan batin karena telah menunaikan kewajiban kepada Allah SWT. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk bijak dalam mengatur prioritas ibadah. Menyelesaikan kewajiban adalah bentuk tanggung jawab, sementara menjalankan sunnah adalah penyempurna yang menambah nilai pahala. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk menyempurnakan ibadah dan meraih keberkahan di bulan-bulan setelah Ramadan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
31/03/2026 | Admin

BAZNAS TV