WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung turut bergabung dalam Pra-Rapat Koordinasi Nasional (Pra-Rakornas) BAZNAS 2026 yang membahas “Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota”, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan BAZNAS RI tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 08.00–12.00 WIB yang dibuka oleh Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, MSc. Pra-Rakornas menjadi bagian dari rangkaian koordinasi nasional untuk memperkuat pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah, termasuk dalam pengembangan serta tata kelola UPZ. Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung menjadi kesempatan untuk mengikuti pembahasan kebijakan dan arah penguatan UPZ sekaligus menyelaraskan pengelolaan zakat di daerah dengan agenda BAZNAS secara nasional. Sebagai nara sumber dalam acara Pra-Rakornas tersebut adalah Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag.,ME dan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpula Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., MSi., CFRM. Bagian Penghimpunan ZIS Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat. Dalam pengelolaan zakat, keberadaan UPZ memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu ujung tombak penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di berbagai institusi. BAZNAS RI sebelumnya menekankan bahwa penguatan UPZ tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penghimpunan, tetapi juga mencakup tata kelola kelembagaan, kualitas layanan kepada muzaki, kapasitas pengurus, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Karena itu, pengelolaan UPZ membutuhkan sistem yang jelas agar proses penghimpunan ZIS dapat berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga mendorong penguatan layanan serta pemanfaatan kanal pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan ZIS. Memperkuat Zakat di Daerah Tema Pra-Rakornas kali ini menjadi relevan bagi BAZNAS daerah karena UPZ berada dekat dengan berbagai institusi dan kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem penghimpunan ZIS. Di tingkat daerah, penguatan tata kelola UPZ dapat membantu memperluas jangkauan layanan zakat sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat dengan muzaki. Pengelolaan yang tertib juga diperlukan agar penghimpunan dana umat dapat berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi. BAZNAS RI sebelumnya juga menjelaskan bahwa setelah UPZ terbentuk, organisasi tersebut perlu menyusun RKAT yang mencakup rencana pengumpulan dan penyaluran selama satu tahun. BAZNAS kemudian melakukan monitoring dan evaluasi untuk memaksimalkan kinerja UPZ. Hal tersebut menunjukkan bahwa penguatan UPZ tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Ada rangkaian pengelolaan yang perlu dijalankan secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan, penghimpunan, pelayanan, hingga evaluasi. Lampung Ikuti Penguatan Nasional Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, keterlibatan dalam Pra-Rakornas menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan dan strategi pengelolaan zakat secara nasional. Sebelumnya, BAZNAS Provinsi Lampung juga telah mengikuti sejumlah rangkaian Pra-Rakornas BAZNAS 2026 yang membahas penguatan tata kelola, audit internal, digitalisasi, serta strategi pengumpulan ZIS. Dalam salah satu forum tersebut, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa BAZNAS Lampung telah membentuk Satuan Audit Internal (SAI) untuk mendukung tata kelola yang aman secara syar'i dan regulasi. Pada forum lainnya, pembahasan strategi pengumpulan turut diikuti pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain. Forum tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju Rakornas BAZNAS 2026. Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengelolaan zakat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penghimpunan hingga tata kelola kelembagaan. UPZ menjadi salah satu unsur penting yang perlu terus diperkuat agar potensi ZIS di berbagai institusi dapat dikelola secara optimal. Dari Tata Kelola hingga Manfaat Penguatan UPZ pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai bagaimana dana ZIS dihimpun. Tata kelola yang baik diperlukan agar dana yang dipercayakan masyarakat dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat kepada mustahik. BAZNAS RI mengarahkan UPZ agar tidak hanya berfokus pada penghimpunan, tetapi juga memiliki skema pendistribusian dan pendayagunaan yang terencana, tepat sasaran, serta berorientasi pada pemberdayaan mustahik. Dengan pengelolaan yang semakin tertata, potensi ZIS di tingkat daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program BAZNAS, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga kemanusiaan. Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam Pra-Rakornas 2026 menjadi bagian dari proses konsolidasi tersebut. Pengetahuan dan arah kebijakan yang diperoleh dari forum nasional dapat menjadi bahan penguatan pengelolaan UPZ sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan ZIS di Lampung. Pra-Rakornas ini pun menjadi salah satu ruang untuk menyatukan langkah antara BAZNAS RI dan BAZNAS daerah dalam membangun tata kelola UPZ yang semakin tertib, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
06/10/2026 | MBL-01
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melibatkan delapan tokoh dari berbagai bidang sebagai Dewan Juri BAZNAS Awards 2026. Keterlibatan para tokoh tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penjurian berlangsung objektif serta mempertimbangkan beragam perspektif dalam menilai kontribusi terhadap pengelolaan dan pengembangan zakat di Indonesia. Delapan tokoh yang dipercaya sebagai Dewan Juri BAZNAS Awards 2026 terdiri atas Prof. Dr. Purn. Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. (KSP); Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. (Gubernur Lemhannas); Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si. (Ketua Umum ICMI/Kepala BRIN); Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag. (Kementerian Agama); Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. (Kemendagri); Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., M.A. (Komisi Fatwa MUI); Indra Sjafri, S.E., AFC Pro (Profesional Olahraga); serta Dr. Hj. Arzeti Bilbina Setyawan, S.E., M.A.P. (DPR RI). Para juri tersebut terlibat dalam Rapat Pleno BAZNAS untuk membahas kriteria penilaian sekaligus calon penerima penghargaan BAZNAS Awards 2026 yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. mengatakan, BAZNAS Awards merupakan bentuk apresiasi kepada lembaga, pemerintah daerah, organisasi, maupun tokoh yang telah memberikan kontribusi dalam pengelolaan dan pengembangan zakat di Indonesia. “BAZNAS Awards ini menjadi bagian dari apresiasi kepada lembaga, pemerintah daerah, organisasi, maupun tokoh yang selama ini memberikan kontribusi terhadap pengelolaan zakat. Kami ingin memberikan penghargaan kepada mereka yang memiliki komitmen dan kontribusi nyata dalam memajukan zakat,” ujar Sodik. Menurut Sodik, proses penjurian menjadi tahapan penting untuk memastikan penghargaan diberikan berdasarkan ukuran dan kontribusi yang jelas. Dengan demikian, BAZNAS Awards tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan zakat. “Karena itu, proses penjurian menjadi sangat penting. Kita ingin penghargaan ini diberikan secara objektif berdasarkan kriteria dan kontribusi yang jelas, sehingga BAZNAS Awards dapat terus menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan zakat yang semakin baik,” katanya. Salah satu Dewan Juri Eksternal, Ace Hasan Syadzily, mengatakan dirinya bersama jajaran pimpinan BAZNAS terlibat dalam pembahasan mengenai kriteria serta institusi maupun figur yang dinilai layak menerima penghargaan BAZNAS Awards 2026. “Saya menghadiri Rapat Pleno BAZNAS untuk Penjurian BAZNAS Award 2026. Saya didaulat menjadi salah satu Dewan Juri Eksternal untuk menentukan penerima BAZNAS Award 2026,” ujar Ace dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026). Ia menjelaskan, pembahasan dalam rapat pleno tersebut secara khusus mencakup kriteria penilaian serta institusi dan figur yang akan dipertimbangkan sebagai penerima penghargaan. “Untuk berdiskusi tentang kriteria dan institusi/figur yang berhak mendapatkan anugerah BAZNAS Award 2026,” kata Ace. Pada penyelenggaraan BAZNAS Awards 2026, BAZNAS RI akan memberikan ratusan penghargaan kepada berbagai pihak. Dari keseluruhan penghargaan tersebut, terdapat 20 kategori Grand Awards yang proses penilaiannya melibatkan Dewan Juri Eksternal. Kehadiran delapan tokoh dari latar belakang pemerintahan, akademisi, keagamaan, olahraga, dan legislatif dalam proses penjurian memperkuat upaya BAZNAS menghadirkan penilaian yang beragam. Bersama jajaran BAZNAS, para juri membahas setiap kriteria dan calon penerima penghargaan berdasarkan kontribusi yang diberikan dalam memperkuat ekosistem zakat di Indonesia. BAZNAS Awards 2026 pada akhirnya tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga ruang untuk memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang konsisten mengambil peran dalam pengembangan zakat. Kontribusi tersebut diharapkan dapat terus tumbuh dan mendorong semakin kuatnya ekosistem zakat nasional.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
05/10/2026 | MBL-01
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Lampung -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan penghargaan kepada sejumlah kabupaten/kota dan mitra kerja seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung yang turut berkontribusi dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Provinsi Lampung. Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, MM dalam Rapat Koordinasi Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (30/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, penghargaan untuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung diterima Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Lampung, Komarunizar, M.Pd.I. Penyerahan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap keterlibatan berbagai pihak di luar pemerintahan dalam memperkuat upaya penurunan stunting. Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan stunting di Lampung. Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan bahwa persoalan stunting perlu ditangani dengan data yang akurat, sasaran yang tepat, serta kerja bersama yang berkelanjutan. Pemprov Lampung menargetkan prevalensi stunting dapat ditekan menjadi 12,62 persen pada 2026 dan 10,83 persen pada 2029. Namun, upaya tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar angka prevalensi. Penanganan stunting juga dipandang sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Lampung. Karena itu, konvergensi program menjadi penting agar intervensi yang dilakukan pemerintah dan berbagai mitra dapat saling melengkapi. Penanganan stunting tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga membutuhkan dukungan pada aspek pangan, pendidikan, perlindungan sosial, pemberdayaan keluarga, hingga kondisi lingkungan. Kontribusi BAZNAS dalam Penanganan Stunting Keterlibatan BAZNAS Provinsi Lampung dalam upaya penurunan stunting diwujudkan melalui berbagai program sosial yang menyasar keluarga dan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan. Salah satu bentuknya adalah penyaluran bantuan kepada keluarga berisiko stunting bersama Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung. Program tersebut dilaksanakan secara bertahap di sejumlah kabupaten/kota dengan mengacu pada data keluarga yang menjadi sasaran intervensi. Bantuan berupa paket sembako menjadi salah satu bentuk dukungan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga yang memiliki risiko stunting. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan TP-PKK agar bantuan dapat diberikan kepada sasaran yang sesuai. Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya berfokus pada bantuan sosial secara umum, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung persoalan pembangunan yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Penghargaan yang diterima BAZNAS Provinsi Lampung menjadi catatan atas kolaborasi yang telah berjalan sekaligus memperkuat hubungan antara BAZNAS dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghadirkan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Penguatan Kolaborasi untuk Generasi Mendatang Upaya menurunkan stunting membutuhkan keterlibatan banyak pihak karena persoalan tumbuh kembang anak dipengaruhi oleh berbagai kondisi yang saling berkaitan. Pemerintah memiliki peran dalam kebijakan dan pelayanan, sementara lembaga serta organisasi mitra dapat mengambil bagian sesuai kapasitas dan sumber daya yang dimiliki. Dalam konteks tersebut, zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi salah satu sumber dukungan untuk membantu keluarga yang berada dalam kondisi rentan. Program yang dirancang berdasarkan data dan kebutuhan sasaran dapat membuat bantuan lebih terarah sekaligus melengkapi intervensi yang telah dilakukan pemerintah. Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kontribusi yang telah dilakukan bersama berbagai pihak dalam mendukung penanganan stunting. Kolaborasi serupa juga menjadi ruang untuk terus memperkuat pendayagunaan dana ZIS agar memberikan manfaat yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Percepatan penurunan stunting pada akhirnya bukan hanya tentang menurunkan angka, tetapi memastikan anak-anak Lampung tumbuh sehat dan memiliki kesempatan untuk berkembang secara optimal. Kerja bersama pemerintah, BAZNAS, mitra kerja, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
02/10/2026 | MBL-01

Berita Pendistribusian

Program Desa TAPIS di Metro, Kolaborasi BAZNAS dan TP-PKK Lampung
Program Desa TAPIS di Metro, Kolaborasi BAZNAS dan TP-PKK Lampung
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung berkolaborasi mendukung Pencanangan dan Pembinaan Desa TAPIS (Desa kesejahTeraan keluArga untuk lamPung maju Indonesia emaS) yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Desa Binaan TP PKK Provinsi Lampung Tahun 2026 yang mengedepankan gerakan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis desa dan kelurahan. Pencanangan dan pembinaan Desa TAPIS di Kota Metro turut dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza,  Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung Agnesia Wulan Marindo,  Wali Kota Metro, Ketua TP PKK Kota Metro, Sekretaris Daerah Kota Metro, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Metro, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Metro, serta sejumlah kepala perangkat daerah Provinsi Lampung. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, serta BAZNAS Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan dan peran BAZNAS dalam mendukung berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program pemberdayaan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Keterlibatan BAZNAS dalam kegiatan Desa TAPIS menjadi bagian dari semangat kolaborasi tersebut, khususnya dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Provinsi Lampung terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai stakeholder dalam menghadirkan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan dana ZIS yang dihimpun dapat dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran serta memberikan dampak yang berkelanjutan.  Melalui kolaborasi bersama TP PKK dan Pemerintah Provinsi Lampung, BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mengambil bagian dalam gerakan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sehingga semangat Desa TAPIS dapat diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
25/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Bagikan Sarapan Gratis untuk Peserta Apel Hari Pramuka 2026
BAZNAS Lampung Bagikan Sarapan Gratis untuk Peserta Apel Hari Pramuka 2026
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung turut mendukung pelaksanaan Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 Tingkat Daerah Lampung dengan membagikan sarapan gratis kepada peserta dan tamu kegiatan di Bumi Perkemahan Pramuka Daerah (Buperda) Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (22/9/2026). Sarapan yang disediakan BAZNAS terdiri dari aneka pangan lokal berupa jagung, singkong, ubi ungu, pisang, dan kacang rebus. Sajian tersebut dilengkapi kopi panas dan air mineral yang dibagikan kepada peserta sebelum mengikuti rangkaian kegiatan apel. Penyediaan sarapan ini menjadi salah satu bentuk dukungan BAZNAS Lampung dalam menyemarakkan momentum Hari Pramuka sekaligus menghadirkan manfaat secara langsung bagi masyarakat yang hadir. Antusiasme peserta terlihat dari seluruh makanan dan minuman yang disediakan BAZNAS habis dibagikan hingga tidak tersisa. Sajian berbahan pangan lokal tersebut menjadi pelengkap bagi peserta yang sejak pagi mengikuti rangkaian kegiatan di Buperda Kota Baru. Apel Besar Hari Pramuka ke-65 sendiri menjadi momentum penguatan peran Gerakan Pramuka dalam membentuk generasi muda yang disiplin, mandiri, peduli, dan siap mengabdi kepada masyarakat. Tahun ini, peringatan mengangkat tema “Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.” Melalui kehadiran tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya mengambil bagian dalam berbagai kegiatan masyarakat dengan menghadirkan dukungan dan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
23/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako dan Beasiswa Tahfiz di Lampung Timur
BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako dan Beasiswa Tahfiz di Lampung Timur
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung turut mengambil bagian dalam kegiatan Pencanangan dan Pembinaan Desa TAPIS TP-PKK Provinsi Lampung Tahun 2026 di Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS menyalurkan 100 paket sembako dan beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an bagi masyarakat dan penerima manfaat. Bantuan tersebut diserahkan sebagai bagian dari dukungan BAZNAS terhadap upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi bersama TP-PKK Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Kehadiran BAZNAS dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat sekaligus dukungan terhadap pendidikan keagamaan generasi muda. Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Lampung Komarunizar, M.Pd.I. turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia hadir bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Timur Huzaimah Azwar Hadi, S.E., Wakil Bupati Lampung Timur H. Azwar Hadi, S.E., M.Si., serta Ketua Bidang Kerja Sama dan Kemitraan PMI Provinsi Lampung Ade Iskandar Bunari, S.E. Kegiatan Desa TAPIS di Desa Nibung merupakan bagian dari pembinaan TP-PKK Provinsi Lampung yang diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pembinaan mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan, pendidikan keluarga, lingkungan, ketahanan pangan hingga penguatan ekonomi masyarakat. Dalam konteks tersebut, bantuan 100 paket sembako dari BAZNAS diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat. Sementara itu, beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an menjadi bentuk dukungan terhadap akses pendidikan keagamaan dan pengembangan generasi muda agar terus memiliki kesempatan untuk menghafal serta mempelajari Al-Qur’an. Program Beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an merupakan salah satu program pendidikan BAZNAS Provinsi Lampung yang ditujukan bagi santri dari keluarga kurang mampu dengan potensi dan kemampuan menghafal Al-Qur’an. Program ini menjadi bagian dari ikhtiar BAZNAS dalam memperluas akses pendidikan sekaligus mendukung lahirnya generasi yang memiliki kapasitas keilmuan dan keagamaan. Melalui penyaluran bantuan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus mendorong agar sinergi lintas lembaga dapat menghadirkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat. Dukungan terhadap kebutuhan dasar dan pendidikan diharapkan dapat berjalan beriringan dalam memperkuat kesejahteraan keluarga serta membuka peluang bagi generasi muda untuk berkembang. Kegiatan Pencanangan dan Pembinaan Desa TAPIS di Desa Nibung diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam menghadirkan program pemberdayaan yang berkelanjutan dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
16/09/2026 | MBL-01

Artikel Terbaru

Sedekah untuk Sesama, Dari Kebaikan Kecil jadi Manfaat Lebih Luas
Sedekah untuk Sesama, Dari Kebaikan Kecil jadi Manfaat Lebih Luas
SEDEKAH merupakan salah satu bentuk kepedulian yang dapat dilakukan untuk membantu orang lain. Dalam Islam, sedekah tidak terbatas pada pemberian uang dalam jumlah besar. Makanan, tenaga, ilmu, maupun berbagai bentuk kebaikan lainnya juga dapat menjadi bagian dari sedekah. Bagi penerima, sedekah dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari. Bagi pemberi, sedekah menjadi salah satu bentuk ibadah sekaligus sarana menumbuhkan rasa syukur dan empati. Ketika dilakukan bersama-sama, kebiasaan berbagi juga dapat memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. BAZNAS menjelaskan bahwa sedekah merupakan harta atau nonharta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Artinya, ruang untuk bersedekah sangat luas dan dapat dilakukan siapa saja sesuai kemampuan. Di tengah berbagai persoalan sosial dan ekonomi, kontribusi yang diberikan secara rutin dapat dikumpulkan menjadi dukungan yang lebih besar. Dana tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, maupun program kemanusiaan. Sedekah Tidak Harus Menunggu Berlebih Salah satu hal penting dalam bersedekah adalah tidak perlu menunggu memiliki kelebihan harta dalam jumlah besar. Nilai manfaatnya tidak semata-mata ditentukan oleh nominal yang diberikan, tetapi juga oleh ketepatan sasaran dan konsistensi dalam berbagi. Bagi keluarga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, bantuan sederhana dapat memiliki arti yang besar. Begitu pula dengan bantuan perlengkapan sekolah bagi anak dari keluarga kurang mampu, dukungan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, atau modal bagi pelaku usaha kecil. Karena itu, sedekah dapat dimulai dari jumlah yang ringan dan disesuaikan dengan kemampuan. Menyisihkan sebagian rezeki secara rutin dapat menjadi kebiasaan sederhana untuk membangun kepedulian sekaligus menghadirkan manfaat bagi orang lain. Dampak Sedekah bagi Masyarakat Jika dihimpun dan dikelola dengan baik, sedekah dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Bentuknya pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang menerima bantuan. 1. Meringankan Beban Ekonomi Sedekah dapat membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga. Bagi keluarga yang penghasilannya terbatas atau sedang menghadapi kondisi tertentu, bantuan tersebut dapat menjadi penopang untuk melewati masa sulit. 2. Mendukung Pendidikan Sedekah juga dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya sekolah hingga perlengkapan belajar. Dukungan semacam ini dapat membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan. Dalam jangka panjang, pendidikan menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas hidup dan membuka peluang yang lebih baik. 3. Membantu Akses Kesehatan Kondisi ekonomi terkadang membuat sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. Program sosial yang bersumber dari dana sedekah dapat menjadi salah satu bentuk dukungan bagi mereka yang membutuhkan. Bantuan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pengobatan, tetapi juga dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan kesehatan yang mendesak. 4. Mendorong Kemandirian Ekonomi Sedekah juga dapat disalurkan dalam bentuk program pemberdayaan. Salah satunya melalui dukungan usaha bagi masyarakat yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan sumber penghasilan. Bantuan modal dapat digunakan untuk membeli bahan baku, menambah perlengkapan usaha, atau mengembangkan kegiatan ekonomi. Ketika usaha mulai berkembang, penerima memiliki peluang untuk memperoleh penghasilan yang lebih mandiri. 5. Memperkuat Kepedulian Sosial Kebiasaan berbagi dapat menumbuhkan empati dan mempererat hubungan antarmanusia. Ketika semakin banyak orang terbiasa menyisihkan sebagian yang dimiliki untuk membantu sesama, kepedulian sosial pun dapat tumbuh menjadi gerakan bersama. Kebaikan Kecil Terhimpun jadi Manfaat Besar Dampak sedekah tidak selalu terlihat dari nominal yang diberikan oleh satu orang. Sedekah dalam jumlah kecil, apabila dilakukan secara rutin dan dihimpun bersama, dapat menjadi sumber manfaat yang lebih besar. Misalnya, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu kebutuhan pendidikan seorang anak dari keluarga kurang mampu. Bantuan tersebut dapat membuatnya tetap bersekolah dan memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik. Hal serupa dapat terjadi pada pelaku usaha kecil. Dukungan modal yang mungkin terlihat sederhana bagi pemberi dapat membantu penerima membeli bahan baku atau perlengkapan usaha. Jika kegiatan ekonominya berkembang, bantuan tersebut dapat menjadi langkah awal menuju kemandirian. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunggu memiliki harta berlebih sebelum mulai berbagi. Sedekah dapat dimulai dari kemampuan yang ada, dilakukan secara konsisten, dan disalurkan melalui pihak yang amanah. Sedekah Lebih Mudah dengan Layanan Digital Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin mudah menyalurkan ZIS tanpa harus datang langsung ke kantor lembaga amil. BAZNAS menyediakan layanan pembayaran digital yang dapat digunakan masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, maupun sedekah. Kemudahan ini juga tersedia melalui website BAZNAS Provinsi Lampung. Masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran secara online, memilih jenis dana yang ingin disalurkan, kemudian menyelesaikan transaksi menggunakan metode pembayaran yang tersedia. Cara Menyalurkan Sedekah melalui Website BAZNAS Provinsi Lampung Berikut langkah yang dapat dilakukan: 1. Buka website BAZNAS Provinsi Lampung Akses lampung.baznas.go.id, kemudian pilih layanan pembayaran ZIS yang tersedia. 2. Pilih jenis dana Pilih sedekah atau jenis dana yang ingin ditunaikan sesuai kebutuhan. 3. Tentukan nominal Masukkan nominal sedekah sesuai kemampuan. Tidak perlu menunggu jumlah besar untuk memulai. 4. Pilih metode pembayaran Gunakan metode pembayaran yang tersedia pada layanan BAZNAS Provinsi Lampung dan ikuti petunjuk transaksi. 5. Periksa kembali data pembayaran Pastikan nominal dan informasi pembayaran sudah sesuai sebelum transaksi diselesaikan. 6. Simpan bukti transaksi Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi sebagai dokumentasi. Dengan layanan digital, sedekah dapat ditunaikan dengan lebih praktis dari mana saja. Dana yang dihimpun kemudian dikelola melalui lembaga resmi untuk disalurkan dalam berbagai program sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku. Dari Sedekah jadi Gerakan Kepedulian Sedekah bukan hanya tentang berapa banyak yang diberikan, tetapi tentang kemauan untuk berbagi dan menjaga kepedulian terhadap sesama. Dari kontribusi kecil yang dilakukan secara rutin, terkumpul kekuatan yang dapat membantu lebih banyak orang. Manfaatnya dapat hadir dalam bentuk makanan untuk keluarga yang membutuhkan, dukungan pendidikan bagi anak-anak, layanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, hingga pemberdayaan ekonomi. Karena itu, tidak perlu menunggu memiliki lebih untuk berbuat baik. Sisihkan sebagian rezeki sesuai kemampuan dan salurkan melalui lembaga yang terpercaya. Sedekah melalui layanan resmi BAZNAS Provinsi Lampung dapat menjadi langkah sederhana untuk berbagi sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
05/10/2026 | MBL-01
Kepedulian Sosial dalam Islam, Wujudkan melalui Zakat, Infak, dan Sedekah
Kepedulian Sosial dalam Islam, Wujudkan melalui Zakat, Infak, dan Sedekah
KEPEDULIAN sosial merupakan sikap peka terhadap kondisi orang lain, terutama mereka yang membutuhkan bantuan. Di tengah kehidupan yang semakin sibuk dan individualistis, kepedulian terhadap sesama menjadi nilai penting agar hubungan antarmanusia tetap terjaga. Dalam Islam, kepedulian sosial tidak hanya berkaitan dengan nilai kemanusiaan, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah. Seorang Muslim tidak hanya memiliki hubungan dengan Allah SWT (hablum minallah), tetapi juga dituntut menjaga hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas). Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan kepedulian tersebut adalah melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ketiganya memberikan ruang bagi umat Islam untuk berbagi sesuai ketentuan dan kemampuan masing-masing. Mengapa Kepedulian Sosial Penting dalam Islam? Islam memberikan perhatian besar terhadap kehidupan sosial. Banyak ajaran yang mendorong umat untuk membantu fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa, serta orang lain yang berada dalam kesulitan. Kepedulian terhadap sesama juga berkaitan dengan keimanan. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa seseorang belum sempurna imannya hingga mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Dalam kehidupan bermasyarakat, kepedulian tersebut dapat membantu mengurangi kesenjangan antara mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dengan masyarakat yang berada dalam keterbatasan. Bantuan yang diberikan pun tidak harus selalu dalam jumlah besar. Ketika dilakukan secara konsisten, kontribusi dari banyak orang dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Karena itu, kepedulian sosial dalam Islam tidak berhenti pada rasa iba. Nilai tersebut perlu diwujudkan dalam tindakan nyata yang dapat membantu memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai Wujud Kepedulian Zakat, infak, dan sedekah menjadi bagian penting dalam membangun kepedulian sosial. Meski sama-sama berkaitan dengan berbagi, ketiganya memiliki ketentuan yang berbeda. Zakat, Kewajiban bagi Muzaki Zakat merupakan kewajiban bagi Muslim yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat, termasuk terpenuhinya nisab dan, untuk jenis harta tertentu, haul. Dana zakat disalurkan kepada mustahik atau golongan yang berhak menerimanya. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat memiliki peran sosial karena sebagian harta yang ditunaikan muzaki dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Pengelolaan yang tepat memungkinkan zakat tidak hanya digunakan untuk kebutuhan dasar, tetapi juga mendukung berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan sesuai ketentuan yang berlaku. Infak, Berbagi Sesuai Kemampuan Infak memiliki ruang yang lebih fleksibel. Berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan khusus, infak dapat diberikan sesuai kemampuan dan kebutuhan. Infak dapat diarahkan untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan, kesehatan, pembangunan fasilitas sosial, hingga bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana. Fleksibilitas tersebut membuat infak dapat menjadi salah satu kebiasaan berbagi yang dilakukan secara rutin tanpa harus menunggu jumlah harta tertentu. Sedekah, Kebaikan dalam Berbagai Bentuk Sedekah memiliki cakupan yang luas dan tidak selalu berupa harta. Memberikan ilmu, tenaga, waktu, maupun bantuan kepada orang lain juga dapat menjadi bentuk sedekah. Sedekah dalam bentuk materi pun dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan. Besarnya manfaat tidak selalu ditentukan oleh nominal, tetapi juga oleh ketepatan bantuan dan konsistensi dalam melakukannya. Ketiga bentuk amal tersebut dapat menjadi sarana untuk melatih kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Kebiasaan berbagi membuat seseorang tidak hanya memperhatikan kebutuhannya sendiri, tetapi juga melihat kondisi orang lain. Dari Kepedulian Menjadi Manfaat Nyata Kepedulian sosial akan lebih berarti ketika diwujudkan dalam tindakan yang tepat. ZIS yang dihimpun secara bersama dapat menjadi sumber dukungan bagi berbagai kebutuhan masyarakat. Bantuan pendidikan dapat membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu melanjutkan sekolah. Program kesehatan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Sementara itu, dukungan ekonomi produktif dapat membuka kesempatan bagi mustahik untuk membangun sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan. Dalam situasi bencana, dana sosial juga dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat terdampak, mulai dari pangan hingga bantuan kemanusiaan lainnya. Artinya, satu bentuk kepedulian dapat berkembang menjadi manfaat yang lebih luas ketika dikelola dengan baik dan disalurkan kepada penerima yang tepat. Empat Langkah Menumbuhkan Kepedulian Sosial Kepedulian sosial tidak harus dimulai dari tindakan besar. Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Mulai dari lingkungan terdekat Perhatikan kondisi keluarga, tetangga, teman, maupun masyarakat di sekitar. Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain merupakan langkah awal untuk membangun kepedulian. 2. Berbagi sesuai kemampuan Tidak perlu menunggu memiliki kelebihan harta. Zakat ditunaikan sesuai ketentuan, sementara infak dan sedekah dapat diberikan sesuai kemampuan. 3. Salurkan melalui lembaga terpercaya Menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin dana yang diberikan dikelola secara terorganisasi dan disalurkan melalui program yang sesuai. 4. Jadikan kebiasaan Kepedulian sosial akan lebih kuat jika dilakukan secara konsisten. Menyisihkan sebagian rezeki secara rutin dapat membentuk kebiasaan berbagi, bukan hanya dilakukan ketika terjadi peristiwa tertentu. Tunaikan ZIS melalui BAZNAS Provinsi Lampung Bagi masyarakat Lampung yang ingin menunaikan zakat, infak, atau sedekah secara praktis, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan resmi BAZNAS Provinsi Lampung. Masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran ZIS melalui website lampung.baznas.go.id. Pilih layanan pembayaran yang tersedia, tentukan jenis dana dan nominal yang ingin ditunaikan, kemudian ikuti petunjuk pembayaran hingga transaksi selesai. Dengan memanfaatkan layanan digital BAZNAS Provinsi Lampung, masyarakat dapat menunaikan ZIS tanpa harus datang langsung ke kantor. Kemudahan tersebut dapat menjadi langkah sederhana untuk membangun kebiasaan berbagi sekaligus memperluas manfaat bagi masyarakat. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui layanan resmi BAZNAS Provinsi Lampung. Mulai dari yang mampu diberikan, lakukan secara konsisten, dan jadikan kepedulian sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
05/10/2026 | MBL-01
BAZNAS Dorong Penyaluran Zakat Lebih Tepat Sasaran untuk Atasi Kemiskinan
BAZNAS Dorong Penyaluran Zakat Lebih Tepat Sasaran untuk Atasi Kemiskinan
KEMISKINAN tidak selalu memiliki kondisi dan penyebab yang sama. Karena itu, upaya penanggulangannya membutuhkan pemahaman yang lebih menyeluruh agar bantuan yang diberikan sesuai dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat. Setidaknya terdapat empat kondisi kemiskinan yang perlu menjadi perhatian, yakni kemiskinan natural, struktural, kultural, dan situasional. Masing-masing memiliki latar belakang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan yang juga berbeda. Empat Kondisi Kemiskinan Pertama, kemiskinan natural. Kondisi ini dialami seseorang sejak lahir karena berasal dari keluarga dan lingkungan dengan keterbatasan ekonomi maupun fasilitas. Mereka tidak memilih kondisi tersebut sehingga membutuhkan perlindungan dan keberpihakan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar serta memperoleh kesempatan untuk berkembang. Kedua, kemiskinan struktural. Kondisi ini dapat terjadi pada seseorang yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk berkembang, tetapi terbatas oleh akses, modal, maupun kesempatan. Persoalannya bukan semata-mata kemampuan, melainkan belum tersedianya jalan yang memungkinkan potensi tersebut berkembang. Ketiga, kemiskinan kultural. Kemiskinan dalam kondisi ini dapat dipengaruhi oleh kebiasaan atau pola hidup yang kurang produktif. Dalam beberapa kasus, seseorang bahkan memiliki aset yang sebenarnya dapat dikembangkan, tetapi belum mampu mengelolanya secara optimal untuk meningkatkan kehidupan ekonomi keluarga. Keempat, kemiskinan situasional. Kondisi ini dapat dialami seseorang yang sebelumnya berada dalam keadaan mampu, tetapi kemudian mengalami perubahan ekonomi secara tiba-tiba akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), sakit, bencana, kehilangan pencari nafkah, maupun keadaan lain yang tidak direncanakan. Keempat kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan tidak dapat ditangani dengan satu bentuk bantuan yang sama. Karena itu, pemetaan atau mapping penerima manfaat zakat menjadi penting agar bantuan dapat diberikan kepada orang yang tepat dengan bentuk intervensi yang sesuai. Pemetaan Mustahik Menentukan Bentuk Bantuan Dalam pengelolaan zakat, BAZNAS perlu mengetahui secara lebih rinci siapa yang akan dibantu, persoalan yang dihadapi, kebutuhan mereka, serta bantuan yang sebelumnya telah diterima. Pemetaan tersebut diperlukan agar bantuan tidak tumpang tindih. Jangan sampai seseorang menerima bantuan yang sama dari pemerintah atau lembaga lain, sementara pada saat yang sama masih ada masyarakat yang belum mendapatkan dukungan. Hal tersebut bukan sekadar persoalan mengenai siapa yang lebih dahulu menerima bantuan. Lebih jauh, pemetaan berkaitan dengan bagaimana amanah umat dikelola agar memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat. Karena karakteristik penerima manfaat berbeda, bentuk intervensinya pun perlu disesuaikan. Mereka yang mengalami kemiskinan natural dapat membutuhkan perlindungan sosial. Sementara kemiskinan struktural dapat ditangani melalui pembukaan akses terhadap modal dan kesempatan. Pada kemiskinan kultural, pendampingan dan perubahan pola pikir (mindset) menjadi bagian yang penting. Adapun mereka yang mengalami kemiskinan situasional membutuhkan pertolongan agar dapat segera memenuhi kebutuhan mendesak sekaligus kembali membangun kemandirian. Zakat Tidak Berhenti pada Pemberian Pendekatan tersebut menempatkan zakat bukan sekadar sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Zakat juga memiliki peran dalam mendorong pemberdayaan sehingga mustahik memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya. Dalam kemitraan dengan pesantren, misalnya, BAZNAS dapat memberikan beasiswa kepada santri berprestasi. Banyak santri berasal dari keluarga menengah ke bawah yang memiliki keterbatasan ekonomi. Membayar iuran pondok saja dapat menjadi tantangan, terlebih ketika mereka memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk ke luar negeri yang membutuhkan biaya besar. Program semacam ini menunjukkan pentingnya melihat kebutuhan penerima manfaat secara lebih luas. Bantuan pendidikan tidak hanya menyelesaikan persoalan biaya dalam satu waktu, tetapi dapat membuka akses terhadap pendidikan dan kesempatan yang lebih baik di masa depan. Karena itu, penyaluran zakat membutuhkan dua hal sekaligus, yaitu ketepatan sasaran dan ketepatan intervensi. Bantuan perlu diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan dalam bentuk yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Dari Mustahik Menuju Kemandirian Tujuan penyaluran zakat tidak semata-mata membuat seseorang mampu bertahan untuk memenuhi kebutuhan hari ini. Lebih dari itu, zakat diharapkan dapat menjadi jalan bagi mustahik untuk memiliki kehidupan yang lebih baik pada masa mendatang. Pendekatan pemberdayaan memungkinkan zakat tidak berhenti pada hubungan antara pemberi dan penerima bantuan. Zakat dapat menjadi instrumen untuk membuka akses pendidikan, meningkatkan kemampuan ekonomi, memberikan perlindungan sosial, maupun membantu seseorang bangkit setelah mengalami kondisi sulit. Pada akhirnya, filantropi, khususnya zakat, bukan hanya berbicara mengenai seberapa banyak harta yang dikeluarkan. Zakat juga berbicara tentang sejauh mana harta tersebut mampu mengangkat martabat manusia. Dari mustahik menuju kemandirian, dari penerima manfaat menuju pemberi manfaat, di situlah zakat menemukan makna sosialnya. Pengelolaan yang tepat sasaran dan intervensi yang sesuai diharapkan dapat membuat manfaat zakat terus berkembang dan memberikan perubahan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
29/09/2026 | MBL-01

BAZNAS TV