Resmi, Pimpinan Baru BAZNAS RI 2026-2031 Terima SK Presiden
10/03/2026 | Penulis: Admin
Dokumentasi BAZNAS RI
Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden kepada jajaran Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI masa jabatan 2026–2031. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Operation Room, Gedung Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama menyampaikan harapannya agar kepengurusan BAZNAS yang baru dapat meningkatkan kinerja pengelolaan zakat nasional. Saat ini, BAZNAS tercatat mampu menghimpun dana zakat sekitar Rp41 triliun, dan diharapkan ke depan penghimpunan tersebut dapat meningkat hingga tiga kali lipat.
Menag juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus tetap berpedoman pada ketentuan syariat, khususnya terkait penyaluran kepada delapan golongan penerima zakat (ashnaf). Menurutnya, zakat memiliki peruntukan yang jelas, sementara kegiatan sosial lainnya dapat didukung melalui instrumen keumatan lain seperti sedekah, wakaf, maupun sumber dana sosial lainnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar berpesan agar para pengurus BAZNAS menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan tidak mengecewakan kepercayaan yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap pengelolaan zakat dapat semakin memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adapun nama-nama yang menerima SK Presiden sebagai pimpinan BAZNAS RI yakni Dikdik Sodik Mujahid (ketua), Zainut Tauhid Saadi (wakil ketua), Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, Neyla Saida Anwar, Abu Rokhmad, Fatoni, dan Mochamad Agus Rofiudin.
Dengan diserahkannya SK tersebut, kepengurusan BAZNAS periode 2026–2031 resmi menjalankan masa tugasnya selama lima tahun ke depan dengan komitmen memperkuat tata kelola zakat nasional serta memperluas kontribusi filantropi Islam bagi kesejahteraan umat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
Gubernur Mirza Terima Hasil Riset Tata Kelola Zakat BAZNAS Lampung: Berdampak, Transparan dan Akuntabel
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →