WhatsApp Icon
Bencana: Antara Alam, Manusia, dan Makna

ISTILAH bencana alam telah lama digunakan dalam kebijakan kebencanaan di Indonesia dan masih menjadi rujukan resmi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Dalam praktik sehari-hari, istilah ini membantu mengklasifikasikan jenis ancaman dan memudahkan koordinasi kebijakan.

 

Namun, dalam perkembangan pemikiran kebencanaan global, istilah tersebut tidak selalu dipahami secara tunggal. Bencana kini semakin dilihat sebagai peristiwa yang terbentuk dari pertemuan antara ancaman alam dengan kondisi sosial, ekonomi, dan tata kelola manusia.

 

Cara pandang ini tidak meniadakan peran alam, tetapi menempatkan manusia dan kebijakan sebagai faktor penting yang menentukan besarnya dampak suatu peristiwa alam.

 

Cara pandang tersebut berkembang seiring meningkatnya kompleksitas risiko yang dihadapi masyarakat modern. Gempa bumi, banjir, longsor, dan siklon tropis memang bersumber dari proses alamiah. Namun pengalaman lintas negara menunjukkan bahwa tingkat kerusakan dan jumlah korban sangat bergantung pada kondisi masyarakat yang terdampak.

 

Permukiman di wilayah rawan, bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan, kemiskinan struktural, serta lemahnya perlindungan sosial kerap menjadi faktor yang memperbesar dampak sebuah peristiwa alam.

 

Dalam konteks inilah Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) memperkenalkan satu pernyataan yang banyak dikutip: there is no such thing as a natural disaster.

 

Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menafikan peran alam, melainkan untuk menegaskan bahwa alam menghadirkan ancaman (hazard), sementara bencana adalah kondisi yang muncul ketika ancaman tersebut bertemu dengan kerentanan manusia. Dengan kata lain, bencana bukan semata peristiwa fisik, tetapi juga peristiwa sosial.

 

Pemahaman ini dirumuskan secara konseptual melalui formula yang banyak dirujuk dalam literatur kebencanaan: Disaster = Hazard + Exposure + Vulnerability. Ben Wisner dan koleganya dalam At Risk: Natural Hazards, People’s Vulnerability and Disasters menjelaskan bahwa ancaman alam relatif sulit dikendalikan, tetapi tingkat paparan dan kerentanan masyarakat dapat dikelola melalui kebijakan pembangunan, tata ruang, dan penguatan kapasitas sosial.

 

Perbedaan dampak antara satu wilayah dan wilayah lain sering kali lebih ditentukan oleh faktor manusia dibanding oleh kekuatan alam itu sendiri.

Pergeseran perspektif ini mendapatkan pengakuan resmi dalam World Conference on Disaster Risk Reduction (WCDRR) di Jepang 2014. Penulis ikut menjadi delegasi Republik Indonesia selaku Wakil Ketua Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana saat itu.

 

WCDRR ini di Kota Sendai Miyagi Jepang itu melahirkan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030. Kerangka ini menekankan pentingnya pencegahan dan pengurangan risiko sejak awal, bukan hanya penanganan darurat setelah bencana terjadi. Negara-negara didorong untuk mengurangi kerentanan, memperbaiki tata kelola risiko, serta memastikan bahwa pembangunan tidak menciptakan risiko baru bagi masyarakat.

 

Indonesia terlibat aktif dalam dinamika global tersebut. Kehadiran Indonesia sebagai tuan rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Bali menunjukkan penerimaan yang baik terhadap arah pemikiran Sendai Framework.

 

Namun, secara nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 masih menggunakan istilah bencana alam. Hal ini dapat dipahami karena undang-undang tersebut disusun dengan rujukan Hyogo Framework for Action, kerangka global yang berlaku sebelum Sendai. Dengan demikian, penggunaan istilah bencana alam saat ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum yang masih berlaku.

 

Menariknya, dalam praktik kebencanaan sehari-hari, pemahaman yang lebih luas sebenarnya telah berkembang. Berbagai peraturan teknis dan dokumen profesional mendefinisikan bencana sebagai pertemuan antara ancaman dan kerentanan yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan sarana prasarana, serta dampak lingkungan.

 

Artinya, meskipun bahasa undang-undang masih menggunakan istilah bencana alam, pendekatan kebijakan dan teknis di lapangan secara bertahap mengadopsi cara pandang yang lebih komprehensif.

 

Dari sudut pandang filsafat sosial, sosiolog Jerman Ulrich Beck menyebut masyarakat modern sebagai risk society, yakni masyarakat yang menghadapi risiko besar yang sebagian justru dihasilkan oleh pilihan-pilihan manusia sendiri.

 

Banjir akibat alih fungsi lahan, longsor karena deforestasi, atau besarnya korban gempa akibat bangunan yang tidak tahan guncangan mencerminkan bagaimana risiko dapat diperbesar oleh keputusan pembangunan. Alam menjadi pemicu, sementara skala dampak sangat dipengaruhi oleh cara manusia mengelola ruang hidupnya.

 

Perspektif ini juga menemukan resonansi dalam pandangan teologis. Secara teologi, dalam tradisi Agama Islam, bencana kerap dipahami sebagai ujian (ibtil?’) yang mengandung makna reflektif, bukan semata hukuman atau takdir yang meniadakan ikhtiar.

 

Ulama seperti Abu Hamid al-Ghazali menekankan bahwa musibah harus dibaca sebagai sarana muhasabah, sekaligus dorongan untuk memperbaiki perilaku dan tata kehidupan. Dalam kerangka ini, ikhtiar manusia—termasuk kebijakan publik dan pengelolaan risiko—menjadi bagian tak terpisahkan dari sikap keimanan.

 

Melihat bencana sebagai pertemuan antara alam, manusia, dan makna tidak berarti menyalahkan siapa pun. Pendekatan ini justru membantu memperluas kesadaran bahwa pengurangan risiko bencana adalah bagian dari tanggung jawab pembangunan jangka panjang. Selama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 masih berlaku, istilah bencana alam tetap menjadi rujukan resmi dalam kebijakan dan pembiayaan.

 

Namun pemahaman di balik istilah tersebut dapat terus diperkaya agar selaras dengan perkembangan ilmu, praktik global, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Pada akhirnya, alam akan terus bergerak sesuai hukumnya. Pertanyaannya bukan apakah ancaman alam dapat dihilangkan, melainkan bagaimana manusia dan negara mengelola kerentanan yang ada. Di titik inilah bencana menemukan maknanya yang lebih dalam: bukan sekadar peristiwa alam, tetapi cermin dari kualitas peradaban, kebijakan, dan etika pembangunan yang kita pilih bersama.

 

Dalam kerangka ini, memperbincangkan bencana tidak cukup berhenti pada penamaan dan klasifikasi administratif. Bencana perlu ditempatkan sebagai bagian dari percakapan yang lebih luas tentang arah pembangunan, keberpihakan kebijakan, dan tanggung jawab moral negara terhadap warganya.

 

Ketika risiko terus meningkat sementara kerentanan dibiarkan, bencana akan selalu berulang dalam wajah yang sama, meskipun ancamannya berbeda. Karena itu, pengurangan risiko bencana sejatinya adalah ukuran kedewasaan sebuah bangsa dalam mengelola masa depan. Mengakui peran manusia dalam bencana tidak berarti mengabaikan takdir atau meniadakan kehendak alam.


Sebaliknya, pengakuan ini justru memperjelas ruang ikhtiar yang dimiliki manusia. Alam menghadirkan hukum-hukumnya, sementara manusia diberi akal, pengetahuan, dan kewenangan untuk mengelola risiko. Di antara keduanya, kebijakan publik menjadi jembatan penentu: apakah ancaman dibiarkan berubah menjadi tragedi, atau dikelola menjadi pelajaran.

 

Dengan cara pandang seperti ini, bencana tidak lagi sekadar peristiwa yang datang dan pergi, melainkan peringatan yang berulang tentang pilihan-pilihan yang telah diambil. Setiap banjir, gempa, dan longsor mengajukan pertanyaan yang sama: apakah kita telah membangun dengan memperhitungkan keselamatan, atau sekadar mengejar pertumbuhan?

 

Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah bencana terus menjadi kisah duka, atau berubah menjadi momentum perbaikan peradaban. **


*) Penulis adalah Deputi 1 BAZNAS RI, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Muhammadiyah Jakarta.

 

Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

25/12/2025 | Kontributor: M. Arifin Purwakananta/BL-01
Anda Punya Kewajiban Mengenalkan Sedekah pada Anak, ini Caranya

MENGAJARKAN anak tentang nilai kebaikan merupakan salah satu tugas terpenting orang tua. Salah satu nilai utama yang perlu dikenalkan sejak kecil adalah sedekah. Karena itu, memahami cara kenalkan sedekah kepada anak sejak dini menjadi langkah penting dalam membentuk karakter dermawan, penuh empati, dan dekat dengan Allah. Melalui pembiasaan yang tepat, sedekah tidak hanya menjadi tindakan memberi, tetapi juga sarana menanamkan ketakwaan dan kepedulian sosial dalam jiwa anak.

 

Mengapa Orang Tua Perlu Kenalkan Sedekah Sejak Dini

Menanamkan kebiasaan baik sejak anak masih kecil akan lebih mudah diterima dan menjadi karakter permanen dalam kehidupannya. Inilah mengapa orang tua perlu memahami cara kenalkan sedekah sejak dini agar nilai-nilai Islam tertanam kuat dalam diri mereka.

 

Pertama, cara kenalkan sedekah sejak dini membantu anak memahami bahwa harta adalah titipan Allah. Dengan begitu, anak lebih mudah belajar untuk tidak sombong dan tidak pelit terhadap sesama. Kesadaran ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi perlu ditanam melalui proses pembiasaan yang terus menerus.

 

Kedua, cara kenalkan sedekah sejak dini merupakan bagian dari pendidikan akhlak. Anak-anak yang terbiasa bersedekah akan tumbuh dengan hati lembut, memiliki empati, serta mudah membantu orang lain. Sikap ini merupakan bagian dari tujuan besar pendidikan Islam.

 

Ketiga, pentingnya cara kenalkan sedekah sejak kecil juga terkait pembentukan mental tangguh. Anak yang belajar berbagi akan lebih mudah menghadapi kesulitan hidup, karena mereka memahami bahwa setiap manusia saling membutuhkan dan Allah selalu menolong orang yang menolong saudaranya.

 

Keempat, cara kenalkan sedekah membantu anak membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Ketika mereka diajak menyisihkan sebagian uang jajan, mereka belajar mengelola harta dengan bijak. Ini adalah bentuk pendidikan finansial Islami yang sangat bermanfaat untuk masa depan mereka.

 

Kelima, melalui cara kenalkan sedekah, anak juga diperkenalkan kepada konsep pahala. Anak belajar bahwa setiap kebaikan, sekecil apa pun, tidak akan hilang di sisi Allah. Pemahaman ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik sepanjang hidupnya.

 

Menjelaskan Makna Sedekah dengan Bahasa Sederhana

Langkah berikutnya dalam cara kenalkan sedekah pada anak adalah memberikan penjelasan yang dapat mereka pahami. Anak kecil belajar melalui analogi sederhana dan contoh konkret yang dekat dengan kehidupan mereka.

 

Pertama, cara kenalkan sedekah bisa dimulai dengan menjelaskan bahwa sedekah adalah berbagi. Orang tua dapat mengatakan bahwa sedekah berarti memberikan sesuatu yang kita punya agar orang lain juga merasa senang. Penjelasan sederhana ini memudahkan anak menangkap konsep dasarnya.

 

Kedua, cara kenalkan sedekah dapat dilakukan melalui storytelling. Misalnya, menceritakan kisah sahabat Nabi yang dermawan seperti Abu Bakar dan Utsman bin Affan. Kisah-kisah inspiratif akan menumbuhkan rasa ingin meniru dalam diri anak.

 

Ketiga, orang tua bisa menggunakan permainan sebagai cara kenalkan sedekah. Misalnya, membuat permainan “kotak kebaikan” di mana anak memasukkan sesuatu yang ingin ia sedekahkan setiap hari. Aktivitas ini membuat sedekah terasa menyenangkan.

 

Keempat, memberikan contoh nyata merupakan cara kenalkan sedekah paling efektif. Anak adalah peniru ulung. Ketika ia melihat orang tuanya bersedekah dengan ikhlas, ia akan belajar melakukan hal yang sama tanpa merasa dipaksa.

 

Kelima, cara kenalkan sedekah juga bisa melalui visual, seperti video edukasi Islami yang menceritakan manfaat berbagi. Media visual akan membantu anak memahami konsep sedekah secara lebih konkret dan mudah diingat.

 

Membiasakan Anak Bersedekah Paling Kecil

Salah satu cara kenalkan sedekah yang efektif adalah memulai dari hal yang sederhana. Anak tidak perlu langsung memberikan benda berharga; yang terpenting adalah membangun kebiasaan memberi.

 

Pertama, orang tua bisa menggunakan celengan khusus sebagai cara kenalkan sedekah. Setiap mendapatkan uang jajan, anak diajak menyisihkan sebagian untuk sedekah. Ini mengajarkan konsistensi dan tanggung jawab.

 

Kedua, cara kenalkan sedekah dapat dilakukan dengan mengajak anak memberi makanan kepada tetangga atau teman bermain. Ketika anak melihat wajah orang yang menerima bantuan, ia belajar tentang kebahagiaan berbagi.

 

Ketiga, membiasakan anak bersedekah dalam kegiatan keluarga juga merupakan cara kenalkan sedekah yang efektif. Misalnya, saat keluarga mengadakan pengajian atau berbagi takjil di bulan Ramadan, anak dilibatkan dalam prosesnya.

 

Keempat, cara kenalkan sedekah dapat melalui pemberian barang-barang yang sudah tidak digunakan tetapi masih layak. Anak diajak memilah mainan untuk diberikan kepada anak yang kurang mampu. Ini mengajarkan mereka untuk tidak menimbun barang.

 

Kelima, orang tua dapat memberikan reward berupa pujian sebagai penguat dalam cara kenalkan sedekah. Bukan untuk riya, tetapi untuk memotivasi anak agar merasa perbuatannya dihargai dan bernilai baik.

 

Keteladanan Cara Kenalkan Sedekah yang Utama

Anak lebih banyak belajar dari apa yang mereka lihat dibandingkan apa yang mereka dengar. Oleh karena itu, keteladanan orang tua menjadi faktor terbesar dalam cara kenalkan sedekah kepada anak.

 

Pertama, orang tua sebaiknya bersedekah di depan anak, namun tetap menjaga keikhlasan. Ini bukan pamer, tetapi bagian dari pendidikan akhlak. Cara kenalkan sedekah seperti ini memberikan kesan mendalam bagi anak.

 

Kedua, dalam cara kenalkan sedekah, orang tua bisa mengajak anak setiap kali menyalurkan bantuan, baik ke masjid, lembaga zakat, atau tetangga sekitar. Keterlibatan langsung akan menguatkan pemahaman mereka tentang pentingnya berbagi.

 

Ketiga, cara kenalkan sedekah akan semakin kuat jika orang tua sering berdiskusi tentang manfaat sedekah dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, berbicara tentang bagaimana sedekah mendatangkan keberkahan dan menolak bala.

 

Keempat, mencontohkan sedekah waktu dan tenaga juga bagian dari cara kenalkan sedekah. Anak perlu tahu bahwa sedekah bukan hanya uang. Membersihkan masjid, membantu orang tua, atau menolong teman juga termasuk sedekah.

 

Kelima, menjaga adab dalam bersedekah merupakan bagian penting dalam cara kenalkan sedekah. Orang tua dapat menunjukkan kepada anak bahwa sedekah harus dilakukan tanpa merendahkan penerima, melainkan dengan kasih sayang dan kelembutan.

 

Anak Terlibat Kegiatan Sosial, Cara Kenalkan Sedekah

Anak akan lebih memahami makna berbagi ketika mereka melihat langsung kondisi orang lain. Kegiatan sosial menjadi sarana efektif dalam cara kenalkan sedekah yang berdampak jangka panjang.

 

Pertama, orang tua bisa mengajak anak berkunjung ke panti asuhan. Pengalaman ini dapat membuka hati anak dan menjadi cara kenalkan sedekah yang sangat kuat. Mereka melihat kebutuhan nyata dan belajar bersyukur.

 

Kedua, cara kenalkan sedekah bisa dilakukan dengan melibatkan anak dalam kegiatan bakti sosial yang diadakan masjid. Anak membantu membagikan paket sembako sehingga ia merasakan langsung aktivitas memberi.

 

Ketiga, mengikuti program donasi keluarga juga merupakan cara kenalkan sedekah yang baik. Misalnya, setiap bulan keluarga mengumpulkan dana sedekah untuk disalurkan melalui lembaga zakat. Anak dilibatkan dalam proses memilih program bantuan.

 

Keempat, cara kenalkan sedekah dapat diperluas melalui kegiatan sekolah seperti berbagi makanan atau donasi bencana. Orang tua bisa memberi arahan agar anak memahami tujuan kegiatan tersebut.

 

Kelima, melalui keterlibatan sosial, cara kenalkan sedekah akan melatih anak untuk peka terhadap lingkungan. Mereka belajar melihat masalah dan tergerak untuk membantu, sebuah sikap yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan beragama.

 

Pentingnya Konsistensi dalam Kenalkan Sedekah

Pada akhirnya, kunci utama dari cara kenalkan sedekah kepada anak sejak dini adalah konsistensi dan keteladanan. Paragraf akhir tulisan ini menegaskan bahwa pendidikan sedekah tidak bisa dilakukan sekali saja, tetapi harus menjadi bagian dari rutinitas keluarga. Dengan pembiasaan yang tepat, anak akan tumbuh menjadi pribadi dermawan dan memiliki hati yang dekat dengan Allah.

 

Cara kenalkan sedekah yang diterapkan sejak dini akan menjadi investasi akhlak yang luar biasa. Anak bukan hanya mengerti konsep berbagi, tetapi juga mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang akan membentuk generasi berakhlak mulia.

 

Orang tua memiliki peran besar dalam cara kenalkan sedekah. Ketika mereka memberikan teladan dan bimbingan yang baik, anak akan menyerap nilai-nilai tersebut dengan mudah dan mengingatnya seumur hidup.

 

Dengan demikian, paragraf akhir tulisan ini menegaskan bahwa cara kenalkan sedekah bukan sekadar mengajarkan memberi, tetapi membangun karakter dan spiritualitas anak. Semoga generasi Muslim mendatang tumbuh menjadi generasi yang saling peduli dan cinta kepada sesama. ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

20/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS RI/BL-01
Sedekah dari Harta Belum Jelas Status Halal, Ini Hukum dan Penjelasannya

SEDEKAH merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dapat membersihkan harta dan mendatangkan keberkahan hidup. Namun, di tengah realitas kehidupan modern, tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya tentang sedekah harta belum jelas status kehalalannya, baik karena sumber penghasilan yang bercampur, transaksi yang meragukan, maupun ketidaktahuan di masa lalu. Pertanyaan ini menjadi penting karena Islam sangat menekankan kejelasan sumber harta dalam setiap ibadah yang dilakukan.

 

Fenomena sedekah harta belum jelas sering terjadi tanpa disadari, misalnya ketika seseorang menerima bonus tanpa rincian jelas, keuntungan dari usaha yang belum sepenuhnya dipahami akadnya, atau pendapatan lama yang dahulu belum memperhatikan aspek halal dan haram. Niat untuk bersedekah tentu baik, tetapi niat baik saja tidak cukup jika tidak disertai pemahaman hukum syariat.

 

Dalam Islam, setiap amal ibadah, termasuk sedekah, harus didasari oleh keikhlasan dan kehalalan sumber harta. Oleh karena itu, pembahasan tentang sedekah harta belum jelas menjadi penting agar umat Islam tidak terjebak pada amalan yang secara lahir tampak baik, namun secara hukum belum tentu bernilai ibadah.

 

Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum sedekah harta belum jelas, pandangan para ulama, serta bagaimana sikap yang seharusnya diambil oleh seorang muslim agar tetap berada dalam koridor syariat. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan umat Islam dapat lebih tenang dalam beribadah dan mengelola hartanya.

 

Pada akhirnya, pemahaman tentang sedekah harta belum jelas bukan untuk mempersulit ibadah, tetapi justru untuk menjaga kemurnian niat dan memastikan setiap amal benar-benar diterima oleh Allah SWT.

 

Pengertian Sedekah dari Harta Belum Jelas Statusnya

Pembahasan mengenai sedekah harta belum jelas perlu diawali dengan memahami apa yang dimaksud dengan harta yang belum jelas status halalnya. Dalam konteks syariat, harta disebut belum jelas apabila seorang muslim ragu apakah harta tersebut berasal dari sumber yang halal atau justru mengandung unsur yang diharamkan.

 

Keraguan dalam sedekah harta belum jelas bisa muncul karena berbagai sebab, seperti kurangnya ilmu tentang akad muamalah, penghasilan yang bercampur antara halal dan syubhat, atau karena praktik bisnis yang dilakukan tanpa memahami batasan syariat Islam secara menyeluruh.

 

Islam memandang keraguan dalam sedekah harta belum jelas sebagai hal yang serius, sebab Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk meninggalkan perkara yang syubhat demi menjaga kesucian agama dan kehormatan diri. Oleh karena itu, harta yang belum jelas statusnya tidak boleh diperlakukan sama dengan harta yang jelas kehalalannya.

 

Dalam kehidupan sehari-hari, sedekah harta belum jelas sering kali dilakukan dengan niat membersihkan harta. Namun, perlu dipahami bahwa membersihkan harta dalam Islam memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan sedekah biasa, terutama jika terdapat unsur haram di dalamnya.

 

Dengan memahami definisi sedekah harta belum jelas, umat Islam diharapkan dapat lebih berhati-hati sebelum mengeluarkan sedekah, sehingga amal yang dilakukan benar-benar mendatangkan pahala dan keberkahan.

 

Menurut Islam, Hukum Sedekah dari Harta yang Belum Jelas

Hukum sedekah harta belum jelas telah dibahas oleh banyak ulama dalam berbagai kitab fikih. Secara umum, para ulama sepakat bahwa Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik dan tidak menerima sesuatu kecuali yang baik, termasuk dalam urusan sedekah.

 

Dalam pandangan mayoritas ulama, sedekah harta belum jelas tidak bernilai ibadah jika harta tersebut berasal dari sumber yang haram. Sedekah dari harta haram tidak mendatangkan pahala, meskipun dapat menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau menyalurkannya untuk kemaslahatan umum.

 

Ulama juga menjelaskan bahwa sedekah harta belum jelas yang mengandung unsur syubhat sebaiknya dihindari sampai status harta tersebut benar-benar jelas. Sikap wara’ atau kehati-hatian sangat dianjurkan agar seorang muslim tidak terjerumus ke dalam perkara yang meragukan.

 

Dalam beberapa pendapat, sedekah harta belum jelas boleh dilakukan bukan sebagai ibadah, melainkan sebagai bentuk pelepasan diri dari harta yang tidak layak dimiliki. Dalam hal ini, niatnya bukan sedekah untuk mencari pahala, tetapi membersihkan diri dari harta yang meragukan.

 

Dengan memahami hukum sedekah harta belum jelas, umat Islam dapat membedakan mana sedekah yang bernilai ibadah dan mana pengeluaran harta yang bersifat pembersihan dari unsur yang tidak halal.

 

Perbedaan Sedekah, Pembersihan Harta dan Taubat

Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menyamakan sedekah harta belum jelas dengan pembersihan harta. Dalam Islam, sedekah merupakan ibadah sunnah yang bernilai pahala, sedangkan pembersihan harta adalah kewajiban ketika seseorang memiliki harta yang haram atau syubhat.

 

Dalam konteks sedekah harta belum jelas, para ulama menegaskan bahwa harta haram tidak dapat disucikan dengan sedekah. Yang diwajibkan adalah mengeluarkan harta tersebut tanpa niat ibadah, karena sedekah hanya sah dilakukan dengan harta yang halal.

 

Taubat juga memiliki peran penting dalam persoalan sedekah harta belum jelas. Seorang muslim yang menyadari bahwa hartanya berasal dari sumber yang tidak jelas harus bertaubat kepada Allah SWT dengan menyesali perbuatannya, bertekad tidak mengulanginya, dan memperbaiki cara memperoleh harta di masa depan.

 

Perbedaan ini penting dipahami agar sedekah harta belum jelas tidak disalahartikan sebagai jalan pintas untuk menghalalkan harta. Islam mengajarkan kejujuran dan tanggung jawab dalam mengelola rezeki, bukan sekadar mengeluarkan sebagian harta tanpa memperhatikan asal-usulnya.

 

Dengan memahami perbedaan antara sedekah, pembersihan harta, dan taubat, umat Islam akan lebih bijak dalam menyikapi sedekah harta belum jelas sesuai tuntunan syariat.

 

Sikap Bijak Muslim Menghadapi Harta Belum Jelas

Sikap pertama yang harus diambil ketika menghadapi sedekah harta belum jelas adalah melakukan introspeksi terhadap sumber penghasilan. Seorang muslim dianjurkan untuk meneliti kembali asal-usul hartanya dan memastikan setiap rupiah diperoleh dengan cara yang halal.

 

Langkah berikutnya dalam menyikapi sedekah harta belum jelas adalah bertanya kepada ahli ilmu atau lembaga terpercaya jika terdapat keraguan. Konsultasi dengan ulama atau lembaga zakat resmi dapat membantu menentukan sikap yang tepat sesuai syariat.

 

Islam juga menganjurkan kehati-hatian dalam menerima penghasilan agar tidak terus-menerus dihadapkan pada persoalan sedekah harta belum jelas. Dengan memperbaiki akad, cara kerja, dan sistem usaha, seorang muslim dapat menjaga kehalalan hartanya sejak awal.

 

Jika terlanjur memiliki harta yang meragukan, maka dalam konteks sedekah harta belum jelas, harta tersebut sebaiknya dikeluarkan untuk kepentingan umum tanpa niat sedekah, seperti membantu fasilitas sosial atau kepentingan masyarakat luas.

 

Sikap bijak ini akan membantu umat Islam menjaga kesucian ibadahnya dan menghindari keraguan dalam beramal, termasuk dalam persoalan sedekah harta belum jelas.

 

Menjaga Kehalalan Harta demi Keberkahan Sedekah

Sebagai penutup, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa sedekah harta belum jelas bukanlah perkara sepele dalam ajaran Islam. Kehalalan sumber harta menjadi fondasi utama diterimanya setiap amal ibadah, termasuk sedekah.

 

Niat baik untuk bersedekah harus diiringi dengan usaha memastikan bahwa harta yang dikeluarkan benar-benar halal. Dalam kasus sedekah harta belum jelas, Islam memberikan panduan yang jelas agar umat tidak terjebak pada amalan yang sia-sia.

 

Dengan memahami hukum, perbedaan konsep, dan sikap yang benar terhadap sedekah harta belum jelas, seorang muslim dapat lebih tenang dalam beribadah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola rezeki yang Allah titipkan.

 

Akhirnya, menjaga kehalalan harta bukan hanya soal hukum, tetapi juga wujud ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Semoga pemahaman tentang sedekah harta belum jelas ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan yang lebih berkah dan diridhai Allah. ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

20/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS RI/BL-01
Sedekah Jariyah di Era Digital, Ini Tujuh Contohnya

PERKEMBANGAN teknologi digital telah mengubah cara umat Islam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam beribadah dan berbagi kebaikan. Salah satu bentuk ibadah yang kini semakin mudah dilakukan adalah sedekah digital. Dengan memanfaatkan teknologi, sedekah tidak lagi terbatas pada uang tunai atau pertemuan fisik, melainkan dapat dilakukan secara daring dengan jangkauan yang jauh lebih luas.

 

Sedekah digital menjadi sarana baru bagi umat Islam untuk menunaikan sedekah jariyah, yaitu amal yang pahalanya terus mengalir meskipun seseorang telah wafat. Di era digital, sedekah jariyah dapat diwujudkan melalui berbagai media dan program berbasis teknologi yang manfaatnya berkelanjutan.

 

Melalui sedekah digital, seorang muslim dapat berkontribusi dalam bidang ibadah, pendidikan, kesehatan, dakwah, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Semua ini menunjukkan bahwa sedekah digital bukan hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga memperkuat nilai-nilai ajaran Islam.

 

Berikut ini tujuh contoh sedekah jariyah bernilai pahala terus-menerus:

1. Sedekah Digital untuk Pembangunan Masjid dan Sarana Ibadah

Sedekah digital untuk pembangunan masjid kini semakin banyak dilakukan melalui platform donasi online yang dikelola lembaga terpercaya. Dengan sedekah digital, umat Islam dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan masjid meskipun tidak berada di lokasi pembangunan tersebut.

 

Kemudahan sedekah digital membuat partisipasi umat Islam semakin luas. Cukup melalui ponsel, sedekah digital dapat disalurkan kapan saja tanpa terikat waktu dan tempat, sehingga semangat berbagi dapat terus terjaga.

 

Sedekah digital untuk masjid memiliki nilai jariyah yang besar karena masjid akan terus digunakan untuk salat, pengajian, dan berbagai aktivitas ibadah lainnya. Setiap amal ibadah yang dilakukan di masjid tersebut akan menjadi aliran pahala bagi pemberi sedekah digital.

 

Selain pembangunan fisik, sedekah digital juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana pendukung masjid, seperti sound system, siaran kajian online, dan fasilitas ibadah lainnya. Dengan demikian, sedekah digital untuk masjid menjadi bentuk amal jariyah yang relevan dan sangat dibutuhkan di era modern.

 

2. Sedekah Digital untuk Pendidikan Islam Berbasis Online

Sedekah digital dalam bidang pendidikan Islam menjadi salah satu bentuk amal jariyah yang sangat strategis. Banyak lembaga pendidikan Islam kini mengembangkan sistem pembelajaran berbasis online yang membutuhkan dukungan dana.

 

Melalui sedekah digital, umat Islam dapat membantu penyediaan beasiswa santri, pengembangan kelas daring, hingga pembuatan modul pembelajaran Islam yang dapat diakses secara luas.

 

Sedekah digital di bidang pendidikan memberikan dampak jangka panjang karena ilmu yang diajarkan akan terus diamalkan oleh para peserta didik. Selama ilmu tersebut digunakan, pahala sedekah digital akan terus mengalir.

 

Di tengah keterbatasan akses pendidikan di beberapa daerah, sedekah digital menjadi solusi agar ilmu Islam tetap tersebar merata. Oleh sebab itu, sedekah digital untuk pendidikan Islam merupakan investasi akhirat yang sangat bernilai.

 

3. Sedekah Digital untuk Wakaf Al-Qur’an dan Konten Dakwah

Wakaf Al-Qur’an kini dapat dilakukan melalui sedekah digital dalam bentuk mushaf digital dan aplikasi Al-Qur’an. Hal ini memudahkan umat Islam untuk ikut berwakaf meskipun dengan nominal kecil.

 

Sedekah digital juga berperan besar dalam mendukung produksi konten dakwah seperti video kajian, podcast Islami, dan artikel keislaman yang disebarkan melalui internet. Setiap kali Al-Qur’an digital dibaca atau konten dakwah ditonton, pahala sedekah digital akan terus mengalir kepada para donatur.

 

Sedekah digital membantu para dai dan lembaga dakwah menjangkau generasi muda yang lebih dekat dengan teknologi. Dengan sedekah digital ini, syiar Islam dapat terus berkembang di ruang digital.

 

4. Sedekah Digital untuk Layanan Kesehatan dan Kemanusiaan

Sedekah digital juga dapat disalurkan untuk mendukung layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Banyak program kesehatan berbasis donasi online yang mengandalkan sedekah digital dari umat Islam.

 

Melalui sedekah digital, bantuan kesehatan dapat disalurkan dengan cepat, terutama dalam kondisi darurat atau bencana. Sedekah digital dalam bidang kesehatan memiliki nilai jariyah karena fasilitas dan layanan kesehatan akan digunakan secara berkelanjutan.

 

Setiap kesembuhan yang terjadi menjadi bagian dari pahala sedekah digital yang diberikan. Inilah wujud nyata sedekah digital dalam menebarkan kasih sayang dan kepedulian sosial.

 

5. Sedekah Digital untuk Pengembangan Aplikasi Islami

Aplikasi Islami seperti Al-Qur’an digital, pengingat salat, dan kajian online membutuhkan dukungan dana agar dapat terus dikembangkan. Sedekah digital menjadi solusi untuk mendukung hal tersebut.

 

Dengan sedekah digital, aplikasi Islami dapat diakses gratis oleh jutaan pengguna dan membantu mereka dalam beribadah. Setiap kali aplikasi digunakan, pahala sedekah digital akan terus mengalir sebagai amal jariyah.

 

Sedekah digital juga mendorong inovasi teknologi yang selaras dengan nilai Islam. Hal ini menjadikan sedekah digital sebagai sarana dakwah modern yang efektif.

 

6. Sedekah Digital untuk Media Islam dan Literasi Keislaman

Media Islam berbasis digital membutuhkan dukungan agar dapat terus menyajikan konten yang berkualitas. Sedekah digital memungkinkan media Islam bertahan dan berkembang.

 

Melalui sedekah digital, media Islam dapat memproduksi konten edukatif yang mencerahkan umat. Setiap kali konten tersebut dibaca atau dibagikan, pahala sedekah digital akan terus mengalir.

 

Sedekah digital juga membantu meningkatkan literasi keislaman di tengah derasnya arus informasi. Dengan demikian, sedekah digital berperan penting dalam menjaga kualitas dakwah Islam.

 

7. Sedekah Digital untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

Sedekah digital dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi umat berbasis online. Program ini membantu mustahik menjadi lebih mandiri. Melalui sedekah digital, pelatihan usaha dan bantuan modal dapat disalurkan secara transparan.

 

Sedekah digital di bidang ekonomi memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima. Pahala sedekah digital akan terus mengalir selama usaha tersebut berjalan dan bermanfaat. Inilah bentuk sedekah digital yang produktif dan berkelanjutan.

 

Sedekah digital merupakan bentuk nyata adaptasi ajaran Islam di era modern tanpa menghilangkan esensi ibadah. Melalui sedekah digital, umat Islam dapat menunaikan sedekah jariyah dengan lebih mudah dan luas manfaatnya.

 

Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, sedekah digital dapat menjadi jalan kebaikan yang pahalanya terus mengalir. Semoga sedekah digital yang kita lakukan menjadi amal jariyah yang diterima oleh Allah SWT. ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

20/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS RI/BL-01
Zakat Pertanian: Apakah Hasil Tanaman Hidroponik Wajib Dizakati

ZAKAT pertanian merupakan salah satu bentuk kewajiban zakat yang telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW dan memiliki peran penting dalam menjaga keadilan sosial di tengah umat. Dalam perkembangan zaman, metode bercocok tanam mengalami banyak perubahan, salah satunya dengan hadirnya sistem hidroponik yang semakin populer di kalangan petani modern. Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat Muslim, apakah hasil tanaman hidroponik termasuk objek Zakat Pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya.

 

Zakat Pertanian pada dasarnya berkaitan dengan hasil bumi yang diperoleh dari proses penanaman dan pemeliharaan hingga panen. Ketika metode tanam berubah dari konvensional ke modern, sebagian umat Islam merasa ragu apakah hukum Zakat Pertanian tetap berlaku atau justru mengalami pengecualian. Keraguan ini wajar karena hidroponik tidak menggunakan tanah secara langsung sebagaimana pertanian tradisional.

 

Dalam Islam, Zakat Pertanian tidak hanya dipahami sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai sarana penyucian harta dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, memahami hukum Zakat Pertanian pada tanaman hidroponik menjadi penting agar setiap Muslim dapat menjalankan ibadah zakat dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.

 

Seiring meningkatnya praktik pertanian modern di perkotaan, Zakat Pertanian juga menjadi isu relevan bagi petani kecil, pengusaha agribisnis, hingga komunitas urban farming. Tanpa pemahaman yang benar tentang Zakat Pertanian, dikhawatirkan akan terjadi kelalaian dalam menunaikan kewajiban atau sebaliknya, muncul keraguan yang tidak berdasar.

 

Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang Zakat Pertanian dan kaitannya dengan hasil tanaman hidroponik, mulai dari konsep dasar, pandangan ulama, hingga cara perhitungannya. Dengan demikian, umat Islam diharapkan memperoleh pemahaman utuh mengenai Zakat Pertanian di era modern.

 

Konsep Dasar Zakat Pertanian dalam Islam

 

Zakat Pertanian merupakan zakat yang dikenakan atas hasil tanaman yang dipanen dan memiliki nilai ekonomis bagi pemiliknya. Dalam Al-Qur’an, perintah Zakat Pertanian dapat dipahami dari firman Allah SWT dalam Surah Al-An’am ayat 141 yang memerintahkan agar menunaikan hak hasil panen pada waktu memetiknya. Ayat ini menjadi landasan kuat kewajiban Zakat Pertanian bagi umat Islam.

 

Para ulama menjelaskan bahwa Zakat Pertanian dikenakan pada tanaman yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan, seperti padi, gandum, dan kurma. Namun, seiring perkembangan zaman, objek Zakat Pertanian mengalami perluasan makna sesuai dengan prinsip kemaslahatan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, pembahasan Zakat Pertanian tidak berhenti pada jenis tanaman klasik semata.

 

Zakat Pertanian memiliki ketentuan nisab dan kadar yang berbeda dengan zakat harta lainnya. Nisab Zakat Pertanian umumnya sebesar lima wasaq atau setara dengan kurang lebih 653 kilogram gabah atau hasil sejenis. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Zakat Pertanian bertujuan meringankan petani kecil sekaligus memastikan distribusi hasil panen bagi mereka yang membutuhkan.

 

Dalam praktiknya, Zakat Pertanian juga dipengaruhi oleh sistem pengairan. Tanaman yang diairi secara alami seperti hujan dikenakan zakat sebesar 10 persen, sedangkan tanaman yang memerlukan biaya pengairan dikenakan 5 persen. Prinsip ini menegaskan bahwa Zakat Pertanian sangat mempertimbangkan aspek usaha dan biaya produksi.

 

Konsep keadilan dalam Zakat Pertanian menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adaptif dan relevan sepanjang zaman. Dengan memahami konsep dasar Zakat Pertanian, umat Islam dapat menilai bagaimana hukum zakat diterapkan pada metode tanam modern seperti hidroponik.

 

Tanaman Hidroponik dalam Perspektif Zakat Pertanian

Zakat Pertanian dalam konteks tanaman hidroponik sering menjadi bahan diskusi di kalangan ulama kontemporer. Hidroponik merupakan metode bercocok tanam tanpa tanah, menggunakan air dan nutrisi sebagai media utama. Meskipun berbeda secara teknis, hasil tanaman hidroponik tetap berasal dari proses budidaya yang menghasilkan panen.

 

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa Zakat Pertanian hanya berlaku bagi tanaman yang ditanam di tanah. Namun, pandangan ini perlu ditinjau kembali karena esensi Zakat Pertanian terletak pada hasil panen, bukan semata-mata pada media tanam. Selama hasil tersebut memiliki nilai ekonomis dan diperoleh melalui usaha bercocok tanam, maka potensi kewajiban Zakat Pertanian tetap ada.

 

Para ulama kontemporer cenderung memandang bahwa hasil tanaman hidroponik termasuk dalam kategori hasil pertanian. Dengan demikian, Zakat Pertanian tetap wajib dikeluarkan apabila hasil panen tersebut mencapai nisab. Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum berputar bersama illat-nya.

 

Zakat Pertanian pada tanaman hidroponik juga relevan dengan tujuan zakat itu sendiri, yaitu membantu mustahik dan menjaga keseimbangan sosial. Jika hasil hidroponik menghasilkan keuntungan besar namun tidak dizakati, maka tujuan luhur Zakat Pertanian menjadi tidak tercapai secara optimal.

 

Dengan demikian, tanaman hidroponik tidak dapat dikecualikan begitu saja dari kewajiban Zakat Pertanian. Justru, kehadiran pertanian modern menjadi peluang besar untuk memperluas manfaat Zakat Pertanian bagi umat Islam di era sekarang.

 

Nisab dan Perhitungan Zakat Pertanian Hasil Hidroponik

Zakat Pertanian hasil hidroponik tetap mengacu pada ketentuan nisab yang berlaku secara umum. Nisab Zakat Pertanian ditetapkan sebesar lima wasaq, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar 653 kilogram hasil panen bersih. Apabila hasil hidroponik mencapai atau melebihi batas ini, maka Zakat Pertanian wajib dikeluarkan.

 

Dalam perhitungan Zakat Pertanian hidroponik, yang menjadi dasar adalah hasil panen kotor, bukan keuntungan bersih. Hal ini sejalan dengan praktik Zakat Pertanian sejak masa Rasulullah SAW yang menitikberatkan pada hasil panen, bukan laba usaha. Prinsip ini membedakan Zakat Pertanian dengan zakat perdagangan.

 

Kadar Zakat Pertanian hidroponik umumnya disamakan dengan tanaman yang menggunakan pengairan berbiaya. Mengingat hidroponik memerlukan modal, nutrisi, listrik, dan perawatan intensif, maka kadar Zakat Pertanian yang dikeluarkan adalah sebesar 5 persen dari hasil panen.

 

Penunaian Zakat Pertanian dilakukan setiap kali panen, tidak menunggu haul satu tahun sebagaimana zakat harta. Hal ini menunjukkan bahwa Zakat Pertanian memiliki karakteristik khusus yang bertujuan agar manfaatnya segera dirasakan oleh mustahik.

 

Dengan memahami nisab dan cara perhitungan Zakat Pertanian hidroponik, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat, adil, dan sesuai dengan prinsip syariat.

 

Hikmah dan Urgensi Zakat Pertanian di Era Modern

Zakat Pertanian memiliki hikmah besar dalam membangun solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dalam konteks pertanian modern seperti hidroponik, Zakat Pertanian menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap membawa keberkahan bagi banyak orang.

 

Melalui Zakat Pertanian, hasil panen tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal, tetapi juga dirasakan oleh fakir miskin dan kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat sebagai pembersih harta dan jiwa bagi muzakki. Dengan menunaikan Zakat Pertanian, petani hidroponik turut berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial.

 

Zakat Pertanian juga mendorong etika usaha yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ketika petani menyadari bahwa setiap panen mengandung hak orang lain, maka usaha pertanian dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran. Nilai ini sangat relevan di tengah persaingan bisnis modern.

 

Selain itu, Zakat Pertanian berperan dalam menguatkan ketahanan pangan umat. Dana zakat yang terkumpul dapat digunakan untuk pemberdayaan mustahik di sektor pertanian, sehingga tercipta siklus kebaikan yang berkelanjutan.

 

Dengan demikian, Zakat Pertanian bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga solusi sosial yang mampu menjawab tantangan umat di era modern.

 

Zakat Pertanian tetap relevan dan wajib diperhatikan meskipun metode bercocok tanam telah berkembang pesat, termasuk melalui sistem hidroponik. Selama hasil tanaman hidroponik mencapai nisab dan memiliki nilai ekonomis, kewajiban Zakat Pertanian tidak gugur. Hal ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam menghadapi perubahan zaman.

 

Pemahaman yang benar tentang Zakat Pertanian akan membantu umat Islam menunaikan kewajiban zakat dengan penuh keyakinan. Tanpa pemahaman ini, potensi keberkahan dari hasil pertanian modern bisa berkurang atau bahkan hilang. Oleh karena itu, edukasi tentang Zakat Pertanian perlu terus disosialisasikan.

 

Dengan menunaikan Zakat Pertanian, petani hidroponik tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat. Zakat Pertanian menjadi bukti bahwa Islam hadir sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam.

 

Akhirnya, Zakat Pertanian adalah bentuk ketaatan yang mendatangkan keberkahan, baik bagi muzakki maupun mustahik. Semoga pemahaman tentang Zakat Pertanian ini mendorong umat Islam untuk lebih sadar dan istiqamah dalam menunaikan kewajiban zakat di segala bidang kehidupan. ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

20/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS RI/BL-01

Artikel Terbaru

Bencana: Antara Alam, Manusia, dan Makna
Bencana: Antara Alam, Manusia, dan Makna
ISTILAH bencana alam telah lama digunakan dalam kebijakan kebencanaan di Indonesia dan masih menjadi rujukan resmi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Dalam praktik sehari-hari, istilah ini membantu mengklasifikasikan jenis ancaman dan memudahkan koordinasi kebijakan. Namun, dalam perkembangan pemikiran kebencanaan global, istilah tersebut tidak selalu dipahami secara tunggal. Bencana kini semakin dilihat sebagai peristiwa yang terbentuk dari pertemuan antara ancaman alam dengan kondisi sosial, ekonomi, dan tata kelola manusia. Cara pandang ini tidak meniadakan peran alam, tetapi menempatkan manusia dan kebijakan sebagai faktor penting yang menentukan besarnya dampak suatu peristiwa alam. Cara pandang tersebut berkembang seiring meningkatnya kompleksitas risiko yang dihadapi masyarakat modern. Gempa bumi, banjir, longsor, dan siklon tropis memang bersumber dari proses alamiah. Namun pengalaman lintas negara menunjukkan bahwa tingkat kerusakan dan jumlah korban sangat bergantung pada kondisi masyarakat yang terdampak. Permukiman di wilayah rawan, bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan, kemiskinan struktural, serta lemahnya perlindungan sosial kerap menjadi faktor yang memperbesar dampak sebuah peristiwa alam. Dalam konteks inilah Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) memperkenalkan satu pernyataan yang banyak dikutip: there is no such thing as a natural disaster. Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menafikan peran alam, melainkan untuk menegaskan bahwa alam menghadirkan ancaman (hazard), sementara bencana adalah kondisi yang muncul ketika ancaman tersebut bertemu dengan kerentanan manusia. Dengan kata lain, bencana bukan semata peristiwa fisik, tetapi juga peristiwa sosial. Pemahaman ini dirumuskan secara konseptual melalui formula yang banyak dirujuk dalam literatur kebencanaan: Disaster = Hazard + Exposure + Vulnerability. Ben Wisner dan koleganya dalam At Risk: Natural Hazards, People’s Vulnerability and Disasters menjelaskan bahwa ancaman alam relatif sulit dikendalikan, tetapi tingkat paparan dan kerentanan masyarakat dapat dikelola melalui kebijakan pembangunan, tata ruang, dan penguatan kapasitas sosial. Perbedaan dampak antara satu wilayah dan wilayah lain sering kali lebih ditentukan oleh faktor manusia dibanding oleh kekuatan alam itu sendiri. Pergeseran perspektif ini mendapatkan pengakuan resmi dalam World Conference on Disaster Risk Reduction (WCDRR) di Jepang 2014. Penulis ikut menjadi delegasi Republik Indonesia selaku Wakil Ketua Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana saat itu. WCDRR ini di Kota Sendai Miyagi Jepang itu melahirkan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030. Kerangka ini menekankan pentingnya pencegahan dan pengurangan risiko sejak awal, bukan hanya penanganan darurat setelah bencana terjadi. Negara-negara didorong untuk mengurangi kerentanan, memperbaiki tata kelola risiko, serta memastikan bahwa pembangunan tidak menciptakan risiko baru bagi masyarakat. Indonesia terlibat aktif dalam dinamika global tersebut. Kehadiran Indonesia sebagai tuan rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Bali menunjukkan penerimaan yang baik terhadap arah pemikiran Sendai Framework. Namun, secara nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 masih menggunakan istilah bencana alam. Hal ini dapat dipahami karena undang-undang tersebut disusun dengan rujukan Hyogo Framework for Action, kerangka global yang berlaku sebelum Sendai. Dengan demikian, penggunaan istilah bencana alam saat ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum yang masih berlaku. Menariknya, dalam praktik kebencanaan sehari-hari, pemahaman yang lebih luas sebenarnya telah berkembang. Berbagai peraturan teknis dan dokumen profesional mendefinisikan bencana sebagai pertemuan antara ancaman dan kerentanan yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan sarana prasarana, serta dampak lingkungan. Artinya, meskipun bahasa undang-undang masih menggunakan istilah bencana alam, pendekatan kebijakan dan teknis di lapangan secara bertahap mengadopsi cara pandang yang lebih komprehensif. Dari sudut pandang filsafat sosial, sosiolog Jerman Ulrich Beck menyebut masyarakat modern sebagai risk society, yakni masyarakat yang menghadapi risiko besar yang sebagian justru dihasilkan oleh pilihan-pilihan manusia sendiri. Banjir akibat alih fungsi lahan, longsor karena deforestasi, atau besarnya korban gempa akibat bangunan yang tidak tahan guncangan mencerminkan bagaimana risiko dapat diperbesar oleh keputusan pembangunan. Alam menjadi pemicu, sementara skala dampak sangat dipengaruhi oleh cara manusia mengelola ruang hidupnya. Perspektif ini juga menemukan resonansi dalam pandangan teologis. Secara teologi, dalam tradisi Agama Islam, bencana kerap dipahami sebagai ujian (ibtil?’) yang mengandung makna reflektif, bukan semata hukuman atau takdir yang meniadakan ikhtiar. Ulama seperti Abu Hamid al-Ghazali menekankan bahwa musibah harus dibaca sebagai sarana muhasabah, sekaligus dorongan untuk memperbaiki perilaku dan tata kehidupan. Dalam kerangka ini, ikhtiar manusia—termasuk kebijakan publik dan pengelolaan risiko—menjadi bagian tak terpisahkan dari sikap keimanan. Melihat bencana sebagai pertemuan antara alam, manusia, dan makna tidak berarti menyalahkan siapa pun. Pendekatan ini justru membantu memperluas kesadaran bahwa pengurangan risiko bencana adalah bagian dari tanggung jawab pembangunan jangka panjang. Selama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 masih berlaku, istilah bencana alam tetap menjadi rujukan resmi dalam kebijakan dan pembiayaan. Namun pemahaman di balik istilah tersebut dapat terus diperkaya agar selaras dengan perkembangan ilmu, praktik global, dan nilai-nilai kemanusiaan. Pada akhirnya, alam akan terus bergerak sesuai hukumnya. Pertanyaannya bukan apakah ancaman alam dapat dihilangkan, melainkan bagaimana manusia dan negara mengelola kerentanan yang ada. Di titik inilah bencana menemukan maknanya yang lebih dalam: bukan sekadar peristiwa alam, tetapi cermin dari kualitas peradaban, kebijakan, dan etika pembangunan yang kita pilih bersama. Dalam kerangka ini, memperbincangkan bencana tidak cukup berhenti pada penamaan dan klasifikasi administratif. Bencana perlu ditempatkan sebagai bagian dari percakapan yang lebih luas tentang arah pembangunan, keberpihakan kebijakan, dan tanggung jawab moral negara terhadap warganya. Ketika risiko terus meningkat sementara kerentanan dibiarkan, bencana akan selalu berulang dalam wajah yang sama, meskipun ancamannya berbeda. Karena itu, pengurangan risiko bencana sejatinya adalah ukuran kedewasaan sebuah bangsa dalam mengelola masa depan. Mengakui peran manusia dalam bencana tidak berarti mengabaikan takdir atau meniadakan kehendak alam. Sebaliknya, pengakuan ini justru memperjelas ruang ikhtiar yang dimiliki manusia. Alam menghadirkan hukum-hukumnya, sementara manusia diberi akal, pengetahuan, dan kewenangan untuk mengelola risiko. Di antara keduanya, kebijakan publik menjadi jembatan penentu: apakah ancaman dibiarkan berubah menjadi tragedi, atau dikelola menjadi pelajaran. Dengan cara pandang seperti ini, bencana tidak lagi sekadar peristiwa yang datang dan pergi, melainkan peringatan yang berulang tentang pilihan-pilihan yang telah diambil. Setiap banjir, gempa, dan longsor mengajukan pertanyaan yang sama: apakah kita telah membangun dengan memperhitungkan keselamatan, atau sekadar mengejar pertumbuhan? Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah bencana terus menjadi kisah duka, atau berubah menjadi momentum perbaikan peradaban. ** *) Penulis adalah Deputi 1 BAZNAS RI, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Muhammadiyah Jakarta. Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL25/12/2025 | M. Arifin Purwakananta/BL-01
Anda Punya Kewajiban Mengenalkan Sedekah pada Anak, ini Caranya
Anda Punya Kewajiban Mengenalkan Sedekah pada Anak, ini Caranya
MENGAJARKAN anak tentang nilai kebaikan merupakan salah satu tugas terpenting orang tua. Salah satu nilai utama yang perlu dikenalkan sejak kecil adalah sedekah. Karena itu, memahami cara kenalkan sedekah kepada anak sejak dini menjadi langkah penting dalam membentuk karakter dermawan, penuh empati, dan dekat dengan Allah. Melalui pembiasaan yang tepat, sedekah tidak hanya menjadi tindakan memberi, tetapi juga sarana menanamkan ketakwaan dan kepedulian sosial dalam jiwa anak. Mengapa Orang Tua Perlu Kenalkan Sedekah Sejak Dini Menanamkan kebiasaan baik sejak anak masih kecil akan lebih mudah diterima dan menjadi karakter permanen dalam kehidupannya. Inilah mengapa orang tua perlu memahami cara kenalkan sedekah sejak dini agar nilai-nilai Islam tertanam kuat dalam diri mereka. Pertama, cara kenalkan sedekah sejak dini membantu anak memahami bahwa harta adalah titipan Allah. Dengan begitu, anak lebih mudah belajar untuk tidak sombong dan tidak pelit terhadap sesama. Kesadaran ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi perlu ditanam melalui proses pembiasaan yang terus menerus. Kedua, cara kenalkan sedekah sejak dini merupakan bagian dari pendidikan akhlak. Anak-anak yang terbiasa bersedekah akan tumbuh dengan hati lembut, memiliki empati, serta mudah membantu orang lain. Sikap ini merupakan bagian dari tujuan besar pendidikan Islam. Ketiga, pentingnya cara kenalkan sedekah sejak kecil juga terkait pembentukan mental tangguh. Anak yang belajar berbagi akan lebih mudah menghadapi kesulitan hidup, karena mereka memahami bahwa setiap manusia saling membutuhkan dan Allah selalu menolong orang yang menolong saudaranya. Keempat, cara kenalkan sedekah membantu anak membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Ketika mereka diajak menyisihkan sebagian uang jajan, mereka belajar mengelola harta dengan bijak. Ini adalah bentuk pendidikan finansial Islami yang sangat bermanfaat untuk masa depan mereka. Kelima, melalui cara kenalkan sedekah, anak juga diperkenalkan kepada konsep pahala. Anak belajar bahwa setiap kebaikan, sekecil apa pun, tidak akan hilang di sisi Allah. Pemahaman ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik sepanjang hidupnya. Menjelaskan Makna Sedekah dengan Bahasa Sederhana Langkah berikutnya dalam cara kenalkan sedekah pada anak adalah memberikan penjelasan yang dapat mereka pahami. Anak kecil belajar melalui analogi sederhana dan contoh konkret yang dekat dengan kehidupan mereka. Pertama, cara kenalkan sedekah bisa dimulai dengan menjelaskan bahwa sedekah adalah berbagi. Orang tua dapat mengatakan bahwa sedekah berarti memberikan sesuatu yang kita punya agar orang lain juga merasa senang. Penjelasan sederhana ini memudahkan anak menangkap konsep dasarnya. Kedua, cara kenalkan sedekah dapat dilakukan melalui storytelling. Misalnya, menceritakan kisah sahabat Nabi yang dermawan seperti Abu Bakar dan Utsman bin Affan. Kisah-kisah inspiratif akan menumbuhkan rasa ingin meniru dalam diri anak. Ketiga, orang tua bisa menggunakan permainan sebagai cara kenalkan sedekah. Misalnya, membuat permainan “kotak kebaikan” di mana anak memasukkan sesuatu yang ingin ia sedekahkan setiap hari. Aktivitas ini membuat sedekah terasa menyenangkan. Keempat, memberikan contoh nyata merupakan cara kenalkan sedekah paling efektif. Anak adalah peniru ulung. Ketika ia melihat orang tuanya bersedekah dengan ikhlas, ia akan belajar melakukan hal yang sama tanpa merasa dipaksa. Kelima, cara kenalkan sedekah juga bisa melalui visual, seperti video edukasi Islami yang menceritakan manfaat berbagi. Media visual akan membantu anak memahami konsep sedekah secara lebih konkret dan mudah diingat. Membiasakan Anak Bersedekah Paling Kecil Salah satu cara kenalkan sedekah yang efektif adalah memulai dari hal yang sederhana. Anak tidak perlu langsung memberikan benda berharga; yang terpenting adalah membangun kebiasaan memberi. Pertama, orang tua bisa menggunakan celengan khusus sebagai cara kenalkan sedekah. Setiap mendapatkan uang jajan, anak diajak menyisihkan sebagian untuk sedekah. Ini mengajarkan konsistensi dan tanggung jawab. Kedua, cara kenalkan sedekah dapat dilakukan dengan mengajak anak memberi makanan kepada tetangga atau teman bermain. Ketika anak melihat wajah orang yang menerima bantuan, ia belajar tentang kebahagiaan berbagi. Ketiga, membiasakan anak bersedekah dalam kegiatan keluarga juga merupakan cara kenalkan sedekah yang efektif. Misalnya, saat keluarga mengadakan pengajian atau berbagi takjil di bulan Ramadan, anak dilibatkan dalam prosesnya. Keempat, cara kenalkan sedekah dapat melalui pemberian barang-barang yang sudah tidak digunakan tetapi masih layak. Anak diajak memilah mainan untuk diberikan kepada anak yang kurang mampu. Ini mengajarkan mereka untuk tidak menimbun barang. Kelima, orang tua dapat memberikan reward berupa pujian sebagai penguat dalam cara kenalkan sedekah. Bukan untuk riya, tetapi untuk memotivasi anak agar merasa perbuatannya dihargai dan bernilai baik. Keteladanan Cara Kenalkan Sedekah yang Utama Anak lebih banyak belajar dari apa yang mereka lihat dibandingkan apa yang mereka dengar. Oleh karena itu, keteladanan orang tua menjadi faktor terbesar dalam cara kenalkan sedekah kepada anak. Pertama, orang tua sebaiknya bersedekah di depan anak, namun tetap menjaga keikhlasan. Ini bukan pamer, tetapi bagian dari pendidikan akhlak. Cara kenalkan sedekah seperti ini memberikan kesan mendalam bagi anak. Kedua, dalam cara kenalkan sedekah, orang tua bisa mengajak anak setiap kali menyalurkan bantuan, baik ke masjid, lembaga zakat, atau tetangga sekitar. Keterlibatan langsung akan menguatkan pemahaman mereka tentang pentingnya berbagi. Ketiga, cara kenalkan sedekah akan semakin kuat jika orang tua sering berdiskusi tentang manfaat sedekah dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, berbicara tentang bagaimana sedekah mendatangkan keberkahan dan menolak bala. Keempat, mencontohkan sedekah waktu dan tenaga juga bagian dari cara kenalkan sedekah. Anak perlu tahu bahwa sedekah bukan hanya uang. Membersihkan masjid, membantu orang tua, atau menolong teman juga termasuk sedekah. Kelima, menjaga adab dalam bersedekah merupakan bagian penting dalam cara kenalkan sedekah. Orang tua dapat menunjukkan kepada anak bahwa sedekah harus dilakukan tanpa merendahkan penerima, melainkan dengan kasih sayang dan kelembutan. Anak Terlibat Kegiatan Sosial, Cara Kenalkan Sedekah Anak akan lebih memahami makna berbagi ketika mereka melihat langsung kondisi orang lain. Kegiatan sosial menjadi sarana efektif dalam cara kenalkan sedekah yang berdampak jangka panjang. Pertama, orang tua bisa mengajak anak berkunjung ke panti asuhan. Pengalaman ini dapat membuka hati anak dan menjadi cara kenalkan sedekah yang sangat kuat. Mereka melihat kebutuhan nyata dan belajar bersyukur. Kedua, cara kenalkan sedekah bisa dilakukan dengan melibatkan anak dalam kegiatan bakti sosial yang diadakan masjid. Anak membantu membagikan paket sembako sehingga ia merasakan langsung aktivitas memberi. Ketiga, mengikuti program donasi keluarga juga merupakan cara kenalkan sedekah yang baik. Misalnya, setiap bulan keluarga mengumpulkan dana sedekah untuk disalurkan melalui lembaga zakat. Anak dilibatkan dalam proses memilih program bantuan. Keempat, cara kenalkan sedekah dapat diperluas melalui kegiatan sekolah seperti berbagi makanan atau donasi bencana. Orang tua bisa memberi arahan agar anak memahami tujuan kegiatan tersebut. Kelima, melalui keterlibatan sosial, cara kenalkan sedekah akan melatih anak untuk peka terhadap lingkungan. Mereka belajar melihat masalah dan tergerak untuk membantu, sebuah sikap yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan beragama. Pentingnya Konsistensi dalam Kenalkan Sedekah Pada akhirnya, kunci utama dari cara kenalkan sedekah kepada anak sejak dini adalah konsistensi dan keteladanan. Paragraf akhir tulisan ini menegaskan bahwa pendidikan sedekah tidak bisa dilakukan sekali saja, tetapi harus menjadi bagian dari rutinitas keluarga. Dengan pembiasaan yang tepat, anak akan tumbuh menjadi pribadi dermawan dan memiliki hati yang dekat dengan Allah. Cara kenalkan sedekah yang diterapkan sejak dini akan menjadi investasi akhlak yang luar biasa. Anak bukan hanya mengerti konsep berbagi, tetapi juga mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang akan membentuk generasi berakhlak mulia. Orang tua memiliki peran besar dalam cara kenalkan sedekah. Ketika mereka memberikan teladan dan bimbingan yang baik, anak akan menyerap nilai-nilai tersebut dengan mudah dan mengingatnya seumur hidup. Dengan demikian, paragraf akhir tulisan ini menegaskan bahwa cara kenalkan sedekah bukan sekadar mengajarkan memberi, tetapi membangun karakter dan spiritualitas anak. Semoga generasi Muslim mendatang tumbuh menjadi generasi yang saling peduli dan cinta kepada sesama. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/12/2025 | Humas BAZNAS RI/BL-01
Sedekah dari Harta Belum Jelas Status Halal, Ini Hukum dan Penjelasannya
Sedekah dari Harta Belum Jelas Status Halal, Ini Hukum dan Penjelasannya
SEDEKAH merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dapat membersihkan harta dan mendatangkan keberkahan hidup. Namun, di tengah realitas kehidupan modern, tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya tentang sedekah harta belum jelas status kehalalannya, baik karena sumber penghasilan yang bercampur, transaksi yang meragukan, maupun ketidaktahuan di masa lalu. Pertanyaan ini menjadi penting karena Islam sangat menekankan kejelasan sumber harta dalam setiap ibadah yang dilakukan. Fenomena sedekah harta belum jelas sering terjadi tanpa disadari, misalnya ketika seseorang menerima bonus tanpa rincian jelas, keuntungan dari usaha yang belum sepenuhnya dipahami akadnya, atau pendapatan lama yang dahulu belum memperhatikan aspek halal dan haram. Niat untuk bersedekah tentu baik, tetapi niat baik saja tidak cukup jika tidak disertai pemahaman hukum syariat. Dalam Islam, setiap amal ibadah, termasuk sedekah, harus didasari oleh keikhlasan dan kehalalan sumber harta. Oleh karena itu, pembahasan tentang sedekah harta belum jelas menjadi penting agar umat Islam tidak terjebak pada amalan yang secara lahir tampak baik, namun secara hukum belum tentu bernilai ibadah. Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum sedekah harta belum jelas, pandangan para ulama, serta bagaimana sikap yang seharusnya diambil oleh seorang muslim agar tetap berada dalam koridor syariat. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan umat Islam dapat lebih tenang dalam beribadah dan mengelola hartanya. Pada akhirnya, pemahaman tentang sedekah harta belum jelas bukan untuk mempersulit ibadah, tetapi justru untuk menjaga kemurnian niat dan memastikan setiap amal benar-benar diterima oleh Allah SWT. Pengertian Sedekah dari Harta Belum Jelas Statusnya Pembahasan mengenai sedekah harta belum jelas perlu diawali dengan memahami apa yang dimaksud dengan harta yang belum jelas status halalnya. Dalam konteks syariat, harta disebut belum jelas apabila seorang muslim ragu apakah harta tersebut berasal dari sumber yang halal atau justru mengandung unsur yang diharamkan. Keraguan dalam sedekah harta belum jelas bisa muncul karena berbagai sebab, seperti kurangnya ilmu tentang akad muamalah, penghasilan yang bercampur antara halal dan syubhat, atau karena praktik bisnis yang dilakukan tanpa memahami batasan syariat Islam secara menyeluruh. Islam memandang keraguan dalam sedekah harta belum jelas sebagai hal yang serius, sebab Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk meninggalkan perkara yang syubhat demi menjaga kesucian agama dan kehormatan diri. Oleh karena itu, harta yang belum jelas statusnya tidak boleh diperlakukan sama dengan harta yang jelas kehalalannya. Dalam kehidupan sehari-hari, sedekah harta belum jelas sering kali dilakukan dengan niat membersihkan harta. Namun, perlu dipahami bahwa membersihkan harta dalam Islam memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan sedekah biasa, terutama jika terdapat unsur haram di dalamnya. Dengan memahami definisi sedekah harta belum jelas, umat Islam diharapkan dapat lebih berhati-hati sebelum mengeluarkan sedekah, sehingga amal yang dilakukan benar-benar mendatangkan pahala dan keberkahan. Menurut Islam, Hukum Sedekah dari Harta yang Belum Jelas Hukum sedekah harta belum jelas telah dibahas oleh banyak ulama dalam berbagai kitab fikih. Secara umum, para ulama sepakat bahwa Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik dan tidak menerima sesuatu kecuali yang baik, termasuk dalam urusan sedekah. Dalam pandangan mayoritas ulama, sedekah harta belum jelas tidak bernilai ibadah jika harta tersebut berasal dari sumber yang haram. Sedekah dari harta haram tidak mendatangkan pahala, meskipun dapat menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau menyalurkannya untuk kemaslahatan umum. Ulama juga menjelaskan bahwa sedekah harta belum jelas yang mengandung unsur syubhat sebaiknya dihindari sampai status harta tersebut benar-benar jelas. Sikap wara’ atau kehati-hatian sangat dianjurkan agar seorang muslim tidak terjerumus ke dalam perkara yang meragukan. Dalam beberapa pendapat, sedekah harta belum jelas boleh dilakukan bukan sebagai ibadah, melainkan sebagai bentuk pelepasan diri dari harta yang tidak layak dimiliki. Dalam hal ini, niatnya bukan sedekah untuk mencari pahala, tetapi membersihkan diri dari harta yang meragukan. Dengan memahami hukum sedekah harta belum jelas, umat Islam dapat membedakan mana sedekah yang bernilai ibadah dan mana pengeluaran harta yang bersifat pembersihan dari unsur yang tidak halal. Perbedaan Sedekah, Pembersihan Harta dan Taubat Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menyamakan sedekah harta belum jelas dengan pembersihan harta. Dalam Islam, sedekah merupakan ibadah sunnah yang bernilai pahala, sedangkan pembersihan harta adalah kewajiban ketika seseorang memiliki harta yang haram atau syubhat. Dalam konteks sedekah harta belum jelas, para ulama menegaskan bahwa harta haram tidak dapat disucikan dengan sedekah. Yang diwajibkan adalah mengeluarkan harta tersebut tanpa niat ibadah, karena sedekah hanya sah dilakukan dengan harta yang halal. Taubat juga memiliki peran penting dalam persoalan sedekah harta belum jelas. Seorang muslim yang menyadari bahwa hartanya berasal dari sumber yang tidak jelas harus bertaubat kepada Allah SWT dengan menyesali perbuatannya, bertekad tidak mengulanginya, dan memperbaiki cara memperoleh harta di masa depan. Perbedaan ini penting dipahami agar sedekah harta belum jelas tidak disalahartikan sebagai jalan pintas untuk menghalalkan harta. Islam mengajarkan kejujuran dan tanggung jawab dalam mengelola rezeki, bukan sekadar mengeluarkan sebagian harta tanpa memperhatikan asal-usulnya. Dengan memahami perbedaan antara sedekah, pembersihan harta, dan taubat, umat Islam akan lebih bijak dalam menyikapi sedekah harta belum jelas sesuai tuntunan syariat. Sikap Bijak Muslim Menghadapi Harta Belum Jelas Sikap pertama yang harus diambil ketika menghadapi sedekah harta belum jelas adalah melakukan introspeksi terhadap sumber penghasilan. Seorang muslim dianjurkan untuk meneliti kembali asal-usul hartanya dan memastikan setiap rupiah diperoleh dengan cara yang halal. Langkah berikutnya dalam menyikapi sedekah harta belum jelas adalah bertanya kepada ahli ilmu atau lembaga terpercaya jika terdapat keraguan. Konsultasi dengan ulama atau lembaga zakat resmi dapat membantu menentukan sikap yang tepat sesuai syariat. Islam juga menganjurkan kehati-hatian dalam menerima penghasilan agar tidak terus-menerus dihadapkan pada persoalan sedekah harta belum jelas. Dengan memperbaiki akad, cara kerja, dan sistem usaha, seorang muslim dapat menjaga kehalalan hartanya sejak awal. Jika terlanjur memiliki harta yang meragukan, maka dalam konteks sedekah harta belum jelas, harta tersebut sebaiknya dikeluarkan untuk kepentingan umum tanpa niat sedekah, seperti membantu fasilitas sosial atau kepentingan masyarakat luas. Sikap bijak ini akan membantu umat Islam menjaga kesucian ibadahnya dan menghindari keraguan dalam beramal, termasuk dalam persoalan sedekah harta belum jelas. Menjaga Kehalalan Harta demi Keberkahan Sedekah Sebagai penutup, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa sedekah harta belum jelas bukanlah perkara sepele dalam ajaran Islam. Kehalalan sumber harta menjadi fondasi utama diterimanya setiap amal ibadah, termasuk sedekah. Niat baik untuk bersedekah harus diiringi dengan usaha memastikan bahwa harta yang dikeluarkan benar-benar halal. Dalam kasus sedekah harta belum jelas, Islam memberikan panduan yang jelas agar umat tidak terjebak pada amalan yang sia-sia. Dengan memahami hukum, perbedaan konsep, dan sikap yang benar terhadap sedekah harta belum jelas, seorang muslim dapat lebih tenang dalam beribadah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola rezeki yang Allah titipkan. Akhirnya, menjaga kehalalan harta bukan hanya soal hukum, tetapi juga wujud ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Semoga pemahaman tentang sedekah harta belum jelas ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan yang lebih berkah dan diridhai Allah. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/12/2025 | Humas BAZNAS RI/BL-01
Sedekah Jariyah di Era Digital, Ini Tujuh Contohnya
Sedekah Jariyah di Era Digital, Ini Tujuh Contohnya
PERKEMBANGAN teknologi digital telah mengubah cara umat Islam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam beribadah dan berbagi kebaikan. Salah satu bentuk ibadah yang kini semakin mudah dilakukan adalah sedekah digital. Dengan memanfaatkan teknologi, sedekah tidak lagi terbatas pada uang tunai atau pertemuan fisik, melainkan dapat dilakukan secara daring dengan jangkauan yang jauh lebih luas. Sedekah digital menjadi sarana baru bagi umat Islam untuk menunaikan sedekah jariyah, yaitu amal yang pahalanya terus mengalir meskipun seseorang telah wafat. Di era digital, sedekah jariyah dapat diwujudkan melalui berbagai media dan program berbasis teknologi yang manfaatnya berkelanjutan. Melalui sedekah digital, seorang muslim dapat berkontribusi dalam bidang ibadah, pendidikan, kesehatan, dakwah, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Semua ini menunjukkan bahwa sedekah digital bukan hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga memperkuat nilai-nilai ajaran Islam. Berikut ini tujuh contoh sedekah jariyah bernilai pahala terus-menerus: 1. Sedekah Digital untuk Pembangunan Masjid dan Sarana Ibadah Sedekah digital untuk pembangunan masjid kini semakin banyak dilakukan melalui platform donasi online yang dikelola lembaga terpercaya. Dengan sedekah digital, umat Islam dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan masjid meskipun tidak berada di lokasi pembangunan tersebut. Kemudahan sedekah digital membuat partisipasi umat Islam semakin luas. Cukup melalui ponsel, sedekah digital dapat disalurkan kapan saja tanpa terikat waktu dan tempat, sehingga semangat berbagi dapat terus terjaga. Sedekah digital untuk masjid memiliki nilai jariyah yang besar karena masjid akan terus digunakan untuk salat, pengajian, dan berbagai aktivitas ibadah lainnya. Setiap amal ibadah yang dilakukan di masjid tersebut akan menjadi aliran pahala bagi pemberi sedekah digital. Selain pembangunan fisik, sedekah digital juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana pendukung masjid, seperti sound system, siaran kajian online, dan fasilitas ibadah lainnya. Dengan demikian, sedekah digital untuk masjid menjadi bentuk amal jariyah yang relevan dan sangat dibutuhkan di era modern. 2. Sedekah Digital untuk Pendidikan Islam Berbasis Online Sedekah digital dalam bidang pendidikan Islam menjadi salah satu bentuk amal jariyah yang sangat strategis. Banyak lembaga pendidikan Islam kini mengembangkan sistem pembelajaran berbasis online yang membutuhkan dukungan dana. Melalui sedekah digital, umat Islam dapat membantu penyediaan beasiswa santri, pengembangan kelas daring, hingga pembuatan modul pembelajaran Islam yang dapat diakses secara luas. Sedekah digital di bidang pendidikan memberikan dampak jangka panjang karena ilmu yang diajarkan akan terus diamalkan oleh para peserta didik. Selama ilmu tersebut digunakan, pahala sedekah digital akan terus mengalir. Di tengah keterbatasan akses pendidikan di beberapa daerah, sedekah digital menjadi solusi agar ilmu Islam tetap tersebar merata. Oleh sebab itu, sedekah digital untuk pendidikan Islam merupakan investasi akhirat yang sangat bernilai. 3. Sedekah Digital untuk Wakaf Al-Qur’an dan Konten Dakwah Wakaf Al-Qur’an kini dapat dilakukan melalui sedekah digital dalam bentuk mushaf digital dan aplikasi Al-Qur’an. Hal ini memudahkan umat Islam untuk ikut berwakaf meskipun dengan nominal kecil. Sedekah digital juga berperan besar dalam mendukung produksi konten dakwah seperti video kajian, podcast Islami, dan artikel keislaman yang disebarkan melalui internet. Setiap kali Al-Qur’an digital dibaca atau konten dakwah ditonton, pahala sedekah digital akan terus mengalir kepada para donatur. Sedekah digital membantu para dai dan lembaga dakwah menjangkau generasi muda yang lebih dekat dengan teknologi. Dengan sedekah digital ini, syiar Islam dapat terus berkembang di ruang digital. 4. Sedekah Digital untuk Layanan Kesehatan dan Kemanusiaan Sedekah digital juga dapat disalurkan untuk mendukung layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Banyak program kesehatan berbasis donasi online yang mengandalkan sedekah digital dari umat Islam. Melalui sedekah digital, bantuan kesehatan dapat disalurkan dengan cepat, terutama dalam kondisi darurat atau bencana. Sedekah digital dalam bidang kesehatan memiliki nilai jariyah karena fasilitas dan layanan kesehatan akan digunakan secara berkelanjutan. Setiap kesembuhan yang terjadi menjadi bagian dari pahala sedekah digital yang diberikan. Inilah wujud nyata sedekah digital dalam menebarkan kasih sayang dan kepedulian sosial. 5. Sedekah Digital untuk Pengembangan Aplikasi Islami Aplikasi Islami seperti Al-Qur’an digital, pengingat salat, dan kajian online membutuhkan dukungan dana agar dapat terus dikembangkan. Sedekah digital menjadi solusi untuk mendukung hal tersebut. Dengan sedekah digital, aplikasi Islami dapat diakses gratis oleh jutaan pengguna dan membantu mereka dalam beribadah. Setiap kali aplikasi digunakan, pahala sedekah digital akan terus mengalir sebagai amal jariyah. Sedekah digital juga mendorong inovasi teknologi yang selaras dengan nilai Islam. Hal ini menjadikan sedekah digital sebagai sarana dakwah modern yang efektif. 6. Sedekah Digital untuk Media Islam dan Literasi Keislaman Media Islam berbasis digital membutuhkan dukungan agar dapat terus menyajikan konten yang berkualitas. Sedekah digital memungkinkan media Islam bertahan dan berkembang. Melalui sedekah digital, media Islam dapat memproduksi konten edukatif yang mencerahkan umat. Setiap kali konten tersebut dibaca atau dibagikan, pahala sedekah digital akan terus mengalir. Sedekah digital juga membantu meningkatkan literasi keislaman di tengah derasnya arus informasi. Dengan demikian, sedekah digital berperan penting dalam menjaga kualitas dakwah Islam. 7. Sedekah Digital untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Sedekah digital dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi umat berbasis online. Program ini membantu mustahik menjadi lebih mandiri. Melalui sedekah digital, pelatihan usaha dan bantuan modal dapat disalurkan secara transparan. Sedekah digital di bidang ekonomi memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima. Pahala sedekah digital akan terus mengalir selama usaha tersebut berjalan dan bermanfaat. Inilah bentuk sedekah digital yang produktif dan berkelanjutan. Sedekah digital merupakan bentuk nyata adaptasi ajaran Islam di era modern tanpa menghilangkan esensi ibadah. Melalui sedekah digital, umat Islam dapat menunaikan sedekah jariyah dengan lebih mudah dan luas manfaatnya. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, sedekah digital dapat menjadi jalan kebaikan yang pahalanya terus mengalir. Semoga sedekah digital yang kita lakukan menjadi amal jariyah yang diterima oleh Allah SWT. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/12/2025 | Humas BAZNAS RI/BL-01
Zakat Pertanian: Apakah Hasil Tanaman Hidroponik Wajib Dizakati
Zakat Pertanian: Apakah Hasil Tanaman Hidroponik Wajib Dizakati
ZAKAT pertanian merupakan salah satu bentuk kewajiban zakat yang telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW dan memiliki peran penting dalam menjaga keadilan sosial di tengah umat. Dalam perkembangan zaman, metode bercocok tanam mengalami banyak perubahan, salah satunya dengan hadirnya sistem hidroponik yang semakin populer di kalangan petani modern. Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat Muslim, apakah hasil tanaman hidroponik termasuk objek Zakat Pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat Pertanian pada dasarnya berkaitan dengan hasil bumi yang diperoleh dari proses penanaman dan pemeliharaan hingga panen. Ketika metode tanam berubah dari konvensional ke modern, sebagian umat Islam merasa ragu apakah hukum Zakat Pertanian tetap berlaku atau justru mengalami pengecualian. Keraguan ini wajar karena hidroponik tidak menggunakan tanah secara langsung sebagaimana pertanian tradisional. Dalam Islam, Zakat Pertanian tidak hanya dipahami sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai sarana penyucian harta dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, memahami hukum Zakat Pertanian pada tanaman hidroponik menjadi penting agar setiap Muslim dapat menjalankan ibadah zakat dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat. Seiring meningkatnya praktik pertanian modern di perkotaan, Zakat Pertanian juga menjadi isu relevan bagi petani kecil, pengusaha agribisnis, hingga komunitas urban farming. Tanpa pemahaman yang benar tentang Zakat Pertanian, dikhawatirkan akan terjadi kelalaian dalam menunaikan kewajiban atau sebaliknya, muncul keraguan yang tidak berdasar. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang Zakat Pertanian dan kaitannya dengan hasil tanaman hidroponik, mulai dari konsep dasar, pandangan ulama, hingga cara perhitungannya. Dengan demikian, umat Islam diharapkan memperoleh pemahaman utuh mengenai Zakat Pertanian di era modern. Konsep Dasar Zakat Pertanian dalam Islam Zakat Pertanian merupakan zakat yang dikenakan atas hasil tanaman yang dipanen dan memiliki nilai ekonomis bagi pemiliknya. Dalam Al-Qur’an, perintah Zakat Pertanian dapat dipahami dari firman Allah SWT dalam Surah Al-An’am ayat 141 yang memerintahkan agar menunaikan hak hasil panen pada waktu memetiknya. Ayat ini menjadi landasan kuat kewajiban Zakat Pertanian bagi umat Islam. Para ulama menjelaskan bahwa Zakat Pertanian dikenakan pada tanaman yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan, seperti padi, gandum, dan kurma. Namun, seiring perkembangan zaman, objek Zakat Pertanian mengalami perluasan makna sesuai dengan prinsip kemaslahatan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, pembahasan Zakat Pertanian tidak berhenti pada jenis tanaman klasik semata. Zakat Pertanian memiliki ketentuan nisab dan kadar yang berbeda dengan zakat harta lainnya. Nisab Zakat Pertanian umumnya sebesar lima wasaq atau setara dengan kurang lebih 653 kilogram gabah atau hasil sejenis. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Zakat Pertanian bertujuan meringankan petani kecil sekaligus memastikan distribusi hasil panen bagi mereka yang membutuhkan. Dalam praktiknya, Zakat Pertanian juga dipengaruhi oleh sistem pengairan. Tanaman yang diairi secara alami seperti hujan dikenakan zakat sebesar 10 persen, sedangkan tanaman yang memerlukan biaya pengairan dikenakan 5 persen. Prinsip ini menegaskan bahwa Zakat Pertanian sangat mempertimbangkan aspek usaha dan biaya produksi. Konsep keadilan dalam Zakat Pertanian menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adaptif dan relevan sepanjang zaman. Dengan memahami konsep dasar Zakat Pertanian, umat Islam dapat menilai bagaimana hukum zakat diterapkan pada metode tanam modern seperti hidroponik. Tanaman Hidroponik dalam Perspektif Zakat Pertanian Zakat Pertanian dalam konteks tanaman hidroponik sering menjadi bahan diskusi di kalangan ulama kontemporer. Hidroponik merupakan metode bercocok tanam tanpa tanah, menggunakan air dan nutrisi sebagai media utama. Meskipun berbeda secara teknis, hasil tanaman hidroponik tetap berasal dari proses budidaya yang menghasilkan panen. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa Zakat Pertanian hanya berlaku bagi tanaman yang ditanam di tanah. Namun, pandangan ini perlu ditinjau kembali karena esensi Zakat Pertanian terletak pada hasil panen, bukan semata-mata pada media tanam. Selama hasil tersebut memiliki nilai ekonomis dan diperoleh melalui usaha bercocok tanam, maka potensi kewajiban Zakat Pertanian tetap ada. Para ulama kontemporer cenderung memandang bahwa hasil tanaman hidroponik termasuk dalam kategori hasil pertanian. Dengan demikian, Zakat Pertanian tetap wajib dikeluarkan apabila hasil panen tersebut mencapai nisab. Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum berputar bersama illat-nya. Zakat Pertanian pada tanaman hidroponik juga relevan dengan tujuan zakat itu sendiri, yaitu membantu mustahik dan menjaga keseimbangan sosial. Jika hasil hidroponik menghasilkan keuntungan besar namun tidak dizakati, maka tujuan luhur Zakat Pertanian menjadi tidak tercapai secara optimal. Dengan demikian, tanaman hidroponik tidak dapat dikecualikan begitu saja dari kewajiban Zakat Pertanian. Justru, kehadiran pertanian modern menjadi peluang besar untuk memperluas manfaat Zakat Pertanian bagi umat Islam di era sekarang. Nisab dan Perhitungan Zakat Pertanian Hasil Hidroponik Zakat Pertanian hasil hidroponik tetap mengacu pada ketentuan nisab yang berlaku secara umum. Nisab Zakat Pertanian ditetapkan sebesar lima wasaq, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar 653 kilogram hasil panen bersih. Apabila hasil hidroponik mencapai atau melebihi batas ini, maka Zakat Pertanian wajib dikeluarkan. Dalam perhitungan Zakat Pertanian hidroponik, yang menjadi dasar adalah hasil panen kotor, bukan keuntungan bersih. Hal ini sejalan dengan praktik Zakat Pertanian sejak masa Rasulullah SAW yang menitikberatkan pada hasil panen, bukan laba usaha. Prinsip ini membedakan Zakat Pertanian dengan zakat perdagangan. Kadar Zakat Pertanian hidroponik umumnya disamakan dengan tanaman yang menggunakan pengairan berbiaya. Mengingat hidroponik memerlukan modal, nutrisi, listrik, dan perawatan intensif, maka kadar Zakat Pertanian yang dikeluarkan adalah sebesar 5 persen dari hasil panen. Penunaian Zakat Pertanian dilakukan setiap kali panen, tidak menunggu haul satu tahun sebagaimana zakat harta. Hal ini menunjukkan bahwa Zakat Pertanian memiliki karakteristik khusus yang bertujuan agar manfaatnya segera dirasakan oleh mustahik. Dengan memahami nisab dan cara perhitungan Zakat Pertanian hidroponik, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat, adil, dan sesuai dengan prinsip syariat. Hikmah dan Urgensi Zakat Pertanian di Era Modern Zakat Pertanian memiliki hikmah besar dalam membangun solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dalam konteks pertanian modern seperti hidroponik, Zakat Pertanian menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap membawa keberkahan bagi banyak orang. Melalui Zakat Pertanian, hasil panen tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal, tetapi juga dirasakan oleh fakir miskin dan kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat sebagai pembersih harta dan jiwa bagi muzakki. Dengan menunaikan Zakat Pertanian, petani hidroponik turut berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial. Zakat Pertanian juga mendorong etika usaha yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ketika petani menyadari bahwa setiap panen mengandung hak orang lain, maka usaha pertanian dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran. Nilai ini sangat relevan di tengah persaingan bisnis modern. Selain itu, Zakat Pertanian berperan dalam menguatkan ketahanan pangan umat. Dana zakat yang terkumpul dapat digunakan untuk pemberdayaan mustahik di sektor pertanian, sehingga tercipta siklus kebaikan yang berkelanjutan. Dengan demikian, Zakat Pertanian bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga solusi sosial yang mampu menjawab tantangan umat di era modern. Zakat Pertanian tetap relevan dan wajib diperhatikan meskipun metode bercocok tanam telah berkembang pesat, termasuk melalui sistem hidroponik. Selama hasil tanaman hidroponik mencapai nisab dan memiliki nilai ekonomis, kewajiban Zakat Pertanian tidak gugur. Hal ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam menghadapi perubahan zaman. Pemahaman yang benar tentang Zakat Pertanian akan membantu umat Islam menunaikan kewajiban zakat dengan penuh keyakinan. Tanpa pemahaman ini, potensi keberkahan dari hasil pertanian modern bisa berkurang atau bahkan hilang. Oleh karena itu, edukasi tentang Zakat Pertanian perlu terus disosialisasikan. Dengan menunaikan Zakat Pertanian, petani hidroponik tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat. Zakat Pertanian menjadi bukti bahwa Islam hadir sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Akhirnya, Zakat Pertanian adalah bentuk ketaatan yang mendatangkan keberkahan, baik bagi muzakki maupun mustahik. Semoga pemahaman tentang Zakat Pertanian ini mendorong umat Islam untuk lebih sadar dan istiqamah dalam menunaikan kewajiban zakat di segala bidang kehidupan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/12/2025 | Humas BAZNAS RI/BL-01
Apakah Tunjangan Hari Raya Termasuk Harta yang Harus Dizakati
Apakah Tunjangan Hari Raya Termasuk Harta yang Harus Dizakati
ZAKAT Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu topik yang sering dibahas menjelang Hari Raya Idulfitri maupun Iduladha. Banyak umat Islam yang bertanya apakah THR termasuk harta yang wajib dizakati atau tidak. Hal ini penting dipahami karena zakat merupakan kewajiban syariat yang berfungsi menyucikan harta dan menolong sesama. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai dasar hukum, syarat, dan cara menghitung zakat THR agar kaum muslimin bisa mengamalkannya dengan benar. Pengertian THR dan Relevansinya dengan Zakat THR THR merupakan pendapatan tambahan yang diterima pekerja menjelang hari raya. Karena sifatnya sebagai penghasilan, banyak ulama mempersamakan THR dengan gaji bulanan. Maka, sebagian ulama kontemporer menyatakan bahwa zakat THR dikenakan dengan ketentuan yang sama seperti zakat profesi. Pemahaman ini membantu umat Islam melihat THR bukan hanya sebagai dana konsumsi, tetapi juga kesempatan untuk bersedekah dan berbagi. Dalam konteks zakat profesi, zakat THR dihitung sebagai penghasilan yang diterima seseorang dalam satu waktu. Jika jumlahnya mencapai nisab setelah digabungkan dengan harta lain, maka diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Inilah sebabnya mengapa THR sering dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari perhitungan zakat tahunan atau bulanan seseorang. Para ulama juga mengingatkan bahwa zakat THR adalah bentuk ketaatan yang dapat menambah keberkahan dalam rezeki. Meskipun THR diterima setahun sekali, ia tetap masuk kategori harta yang berkembang karena sifatnya sebagai penghasilan. Maka, pengeluaran zakat dari THR dapat menjadi wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Selain itu, THR biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Namun, para ulama menganjurkan agar tidak lupa menyisihkan sebagian harta tersebut untuk zakat THR, terutama ketika jumlahnya besar dan mencukupi nisab. Dengan demikian, umat Islam tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan tanggung jawab sosial. Memahami Ketentuan Zakat THR Pertanyaan mengenai apakah THR wajib dizakati muncul karena tidak semua penghasilan dalam Islam otomatis dikenai zakat. Namun, mayoritas ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa zakat THR wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat-syarat zakat profesi. Artinya, THR diperlakukan sebagai pendapatan yang diterima dalam satu periode tertentu. Ketentuan zakat profesi menetapkan bahwa penghasilan yang diterima secara langsung bisa dikenai zakat tanpa menunggu haul jika seseorang memilih menggunakan metode zakat bulanan. Dalam hal ini, zakat THR dihitung dengan cara yang sama seperti zakat gaji, yaitu mengeluarkan 2,5 persen dari jumlah bersih yang diterima. Pendapat ini memudahkan umat Islam untuk segera mengeluarkan zakat ketika menerima THR. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa zakat THR baru wajib bila harta hasil akumulasi THR dan penghasilan lainnya mencapai nisab setelah genap satu tahun (haul). Pendapat ini mengikuti analogi zakat mal. Namun, pendapat pertama lebih banyak digunakan oleh lembaga zakat di Indonesia karena dianggap lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi modern. Dengan demikian, hukum zakat THR sebenarnya tidak terlepas dari interpretasi dan pilihan metode zakat yang dianut seseorang. Selama memenuhi rukun zakat dan syarat wajibnya, pengeluaran zakat dari THR dianggap sah dan berpahala. Yang terpenting, umat Islam tetap menjaga niat agar zakat yang dikeluarkan bersifat ikhlas karena Allah SWT. Kesimpulannya, THR dapat termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati, terutama jika jumlahnya besar dan digabungkan dengan penghasilan lain telah mencapai nisab. Maka, umat Islam perlu memahami cara menghitung dan mengeluarkan zakat THR dengan tepat. Cara Menghitung Zakat THR yang Mudah dan Praktis Untuk memastikan kewajiban ditunaikan dengan benar, umat Islam perlu memahami cara perhitungan zakat THR. Pada prinsipnya, jumlah zakat profesi dan zakat THR adalah 2,5 persen dari penghasilan bersih. Perhitungan ini cukup sederhana dan mudah diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jika THR diterima sebesar Rp5.000.000, maka zakat THR dapat dihitung dengan rumus 2,5 persen × Rp5.000.000 = Rp125.000. Jumlah inilah yang kemudian dikeluarkan sebagai zakat. Jika ingin lebih teliti, seseorang dapat mengurangi biaya kebutuhan pokok dari jumlah THR sebelum menghitung zakat, tergantung metode zakat profesi yang dianutnya. Metode lain adalah menggabungkan THR dengan pendapatan lain selama setahun untuk melihat apakah totalnya mencapai nisab. Jika total penghasilan setahun mencapai nisab setara 85 gram emas, maka zakat THR wajib dikeluarkan pada akhir tahun. Namun, banyak lembaga zakat menganjurkan membayar zakat ketika THR diterima agar tidak lupa atau menunda. Para ustaz dan lembaga zakat juga menekankan bahwa zakat THR dihitung dengan niat menyucikan harta. Dengan menunaikan zakat, seseorang dapat menjaga keberkahan rezeki yang diberikan Allah. Perhitungan sederhananya juga membantu umat Islam agar lebih disiplin dalam mengelola harta. Selain itu, teknologi saat ini memudahkan perhitungan zakat THR, karena tersedia kalkulator zakat di website lembaga resmi seperti BAZNAS dan Dompet Dhuafa. Hal ini membantu umat Islam menghitung secara akurat sesuai dengan standar syariah. Mengapa Membayar Zakat THR Sangat Dianjurkan dalam Islam? Selain sebagai kewajiban, zakat THR membawa banyak manfaat bagi penerimanya maupun pemberinya. Zakat berfungsi sebagai bentuk pembersihan jiwa dan harta. Dengan mengeluarkan zakat dari THR, seseorang menunjukkan rasa syukurnya terhadap karunia yang Allah berikan. THR yang biasanya datang menjelang hari raya menjadi momentum yang tepat untuk berbagi. Zakat yang dikeluarkan dari THR juga membantu kaum dhuafa yang sedang mempersiapkan kebutuhan hari raya. Oleh karena itu, zakat THR memiliki nilai sosial yang tinggi. Dengan menunaikan zakat, seseorang membantu meningkatkan kebahagiaan saudaranya yang mungkin kekurangan. Islam menekankan pentingnya solidaritas sosial, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan. Selain itu, membayar zakat THR dapat memperkuat spiritualitas seseorang. Zakat mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan yang harus disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketika seseorang mengeluarkan zakat dari THR-nya, ia merasakan ketenangan batin dan keyakinan bahwa Allah akan mengganti dengan rezeki yang lebih baik. Banyak umat Islam merasakan bahwa setelah rutin mengeluarkan zakat THR, rezeki mereka menjadi lebih teratur dan berkah. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Makin sering kita berbagi, makin Allah lapangkan rezeki kita. Zakat juga melatih seseorang untuk lebih peduli terhadap sesama. Dengan rutin menunaikan zakat THR, seorang muslim terbiasa untuk melihat kebutuhannya secara proporsional dan tidak berlebihan dalam membelanjakan THR. Kebiasaan ini sangat dianjurkan dalam Islam sebagai sikap qana‘ah dan tawadhu. Kesadaran Menunaikan Zakat THR Dari seluruh pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat THR adalah salah satu bentuk zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. THR yang diterima pekerja merupakan penghasilan yang dapat terkena zakat jika mencapai nisab atau digabungkan dengan pendapatan lain. Karena itu, umat Islam perlu memahami hukum, syarat, dan cara perhitungannya. Membayar zakat THR juga memberikan banyak manfaat, baik dari sisi spiritual maupun sosial. Zakat menyucikan harta, memperkuat rasa syukur, serta membantu kaum dhuafa menjalani hari raya dengan lebih bahagia. Oleh karena itu, menunaikan zakat dari THR adalah amalan yang sangat dianjurkan dan membawa keberkahan. Akhirnya, sebagai umat Islam kita diajak untuk selalu mengutamakan ketaatan dan kepedulian. Dengan menunaikan zakat THR, kita tidak hanya menunaikan kewajiban syariat, tetapi juga mengambil bagian dalam menyebarkan kebahagiaan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua dan melapangkan rezeki kita. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/12/2025 | Humas BAZNAS RI/BL-01
Mendorong UMKM Naik Kelas, Berbisnis Halal dan Bawa Keberkahan
Mendorong UMKM Naik Kelas, Berbisnis Halal dan Bawa Keberkahan
USAHA Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Selain menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga, UMKM juga berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi umat. Namun, tantangan UMKM saat ini bukan hanya bertahan, melainkan mampu naik kelas menjadi usaha yang profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dalam perspektif Islam, kegiatan bisnis tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan materi. Islam mengajarkan bahwa usaha harus dijalankan secara halal dan penuh keberkahan agar membawa kebaikan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Konsep Bisnis Halal dan Berkah Bisnis halal dalam Islam mencakup seluruh proses usaha, mulai dari sumber modal, bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Usaha yang terbebas dari unsur riba, penipuan, dan ketidakjelasan akan menghadirkan ketenangan batin serta kepercayaan konsumen. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172). Ayat ini menegaskan bahwa rezeki yang halal dan baik menjadi fondasi utama dalam aktivitas ekonomi seorang muslim. Landasan Al-Qur’an dan Hadits Islam memberikan panduan tegas terkait etika bisnis. Salah satu prinsip utamanya adalah larangan riba serta keharusan berlaku jujur dalam transaksi. Rasulullah SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada.” (HR. At-Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa kejujuran dalam bisnis memiliki kedudukan mulia di sisi Allah. Pandangan Ulama tentang Etika Bisnis Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa mencari nafkah dengan cara halal merupakan bagian dari ibadah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa muamalah harus berlandaskan keadilan dan kemaslahatan. Dengan demikian, keuntungan dalam Islam bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas. Strategi UMKM Naik Kelas Berbasis Ekonomi Islam UMKM dapat berkelanjutan dengan strategi yang dapat diterapkan sebagai berikut: 1. Menjamin kehalalan produk dan proses usaha 2. Mengelola keuangan secara syariah dan transparan 3. Menjunjung kejujuran serta keterbukaan informasi 4. Meningkatkan kualitas produk dan profesionalisme kerja 5. Menguatkan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Strategi ini membantu UMKM membangun kepercayaan pasar sekaligus menjaga nilai-nilai syariah. Niat dan Etos Kerja Islami Keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh strategi, tetapi juga oleh niat pelaku usaha. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Niat yang lurus akan melahirkan etos kerja islami seperti amanah, disiplin, kerja keras, dan istiqamah, sehingga usaha tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga bernilai ibadah. Kesimpulan UMKM yang ingin naik kelas perlu memadukan profesionalisme bisnis dengan nilai-nilai ekonomi Islam. Kehalalan usaha, kejujuran, kualitas kerja, serta kepedulian sosial merupakan kunci keberhasilan yang berkelanjutan. Ketika bisnis dijalankan dengan niat ibadah dan etos kerja islami, usaha tersebut tidak hanya menghasilkan keuntungan materi, tetapi juga mendatangkan ketenangan dan keberkahan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/12/2025 | BAZNAS Sukabumi/BL-01
Bencana Sumatera, Sebuah Pandangan Ekoteologis dan Krisis Kebijakan Lingkungan
Bencana Sumatera, Sebuah Pandangan Ekoteologis dan Krisis Kebijakan Lingkungan
MUSIBAH ekologis yang menghantam Pulau Sumatera pada akhir November 2025 bukan sekadar peristiwa geologis ekstrem, melainkan cermin dari relasi manusia dengan alam yang rusak akibat eksploitasi. Ketika bencana terjadi secara berulang dan skalanya semakin besar, pertanyaan paling logis bukan lagi mengapa alam murka, tetapi mengapa manusia mengabaikan rambu rambu ekologis yang diwariskan oleh leluhur. Sumatera pernah menjadi contoh harmoninya masyarakat dan hutan, namun ketika sistem nilai itu digantikan oleh logika ekstraktif dan kebijakan perizinan yang permisif, keseimbangan itu runtuh. Pada titik inilah ekoteologi Nusantara bukan hanya perlu dibahas, tetapi harus dipertimbangkan sebagai fondasi tata kelola lingkungan negara. Ekoteologi Nusantara sebagai Dasar Relasi Dalam masyarakat adat Nusantara seperti Minangkabau, Dayak, dan Baduy, hutan dan sungai bukan ruang ekonomi murni, melainkan bagian dari tatanan moral dan spiritual. Di Minangkabau, sistem hutan ulayat dan ritual buka rimbo memastikan penggunaan hutan tidak melampaui daya dukung ekologis. Penelitian Sembiring menunjukkan bahwa nagari yang mempertahankan tata kelola adat mampu menjaga tutupan hutan lebih stabil selama 15 tahun terakhir dibandingkan wilayah yang mengandalkan regulasi perizinan pemerintah (Sembiring, 2022). Di Kalimantan, masyarakat Dayak Kenyah dengan konsep tana’ ulen menempatkan hutan sebagai zona sakral, sehingga penebangan hanya diperbolehkan untuk kepentingan adat tertentu. Studi Eghenter (2017) menemukan bahwa wilayah tana’ ulen memiliki tingkat keanekaragaman hayati dan fungsi hidrologis yang sebanding dengan taman nasional. Di Baduy, leuweung kolot dijaga sebagai hutan primer yang tidak boleh disentuh, dan penelitian Karim (2021) menunjukkan sistem ini menjaga stabilitas debit Sungai Ciujung dan mencegah banjir besar di hilir. Melalui contoh-contoh ini tampak bahwa masyarakat adat menjaga alam bukan karena regulasi teknis, tetapi karena relasi etis dan spiritual. Keraf berpendapat bahwa krisis lingkungan terjadi saat manusia memposisikan diri sebagai pusat dan alam sebagai alat, sehingga menghapus etika ekologis dalam diri manusia (Keraf, 2014). Sejalan dengan itu, Nasution menegaskan bahwa dalam perspektif ekoteologi Islam, pengelolaan bumi adalah amanah dan pengabaian terhadap amanah tersebut menghasilkan kerusakan sosial dan ekologis (Nasution, 2021). Maka ekoteologi bukan konsep abstrak, tetapi kerangka hidup yang telah terbukti mengamankan keberlanjutan ekologis selama berabad abad. Bencana Alam atau Akibat Kebijakan Manusia? Akhir November 2025 memperlihatkan bagaimana kerusakan ekologis kembali menghasilkan penderitaan massal. Banjir bandang dan longsor melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, hingga Aceh, menewaskan ratusan jiwa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi. Laporan internasional berjudul Landslides and flash floods on Indonesia’s Sumatera island leave at least 23 dead and dozens missing oleh jurnalis Binsar Bakkara untuk AP News menggambarkan bagaimana banjir bandang menyapu pemukiman, menghancurkan jembatan dan akses jalan, serta meninggalkan kerusakan parah pada infrastruktur (Bakkara, 2025). AP News kemudian memperbarui laporan korban melalui artikel Death toll from floods and landslides on Indonesia’s Sumatera island rises to 164 oleh Niniek Karmini dan Kasparman Piliang, menunjukkan eskalasi dampak yang mengerikan (Karmini dan Piliang, 2025). Media nasional juga mencatat skala tragedi. Tempo dalam artikel Update BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Jadi 442 Orang mengutip data BNPB bahwa korban meninggal mencapai 442 orang dan ratusan lainnya masih hilang. Sementara laporan Duka Mendalam dari Utara Sumatera: 442 Orang Tewas dari Minangkabaunews menggambarkan kehancuran sosial, ekonomi, dan emosional yang dialami warga. Banyak analis dan aktivis lingkungan menilai deforestasi besar besaran untuk industri sawit, tambang, dan kehutanan komersial memperburuk banjir dan longsor. Di sejumlah titik, wilayah yang dilanda banjir berada dalam konsesi perkebunan atau penebangan kayu. Bencana yang seharusnya bisa diredam menjadi tragedi kemanusiaan karena kerusakan ekosistem menghilangkan daya tahan alami lingkungan. Dengan demikian sangat jelas bahwa bencana ini bukan semata hujan ekstrem. Ia adalah akibat dari pemutusan relasi manusia dengan alam, dan relasi itu diputus oleh sistem ekonomi dan kebijakan, bukan oleh masyarakat adat. Keterputusan Negara dari Kearifan Ekologis Pemerintah selama ini berupaya menangani bencana dengan respons tanggap darurat, namun gagal mengatasi akar persoalan. Kebijakan lingkungan masih berpijak pada paradigma pertumbuhan ekonomi, di mana hutan dianggap aset negara untuk dieksploitasi demi investasi. Sistem ini menempatkan masyarakat adat sebagai hambatan pembangunan, bukan mitra konservasi. Penelitian Purba (2020) menunjukkan bahwa 63 persen konflik tenurial di sektor kehutanan terjadi karena tumpang tindih antara konsesi industri dan wilayah adat. Ini membuktikan bahwa negara terus mengabaikan tata kelola ekologis berbasis nilai yang telah terbukti berhasil menjaga keseimbangan alam. Bencana Sumatera 2025 seharusnya menjadi titik balik kesadaran pemerintah. Jika negara terus memberi izin penebangan di wilayah rawan ekologis, membatasi ruang adat, dan meminggirkan struktur spiritual masyarakat lokal, maka siklus bencana hanya akan terus berulang. Ekoteologi Nusantara menawarkan kerangka etis untuk membenahi kebijakan lingkungan yaitu mengelola bumi dengan rasa hormat, melibatkan komunitas adat dalam pengambilan keputusan, dan menolak pembangunan yang mengorbankan keseimbangan ekologis. Indonesia tidak kekurangan data ilmiah, tidak kekurangan tradisi kearifan lokal, dan tidak kekurangan penjelasan teologis tentang pentingnya menjaga alam. Yang kurang adalah keberanian politik untuk menempatkan keberlanjutan ekologis di atas kepentingan ekonomi sesaat. Jika pemerintah berani menjadikan nilai spiritual dan kearifan ekologis sebagai fondasi kebijakan publik, maka bencana tidak lagi menjadi nasib, tetapi sejarah yang bisa dihentikan. (Dikutip https://kemenag.go.id). *** *) Penulis adalah Jemmy Ibnu Suardi (Peneliti Ekoteologi dan Pemerhati Lingkungan Hidup, Kandidat Doktor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten). Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui: BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL08/12/2025 | Jemmy Ibnu Suardi *)
Era Digital Kuatkan Zakat Profesi dan Mal untuk Milenial dan Gen-Z
Era Digital Kuatkan Zakat Profesi dan Mal untuk Milenial dan Gen-Z
GENERASI Milenial (lahir 1981-1996) dan Generasi Z (lahir 1997-2012) kini mendominasi angkatan kerja dan pasar konsumen global. Karakteristik khas mereka—melek teknologi, sadar sosial, dan mengutamakan transparansi—memiliki implikasi signifikan terhadap praktik ibadah finansial, terutama zakat. Dalam konteks ini, perdebatan klasik antara Zakat Profesi dan Zakat Mal menjadi sangat relevan bagi demografi muda ini. Pergeseran Sumber Kekayaan: Dominasi Zakat Profesi Secara tradisional, fokus utama zakat adalah Zakat Mal (kekayaan yang disimpan, seperti emas, perak, hasil pertanian, atau aset perdagangan), yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nishab dan haul. Namun, mayoritas Milenial dan Gen Z berada dalam ekonomi berbasis jasa dan gaji. Mereka adalah profesional, freelancer, pekerja digital, dan karyawan swasta yang kekayaannya sebagian besar berasal dari penghasilan bulanan. Kekayaan mereka cenderung likuid dan berputar cepat, tidak selalu berbentuk simpanan aset dalam jangka waktu satu tahun penuh (haul). Hal inilah yang menempatkan Zakat Profesi (zakat atas penghasilan atau gaji) pada posisi sentral bagi generasi ini. Dalam pandangan ulama kontemporer, zakat profesi dianalogikan dengan hasil pertanian yang dikeluarkan saat panen, yaitu setiap menerima penghasilan. Relevansinya tinggi karena: Pendapatan Teratur: Milenial dan Gen Z menerima gaji/honor secara bulanan, memudahkan pemotongan zakat langsung. Kepatuhan Instan: Membayar zakat saat menerima penghasilan (bukan menunggu haul) sesuai dengan sifat praktis dan instan generasi ini. Jumlah yang Relatif Kecil: Membayar 2.5% dari gaji bulanan terasa lebih ringan dan terkelola dibandingkan mengeluarkan persentase besar dari total kekayaan tahunan. Milenial, Gen Z, dan Isu Akuntabilitas Dua generasi ini dikenal memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Mereka tidak hanya ingin tahu bahwa zakat mereka disalurkan, tetapi juga dampak yang ditimbulkannya. Zakat Mal Fokus pada Pembersihan Harta Statis Zakat Profesi (yang dibayarkan secara reguler) memungkinkan lembaga amil menyusun program penyaluran yang lebih terencana dan berkelanjutan. Platform zakat digital sangat memfasilitasi kebutuhan transparansi Milenial dan Gen Z. Mereka dapat melacak penyaluran zakat profesi mereka secara real-time, melihat infografis dampak, dan bahkan memilih program spesifik (misalnya, beasiswa, pelatihan keterampilan, atau bantuan UMKM). Fitur-fitur ini memperkuat kepercayaan dan menunjukkan bahwa dana mereka bergerak aktif untuk kebaikan umat, sesuai dengan nilai-nilai keterlibatan sosial yang dianut generasi ini. Strategi Inklusi Zakat untuk Generasi Muda Untuk memaksimalkan potensi zakat dari Milenial dan Gen Z, lembaga amil harus mengadopsi pendekatan yang relevan: Digitalisasi Penuh: Menyediakan platform mobile-friendly dan terintegrasi dengan metode pembayaran digital (e-wallet, virtual account). Edukasi Zakat Profesi: Memperjelas dasar hukum dan manfaat kemudahan membayar zakat profesi, khususnya bagi first jobber dan freelancer. Laporan Dampak: Mengganti laporan keuangan yang kaku dengan laporan dampak visual yang menunjukkan kisah nyata perubahan yang didanai oleh zakat. Kesimpulan: Bagi Milenial dan Gen Z, fokus pada Zakat Profesi adalah keniscayaan ekonomi. Namun, yang lebih penting adalah integrasi prinsip Zakat Mal (yaitu pembersihan harta dan pemenuhan rukun Islam) dengan metode penyaluran yang transparan dan digital. Zakat profesi memberikan jalan masuk yang praktis, sementara kebutuhan mereka akan akuntabilitas memaksa lembaga amil untuk meningkatkan standar transparansi dan pelaporan. Dengan demikian, relevansi dua generasi ini mendorong modernisasi sistem zakat di Indonesia. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL06/12/2025 | BL-01
Dari Zakat ke Manfaat, Mengubah Uang Menjadi Pemberdayaan Umat
Dari Zakat ke Manfaat, Mengubah Uang Menjadi Pemberdayaan Umat
ZAKAT sebagai pilar ketiga dalam Islam, memiliki fungsi ganda: kewajiban ritual keagamaan dan instrumen sosial-ekonomi yang kuat. Selama berabad-abad, peran zakat seringkali dipahami secara sempit, yaitu hanya sebatas pemenuhan kebutuhan dasar (konsumtif) bagi delapan golongan mustahik. Namun, di era modern ini, telah terjadi pergeseran paradigma fundamental dalam pengelolaan zakat, yaitu dari sekadar "memberi" menjadi "memberdayakan". Transformasi ini bertujuan agar dana zakat tidak hanya menjadi solusi sementara, melainkan menjadi katalisator bagi perubahan sosial yang berkelanjutan dan menciptakan kemandirian bagi umat. Menggeser Fokus dari Konsumsi ke Investasi Inti dari pemberdayaan zakat adalah mengubah dana yang awalnya bersifat jangka pendek (untuk makan, pakaian, atau biaya hidup) menjadi investasi jangka panjang (modal, pelatihan, dan aset produktif). 1. Modal Usaha dan Kewirausahaan Salah satu program pemberdayaan yang paling efektif adalah penyediaan modal usaha bergulir tanpa bunga. Dana zakat dialokasikan untuk mustahik yang memiliki potensi wirausaha, baik dalam skala mikro maupun kecil. Bantuan ini sering disertai dengan pendampingan, pelatihan manajemen keuangan, dan pemasaran. Dampaknya: Mustahik yang tadinya adalah penerima bantuan kini bertransformasi menjadi muzaki potensial di masa depan. Mereka tidak lagi bergantung pada bantuan, melainkan mampu menafkahi diri dan keluarga secara mandiri. Ini menciptakan multiplier effect dalam perekonomian lokal. 2. Pendidikan dan Keterampilan Kemiskinan seringkali berakar pada kurangnya akses terhadap pendidikan dan keterampilan yang relevan. Zakat pemberdayaan berfokus pada investasi manusia: Beasiswa Produktif: Memberikan beasiswa penuh bagi anak-anak mustahik, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Pelatihan Kejuruan: Membiayai kursus keterampilan teknis (misalnya menjahit, bengkel, atau keterampilan digital) yang memiliki permintaan tinggi di pasar kerja. Melalui investasi ini, zakat menjadi jembatan bagi mustahik untuk keluar dari lingkaran kemiskinan antargenerasi, karena pendidikan adalah kunci mobilitas sosial. Zakat yang Terukur dan Terprogram Pemberdayaan umat membutuhkan program yang terukur dan profesional. Lembaga Amil Zakat (LAZ) kini berperan layaknya konsultan pembangunan sosial: Verifikasi Tepat Sasaran: Memastikan mustahik yang menerima bantuan produktif benar-benar memiliki komitmen dan potensi untuk berkembang. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan berkala terhadap usaha atau pendidikan yang dibiayai zakat untuk memastikan program berjalan efektif dan mencapai tujuan kemandirian. Integrasi Digital: Memanfaatkan teknologi, baik dalam penghimpunan (Zakat Digital) maupun dalam penyaluran dan pelaporan, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi program pemberdayaan. Kesimpulan Zakat yang bertransformasi menjadi instrumen pemberdayaan adalah kunci untuk mewujudkan potensi umat secara maksimal. Dengan mengalihkan fokus dari bantuan konsumtif sesaat menjadi investasi produktif jangka panjang, dana zakat menjadi kekuatan nyata yang mampu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan membangun masyarakat Muslim yang mandiri, sejahtera, dan berdaya. Zakat adalah bukan sekadar transfer harta, melainkan transfer martabat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL06/12/2025 | BL-01
Mencari Keberkahan Setelah Gajian untuk Infak dan Sedekah
Mencari Keberkahan Setelah Gajian untuk Infak dan Sedekah
SETIAP awal bulan, momen menerima gaji menjadi hal yang ditunggu banyak orang. Bukan hanya karena hasil kerja keras akhirnya terbayar, tetapi juga menjadi waktu yang tepat untuk bersyukur dan berbagi rezeki. Dalam Islam, sebagian dari harta yang kita peroleh mengandung hak orang lain yang membutuhkan. Di sinilah hikmah besar berinfak dan bersedekah setelah gajian bisa dirasakan, terutama ketika disalurkan melalui BAZNAS Provinsi Lampung. Gaji Adalah Amanah dan Ujian Islam mengajarkan bahwa setiap rezeki yang datang merupakan amanah dari Allah SWT. Harta bukanlah semata hasil jerih payah, melainkan bagian dari takdir dan karunia Allah yang dititipkan untuk dikelola dengan baik. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan berkurang harta karena sedekah.” (HR. Muslim). Hadis ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang kita keluarkan di jalan Allah justru akan mendatangkan berkah dan kelapangan rezeki. Maka, setelah menerima gaji, menyisihkan sebagian untuk infak dan sedekah merupakan bentuk syukur dan keimanan atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Menyucikan Hati dan Harta Ketika seseorang menunaikan infak atau sedekah, hakikatnya ia sedang menyucikan hartanya dari sifat tamak dan cinta dunia. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah akan membawa keseimbangan batin dan ketenangan jiwa. Banyak orang merasakan, ketika mereka rutin bersedekah setiap kali menerima gaji, hati menjadi lebih tenang, urusan dimudahkan, dan rezeki terasa cukup. Infak bukanlah pengeluaran, tetapi investasi akhirat yang nilainya abadi. Infak Setelah Gajian sebagai Bentuk Syukur Salah satu bentuk syukur yang paling nyata adalah berbagi kepada sesama. Momen setelah gajian menjadi saat yang tepat untuk merenung: siapa saja yang bisa kita bantu hari ini? Melalui BAZNAS Provinsi Lampung, infak dan sedekah kita disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan — seperti fakir miskin, anak yatim, penyandang disabilitas, dan korban bencana. Program-program unggulan seperti Jumat Berbagi, Beasiswa CESAR (Cetak Sarjana), Bantuan Alat Kesehatan, dan Zakat Produktif merupakan wujud nyata pengelolaan dana umat yang amanah dan transparan. Dengan menyalurkan infak dan sedekah ke BAZNAS, masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Lampung. Rezeki yang Bertambah Karena Sedekah Secara spiritual, sedekah menjadi pintu turunnya keberkahan. Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah tidak mengurangi harta, melainkan menambah keberkahan.” Banyak orang yang telah membuktikan, bahwa semakin sering mereka berbagi, semakin banyak pintu rezeki yang terbuka. Allah mengganti sedekah tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga kesehatan, kebahagiaan keluarga, dan ketenangan hati. Selain itu, bersedekah setelah gajian juga membantu kita mengendalikan hawa nafsu konsumtif. Dengan menyisihkan sebagian rezeki untuk orang lain, kita belajar hidup sederhana dan berorientasi pada manfaat, bukan hanya pada keinginan duniawi. BAZNAS Provinsi Lampung Penyalur Amanah BAZNAS Provinsi Lampung hadir sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap dana yang masuk dicatat dengan sistem terintegrasi, disalurkan kepada mustahik sesuai asnaf, dan dilaporkan secara berkala. Melalui program-program pendayagunaan zakat, BAZNAS membantu masyarakat bukan hanya dengan bantuan konsumtif, tetapi juga dengan pemberdayaan ekonomi agar mustahik dapat mandiri dan akhirnya menjadi muzaki. Dengan demikian, infak dan sedekah yang disalurkan melalui BAZNAS tidak hanya membantu hari ini, tetapi juga membangun masa depan masyarakat Lampung yang lebih sejahtera dan maju. Mengubah Rutinitas Gajian Menjadi Amal Jariyah Setiap kali menerima gaji, umat Islam diajak untuk tidak hanya memikirkan kebutuhan pribadi, tetapi juga memanfaatkan momen itu sebagai ladang pahala. Dengan menyalurkan sebagian rezeki ke BAZNAS Provinsi Lampung, kita sedang menabung amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya — bahkan setelah kita tiada. Bayangkan, dari sebagian gaji yang kita sedekahkan, mungkin ada anak yatim yang bisa sekolah, ada dhuafa yang sembuh dari sakitnya, atau ada keluarga yang kembali tersenyum karena terbantu. Itulah hikmah sejati setelah gajian — bukan sekadar menerima, tetapi juga memberi. Mari Bersyukur dengan Berbagi Maka, ketika tanggal gajian tiba, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian rezeki sebagai infak dan sedekah. Tidak perlu menunggu kaya untuk berbagi, karena keberkahan bukan terletak pada jumlah, tetapi pada keikhlasan hati. BAZNAS Provinsi Lampung membuka berbagai kemudahan dalam menunaikan infak dan sedekah, baik secara langsung ke kantor, melalui transfer bank, maupun kanal digital zakat. Setiap infak yang Anda salurkan akan menjadi bagian dari gerakan kebaikan untuk Provinsi Lampung. “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahalanya) bagi mereka.” (QS. Al-Hadid: 18). (Dikutip dari BAZNAS Kota Surabaya). *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL06/12/2025 | BL-01
Di Tengah Gelap dan Genangan, Perjuangan Heroik Tim BAZNAS Menembus Banjir Sumatera
Di Tengah Gelap dan Genangan, Perjuangan Heroik Tim BAZNAS Menembus Banjir Sumatera
HUJAN belum benar-benar reda di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Langit kelabu menggantung berat, seolah tak memberi jeda bagi warga yang sudah berhari-hari bergelut dengan banjir dan lumpur. Di balik situasi yang menyesakkan itu, dua orang relawan BAZNAS—Taufiq Hidayat dan Septo Priyanto—akhirnya tiba setelah perjalanan panjang yang tak mudah. Mereka datang bukan hanya membawa bantuan, tetapi juga harapan. “Saat ini saya sudah berada di wilayah Tapanuli Tengah, setelah menempuh perjalanan yang sangat panjang…” begitu laporan pertama yang dikirimkan Taufiq, disertai suara angin dan deru kendaraan yang terdengar samar di belakangnya.Perjalanan Panjang Menembus Jalur TerputusUntuk mencapai wilayah yang terisolir akibat banjir besar itu, tim penyelamat BAZNAS harus berpindah-pindah kendaraan, bahkan berjalan kaki ketika akses benar-benar terputus. Jalan menuju Sibolga dan Tapanuli Tengah lumpuh total. Kendaraan besar tidak bisa melintas, jembatan rusak, dan beberapa titik tertutup material longsor.Namun bagi tim, mundur bukan pilihan.Dengan sisa tenaga, mereka memilih jalur memutar melalui Padang Sidempuan, lalu menembus perbatasan Tapanuli Selatan–Tapanuli Tengah. Rute ini bukan hanya lebih jauh, tetapi juga penuh risiko. “Yang penting sampai. Warga menunggu,” ungkap Septo, sambil menenteng ransel berisi logistik darurat.Markas Darurat di Masjid An-NursinaSetibanya di lokasi, tim memilih Masjid An-Nursina, Gang Hutajalu, Kelurahan Sarudik, sebagai pusat operasi darurat. Masjid itu menjadi satu-satunya tempat yang memungkinkan mereka bertahan, beristirahat, sekaligus memberi layanan kepada para penyintas yang tinggal tak jauh dari titik tersebut.Tanpa listrik, tanpa sinyal telekomunikasi, dan tanpa kepastian mengenai kapan bantuan besar dapat masuk, tim BAZNAS mengubah ruang sempit di masjid menjadi pos layanan kemanusiaan.Lampu-lampu emergency dipasang seadanya. Peralatan dapur diturunkan. Logistik darurat ditata. Semua dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan penuh ketegangan.Di Tengah Kegelapan: Kota Tanpa Listrik dan Air BersihSejak hari kejadian, seluruh wilayah terdampak banjir mengalami pemadaman listrik total. Kota menjadi gelap gulita di malam hari. Pompa air tidak bisa berfungsi, membuat warga kesulitan mendapatkan sumber air bersih. Banyak yang terpaksa mengambil air dari sumur jauh atau menunggu bantuan datang.Tim BAZNAS melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana warga harus antre panjang hanya untuk mendapatkan seember air. Beberapa ibu membawa anak kecil, beberapa lansia menggenggam jerigen kosong. “Air bersih di sini sangat sulit. Ini yang paling darurat,” kata Taufiq.Internet Padam, ATM Lumpuh, Pasar Tak BerfungsiGangguan jaringan telekomunikasi membuat situasi semakin berat. Sinyal hilang total di beberapa titik, membuat koordinasi dengan pos pusat menjadi terhambat. ATM tidak bisa digunakan, pasar tidak berfungsi, dan harga bahan pokok melonjak tinggi.Di beberapa lokasi bahkan sempat terjadi penjarahan minimarket, sebuah gambaran ekstrem bahwa masyarakat benar-benar berada di titik kritis. Dalam kondisi ini, tim BAZNAS menjadi salah satu pihak yang masih mampu bergerak menyisir kebutuhan warga dari rumah ke rumah.Dapur Umum: Menyalakan Harapan di Tengah BencanaMeski logistik masih terbatas dan perjalanan mencari bahan makanan memakan waktu berjam-jam, tim BAZNAS bertekad memulai Dapur Umum. Mereka tahu, makanan hangat sering kali lebih berarti daripada sekadar bertahan hidup. “Insya Allah, jika semua bahan dasar bisa didapatkan, hari ini kami mulai Dapur Umum…” kata Taufiq.Terus Berjuang Meski Pesan Tak Selalu TerkirimDi tengah segala keterbatasan sinyal, Taufiq dan Septo tetap berusaha mengirimkan laporan berkala. Optimisme mereka tidak surut. Mereka bekerja dalam senyap, sering kali hanya ditemani suara hujan dan gelapnya malam tanpa listrik. “Mohon doanya… Dengan semua keterbatasan ini, kami tetap berusaha memberi layanan terbaik.” Kalimat sederhana itu menggambarkan perjuangan besar di baliknya.Mereka Datang Bukan Hanya Membawa Bantuan, Tapi KeteguhanKehadiran tim BAZNAS di Tapanuli Tengah bukan sekadar upaya distribusi logistik. Ini adalah misi kemanusiaan yang dilakukan dengan keberanian, keteguhan, dan ketulusan. Di antara bangunan yang tenggelam, jalan-jalan yang putus, dan warga yang kehilangan harta benda, ada dua orang relawan yang tidak menyerah pada keadaan. ***Mereka datang sebagai harapan yang berjalan.Harapan yang menembus banjir, gelap, dan lumpur demi menyelamatkan sesama. Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL06/12/2025 | Humas BAZNAS RI
Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
DALAM gelombang disrupsi digital yang menerpa berbagai sendi kehidupan, dunia zakat ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif yang mampu merespons dengan cerdas dan visioner. Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang diselenggarakan BAZNAS RI pada 26-27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dengan tema "Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising", bukan sekadar acara seremonial belaka. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang transformasi digital yang telah dirintis BAZNAS selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi momentum strategis untuk merevitalisasi pemahaman fikih zakat dalam terang dinamika kekinian yang semakin kompleks. Perjalanan transformasi digital BAZNAS sesungguhnya telah dimulai dengan komitmen yang kuat dan konsisten. Kilas balik ke tahun 2023, BAZNAS dengan bangga menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan tersebut bukanlah sekadar piagam atau piala yang menghiasi etalase, melainkan bukti nyata bahwa pendekatan digital dalam pengelolaan zakat telah menjadi keniscayaan yang tidak terelakkan. Penghargaan itu menjadi penegas bahwa langkah BAZNAS untuk mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi. Beranjak ke tahun 2024, komitmen tersebut semakin dikonkretkan melalui penyelenggaraan Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 dengan fokus utama pada "Kantor Digital BAZNAS". Kegiatan besar ini menandai fase percepatan adopsi teknologi dalam seluruh rantai nilai pengelolaan zakat—mulai dari pendataan mustahik yang lebih komprehensif, penghimpunan dana yang lebih masif dan mudah diakses, hingga penyaluran yang lebih tepat sasaran, terukur, dan transparan. Rakernis 2024 berhasil membangun fondasi infrastruktur dan mindset digital yang kokoh, yang menjadi batu pijakan menuju visi yang lebih ambisius dan futuristik di tahun 2025. Dalam konteks inilah, Rakernis 2025 hadir dengan nuansa yang berbeda. Jika sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan platform digital, tahun ini melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan kecerdasan artifisial (AI) dan big data ke dalam inti strategi pengelolaan zakat. Teknologi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang lebih cerdas, cepat, dan berdampak luas. Perkembangan teknologi ini, bagaimanapun, membawa serta tantangan mendasar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana fikih zakat klasik, yang lahir dari konteks sosial-ekonomi yang jauh berbeda, dapat berdialog secara produktif dengan realitas ekonomi digital modern yang serba cair, abstrak, dan borderless? Di sinilah warisan pemikiran progresif almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen menjadi cahaya penuntun yang sangat relevan. Sebagaimana dikutip secara mendalam dalam artikel "Ibrahim Hosen dan Terobosan Fiqih untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat" di laman Kemenag.go.id (24 November 2025), Ibrahim Hosen telah meletakkan dasar metodologis yang kokoh untuk memperluas cakupan harta yang wajib dizakati. Pendekatannya yang tidak kaku, dengan tetap berpegang pada zhahir nash namun sekaligus memberdayakan qiyas (analogi hukum) untuk mengembangkan 'illat (alasan hukum) zakat, memberikan kita kerangka berpikir yang dinamis untuk menjawab tantangan baru. Klasifikasi brilian Ibrahim Hosen yang membagi harta wajib zakat ke dalam empat kategori—logam dan barang berharga, tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat, hewan ternak dan hasil laut, serta hasil usaha dan keuntungan bisnis—bukanlah daftar tertutup. Ia justru merupakan kerangka metodologis yang terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam konteks ekonomi digital kekinian, klasifikasi ini dapat dengan cerdas menjangkau aset-aset modern seperti token aset digital, non-fungible tokens (NFT), royalti konten digital, pendapatan dari platform ekonomi berbagi (sharing economy), hingga keuntungan dari perdagangan algoritmik. Semua harta baru ini memiliki 'illat yang sama dengan harta yang disebutkan dalam nash: nilainya yang berkembang dan potensinya untuk menghasilkan keuntungan. Namun, transformasi digital dalam zakat tidak berhenti pada aspek penghimpunan saja. Pemikiran Ibrahim Hosen tentang penyaluran zakat yang tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan investatif, menemukan medium yang sempurna dalam teknologi digital. Dengan dukungan AI dan analitik data, kita kini dapat memetakan potensi ekonomi mustahik dengan presisi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Sistem dapat menganalisis data sosial-ekonomi, preferensi, dan kemampuan mustahik untuk kemudian merekomendasikan bentuk penyaluran yang paling optimal, apakah itu dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan digital, atau akses ke pasar. Zakat produktif dapat dikelola melalui platform koperasi digital, dimana mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berkelanjutan. Lebih jauh lagi, perluasan makna sabilillah yang digagas Ibrahim Hosen—yang mencakup semua kegiatan untuk kemaslahatan umat secara luas—mendapatkan dimensi baru di era digital. Dana zakat dapat dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan platform pendidikan digital yang dapat diakses oleh santri di pelosok negeri, mendanai riset teknologi tepat guna untuk memecahkan masalah umat, membangun infrastruktur digital pesantren dan madrasah, hingga menjadi modal ventura bagi startup sosial yang bertujuan untuk memberdayakan komunitas marjinal. Dalam visi ini, zakat tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi menjadi motor penggerak inovasi dan kemajuan peradaban umat. Oleh karena itu, Rakernis 2025 dengan fokus pada AI dan digital fundraising harus dipandang sebagai sebuah lompatan besar. Ini adalah upaya untuk menyinergikan kekuatan ijtihad fikih dengan kecepatan inovasi teknologi. Indonesia sedang membangun sebuah sistem zakat nasional yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga kokoh secara filosofis dan hukum. Sebuah sistem yang mampu menghadirkan keadilan distributif di era di mana batas antara dunia fisik dan digital semakin kabur. Pencapaian sejak 2023 hingga persiapan menuju 2025 ini dengan jelas menunjukkan bahwa transformasi digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat tetap relevan, efektif, dan memiliki dampak transformatif di tengah gelombang perubahan yang tak terbendung. Dengan digitalisasi, kita tidak hanya mengejar efisiensi operasional, tetapi yang lebih penting, memperluas cakrawala fikih zakat kontemporer sehingga mampu menjawab tantangan zaman dengan lugas dan elegan. Sebagai penutup, izinkan saya merenungkan kembali pesan abadi Prof. KH. Ibrahim Hosen: pada hakikatnya, zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, bukan sekadar ritual yang berhenti pada pemenuhan kewajiban individual. Dengan semangat yang sama, mari kita jadikan transformasi digital sebagai sarana untuk menghidupkan kembali ruh ijtihad dalam fikih zakat, merajut narasi kemajuan, dan mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh umat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/11/2025 | Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec. Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital)
Lima Golongan Jasadnya tidak akan Hancur Ditelan Bumi
Lima Golongan Jasadnya tidak akan Hancur Ditelan Bumi
SEIRING berjalannya waktu, jasad manusia yang telah dimakamkan biasanya akan rusak dan hancur secara alami melalui proses biologis dan kimiawi di dalam tanah. Namun demikian, ada sejumlah orang istimewa yang jasadnya akan tetap utuh meskipun sudah ditelan bumi. Mereka adalah hamba-hamba Allah yang semasa hidupnya banyak melakukan ibadah dan ketaatan kepada-Nya. Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I‘anatut Thalibin (Kairo, Mustafal Babil Halabi: 1356 H), juz III, halaman 133 menjelaskan, ada 5 golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi sebagaimana diungkap dalam syair sebagaimana berikut: “Bumi tidak akan ‘memakan’ jasad [1] seorang nabi, [2] seorang ulama, [3] syuhada yang gugur di medan juang. Dan (bumi tidak akan ‘memakan’ jasad) [4] pembaca Al-Qur’an dan [5] muazin yang azannya untuk Tuhan Yang Menggerakkan Orbit.” Selain itu, Syekh Abu Bakar Syatha juga mengutip syair lain yang isinya sama namun redaksi kalimatnya berbeda, sebagaimana berikut: “Bumi enggan merusak jasad [1] seorang orang yang mati syahid, [2] ulama, dan [3] nabi. Begitu juga dengan [4] pembaca Al-Qur’an, dan [5] orang yang mengumandangkan azan karena Allah tanpa mengharap balasan apapun.” Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang ada dalam syair tersebut, lima golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi adalah sebagaimana berikut: 1. Jasad Para Nabi Nabi adalah hamba-hamba Allah yang mendapatkan wahyu hanya untuk dirinya sendiri dan tidak wajib disampaikan kepada umatnya, sedangkan rasul adalah hamba Allah yang mendapatkan wahyu untuk pribadi dan wajib disampaikan kepada umatnya. Oleh karena itu, nabi belum tentu rasul sedangkan rasul sudah pasti nabi. Para nabi sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad diyakini berjumlah 124.000 orang sedangkan para rasul ada 313 orang. 2. Jasad Syuhada Syuhada adalah mereka yang gugur atau mati syahid di medan perang saat berjuang membela agama Allah. Banyak para sahabat yang syahid dalam berbagai pertempuran, seperti Perang Uhud, Perang Badar, dan pertempuran lainnya. Jasad sahabat Nabi yang meninggal dan syahid dalam pertempuran tersebut diyakini akan tetap utuh dan darahnya akan menjadi saksi pengorbanan mereka. 3. Jasad Ulama Ulama atau orang-orang yang memiliki ilmu sekaligus mengamalkan ilmunya dan mengajarkan berbagai kebaikan kepada umat memiliki beberapa keistimewaan, di antara keistimewaan tersebut adalah jasadnya tidak akan hancur oleh bumi. Hal itu terjadi sebagai bentuk penghormatan atas ilmu dan amal saleh yang telah mereka lakukan semasa hidupnya. 4. Jasad Pembaca Al-Qur'an Orang-orang yang rajin membaca Al-Qur’an sekaligus mengamalkan isinya memiliki kemuliaan di sisi Allah. Di antara kemuliaan tersebut adalah jasadnya tidak akan hancur oleh bumi, sebagai balasan atas kecintaan mereka kepada Al-Qur’an serta usahanya dalam menjaga dan menyebarkan Al-Qur’an berikut ajarannya. 5. Jasad Muazin Muazin atau orang yang mengumandangkan azan dengan niat ikhlas karena Allah punya kedudukan mulia dalam Islam. Mereka akan mendapatkan pahala karena telah mengingatkan umat Islam pada waktu shalat. Selain itu, jasad para muazin juga diyakini tidak akan hancur oleh bumi sebagai bentuk kemuliaan atas keikhlasan dan amal mereka. Itulah lima golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi sebagaimana diungkap oleh Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I‘anatut Thalibin. Dari 5 golongan tersebut, kelompok yang paling memungkinkan untuk bisa diraih oleh semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, adalah para pembaca Al-Qur’an. Untuk itu, sebagai umat Islam kita perlu menyempatkan diri untuk rajin membaca Al-Qur’an dengan istiqamah sekaligus mempelajari dan mengamalkan kandungannya. Wallahu A‘lam. (Artikel ini pertama terbit di arina.id) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/11/2025 | BL-01
Ingin Berkah Hidupmu? Berinfaklah, Mungkin Kecil Tapi Manfaatnya Besar
Ingin Berkah Hidupmu? Berinfaklah, Mungkin Kecil Tapi Manfaatnya Besar
DI tengah kesibukan kehidupan modern, banyak dari kita terlena dengan pekerjaan, pendidikan, keluarga, dan ambisi pribadi. Namun, di balik hiruk-pikuk itu, ada amalan sederhana yang sering terlupakan—infaq. Menjadi munfiq, yaitu orang yang gemar berinfak, bukan hanya ibadah ringan, tetapi juga membawa manfaat besar, baik bagi penerima maupun diri sendiri. Banyak orang berpikir infaq harus besar agar berarti. Paradigma ini membuat banyak yang merasa “belum mampu” atau “belum cukup kaya.” Padahal, dalam Islam, nilai amal tidak ditentukan dari nominal, melainkan dari keikhlasan niat dan kemauan berbagi, meski sedikit. Dengan begitu, siapa pun bisa menjadi pribadi yang bermanfaat. Hakikat Infak dalam Islam Secara bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan harta. Dalam syariat, infak adalah mengeluarkan sebagian harta di jalan kebaikan, baik wajib maupun sunnah. Inti infak adalah keyakinan bahwa rezeki yang kita miliki adalah titipan Allah, dan dengan mengeluarkannya, rezeki itu tidak berkurang, bahkan akan diberkahi. Allah berfirman: "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (infakkan), maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). Ayat ini menjamin bahwa harta yang kita keluarkan akan diganti oleh Allah, baik berupa harta dunia maupun pahala di akhirat. Infak Kecil, Pahala Besar Infak sekecil apa pun memiliki dampak luar biasa. Beberapa dalil menegaskan hal ini: 1. Pelipatgandaan hingga 700 kali: Allah berfirman: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 261). Para ulama menekankan bahwa ini menunjukkan betapa kecilnya amal yang ikhlas dapat tumbuh menjadi pahala luar biasa. 2. Infak sekecil separuh biji kurma: Rasulullah SAW bersabda: "Jauhkan dirimu dari api neraka walau hanya dengan (infak) separuh biji kurma." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa infak sekecil apa pun, asal ikhlas, bisa menjadi penyelamat di akhirat. 3. Amalan yang paling dicintai Allah Nabi SAW bersabda: "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang kontinu meski sedikit." (HR. Bukhari dan Muslim). Infak kecil yang rutin lebih bernilai daripada infak besar yang hanya sesekali. Manfaat Menjadi Munfiq: 1. Menyucikan harta dan menghapus dosa. Infak membersihkan harta dari hak orang lain dan membersihkan jiwa dari sifat kikir. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi). 2. Amal jariyahInfak yang disalurkan untuk kepentingan umum—sumur, masjid, atau pendidikan—akan menjadi pahala yang terus mengalir meski kita telah tiada. 3. Mendapat doa malaikatSetiap pagi, dua malaikat mendoakan orang yang gemar berinfak: keberkahan dan penggantian harta bagi mereka yang memberi, dan peringatan bagi yang enggan bersedekah. 4. Menumbuhkan empati dan mengatasi kesenjangan sosialRutin berinfak melatih kepedulian, melembutkan hati, dan membantu meringankan beban orang lain. Keikhlasan Lebih Utama dari Nominal Para ulama menegaskan bahwa infak terbaik adalah yang ikhlas, tersembunyi, dan sesuai kemampuan. Imam Fudhail bin Iyadh berkata: "Amal yang diterima adalah yang benar dan ikhlas." Dengan demikian, infak kecil yang ikhlas jauh lebih berat di sisi Allah daripada jumlah besar yang dibarengi riya’. Langkah Nyata Menjadi Munfiq Mulai dari nominal kecil: sisihkan sebagian penghasilan atau uang jajan, gunakan kotak infak, atau bantu orang sekitar. Infak tidak selalu berupa uang; bisa makanan, pakaian, tenaga, atau ilmu bermanfaat. Yang penting adalah konsistensi dan niat ikhlas. Kesimpulan Menjadi munfiq bukan untuk orang kaya, tetapi untuk setiap jiwa yang beriman. Nilai infak terletak pada keikhlasan niat dan konsistensi. Infak kecil yang rutin adalah investasi pahala, pembersih hati, dan pembuka rezeki dunia-akhirat. Mari mulai hari ini: sekecil apa pun infak kita, ia akan memberikan manfaat besar bagi diri sendiri dan orang lain. Memberi adalah kebaikan yang tidak pernah rugi, dan setiap langkah kecil menuju infak adalah langkah besar menuju keberkahan hidup. (Dikutip BAZNAS KOTA BUMI). *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/11/2025 | BL-01
Stop Hate Comment: Islam Mengajarkan Kita untuk Menjaga Hati dan Jari
Stop Hate Comment: Islam Mengajarkan Kita untuk Menjaga Hati dan Jari
DI era digital seperti sekarang, media sosial menjadi tempat berkumpulnya jutaan manusia setiap hari. Sayangnya, perkembangan teknologi ini tidak selalu diiringi dengan akhlak yang baik. Fenomena hate comment—komentar penuh kebencian, hinaan, fitnah, dan merendahkan orang lain—menjadi hal yang lumrah. Padahal, dalam Islam, menjaga lisan dan tulisan merupakan bagian dari ibadah. Apa yang kita ucapkan, ketik, dan sebarkan di dunia maya memiliki konsekuensi besar, baik di dunia maupun akhirat. 1. Setiap Kata Akan Dimintai PertanggungjawabanDalam Islam, tidak ada satu kata pun yang keluar dari lisan seseorang kecuali dicatat oleh malaikat. Begitu juga tulisan di kolom komentar. Meski hanya mengetik satu kalimat pendek, itu tetap dianggap sebagai “ucapan” yang akan dipertanggungjawabkan kelak. Karena itu, seorang Muslim dituntut untuk lebih berhati-hati sebelum mengetik sesuatu yang berpotensi menyakiti orang lain atau menimbulkan permusuhan. 2. Larangan Menghina, Mencaci, dan Merendahkan Orang LainHate comment sering berisi hinaan atau merendahkan seseorang—baik fisik, pekerjaan, pilihan hidup, maupun kesalahan yang pernah dilakukan. Dalam Islam, perbuatan seperti ini jelas dilarang. Allah memerintahkan kita untuk tidak saling mencela dan tidak memanggil dengan gelar-gelar buruk. Menghina seseorang di komentar media sosial sama saja dengan mencacinya secara langsung. Bahkan bisa lebih berbahaya karena disaksikan banyak orang. 3. Fitnah dan Tuduhan Tanpa Bukti Adalah Dosa BesarBanyak komentar negatif muncul dari informasi yang tidak pasti atau hanya ikut-ikutan. Ada orang yang menuduh tanpa bukti, menyebarkan gosip, atau mempermalukan seseorang dengan cerita yang belum tentu benar. Dalam Islam, fitnah lebih kejam dari pembunuhan karena dapat merusak nama baik dan kehidupan seseorang. Menuduh, menyebarkan rumor, atau memberikan komentar yang mengandung hoaks termasuk dalam perbuatan dosa besar. 4. Komentar Jahat Bisa Menjadi “Dosa Jariyah”Islam mengenal konsep “amal jariyah”—kebaikan yang terus mengalir pahalanya. Tapi kebalikannya juga ada: dosa yang terus mengalir. Jika seseorang membuat komentar penuh kebencian dan komentar itu dibagikan, ditiru, atau menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka dosa tersebut akan terus mengalir kepada pelakunya. Satu komentar buruk dapat menjadi rantai panjang keburukan di dunia maya. 5. Menyakiti Hati Sesama Muslim Termasuk Perbuatan ZalimHate comment kerap kali menyakiti perasaan seseorang, bahkan dapat membuat orang depresi atau kehilangan kepercayaan diri. Islam mengajarkan bahwa menyakiti hati sesama Muslim termasuk perbuatan zalim. Setiap Muslim wajib menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan tidak membuat orang lain merasa rendah diri. Menyakiti melalui tulisan di internet sama buruknya dengan menyakiti secara langsung. 6. Berkata Baik atau DiamIslam memberikan pedoman sederhana namun sangat kuat: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” Prinsip ini sangat relevan dengan perilaku di media sosial. Jika komentar kita tidak membawa manfaat, lebih baik kita menahan diri. Sebuah diam lebih mulia daripada komentar yang menyakiti. Penutup Hate comment bukan hanya masalah etika, tetapi juga masalah iman. Islam mengajarkan kita untuk menjaga lisan dan tulisan agar tidak merugikan orang lain. Di dunia digital yang serba cepat, kita perlu lebih bijak, lebih tenang, dan lebih bertakwa sebelum mengetik apa pun. Jaga jari, jaga hati, dan jadikan media sosial sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa. (DIKUTIP BAZNAS Kota Sukabumi). *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/11/2025 | BL-01
Anda Seorang Petani? Gagal Panen, Apakah Harus Bayar Zakat Pertanian
Anda Seorang Petani? Gagal Panen, Apakah Harus Bayar Zakat Pertanian
BAGI petani muslim, setiap musim panen bukan hanya tentang berapa banyak hasil yang bisa dibawa pulang, tetapi juga tentang menunaikan kewajiban yang telah Allah syariatkan—zakat pertanian. Dalam kondisi normal, ketika panen cukup melimpah dan hasilnya mencapai batas tertentu, zakat menjadi bagian dari keberkahan yang harus dibagikan. Namun, bagaimana jika kenyataan di lapangan tidak seindah harapan? Bagaimana jika hasil panen gagal atau turun drastis? Dalam kondisi seperti itu, apakah petani tetap wajib membayar zakat pertanian? Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika cuaca tidak bersahabat, hama menyerang, atau bencana alam merusak tanaman sebelum waktunya. Islam, dengan seluruh syariatnya yang penuh hikmah, memberikan ketentuan yang adil dan tidak memberatkan. Untuk memahami jawabannya, kita perlu melihat bagaimana zakat pertanian ditetapkan sejak awal. Ketentuan Dasar Zakat Pertanian Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan bisa disimpan. Dalam konteks Indonesia, ini umumnya berkaitan dengan padi, jagung, gandum lokal, dan tanaman pangan lainnya. Zakat ini tidak menunggu haul seperti zakat mal—zakat pertanian wajib dikeluarkan tepat setelah panen dilakukan. Islam juga menetapkan batas minimal atau nisab bagi hasil panen yang wajib dizakati. Besarannya adalah 5 wasaq, atau kurang lebih 653 kg gabah, yang jika dikonversi setara dengan sekitar 520 kg beras. Jika hasil panen berada di bawah batas itu, maka zakat tidak diwajibkan. Rasulullah bersabda: "Tidak ada zakat bagi tanaman yang kurang dari lima wasaq." (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, syariat sejak awal telah menetapkan batas minimal agar petani tidak terbebani pada musim panen yang kurang memuaskan. Kadar Zakat Pertanian Besar zakat pertanian yang harus dikeluarkan tidak sama untuk semua petani, melainkan disesuaikan dengan cara pengairan: Jika tanaman diairi tanpa biaya tambahan, seperti air hujan atau aliran sungai, zakatnya adalah 10 persen. Jika membutuhkan irigasi dengan biaya, zakatnya cukup 5 persen. Kadar ini merupakan bentuk keadilan syariat. Semakin berat biaya produksi yang ditanggung, semakin ringan zakat yang dikenakan. Ketika Kenyataan Tak Sesuai Harapan: Panen Gagal Kini tibalah pada pokok persoalan: bagaimana jika seorang petani mengalami gagal panen? Musim tanam adalah perjuangan panjang. Petani menebar benih, memupuk, membersihkan gulma, dan memantau kondisi sawah setiap hari. Namun, ada hal-hal yang tidak bisa dikendalikan—cuaca ekstrim, banjir, kekeringan, atau serangan hama. Dalam kondisi tertentu, petani bahkan tak bisa membawa pulang hasil yang layak disebut panen. Dalam fikih, gagal panen tidak serta-merta membuat zakat gugur, tetapi ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Jika Hasil Panen Tidak Mencapai Nisab Inilah kuncinya: selama hasil panen tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat. Misalnya dari lahan yang biasanya menghasilkan 1 ton gabah, karena hama hanya tersisa 300—400 kg. Jumlah ini tidak mencapai batas minimal nisab. Maka petani tidak wajib mengeluarkan zakat. Ketentuan ini sudah sangat jelas berdasarkan hadis Rasulullah bahwa zakat hanya diwajibkan untuk hasil panen yang mencapai lima wasaq. Dengan kata lain, Islam tidak membebani petani yang sedang berada dalam kondisi sulit. Jika Hasil Panen Berkurang Tetapi Masih Mencapai Nisab Bagaimana jika panen berkurang, tetapi masih berada di atas batas 653 kg gabah? Di sinilah ketentuan zakat tetap berlaku. Selama hasil yang diperoleh mencapai nisab, walaupun sedikit menurun dari tahun-tahun sebelumnya, zakat tetap wajib dikeluarkan. Contohnya, dari lahan yang biasanya menghasilkan 1 ton, tahun ini hanya menjadi 700 kg karena serangan hama. Selama 700 kg itu masih berada di atas nisab, petani tetap wajib mengeluarkan zakat dengan kadar 5 persen atau 10 persen tergantung cara pengairannya. Namun, ulama menjelaskan bahwa zakat dikenakan pada hasil yang benar-benar diterima oleh petani, bukan pada perkiraan hasil ideal. Artinya zakat dihitung dari jumlah riil 700 kg tersebut, bukan dari potensi panen yang seharusnya bisa dicapai. Jika Gagal Panen Total Sebelum Waktu Pemanenan Ada kalanya tanaman habis tersapu banjir sebelum sempat dipanen. Ada pula kondisi tanaman mati kekeringan atau rusak akibat hama sehingga panen benar-benar nihil. Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa zakat tidak diwajibkan. Bagaimana mungkin seseorang menunaikan zakat jika tidak ada hasil yang bisa dizakatkan? Mazhab Maliki dan sebagian Hanbali menegaskan bahwa zakat pertanian adalah kewajiban atas hasil yang benar-benar ada (al-mahsul al-haqiqi), bukan hasil yang diharapkan tetapi hilang karena musibah. Syariat sangat logis: jika hasilnya tidak ada, maka kewajiban zakat pun tidak ada. Jika Panen Rusak Setelah Dipanen Situasi menjadi berbeda jika hasil panen sudah berhasil dipanen, kemudian rusak atau hilang setelahnya. Misalnya gudang tersambar petir, atau gabah rusak karena bencana alam. Jika panen sebelumnya mencapai nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan meskipun belakangan hasilnya rusak. Sebab, kewajiban zakat sudah melekat pada saat hasil panen dipetik. Hikmah Keringanan Zakat dalam Islam Syariat zakat bukanlah beban. Justru ia adalah bentuk kasih sayang dari Allah kepada hamba-Nya. Ketentuan nisab sendiri adalah wujud keringanan agar zakat tidak menjadi kewajiban yang memberatkan. Allah berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."(QS. Al-Baqarah: 286). Ayat ini menjadi gambaran betapa hukum Islam disusun dengan asas kemudahan. Zakat pertanian hanya diwajibkan ketika hasilnya benar-benar ada dan cukup untuk kehidupan petani. Jika hasil tidak ada atau tidak mencapai batas minimal, maka beban zakat pun tidak ditetapkan. Kesimpulan: Apakah Wajib Zakat Saat Panen Gagal? Dari seluruh penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan jelas: Jika hasil panen tidak mencapai nisab, tidak wajib zakat. Jika hasil mencapai nisab meski sedikit berkurang, zakat tetap wajib. Jika gagal panen total sebelum panen, zakat tidak diwajibkan. Jika panen mencapai nisab lalu rusak setelah panen, zakat tetap wajib. Dengan demikian, dalam kondisi gagal panen, kewajiban zakat sangat bergantung pada apakah hasil akhir yang diperoleh petani mencapai nisab atau tidak. Islam memberikan aturan yang adil, seimbang, dan penuh keringanan. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/11/2025 | BL-01
Anda Pensiunan? Ini Hukum, Manfaat, dan Cara Menghitung Zakat Dana Pensiun
Anda Pensiunan? Ini Hukum, Manfaat, dan Cara Menghitung Zakat Dana Pensiun
ZAKAT dana pensiun menjadi salah satu topik penting bagi para pekerja muslim modern. Seiring berkembangnya sistem keuangan dan meningkatnya jumlah masyarakat yang menerima manfaat pensiun, pemahaman tentang hukum, manfaat, dan cara menghitung zakat dana pensiun perlu dipahami dengan baik. Melalui artikel ini, umat Islam diharapkan mendapatkan penjelasan menyeluruh tentang bagaimana zakat dana pensiun diterapkan menurut syariat serta bagaimana cara menghitungnya secara tepat. Hukum Zakat dalam Islam Zakat dana pensiun telah dibahas oleh banyak ulama kontemporer karena dana ini biasanya diterima setelah seseorang berhenti bekerja. Para ulama sepakat bahwa zakat dana pensiun wajib ditunaikan apabila dana tersebut telah memenuhi nisab dan haul sebagaimana ketentuan zakat mal. Meskipun diterima setelah pensiun, zakat dana pensiun tetap menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sebagian ulama menyamakan zakat dana pensiun dengan zakat penghasilan karena keduanya berasal dari upah atau hasil kerja seseorang. Dengan demikian, zakat dana pensiun bisa dikeluarkan setiap kali penerima mendapatkan pencairan bulanan dari lembaga dana pensiun. Pendapat lain menyatakan bahwa zakat dana pensiun dikeluarkan setelah dana terkumpul selama satu tahun. Fatwa dari lembaga zakat seperti MUI dan berbagai lembaga zakat internasional menjelaskan bahwa zakat dana pensiun sah untuk disamakan dengan zakat profesi. Hal ini karena zakat dana pensiun dilihat dari manfaat yang diterima penerima pensiun, bukan dari aspek kapan dana tersebut dikumpulkan saat masih bekerja. Dengan begitu, zakat dana pensiun tetap memiliki landasan syar’i yang kuat. Para ulama juga menegaskan bahwa zakat dana pensiun tetap wajib meski diterima pada usia lanjut. Selama dana pensiun tersebut sudah menjadi milik penuh dan dapat digunakan kapan saja, zakat dana pensiun tetap harus ditunaikan. Inilah dasar hukum yang membuat zakat dana pensiun menjadi bagian penting dari pengelolaan harta pensiun seorang muslim. Kesimpulannya, zakat dana pensiun wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat kepemilikan, mencapai nisab, dan bertahan selama satu haul. Memahami hukum zakat dana pensiun adalah langkah penting agar harta pensiun yang diterima tetap bersih dan penuh keberkahan. Manfaat Zakat Bagi Penerima dan Muzaki Zakat dana pensiun memiliki manfaat besar bagi muzaki. Dalam masa pensiun, harta yang diterima menjadi sumber utama kehidupan, sehingga menunaikan zakat dana pensiun akan memberikan keberkahan atas harta tersebut. Dengan mengeluarkan zakat dana pensiun, seorang muslim menjaga kebersihan hartanya dari hal-hal yang tidak baik. Bagi para mustahik, zakat dana pensiun merupakan wujud kepedulian yang sangat berarti. Meskipun penerimanya adalah para pensiunan, zakat dana pensiun tetap dapat menjadi sumber bantuan bagi mereka yang membutuhkan. Hal ini mencakup kebutuhan pokok, pendidikan, hingga modal usaha kecil. Zakat dana pensiun juga memberikan dampak sosial yang signifikan. Ketika para pensiunan menunaikan zakat dana pensiun, secara tidak langsung mereka sedang membantu mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Dengan demikian, zakat dana pensiun menjadi jembatan yang mempererat hubungan antarumat Islam. Dari sisi spiritual, zakat dana pensiun membersihkan jiwa dari sifat kikir. Dengan menunaikan zakat dana pensiun, seseorang berlatih ikhlas dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT. Menjadikan zakat dana pensiun sebagai kebiasaan akan membantu menjaga hati tetap lembut dan penuh empati terhadap sesama. Selain itu, zakat dana pensiun memperkuat lembaga zakat dalam menjalankan program pemberdayaan. Semakin banyak pensiunan yang menyalurkan zakat dana pensiun, semakin besar pula manfaat yang dapat disalurkan kepada masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial. Cara Menghitung Menghitung zakat dana pensiun sebenarnya cukup mudah. Langkah pertama adalah mengetahui jumlah dana pensiun yang diterima, baik secara bulanan maupun sekaligus. Jika nilai total zakat dana pensiun sudah mencapai nisab emas, maka wajib dikeluarkan 2,5 persen dari dana tersebut. Jika dana pensiun diterima secara rutin per bulan, zakat dana pensiun dapat dihitung layaknya zakat penghasilan. Muzaki cukup mengeluarkan 2,5 persen dari jumlah penerimaan bulanan tersebut. Cara ini lebih praktis dan memudahkan para pensiunan untuk menunaikan kewajibannya. Sementara itu, bagi pensiunan yang menerima dana pensiun sekaligus dalam jumlah besar, zakat dana pensiun dihitung seperti zakat mal. Dana tersebut dikumpulkan dan dihitung kembali setelah satu tahun. Jika pada akhir tahun jumlahnya masih mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Dalam menghitung zakat dana pensiun, seseorang juga harus memperhatikan kebutuhan pokoknya. Zakat dana pensiun dihitung dari harta bersih setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Namun, hal ini tidak menghapus kewajiban zakat dana pensiun jika jumlah harta tetap mencapai nisab. Untuk memudahkan, banyak lembaga zakat kini menyediakan kalkulator zakat dana pensiun. Alat ini membantu muzaki menghitung zakat dana pensiun dengan akurat, sehingga kewajiban dapat ditunaikan tepat waktu dan sesuai syariat. Pentingnya Menunaikan Zakat Zakat dana pensiun merupakan bentuk ketaatan yang harus dijalankan oleh setiap muslim yang menerima manfaat pensiun. Dengan memahami hukum, manfaat, dan cara menghitung zakat dana pensiun, seorang muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan kesadaran penuh dan hati yang lapang. Menjalankan zakat dana pensiun berarti menjaga kebersihan harta dari hal-hal yang meragukan. Pada masa pensiun, keberkahan harta adalah hal yang sangat diharapkan. Dengan menunaikan zakat dana pensiun secara teratur, seorang muslim memastikan bahwa harta yang dimiliki tetap suci dan membawa ketenteraman hidup. Zakat dana pensiun menjadi ibadah yang tidak hanya bernilai duniawi, tetapi juga membawa pahala akhirat. Zakat dana pensiun juga berperan besar dalam meningkatkan kehidupan sosial. Ketika para pensiunan tetap aktif menunaikan zakat dana pensiun, mereka menjadi bagian dari solusi dalam membantu masyarakat yang kesulitan. Inilah salah satu bukti bahwa zakat dana pensiun memiliki dampak sangat luas. Dengan kemudahan fasilitas zakat yang ada saat ini, tidak ada alasan untuk menunda kewajiban zakat dana pensiun. Baik melalui lembaga amil zakat, aplikasi digital, maupun perhitungan mandiri, zakat dana pensiun dapat ditunaikan kapan saja tanpa kesulitan yang berarti. Semoga artikel ini memberikan pemahaman komprehensif tentang pentingnya zakat dana pensiun dalam kehidupan seorang muslim. Menunaikan zakat dana pensiun berarti menjaga keberkahan harta, menolong sesama, dan meneladani ajaran Rasulullah SAW. Zakat dana pensiun adalah amalan yang semestinya dijaga sepanjang hidup.(Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/11/2025 | BL-01
Apakah Zakat Online Sah? Ini Hukumnya dan Cara Menunaikannya!
Apakah Zakat Online Sah? Ini Hukumnya dan Cara Menunaikannya!
DALAM beberapa tahun terakhir, praktik Zakat Online semakin sering dibicarakan oleh umat Islam, terutama karena kemajuan teknologi yang memudahkan transaksi ibadah. Banyak muslim mempertanyakan apakah Zakat Online sah dan sesuai dengan prinsip syariat. Pembahasan ini penting, sebab Zakat Online berkaitan langsung dengan salah satu rukun Islam yang wajib untuk ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Kehadiran Zakat Online juga dianggap sebagai solusi di tengah mobilitas masyarakat modern yang tinggi. Dengan adanya Zakat Online, seseorang bisa menyalurkan zakatnya kapan saja tanpa terhalang jarak maupun waktu. Tentu saja, hal ini menuntut penjelasan agama agar umat Islam merasa tenang dan yakin bahwa Zakat Online tidak menyalahi aturan. Artikel ini akan membahas hukum Zakat Online, bagaimana pandangan ulama terhadap praktik tersebut, dan cara menunaikannya dengan benar. Dengan demikian, pembaca dapat memahami manfaat Zakat Online sekaligus memastikan ibadah zakatnya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. 1. Hukum Zakat Online Menurut Syariat Islam Subjudul ini membahas hukum Zakat Online menurut para ulama dan lembaga fatwa, agar umat Islam mendapatkan pemahaman yang benar. Hukum Zakat Online pada dasarnya mengikuti kaidah bahwa zakat harus diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat. Dalam hal ini, pembayaran Zakat Online hanya mengubah cara penyerahannya, bukan mengubah hukum zakat itu sendiri. Selama niat benar dan zakat sampai kepada mustahik, Zakat Online tetap sah. Banyak lembaga fatwa menyatakan bahwa Zakat Online boleh dilakukan karena teknologi hanyalah sarana. Ulama kontemporer seperti yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa Zakat Online dihukumi sah selama transaksi dilakukan secara jelas, amanah, dan dana zakat tidak tercampur dengan dana lain. Dengan demikian, Zakat Online memenuhi unsur penyaluran zakat secara syari. Dalam fikih zakat, ada prinsip penting yaitu taky?n al-musli?, yaitu memberikan zakat kepada orang yang berhak secara tepat dan benar. Prinsip ini tidak berubah meskipun zakat diberikan melalui Zakat Online. Oleh karena itu, yang diperhatikan bukan medianya, melainkan kesahihan penyaluran dana zakat tersebut. Sebagian ulama menambahkan bahwa Zakat Online perlu memastikan adanya qabdh atau proses penerimaan harta zakat oleh amil. Pada sistem Zakat Online, qabdh terjadi ketika lembaga zakat menerima dana zakat di rekening resmi mereka. Dengan cara ini, Zakat Online tetap memenuhi rukun dan syarat zakat. Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa Zakat Online hukumnya boleh dan sah. Bahkan, Zakat Online bisa menjadi pilihan bagi muslim modern yang ingin menunaikan zakat dengan cara praktis namun tetap sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, penggunaan Zakat Online diperbolehkan selama mengikuti ketentuan syariah. 2. Keuntungan Menggunakan Zakat Online di Era Modern Bagian ini menjelaskan manfaat Zakat Online bagi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Banyak muslim mulai memilih Zakat Online karena faktor efisiensi waktu. Dengan Zakat Online, seseorang dapat menyalurkan zakat tanpa harus datang ke lembaga zakat secara langsung. Hal ini menjadi penting terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat namun tetap ingin menjalankan kewajiban zakat tepat waktu. Keuntungan lain dari Zakat Online adalah transparansi. Lembaga zakat yang menyediakan Zakat Online umumnya memberikan laporan real-time mengenai dana yang diterima dan disalurkan. Dengan demikian, donatur dapat memastikan bahwa zakat mereka dipergunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, Zakat Online membantu memperluas jangkauan penyaluran zakat kepada mustahik yang membutuhkan. Melalui sistem Zakat Online, amil dapat mengidentifikasi penerima zakat yang tersebar di berbagai wilayah sehingga distribusinya lebih merata. Ini menunjukkan bahwa Zakat Online membawa manfaat sosial yang lebih luas. Kemudahan akses merupakan daya tarik lain dari Zakat Online. Selama memiliki smartphone dan internet, umat Islam dapat membayar zakat kapan saja. Dengan adanya Zakat Online, ibadah zakat menjadi lebih mudah dilakukan tanpa hambatan jarak atau mobilitas tinggi. Keamanan transaksi juga menjadi alasan mengapa banyak orang beralih ke Zakat Online. Sebagian besar platform menyediakan sistem keamanan yang terstandar untuk memastikan dana zakat tidak disalahgunakan. Dengan demikian, pembayaran Zakat Online dapat dilakukan dengan aman dan nyaman. 3. Cara Menunaikan Zakat Online yang Benar Bagian ini memberikan panduan lengkap menunaikan Zakat Online secara syar’i dan aman. Langkah pertama dalam menunaikan Zakat Online adalah memilih lembaga zakat terpercaya. Pastikan bahwa platform Zakat Online tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah atau otoritas zakat. Dengan lembaga yang jelas, pembayaran Zakat Online menjadi lebih aman dan terjamin. Setelah menentukan lembaga yang tepat, selanjutnya adalah menghitung jumlah zakat. Baik zakat maal, zakat penghasilan, maupun zakat fitrah dapat dibayarkan melalui Zakat Online selama perhitungannya benar. Lembaga Zakat Online biasanya menyediakan kalkulator zakat untuk memudahkan umat Islam dalam menentukan nominal zakat mereka. Saat membayar Zakat Online, pastikan Anda memasukkan niat zakat. Niat tetap wajib meskipun transaksi dilakukan secara digital, karena niat adalah syarat utama ibadah zakat. Dengan niat yang benar, pembayaran Zakat Online sah secara agama. Ketika proses pembayaran Zakat Online selesai, Anda akan menerima bukti transaksi. Simpan bukti tersebut sebagai tanda bahwa zakat telah diterima oleh lembaga amil. Bukti ini penting karena menjadi bagian dari proses qabdh dalam Zakat Online. Terakhir, pastikan lembaga memberikan laporan distribusi zakat. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa zakat yang dibayarkan melalui Zakat Online benar-benar sampai kepada mustahik. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, ibadah Zakat Online dapat dijalankan dengan keyakinan dan ketenangan. Di era modern, Zakat Online menjadi solusi praktis bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajibannya dengan mudah tanpa meninggalkan prinsip syariat. Hukum Zakat Online dinyatakan sah oleh banyak ulama selama memenuhi syarat dan rukun zakat. Dalam praktiknya, Zakat Online menawarkan banyak manfaat seperti efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses. Dengan memahami tata cara menunaikan Zakat Online dengan benar, umat Islam dapat memastikan bahwa ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Karena itu, Zakat Online bukan hanya modern, tetapi juga relevan dan sesuai dengan kebutuhan umat Islam masa kini. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/11/2025 | BL-01
Belajar dari Jatisono, Praktek Terbaik Kelola Zakat Pertanian Berbasis Desa
Belajar dari Jatisono, Praktek Terbaik Kelola Zakat Pertanian Berbasis Desa
INI contoh terbaik pengelolaan zakat pertanian. Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memfokuskan pada Desa Jatisono, Wonoketingal, dan Tuwang dalam beragam tata kelola zakat berbasis desa. Hasil temuan mengungkap bahwa potensi zakat pertanian sangat besar, namun belum tergarap secara optimal di banyak daerah, sementara Demak khususnya Jatisono menjadi contoh praktek terbaik. Landasan fikih zakat pertanian sangat kuat, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun penjelasan fuqaha kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, yang menetapkan nishab setara 653 kg gabah dan tarif zakat 5–10% sesuai metode pengairan. Regulasi nasional melalui UU No. 23 Tahun 2011 dan PMA No. 52 Tahun 2014 memperkuat tata kelola zakat pertanian, termasuk peran BAZNAS dan UPZ sebagai pengelola resmi. Dalam prakteknya, Desa Jatisono telah menerapkan zakat pertanian sejak 1980-an dan berhasil mengumpulkan hingga Rp250 juta per tahun dengan tata kelola yang terorganisir melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa, ditopang tokoh agama yang dihormati serta dukungan kuat kepala desa. Desa Wonoketingal dan Tuwang berada pada tahap perkembangan, dengan kepatuhan muzaki yang masih perlu diperkuat tetapi telah mengadopsi mekanisme UPZ dan sistem pengumpulan yang semakin baik. Inovasi lokal seperti Kartu Zakat, pengajian tematik, serta strategi penjualan gabah pada waktu harga tinggi meningkatkan efektivitas layanan. Penyaluran dilakukan dalam bentuk uang tunai kepada mustahik melalui musyawarah desa sehingga distribusi lebih adil. Meski demikian, jika pelaksanaan zakat pertanian akan dilakukan oleh BAZNAS lainnya akan memiliki tantangan yang beragam. Tantangan tersebut kemungkinan berupa minimnya dukungan pemerintah desa, potensi benturan dengan tradisi zakat setempat, serta pelaporan UPZ yang belum terhubung dengan sistem BAZNAS sehingga masih dicatat sebagai off balance sheet. Pelaksanaan model zakat pertanian Demak dapat direplikasi di wilayah agraris lain selama disesuaikan dengan konteks sosial lokal dan ditopang sinergi antara tokoh agama, kepala desa, serta kelembagaan UPZ yang kuat dan tertib. Rekomendasi strategis mencakup pelaksanaan penuh SE Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2025, penguatan kebijakan desa untuk sentralisasi pengelolaan zakat, integrasi pelaporan digital UPZ–BAZNAS, penguatan peran tokoh agama, pelatihan rutin pengurus UPZ, edukasi muzaki, serta replikasi model praktik terbaik Demak ke daerah agraris lainnya. Mekanisme pengumpulan zakat umumnya berjalan melalui UPZ yang melibatkan unsur masyarakat seperti ketua RT, pengurus desa, dan tokoh agama. Penentuan mustahik dilakukan melalui musyawarah bersama sehingga distribusi zakat dapat berjalan transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Peran kepala desa di Jatisono lebih tegas. Kepala desa secara langsung mengarahkan agar pengumpulan zakat dilakukan hanya melalui UPZ Desa, sehingga alur pengelolaan menjadi terpusat dan lebih tertib. Dari sisi kelembagaan, UPZ masih memiliki keterbatasan dalam integrasi dengan sistem BAZNAS Kabupaten. UPZ tidak menyetorkan hasil pengumpulan ke BAZNAS, melainkan hanya dicatat sebagai off balance sheet oleh BAZNAS. Kondisi ini menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat tata kelola dan pelaporan agar sesuai dengan standar akuntabilitas nasional. Secara keseluruhan, Desa Jatisono dapat dikategorikan sebagai model praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan zakat pertanian berbasis komunitas. Pelaksanaan zakat pertanian di Kabupaten Demak, khususnya di Desa Jatisono, menjadi bukti nyata keberhasilan tata kelola zakat berbasis desa yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan. Keberhasilan ini ditopang oleh tiga faktor utama: (1) kepemimpinan sosial yang kuat melalui figur tokoh agama dan kepala desa yang dihormati, (2) kelembagaan yang formal melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa, dan (3) dukungan penuh dari BAZNAS Kabupaten Demak sebagai lembaga pembina. UPZ Desa berperan penting dalam memastikan setiap petani menunaikan zakat hasil panennya melalui mekanisme yang teratur, mulai dari pendataan, sosialisasi, penghimpunan, hingga penyaluran. Tingkat kepatuhan terlihat dari muzaki seperti inovasi seperti penerapan Kartu Zakat (Karkat), dan keterlibatan tokoh agama dalam penguatan literasi zakat. Patut dicatat! Rekomendasi dari hasil analisis visitasi layanan zakat pertanian di Kabupaten Demak adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan Surat Edaran Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Desa/Kelurahan. Pelaksanaan surat edaran ini diharapkan mampu melahirkan kemandirian desa dalam pengelolaan zakat. Dengan penguatan kelembagaan di tingkat lokal, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah, tetapi juga sebagai mekanisme pembangunan sosial dan ekonomi desa. Dalam jangka panjang, optimalisasi zakat di desa dan kelurahan akan menjadi fondasi bagi terbentuknya Desa Berzakat model pembangunan masyarakat berbasis nilai keislaman yang berkeadilan, berdaya, dan berkelanjutan. 2. Penguatan Kebijakan Desa. Pemerintah desa perlu mengeluarkan regulasi atau surat keputusan khusus yang menetapkan zakat pertanian sebagai kewajiban yang dikelola melalui UPZ Desa. Hal ini memastikan keberlanjutan kelembagaan dan memperkuat posisi hukum UPZ dalam sistem pemerintahan desa. 3. Integrasi Data dan Pelaporan. BAZNAS Kabupaten perlu membangun sistem integrasi pelaporan berbasis digital antara UPZ Desa dan BAZNAS untuk memastikan seluruh pengumpulan zakat, termasuk zakat pertanian, tercatat secara on balance sheet tanpa mengurangi fleksibilitas dan kecepatan pelayanan. 4. Penguatan Peran Tokoh Agama dan Sosial. Peran tokoh agama perlu terus diberdayakan sebagai penggerak utama literasi zakat dan penguatan kepercayaan masyarakat. Strategi komunikasi yang berbasis kearifan lokal penting untuk menjaga keberlanjutan tradisi zakat pertanian. 5. Kapasitas Kelembagaan dan Edukasi Muzaki. Pelatihan rutin bagi pengurus UPZ dan sosialisasi berkala bagi petani harus menjadi agenda wajib. Materi edukasi meliputi ketentuan fikih zakat, tata cara perhitungan, hingga manfaat sosial dan ekonomi zakat pertanian. 6. Replikasi Model ke Daerah Lain. Model praktik zakat pertanian Kabupaten Demak dapat direplikasi di daerah agraris lainnya. Replikasi ini perlu menyesuaikan dengan konteks sosial dan ekonomi setempat agar relevan dan efektif dalam meningkatkan pengumpulan zakat nasional. *) Disarikan dari Jurnal Layanan Zakat Pertanian Berbasis Desa, Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional BAZNAS RI. Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL19/11/2025 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat