WhatsApp Icon
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memetakan potensi zakat pertanian nasional mencapai Rp13,52 triliun, dengan jumlah potensi muzaki sebanyak 24.135.248 orang yang tersebar di 84.740 desa di seluruh Indonesia. Pemetaan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat perdesaan.

Hasil pemetaan tersebut dituangkan dalam buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian Desa di Indonesia Tahun 2026 yang diluncurkan dalam Seminar Nasional “Zakat Pertanian Sejahterakan Desa”. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI itu berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., menyampaikan bahwa pemetaan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk membangun tata kelola zakat yang akuntabel dan menjadikan data serta riset sebagai dasar penyusunan kebijakan. Dengan kajian yang terukur, potensi zakat pertanian dapat diidentifikasi dan dikelola secara lebih terstruktur.

UPZ Desa Kunci Zakat Pertanian

Besarnya potensi zakat pertanian tidak terlepas dari peran sektor pertanian dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sensus Pertanian 2023 mencatat sekitar 29,34 juta Usaha Pertanian Perorangan dan 28,42 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian. Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertanian banyak bertumpu pada usaha masyarakat dan memiliki keterkaitan erat dengan perekonomian desa.

Menurut Zainut, kondisi tersebut membuka peluang bagi BAZNAS untuk memperluas penghimpunan zakat pertanian melalui pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat. Penguatan kelembagaan hingga tingkat desa pun menjadi salah satu langkah yang perlu diprioritaskan.

"Penguatan pengumpulan zakat pertanian tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa. Karena itu, BAZNAS mendorong penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa. Ini adalah kunci sukses transformasi zakat," ujarnya.

UPZ desa diharapkan dapat mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus membantu mengidentifikasi potensi muzaki di wilayahnya. Dengan dukungan pengelolaan yang baik, penghimpunan zakat pertanian dapat terhubung dengan program pendistribusian dan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemetaan Jadi Penyusunan Program

BAZNAS juga mendorong penguatan kerja sama lintas sektor untuk memaksimalkan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kolaborasi tersebut mencakup dukungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta integrasi program bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Zainut menegaskan bahwa hasil pemetaan bukan sekadar informasi statistik, melainkan acuan untuk menyusun langkah konkret di berbagai tingkatan BAZNAS.

"Pemetaan ini bukan sekadar sekumpulan angka statistik dan grafik. Pemetaan BAZNAS melalui peluncuran Buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat adalah roadmap aksi nyata bagi BAZNAS di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk menetapkan target pengumpulan, menyusun program, pendistribusian yang tepat sasaran, serta menelusuri kebijakan lokal bersama dengan pemerintah daerah," jelas Zainut.

Dengan tersedianya data potensi muzaki, BAZNAS daerah dapat menyusun target penghimpunan yang lebih terukur, menentukan prioritas program, serta menyesuaikan strategi dengan kondisi pertanian di masing-masing wilayah. Data tersebut juga dapat menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan.

Sinergi Zakat dan Pembangunan Desa

Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Suherman, S.IP., M.Si., menilai sektor pertanian memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan desa. Menurutnya, kerja sama pemerintah daerah dan BAZNAS dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani.

"Pembangunan desa sejalan dengan Asta Cita kedua dan keenam Presiden dalam RPJMN 2025–2029 dalam ketahan swasembada pangan. Karena ini kaitannya dengan pertanian tadi BAZNAS dibahas, jadi sebenarnya potensinya sangat luar biasa. Dan desa kita harapkan bisa menjadi pusat pertumbuhan dan bisa menjadi pusat untuk meraih masa depan," ujar Suherman.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah menyoroti pentingnya pemetaan karena sebagian masyarakat miskin masih bekerja di sektor pertanian. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan pendekatan yang tepat dalam menentukan sasaran edukasi dan pengelolaan zakat, terutama karena karakteristik pertanian di setiap wilayah berbeda.

"Pemanfaatan data tersebut dapat terus dikembangkan melalui kerja sama antara BPS dan BAZNAS. Dengan ketersediaan data yang lebih rinci, pemetaan potensi zakat di sektor pertanian diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat," ujar Habibullah.

Sinergi antara BAZNAS, BPS, pemerintah daerah, dan kementerian terkait diharapkan dapat memperkuat penggunaan data dalam pengelolaan zakat pertanian. Dengan begitu, potensi yang telah teridentifikasi dapat ditindaklanjuti melalui strategi penghimpunan dan program pemberdayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Zakat Pertanian Produktif dan Berdampak

Seminar nasional tersebut turut dihadiri Direktur Perencanaan dan Inovasi BAZNAS RI Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., Direktur Pendayagunaan BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo, S.Pt., M.A.P., Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., serta Kepala Divisi Riset, Kajian dan Pengembangan Muzaki BAZNAS RI Abdul Aziz Yahya Saoqi, M.Sc.

Pemetaan potensi zakat pertanian ini menjadi landasan untuk memperkuat penghimpunan dan memastikan pengelolaan ZIS berjalan lebih terarah. Selain meningkatkan potensi dana yang terkumpul, pengelolaan yang terencana juga membuka ruang bagi zakat untuk mendukung pemberdayaan petani dan penguatan ekonomi perdesaan.

Dengan dukungan data, penguatan UPZ desa, serta kolaborasi lintas sektor, BAZNAS terus mendorong agar zakat pertanian tidak hanya menjadi potensi penghimpunan, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

09/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola 164.736 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Indonesia. Penguatan ini diarahkan untuk meningkatkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sekaligus memperluas manfaat zakat dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Pra-Rakornas UPZ 2026 bertajuk “Tata Kelola UPZ: Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” yang digelar secara daring pada Selasa (6/10/2026). Acara bergengsi itu diikuti pimpinan BAZNAS seluruh Indonesia, termasuk BAZNAS kabupaten dan kota, juga BAZNAS Provinsi Lampung.

Kegiatan dibuka oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., serta Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM. Agenda tersebut juga diikuti pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Tiga Penguatan UPZ

Dalam arahannya, Sodik Mudjahid menyampaikan tiga hal yang perlu diperkuat dalam pengelolaan UPZ, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Pertama, membangun sistem perencanaan yang akurat, termasuk standardisasi yang kuat. Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang profesional serta penerapan manajemen yang tepat. Ketiga, memperluas kolaborasi.

“Jadi, perencanaan harus akurat, eksekusi harus tepat, dan monitoring harus kuat. Pra-Rakornas menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan seluruh jajaran BAZNAS dan UPZ memiliki arah yang sama dalam meningkatkan mobilisasi ZIS sekaligus memperkuat dampak pendistribusian dan pemberdayaan,” ujar Sodik.

Besarnya jumlah UPZ secara nasional menunjukkan luasnya jaringan yang dimiliki BAZNAS dalam menjalankan fungsi pengumpulan dan pelayanan zakat. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 164.736 UPZ yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sodik menilai keberadaan jaringan tersebut perlu dioptimalkan karena UPZ memiliki posisi strategis sebagai salah satu organ utama BAZNAS dalam menjalankan amanah pengumpulan zakat. Amanah tersebut memiliki legitimasi secara legislasi berdasarkan undang-undang dan secara syar’i berdasarkan Al-Qur’an.

Pengelolaan Zakat Berbasis Data dan Muzaki

Legitimasi kelembagaan, menurut Sodik, perlu berjalan beriringan dengan kemampuan pengelolaan yang kuat. Potensi UPZ tidak cukup hanya ditopang oleh keberadaan jaringan, tetapi juga membutuhkan sistem kerja yang terencana dan mampu menyesuaikan dengan kondisi muzaki.

Pengelolaan zakat perlu dilakukan secara sistemik dan cerdas, termasuk melalui sosialisasi dan strategi marketing. Riset mengenai perilaku masyarakat juga dinilai penting agar pendekatan penghimpunan ZIS dapat lebih sesuai dengan karakter calon muzaki.

“Tidak cukup dengan legitimasi saja, tetapi harus dengan kemampuan manajemen yang lainnya. Hal ini juga perlu didukung riset mengenai perilaku masyarakat, termasuk Generasi Z yang disebut lebih banyak bersedekah tetapi belum banyak berzakat sehingga membutuhkan pendekatan perilaku khusus,” ujar Sodik.

Pendekatan berbasis perilaku tersebut menjadi penting di tengah perubahan karakter masyarakat dan perkembangan pola filantropi. UPZ dituntut tidak hanya mampu menghimpun dana, tetapi juga memberikan layanan yang relevan serta membangun kepercayaan masyarakat.

UPZ Desa hingga Pengentasan Kemiskinan

Penguatan UPZ pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan manfaat zakat bagi masyarakat. Sodik menyampaikan sejumlah amanat Presiden perlu diterjemahkan BAZNAS melalui peningkatan kinerja, penguatan UPZ Desa, integrasi program pengentasan kemiskinan, serta penjagaan integritas dalam pengelolaan zakat.

Dengan jaringan yang tersebar hingga tingkat desa, UPZ memiliki peluang besar untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus memahami kondisi muzaki dan mustahik di wilayah masing-masing.

“164.736 UPZ tidak hanya menjadi angka kelembagaan, tetapi menjadi kekuatan nyata untuk meningkatkan pengumpulan, memperluas manfaat, dan mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegas Sodik.

Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS membangun ekosistem zakat yang semakin profesional, terarah, dan berdampak. Dengan perencanaan yang kuat, amil yang kompeten, kolaborasi yang luas, serta pengelolaan yang berintegritas, jaringan UPZ diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ZIS sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

08/10/2026 | Kontributor: MBL-01
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Skema Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat secara daring, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas dan kompetensi amil zakat di Indonesia.

Pelatihan ini diikuti 51 peserta dari 18 lembaga zakat se-Indonesia, mulai dari BAZNAS kabupaten/kota hingga berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Peserta mendapatkan pembekalan berbasis standar kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat secara profesional.

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si. saat membuka kegiatan mengatakan, zakat merupakan salah satu pilar dalam penanggulangan kemiskinan. Karena itu, manfaat zakat sangat dipengaruhi oleh kualitas amil yang mengelolanya.

"Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi untuk memastikan bahwa amil di seluruh pelosok negeri ini tidak hanya semangat berkhidmat, tetapi juga dibekali keahlian, standar integritas, dan kapasitas profesionalisme yang mumpuni," jelas Zainut Tauhid.

Menurut Zainut, penguatan kapasitas amil perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan zakat dapat dijalankan dengan standar yang semakin baik. Pelatihan ini juga menjadi tahap persiapan bagi peserta sebelum mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi di LSP BAZNAS.

Bekali Amil dengan 11 Unit Kompetensi

Dalam pelaksanaannya, PBK mencakup 11 unit kompetensi dasar yang dirancang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat.

Materi tersebut disiapkan untuk memberikan fondasi kompetensi kepada para peserta sebelum melanjutkan ke tahap uji kompetensi atau sertifikasi di LSP BAZNAS. Dengan pembekalan berbasis standar, amil diharapkan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat sekaligus memahami standar profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Zainut mengatakan, pelatihan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan amil yang memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki dedikasi dalam mengelola amanah dana umat.

“Harapan kami dari pelatihan ini akan lahir amil-amil zakat yang tidak hanya kompeten dan profesional, tetapi juga memiliki dedikasi yang tinggi untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia,” katanya.

Perkuat Keuangan Sosial Syariah

Sementara itu, Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia Dr. Rindawati Maulina menegaskan pentingnya sumber daya manusia amil yang kompeten dan berintegritas dalam memperkuat ekosistem keuangan sosial syariah.

Menurut Rindawati, kualitas SDM menjadi salah satu fondasi penting agar lembaga zakat mampu meningkatkan tata kelola sekaligus memperluas manfaat pengelolaan zakat bagi masyarakat.

"Setelah ini, Bapak/Ibu memiliki sebuah fondasi kekuatan baru untuk membangun tata kelola lembaga yang lebih baru lebih lebih baik lagi gitu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.," tutur Rindawati.

Penguatan kompetensi amil juga menjadi bagian dari upaya mendorong inklusivitas keuangan sosial syariah. Amil tidak hanya dituntut memahami aspek teknis pengelolaan zakat, tetapi juga memiliki integritas dan kapasitas profesional dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusdiklat BAZNAS RI Sarniti, S.H., M.H., Kepala LSP BAZNAS RI Dr. H. Muhammad Choirin, Lc., M.A., serta jajaran panitia, para pengajar, dan seluruh peserta pelatihan.

Melalui penguatan kompetensi yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, BAZNAS RI bersama BI terus mendorong peningkatan kualitas amil sebagai bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang profesional, berintegritas, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan bangsa.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

07/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah

Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung dan kabupaten dan kota mengikuti BAZNAS Knowledge Sharing (BKS) Sesi 21 Tahun 2026 yang membahas “Optimalisasi Potensi Kerjasama BAZNAS Daerah dengan MUI”, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom pada pukul 07.30–09.00 WIB. Forum ini menjadi ruang berbagi ilmu dan pengalaman mengenai peluang penguatan kerja sama antara BAZNAS daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sesi kali ini menghadirkan Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Sc., Ph.D. sebagai narasumber. Ia merupakan Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat sekaligus Pimpinan BAZNAS RI Periode 2020–2025. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Randi Swandaru, PhD sebagai host.

Penguatan Kolaborasi

Tema yang diangkat dalam BAZNAS Knowledge Sharing menyoroti pentingnya optimalisasi potensi kerja sama antara BAZNAS daerah dengan MUI. Kolaborasi kedua lembaga memiliki ruang yang luas dalam mendukung penguatan ekosistem zakat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pengelolaan zakat membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk memperluas literasi dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, MUI memiliki peran strategis dalam pembinaan umat dan penguatan pemahaman keislaman di tengah masyarakat.

Kerja sama di tingkat daerah dapat menjadi ruang untuk mempertemukan peran tersebut, baik dalam aspek edukasi, dakwah zakat, penguatan kepercayaan masyarakat, maupun pengembangan program yang memberikan manfaat bagi mustahik.

Bagi BAZNAS daerah, sinergi dengan MUI juga dapat memperkuat komunikasi dengan tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat. Hubungan yang baik dengan para ulama diharapkan dapat mendukung penyampaian edukasi zakat yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Mengoptimalkan Potensi Wilayah

Penguatan kerja sama tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan ZIS, tetapi juga bagaimana zakat dapat dipahami masyarakat sebagai instrumen pemberdayaan dan kepedulian sosial.

Di tingkat daerah, potensi tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai bentuk kolaborasi, seperti kegiatan literasi zakat, kajian dan edukasi kepada masyarakat, penguatan peran masjid, hingga pengenalan program-program BAZNAS kepada umat.

Kehadiran MUI dan para ulama dalam kegiatan edukasi juga dapat membantu membangun pemahaman bahwa menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi memiliki dampak sosial yang lebih luas ketika dikelola dan disalurkan secara tepat.

Dana yang dihimpun BAZNAS dapat dimanfaatkan untuk berbagai program bagi mustahik sesuai ketentuan, mulai dari kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga respons kemanusiaan.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan dan mengikuti perkembangan pengelolaan zakat secara nasional.

Forum Knowledge Sharing juga memberikan kesempatan bagi BAZNAS daerah untuk memperoleh perspektif dari narasumber yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan zakat sekaligus memiliki keterlibatan dalam kelembagaan MUI.

Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, pengetahuan dan gagasan yang diperoleh dari forum tersebut dapat menjadi referensi dalam melihat peluang penguatan sinergi dengan MUI dan berbagai unsur keagamaan di daerah. Kerja sama yang dibangun secara berkelanjutan dapat membuka lebih banyak ruang untuk memperkenalkan zakat kepada masyarakat sekaligus memperluas manfaat ZIS bagi mustahik.

Perlu diketahui, BAZNAS Knowledge Sharing merupakan salah satu ruang pembelajaran yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS dengan mengusung semangat “Berbagi Ilmu, Berbagi Pengalaman.” Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi insan BAZNAS untuk memperoleh pengetahuan dari berbagai narasumber dan membahas isu yang relevan dengan pengelolaan zakat.

Sesi 21 Tahun 2026 yang mengangkat kerja sama BAZNAS daerah dengan MUI menjadi salah satu topik yang relevan bagi penguatan kelembagaan di tingkat daerah. Sinergi dengan lembaga keagamaan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya membangun ekosistem zakat yang semakin kuat dan dekat dengan masyarakat.

Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Lampung dalam forum tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pembelajaran berkelanjutan bagi pengelola zakat. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk mengembangkan kolaborasi dan pelayanan ZIS yang semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

06/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026

Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung turut bergabung dalam Pra-Rapat Koordinasi Nasional (Pra-Rakornas) BAZNAS 2026 yang membahas “Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota”, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan BAZNAS RI tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 08.00–12.00 WIB yang dibuka oleh Ketua BAZNAS RI, Dr.  Ir. H. Sodik Mudjahid, MSc. Pra-Rakornas menjadi bagian dari rangkaian koordinasi nasional untuk memperkuat pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah, termasuk dalam pengembangan serta tata kelola UPZ.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung menjadi kesempatan untuk mengikuti pembahasan kebijakan dan arah penguatan UPZ sekaligus menyelaraskan pengelolaan zakat di daerah dengan agenda BAZNAS secara nasional. Sebagai nara sumber dalam acara Pra-Rakornas tersebut adalah Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag.,ME dan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpula Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., MSi., CFRM.

Bagian Penghimpunan ZIS

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat. Dalam pengelolaan zakat, keberadaan UPZ memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu ujung tombak penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di berbagai institusi.

BAZNAS RI sebelumnya menekankan bahwa penguatan UPZ tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penghimpunan, tetapi juga mencakup tata kelola kelembagaan, kualitas layanan kepada muzaki, kapasitas pengurus, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Karena itu, pengelolaan UPZ membutuhkan sistem yang jelas agar proses penghimpunan ZIS dapat berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga mendorong penguatan layanan serta pemanfaatan kanal pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan ZIS.

Memperkuat Zakat di Daerah

Tema Pra-Rakornas kali ini menjadi relevan bagi BAZNAS daerah karena UPZ berada dekat dengan berbagai institusi dan kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem penghimpunan ZIS.

Di tingkat daerah, penguatan tata kelola UPZ dapat membantu memperluas jangkauan layanan zakat sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat dengan muzaki. Pengelolaan yang tertib juga diperlukan agar penghimpunan dana umat dapat berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi.

BAZNAS RI sebelumnya juga menjelaskan bahwa setelah UPZ terbentuk, organisasi tersebut perlu menyusun RKAT yang mencakup rencana pengumpulan dan penyaluran selama satu tahun. BAZNAS kemudian melakukan monitoring dan evaluasi untuk memaksimalkan kinerja UPZ.

Hal tersebut menunjukkan bahwa penguatan UPZ tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Ada rangkaian pengelolaan yang perlu dijalankan secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan, penghimpunan, pelayanan, hingga evaluasi.

Lampung Ikuti Penguatan Nasional

Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, keterlibatan dalam Pra-Rakornas menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan dan strategi pengelolaan zakat secara nasional.

Sebelumnya, BAZNAS Provinsi Lampung juga telah mengikuti sejumlah rangkaian Pra-Rakornas BAZNAS 2026 yang membahas penguatan tata kelola, audit internal, digitalisasi, serta strategi pengumpulan ZIS. Dalam salah satu forum tersebut, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa BAZNAS Lampung telah membentuk Satuan Audit Internal (SAI) untuk mendukung tata kelola yang aman secara syar'i dan regulasi.

Pada forum lainnya, pembahasan strategi pengumpulan turut diikuti pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain. Forum tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju Rakornas BAZNAS 2026.

Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengelolaan zakat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penghimpunan hingga tata kelola kelembagaan. UPZ menjadi salah satu unsur penting yang perlu terus diperkuat agar potensi ZIS di berbagai institusi dapat dikelola secara optimal.

Dari Tata Kelola hingga Manfaat

Penguatan UPZ pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai bagaimana dana ZIS dihimpun. Tata kelola yang baik diperlukan agar dana yang dipercayakan masyarakat dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat kepada mustahik.

BAZNAS RI mengarahkan UPZ agar tidak hanya berfokus pada penghimpunan, tetapi juga memiliki skema pendistribusian dan pendayagunaan yang terencana, tepat sasaran, serta berorientasi pada pemberdayaan mustahik.

Dengan pengelolaan yang semakin tertata, potensi ZIS di tingkat daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program BAZNAS, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga kemanusiaan.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam Pra-Rakornas 2026 menjadi bagian dari proses konsolidasi tersebut. Pengetahuan dan arah kebijakan yang diperoleh dari forum nasional dapat menjadi bahan penguatan pengelolaan UPZ sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan ZIS di Lampung.

Pra-Rakornas ini pun menjadi salah satu ruang untuk menyatukan langkah antara BAZNAS RI dan BAZNAS daerah dalam membangun tata kelola UPZ yang semakin tertib, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

06/10/2026 | Kontributor: MBL-01

Berita Terbaru

BAZNAS dan LPAI Perkuat Sinergi Lindungi Anak dari Keluarga Rentan
BAZNAS dan LPAI Perkuat Sinergi Lindungi Anak dari Keluarga Rentan
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memperkuat kolaborasi dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak serta pemberdayaan keluarga rentan melalui optimalisasi pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kolaborasi tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, pengasuhan, perlindungan, hingga kesejahteraan. Program ini ditujukan bagi anak yatim piatu, dhuafa, anak penyandang disabilitas, anak korban kekerasan, anak korban bencana, anak terlantar, serta anak dalam situasi khusus, baik di dalam maupun luar negeri. Rencana kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi BAZNAS RI bersama LPAI yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Audiensi dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan, serta Wakil Ketua Umum 3 LPAI Ir. Titik Suharyati. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan menyambut baik sinergi tersebut. Menurutnya, terdapat banyak ruang kerja sama yang dapat dikembangkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dan perlindungan anak dari kelompok rentan. "Kami melihat banyak ruang program yang dapat disinergikan, mulai dari bantuan akses pendidikan dan beasiswa anak prasejahtera, bantuan kesehatan, penanganan stunting, hingga perlindungan anak di lingkungan khusus seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Rizaludin. Ia menambahkan, penguatan ekonomi keluarga juga menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak. Kondisi ekonomi keluarga yang lebih kuat dinilai dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak dan mengurangi risiko kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi. "Ketika ekonomi keluarga kuat, anak-anak akan lebih terlindungi dari potensi kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi," kata Rizaludin. Untuk mendukung berbagai program tersebut, BAZNAS memiliki sejumlah sumber dana yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Selain dana zakat yang diperuntukkan bagi mustahik Muslim, BAZNAS juga mengelola dana infak terikat, sedekah, serta partisipasi CSR korporasi. Menurut Rizaludin, keberadaan dana infak dan CSR memberikan ruang yang lebih luas untuk mendukung program bersama LPAI dan menjangkau kelompok anak rentan secara inklusif, termasuk mereka yang berada di wilayah perbatasan, daerah terdampak bencana, hingga anak-anak Indonesia di luar negeri. "Keberadaan dana infak dan CSR ini memberikan fleksibilitas bagi BAZNAS mendukung LPAI untuk menjangkau seluruh anak Indonesia dari kelompok masyarakat rentan secara inklusif termasuk anak-anak di wilayah perbatasan, daerah bencana, hingga luar negeri tanpa terkendala batasan-batasan teknis penyaluran," ujarnya. Rizaludin berharap kolaborasi tersebut dapat segera diwujudkan dalam berbagai program konkret yang memberikan manfaat langsung bagi anak-anak dari kelompok rentan. Pemenuhan hak dasar, perlindungan anak, dan kesehatan menjadi sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama. Sementara itu, Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan mengapresiasi dukungan BAZNAS dalam memperkuat upaya perlindungan anak di Indonesia. Ia menilai persoalan perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena kompleksitas permasalahan yang dihadapi anak-anak dari kelompok rentan. "Masalah perlindungan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu, LPAI membutuhkan sinergi dan kolaborasi erat dengan lembaga-lembaga negara serta lembaga zakat nasional seperti BAZNAS," ujar Samsul Ridwan. Melalui kerja sama tersebut, LPAI berharap anak-anak yang kehilangan atau belum mendapatkan hak dasar dapat memperoleh kembali akses yang dibutuhkan, termasuk anak korban kekerasan, anak yatim piatu, anak di wilayah bencana, hingga anak pekerja migran di daerah perbatasan. "Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan anak-anak korban kekerasan, anak yatim piatu, anak di wilayah bencana, hingga anak pekerja migran di daerah perbatasan yang kehilangan hak dasar atas akta kelahiran, pendidikan, dan kesehatan, bisa mendapatkan hak-haknya kembali," ucapnya. Kolaborasi antara BAZNAS RI dan LPAI diharapkan dapat menjadi langkah bersama dalam memperluas perlindungan dan pemenuhan hak anak, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga rentan. Melalui pemanfaatan sumber daya filantropi dan kerja sama lintas lembaga, dukungan bagi anak-anak yang membutuhkan diharapkan dapat diberikan secara lebih luas dan berkelanjutan. Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Divisi Ritel BAZNAS RI Arief Budiman, Kepala Divisi Digital Fahrudin, serta Kepala Divisi UPZ Nasional BAZNAS RI Tri Hadian, S.T.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA12/08/2026 | MBL-01
BAZNAS Dorong Eko-Filantropi, Surplus Pangan Diubah Jadi Manfaat bagi Masyarakat
BAZNAS Dorong Eko-Filantropi, Surplus Pangan Diubah Jadi Manfaat bagi Masyarakat
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong penguatan eko-filantropi sebagai salah satu upaya menjawab persoalan surplus pangan sekaligus krisis lingkungan di Indonesia. Pendekatan ini menempatkan pangan yang masih layak konsumsi sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi timbulan sampah makanan. Hal tersebut dibahas dalam BAZNAS Knowledge Sharing (BKS) bertema “Eko-Filantropi: Praktik Redistribusi Surplus Pangan Perspektif Hifz al-Bi'ah” yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Indonesia secara daring. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi, H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., mengatakan surplus pangan yang masih layak konsumsi perlu dikelola dengan baik agar tidak terbuang dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas. “Eko-filantropi menjadi bagian penting dalam pengembangan filantropi yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Surplus pangan harus dilihat sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai dan manfaat,” ujar Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, redistribusi surplus pangan juga sejalan dengan peran BAZNAS dalam mengoptimalkan dana dan sumber daya filantropi. Upaya tersebut menjadi salah satu bentuk inovasi pengelolaan zakat dan filantropi yang dapat menjawab persoalan sosial sekaligus lingkungan. Syarifuddin menambahkan, pengembangan praktik redistribusi surplus pangan membutuhkan ekosistem kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak. Dengan kolaborasi tersebut, praktik baik yang telah berjalan dapat dikembangkan dan direplikasi di berbagai daerah sehingga zakat dan filantropi tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga turut menjaga keberlanjutan lingkungan. Sementara itu, Staf Divisi Pendidikan dan Vokasional BAZNAS RI, Latifah Aminah, M.A., menjelaskan bahwa redistribusi surplus pangan mencerminkan penerapan maqashid syariah secara komprehensif dengan semangat hifz al-bi'ah atau perlindungan lingkungan. Menurut Latifah, praktik tersebut berkaitan dengan berbagai tujuan dalam maqashid syariah. Menjaga agama (hifz ad-din) diwujudkan dengan menegaskan peran manusia sebagai khalifah, menjaga harta (hifz al-mal) dilakukan dengan mencegah pemborosan pangan, sementara menjaga jiwa (hifz an-nafs) diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Selain itu, upaya menjaga akal (hifz al-'aql) dapat dilakukan melalui edukasi ekologis, sedangkan menjaga keturunan (hifz an-nasl) diwujudkan melalui upaya menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. Dalam pelaksanaannya, redistribusi surplus pangan dilakukan melalui proses kurasi dan quality control. Makanan yang akan didistribusikan diperiksa berdasarkan tiga indikator utama secara organoleptik, yaitu tekstur, aroma, dan rasa. Hingga saat ini, program tersebut telah mengelola 1,3 ton makanan siap santap dan 672 ribu roti kering. Makanan tersebut kemudian didistribusikan kepada lebih dari 3.000 keluarga atau sekitar 172 ribu orang penerima manfaat. Latifah mengatakan, praktik redistribusi surplus pangan menjadi semakin relevan di tengah kondisi Indonesia yang menghadapi paradoks pangan. Di satu sisi masih terdapat masyarakat yang mengalami persoalan kelaparan, sementara di sisi lain terdapat surplus pangan yang berpotensi menjadi sampah apabila tidak dikelola dengan baik. “Indonesia kelaparan bukan karena kekurangan pangan, melainkan karena kelebihan yang tidak dikelola. Eko-filantropi hadir sebagai gerakan berbagi dan berderma kepada sesama manusia dengan tanpa mengabaikan pemeliharaan dan keberlangsungan lingkungan alam,” ujar Latifah. Menurutnya, penguatan eko-filantropi juga sejalan dengan perkembangan gerakan filantropi di Indonesia. Berdasarkan Indonesia Philanthropy Outlook 2024, sebanyak 69 persen lembaga filantropi di Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap isu perubahan iklim. Dukungan tersebut mencakup upaya mitigasi, adaptasi, hingga penanganan kerugian dan kerusakan (loss and damage). Krisis pangan dan lingkungan merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak. Karena itu, diperlukan kesadaran dan kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan lembaga zakat dan filantropi. “Pihaknya menyebut, krisis global dan upaya pelestarian alam tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak. Ia membutuhkan kesadaran kolektif, dan kesadaran tersebut menuntut sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif lembaga zakat dan filantropi,” ujar Latifah.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA12/08/2026 | MBL-01
BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Luncurkan Integrasi DTSEN untuk Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional
BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Luncurkan Integrasi DTSEN untuk Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional
Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Agama dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas resmi meluncurkan integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Langkah ini menjadi upaya strategis untuk meningkatkan transparansi, akurasi, serta ketepatan sasaran dalam penyaluran zakat di Indonesia. Peluncuran yang berlangsung di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (6/8/2026), menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola data zakat nasional melalui sistem yang terintegrasi antarinstansi. Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menjelaskan integrasi data mustahik dengan DTSEN bertujuan menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan sekaligus meningkatkan efektivitas program pemberdayaan. Saat ini, BAZNAS RI mengelola sekitar 48 juta data mustahik dan 23 juta data muzaki, sehingga diperlukan sistem data yang terpadu agar pengelolaannya semakin akurat dan efisien. "Oleh sebabnya, hari ini secara resmi kami launching tentang keterpaduan data-data itu, yakni data mustahik, yang dengan keterpaduan itu maka program mobilisasi ZIS serta pemberdayaan akan lebih terpadu, akurat, dan efisien," ujar Sodik. Senada dengan hal tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S., menilai implementasi Satu Data ZIS-DSKL merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola zakat yang semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. "Lewat Satu Data ZIS-DSKL, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bahu-membahu memperkuat dan memanfaatkan kemaslahatan ZIS-DSKL dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045," ungkapnya. Sementara itu, Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., menekankan pentingnya integrasi data untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Menurutnya, sistem ini juga akan mencegah adanya penerima bantuan ganda dari berbagai lembaga. "Kalau ini semua mau kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di BAZNAS pusat, enggak usah dapat di BAZNAS daerah lagi, kalau sudah dapat dari BAZNAS, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial," jelasnya. Melalui integrasi DTSEN, pengelolaan ZIS-DSKL diharapkan semakin efektif dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana zakat secara nasional. Kegiatan peluncuran tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS RI, Kementerian Agama, dan Kementerian PPN/Bappenas. Acara juga diikuti secara daring oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk pimpinan dan staf BAZNAS Kabupaten Pesawaran.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA07/08/2026 | MBL-01
BAZNAS Terima Audiensi Yayasan Bakrie Amanah, Bahas Penguatan Sinergi Kemaslahatan Umat
BAZNAS Terima Audiensi Yayasan Bakrie Amanah, Bahas Penguatan Sinergi Kemaslahatan Umat
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi dari Yayasan Bakrie Amanah di Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, Kamis, 6 Agustus 2025. Pertemuan ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun komunikasi dan sinergi dalam mendukung berbagai program pemberdayaan umat di Provinsi Lampung. Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., beserta jajaran pimpinan dan staf BAZNAS Provinsi Lampung. Sementara dari Yayasan Bakrie Amanah hadir Direktur Yayasan Bakrie Amanah, Setiadi Ihsan beserta tim langsung dari Jakarta dan Lampung. Dalam pertemuan tersebut, Yayasan Bakrie Amanah memperkenalkan profil lembaga serta keberadaan Kantor Perwakilan Sumatera yang berkedudukan di Provinsi Lampung. Selain itu, disampaikan pula arah pengelolaan Masjid Raya Al Bakrie Lampung sebagai pusat ibadah, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai peluang kolaborasi di bidang zakat, infak, sedekah, dan program sosial kemanusiaan. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan bahwa kolaborasi antar lembaga filantropi merupakan langkah strategis untuk memperluas manfaat bagi masyarakat. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu menghadirkan program-program yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Suasana audiensi berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Kedua belah pihak saling bertukar gagasan mengenai potensi kerja sama yang dapat diwujudkan ke depan, termasuk penguatan zakat produktif di Lampung. Hal ini sejalan dengan komitmen BAZNAS Provinsi Lampung dalam memperkuat sinergi bersama berbagai mitra strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pertemuan ini, BAZNAS Provinsi Lampung berharap komunikasi dan koordinasi dengan Yayasan Bakrie Amanah dapat terus terjalin dengan baik sehingga mampu melahirkan berbagai kolaborasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat ekosistem filantropi Islam di Provinsi Lampung.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA07/08/2026 | Admin
BAZNAS dan Kemensos Perkuat Kolaborasi untuk Pendidikan dan Pemberdayaan Keluarga Prasejahtera
BAZNAS dan Kemensos Perkuat Kolaborasi untuk Pendidikan dan Pemberdayaan Keluarga Prasejahtera
Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan akses pendidikan dan pemberdayaan masyarakat prasejahtera. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencetak generasi Indonesia Emas 2045 sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pendidikan yang berkelanjutan. Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Kemensos RI yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Pertemuan dihadiri oleh Deputi II BAZNAS Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si., serta Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Ricco. Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai peluang kerja sama untuk mendukung lulusan Sekolah Rakyat, mulai dari pemberian beasiswa pendidikan tinggi hingga pendampingan dalam memasuki dunia kerja. Program yang dirancang mencakup penyediaan beasiswa kuliah, pemanfaatan hasil career mapping yang telah dilakukan sejak kelas XI, pengembangan talent pool, serta inkubasi karier melalui penguatan soft skill dan digital skill. Deputi II BAZNAS RI, Imdadun Rahmat, menjelaskan bahwa BAZNAS telah memiliki sejumlah program beasiswa yang dapat mendukung keberlanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Salah satunya adalah Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) yang memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dukungan penyelesaian skripsi bagi mahasiswa semester lima hingga delapan yang berisiko menghentikan studi karena keterbatasan ekonomi. "Program tersebut juga memungkinkan untuk membantu lulusan Sekolah Rakyat yang berkesempatan melanjutkan ke pendidikan tinggi," ujar Imdadun. Selain mendukung akses pendidikan, BAZNAS juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam program pemberdayaan lulusan Sekolah Rakyat melalui peningkatan keterampilan, perluasan akses terhadap dunia kerja, hingga penguatan kemandirian ekonomi setelah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Ricco, berharap sinergi antara Kemensos dan BAZNAS dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan selama masa pendidikan, tetapi juga setelah para peserta didik lulus. "Kolaborasi nanti diharapkan tidak hanya sekadar memberikan beasiswa, tetapi juga memberikan pendampingan, baik kepada anak maupun orang tua, supaya anak-anak ini nanti bisa lulus dengan tuntas," kata Robben. Ia juga mengungkapkan harapannya agar kerja sama tersebut mampu menghadirkan keterhubungan antara lulusan Sekolah Rakyat dengan jaringan dunia kerja yang dimiliki BAZNAS. Selain itu, pendampingan berkelanjutan melalui Alumni Development Program diharapkan dapat membantu para lulusan mengembangkan potensi dan meningkatkan kemandirian ekonomi. "Peluang kerja sama inilah yang ingin kami mohonkan kepada BAZNAS agar anak-anak dari keluarga prasejahtera tidak hanya naik kelas secara akademik, tetapi juga naik kelas secara ekonomi," tambahnya. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Pendistribusian BAZNAS RI Ahmad Fikri, Direktur Pemberdayaan BAZNAS RI Agus Siswanto, Direktur Pendayagunaan BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo, Kepala Bidang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat pada Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Mujiastuti, serta tim kerja Penjaminan Mutu, Monitoring dan Evaluasi, dan Kerja Sama Pusdiklatbangprof Kemensos. Melalui kolaborasi ini, BAZNAS RI dan Kementerian Sosial berharap semakin banyak anak dari keluarga prasejahtera yang memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi, memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mampu membangun masa depan yang lebih mandiri dan sejahtera.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA06/08/2026 | MBL-01
Menag Apresiasi Pengelolaan Zakat Nasional, Beri Manfaat bagi 140 Juta Mustahik
Menag Apresiasi Pengelolaan Zakat Nasional, Beri Manfaat bagi 140 Juta Mustahik
Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan pengelolaan zakat nasional yang dinilai semakin kuat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan zakat yang semakin baik turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat sekaligus mendukung pembangunan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan bertema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" yang digelar di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti ratusan ribu peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Nasaruddin mengungkapkan bahwa kinerja pengelolaan zakat dan wakaf nasional terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, penghimpunan zakat tercatat mencapai Rp44,6 triliun dan telah memberikan manfaat kepada sekitar 140 juta mustahik di berbagai wilayah Indonesia. "Pengelolaan filantropi, kinerja pengelolaan zakat dan wakaf nasional tahun 2025 terus menguat. Penghimpunan zakat tumbuh menjadi Rp44,6 triliun yang memberikan manfaat kepada 140 juta mustahik," ujar Nasaruddin. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya peran zakat dan wakaf sebagai instrumen sosial yang mampu mendukung berbagai program pembangunan. Pengelolaan dana umat yang dilakukan secara optimal juga dinilai selaras dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan visi pembangunan nasional melalui program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Meski demikian, Nasaruddin menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukanlah tujuan akhir. Sebaliknya, capaian itu menjadi amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. "Bagi kami, seluruh capaian itu bukanlah garis akhir, melainkan amanah untuk terus meningkatkan pengabdian kepada umat, bangsa, dan negara," katanya. Pada kesempatan yang sama, Menag juga menyoroti pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama sebagai fondasi utama dalam membangun bangsa. Ia meyakini bahwa Indonesia memiliki modal sosial yang kuat untuk menjadi salah satu pusat peradaban dunia pada masa mendatang. "Bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh kekuatan ekonomi, kemajuan teknologi, atau ketangguhan politik. Bangsa yang besar juga dibangun oleh kekuatan doa, keluhuran akhlak, dan kokohnya kerukunan antarsesama," ujarnya. Ia menjelaskan, pelaksanaan Zikir dan Doa Kebangsaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan ikhtiar spiritual yang melengkapi berbagai upaya nyata dalam membangun bangsa. Menurutnya, zikir menjadi sarana untuk menenangkan hati, doa sebagai bentuk harapan kepada Allah SWT, sementara kerja dan pengabdian merupakan wujud ikhtiar membangun negeri. Sekitar 100.000 peserta dari berbagai daerah dan latar belakang agama hadir dalam kegiatan tersebut untuk bersama-sama memanjatkan doa bagi Indonesia. Bagi Nasaruddin, kehadiran mereka menjadi bukti nyata bahwa kerukunan bukan sekadar konsep, melainkan nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. "Malam ini adalah bukti bahwa kerukunan merupakan realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Indonesia adalah lukisan Tuhan yang paling indah di muka bumi, makanya tidak boleh ada yang mengacak-acak," tuturnya. Penguatan pengelolaan zakat yang terus berkembang diharapkan semakin memperluas manfaat bagi masyarakat serta memperkokoh peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Dengan dukungan berbagai pihak, zakat diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak utama dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkeadilan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA06/08/2026 | MBL-01
Seleksi  Beasiswa Tahfiz Quran BAZNAS Lampung Mulai Tahap Verifikasi dan Hafalan
Seleksi Beasiswa Tahfiz Quran BAZNAS Lampung Mulai Tahap Verifikasi dan Hafalan
Bandar Lampung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menggelar seleksi tes hafalan bagi calon penerima Beasiswa Tahfiz Al-Qur'an BAZNAS, Rabu (05/08/2026), pukul 08.00 WIB. Proses seleksi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, sehingga peserta dari berbagai daerah di Provinsi Lampung dapat mengikuti tahapan seleksi dengan lebih mudah. Seleksi yang dibuka secara resmi oleh Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menjadi tahapan penting untuk memastikan beasiswa diberikan kepada peserta yang memiliki kemampuan hafalan Al-Qur'an sekaligus semangat kuat dalam menjaga dan mengembangkan hafalannya. Puluhan peserta dari berbagai daerah di Provinsi Lampung mengikuti proses seleksi dengan antusias. Mereka berasal dari 14 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung, mulai dari usia 13 hingga 20 tahun. Setiap peserta menjalani ujian hafalan yang dinilai langsung oleh tim penguji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Penguji hafalan antara lain Dr. Ikhwani, ketua Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Lampung dan Komarunizar, pimpinan BAZNAS Lampung. Dalam pembukaan seleksi, Iskandar menyampaikan, program Beasiswa Tahfiz Al-Qur'an merupakan salah satu bentuk komitmen BAZNAS dalam mendukung lahirnya generasi Qurani yang tidak hanya unggul dalam hafalan, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Beasiswa ini untuk anak-anak dalam program Satu Desa Satu Hafiz Qur'an di Provinsi Lampung. Program ini berkelanjutan. Program beasiswa ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan BAZNAS terhadap Program Satu Desa Satu Hafiz Al-Qur'an di Provinsi Lampung. Melalui program tersebut, BAZNAS berupaya mendorong lahirnya para penghafal Al-Qur'an di setiap desa sebagai generasi penerus yang mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Selain membantu meringankan beban pendidikan para penerima manfaat, program ini juga menjadi wujud kepedulian BAZNAS dalam mencetak generasi yang berilmu, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an. Hasil seleksi akan menjadi dasar penetapan penerima Beasiswa Tahfiz Al-Qur'an BAZNAS Lampung setelah seluruh tahapan penilaian selesai dilaksanakan. Diharapkan, program ini mampu melahirkan lebih banyak generasi penghafal Al-Qur'an yang berprestasi serta berkontribusi positif bagi pembangunan umat dan bangsa.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA05/08/2026 | MBL-01
KP2MI dan BAZNAS Perkuat Sinergi, Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pemberdayaan Masyarakat
KP2MI dan BAZNAS Perkuat Sinergi, Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pemberdayaan Masyarakat
Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima bantuan senilai Rp100 juta dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis usai audiensi antara BAZNAS dan KP2MI di Kantor KP2MI, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Selain penyerahan bantuan, pertemuan tersebut juga membahas evaluasi dan penyempurnaan nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat sinergi kedua lembaga dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), sekaligus memperluas program pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya. Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menjelaskan bahwa kerja sama dengan KP2MI diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana ZIS bagi PMI, mulai dari tahap persiapan keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia. "Secara umum ada dua hal besar, satu adalah kerja sama dan dukungan bagi kami dalam melaksanakan tugas mobilisasi, mengelola, dan mendayagunakan zakat, infak, sedekah dengan subjek khusus yakni para pekerja migran ini," ujar Sodik. Ia menjelaskan, BAZNAS akan mendukung calon pekerja migran yang sedang mengikuti pelatihan pra-keberangkatan melalui bantuan pembiayaan tambahan. Selain itu, BAZNAS juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan, seperti beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga penguatan ekonomi bagi keluarga PMI yang berada di Tanah Air. Tak hanya itu, selama bekerja di luar negeri, para PMI juga akan didorong untuk berperan aktif dalam pemberdayaan umat melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) komunitas. "Selama mereka berada di luar negeri, kami juga melakukan pemberdayaan dengan mendorong mereka menjadi perpanjangan tangan BAZNAS untuk membangun UPZ komunitas agar PMI yang tadinya mustahik bisa menjadi muzakki dan zakatnya didistribusikan ke kampung halaman," tambahnya. Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Drs. Mukhtarudin, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BAZNAS menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi pekerja migran Indonesia beserta keluarganya. Menurutnya, kerja sama ini mencakup berbagai program strategis, mulai dari bantuan darurat bagi PMI yang mengalami musibah di luar negeri, dukungan pembiayaan bagi calon PMI, beasiswa pendidikan untuk anak-anak pekerja migran, pelatihan kewirausahaan bagi purna PMI, hingga pembentukan UPZ komunitas di luar negeri. "Ke depan kita mau kembangkan lagi bagaimana kita menggali potensi dari pekerja migran Indonesia yang hari ini masih sebagai mustahik agar ke depan dapat kita dorong menjadi seorang muzakki," kata Mukhtarudin. Ia juga mengungkapkan bahwa KP2MI dan BAZNAS akan memperkuat kolaborasi melalui pertukaran data dan informasi, serta menyusun Buku Saku Zakat bagi Pekerja Migran Indonesia dalam format digital guna meningkatkan literasi zakat di kalangan PMI. Audiensi tersebut turut dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, M.Si., CFRM., Pimpinan Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., Direktur Pengumpulan Badan Negara dan Badan Swasta H. Faisal Qosim, Lc., CWC., CFRM., Kepala Divisi Pengumpulan BUMN Argo Sayoto, serta jajaran pimpinan KP2MI, di antaranya Sekretaris Jenderal Komjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si., Dirjen Penempatan Ahnas, S.Ag., M.Si., dan Dirjen Pemberdayaan Dr. Moh. Fachri, S.STP., M.Si.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA30/07/2026 | MBL-01
BAZNAS dan MUI Digital Bersinergi Perkuat Literasi Zakat di Era Kecerdasan Buatan
BAZNAS dan MUI Digital Bersinergi Perkuat Literasi Zakat di Era Kecerdasan Buatan
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat upaya meningkatkan literasi zakat di Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan Media Digital Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sinergi ini dihadirkan sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), agar edukasi mengenai zakat semakin mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat. Komitmen tersebut dibahas dalam Workshop Amplifikasi Literasi Keislaman Digital Era AI yang mengusung tema "Penguatan Syiar Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk Membangun Umat di Era Digital". Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, pada Rabu (29/7/2026). Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., menegaskan bahwa kolaborasi dengan Media Digital MUI merupakan langkah penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai zakat di tengah transformasi digital yang berkembang sangat cepat. "Kolaborasi strategis antara BAZNAS RI dan Media Digital MUI ini sangat penting untuk memperkuat literasi zakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan," ujar Idy Muzayyad. Menurutnya, kerja sama tersebut difokuskan pada tiga agenda utama, yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang zakat (Zakat Dipahami), memperluas publikasi berbagai program zakat (Zakat Dirasakan), serta mengangkat isu-isu strategis seputar zakat agar semakin dikenal luas (Zakat Dibicarakan). Melalui sinergi ini, BAZNAS RI dan Media Digital MUI berkomitmen mengoptimalkan potensi zakat nasional sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan umat. Edukasi yang disampaikan pun diharapkan mampu mengikuti perkembangan zaman sehingga lebih adaptif dan menjangkau berbagai kalangan. "Kami berharap sinergi ini mampu menghadirkan edukasi zakat yang lebih luas, relevan, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di era digital," tambahnya. Workshop tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari MUI yang membahas penguatan literasi keislaman di ruang digital. Di antaranya Ketua MUI Bidang Infokomdigi K.H. Masduki Baidlowi, M.Si., Wasekjen Bidang Infokomdigi Dr. H. Asrori S. Karni, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Bidang Riset Digital Ismail Fahmi, Ph.D., Wakil Ketua Komdigi MUI H. Muis Sobri, M.Kom., Sekretaris Komisi Infokomdigi H.M. Alvin Nur Choironi, M.A., serta Wakil Sekretaris Bidang Media Sosial Muhyiddin Hamis Setiawan, M.I.Kom. Melalui kolaborasi ini, BAZNAS RI berharap literasi zakat dapat semakin berkembang seiring kemajuan teknologi, sehingga masyarakat tidak hanya memahami pentingnya zakat sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga melihat perannya sebagai instrumen yang mampu menghadirkan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA30/07/2026 | MBL-01
BAZNAS Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Kepercayaan Publik dalam Pengelolaan Zakat
BAZNAS Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Kepercayaan Publik dalam Pengelolaan Zakat
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menorehkan prestasi dengan meraih Top Brand Award 2026 pada kategori Lembaga Zakat dan Amal. Dalam ajang tersebut, BAZNAS mencatat Top Brand Index sebesar 43 persen, sekaligus mempertahankan penghargaan bergengsi ini untuk lima tahun berturut-turut sejak 2022. Penghargaan tersebut diserahkan dalam malam apresiasi yang berlangsung di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/7/2026). Capaian ini menjadi bukti kuat atas tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, yang hadir mewakili BAZNAS menerima penghargaan, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil dari sinergi seluruh insan BAZNAS, mulai dari pimpinan, amil, amilat, hingga relawan di berbagai daerah. "Penghargaan ini merupakan rahmat Allah SWT atas ikhtiar, kerja keras, doa, dan kolaborasi seluruh keluarga besar BAZNAS. Semoga setiap upaya yang dilakukan mampu menghadirkan manfaat yang luas bagi masyarakat serta menjadi amal kebaikan yang bernilai di dunia maupun akhirat," ujar Rizaludin. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para muzaki, munfik, dan donatur yang telah mempercayakan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Kepercayaan tersebut, menurutnya, menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan setiap dana yang dihimpun memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Rizaludin turut mengucapkan terima kasih kepada para mustahik yang terus berjuang meningkatkan kualitas hidup, serta kepada seluruh mitra strategis yang selama ini berkolaborasi bersama BAZNAS dalam menghadirkan berbagai program pemberdayaan. "Penghargaan ini menjadi kebanggaan sekaligus amanah. Kepercayaan masyarakat yang memilih BAZNAS sebagai lembaga penyalur zakat dan amal merupakan motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik," tambahnya. Di sisi lain, CEO Frontier sekaligus Founder Top Brand Award, Handi Irawan D., turut memberikan apresiasi atas keberhasilan BAZNAS mempertahankan penghargaan tersebut selama lima tahun berturut-turut. Menurutnya, pencapaian ini menunjukkan bahwa kanal penghimpunan dan layanan BAZNAS telah memiliki tingkat popularitas yang tinggi serta loyalitas masyarakat yang kuat. Handi berharap penghargaan ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran BAZNAS untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat hubungan dengan masyarakat sehingga mampu mempertahankan predikat Top Brand pada tahun-tahun mendatang. Keberhasilan ini semakin mempertegas komitmen BAZNAS dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah secara amanah, profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA30/07/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Ikuti BAZNAS Knowledge Sharing Bahas Program Rumah Terang Mustahik
BAZNAS Lampung Ikuti BAZNAS Knowledge Sharing Bahas Program Rumah Terang Mustahik
Lampung – BAZNAS Provinsi Lampung mengikuti kegiatan BAZNAS Knowledge Sharing Sesi 12, Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI secara daring melalui Zoom pada Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini mengangkat tema "Program Rumah Terang BAZNAS" sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas amil zakat di lingkungan BAZNAS se-Indonesia. Kegiatan menghadirkan Muhammad Rojudin, Kepala Divisi Penanganan Fakir Miskin BAZNAS RI, sebagai narasumber, dengan Randi Swandaru, Ph.D bertindak sebagai host. Webinar diikuti oleh jajaran BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pemaparannya, Muhammad Rojudin menjelaskan bahwa Rumah Terang BAZNAS merupakan salah satu dari 13 Program Unggulan BAZNAS Tahun 2026–2031 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan akses energi listrik yang layak bagi keluarga kurang mampu. Program ini menjadi bagian dari strategi BAZNAS dalam memperluas manfaat zakat melalui pendekatan pemberdayaan yang berkelanjutan. Selain menjelaskan konsep dan tujuan program, narasumber juga memaparkan mekanisme pelaksanaan, struktur pengelolaan Program Rumah Terang BAZNAS, serta tahapan implementasi yang dapat menjadi acuan bagi BAZNAS di daerah dalam menjalankan program secara efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Lampung dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat pemahaman terhadap program-program strategis BAZNAS RI. Melalui forum Knowledge Sharing, diharapkan seluruh peserta dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik yang dapat diimplementasikan di daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan mengikuti kegiatan ini, BAZNAS Provinsi Lampung berharap dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan program pendayagunaan zakat, khususnya dalam menghadirkan inovasi pelayanan kepada mustahik serta memperkuat sinergi antara BAZNAS RI dan BAZNAS daerah dalam mewujudkan kesejahteraan umat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA28/07/2026 | Admin
BAZNAS Hadir dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Lampung
BAZNAS Hadir dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Lampung
Lampung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) turut mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi VIII DPR RI di Provinsi Lampung yang berlangsung pada Sabtu (25/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara DPR RI, kementerian/lembaga mitra kerja, pemerintah daerah, dan BAZNAS dalam memastikan berbagai program sosial, keagamaan, serta pemberdayaan masyarakat berjalan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran. Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid tersebut mencakup tiga daerah, yakni Kabupaten Pesawaran, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Tengah. Selain menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah, Komisi VIII DPR RI melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan berbagai program yang menjadi mitra kerjanya, termasuk program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh BAZNAS. Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut jajaran Pimpinan BAZNAS RI, yakni Dr. H. Mokhamad Mahdum, MIDEc., Ak., CPA, H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., serta H. Mochamad Agus Rofiudin selaku Pimpinan Ex-Officio Kementerian Keuangan RI, bersama BAZNAS Provinsi Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wachid menegaskan bahwa penyaluran bantuan di bidang keagamaan, sosial, dan kebencanaan harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan program menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan pemerintah dan lembaga mitra kerja dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan. Pada momentum kunjungan kerja tersebut, BAZNAS RI bersama BAZNAS Provinsi Lampung juga melaksanakan seremonial penyerahan berbagai program pemberdayaan masyarakat dengan total nilai Rp1.133.500.000. Program-program tersebut merupakan wujud optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS untuk mendukung penguatan ekonomi umat dan ketahanan pangan masyarakat. Di Kabupaten Pesawaran, BAZNAS menyerahkan Program Lumbung Pangan BAZNAS kepada Gapoktan Makarti Jaya senilai Rp483.500.000 sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan masyarakat. Pada kesempatan yang sama juga diserahkan Program BAZNAS Ultra Mikro (BUMi) Masjid kepada Masjid Baitul Iqror senilai Rp150.000.000 guna mendukung pengembangan usaha mikro berbasis masjid. Sementara itu, di Kota Bandar Lampung, BAZNAS menyalurkan Program BUMi Masjid kepada Masjid Taqwa senilai Rp150.000.000. Selain itu, BAZNAS juga menyerahkan dua Program BUMi Taklim, masing-masing kepada Aisyiyah senilai Rp100.000.000 dan Muslimat NU senilai Rp100.000.000. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan ekonomi jamaah melalui kelompok-kelompok pengajian dan organisasi keagamaan perempuan. Adapun di Kabupaten Lampung Tengah, BAZNAS kembali menyerahkan Program BUMi Masjid kepada Masjid Al-Anshor dengan nilai bantuan Rp150.000.000 sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi produktif berbasis masjid. Program BAZNAS Ultra Mikro (BUMi) merupakan salah satu program pemberdayaan ekonomi produktif yang dikembangkan BAZNAS melalui lembaga keagamaan seperti masjid dan majelis taklim. Melalui program ini, masyarakat memperoleh akses pembiayaan usaha, pendampingan, serta penguatan kapasitas agar mampu mengembangkan usaha secara mandiri dan berkelanjutan. Sementara itu, Program Lumbung Pangan BAZNAS diarahkan untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui pendekatan pemberdayaan yang berkelanjutan. BAZNAS berharap, sinergi yang terus terjalin dengan Komisi VIII DPR RI, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dapat semakin memperkuat pengelolaan zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, dana zakat yang dihimpun dari masyarakat dapat memberikan manfaat yang semakin luas melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan demi terwujudnya kesejahteraan umat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA27/07/2026 | Admin
BAZNAS dan Kemenaker Buka Peluang Kerja di Jepang, Mustahik Raih Penghasilan Rp20 Juta
BAZNAS dan Kemenaker Buka Peluang Kerja di Jepang, Mustahik Raih Penghasilan Rp20 Juta
Jakarta -– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terus memperkuat program pemberdayaan mustahik melalui pembukaan akses kerja ke luar negeri. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program fasilitasi persiapan kerja di Jepang yang memberikan kesempatan bagi mustahik untuk memperoleh pengalaman internasional sekaligus penghasilan hingga Rp20 juta per bulan. Program ini menjadi salah satu materi yang dibahas dalam BAZNAS Knowledge Sharing bertajuk "Program Fasilitasi Magang ke Jepang Bersama BAZNAS RI dan Kemenaker" yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Indonesia. Kepala Divisi Pendidikan dan Vokasional BAZNAS RI, Farid Septian, M.Hum, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026 program tersebut telah menjangkau sekitar 166 penerima manfaat yang berasal dari 10 provinsi dan bekerja sama dengan delapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). "Dari 166 penerima manfaat, sebanyak 60 orang telah mulai menjalani praktik kerja di berbagai perusahaan di Jepang. Mereka ditempatkan di sejumlah sektor, seperti pengolahan plastik, pengerjaan logam, konstruksi, penataan dan pengepakan, hingga industri lainnya, dengan penghasilan bersih berkisar antara Rp8 juta hingga Rp20 juta per bulan, bergantung pada sektor pekerjaan dan perusahaan tempat mereka bekerja," jelas Farid. Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan pengalaman kerja dan peningkatan keterampilan, tetapi juga membuka peluang bagi mustahik untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik. Dampak positifnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi para peserta. Farid menambahkan, BAZNAS juga membuka peluang kolaborasi dengan BAZNAS daerah maupun berbagai lembaga lainnya untuk memperluas jangkauan program serupa. Sinergi tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat maupun penyusunan skema pelatihan dan penyaluran tenaga kerja secara berkelanjutan. "BAZNAS membuka peluang bagi BAZNAS Daerah maupun mitra lembaga lain untuk berbagi pengalaman, berkoordinasi dengan Disnaker setempat, atau membangun skema kolaborasi pelatihan dan penyerapan tenaga kerja pada masa mendatang," ujarnya. Secara terpisah, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kemnaker merupakan langkah strategis dalam mempercepat pengentasan kemiskinan melalui penciptaan akses kerja yang berkelanjutan. Menurutnya, program ini menjadi bagian dari intervensi BAZNAS pada sektor pendidikan dan ketenagakerjaan yang bertujuan membantu mustahik keluar dari garis kemiskinan hingga mampu bertransformasi menjadi muzaki yang kelak ikut berkontribusi melalui zakat. Idy juga menegaskan bahwa seluruh program pemberdayaan BAZNAS dijalankan dengan amanah dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dipercayakan masyarakat. Karena itu, setiap program dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. "Dengan hadirnya program ini, kami berharap semakin banyak masyarakat Indonesia, khususnya kalangan mustahik, memperoleh kesempatan bekerja di Jepang. Selain meningkatkan kesejahteraan peserta, program ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menekan angka pengangguran di Indonesia," pungkasnya.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA22/07/2026 | Yuri
Perkuat Ekosistem Halal dan Ziswaf, Pemprov-KDEKS Susun RAD Ekonomi Syariah 2027
Perkuat Ekosistem Halal dan Ziswaf, Pemprov-KDEKS Susun RAD Ekonomi Syariah 2027
Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2027 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Penyusunan RAD tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Lampung yang digelar di Balai Keratun, Bandar Lampung, Selasa (21/7). Rapat koordinasi dibuka oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan dihadiri oleh Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Lampung H. Ardiansyah, S.H., Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Bimo Epyanto, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Otto Fitriandy, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Syariah KDEKS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai mitra kerja yang turut mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Jihan menegaskan bahwa pengembangan ekonomi syariah bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, Provinsi Lampung memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak ekonomi syariah nasional. Potensi tersebut didukung oleh posisi Lampung sebagai lumbung pangan nasional, berkembangnya sektor UMKM, jaringan pesantren yang luas, peluang ekspor komoditas unggulan, serta besarnya potensi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) secara produktif. Jihan menyebut, potensi ZISWAF produktif dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan sosial yang berkelanjutan. Ia pun memberikan apresiasi kepada BAZNAS dan seluruh lembaga pengelola wakaf yang terus menunjukkan kinerja positif dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan dana umat. "Kita memiliki potensi besar dalam pembangunan zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif yang dapat menjadi instrumen pembiayaan pembangunan sosial secara berkelanjutan. Saya mengapresiasi BAZNAS dan seluruh lembaga wakaf yang terus bekerja secara optimal dengan dukungan Pak Gubernur serta seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota. Alhamdulillah, BAZNAS juga menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam berbagai target kerja yang telah dicapai," ujar Jihan. Meski demikian, Jihan mengingatkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam membangun ekosistem ekonomi syariah di Lampung. Menurutnya, keberhasilan tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah lembaga keuangan syariah, tetapi juga dari keterhubungan seluruh rantai nilai ekonomi syariah. "Ekosistem ekonomi syariah tidak cukup hanya diukur dari bertambahnya lembaga keuangan syariah saja. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh rantai nilai saling berhubungan dan saling terintegrasi. Sertifikasi halal harus terus diperkuat, akses pembiayaan syariah harus semakin mudah dijangkau, literasi ekonomi syariah masyarakat perlu terus ditingkatkan, serta digitalisasi harus dimanfaatkan secara optimal," jelasnya. Melalui penyusunan RAD Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2027, Pemerintah Provinsi Lampung mendorong sinergi lintas sektor untuk memperkuat berbagai aspek, mulai dari sertifikasi halal, perluasan akses pembiayaan syariah, peningkatan literasi masyarakat, digitalisasi layanan, hingga pengembangan industri halal, pariwisata halal, dan pemberdayaan UMKM. Optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) juga menjadi salah satu fokus dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Lampung. Pengelolaan ZISWAF yang produktif diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi umat. Pada kesempatan tersebut, Provinsi Lampung juga mencatat prestasi membanggakan dengan meraih tiga penghargaan pada Anugerah Adinata Syariah 2026, salah satunya pada kategori The New Emerging Sharia Economic Region. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara berkelanjutan. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, KDEKS, Bank Indonesia, OJK, BAZNAS, perangkat daerah, dan berbagai mitra strategis lainnya, penyusunan RAD Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2027 diharapkan menjadi pedoman dalam memperkuat daya saing daerah, memperluas inklusi ekonomi syariah, serta mewujudkan pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Lampung.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n.Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA22/07/2026 | MBL-01
Zakat sebagai Tax Credit Menguat, BAZNAS Optimistis Perkuat Penerimaan Pajak dan Zakat
Zakat sebagai Tax Credit Menguat, BAZNAS Optimistis Perkuat Penerimaan Pajak dan Zakat
Jakarta – Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit) kembali mengemuka. Gagasan ini dinilai berpotensi memperkuat pengelolaan zakat nasional sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat dan membayar pajak. Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa zakat dan pajak bukanlah dua kewajiban yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dapat saling melengkapi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengintegrasikan sistem zakat dan perpajakan secara lebih optimal. Langkah tersebut diyakini mampu memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, hingga mendukung penanggulangan bencana. Saat ini, zakat yang disalurkan melalui BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi telah diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Namun, Singgih menilai sudah saatnya Indonesia mulai mengkaji skema tax credit, yakni zakat menjadi pengurang langsung atas pajak yang terutang. "Gagasan ini memiliki potensi besar untuk mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Selain meningkatkan penghimpunan zakat, tata kelolanya juga akan semakin akuntabel, transparan, dan profesional," ujarnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan kebijakan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif. Berbagai aspek, mulai dari harmonisasi regulasi, integrasi sistem digital antara otoritas perpajakan dan BAZNAS, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara, perlu dipersiapkan secara matang. Karena itu, Singgih berharap kolaborasi antara pemerintah, DPR, akademisi, organisasi kemasyarakatan Islam, dan para pemangku kepentingan lainnya dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis serta mudah diimplementasikan. Tax Credit Berpotensi Kepatuhan Pajak dan Zakat Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan optimisme bahwa penerapan skema tax credit tidak akan menurunkan penerimaan pajak negara. Sebaliknya, pengalaman di sejumlah negara menunjukkan bahwa kebijakan tersebut justru mampu meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus kepatuhan wajib pajak. Menurut Rizaludin, kekhawatiran bahwa tax credit akan mengurangi pendapatan negara sebenarnya telah lama muncul. Namun, hasil penelitian di negara lain, seperti Malaysia, menunjukkan bahwa penerimaan zakat dan pajak justru sama-sama mengalami peningkatan. "Pengalaman di Malaysia menunjukkan bahwa ketika insentif zakat diperkuat melalui skema tax credit, penghimpunan zakat meningkat dan penerimaan pajak juga tetap tumbuh," jelasnya. Ia menjelaskan, Indonesia saat ini masih menerapkan sistem tax deduction yang hanya mengurangi penghasilan kena pajak. Skema serupa juga diterapkan di beberapa negara seperti Kanada dan Inggris. Menurutnya, manfaat yang dirasakan masyarakat melalui sistem tersebut masih relatif terbatas karena tidak secara langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Oleh sebab itu, BAZNAS memandang skema tax credit dapat menjadi insentif yang lebih menarik, terutama bagi korporasi maupun muzaki dengan nilai zakat yang besar. "Daripada memperdebatkan kewajiban zakat melalui regulasi, akan lebih baik jika negara menghadirkan insentif yang mendorong masyarakat secara sukarela menunaikan zakat melalui lembaga resmi," ujar Rizaludin. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai harmonisasi zakat dan pajak diperkirakan akan semakin relevan menjelang revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat pada 2027, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi. Sebagai langkah awal, BAZNAS mengusulkan agar skema tax credit diuji coba secara terbatas, salah satunya di Provinsi Aceh yang telah memiliki sistem pengelolaan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus. Melalui sinergi antara pemerintah, ulama, akademisi, dan media, BAZNAS berharap kebijakan tersebut dapat menjadi fondasi penguatan ekosistem filantropi Islam di Indonesia. Selain meningkatkan penghimpunan zakat, skema tax credit juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan fiskal negara sekaligus menghadirkan sistem insentif yang lebih adil bagi para muzaki.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA19/07/2026 | MBL-01
Rumah Sehat BAZNAS Hadir di Pesawaran, Berikan Edukasi dan Pengobatan Gratis
Rumah Sehat BAZNAS Hadir di Pesawaran, Berikan Edukasi dan Pengobatan Gratis
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Rumah Sehat BAZNAS (RSB) Kabupaten Pesawaran terus memperluas layanan kesehatan dengan menghadirkan program edukasi dan pengobatan gratis bagi para santri di sejumlah pondok pesantren. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS dalam meningkatkan kesadaran hidup sehat sekaligus mencegah penyebaran penyakit di lingkungan pesantren. Layanan kesehatan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Salafiyah Riyadlatul Mubtadi, Kecamatan Way Lima, dan Pondok Pesantren Tahfiz Al-Qur’an (PPTQ) Al-Muwwarah, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Dalam kegiatan ini, tim Rumah Sehat BAZNAS memberikan penyuluhan mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan, khususnya terkait pencegahan penyakit kulit yang kerap terjadi di lingkungan asrama. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., mengatakan, program tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian BAZNAS terhadap kesehatan para santri dan masyarakat pesantren. “Edukasi dan layanan pengobatan gratis ini menjadi ikhtiar BAZNAS dalam membantu menjaga kesehatan santri serta mencegah penyebaran penyakit kulit menular di lingkungan pesantren,” ujar Idy dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026). Selain memberikan penyuluhan, tim medis Rumah Sehat BAZNAS juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan menyalurkan obat-obatan secara gratis kepada santri yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Idy berharap, penerapan PHBS secara konsisten dapat mengurangi risiko penularan penyakit di lingkungan pesantren sehingga para santri dapat menjalankan aktivitas belajar dan ibadah dengan lebih nyaman. “Melalui edukasi dan layanan kesehatan ini, kami berharap para santri semakin memahami pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan asrama sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama,” tambahnya. Hingga saat ini, BAZNAS telah menghadirkan 38 Rumah Sehat BAZNAS yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, baik yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pembangunan. Dua di antaranya berupa layanan kesehatan bergerak melalui kapal yang melayani masyarakat di wilayah kepulauan Kabupaten Talaud dan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Program ini menjadi bukti nyata komitmen BAZNAS dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses, sekaligus memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang, termasuk kesehatan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA19/07/2026 | MBL-01
BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung Ikuti Pra Rakornas Perkuat Sinergi Program Nasional
BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung Ikuti Pra Rakornas Perkuat Sinergi Program Nasional
Lampung – Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung bersama seluruh Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mengikuti Zoom Pra Rapat Koordinasi Nasional (Pra Rakornas) BAZNAS RI sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Rakornas BAZNAS Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum dimulainya Rapat Koordinasi (Rakor) BAZNAS Provinsi Lampung yang berlangsung di Bandar Lampung, Rabu (16/7/2026). Pra Rakornas menjadi forum awal untuk menyampaikan arah kebijakan, strategi, serta sejumlah agenda nasional yang akan menjadi fokus pembahasan dalam Rakornas BAZNAS RI mendatang. Melalui kegiatan ini, BAZNAS RI mengajak seluruh BAZNAS provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyelaraskan program kerja agar pelaksanaan pengelolaan zakat semakin terintegrasi, efektif, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat. Dalam pemaparannya, Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menekankan pentingnya penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kualitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik, serta optimalisasi pendayagunaan zakat melalui program-program yang terukur dan berbasis data. Selain itu, BAZNAS RI juga mendorong penguatan digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas amil, serta pengembangan inovasi dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. Pada kesempatan tersebut, Sodik juga menyampaikan berbagai agenda strategis yang akan menjadi fokus pembahasan dalam Rakornas mendatang. Di antaranya adalah penguatan koordinasi nasional antar-BAZNAS, evaluasi capaian program tahun berjalan, penyempurnaan tata kelola kelembagaan, hingga percepatan transformasi digital dalam pengelolaan zakat. Selain itu, BAZNAS RI mengingatkan pentingnya penyusunan program yang berbasis hasil riset dan data kemiskinan agar pendistribusian zakat semakin tepat sasaran. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program pemberdayaan, baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun kemanusiaan, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat. Pra Rakornas juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan sejumlah program nasional, seperti pengembangan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), peningkatan kualitas pelaporan dan akuntabilitas lembaga, penguatan sistem audit, serta pengembangan kapasitas sumber daya amil zakat di seluruh Indonesia. BAZNAS RI berharap seluruh BAZNAS daerah dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan tersebut secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing. Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Lampung bersama BAZNAS Kabupaten/Kota dalam Pra Rakornas ini menjadi bentuk komitmen untuk terus mendukung kebijakan nasional serta memperkuat sinergi antar-BAZNAS dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan umat. Usai mengikuti Pra Rakornas secara daring, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi BAZNAS Provinsi Lampung bersama BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Rakor tersebut membahas implementasi berbagai program strategis di tingkat daerah sebagai tindak lanjut dari arah kebijakan yang telah disampaikan BAZNAS RI, sekaligus memperkuat kolaborasi antar-BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Provinsi Lampung.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA17/07/2026 | MBL-01
Rakor BAZNAS Lampung Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat Bahas Santri Hafiz Quran, Digital UPZ Desa, Riset ZIS
Rakor BAZNAS Lampung Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat Bahas Santri Hafiz Quran, Digital UPZ Desa, Riset ZIS
Lampung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi, menyelaraskan program, serta mengevaluasi capaian pengelolaan zakat di seluruh wilayah Lampung guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung sekaligus Direktur Keuangan Syariah KDEKS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., menyatakan rakor menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh program BAZNAS di daerah kabupaten/kota berjalan selaras dengan kebijakan BAZNAS Provinsi Lampung sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat berdasarkan data dan hasil penelitian -- riset tentang zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Salah satu pembahasan utama dalam rakor adalah perkembangan Aplikasi Digital Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa yang tengah dikembangkan sebagai sistem pengelolaan zakat berbasis digital. Aplikasi tersebut dirancang agar proses penghimpunan, pelaporan, hingga monitoring transaksi dapat dilakukan secara terintegrasi mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. Dalam sesi tersebut, para peserta juga memberikan berbagai masukan terkait pengembangan aplikasi, mulai dari pengaturan akses bagi BAZNAS Kabupaten/Kota, integrasi dengan berbagai metode pembayaran digital, hingga mekanisme pengelolaan dana yang tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Rakor juga membahas perkembangan Program Beasiswa Tahfiz Al-Quran yang menjadi salah satu program unggulan BAZNAS Provinsi Lampung. Hingga saat ini, Batch 1 telah menerima sekitar 300 pendaftar, dan akan ditambah Batch 2 dengan kuota sebanyak 200 peserta. Setiap BAZNAS Kabupaten/Kota turut menyampaikan perkembangan pendataan calon penerima manfaat sesuai kuota yang telah ditetapkan di masing-masing daerah. Selain itu, peserta rakor turut membahas rencana pelaksanaan Program Infak Pendidikan bagi SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Lampung sebagai upaya memperkuat penghimpunan dana sosial keagamaan melalui sektor pendidikan. Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan tata kelola lembaga, rakor juga menghadirkan pemaparan mengenai Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Sistem Audit Internal (SAI). Materi tersebut menekankan pentingnya penguatan akuntabilitas dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan zakat dengan berpedoman pada prinsip 3 Aman, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan, BAZNAS Provinsi Lampung juga mulai mempersiapkan pelaksanaan BAZNAS Strategic Development, program pengembangan kapasitas yang diinisiasi BAZNAS RI dan dijadwalkan berlangsung di Provinsi Lampung pada September mendatang. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pimpinan BAZNAS daerah dalam menyusun strategi penghimpunan, pendayagunaan, serta tata kelola zakat yang lebih efektif dan berdampak. Pada kesempatan yang sama, masing-masing BAZNAS Kabupaten/Kota turut memaparkan perkembangan pelaksanaan program di wilayahnya. Berbagai capaian disampaikan, mulai dari peningkatan penghimpunan dan pendistribusian zakat, pembentukan UPZ Desa, pelaksanaan Program Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH), pemberdayaan pelaku usaha mikro, bantuan kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga penguatan berbagai program ekonomi produktif yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA16/07/2026 | MBL-01
Kemenag Lampung Masifkan Penguatan Edukasi Zakat melalui Khutbah dan Pengajian
Kemenag Lampung Masifkan Penguatan Edukasi Zakat melalui Khutbah dan Pengajian
Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen keagamaan untuk memperkuat edukasi zakat kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan keagamaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari Gerakan Sadar Zakat guna meningkatkan kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara tepat sesuai syariat. Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Nomor B-997/KW.08.5/BA.07/2026 tentang Imbauan Penyampaian Materi Zakat dalam Khutbah dan Pengajian yang diterbitkan pada 13 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI), para pengurus masjid atau DKM, khatib Jumat, pimpinan majelis taklim, serta pimpinan dan pengurus pondok pesantren se-Provinsi Lampung. Sebelumnya, dalam pertemuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kakanwil Kemenag Lampung Zulkarnain, Ketua BAZNAS Lampung Iskandar Zulkarnain, dan Sekprov Lampung Marindho Kurniawan membahas agar gerakan sadar zakat di Lampung dilakukan secara masif, serta memberikan manfaat bagi mustahik dan juga ikut bersama-sama mengentaskan kemiskinan dari dana zakat, infak, dan sedekah. Masih dalam surat tersebut, Kanwil Kemenag Lampung mengimbau para ulama, ustaz, mubalig, tokoh agama, serta pemuka masyarakat untuk secara aktif menyampaikan materi mengenai zakat dalam berbagai forum keagamaan, seperti khutbah Jumat, pengajian, majelis taklim, maupun ceramah Islam. Edukasi yang diberikan mencakup pemahaman tentang zakat fitrah dan zakat maal, termasuk zakat penghasilan, zakat pertanian, hingga zakat perdagangan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain mengajak masyarakat memahami kewajiban zakat, Kanwil Kemenag Lampung juga mendorong agar para dai dan pemuka agama memberikan pemahaman mengenai pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memperoleh izin. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi dinilai dapat memastikan dana zakat dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf). Tak hanya itu, materi yang disampaikan kepada masyarakat juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman tentang hikmah zakat, tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen yang berperan dalam membersihkan harta, membantu fakir miskin, memperkuat kepedulian sosial, serta mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Kanwil Kemenag Lampung juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat ketika harta yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat. Kesadaran untuk menunaikan zakat secara tepat waktu diharapkan dapat memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan solidaritas sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. Sejalan dengan semangat tersebut, BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat terus berkomitmen mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, hingga kemanusiaan. Dukungan dari para tokoh agama, pengurus masjid, dan lembaga pendidikan keagamaan diharapkan mampu memperluas literasi zakat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban berzakat. Melalui sinergi antara pemerintah, BAZNAS, para ulama, pengurus masjid, majelis taklim, dan pondok pesantren, Gerakan Sadar Zakat diharapkan semakin mengakar di tengah masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran berzakat, dana zakat dapat dikelola secara lebih optimal untuk membantu mustahik, memberdayakan umat, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata di Provinsi Lampung.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA14/07/2026 | MBL-01
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Memberikan Rasa Keadilan untuk Umat!
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Memberikan Rasa Keadilan untuk Umat!
Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendorong pemerintah agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat peran zakat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, dalam acara Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI bertajuk Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak yang digelar di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menurut Cholil, mekanisme yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Padahal, apabila zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung, kebijakan tersebut akan memberikan rasa keadilan yang lebih besar bagi umat Islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat sekaligus membayar pajak. Ia menjelaskan, skema tax credit akan memberikan manfaat yang lebih optimal dibandingkan sistem tax deduction, sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Selain memberikan kepastian bagi muzaki, kebijakan tersebut juga diyakini mampu memperkuat penghimpunan dana zakat nasional. Dengan meningkatnya dana zakat yang terkelola secara profesional, berbagai program pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan umat dapat diperluas jangkauannya. DSN-MUI menilai penghimpunan zakat secara kolektif memiliki dampak sosial yang jauh lebih besar. Dana yang terkumpul dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui usulan ini, DSN-MUI berharap ke depan zakat dapat memperoleh posisi yang lebih kuat dalam sistem perpajakan nasional melalui skema tax credit.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA13/07/2026 | MBL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →