Berita Terbaru
Perkokoh Penguatan Digital, BAZNAS Luncurkan Modernisasi SIMBA
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengoptimalkan modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional melalui penguatan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) berbasis data yang kokoh dan terukur. Hal ini salah satu upaya BAZNAS menciptakan tata kelola zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak luas.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan modernisasi sistem digital menjadi keharusan bagi BAZNAS dalam merespons perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan publik terhadap layanan zakat yang lebih cepat dan efisien. “Insya Allah BAZNAS menjadi yang terbaik, khususnya dalam keterbukaan informasi publik. Ini merupakan komitmen yang telah dibangun sejak lama, komitmen untuk mengembangkan digitalisasi di seluruh Indonesia, bukan hanya di pusat,” ujar Noor di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Noor menegaskan hal tersebut dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 dengan tema “Pemanfaatan dan Penguatan Digital Fundraising”. Ini untuk memperkuat ekosistem digital zakat di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga mempertemukan BAZNAS Daerah dan mahasiswa dalam ruang kolaborasi inovatif untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan zakat.
Dalam rakernis yang berlangsung dua hari itu, BAZNAS Provinsi Lampung mengutus Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Indriani Dewi Avitoningsih dan Pelaksana Sema Milenium Duaribu. “Digitalisasi tidak hanya menjadi instrumen efisiensi, tetapi juga bagian dari penguatan kelembagaan dan tata kelola manajemen yang terus diperbarui,” tegas Noor Achmad.
Menurut Noor, transformasi digital BAZNAS tidak dapat dipisahkan dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama menghadapi tantangan teknologi yang berkembang cepat. “Kami mengapresiasi upaya digitalisasi ini karena alhamdulillah BAZNAS juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan lembaga publik yang transformal dan informatif. Penguatan kelembagaan dan manajemen, termasuk pelaporan melalui SIMBA, telah kita jalankan. Meski belum semua daerah siap, insya Allah ke depan seluruh Indonesia akan memiliki transformasi digital yang sama dari pusat sampai daerah.”
Noor menambahkan lima tahun terakhir menunjukkan percepatan signifikan dalam transformasi digital BAZNAS dan dampaknya telah diakui di tingkat internasional. “Terbukti, jaringan BAZNAS kini bersifat internasional bahkan menjadi rujukan zakat dunia. Karena itu, kami berterima kasih, melalui Rakernis ini kita dapat memastikan digitalisasi tidak pernah berhenti. Percepatannya begitu besar dan apa yang dilakukan di sini akan kita sampaikan kepada semua BAZNAS di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec, Ph.D., menjelaskan SIMBA kini lebih kuat, lebih cepat, dan memiliki standar keamanan setara perbankan. Menurutnya, SIMBA bukan sekadar sistem laporan, tetapi alat memantau perjalanan mustahik hingga mandiri. “Data sekarang sangat sensitif. Kebocoran bisa terjadi di mana saja. Karena itu SIMBA kita bangun ulang supaya lebih aman dan lincah,” jelasnya.
Prof. Nadra menyebut sumber daya manusia daerah masih menjadi tantangan utama dalam transformasi digital. Banyak lembaga daerah belum memiliki staf teknologi informasi, sehingga peningkatan kapasitas dilakukan bertahap. Meski demikian, dukungan lembaga teknologi global membantu memperkuat tim digitalisasi BAZNAS secara nasional. “Tidak bisa langsung semuanya mahir. Kami latih pelan-pelan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Inovasi dan Teknologi Informasi BAZNAS RI, Achmad Setio Adinugroho, menambahkan, penguatan basis data menjadi pilar utama dalam transformasi digital yang dicanangkan BAZNAS. “Digitalisasi yang terukur memungkinkan peningkatan akurasi pendataan mustahik serta mempercepat proses distribusi zakat,” katanya.
Ia menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini mencakup peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan zakat, peningkatan literasi digital bagi amil zakat dan pemangku kepentingan, serta evaluasi atas pelaksanaan program digitalisasi yang telah berjalan.
“Selain itu, kegiatan ini juga memperkenalkan aplikasi-aplikasi digital yang dikembangkan BAZNAS RI agar dapat dimanfaatkan oleh BAZNAS Daerah, serta menampilkan berbagai inovasi melalui Mini Expo untuk menghasilkan rekomendasi penguatan sistem digital ke depan,” ujarnya.
Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional, Amb. Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec., Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Umum, Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani, serta perwakilan dari BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota, para praktisi dan akademisi. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA27/11/2025 | BL-01
Rakernis Transformasi Digital: AI Hadir sebagai Mitra Strategis Permudah Pekerjaan BAZNAS
Jakarta — Di tengah pesatnya peranan teknologi digital yang mengubah sudah peradaban, ternyata Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan tidak serta merta menggantikan peran manusia, akan tetapi AI hadir sebagai mitra strategis dalam mempermudah pekerjaan, terutama dalam tata kelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia.
Enterprise Sales Google Cloud Indonesia, Sugiyanto Yoannatan menjelaskan hal itu dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang berlangsung pada 26–27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Rakernas mengusung tema “Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising”.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan teknologi kecerdasan artifisial (AI), machine learning, dan integrasi big data tidak hanya diposisikan sebagai alat bantu administratif, akan tetapi sebagai mitra strategis dalam pengambilan keputusan. Teknologi ini memungkinkan BAZNAS untuk memetakan kebutuhan mustahik secara lebih presisi, memperluas jangkauan penghimpunan, sekaligus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas publik.
Sugiyanto menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam memandang AI. “Kecerdasan buatan bukanlah pengganti, tetapi mitra strategis bagi Anda yang memungkinkan kegiatan bergerak lebih cepat dan efisien. Kunci keberhasilannya terletak pada kolaborasi antara kecerdasan mesin dan kreativitas manusia," jelas dia. Google Cloud Indonesia terus mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan yang bertanggung jawab guna mengakselerasi transformasi digital di berbagai sektor, khususnya dalam penguatan digital fundraising BAZNAS.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec, Phd, mengatakan, BAZNAS terus mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat dan tetap berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi. “Transformasi digital telah menjadi keharusan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk dalam tata kelola zakat nasional. Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi, BAZNAS terus memperkuat komitmennya menghadirkan pengelolaan zakat yang adaptif, visioner, dan relevan dengan perkembangan zaman,” kata dia.
Langkah digitalisasi zakat yang dilakukan BAZNAS bukanlah upaya sesaat. Pada tahun 2023, BAZNAS RI meraih penghargaan Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan ini menjadi penanda bahwa strategi digital bukan lagi pilihan pelengkap, tetapi kebutuhan strategis dalam pengelolaan zakat nasional. Komitmen tersebut semakin dipertegas pada tahun 2024 dengan fokus utama pada pengembangan Kantor Digital BAZNAS.
Masih menurut Prof. Nadra, berbagai inovasi disiapkan untuk memperkuat seluruh rantai nilai zakat mulai dari pendataan mustahik berbasis big data, kanal penghimpunan yang serba digital, hingga mekanisme penyaluran berbasis analitik untuk memastikan ketepatan sasaran. Memasuki tahun 2025, BAZNAS kembali melangkah lebih jauh. “Teknologi ini memungkinkan BAZNAS untuk memetakan kebutuhan mustahik secara lebih presisi, memperluas jangkauan penghimpunan, sekaligus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas publik,” kata Guru Besar UIN Jakarta ini.
Rakernis 2025 bukan semata agenda rutin, tetapi wujud nyata sinergi antara ijtihad fikih dan inovasi teknologi. Transformasi yang dimulai sejak 2023 telah membangun fondasi kuat bagi lahirnya sistem zakat nasional yang modern, transparan, dan berdampak luas. Dengan dukungan teknologi digital dan semangat pembaruan fikih, BAZNAS RI terus berupaya menghadirkan tata kelola zakat yang lebih relevan, inklusif, dan mampu memajukan kesejahteraan umat di era modern. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA27/11/2025 | BL-01
BAZNAS Ungkap Zakat Berbasis Desa Berpotensi Besar Dukung MBG
BAZNAS Ungkap Zakat Berbasis Desa Berpotensi Besar Dukung MBG
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan kembali pentingnya optimalisasi zakat pertanian sebagai sumber penghimpunan zakat nasional. Zakat berbasis desa itu juga berpotensi besar mengembangkan industri peternakan yang ikut mendukung program MBG.
Pimpinan BAZNAS RI, Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec., Ph.D., mengatakan hal itu dalam Pengajian Selasa Pagi bertajuk "Implementasi Zakat Pertanian Berbasis Desa" yang diselenggarakan Pusdiklat dan disiarkan melalui kanal Youtube BAZNAS TV pada Selasa (25/11/2025). Pengajian rutin itu diikuti oleh Pimpinan BAZNAS Provinsi, Kabupaten dan kota termasuk Pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung.
Nadratuzzaman Hosen menekankan besarnya potensi sektor pertanian bagi peningkatan zakat di berbagai daerah. “Sebagai negara agraris, dan kita sebagai amil zakat tentunya kita berharap sektor pertanian ini menjadi salah satu sumber peningkatan pengumpulan zakat kita di BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota,” ujar Prof Nadra.
Nadra mengatakan Indonesia memiliki sumber daya alam yang luas, namun belum dikelola secara optimal dari aspek zakat. “Kita terkenal sebagai negara agraris, kita punya perkebunan yang luas, kita punya tanaman pangan yang luas, sawah yang luas, namun kita belum melakukan pungutan zakat di pertanian,” ucap guru besar UIN Jakarta ini.
Ia juga menyoroti potensi zakat dari sektor peternakan yang mengalami perkembangan signifikan. “Kalau di peternakan, kita sudah tau ada industri peternakan unggas yang luar biasa. Apalagi sekarang ada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kebutuhan telur maupun ayam begitu besar,” katanya.
Menurut Nadra, kondisi ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya edukasi agar potensi zakat dapat tergarap lebih maksimal. “Ini adalah peluang kita untuk menyadarkan para pengusaha, khususnya yang muslim dan pekerja di sektor pertanian dan perkebunan,” kata dia lagi.
Sementara itu, Divisi Kajian dan Pengembangan BAZNAS RI, Herlin, SE., M.Si., menambahkan data ekonomi terbaru turut menguatkan pentingnya sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Hasil dari pertumbuhan PDB menurut Lapangan Usaha Triwulan I Tahun 2025 ini untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan memegang peran nomor satu. Hal ini menandakan sektor pertanian menjadi salah satu tulang punggung bagi perekonomian Indonesia,” katanya.
Dalam kajian itu, Herlin menyoroti pentingnya peran zakat pertanian, bukan hanya sebagai kewajiban syariah, tetapi juga sebagai instrumen vital dalam mendorong kemandirian dan pemerataan ekonomi di tingkat pedesaan.
Beberapa poin kunci yang disampaikan dalam pemaparan meliputi:
* Identifikasi Potensi: Pentingnya pemetaan potensi hasil pertanian (padi, jagung, perkebunan, dll.) di setiap desa untuk menentukan nisab dan haul zakat yang tepat.
* Mekanisme Penghimpunan di Tingkat Lokal: Dibahas model-model praktis penghimpunan zakat pertanian, mulai dari pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa hingga sistem kolektif panen.
* Penyaluran Produktif: Zakat pertanian diharapkan tidak hanya disalurkan secara konsumtif, tetapi diubah menjadi modal bergulir, bantuan alat pertanian, atau pengembangan infrastruktur irigasi untuk meningkatkan hasil panen mustahik (penerima zakat) di desa tersebut.
"Zakat pertanian adalah instrumen keadilan sosial yang paling dekat dengan realitas masyarakat kita di pedesaan. Melalui implementasi berbasis desa, kita memastikan harta yang dikeluarkan kembali lagi untuk mensejahterakan lingkungan penghasilnya, menciptakan siklus ekonomi positif," jelas Herlin lagi. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA26/11/2025 | BL-01
BAZNAS Siap Kerja Sama Pemberdayaan Pesantren, KOPDes, dan BUMDes
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI siap melakukan kerja sama program pemberdayaan terintegrasi bersama Pesantren, Koperasi Desa (KOPDes), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan tiga pilar ekonomi dan sosial masyarakat yang memiliki potensi besar untuk kolaborasi pemberdayaan. Ketiganya memiliki basis komunitas yang kuat, infrastruktur lokal, serta kemampuan mendorong kemandirian ekonomi.
Kepala Divisi Bank Zakat BAZNAS RI, Noor Aziz, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang mengelola zakat secara nasional.
Salah satu fokusnya adalah meningkatkan efektivitas penyaluran dan pendayagunaan zakat agar dapat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. “Sinergi antara BAZNAS RI, pesantren, KOPDes, dan BUMDes diyakini dapat mempercepat tercapainya tujuan pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan dan terintegrasi,” ujar Noor Aziz.
Selain itu, BAZNAS menyatakan dukungan penuh terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah program pemberdayaan unggulan seperti Balai Ternak, Lumbung Pangan, ZMart Pesantren, Santripreneur, dan BAZNAS Microfinance Desa terus diimplementasikan di berbagai pondok pesantren, BUMDes, dan lembaga keagamaan di bawah binaan Direktorat Pendayagunaan.
Karena itu, pihaknya menilai kerja sama ini merupakan langkah strategis BAZNAS RI untuk memperkuat peran zakat produktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Noor Aziz, sinergi pesantren, koperasi desa, dan BUMDes mampu menciptakan rantai ekonomi yang saling terhubung sehingga dampak pemberdayaan menjadi lebih nyata dan berkelanjutan.
“Saat ini zakat bukan sekadar instrumen filantropi, tetapi juga penggerak strategis pembangunan ekonomi masyarakat. Melalui integrasi kelembagaan ini, BAZNAS menargetkan terbentuknya model pemberdayaan yang kuat dan dapat direplikasi secara nasional,” pungkasnya. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA26/11/2025 | BL-01
BAZNAS Gelontorkan Rp40 Miliar Danai Beasiswa Santri Duafa 2025
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui Program Beasiswa Santri 2025 kembali menggelontorkan dana beasiswa sebesar Rp40 miliar untuk persiapan masuk perguruan tinggi, bagi 10.000 santri aktif berprestasi di kelas 12 tingkat madrasah aliyah sederajat, khusus untuk kaum duafa.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengatakan, program ini merupakan bentuk ikhtiar BAZNAS untuk menyiapkan generasi pemimpin bangsa dari kalangan santri. “Beasiswa Santri BAZNAS adalah investasi jangka panjang. Kami ingin melahirkan generasi pemimpin bangsa yang berilmu, berakhlak, dan berdaya,” kata Noor pada kegiatan Temu Perdana dan Bimbingan Pelaksanaan Program Beasiswa Santri BAZNAS 2025 yang digelar secara daring melalui siaran langsung di kanal YouTube BAZNAS TV, Senin (17/11/2025).
Pada tahun ini, beasiswa BAZNAS Rp40 miliar untuk setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan senilai Rp4 juta yang meliputi biaya bimbingan belajar, pendaftaran ujian masuk PTN seperti SNBT dan UM-PTKIN, try out, buku persiapan masuk PTN, akomodasi saat mengikuti tes, hingga biaya operasional pembinaan. “Kami percaya ketika seorang santri diberi akses dan kesempatan yang sama, mereka akan melesat sejauh mungkin. Mereka tidak hanya membawa ilmu, tetapi juga nilai dan karakter yang menjadi kekuatan besar untuk membangun negeri,” ujar Noor.
Ketua BAZNAS RI mengatakan, Program Beasiswa Santri BAZNAS menjadi upaya strategis BAZNAS dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo terkait pembangunan sumber daya manusia unggul, sekaligus sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) di bidang pendidikan dan pengurangan ketimpangan. “Dari sisi syariah, program ini juga selaras dengan Maqashid Syariah, khususnya menjaga dan mengembangkan akal. Dengan demikian, zakat benar-benar diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan optimismenya bahwa Beasiswa Santri 2025 akan memperkuat kontribusi santri dalam pembangunan nasional. Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya memperluas manfaat zakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren. "Beasiswa ini diharapkan mampu mengurangi hambatan finansial yang kerap menjadi kendala bagi santri dhuafa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.”
Semantara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, M.A., turut menekankan besarnya potensi santri dalam memimpin masa depan Indonesia. “Dari pesantren yang sederhana akan lahir para pembawa cahaya untuk negeri ini. Para santri bukan sekadar penuntut ilmu. Mereka adalah harapan,” ucapnya.
Secara terpisah, Direktur Pendistribusian BAZNAS RI Ahmad Fikri, menyampaikan, program ini merupakan bentuk konkret BAZNAS dalam membuka akses bagi santri untuk masuk PTN terbaik. “Program ini sesungguhnya adalah program persiapan masuk perguruan tinggi. Ini upaya BAZNAS membuka akses kepada para santri, di mana pun mereka berada, untuk dapat menembus bangku-bangku di perguruan tinggi negeri yang terbaik dan favorit,” katanya.
Fikri memaparkan, perkembangan program sejak 2021 hingga 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan, baik dari jumlah peserta maupun jangkauan pesantren. Dari semula 5.000 peserta, kini jumlah penerima meningkat menjadi 10.000 santri. “Peningkatan jumlah penerima ini diharapkan semakin memperluas manfaat zakat dengan membuka akses pendidikan tinggi yang lebih merata,” ujarnya.
Fikri menambahkan, jumlah pesantren yang berpartisipasi turut mengalami kenaikan. Jika pada 2021 peserta berasal dari 346 pesantren, maka pada 2025 jumlah tersebut meningkat menjadi 506 pesantren. Fikri menilai antusiasme ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen BAZNAS dalam memajukan pendidikan santri.
Hingga 2024, sebanyak 7.215 santri atau 72,2 persen peserta berhasil lolos ke perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut, 5.290 santri diterima di PTN dan PTKIN, 67 santri masuk sekolah kedinasan, 141 santri diterima di kampus luar negeri, dan sekitar 1.500 lainnya di perguruan tinggi swasta. “Inilah hasil nyata dari proses pendampingan selama para santri mengikuti Program Beasiswa Santri Menuju PTN. Kami berharap persentase kelulusan ke PTN, PTKIN, maupun sekolah kedinasan pada 2025 meningkat lebih tinggi,” ucapnya.
Program ini dapat menjadi pintu kesempatan yang lebih luas bagi santri dhuafa untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Melalui beasiswa ini, BAZNAS bisa mencetak generasi yang kompeten, profesional, serta memiliki pemahaman agama yang mendalam. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/11/2025 | BL-01
LSP BAZNAS Raih Penghargaan BNSP, Percepat Ekosistem Kompetensi Zakat
Jakarta — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali menorehkan prestasi setelah menerima penghargaan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penghargaan ini diberikan atas konsistensi LSP BAZNAS dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu, khususnya pada aspek pemeliharaan kompetensi dan pemantauan kinerja asesor kompetensi.
Prestasi ini menegaskan komitmen BAZNAS dalam menghadirkan proses sertifikasi amil zakat yang kredibel, profesional, dan berintegritas. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyambut baik penghargaan tersebut dan menilai pencapaian ini sebagai bagian penting dari upaya nasional meningkatkan kualitas SDM pengelola zakat.
“Penghargaan ini merupakan bukti bahwa BAZNAS terus berupaya memperkuat kompetensi amil di seluruh Indonesia. Sumber daya manusia (SDM) yang kompeten adalah fondasi utama bagi pengelolaan zakat yang amanah dan berdampak,” ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dia menegaskan, peningkatan kualitas amil melalui sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan strategis bagi masa depan tata kelola zakat nasional. “Kami ingin memastikan setiap amil memiliki standar kompetensi yang sama, terukur, dan diakui secara nasional. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik yang semakin tinggi terhadap lembaga zakat,” katanya.
Noor menambahkan, BAZNAS akan terus memperluas akses sertifikasi, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dan pelaksanaan asesmen berbasis digital. “Melalui inovasi digital, sertifikasi dapat dijangkau oleh amil di berbagai daerah, termasuk wilayah yang sulit diakses. Tujuannya agar profesionalisme amil dapat merata di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, BAZNAS menaruh perhatian besar pada pembenahan kualitas SDM zakat melalui pelatihan berkelanjutan, standardisasi kompetensi, dan penerapan sistem mutu berskala nasional. Dengan diraihnya penghargaan dari BNSP, BAZNAS berharap terjadi percepatan penguatan ekosistem kompetensi zakat sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian zakat dapat dijalankan lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada dampak jangka panjang bagi masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/11/2025 | BL-01
Tiga Program Unggulan Pemberdayaan, Menag: Zakat Harus Hadir sebagai Instrumen Transformasi Sosial
Jakarta — Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola zakat nasional melalui tiga program kolaborasi strategis yang dijalankan bersama BAZNAS, LAZ, pemerintah daerah, serta jejaring pemberdayaan masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat memimpin rapat internal rutin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Seperti dikutip Kemenag.go.id, Menag menegaskan zakat bukan sekadar instrumen distribusi bantuan, tetapi harus menjadi pendorong perubahan sosial dan ekonomi umat. “Zakat itu bukan hanya amal individual, melainkan instrumen transformasi sosial. Pengelolaannya harus modern, kolaboratif, dan berorientasi pada pemberdayaan yang berkelanjutan,” tegas Menag.
Dalam rapat tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono memaparkan perkembangan tiga program zakat unggulan berbasis kolaborasi nasional:
1. Kampung Zakat
Program ini merupakan model pemberdayaan masyarakat di satu kawasan berbasis pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara terintegrasi dan kolaboratif dengan pemerintah daerah serta lembaga zakat untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Saat ini terdapat 155 titik Kampung Zakat di 27 provinsi dan 146 kabupaten/kota; 116 kolaborator (BAZNAS, UPZ, LAZ, Kementerian/Lembaga); Rp3,1 miliar dana APBN tersalurkan; Rp76,6 miliar total dana ZIS; 3.875 KK mustahik (15.500 jiwa); lima sektor pemberdayaan: kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dakwah, serta memiliki dampak ekonomi sebesar Rp956 miliar.
“Kampung Zakat adalah wajah nyata kolaborasi. Ketika zakat, infak, sedekah, dan wakaf bergerak bersama, kita bisa mengubah satu kawasan menjadi pusat pemberdayaan umat,” ujar Menag. Nasaruddin menekankan agar pengembangan Kampung Zakat semakin diarahkan untuk melahirkan usaha-usaha produktif baru, terutama bagi keluarga miskin dan rentan.
2. Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA
KUA kini berkembang tidak hanya sebagai pusat layanan keagamaan, tetapi juga pusat pendampingan ekonomi umat. Program ini telah berjalan di 322 titik lokasi; 89 kolaborator BAZNAS/LAZ; Rp16,1 miliar dana tersalurkan; 3.220 keluarga penerima manfaat (sekitar 12.880 individu); serta memiliki dampak ekonomi sebesar Rp193,2 miliar.
“KUA adalah garda terdepan pelayanan Kemenag. Kalau KUA bisa menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat, maka kualitas kehidupan keluarga muslim akan naik signifikan,” ujar Menag. Dia menegaskan bahwa penguatan ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari strategi menekan angka perceraian dan masalah sosial lainnya.
3. Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat)
Program beasiswa empat tahun penuh bagi mahasiswa asnaf fakir, miskin, dan fisabilillah bekerja sama dengan BAZNAS dan LAZ telah memiliki penerima manfaat dari 11 PTN dan 10 PTKIN; 19 kolaborator; Rp16,85 miliar dana tersalurkan; 153 mahasiswa mustahik dari jurusan saintek, ekonomi, kesehatan, hukum, sosial, pendidikan.
“Zakat harus membuka pintu masa depan. Investasi terbaik adalah mencetak generasi muda dari keluarga mustahik menjadi sarjana yang mandiri dan berdaya,” tutur Menag.
Salah satu program layanan zakat berdampak tahun 2025 yang dimiliki Kementerian Agama diantaranya yaitu Pembinaan Kelembagaan dan SDM BAZNAS dan LAZ. Pembinaan ini menghasilkan Modul & Kurikulum Zakat untuk 787 lembaga dan 1.200 amil yang dapat diunduh di https://bit.lyModul-Zakat serta Beasiswa sertifikasi bagi 270 amil dari 62 lembaga.
Menag juga memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang berhasil mengembangkan model pemberdayaan zakat dan wakaf yang inovatif. “Saya ingin daerah menjadi laboratorium inovasi zakat. Siapa pun yang bisa mengelola zakat dan wakaf secara produktif, maka masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung,” kata Menag.
Ia menegaskan bahwa tata kelola zakat harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada dampak jangka panjang. “Kita ingin zakat bukan hanya habis dibagikan, tetapi mengubah mustahik menjadi muzaki,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menambahkan bahwa penguatan program zakat juga harus diarahkan untuk memperbaiki ketahanan keluarga muslim. “Banyak persoalan keluarga—kemiskinan, kerentanan ekonomi, pendidikan anak—bisa ditekan jika zakat dikelola produktif. Karena itu sinergi Kemenag, BAZNAS, dan LAZ menjadi semakin penting,” ujar Sekjen. Kemenag akan terus memperluas kapasitas KUA, meningkatkan literasi zakat, dan memperkuat pengawasan lembaga zakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA19/11/2025 | BL-01
Mengenang Ibrahim Hosen, Menag: Belum Ada Ulama Fatwa Sekaliber Almarhum
Jakarta — Jelang Hari Pahlawan, 10 November 2025, Yayasan Institut Ilmu Al Qur'an (IIQ) Jakarta bersama Yayasan Ibrahim Hosen, di Kampus IIQ Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, menghelat "24 Tahun Memorial Conference: Refleksi Pemikiran Ibrahim Hosen" ditandai peluncuran buku pemikiran sang maestro berjudul "Fikih, Fatwa dan Ijtihad: Menyusuri Pemikiran Islam dalam Konteks Kekinian".
Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar mengenang sosok almarhum Prof. K.H. Ibrahim Hosen sebagai ulama fatwa dengan jejak yang luar biasa. Bahkan hingga saat ini, belum ada ulama fatwa sekaliber Ibrahim Hosen, yang pemikirannya mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat. "Pemikiran beliau sangat pas untuk masyarakat kita yang cenderung beragam, terbuka, dan egaliter. Corak pemikirannya tidak kaku, melainkan luwes dan mampu berdialog dengan realitas," ungkap Menag, Minggu (9/11/2025).
Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Yayasan IIQ Ir. H. Rully Chairul Azwar, M.Si.IPU, dan Menteri Agama Periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin. Bertindak sebagai tuan rumah adalah Ketua Yayasan Ibrahim Hosen & The Ibrahim Hosen Institute (IHI), Prof. Dr. H. Nadratuzzaman Hosen, Ph.D., serta Rektor IIQ Jakarta, Assoc. Prof. Dr. Hi Nadjmatul Faizah, S.H. M.Hum.
Lebih lanjut Menteri menguraikan keistimewaan sosok Ibrahim Hosen sebagai ulama fatwa yang memiliki corak sangat khas dengan Indonesia. Menurut Menag, pemikiran fikih Ibrahim Hosen sangat cocok dengan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia yang memiliki "maritime culture" (budaya bahari) dengan beragam kondisi suku, ras namun tetap menjunjung nilai egaliter.
Nasaruddin berharap memorial conference ini dapat digelar dalam skala yang lebih besar di masa mendatang. Tujuannya agar publik, khususnya generasi muda, dapat lebih mengenal dan belajar dari keluasan pemikiran beliau. "Tugas pekerjaan rumah mengejawantahkan pemikiran Islam progresif seperti yang diusung Prof. Ibrahim Hosen ini ke dalam kehidupan sehari-hari. Ini adalah salah satu jalan ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan Indonesia sebagai baldatun thoyyibatun warrabbul ghofur," tegas Nasaruddin.
Mewakili keluarga besar, Prof. Nadratuzzaman Hosen menyebut acara ini sebagai ikhtiar untuk menjaga marwah pemikiran Ibrahim Hosen agar tetap hidup dan relevan. Hal senada disampaikan Ketua Yayasan IIQ dan Rektor IIQ Jakarta, yang menekankan pemikiran Ibrahim Hosen yang mungkin "tercecer" kini dikumpulkan kembali.
"Tujuannya agar khazanah intelektual ayahanda dapat disajikan sebagai nilai-nilai rujukan yang kontekstual dengan tantangan zaman," kata Prof Nadra yang juga Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi.
Sementara itu, K.H. Lukman Hakim Saifuddin, mantan Menteri Agama RI, menegaskan pentingnya menjadikan warisan intelektual Prof. Ibrahim Hosen sebagai sumber inspirasi generasi muda Islam. “Di tengah derasnya arus perbedaan dan polarisasi, kita perlu belajar dari keteladanan beliau — berpikir terbuka, bersikap lembut, dan menebar rahmat, bukan kebencian,” ujar Lukman Hakim Saifuddin yang juga dikenal sebagai pelopor moderasi beragama. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA11/11/2025 | BL-01
Program BMM–MADADA Diperluas, Tiap Provinsi Tumbuh Masjid Inovatif
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI memperluas kolaborasi program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA). Tahun ini ditargetkan di setiap provinsi akan tumbuh masjid-masjid inovatif yang mampu menjadi pusat pemberdayaan sosial ekonomi umat berbasis jamaah.
Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI, M. Imdadun Rahmat mengatakan hal itu saat membuka Bimbingan Teknis BMM–MADADA di Bandar Lampung, Senin (10/11/2025) malam. “Kolaborasi BAZNAS dan Kemenag sebagai strategi penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat melalui optimalisasi peran masjid. Masjid bukan hanya institusi keagamaan, tetapi juga institusi sosial yang memiliki potensi besar dalam pembangunan masyarakat,” kata dia.
Imdadun menjelaskan dalam sejarah Islam, masjid memiliki fungsi multidimensi. Sejak masa Rasulullah, masjid menjadi pusat ibadah, dakwah, administrasi pemerintahan, pendidikan, hingga pengelolaan baitul mal. “Dulu Rasulullah menjadikan Masjid Nabawi sebagai pusat aktivitas umat dan negara. Semangat itu yang ingin kita hidupkan kembali—bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan umat,” tegasnya.
Dia menambahkan sejak diluncurkan pada 2022, program BMM telah berjalan di 172 masjid di berbagai daerah. Setiap masjid memperoleh dana awal Rp150 juta yang disalurkan kepada sekitar 50 penerima manfaat dengan pinjaman rata-rata Rp3 juta tanpa bunga. Dana tersebut ditujukan bagi pedagang kecil dan pelaku usaha mikro agar terhindar dari jerat pinjaman berbunga tinggi. “Banyak masyarakat terjerat pinjaman rentenir atau online loan karena tidak punya akses modal. Melalui BMM, kami ingin memutus mata rantai itu dengan skema pembiayaan mikro syariah berbasis masjid,” jelas dia.
Pada kesempatan itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam, Nurul Badruttamam, mengungkapkan, BMM–MADADA merupakan bagian dari strategi nasional Kemenag dalam memperkuat ekosistem kemasjidan yang berdaya dan berdampak. Menurutnya, masjid perlu dikelola bukan hanya sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat pembangunan sosial dan ekonomi umat. “Kita ingin masjid menjadi ruang berdaya, tempat jamaah menemukan solusi ekonomi, sosial, dan spiritualnya sekaligus,” ujarnya.
Nurul menjelaskan Bimtek kali ini diikuti pengelola masjid dari Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan yang menjadi pilot project penguatan masjid berdaya. Selama tiga hari, peserta mendapat pendampingan dari BAZNAS terkait model pengelolaan microfinance berbasis masjid, manajemen kelembagaan, serta tata kelola akuntabilitas dana umat. “Kita ingin pengurus masjid memahami peran strategisnya dalam tata kelola ekonomi jamaah sekaligus memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prinsip syariah,” paparnya.
Kasubdit juga mengatakan sinergi BAZNAS dan Kemenag akan terus diperluas hingga melibatkan seluruh provinsi. Melalui pendekatan berbasis data dan pendampingan berkelanjutan, Kemenag menargetkan hadirnya masjid-masjid inovatif yang tidak hanya mandiri secara finansial, tetapi juga menjadi pusat peradaban umat. “Kami ingin setiap masjid menjadi laboratorium kebajikan dan kemandirian. Dari masjidlah kesejahteraan dan kemajuan umat tumbuh.”
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi bimbingan teknik bagi pengurus masjid dan amil BAZNAS di Lampung sebagai tuan rumah. “Ini akan menambah energi positif bagi perkembangan program BMM-MADADA, karena sangat ditunggu-tunggu mustahik,” kata dia.
Program unggulan BAZNAS kerjasama Kemenag ini lahir dari semangat memutus mata rantai utang tidak sehat, sekaligus menghadirkan pembiayaan mikro syariah yang adil dan memberdayakan. Apalagi maraknya pinjaman online (pinjol) yang sudah banyak menjerat masyarakat. Kehadiran BMM-MADADA ini jawaban dari maraknya praktek riba. Masih banyak masyarakat kecil terjerat pinjaman berbunga tinggi, baik dari rentenir maupun online loan.
Program BMM memberikan solusi berbasis masjid — menggabungkan kepercayaan sosial dan prinsip keadilan Islam. Ada pedagang kecil yang butuh Rp3 juta, tapi karena terjerat bunga, hutangnya berlipat hingga Rp15 juta. BMM harus bekerja memberi akses modal tanpa riba agar ekonomi umat tumbuh sehat.
“BAZNAS Provinsi Lampung juga akan memberikan shearing dana pada 2026 nanti, agar BMM dapat menjangkau masjid-masjid raya di ibu kota 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung,” kata Iskandar saat menjadi narasumber di Bimtek tentang Pembukuan dan Pelaporan Program BMM-MADADA berbasis Aplikasi Menara Masjid karya BAZNAS RI. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA11/11/2025 | BL-01
10 Capim BAZNAS Lamteng Lulus Seleksi, BAZNAS RI Lakukan Verifikasi Faktual
Lampung — Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengumumkan 10 orang yang dinyatakan lulus seleksi wawancara, pada Rabu (5/11/2025). Untuk selanjutnya, BAZNAS RI melakukan verifikasi administrasi dan faktual sebagai bahan pertimbangan untuk dilantik oleh kepala daerah.
Tahapan itu tertuang dalam Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. “Alhamdulillah, tahapan seleksi berakhir. Hasil seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS). BAHS yang memuat 10 calon teratas dilaporkan kepada bupati. Nama-nama itu akan dikirim ke BAZNAS RI, selanjutnya akan diverifikasi administrasi dan faktual,” kata Ketua Pansel Capim BAZNAS Kabupaten Lamteng, Candra Puasti, Sabtu (8/11/2025).
Menurut dia, seleksi capim ini mempedomani Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional. “10 nama capim teratas akan dikirim ke BAZNAS RI untuk mendapat pertimbangan pengangkatan,” kata Candra yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Lamteng.
Adapun 10 dari 15 calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamteng yang dinyatakan lulus wawancara, selanjutnya akan diberikan pertimbangan BAZNAS RI adalah (berdasarkan ranking dan nilai) 1. Dra. H. Nurhayati, 2. Sholahuddin Al Gozali, 3. Agus Fadli SS, 4. Umar, 5. Amir Faisal Sanjaya, 6. Muhammad Zuhdi, 7. Sampe Winandi, 8. Dr. H. Andi Ali Akbar, MAg, 9. Ismail SE MM, 10. Firmanto, SHut. Pengumuman itu berdasarkan Berita Acara Nomor 08/Timsel-BAZNASLAMTENG/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara.
Masih dalam Perbaznas Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 5, disebutkan bahwa calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang lulus verifikasi faktual ditetapkan dalam surat pertimbangan pengangkatan pimpinan oleh BAZNAS RI, dan selanjutnya bupati/wali kota akan melantik pimpinan BAZNAS masa bakti lima tahun. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/11/2025 | BL-01
Pansel Capim BAZNAS Pringsewu: Sembilan Orang Ikuti Tes Wawancara
Lampung — Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pringsewu mengumumkan sembilan orang yang berhak mengikuti seleksi wawancara, pada Senin (10/11/2025). Sembilan orang itu berdasarkan hasil seleksi kompetensi yakni tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah.
Ketua Pansel Capim BAZNAS Pringsewu Ihsan Hendrawan didampingi Kepala Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, Sunaji mengatakan hal itu di sela-sela persiapan tes wawancara sembilan orang capim BAZNAS Pringsewu, Minggu (9/11/2025). “Diharapkan kepada seluruh peserta seleksi hadir 15 menit sebelum pelaksanaan seleksi wawancara dimulai dengan membawa KTP asli dan kartu tanda peserta,” kata dia.
Merujuk Berita Acara Hasil Seleksi Kompetensi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu Masa Kerja 2025-2030 Nomor : 06/TIMSEL-BAZNAS/2025 tanggal 28 Oktober 2025, bahwa pendaftar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah yaitu sebagai berikut: 1. Alex Rufaidy, S.H. 2. Auladi Rosyad, S.Ag 3. Bandi Rohim 4. Mansur, S.E. 5. H. Miftahul Fauzi, S.S. 6. Muhamad Faozan, S.Pd., M.Pd. 7. Drs. Rudito Puji Hardono, M.Pd. 8. Sutikno, S.E. 9. Ir. H. Untung Suhendro, S.T., ?.?.
Dalam pengumuman itu disebutkan, bagi pendaftar yang telah ditetapkan lulus seleksi kompetensi tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah wajib mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan pada: Hari /Tanggal Pukul : Senin /10 November 2025 : 08.30 WIB s.d. Selesai : Hotel Urban Style Pringsewu dengan berpakaian batik.
Menurut Sunaji, seleksi capim ini mempedomani Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
Sementara itu, tahapan seleksi seperti melakukan verifikasi administrasi dan faktual sebagai bahan pertimbangan dari BAZNAS RI untuk dilantik oleh kepala daerah. Tertuang dalam Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Dalam tahapan seleksi capim, kata dia, Pansel akan mengumumkan hasil seleksi wawancara pada 14 November 2025. Selanjutnya bupati Pringsewu menyampaikan hasil seleksi Capim BAZNAS Pringsewu ke BAZNAS RI untuk mendapatkan pertimbangan pengangkatan pada 17 November 2025, sementara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (wawancara dan investigasi) oleh BAZNAS RI pada 18-28 November 2025. Rencananya, pelantikan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu masa kerja 2025-2030 pada 8 Desember 2025. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/11/2025 | BL-01
Skema 12,5% Amil Zakat Dikaji Ulang, Perkuat Efisiensi dan Transparansi
Jakarta — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji ulang ketentuan alokasi 12,5 persen untuk amil dalam pengelolaan zakat. Kajian ini dilakukan untuk memastikan tata kelola zakat berjalan lebih efisien, transparan, dan tetap sesuai prinsip fikih.
Seperti dikutip website: kemenag.go.id, Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menjelaskan, ketentuan 12,5 persen selama ini sering dipahami sebagai angka tetap. Padahal, porsi tersebut merupakan batas maksimal yang penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional riil lembaga.
“Persentase 12,5 persen itu jangan dipahami sebagai angka tetap. Ia harus dimaknai sebagai batas maksimal yang bergantung pada kebutuhan operasional lembaga. Prinsipnya harus efisien, rasional, dan proporsional,” ujar Syauqi dalam Uji Publik PMA Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif di Jakarta, Selasa (5/11/2025).
Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan variasi besar dalam penggunaan dana operasional. Ada lembaga yang mengambil porsi berlebih, sementara ada yang kesulitan karena pembatasan angka secara kaku. Kondisi ini berpotensi mengganggu efektivitas pengelolaan zakat dan menimbulkan ketimpangan antar lembaga. “Yang perlu diluruskan adalah makna ‘hak amil’. Hak amil bukan semata bagian zakat untuk individu amil, tetapi pembiayaan operasional agar zakat tersalurkan tepat sasaran,” tambahnya.
Syauqi juga mengungkapkan pentingnya ketepatan waktu penyaluran zakat. Ia mengingatkan agar dana zakat tidak ditahan terlalu lama dan idealnya disalurkan pada tahun yang sama saat dikumpulkan. “Zakat itu ibadah sosial yang manfaatnya harus segera dirasakan. Idealnya, zakat yang dikumpulkan tahun ini disalurkan tahun ini juga. Tidak boleh ada pengendapan dana tanpa alasan jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, alasan teknis internal tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penyaluran hingga tahun berikutnya. Praktik menunggu perencanaan program hingga kuartal pertama tahun berikutnya dinilai perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Selain itu, Syauqi mengingatkan agar penggunaan kalender Masehi dalam penghitungan zakat tetap memperhatikan ketentuan Hijriah. Menurutnya, administrasi dapat menyesuaikan, tetapi tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang mengurangi nilai syariat. “Kita boleh menyesuaikan aspek administratif, tetapi jangan sampai meninggalkan prinsip syariah. Kalau menggunakan tahun Masehi, harus dipastikan tidak terjadi kesenjangan waktu dengan ketentuan Hijriah,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, peserta juga mengusulkan agar amil zakat memperoleh remunerasi melalui APBN. Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa amil menjalankan fungsi publik sehingga pembiayaannya dapat diambil dari anggaran negara. “Konsep ujrah misil atau standar upah layak bisa dijadikan acuan. Jika amil digaji negara, pengelolaan zakat dapat lebih bersih, akuntabel, dan tidak terikat pada angka 12,5 persen,” ujarnya.
Syauqi mengungkapkan bahwa Kemenag berkomitmen memperkuat sistem hukum pengelolaan zakat, termasuk soal remunerasi amil dan jadwal penyaluran. Harmonisasi regulasi pemerintah dengan fatwa keagamaan juga akan terus dilakukan agar implementasi di lapangan lebih jelas.
“Ini bagian dari upaya memastikan zakat dikelola secara modern, transparan, dan sesuai syariah. Kemenag akan terus mengawal agar tata kelola zakat nasional makin kuat dan berdampak bagi masyarakat,” tutupnya. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/11/2025 | BL-01
PMA Nomor 16/2025 Diuji Publik, Perkuat Payung Hukum Pemberdayaan Zakat Produktif
Jakarta — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama terus mendorong penguatan tata kelola zakat agar semakin akuntabel, transparan, dan berdampak bagi masyarakat. Salah satu langkahnya yaitu melakukan uji publik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Seperti dikutip website: kemenag.go.id, regulasi tersebut menjadi pedoman bagi BAZNAS dan LAZ dalam menyalurkan zakat untuk pemberdayaan ekonomi mustahik melalui program usaha produktif. “Kemarin kami mengundang sejumlah lembaga untuk melakukan uji publik guna memastikan penerapan PMA ini di masyarakat. Tujuannya agar dampaknya benar-benar dirasakan publik,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
PMA 16/2025 menetapkan empat tahapan utama pendayagunaan zakat produktif: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Seluruh tahapan dirancang agar pengelolaan zakat berjalan berkesinambungan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Abu menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur prosedur teknis, tetapi juga memastikan arah kebijakan lebih konkret dan berpihak pada mustahik. “Kami ingin zakat tidak berhenti sebagai bantuan konsumtif. Melalui PMA ini, zakat diarahkan untuk kegiatan produktif seperti permodalan usaha, pelatihan, dan pendampingan agar mustahik dapat mandiri secara ekonomi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, setiap lembaga pengelola zakat diwajibkan memiliki dokumen perencanaan berbasis data sosial ekonomi, termasuk pemetaan kebutuhan mustahik dan potensi usaha. Kemitraan dengan pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas lokal juga dimungkinkan, dengan tetap menjunjung prinsip syariah dan transparansi.
Pengendalian pendayagunaan zakat produktif dilakukan minimal sekali setahun. Sementara itu, pelaporan wajib disampaikan setiap enam bulan dan pada akhir tahun kepada Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam. “Kami juga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan. Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana zakat digunakan dan manfaatnya,” tambahnya.
Uji publik PMA 16/2025 diikuti oleh akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lembaga Bahtsul Masail PBNU, BAZNAS se-Jabodetabek, dan LAZ se-Jabodetabek. Para peserta memberikan pandangan positif dan masukan konstruktif. Akademisi menilai regulasi ini memperkuat basis akademik dan hukum, sementara PBNU mengapresiasi kejelasan aspek fikihnya.
BAZNAS dan LAZ menyambut baik PMA sebagai pedoman operasional yang jelas dan aplikatif. “Hasil diskusi menunjukkan semua pihak mendukung PMA ini. Mereka sepakat pendayagunaan zakat produktif harus diperluas, dengan mekanisme pengawasan kuat dan pelaporan transparan,” kata Abu.
Ia menambahkan, masukan hasil uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum PMA diterapkan secara nasional. "Zakat produktif adalah strategi pemberdayaan berbasis umat. Kami ingin setiap rupiah zakat menjadi modal perubahan agar keluarga mustahik berdaya, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/11/2025 | BL-01
Saudi Umumkan Layanan Haji 2026 Serba Digital dan Modern, Sudah Siapkah Anda?
Riyadh — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan rencana operasional besar-besaran untuk musim haji mendatang, menandai era baru dalam penyelenggaraan ibadah haji yang lebih modern, efisien, dan digital.
Dilansir dari Al Arabiya — dikutip himpuh.or.id, lebih dari 5.000 unit hunian di Makkah dan 600 tenda tambahan disiapkan guna meningkatkan kenyamanan para jemaah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi tiga poros utama: transformasi digital, integrasi kelembagaan, dan peningkatan efisiensi layanan lapangan.
Kementerian mengungkapkan telah menyusun 15 program komprehensif dan 60 jalur pelaksanaan, mencakup seluruh tahapan ibadah haji mulai dari perencanaan hingga pemulangan. Setiap titik persinggahan dan layanan juga telah ditentukan untuk memastikan perjalanan jemaah berjalan tertib dan aman.
Transformasi Digital Melalui Nusuk
Kementerian menegaskan persiapan dimulai lebih awal, bahkan segera setelah musim haji sebelumnya berakhir. Koordinasi intensif dilakukan dengan kantor urusan haji, lembaga penyelenggara, sektor ketiga, dan penyedia layanan.
Salah satu terobosan utama adalah digitalisasi operasi lapangan melalui pusat pemantauan dan kendali, serta penerapan unit manajemen risiko dan tanggap darurat. Langkah ini didukung oleh lebih dari 300 panel data yang berfungsi memantau indikator kinerja dan kebutuhan pengembangan lapangan.
Selain itu, platform Nusuk akan memainkan peran penting. Kementerian memperluas penggunaan kartu pintar Nusukuntuk mempermudah pengaturan transportasi dan akomodasi di Mina dan Arafah, serta menambah lebih dari 30 layanan digital baru di aplikasi Nusuk — termasuk jalur khusus bagi dunia usaha dan operator layanan.
Sinergi dan Pelayanan Jemaah
Untuk memperkuat hubungan dengan penyedia layanan, kementerian juga mengembangkan model baru kerja sama dengan perusahaan dan operator haji guna memastikan kepatuhan dan mutu kinerja.
Sebagai wujud pelayanan langsung, disiapkan 36 pusat “Nusuk Care” yang akan memberikan panduan dan bantuan kepada jemaah, serta lebih dari 300 titik layanan yang tersebar di rute haji.
Di sisi sumber daya manusia, kementerian menargetkan lebih dari 250.000 petugas dan relawan mengikuti 3.000 program pelatihan, dengan 36.000 relawan diperkirakan aktif selama musim haji 2026.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan “lompatan kualitas” dalam tata kelola ibadah haji. Dengan sistem digital terintegrasi, operasi lapangan berbasis data, dan SDM terlatih, penyelenggaraan haji tahun depan diharapkan lebih lancar, nyaman, dan berfokus pada pengalaman spiritual para tamu Allah. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA08/11/2025 | BL-01
Tingkatkan Kapasitas Amil, BAZNAS Lampung Desak Sertifikasi Online
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mendesak Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS RI agar segera menyelenggarakan sertifikasi amil melalui online. Hal ini untuk memperkuat kredibilitas, meningkatkan kapasitas, dan akuntabilitas pengelola zakat dalam menjalankan amanah umat.
Dalam forum rapat koordinasi nasional (Rakornas) BAZNAS se-Indonesia di Jakarta, pada akhir Agustus 2025, BAZNAS Provinsi Lampung mengusulkan agar sertifikasi amil tidak hanya dilakukan luring, bisa juga daring (online). “Kami minta LSP agar sertifikasi profesi amil ini bisa dilakukan sesegera mungkin,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, Selasa (4/11/2025).
Iskandar mengatakan itu dalam pengajian rutin setiap Selasa Pagi melalui zoom meeting BAZNAS RI yang dipandu H. M. Nadratuzzaman Hosen, Pimpinan Bidang Transformasi Digital Nasional BAZNAS RI. Pengajian kali ini menghadirkan narasumber H. Muhammad Choirin, Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS RI.
“Desakan sertifikasi online sangat beralasan karena masih banyaknya amil pimpinan, amil pelaksana yang belum mengantongi sertifikat. Apalagi di setiap desa sudah terbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maka diperlukan kekuatan profesionalisme amil agar BAZNAS tampil terdepan dalam pengelolaan zakat berdasarkan aman regulasi, aman syari’, dan aman NKRI,” harap ketua BAZNAS Lampung ini.
Kepala LSP BAZNAS RI, Choirin merespons keinginan BAZNAS provinsi, juga kabupaten dan kota segera menyelenggarakan sertifikasi online. “Sertifikasi bukan sekadar pengakuan formal, tetapi langkah nyata meningkatkan kompetensi, kredibilitas, dan akuntabilitas amil dalam menjalankan amanah umat,” kata dia menambahkan profesionalisme amil menjadi kunci agar pengelolaan zakat di Indonesia semakin dipercaya masyarakat. Melalui sertifikasi online, BAZNAS berupaya memudahkan proses peningkatan kapasitas SDM zakat secara efektif dan merata.
Sertifikasi amil yang dikelola oleh LSP BAZNAS RI, kata dia lagi, telah berbasis digital dan dapat diakses oleh seluruh amil di daerah. Program ini menjadi salah satu inovasi penting dalam mendukung Transformasi Digital Zakat Nasional, sehingga setiap amil memiliki standar kompetensi sesuai kebutuhan zaman. Apalagi para muzaki membayar zakat melalui online — tentu penerimaan juga dilakukan kehati-hatian agar aman syari’. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA04/11/2025 | BL-01
Menteri Agama Bakukan Empat Tahap Zakat Produktif, Apa Saja?
Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan. Peraturan tersebut diteken Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar pada 14 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, PMA Nomor 16/2025 merupakan terobosan dalam implementasi fikih zakat di Indonesia. “Zakat adalah rukun Islam yang berfungsi untuk pemerataan ekonomi, mengembangkan harta, sekaligus menyucikan harta. Dengan PMA Nomor 16/2025, kita memiliki dasar sistematis untuk pelaksanaan zakat produktif agar dampaknya lebih nyata dan signifikan," ujarnya.
Hal ini disampaikan Abu Rokhmad saat sosialisasi PMA 16/2025 yang digelar secara daring bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia, Jumat (31/10/2025). Selama ini pendayagunaan zakat lebih banyak diarahkan untuk bantuan konsumtif, seperti bantuan kebutuhan pokok dan beasiswa. Padahal, praktik zakat produktif sudah berjalan, namun belum memiliki acuan yang baku.
PMA 16/2025 hadir untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan terintegrasi. Regulasi tersebut mengatur empat tahap pendayagunaan zakat produktif, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Pada tahap perencanaan, BAZNAS dan LAZ diwajibkan menyusun dokumen strategis yang selaras dengan kebijakan nasional, rencana pembangunan daerah, serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Abu Rokhmad mengungkapkan pentingnya penggunaan DTSEN untuk memastikan distribusi zakat tepat sasaran dan menghindari penerima ganda. “Ke depan, pendayagunaan zakat harus memperhatikan data tunggal agar tidak ada mustahik menerima bantuan ganda, sementara kelompok lain belum tersentuh. Ini penting untuk menjamin keadilan dan efektivitas program,” jelasnya.
Pengawasan program zakat produktif juga wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Selain itu, lembaga zakat harus melaporkan pelaksanaan program setiap enam bulan dan pada akhir tahun, mencakup rencana, realisasi, kendala, dan rekomendasi.
Kemenag juga membuka peluang kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan sektor swasta untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi. Abu menyampaikan, PMA ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang ia gagas dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I di Lembaga Administrasi Negara (LAN). “Ini bukan hanya produk regulasi, tetapi komitmen agar zakat menjadi instrumen nyata bagi penguatan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan,” katanya.
Melalui PMA ini, Kemenag berharap seluruh lembaga amil zakat dapat meningkatkan tata kelola dan pelaporan secara akuntabel. Regulasi ini juga mendukung agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan penurunan angka kemiskinan. “Kita ingin zakat produktif tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar membawa perubahan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan perencanaan yang baik dan data akurat, zakat dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat,” kata Abu.
Secara terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto bersama Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain melakukan sosialisasi peraturan menteri agama baru tersebut. Menurut Iskandar, selama ini pendayagunaan zakat lebih banyak diarahkan untuk bantuan konsumtif, seperti bantuan kebutuhan pokok dan beasiswa. “Dengan PMA baru ini, pendayagunaan zakat produktif ini akan lebih terarah lagi karena memiliki peraturan yang baku,” ucapnya. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA02/11/2025 | BL-01
Gubernur Mirza: BAZNAS Kelola Zakat untuk Umat dan Keberkahan Daerah
Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh pihak mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan di daerah. Keberkahan dan kesejahteraan suatu bangsa sangat bergantung pada kepatuhan umat dalam menjalankan ajaran agama, termasuk menunaikan zakat.
Hal itu ditegaskan Gubernur dalam acara Sosialisasi Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Pengendalian Internal dan Audit Internal bagi Satuan Audit Internal (SAI) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025).
Acara strategis itu dihadiri Koordinator Jabatan Fungsional Audit BAZNAS RI, Iwan Ginda Harahap, Direktur Kajian dan Pengembangan BAZNAS RI, Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, H. Erwinto, serta Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. H. Iskandar Zulkarnain. Turut hadir pula Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Bappenas, Rosy Wediawati serta para pimpinan BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Mirza menceritakan masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, di mana seluruh rakyat hidup berkecukupan dan tidak ada lagi yang mau menerima zakat. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena tata kelola zakat yang baik dan keadilan sosial yang dijalankan berdasarkan nilai-nilai Islam. “Jika umat Islam melaksanakan perintah Allah dengan baik, termasuk menunaikan zakat secara benar, maka Allah akan memberikan keberkahan berupa ketenangan hidup, kecukupan, serta turunnya rahmat di berbagai bidang,” kata dia.
Gubernur juga menyoroti potensi ekonomi umat di Provinsi Lampung yang sangat besar, namun belum tergarap maksimal. Ia menyebut, dari total perputaran uang sekitar Rp483 triliun per tahun, zakat yang berhasil dikumpulkan baru mencapai sekitar Rp600 juta-an untuk aparatur sipil negara (ASN) saja. “Padahal, 90 persen penduduk Lampung adalah muslim. Jika dikelola dengan baik, potensi zakat ini bisa menjadi kekuatan besar dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan produktivitas masyarakat,” tegasnya.
Gubernur menambahkan, pemerintah melalui BAZNAS berupaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat yang transparan dan tepat sasaran. Penguatan data melalui sistem digitalisasi, menurutnya, akan mempermudah pendistribusian zakat kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. “Kita harus memastikan bahwa zakat sampai kepada yang berhak, seperti keluarga miskin ekstrem, janda tidak produktif, hingga masyarakat desa yang membutuhkan bantuan usaha,” ujar Mirza.
Selain untuk pengentasan kemiskinan, zakat juga diharapkan mampu mendukung sektor pendidikan. Gubernur mengungkapkan, setiap tahun terdapat sekitar 80.000 siswa SMP di Lampung yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA, sebagian karena faktor ekonomi. “Dengan pengelolaan zakat yang optimal, kita bisa membantu anak-anak tersebut agar tidak putus sekolah,” kata Mirza.
Gubernur Mirza juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program zakat. “Keberhasilan pengelolaan zakat bukan hanya tanggung jawab BAZNAS, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini pengumpulan zakat di Provinsi Lampung meningkat pesat sejak kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Jika pada tahun lalu hanya mencapai sekitar Rp70 juta, kini rata-rata per bulan telah mencapai Rp500 juta, atau sekitar Rp2,5 miliar sejak awal tahun 2025.
Iskandar mengapresiasi Gubernur Mirza atas komitmen dan dukungannya terhadap gerakan zakat di Lampung. Ia memberikan selamat kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang baru-baru ini menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia dari Baznas RI. “Gagasan yang mencerdaskan — Gerakan Sadar Zakat yang diinisiasi Gubernur, pengumpulan zakat Pemprov Lampung meningkat 500 persen,” ungkap dia.
Selain itu, Iskandar juga melaporkan BAZNAS telah meluncurkan bantuan dari BAZNAS RI senilai Rp479 juta yang disalurkan untuk program lumbung pangan dan balai ternak di sejumlah kabupaten, seperti Lampung Utara, Pesawaran, Tulang Bawang, dan Lampung Timur. “Kami terus berkomitmen meningkatkan kepercayaan umat terhadap BAZNAS melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kegiatan audit internal dan pengendalian ini menjadi sangat penting,” jelas Iskandar.
Dalam tata kelola keuangan umat ini, kata dia, BAZNAS berkolaborasi perbankan berbasis syariah dan kementerian agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga Kantor Akuntan Publik (KAP) serta melibatkan satuan audit internal (SAI) juga meminta pendampingan aparat penegak hukum. Sehingga dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ini benar-benar tepat sasaran juga umat yang sangat membutuhkan.
Dia menambahkan, pada pertengahan Desember 2025, BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS kabupaten dan kota juga akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk memperkuat sinergi program pengelolaan zakat hingga tingkat desa. “Program pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas jangkauan dan efektivitas pendistribusian zakat,” jelas Iskandar.
Masih menurut Gubernur, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial ekonomi yang mampu menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat Lampung. “Semakin baik pengelolaan zakat, semakin besar manfaat yang dirasakan umat, dan semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat kepada Baznas,” ujar Mirza menambahkan BAZNAS Provinsi Lampung diminta terus tumbuh menjadi lembaga yang profesional, amanah, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/11/2025 | BL-01
Arab Saudi Pangkas Masa Visa Umrah Satu Bulan
Riyadh — Kerajaan Arab Saudi mengumumkan perubahan kebijakan mengenai masa berlaku visa umrah. Kini, visa tersebut hanya berlaku selama satu bulan sejak tanggal penerbitan, berkurang dari sebelumnya tiga bulan, dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (1/11/2025).
Kebijakan baru ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan akan mulai berlaku efektif pada minggu depan. Meskipun masa berlaku visa dipersingkat, masa tinggal jamaah di Arab Saudi tetap tidak berubah, yakni tiga bulan setelah kedatangan.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem administrasi visa dan mengatur alur kedatangan jamaah secara lebih efisien. Sejak awal musim umrah baru pada bulan Juni, jumlah jamaah dari luar negeri telah melampaui empat juta orang.
Tahun ini mencatat rekor tertinggi dalam waktu hanya lima bulan dibandingkan dengan musim-musim sebelumnya. Kementerian Haji dan Umrah menilai lonjakan tersebut perlu diatur dengan lebih baik agar pelaksanaan ibadah tetap lancar dan tertib.
Visa umrah akan otomatis dibatalkan setelah 30 hari dari tanggal penerbitan apabila jamaah tidak mendaftar untuk masuk ke Arab Saudi. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan visa tidak digunakan secara tidak efektif dan agar proses perjalanan jamaah lebih tertata.
Penasihat Komite Nasional untuk Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer, menjelaskan, keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya kepadatan di dua kota suci. Langkah ini juga bertujuan menjaga kenyamanan serta keamanan para jamaah.
Pemerintah Arab Saudi berharap kebijakan baru ini dapat membuat pelaksanaan ibadah umrah berlangsung lebih tertib, aman, dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan pengalaman spiritual yang lebih baik bagi para peziarah dari seluruh dunia.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi lonjakan jemaah yang diperkirakan meningkat signifikan pada musim dingin mendatang. Setelah musim panas berakhir dan suhu di Mekah serta Madinah menurun, jumlah jemaah umrah biasanya melonjak tajam.
Dengan demikian, pengaturan masa berlaku visa diperlukan agar pergerakan jemaah lebih tertib, terdistribusi, dan tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan. Langkah ini juga menjadi bagian dari modernisasi sistem administrasi umrah, sejalan dengan program Visi Saudi 2030, yang menargetkan peningkatan jumlah jemaah umrah hingga 30 juta orang per tahun dengan tetap menjaga kualitas pelayanan. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/11/2025 | BL-01
Sinergi Kejaksaan dengan BAZNAS Perkuat Aman Regulasi dan Aman Syar’i
Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengingatkan pengelolaan zakat yang profesional bukan hanya soal ibadah sosial, akan tetapi amanah hukum. Sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan kejaksaan adalah kunci untuk membangun tata kelola zakat yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, serta keberkahan.
Hal itu ditegaskan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Imam Yudha Nugraha pada acara Sosialisasi Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Pengendalian Internal dan Audit Internal bagi Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025). Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal dan diskusi dimoderatori Pimpinan BAZNAS Lampung Bidang Administrasi dan Umum, Luqmanul Hakim.
Dengan demikian, lanjut Imam, Aman Regulasi dan Aman Syar’i bukan hanya slogan, tetapi pijakan moral dan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Menurut dia, aspek Aman Syar’i menegaskan bahwa hukum bukan sekedar alat kontrol, juga sarana ibadah dan tanggungjawab.
Jaksa Fungsional ini juga mengingatkan bahwa dalam hukum berkeadilan dan bernilai amanah, kejaksaan mengedepankan restorative justice — penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan. “Untuk mewujudkan aman syar’i dan aman regulasi diperlukan pola kerja kolaboratif antara BAZNAS dan kejaksaan,” ucap Imam lagi.
Apa itu pola kolaboratif antara lain legal assistance (pendampingan hukum); kajian hukum atas peraturan internal BAZNAS dan me-reviuw perjanjian kerjasama BAZNAS dengan pihak ketiga. Lalu, legal opinion (pendapat hukum) yakni permintaan pendapat tertulis kepada kejaksaan tentang keabsahan suatu kebijakan, penggunaan dana, atau potensi sengketa hukum.
Pola koboratif lainnya, lanjut Imam, preventive law enforcement yakni sosialisasi hukum kepada pengurus BAZNAS tentang kepatuhan regulasi dan integritas keuangan. Terakhir, monitoring dan evaluasi hukum yakni melalui peran intelijen kejaksaan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sebelum menjadi pelanggaran hukum.
Masih menurut Imam Nugraha, aman regulasi dalam tata kelola zakat — pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar setiap pengelolaan dana umat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan negara. Adanya kepastian hukum yakni lembaga zakat harus memahami batas ruang gerak berdasarkan hukum positif, serta pencegahan resiko hukum seperti penyalahgunaan dana (korupsi, penyelewengan, mark-up program), pelanggaran kewenangan serta keterlambatan atau manipulasi pelaporan keuangan.
Dalam paparannya, Imam Yudha menegaskan keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya ditentukan oleh optimalnya penghimpunan dan pendistribusian, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi serta prinsip akuntabilitas. Ia menekankan BAZNAS sebagai lembaga resmi negara perlu memastikan setiap proses pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga kepercayaan masyarakat terus meningkat.
Penguatan dari sisi hukum menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan kelembagaan, kepastian hukum, dan mencegah potensi penyimpangan. BAZNAS mampu menjalankan fungsi sosialnya secara profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjaga amanah publik. Materi ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta bahwa tata kelola zakat bukan hanya soal teknis pengumpulan dan penyaluran, tetapi juga membutuhkan kerangka regulasi yang kuat agar manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas, berkelanjutan, dan mampu menjadi instrumen solusi sosial-ekonomi umat.
Kegiatan ini semakin memperkaya perspektif amil BAZNAS se-Provinsi Lampung untuk terus memperkuat sistem tata kelola zakat di daerah masing-masing—berbasis aturan, integritas, dan akuntabilitas. Sementara itu, pada acara pembukaan, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan BAZNAS terus berkomitmen meningkatkan kepercayaan umat melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kegiatan audit internal dan pengendalian ini menjadi sangat penting,” jelas Iskandar.
Dalam tata kelola keuangan umat ini, kata dia, BAZNAS berkolaborasi dengan perbankan berbasis syariah dan kementerian agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga Kantor Akuntan Publik (KAP), Serta melibatkan satuan audit internal (SAI) meminta pendampingan aparat penegak hukum sehingga pengelolaan dana ZIS ini benar-benar tepat sasaran juga umat yang sangat membutuhkannya.
Dia menambahkan, pada pertengahan Desember 2025, BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS kabupaten dan kota juga akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk memperkuat sinergi program pengelolaan zakat hingga tingkat desa. “Program pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas jangkauan dan efektivitas pendistribusian zakat,” jelas Iskandar. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/11/2025 | BL-01
Jaga Keamanan Dana ZIS BAZNAS, Polda Lampung Ingatkan Masyarakat!
Lampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan legalitas dan pengelolaan, agar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) disalurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) karena memiliki regulasi yang jelas, sistem pencatatan yang dapat dipertanggujawabkan. Ini juga untuk menghindari risiko agar distribusinya tepat sasaran dan menjamin tidak disalahgunakan.
Wakil Direktur Binmas Polda Lampung AKBP A. Rahman Napitupulu menegaskan hal itu pada acara Sosialisasi Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Pengendalian Internal dan Audit Internal bagi Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025). Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal.
Zakat dari sisi keamanan sosial, lanjut Rahman, memiliki dampak yang bisa mengurangi kesenjangan dan kemiskinan yang dapat memicu kriminalitas. “Zakat juga meningkatkan keamanan legalitas dan pengelolaan ketika disalurkan melalui BAZNAS. Ini terjamin akuntabilitasnya sehingga dana ZIS tersalurkan aman kepada yang berhak menerimanya,” kata Rahman.
Dia juga mengatakan zakat menciptakan keamanan batin bagi muzaki (pemberi zakat) dengan membersihkan jiwa dan menumbuhkan ketenangan serta kebahagiaan karena sudah menunaikan kewajiban dan menolong sesama. “Zakat sebagai instrumen sosial menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi umat,” kata Wadir Binmas mengutip pendapat ulama terkemuka Dr. Syekh Yusuf Qaradhawi dalam buku Musykilah Al Faqr Wa Kaifa ‘Alajaha Al Islam (Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, 1995).
Menurut Rahman, buku tersebut mengulas tentang “Pandangan Islam bahwa setiap individu harus dapat menikmati hidup yang layak di tengah masyarakat sebagai manusia.” Pesan tersirat sebagai pengingat bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, melainkan solusi nyata dalam menghapus kesenjangan dan mengangkat martabat manusia.
Wadir Binmas mengingatkan melalui penguatan tata kelola zakat, peningkatan indeks zakat nasional (IZN), dan laporan keuangan yang transparan, diharapkan BAZNAS mampu semakin efektif dalam menyalurkan manfaat zakat kepada mustahik dan mendorong transformasi sosial-ekonomi umat.
Kegiatan ini menjadi ruang penguatan komitmen seluruh BAZNAS kabupaten/kota di Lampung untuk menjalankan amanah pengelolaan zakat secara profesional, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat. “Polda Lampung siap berkolaborasi dengan BAZNAS untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat zakat, serta sama-sama mengentaskan kemiskinan guna mengurangi tindak kejahatan,” pungkas Rahman.
Kegiatan ini semakin memperkaya perspektif amil BAZNAS se-Provinsi Lampung untuk terus memperkuat sistem tata kelola zakat di daerah masing-masing—berbasis aturan, integritas, dan akuntabilitas. Sebelumnya, pada acara pembukaan pelatihan, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan BAZNAS terus berkomitmen meningkatkan kepercayaan umat melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kegiatan audit internal dan pengendalian ini menjadi sangat penting,” jelas Iskandar.
Dalam tata kelola keuangan umat ini, kata dia, BAZNAS berkolaborasi perbankan berbasis syariah dan kementerian agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga Kantor Akuntan Publik (KAP) serta melibatkan satuan audit internal (SAI) juga meminta pendampingan aparat penegak hukum. Sehingga dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ini benar-benar tepat sasaran juga umat yang sangat membutuhkan. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/11/2025 | BL-01

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
