WhatsApp Icon
Zakat Saham dan Investasi: Kapan Wajib Dibayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

SEIRING berkembangnya instrumen investasi, semakin banyak umat Islam yang menanamkan dana pada saham, reksa dana, sukuk, hingga deposito. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah aset investasi termasuk harta yang wajib dizakati? Jawabannya adalah ya, selama telah memenuhi ketentuan syariat, yaitu mencapai nisab dan haul.

Jenis Investasi yang Wajib Dizakati

Pada dasarnya, investasi yang memiliki nilai ekonomi dan berpotensi berkembang termasuk dalam objek zakat maal. Beberapa jenis investasi yang dapat dikenai zakat antara lain saham, reksa dana, obligasi syariah (sukuk), serta deposito.

Dalam perhitungannya, yang menjadi acuan adalah nilai pasar atau nilai wajar investasi saat jatuh tempo zakat (haul), bukan nilai ketika aset tersebut pertama kali dibeli.

Syarat Wajib Zakat Investasi

Zakat investasi menjadi wajib apabila memenuhi dua syarat utama, yaitu:

- Nilai total aset telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas.
- Kepemilikan aset telah mencapai haul atau satu tahun hijriah.

Perlu diperhatikan bahwa seluruh aset yang termasuk objek zakat, seperti saham, reksa dana, tabungan, emas, maupun investasi lainnya, dihitung secara keseluruhan. Dengan menggabungkan seluruh aset, seseorang dapat mengetahui apakah total kekayaannya telah memenuhi nisab.

Cara Menghitung Zakat Investasi

Besaran zakat investasi adalah 2,5 persen dari total nilai aset yang telah memenuhi nisab dan haul.

Rumus perhitungannya:

Zakat = Total Nilai Investasi × 2,5%

Sebagai contoh:

  • Total portofolio saham sebesar Rp180.000.000 yang telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp4.500.000.
  • Jika memiliki reksa dana senilai Rp90.000.000 dan saham Rp60.000.000, maka total aset menjadi Rp150.000.000. Apabila telah mencapai haul, zakat yang wajib dibayarkan sebesar Rp3.750.000.
  • Sementara itu, apabila nilai investasi mencapai Rp200.000.000, tetapi baru dimiliki selama delapan bulan, zakat belum diwajibkan karena syarat haul belum terpenuhi.

Adapun dividen saham atau imbal hasil investasi yang diterima secara berkala dapat digabungkan ke dalam zakat penghasilan pada saat diterima, atau diakumulasikan bersama nilai investasi ketika memasuki masa haul.

Langkah Menunaikan Zakat Investasi

Agar zakat investasi dapat ditunaikan dengan tepat, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

- Tentukan tanggal haul, yaitu satu tahun sejak total aset pertama kali mencapai nisab.
- Hitung nilai pasar seluruh portofolio investasi pada saat haul tiba.
- Kalikan total nilai investasi dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen.
- Tunaikan zakat melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi agar pengelolaannya amanah, transparan, dan tepat sasaran.

Menunaikan Zakat sebagai Bentuk Kepedulian

Zakat investasi tidak hanya menjadi kewajiban bagi muslim yang telah memenuhi syarat, tetapi juga merupakan wujud syukur atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Melalui zakat, harta menjadi lebih bersih, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah.

Untuk memudahkan perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS sehingga besaran zakat investasi dapat diketahui secara cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan syariat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/07/2026 | Kontributor: MBL-01
Kapan Tabungan Wajib Dizakati? Simak Cara Menghitung Zakat dengan Benar

MENABUNG merupakan salah satu cara mengelola keuangan yang dianjurkan agar kondisi finansial tetap terjaga. Namun, bagi seorang muslim, tabungan yang dimiliki juga perlu diperhatikan dari sisi kewajiban zakat. Lantas, apakah setiap tabungan wajib dizakati?

Jawabannya, tidak semua tabungan dikenai zakat. Zakat tabungan baru diwajibkan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai ketentuan syariat Islam, seperti mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul).

Memahami Syarat Wajib Zakat Tabungan

Agar tabungan termasuk dalam harta yang wajib dizakati, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. Dimiliki oleh Seorang Muslim

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan syariat, sehingga hanya berlaku bagi pemilik harta yang beragama Islam.

2. Bersumber dari Harta yang Halal

Tabungan yang dizakati harus berasal dari penghasilan atau usaha yang halal. Jika harta diperoleh melalui cara yang tidak dibenarkan syariat, maka tidak menjadi objek zakat, melainkan harus diselesaikan sesuai ketentuan agama.

3. Mencapai Nisab

Tabungan wajib dizakati apabila jumlahnya telah mencapai nisab, yaitu batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang mengeluarkan zakat.

4. Telah Mencapai Haul

Selain memenuhi nisab, tabungan juga harus dimiliki selama satu tahun hijriah secara berturut-turut. Apabila dalam periode tersebut saldo sempat turun di bawah nisab, maka perhitungan haul dimulai kembali ketika jumlah tabungan kembali mencapai batas minimal.

Jika seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total tabungan yang dimiliki.

Berapa Nisab Zakat Tabungan?

Nisab zakat tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas. Karena harga emas selalu berubah, besaran nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku saat perhitungan dilakukan.

Rumus sederhananya adalah:

Nisab = 85 gram × harga emas per gram

Sebagai ilustrasi, apabila harga emas mencapai Rp1.600.000 per gram, maka nisab zakat tabungan sekitar Rp136.000.000. Artinya, tabungan yang nilainya telah melampaui jumlah tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun wajib dizakati.

Perlu diperhatikan bahwa yang dihitung bukan hanya saldo pada satu rekening. Seluruh tabungan yang dimiliki, seperti rekening tabungan, deposito, maupun simpanan di bank lain, dapat dijumlahkan selama telah memenuhi syarat haul.

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Perhitungan zakat tabungan cukup sederhana, yaitu:

Zakat = Total Tabungan × 2,5%

Berikut beberapa contoh perhitungannya.

Contoh 1

Total tabungan: Rp200.000.000

Status: Telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun.

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000

Contoh 2

Tabungan utama: Rp80.000.000

Deposito: Rp70.000.000

Tabungan di bank lain: Rp20.000.000

Total tabungan: Rp170.000.000

Karena telah mencapai nisab dan haul, zakat yang wajib dikeluarkan sebesar:

Rp170.000.000 × 2,5% = Rp4.250.000

Sementara itu, apabila total tabungan masih berada di bawah nisab atau baru mencapai nisab kurang dari satu tahun, maka zakat belum diwajibkan. Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sesuai kemampuan.

Cara Menunaikan Zakat Tabungan

Setelah mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi, seperti BAZNAS.

Beberapa tahapan yang dapat dilakukan antara lain:

- Memastikan tabungan telah mencapai nisab dan haul.
- Menghitung total saldo tabungan pada saat jatuh tempo zakat.
- Mengalikan total tabungan dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen.
- Menunaikan zakat melalui layanan pembayaran BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.
- Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip sekaligus dokumen pendukung administrasi perpajakan.

Melalui layanan digital BAZNAS, pembayaran zakat kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui transfer bank, dompet digital, maupun QRIS.

Tunaikan Zakat untuk Menyucikan Harta

Zakat tabungan bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk ibadah yang menjadi sarana menyucikan harta sekaligus membantu mereka yang membutuhkan. Dana zakat yang dihimpun BAZNAS disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan.

Dengan memahami ketentuan nisab, haul, serta cara menghitungnya, setiap muslim dapat menunaikan zakat tabungan secara tepat sesuai syariat. Selain memberikan keberkahan bagi harta yang dimiliki, zakat juga menjadi wujud kepedulian sosial untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/07/2026 | Kontributor: MBL-01
Zakat Deposito: Kapan Wajib Dibayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

DEPOSITO menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih karena menawarkan keamanan sekaligus imbal hasil yang relatif stabil. Namun, bagi seorang muslim, kepemilikan deposito tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi juga memiliki konsekuensi dalam menunaikan zakat. Jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan syariat, deposito termasuk harta yang wajib dizakati sebagai bagian dari zakat maal.

Lantas, kapan zakat deposito menjadi wajib? Bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya.

Apakah Deposito Termasuk Harta yang Wajib Dizakati?

Ya, deposito termasuk salah satu bentuk harta (maal) yang dapat dikenai zakat. Dana yang disimpan dalam deposito tetap menjadi hak milik pemiliknya dan memiliki potensi berkembang melalui imbal hasil atau bagi hasil, sehingga termasuk dalam objek zakat apabila memenuhi ketentuan nisab dan haul.

Kewajiban zakat tidak ditentukan oleh tempat penyimpanan dana ataupun jenis lembaga keuangannya, melainkan berdasarkan terpenuhinya syarat-syarat zakat sesuai syariat Islam.

Syarat Wajib Zakat Deposito

Agar deposito wajib dizakati, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi.

Mencapai Nisab

Nisab zakat maal, termasuk deposito, mengacu pada nilai 85 gram emas. Karena harga emas selalu berubah, besaran nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku saat perhitungan dilakukan.

Dalam menentukan nisab, deposito dapat dihitung bersama aset lain yang termasuk objek zakat, seperti tabungan, emas, maupun investasi lainnya.

Mencapai Haul

Selain memenuhi nisab, deposito juga harus dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Apabila selama periode tersebut nilai harta tetap berada di atas nisab, maka zakat wajib ditunaikan.

Cara Menghitung Zakat Deposito

Besaran zakat deposito adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul.

Rumus perhitungannya:

Zakat = Total Harta × 2,5%

Berikut beberapa contoh perhitungan.

Contoh 1

Seseorang memiliki deposito sebesar Rp200.000.000 yang telah disimpan selama satu tahun dan telah memenuhi nisab.

Maka zakat yang wajib dibayarkan adalah:

Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000

Contoh 2

Seseorang memiliki:

- Deposito: Rp120.000.000
- Tabungan: Rp30.000.000

Total harta yang menjadi objek zakat sebesar Rp150.000.000.

Apabila jumlah tersebut telah memenuhi nisab dan haul, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp150.000.000 × 2,5% = Rp3.750.000

Contoh tersebut menunjukkan bahwa deposito tidak dihitung secara terpisah, tetapi dapat digabungkan dengan harta lain yang termasuk dalam objek zakat maal.

Cara Menunaikan Zakat Deposito

Setelah mengetahui bahwa deposito telah memenuhi syarat zakat, langkah selanjutnya adalah menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS.

Adapun langkah-langkahnya meliputi:

- Menghitung seluruh harta yang menjadi objek zakat, termasuk deposito dan aset lainnya.
- Memastikan total harta telah mencapai nisab dan haul.
- Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari total harta yang wajib dizakati.
- Menunaikan zakat melalui layanan pembayaran BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.
- Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip dan dokumentasi.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS sehingga hasilnya lebih cepat, praktis, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Mengapa Zakat Deposito Penting Ditunaikan?

Menunaikan zakat deposito merupakan bagian dari upaya menyucikan harta sekaligus wujud rasa syukur atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Selain menjadi kewajiban ibadah, zakat juga memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendistribusian kepada para mustahik.

Dana zakat yang dihimpun BAZNAS dikelola secara amanah dan disalurkan melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.

Menjaga Keberkahan Harta Melalui Zakat

Deposito merupakan salah satu bentuk kekayaan yang perlu diperhitungkan dalam zakat maal. Dengan memahami ketentuan nisab, haul, dan cara menghitungnya, setiap muslim dapat menunaikan zakat secara tepat sesuai syariat.

Melalui zakat, harta tidak hanya menjadi lebih bersih dan berkah, tetapi juga menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menghitung dan menunaikan zakat secara aman, transparan, serta tepat sasaran.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/07/2026 | Kontributor: MBL-01
Hitung Zakat Maal Lebih Mudah dengan Kalkulator Zakat BAZNAS

MENUNAIKAN zakat maal kini semakin praktis berkat hadirnya Kalkulator Zakat BAZNAS. Layanan ini membantu masyarakat menghitung besaran zakat secara cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Setelah mengetahui nominal zakat yang wajib ditunaikan, muzaki juga dapat langsung melanjutkan pembayaran melalui layanan digital BAZNAS.

Beragam Jenis Zakat dalam Satu Layanan

Kalkulator Zakat BAZNAS dirancang untuk memudahkan masyarakat menghitung berbagai jenis zakat berdasarkan jenis harta atau penghasilan yang dimiliki. Beberapa di antaranya meliputi:

- Zakat Maal, yaitu zakat atas harta yang telah mencapai nisab dan haul, seperti tabungan, emas, investasi, maupun aset lainnya.
- Zakat Penghasilan, yang dikenakan atas pendapatan dari gaji, honorarium, bonus, atau profesi yang halal.
- Zakat Perdagangan, yaitu zakat yang dihitung dari aset lancar usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.

Dengan sistem perhitungan otomatis, muzaki tidak perlu lagi menghitung secara manual sehingga hasilnya lebih praktis dan meminimalkan risiko kekeliruan.

Data yang Perlu Disiapkan

Agar hasil perhitungan lebih akurat, ada beberapa informasi yang sebaiknya disiapkan sebelum menggunakan kalkulator zakat, antara lain:

- Nilai harta yang akan dizakati, seperti tabungan, emas, investasi, atau aset lainnya.
- Jumlah penghasilan atau aset usaha, apabila menghitung zakat penghasilan maupun zakat perdagangan.
- Informasi mengenai nisab yang berlaku, karena nilai nisab mengikuti harga emas yang terus berubah.

Semakin lengkap data yang dimasukkan, semakin tepat pula hasil perhitungan zakat yang diperoleh.

Cara Menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS

Menghitung zakat melalui layanan ini sangat mudah dan hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana.

  1. Pilih jenis zakat yang ingin dihitung.
  2. Masukkan data harta atau penghasilan sesuai kategori zakat.
  3. Klik tombol perhitungan untuk mengetahui besaran zakat.
  4. Tinjau hasil yang ditampilkan sebagai acuan pembayaran.

Seluruh proses dilakukan secara otomatis berdasarkan ketentuan zakat yang diterapkan oleh BAZNAS.

Langsung Tunaikan Zakat Secara Online

Setelah mengetahui nominal zakat, muzaki dapat langsung melanjutkan pembayaran melalui layanan digital BAZNAS.

Caranya cukup dengan memilih jenis zakat, memasukkan nominal sesuai hasil perhitungan, mengisi data diri, memilih metode pembayaran yang tersedia, lalu menyelesaikan transaksi. Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran akan diterbitkan sebagai dokumentasi resmi.

Mengapa Menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS?

Kalkulator Zakat BAZNAS hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Beberapa keunggulannya antara lain:

- Perhitungan cepat dan praktis.
- Menggunakan acuan syariat sesuai ketentuan BAZNAS.
- Mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung zakat.
- Terintegrasi dengan layanan pembayaran zakat secara digital.

Kemudahan ini memungkinkan siapa saja menghitung dan menunaikan zakat kapan pun dan dari mana pun.

Tunaikan Zakat dengan Lebih Mudah

Menghitung zakat kini tidak lagi rumit. Melalui Kalkulator Zakat BAZNAS, masyarakat dapat mengetahui besaran zakat secara cepat, akurat, dan sesuai syariat. Setelah proses perhitungan selesai, pembayaran pun dapat dilakukan dalam satu layanan yang praktis dan aman.

Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, Anda tidak hanya menyempurnakan ibadah, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung berbagai program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi para mustahik.

Hitung zakat Anda sekarang melalui Kalkulator Zakat BAZNAS dan tunaikan zakat dengan mudah, tepat, serta penuh keberkahan.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036. 

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/07/2026 | Kontributor: MBL-01
Freelancer Juga Wajib Berzakat? Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar

 

PROFESI sebagai freelancer atau pekerja lepas kini semakin diminati karena menawarkan fleksibilitas dalam mengatur waktu dan memilih pekerjaan. Meski tidak menerima gaji tetap setiap bulan, penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan halal tetap berpotensi menjadi objek zakat apabila telah memenuhi ketentuan syariat.

Zakat penghasilan tidak hanya berlaku bagi karyawan atau pegawai dengan pendapatan rutin, tetapi juga bagi pekerja mandiri yang memperoleh penghasilan dari berbagai bidang profesi. Dengan memahami ketentuan zakat penghasilan, freelancer dapat menunaikan kewajibannya secara tepat sesuai pedoman yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penghasilan Freelancer yang Wajib Dizakati

Dalam Islam, setiap penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan yang halal dapat dikenai zakat apabila telah mencapai nisab. Hal ini mencakup berbagai profesi, seperti desainer grafis, penulis, fotografer, konsultan, programmer, penerjemah, content creator, hingga pekerja lepas lainnya.

Perbedaan utama antara freelancer dan karyawan terletak pada pola penerimaan penghasilannya. Jika karyawan memperoleh gaji secara tetap setiap bulan, penghasilan freelancer umumnya bersifat fluktuatif, baik dari segi jumlah maupun waktu penerimaannya. Meski demikian, ketentuan zakat tetap mengacu pada total penghasilan yang diperoleh.

Berdasarkan ketentuan BAZNAS, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan nilai 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Freelancer

Karena pendapatan freelancer cenderung berubah-ubah, terdapat dua cara yang dapat digunakan untuk menghitung zakat penghasilan.

1. Menghitung Penghasilan Bulanan

Jika dalam satu bulan penghasilan telah mencapai atau melebihi nisab bulanan, zakat dapat langsung dibayarkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan pada bulan tersebut. Cara ini cocok bagi freelancer yang memperoleh proyek secara rutin meskipun nominalnya berbeda setiap bulan.

2. Menghitung Penghasilan Tahunan

Apabila pendapatan sangat fluktuatif, freelancer dapat menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun. Setelah itu, total penghasilan dibandingkan dengan nisab tahunan yang berlaku. Jika telah mencapai nisab, zakat sebesar 2,5 persen wajib ditunaikan.

Contoh Perhitungan Zakat Freelancer

Sebagai ilustrasi, seorang freelancer memperoleh penghasilan sebagai berikut:

Januari: Rp8.000.000
Februari: Rp12.000.000
Maret: Rp7.500.000
April: Rp15.000.000

Jika pada bulan April penghasilannya telah memenuhi nisab bulanan, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:

Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000

Sementara itu, bagi freelancer yang memilih perhitungan tahunan, seluruh pendapatan selama satu tahun dijumlahkan terlebih dahulu. Apabila totalnya telah mencapai nisab, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari jumlah penghasilan tersebut.

Kapan Zakat Dibayarkan?

Freelancer dapat memilih waktu pembayaran zakat sesuai dengan kondisi penghasilannya.

  • Saat menerima penghasilan, apabila pendapatan pada bulan tersebut telah memenuhi nisab. Cara ini lebih praktis dan membantu menjaga konsistensi dalam berzakat.
  • Secara berkala, misalnya setiap akhir bulan atau akhir tahun, dengan menghitung total penghasilan yang telah diperoleh dan menyesuaikannya dengan nisab yang berlaku.

Agar prosesnya lebih mudah, BAZNAS menyediakan Kalkulator Zakat yang dapat membantu menghitung besaran zakat secara akurat. Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, muzaki juga dapat langsung menunaikannya melalui layanan pembayaran zakat digital yang disediakan BAZNAS.

Menunaikan Zakat sebagai Wujud Syukur

Menjadi freelancer bukan berarti terbebas dari kewajiban zakat. Selama penghasilan diperoleh dari pekerjaan yang halal dan telah memenuhi syarat nisab, zakat penghasilan tetap menjadi kewajiban yang perlu ditunaikan.

 

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi wujud rasa syukur atas rezeki yang diperoleh. Melalui zakat, harta menjadi lebih bersih dan keberkahannya semakin bertambah, sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan yang dikelola oleh BAZNAS.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/07/2026 | Kontributor: MBL-01

Artikel Terbaru

Zakat Saham dan Investasi: Kapan Wajib Dibayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Zakat Saham dan Investasi: Kapan Wajib Dibayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
SEIRING berkembangnya instrumen investasi, semakin banyak umat Islam yang menanamkan dana pada saham, reksa dana, sukuk, hingga deposito. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah aset investasi termasuk harta yang wajib dizakati? Jawabannya adalah ya, selama telah memenuhi ketentuan syariat, yaitu mencapai nisab dan haul. Jenis Investasi yang Wajib Dizakati Pada dasarnya, investasi yang memiliki nilai ekonomi dan berpotensi berkembang termasuk dalam objek zakat maal. Beberapa jenis investasi yang dapat dikenai zakat antara lain saham, reksa dana, obligasi syariah (sukuk), serta deposito. Dalam perhitungannya, yang menjadi acuan adalah nilai pasar atau nilai wajar investasi saat jatuh tempo zakat (haul), bukan nilai ketika aset tersebut pertama kali dibeli. Syarat Wajib Zakat Investasi Zakat investasi menjadi wajib apabila memenuhi dua syarat utama, yaitu: - Nilai total aset telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas.- Kepemilikan aset telah mencapai haul atau satu tahun hijriah. Perlu diperhatikan bahwa seluruh aset yang termasuk objek zakat, seperti saham, reksa dana, tabungan, emas, maupun investasi lainnya, dihitung secara keseluruhan. Dengan menggabungkan seluruh aset, seseorang dapat mengetahui apakah total kekayaannya telah memenuhi nisab. Cara Menghitung Zakat Investasi Besaran zakat investasi adalah 2,5 persen dari total nilai aset yang telah memenuhi nisab dan haul. Rumus perhitungannya: Zakat = Total Nilai Investasi × 2,5% Sebagai contoh: Total portofolio saham sebesar Rp180.000.000 yang telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp4.500.000. Jika memiliki reksa dana senilai Rp90.000.000 dan saham Rp60.000.000, maka total aset menjadi Rp150.000.000. Apabila telah mencapai haul, zakat yang wajib dibayarkan sebesar Rp3.750.000. Sementara itu, apabila nilai investasi mencapai Rp200.000.000, tetapi baru dimiliki selama delapan bulan, zakat belum diwajibkan karena syarat haul belum terpenuhi. Adapun dividen saham atau imbal hasil investasi yang diterima secara berkala dapat digabungkan ke dalam zakat penghasilan pada saat diterima, atau diakumulasikan bersama nilai investasi ketika memasuki masa haul. Langkah Menunaikan Zakat Investasi Agar zakat investasi dapat ditunaikan dengan tepat, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan: - Tentukan tanggal haul, yaitu satu tahun sejak total aset pertama kali mencapai nisab.- Hitung nilai pasar seluruh portofolio investasi pada saat haul tiba.- Kalikan total nilai investasi dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen.- Tunaikan zakat melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi agar pengelolaannya amanah, transparan, dan tepat sasaran. Menunaikan Zakat sebagai Bentuk Kepedulian Zakat investasi tidak hanya menjadi kewajiban bagi muslim yang telah memenuhi syarat, tetapi juga merupakan wujud syukur atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Melalui zakat, harta menjadi lebih bersih, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah. Untuk memudahkan perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS sehingga besaran zakat investasi dapat diketahui secara cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan syariat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL19/07/2026 | MBL-01
Kapan Tabungan Wajib Dizakati? Simak Cara Menghitung Zakat dengan Benar
Kapan Tabungan Wajib Dizakati? Simak Cara Menghitung Zakat dengan Benar
MENABUNG merupakan salah satu cara mengelola keuangan yang dianjurkan agar kondisi finansial tetap terjaga. Namun, bagi seorang muslim, tabungan yang dimiliki juga perlu diperhatikan dari sisi kewajiban zakat. Lantas, apakah setiap tabungan wajib dizakati? Jawabannya, tidak semua tabungan dikenai zakat. Zakat tabungan baru diwajibkan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai ketentuan syariat Islam, seperti mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul). Memahami Syarat Wajib Zakat Tabungan Agar tabungan termasuk dalam harta yang wajib dizakati, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. 1. Dimiliki oleh Seorang Muslim Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan syariat, sehingga hanya berlaku bagi pemilik harta yang beragama Islam. 2. Bersumber dari Harta yang Halal Tabungan yang dizakati harus berasal dari penghasilan atau usaha yang halal. Jika harta diperoleh melalui cara yang tidak dibenarkan syariat, maka tidak menjadi objek zakat, melainkan harus diselesaikan sesuai ketentuan agama. 3. Mencapai Nisab Tabungan wajib dizakati apabila jumlahnya telah mencapai nisab, yaitu batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang mengeluarkan zakat. 4. Telah Mencapai Haul Selain memenuhi nisab, tabungan juga harus dimiliki selama satu tahun hijriah secara berturut-turut. Apabila dalam periode tersebut saldo sempat turun di bawah nisab, maka perhitungan haul dimulai kembali ketika jumlah tabungan kembali mencapai batas minimal. Jika seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total tabungan yang dimiliki. Berapa Nisab Zakat Tabungan? Nisab zakat tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas. Karena harga emas selalu berubah, besaran nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku saat perhitungan dilakukan. Rumus sederhananya adalah: Nisab = 85 gram × harga emas per gram Sebagai ilustrasi, apabila harga emas mencapai Rp1.600.000 per gram, maka nisab zakat tabungan sekitar Rp136.000.000. Artinya, tabungan yang nilainya telah melampaui jumlah tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun wajib dizakati. Perlu diperhatikan bahwa yang dihitung bukan hanya saldo pada satu rekening. Seluruh tabungan yang dimiliki, seperti rekening tabungan, deposito, maupun simpanan di bank lain, dapat dijumlahkan selama telah memenuhi syarat haul. Cara Menghitung Zakat Tabungan Perhitungan zakat tabungan cukup sederhana, yaitu: Zakat = Total Tabungan × 2,5% Berikut beberapa contoh perhitungannya. Contoh 1 Total tabungan: Rp200.000.000 Status: Telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Zakat yang harus dibayarkan: Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000 Contoh 2 Tabungan utama: Rp80.000.000 Deposito: Rp70.000.000 Tabungan di bank lain: Rp20.000.000 Total tabungan: Rp170.000.000 Karena telah mencapai nisab dan haul, zakat yang wajib dikeluarkan sebesar: Rp170.000.000 × 2,5% = Rp4.250.000 Sementara itu, apabila total tabungan masih berada di bawah nisab atau baru mencapai nisab kurang dari satu tahun, maka zakat belum diwajibkan. Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sesuai kemampuan. Cara Menunaikan Zakat Tabungan Setelah mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi, seperti BAZNAS. Beberapa tahapan yang dapat dilakukan antara lain: - Memastikan tabungan telah mencapai nisab dan haul.- Menghitung total saldo tabungan pada saat jatuh tempo zakat.- Mengalikan total tabungan dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen.- Menunaikan zakat melalui layanan pembayaran BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.- Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip sekaligus dokumen pendukung administrasi perpajakan. Melalui layanan digital BAZNAS, pembayaran zakat kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui transfer bank, dompet digital, maupun QRIS. Tunaikan Zakat untuk Menyucikan Harta Zakat tabungan bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk ibadah yang menjadi sarana menyucikan harta sekaligus membantu mereka yang membutuhkan. Dana zakat yang dihimpun BAZNAS disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan. Dengan memahami ketentuan nisab, haul, serta cara menghitungnya, setiap muslim dapat menunaikan zakat tabungan secara tepat sesuai syariat. Selain memberikan keberkahan bagi harta yang dimiliki, zakat juga menjadi wujud kepedulian sosial untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL19/07/2026 | MBL-01
Zakat Deposito: Kapan Wajib Dibayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Zakat Deposito: Kapan Wajib Dibayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
DEPOSITO menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih karena menawarkan keamanan sekaligus imbal hasil yang relatif stabil. Namun, bagi seorang muslim, kepemilikan deposito tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi juga memiliki konsekuensi dalam menunaikan zakat. Jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan syariat, deposito termasuk harta yang wajib dizakati sebagai bagian dari zakat maal. Lantas, kapan zakat deposito menjadi wajib? Bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya. Apakah Deposito Termasuk Harta yang Wajib Dizakati? Ya, deposito termasuk salah satu bentuk harta (maal) yang dapat dikenai zakat. Dana yang disimpan dalam deposito tetap menjadi hak milik pemiliknya dan memiliki potensi berkembang melalui imbal hasil atau bagi hasil, sehingga termasuk dalam objek zakat apabila memenuhi ketentuan nisab dan haul. Kewajiban zakat tidak ditentukan oleh tempat penyimpanan dana ataupun jenis lembaga keuangannya, melainkan berdasarkan terpenuhinya syarat-syarat zakat sesuai syariat Islam. Syarat Wajib Zakat Deposito Agar deposito wajib dizakati, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi. Mencapai Nisab Nisab zakat maal, termasuk deposito, mengacu pada nilai 85 gram emas. Karena harga emas selalu berubah, besaran nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku saat perhitungan dilakukan. Dalam menentukan nisab, deposito dapat dihitung bersama aset lain yang termasuk objek zakat, seperti tabungan, emas, maupun investasi lainnya. Mencapai Haul Selain memenuhi nisab, deposito juga harus dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Apabila selama periode tersebut nilai harta tetap berada di atas nisab, maka zakat wajib ditunaikan. Cara Menghitung Zakat Deposito Besaran zakat deposito adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul. Rumus perhitungannya: Zakat = Total Harta × 2,5% Berikut beberapa contoh perhitungan. Contoh 1 Seseorang memiliki deposito sebesar Rp200.000.000 yang telah disimpan selama satu tahun dan telah memenuhi nisab. Maka zakat yang wajib dibayarkan adalah: Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000 Contoh 2 Seseorang memiliki: - Deposito: Rp120.000.000- Tabungan: Rp30.000.000 Total harta yang menjadi objek zakat sebesar Rp150.000.000. Apabila jumlah tersebut telah memenuhi nisab dan haul, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah: Rp150.000.000 × 2,5% = Rp3.750.000 Contoh tersebut menunjukkan bahwa deposito tidak dihitung secara terpisah, tetapi dapat digabungkan dengan harta lain yang termasuk dalam objek zakat maal. Cara Menunaikan Zakat Deposito Setelah mengetahui bahwa deposito telah memenuhi syarat zakat, langkah selanjutnya adalah menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS. Adapun langkah-langkahnya meliputi: - Menghitung seluruh harta yang menjadi objek zakat, termasuk deposito dan aset lainnya.- Memastikan total harta telah mencapai nisab dan haul.- Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari total harta yang wajib dizakati.- Menunaikan zakat melalui layanan pembayaran BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.- Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip dan dokumentasi. Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS sehingga hasilnya lebih cepat, praktis, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Mengapa Zakat Deposito Penting Ditunaikan? Menunaikan zakat deposito merupakan bagian dari upaya menyucikan harta sekaligus wujud rasa syukur atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Selain menjadi kewajiban ibadah, zakat juga memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendistribusian kepada para mustahik. Dana zakat yang dihimpun BAZNAS dikelola secara amanah dan disalurkan melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat. Menjaga Keberkahan Harta Melalui Zakat Deposito merupakan salah satu bentuk kekayaan yang perlu diperhitungkan dalam zakat maal. Dengan memahami ketentuan nisab, haul, dan cara menghitungnya, setiap muslim dapat menunaikan zakat secara tepat sesuai syariat. Melalui zakat, harta tidak hanya menjadi lebih bersih dan berkah, tetapi juga menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menghitung dan menunaikan zakat secara aman, transparan, serta tepat sasaran.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL19/07/2026 | MBL-01
Hitung Zakat Maal Lebih Mudah dengan Kalkulator Zakat BAZNAS
Hitung Zakat Maal Lebih Mudah dengan Kalkulator Zakat BAZNAS
MENUNAIKAN zakat maal kini semakin praktis berkat hadirnya Kalkulator Zakat BAZNAS. Layanan ini membantu masyarakat menghitung besaran zakat secara cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Setelah mengetahui nominal zakat yang wajib ditunaikan, muzaki juga dapat langsung melanjutkan pembayaran melalui layanan digital BAZNAS. Beragam Jenis Zakat dalam Satu Layanan Kalkulator Zakat BAZNAS dirancang untuk memudahkan masyarakat menghitung berbagai jenis zakat berdasarkan jenis harta atau penghasilan yang dimiliki. Beberapa di antaranya meliputi: - Zakat Maal, yaitu zakat atas harta yang telah mencapai nisab dan haul, seperti tabungan, emas, investasi, maupun aset lainnya.- Zakat Penghasilan, yang dikenakan atas pendapatan dari gaji, honorarium, bonus, atau profesi yang halal.- Zakat Perdagangan, yaitu zakat yang dihitung dari aset lancar usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. Dengan sistem perhitungan otomatis, muzaki tidak perlu lagi menghitung secara manual sehingga hasilnya lebih praktis dan meminimalkan risiko kekeliruan. Data yang Perlu Disiapkan Agar hasil perhitungan lebih akurat, ada beberapa informasi yang sebaiknya disiapkan sebelum menggunakan kalkulator zakat, antara lain: - Nilai harta yang akan dizakati, seperti tabungan, emas, investasi, atau aset lainnya.- Jumlah penghasilan atau aset usaha, apabila menghitung zakat penghasilan maupun zakat perdagangan.- Informasi mengenai nisab yang berlaku, karena nilai nisab mengikuti harga emas yang terus berubah. Semakin lengkap data yang dimasukkan, semakin tepat pula hasil perhitungan zakat yang diperoleh. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS Menghitung zakat melalui layanan ini sangat mudah dan hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana. Pilih jenis zakat yang ingin dihitung. Masukkan data harta atau penghasilan sesuai kategori zakat. Klik tombol perhitungan untuk mengetahui besaran zakat. Tinjau hasil yang ditampilkan sebagai acuan pembayaran. Seluruh proses dilakukan secara otomatis berdasarkan ketentuan zakat yang diterapkan oleh BAZNAS. Langsung Tunaikan Zakat Secara Online Setelah mengetahui nominal zakat, muzaki dapat langsung melanjutkan pembayaran melalui layanan digital BAZNAS. Caranya cukup dengan memilih jenis zakat, memasukkan nominal sesuai hasil perhitungan, mengisi data diri, memilih metode pembayaran yang tersedia, lalu menyelesaikan transaksi. Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran akan diterbitkan sebagai dokumentasi resmi. Mengapa Menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS? Kalkulator Zakat BAZNAS hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Beberapa keunggulannya antara lain: - Perhitungan cepat dan praktis.- Menggunakan acuan syariat sesuai ketentuan BAZNAS.- Mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung zakat.- Terintegrasi dengan layanan pembayaran zakat secara digital. Kemudahan ini memungkinkan siapa saja menghitung dan menunaikan zakat kapan pun dan dari mana pun. Tunaikan Zakat dengan Lebih Mudah Menghitung zakat kini tidak lagi rumit. Melalui Kalkulator Zakat BAZNAS, masyarakat dapat mengetahui besaran zakat secara cepat, akurat, dan sesuai syariat. Setelah proses perhitungan selesai, pembayaran pun dapat dilakukan dalam satu layanan yang praktis dan aman. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, Anda tidak hanya menyempurnakan ibadah, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung berbagai program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi para mustahik. Hitung zakat Anda sekarang melalui Kalkulator Zakat BAZNAS dan tunaikan zakat dengan mudah, tepat, serta penuh keberkahan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL19/07/2026 | MBL-01
Freelancer Juga Wajib Berzakat? Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar
Freelancer Juga Wajib Berzakat? Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar
PROFESI sebagai freelancer atau pekerja lepas kini semakin diminati karena menawarkan fleksibilitas dalam mengatur waktu dan memilih pekerjaan. Meski tidak menerima gaji tetap setiap bulan, penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan halal tetap berpotensi menjadi objek zakat apabila telah memenuhi ketentuan syariat. Zakat penghasilan tidak hanya berlaku bagi karyawan atau pegawai dengan pendapatan rutin, tetapi juga bagi pekerja mandiri yang memperoleh penghasilan dari berbagai bidang profesi. Dengan memahami ketentuan zakat penghasilan, freelancer dapat menunaikan kewajibannya secara tepat sesuai pedoman yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penghasilan Freelancer yang Wajib Dizakati Dalam Islam, setiap penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan yang halal dapat dikenai zakat apabila telah mencapai nisab. Hal ini mencakup berbagai profesi, seperti desainer grafis, penulis, fotografer, konsultan, programmer, penerjemah, content creator, hingga pekerja lepas lainnya. Perbedaan utama antara freelancer dan karyawan terletak pada pola penerimaan penghasilannya. Jika karyawan memperoleh gaji secara tetap setiap bulan, penghasilan freelancer umumnya bersifat fluktuatif, baik dari segi jumlah maupun waktu penerimaannya. Meski demikian, ketentuan zakat tetap mengacu pada total penghasilan yang diperoleh. Berdasarkan ketentuan BAZNAS, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan nilai 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen. Cara Menghitung Zakat Penghasilan Freelancer Karena pendapatan freelancer cenderung berubah-ubah, terdapat dua cara yang dapat digunakan untuk menghitung zakat penghasilan. 1. Menghitung Penghasilan Bulanan Jika dalam satu bulan penghasilan telah mencapai atau melebihi nisab bulanan, zakat dapat langsung dibayarkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan pada bulan tersebut. Cara ini cocok bagi freelancer yang memperoleh proyek secara rutin meskipun nominalnya berbeda setiap bulan. 2. Menghitung Penghasilan Tahunan Apabila pendapatan sangat fluktuatif, freelancer dapat menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun. Setelah itu, total penghasilan dibandingkan dengan nisab tahunan yang berlaku. Jika telah mencapai nisab, zakat sebesar 2,5 persen wajib ditunaikan. Contoh Perhitungan Zakat Freelancer Sebagai ilustrasi, seorang freelancer memperoleh penghasilan sebagai berikut: Januari: Rp8.000.000Februari: Rp12.000.000Maret: Rp7.500.000April: Rp15.000.000 Jika pada bulan April penghasilannya telah memenuhi nisab bulanan, maka zakat yang harus dibayarkan adalah: Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000 Sementara itu, bagi freelancer yang memilih perhitungan tahunan, seluruh pendapatan selama satu tahun dijumlahkan terlebih dahulu. Apabila totalnya telah mencapai nisab, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari jumlah penghasilan tersebut. Kapan Zakat Dibayarkan? Freelancer dapat memilih waktu pembayaran zakat sesuai dengan kondisi penghasilannya. Saat menerima penghasilan, apabila pendapatan pada bulan tersebut telah memenuhi nisab. Cara ini lebih praktis dan membantu menjaga konsistensi dalam berzakat. Secara berkala, misalnya setiap akhir bulan atau akhir tahun, dengan menghitung total penghasilan yang telah diperoleh dan menyesuaikannya dengan nisab yang berlaku. Agar prosesnya lebih mudah, BAZNAS menyediakan Kalkulator Zakat yang dapat membantu menghitung besaran zakat secara akurat. Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, muzaki juga dapat langsung menunaikannya melalui layanan pembayaran zakat digital yang disediakan BAZNAS. Menunaikan Zakat sebagai Wujud Syukur Menjadi freelancer bukan berarti terbebas dari kewajiban zakat. Selama penghasilan diperoleh dari pekerjaan yang halal dan telah memenuhi syarat nisab, zakat penghasilan tetap menjadi kewajiban yang perlu ditunaikan. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi wujud rasa syukur atas rezeki yang diperoleh. Melalui zakat, harta menjadi lebih bersih dan keberkahannya semakin bertambah, sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan yang dikelola oleh BAZNAS.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL19/07/2026 | MBL-01
Ini Panduan Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta Sesuai Syariat!
Ini Panduan Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta Sesuai Syariat!
BAGI seorang muslim yang telah memperoleh penghasilan dan memenuhi ketentuan syariat, menunaikan zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama. Kewajiban ini juga berlaku bagi karyawan swasta yang menerima gaji atau pendapatan dari pekerjaan yang halal. Dengan memahami cara menghitung zakat penghasilan, karyawan dapat menunaikan kewajibannya secara tepat dan teratur. Pembayaran zakat setiap kali menerima gaji juga menjadi pilihan yang lebih praktis sehingga tidak perlu menunggu hingga akhir tahun. Apa Itu Zakat Penghasilan? Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang halal. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji pokok, tunjangan, honorarium, bonus, insentif, maupun bentuk pendapatan lainnya. Menurut ketentuan yang digunakan BAZNAS, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila jumlah penghasilan telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun. Karena harga emas selalu berubah, nilai nisab dalam rupiah pun akan mengikuti harga emas yang berlaku saat perhitungan dilakukan. Apabila telah memenuhi nisab, besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan. Pembayarannya dapat dilakukan setiap bulan setelah menerima gaji atau diakumulasikan selama satu tahun. Cara Menghitung Zakat Penghasilan Perhitungan zakat penghasilan cukup sederhana. Rumus yang digunakan adalah: Zakat Penghasilan = Penghasilan × 2,5% Sebelum menghitung, pastikan terlebih dahulu bahwa total penghasilan telah memenuhi nisab. Jika belum mencapai batas tersebut, zakat penghasilan belum diwajibkan. Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan untuk memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. Untuk memudahkan proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS agar hasilnya lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan syariat. Contoh Perhitungan Sebagai ilustrasi, seorang karyawan swasta menerima penghasilan setiap bulan dengan rincian sebagai berikut: Gaji pokok: Rp9.000.000Tunjangan: Rp1.000.000Total penghasilan: Rp10.000.000 Apabila jumlah tersebut telah memenuhi nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah: Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 Artinya, karyawan tersebut dapat menunaikan zakat penghasilan sebesar Rp250.000 setiap bulan. Contoh lainnya, jika penghasilan bulanan mencapai Rp15.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan adalah: Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000 Besaran zakat dapat berubah mengikuti jumlah penghasilan yang diterima setiap bulan. Cara Membayar Zakat Penghasilan Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, karyawan dapat menyalurkannya melalui layanan BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital. Adapun langkah-langkahnya meliputi: - Menghitung total penghasilan dan memastikan telah mencapai nisab.- Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan.- Mengakses layanan pembayaran zakat BAZNAS.- Memilih jenis pembayaran Zakat Penghasilan.- Menyelesaikan pembayaran melalui metode yang tersedia.- Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip. Melalui layanan digital, pembayaran zakat dapat dilakukan dengan mudah kapan saja dan di mana saja, sehingga semakin memudahkan para karyawan yang memiliki mobilitas tinggi. Biasakan Menunaikan Zakat Setiap Menerima Gaji Menunaikan zakat penghasilan secara rutin setiap menerima gaji merupakan kebiasaan yang baik. Selain membantu muzaki memenuhi kewajiban tepat waktu, cara ini juga memudahkan pengelolaan keuangan sekaligus memastikan hak para mustahik dapat segera disalurkan. Dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS kemudian dikelola secara profesional dan didayagunakan melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, serta kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Wujud Syukur atas Rezeki yang Diperoleh Zakat penghasilan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat rezeki yang Allah SWT berikan. Dengan menyisihkan sebagian harta bagi mereka yang berhak menerima, setiap muslim turut berkontribusi dalam membangun kesejahteraan masyarakat dan memperkuat semangat tolong-menolong. Oleh karena itu, memahami ketentuan, cara menghitung, dan mekanisme pembayaran zakat penghasilan menjadi langkah penting agar ibadah ini dapat ditunaikan dengan mudah, tepat, dan sesuai dengan syariat Islam.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL15/07/2026 | MBL-01
Simak Cara Menghitung Zakat Penghasilan ASN dan Pegawai BUMN!
Simak Cara Menghitung Zakat Penghasilan ASN dan Pegawai BUMN!
ZAKAT penghasilan merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penghasilan yang diterima setiap bulan, baik berupa gaji pokok maupun berbagai tunjangan, termasuk dalam objek zakat apabila nilainya telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat. Agar pelaksanaannya lebih mudah dan tepat, penting bagi setiap ASN dan pegawai BUMN memahami cara menghitung zakat penghasilan sesuai pedoman yang digunakan oleh BAZNAS. Penghasilan Apa Saja yang Dikenai Zakat? Zakat penghasilan dihitung berdasarkan total pendapatan rutin yang diterima setiap bulan. Komponen penghasilan tersebut meliputi: - Gaji pokok- Tunjangan istri atau suami dan anak- Tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional- Tunjangan kinerja (tukin)- Tunjangan tetap lainnya Dalam praktiknya, terdapat dua metode yang umum digunakan dalam menghitung zakat penghasilan. Metode pertama menggunakan penghasilan bruto atau pendapatan sebelum dipotong berbagai kewajiban. Sementara metode kedua menghitung zakat dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok. Sebagai acuan, BAZNAS menggunakan penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan karena dinilai lebih berhati-hati dalam menunaikan kewajiban zakat. Ketentuan Nisab Zakat Penghasilan Zakat penghasilan diwajibkan apabila total pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan nilai 85 gram emas per tahun. Untuk memudahkan pembayaran bulanan, nilai tersebut dibagi menjadi nisab bulanan yang mengikuti harga emas terkini. Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan mengecek nilai nisab terbaru melalui Kalkulator Zakat BAZNAS sebelum melakukan perhitungan. Selain mencapai nisab, penghasilan yang dizakati juga harus berasal dari sumber yang halal. Cara Menghitung Zakat Penghasilan Perhitungan zakat penghasilan cukup sederhana, yaitu: Zakat = Total Penghasilan Bulanan × 2,5% Apabila penghasilan belum mencapai nisab, maka zakat belum menjadi kewajiban. Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sesuai kemampuan. Contoh Perhitungan Berikut beberapa simulasi perhitungan zakat penghasilan. 1. ASN Golongan III Gaji pokok: Rp3.500.000Tunjangan keluarga: Rp500.000Tunjangan jabatan: Rp1.500.000Tunjangan kinerja: Rp4.000.000 Total penghasilan: Rp9.500.000 Apabila telah memenuhi nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah: Rp9.500.000 × 2,5% = Rp237.500 per bulan 2. ASN Golongan IV atau Pejabat Struktural Gaji pokok: Rp4.500.000Tunjangan jabatan: Rp3.000.000Tunjangan kinerja: Rp8.000.000Tunjangan lainnya: Rp1.000.000 Total penghasilan: Rp16.500.000 Zakat yang wajib dibayarkan: Rp16.500.000 × 2,5% = Rp412.500 per bulan 3. Pegawai BUMN Gaji pokok: Rp7.000.000Tunjangan tetap: Rp2.000.000Insentif bulanan: Rp3.000.000 Total penghasilan: Rp12.000.000 Zakat yang harus ditunaikan: Rp12.000.000 × 2,5% = Rp300.000 per bulan 4. Penghasilan di Bawah Nisab Gaji pokok: Rp2.200.000Tunjangan umum: Rp500.000 Total penghasilan: Rp2.700.000 Apabila jumlah tersebut masih berada di bawah nisab bulanan yang berlaku, maka zakat belum diwajibkan. Namun, pemilik penghasilan tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. Cara Menunaikan Zakat Melalui BAZNAS Setelah mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, ASN maupun pegawai BUMN dapat menunaikannya melalui berbagai layanan yang disediakan BAZNAS. Bagi instansi yang telah bekerja sama dengan BAZNAS, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan gaji oleh bendahara atau bagian keuangan. Sementara itu, bagi yang belum memiliki fasilitas tersebut, zakat dapat dibayarkan secara mandiri melalui layanan digital BAZNAS menggunakan transfer bank, QRIS, maupun dompet digital. Sebagai lembaga amil zakat resmi, BAZNAS juga menerbitkan bukti pembayaran zakat yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, muzaki dianjurkan menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip. Tunaikan Zakat Penghasilan Tepat Waktu Membayar zakat penghasilan secara rutin setiap menerima gaji merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud syukur atas rezeki yang diberikan. Selain menyucikan harta, zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS akan dikelola secara amanah dan profesional untuk membantu para mustahik melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan kemanusiaan. Dengan memahami ketentuan nisab, cara perhitungan, dan mekanisme pembayarannya, ASN maupun pegawai BUMN dapat menunaikan zakat penghasilan secara tepat, mudah, dan sesuai syariat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL15/07/2026 | MBL-01
Anda ingin Jadi Orang Tua Sukses? Ini Cara Membangun Karakter Anak melalui Parenting Islami
Anda ingin Jadi Orang Tua Sukses? Ini Cara Membangun Karakter Anak melalui Parenting Islami
SETIAP orang tua tentu mendambakan anak yang tumbuh menjadi pribadi yang saleh, berakhlak mulia, cerdas, dan mampu memberikan manfaat bagi sesama. Dalam Islam, tanggung jawab mendidik anak bukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan fisik atau memberikan pendidikan formal, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keimanan, akhlak, dan karakter yang akan menjadi bekal mereka sepanjang hayat. Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dibimbing dengan penuh kasih sayang. Karena itu, orang tua perlu membekali diri dengan ilmu parenting Islami agar dapat mendampingi tumbuh kembang anak sesuai tuntunan syariat. Melalui keteladanan, kesabaran, dan doa yang terus dipanjatkan, orang tua dapat membantu anak menghadapi berbagai tantangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai Islam. Pendidikan Anak Berawal dari Keteladanan Orang Tua Dalam Islam, proses mendidik anak sesungguhnya dimulai dari diri orang tua. Anak cenderung meniru apa yang mereka lihat setiap hari daripada sekadar mendengar nasihat. Oleh sebab itu, sebelum mengajarkan berbagai kebaikan kepada anak, orang tua hendaknya berusaha menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari. Menjaga salat, berkata jujur, menghormati orang lain, bersikap sabar, serta membiasakan akhlak yang baik akan menjadi contoh nyata yang mudah ditiru oleh anak. Keteladanan merupakan salah satu metode pendidikan yang paling efektif. Lingkungan keluarga yang dipenuhi nilai-nilai kebaikan akan membentuk karakter anak secara alami sejak usia dini. Menanamkan Akidah Sejak Dini Fondasi utama dalam parenting Islami adalah mengenalkan anak kepada Allah SWT sejak mereka masih kecil. Anak perlu memahami bahwa setiap nikmat berasal dari Allah dan setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban. Penanaman akidah dapat dilakukan melalui berbagai cara sederhana, seperti mengenalkan kebesaran Allah melalui ciptaan-Nya, membiasakan anak bersyukur, mengajarkan doa dalam setiap aktivitas, serta mengenalkan kisah-kisah teladan Rasulullah SAW. Akidah yang kuat akan menjadi bekal penting bagi anak dalam menghadapi berbagai pengaruh negatif di masa mendatang. Membiasakan Akhlak Mulia Salah satu tujuan utama pendidikan dalam Islam adalah membentuk akhlak yang baik. Karena itu, orang tua perlu membiasakan anak menerapkan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa akhlak yang dapat ditanamkan sejak kecil antara lain: - Berkata jujur.- Menghormati orang tua.- Menyayangi saudara.- Menghargai teman.- Gemar menolong sesama.- Menjaga kebersihan.- Bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya. Pembiasaan yang dilakukan secara konsisten akan membentuk karakter yang melekat hingga anak dewasa. Mendidik dengan Kasih Sayang Kasih sayang menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan antara orang tua dan anak. Rasulullah SAW memberikan teladan dalam mendidik anak dengan kelembutan, perhatian, dan cinta. Anak yang tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih sayang umumnya memiliki rasa percaya diri yang lebih baik serta lebih mudah menerima arahan dari orang tuanya. Namun, kasih sayang bukan berarti memanjakan anak tanpa batas. Orang tua tetap perlu memberikan aturan dan batasan agar anak memahami mana yang benar dan mana yang perlu dihindari. Mengajarkan Disiplin dengan Bijaksana Disiplin merupakan bagian penting dalam proses pendidikan anak. Dalam Islam, disiplin tidak identik dengan hukuman yang keras, melainkan membiasakan anak bertanggung jawab terhadap kewajibannya. Beberapa langkah yang dapat diterapkan antara lain: Menyusun jadwal harian yang teratur untuk belajar, bermain, beribadah, dan beristirahat.Menerapkan aturan secara konsisten.Memberikan konsekuensi yang bersifat mendidik ketika anak melakukan kesalahan.Memberikan apresiasi atas setiap usaha dan pencapaian anak agar mereka semakin termotivasi. Melatih Tanggung Jawab Sejak Kecil Anak perlu dibiasakan bertanggung jawab sesuai dengan usia dan kemampuannya. Kebiasaan sederhana seperti merapikan tempat tidur, menyimpan mainan setelah digunakan, membantu pekerjaan rumah, atau menjaga barang miliknya akan melatih kemandirian sekaligus membentuk karakter yang bertanggung jawab. Bijak Mengelola Penggunaan Gadget Di era digital, penggunaan gadget menjadi tantangan tersendiri bagi banyak orang tua. Islam mengajarkan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam memanfaatkan teknologi. Orang tua dapat mengatur waktu penggunaan gadget, memilihkan tontonan yang bermanfaat, mendampingi anak saat mengakses internet, mengajak mereka lebih banyak beraktivitas di luar rumah, serta menumbuhkan minat membaca buku. Pendampingan yang tepat akan membantu anak terhindar dari berbagai pengaruh negatif di dunia digital. Menumbuhkan Kecintaan terhadap Al-Qur'an dan Ibadah Mengenalkan ibadah sejak dini merupakan bagian penting dari pendidikan Islami. Orang tua dapat mengajak anak salat berjamaah, membaca Al-Qur'an bersama, menghafal doa-doa harian, mendengarkan kisah para nabi, hingga membiasakan bersedekah. Semua itu sebaiknya dilakukan dengan pendekatan yang menyenangkan agar anak memahami bahwa ibadah merupakan kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Bangun Komunikasi yang Hangat Hubungan yang baik antara orang tua dan anak tidak lepas dari komunikasi yang terbuka. Luangkan waktu setiap hari untuk mendengarkan cerita anak, memahami perasaannya, menghargai pendapatnya, serta memberikan solusi dengan penuh kebijaksanaan. Anak yang merasa didengarkan akan lebih mudah terbuka ketika menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupannya. Hindari Kekerasan dalam Mendidik Anak Islam mengajarkan kelembutan dalam membimbing generasi. Kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dapat meninggalkan luka yang berdampak hingga dewasa. Sebaliknya, orang tua dianjurkan membimbing anak melalui nasihat yang baik, dialog, keteladanan, kesabaran, dan doa. Pendekatan yang penuh kasih akan menciptakan hubungan yang lebih harmonis sekaligus membuat anak lebih mudah menerima arahan. Menanamkan Rasa Syukur dan Kepedulian Mengajarkan rasa syukur sejak dini merupakan bagian dari pembentukan karakter. Orang tua dapat membiasakan anak untuk bersyukur atas setiap nikmat, menghargai pemberian orang lain, tidak mudah mengeluh, serta gemar berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Kebiasaan tersebut akan menumbuhkan pribadi yang rendah hati, peduli terhadap sesama, dan tidak mudah iri terhadap orang lain. Pentingnya Doa dalam Mendidik Anak Selain berikhtiar melalui pendidikan dan keteladanan, orang tua juga perlu senantiasa mendoakan anak-anaknya. Doa merupakan salah satu bentuk ikhtiar yang sangat dianjurkan dalam Islam. Melalui doa, orang tua memohon agar Allah SWT senantiasa menjaga, membimbing, dan menjadikan anak-anak mereka sebagai pribadi yang saleh, berilmu, dan membawa keberkahan bagi keluarga maupun masyarakat. Menghadapi Tantangan Parenting di Era Modern Perkembangan teknologi dan informasi menghadirkan tantangan baru dalam mendidik anak. Pengaruh media sosial, derasnya arus informasi, pergaulan, hingga ketergantungan terhadap gawai menjadi hal yang perlu dihadapi dengan bijak. Karena itu, orang tua dituntut untuk terus belajar dan menyesuaikan pola pengasuhan tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam. Keteladanan, komunikasi yang baik, pendidikan agama yang kuat, serta pendampingan yang konsisten akan menjadi bekal penting bagi anak dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Pada akhirnya, parenting Islami bukan sekadar upaya membentuk anak yang cerdas secara akademik, tetapi juga melahirkan generasi yang beriman, berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi sesama. Semoga setiap ikhtiar orang tua dalam mendidik anak menjadi amal saleh yang mendatangkan keberkahan serta mendapat ridha Allah SWT.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL15/07/2026 | MBL-01
Tiga Amalan Sunah di Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam
Tiga Amalan Sunah di Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam
BULAN Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah yang kerap dikaitkan dengan berbagai mitos di tengah masyarakat. Sebagian orang masih meyakini bahwa Safar identik dengan kesialan atau menjadi waktu yang kurang baik untuk melangsungkan berbagai aktivitas penting, seperti menikah, memulai usaha, atau bepergian. Padahal, anggapan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Sebagai umat Islam, sudah sepatutnya kita menjadikan Al-Qur'an dan hadis sahih sebagai pedoman dalam memahami setiap persoalan, termasuk mengenai Bulan Safar. Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa tidak ada bulan yang membawa kesialan. Setiap waktu yang Allah SWT ciptakan adalah baik dan dapat menjadi ladang pahala apabila diisi dengan amal saleh. Meski tidak ada ibadah yang dikhususkan hanya untuk Bulan Safar, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak berbagai amalan sunah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Momentum ini juga menjadi kesempatan untuk meluruskan pemahaman yang keliru tentang Bulan Safar sekaligus meningkatkan kualitas ibadah. Memahami Bulan Safar dalam Islam Safar adalah bulan kedua setelah Muharam dalam kalender Hijriah. Pada masa jahiliah, masyarakat Arab meyakini bahwa bulan ini membawa kesialan sehingga mereka enggan melakukan perjalanan atau mengadakan berbagai kegiatan penting. Keyakinan tersebut kemudian diluruskan oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya: "Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada kesialan karena burung, tidak ada hantu, dan tidak ada kesialan pada Bulan Safar." (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menegaskan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT, bukan karena pengaruh waktu atau bulan tertentu. Oleh sebab itu, seorang muslim tidak seharusnya mempercayai mitos yang bertentangan dengan ajaran Islam. 1. Memperbanyak Puasa Sunah Salah satu amalan yang dianjurkan selama Bulan Safar adalah memperbanyak puasa sunah. Ibadah ini dapat dilakukan sebagaimana pada bulan-bulan lainnya, seperti: - Puasa Senin dan Kamis.- Puasa Ayyamul Bidh setiap tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah.- Puasa Daud bagi yang mampu menjalankannya. Puasa sunah menjadi sarana untuk meningkatkan ketakwaan, melatih kesabaran, sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, ibadah ini juga menjadi salah satu amalan yang dapat menghapus dosa-dosa kecil dan melatih keikhlasan seorang hamba. 2. Memperbanyak Sedekah Sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, termasuk ketika memasuki Bulan Safar. Bentuk sedekah pun tidak terbatas pada harta. Memberikan makanan, membantu orang yang membutuhkan, menyumbangkan tenaga, hingga memberikan senyuman kepada sesama juga termasuk sedekah yang bernilai ibadah. Melalui sedekah, seorang muslim dapat membersihkan hartanya, menumbuhkan rasa syukur, sekaligus menghadirkan manfaat bagi orang lain. Islam juga tidak mengenal adanya sedekah khusus sebagai penolak bala pada Bulan Safar. Namun, sedekah secara umum merupakan amal saleh yang memiliki keutamaan besar dan dianjurkan setiap saat. 3. Memperbanyak Zikir, Doa, dan Membaca Al-Qur'an Menghidupkan hari-hari di Bulan Safar dengan zikir, doa, dan membaca Al-Qur'an juga menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Zikir dapat membuat hati menjadi lebih tenang dan semakin mengingat kebesaran Allah SWT. Beberapa zikir yang dapat diamalkan setiap hari antara lain: - Istigfar.- Tasbih.- Tahmid.- Takbir.- Tahlil.- Selawat kepada Nabi Muhammad SAW. Selain itu, membiasakan membaca, memahami, dan mengamalkan isi Al-Qur'an akan semakin memperkuat hubungan seorang muslim dengan Allah SWT. Bulan Safar Bukan Bulan Pembawa Sial Salah satu hal yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa Bulan Safar membawa kesialan. Dalam Islam, seluruh takdir berada di bawah kehendak Allah SWT. Tidak ada waktu atau bulan yang memiliki kekuatan untuk mendatangkan musibah dengan sendirinya. Karena itu, umat Islam diajarkan untuk bertawakal kepada Allah SWT dan menjauhi segala bentuk tahayul maupun kepercayaan yang tidak memiliki landasan syariat. Menjadikan mitos sebagai dasar dalam mengambil keputusan dapat mengurangi kesempurnaan tauhid apabila diyakini memiliki pengaruh selain kehendak Allah SWT. Hikmah Mengisi Bulan Safar dengan Amal Saleh Memperbanyak ibadah pada Bulan Safar memberikan banyak manfaat, baik bagi kehidupan dunia maupun akhirat. Di antaranya adalah memperkuat keimanan, meluruskan akidah, menambah pahala, menghadirkan ketenangan hati, serta semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, Bulan Safar seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas diri, bukan justru dipenuhi rasa takut terhadap mitos yang tidak berdasar. Hindari Mitos yang Bertentangan dengan Syariat Masih dijumpai sebagian masyarakat yang mempercayai berbagai tradisi tanpa landasan agama, seperti menganggap Safar sebagai bulan sial, menunda pernikahan, enggan bepergian, atau melakukan ritual tertentu untuk menghindari musibah. Sebagai seorang muslim, hendaknya kita menjadikan Al-Qur'an dan sunah sebagai pedoman dalam menyikapi Bulan Safar. Tidak ada alasan untuk menunda aktivitas atau merasa khawatir hanya karena memasuki bulan ini. Jadikan Bulan Safar sebagai Momentum Beramal Selain memperbanyak ibadah, Bulan Safar juga dapat diisi dengan berbagai aktivitas yang bermanfaat, seperti mengikuti kajian keislaman, mempererat silaturahmi, membaca buku-buku Islam, membantu sesama, mengajarkan ilmu kepada keluarga, serta terus memperbaiki kualitas salat dan ibadah harian. Pada dasarnya, tidak ada amalan khusus yang hanya disyariatkan untuk Bulan Safar. Namun, memperbanyak amal saleh pada bulan ini tetap menjadi anjuran sebagaimana pada bulan-bulan lainnya. Puasa sunah, sedekah, serta memperbanyak zikir, doa, dan membaca Al-Qur'an merupakan beberapa amalan yang dapat menjadi bekal untuk meningkatkan keimanan dan meraih keberkahan. Mari jadikan Bulan Safar sebagai kesempatan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, meninggalkan berbagai mitos yang tidak sesuai dengan syariat, dan mengisi setiap hari dengan amal kebaikan yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun sesama.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL12/07/2026 | MBL-01
Zakat di Bulan Safar, Bolehkah? Ini Penjelasan Menunaikannya!
Zakat di Bulan Safar, Bolehkah? Ini Penjelasan Menunaikannya!
MASIH banyak umat Islam yang mengira zakat sebaiknya ditunaikan pada bulan Ramadan karena dianggap memiliki keutamaan yang lebih besar. Padahal, dalam syariat Islam, kewajiban zakat tidak ditentukan oleh bulan tertentu, melainkan berdasarkan terpenuhinya syarat wajib zakat, seperti nisab dan haul. Artinya, jika kewajiban zakat jatuh pada bulan Safar, maka zakat sebaiknya segera ditunaikan tanpa perlu menunggu Ramadan. Hukum Menunaikan Zakat pada Bulan Safar Tidak ada ketentuan dalam Al-Qur'an maupun hadis yang melarang pembayaran zakat pada bulan Safar. Sebaliknya, zakat mal dapat ditunaikan kapan saja setelah memenuhi syarat wajibnya. Menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang dibenarkan tidak dianjurkan, karena zakat merupakan hak mustahik yang harus segera disalurkan ketika telah jatuh tempo. Kapan Zakat Wajib Ditunaikan? Seorang muslim berkewajiban menunaikan zakat apabila telah memenuhi beberapa syarat berikut: - Harta telah mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat.- Kepemilikan harta telah mencapai haul, yaitu satu tahun Hijriah (khusus zakat mal).- Pemilik harta beragama Islam dan memenuhi syarat sebagai wajib zakat. Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi pada bulan Safar, maka zakat wajib dibayarkan pada bulan tersebut. Mengapa Zakat Sebaiknya Dibayar Tepat Waktu? Menunaikan zakat sesuai waktu jatuh temponya merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Selain menjalankan kewajiban, zakat juga memiliki banyak hikmah, di antaranya: - Menyucikan harta dan jiwa.- Menjadi wujud kepedulian kepada fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat.- Menghadirkan keberkahan dalam harta yang dimiliki.- Membantu mempercepat penyaluran manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan. Semakin cepat zakat ditunaikan, semakin cepat pula manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik. Apakah Harus Menunggu Bulan Ramadan? Jawabannya tidak. Ramadan memang dikenal sebagai bulan yang penuh keberkahan sehingga banyak orang memilih menunaikan zakat pada bulan tersebut. Namun, hal itu bukan berarti zakat hanya boleh dibayarkan saat Ramadan. Untuk zakat mal, waktu pembayarannya mengikuti terpenuhinya nisab dan haul. Jadi, apabila kewajiban zakat jatuh pada bulan Safar, tidak ada alasan untuk menundanya hingga Ramadan. Cara Menghitung Zakat Mal Besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang telah mencapai nisab dan haul. Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki harta bersih sebesar Rp100.000.000 yang telah memenuhi syarat wajib zakat, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000. Perhitungan yang tepat akan membantu memastikan zakat ditunaikan sesuai ketentuan syariat. Tunaikan Zakat Tepat Waktu Menunaikan zakat pada bulan Safar hukumnya sah dan diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, apabila kewajiban zakat telah jatuh tempo pada bulan ini, maka sebaiknya segera ditunaikan tanpa menunggu bulan Ramadan. Zakat bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana membersihkan harta, memperkuat kepedulian sosial, serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tunaikan zakat tepat waktu melalui lembaga pengelola zakat yang amanah dan profesional agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh mereka yang berhak menerimanya.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL10/07/2026 | MBL-01
Hikmah Bulan Safar: Momentum Perkuat Iman dan Meninggalkan Mitos
Hikmah Bulan Safar: Momentum Perkuat Iman dan Meninggalkan Mitos
BULAN Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah yang masih sering dikaitkan dengan berbagai mitos di tengah masyarakat. Sebagian orang meyakini bulan ini identik dengan kesialan atau waktu yang kurang baik untuk memulai suatu aktivitas. Padahal, anggapan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Sebaliknya, Bulan Safar dapat menjadi momentum bagi setiap muslim untuk memperkuat keimanan, meluruskan pemahaman tentang tauhid, serta memperbanyak amal saleh. Memahami hikmah Bulan Safar akan membantu umat Islam menjalani bulan ini dengan penuh keyakinan dan optimisme, tanpa dipengaruhi kepercayaan yang bertentangan dengan syariat. Mengenal Bulan Safar dalam Islam Safar adalah bulan kedua setelah Muharram dalam kalender Hijriah. Pada masa Arab jahiliah, masyarakat meyakini bahwa bulan ini membawa kesialan sehingga mereka menghindari berbagai aktivitas penting, seperti menikah, bepergian, atau memulai usaha. Namun, Rasulullah SAW meluruskan keyakinan tersebut melalui sabdanya: "Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada kesialan karena burung, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar." (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menegaskan bahwa tidak ada bulan yang membawa keberuntungan maupun kesialan. Segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT. Hikmah Bulan Safar yang Perlu Dipahami 1. Menguatkan Tauhid dan Menjauhi Tahayul Salah satu pelajaran terbesar dari Bulan Safar adalah pentingnya menjaga kemurnian akidah. Islam mengajarkan bahwa seorang muslim tidak boleh menggantungkan keyakinannya pada mitos atau kepercayaan yang tidak memiliki dasar syariat. Keberuntungan maupun musibah hanya terjadi atas izin Allah SWT, bukan karena pengaruh waktu atau bulan tertentu. 2. Menumbuhkan Sikap Tawakal Bulan Safar juga mengingatkan umat Islam untuk selalu bertawakal setelah berikhtiar. Setiap keputusan dan langkah dalam kehidupan hendaknya didasarkan pada usaha yang maksimal serta kepercayaan penuh kepada Allah SWT, bukan pada rasa takut terhadap anggapan yang belum tentu benar. 3. Memotivasi untuk Memperbanyak Amal Saleh Tidak ada ibadah khusus yang hanya dianjurkan pada Bulan Safar. Namun, bulan ini tetap menjadi kesempatan yang baik untuk meningkatkan kualitas ibadah, seperti: - Menjaga salat wajib dan memperbanyak salat sunah.- Membaca Al-Qur'an setiap hari.- Memperbanyak zikir dan istigfar.- Bersedekah dan membantu sesama.- Memperbanyak doa kepada Allah SWT. Setiap amal baik yang dilakukan dengan ikhlas akan bernilai pahala, kapan pun waktunya. 4. Mengajarkan Sikap Optimis Sebagian orang masih menunda pernikahan, membuka usaha, atau melakukan perjalanan karena menganggap Bulan Safar membawa kesialan. Islam justru mengajarkan agar setiap muslim bersikap optimis dan tidak mengambil keputusan berdasarkan prasangka atau mitos yang tidak memiliki landasan. 5. Mengingatkan Bahwa Ujian Bisa Datang Kapan Saja Musibah bukan hanya terjadi pada Bulan Safar. Dalam Islam, setiap waktu merupakan bagian dari ketetapan Allah SWT yang dapat menjadi ujian maupun nikmat bagi hamba-Nya. Yang terpenting adalah bagaimana seorang muslim menyikapinya dengan sabar, ikhtiar, dan tawakal. Mitos yang Perlu Ditinggalkan Hingga kini, masih ada sebagian masyarakat yang mempercayai berbagai anggapan keliru tentang Bulan Safar, seperti: - Menganggap Safar sebagai bulan sial.- Menunda pernikahan tanpa alasan syar'i.- Takut memulai usaha atau bepergian pada bulan ini.- Mempercayai ramalan atau hitungan tertentu yang tidak memiliki dasar dalam Islam. Sebagai muslim, sudah semestinya menjadikan Al-Qur'an dan sunah sebagai pedoman, bukan kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran agama. Mengisi Bulan Safar dengan Kebaikan Agar Bulan Safar menjadi lebih bermakna, umat Islam dapat mengisinya dengan berbagai amal saleh, di antaranya memperkuat keimanan, memperbanyak ibadah, menjauhi tahayul dan syirik, meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah, serta terus berdoa memohon perlindungan kepada Allah SWT. Bulan ini juga menjadi pengingat untuk terus menjaga semangat berbuat baik dan memberikan manfaat bagi sesama dalam kehidupan sehari-hari. Jadikan Safar sebagai Momentum Memperbaiki Diri Hikmah Bulan Safar bukan terletak pada mitos tentang kesialan, melainkan pada kesempatan untuk memperkuat akidah, meningkatkan ketakwaan, dan memperbanyak amal saleh. Islam mengajarkan bahwa setiap bulan adalah waktu yang baik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menebarkan kebaikan. Dengan memahami makna Bulan Safar secara benar, umat Islam dapat meninggalkan berbagai anggapan yang keliru dan menjalani kehidupan dengan penuh keyakinan, optimisme, serta semangat untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL10/07/2026 | MBL-01
Harta Apa Saja Wajib Dizakati? Kenali Jenis dan Ketentuannya!
Harta Apa Saja Wajib Dizakati? Kenali Jenis dan Ketentuannya!
ZAKAT maal merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat tertentu. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya, harta apa saja yang wajib dizakati? Apakah seluruh harta yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya? Dalam Islam, tidak semua jenis harta dikenai zakat. Syariat telah mengatur bahwa hanya harta tertentu yang memiliki nilai ekonomis, berkembang, serta telah mencapai nisab dan haul yang wajib dizakati. Memahami ketentuan ini penting agar zakat dapat ditunaikan dengan benar sesuai tuntunan syariat. Apa yang Dimaksud dengan Harta Wajib Zakat? Harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara sah oleh seorang muslim, diperoleh melalui cara yang halal, memiliki potensi untuk berkembang, dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103) Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat bukan hanya berfungsi menyucikan harta dan jiwa pemiliknya, tetapi juga menjadi sarana membantu mereka yang membutuhkan serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan di tengah masyarakat. Syarat Harta yang Wajib Dizakati Sebelum dikenai kewajiban zakat, harta harus memenuhi beberapa syarat berikut: 1. Dimiliki Secara Penuh Harta berada dalam kepemilikan yang sah dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemilik tanpa adanya sengketa. 2. Diperoleh dengan Cara yang Halal Harta yang berasal dari praktik yang dilarang, seperti pencurian, korupsi, riba, atau usaha haram lainnya, tidak menjadi objek zakat karena pada dasarnya tidak boleh dimiliki. 3. Memiliki Potensi Berkembang Harta tersebut dapat bertambah nilainya atau menghasilkan keuntungan, baik secara langsung maupun melalui kegiatan usaha atau investasi. 4. Telah Mencapai Nisab Nisab merupakan batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang menunaikan zakat. Besarnya nisab berbeda-beda sesuai dengan jenis hartanya. 5. Mencapai Haul Untuk sebagian besar zakat maal, kepemilikan harta harus telah berlangsung selama satu tahun Hijriah (haul). Ketentuan ini tidak berlaku pada beberapa jenis zakat, seperti hasil pertanian dan rikaz. 6. Melebihi Kebutuhan Pokok Zakat dikenakan pada harta yang berada di luar kebutuhan pokok sehari-hari serta setelah dikurangi kewajiban utang yang telah jatuh tempo. Jenis Harta yang Wajib Dizakati 1. Emas, Perak, dan Uang Emas dan perak merupakan harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul. Dalam praktik saat ini, uang tunai juga dipersamakan dengan emas karena sama-sama berfungsi sebagai alat tukar. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain: - Emas batangan- Perhiasan emas yang memenuhi ketentuan zakat menurut pendapat ulama- Perak- Uang tunai- Tabungan- Giro- Deposito- Saldo rekening- Saldo dompet digital Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi syarat. 2. Harta Perniagaan Aset yang digunakan untuk kegiatan usaha juga termasuk objek zakat. Perhitungannya dilakukan berdasarkan nilai aset bersih usaha. Contohnya meliputi: - Barang dagangan- Persediaan stok- Keuntungan usaha- Piutang yang dapat ditagih Zakat perdagangan sebesar 2,5 persen dari total aset bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. 3. Hasil Pertanian Hasil pertanian wajib dizakati setiap kali panen apabila telah mencapai nisab, tanpa harus menunggu haul. Beberapa hasil pertanian yang termasuk objek zakat antara lain: - Padi- Jagung- Gandum- Kurma- Anggur Besaran zakatnya adalah: - 10 persen apabila pengairannya mengandalkan air hujan atau sumber alami.- 5 persen apabila menggunakan biaya irigasi. 4. Hasil Peternakan Hewan ternak tertentu juga dikenai zakat apabila jumlahnya telah mencapai batas minimal yang ditentukan syariat. Jenis ternak yang termasuk objek zakat di antaranya: - Unta- Sapi atau kerbau- Kambing- Domba Besaran zakatnya menyesuaikan jumlah ternak yang dimiliki. 5. Hasil Tambang dan Rikaz Hasil tambang, seperti emas, perak, maupun logam berharga lainnya, termasuk harta yang wajib dizakati. Demikian pula rikaz, yaitu harta temuan yang memiliki ketentuan zakat tersendiri sesuai syariat. 6. Investasi dan Surat Berharga Seiring perkembangan ekonomi, berbagai instrumen investasi juga dapat menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat. Di antaranya: - Saham- Reksa dana- Sukuk- Obligasi syariah- Investasi emas digital Perhitungan zakat disesuaikan dengan jenis investasi dan nilai aset yang dimiliki. Cara Mengetahui Apakah Sudah Wajib Zakat Untuk mengetahui apakah telah berkewajiban menunaikan zakat maal, langkah pertama adalah menghitung seluruh harta yang termasuk objek zakat, seperti uang tunai, tabungan, emas, investasi, piutang yang dapat ditagih, hingga aset usaha. Apabila total harta telah mencapai nisab dan memenuhi haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan umumnya sebesar 2,5 persen. Sebagai contoh, jika total harta bersih mencapai Rp250.000.000, maka zakat yang harus ditunaikan adalah: Rp250.000.000 × 2,5% = Rp6.250.000. Hikmah Menunaikan Zakat Maal Menunaikan zakat maal tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menghadirkan berbagai manfaat bagi individu maupun masyarakat. Zakat berperan dalam menyucikan harta, menghadirkan keberkahan rezeki, menumbuhkan rasa syukur, serta memperkuat kepedulian terhadap sesama. Di sisi lain, zakat juga menjadi instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik. Karena itu, memahami jenis harta yang wajib dizakati merupakan langkah awal agar setiap muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan benar sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL10/07/2026 | MBL-01
Menyambut Bulan Safar dengan Doa dan Optimisme kepada Allah
Menyambut Bulan Safar dengan Doa dan Optimisme kepada Allah
BULAN Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah yang sering kali dikaitkan dengan berbagai mitos di tengah masyarakat. Salah satu anggapan yang masih berkembang adalah keyakinan bahwa bulan ini identik dengan kesialan atau datangnya musibah. Padahal, dalam ajaran Islam tidak ada satu pun dalil yang menyatakan bahwa Bulan Safar membawa kesialan. Rasulullah SAW sendiri telah menegaskan bahwa tidak ada kesialan yang melekat pada waktu, tempat, maupun bulan tertentu. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menyambut Bulan Safar dengan penuh keyakinan kepada Allah SWT serta memperbanyak amal saleh. Bulan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperkuat keimanan, dan memperbanyak doa sebagai bentuk penghambaan serta permohonan perlindungan kepada Allah SWT. Salah satu amalan yang dianjurkan adalah memperbanyak doa memohon keselamatan dan perlindungan. Meskipun tidak terdapat doa khusus yang secara sahih ditetapkan hanya untuk Bulan Safar, umat Islam dapat mengamalkan berbagai doa perlindungan yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Di antaranya adalah doa: "Bismillahilladzi la yadurru ma'asmihi syai'un fil ardi wa la fis-sama'i wa huwas-sami'ul-'alim." Artinya: "Dengan nama Allah yang bersama nama-Nya tidak ada sesuatu pun di bumi maupun di langit yang dapat memberikan bahaya, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Doa tersebut menjadi salah satu bentuk ikhtiar seorang muslim untuk memohon penjagaan Allah SWT dari segala keburukan, gangguan, maupun musibah yang tidak diinginkan. Selain berdoa, Bulan Safar juga dapat diisi dengan berbagai amalan kebaikan seperti membaca Al-Qur'an, memperbanyak istigfar, melaksanakan salat sunnah, bersedekah, dan memperbanyak zikir. Amalan-amalan tersebut tidak hanya mendatangkan pahala, tetapi juga membantu menumbuhkan ketenangan hati serta memperkuat hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya. Sebagai muslim, penting untuk meyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam kehidupan berada dalam kehendak Allah SWT. Kebaikan maupun ujian bukan ditentukan oleh suatu bulan tertentu, melainkan merupakan bagian dari ketetapan-Nya. Oleh sebab itu, Bulan Safar seharusnya dijalani dengan sikap optimis, memperbanyak ibadah, dan meningkatkan ketakwaan, bukan dengan rasa takut terhadap mitos yang tidak memiliki landasan syariat. Dengan memperkuat doa, tawakal, dan amal saleh, Bulan Safar dapat menjadi kesempatan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga setiap langkah yang dijalani pada bulan ini senantiasa berada dalam lindungan-Nya serta dipenuhi keberkahan, ketenangan, dan rahmat bagi seluruh umat Islam.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL08/07/2026 | MBL-01
Menyikapi Bulan Safar dengan Benar: Tinggalkan Mitos, Perbanyak Amal Saleh
Menyikapi Bulan Safar dengan Benar: Tinggalkan Mitos, Perbanyak Amal Saleh
BULAN Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah. Namun, hingga kini masih ada sebagian masyarakat yang mengaitkan bulan ini dengan berbagai mitos, seperti anggapan bahwa Safar membawa kesialan atau menjadi waktu yang kurang baik untuk memulai suatu kegiatan. Dalam Islam, keyakinan semacam itu tidak memiliki landasan yang sahih. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memahami Bulan Safar berdasarkan Al-Qur'an dan sunah, bukan berdasarkan kepercayaan yang diwariskan tanpa dasar syariat. Rasulullah SAW telah meluruskan keyakinan masyarakat Arab pada masa jahiliah yang menganggap Safar sebagai bulan pembawa sial. Beliau menegaskan bahwa tidak ada kesialan yang melekat pada waktu atau bulan tertentu. Dengan demikian, setiap Muslim hendaknya meyakini bahwa segala kebaikan maupun ujian datang atas kehendak Allah SWT, bukan karena pengaruh suatu bulan. Berbeda dengan Ramadan, Zulhijah, atau Muharam yang memiliki keutamaan khusus berdasarkan dalil, tidak terdapat riwayat sahih yang menyebutkan adanya keistimewaan tertentu pada Bulan Safar. Meski demikian, hal tersebut bukan berarti Safar menjadi bulan yang kurang bernilai. Sebagaimana bulan-bulan lainnya, Safar tetap menjadi kesempatan untuk memperbanyak ibadah dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Ada banyak amalan yang dapat dilakukan selama Bulan Safar. Umat Islam dianjurkan untuk menjaga salat wajib, memperbanyak salat sunnah, membaca Al-Qur'an, berzikir, berdoa, serta memperbanyak istigfar. Selain itu, mempererat silaturahmi, menjaga akhlak, bersedekah, dan menunaikan zakat bagi yang telah memenuhi syarat juga menjadi bentuk ibadah yang sangat dianjurkan. Setiap amal kebaikan yang dilakukan dengan penuh keikhlasan akan mendapatkan balasan dari Allah SWT, tanpa bergantung pada bulan tertentu. Di sisi lain, penting bagi umat Islam untuk meluruskan berbagai anggapan keliru yang masih berkembang mengenai Bulan Safar. Kepercayaan bahwa bulan ini identik dengan musibah atau membawa nasib buruk tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Sikap yang seharusnya dimiliki seorang Muslim adalah memperkuat ikhtiar, memperbanyak doa, bertawakal, dan terus beramal saleh, bukan merasa takut karena mitos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bulan Safar dapat menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Salah satu bentuk nyata dari kepedulian tersebut adalah menunaikan zakat, infak, dan sedekah sebagai wujud syukur atas nikmat yang telah Allah SWT berikan. Melalui zakat yang dikelola secara amanah dan profesional, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Jadikan Bulan Safar sebagai kesempatan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak amal kebaikan dan meninggalkan berbagai keyakinan yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Dengan begitu, setiap waktu yang Allah anugerahkan akan menjadi ladang pahala dan keberkahan bagi kehidupan di dunia maupun akhirat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL08/07/2026 | MBL-01
Amalan di Bulan Safar yang Dianjurkan untuk Mendekatkan Diri kepada Allah
Amalan di Bulan Safar yang Dianjurkan untuk Mendekatkan Diri kepada Allah
BULAN Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah yang kerap dikaitkan dengan berbagai mitos di tengah masyarakat, seperti anggapan bahwa bulan ini membawa kesialan atau menjadi waktu yang kurang baik untuk memulai suatu hal. Padahal, keyakinan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW justru menegaskan bahwa tidak ada kesialan yang melekat pada bulan Safar maupun waktu tertentu. Karena itu, umat Islam hendaknya menyambut bulan ini dengan memperkuat keimanan dan memperbanyak amal saleh, bukan dengan mempercayai mitos yang bertentangan dengan syariat. Ketika membahas amalan di bulan Safar, perlu dipahami bahwa Islam tidak menetapkan ibadah khusus yang hanya dilakukan pada bulan ini. Namun, Safar tetap menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui berbagai amalan yang dianjurkan sepanjang waktu. Salah satu amalan yang dapat diperbanyak adalah berdoa. Seorang Muslim dianjurkan untuk senantiasa memohon ampunan, kesehatan, kemudahan rezeki, perlindungan, serta keberkahan hidup kepada Allah SWT. Doa menjadi bentuk penghambaan sekaligus wujud keyakinan bahwa hanya Allah yang mampu memberikan manfaat dan menolak segala keburukan. Selain itu, memperbanyak istigfar dan zikir juga menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Istigfar mengajarkan seorang Muslim untuk senantiasa menyadari kekhilafan diri dan memohon ampun kepada Allah, sementara zikir dapat menenangkan hati serta memperkuat hubungan spiritual dengan Sang Pencipta. Amalan lain yang tidak kalah penting adalah membaca dan mentadabburi Al-Qur'an. Tidak hanya sekadar membaca, memahami makna dan mengamalkan kandungannya akan menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kebiasaan ini dapat dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Safar, sebagai bekal untuk meningkatkan ketakwaan. Safar juga dapat menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak sedekah dan kepedulian sosial. Berbagi kepada sesama merupakan salah satu amalan yang memiliki keutamaan besar karena selain membersihkan harta, juga membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan. Kepedulian tersebut dapat diwujudkan melalui zakat, infak, sedekah, maupun berbagai aksi kemanusiaan. Menyalurkan dana ZIS melalui BAZNAS menjadi salah satu ikhtiar agar bantuan tersalurkan secara amanah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Di samping itu, setiap Muslim dianjurkan untuk terus memperbanyak amal saleh, seperti menjaga silaturahmi, memperbaiki akhlak, membantu sesama, serta menjalankan berbagai kebaikan lainnya. Bulan Safar bukanlah waktu untuk merasa khawatir karena mitos yang tidak berdasar, melainkan kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan memperbanyak bekal amal menuju ridha Allah SWT. Perlu dipahami pula bahwa hingga kini tidak terdapat hadis sahih yang menetapkan adanya salat khusus, puasa khusus, doa tertentu, maupun ritual tertentu yang hanya dikhususkan pada bulan Safar. Oleh sebab itu, umat Islam hendaknya berhati-hati terhadap amalan yang tidak memiliki landasan syariat, serta lebih mengutamakan ibadah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Pada akhirnya, bulan Safar adalah bagian dari perjalanan waktu yang Allah SWT ciptakan tanpa membawa kesialan maupun keberuntungan tertentu. Yang menentukan baik atau buruknya kehidupan seseorang adalah keimanan, ikhtiar, dan ketakwaannya kepada Allah. Dengan memperbanyak doa, zikir, membaca Al-Qur'an, bersedekah, serta mengerjakan berbagai amal saleh, setiap Muslim dapat menjadikan bulan Safar sebagai momentum untuk terus bertumbuh dalam kebaikan dan meraih keberkahan hidup.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL08/07/2026 | MBL-01
Memahami Bulan Safar dalam Islam: Menepis Mitos, Memperbanyak Amal Saleh
Memahami Bulan Safar dalam Islam: Menepis Mitos, Memperbanyak Amal Saleh
BULAN Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah setelah Muharam. Di sebagian masyarakat, bulan ini masih sering dikaitkan dengan berbagai mitos, seperti anggapan sebagai bulan yang membawa kesialan atau musibah. Padahal, dalam ajaran Islam tidak terdapat dalil yang menyebutkan bahwa Safar adalah bulan yang buruk. Sebaliknya, Islam mengajarkan agar setiap Muslim memandang seluruh waktu sebagai ciptaan Allah SWT yang memiliki nilai sama, serta mengisinya dengan amal saleh dan ketakwaan. Al-Qur'an menjelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan jumlah bulan dalam setahun sebanyak dua belas bulan, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 36. Ketetapan ini menunjukkan bahwa setiap bulan, termasuk Safar, merupakan bagian dari tatanan yang telah Allah tetapkan sejak penciptaan langit dan bumi. Karena itu, tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk meyakini bahwa suatu bulan memiliki kesialan yang melekat padanya. Pemahaman tersebut juga diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW yang meluruskan keyakinan masyarakat Arab pada masa jahiliah. Beliau bersabda bahwa tidak ada kesialan pada bulan Safar, sebagaimana tidak ada kesialan yang berasal dari pertanda-pertanda tertentu. Hadis ini menjadi pengingat bahwa seorang Muslim harus menjaga kemurnian akidah dengan hanya bersandar kepada Allah SWT, serta tidak mempercayai mitos yang bertentangan dengan ajaran Islam. Meski tidak memiliki keutamaan khusus sebagaimana Ramadan atau bulan-bulan haram, Safar tetap menjadi waktu yang baik untuk memperbanyak ibadah. Umat Islam dianjurkan untuk menjaga salat wajib, memperbanyak membaca Al-Qur'an, berzikir, berdoa, bersedekah, dan mengerjakan berbagai amalan sunah lainnya. Setiap amal kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas akan memperoleh balasan dari Allah SWT, tanpa dibatasi oleh bulan tertentu. Dalam catatan sejarah Islam, bulan Safar juga menjadi bagian dari perjalanan dakwah Rasulullah SAW. Beberapa ekspedisi dan aktivitas penting berlangsung pada bulan ini, yang menunjukkan bahwa Safar bukanlah waktu untuk berdiam diri karena rasa takut terhadap mitos. Sebaliknya, bulan ini menjadi bukti bahwa umat Islam tetap menjalankan berbagai aktivitas, berdakwah, dan berikhtiar dalam kehidupan sehari-hari. Hakikat keistimewaan bulan Safar bukan terletak pada adanya amalan khusus atau keyakinan tertentu, melainkan pada kesempatan yang dimiliki setiap Muslim untuk terus memperbaiki diri. Safar menjadi momentum untuk memperkuat keimanan, meningkatkan kualitas ibadah, serta meninggalkan berbagai keyakinan yang tidak memiliki landasan syariat. Dengan memahami ajaran Islam secara benar, umat Islam dapat menjalani bulan Safar dengan penuh optimisme dan ketenangan. Daripada disibukkan dengan mitos yang tidak berdasar, lebih baik mengisi hari-hari di bulan ini dengan amal saleh, memperbanyak doa, mempererat kepedulian kepada sesama, serta semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Inilah sikap yang diajarkan Islam dalam menyambut setiap waktu yang telah Allah anugerahkan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL08/07/2026 | MBL-01
Mengenal Riba dalam Islam: Pengertian, Jenis, Hukum, dan Cara Menghindarinya
Mengenal Riba dalam Islam: Pengertian, Jenis, Hukum, dan Cara Menghindarinya
DALAM kehidupan sehari-hari, istilah riba sering muncul ketika membahas pinjaman, investasi, hingga berbagai bentuk transaksi keuangan. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih belum memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan riba dan mengapa Islam melarangnya. Padahal, memahami konsep riba sangat penting agar setiap Muslim dapat menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip syariat. Secara umum, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam suatu transaksi tanpa adanya imbalan yang dibenarkan menurut syariat. Tambahan tersebut biasanya muncul dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang tertentu, sehingga salah satu pihak memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko atau usaha yang seimbang. Islam memandang praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi dasar dalam setiap aktivitas muamalah. Sebaliknya, Islam mendorong umatnya memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang halal, seperti perdagangan yang jujur, kerja sama usaha, maupun investasi yang sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, setiap keuntungan yang diperoleh berasal dari usaha yang nyata dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Dasar Hukum Larangan Riba Larangan riba memiliki landasan yang sangat kuat dalam Al-Qur'an dan hadis. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Penegasan ini menunjukkan bahwa keuntungan dari aktivitas perdagangan yang sah berbeda dengan tambahan yang diperoleh melalui praktik riba. Selain itu, dalam Surah Al-Baqarah ayat 278–279, Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan segala bentuk riba serta memberikan peringatan keras bagi mereka yang tetap melakukannya. Larangan serupa juga terdapat dalam Surah Ali Imran ayat 130 yang mengingatkan agar kaum mukmin tidak memakan riba yang berlipat ganda. Rasulullah SAW pun memberikan peringatan yang tegas. Dalam hadis riwayat Muslim dari Jabir RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat transaksi riba, dan kedua saksinya. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik riba turut memikul tanggung jawab atas transaksi yang dilarang tersebut. Mengapa Riba Diharamkan? Larangan riba bukan sekadar aturan, melainkan bentuk perlindungan Islam terhadap keadilan dalam kehidupan ekonomi. Praktik riba dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat. Pertama, riba menciptakan ketidakadilan karena pemberi pinjaman memperoleh keuntungan tanpa menanggung risiko, sementara pihak yang meminjam justru menanggung beban yang semakin berat. Kedua, riba berpotensi memperlebar kesenjangan sosial karena orang yang memiliki modal terus memperoleh tambahan keuntungan, sedangkan mereka yang mengalami kesulitan ekonomi semakin terbebani. Selain itu, praktik riba juga bertentangan dengan semangat tolong-menolong yang diajarkan Islam. Memberikan pinjaman seharusnya menjadi bentuk kepedulian kepada sesama, bukan sarana mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Tidak jarang pula riba memicu perselisihan, konflik keluarga, hingga masalah hukum akibat beban utang yang terus bertambah. Jenis-Jenis Riba dalam Islam Dalam fikih Islam, riba terbagi ke dalam beberapa bentuk yang penting untuk dipahami. Riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman. Misalnya, seseorang meminjam uang dengan syarat harus mengembalikan lebih banyak daripada jumlah yang dipinjam. Riba nasi'ah terjadi karena adanya penundaan pembayaran yang disertai tambahan nilai. Jenis ini banyak dijumpai pada utang berbunga, di mana jumlah utang terus bertambah ketika pembayaran ditunda. Riba fadhl terjadi dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis tetapi tidak sama takaran, berat, atau kualitasnya. Contohnya, menukar emas dengan emas dalam jumlah yang berbeda secara tunai. Sedangkan riba yad berkaitan dengan transaksi barang ribawi yang tidak disertai serah terima secara langsung sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam akad. Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari Praktik riba dapat dijumpai dalam berbagai bentuk transaksi modern, seperti pinjaman berbunga, pinjaman online dengan bunga tinggi, kredit dari rentenir, bunga akibat keterlambatan pembayaran kartu kredit, maupun utang yang terus bertambah karena denda berbunga. Namun demikian, penting dipahami bahwa tidak setiap tambahan dalam transaksi otomatis termasuk riba. Dalam sistem ekonomi syariah terdapat berbagai akad yang telah dikaji oleh para ulama dan berbeda dengan sistem bunga. Oleh karena itu, memahami mekanisme transaksi menjadi hal yang sangat penting agar tidak keliru dalam menilainya. Dampak Buruk Praktik Riba Selain dilarang secara syariat, riba juga membawa berbagai dampak negatif dalam kehidupan. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak halal kehilangan keberkahannya, meskipun jumlahnya banyak. Di sisi lain, sistem bunga dapat membuat utang semakin sulit dilunasi karena nilainya terus bertambah. Praktik riba juga berpotensi merusak hubungan sosial akibat munculnya perselisihan antara pihak yang berutang dan pemberi pinjaman. Dalam skala yang lebih luas, riba dapat memperparah ketimpangan ekonomi karena kekayaan hanya berputar pada kelompok tertentu. Oleh sebab itu, Islam memberikan peringatan yang sangat tegas agar umatnya menjauhi praktik tersebut. Cara Menghindari Riba Menghindari riba merupakan bagian dari ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mempelajari ilmu muamalah agar mampu membedakan transaksi yang halal dengan yang mengandung unsur riba. Selain itu, memilih layanan keuangan berbasis syariah menjadi salah satu ikhtiar untuk menjalankan transaksi sesuai prinsip Islam. Jika membutuhkan pembiayaan, usahakan mencari alternatif yang menggunakan akad syariah dan menghindari sistem bunga. Mengelola keuangan secara bijak juga dapat membantu mengurangi kebutuhan untuk berutang. Apabila masih ragu terhadap suatu bentuk transaksi, tidak ada salahnya berkonsultasi kepada ulama atau ahli ekonomi syariah agar memperoleh pemahaman yang tepat. Perbedaan Riba dan Jual Beli Masih ada anggapan bahwa keuntungan dalam jual beli sama dengan riba. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Dalam jual beli terdapat pertukaran barang atau jasa, adanya risiko usaha, serta manfaat yang diterima secara seimbang oleh kedua belah pihak berdasarkan kerelaan bersama. Sementara itu, pada praktik riba keuntungan diperoleh tanpa adanya risiko usaha yang seimbang. Tambahan nilai telah ditentukan sejak awal dan cenderung merugikan salah satu pihak, sehingga tidak mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan Islam. Hikmah Larangan Riba Di balik larangan tersebut terdapat banyak hikmah yang membawa kemaslahatan bagi umat. Islam ingin menjaga keadilan dalam setiap transaksi, melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi ekonomi, serta menumbuhkan semangat saling membantu di antara sesama. Larangan riba juga mendorong berkembangnya perdagangan dan investasi yang halal, sekaligus menjaga keberkahan harta yang dimiliki. Ketika aktivitas ekonomi dijalankan sesuai syariat, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh masyarakat secara luas. Memahami riba bukan sekadar mengetahui definisinya, tetapi juga memahami nilai keadilan yang ingin diwujudkan oleh Islam dalam kehidupan ekonomi. Dengan mengenali bentuk-bentuk riba dan berusaha menghindarinya, setiap Muslim dapat menjalankan transaksi yang lebih aman, adil, dan sesuai syariat. Semoga setiap ikhtiar untuk mencari rezeki yang halal menjadi jalan memperoleh keberkahan, sekaligus membawa manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL08/07/2026 | MBL-01
Muharam, Waktu Terbaik Memulai Hijrah Menuju Pribadi Lebih Baik
Muharam, Waktu Terbaik Memulai Hijrah Menuju Pribadi Lebih Baik
BULAN Muharam menjadi penanda datangnya tahun baru Hijriah sekaligus salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Lebih dari sekadar pergantian kalender, Muharam merupakan momen yang tepat bagi setiap Muslim untuk melakukan muhasabah, memperbaiki diri, dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT. Setiap pergantian tahun membawa kesempatan untuk meninjau kembali perjalanan hidup. Sudah sejauh mana kualitas ibadah kita meningkat? Apakah hubungan dengan keluarga dan sesama semakin baik? Muharam mengajak setiap Muslim menjadikan pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagai langkah awal menuju perubahan yang lebih bermakna. Muharam, Bulan Penuh Keutamaan Muharam termasuk salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh, menjauhi perbuatan maksiat, serta meningkatkan ketakwaan. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa sunah Asyura pada 10 Muharam, yang disempurnakan dengan puasa pada 9 Muharam (Tasu'a). Selain meraih pahala, berbagai ibadah di bulan ini menjadi sarana untuk memperkuat keimanan sekaligus mengawali tahun dengan semangat baru. Hijrah Dimulai dari Perubahan Diri Makna hijrah tidak hanya terbatas pada perpindahan Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah, tetapi juga menjadi simbol perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. Setiap Muslim memiliki kesempatan untuk berhijrah dengan meninggalkan kebiasaan buruk dan membangun karakter yang lebih baik. Perubahan tersebut tidak harus dilakukan secara besar-besaran. Justru, kebiasaan baik yang sederhana namun dilakukan secara konsisten lebih dicintai Allah SWT. Memperbaiki salat, memperbanyak membaca Al-Qur'an, menjaga lisan, meningkatkan sedekah, hingga mempererat silaturahmi dapat menjadi langkah awal hijrah yang nyata. Muhasabah sebagai Awal Perubahan Muharam menjadi waktu yang tepat untuk mengevaluasi diri. Renungkan kembali bagaimana hubungan kita dengan Allah SWT, keluarga, dan lingkungan sekitar. Apakah kita sudah lebih sabar? Sudahkah amanah dijalankan dengan baik? Atau masih ada kebiasaan yang perlu diperbaiki? Muhasabah membantu seseorang mengenali kekurangan sekaligus menyusun langkah untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang. Mulailah dari Langkah Sederhana Perbaikan diri tidak harus dimulai dengan target yang besar. Kebiasaan kecil yang dilakukan secara istiqamah justru akan membawa perubahan yang lebih bertahan lama. Misalnya, membiasakan salat tepat waktu, membaca beberapa ayat Al-Qur'an setiap hari, memperbanyak istigfar, menjaga kejujuran, atau menyisihkan sebagian rezeki untuk bersedekah. Di sisi lain, tantangan seperti rasa malas atau kurang konsisten tentu akan selalu ada. Karena itu, penting untuk menetapkan target yang realistis agar semangat memperbaiki diri tidak berhenti di awal tahun Hijriah saja. Menjadikan Muharam sebagai Awal Kebiasaan Baik Semangat Muharam hendaknya tidak berhenti sebagai peringatan tahunan. Nilai-nilai hijrah perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui akhlak yang baik, kepedulian terhadap sesama, serta komitmen untuk terus meningkatkan kualitas ibadah. Pada akhirnya, Muharam mengingatkan bahwa waktu terus berjalan dan usia terus bertambah. Karena itu, setiap pergantian tahun Hijriah menjadi kesempatan berharga untuk membuka lembaran baru dengan hati yang lebih bersih, amal yang lebih baik, dan tekad yang lebih kuat dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga Muharam menjadi awal perubahan yang membawa keberkahan, menjadikan kita pribadi yang lebih bertakwa, bermanfaat bagi sesama, serta istiqamah dalam menapaki jalan kebaikan sepanjang tahun.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL06/07/2026 | MBL-01
Muharram: Saat Terbaik Menata Hati dan Memperbaiki Diri
Muharram: Saat Terbaik Menata Hati dan Memperbaiki Diri
BULAN Muharram menjadi penanda dimulainya tahun baru Hijriah sekaligus mengingatkan setiap Muslim bahwa waktu terus berjalan. Pergantian tahun dalam Islam bukan sekadar pergantian kalender, melainkan momentum untuk berhenti sejenak, mengevaluasi perjalanan hidup, dan memperbaiki diri agar menjadi pribadi yang lebih baik di hadapan Allah SWT maupun sesama manusia. Di tengah berbagai kesibukan dan aktivitas sehari-hari, tidak sedikit orang yang larut dalam rutinitas hingga lupa menilai kembali kualitas ibadah dan amalnya. Karena itu, Muharram menjadi saat yang tepat untuk melakukan muhasabah, yaitu introspeksi diri secara jujur agar setiap langkah ke depan lebih terarah dan bernilai ibadah. Muharram, Bulan yang Penuh Kemuliaan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan yang dimuliakan Allah SWT. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan. Kemuliaan Muharram juga tercermin melalui berbagai amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW, di antaranya puasa sunah Tasu'a dan Asyura yang memiliki keutamaan besar sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Keistimewaan tersebut menunjukkan bahwa Muharram bukan hanya menjadi awal tahun dalam kalender Hijriah, tetapi juga menjadi awal untuk memperbarui semangat beribadah dan memperbaiki kualitas kehidupan. Muhasabah sebagai Langkah Awal Perubahan Setiap manusia pasti memiliki kekurangan dan tidak luput dari kesalahan. Oleh sebab itu, introspeksi diri menjadi bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim. Muhasabah bukan berarti terus-menerus menyalahkan diri sendiri, melainkan mengevaluasi apa yang telah dilakukan agar dapat menjadi lebih baik di masa mendatang. Momentum Muharram dapat dimanfaatkan untuk bertanya kepada diri sendiri. Apakah salat sudah dijaga dengan baik? Sudahkah Al-Qur'an menjadi bagian dari rutinitas harian? Bagaimana hubungan dengan orang tua, keluarga, dan tetangga? Apakah masih ada hak orang lain yang belum dipenuhi? Pertanyaan-pertanyaan sederhana seperti inilah yang menjadi awal dari proses perbaikan diri. Muhasabah juga mengajarkan bahwa setiap hari adalah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Selama pintu tobat masih terbuka, setiap Muslim memiliki peluang untuk menjadi pribadi yang lebih baik daripada hari-hari sebelumnya. Wujud Nyata Muhasabah dalam Kehidupan Introspeksi diri akan lebih bermakna apabila diikuti dengan tindakan nyata. Tidak cukup hanya menyadari kekurangan, tetapi juga perlu membangun kebiasaan baik yang dapat dilakukan secara konsisten. Perubahan tersebut dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti menjaga salat tepat waktu, memperbanyak membaca Al-Qur'an, memperbanyak istigfar, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan kepedulian kepada sesama melalui sedekah, infak, maupun zakat. Selain memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, Muharram juga menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan dengan sesama. Meminta maaf, memaafkan, menjaga lisan, dan menghindari perilaku yang dapat menyakiti orang lain merupakan bagian dari muhasabah yang tidak kalah penting. Menyusun Resolusi yang Bernilai Ibadah Sebagian orang terbiasa membuat resolusi pada awal tahun Masehi. Bagi umat Islam, awal tahun Hijriah juga dapat dijadikan kesempatan untuk menyusun target yang lebih berorientasi pada peningkatan kualitas iman dan akhlak. Resolusi tersebut tidak harus muluk-muluk. Mulailah dengan target yang realistis, seperti lebih disiplin menjaga salat berjamaah, rutin membaca Al-Qur'an setiap hari, memperbanyak sedekah, mengikuti kajian keislaman, atau mengurangi kebiasaan yang kurang bermanfaat. Perubahan yang dilakukan sedikit demi sedikit, tetapi istiqamah, akan memberikan dampak yang jauh lebih besar daripada semangat sesaat yang tidak berlanjut. Menghargai Waktu sebagai Amanah Salah satu pelajaran penting dari datangnya Muharram adalah kesadaran bahwa usia terus bertambah dan waktu yang telah berlalu tidak akan pernah kembali. Karena itu, setiap pergantian tahun hendaknya menjadi pengingat agar kita tidak menunda kebaikan, tidak menunda tobat, dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk beramal. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa sebaik-baik manusia adalah mereka yang hari ini lebih baik daripada hari kemarin. Semangat inilah yang seharusnya tumbuh setiap kali memasuki tahun baru Hijriah. Menjadikan Muharram sebagai Awal yang Lebih Baik Muharram bukan sekadar awal perjalanan dalam kalender Islam, tetapi juga awal untuk membangun kehidupan yang lebih bermakna. Melalui muhasabah, setiap Muslim diajak untuk memperbaiki ibadah, memperindah akhlak, mempererat hubungan dengan sesama, serta meningkatkan kepedulian sosial. Semoga bulan Muharram menjadi momentum bagi kita semua untuk terus memperbaiki diri, memperbanyak amal saleh, dan melangkah dengan semangat baru dalam menggapai ridha Allah SWT. Sebab, perubahan yang besar selalu berawal dari keberanian untuk mengevaluasi diri dan memperbaiki langkah, satu kebaikan demi satu kebaikan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL06/07/2026 | MBL-01
Hijrah di Bulan Muharram: Menata Iman, Menguatkan Amal
Hijrah di Bulan Muharram: Menata Iman, Menguatkan Amal
BULAN Muharram menjadi penanda dimulainya tahun baru Hijriah sekaligus momentum berharga bagi setiap Muslim untuk membuka lembaran baru dalam kehidupan. Pergantian tahun Islam bukan sekadar pergantian kalender, tetapi menjadi pengingat bahwa waktu terus berjalan dan setiap insan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Makna hijrah yang sesungguhnya tidak hanya merujuk pada peristiwa perpindahan Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah. Lebih dari itu, hijrah adalah perjalanan spiritual untuk meninggalkan kebiasaan yang kurang baik menuju kehidupan yang lebih dekat dengan Allah SWT. Karena itu, Muharram menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat tekad memperbaiki ibadah, akhlak, dan kepedulian terhadap sesama. Muharram, Bulan yang Dimuliakan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh serta menjauhi segala bentuk kemaksiatan. Keutamaannya juga ditegaskan melalui anjuran Rasulullah SAW untuk melaksanakan puasa sunah di bulan Muharram, khususnya puasa Tasu'a dan Asyura, yang memiliki pahala dan keutamaan besar. Kemuliaan tersebut menjadikan Muharram sebagai waktu yang tepat untuk meningkatkan kualitas keimanan sekaligus memperbarui semangat dalam menjalankan ibadah. Memaknai Hijrah sebagai Proses Perbaikan Diri Hijrah sering kali dipahami sebatas perubahan penampilan. Padahal, hakikat hijrah adalah perubahan sikap dan perilaku menuju kehidupan yang lebih baik sesuai dengan tuntunan Islam. Hijrah dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana, seperti memperbaiki kualitas salat, membiasakan membaca Al-Qur'an, menjaga lisan dari perkataan yang menyakiti, memperbanyak sedekah, menjaga amanah dalam pekerjaan, hingga membangun hubungan yang lebih harmonis dengan keluarga dan lingkungan sekitar. Islam mengajarkan bahwa perubahan tidak harus dilakukan secara instan. Justru perubahan kecil yang dilakukan dengan istiqamah akan memberikan dampak yang lebih besar dan berkelanjutan. Muharram, Momentum untuk Muhasabah Memasuki tahun baru Hijriah juga menjadi saat yang tepat untuk melakukan muhasabah atau introspeksi diri. Kesibukan sehari-hari sering kali membuat seseorang lupa mengevaluasi kualitas ibadah maupun hubungan dengan sesama. Muhasabah dapat dimulai dengan pertanyaan sederhana kepada diri sendiri. Apakah ibadah kita sudah lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya? Sudahkah kita berbakti kepada orang tua, menjaga silaturahmi, dan memberikan manfaat bagi orang lain? Masih adakah kebiasaan yang perlu ditinggalkan agar hidup lebih berkah? Evaluasi seperti inilah yang menjadi langkah awal untuk menyusun target perbaikan yang lebih nyata di masa mendatang. Memulai Hijrah dengan Langkah Sederhana Setiap perubahan membutuhkan komitmen dan kesungguhan. Awal tahun Hijriah dapat menjadi kesempatan untuk membangun kebiasaan baik secara bertahap, seperti menetapkan target membaca Al-Qur'an setiap hari, memperbanyak sedekah, mengikuti kajian keislaman, atau meluangkan waktu untuk beribadah di tengah kesibukan. Selain itu, memilih lingkungan yang baik juga menjadi bagian penting dalam proses hijrah. Bergaul dengan orang-orang yang saling mengingatkan dalam kebaikan akan membantu menjaga semangat untuk terus memperbaiki diri. Tak kalah penting, setiap ikhtiar hendaknya disertai doa dan tawakal kepada Allah SWT. Sebab, perubahan yang hakiki hanya dapat terwujud dengan pertolongan-Nya. Meneladani Semangat Hijrah Rasulullah SAW Peristiwa hijrah Rasulullah SAW mengajarkan banyak nilai yang tetap relevan hingga saat ini. Hijrah mengajarkan pentingnya perencanaan yang matang, kesabaran dalam menghadapi ujian, keberanian mengambil keputusan yang benar, serta keyakinan penuh bahwa pertolongan Allah akan selalu menyertai setiap ikhtiar yang dilakukan dengan tulus. Nilai-nilai tersebut menjadi inspirasi bagi umat Islam untuk menghadapi berbagai tantangan kehidupan dengan optimisme dan keteguhan iman. Mengisi Muharram dengan Amal Kebaikan Agar bulan Muharram menjadi lebih bermakna, umat Islam dianjurkan mengisinya dengan berbagai amal saleh. Selain menjalankan puasa sunah Tasu'a dan Asyura, Muharram juga dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak zikir, membaca Al-Qur'an, bersedekah, mempererat silaturahmi, serta membantu saudara-saudara yang membutuhkan. Kepedulian terhadap sesama merupakan salah satu wujud nyata hijrah. Melalui zakat, infak, sedekah, maupun berbagai bentuk kebaikan lainnya, setiap Muslim dapat menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Menjadikan Muharram sebagai Awal Perubahan Muharram adalah kesempatan untuk memulai perjalanan menjadi pribadi yang lebih baik. Tidak perlu menunggu waktu yang dianggap sempurna untuk berubah, karena setiap langkah kecil menuju kebaikan memiliki nilai di sisi Allah SWT. Semoga datangnya bulan Muharram menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ibadah, memperkuat kepedulian kepada sesama, dan menjadikan setiap pergantian tahun Hijriah sebagai awal kehidupan yang lebih bermakna. Dengan semangat hijrah yang diwujudkan dalam tindakan nyata, kita berharap dapat menjadi pribadi yang lebih bertakwa serta membawa manfaat bagi keluarga, masyarakat, dan umat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL06/07/2026 | MBL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →