Taat Zakat Perusahaan, Alat Promosi Mengurangi Penghasilan Kena Pajak
19/02/2026 | Penulis: Admin
Taat Zakat Perusahaan, Alat Promosi Mengurangi Penghasilan Kena Pajak
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar BAZNAS Collaboration Forum (BCF) 2026 dengan tema "Menguatkan Indonesia melalui Zakat Perusahaan dan Kolaborasi Berkelanjutan", di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Perusahaan yang mengeluarkan zakat melalui BAZNAS dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Kemudian BAZNAS akan memberikan bukti Taat Zakat sebagai alat promosi bagi perusahaan.
Melalui acara ini, BAZNAS ingin memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Zakat perusahaan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber dana yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan M.Si., mengatakan hal itu dalam acara BCF tersebut. Menurut Rizaludin, tujuan dari acara ini adalah untuk mendorong zakat perusahaan dan meningkatkan potensi zakat di Indonesia. "Jadi poinnya sebenarnya zakat perusahaan itu bisa menguntungkan bagi perusahaan. Lalu kita bantu sosialisasikan programnya itu, jadi banyak untungnya sebenarnya membayar zakat perusahaan melalui BAZNAS," terang Rizaludin.
Saat ini, kata dia, ada sekitar 460 perusahaan yang membayar zakatnya melalui BAZNAS RI. "Semoga dengan acara ini, semakin banyak perusahaan-perusahaan yang melaksanakan zakatnya melalui BAZNAS RI."
Rizaludin menambahkan, berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyebutkan, perusahaan sebagai subjek hukum yang setara dengan individu dalam hal kewajiban zakat, begitu juga dengan pemegang saham wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai saham yang dimiliki jika nilai saham telah mencapai nisab.
"Sekarang memang di perusahaan syariah itu sudah ada ketentuannya untuk mengeluarkan zakat ya di akhir tahun bila sudah sesuai dengan nisabnya. Jadi perusahaan-perusahaan yang keuntungannya di atas itu semua wajib mengeluarkan zakatnya," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis Lc., MA., Ph.D. menegaskan fatwa MUI telah menyebutkan perusahaan dianggap sebagai Syakhsiyyah I'tibariyah (badan hukum) yang memiliki kekayaan dan wajib mengeluarkan zakat. "Perusahaan adalah bagian dari entitis pemilik dan juga terkena wajib zakat. MUI dalam ijtimah ulama itu sepakat ya di samping tadi dalil Al-Qur'an dan hadis, bahwa perusahaan itu adalah entitas pemilik yang wajib zakat," tegas Kiai Cholil.
Oleh karena itu, di momen 10 hari menjelang bulan Ramadan ini, ia berharap perusahaan-perusahaan dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi dan amanah untuk membantu mengurangi kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kiai Cholil juga menjelaskan, dalam ajaran Islam, sedekah memiliki keutamaan sebagai daful bala yakni menolak marabahaya, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun aset seperti perusahaan. Sedekah diyakini mampu menjadi perisai dari musibah, bencana, dan penyakit.
Begitu juga dengan zakat, lanjut Kiai Cholil, sejatinya zakat adalah kewajiban umat Muslim kepada Allah. Zakat merupakan wujud ketaatan, kepatuhan, dan rasa syukur atas rezeki yang telah Allah berikan. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
* BSI: 771 166 4477
* BCA Syariah: 0660 1701 01
* BTN Syariah: 817 1000 036
* Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
Gubernur Mirza Terima Hasil Riset Tata Kelola Zakat BAZNAS Lampung: Berdampak, Transparan dan Akuntabel
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →