WhatsApp Icon

Ini SE Gubernur Lampung, Zakat Fitrah Rp40 Ribu atau Rp2,7 kg Beras

27/02/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Ini SE Gubernur Lampung, Zakat Fitrah Rp40 Ribu atau Rp2,7 kg Beras

Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Zakat Fitrah 1447 H

Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 26 Februari 2026 di Telukbetung sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan zakat fitrah selama bulan Ramadan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta agar mendukung pelaksanaan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Lampung mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, serta masyarakat muslim di Provinsi Lampung untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan yang berlaku.

Selain itu, BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melaksanakan perencanaan, pengumpulan, pengendalian, dan pendistribusian zakat fitrah secara optimal. BAZNAS juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada pemerintah daerah dan BAZNAS RI sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp40.000 per jiwa atau 2,7 kg beras. Dan Rp80.000 untuk suami dan istri. Zakat fitrah yang terkumpul didistribusikan kepada mustahik yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Besaran yang ditetapkan Gubernur Lampung itu, menurut Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, berdasar pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung yang dituangkan dalam Surat MUI Lampung Nomor B-006/DP-M/MUI-IX/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang diteken oleh Ketua Umum Prof. Dr. Moh. Mukri, M. Ag dan Sekretaris Umum Drs. H. Mansyur Hidayat, M. Sos.

BAZNAS Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk melaksanakan amanah tersebut dengan mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah. Momentum Ramadan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan di Provinsi Lampung. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 7711664477
  • Bank Lampung: 3800003031093
  • BCA Syariah: 0660170101
  • Bank Syariah Nasional: 8171000036
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI): 009801031532538

Zakat fitrah juga dapat ditunaikan secara daring melalui laman resmi: lampung.baznas.go.id/bayarzakat. Setiap muzakki nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat.

Melalui semangat “Zakat Menguatkan Indonesia”, mari sempurnakan Ramadan 1447 H dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan melalui lembaga resmi, agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh para mustahik di Provinsi Lampung.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat