WhatsApp Icon

BAZNAS Dorong Eko-Filantropi, Surplus Pangan Diubah Jadi Manfaat bagi Masyarakat

12/08/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Dorong Eko-Filantropi, Surplus Pangan Diubah Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Dok. BAZNAS RI

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong penguatan eko-filantropi sebagai salah satu upaya menjawab persoalan surplus pangan sekaligus krisis lingkungan di Indonesia. Pendekatan ini menempatkan pangan yang masih layak konsumsi sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi timbulan sampah makanan.

Hal tersebut dibahas dalam BAZNAS Knowledge Sharing (BKS) bertema “Eko-Filantropi: Praktik Redistribusi Surplus Pangan Perspektif Hifz al-Bi'ah” yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Indonesia secara daring.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi, H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., mengatakan surplus pangan yang masih layak konsumsi perlu dikelola dengan baik agar tidak terbuang dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

“Eko-filantropi menjadi bagian penting dalam pengembangan filantropi yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Surplus pangan harus dilihat sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai dan manfaat,” ujar Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, redistribusi surplus pangan juga sejalan dengan peran BAZNAS dalam mengoptimalkan dana dan sumber daya filantropi. Upaya tersebut menjadi salah satu bentuk inovasi pengelolaan zakat dan filantropi yang dapat menjawab persoalan sosial sekaligus lingkungan.

Syarifuddin menambahkan, pengembangan praktik redistribusi surplus pangan membutuhkan ekosistem kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak. Dengan kolaborasi tersebut, praktik baik yang telah berjalan dapat dikembangkan dan direplikasi di berbagai daerah sehingga zakat dan filantropi tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga turut menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Staf Divisi Pendidikan dan Vokasional BAZNAS RI, Latifah Aminah, M.A., menjelaskan bahwa redistribusi surplus pangan mencerminkan penerapan maqashid syariah secara komprehensif dengan semangat hifz al-bi'ah atau perlindungan lingkungan.

Menurut Latifah, praktik tersebut berkaitan dengan berbagai tujuan dalam maqashid syariah. Menjaga agama (hifz ad-din) diwujudkan dengan menegaskan peran manusia sebagai khalifah, menjaga harta (hifz al-mal) dilakukan dengan mencegah pemborosan pangan, sementara menjaga jiwa (hifz an-nafs) diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Selain itu, upaya menjaga akal (hifz al-'aql) dapat dilakukan melalui edukasi ekologis, sedangkan menjaga keturunan (hifz an-nasl) diwujudkan melalui upaya menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Dalam pelaksanaannya, redistribusi surplus pangan dilakukan melalui proses kurasi dan quality control. Makanan yang akan didistribusikan diperiksa berdasarkan tiga indikator utama secara organoleptik, yaitu tekstur, aroma, dan rasa.

Hingga saat ini, program tersebut telah mengelola 1,3 ton makanan siap santap dan 672 ribu roti kering. Makanan tersebut kemudian didistribusikan kepada lebih dari 3.000 keluarga atau sekitar 172 ribu orang penerima manfaat.

Latifah mengatakan, praktik redistribusi surplus pangan menjadi semakin relevan di tengah kondisi Indonesia yang menghadapi paradoks pangan. Di satu sisi masih terdapat masyarakat yang mengalami persoalan kelaparan, sementara di sisi lain terdapat surplus pangan yang berpotensi menjadi sampah apabila tidak dikelola dengan baik.

“Indonesia kelaparan bukan karena kekurangan pangan, melainkan karena kelebihan yang tidak dikelola. Eko-filantropi hadir sebagai gerakan berbagi dan berderma kepada sesama manusia dengan tanpa mengabaikan pemeliharaan dan keberlangsungan lingkungan alam,” ujar Latifah.

Menurutnya, penguatan eko-filantropi juga sejalan dengan perkembangan gerakan filantropi di Indonesia. Berdasarkan Indonesia Philanthropy Outlook 2024, sebanyak 69 persen lembaga filantropi di Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap isu perubahan iklim. Dukungan tersebut mencakup upaya mitigasi, adaptasi, hingga penanganan kerugian dan kerusakan (loss and damage).

Krisis pangan dan lingkungan merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak. Karena itu, diperlukan kesadaran dan kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan lembaga zakat dan filantropi.

“Pihaknya menyebut, krisis global dan upaya pelestarian alam tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak. Ia membutuhkan kesadaran kolektif, dan kesadaran tersebut menuntut sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif lembaga zakat dan filantropi,” ujar Latifah.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →