
Berita Terkini
BAZNAS Dorong Eko-Filantropi, Surplus Pangan Diubah Jadi Manfaat bagi Masyarakat
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong penguatan eko-filantropi sebagai salah satu upaya menjawab persoalan surplus pangan sekaligus krisis lingkungan di Indonesia. Pendekatan ini menempatkan pangan yang masih layak konsumsi sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi timbulan sampah makanan.
Hal tersebut dibahas dalam BAZNAS Knowledge Sharing (BKS) bertema “Eko-Filantropi: Praktik Redistribusi Surplus Pangan Perspektif Hifz al-Bi'ah” yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Indonesia secara daring.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi, H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., mengatakan surplus pangan yang masih layak konsumsi perlu dikelola dengan baik agar tidak terbuang dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
“Eko-filantropi menjadi bagian penting dalam pengembangan filantropi yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Surplus pangan harus dilihat sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai dan manfaat,” ujar Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, redistribusi surplus pangan juga sejalan dengan peran BAZNAS dalam mengoptimalkan dana dan sumber daya filantropi. Upaya tersebut menjadi salah satu bentuk inovasi pengelolaan zakat dan filantropi yang dapat menjawab persoalan sosial sekaligus lingkungan.
Syarifuddin menambahkan, pengembangan praktik redistribusi surplus pangan membutuhkan ekosistem kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak. Dengan kolaborasi tersebut, praktik baik yang telah berjalan dapat dikembangkan dan direplikasi di berbagai daerah sehingga zakat dan filantropi tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga turut menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Staf Divisi Pendidikan dan Vokasional BAZNAS RI, Latifah Aminah, M.A., menjelaskan bahwa redistribusi surplus pangan mencerminkan penerapan maqashid syariah secara komprehensif dengan semangat hifz al-bi'ah atau perlindungan lingkungan.
Menurut Latifah, praktik tersebut berkaitan dengan berbagai tujuan dalam maqashid syariah. Menjaga agama (hifz ad-din) diwujudkan dengan menegaskan peran manusia sebagai khalifah, menjaga harta (hifz al-mal) dilakukan dengan mencegah pemborosan pangan, sementara menjaga jiwa (hifz an-nafs) diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Selain itu, upaya menjaga akal (hifz al-'aql) dapat dilakukan melalui edukasi ekologis, sedangkan menjaga keturunan (hifz an-nasl) diwujudkan melalui upaya menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Dalam pelaksanaannya, redistribusi surplus pangan dilakukan melalui proses kurasi dan quality control. Makanan yang akan didistribusikan diperiksa berdasarkan tiga indikator utama secara organoleptik, yaitu tekstur, aroma, dan rasa.
Hingga saat ini, program tersebut telah mengelola 1,3 ton makanan siap santap dan 672 ribu roti kering. Makanan tersebut kemudian didistribusikan kepada lebih dari 3.000 keluarga atau sekitar 172 ribu orang penerima manfaat.
Latifah mengatakan, praktik redistribusi surplus pangan menjadi semakin relevan di tengah kondisi Indonesia yang menghadapi paradoks pangan. Di satu sisi masih terdapat masyarakat yang mengalami persoalan kelaparan, sementara di sisi lain terdapat surplus pangan yang berpotensi menjadi sampah apabila tidak dikelola dengan baik.
“Indonesia kelaparan bukan karena kekurangan pangan, melainkan karena kelebihan yang tidak dikelola. Eko-filantropi hadir sebagai gerakan berbagi dan berderma kepada sesama manusia dengan tanpa mengabaikan pemeliharaan dan keberlangsungan lingkungan alam,” ujar Latifah.
Menurutnya, penguatan eko-filantropi juga sejalan dengan perkembangan gerakan filantropi di Indonesia. Berdasarkan Indonesia Philanthropy Outlook 2024, sebanyak 69 persen lembaga filantropi di Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap isu perubahan iklim. Dukungan tersebut mencakup upaya mitigasi, adaptasi, hingga penanganan kerugian dan kerusakan (loss and damage).
Krisis pangan dan lingkungan merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak. Karena itu, diperlukan kesadaran dan kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan lembaga zakat dan filantropi.
“Pihaknya menyebut, krisis global dan upaya pelestarian alam tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak. Ia membutuhkan kesadaran kolektif, dan kesadaran tersebut menuntut sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif lembaga zakat dan filantropi,” ujar Latifah.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
12/08/2026 | MBL-01
BAZNAS dan LPAI Perkuat Sinergi Lindungi Anak dari Keluarga Rentan
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memperkuat kolaborasi dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak serta pemberdayaan keluarga rentan melalui optimalisasi pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Kolaborasi tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, pengasuhan, perlindungan, hingga kesejahteraan. Program ini ditujukan bagi anak yatim piatu, dhuafa, anak penyandang disabilitas, anak korban kekerasan, anak korban bencana, anak terlantar, serta anak dalam situasi khusus, baik di dalam maupun luar negeri.
Rencana kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi BAZNAS RI bersama LPAI yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Audiensi dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan, serta Wakil Ketua Umum 3 LPAI Ir. Titik Suharyati.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan menyambut baik sinergi tersebut. Menurutnya, terdapat banyak ruang kerja sama yang dapat dikembangkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dan perlindungan anak dari kelompok rentan.
"Kami melihat banyak ruang program yang dapat disinergikan, mulai dari bantuan akses pendidikan dan beasiswa anak prasejahtera, bantuan kesehatan, penanganan stunting, hingga perlindungan anak di lingkungan khusus seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Rizaludin.
Ia menambahkan, penguatan ekonomi keluarga juga menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak. Kondisi ekonomi keluarga yang lebih kuat dinilai dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak dan mengurangi risiko kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi.
"Ketika ekonomi keluarga kuat, anak-anak akan lebih terlindungi dari potensi kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi," kata Rizaludin.
Untuk mendukung berbagai program tersebut, BAZNAS memiliki sejumlah sumber dana yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Selain dana zakat yang diperuntukkan bagi mustahik Muslim, BAZNAS juga mengelola dana infak terikat, sedekah, serta partisipasi CSR korporasi.
Menurut Rizaludin, keberadaan dana infak dan CSR memberikan ruang yang lebih luas untuk mendukung program bersama LPAI dan menjangkau kelompok anak rentan secara inklusif, termasuk mereka yang berada di wilayah perbatasan, daerah terdampak bencana, hingga anak-anak Indonesia di luar negeri.
"Keberadaan dana infak dan CSR ini memberikan fleksibilitas bagi BAZNAS mendukung LPAI untuk menjangkau seluruh anak Indonesia dari kelompok masyarakat rentan secara inklusif termasuk anak-anak di wilayah perbatasan, daerah bencana, hingga luar negeri tanpa terkendala batasan-batasan teknis penyaluran," ujarnya.
Rizaludin berharap kolaborasi tersebut dapat segera diwujudkan dalam berbagai program konkret yang memberikan manfaat langsung bagi anak-anak dari kelompok rentan. Pemenuhan hak dasar, perlindungan anak, dan kesehatan menjadi sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama.
Sementara itu, Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan mengapresiasi dukungan BAZNAS dalam memperkuat upaya perlindungan anak di Indonesia. Ia menilai persoalan perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena kompleksitas permasalahan yang dihadapi anak-anak dari kelompok rentan.
"Masalah perlindungan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu, LPAI membutuhkan sinergi dan kolaborasi erat dengan lembaga-lembaga negara serta lembaga zakat nasional seperti BAZNAS," ujar Samsul Ridwan.
Melalui kerja sama tersebut, LPAI berharap anak-anak yang kehilangan atau belum mendapatkan hak dasar dapat memperoleh kembali akses yang dibutuhkan, termasuk anak korban kekerasan, anak yatim piatu, anak di wilayah bencana, hingga anak pekerja migran di daerah perbatasan.
"Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan anak-anak korban kekerasan, anak yatim piatu, anak di wilayah bencana, hingga anak pekerja migran di daerah perbatasan yang kehilangan hak dasar atas akta kelahiran, pendidikan, dan kesehatan, bisa mendapatkan hak-haknya kembali," ucapnya.
Kolaborasi antara BAZNAS RI dan LPAI diharapkan dapat menjadi langkah bersama dalam memperluas perlindungan dan pemenuhan hak anak, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga rentan. Melalui pemanfaatan sumber daya filantropi dan kerja sama lintas lembaga, dukungan bagi anak-anak yang membutuhkan diharapkan dapat diberikan secara lebih luas dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Divisi Ritel BAZNAS RI Arief Budiman, Kepala Divisi Digital Fahrudin, serta Kepala Divisi UPZ Nasional BAZNAS RI Tri Hadian, S.T.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
12/08/2026 | MBL-01
BAZNAS Salurkan 1,5 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat di Berbagai Wilayah Indonesia
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus berupaya membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan akses air bersih melalui Program Air Bersih. Hingga saat ini, BAZNAS RI telah mendistribusikan sebanyak 1.536.000 liter air bersih kepada 70.944 penerima manfaat yang tersebar di 72 desa, 46 kecamatan, dan 14 kabupaten di enam provinsi di Indonesia.
Bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), daerah yang menghadapi kemarau panjang, serta kawasan yang terdampak bencana. Selain mendistribusikan air menggunakan truk tangki, BAZNAS RI juga memperluas akses air bersih melalui pembangunan sumur bor di 37 lokasi.
Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., mengatakan Program Air Bersih merupakan salah satu bentuk ikhtiar BAZNAS dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, terutama bagi mereka yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber air bersih.
“Program Air Bersih BAZNAS menyasar masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada di wilayah 3T, menghadapi kemarau panjang, maupun terdampak bencana,” ujar Sodik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Sodik, bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. BAZNAS mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari tingkat kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber air, hingga karakteristik wilayah dalam menentukan bentuk intervensi yang tepat.
Penyediaan akses air bersih dilakukan melalui berbagai cara, seperti pembangunan sumur bor dan pipanisasi, penyediaan bak penampungan, hingga pendistribusian air menggunakan truk tangki.
“Penyediaan akses air bersih oleh BAZNAS dilakukan melalui beberapa upaya, mulai dari membangun sumur bor atau pipanisasi, bak penampungan, hingga mendistribusikan air bersih menggunakan truk tangki,” kata Sodik.
Pembangunan sumur bor dan pipanisasi menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menghadirkan sumber air yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan. Sementara itu, distribusi air menggunakan truk tangki dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, terutama ketika masyarakat sedang menghadapi krisis air bersih.
“Sementara itu, pendistribusian menggunakan truk tangki menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat, sembari pembangunan infrastruktur air bersih dilakukan sebagai solusi jangka panjang,” jelas Sodik.
Dalam pelaksanaannya, BAZNAS RI terus berkoordinasi dengan BAZNAS daerah dan pemerintah daerah setempat agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Koordinasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan bentuk bantuan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat di masing-masing wilayah.
Sodik menegaskan bahwa Program Air Bersih akan terus diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bagian dari upaya BAZNAS dalam membantu menghadapi persoalan keterbatasan air bersih.
“Semua bantuan tersebut merupakan amanah para muzaki. Kami (BAZNAS) akan terus mengoptimalkan pemanfaatannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan delapan asnaf,” ujar Sodik.
Melalui dukungan para muzaki dan masyarakat, Program Air Bersih BAZNAS diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan memperoleh air bersih, baik melalui bantuan darurat maupun penyediaan akses air yang dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Mari ikut membantu memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang membutuhkan. Sedekah Air Bersih sekarang melalui BAZNAS.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
12/08/2026 | MBL-01
Berita Pendistribusian

BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
Lampung — BAZNAS Provinsi Lampung menyalurkan bantuan pangan kepada 100 kaum dhuafa melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Bintang Mandiri, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk paket sembako sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan.
Setiap paket sembako yang disalurkan berisi beras premium 5 kilogram, minyak goreng, tepung terigu, mi instan, dan gula pasir. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari para penerima manfaat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
LKS Bintang Mandiri merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang berada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dalam pelayanannya, lembaga tersebut turut mendampingi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. Sebelumnya, LKS Bintang Mandiri juga tercatat terlibat dalam penyaluran bantuan sosial bagi kelompok rentan di Lampung Selatan.
Penyaluran bantuan pangan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat yang berada dalam kondisi membutuhkan. Bantuan sembako diharapkan dapat memberikan manfaat langsung sekaligus membantu meringankan pengeluaran penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari amanah dana yang dihimpun BAZNAS Provinsi Lampung dari para muzaki dan masyarakat. Melalui pengelolaan serta penyaluran yang tepat sasaran, zakat, infak, dan sedekah diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah.
BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menghadirkan program pelayanan dan pendayagunaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dukungan dari para muzaki dan masyarakat menjadi bagian penting agar semakin banyak keluarga dan kelompok rentan yang dapat merasakan manfaat dari dana yang telah diamanahkan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
15/08/2026 | MBL-01

BAZNAS Salurkan Beras Premium bagi Penerima Manfaat Penyandang Gangguan Jiwa
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung menyalurkan bantuan pangan berupa 100 paket beras premium masing-masing seberat 5 kilogram kepada Yayasan Srikandi Bandar Surabaya, Lampung Tengah, Kamis (13/8/2026).
Bantuan tersebut menjadi bagian dari kepedulian BAZNAS dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan, termasuk para penerima manfaat yang berada dalam pembinaan Yayasan Srikandi.
Yayasan Srikandi Bandar Surabaya merupakan lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada berbagai kelompok yang membutuhkan perhatian dan pendampingan. Berdasarkan informasi publik, yayasan ini memberikan layanan sosial kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dengan gangguan kejiwaan, lansia, anak terlantar, serta kelompok lainnya.
Dalam menjalankan pelayanannya, pemenuhan kebutuhan sehari-hari menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan secara berkelanjutan. Bantuan beras yang disalurkan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan para penerima manfaat sekaligus meringankan kebutuhan operasional yayasan.
Saat ini, Yayasan Srikandi juga menangani sekitar 300 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan latar belakang dan usia yang beragam. Para penerima manfaat terdiri dari berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan pangan menjadi salah satu kebutuhan penting yang harus dipenuhi secara rutin. Karena itu, bantuan berupa beras diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para penerima manfaat yang berada dalam pendampingan Yayasan Srikandi.
Bantuan ini merupakan bagian dari amanah dana yang dihimpun BAZNAS Provinsi Lampung dari para muzaki. Melalui pengelolaan dan penyaluran yang tepat sasaran, zakat, infak, dan sedekah diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dalam berbagai kondisi.
BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai program pelayanan dan pendayagunaan yang dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Dukungan dari masyarakat menjadi bagian penting agar manfaat tersebut dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di berbagai wilayah.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
14/08/2026 | MBL-01

BAZNAS Provinsi Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Pondok Pesantren
Lampung – BAZNAS Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran bantuan beras kepada tiga pondok pesantren di Provinsi Lampung, Kamis (16/07/2026). Bantuan ini merupakan bagian dari pendistribusian dana zakat yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan para santri sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan di lingkungan pesantren.
Adapun pondok pesantren yang menerima bantuan tersebut yakni Pondok Pesantren Nurul Muthainnah Assalafiyah, Pondok Pesantren Bahrul 'Ulum Al Muyassaroh, dan Pondok Pesantren Husnul Huda. Masing-masing pondok pesantren menerima bantuan sebanyak 15 karung beras kemasan 5 kilogram, sehingga total bantuan yang disalurkan mencapai 75 kilogram beras untuk setiap pesantren.
Bantuan beras ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan konsumsi para santri yang setiap harinya menjalani aktivitas belajar di lingkungan pondok pesantren. Selain menjadi bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar, penyaluran bantuan ini juga merupakan wujud dukungan BAZNAS Provinsi Lampung terhadap lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi berakhlak mulia, berilmu, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an.
Melalui program pendistribusian zakat, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pondok pesantren menjadi salah satu sasaran penerima manfaat karena memiliki kontribusi besar dalam pembinaan pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.
BAZNAS Provinsi Lampung berharap bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat bagi para santri serta membantu meringankan kebutuhan operasional pondok pesantren. Ke depan, BAZNAS akan terus mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah agar dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat serta memperkuat berbagai program sosial, pendidikan, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Lampung.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
06/08/2026 | MBL-01
Artikel Terbaru
Zakat untuk Air Bersih, Hadirkan Manfaat bagi Kehidupan Mustahik
AIR bersih merupakan bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Kebutuhan untuk minum, memasak, mandi, mencuci, hingga menjaga kebersihan membutuhkan ketersediaan air yang layak. Namun, bagi sebagian masyarakat, mendapatkan akses air bersih masih menjadi tantangan, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan sumber air dan memiliki kondisi ekonomi terbatas.
Keterbatasan tersebut tidak hanya menyulitkan aktivitas sehari-hari, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan dan kualitas hidup. Karena itu, dukungan terhadap penyediaan akses air bersih menjadi salah satu bentuk kepedulian yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.
Zakat dan Akses Air Bersih
Zakat memiliki manfaat yang luas, tidak hanya dalam memenuhi kebutuhan penerima zakat, tetapi juga dalam mendukung peningkatan kualitas kehidupan mustahik. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat dapat didayagunakan untuk membantu berbagai kebutuhan dasar, termasuk akses terhadap air bersih.
Ketersediaan air bersih dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih layak sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Bagi masyarakat yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan air atau menghadapi keterbatasan fasilitas, hadirnya sarana air bersih dapat memberikan perubahan yang berarti.
Hal tersebut menjadi salah satu bentuk bagaimana zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Zakat yang ditunaikan oleh muzaki tidak hanya membantu pada saat tertentu, tetapi dapat mendukung tersedianya fasilitas yang digunakan oleh keluarga dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Program Air Bersih BAZNAS
BAZNAS melalui Program Air Bersih berupaya membantu masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber air. Bentuk bantuan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing wilayah, sehingga manfaat yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
Dukungan tersebut dapat berupa penyediaan sarana dan prasarana air bersih untuk membantu masyarakat memperoleh sumber air yang lebih mudah dan layak. Dengan akses yang lebih memadai, masyarakat dapat menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari dengan lebih baik.
Manfaat program pun tidak hanya dirasakan oleh satu penerima. Ketika sarana air bersih tersedia di suatu wilayah, keluarga dan masyarakat sekitar juga dapat ikut merasakan manfaatnya. Inilah yang membuat dukungan terhadap akses air bersih menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Program tersebut juga menjadi salah satu contoh bagaimana zakat dapat dikelola untuk menghadirkan manfaat yang berkelanjutan. Dari zakat yang ditunaikan, hadir dukungan bagi kebutuhan dasar yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Tunaikan Zakat, Dukung Akses Air Bersih
Menunaikan zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian kepada sesama. Ketika dikelola melalui lembaga yang amanah dan disalurkan melalui program yang tepat, zakat dapat memberikan manfaat bagi berbagai kebutuhan mustahik.
Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, muzaki turut mendukung berbagai program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk upaya menghadirkan akses air bersih bagi mereka yang mengalami keterbatasan.
Setiap zakat yang ditunaikan memiliki manfaat bagi penerimanya. Dari zakat yang diberikan, dapat hadir air yang lebih mudah diakses, lingkungan yang lebih sehat, serta kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat yang membutuhkan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
13/08/2026 | MBL-01
Zakat untuk Rumah Terang, Hadirkan Cahaya bagi Kehidupan Mustahik
BAGI banyak orang, menyalakan lampu saat malam tiba merupakan hal sederhana yang dilakukan setiap hari. Namun, bagi sebagian keluarga kurang mampu atau mustahik di berbagai wilayah, memiliki penerangan yang memadai masih menjadi tantangan karena keterbatasan akses maupun biaya.
Ketiadaan listrik tidak hanya membuat rumah menjadi gelap setelah matahari terbenam. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi berbagai aktivitas keluarga, mulai dari anak-anak yang belajar hingga orang tua yang menjalankan pekerjaan atau usaha dari rumah. Karena itu, akses terhadap penerangan yang layak menjadi bagian penting dalam mendukung kehidupan yang lebih aman dan nyaman.
Melalui zakat, dukungan terhadap kebutuhan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satunya melalui upaya menghadirkan rumah yang memiliki penerangan memadai bagi keluarga yang membutuhkan.
Penerangan dan Kehidupan Mustahik
Listrik dan penerangan memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Bagi keluarga mustahik, keterbatasan penerangan dapat membuat aktivitas setelah malam hari menjadi lebih sulit.
Anak-anak dapat mengalami kendala ketika harus belajar atau membaca pada malam hari. Penggunaan sumber penerangan alternatif yang kurang aman juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan maupun kecelakaan di dalam rumah. Sementara bagi keluarga yang menjalankan usaha rumahan, keterbatasan penerangan dapat membatasi waktu dan aktivitas produktif.
Dengan adanya penerangan yang lebih layak, keluarga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan nyaman. Anak-anak memiliki ruang yang lebih baik untuk belajar, sementara orang tua dapat tetap melakukan berbagai kegiatan produktif setelah hari mulai gelap.
Karena itu, bantuan penerangan bukan hanya tentang menghadirkan cahaya di dalam rumah. Lebih dari itu, penerangan dapat menjadi bagian dari upaya mendukung pendidikan, kesehatan, keamanan, dan produktivitas keluarga mustahik.
Program Rumah Terang BAZNAS
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami keterbatasan akses penerangan, BAZNAS menghadirkan Program Rumah Terang. Program ini ditujukan untuk membantu menyediakan penerangan yang lebih layak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan, termasuk melalui instalasi maupun perbaikan jaringan penerangan serta penyediaan sarana energi yang dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang belum memiliki akses listrik memadai.
Melalui penyaluran yang tepat sasaran, bantuan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keluarga yang membutuhkan, termasuk masyarakat fakir dan miskin serta kelompok masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses penerangan.
Kehadiran Program Rumah Terang menjadi salah satu contoh bagaimana zakat dapat memberikan manfaat yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ketika sebuah rumah mendapatkan penerangan yang lebih layak, keluarga di dalamnya memiliki kesempatan untuk menjalankan aktivitas dengan lebih nyaman sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan dan produktivitas mereka.
Tunaikan Zakat, Dukung Rumah yang Lebih Terang
Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Di sisi lain, zakat juga memiliki manfaat sosial yang dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Melalui pengelolaan yang amanah dan penyaluran melalui program yang tepat, zakat dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan mustahik, termasuk mendukung akses terhadap penerangan yang layak.
Setiap zakat yang ditunaikan dapat menjadi bagian dari perubahan bagi keluarga yang membutuhkan. Dari zakat yang diberikan, hadir cahaya di dalam rumah, ruang belajar yang lebih nyaman bagi anak-anak, serta kesempatan bagi keluarga untuk menjalani aktivitas dengan lebih baik. Tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS dan dukung hadirnya rumah yang lebih terang bagi mustahik.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
13/08/2026 | MBL-01
Zakat untuk Mualaf, Menguatkan Iman dan Kemandirian Saudara Baru
MEMELUK Islam merupakan sebuah keputusan besar dalam kehidupan seseorang. Bagi sebagian mualaf, perjalanan tersebut tidak selalu mudah. Setelah memeluk Islam, mereka dapat menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penolakan keluarga, perubahan lingkungan sosial, hingga kesulitan ekonomi dan proses beradaptasi dalam menjalankan kehidupan sebagai seorang Muslim.
Dalam kondisi tersebut, kehadiran dukungan dan pendampingan menjadi sangat berarti. Mualaf tidak hanya membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga membutuhkan ruang untuk belajar, bertumbuh, dan mendapatkan lingkungan yang dapat menguatkan perjalanan keislamannya.
Karena itu, penyaluran zakat untuk mualaf tidak sebatas memberikan bantuan materi. Zakat juga dapat menjadi bagian dari upaya mendukung pembinaan keagamaan, pendampingan sosial, serta pemberdayaan agar saudara baru dapat menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim dengan lebih percaya diri dan mandiri.
Mualaf sebagai Salah Satu Golongan Penerima Zakat
Mualaf termasuk salah satu dari delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat. Ketentuan tersebut disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60 melalui golongan mu'allafatu qulubuhum, yaitu mereka yang dilunakkan hatinya.
Dukungan kepada mualaf dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang mereka hadapi. Pembinaan keagamaan dapat membantu memperkuat pemahaman tentang Islam, sementara dukungan sosial dapat membantu mereka menghadapi berbagai tantangan setelah memeluk Islam.
Bagi mualaf yang mengalami keterbatasan ekonomi, bantuan juga dapat menjadi penopang dalam memenuhi kebutuhan dasar maupun membangun kemandirian. Dengan pendampingan yang tepat, dukungan tersebut diharapkan dapat membantu saudara baru melewati masa adaptasi sekaligus semakin kuat dalam menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim.
Mualaf Center BAZNAS
Untuk mendukung proses pembinaan tersebut, BAZNAS menghadirkan Mualaf Center BAZNAS, yang memberikan pendampingan kepada para mualaf melalui berbagai pendekatan.
Pembinaan keagamaan menjadi salah satu bagian penting dalam pendampingan, seperti belajar membaca Al-Qur'an, memahami fikih ibadah sehari-hari, serta memperdalam pemahaman tauhid secara bertahap. Selain itu, mualaf juga dapat memperoleh pendampingan sosial dan psikososial untuk membantu menghadapi tantangan yang muncul dalam kehidupan mereka.
Aspek pemberdayaan ekonomi turut menjadi bagian dari upaya pendampingan. Dukungan berupa bantuan usaha, pelatihan keterampilan, maupun pendampingan dapat membantu mualaf meningkatkan kemampuan ekonomi dan membangun kehidupan yang lebih mandiri.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa manfaat zakat bagi mualaf tidak berhenti pada pemberian bantuan sesaat. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, zakat dapat menjadi bagian dari proses untuk membantu saudara baru memperkuat pemahaman keislaman sekaligus meningkatkan kemandirian dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Tunaikan Zakat, Dukung Perjalanan Saudara Baru
Setiap zakat yang ditunaikan dapat menjadi bagian dari dukungan bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para mualaf yang sedang menjalani proses beradaptasi dan memperkuat kehidupan keislamannya.
Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, muzaki turut mendukung berbagai program yang ditujukan bagi mustahik, termasuk pembinaan dan pemberdayaan mualaf. Zakat yang dikelola dengan baik diharapkan dapat menghadirkan pendampingan yang membantu saudara baru semakin memahami ajaran Islam, menghadapi tantangan kehidupan, serta membangun kemandirian.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
13/08/2026 | MBL-01
BAZNAS TV
Giat Penyaluran BAZNAS Provinsi Lampung
Penulis: PBL-02
Hari yang pas untuk menguatkan gerakan kebaikan di Lampung
Penulis: PBL-02









