WhatsApp Icon

Usai Pemprov Lampung Disusul Lamtim, Lampura, dan Mesuji Canangkan Gerakan ZIS

19/10/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Usai Pemprov Lampung Disusul Lamtim, Lampura, dan Mesuji Canangkan Gerakan ZIS

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal meresmikan pemakaian mobil rescue BAZNAS Provinsi Lampung.

Lampung — Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencanangkan gerakan sadar zakat, infak, dan sedekah (ZIS), beberapa bulan lalu, kini akan menyusul Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Lampung Utara (Lampura), dan Mesuji. Gerakan yang dipelopori Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal itu membantu fakir miskin, kaum duafa, yatim piatu, dan penyandang masalah sosial serta kegiatan sosial lainnya.

“Gerakan sadar bagi muzaki (pemberi zakat) itu membuah hasil. Selain memberikan bantuan konsumtif, BAZNAS juga bersama Pemprov Lampung akan mengembangkan program pemberdayaan diantaranya dukungan beasiswa kepada anak-anak yang akan menekuni hapalan quran di pondok pesentren tahfiz quran, bedah rumah, z-auto, lumbung pangan serta balai ternak,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zullkarnain, Jumat (17/10/2025).

Menurut Iskandar, program bantuan pangan juga pemberdayaan dan pendayagunaan ZIS itu akan disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Provinsi Lampung 2026 yang dikolaborasikan dengan program Pemprov yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung. Dengan demikian, akan ada satu persamaan dalam mengentaskan kemiskinan sehingga dana ZIS itu terdistribusi tepat sasaran untuk mustahik yang tersebar di kabupaten dan kota.

Tak hanya Pemprov, Gerakan Sadar Zakat diikuti oleh Pemkab Lamtim. “Insya Allah, tidak beberapa lama lagi, Lamtim akan mencanangkan gerakan yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk sma-sama membantu fakir miskin melalui program pemberdayaan di BAZNAS,” kata Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah, Kamis (16/10/2025). Pihaknya terus berkoordinasi dengan BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Lampung.

Hal senada juga disampaikan Bupati Lampura, Hamartoni Ahadis, Pemkab mendorong terbentuknya unit pengumpul zakat (UPZ) dilingkup pemerintah daerah. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke wilayah pedesaan. "Kalau secara kasat mata, jumlah ASN Pemkab Lampura sekitar 12 ribu orang. Termasuk mereka berstatus P3K, kalau dikumpulkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bisa membantu saudara-saudara kita membutuhkan," tutur Hamartano di hadapan pejabat eselon II dan camat di jajaran Pemkab Lampura, awal pekan lalu.

Dan selama ini, dia mengaku menyisihkan rezeki diterimanya untuk berzakat sebesar 2,5%. Baik itu gaji, honor, tunjangan syah dan lainnya yang diterima diterimanya kepada yayasan yatim piatu. Bupati mengatakan perintah zakat sangat jelas dalam Alquran (Q.S. At-Taubah: 103), yang memerintahkan mengambil zakat sebagai pembersih harta dan jiwa. “Zakat secara bersamaan dengan kewajiban salat, kepatuhan kepada Allah,” kata Bupati lagi.

Begitupun Ketua BAZNAS Kabupaten Mesuji, Junaidi bersama-sama Bupati Mesuji, Elfianah sudah menggagas gerakan sadar zakat. “Isya Allah, dalam waktu dekat gerakan itu akan masif terlebih dahulu di kalangan ASN,” kata Junaidi usai mengikuti rapat koordinasi bidang pengumpulan, pekan lalu.

Terhadap komitmen menjalankan perintah agama, Ketua BAZNAS Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi dukungan yang dilakukan Gubernur Mirza Djausal menyusul Bupati Ela dan Bupati Hamartoni, serta Pemkab Mesuji. Pemerintah Daerah bersama BAZNAS membantu dan mendistribusikan dana zakat untuk mustahik. Dia berharap Pemprov dan Pemkab secara bersama-sama mengimbau melalui surat edaran, agar ASN wajib menunaikan zakat penghasilan atau profesi ke BAZNAS, sehingga harta dan jiwa menjadi bersih. “Allah memerintahkan sangat tegas dalam Alquran,” kata dia.

Dana zakatnya untuk membantu para mustahik yang membutuhkan. Seperti penyaluran sembako, bantuan modal usaha, bantuan sosial, beasiswa pendidikan, bedah rumah, juga program pemberdayaan seperti peternakan kambing dan pertanian. ***

Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat