
Berita Terkini
Aliansi BEM Salurkan Donasi Korban Gempa Flores melalui BAZNAS Lampung
Lampung — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditunjukkan oleh Aliansi BEM Lampung Satu melalui penyaluran donasi sebesar Rp23.485.778 kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung.
Donasi tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Aliansi BEM Lampung Satu kepada Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., di Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, Jumat (28/8/2026). Selain bantuan berupa donasi uang, Aliansi BEM Lampung Satu juga turut memberikan bantuan pakaian untuk para korban terdampak gempa.
Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas mahasiswa di Lampung terhadap masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Flores. Donasi dan bantuan yang dihimpun secara bersama tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak sekaligus membantu proses penanganan dan pemulihan pascabencana.
Aliansi BEM Lampung Satu merupakan kolaborasi sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Lampung, yaitu BEM U KBM UNILA, BEM KBM POLINELA, BEM LKM POLTEKKES TJK, BEM IIB DARMAJAYA, BEM STKIP AL-ITB, BEM AKFAR CEFADA, BEM KBM UTB, BEM TEKNOKRAT INDONESIA, BEM U SABURAI, BEM UIM, BEM U UNMAL, BEM UMITRA INDONESIA, DEMA UIN RIL, KABINET KM ITERA, dan BEM FH UBL.
Melalui kolaborasi tersebut, para mahasiswa turut mengambil peran dalam menggalang kepedulian masyarakat untuk membantu warga yang tengah menghadapi kondisi darurat akibat bencana. Gerakan ini menjadi wujud nyata semangat mahasiswa untuk hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat di luar lingkungan kampus.
Penyaluran donasi melalui BAZNAS diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam menghadirkan bantuan yang tepat bagi masyarakat terdampak bencana. Sinergi antara BAZNAS dan elemen mahasiswa juga menjadi bagian penting dalam memperluas gerakan kepedulian serta mengoptimalkan manfaat bantuan yang dipercayakan masyarakat.
BAZNAS Provinsi Lampung mengapresiasi kepedulian dan kepercayaan Aliansi BEM Lampung Satu yang telah menyalurkan donasi melalui BAZNAS. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari gerakan bersama untuk membantu masyarakat terdampak bencana sekaligus menumbuhkan semangat solidaritas dan gotong royong di tengah masyarakat.
Melalui dukungan berbagai pihak, BAZNAS terus berkomitmen mengelola dan menyalurkan amanah dana umat untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang terdampak bencana dan berada dalam kondisi darurat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
02/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Ikuti Kick-Off IZN dan Kajian Dampak Zakat 2026
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mengikuti Kick-Off Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kajian Dampak Zakat (KDZ) Tahun 2026 yang diselenggarakan BAZNAS RI secara daring pada Jumat (28/8/2026). Acara itu langsung dibuka oleh Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Sodik Mudjahid, M. Sc.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan pengukuran IZN dan KDZ 2026 yang melibatkan BAZNAS dan lembaga amil zakat di berbagai daerah. Agenda tersebut sekaligus menjadi tahap awal sosialisasi dan pengisian data sebelum memasuki proses monitoring, bimbingan teknis, serta tindak lanjut pengumpulan data pada Agustus hingga November 2026.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS RI melalui Direktorat Riset, Kajian dan Pengembangan memaparkan peran Indeks Zakat Nasional sebagai instrumen untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di daerah. IZN digunakan untuk menilai kondisi perzakatan melalui indikator kualitatif dan kuantitatif, sekaligus menjadi acuan evaluasi untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, serta peluang pengembangan tata kelola zakat.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi, H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., menegaskan bahwa IZN tidak semata-mata digunakan untuk melihat capaian dalam bentuk angka maupun peringkat. “IZN bukan hanya sekadar angka dan ranking, tapi merupakan alat diagnosis untuk melihat kekuatan dan kelemahan pengolahan zakat,” ujar H. Syarifuddin.
Pengukuran IZN juga menjadi bagian penting dalam penyusunan Renstra BAZNAS 2026–2031. Data yang dihasilkan diharapkan dapat mendukung perumusan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada aktivitas, tetapi juga berbasis data dan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain IZN, kegiatan turut membahas Kajian Dampak Zakat, yang bertujuan mengukur efektivitas program zakat terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan mustahik. Pengukuran dilakukan dengan melihat perubahan kondisi mustahik sebelum dan setelah menerima intervensi zakat, termasuk aspek pendapatan, kemiskinan, kesejahteraan spiritual, sosial, budaya, dan lingkungan.
Pada pelaksanaan KDZ 2026, responden dipilih berdasarkan kriteria tertentu, antara lain mustahik yang telah menyelesaikan program bantuan produktif, masih mengikuti program pendayagunaan minimal enam bulan, maupun penerima program pendayagunaan lainnya seperti pendidikan, dakwah, dan bantuan rumah layak huni.
Penguatan pengukuran berbasis data ini penting bagi BAZNAS di tingkat daerah, termasuk BAZNAS Provinsi Lampung, untuk memastikan pengelolaan zakat dapat terus dievaluasi dan dikembangkan secara terukur. Dengan demikian, zakat yang disalurkan tidak hanya dilihat dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari perubahan dan dampak yang dihasilkan terhadap kesejahteraan serta kemandirian mustahik.
Sebagai gambaran, hasil KDZ 2025 yang dipaparkan dalam kegiatan menunjukkan bahwa secara nasional terdapat 19.303 data keluarga mustahik yang menjadi bagian dari kajian. Data tersebut digunakan untuk melihat berbagai capaian program, termasuk kontribusi zakat dalam pengentasan kemiskinan.
Hasil pengolahan juga menunjukkan bahwa pada 2025, pengelola zakat secara nasional telah membantu 302.994 mustahik keluar dari garis kemiskinan, termasuk 131.952 mustahik yang sebelumnya berada dalam kategori miskin ekstrem.
Melalui keikutsertaan dalam Kick-Off IZN dan KDZ 2026, BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen mendukung penguatan tata kelola zakat yang semakin terukur, transparan, dan berorientasi pada dampak. Hasil pengukuran diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus pijakan dalam meningkatkan kualitas program zakat agar manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Ketua BAZNAS Lampung Iskandar Zukarnain mengapresiasi kegiatan tahunan ini. Pada tahun 2005, IZN BAZNAS Provinsi Lampung dengan nilai 0,58 (Stabil). "Pada tahun 2026 ini, diharapkan ada perbaikan dalam pengelolaan zakat di Lampung," kata Iskandar. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
28/08/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Ikuti Pra-Rakornas Perkuat Evaluasi dan Koordinasi Pengelolaan Zakat
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Pra-Rapat Koordinasi Nasional (Pra-Rakornas) BAZNAS secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini menjadi momentum bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota untuk memperkuat koordinasi sekaligus mengevaluasi capaian program pengelolaan zakat tahun 2026.
Pra-Rakornas yang berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti oleh jajaran BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk BAZNAS Provinsi Lampung. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menuju RAKORNAS sekaligus ruang untuk menyelaraskan pelaksanaan program di daerah dengan arah kebijakan BAZNAS secara nasional.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan laporan dari Pimpinan Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI, Hj. Saidah Sakwan, MA., kemudian dibuka oleh Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mujahid, M.Sc.
Salah satu agenda utama dalam Pra-Rakornas adalah pemaparan evaluasi pencapaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 pada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Materi tersebut disampaikan oleh Pimpinan Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI, H. Syarifuddin, S.Ag., ME.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain ikut serta dalam zoom mengapresiasi pra-Rakornas untuk mengevaluasi kinerja pengumpulan serta program yang dilaksanakan selama tahun 2026. Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperkuat. Dengan evaluasi dan koordinasi yang dilakukan secara berkala, pengelolaan zakat diharapkan dapat berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi mustahik.
Selain membahas capaian program, Pra-Rakornas juga diisi dengan penggalangan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Agenda tersebut menjadi bentuk kepedulian dan solidaritas keluarga besar BAZNAS terhadap masyarakat yang sedang menghadapi kondisi darurat akibat bencana.
Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Lampung dalam kegiatan ini turut menjadi kesempatan untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan BAZNAS RI maupun BAZNAS Kabupaten/Kota. Koordinasi tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan program yang lebih terarah serta memastikan pengelolaan zakat terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui Pra-Rakornas, BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan program, maupun tata kelola kelembagaan.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota, pengelolaan zakat diharapkan dapat semakin optimal dalam menghadirkan manfaat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
20/08/2026 | MBL-01
Berita Pendistribusian

BAZNAS Provinsi Lampung Serahkan Kunci Rumah kepada Mustahik Eks Napiter
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung melaksanakan serah terima kunci rumah dalam program Rumah Layak Huni BAZNAS Provinsi Lampung Tahun 2026 kepada mustahik eks Napiter (Narapidana Terorisme), Rudi Hananto, Selasa (25/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ini menjadi salah satu bentuk komitmen BAZNAS Provinsi Lampung dalam menyalurkan dan mendayagunakan dana zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak.
Serah terima kunci rumah tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., Asisten I Setdaprov Lampung Dr. Drs. Muhammad Firsada, M.Si., Kanit Idensos Densus 88 Satgaswil Lampung Kompol Sumarna, serta perwakilan PLN Natar.
Dalam kegiatan tersebut, kunci rumah diserahkan kepada Rudi Hananto sebagai penerima manfaat program Rumah Layak Huni BAZNAS Provinsi Lampung Tahun 2026. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan hunian yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi penerima manfaat serta mendukung peningkatan kualitas kehidupannya.
Selain serah terima kunci, kegiatan juga dirangkaikan dengan pengaktifan termis listrik oleh PLN Natar. Pengaktifan tersebut menjadi bagian penting agar rumah yang telah selesai dibangun dapat segera dimanfaatkan dan ditempati oleh penerima manfaat.
Program Rumah Layak Huni BAZNAS Provinsi Lampung merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian BAZNAS dalam membantu mustahik melalui pemanfaatan dana zakat secara produktif dan tepat sasaran. Melalui program ini, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya menghadirkan manfaat zakat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Dengan terserahkannya rumah layak huni tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung berharap Rudi Hananto dapat menjalani kehidupan yang lebih baik serta memperoleh tempat tinggal yang nyaman dan mendukung proses kemandirian di tengah masyarakat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
26/08/2026 | MBL-01

BAZNAS Lampung Salurkan Bantuan dan Tali Asih bagi Keluarga Rentan
Lampung — BAZNAS Provinsi Lampung bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menyerahkan bantuan dan tali asih kepada keluarga rentan dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama BAZNAS Provinsi Lampung dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung sebagai bentuk kepedulian dan pendampingan. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS memberikan bantuan berupa paket sembako, uang santunan, serta bendera Merah Putih kepada sejumlah 60 orang penerima manfaat.
Dalam kegiatan tersebut, bantuan dan tali asih diserahkan sebagai bentuk kepedulian kepada para penerima manfaat. Dukungan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus menjadi bagian dari proses membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali beraktivitas di tengah masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan merupakan hasil kerja sama antara BAZNAS Provinsi Lampung dan Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kolaborasi tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menghadirkan pembinaan yang berkelanjutan serta menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis, aman, dan saling mendukung.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kasatgaswil Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kapolres Lampung Selatan, Kodim Lampung Selatan, Ketua MUI Provinsi Lampung, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Kesbangpol Lampung Selatan, serta jajaran Pimpinan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Jati Agung.
Melalui penyaluran bantuan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya mengoptimalkan amanah dana zakat, infak, dan sedekah agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Dukungan dan kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat memperluas jangkauan manfaat sekaligus menghadirkan pendampingan yang berkelanjutan bagi penerima manfaat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
15/08/2026 | MBL-01

BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
Lampung — BAZNAS Provinsi Lampung menyalurkan bantuan pangan kepada 100 kaum dhuafa melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Bintang Mandiri, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk paket sembako sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan.
Setiap paket sembako yang disalurkan berisi beras premium 5 kilogram, minyak goreng, tepung terigu, mi instan, dan gula pasir. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari para penerima manfaat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
LKS Bintang Mandiri merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang berada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dalam pelayanannya, lembaga tersebut turut mendampingi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. Sebelumnya, LKS Bintang Mandiri juga tercatat terlibat dalam penyaluran bantuan sosial bagi kelompok rentan di Lampung Selatan.
Penyaluran bantuan pangan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat yang berada dalam kondisi membutuhkan. Bantuan sembako diharapkan dapat memberikan manfaat langsung sekaligus membantu meringankan pengeluaran penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari amanah dana yang dihimpun BAZNAS Provinsi Lampung dari para muzaki dan masyarakat. Melalui pengelolaan serta penyaluran yang tepat sasaran, zakat, infak, dan sedekah diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah.
BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menghadirkan program pelayanan dan pendayagunaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dukungan dari para muzaki dan masyarakat menjadi bagian penting agar semakin banyak keluarga dan kelompok rentan yang dapat merasakan manfaat dari dana yang telah diamanahkan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
15/08/2026 | MBL-01
Artikel Terbaru
10 Amalan Mengisi Hari Jumat dengan Penuh Keberkahan
HARI Jumat menjadi salah satu hari istimewa bagi umat Islam. Rasulullah SAW menyebut Jumat sebagai hari terbaik di antara hari-hari ketika matahari terbit. Karena itu, Jumat dapat menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah, memperbanyak zikir, bershalawat, membaca Al-Qur’an, serta mempererat kepedulian kepada sesama.
Keutamaan Jumat juga ditegaskan dalam Surah Al-Jumu’ah. Ketika panggilan salat Jumat telah dikumandangkan, umat Islam diperintahkan untuk meninggalkan aktivitas jual beli dan segera mengingat Allah SWT. Hal ini mengajarkan bahwa kesibukan dunia tidak boleh membuat kita lalai dari kewajiban kepada-Nya.
Amalan Dilakukan pada Hari Jumat
Ada berbagai amalan yang dapat dilakukan untuk mengisi hari Jumat dengan lebih bermakna. Beberapa di antaranya yaitu:
1. Mempersiapkan Diri untuk Salat Jumat
Bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, salat Jumat merupakan kewajiban. Persiapkan diri dengan mandi, menjaga kebersihan, mengenakan pakaian yang baik dan bersih, serta menggunakan wewangian jika tersedia.
2. Datang Lebih Awal ke Masjid
Berangkat lebih awal memberikan kesempatan untuk beribadah sebelum salat dimulai, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, atau melaksanakan salat sunnah.
3. Mendengarkan Khutbah dengan Khusyuk
Ketika khutbah berlangsung, fokuslah mendengarkan nasihat yang disampaikan khatib. Hindari berbicara, bermain ponsel, atau aktivitas lain yang dapat mengganggu kekhusyukan.
4. Memperbanyak Shalawat
Jumat juga menjadi waktu yang baik untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk kecintaan kepada beliau.
5. Membaca Surah Al-Kahfi
Membaca Surah Al-Kahfi dapat menjadi salah satu amalan untuk mengisi Jumat. Selain membaca, luangkan waktu untuk memahami dan merenungkan pesan yang terkandung di dalamnya.
6. Memperbanyak Zikir dan Istighfar
Kesibukan sepanjang pekan terkadang membuat kita lupa untuk mengingat Allah. Jumat dapat menjadi momentum untuk memperbanyak zikir, istighfar, tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil.
7. Memperbanyak Doa
Jumat memiliki waktu yang disebut sebagai waktu mustajab untuk berdoa. Manfaatkan kesempatan ini untuk memohon ampunan, kesehatan, keberkahan rezeki, keteguhan iman, serta kebaikan bagi keluarga dan orang-orang yang kita cintai.
8. Bersedekah Sesuai Kemampuan
Sedekah dapat dilakukan dengan nominal berapa pun sesuai kemampuan. Membantu fakir miskin, memberikan makanan, mendukung pendidikan, membantu pembangunan fasilitas ibadah, atau menolong orang yang sedang kesulitan merupakan bentuk kebaikan yang dapat dilakukan.
9. Memperbanyak Membaca Al-Qur’an
Selain Surah Al-Kahfi, Jumat juga dapat diisi dengan meningkatkan interaksi bersama Al-Qur’an. Tidak hanya membaca, memahami dan mengamalkan pesan di dalamnya juga penting agar ibadah memberikan pengaruh dalam kehidupan.
10. Berbuat Baik kepada Sesama
Kebaikan tidak selalu berbentuk materi. Membantu orang tua, menolong teman, berbagi makanan, menyambung silaturahmi, hingga memberikan perhatian kepada orang lain juga termasuk bentuk amal saleh.
Jangan Biarkan Kesibukan Menghalangi Ibadah
Bagi sebagian orang, Jumat tetap menjadi hari kerja dan dipenuhi berbagai aktivitas. Namun, kesibukan bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban. Surah Al-Jumu’ah ayat 9 mengingatkan umat Islam untuk segera memenuhi panggilan salat Jumat dan meninggalkan aktivitas jual beli.
Setelah salat selesai, kita dapat kembali bekerja dan mencari karunia Allah SWT. Artinya, Islam tidak mengajarkan untuk meninggalkan urusan dunia, tetapi menempatkannya secara seimbang dengan kewajiban beribadah.
Yang juga perlu diperhatikan adalah keikhlasan dalam beramal. Jangan sampai ibadah dilakukan hanya untuk mengejar pujian atau pengakuan dari orang lain. Selain itu, pastikan amalan yang dilakukan memiliki dasar yang jelas dan tidak mengaitkan keutamaan tertentu dengan Jumat tanpa landasan yang kuat.
Mengisi Jumat dengan berbagai amalan bukan sekadar tentang memperbanyak pahala, tetapi juga bagaimana ibadah tersebut membawa perubahan dalam kehidupan. Setelah melewati Jumat, kita diharapkan menjadi pribadi yang lebih dekat kepada Allah, lebih baik dalam berakhlak, serta semakin peduli kepada orang-orang di sekitar.
Tidak perlu menunggu mampu melakukan banyak amalan sekaligus. Mulailah dari hal sederhana yang dapat dilakukan secara konsisten. Dengan begitu, setiap Jumat dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi diri, memperbaiki ibadah, dan meningkatkan kepedulian kepada sesama.
Semoga setiap Jumat menjadi momentum bagi kita untuk semakin dekat kepada Allah SWT, memperbanyak amal kebaikan, serta membawa keberkahan bagi diri, keluarga, dan masyarakat. Aamiin.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
31/08/2026 | MBL-01
Zakat Tabungan: Syarat dan Nisab, Ini Cara Menghitungnya!
TABUNGAN bukan hanya menjadi simpanan untuk kebutuhan masa depan, tetapi juga dapat menjadi harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi ketentuan syariat. Zakat tabungan termasuk zakat mal yang dikenakan ketika harta dimiliki secara penuh, berasal dari sumber yang halal, mencapai nisab, dan telah memenuhi haul.
Untuk uang atau tabungan, nisab zakat mengacu pada nilai 85 gram emas, sedangkan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen.
Kapan Tabungan Wajib Dizakati?
Tidak semua tabungan otomatis wajib dizakati. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
Beragama Islam.
Harta dimiliki secara penuh dan dapat digunakan oleh pemiliknya.
Berasal dari sumber yang halal.
Mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas.
Telah mencapai haul, yaitu dimiliki selama satu tahun hijriah.
Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga tidak selalu sama. Perhitungannya adalah:
Nisab = 85 gram × harga emas per gram
Sebagai ilustrasi, jika harga emas Rp1.600.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp136.000.000. Angka tersebut hanya contoh sehingga untuk perhitungan aktual, gunakan harga emas dan acuan nisab terbaru.
Cara Menghitung Zakat Tabungan
Jika tabungan telah memenuhi nisab dan haul, perhitungannya cukup sederhana:
Zakat = Total tabungan × 2,5%
Misalnya, seseorang memiliki tabungan Rp200.000.000 yang telah memenuhi ketentuan zakat.
Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000
Jadi, zakat yang perlu ditunaikan sebesar Rp5.000.000.
Bagaimana Jika Memiliki Beberapa Rekening?
Jika memiliki lebih dari satu rekening, deposito, atau simpanan lainnya, harta yang relevan perlu diperhitungkan secara keseluruhan.
Contohnya:
Rekening A: Rp80.000.000Rekening B: Rp50.000.000Deposito: Rp40.000.000
Total harta: Rp170.000.000
Jika telah memenuhi nisab dan haul, zakatnya:
Rp170.000.000 × 2,5% = Rp4.250.000
Artinya, zakat yang perlu ditunaikan adalah Rp4.250.000.
Bagaimana Saldo Tabungan Naik Turun?
Saldo rekening tentu bisa berubah karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jika saldo turun hingga di bawah nisab, perhitungan haul dapat menjadi berbeda dan perlu diperhatikan kembali sejak harta mencapai nisab.
Karena itu, pemilik tabungan dengan saldo yang cukup fluktuatif sebaiknya mencatat jumlah simpanan, waktu mencapai nisab, serta waktu pembayaran zakat. Untuk kondisi yang lebih kompleks, seperti memiliki banyak rekening atau utang, konsultasi dengan amil zakat dapat membantu memastikan perhitungannya sesuai ketentuan.
Zakat Tabungan Bukan Zakat Penghasilan
Zakat tabungan perlu dibedakan dari zakat penghasilan. Zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan dari pekerjaan atau profesi, sedangkan zakat tabungan dikenakan pada harta simpanan yang telah memenuhi syarat zakat.
Karena itu, penting mengetahui jenis zakat yang sedang ditunaikan agar perhitungannya tepat dan tidak terjadi kekeliruan.
Agar Menghitung Zakat Lebih Mudah
Beberapa hal sederhana dapat membantu:
Catat seluruh rekening dan simpanan yang dimiliki.
Perhatikan kapan harta mencapai nisab.
Gunakan harga emas terbaru sebagai acuan nisab.
Pastikan harta yang dihitung berasal dari sumber yang halal.
Gunakan Kalkulator Zakat BAZNAS untuk membantu perhitungan.
Konsultasikan kepada amil jika memiliki kondisi keuangan yang lebih kompleks.
Pada akhirnya, zakat bukan sekadar kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian kepada sesama. Ketika tabungan telah memenuhi ketentuan zakat, menunaikannya menjadi bagian dari upaya membersihkan harta dan menghadirkan kebermanfaatan bagi para mustahik.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
31/08/2026 | MBL-01
Zakat Mal: Kenali Jenis Harta yang Wajib Dizakati
ZAKAT mal adalah zakat atas harta yang dimiliki seorang Muslim dan telah memenuhi ketentuan syariat. Di tengah semakin beragamnya bentuk kekayaan saat ini, memahami zakat mal meliputi apa saja penting agar kita dapat mengetahui harta yang sudah wajib dizakati.
Harta yang termasuk objek zakat mal antara lain emas dan perak, uang dan surat berharga, hasil perniagaan, pertanian, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz atau harta temuan.
Namun, tidak semua harta otomatis wajib dizakati. Setiap jenis harta memiliki ketentuan nisab, haul, dan kadar zakat yang dapat berbeda.
Termasuk Zakat Mal
1. Emas, Perak, dan Logam Mulia
Emas, perak, dan logam mulia termasuk harta yang dapat menjadi objek zakat. Untuk emas, nisab yang umum digunakan adalah 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perhiasan yang digunakan sehari-hari memiliki pembahasan fikih tersendiri sehingga ketentuannya perlu diperhatikan.
2. Uang, Tabungan, dan Deposito
Uang yang disimpan dalam bentuk tunai, tabungan, maupun deposito juga dapat dikenakan zakat apabila telah memenuhi nisab dan haul.
Karena itu, memiliki harta dalam bentuk saldo rekening tetap perlu diperhatikan dalam kewajiban zakat, meskipun tidak berupa aset fisik.
3. Harta Perniagaan
Barang dan aset yang dimiliki untuk kegiatan perdagangan termasuk objek zakat. Contohnya toko pakaian, makanan, elektronik, sembako, hingga bisnis online.
Perhitungannya dapat melibatkan nilai persediaan, kas usaha, dan piutang yang dapat ditagih sesuai metode penghitungan zakat perdagangan.
4. Hasil Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan juga termasuk harta yang memiliki ketentuan zakat. Berbeda dengan zakat uang, jenis zakat ini tidak mensyaratkan haul satu tahun dan berkaitan dengan hasil yang diperoleh ketika telah memenuhi nisab.
Kadar zakat juga dapat berbeda, salah satunya berdasarkan sumber pengairan yang digunakan.
5. Peternakan dan Perikanan
Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta memiliki ketentuan zakat tersendiri berdasarkan jenis dan jumlahnya. Perikanan juga termasuk dalam cakupan zakat mal.
Karena memiliki perhitungan yang berbeda dengan zakat uang, zakat peternakan sebaiknya dihitung berdasarkan ketentuan yang sesuai.
6. Hasil Pertambangan dan Perindustrian
Hasil pertambangan serta kegiatan perindustrian termasuk kategori harta yang dapat dikenakan zakat. Untuk usaha atau perusahaan dengan aset dan transaksi yang kompleks, penghitungan zakat sebaiknya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan, bila diperlukan, dikonsultasikan kepada amil zakat.
7. Pendapatan dan Jasa
Penghasilan dari pekerjaan maupun jasa profesional juga termasuk dalam pembahasan zakat mal. Contohnya gaji, honorarium, upah, dan pendapatan dari profesi atau pekerjaan bebas. Zakat penghasilan memiliki mekanisme tersendiri, sehingga perlu dibedakan dari zakat atas tabungan atau harta lainnya.
8. Saham dan Surat Berharga
Saham dan surat berharga juga dapat menjadi objek zakat. Namun, cara menghitungnya bergantung pada tujuan kepemilikan dan karakteristik investasinya. Karena itu, zakat saham tidak selalu dapat dihitung dengan cara yang sama seperti zakat tabungan.
9. Rikaz atau Harta Temuan
Rikaz merupakan harta temuan atau harta terpendam tertentu yang memiliki ketentuan zakat tersendiri. Berbeda dengan beberapa jenis zakat mal lainnya, rikaz tidak mensyaratkan haul satu tahun.
Kapan Harta Wajib Dizakati?
Secara umum, harta yang wajib dizakati harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
Dimiliki secara penuh.Berasal dari sumber yang halal.Mencapai nisab.Telah memenuhi haul untuk jenis harta yang mensyaratkannya.
Nisab adalah batas minimal harta yang menyebabkan zakat menjadi wajib. Untuk beberapa jenis harta, seperti uang dan emas, nisabnya mengacu pada nilai 85 gram emas.
Sementara haul adalah masa kepemilikan selama satu tahun hijriah. Namun, tidak semua zakat mal mensyaratkan haul. Zakat pertanian, misalnya, memiliki ketentuan yang berbeda.
Rumah dan Kendaraan Wajib Dizakati?
Rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal dan kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari tidak otomatis menjadi objek zakat. Ketentuannya dapat berbeda apabila aset tersebut dimiliki untuk diperjualbelikan atau menjadi bagian dari kegiatan usaha. Jadi, dalam menentukan kewajiban zakat, bukan hanya nilai aset yang perlu diperhatikan, tetapi juga jenis, fungsi, dan tujuan kepemilikannya.
Cara Mengetahui Harta yang Wajib Dizakati
Agar lebih mudah, lakukan langkah berikut:
Catat harta yang dimiliki, seperti tabungan, emas, investasi, usaha, atau hasil pertanian.
Tentukan jenis zakatnya, karena setiap harta memiliki ketentuan berbeda.
Periksa nisab dan haul sesuai jenis harta.
Gunakan kadar zakat yang tepat dan jangan menyamaratakan semua jenis harta.
Konsultasikan kepada amil zakat jika memiliki kondisi keuangan yang kompleks.
Memahami zakat mal meliputi apa saja membantu kita lebih teliti dalam menunaikan kewajiban. Zakat bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi bagian dari kepedulian sosial karena dana yang ditunaikan dapat memberikan manfaat bagi para mustahik.
Dengan mengenali jenis harta, nisab, dan ketentuannya, kita dapat menunaikan zakat dengan lebih tepat sekaligus menjaga keberkahan dari harta yang dimiliki.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
31/08/2026 | MBL-01
BAZNAS TV
Giat Penyaluran BAZNAS Provinsi Lampung
Penulis: PBL-02
Hari yang pas untuk menguatkan gerakan kebaikan di Lampung
Penulis: PBL-02








