WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Perkuat Sistem Pengawasan Internal Lewat Refreshment Training SMAP ISO 37001
BAZNAS Perkuat Sistem Pengawasan Internal Lewat Refreshment Training SMAP ISO 37001
Lampung – BAZNAS Provinsi Lampung terus berkomitmen memperkuat kegiatan BAZNAS Refreshment Training Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2025 yang diselenggarakan oleh BAZNAS RI secara daring pada Senin (15/6/2026). Kegiatan ini berfokus pada penyegaran pemahaman seluruh jajaran amil mengenai pilar pencegahan, pendeteksian, dan respons terhadap segala risiko tindakan penyuapan demi mengoptimalkan fungsi kontrol di setiap lini kerja. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar acara BAZNAS Refreshment Training Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2025 secara daring guna memperkuat sistem pengawasan internal lembaga pada Senin (15/6/2026). Pimpinan Bidang Pengawasan dan Pengendalian BAZNAS RI, Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., mengatakan implementasi standardisasi antipenyuapan versi terbaru ini menjadi pijakan krusial dalam memperkokoh mekanisme kontrol institusi, sekaligus merefleksikan keseriusan lembaga untuk menjamin akuntabilitas serta keterbukaan dalam tata kelola dana publik. "Penerapan SMAP ISO 37001:2025 ini merupakan fondasi utama dalam membangun sistem pengawasan internal yang solid, sekaligus komitmen nyata kita untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana umat berjalan transparan dan akuntabel," jelas Neyla dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026). Menurutnya, dengan penyegaran sistem ini, BAZNAS berkomitmen penuh untuk mempertahankan kepercayaan publik dan memastikan penyaluran hak-hak mustahik tetap terjaga sesuai dengan syariat Islam. Melalui standardisasi versi terbaru tersebut, kata Neyla, setiap Amil BAZNAS dituntut untuk memperketat deteksi dini terhadap potensi benturan kepentingan serta rekayasa data dalam aktivitas operasional harian. "Kami menekankan bahwa senjata utama dalam memperkuat sistem pengawasan internal ini adalah penguatan etik dan moral yang mewujud menjadi budaya kerja, bukan sekadar serangkaian aturan tertulis yang kaku," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Utama Dr. H. Subhan Cholid, Lc., M.A., menyebut BAZNAS juga terus mendorong sinergi antar-divisi agar implementasi pengawasan ini dapat berjalan harmonis di seluruh struktur organisasi BAZNAS. "Kita harus memastikan bahwa seluruh instrumen pengawasan ini tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi secara menyeluruh dari tingkat hulu hingga hilir demi menjaga reputasi lembaga," kata Subhan. Di sisi lain, Narasumber pelatihan, Ir. Bobby IM Sibarani, mengatakan indikator keberhasilan ISO 37001 versi terbaru tahun 2025 tidak lagi diukur dari banyaknya aturan tertulis, melainkan pada pembentukan budaya kerja, etik, dan moral yang kuat di dalam organisasi. Ia menggarisbawahi, pembaruan besar pada ISO 37001:2025 terletak pada perluasan ruang lingkup yang lebih menekankan penanaman budaya integritas dan anti-penyuapan di seluruh tingkatan organisasi. Melalui standardisasi mutakhir ini, BAZNAS berkomitmen memperketat manajemen risiko, termasuk kewajiban melakukan pemeriksaan kepatuhan kontrak serta pemantauan berkelanjutan terhadap setiap mitra bisnis lembaga. "Dari segi struktur, tidak ada perubahan besar dalam ISO 37001:2025. Standar mengikuti struktur yang sama dan berisi klausa yang sama. Persyaratan utama untuk memiliki ABMS (Anti-Bribery Management System) yang efektif tidak berubah dan konsisten dengan versi standar sebelumnya," tutur Bobby IM Sibarani. *** Sumber: Humas BAZNAS RI Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 BCA Syariah: 0660170101 BRI: 0098 0103 1532 538 Bank Lampung: 3800003031093 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
18/06/2026 | Admin
BAZNAS Ajak Lembaga Filantropi Indonesia Perkuat Strategi Penghimpunan Adaptif
BAZNAS Ajak Lembaga Filantropi Indonesia Perkuat Strategi Penghimpunan Adaptif
Lampung – BAZNAS Provinsi Lampung membagikan informasi mengenai upaya BAZNAS RI dalam mendorong lembaga filantropi di Indonesia untuk menerapkan strategi adaptif dalam menjaga ketahanan penghimpunan dana zakat di tengah ketidakpastian ekonomi. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong lembaga filantropi di Indonesia untuk menerapkan strategi adaptif dalam menjaga ketahanan penghimpunan dana zakat di tengah ketidakpastian ekonomi melalui perluasan basis muzaki individu, penguatan zakat korporasi dan profesi, serta optimalisasi kanal digital. Hal tersebut mengemuka dalam Forum Literasi Filantropi Vol. 40 bertema "Dolar Naik Donasi Turun? Strategi Lembaga Filantropi Bertahan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi" yang digelar secara daring, Rabu (17/6/2026). Hadir sebagai narasumber Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., dan Direktur EKZ LAZNAS IZI Muhammad Ardhani, S.Hut., M.E., CFRM., dengan diikuti oleh berbagai pengelola lembaga filantropi di Indonesia. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, ketidakpastian ekonomi yang terjadi saat ini menjadi tantangan serius bagi sektor filantropi. Di satu sisi, kapasitas masyarakat untuk berdonasi mengalami tekanan, namun di sisi lain kebutuhan bantuan bagi kelompok rentan terus meningkat. "Strategi tersebut dapat dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, memperkuat tim fundraising badan yang mencakup Unit Pengumpul Zakat (UPZ), zakat perusahaan, mitra CSR, serta Zakat Karyawan Langsung (ZKL). Kedua, memperkuat fundraising perorangan dan profesi melalui pengembangan kanal ritel, digital, big donor, dan layanan muzaki. Ketiga, memperkuat pengelolaan zakat fitrah, kurban dan infak sedekah serta potensi dana sosial agama lainnya yang masih belum tergali maksimal," jelas Rizaludin. "Keberhasilan penghimpunan lembaga filantropi di tengah ketidakpastian ekonomi ditentukan oleh kemampuan menjaga kepercayaan publik, memperluas basis muzaki, dan mengkomunikasikan dampak program secara efektif," ujar Rizaludin. Ia menjelaskan, menghadapi tekanan ekonomi saat ini tidak cukup hanya mengandalkan strategi penghimpunan. Menurutnya, diperlukan kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah, lembaga filantropi, dunia usaha, dan komunitas agar seluruh sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal. "Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat tidak boleh ditinggalkan dalam konteks penguatan pemberdayaan. Bantuan konsumtif saja tidak cukup. Tekanan ekonomi menuntut program yang membangun ketahanan ekonomi jangka panjang," jelasnya. "Kita harus mengambil strategi adaptif guna merespons perubahan preferensi muzaki di tengah ketidakstabilan ekonomi. Karena para muzaki kini lebih selektif dalam berzakat," kata Rizaludin. Lebih lanjut, Rizaludin menegaskan, pengelolaan zakat tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga pada upaya pemberdayaan mustahik. "Tujuan akhir pengelolaan zakat adalah mendorong mustahik menjadi individu yang mandiri dan pada waktunya mampu bertransformasi menjadi muzaki," kata Rizaludin. Sementara itu, Direktur EKZ LAZNAS IZI Muhammad Ardhani menilai, ketahanan fundraising menjadi faktor penting yang harus diperkuat oleh lembaga filantropi ketika kebutuhan masyarakat meningkat di tengah melemahnya daya donasi. "Kita harus perkuat hubungan dengan donor yang paling potensial dan loyal, membaca peluang sektor dengan identifikasi sektor dan profesi yang tetap bertumbuh, diversifikasi kanal agar tidak bergantung pada satu sumber penghimpunan, menggunakan keputusan berbasis data muzaki sebagai dasar strategi, dan harus adaptif terhadap perubahan dengan menyesuaikan pendekatan terhadap perilaku donor saat ini," kata Ardhani. Ia optimistis tantangan ekonomi yang terjadi saat ini dapat menjadi momentum bagi lembaga filantropi untuk memperkuat inovasi dan memperluas dampak program. Menurut dia, setiap tantangan harus diubah menjadi peluang agar manfaat yang dihasilkan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. "Jadi, dalam kondisi seperti ini, memang menjadi tugas dan kewajiban kita (Lembaga Filantropi) untuk mengubahnya menjadi peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan secara optimal," ucapnya. *** Sumber: Humas BAZNAS RI Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 BCA Syariah: 0660170101 BRI: 0098 0103 1532 538 Bank Lampung: 3800003031093 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
18/06/2026 | Admin
BAZNAS Provinsi Lampung Perkuat Peran Pendidikan, Dukung Peningkatan Kualitas SDM
BAZNAS Provinsi Lampung Perkuat Peran Pendidikan, Dukung Peningkatan Kualitas SDM
Lampung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai program pendidikan yang berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Lampung Post Executive Forum (LPEF) bertema “Meningkatkan APK Pendidikan Tinggi Lampung Menuju Indonesia Emas 2045” yang berlangsung di Gedung Mahligai Agung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL), Kamis (18/6/2026). Forum ini menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, kepala sekolah, guru, dan lembaga filantropi untuk merumuskan strategi peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Provinsi Lampung. Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Drs. Luqmanul Hakim, MM menyampaikan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendidikan dan menciptakan generasi unggul yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045. “BAZNAS hadir tidak hanya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat, tetapi juga sebagai mitra pembangunan yang berupaya meningkatkan kualitas SDM melalui program-program pendidikan. Kami meyakini bahwa investasi terbaik adalah investasi pada manusia melalui pendidikan,” ujarnya. Ia menjelaskan, BAZNAS Provinsi Lampung selama ini telah menjalankan berbagai program di bidang pendidikan, mulai dari bantuan beasiswa, dukungan biaya pendidikan bagi siswa dan mahasiswa kurang mampu, hingga pembinaan karakter dan penguatan kapasitas generasi muda. BAZNAS secara nasional menyalurkan Beasiswa BAZNAS untuk kalangan kampus (Beasiswa Cendekia BAZNAS), dan lainnya. selain oitu, kata dia, peningkatan APK pendidikan tinggi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Selama ini, banyak permintaan dari masyarakat kampus, sekolah, bahkan orangtua mengajukan permohonan bantuan ke BAZNAS Lampung agar anaknya bisa menyelesaikan sekolah juga pendidikan tinggi di Lampung. “Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, perguruan tinggi, media, dunia usaha, dan lembaga filantropi perlu bergandengan tangan agar semakin banyak anak-anak Lampung yang dapat mengakses pendidikan tinggi dan memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik,” katanya. BAZNAS Provinsi Lampung mengapresiasi penyelenggaraan LPEF yang dinilai menjadi wadah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam memajukan pendidikan di Provinsi Lampung. Melalui pengelolaan zakat yang amanah dan produktif, BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperluas manfaat program pendidikan sebagai upaya mencetak generasi unggul, berdaya saing, dan berakhlak mulia, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 BCA Syariah: 0660170101 BRI: 0098 0103 1532 538 Bank Lampung: 3800003031093 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
18/06/2026 | Admin

Berita Pendistribusian

BAZNAS Lampung Hadir Bantu Korban Rumah Roboh Akibat Puting Beliung
BAZNAS Lampung Hadir Bantu Korban Rumah Roboh Akibat Puting Beliung
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung melalui program Baznas Tanggap Bencana (BTB) hadir memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga yang rumahnya roboh akibat angin puting beliung di Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung. Tim BAZNAS Provinsi Lampung turun langsung ke lokasi untuk melakukan survei kondisi rumah terdampak serta mendengarkan kronologi kejadian dari korban. Selain meninjau lokasi rumah yang tertimpa pohon besar akibat cuaca ekstrem, tim juga mengunjungi toko bangunan guna memastikan kebutuhan material yang diperlukan untuk proses perbaikan rumah. Sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap musibah yang terjadi, BAZNAS Provinsi Lampung menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta untuk membantu pembelian material bangunan dan biaya tukang, agar rumah korban dapat segera dibangun kembali dan kembali layak ditempati. Kehadiran BAZNAS diharapkan dapat meringankan beban korban serta menjadi wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
19/05/2026 | Admin
Ringankan Beban Mustahik BAZNAS Lampung Bantu Pengobatan Pasien Kelainan Jantung
Ringankan Beban Mustahik BAZNAS Lampung Bantu Pengobatan Pasien Kelainan Jantung
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung menyalurkan bantuan pengobatan kepada seorang mustahik asal Rajabasa, Lampung, yang sedang menjalani pengobatan penyakit jantung di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita. Mustahik penerima bantuan tersebut adalah ananda Veni (11), seorang anak perempuan yang didiagnosis mengalami MR Severe, TR Mild, Thickening PVML. Berdasarkan kondisi kesehatannya, Veni harus menjalani penanganan medis lanjutan dan dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif. Keterbatasan ekonomi keluarga menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan pengobatan serta biaya pendampingan selama proses perawatan di luar daerah. Oleh karena itu, keluarga mengajukan permohonan bantuan kepada BAZNAS Provinsi Lampung. Menindaklanjuti permohonan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian terhadap mustahik yang membutuhkan layanan kesehatan. Program bantuan kesehatan ini merupakan salah satu upaya BAZNAS Provinsi Lampung dalam mendukung akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya pasien yang membutuhkan rujukan pengobatan ke rumah sakit di luar daerah. Melalui bantuan yang diberikan, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga serta mendukung kelancaran proses pengobatan ananda Veni hingga memperoleh penanganan yang optimal.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
12/05/2026 | Admin
Sinergi BAZNAS Lampung dan Tulang Bawang Hadirkan Rumah Layak Huni
Sinergi BAZNAS Lampung dan Tulang Bawang Hadirkan Rumah Layak Huni
Tulang Bawang -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulang Bawang bersama BAZNAS Provinsi Lampung resmi meluncurkan program bantuan bedah rumah tinggal layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini dilaksanakan di Lingkungan UGU, Kecamatan Menggala, Selasa (05/05/2025). Kegiatan launching tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Tulang Bawang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Indra Permana Amurwaraharja, S. Hut., M. Si., yang hadir mewakili Bupati Tulang Bawang. Turut hadir pula Ketua TP PKK Tulang Bawang Ny. Herlinawati Qudrotul, S.H., Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., unsur Forkopimda Tulang Bawang, Ketua IKAD DPRD Tulang Bawang, serta Camat Menggala. Program ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS kabupaten dan provinsi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), khususnya bagi para mustahik yang membutuhkan hunian layak. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung menegaskan komitmen BAZNAS dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui berbagai program, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif yang berkelanjutan. “Setiap program BAZNAS adalah upaya nyata membangun kemandirian dan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh program yang dijalankan BAZNAS berlandaskan prinsip 3A, yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI, sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan dana umat. Kegiatan launching ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada para penerima manfaat program bedah rumah di Kecamatan Menggala. Selain itu, dilakukan pula penyerahan bantuan bedah rumah secara simbolis untuk warga Kecamatan Rawapitu yang diterima oleh Camat Rawapitu. Melalui program ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat memiliki hunian yang lebih layak, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup serta mendorong kemandirian ekonomi ke depan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
06/05/2026 | Admin

Artikel Terbaru

Menghitung Zakat Tabungan dengan Benar: Nisab, Haul, dan Perhitungannya!
Menghitung Zakat Tabungan dengan Benar: Nisab, Haul, dan Perhitungannya!
ZAKAT tabungan merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam apabila telah memenuhi ketentuan syariat. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami cara menghitung zakat tabungan dengan benar agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara tepat dan sesuai syariat. Apa Itu Zakat Tabungan? Zakat tabungan adalah zakat yang dikenakan atas harta berupa simpanan atau tabungan yang dimiliki secara penuh, berasal dari sumber yang halal, serta telah mencapai batas minimal harta (nisab) dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Bentuk tabungan yang termasuk objek zakat antara lain: Tabungan pada rekening bank; Deposito syariah; Simpanan atau investasi likuid lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya. Apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki. Nisab Zakat Tabungan Nisab zakat tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas. Artinya, seseorang baru diwajibkan membayar zakat apabila total tabungan yang dimilikinya setara atau melebihi harga 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu tahun. Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, maka nilai nisab zakat tabungan juga akan menyesuaikan dengan harga emas yang berlaku. Oleh sebab itu, sebelum menghitung zakat, pastikan terlebih dahulu mengetahui nilai nisab terbaru agar perhitungan yang dilakukan lebih akurat. Cara Menghitung Zakat Tabungan Rumus menghitung zakat tabungan cukup sederhana, yaitu: Zakat Tabungan = Total Tabungan × 2,5% Namun, perhitungan ini hanya berlaku apabila jumlah tabungan telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Contoh Perhitungan Zakat Tabungan Misalnya, seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100.000.000 yang telah tersimpan selama satu tahun. Jika jumlah tersebut telah melebihi nisab yang berlaku, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000 Dengan demikian, zakat tabungan yang wajib ditunaikan sebesar Rp2.500.000. Metode perhitungan yang sama dapat diterapkan pada jumlah tabungan lainnya selama telah memenuhi syarat nisab dan haul. Hitung dan Tunaikan Zakat Tabungan Anda Menghitung zakat tabungan kini semakin mudah. Dengan mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, Anda dapat memastikan kewajiban zakat terlaksana sesuai syariat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik. Gunakan Kalkulator Zakat BAZNAS untuk menghitung zakat tabungan secara cepat dan akurat. Setelah mengetahui jumlahnya, tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS agar amanah yang dititipkan dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 BCA Syariah: 0660170101 Bank Lampung: 3800003031093 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
19/06/2026 | Admin
Tabungan 100 Juta Zakatnya Berapa? Ini Cara Menghitungnya!
Tabungan 100 Juta Zakatnya Berapa? Ini Cara Menghitungnya!
MEMILIKI tabungan sebesar Rp100 juta sering kali memunculkan pertanyaan: Apakah sudah wajib dizakati? Jika iya, berapa zakat yang harus dibayar? Jawabannya bergantung pada dua syarat utama dalam zakat maal, yaitu nisab dan haul. Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka tabungan Rp100 juta wajib dizakati sebesar 2,5 persen. Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan berikut. Apa Itu Zakat Tabungan? Zakat tabungan merupakan bagian dari zakat maal, yaitu zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki secara penuh dan telah mencapai batas tertentu. Tabungan yang disimpan di rekening bank, baik konvensional maupun syariah, termasuk harta yang wajib dizakati apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Tujuan zakat bukan hanya untuk menyucikan harta, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan dengan membantu masyarakat yang berhak menerima zakat. Syarat Wajib Zakat Tabungan Sebelum mengetahui besaran zakat tabungan Rp100 juta, ada dua syarat yang harus dipenuhi: 1. Mencapai Nisab Nisab zakat maal setara dengan nilai 85 gram emas. Apabila total harta atau tabungan yang dimiliki mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka telah memenuhi syarat nisab. Karena harga emas terus berubah, nilai nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengacu pada nilai nisab terbaru sebelum menghitung zakat. 2. Mencapai Haul Selain mencapai nisab, tabungan juga harus telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Jika selama periode tersebut jumlah tabungan tetap berada di atas nisab, maka zakat wajib ditunaikan. Tabungan Rp100 Juta Apakah Wajib Zakat? Secara umum, tabungan sebesar Rp100 juta berpotensi wajib dizakati, karena nilainya sering kali telah melebihi nisab zakat maal. Namun, kepastian kewajiban zakat tetap perlu melihat: Apakah nilai tabungan telah mencapai nisab yang berlaku saat itu; Apakah tabungan tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah; Apakah harta tersebut merupakan kepemilikan penuh dan berasal dari sumber yang halal. Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka zakat wajib ditunaikan. Cara Menghitung Zakat Tabungan Rp100 Juta Besaran zakat tabungan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul. Rumus: Zakat = Total Tabungan × 2,5% Contoh perhitungan: Total tabungan: Rp100.000.000 Tarif zakat: 2,5% Maka: Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000 Jadi, zakat tabungan Rp100 juta adalah Rp2.500.000, dengan catatan bahwa tabungan tersebut telah memenuhi syarat nisab dan haul. Apakah Semua Saldo Rekening Dihitung? Dalam zakat maal, yang dihitung adalah total harta yang dimiliki secara penuh. Jika seseorang memiliki lebih dari satu rekening, deposito, emas, atau aset lain yang termasuk objek zakat, maka seluruhnya dapat dijumlahkan untuk mengetahui apakah telah mencapai nisab. Karena kondisi keuangan setiap orang berbeda, perhitungan zakat dapat dilakukan secara lebih rinci dengan memperhatikan aset dan kewajiban yang dimiliki sesuai ketentuan syariat. Gunakan Kalkulator Zakat untuk Perhitungan yang Lebih Mudah Saat ini, menghitung zakat tabungan dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui Kalkulator Zakat BAZNAS. Layanan ini membantu muzaki mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan secara cepat dan akurat berdasarkan jenis harta yang dimiliki. Selain itu, muzaki juga dapat langsung menunaikan zakat melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia sehingga proses berzakat menjadi lebih mudah, aman, dan terpercaya. Tunaikan Zakat, Sempurnakan Keberkahan Harta Menunaikan zakat bukan berarti mengurangi harta, melainkan menyucikan dan menghadirkan keberkahan atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Dengan memahami nisab, haul, dan cara menghitung zakat tabungan, setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya secara tepat sesuai syariat. Jika tabungan Anda telah memenuhi syarat, jangan tunda untuk menunaikan zakat. Sebab, zakat yang Anda keluarkan akan menjadi jalan kebaikan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 BCA Syariah: 0660170101 Bank Lampung: 3800003031093 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
19/06/2026 | Admin
Mudah! Ini Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Sesuai Jenis Harta Anda
Mudah! Ini Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Sesuai Jenis Harta Anda
MENGHITUNG zakat secara manual memang memungkinkan, tetapi tidak selalu mudah, terutama jika penghasilan tidak tetap atau memiliki beberapa jenis harta yang harus dihitung sekaligus. Untuk mempermudah masyarakat, BAZNAS menyediakan Kalkulator Zakat Online yang dapat digunakan secara gratis melalui situs resmi BAZNAS. Pengguna hanya perlu memilih jenis zakat, mengisi data yang dibutuhkan, lalu sistem akan menghitung besaran zakat secara otomatis. Berikut panduan lengkap menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS. 1. Pilih Jenis Zakat yang Akan Dihitung Saat membuka halaman kalkulator, Anda akan menemukan beberapa pilihan jenis zakat, yaitu: Zakat Penghasilan Zakat Perusahaan Zakat Perdagangan Zakat Emas Setiap jenis zakat memiliki kolom input dan metode perhitungan yang berbeda. 2. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Penghasilan Untuk menghitung zakat penghasilan, masukkan data berikut: Gaji per bulan, yaitu penghasilan tetap dari pekerjaan utama. Penghasilan lain per bulan, seperti honorarium, bonus, atau pendapatan sampingan yang halal. Total penghasilan per bulan, yang biasanya akan terisi otomatis. Setelah data diisi, kalkulator akan menampilkan: Nisab per tahun; Nisab per bulan; Besaran zakat yang wajib dibayarkan. Jika total penghasilan telah melebihi nisab yang berlaku, maka zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen. 3. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Perusahaan Kalkulator zakat perusahaan menyediakan dua kategori, yaitu perusahaan jasa dan dagang/industri. a. Perusahaan Jasa Masukkan: Pendapatan sebelum pajak. Sistem akan secara otomatis menghitung besaran zakat yang wajib ditunaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. b. Perusahaan Dagang atau Industri Masukkan: Aktiva lancar, seperti kas, piutang, dan persediaan barang; Pasiva lancar, yaitu utang jangka pendek dan kewajiban lainnya; Jumlah bersih, yang biasanya dihitung otomatis oleh sistem. Kalkulator akan menampilkan nominal zakat yang wajib dibayarkan berdasarkan hasil perhitungan tersebut. 4. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Perdagangan Untuk menghitung zakat perdagangan, siapkan data berikut: Nilai aset lancar; Laba usaha; Total aset dan laba, yang umumnya terisi otomatis. Kalkulator kemudian akan menampilkan nisab sebagai acuan. Jika total harta perdagangan telah mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan sesuai ketentuan syariat. 5. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Emas Bagi Anda yang memiliki emas, masukkan dua data berikut: Jumlah emas yang dimiliki (dalam gram); Harga emas per gram sesuai harga pasar terkini. Sistem akan menghitung apakah emas yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas. Jika telah memenuhi nisab dan haul, maka zakat yang wajib ditunaikan sebesar 2,5 persen dari total nilai emas. Cara Membaca Hasil Perhitungan Hasil yang ditampilkan pada Kalkulator Zakat BAZNAS dapat berbeda sesuai jenis zakat yang dipilih. Pertama, kalkulator dapat menampilkan nisab sebagai acuan, seperti pada zakat penghasilan dan perdagangan. Anda cukup membandingkan jumlah penghasilan atau aset dengan nisab yang ditampilkan untuk mengetahui apakah sudah wajib zakat. Kedua, kalkulator dapat langsung menampilkan nominal zakat yang harus dibayar, seperti pada zakat perusahaan dan zakat emas. Jika hasil yang muncul belum sesuai atau bernilai nol, periksa kembali data yang dimasukkan dan pastikan seluruh kolom telah diisi dengan benar. Apa yang Dilakukan Setelah Mengetahui Besaran Zakat? Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus ditunaikan, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut: Bayar zakat secara langsung melalui kanal pembayaran yang tersedia. Simpan bukti pembayaran, karena zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Buat pengingat rutin, terutama untuk zakat penghasilan yang umumnya ditunaikan setiap bulan, atau zakat maal yang dihitung berdasarkan haul. Hitung dan Tunaikan Zakat dengan Mudah Kalkulator zakat membantu masyarakat menghitung kewajiban zakat secara lebih mudah, cepat, dan akurat. Dengan memanfaatkan layanan ini, muzaki dapat memastikan zakat ditunaikan sesuai syariat sekaligus mendukung berbagai program pemberdayaan dan kemaslahatan umat. Segera gunakan Kalkulator Zakat BAZNAS, pilih jenis zakat yang sesuai, hitung kewajiban Anda, dan tunaikan zakat dengan lebih praktis dalam satu layanan terpadu.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 BCA Syariah: 0660170101 Bank Lampung: 3800003031093 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
19/06/2026 | Admin

BAZNAS TV