Berita Terbaru
Anda Berminat, Kini BAZNAS Buka Program Dakwah bagi Komunitas Adat dan Mualaf
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali membuka program Kemitraan Khusus Pendidikan dan Dakwah bagi masyarakat disabilitas, 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), komunitas adat, dan mualaf pada tahun 2025. Program ini juga berkolaborasi dengan PT Maybank Asset Management.
“Program ini memang sengaja kita luncurkan kepada masyarakat dalam rangka membantu sahabat-sahabat kita yang disabilitas, yang di daerah 3T, komunitas adat, dan mualaf, karena mereka ini selama ini belum banyak tersentuh,” kata Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, SAG., MAG., Direktur PT Maybank Asset Management Anita Haryani, serta jajaran Pimpinan BAZNAS RI.
Noor Achmad menegaskan program ini hadir untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum mendapatkan akses pendidikan dan dakwah secara memadai. BAZNAS ingin menghadirkan zakat yang lebih inklusif agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Menurutnya, masyarakat di daerah perbatasan, penyandang disabilitas, dan komunitas adat sering kali menghadapi tantangan berat untuk mengakses pendidikan maupun bimbingan keagamaan.
Lebih lanjut Noor menekankan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk terus memperluas jangkauan program. “Kami komitmen, sekali lagi, BAZNAS selalu komitmen untuk menyentuh masyarakat yang memang sulit untuk disentuh, masyarakat yang selama ini kurang tersentuh, dan menjadikan mereka bagian dari BAZNAS Republik Indonesia,” tegasnya.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari Kementerian Agama. Waryono Abdul Ghafur menyampaikan apresiasinya atas kiprah BAZNAS yang dinilai telah konsisten hadir hingga ke pelosok tanah air. “BAZNAS telah menunjukkan sebagai pelayan umat yang setia, yang bukan hanya di Jakarta, tapi juga di seluruh pelosok Tanah Air,” katanya.
Menurut Waryono, kehadiran BAZNAS menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih kesulitan mengakses pendidikan, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pembangunan. Ia menambahkan, kontribusi zakat yang dikelola BAZNAS terbukti memberikan dampak luas dalam penguatan sumber daya manusia.
Program Kemitraan Khusus Pendidikan dan Dakwah akan melibatkan 40 lembaga mitra yang terseleksi secara nasional. Setiap lembaga akan menerima bantuan pendanaan maksimal Rp50 juta, pendampingan kelembagaan, serta monitoring program selama setahun penuh, mulai November 2025 hingga November 2026.
Sementara itu, Direktur PT Maybank Asset Management Anita Haryani mengatakan, pendidikan adalah hak universal dan tidak boleh ada anak bangsa yang tertinggal. “Melalui Beasiswa Kemitraan Khusus ini, kami berharap dapat memberi dukungan nyata agar para penerima beasiswa mampu menembus keterbatasan serta berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungannya,” kata Anita.
Selain meluncurkan program, BAZNAS juga merilis buku Jejak Inklusivitas Zakat Menuju Indonesia Emas 2045. Buku ini mendokumentasikan praktik baik, pengalaman penerima manfaat, dan inspirasi dari berbagai daerah. Publik dapat mengakses buku ini melalui situs resmi BAZNAS di tautan bazn.as/BukuInklusivZakat. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah untuk rakyat Palestina dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
BERITA25/09/2025 | BL-01
Tahap Ketiga Seleksi, 48 Calon Anggota BAZNAS RI Dinyatakan Lolos
Jakarta — Sebanyak 48 calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dari 141 orang dinyatakan lolos dalam seleksi tahap ketiga seleksi calon anggota BAZNAS periode 2025-2030. Dari 48 nama yang dinyatakan lulus itu, ada tujuh petahana pimpinan BAZNAS RI untuk selanjutnya mengikuti seleksi wawancara pada 30 September hingga 1 Oktober 2025.
Kementerian Agama RI dalam surat pengumuman Nomor: 25/TIMSEL/BAZNAS/9/2025 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah tertanggal 25 September 2025 yang diteken oleh Ketua Tim Seleksi, Abu Rokhmad, tertera bahwa calon yang dinyatakan lulus tersebut wajib mengikuti seleksi akhir yakni kompetensi wawancara. Pengumuman hasil akhir dari seleksi tersebut dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Tujuh petahana pimpinan BAZNAS RI untuk ikut seleksi wawancara (sesuai nomor urut pengumuman dari Kemenag RI) nanti adalah Muhammad Nadratuzzaman Hosen (26), Nur Chamdani (40), Rizaludin Kurniawan (42), Saidah Sakwan (44), Achmad Sudradjat (45), Noor Achmad (46), dan Mokhamad Mahdum (48).
Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad mengatakan seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. “Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” ujar dia.
Menurut dia lagi, keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi ini penting, untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan. Seleksi calon anggota BAZNAS tahun ini mendapat respons tinggi dari masyarakat. Tercatat sebanyak 383 orang mendaftar. Dari jumlah itu, 141 dinyatakan lulus seleksi administrasi, sebanyak 130 orang hadir mengikuti tes kompetensi yang mencakup ujian pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara.
Hasil ujian pengetahuan dasar dan penulisan makalah menjadi dasar penentuan peringkat peserta. Dari hasil tersebut, 48 orang dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap wawancara. “Seleksi menjadi upaya menghadirkan kepemimpinan BAZNAS yang kredibel, amanah, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat di masa depan,” ungkap Abu.
Ia menjelaskan, proses seleksi anggota BAZNAS sejalan dengan kebijakan nasional. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi landasan strategis seleksi ini.
“Ke depan, BAZNAS diharapkan mampu bersinergi lebih kuat dengan agenda pengentasan kemiskinan dan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, seleksi ini sangat menentukan arah kepemimpinan dan tata kelola zakat nasional,” tandas Abu Rokhmad.
Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Pendaftaran pun dibuka secara daring dengan dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui tautan: Registrasi Seleksi Calon Anggota Baznas 2025 - 2030. Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah untuk rakyat Palestina dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
BERITA25/09/2025 | BL-01
Mudahkan Layanan ZIS, Kantor Digital BAZNAS Terintegrasi ke Lampung-In
Lampung — Kantor digital Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung yang memanfaatkan teknologi terintegrasi ke aplikasi Lampung-In milik Pemerintah Provinsi Lampung. Kolaborasi teknologi digital dua lembaga pemerintah ini untuk meningkatkan pengelolaan zakat, mempermudah akses muzaki, serta memperluas jangkauan publikasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengapresiasi sinergi pengelolaan digital tersebut. “Kerjasama ini memperluas jaringan untuk mengakses konten perzakatan serta pelayanan yang memudahkan muzaki (pembayar zakat) menunaikan kewajibannya membayar zakat, infak, dan sedekah,” kata Iskandar, Selasa (23 September 2025).
Menurut Iskandar, Kantor Digital BAZNAS melalui website: lampung.baznas.go.id itu, adalah upaya BAZNAS mewujudkan keterbukaan — transparansi pengelolaan zakat, meningkatkan dana pengumpulan dari sektor digital, meningkatkan produktivitas, modernisasi BAZNAS daerah, serta efisiensi biaya operasional.
Keberadaan Kantor Digital, lanjut dia, meningkatkan kecepatan, menjaga keamanan data dan platform, menjaga kepastian dalam pengelolaan zakat, serta memastikan selalu terupdate dengan teknologi terbaru. Apalagi aplikasi Lampung-In dirancang mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan. Masyarakat dapat mengunduhnya secara gratis melalui Google Play Store. Pengembangan aplikasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Lampung.
Aplikasi Lampung-In diluncurkan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela pada Sabtu (15 Juni 2025). Aplikasi digital terintegrasi ini sebagai wujud komitmen dalam memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi informasi serta mendorong partisipasi aktif masyarakat. Melalui fitur pelaporan yang dilengkapi dokumentasi visual (foto/video) dan geotagging (lokasi), pengguna juga dapat menyampaikan keluhan dan memantau penanganannya secara real-time.
Platform ini juga mengintegrasikan berbagai layanan informasi publik seperti pembayaran zakat (BAZNAS Lampung), e-Samsat, info kesehatan mental, harga komoditas pasar dan produk IKM Lampung, pembayaran pajak, nomor darurat, serta pengecekan data mentah Lampung. Beberapa aplikasi layanan daerah lain yang telah terhubung ke dalam Lampung-In antara lain Si Gajah, Sigap Lampung, Galeri IKM, I-Pesat, Lampung Sehat, Satu Data Lampung dan Lampung Berita. Dengan fitur 24 jam, masyarakat kini dapat berinteraksi langsung dengan pemerintah dalam satu genggaman.
Pada kesempatan acara peluncuran, Wagub Jihan mengatakan aplikasi ini mengintegrasikan tiga fungsi utama, yakni pelayanan publik, informasi publik, dan pengaduan masyarakat, yang juga menjadi bagian dari adaptasi teknologi digital di lingkungan pemerintahan daerah. Pengembangan Lampung-In terinspirasi dari aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta, dan mengapresiasi Dinas Kominfotik yang telah mengawal proses pengembangannya.
Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga berperan sebagai pengawas aktif pembangunan dan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang maju, terbuka, dan berdaya saing. ***
Strategi Utama Optimalisasi Kantor Digital BAZNAS Provinsi Lampung:
Pemanfaatan Platform Digital Secara Maksimal:
Website dan Media Sosial: Memaksimalkan penggunaan website dan platform media sosial (Instagram, Facebook, X, YouTube, TikTok) untuk menyebarkan informasi dan kampanye filantropi.
WhatsApp Business API: Memanfaatkan WhatsApp Business API untuk komunikasi yang lebih interaktif, broadcast, dan penyediaan link donasi.
Konten Digital yang Menarik: Membuat konten yang kreatif seperti poster dan video yang menarik serta transparan untuk memotivasi donasi.
Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM):
Peningkatan Kapasitas Amil: Memastikan amil memiliki kemampuan digital yang memadai untuk mengelola website dan konten digital.
Pelatihan Khusus: Mengadakan pelatihan seperti Zakat Public Relation (ZPR) untuk membekali amil dalam mengelola konten dan memperkuat humas digital.
Perbaikan Tata Kelola Sistem Informasi:
Integrasi dengan SIMBA: Mengintegrasikan kantor digital dengan sistem pelaporan dan manajemen zakat seperti SIMBA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Pengelolaan Data: Memastikan tersedianya data yang baik untuk mendukung proses pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan ZIS.
Penguatan Kampanye Fundraising Digital:
Strategi Multiplatform: Mengembangkan strategi fundraising digital yang terukur dengan memanfaatkan karakteristik setiap platform digital.
Transparansi dan Pelaporan: Secara berkala melaporkan hasil kampanye dan pengelolaan dana untuk membangun kepercayaan publik.
Manfaat dan Tujuan Optimalisasi
Meningkatkan Pengumpulan ZIS: Memudahkan masyarakat untuk berdonasi dan memperluas jangkauan pengumpulan dana zakat.
Meningkatkan Pelayanan: Memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah diakses bagi muzaki dan mustahik.
Meningkatkan Kepercayaan Publik: Menjadi lembaga yang modern, transparan, dan akuntabel di mata masyarakat.
Mencapai Efisiensi Operasional: Mengatasi keterbatasan kantor fisik dan memungkinkan fungsi kantor beralih ke virtual.
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA23/09/2025 | BL-01
Beradaptasi di Era Teknologi, BAZNAS Optimalkan Kantor Digital
Lampung — Optimalisasi kantor digital Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan zakat, mempermudah akses muzaki, dan memperluas jangkauan publikasi ZIS. Strategi utamanya meliputi peningkatan konten dan aktivasi platform digital seperti website, media sosial, dan WhatsApp, dukungan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
Hal ini terintegrasi dengan sistem pelaporan dalam Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA). Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pengumpulan dan penyaluran dana, meningkatkan kepercayaan publik, dan mencapai efisiensi dalam pengelolaan zakat di seluruh Indonesia.
Maka itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI menggelar pengajian via zoom setiap Selasa pukul 06.00 s.d. 07.30 WIB. Sebagai narasumber pengajian tersebut adalah Achmad Setio Adi Nugroho (Direktur Inovasi dan Teknologi Informasi BAZNAS RI). Acara yang bertema Optimalisasi Kantor Digital itu dipandu oleh Prof. H.M. Nadratuzzaman Hosen (Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional).
Strategi Utama Optimalisasi Kantor Digital BAZNAS
Pemanfaatan Platform Digital Secara Maksimal:
Website dan Media Sosial: Memaksimalkan penggunaan website dan platform media sosial (Instagram, Facebook, X, YouTube, TikTok) untuk menyebarkan informasi dan kampanye filantropi.
WhatsApp Business API: Memanfaatkan WhatsApp Business API untuk komunikasi yang lebih interaktif, broadcast, dan penyediaan link donasi.
Konten Digital yang Menarik: Membuat konten yang kreatif seperti poster dan video yang menarik serta transparan untuk memotivasi donasi.
Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM):
Peningkatan Kapasitas Amil: Memastikan amil memiliki kemampuan digital yang memadai untuk mengelola website dan konten digital.
Pelatihan Khusus: Mengadakan pelatihan seperti Zakat Public Relation (ZPR) untuk membekali amil dalam mengelola konten dan memperkuat humas digital.
Perbaikan Tata Kelola Sistem Informasi:
Integrasi dengan SIMBA: Mengintegrasikan kantor digital dengan sistem pelaporan dan manajemen zakat seperti SIMBA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Pengelolaan Data: Memastikan tersedianya data yang baik untuk mendukung proses pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan ZIS.
Penguatan Kampanye Fundraising Digital:
Strategi Multiplatform: Mengembangkan strategi fundraising digital yang terukur dengan memanfaatkan karakteristik setiap platform digital.
Transparansi dan Pelaporan: Secara berkala melaporkan hasil kampanye dan pengelolaan dana untuk membangun kepercayaan publik.
Manfaat dan Tujuan Optimalisasi
Meningkatkan Pengumpulan ZIS: Memudahkan masyarakat untuk berdonasi dan memperluas jangkauan pengumpulan dana zakat.
Meningkatkan Pelayanan: Memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah diakses bagi muzaki dan mustahik.
Meningkatkan Kepercayaan Publik: Menjadi lembaga yang modern, transparan, dan akuntabel di mata masyarakat.
Mencapai Efisiensi Operasional: Mengatasi keterbatasan kantor fisik dan memungkinkan fungsi kantor beralih ke virtual.
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/09/2025 | BL-01
Kuatkan Ekonomi Syariah, BAZNAS dan IDEF Jalin Kerja Sama Strategis
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersepakat dengan Yayasan Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (IDEF) memperkuat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menegaskan hal itu usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara BAZNAS RI dan INDEF sekaligus acara Tasyakuran Milad Satu Tahun Center for Sharia Economic Development (CSED) di Gedung Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).
Hadir di situ selain Prof. Noor Achmad juga Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini, Ketua CSED-INDEF Prof. Nur Hidayah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Waryono Abdul Ghofur, Pendiri IDEF Fadhil Hasan, Direktur KNEKS, para akademisi, dan peneliti.
“BAZNAS berkomitmen menjadikan zakat bukan hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mampu menumbuhkan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi dengan IDEF akan memperluas langkah strategis ini,” ujar Noor. Achmad
Menurut dia, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan keuangan, menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ekonomi global. “Peningkatan kapasitas ekonomi syariah memerlukan kerja sama lintas sektor. Universitas, lembaga keuangan, dan BAZNAS dapat saling melengkapi.”
Noor berharap keterlibatan banyak pihak menjadi modal penting dalam memperkuat gerakan ekonomi syariah. “Inilah yang membuat BAZNAS semakin siap menghadapi dinamika global. Kolaborasi strategis ini mampu memperluas dampak zakat dalam menjawab tantangan ekonomi masa depan.
Pada kesempatan itu, Prof. Didik J. Rachbini menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memperkuat literasi dan riset ekonomi syariah. “Universitas memiliki peran strategis sebagai pusat riset. Melalui sinergi dengan BAZNAS dan IDEF, kami ingin mendorong inovasi kebijakan yang adaptif dan berdampak langsung pada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pendiri IDEF Fadhil Hasan juga berharap kerja sama ini menghasilkan program konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kami ingin memastikan MOU ini memberi manfaat nyata. Fokus kami adalah menghadirkan solusi ekonomi syariah yang bisa dirasakan langsung oleh umat,” jelasnya. ***
BERITA19/09/2025 | BL-01
Perkuat Transparansi Kelola Zakat, BAZNAS Lakukan Audit Syariah
Lampung -- Selain audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen meminta Kementerian Agama RI melakukan audit syariah secara rutin. Audit ini juga sebagai langkah konkret memastikan bahwa dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola memenuhi prinsip syariah yang telah ditetapkan.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Sc., Ph.D., bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI Khairunas, S.H., M.H., CGCAE dalam pengajian rutin virtual pada selasa pagi, 16 September 2025, bertema Evaluasi Audit Syariah Tahun Lamp2024 dan 2025. Audit ini dilakukan secara rutin 2-3 tahun sekali.
BAZNAS, kata Prof Nadra, kian mengukuhkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip syariah dengan melibatkan audit syariah sebagai bagian integral dari pengelolaan dana zakat. Audit syariah menjadi instrumen kunci dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga ini. "Audit Syariah ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga dengan adanya audit syariah ini kita lebih diingatkan dan memperbaiki diri," ucap Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Khairunas memaparkan hasil audit syariah 2024 dan 2025. Di depan pimpinan BAZNAS provinsi, kabupaten dan kota, pagi itu, Irjen Kemenag RI mengingatkan bahwa Zakat adalah instrumen ibadah sekaligus solusi sosial. "Audit syariah hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan zakat dikelola transparan, akuntabel, sesuai syariah, dan memberi dampak nyata seperti menyejahterakan mustahik, memperkuat lembaga amil, dan mengubah mustahik menjadi muzaki," tegas dia.
Dari hasil audit itu, Irjen agar BAZNAS terus meningkatkan perencanaan berbasis maqashid syariah agar tepat sasaran. Lalu penguatan Satuan Audit Internal (SAI) & kompetensi audit syariah, termasuk literasi zakat syariah. Peningkatan kompetensi & sertifikasi amil serta career plan. Lalu mengintegrasi zakat dalam sistem fiskal nasional (insentif pajak, single authority, fully integrated system).
Khairunas memaparkan bahwa BAZNAS tak henti-hentinya melakukan sosialisasi & literasi zakat bagi muzaki dan amil. Pedoman manajemen risiko & standar syariah untuk ZIS/DSKL. Pemantauan & pelaporan komparatif antar tahun sebagai bahan evaluasi. Evaluasi MoU/akad fundraising digital agar tidak merugikan muzaki maupun amil. Dan terakhir, mengevaluasi penyaluran dalam bentuk investasi untuk memastikan manfaat langsung bagi mustahik. ***
BERITA16/09/2025 | BL-01
Pimpinan BAZNAS RI: Aplikasi SIMBA Terintegrasi dengan Pengurang Pajak
Lampung -- Aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) memiliki banyak sekali manfaat, antara lain mempermudah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, membantu tata kelola berstandar tinggi, menjaga kepercayaan muzaki, serta terintegrasi dengan pajak sehingga bukti setor zakat akan online dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Bukti setor zakat ini tidak dipersoalkan lagi ketika menyerahkan ke DJP, karena terus terang saja kami di pusat, itu dipersoalkan di kantor-kantor pajak. Apakah betul, kan banyak penipuan-penipuan, apalagi bukti setor pajak,” kata Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen.
Nadra yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu juga mengatakan guna menumbuhkan kesadaran berzakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS, unit pengumpulan zakat (UPZ) harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBA dalam melakukan input data harian zakat, infak dan sedekah (ZIS).
"Dengan aplikasi SIMBA, pengelolaan zakat akan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan untuk menumbuhkan kepercayaan kepada muzaki untuk menyalurkan zakatnya," kata Nadra dalam acara Rapat Kerja Nasional UPZ BAZNAS Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 di Bogor, 10 September 2025.
Dia mengingatkan aplikasi SIMBA sangat penting bagi UPZ. Pertama, untuk memastikan pencatatan transaksi harian agar pelaporan akurat dan real-time. Kedua, sebagai pusat data zakat nasional yang terintegrasi dengan SIMBA. Ketiga, segala bentuk kebutuhan data tentang pengelolaan zakat bersumber dari aplikasi SIMBA UPZ terintegrasi dengan aplikasi SIMBA. Keempat, berfungsi menguatkan pembuatan RKAT, sebagai bahan Monev, dan tata kelola keuangan transparan, akuntabel terutama pada penyaluran dan pendayagunaan.
Kelima, dapat memenuhi seluruh fungsi manajemen RKAT, pengumpulan, keuangan, penyaluran, dan laporan, dan terakhir, selalu dilakukan modernisasi sehingga fungsi-fungsi manajemen tercover seluruhnya sehingga tata kelola BAZNAS lebih baik.
Sinergi BAZNAS--DJP Lampung
Secara terpisah, Pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung menggagas sinergi dalam hal membayar zakat bisa mengurangi pajak. Itu terungkap dalam silaturahmi Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain dengan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani di Kantor Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Bandar Lampung, Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh semangat kolaboratif itu, BAZNAS Lampung menyampaikan pentingnya membangun sinergi antara zakat dan pajak sebagai dua instrumen yang saling melengkapi dalam pembangunan sosial.
Menurut Retno, zakat bisa mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan dari penghasilan bruto yang dikenai pajak (taxable income). Sehingga bisa mengurangi besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar. Bukti pembayaran zakat harus disimpan dan dilampirkan sebagai bukti dukung Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Dikutip dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/zakat-bisa-jadi-pengurang-pajak disebutkan bahwa ibadah zakat yang dilakukan umat Islam diatur dari segi perpajakan di Indonesia. Bukan sebagai objek pajak, pengeluaran zakat justru bisa mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) yang harus disetorkan ke negara. Menunaikan zakat ibarat sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Di samping muzaki (pembayar zakat) mendapat kebaikan dari memenuhi kewajiban ibadah agama, juga bisa mengurangi beban pajak yang tanggung.
Mekanisme pengurangan beban pajak oleh zakat dilakukan melalui pengurangan penghasilan bruto wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto pada SPT Tahunan. Pembayaran zakat itu sendiri dapat dilaporkan pada Tahun Pajak dibayarkannya zakat.
Mekanisme ini diatur sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dalam hal ini terdapat ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan agar zakat yang dikeluarkan dapat diakui menjadi pengurang beban pajak.
Ilustrasi Hitungan
Berikut ilustrasi sederhana penghitungan pajak dengan pengurangan zakat:
Hilal, seorang karyawan tetap berstatus lajang tanpa tanggungan, memperoleh penghasilan selama tahun 2024 sebesar Rp250.000.000. Sebagai umat Islam yang taat, Hilal menghitung dan membayar zakat penghasilan (profesi) sebesar 2,5% per tahun. Ia membayar zakat tersebut ke lembaga pengelola zakat resmi. Tentukan PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Hilal!
Perhitungan:
Penghasilan Bruto = Rp250.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp54.000.000
Zakat per tahun= 2,5% x Rp250.000.000 = Rp 6.250.000
Zakat dibayarkan ke lembaga pengelola zakat resmi sehingga zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah zakat:
Penghasilan Bruto – Zakat – PTKP
Rp250.000.000−Rp6.250.000−Rp54.000.000 = Rp189.750.000
Berdasarkan aturan terbaru dalam HPP yang diperinci dalam PP No. 58 Tahun 2023, Hilal termasuk dalam wajib pajak yang dikenai tarif kategori TER A sebesar 9% sehingga penghitungan PPh 21 menjadi sebagai berikut.
PPh 21 yang terutang dengan zakat = Rp189.750.000 x 9% = Rp17.077.500
Bila Hilal tidak memasukkan zakat sebagai pengurang maka PPh 21 yang terutang menjadi:
PPh 21 yang terutang tanpa zakat = Rp250.00.000 x 9% = Rp22.500.000
Terdapat selisih sebesar Rp5.422.500 atau sekitar 24,1% lebih rendah bila memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto.
Dengan adanya fasilitas pengurangan pajak melalui pembayaran zakat, umat Islam di Indonesia dapat menjalankan kewajiban agama sekaligus memperoleh manfaat fiskal. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam perpajakan, di mana beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak menjadi lebih proporsional.
Selain itu, optimalisasi pemanfaatan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau lembaga amil resmi lainnya tidak hanya membantu meringankan pajak, tetapi juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berhak menerima zakat.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami ketentuan ini serta memastikan bahwa pembayaran zakat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak secara sah dan efektif. ***
BERITA11/09/2025 | BL-01
BAZNAS Raih Dua Penghargaan Bergensi TOP GRC Awards 2025
Jakaarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sukses meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang TOP GRC Awards 2025, yakni TOP GRC Awards 2025 #3 Star dan Special Appreciation: The High Commites GRC on Public Institution 2025.
TOP GRC Awards merupakan ajang penghargaan terbesar di Indonesia di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC). Kegiatan ini diselenggarakan setiap tahun oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Asosiasi GRC Indonesia, IRMAPA, ICoPI, dan PaGi, serta didukung oleh konsultan bisnis dan akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung.
Ajang ini diikuti ratusan institusi terkemuka di Indonesia dan menjadi tolak ukur penerapan tata kelola terbaik di berbagai sektor. Berdasarkan penilaian independen terhadap lebih dari 900 perusahaan, Dewan Juri menempatkan BAZNAS sebagai salah satu penerima penghargaan prestisius tahun ini.
Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, atau akrab disapa Haji Mo, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih BAZNAS. Ia menilai capaian ini merupakan pengakuan publik terhadap kinerja BAZNAS.
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi besar bagi BAZNAS untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan, demi mewujudkan lembaga zakat yang kredibel dan terpercaya,” ujar Haji Mo setelah menerima penghargaan tersebut, di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Dia mengatakan, penghargaan tersebut adalah wujud kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional. Menurutnya, kepercayaan ini harus dijaga dengan integritas dan transparansi penuh.
“Pengakuan ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk selalu berinovasi dan menjaga transparansi dalam setiap langkah. Penghargaan ini justru awal dari tantangan baru untuk bekerja lebih baik,” ucap Haji Mo.
Haji Mo menambahkan, penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran BAZNAS, mulai dari pusat hingga daerah, yang terus berupaya mewujudkan visi kebangkitan zakat di Indonesia. Sinergi internal menjadi faktor penting dalam capaian yang diperoleh.
“Kami dedikasikan penghargaan ini untuk seluruh masyarakat yang telah menaruh kepercayaan kepada BAZNAS dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya. BAZNAS RI akan terus menjaga amanah tersebut dengan sepenuh hati,” kata Haji Mo.
Menurut Haji Mo, keberhasilan ini juga berkat dukungan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas yang bersinergi bersama BAZNAS. Kolaborasi lintas sektor dinilai mampu memperkuat peran zakat dalam pembangunan nasional.
“Kolaborasi yang kuat menjadi kunci agar zakat benar-benar mampu menghadirkan dampak besar dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Kami berharap penghargaan ini menjadi penyemangat semua pihak untuk mendukung kebangkitan zakat di Indonesia,” katanya. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Tuntutan Masyarakat, UPZ BAZNAS Harus Profesional dan Berinovasi
Bogor -- Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., menegaskan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki peran strategis dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Maka itu diperlukan kerja profesional dan ters berinovasi menjaawab tuntutan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Saidah mengatakan, kontribusi UPZ BAZNAS semakin signifikan seiring dengan pengakuan negara terhadap dana zakat dan dana sosial keagamaan lainnya dalam kebijakan nasional.
“Alhamdulillah, zakat kini masuk dalam RPJP dan RPJMN sebagai bagian dari keuangan sosial syariah. Ini capaian besar, karena sebelumnya zakat belum dianggap dalam narasi kebijakan nasional meski jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah,” ujar Saidah Sakwan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) UPZ BAZNAS, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025).
Saidah menekankan, posisi ini menjadi tonggak penting karena dana zakat tidak diperlakukan sebagai keuangan negara, melainkan keuangan syariah. Dengan begitu, zakat tetap aman secara syariah namun memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Saidah menyampaikan, BAZNAS berkomitmen menyelaraskan program dengan prioritas pembangunan pemerintah. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, pemerintah menetapkan delapan prioritas pembangunan nasional, dan BAZNAS bersama UPZ akan fokus pada lima di antaranya, yaitu ketahanan pangan, program makan bergizi gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, serta pembangunan desa, koperasi, dan UMKM.
Ia memaparkan, sejumlah praktik baik sudah berjalan di lapangan. “Terkait ketahanan pangan, banyak UPZ BAZNAS yang sudah melaksanakan program, seperti UPZ Telkom yang memiliki lumbung pangan dan balai ternak di Mojokerto, serta UPZ BRIN yang fokus pada ekosistem pangan berbasis hasil riset pertanian, peternakan, dan perikanan. Banyak pula UPZ lain yang mengembangkan balai ternak dan program pangan di wilayah masing-masing,” katanya.
Dalam program MBG, lanjut Saidah, UPZ BAZNAS diminta berperan aktif dalam ekosistemnya, bukan hanya menyediakan makanan. UPZ dapat menjadi penyedia bahan pokok melalui binaan UMKM, seperti telur, ikan, susu, beras, atau sayur-mayur yang dibutuhkan program tersebut. Dengan cara ini, zakat tidak hanya mendukung gizi anak sekolah, tetapi juga memperkuat akses pasar bagi mustahik binaan.
Pada bidang pendidikan, lanjut Saidah, mayoritas UPZ telah menjalankan program beasiswa dan dukungan biaya pendidikan. Harapannya, setiap UPZ dapat menyelesaikan persoalan pendidikan di wilayahnya. Program seperti Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) bisa direplikasi oleh UPZ sesuai kebutuhan lokal, seperti yang dilakukan UPZ BSI dengan BSI Scholarship yang menjangkau ribuan penerima di seluruh Indonesia.
Di sektor kesehatan, jelas Saidah, kontribusi UPZ BAZNAS sudah terlihat dalam penanganan stunting, layanan ambulans, dan pembangunan fasilitas kesehatan. Saat ini, BAZNAS juga tengah menyiapkan Kapal Klinik untuk melayani masyarakat di daerah perbatasan, termasuk Sangihe dan Talaud.
"Di sektor pembangunan desa, koperasi dan UMKM, BAZNAS bersama UPZ juga sudah menjalankannya lewat Program BAZNAS Microfinance Desa, BAZNAS Microfinance Masjid, BAZNAS Microfinance Majelis Talim, integrasi KDMP dengan UPZ Desa, dan integrasi dengan BUMdes," jelas Saidah.
Ia menambahkan, dalam RPJMN 2025–2029 zakat memperoleh porsi strategis pada sejumlah misi pembangunan. Misalnya pada Misi 2 Transformasi Ekonomi, zakat berperan dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial. Sementara pada Misi 5 Ketahanan Sosial, Budaya, dan Ekologi, zakat diarahkan untuk pengembangan dana sosial keagamaan, filantropi, dan pemberdayaan umat.
"Selain itu, Misi 6 menempatkan zakat sebagai instrumen pembiayaan nonpublik yang inklusif dan berkeadilan. Pada Misi 8, zakat juga masuk dalam bauran pendanaan (blended financing) yang bersifat katalitik guna mendukung keberlanjutan pembangunan nasional," jelasnya.
Menutup paparannya, Saidah mengajak seluruh UPZ BAZNAS di seluruh Indonesia terus meningkatkan profesionalisme dan inovasi. "Rakernas UPZ BAZNAS hari ini menjadi momentum untuk mempersiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2026. Kita ingin zakat terus diakui sebagai bagian dari arus utama kebijakan nasional," kata Saidah.
“Zakat bukan sekadar ibadah personal, tetapi instrumen pembangunan sosial-ekonomi bangsa. Kerja keras UPZ adalah harapan para mustahik, sekaligus bagian dari kontribusi nyata kita dalam mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera," ucapnya. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Prof Nadra: Jaga Kepercayaan Publik, UPZ Diminta Optimalkan SIMBA
Bogor -- Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen mengatakan guna menumbuhkan kesadaran berzakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS, unit pengumpulan zakat (UPZ) harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) dalam melakukan input data harian zakat, infak dan sedekah (ZIS).
"Dengan aplikasi SIMBA, pengelolaan zakat akan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan untuk menumbuhkan kepercayaan kepada muzaki untuk menyalurkan zakatnya," kata Prof. Nadratuzzaman dalam acara Rapat Kerja UPZ BAZNAS Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 yang di Bogor selama tiga hari, mulai 9-11 September 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Nadra menekankan pentingnya anggota UPZ di seluruh daerah untuk memahami betul tata cara penggunaan aplikasi SIMBA agar memudahkan kerja harian mereka. Selain itu, muzaki (orang yang berzakat) juga akan lebih percaya karena dapat meminta track record donasi yang pernah disetorkan melalui mereka. “Oleh karena itu, saya ingin mendengar langsung masukan-masukan, usulan-usulan yang bermanfaat dari segi pengumpulan atau dari segi yang lain, fitur-fitur apa yang perlu ditambahkan untuk membuat aplikasi ini lebih baik lagi,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Menurut Nadra, BAZNAS juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan aplikasi SIMBA melalui serangkaian perbaikan berkelanjutan dengan menggandeng tim IT, demi memberikan kenyamanan saat digunakan oleh UPZ. 'BAZNAS terus melakukan peningkatan dan modernisasi pada aplikasi SIMBA untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat."
Selain itu kata dia, aplikasi SIMBA ini memiliki banyak sekali manfaat, antara lain mempermudah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, membantu tata kelola yang lebih baik dan berstandar, menjaga kepercayaan muzaki, dan sudah terintegrasi dengan pajak sehingga bukti setor zakat akan online dengan DJP.
Prof Nadra kemudian memaparkan pentingnya UPZ menggunakan aplikasi SIMBA. Pertama, untuk memastikan pencatatan transaksi harian melalui SIMBA UPZ agar pelaporan akurat dan real-time. Kedua, sebagai pusat data zakat nasional yang terintegrasi dengan aplikasi SIMBA.
Ketiga, segala bentuk kebutuhan data tentang pengelolaan zakat harus bersumber dari aplikasi SIMBA UPZ yang terintegrasi dengan aplikasi SIMBA. Keempat, berfungsi untuk menguatkan pembuatan RKAT, sebagai bahan Monev, dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel terutama pada aspek penyaluran dan pendayagunaan.
Kelima, dapat memenuhi seluruh fungsi manajemen dari RKAT, pengumpulan, keuangan, penyaluran, dan laporan, dan terakhir, akan selalu dilakukan modernisasi pada aplikasi SIMBA sehingga fungsi-fungsi manajemen tercover seluruhnya sehingga tata kelola BAZNAS lebih baik.
"Mudah-mudahan SIMBA ini dapat benar-benar dimanfaatkan dan digunakan oleh UPZ BAZNAS, sehingga dapat memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah," ucapnya. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Pringsewu dan Lamsel Buka Lowongan Capim BAZNAS Kabupaten
Bandar Lampung -- Berdasarkan Surat Pertimbangan dari Ketua Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diberikan kesempatan merekrut kembali calon pimpinan (Capim) Baznas di dua daerah tersebut.
Surat pertimbangan untuk Bupati Pringsewu dari BAZNAS RI yang bersifat rahasia itu, selain memberhentikan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu Periode 2022-2027, juga dapat melaksanakan proses seleksi capim untuk periode 2025-2030. "Seleksi ini merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019," kata Kepala Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, Sunaji mengutip surat pertimbangan dari BAZNAS RI, Rabu, 10 September 2025.
Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
Selain Capim BAZNAS Kabupaten Pringsewu, Ketua BAZNAS RI juga memberikan pertimbangan kepada bupati Lampung Selatan. Ada beberapa pimpinan BAZNAS Lampung Selatan dipertimbangkan untuk diberhentikan karena mengundurkan diri. Untuk selanjutnya, bupati Lampung Selatan dapat membentuk panitia seleksi untuk calon pimpinan Pengganti Antar Waktu (PAW) BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Periode 2022-2027.
Dalam surat ketua BAZNAS RI Nomor: R/6540/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 disampaikan bahwa, proses seleksi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mencabut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan. Surat pertimbangan itu ditembuskan juga ke Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, ketua BAZNAS Provinsi Lampung, serta kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Selatan.
Seperti diketahui, Kemenag RI menerbitkan peraturan terbaru tentang proses seleksi calon pimpinan BAZNAS untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Siapa panitia seleksinya? Menurut Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad menjelaskan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel," kata dia dalam satu kesempatan.
Calon anggota panitia seleksi terdiri unsur ulama yang diusulkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan ormas Islam, tambah Dirjen Bimas Islam.
Sedangkan syarat calon anggota pimpinan BAZNAS antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.
Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.
Abu menegaskan PMA Nomor 10 Tahun 2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tutup Dirjen Bimas Islam. Hal itu juga mengatur proses seleksi pimpinan BAZNAS untuk semua tingkatan termasuk di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Selatan. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Punya Kompetensi Amil, Negara Buka Seleksi Capim BAZNAS, Ini Syaratnya
Jakarta -- Anda memiliki kemampuan dan berkompeten di bidang perzakatan? Negara hadir melalui Kementerian Agama membuka Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025–2030. Kemenag telah membentuk Tim Seleksi dan membuka pendaftaran calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat mulai 25 Agustus – 9 September 2025.
Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Pendaftaran dibuka secara daring dengan dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui tautan: Registrasi Seleksi Calon Anggota Baznas 2025 - 2030
Ada delapan formasi yang tersedia bagi anggota Baznas dari unsur masyarakat. Adapun persyaratan utama untuk mengkuti seleksi antara lain: WNI beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak menjadi anggota partai politik.
“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya seleksi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat nasional.
“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini penting untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan.
Berikut Tahapan Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030:
1. Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
2. Seleksi Administrasi: 10, 11, 12, dan 15 September 2025
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025
4. Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah ): 19 September 2025
5. Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah: 25 September 2025
6. Seleksi Wawancara: 26 September - 2 Oktober 2025
7. Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025
Sebagai catatan, jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Perkuat Kelola Zakat, BAZNAS Gelar Rakernas UPZ dan UPZ Award
Bogor -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyelenggarakan Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 pada 9–11 September 2025 di Bogor. Agenda ini mengusung tema “UPZ BAZNAS yang Kompeten, Berdampak, dan Berkelanjutan” yang dihadiri perwakilan UPZ dari berbagai instansi kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMS.
Turut hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag., Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Prof. Warsito, S.Si., DEA, Ph.D., jajaran Pimpinan BAZNAS RI, serta para perwakilan UPZ BAZNAS.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad menjelaskan bahwa Raker UPZ Nasional 2025 menjadi wadah strategis dalam memperkuat peran UPZ sebagai mitra utama BAZNAS dalam tata kelola zakat, sekaligus momentum untuk merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan penghimpunan dan pengelolaan zakat secara nasional.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 telah memberikan mandat kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMS. Kehadiran UPZ menjadi perpanjangan tangan BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan zakat secara nasional,” ujar Noor.
Ia menambahkan, kontribusi UPZ selama ini terbukti signifikan, di mana hingga tahun 2024 tercatat sebanyak 146 UPZ dengan total penghimpunan mencapai Rp390 miliar. Menurutnya, capaian ini menunjukkan potensi besar yang harus terus dikembangkan melalui penguatan kelembagaan dan inovasi penghimpunan zakat.
“Peran UPZ sangat vital dalam memperluas jangkauan layanan zakat dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan rencana strategis BAZNAS. UPZ juga menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi layanan zakat bagi pegawai di lingkungan instansi masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Noor menekankan bahwa Raker UPZ Nasional ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum untuk meningkatkan kompetensi amil, memperkuat sinergi antar-UPZ, dan menghadirkan layanan yang inovatif bagi umat.
“Kita ingin memastikan pengelolaan zakat mampu menjawab tantangan sosial-ekonomi dengan lebih efektif. Melalui Raker ini, kita dorong UPZ agar semakin kompeten, berdampak nyata, dan berkelanjutan dalam menyejahterakan umat,” tegasnya.
Kiai Noor menambahkan, “Kami mengucapkan banyak terima kasih karena Pak Menteri Agama dan Menko PMK melalui perwakilannya tadi juga mengapresiasi sekaligus mendorong betul terhadap bagaimana ke depan kita bersama-sama menuntaskan kemiskinan.”
Raker UPZ Nasional 2025 juga dirangkai dengan UPZ Award sebagai bentuk apresiasi bagi UPZ yang menunjukkan kinerja terbaik. BAZNAS berharap kegiatan ini dapat memperkokoh ekosistem zakat nasional, sekaligus menjadi pijakan dalam pencapaian indikator kinerja BAZNAS pada tahun 2025. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Pengemudi Ojol dan Pekerja Rentan Terima Paket ZChicken
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui program Bank Makanan melaksanakan kegiatan pendistribusian makanan siap saji berupa 200 paket ZChicken bagi masyarakat rentan, khususnya pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja nonformal di kawasan Jakarta.
Kehadiran paket makanan siap saji tersebut disambut antusias oleh para penerima manfaat. Bagi mereka, makanan ini menjadi sesuatu yang sangat berarti. Selain bisa dinikmati untuk makan siang sambil beristirahat, uang yang biasanya dipakai untuk membeli makan siang dapat dialihkan untuk kebutuhan lain, bahkan menambah penghasilan yang dibawa pulang untuk keluarga.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA, menjelaskan, program Bank Makanan merupakan wujud kepedulian BAZNAS untuk mendampingi kelompok masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“BAZNAS melalui Bank Makanan ingin memastikan bahwa masyarakat pekerja rentan tetap bisa menikmati makanan yang layak. Kehadiran paket ZChicken ini bukan hanya soal mengurangi beban pengeluaran, tetapi juga menghadirkan kepedulian dan rasa kebersamaan di tengah perjuangan mereka mencari nafkah,” ungkap Saidah dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Saidah menegaskan, pekerja sektor informal adalah kelompok yang paling terdampak dari ketidakpastian ekonomi. “Mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojol, pedagang asongan, hingga juru parkir sering kali tidak memiliki pendapatan tetap. Dengan adanya makanan siap saji ini, mereka bisa merasa lebih tenang dan sedikit lebih ringan dalam menjalani aktivitas harian,” tambahnya.
Saidah mengatakan, pendistribusian dilakukan di berbagai titik, mencakup wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. "Paket makanan ini ditujukan bagi masyarakat ekonomi rentan yang kesehariannya mencari nafkah di jalanan kota, seperti pengemudi ojol, sopir bajai, pedagang asongan, juru parkir, dan pekerja nonformal lainnya," ucapnya.
Selain menyasar para pekerja jalanan, distribusi paket ZChicken juga menjangkau masyarakat di kawasan kampung pemulung. Kehadiran paket makanan ini menjadi dukungan tambahan bagi warga setempat, khususnya dalam mencukupi kebutuhan makan mereka.
"BAZNAS mengucapkan terima kasih atas uluran tangan dari para muzaki yang telah berbagi dengan masyarakat rentan yang membutuhkan bantuan. Semoga keberkahan selalu menyertai kita semua," ujar Saidah.
Program Bank Makanan merupakan salah satu upaya BAZNAS untuk menyelesaikan dua masalah besar yaitu mengurangi jumlah makanan yang terbuang sia-sia dan memberikan akses makanan sehat untuk orang yang kekurangan melalui pendekatan kolaboratif bekerja sama dengan berbagai pihak. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Menag Nasaruddin bersama BAZNAS Distribusikan Daging Dam di Tujuh Provinsi
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., secara simbolis menyalurkan daging Dam yang yang telah diolah bagi mustahik guna meningkatkan kesejahteraan umat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Sebanyak 211.075 pouch daging Dam ini akan di distribusikan kepada 42.215 penerima manfaat (mustahik) yang ada di tujuh provinsi di Indonesia yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera Utara.
Secara simbolis, Pendistribusian Dam/Hadyu Haji Indonesia Tahun 2025 digelar di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Senin (8/9/2025). Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menandai awal terobosan baru dalam pengelolaan daging Dam. Turut hadir, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., beserta jajaran Pimpinan BAZNAS RI, Sestama, dan Deputi BAZNAS RI.
Dalam kesempatan itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi tinggi kepada BAZNAS yang berhasil menghadirkan layanan dalam pendistribusian daging Dam kepada masyarakat yang membutuhkan di Indonesia.
“Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi kita semuanya, karena kita melaunching sesuatu yang belum ada sebelumnya secara formal. Ini prestasinya BAZNAS. Terima kasih atas kerja samanya yang sangat cepat dan bagus. Kita berharap ini menjadi role model yang akan kita laksanakan di masa-masa yang akan datang,” ujar Nasruddin.
Nasaruddin kembali mengatakan, mayoritas jamaah haji Indonesia melaksanakan haji Tamathu’, sehingga kewajiban membayar Dam tidak bisa dihindarkan. Ia menekankan, langkah yang dilakukan saat ini adalah jawaban dari dilema panjang yang dihadapi jamaah haji sebelumnya.
“Hampir 100 persen haji Indonesia itu haji Tamathu’, dengan demikian ada Dam. Pada masa yang lalu kita dihadapkan pada dilema yang sangat berat untuk kita lakukan, maka kita pilih apa yang telah kita putuskan. Kita tidak ingin ada yang tidak melakukan Dam, padahal itu adalah suatu kewajiban,” kata Menag.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menambahkan, program pendistribusian Dam di Indonesia ini merupakan wujud nyata sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama. Ia menilai, layanan ini tidak hanya mempermudah jamaah haji, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Alhamdulillah ini adalah terobosan yang luar biasa dari Bapak Menteri Agama, Dam bisa disembelih di Indonesia dan kemudian bisa kita berikan kepada masyarakat kita yang membutuhkan yang ada di Indonesia, terutama di daerah 3T,” ujar Kiai Noor.
Kiai Noor mengatakan, jumlah jamaah yang menyalurkan Dam melalui BAZNAS pada tahap awal sudah menunjukkan keberhasilan yang menggembirakan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sempat dikhawatirkan akan sulit dikelola, namun prosesnya berjalan dengan lancar.
“Kemarin kita membayangkan, kalau seandainya yang membayar Dam itu lebih dari 20 ribu itu kita kewalahan, alhamdulillah terkumpul 8.447. Maka dari itu, awal kemarin itu lancar-lancar saja yang ditangani oleh PT. Halalan Thayyiban,” ucapnya.
Kiai Noor mengungkapkan, capaian tersebut meningkat hingga 211 persen dari target awal yang hanya menyasar Petugas Haji. Menurutnya, perluasan jangkauan program Dam ini menjadi bukti kepercayaan jamaah haji terhadap transparansi dan profesionalitas BAZNAS.
“Kami sudah tanyakan kepada Kepala Dam bahwa untuk pengadaan sekaligus penyembelihan dan pendistribusian itu sudah lelang terbuka dan berhari-hari, sehingga insya Allah ini sesuai dengan aturan. Bahkan sebelum ini dilakukan, kita selalu tanya kepada Irjen ini boleh apa tidak, ini bisa apa tidak. Jadi insya Allah ini Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” paparnya.
Kiai Noor menambahkan, ke depan peluang pendistribusian Dam di Indonesia masih sangat terbuka luas. Ia meyakini, jika jumlah jamaah yang menyalurkan Dam semakin meningkat, maka manfaatnya juga akan lebih besar bagi masyarakat.
“Kalau ke depan 200 ribu kambing misalnya saja bisa disembelih di Indonesia, itu akan terkumpul 240 juta kaleng yang bisa kita bagikan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Terima kasih kepada Menteri Agama, apa yang menjadi terobosan patut kita syukuri dan dukung bersama dan BAZNAS siap untuk melaksanakan,” jelasnya. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Rakornas BAZNAS 2025 Hasilkan Resolusi Penguatan Peran Zakat Nasional
Jakarta, 29 Agustus 2025 — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, 26-29 Agustus 2025, menghasilkan sembilan resolusi strategis. Resolusi ini menjadi komitmen bersama BAZNAS seluruh Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat serta memperkuat peran zakat dalam kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad mengatakan, resolusi menajdi inti dari Rakornas 2025. "Penguatan kelembagaan BAZNAS merupakan prioritas utama sekaligus wujud komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi Asta Cita," kata Noor Achmad saat menutup Rakornas tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya berserta jajaran amil se-Lampung mendukung resolusi tersebut. "Resolusi yang dihasilkan dalam rakornas adalah wujud komitmen untuk dilaksanakan sampai jajaran terbawah. Sehingga program BAZNAS dapat dirasakan masyarakat terutama fakir miskin," kata Iskandar.
Adapun sembilan resolusi yang disepakati dalam Rakornas BAZNAS 2025 adalah sebagai berikut:
BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3 Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi.
Mendorong pengesahan Peraturan Presiden tentang zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS-DSKL nasional tahun 2026.
BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa/kelurahan, kecamatan, dan masjid di seluruh wilayah masing-masing dalam jangka waktu dua bulan, dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama.
Mengoptimalkan pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang berpotensi dikelola BAZNAS, meliputi harta tak bertuan (mal majhul), barang temuan (luqathah), tanah tidak bertuan (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam, denda haji (badonah), kompensasi (iwad), rekening tidak aktif (dormant account), dan lainnya.
Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, dan menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat, dalam jangka waktu dua bulan.
Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi BAZNAS dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya.
Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional.
Resolusi ini menjadi pijakan strategis BAZNAS untuk terus memperkuat gerakan zakat di Indonesia. Dengan komitmen bersama, BAZNAS meneguhkan peran zakat sebagai instrumen penting dalam menyejahterakan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. ***
BERITA04/09/2025 | admin
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
BERITA28/08/2025 | admin
Pendukung Gerakan Zakat, Gubernur Mirza Raih Baznas Award 2025
Bandar Lampung, 28 Agustus 2025 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., menerima penghargaan pada ajang BAZNAS Awards 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan dukungan beliau dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BAZNAS Awards merupakan ajang penghargaan tahunan yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia. Ajang ini memberikan apresiasi kepada tokoh, lembaga, maupun pemerintah daerah yang memiliki kontribusi besar dalam mendukung gerakan zakat nasional.
Dalam kepemimpinannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menunjukkan perhatian besar terhadap pengelolaan zakat di Provinsi Lampung. Dukungan beliau terhadap program-program BAZNAS Provinsi Lampung telah mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam berzakat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dalam menyalurkan zakat secara tepat sasaran.
Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan semakin memperkuat peran Provinsi Lampung dalam mendukung gerakan zakat Indonesia, serta menjadi teladan dalam penguatan kolaborasi zakat untuk kesejahteraan umat.
BERITA28/08/2025 | admin
Rakornas 2025, BPS: BAZNAS Berperan Strategis Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memiliki peran strategis dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Berkolaborasi dengan BAZNAS RI untuk penyaluran bantuan sangat penting, agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh para mustahik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti saat menjadi pemateri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS hari kedua, Rabu (27/08/2025).
Menurut Amalia, jumlah penduduk Indonesia per 8 Agustus 2025 tercatat sebanyak 286,8 juta dengan tingkat kemiskinan sebesar 23,85 juta orang. Jumlah masyarakat miskin terbesar berada di pulau jawa, antara lain Jawa Timur sebanyak 3,87 juta orang masuk da?am kategori miskin, Jawa Barat 3,6 juta orang miskin, Jawa Tengah 3,3 juta orang miskin, kemudian Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur.
“Jika dijumlahkan ada 13,13 juta orang atau sekitar 55 persen dari penduduk miskin di Indonesia ada di 5 Provinsi tersebut,” kata Amalia di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Menurut Amalia, berdasarkan survei yang dilakukan, mayoritas penduduk miskin ini berasal dari keluarga yang putus sekolah atau memiliki kepala rumah tangga yang hanya lulusan SD. Salah satunya bekerja di sektor pertanian sebesar 45,67 persen, dan yang lain bekerja di sektor informal sehingga tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Jadi pendidikan itu penting untuk menjamin tingkat kesejahteraan sebuah keluarga,” kata Amalia.
Karena itu, Presiden Prabowo mendirikan sekolah rakyat yang memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin agar tidak putus sekolah. Dengan harapan, pendidikan ini akan mampu memutus garis kemiskinan pada keluarga miskin tersebut.
“Ini salah satu proses pemutusan rantai kemiskinan, jadi betapa pendidikan itu penting untuk menjamin kesejahteraan rumah tangga di generasi berikutnya,” jelas Amalia.
Amalia menambahkan, BPS juga menawarkan kerja sama dengan BAZNAS melalui data tunggal kesejahteraan (DTSEN). Melalui kerja sama ini, harapan penyaluran bantuan akan benar-benar tepat sasaran karena BPS memiliki data masyarakat miskin dan BAZNAS yang akan terjun langsung menyalurkan bantuan kepada para mustahik yang berhak menerima.
“Kalau kolaborasi ini terjadi maka ini menjadi bagian penting proses pemutakhiran DTSEN yang bisa kita lakukan bersama-sama dan Bapak/Ibu bisa manfaatkan untuk melihat dan memetakan di mana orang miskin itu berada, siapa, sudahkah dia mendapatkan bantuan atau belum, kita bisa petakan bersama-sama menggunakan DTSEN ini,” kata Amalia.
Terakhir dia menambahkan, ada 4 barang komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap garis kemiskinan yakni beras, telur ayam, daging ayam, dan mie instan.
“Jadi kalau mau mengintervensi, membantu untuk meringankan beban orang miskin, berdasarkan survei kami 4 komoditas ini yang memang memberikan kontribusi kepada mereka,” ungkap Amalia.
BERITA27/08/2025 | admin
Optimalkan Dana ZIS, BAZNAS RI Luncurkan UPZ Desa Seluruh Indonesia
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meluncurkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa seluruh Indonesia mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS).
UPZ Desa merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat baik di lingkungan desa maupun kelurahan.
Peluncuran UPZ Desa dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan BAZNAS Award 2025 dengan tema “Menguatkan BAZNAS, Mendukung ASTACITA”, di Jakarta, Selasa (26/08/2025).
"Pada hari ini kita luncurkan UPZ Desa seluruh Indonesia dalam rangka untuk mengoptimalkan dana zakat, infak dan sedekah agar betul-betul sesuai dengan tiga prinsip Aman BAZNAS, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI," kata Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor. Achmad MA.
Kiai Noor menambahkan, kehadiran UPZ Desa seluruh Indonesia memiliki dampak yang sangat besar bagi pengelolaan zakat di Indonesia.
Hingga saat ini, kata Kiai Noor, telah terdaftar sebanyak 2.536 UPZ kecamatan, 12.728 UPZ desa/kelurahan, dan 41.504 UPZ masjid
“Semua UPZ tersebut mempunyai tugas untuk menghimpun dan mengelola dana ZIS,” kata Kiai Noor.
Menurut Kiai Noor, potensi penghimpunan UPZ Desa juga sangat besar karena masih banyak desa atau kelurahan di seluruh Indonesia, yang akan dibentuk UPZ. Sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya agar semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menerima manfaat.
"Dengan adanya Rakornas dan BAZNAS Award 2025, kami berharap seluruh UPZ dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, sehingga dapat memberikan kebermanfaatan nyata bagi umat," pungkasnya.
BERITA26/08/2025 | admin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
