WhatsApp Icon
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Memberikan Rasa Keadilan untuk Umat!

Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendorong pemerintah agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat peran zakat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, dalam acara Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI bertajuk Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak yang digelar di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Cholil, mekanisme yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Padahal, apabila zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung, kebijakan tersebut akan memberikan rasa keadilan yang lebih besar bagi umat Islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat sekaligus membayar pajak.

Ia menjelaskan, skema tax credit akan memberikan manfaat yang lebih optimal dibandingkan sistem tax deduction, sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.

Selain memberikan kepastian bagi muzaki, kebijakan tersebut juga diyakini mampu memperkuat penghimpunan dana zakat nasional. Dengan meningkatnya dana zakat yang terkelola secara profesional, berbagai program pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan umat dapat diperluas jangkauannya.

DSN-MUI menilai penghimpunan zakat secara kolektif memiliki dampak sosial yang jauh lebih besar. Dana yang terkumpul dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui usulan ini, DSN-MUI berharap ke depan zakat dapat memperoleh posisi yang lebih kuat dalam sistem perpajakan nasional melalui skema tax credit.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

13/07/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Ajak Perusahaan Jadikan Zakat sebagai Investasi Sosial Berdampak

Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan investasi spiritual dan sosial yang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam Talkshow Silaturahmi Nasional BAZNAS dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bertajuk "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, menjelaskan, perusahaan yang menunaikan zakat melalui BAZNAS akan memperoleh berbagai manfaat, mulai dari perluasan dampak sosial, peningkatan reputasi perusahaan, insentif berupa pengurangan penghasilan kena pajak, hingga keberkahan dan dukungan terhadap keberlanjutan usaha.

Menurutnya, manfaat tersebut didukung oleh jaringan BAZNAS yang tersebar luas di berbagai daerah. Saat ini, BAZNAS bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah hadir di hampir 700 kabupaten/kota, dengan BAZNAS sendiri telah terbentuk di 540 kabupaten/kota dan 30 provinsi.

Rizaludin juga menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana zakat di BAZNAS dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu pada prinsip tiga Aman yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Selain berada di bawah pengawasan Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, pengelolaan dana juga diaudit secara berkala oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Ia menambahkan, komitmen tersebut turut dibuktikan melalui berbagai penghargaan yang diraih BAZNAS, di antaranya predikat Top Brand selama lima tahun berturut-turut, penghargaan Star 5 sebagai mitra CSR terbaik, serta pengakuan sebagai lembaga dengan layanan pelanggan yang konsisten meraih kategori Customer Service Excellent.

Untuk memudahkan perusahaan dalam menunaikan zakat, BAZNAS menyediakan beberapa skema penyaluran. Perusahaan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang memungkinkan pengelolaan kembali hingga 70 persen dana zakat untuk program di lingkungan internal maupun wilayah operasional perusahaan. Sementara bagi perusahaan yang belum memiliki sumber daya untuk membentuk UPZ, tersedia skema Zakat Muqayyad, sehingga perusahaan tetap dapat menentukan program atau sasaran penyaluran zakat sesuai kebutuhan.

Rizaludin berharap semakin banyak perusahaan memanfaatkan berbagai skema tersebut agar dana zakat dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DSN-MUI, Ir. H. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., mengajak perusahaan, khususnya lembaga keuangan dan pelaku usaha syariah, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Menurutnya, penghimpunan zakat secara kolektif akan menghasilkan dampak yang jauh lebih besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat.

"Nilai zakat dari setiap perusahaan mungkin terlihat kecil jika berdiri sendiri, tetapi ketika dihimpun bersama akan menghasilkan manfaat sosial yang jauh lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur/Kepala UPIS Maybank Asset Management, Anita, menyampaikan apresiasinya kepada BAZNAS sebagai mitra strategis dalam penyaluran zakat perusahaan. Ia menilai BAZNAS memiliki sistem pengelolaan yang profesional, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga pelaporan program, sehingga setiap penyaluran dana dapat dipantau secara transparan.

Selain itu, menurut Anita, kemampuan BAZNAS dalam merancang program yang selaras dengan tujuan sosial perusahaan membuat kolaborasi yang terjalin tidak hanya sebatas penyaluran dana, tetapi juga mampu menciptakan dampak nyata bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

09/07/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS dan HKTI Berkomitmen Perkuat Pemberdayaan Petani

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menjajaki penguatan kolaborasi dalam mengembangkan sektor pertanian sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi umat dan percepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., serta Ketua Umum DPP Wanita Tani Indonesia HKTI Dra. Anita Ariyani.

Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, BAZNAS dan HKTI memiliki tujuan yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pemberdayaan petani, nelayan, dan kelompok rentan lainnya.

"Kita dua lembaga yang punya misi yang sama untuk mengentaskan kemiskinan dan membangun kesejahteraan. Petani, nelayan, dan kelompok rentan lainnya merupakan bagian dari kelompok sasaran pemberdayaan BAZNAS," ujar Sodik.

Ia menjelaskan, berbagai program unggulan BAZNAS memiliki keterkaitan erat dengan agenda pemberdayaan yang dijalankan HKTI. Kolaborasi keduanya diharapkan mampu memberikan dampak nyata, mulai dari peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, hingga pelestarian lingkungan.

Selain program pemberdayaan ekonomi, Sodik juga membuka peluang kerja sama di bidang perlindungan sosial, salah satunya melalui Program Jaminan Sosial Kesehatan bagi pekerja rentan yang menyasar para petani.

Lebih lanjut, ia berharap sinergi ini dapat memperkuat ekosistem zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di sektor pertanian, termasuk melalui kolaborasi dengan Kementerian Pertanian, HKTI, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis.

Menurutnya, perusahaan dapat menyalurkan zakat usaha melalui BAZNAS untuk kemudian didayagunakan kembali dalam mendukung berbagai program pemberdayaan yang dijalankan bersama HKTI.

Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menilai sektor pertanian memiliki potensi besar dalam menciptakan dampak dari pemanfaatan zakat produktif. Ia juga melihat peluang kolaborasi dalam meningkatkan literasi zakat pertanian bagi petani yang telah memenuhi nisab.

Rizaludin menambahkan, sinergi tersebut dapat diperkuat melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis pertanian di tingkat desa agar penghimpunan dan pendayagunaan zakat dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Wanita Tani Indonesia HKTI, Anita Ariyani, mengapresiasi inisiatif kolaborasi dengan BAZNAS. Menurutnya, program-program unggulan yang dimiliki BAZNAS sejalan dengan agenda pemberdayaan yang selama ini dijalankan HKTI.

"Melihat 13 program unggulan BAZNAS, program kami sangat sejalan. Kami tentu tidak bisa bekerja sendiri dan tidak bisa hanya bergantung pada Kementerian Pertanian yang anggarannya terbatas. Karena itu, kami membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya BAZNAS," ujarnya.

Anita juga menyoroti potensi pengembangan Program Ultra Poor Graduation (UPG) sebagai salah satu bentuk kerja sama yang dapat membantu masyarakat miskin membangun kemandirian ekonomi melalui sektor pertanian.

Ia berharap kolaborasi antara BAZNAS dan HKTI mampu memperkuat peran sektor pertanian, tidak hanya sebagai penopang ketahanan pangan nasional, tetapi juga sebagai solusi nyata dalam memutus rantai kemiskinan.

Audiensi tersebut turut dihadiri Deputi I BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Mohamad Arifin Purwakananta, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan HKTI Anang Nugroho, Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan HKTI Prof. Dr. Achmad Syahid, Wakil Ketua Umum Wanita Tani Indonesia HKTI Dr. Ir. Hj. Athea Sarastiani, M.M., serta Lely Pelitasari Soebekty, S.P., M.E.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

09/07/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS dan DSN-MUI Apresiasi 56 Perusahaan Syariah atas Komitmen Menunaikan Zakat

Jakarta – BAZNAS RI bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberikan Anugerah Kepatuhan Zakat kepada 56 perusahaan syariah serta penghargaan kepada 9 Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI Awards 2026 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan DSN-MUI dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat perusahaan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan umat.

Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan aspek administratif, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Kepatuhan syariah yang sejati harus mampu menghadirkan manfaat. Zakat yang ditunaikan perusahaan dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, memberdayakan mustahik hingga menjadi muzaki, serta mewujudkan keadilan sosial ekonomi sesuai tujuan maqashid syariah," ujar Sodik.

Menurutnya, perusahaan dan lembaga keuangan syariah memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah bersama BAZNAS. Dana zakat perusahaan yang dihimpun melalui BAZNAS selanjutnya disalurkan ke berbagai program pemberdayaan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mulai dari beasiswa pendidikan, pemberdayaan UMKM, layanan kesehatan, hingga program penanganan stunting.

"Di sinilah makna kepatuhan syariah yang sesungguhnya, yakni ketika zakat mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Sodik berharap penghargaan tersebut dapat mendorong semakin banyak perusahaan syariah untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi. Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap syariat, langkah tersebut juga memperkuat tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang berbeda dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

"CSR adalah tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan, sedangkan zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT. Karena itu, pengawasan syariah tidak hanya memastikan kesesuaian akad, tetapi juga perlu mendorong kepatuhan perusahaan dalam menunaikan zakat," jelasnya.

Ia berharap kolaborasi antara BAZNAS dan DSN-MUI dapat semakin memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat. Menurutnya, zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi harus mampu meningkatkan kemandirian mustahik hingga kelak menjadi muzaki.

Cholil juga mengajak perusahaan maupun individu yang telah memenuhi nisab agar tidak menunda kewajiban berzakat dan tidak menunggu datangnya bulan Ramadan untuk menunaikannya.

"Semoga ekonomi syariah terus tumbuh dan berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat," tuturnya.

Selain penyerahan penghargaan, Silaturahmi Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI Awards 2026 juga diisi dengan diskusi mengenai penguatan kepatuhan zakat perusahaan serta sosialisasi fatwa-fatwa terbaru DSN-MUI. Kegiatan ini diharapkan semakin mempererat kolaborasi antarlembaga dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menerima Anugerah Komitmen Unggul, sementara sejumlah penghargaan khusus lainnya diberikan kepada perusahaan yang dinilai memiliki kontribusi terbaik dalam berbagai aspek, seperti literasi zakat, pemberdayaan UMKM, kepedulian lingkungan, program vokasi, hingga kolaborasi digital.

Anugerah Kepatuhan Zakat BAZNAS RI–DSN-MUI Awards 2026 juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan dari berbagai sektor industri syariah, antara lain perbankan syariah, asuransi, pembiayaan, manajer investasi, fintech, dana pensiun, bank kustodian, serta lembaga penjaminan. Selain itu, penghargaan turut diberikan kepada sembilan Dewan Pengawas Syariah atas kontribusi mereka dalam memperkuat kepatuhan syariah dan tata kelola zakat di lingkungan industri keuangan syariah.

Daftar Penerima Anugerah Kepatuhan Zakat BAZNAS RI–DSN-MUI Awards 2026

Kategori Anugerah Khusus

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk – Anugerah Komitmen Unggul
PT Bank BCA Syariah – Anugerah Penggerak Literasi Terbaik
PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin – Anugerah Mitra Berkelanjutan Terbaik
PT Capital Life Syariah – Anugerah Pelopor Label Taat Zakat Terbaik
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk – Anugerah Program Vokasi Terbaik
PT Henan Putihrai Asset Management – Anugerah Program Kepedulian Lingkungan Terbaik
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah – Anugerah Program Dampak Hijau Terbaik
PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura – Anugerah Program Pemberdayaan UMKM Terbaik
PT Fintek Karya Nusantara – Anugerah Kolaborasi Digital Terbaik

Kategori Bank Umum Syariah

PT Bank Nano Syariah
PT Bank Mega Syariah
PT Bank Jabar Banten Syariah
PT Bank Aladin Syariah Tbk
PT Bank Syariah Nasional

Kategori Unit Usaha Syariah Bank Umum

PT Bank Permata
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk

Kategori Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

PT BPRS Baiturridha Pusaka
PT BPRS Amanah Ummah
PT BPRS Bobato Lestari
PT BPRS Madinah Lamongan
PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi
PT BPRS Harta Insan Karimah Insan Cita
PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan
PT BPRS Muamalat Harkat

Kategori Perasuransian

PT Asuransi Ramayana Tbk
PT Sinarmas Asuransi Syariah
PT Reasuransi Syariah Indonesia
PT Asuransi Askrida Syariah
PT Asuransi Central Asia
PT Asuransi Jasaraharja Putera
PT Maskapai Reasuransi Indonesia
PT Asuransi Simas Jiwa Syariah
PT Asuransi Takaful Keluarga
PT Asuransi Takaful Umum
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
PT Asuransi Wahana Tata
PT AXA Mandiri Financial Services
PT BRI Asuransi Indonesia
PT Zurich General Takaful Indonesia

Kategori Pembiayaan Syariah

PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
PT Smart Multi Finance
PT Maybank Indonesia Finance
PT Astra Sedaya Finance
PT KDB Tifa Finance Tbk

Kategori Manajer Investasi Syariah

PT Maybank Asset Management
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen

Kategori Penjaminan

PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah

Kategori Penjualan Langsung Berjenjang Syariah

PT Herbalife Indonesia
PT Duta Elok Persada

Kategori Fintech IKNB

PT Duha Madani Syariah

Kategori Dana Pensiun

DPLK PT Asuransi Jiwa Taspen

Kategori Bank Kustodian

PT Bank DBS Indonesia
PT Bank KEB Hana Indonesia

Kategori Fintech Pasar Modal

PT Phintraco Sekuritas

Penghargaan kepada Dewan Pengawas Syariah (Fokus Pengawasan Penyaluran Dana TBDSP)

Hj. Siti Haniatunnisa, LLB., M.H.
Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun, M.A.
Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, M.A.
Musbichun Munawwar
Dr. Saiful Bahri
Fauzan Sugiono
Dr. Rini Fatma Kartika, S.Ag., M.H.
Dr. Dra. Hj. Mursyidah Thahir, M.A.
Drs. Zafrullah Salim, M.H. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

08/07/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat Lewat Penguatan UPZ

Jakarta – BAZNAS RI terus mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berbasis masjid melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan peran masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat sinergi, pelayanan sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., dalam Diskusi Online Masjid Berdampak bertajuk "Masjid Tempat Sinergi Umat" yang diselenggarakan pada Jumat (3/7/2026).

Rizaludin menjelaskan, pembentukan UPZ memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama, serta Peraturan BAZNAS. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan masjid, pesantren, hingga yayasan.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi bentuk dukungan negara dalam memastikan pengelolaan ZIS berjalan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Dalam kesempatan itu, Rizaludin juga mengajak para penyuluh agama untuk berperan aktif meningkatkan kapasitas pengurus masjid melalui pemahaman mengenai regulasi UPZ. Ia berharap sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama terus diperkuat agar pengelolaan zakat di lingkungan masjid semakin optimal dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, di bawah kepemimpinan saat ini, BAZNAS berkomitmen mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas spiritual, sosial, dan ekonomi umat melalui tata kelola ZIS yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Untuk mendukung hal tersebut, BAZNAS telah menghadirkan ekosistem digital Menara Masjid yang terintegrasi dengan SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS). Platform ini memudahkan proses pencatatan dan pelaporan keuangan secara transparan sehingga dapat dipantau langsung oleh jamaah. Ke depan, sistem tersebut juga akan diintegrasikan dengan SIMAS (Sistem Informasi Masjid) milik Kementerian Agama.

Melalui penguatan UPZ, BAZNAS berharap masjid dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat di sekitarnya, mulai dari penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, hingga dukungan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Upaya tersebut juga diperkuat melalui berbagai program prioritas BAZNAS tahun 2026, seperti BAZNAS Microfinance Masjid dengan skema pembiayaan tanpa bunga (Qardhul Hasan), program renovasi masjid yang ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia, serta digitalisasi kotak infak sebagai bagian dari transformasi layanan zakat di era digital.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

07/07/2026 | Kontributor: MBL-01

Berita Terbaru

MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Memberikan Rasa Keadilan untuk Umat!
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Memberikan Rasa Keadilan untuk Umat!
Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendorong pemerintah agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat peran zakat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, dalam acara Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI bertajuk Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak yang digelar di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menurut Cholil, mekanisme yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Padahal, apabila zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung, kebijakan tersebut akan memberikan rasa keadilan yang lebih besar bagi umat Islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat sekaligus membayar pajak. Ia menjelaskan, skema tax credit akan memberikan manfaat yang lebih optimal dibandingkan sistem tax deduction, sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Selain memberikan kepastian bagi muzaki, kebijakan tersebut juga diyakini mampu memperkuat penghimpunan dana zakat nasional. Dengan meningkatnya dana zakat yang terkelola secara profesional, berbagai program pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan umat dapat diperluas jangkauannya. DSN-MUI menilai penghimpunan zakat secara kolektif memiliki dampak sosial yang jauh lebih besar. Dana yang terkumpul dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui usulan ini, DSN-MUI berharap ke depan zakat dapat memperoleh posisi yang lebih kuat dalam sistem perpajakan nasional melalui skema tax credit.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA13/07/2026 | MBL-01
BAZNAS Ajak Perusahaan Jadikan Zakat sebagai Investasi Sosial Berdampak
BAZNAS Ajak Perusahaan Jadikan Zakat sebagai Investasi Sosial Berdampak
Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan investasi spiritual dan sosial yang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Talkshow Silaturahmi Nasional BAZNAS dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bertajuk "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, menjelaskan, perusahaan yang menunaikan zakat melalui BAZNAS akan memperoleh berbagai manfaat, mulai dari perluasan dampak sosial, peningkatan reputasi perusahaan, insentif berupa pengurangan penghasilan kena pajak, hingga keberkahan dan dukungan terhadap keberlanjutan usaha. Menurutnya, manfaat tersebut didukung oleh jaringan BAZNAS yang tersebar luas di berbagai daerah. Saat ini, BAZNAS bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah hadir di hampir 700 kabupaten/kota, dengan BAZNAS sendiri telah terbentuk di 540 kabupaten/kota dan 30 provinsi. Rizaludin juga menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana zakat di BAZNAS dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu pada prinsip tiga Aman yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Selain berada di bawah pengawasan Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, pengelolaan dana juga diaudit secara berkala oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia menambahkan, komitmen tersebut turut dibuktikan melalui berbagai penghargaan yang diraih BAZNAS, di antaranya predikat Top Brand selama lima tahun berturut-turut, penghargaan Star 5 sebagai mitra CSR terbaik, serta pengakuan sebagai lembaga dengan layanan pelanggan yang konsisten meraih kategori Customer Service Excellent. Untuk memudahkan perusahaan dalam menunaikan zakat, BAZNAS menyediakan beberapa skema penyaluran. Perusahaan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang memungkinkan pengelolaan kembali hingga 70 persen dana zakat untuk program di lingkungan internal maupun wilayah operasional perusahaan. Sementara bagi perusahaan yang belum memiliki sumber daya untuk membentuk UPZ, tersedia skema Zakat Muqayyad, sehingga perusahaan tetap dapat menentukan program atau sasaran penyaluran zakat sesuai kebutuhan. Rizaludin berharap semakin banyak perusahaan memanfaatkan berbagai skema tersebut agar dana zakat dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Senada dengan itu, Wakil Ketua DSN-MUI, Ir. H. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., mengajak perusahaan, khususnya lembaga keuangan dan pelaku usaha syariah, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Menurutnya, penghimpunan zakat secara kolektif akan menghasilkan dampak yang jauh lebih besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat. "Nilai zakat dari setiap perusahaan mungkin terlihat kecil jika berdiri sendiri, tetapi ketika dihimpun bersama akan menghasilkan manfaat sosial yang jauh lebih besar bagi masyarakat," ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur/Kepala UPIS Maybank Asset Management, Anita, menyampaikan apresiasinya kepada BAZNAS sebagai mitra strategis dalam penyaluran zakat perusahaan. Ia menilai BAZNAS memiliki sistem pengelolaan yang profesional, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga pelaporan program, sehingga setiap penyaluran dana dapat dipantau secara transparan. Selain itu, menurut Anita, kemampuan BAZNAS dalam merancang program yang selaras dengan tujuan sosial perusahaan membuat kolaborasi yang terjalin tidak hanya sebatas penyaluran dana, tetapi juga mampu menciptakan dampak nyata bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA09/07/2026 | MBL-01
BAZNAS dan HKTI Berkomitmen Perkuat Pemberdayaan Petani
BAZNAS dan HKTI Berkomitmen Perkuat Pemberdayaan Petani
Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menjajaki penguatan kolaborasi dalam mengembangkan sektor pertanian sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi umat dan percepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., serta Ketua Umum DPP Wanita Tani Indonesia HKTI Dra. Anita Ariyani. Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, BAZNAS dan HKTI memiliki tujuan yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pemberdayaan petani, nelayan, dan kelompok rentan lainnya. "Kita dua lembaga yang punya misi yang sama untuk mengentaskan kemiskinan dan membangun kesejahteraan. Petani, nelayan, dan kelompok rentan lainnya merupakan bagian dari kelompok sasaran pemberdayaan BAZNAS," ujar Sodik. Ia menjelaskan, berbagai program unggulan BAZNAS memiliki keterkaitan erat dengan agenda pemberdayaan yang dijalankan HKTI. Kolaborasi keduanya diharapkan mampu memberikan dampak nyata, mulai dari peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, hingga pelestarian lingkungan. Selain program pemberdayaan ekonomi, Sodik juga membuka peluang kerja sama di bidang perlindungan sosial, salah satunya melalui Program Jaminan Sosial Kesehatan bagi pekerja rentan yang menyasar para petani. Lebih lanjut, ia berharap sinergi ini dapat memperkuat ekosistem zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di sektor pertanian, termasuk melalui kolaborasi dengan Kementerian Pertanian, HKTI, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis. Menurutnya, perusahaan dapat menyalurkan zakat usaha melalui BAZNAS untuk kemudian didayagunakan kembali dalam mendukung berbagai program pemberdayaan yang dijalankan bersama HKTI. Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menilai sektor pertanian memiliki potensi besar dalam menciptakan dampak dari pemanfaatan zakat produktif. Ia juga melihat peluang kolaborasi dalam meningkatkan literasi zakat pertanian bagi petani yang telah memenuhi nisab. Rizaludin menambahkan, sinergi tersebut dapat diperkuat melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis pertanian di tingkat desa agar penghimpunan dan pendayagunaan zakat dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Di sisi lain, Ketua Umum DPP Wanita Tani Indonesia HKTI, Anita Ariyani, mengapresiasi inisiatif kolaborasi dengan BAZNAS. Menurutnya, program-program unggulan yang dimiliki BAZNAS sejalan dengan agenda pemberdayaan yang selama ini dijalankan HKTI. "Melihat 13 program unggulan BAZNAS, program kami sangat sejalan. Kami tentu tidak bisa bekerja sendiri dan tidak bisa hanya bergantung pada Kementerian Pertanian yang anggarannya terbatas. Karena itu, kami membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya BAZNAS," ujarnya. Anita juga menyoroti potensi pengembangan Program Ultra Poor Graduation (UPG) sebagai salah satu bentuk kerja sama yang dapat membantu masyarakat miskin membangun kemandirian ekonomi melalui sektor pertanian. Ia berharap kolaborasi antara BAZNAS dan HKTI mampu memperkuat peran sektor pertanian, tidak hanya sebagai penopang ketahanan pangan nasional, tetapi juga sebagai solusi nyata dalam memutus rantai kemiskinan. Audiensi tersebut turut dihadiri Deputi I BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Mohamad Arifin Purwakananta, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan HKTI Anang Nugroho, Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan HKTI Prof. Dr. Achmad Syahid, Wakil Ketua Umum Wanita Tani Indonesia HKTI Dr. Ir. Hj. Athea Sarastiani, M.M., serta Lely Pelitasari Soebekty, S.P., M.E.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA09/07/2026 | MBL-01
BAZNAS dan DSN-MUI Apresiasi 56 Perusahaan Syariah atas Komitmen Menunaikan Zakat
BAZNAS dan DSN-MUI Apresiasi 56 Perusahaan Syariah atas Komitmen Menunaikan Zakat
Jakarta – BAZNAS RI bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberikan Anugerah Kepatuhan Zakat kepada 56 perusahaan syariah serta penghargaan kepada 9 Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI Awards 2026 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan DSN-MUI dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat perusahaan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan umat. Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan aspek administratif, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. "Kepatuhan syariah yang sejati harus mampu menghadirkan manfaat. Zakat yang ditunaikan perusahaan dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, memberdayakan mustahik hingga menjadi muzaki, serta mewujudkan keadilan sosial ekonomi sesuai tujuan maqashid syariah," ujar Sodik. Menurutnya, perusahaan dan lembaga keuangan syariah memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah bersama BAZNAS. Dana zakat perusahaan yang dihimpun melalui BAZNAS selanjutnya disalurkan ke berbagai program pemberdayaan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mulai dari beasiswa pendidikan, pemberdayaan UMKM, layanan kesehatan, hingga program penanganan stunting. "Di sinilah makna kepatuhan syariah yang sesungguhnya, yakni ketika zakat mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," tambahnya. Sodik berharap penghargaan tersebut dapat mendorong semakin banyak perusahaan syariah untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi. Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap syariat, langkah tersebut juga memperkuat tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat. Sementara itu, Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang berbeda dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). "CSR adalah tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan, sedangkan zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT. Karena itu, pengawasan syariah tidak hanya memastikan kesesuaian akad, tetapi juga perlu mendorong kepatuhan perusahaan dalam menunaikan zakat," jelasnya. Ia berharap kolaborasi antara BAZNAS dan DSN-MUI dapat semakin memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat. Menurutnya, zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi harus mampu meningkatkan kemandirian mustahik hingga kelak menjadi muzaki. Cholil juga mengajak perusahaan maupun individu yang telah memenuhi nisab agar tidak menunda kewajiban berzakat dan tidak menunggu datangnya bulan Ramadan untuk menunaikannya. "Semoga ekonomi syariah terus tumbuh dan berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat," tuturnya. Selain penyerahan penghargaan, Silaturahmi Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI Awards 2026 juga diisi dengan diskusi mengenai penguatan kepatuhan zakat perusahaan serta sosialisasi fatwa-fatwa terbaru DSN-MUI. Kegiatan ini diharapkan semakin mempererat kolaborasi antarlembaga dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menerima Anugerah Komitmen Unggul, sementara sejumlah penghargaan khusus lainnya diberikan kepada perusahaan yang dinilai memiliki kontribusi terbaik dalam berbagai aspek, seperti literasi zakat, pemberdayaan UMKM, kepedulian lingkungan, program vokasi, hingga kolaborasi digital. Anugerah Kepatuhan Zakat BAZNAS RI–DSN-MUI Awards 2026 juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan dari berbagai sektor industri syariah, antara lain perbankan syariah, asuransi, pembiayaan, manajer investasi, fintech, dana pensiun, bank kustodian, serta lembaga penjaminan. Selain itu, penghargaan turut diberikan kepada sembilan Dewan Pengawas Syariah atas kontribusi mereka dalam memperkuat kepatuhan syariah dan tata kelola zakat di lingkungan industri keuangan syariah. Daftar Penerima Anugerah Kepatuhan Zakat BAZNAS RI–DSN-MUI Awards 2026 Kategori Anugerah Khusus PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk – Anugerah Komitmen UnggulPT Bank BCA Syariah – Anugerah Penggerak Literasi TerbaikPT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin – Anugerah Mitra Berkelanjutan TerbaikPT Capital Life Syariah – Anugerah Pelopor Label Taat Zakat TerbaikPT Adira Dinamika Multi Finance Tbk – Anugerah Program Vokasi TerbaikPT Henan Putihrai Asset Management – Anugerah Program Kepedulian Lingkungan TerbaikPT Penjaminan Jamkrindo Syariah – Anugerah Program Dampak Hijau TerbaikPT Mitra Bisnis Keluarga Ventura – Anugerah Program Pemberdayaan UMKM TerbaikPT Fintek Karya Nusantara – Anugerah Kolaborasi Digital Terbaik Kategori Bank Umum Syariah PT Bank Nano SyariahPT Bank Mega SyariahPT Bank Jabar Banten SyariahPT Bank Aladin Syariah TbkPT Bank Syariah Nasional Kategori Unit Usaha Syariah Bank Umum PT Bank PermataPT Bank Maybank Indonesia TbkPT Bank CIMB Niaga TbkPT Bank OCBC NISP Tbk Kategori Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PT BPRS Baiturridha PusakaPT BPRS Amanah UmmahPT BPRS Bobato LestariPT BPRS Madinah LamonganPT BPRS Harta Insan Karimah BekasiPT BPRS Harta Insan Karimah Insan CitaPT BPRS Harta Insan Karimah ParahyanganPT BPRS Muamalat Harkat Kategori Perasuransian PT Asuransi Ramayana TbkPT Sinarmas Asuransi SyariahPT Reasuransi Syariah IndonesiaPT Asuransi Askrida SyariahPT Asuransi Central AsiaPT Asuransi Jasaraharja PuteraPT Maskapai Reasuransi IndonesiaPT Asuransi Simas Jiwa SyariahPT Asuransi Takaful KeluargaPT Asuransi Takaful UmumPT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967PT Asuransi Wahana TataPT AXA Mandiri Financial ServicesPT BRI Asuransi IndonesiaPT Zurich General Takaful Indonesia Kategori Pembiayaan Syariah PT Permodalan Nasional Madani (Persero)PT Smart Multi FinancePT Maybank Indonesia FinancePT Astra Sedaya FinancePT KDB Tifa Finance Tbk Kategori Manajer Investasi Syariah PT Maybank Asset ManagementPT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Kategori Penjaminan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Kategori Penjualan Langsung Berjenjang Syariah PT Herbalife IndonesiaPT Duta Elok Persada Kategori Fintech IKNB PT Duha Madani Syariah Kategori Dana Pensiun DPLK PT Asuransi Jiwa Taspen Kategori Bank Kustodian PT Bank DBS IndonesiaPT Bank KEB Hana Indonesia Kategori Fintech Pasar Modal PT Phintraco Sekuritas Penghargaan kepada Dewan Pengawas Syariah (Fokus Pengawasan Penyaluran Dana TBDSP) Hj. Siti Haniatunnisa, LLB., M.H.Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun, M.A.Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, M.A.Musbichun MunawwarDr. Saiful BahriFauzan SugionoDr. Rini Fatma Kartika, S.Ag., M.H.Dr. Dra. Hj. Mursyidah Thahir, M.A.Drs. Zafrullah Salim, M.H. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA08/07/2026 | MBL-01
BAZNAS Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat Lewat Penguatan UPZ
BAZNAS Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat Lewat Penguatan UPZ
Jakarta – BAZNAS RI terus mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berbasis masjid melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan peran masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat sinergi, pelayanan sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., dalam Diskusi Online Masjid Berdampak bertajuk "Masjid Tempat Sinergi Umat" yang diselenggarakan pada Jumat (3/7/2026). Rizaludin menjelaskan, pembentukan UPZ memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama, serta Peraturan BAZNAS. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan masjid, pesantren, hingga yayasan. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi bentuk dukungan negara dalam memastikan pengelolaan ZIS berjalan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dalam kesempatan itu, Rizaludin juga mengajak para penyuluh agama untuk berperan aktif meningkatkan kapasitas pengurus masjid melalui pemahaman mengenai regulasi UPZ. Ia berharap sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama terus diperkuat agar pengelolaan zakat di lingkungan masjid semakin optimal dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Ia menambahkan, di bawah kepemimpinan saat ini, BAZNAS berkomitmen mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas spiritual, sosial, dan ekonomi umat melalui tata kelola ZIS yang profesional, transparan, dan akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut, BAZNAS telah menghadirkan ekosistem digital Menara Masjid yang terintegrasi dengan SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS). Platform ini memudahkan proses pencatatan dan pelaporan keuangan secara transparan sehingga dapat dipantau langsung oleh jamaah. Ke depan, sistem tersebut juga akan diintegrasikan dengan SIMAS (Sistem Informasi Masjid) milik Kementerian Agama. Melalui penguatan UPZ, BAZNAS berharap masjid dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat di sekitarnya, mulai dari penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, hingga dukungan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Upaya tersebut juga diperkuat melalui berbagai program prioritas BAZNAS tahun 2026, seperti BAZNAS Microfinance Masjid dengan skema pembiayaan tanpa bunga (Qardhul Hasan), program renovasi masjid yang ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia, serta digitalisasi kotak infak sebagai bagian dari transformasi layanan zakat di era digital.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA07/07/2026 | MBL-01
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan KSP Percepat Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan KSP Percepat Pengentasan Kemiskinan
Jakarta – BAZNAS RI terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam mendukung percepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Salah satunya melalui audiensi bersama jajaran Kantor Staf Presiden (KSP) yang digelar di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Senin (6/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyelaraskan program-program prioritas BAZNAS dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekosistem ekonomi syariah. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., menjelaskan bahwa 13 program prioritas BAZNAS RI periode 2026–2031 dirancang untuk mendukung target pemerintah dalam menekan angka kemiskinan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat. "Seluruh program prioritas BAZNAS pada periode 2026–2031 pada dasarnya diarahkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan," ujar Idy. Menurutnya, berbagai program tersebut telah disusun agar selaras dengan visi pembangunan nasional, khususnya Asta Cita yang menempatkan pengentasan kemiskinan sebagai salah satu agenda prioritas pemerintah. "Kami siap menyelaraskan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat dengan arah kebijakan pemerintah. BAZNAS juga terus berkoordinasi dengan Bappenas agar program-program yang dijalankan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target nasional," jelasnya. Dalam kesempatan itu, BAZNAS RI juga menyampaikan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penghimpunan zakat nasional yang saat ini masih jauh dari potensi yang tersedia. Idy mengungkapkan, apabila potensi zakat dari sektor ASN dan BUMN dapat dihimpun secara optimal, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp18 triliun per tahun. Dana tersebut akan memperluas jangkauan berbagai program pemberdayaan sekaligus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. "Zakat yang dihimpun bukan untuk BAZNAS, melainkan untuk disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Jika potensi tersebut dapat dioptimalkan, tentu semakin banyak mustahik yang dapat diberdayakan dan semakin besar kontribusi zakat dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial," tuturnya. Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Erni Juliana, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan BAZNAS dalam mendukung berbagai program prioritas Presiden, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, serta penguatan sektor ekonomi dan keuangan syariah. Selain itu, pertemuan juga membahas pengembangan ekosistem ekonomi syariah, seiring rencana transformasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi Badan Ekonomi Syariah. "KSP memiliki tugas untuk mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam mengawal pelaksanaan program-program prioritas nasional serta berbagai isu strategis. Karena itu, kolaborasi dengan BAZNAS menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan agenda tersebut," ujar Erni. Audiensi ini turut dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A., Pimpinan Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Deputi I Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Mohamad Arifin Purwakananta, serta Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional M. Hasbi Zaenal. Sementara dari Kantor Staf Presiden hadir Deputi III Yan Hiksas, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Hisbul Bahar, dan Tenaga Ahli Muda Kedeputian II Haris Budi Laksono.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA07/07/2026 | MBL-01
BAZNAS Perkuat Kapasitas Pimpinan Daerah Optimalkan Pengelolaan Zakat
BAZNAS Perkuat Kapasitas Pimpinan Daerah Optimalkan Pengelolaan Zakat
Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dengan memperkuat kapasitas para pimpinan BAZNAS di daerah. Melalui program BAZNAS Strategic Development, para pimpinan BAZNAS Provinsi serta Kabupaten/Kota dibekali strategi kepemimpinan dan tata kelola zakat yang profesional agar mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Program yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS bekerja sama dengan BAZNAS Provinsi Riau ini berlangsung di Pekanbaru pada 7–9 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 hingga 100 peserta yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Riau. Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kompetensi para pimpinan BAZNAS di berbagai daerah agar mampu menjalankan amanah sebagai amil zakat secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Menurutnya, peningkatan kapasitas kepemimpinan menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan secara efektif, mulai dari proses pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan dana zakat yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Selama pelatihan, peserta memperoleh berbagai materi strategis yang mencakup tata kelola Lembaga Pemerintah Non-Struktural (LPNS), etika pengelolaan zakat, kepemimpinan, strategi penguatan penghimpunan dana, hingga manajemen kehumasan. Melalui pembekalan tersebut, para peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tugas dan kewenangan kelembagaan, sekaligus mampu menyusun strategi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Melalui program ini, BAZNAS berharap para pimpinan daerah semakin siap menghadirkan inovasi dalam pengelolaan zakat, sehingga dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara amanah, transparan, serta memberikan dampak yang lebih optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA07/07/2026 | MBL-01
BAZNAS dan MUI Apresiasi Penegak Hukum Berkomitmen Melindungi Dhuafa
BAZNAS dan MUI Apresiasi Penegak Hukum Berkomitmen Melindungi Dhuafa
Jakarta – BAZNAS RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penghargaan kepada para aparat penegak hukum yang dinilai memiliki dedikasi dalam melindungi masyarakat dhuafa dan kelompok rentan. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Pemberian Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Sebanyak 27 penegak hukum, yang terdiri atas hakim, jaksa, polisi, dan advokat, menerima apresiasi atas komitmen mereka dalam memberikan perlindungan hukum bagi fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan. Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan, tetapi juga dari terpenuhinya hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil. "Masyarakat memiliki kebutuhan yang beragam. Selain pemenuhan kebutuhan dasar, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Melalui kolaborasi bersama MUI, kami ingin memastikan masyarakat, khususnya dhuafa, memperoleh hak tersebut," ujar Sodik. Ia menambahkan, BAZNAS terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, sebagai mitra strategis dalam memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan. Upaya tersebut sejalan dengan berbagai program unggulan BAZNAS yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial kemanusiaan, serta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, M.A., menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara MUI dan BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Menurutnya, penegakan hukum yang kuat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dhuafa dan masyarakat miskin. "Penguatan aspek penegakan hukum akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara amanah," ungkap Amirsyah. Acara tersebut turut dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., Ketua Bidang Hukum MUI Dr. H. Wahiduddin Adams, S.H., M.A., serta sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A., Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, M.Phil., dan Ketua Komisi Yudisial RI Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Melalui kegiatan ini, BAZNAS RI dan MUI berharap sinergi dengan para penegak hukum dapat terus diperkuat, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dhuafa semakin optimal dan pengelolaan dana zakat semakin dipercaya sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan umat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA06/07/2026 | MBL-01
BAZNAS dan Kementerian PKP Perkuat Sinergi Wujudkan Hunian Layak Mustahik
BAZNAS dan Kementerian PKP Perkuat Sinergi Wujudkan Hunian Layak Mustahik
Jakarta – BAZNAS RI terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Salah satunya melalui kolaborasi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI yang difokuskan pada penguatan regulasi, kelembagaan, serta pelaksanaan program, khususnya penyediaan rumah layak huni bagi mustahik. Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., dengan Wakil Menteri PKP RI, H. Fahri Hamzah, S.E., di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Pertemuan ini turut dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS RI sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat. Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., mengatakan, pembahasan bersama Wamen PKP mencakup tiga aspek utama, yakni regulasi, kelembagaan, dan program teknis. Menurutnya, penguatan pada ketiga aspek tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program BAZNAS dalam memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Sodik menjelaskan, penyediaan rumah layak huni merupakan salah satu dari 13 program unggulan BAZNAS periode 2026–2031. Selain itu, BAZNAS juga terus mendorong penguatan koordinasi antara BAZNAS pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota agar pelaksanaan program semakin terintegrasi. "Kami juga memperoleh banyak masukan yang sangat berharga, mulai dari penguatan prinsip, kelembagaan, hingga pelaksanaan program teknis. Ini menjadi bekal penting bagi pengembangan program-program BAZNAS ke depan," ujarnya. Sementara itu, Wakil Menteri PKP RI, H. Fahri Hamzah, S.E., menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kerja sama yang selama ini telah terjalin antara BAZNAS dan Kementerian PKP. Menurut Fahri, kolaborasi ke depan akan diperkuat melalui penyusunan konsep bersama, pengembangan kelembagaan, hingga implementasi program di lapangan. Ia juga mengusulkan adanya dukungan terhadap riset pengembangan kelembagaan agar BAZNAS semakin kuat dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas. Fahri menilai potensi zakat di Indonesia sangat besar sehingga perlu terus dioptimalkan untuk memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan umat. Ia juga mengapresiasi peran BAZNAS yang selama ini telah aktif menjalankan program renovasi rumah dan penyediaan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu di berbagai daerah. Melalui kolaborasi ini, BAZNAS RI dan Kementerian PKP berharap sinergi yang terjalin dapat memperkuat pelaksanaan program perumahan sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi mustahik serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA06/07/2026 | MBL-01
BAZNAS Perkuat Komitmen Pendidikan Santri Melalui Beasiswa
BAZNAS Perkuat Komitmen Pendidikan Santri Melalui Beasiswa
Jakarta – BAZNAS RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan pendidikan pesantren melalui penyaluran beasiswa kepada para santri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong lahirnya generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., saat menghadiri Wisuda Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren (PKPPS) IV dan Akhirussanah PKPPS Hamalatul Quran di Jombang, Jawa Timur, Kamis (2/7/2026). Zainut menegaskan BAZNAS memandang pondok pesantren sebagai mitra strategis dalam mencetak generasi penerus bangsa. Karena itu, BAZNAS akan terus menghadirkan berbagai program yang mendukung peningkatan mutu pendidikan, termasuk melalui bantuan pendidikan dan pengembangan fasilitas pesantren. "BAZNAS berkomitmen menempatkan pondok pesantren sebagai mitra strategis dengan menghadirkan berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan," ujar Zainut. Pada kesempatan tersebut, BAZNAS RI juga menyerahkan beasiswa pendidikan secara simbolis kepada 15 wisudawan terpilih. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi para santri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Menurut Zainut, dukungan terhadap pendidikan santri merupakan investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter islami yang kuat. Ia berharap sistem pendidikan kesetaraan di pondok pesantren terus berkembang dan semakin berperan sebagai pilar penting dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. Acara tersebut turut dihadiri Pengasuh Ponpes Hamalatul Quran KH. Ainul Yaqin, Ketua Dewan Masyayikh PP Tebuireng Jombang KH. Dr. A. Mustain Syafi'i, Asisten III Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dr. Akh. Jazuli, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur KH. Imam Turmudzi, serta para wali santri dan wisudawan. Melalui program beasiswa ini, BAZNAS RI berharap semakin banyak santri yang memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang lebih baik, sehingga mampu menjadi generasi penerus yang berilmu, berakhlak, dan memberikan manfaat bagi umat serta bangsa.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA02/07/2026 | MBL-01
Sinergi Program Kurban BAZNAS RI, Lampung Naik 40,15 Persen Dorong Ekonomi Mustahik
Sinergi Program Kurban BAZNAS RI, Lampung Naik 40,15 Persen Dorong Ekonomi Mustahik
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berhasil melampaui target penghimpunan Program Kurban 2026 melalui program Kurban Berkah Berdayakan Desa. Hingga akhir pelaksanaan program, dana kurban yang berhasil dihimpun mencapai Rp23.094.144.719 atau 101,45 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan BAZNAS Knowledge Sharing bertema "Sukses Kurban Berkah Berdayakan Desa melalui Penguatan Balai Ternak". Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., mengatakan, keberhasilan tersebut menjadi bukti tingginya kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS dalam mengelola ibadah kurban sekaligus menjalankan program pemberdayaan ekonomi bagi peternak mustahik. Menurutnya, Program Kurban Berkah Berdayakan Desa tidak hanya memastikan penyediaan hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi, kelembagaan, dan mental spiritual peternak melalui penguatan Balai Ternak BAZNAS. Selain itu, Direktur Pendayagunaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI, Eka Budhi Sulistyo, S.Pt., M.A.P., mengungkapkan bahwa Program Dam Haji 2026 juga mencatat capaian positif dengan penghimpunan mencapai Rp13,82 miliar. Menurutnya, penyembelihan dam haji di dalam negeri menjadi langkah strategis karena hasilnya dapat didistribusikan kepada mustahik sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Distribusi Kurban Di Lampung Keberhasilan program kurban BAZNAS turut didukung oleh ketersediaan hewan kurban dari berbagai daerah, termasuk Provinsi Lampung yang kembali menunjukkan perannya sebagai salah satu sentra ternak nasional. Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, penjualan sapi kurban pada 2026 mencapai 60.429 ekor, meningkat sekitar 40,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penjualan kerbau dan domba juga mengalami peningkatan, sementara kambing mengalami sedikit penurunan seiring pergeseran pilihan masyarakat terhadap hewan kurban. Kondisi tersebut turut mendukung kelancaran pendistribusian hewan kurban BAZNAS di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya. Dengan pasokan ternak yang terjaga, masyarakat dapat menerima daging kurban yang berkualitas, sementara peternak lokal memperoleh manfaat ekonomi dari meningkatnya permintaan selama musim Iduladha. Melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa, BAZNAS terus berkomitmen menjadikan ibadah kurban tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi peternak dan mustahik di berbagai daerah.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA01/07/2026 | MBL-01
BAZNAS dan Kemenkop Perkuat Sinergi, Dorong UMKM Mustahik Lebih Berdaya
BAZNAS dan Kemenkop Perkuat Sinergi, Dorong UMKM Mustahik Lebih Berdaya
Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menjajaki kerja sama strategis dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) guna memperkuat pemberdayaan usaha mikro, khususnya bagi para mustahik. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong UMKM binaan BAZNAS memiliki kelembagaan yang lebih kuat sehingga dapat berkembang dan naik kelas. Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (25/6/2026), yang dihadiri Menteri Koperasi Dr. Ferry Juliantono, S.E., Ak., M.Si., Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Sekretaris Menteri Ahmad Zabadi, Direktur Pembiayaan Syariah LPDB Ari Permana, serta jajaran BAZNAS RI, di antaranya Pimpinan Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., dan Kepala Divisi Bank Zakat Mikro Noor Aziz. Dalam pertemuan tersebut, Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid memaparkan sejumlah program pemberdayaan ekonomi yang telah dijalankan BAZNAS, seperti Zmart, ZChicken, BAZNAS Microfinance Desa (BMD), dan BAZNAS Microfinance Masjid (BMM). Menurutnya, program-program tersebut memiliki potensi besar untuk diintegrasikan dengan program Kementerian Koperasi agar pelaku UMKM binaan memperoleh legalitas usaha melalui koperasi dan memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang. "Kami hadir untuk memperkenalkan program-program BAZNAS yang sudah berjalan dan berharap program mikro ini dapat lebih dimatangkan serta dimasifkan ke depannya," ujar Sodik. Sodik menjelaskan, kolaborasi ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan peran koperasi masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui skema tersebut, masjid diharapkan tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga mampu menjadi wadah pengembangan dan pemasaran berbagai produk lokal hasil usaha jamaah. Ia menambahkan, sinergi tersebut sejalan dengan komitmen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dalam memperkuat sektor riil melalui pengembangan potensi lokal. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro. "Secara prinsip, Kementerian Koperasi sangat mendukung dan mendorong penuh adanya sinergi nyata antara BAZNAS dan kementerian untuk memajukan koperasi serta usaha mikro di Indonesia," kata Sodik. Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan UMKM binaan BAZNAS melalui wadah koperasi. Menurutnya, keberadaan badan usaha yang legal dan terorganisasi akan membantu pelaku usaha mikro meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkuat daya saing di pasar. Melalui kolaborasi ini, Kementerian Koperasi berkomitmen mengintegrasikan jaringan usaha ekonomi binaan BAZNAS di berbagai daerah ke dalam ekosistem koperasi. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan lebih banyak UMKM yang mandiri, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap penguatan ekonomi umat secara berkelanjutan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA26/06/2026 | MBL-01
BAZNAS dan BP Taskin Komitmen Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS dan BP Taskin Komitmen Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) memperkuat kerja sama dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia, khususnya melalui program pemberdayaan ekonomi mustahik. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara BAZNAS RI dan BP Taskin yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Deputi II BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. H.M. Imdadun Rahmat, M.Si., serta Deputi Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan BP Taskin, Dr. Zaidirina, M.Si., beserta jajaran kedua lembaga. Imdadun Rahmat mengatakan, terdapat keselarasan program antara BAZNAS dan BP Taskin yang dapat diperkuat melalui kolaborasi. Ia menyebutkan, fokus BAZNAS pada kelompok fakir dan miskin sejalan dengan sasaran utama BP Taskin dalam penanganan kemiskinan. “Fokus utama yang beririsan langsung dengan sasaran prioritas BP Taskin adalah golongan fakir dan miskin, karena keduanya menempati urutan pertama dan kedua dalam prioritas penyaluran,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, saat ini BAZNAS memiliki 43 program penyaluran yang mencakup berbagai sektor, mulai dari kemanusiaan, kebencanaan, kesehatan, dakwah, pendidikan, hingga ekonomi. Imdadun berharap program-program tersebut dapat disinergikan dengan BP Taskin sehingga dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan dapat semakin luas dan signifikan. Sementara itu, Zaidirina mengapresiasi dukungan BAZNAS terhadap Program Si-Taskin (Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan) yang telah berjalan di sejumlah daerah. Program tersebut telah dilaksanakan di antaranya di Pandeglang, Tangerang, Jember, Cilacap, Bogor, Aceh, hingga Toraja Utara. “Kami sangat mengapresiasi BAZNAS yang telah mendukung Program Si-Taskin sejak awal. Kami berharap kolaborasi ini terus ditingkatkan,” ujarnya. Zaidirina yang pernah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung itu menambahkan, kolaborasi lintas lembaga menjadi penting untuk mendukung target pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Berdasarkan RPJPN dan RPJMN, pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada 2026, serta penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5–5 persen pada 2029. Ia juga menilai banyak program BAZNAS yang dapat disinergikan dengan BP Taskin, terutama dalam pengembangan UMKM dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial, tetapi juga harus diarahkan pada peningkatan kemandirian masyarakat. “Sasaran kita adalah kemandirian kelompok rentan. Bantuan sosial itu seperti pelampung, setelah itu mereka harus didorong naik ke kapal, bukan dibiarkan terus di laut,” kata Zaidirina yang pernah menjabat Pj. Bupati Tulang Bawang Barat, Lampung.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA25/06/2026 | MBL-01
Tingkatkan Profesionalisme, Amil Lampung Ikuti Sertifikasi
Tingkatkan Profesionalisme, Amil Lampung Ikuti Sertifikasi
Lampung -- Sebanyak 25 amil BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Provinsi Lampung mendapatkan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi Sertifikasi Amil melalui Program Beasiswa Sertifikasi Amil yang diinisiasi BAZNAS RI. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS RI tersebut berlangsung di Crystal Room, Emersia Hotel & Resort Bandar Lampung, Kamis (25/06), sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme pengelolaan zakat di Indonesia. Program Beasiswa Sertifikasi Amil merupakan inisiatif BAZNAS RI dalam upaya mempercepat peningkatan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pengelola zakat di Indonesia. Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang mendapatkan alokasi program tersebut sebagai bentuk komitmen BAZNAS RI dalam menghadirkan pengelolaan zakat yang semakin profesional, amanah, transparan, dan akuntabel. Karena merupakan program beasiswa dengan kuota terbatas, sebanyak 25 peserta yang berasal dari BAZNAS dan LAZ di Provinsi Lampung memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi secara gratis. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas amil sekaligus memperkuat standar kompetensi profesi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Pelaksanaan uji kompetensi dimulai sejak pagi hari dan berlangsung hingga selesai dengan didampingi oleh asesor kompetensi dari LSP BAZNAS RI. Dalam proses asesmen, para peserta diuji berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan, meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam pengelolaan zakat secara profesional. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap tahapan asesmen yang meliputi verifikasi portofolio, wawancara kompetensi, serta pembuktian kemampuan berdasarkan unit-unit kompetensi yang dipersyaratkan. Melalui sertifikasi ini, diharapkan lahir amil-amil yang memiliki kompetensi terukur dan diakui secara profesional dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., menyambut baik pelaksanaan Program Beasiswa Sertifikasi Amil di Provinsi Lampung. Menurutnya, peningkatan kompetensi amil merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola zakat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses asesmen dengan baik serta memperoleh hasil yang optimal. Sertifikasi profesi ini diharapkan tidak hanya menjadi pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas SDM perzakatan serta mendorong terwujudnya tata kelola zakat yang profesional, modern, dan terpercaya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan umat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA25/06/2026 | Admin
Sinergi Zakat, Wakaf, dan Sedekah Dinilai Jadi Solusi Efektif Atasi Kemiskinan
Sinergi Zakat, Wakaf, dan Sedekah Dinilai Jadi Solusi Efektif Atasi Kemiskinan
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menekankan pentingnya menyatukan berbagai instrumen filantropi Islam, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., dalam kegiatan BAZNAS Knowledge Sharing bertajuk “Sinergi Pilar Filantropi Islam untuk Pengentasan Kemiskinan” yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia secara daring. Dalam pemaparannya, Zainut menjelaskan bahwa setiap instrumen filantropi Islam memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda. Namun, apabila dikelola secara terpadu dalam satu ekosistem, seluruh instrumen tersebut dapat menghasilkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Menurutnya, zakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha produktif guna meningkatkan kemandirian ekonomi umat. Sementara itu, wakaf berperan dalam penyediaan aset dan infrastruktur produktif, sedangkan infak dapat digunakan untuk mendukung program pelatihan serta pendampingan usaha. Selain itu, sedekah juga memiliki fungsi penting sebagai bantuan darurat bagi masyarakat yang sedang menghadapi kondisi rentan. Oleh karena itu, berbagai instrumen filantropi Islam perlu saling mendukung dan tidak berjalan secara terpisah agar manfaat yang diberikan dapat lebih optimal. Zainut menuturkan, intervensi filantropi Islam dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar dan bantuan darurat, pemulihan kondisi masyarakat pascakrisis, pemberdayaan ekonomi, hingga mendorong transformasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Pendekatan tersebut dinilai mampu meningkatkan kontribusi filantropi Islam dalam mendukung pembangunan nasional. Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk mengubah paradigma filantropi yang selama ini berfokus pada bantuan sesaat menjadi upaya transformasi sosial yang berkelanjutan. Menurutnya, bantuan yang diberikan tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan jangka pendek mustahik, tetapi juga harus mampu mendorong pemulihan ekonomi, memperluas akses ekonomi, serta meningkatkan kemandirian masyarakat. Zainut juga menyoroti masih adanya berbagai tantangan yang dihadapi bangsa, seperti kemiskinan, persoalan kesejahteraan sosial, dan kerentanan ekonomi. Menurutnya, tantangan tersebut membutuhkan solusi yang tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga berlandaskan nilai solidaritas dan spiritualitas. Ia berharap sinergi seluruh pilar filantropi Islam dapat terus diperkuat sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan demikian, pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif dapat terwujud serta dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA24/06/2026 | MBL-01
BAZNAS dan TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS dan TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Lampung melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini dalam rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) TP PKK yang oleh dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulansari Mirza, SE., MM, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., Ketua TP PKK dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Acara berlangsung khidmat dan diawali dengan pemaparan materi oleh Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., mengenai peran strategis BAZNAS dalam mendukung pembangunan daerah. Dalam paparannya, Iskandar menegaskan pengelolaan zakat tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk TP PKK yang memiliki jaringan hingga tingkat keluarga dan desa. "Pengumpulan zakat di BAZNAS terus mengalami peningkatan, namun hal tersebut juga menjadi tantangan tersendiri dalam hal penyaluran. Oleh karena itu, sinergi dengan TP PKK Lampung sangat penting agar zakat dapat tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat," ujar Iskandar. Ia juga memaparkan berbagai program penyaluran dan mekanisme transparansi yang diterapkan BAZNAS. Penjelasan yang komprehensif tersebut mendapat perhatian besar dari para peserta yang hadir. Pada sesi tanya jawab, para audiens menyampaikan apresiasi atas berbagai inovasi dan kerja-kerja BAZNAS dalam mengelola zakat secara profesional dan akuntabel. Selanjutnya, Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Ny. Purnama Wulan Sari Mirza, menyampaikan sambutannya sekaligus menyambut baik kerja sama yang terjalin antara TP PKK dan BAZNAS Provinsi Lampung. Ia menilai, kolaborasi ini semakin memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan keluarga di Provinsi Lampung. Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BAZNAS Provinsi Lampung dan TP PKK Provinsi Lampung sebagai komitmen bersama dalam mengoptimalkan berbagai program sosial, pemberdayaan, dan pengentasan kemiskinan berbasis zakat. Usai penandatanganan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, Gubernur memaparkan berbagai program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk BAZNAS dan TP PKK, untuk bersama-sama mengambil peran dalam mewujudkan Lampung yang lebih maju dan sejahtera. Melalui kerja sama ini, BAZNAS Provinsi Lampung berharap sinergi yang terbangun bersama TP PKK dapat memperluas manfaat zakat melalui program zakat produktif bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kontribusi kedua lembaga dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan umat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA23/06/2026 | Admin
BAZNAS Jajaki Kolaborasi Digital dengan GivePlease untuk Optimalkan Potensi Zakat Nasional
BAZNAS Jajaki Kolaborasi Digital dengan GivePlease untuk Optimalkan Potensi Zakat Nasional
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menjajaki kerja sama dengan platform donasi internasional GivePlease guna memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan zakat sekaligus meningkatkan capaian penghimpunan zakat di Indonesia. Pembahasan kerja sama tersebut berlangsung dalam pertemuan yang digelar di Jakarta pada Senin (22/6/2026). Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyambut baik inisiatif GivePlease yang menawarkan dukungan teknologi digital untuk pengembangan sistem pengelolaan zakat. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya BAZNAS dalam memaksimalkan potensi zakat nasional yang hingga kini masih belum tergarap secara optimal. Sodik mengungkapkan, potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp400 triliun. Namun, realisasi penghimpunannya saat ini baru mencapai sekitar 8 persen dari total potensi tersebut. Karena itu, penguatan teknologi dan sistem digital dinilai menjadi salah satu strategi penting untuk memperluas jangkauan layanan serta meningkatkan efektivitas pengumpulan zakat. Ia menegaskan, transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan zakat. Melalui sistem yang lebih modern dan terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan zakat dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Dalam kesempatan yang sama, Business Development Director GivePlease, Harmidi Ismail, menjelaskan bahwa perusahaannya menawarkan platform donasi berbasis syariah yang dirancang untuk melengkapi ekosistem digital yang telah dikembangkan BAZNAS. Ia menegaskan bahwa GivePlease hadir bukan sebagai penyedia layanan pembayaran, melainkan sebagai mitra teknologi yang siap mendukung peningkatan penghimpunan zakat. Menurut Harmidi, teknologi GivePlease telah digunakan di sejumlah negara, termasuk Singapura dan Malaysia. Berbekal pengalaman tersebut, pihaknya optimistis dapat berkontribusi dalam membantu BAZNAS mengoptimalkan potensi zakat yang dimiliki Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama kedatangan GivePlease adalah membangun kolaborasi jangka panjang, termasuk membuka peluang investasi dalam pengembangan sistem digital yang dapat mendukung peningkatan capaian zakat nasional. Pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi I Bidang Pengumpulan BAZNAS RI H. M. Arifin Purwakananta, Direktur Inovasi dan Teknologi Informasi Achmad Setio Adinugroho, serta Direktur Kajian dan Pengembangan Muhammad Hasbi Zaenal. Sementara dari pihak GivePlease hadir Chief Executive Officer sekaligus Co-Founder Sachin Jain, Managing Director sekaligus Co-Founder Adam Lindsay, Business Development Director Harmidi Ismail, dan Strategic Advisory Director Dato’ HJ Amran Hazali.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA23/06/2026 | MBL-01
BAZNAS Bersama Kemdiktisaintek Perluas Akses Dikti dan Pemberdayaan
BAZNAS Bersama Kemdiktisaintek Perluas Akses Dikti dan Pemberdayaan
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI menjajaki potensi kerja sama untuk memperluas akses pendidikan tinggi (Dikti) melalui program beasiswa, pemberdayaan masyarakat, dan kolaborasi riset. Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Mendiktisaintek mengapresiasi atas komitmen BAZNAS dalam mendukung pembangunan pendidikan. Kemdiktisaintek dan BAZNAS diharapkan dapat membangun sinergi yang sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto khususnya dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi (APK PT) melalui berbagai program pembiayaan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). "Kami berharap terdapat kolaborasi yang bisa berjalan sinergis dengan arahan Bapak Presiden untuk meningkatkan angka partisipasi mahasiswa Indonesia, serta memajukan pendidikan tinggi Indonesia," ujar Menteri Brian. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyatakan, pendidikan merupakan salah satu prioritas utama lembaganya. Pada tahun ini, BAZNAS mendorong program pendidikan melalui Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pemberdayaan, dengan arah kebijakan yang kini lebih menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat dibandingkan bantuan konsumtif. "Komitmen kami sangat tinggi untuk pendidikan, dan dalam daftar prioritas kami, kami menyatakan akan melaksanakan distribusi dan pemberdayaan yang adil, proporsional, dan berdampak. Kami sangat mendukung dan ingin mengalokasikan dana yang optimal untuk masa depan Indonesia," tegas Ketua BAZNAS. Sementara itu, Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad memaparkan rancangan program pemberian beasiswa magister bagi mahasiswa Palestina untuk melanjutkan studi di Indonesia. "Kami ingin mendorong mahasiswa luar negeri juga untuk berkuliah di Indonesia. Hal ini juga dapat meningkatkan indeks perguruan tinggi di Indonesia. Dengan fokus ke jenjang magister, SDM Palestina juga akan siap untuk membangun kembali," ujar Idy Muzayyad. Kedua pihak juga membahas peluang kolaborasi pada program pemberdayaan masyarakat, beasiswa dalam negeri, dan riset. Mendiktisaintek menawarkan keterlibatan mahasiswa melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik untuk mendukung berbagai program BAZNAS di daerah, termasuk pengembangan energi terbarukan, pengelolaan sampah, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, kedua pihak menjajaki kerja sama riset berbasis kampus guna memperkuat dampak berbagai program pemberdayaan yang dijalankan BAZNAS. Mendiktisaintek juga mengusulkan pengembangan beasiswa parsial bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga rentan namun belum memenuhi kriteria penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Skema ini diharapkan dapat membantu lebih banyak mahasiswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Turut hadir, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si., CFRM., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, S.Hi, M.Si., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag, M.E., Deputi II BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. H. Imdadun Rahmat, M.Si., Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Setiawan, Direktur Kelembagaan Mukhamad Najib, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Beny Bandanadjaja, beserta jajarannya. Menanggapi langkah strategis tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung menyambut baik upaya sinergi antara BAZNAS RI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi generasi muda, khususnya mahasiswa dari keluarga kurang mampu, untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen mendukung berbagai program pendidikan dan pemberdayaan yang sejalan dengan kebijakan nasional, sehingga zakat dapat memberikan dampak yang semakin nyata dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan mewujudkan kesejahteraan umat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA22/06/2026 | Admin
BAZNAS LAMPUNG BUKA PENDAFTARAN BEASISWA SANTRI TAHFIZ 2026
BAZNAS LAMPUNG BUKA PENDAFTARAN BEASISWA SANTRI TAHFIZ 2026
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur'an Tahun 2026. Program ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Provinsi Lampung dalam mendukung pendidikan generasi muda serta mendorong lahirnya para penghafal Al-Qur'an yang berprestasi dan berakhlak mulia. Program beasiswa ini ditujukan bagi santri putra berusia 13 hingga 20 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu (dhuafa), berdomisili di Provinsi Lampung, serta memiliki hafalan minimal 3 juz Al-Qur'an. Melalui program ini, BAZNAS Provinsi Lampung berupaya memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi para santri yang memiliki potensi dan semangat belajar tinggi. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain menyampaikan program beasiswa ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan zakat yang tidak hanya berorientasi pada bantuan konsumtif dan zakat produktif, tetapi juga pemberdayaan melalui sektor pendidikan dan dakwah. "Melalui Beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur'an, BAZNAS Provinsi Lampung berharap dapat membantu para santri dalam mengembangkan kapasitas keilmuan dan hafalan Al-Qur'an sehingga kelak menjadi generasi yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan agama," ujarnya. Calon santri datang dari desa. Setiap desa ada calon penghapal Al-Qur'an. Ini program unggulan BAZNAS Provinsi Lampung untuk anak-anak yang memiliki kemampuan menghapal Qur'an 30 juz untuk setiap desa. Pendaftaran dibuka mulai 22 Juni hingga 10 Juli 2026 dan dilakukan secara daring melalui tautan berikut: https://bit.ly/Beasiswa_TahfizBAZNASLampung Calon peserta diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, termasuk melampirkan dokumen identitas, surat keterangan tidak mampu, surat rekomendasi, bukti hafalan Al-Qur'an, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. BAZNAS Provinsi Lampung mengajak seluruh masyarakat, lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan pihak terkait untuk turut menyebarluaskan informasi ini agar manfaat program dapat dirasakan oleh lebih banyak santri yang membutuhkan di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi narahubung Program Beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur'an BAZNAS Provinsi Lampung melalui nomor 0831-7379-2609 (Zahra). *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 BCA Syariah: 0660170101 Bank Lampung: 3800003031093 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA20/06/2026 | Admin
BAZNAS Dorong Penguatan Kajian Asnaf Riqab Jawab Tantangan Sosial Kontemporer
BAZNAS Dorong Penguatan Kajian Asnaf Riqab Jawab Tantangan Sosial Kontemporer
JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat kajian mengenai asnaf riqab dalam perspektif fikih Islam kontemporer sebagai upaya menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di era modern, seperti perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, hingga jeratan utang yang membelenggu kelompok rentan. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi daring Syariah Insight Room bertajuk "Konsep Al-Riqab dalam Fiqih Islam Kontemporer" yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI pada Jumat (19/6/2026). Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., menilai kajian mengenai asnaf riqab perlu terus dikembangkan agar tetap relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Menurutnya, berakhirnya sistem perbudakan klasik tidak menghilangkan substansi makna riqab, melainkan menuntut adanya penafsiran yang mampu menjawab tantangan zaman dalam tata kelola zakat. Zainut menjelaskan, praktik "perbudakan" di era modern tidak lagi berbentuk kepemilikan fisik atas seseorang, tetapi hadir dalam berbagai bentuk yang membatasi kebebasan dan merendahkan martabat manusia. "Kita melihat adanya human trafficking atau perdagangan orang, korban eksploitasi kerja dan seksual, pekerja migran yang terzalimi, hingga belenggu jeratan utang modern seperti korban pinjaman online ilegal," ujarnya. Ia menegaskan, BAZNAS berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama serta para ulama untuk menghadirkan regulasi dan landasan fikih yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyaluran zakat bagi asnaf riqab kontemporer. "Kita membutuhkan payung syariah yang shalihun likulli zaman wa makan, sesuai untuk setiap waktu dan tempat, agar penyaluran zakat pada asnaf riqab kontemporer ini memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas," kata Zainut. Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama RI, Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., mengungkapkan bahwa penyaluran zakat kepada mustahik wa fi al-riqab hingga kini masih relatif kecil. Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh pemahaman masyarakat yang masih memaknai riqab sebatas perbudakan klasik. Arsad menjelaskan, secara bahasa riqab berarti "leher", yang menjadi simbol seseorang yang kehilangan kebebasan karena berada di bawah kendali pihak lain. Oleh sebab itu, diperlukan penafsiran kembali terhadap konsep tersebut agar dapat menjawab berbagai persoalan sosial yang muncul pada masa kini. "Makanya ini pentingnya ya, pentingnya kita i'adatun-nazhar, i'adatu-tafsir, i'adatu-tafkir untuk kembali mereinterpretasi, kemudian kembali melihat pemaknaan daripada ayat-ayat tersebut," ujarnya. Lebih lanjut, Arsad mendorong BAZNAS dan lembaga filantropi Islam untuk memperkuat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penyusunan fatwa terkait asnaf riqab. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS di berbagai daerah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar penyaluran dana zakat bagi kelompok riqab kontemporer dapat berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran. "Saya pikir korban perdagangan manusia ini jumlahnya sangat banyak sekali dan mereka butuh bantuan dana bagaimana supaya mereka tidak terjerat di perdagangan manusia, human trafficking, dan mereka bisa kembali ke keluarganya dengan pekerjaan yang jauh lebih layak," tuturnya.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA20/06/2026 | MBL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →