WhatsApp Icon
Anda Berminat, Kini BAZNAS Buka Program Dakwah bagi Komunitas Adat dan Mualaf

Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali membuka program Kemitraan Khusus Pendidikan dan Dakwah bagi masyarakat disabilitas, 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), komunitas adat, dan mualaf pada tahun 2025. Program ini juga berkolaborasi dengan PT Maybank Asset Management. 

 

“Program ini memang sengaja kita luncurkan kepada masyarakat dalam rangka membantu sahabat-sahabat kita yang disabilitas, yang di daerah 3T, komunitas adat, dan mualaf, karena mereka ini selama ini belum banyak tersentuh,” kata Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, SAG., MAG., Direktur PT Maybank Asset Management Anita Haryani, serta jajaran Pimpinan BAZNAS RI. 

 

Noor Achmad menegaskan program ini hadir untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum mendapatkan akses pendidikan dan dakwah secara memadai.  BAZNAS ingin menghadirkan zakat yang lebih inklusif agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Menurutnya, masyarakat di daerah perbatasan, penyandang disabilitas, dan komunitas adat sering kali menghadapi tantangan berat untuk mengakses pendidikan maupun bimbingan keagamaan.

 

Lebih lanjut Noor menekankan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk terus memperluas jangkauan program. “Kami komitmen, sekali lagi, BAZNAS selalu komitmen untuk menyentuh masyarakat yang memang sulit untuk disentuh, masyarakat yang selama ini kurang tersentuh, dan menjadikan mereka bagian dari BAZNAS Republik Indonesia,” tegasnya.

 

Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari Kementerian Agama. Waryono Abdul Ghafur menyampaikan apresiasinya atas kiprah BAZNAS yang dinilai telah konsisten hadir hingga ke pelosok tanah air. “BAZNAS telah menunjukkan sebagai pelayan umat yang setia, yang bukan hanya di Jakarta, tapi juga di seluruh pelosok Tanah Air,” katanya.

 

Menurut Waryono, kehadiran BAZNAS menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih kesulitan mengakses pendidikan, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pembangunan. Ia menambahkan, kontribusi zakat yang dikelola BAZNAS terbukti memberikan dampak luas dalam penguatan sumber daya manusia.

 

Program Kemitraan Khusus Pendidikan dan Dakwah akan melibatkan 40 lembaga mitra yang terseleksi secara nasional. Setiap lembaga akan menerima bantuan pendanaan maksimal Rp50 juta, pendampingan kelembagaan, serta monitoring program selama setahun penuh, mulai November 2025 hingga November 2026.

 

Sementara itu, Direktur PT Maybank Asset Management Anita Haryani mengatakan, pendidikan adalah hak universal dan tidak boleh ada anak bangsa yang tertinggal. “Melalui Beasiswa Kemitraan Khusus ini, kami berharap dapat memberi dukungan nyata agar para penerima beasiswa mampu menembus keterbatasan serta berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungannya,” kata Anita.

 

Selain meluncurkan program, BAZNAS juga merilis buku Jejak Inklusivitas Zakat Menuju Indonesia Emas 2045. Buku ini mendokumentasikan praktik baik, pengalaman penerima manfaat, dan inspirasi dari berbagai daerah. Publik dapat mengakses buku ini melalui situs resmi BAZNAS di tautan bazn.as/BukuInklusivZakat. ***

 

 

Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah untuk rakyat Palestina dengan cara transfer via rekening: 

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093
  • a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.

 

25/09/2025 | Kontributor: BL-01
BAZNAS Lampung Terpilih dari 11 Provinsi Ikut Mengisi IZN 2025

Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memilih BAZNAS Provinsi Lampung dari 11 provinsi di Indonesia untuk melaksanakan kegiatan optimalisasi Indeks Zakat Nasional (IZN) sebagai indikator perencanaan pembangunan daerah. Hal ini juga salah satu upaya pemerintah dalam mendorong peran zakat sebagai instrumen penguatan ekonomi syariah dalam Rancana  Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). 

 

Sebelumnya, BAZNAS RI bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah melaksanakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut masuknya IZN sebagai salah satu instrumen ekonomi syariah yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

 

Dengan masuknya IZN ke dalam SIPD, indikator zakat kini secara resmi dapat digunakan sebagai Indikator Outcome dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hingga saat ini, terdapat 11 provinsi dan 57 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memasukkan IZN sebagai indikator outcome dalam RPJMD. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan zakat ke dalam kerangka pembangunan.

 

Dipilihnya BAZNAS Provinsi Lampung tersebut, tertuang dalam surat Ketua BAZNAS RI Nomor B/7103/DKAP-DKPN/KETUA/KD.02.05/IX/2025 tertanggal 22 September 2025. Selain Lampung, BAZNAS provinsi yang dipilih BAZNAS RI adalah BAZNAS Provinsi Aceh, lalu menyusul Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bali, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara. “Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam sejarah pengelolaan zakat Indonesia,” kata Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dalam surat resminya yang ditujukan ke-11 ketua BAZNAS provinsi di Indonesia tersebut.

 

Dalam surat Ketua BAZNAS RI itu juga, mengutip Surat Bappenas No. 12830/D.03/PR.01.02/08/2025, Indeks Zakat Nasional (IZN) kini secara resmi ditetapkan sebagai indikator outcome yang terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan kode indikator 001198. Penetapan itu juga sejalan dengan Surat Ketua BAZNAS RI Nomor B/5789/DKAP-DKPN/KETUA/KD.02.05//II/2025 tentang Imbauan Kewajiban Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) 2025. “Kami menegaskan kembali bahwa IZN kini bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan sebuah kewajiban yang harus diimplementasikan oleh seluruh BAZNAS di daerah,” tegas Noor Achmad. 

 

Maka itu, Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL BAZNAS RI memandang perlu melakukan pendalaman terhadap praktek-praktek terbaik yang dapat dijadikan contoh bagi BAZNAS lainnya di wilayah 11 Provinsi Terpilih. “Kami juga merekomendasikan diadakannya pendampingan intensif serta pelatihan pengisian IZN dan KDZ bagi seluruh BAZNAS dan LAZ di wilayah 11 Provinsi Terpilih tersebut, agar nilai IZN dapat merata dan meningkat di seluruh wilayah,” kata Noor.

 

Secara terpisah, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyambut baik dipilihnya BAZNAS Lampung dalam menerapkan IZN 2025. "Ini suatu kehormatan bagi Lampung, juga BAZNAS kabupaten dan kota,  sehingga IZN akan menjadi tolak ukur pengelolaan zakat secara profesional dan transparan, serta akuntabel," kata Iskandar. 

 

Kembali Noor Achmad berharap BAZNAS Provinsi di 11 Provinsi Terpilih dapat memimpin serta mengordinasikan seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan optimalisasi IZN sebagai indikator perencanaan pembangunan daerah dan bimbingan teknis IZN dan KDZ 2025. “Kami yakin bahwa dengan adanya kolaborasi antara BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi di 11 Provinsi Terpilih, serta BAZNAS Kabupaten/Kota di 11 Provinsi Terpilih, pelaksanaan IZN dan KDZ akan berjalan lebih efektif. Selain itu, kami juga berharap hasil pengukuran kinerja Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) berdasarkan IZN di 11 Provinsi Terpilih agar terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.” ***

 

Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: 

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.

 

 

25/09/2025 | Kontributor: BL-01
Prof Noor: Komitmen Presiden Prabowo di PBB, BAZNAS Kirim lagi Logistik untuk Palestina

Jakarta — Komitmen Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), beberapa hari lalu, memberikan energi semangat baru. Bahwa perjuangan rakyat Palestina adalah perjuangan Indonesia. Maka itu, bantuan kemanusiaan dari Negara Merah Putih ini, bukan hanya sekadar logistik, akan tetapi juga sebagai simbol kental persaudaraan dan kepedulian Indonesia untuk masyarakat Palestina. 

 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA ketika mengirimkan kembali 14 truk berisi 20 ribu karton logistik ke Gaza, Palestina, dari BAZNAS bersama lembaga kemanusiaan asal Mesir, Mishr Al Kheir. “Bantuan logistik yang diberangkatkan dari gudang penyimpanan menuju Ismailia, lalu ke Arish itu, sebelum akhirnya menyeberang masuk ke Gaza melalui jalur kemanusiaan,” kata Noor di Jakarta, Kamis (25 September 2025).

 

Keberangkatan truk bantuan ini adalah bentuk nyata solidaritas bangsa Indonesia terhadap Palestina. Bantuan kemanusiaan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat Gaza yang hingga kini masih menghadapi blokade, keterbatasan pangan, serta ancaman krisis.  “Semoga bantuan yang kita kirimkan ini bisa menjadi penguat dan penghibur, bahwa mereka tidak sendiri. Umat Islam di Indonesia, melalui BAZNAS, senantiasa mendukung perjuangan rakyat Palestina,” harap Noor Achmad.

 

Ketua BAZNAS RI ini juga menambahkan, pengiriman bantuan kali ini memiliki momentum penting karena beriringan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum PBB yang menegaskan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina. “Komitmennya untuk menguatkan solidaritas kemanusiaan lintas batas, sekaligus mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia dalam diplomasi kemerdekaan Palestina,” tegas Noor lagi.

 

Trump Apresiasi Prabowo

Pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB itu juga mendapat apresiasi dari negara adidaya, Amerika Serikat. Presiden Donald Trump, dalam pengantar pertemuannya, tidak hanya berbicara tentang pentingnya forum tersebut bagi perdamaian di Timur Tengah, tetapi juga menyempatkan diri memberikan apresiasi khusus kepada Presiden Prabowo.

 

"Anda juga, sahabatku. Pidato yang hebat. Anda melakukan pekerjaan yang luar biasa dengan mengetukkan tangan di meja itu. Anda melakukan pekerjaan yang luar biasa. Terima kasih banyak," ujar Trump sembari menoleh ke arah Presiden Prabowo, Selasa (23 September 2025).

 

Seperti dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, dengan senyum yang disambut tatapan penuh perhatian dari para delegasi, Presiden Trump melontarkan pujiannya secara terbuka. Trump menilai pidato Presiden Prabowo penuh ketegasan dan energi, bahkan menyebut gaya komunikasinya mampu menggugah perhatian para pemimpin dunia.

 

Indonesia juga dinilai mampu menjadi jembatan antara Utara dan Selatan, Barat dan Timur, sekaligus menjembatani kepentingan negara-negara besar dan berkembang dalam mencari solusi atas berbagai persoalan internasional. Bahkan media terkemuka Israel menyoroti pidato Presiden Prabowo di PPB. 

 

Media The Times of Israel menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang mengatakan bahwa menjamin keamanan Israel adalah kunci perdamaian, dan mengakhiri pidatonya dengan ucapan "Shalom". Dengan judul: "At UN, Indonesian president says guaranteeing Israel's security is key to peace, ends speech with, 'Shalom’.” Media Israel tersebut menuliskan bahwa Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, dan tidak memiliki hubungan dengan Israel. ***

 

Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah untuk rakyat Palestina dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093
  • a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

 

25/09/2025 | Kontributor: BL-01
Dibuka Kesempatan, Mustahik Kembangkan Bengkel Z-Auto

Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mendapat kepercayaan dari BAZNAS RI untuk membantu mustahik melalui program bengkel Z-Auto. Tahun 2025, Lampung dijatahi sebanyak 30 calon penerima manfaat dari program yang disasar sektor bengkel motor. Hal ini salah satu upaya BAZNAS untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kemandirian mustahik menjadi munfik. 

 

“BAZNAS berkomitmen mendorong penguatan ekonomi mustahik melalui program Z-Auto,” kata Ketua BAZANS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, di Bandar Lampung, Kamis (25 September 2025). Program Z-Auto, kata Iskandar, selain meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik, juga mengembangkan keterampilan di bidang otomotif, serta membuka lapangan pekerjaan baru sehingga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

 

Secara terpisah, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA., menegaskan Z-Auto merupakan langkah percepatan bagi para penerima manfaat. “Z-Auto ini adalah bagian dari upaya kita untuk melakukan akselerasi. Apa itu? Akselerasi supaya teman-teman mustahik ini bisa keluar dari zona mustahik menjadi zona muzaki. Istilah saya tadi moving out of mustahik, supaya akseleratif,” kata Saidah, dalam satu kesempatan.

 

Dia mengingatkan dana yang diterima mustahik bukan sekadar bantuan, tetapi amanah yang harus dikelola dengan serius. “Harus dikelola dengan kesucian, dengan kesungguhan. Saya berharap bapak ibu nanti bisa berkembang Z-Auto-nya. Kalau sekarang masih kecil, nanti bisa punya bengkel yang besar, itu namanya berkembang,” ujarnya.

 

Kemandirian masyarakat menjadi sangat penting di tengah keterbatasan fiskal pemerintah daerah saat ini. Sejak diperkenalkan pada 2021, program Z-Auto telah membantu 577 mustahik di 18 provinsi dan 77 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Berdasarkan catatan BAZNAS, rata-rata pendapatan peserta program meningkat hingga 42,4 persen dibandingkan sebelum mendapat bantuan. Lampung sendiri untuk tahun 2025 akan menjaring 30 penerima manfaat program dari BAZNAS RI, dan 10 calon lagi dari BAZNAS Lampung. Totalnya 40 calon penerima manfaat yang dibiayai dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikumpulkan melalui BAZNAS. ***

 

  • Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening: 
  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093 
  • a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.

25/09/2025 | Kontributor: BL-01
Mudahkan Layanan ZIS, Kantor Digital BAZNAS Terintegrasi ke Lampung-In

Lampung —  Kantor digital Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung yang memanfaatkan teknologi terintegrasi ke aplikasi Lampung-In milik Pemerintah Provinsi Lampung. Kolaborasi teknologi digital dua lembaga pemerintah ini untuk meningkatkan pengelolaan zakat, mempermudah akses muzaki, serta memperluas jangkauan publikasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS). 

 

Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengapresiasi sinergi pengelolaan digital tersebut. “Kerjasama ini memperluas jaringan untuk mengakses konten perzakatan serta pelayanan yang memudahkan muzaki (pembayar zakat) menunaikan kewajibannya membayar zakat, infak, dan sedekah,” kata Iskandar, Selasa (23 September 2025).

 

Menurut Iskandar, Kantor Digital BAZNAS melalui website: lampung.baznas.go.id  itu, adalah upaya BAZNAS mewujudkan keterbukaan — transparansi pengelolaan zakat, meningkatkan dana pengumpulan dari sektor digital, meningkatkan produktivitas, modernisasi BAZNAS daerah, serta efisiensi biaya operasional.

 

Keberadaan Kantor Digital, lanjut dia, meningkatkan kecepatan, menjaga keamanan data dan platform, menjaga kepastian dalam pengelolaan zakat, serta memastikan selalu terupdate dengan teknologi terbaru. Apalagi aplikasi Lampung-In dirancang mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan. Masyarakat dapat mengunduhnya secara gratis melalui Google Play Store. Pengembangan aplikasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Lampung.

 

Aplikasi Lampung-In diluncurkan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela pada Sabtu (15 Juni 2025). Aplikasi digital terintegrasi ini sebagai wujud komitmen dalam memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi informasi serta mendorong partisipasi aktif masyarakat. Melalui fitur pelaporan yang dilengkapi dokumentasi visual (foto/video) dan geotagging (lokasi), pengguna juga dapat menyampaikan keluhan dan memantau penanganannya secara real-time. 

 

Platform ini juga mengintegrasikan berbagai layanan informasi publik seperti pembayaran zakat (BAZNAS Lampung), e-Samsat, info kesehatan mental, harga komoditas pasar dan produk IKM Lampung, pembayaran pajak, nomor darurat, serta pengecekan data mentah Lampung. Beberapa aplikasi layanan daerah lain yang telah terhubung ke dalam Lampung-In antara lain Si Gajah, Sigap Lampung, Galeri IKM, I-Pesat, Lampung Sehat, Satu Data Lampung dan Lampung Berita. Dengan fitur 24 jam, masyarakat kini dapat berinteraksi langsung dengan pemerintah dalam satu genggaman.

 

Pada kesempatan acara peluncuran, Wagub Jihan mengatakan aplikasi ini mengintegrasikan tiga fungsi utama, yakni pelayanan publik, informasi publik, dan pengaduan masyarakat, yang juga menjadi bagian dari adaptasi teknologi digital di lingkungan pemerintahan daerah. Pengembangan Lampung-In terinspirasi dari aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta, dan mengapresiasi Dinas Kominfotik yang telah mengawal proses pengembangannya.

 

Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga berperan sebagai pengawas aktif pembangunan dan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang maju, terbuka, dan berdaya saing. ***

 

Strategi Utama Optimalisasi Kantor Digital BAZNAS Provinsi Lampung:

  1. Pemanfaatan Platform Digital Secara Maksimal:
    • Website dan Media Sosial: Memaksimalkan penggunaan website dan platform media sosial (Instagram, Facebook, X, YouTube, TikTok) untuk menyebarkan informasi dan kampanye filantropi. 
    • WhatsApp Business API: Memanfaatkan WhatsApp Business API untuk komunikasi yang lebih interaktif, broadcast, dan penyediaan link donasi. 
    • Konten Digital yang Menarik: Membuat konten yang kreatif seperti poster dan video yang menarik serta transparan untuk memotivasi donasi. 
  2. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM):
    • Peningkatan Kapasitas Amil: Memastikan amil memiliki kemampuan digital yang memadai untuk mengelola website dan konten digital. 
    • Pelatihan Khusus: Mengadakan pelatihan seperti Zakat Public Relation (ZPR) untuk membekali amil dalam mengelola konten dan memperkuat humas digital. 
  3. Perbaikan Tata Kelola Sistem Informasi:
    • Integrasi dengan SIMBA: Mengintegrasikan kantor digital dengan sistem pelaporan dan manajemen zakat seperti SIMBA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. 
    • Pengelolaan Data: Memastikan tersedianya data yang baik untuk mendukung proses pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan ZIS. 
  4. Penguatan Kampanye Fundraising Digital:
    • Strategi Multiplatform: Mengembangkan strategi fundraising digital yang terukur dengan memanfaatkan karakteristik setiap platform digital. 
    • Transparansi dan Pelaporan: Secara berkala melaporkan hasil kampanye dan pengelolaan dana untuk membangun kepercayaan publik. 

 

Manfaat dan Tujuan Optimalisasi

  • Meningkatkan Pengumpulan ZIS: Memudahkan masyarakat untuk berdonasi dan memperluas jangkauan pengumpulan dana zakat. 
  • Meningkatkan Pelayanan: Memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah diakses bagi muzaki dan mustahik. 
  • Meningkatkan Kepercayaan Publik: Menjadi lembaga yang modern, transparan, dan akuntabel di mata masyarakat. 
  • Mencapai Efisiensi Operasional: Mengatasi keterbatasan kantor fisik dan memungkinkan fungsi kantor beralih ke virtual. 

  • Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening: 
  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093 
  • a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

 

 

23/09/2025 | Kontributor: BL-01

Berita Terbaru

Anda Berminat, Kini BAZNAS Buka Program Dakwah bagi Komunitas Adat dan Mualaf
Anda Berminat, Kini BAZNAS Buka Program Dakwah bagi Komunitas Adat dan Mualaf
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali membuka program Kemitraan Khusus Pendidikan dan Dakwah bagi masyarakat disabilitas, 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), komunitas adat, dan mualaf pada tahun 2025. Program ini juga berkolaborasi dengan PT Maybank Asset Management. “Program ini memang sengaja kita luncurkan kepada masyarakat dalam rangka membantu sahabat-sahabat kita yang disabilitas, yang di daerah 3T, komunitas adat, dan mualaf, karena mereka ini selama ini belum banyak tersentuh,” kata Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, SAG., MAG., Direktur PT Maybank Asset Management Anita Haryani, serta jajaran Pimpinan BAZNAS RI. Noor Achmad menegaskan program ini hadir untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum mendapatkan akses pendidikan dan dakwah secara memadai. BAZNAS ingin menghadirkan zakat yang lebih inklusif agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Menurutnya, masyarakat di daerah perbatasan, penyandang disabilitas, dan komunitas adat sering kali menghadapi tantangan berat untuk mengakses pendidikan maupun bimbingan keagamaan. Lebih lanjut Noor menekankan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk terus memperluas jangkauan program. “Kami komitmen, sekali lagi, BAZNAS selalu komitmen untuk menyentuh masyarakat yang memang sulit untuk disentuh, masyarakat yang selama ini kurang tersentuh, dan menjadikan mereka bagian dari BAZNAS Republik Indonesia,” tegasnya. Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari Kementerian Agama. Waryono Abdul Ghafur menyampaikan apresiasinya atas kiprah BAZNAS yang dinilai telah konsisten hadir hingga ke pelosok tanah air. “BAZNAS telah menunjukkan sebagai pelayan umat yang setia, yang bukan hanya di Jakarta, tapi juga di seluruh pelosok Tanah Air,” katanya. Menurut Waryono, kehadiran BAZNAS menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih kesulitan mengakses pendidikan, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pembangunan. Ia menambahkan, kontribusi zakat yang dikelola BAZNAS terbukti memberikan dampak luas dalam penguatan sumber daya manusia. Program Kemitraan Khusus Pendidikan dan Dakwah akan melibatkan 40 lembaga mitra yang terseleksi secara nasional. Setiap lembaga akan menerima bantuan pendanaan maksimal Rp50 juta, pendampingan kelembagaan, serta monitoring program selama setahun penuh, mulai November 2025 hingga November 2026. Sementara itu, Direktur PT Maybank Asset Management Anita Haryani mengatakan, pendidikan adalah hak universal dan tidak boleh ada anak bangsa yang tertinggal. “Melalui Beasiswa Kemitraan Khusus ini, kami berharap dapat memberi dukungan nyata agar para penerima beasiswa mampu menembus keterbatasan serta berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungannya,” kata Anita. Selain meluncurkan program, BAZNAS juga merilis buku Jejak Inklusivitas Zakat Menuju Indonesia Emas 2045. Buku ini mendokumentasikan praktik baik, pengalaman penerima manfaat, dan inspirasi dari berbagai daerah. Publik dapat mengakses buku ini melalui situs resmi BAZNAS di tautan bazn.as/BukuInklusivZakat. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah untuk rakyat Palestina dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.

25/09/2025 | BL-01

BAZNAS Lampung Terpilih dari 11 Provinsi Ikut Mengisi IZN 2025
BAZNAS Lampung Terpilih dari 11 Provinsi Ikut Mengisi IZN 2025
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memilih BAZNAS Provinsi Lampung dari 11 provinsi di Indonesia untuk melaksanakan kegiatan optimalisasi Indeks Zakat Nasional (IZN) sebagai indikator perencanaan pembangunan daerah. Hal ini juga salah satu upaya pemerintah dalam mendorong peran zakat sebagai instrumen penguatan ekonomi syariah dalam Rancana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sebelumnya, BAZNAS RI bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah melaksanakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut masuknya IZN sebagai salah satu instrumen ekonomi syariah yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dengan masuknya IZN ke dalam SIPD, indikator zakat kini secara resmi dapat digunakan sebagai Indikator Outcome dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hingga saat ini, terdapat 11 provinsi dan 57 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memasukkan IZN sebagai indikator outcome dalam RPJMD. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan zakat ke dalam kerangka pembangunan. Dipilihnya BAZNAS Provinsi Lampung tersebut, tertuang dalam surat Ketua BAZNAS RI Nomor B/7103/DKAP-DKPN/KETUA/KD.02.05/IX/2025 tertanggal 22 September 2025. Selain Lampung, BAZNAS provinsi yang dipilih BAZNAS RI adalah BAZNAS Provinsi Aceh, lalu menyusul Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bali, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara. “Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam sejarah pengelolaan zakat Indonesia,” kata Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dalam surat resminya yang ditujukan ke-11 ketua BAZNAS provinsi di Indonesia tersebut. Dalam surat Ketua BAZNAS RI itu juga, mengutip Surat Bappenas No. 12830/D.03/PR.01.02/08/2025, Indeks Zakat Nasional (IZN) kini secara resmi ditetapkan sebagai indikator outcome yang terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan kode indikator 001198. Penetapan itu juga sejalan dengan Surat Ketua BAZNAS RI Nomor B/5789/DKAP-DKPN/KETUA/KD.02.05//II/2025 tentang Imbauan Kewajiban Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) 2025. “Kami menegaskan kembali bahwa IZN kini bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan sebuah kewajiban yang harus diimplementasikan oleh seluruh BAZNAS di daerah,” tegas Noor Achmad. Maka itu, Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL BAZNAS RI memandang perlu melakukan pendalaman terhadap praktek-praktek terbaik yang dapat dijadikan contoh bagi BAZNAS lainnya di wilayah 11 Provinsi Terpilih. “Kami juga merekomendasikan diadakannya pendampingan intensif serta pelatihan pengisian IZN dan KDZ bagi seluruh BAZNAS dan LAZ di wilayah 11 Provinsi Terpilih tersebut, agar nilai IZN dapat merata dan meningkat di seluruh wilayah,” kata Noor. Secara terpisah, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyambut baik dipilihnya BAZNAS Lampung dalam menerapkan IZN 2025. "Ini suatu kehormatan bagi Lampung, juga BAZNAS kabupaten dan kota, sehingga IZN akan menjadi tolak ukur pengelolaan zakat secara profesional dan transparan, serta akuntabel," kata Iskandar. Kembali Noor Achmad berharap BAZNAS Provinsi di 11 Provinsi Terpilih dapat memimpin serta mengordinasikan seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan optimalisasi IZN sebagai indikator perencanaan pembangunan daerah dan bimbingan teknis IZN dan KDZ 2025. “Kami yakin bahwa dengan adanya kolaborasi antara BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi di 11 Provinsi Terpilih, serta BAZNAS Kabupaten/Kota di 11 Provinsi Terpilih, pelaksanaan IZN dan KDZ akan berjalan lebih efektif. Selain itu, kami juga berharap hasil pengukuran kinerja Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) berdasarkan IZN di 11 Provinsi Terpilih agar terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.” *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.

25/09/2025 | BL-01

Prof Noor: Komitmen Presiden Prabowo di PBB, BAZNAS Kirim lagi Logistik untuk Palestina
Prof Noor: Komitmen Presiden Prabowo di PBB, BAZNAS Kirim lagi Logistik untuk Palestina
Jakarta — Komitmen Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), beberapa hari lalu, memberikan energi semangat baru. Bahwa perjuangan rakyat Palestina adalah perjuangan Indonesia. Maka itu, bantuan kemanusiaan dari Negara Merah Putih ini, bukan hanya sekadar logistik, akan tetapi juga sebagai simbol kental persaudaraan dan kepedulian Indonesia untuk masyarakat Palestina. Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA ketika mengirimkan kembali 14 truk berisi 20 ribu karton logistik ke Gaza, Palestina, dari BAZNAS bersama lembaga kemanusiaan asal Mesir, Mishr Al Kheir. “Bantuan logistik yang diberangkatkan dari gudang penyimpanan menuju Ismailia, lalu ke Arish itu, sebelum akhirnya menyeberang masuk ke Gaza melalui jalur kemanusiaan,” kata Noor di Jakarta, Kamis (25 September 2025). Keberangkatan truk bantuan ini adalah bentuk nyata solidaritas bangsa Indonesia terhadap Palestina. Bantuan kemanusiaan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat Gaza yang hingga kini masih menghadapi blokade, keterbatasan pangan, serta ancaman krisis. “Semoga bantuan yang kita kirimkan ini bisa menjadi penguat dan penghibur, bahwa mereka tidak sendiri. Umat Islam di Indonesia, melalui BAZNAS, senantiasa mendukung perjuangan rakyat Palestina,” harap Noor Achmad. Ketua BAZNAS RI ini juga menambahkan, pengiriman bantuan kali ini memiliki momentum penting karena beriringan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum PBB yang menegaskan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina. “Komitmennya untuk menguatkan solidaritas kemanusiaan lintas batas, sekaligus mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia dalam diplomasi kemerdekaan Palestina,” tegas Noor lagi. Trump Apresiasi Prabowo Pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB itu juga mendapat apresiasi dari negara adidaya, Amerika Serikat. Presiden Donald Trump, dalam pengantar pertemuannya, tidak hanya berbicara tentang pentingnya forum tersebut bagi perdamaian di Timur Tengah, tetapi juga menyempatkan diri memberikan apresiasi khusus kepada Presiden Prabowo. "Anda juga, sahabatku. Pidato yang hebat. Anda melakukan pekerjaan yang luar biasa dengan mengetukkan tangan di meja itu. Anda melakukan pekerjaan yang luar biasa. Terima kasih banyak," ujar Trump sembari menoleh ke arah Presiden Prabowo, Selasa (23 September 2025). Seperti dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, dengan senyum yang disambut tatapan penuh perhatian dari para delegasi, Presiden Trump melontarkan pujiannya secara terbuka. Trump menilai pidato Presiden Prabowo penuh ketegasan dan energi, bahkan menyebut gaya komunikasinya mampu menggugah perhatian para pemimpin dunia. Indonesia juga dinilai mampu menjadi jembatan antara Utara dan Selatan, Barat dan Timur, sekaligus menjembatani kepentingan negara-negara besar dan berkembang dalam mencari solusi atas berbagai persoalan internasional. Bahkan media terkemuka Israel menyoroti pidato Presiden Prabowo di PPB. Media The Times of Israel menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang mengatakan bahwa menjamin keamanan Israel adalah kunci perdamaian, dan mengakhiri pidatonya dengan ucapan "Shalom". Dengan judul: "At UN, Indonesian president says guaranteeing Israel's security is key to peace, ends speech with, 'Shalom’.” Media Israel tersebut menuliskan bahwa Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, dan tidak memiliki hubungan dengan Israel. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah untuk rakyat Palestina dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

25/09/2025 | BL-01

Dibuka Kesempatan, Mustahik Kembangkan Bengkel Z-Auto
Dibuka Kesempatan, Mustahik Kembangkan Bengkel Z-Auto
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mendapat kepercayaan dari BAZNAS RI untuk membantu mustahik melalui program bengkel Z-Auto. Tahun 2025, Lampung dijatahi sebanyak 30 calon penerima manfaat dari program yang disasar sektor bengkel motor. Hal ini salah satu upaya BAZNAS untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kemandirian mustahik menjadi munfik. “BAZNAS berkomitmen mendorong penguatan ekonomi mustahik melalui program Z-Auto,” kata Ketua BAZANS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, di Bandar Lampung, Kamis (25 September 2025). Program Z-Auto, kata Iskandar, selain meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik, juga mengembangkan keterampilan di bidang otomotif, serta membuka lapangan pekerjaan baru sehingga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Secara terpisah, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA., menegaskan Z-Auto merupakan langkah percepatan bagi para penerima manfaat. “Z-Auto ini adalah bagian dari upaya kita untuk melakukan akselerasi. Apa itu? Akselerasi supaya teman-teman mustahik ini bisa keluar dari zona mustahik menjadi zona muzaki. Istilah saya tadi moving out of mustahik, supaya akseleratif,” kata Saidah, dalam satu kesempatan. Dia mengingatkan dana yang diterima mustahik bukan sekadar bantuan, tetapi amanah yang harus dikelola dengan serius. “Harus dikelola dengan kesucian, dengan kesungguhan. Saya berharap bapak ibu nanti bisa berkembang Z-Auto-nya. Kalau sekarang masih kecil, nanti bisa punya bengkel yang besar, itu namanya berkembang,” ujarnya. Kemandirian masyarakat menjadi sangat penting di tengah keterbatasan fiskal pemerintah daerah saat ini. Sejak diperkenalkan pada 2021, program Z-Auto telah membantu 577 mustahik di 18 provinsi dan 77 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Berdasarkan catatan BAZNAS, rata-rata pendapatan peserta program meningkat hingga 42,4 persen dibandingkan sebelum mendapat bantuan. Lampung sendiri untuk tahun 2025 akan menjaring 30 penerima manfaat program dari BAZNAS RI, dan 10 calon lagi dari BAZNAS Lampung. Totalnya 40 calon penerima manfaat yang dibiayai dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikumpulkan melalui BAZNAS. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.

25/09/2025 | BL-01

Mudahkan Layanan ZIS, Kantor Digital BAZNAS Terintegrasi ke Lampung-In
Mudahkan Layanan ZIS, Kantor Digital BAZNAS Terintegrasi ke Lampung-In
Lampung — Kantor digital Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung yang memanfaatkan teknologi terintegrasi ke aplikasi Lampung-In milik Pemerintah Provinsi Lampung. Kolaborasi teknologi digital dua lembaga pemerintah ini untuk meningkatkan pengelolaan zakat, mempermudah akses muzaki, serta memperluas jangkauan publikasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengapresiasi sinergi pengelolaan digital tersebut. “Kerjasama ini memperluas jaringan untuk mengakses konten perzakatan serta pelayanan yang memudahkan muzaki (pembayar zakat) menunaikan kewajibannya membayar zakat, infak, dan sedekah,” kata Iskandar, Selasa (23 September 2025). Menurut Iskandar, Kantor Digital BAZNAS melalui website: lampung.baznas.go.id itu, adalah upaya BAZNAS mewujudkan keterbukaan — transparansi pengelolaan zakat, meningkatkan dana pengumpulan dari sektor digital, meningkatkan produktivitas, modernisasi BAZNAS daerah, serta efisiensi biaya operasional. Keberadaan Kantor Digital, lanjut dia, meningkatkan kecepatan, menjaga keamanan data dan platform, menjaga kepastian dalam pengelolaan zakat, serta memastikan selalu terupdate dengan teknologi terbaru. Apalagi aplikasi Lampung-In dirancang mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan. Masyarakat dapat mengunduhnya secara gratis melalui Google Play Store. Pengembangan aplikasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Lampung. Aplikasi Lampung-In diluncurkan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela pada Sabtu (15 Juni 2025). Aplikasi digital terintegrasi ini sebagai wujud komitmen dalam memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi informasi serta mendorong partisipasi aktif masyarakat. Melalui fitur pelaporan yang dilengkapi dokumentasi visual (foto/video) dan geotagging (lokasi), pengguna juga dapat menyampaikan keluhan dan memantau penanganannya secara real-time. Platform ini juga mengintegrasikan berbagai layanan informasi publik seperti pembayaran zakat (BAZNAS Lampung), e-Samsat, info kesehatan mental, harga komoditas pasar dan produk IKM Lampung, pembayaran pajak, nomor darurat, serta pengecekan data mentah Lampung. Beberapa aplikasi layanan daerah lain yang telah terhubung ke dalam Lampung-In antara lain Si Gajah, Sigap Lampung, Galeri IKM, I-Pesat, Lampung Sehat, Satu Data Lampung dan Lampung Berita. Dengan fitur 24 jam, masyarakat kini dapat berinteraksi langsung dengan pemerintah dalam satu genggaman. Pada kesempatan acara peluncuran, Wagub Jihan mengatakan aplikasi ini mengintegrasikan tiga fungsi utama, yakni pelayanan publik, informasi publik, dan pengaduan masyarakat, yang juga menjadi bagian dari adaptasi teknologi digital di lingkungan pemerintahan daerah. Pengembangan Lampung-In terinspirasi dari aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta, dan mengapresiasi Dinas Kominfotik yang telah mengawal proses pengembangannya. Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga berperan sebagai pengawas aktif pembangunan dan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang maju, terbuka, dan berdaya saing. *** Strategi Utama Optimalisasi Kantor Digital BAZNAS Provinsi Lampung: Pemanfaatan Platform Digital Secara Maksimal: Website dan Media Sosial: Memaksimalkan penggunaan website dan platform media sosial (Instagram, Facebook, X, YouTube, TikTok) untuk menyebarkan informasi dan kampanye filantropi. WhatsApp Business API: Memanfaatkan WhatsApp Business API untuk komunikasi yang lebih interaktif, broadcast, dan penyediaan link donasi. Konten Digital yang Menarik: Membuat konten yang kreatif seperti poster dan video yang menarik serta transparan untuk memotivasi donasi. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM): Peningkatan Kapasitas Amil: Memastikan amil memiliki kemampuan digital yang memadai untuk mengelola website dan konten digital. Pelatihan Khusus: Mengadakan pelatihan seperti Zakat Public Relation (ZPR) untuk membekali amil dalam mengelola konten dan memperkuat humas digital. Perbaikan Tata Kelola Sistem Informasi: Integrasi dengan SIMBA: Mengintegrasikan kantor digital dengan sistem pelaporan dan manajemen zakat seperti SIMBA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan Data: Memastikan tersedianya data yang baik untuk mendukung proses pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan ZIS. Penguatan Kampanye Fundraising Digital: Strategi Multiplatform: Mengembangkan strategi fundraising digital yang terukur dengan memanfaatkan karakteristik setiap platform digital. Transparansi dan Pelaporan: Secara berkala melaporkan hasil kampanye dan pengelolaan dana untuk membangun kepercayaan publik. Manfaat dan Tujuan Optimalisasi Meningkatkan Pengumpulan ZIS: Memudahkan masyarakat untuk berdonasi dan memperluas jangkauan pengumpulan dana zakat. Meningkatkan Pelayanan: Memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah diakses bagi muzaki dan mustahik. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Menjadi lembaga yang modern, transparan, dan akuntabel di mata masyarakat. Mencapai Efisiensi Operasional: Mengatasi keterbatasan kantor fisik dan memungkinkan fungsi kantor beralih ke virtual. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

23/09/2025 | BL-01

Beradaptasi di Era Teknologi, BAZNAS Optimalkan Kantor Digital
Beradaptasi di Era Teknologi, BAZNAS Optimalkan Kantor Digital
Lampung — Optimalisasi kantor digital Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan zakat, mempermudah akses muzaki, dan memperluas jangkauan publikasi ZIS. Strategi utamanya meliputi peningkatan konten dan aktivasi platform digital seperti website, media sosial, dan WhatsApp, dukungan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Hal ini terintegrasi dengan sistem pelaporan dalam Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA). Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pengumpulan dan penyaluran dana, meningkatkan kepercayaan publik, dan mencapai efisiensi dalam pengelolaan zakat di seluruh Indonesia. Maka itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI menggelar pengajian via zoom setiap Selasa pukul 06.00 s.d. 07.30 WIB. Sebagai narasumber pengajian tersebut adalah Achmad Setio Adi Nugroho (Direktur Inovasi dan Teknologi Informasi BAZNAS RI). Acara yang bertema Optimalisasi Kantor Digital itu dipandu oleh Prof. H.M. Nadratuzzaman Hosen (Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional). Strategi Utama Optimalisasi Kantor Digital BAZNAS Pemanfaatan Platform Digital Secara Maksimal: Website dan Media Sosial: Memaksimalkan penggunaan website dan platform media sosial (Instagram, Facebook, X, YouTube, TikTok) untuk menyebarkan informasi dan kampanye filantropi. WhatsApp Business API: Memanfaatkan WhatsApp Business API untuk komunikasi yang lebih interaktif, broadcast, dan penyediaan link donasi. Konten Digital yang Menarik: Membuat konten yang kreatif seperti poster dan video yang menarik serta transparan untuk memotivasi donasi. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM): Peningkatan Kapasitas Amil: Memastikan amil memiliki kemampuan digital yang memadai untuk mengelola website dan konten digital. Pelatihan Khusus: Mengadakan pelatihan seperti Zakat Public Relation (ZPR) untuk membekali amil dalam mengelola konten dan memperkuat humas digital. Perbaikan Tata Kelola Sistem Informasi: Integrasi dengan SIMBA: Mengintegrasikan kantor digital dengan sistem pelaporan dan manajemen zakat seperti SIMBA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan Data: Memastikan tersedianya data yang baik untuk mendukung proses pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan ZIS. Penguatan Kampanye Fundraising Digital: Strategi Multiplatform: Mengembangkan strategi fundraising digital yang terukur dengan memanfaatkan karakteristik setiap platform digital. Transparansi dan Pelaporan: Secara berkala melaporkan hasil kampanye dan pengelolaan dana untuk membangun kepercayaan publik. Manfaat dan Tujuan Optimalisasi Meningkatkan Pengumpulan ZIS: Memudahkan masyarakat untuk berdonasi dan memperluas jangkauan pengumpulan dana zakat. Meningkatkan Pelayanan: Memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah diakses bagi muzaki dan mustahik. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Menjadi lembaga yang modern, transparan, dan akuntabel di mata masyarakat. Mencapai Efisiensi Operasional: Mengatasi keterbatasan kantor fisik dan memungkinkan fungsi kantor beralih ke virtual. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

22/09/2025 | BL-01

Terafiliasi Kegiatan Parpol, Amil Zakat Bisa Disanksi Berat
Terafiliasi Kegiatan Parpol, Amil Zakat Bisa Disanksi Berat
Lampung — Dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 berisi pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh amil zakat. Amil harus bersikap adil dan tidak memihak, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Iyu pesan terang benderang dalam peraturan tersebut. Bagaimana amil zakat yang terlibat politik praktis dalam kegiatan partai, baik secara langsung maupun tidak langsung? Dalam Perbaznas RI Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 2 bahwa Amil Zakat dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan/atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik. Dan secara terbuka mendukung partai politik tertentu, pasangan calon kepala daerah tertentu, pasangan calon presiden tertentu, dan/atau orang atau kelompok politik tertentu. Amil zakat yang berafiliasi dengan partai politik dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara dari kegiatan pengelolaan zakat, atau bahkan pemberhentian tetap jika terus mengulangi pelanggaran tersebut. Aturan ini bertujuan menjaga independensi dan profesionalisme amil zakat dalam menjalankan tugasnya secara netral dan amanah. Dasar Hukum dan Sanksi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Undang-undang ini menjadi payung hukum utama mengenai pengelolaan zakat di Indonesia. Peraturan Pelaksana: Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 dan peraturan daerah (perda) atau peraturan BAZNAS juga mengatur teknis pelaksanaan pengelolaan zakat, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran aturan. Sanksi Administratif: Seseorang yang menjabat sebagai amil zakat dan terbukti melakukan pelanggaran, seperti berafiliasi dengan partai politik, dapat dikenakan sanksi berikut: Teguran Tertulis: Sanksi awal untuk pelanggaran pertama. Penghentian Sementara: Jika pelanggaran berulang setelah menerima teguran tertulis. Pemberhentian Tetap: Jika pelanggaran terus diulangi setelah sanksi penghentian sementara, maka dapat diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya. Pentingnya Netralitas Amil Zakat Menjaga Independensi: Status amil zakat sebagai bagian dari lembaga pemerintah (BAZNAS atau LAZ yang berizin) menuntut independensi dari pengaruh politik untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan netral. Menjaga Kepercayaan Umat: Afiliasi politik dapat merusak kepercayaan muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) terhadap integritas lembaga amil zakat. Profesionalisme: Pengelolaan zakat yang baik membutuhkan profesionalisme dan amanah, yang tidak sejalan dengan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

22/09/2025 | BL-01

Mengapa Amil Perlu Kode Etik? Ini Alasannya
Mengapa Amil Perlu Kode Etik? Ini Alasannya
Lampung — Kode Etik Amil dimaksudkan agar amil bisa menjalankan kerja yang amanah dan profesional. Kode etik ini diatur dalam Peraturan Bandan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 yang berisi seperangkat pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh amil zakat. Amil dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, harus menjunjung tinggi syariat Islam dan undang-undang, bersikap adil dan tidak memihak, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAZNAS tersebut. Tujuan Kode Etik Amil Zakat Mewujudkan amil yang amanah, berintegritas, dan profesional: untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pemberi amanah zakat. Menciptakan pengelolaan zakat yang sesuai syariat: dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pokok-Pokok Kode Etik Amil Zakat Kepatuhan pada Syariat dan Hukum Menjunjung tinggi nilai dan kepentingan syariat Islam, Pancasila, UUD NRI 1945, serta peraturan perundang-undangan. Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas pengelolaan zakat yang telah ditetapkan. Menjalankan amanat peraturan perundang-undangan secara tegas dan menjaga tertib hukum serta sosial. Keadilan dan Kemanfaatan Bertindak netral dan tidak memihak kepada asal usul, ras, suku, bangsa, kelompok, atau aliran partai politik tertentu. Memberikan perhatian yang tegas pada kemaslahatan dan manfaat dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat. Akuntabilitas dan Transparansi Menyediakan laporan keuangan terkait penerimaan dan pendistribusian zakat kepada muzaki (pemberi zakat) untuk pertanggungjawaban. Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat untuk memastikan zakat disalurkan sesuai tujuan. Profesionalisme Menjaga diri dan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugas pengelolaan zakat. Menjadi teladan yang baik bagi masyarakat melalui perilaku yang sesuai dengan etika dan norma profesi. Anda juga dapat menunaikan sedekah dan infak dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

22/09/2025 | BL-01

Ini Ancaman tidak Mau Bersedekah dan Berinfak
Ini Ancaman tidak Mau Bersedekah dan Berinfak
Lampung — Peringatan bagi orang yang tidak menunaikan sedekah dan infak adalah ancaman kebangkrutan harta, doa buruk dari malaikat, serta perasaan beban yang belum terbayar di dunia. Selain itu, dampak negatif di akhirat seperti penyesalan karena harta tidak digunakan untuk kebaikan. Sebaliknya, sedekah dan infak adalah amalan dicintai Allah swt., yang akan menghapus dosa dan memberikan ganti yang berlipat ganda. Peringatan di Dunia Doa Malaikat Buruk: Setiap pagi, dua malaikat turun. Salah satunya mendoakan agar hartanya diganti bagi yang gemar berinfak, sementara yang satunya lagi mendoakan agar harta orang yang enggan bersedekah dibinasakan atau dibangkrutkan. Rasa Terbebani: Orang yang enggan bersedekah bisa merasa memiliki utang atau beban karena tidak menunaikan kewajiban bersedekah, baik dalam bentuk harta maupun perbuatan baik lainnya. Harta Tidak Berkah: Sifat kikir dan enggan bersedekah dapat merusak harta dan membuatnya tidak berkah. Peringatan dan Konsekuensi di Akhirat Penyesalan di Hari Kiamat: Harta yang tidak disedekahkan atau diinfakkan, khususnya jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang seperti yang dijelaskan dalam QS Al-Anfal ayat 36, akan menjadi sumber penyesalan di hari akhirat karena tidak digunakan untuk kebaikan yang dicintai Allah. Kebangkrutan di Akhirat: Konsep kebangkrutan di akhirat adalah ketika seseorang memiliki banyak pahala dari ibadah tetapi ditransfer kepada orang yang dizaliminya, sehingga pahala kebaikannya habis dan ia dilemparkan ke neraka. Manfaat Sedekah dan Infak Ganti dan Rezeki Berlimpah: Allah swt., menjamin akan memberikan ganti dan ganjaran berlipat ganda bagi orang yang gemar bersedekah dan berinfak. Pembersih Dosa: Sedekah memiliki kekuatan untuk memadamkan dosa, sebagaimana air memadamkan api. Melapangkan Hati: Mengeluarkan harta untuk kebaikan adalah amalan yang dicintai Allah swt. Mendatangkan Keberkahan: Sedekah yang dilakukan karena Allah tidak akan mengurangi harta, melainkan justru akan mendatangkan keberkahan dan kebaikan. Anda juga dapat menunaikan sedekah dan infak dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477BCA Syariah: 0660 1701 01BTN Syariah: 817 1000 036Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

20/09/2025 | BL-01

Peringatan bagi Orang tidak Menunaikan Zakat
Peringatan bagi Orang tidak Menunaikan Zakat
Lampung — Orang-orang yang menahan zakatnya dikhawatirkan meninggal dunia dalam keadaan su’ul khatimah atau dalam keadaan buruk dan menyimpang dari agama Islam. Orang-orang yang tidak membayar zakat akan disiksa di dunia sebelum mati seperti Qarun dan Bani Israil. Para ulama mengatakan, tidaklah diterima ibadah shalat, puasa, hingga haji, bagi orang yang sengaja tidak membayar zakat. Allah swt., telah menceritakan tentang pribadi Qarun dalam firman-Nya: “Maka Kami benamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi.” (QS. Al-Qashash: 81). Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Zakat Fitrah, dan Zakat Mal (harta benda). Kedua jenis zakat ini harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang punya kelebihan harta dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Allah swt., mewajibkan hamba-Nya untuk berzakat sebagaimana tersemat dalam Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Zakat Fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan berupa makanan pokok per orang. Sedangkan Zakat Mal mencakup berbagai jenis harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, hasil profesi, dan perdagangan yang sudah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (satu tahun hijriah). Lalu bagaimana jika seseorang enggan membayar zakat? Mengutip Buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, dan Fadhilah Sedekah oleh Maulana Muhammad Zakariya Al-Kandahlawi, diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadits terdapat sejumlah peringatan dan ancaman bagi orang yang enggan membayar zakat. Disiksa di Dalam Neraka: Bagi muslim yang hanya menyimpan hartanya tanpa mengeluarkannya akan dimasukan ke dalam neraka. Sebagaimana Surat At-Taubah ayat 34-35. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. Pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), "Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan." Harta Dikalungkan di Leher pada Hari Kiamat: Ada lagi ancaman bagi muslim yang enggan mengeluarkan zakat, maka hartanya akan dikalungkan yang berat di leher pada hari kiamat kelak. Allah mengingatkan dalam surat Ali-Imran ayat 180. Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Harta Berubah menjadi Ular dan Menggigitnya: Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu dirupakan menjadi ular jantan yang kepalanya botak dan ada dua titik hitamnya. Ular ini melilit di lehernya, lalu menggigit dua rahangnya dan berkata, 'Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu.” Diinjak-injak oleh Hewan Ternaknya: Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Tidak ada seorang pemilik kambing pun yang enggan membayarkan zakatnya melainkan akan dibaringkan di tanah lapang yang sangat luas, di mana hewan-hewan tersebut akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya, dan di antara hewan-hewan itu tidak ada yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk. Setelah kambing yang paling terakhir menanduknya, maka kambing yang pertama dihalau supaya menanduk dan menginjak dirinya sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dalam hitungan kalian. Kemudian jalannya diperlihatkan, apakah menuju surga ataukah ke neraka." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad). Batu yang Dipanaskan akan Menembus Bahu: Dalam sebuah riwayat, sahabat Abu Dzarr RA memperingatkan mengenai balasan bagi orang yang enggan membayar zakat yang pernah dikatakan Rasulullah SAW kepadanya. Diriwayatkan Ahnaf bin Qais, bahwa dia berkata: "Aku berada di antara sejumlah orang Quraisy. Lalu seseorang (Abu Dzarr RA) datang dengan rambut dan pakaian yang kusut serta keadaan yang tidak terurus. Setelah berada di depan mereka, dia pun memberi salam, lalu berkata, "Berilah kabar kepada orang-orang yang menyimpan hartanya, bahwa kelak batu dipanaskan di neraka Jahannam lalu diletakkan di puting susu salah seorang dari mereka hingga tembus keluar dari pangkal bahunya, dan diletakkan di pangkal bahu hingga tembus keluar dari pangkal susu, hingga badannya terguncang." (HR. Bukhari dan Muslim). Sebelum terlambat, titipkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat resmi dari BAZNAS Provinsi Lampung. ***

20/09/2025 | BL-01

Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
Lampung — Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia berkembang dari praktek lokal di masa kerajaan Islam, pengawasan oleh pemerintah kolonial Belanda, hingga upaya formalisasi oleh pemerintah pasca-kemerdekaan yang puncaknya pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah juga berperan dalam modernisasi pengelolaan zakat sejak awal abad ke-20, mengubahnya dari penyaluran tradisional ke program yang lebih produktif dan progresif. Masa Sebelum Kemerdekaan Masa Kerajaan Islam: Zakat sudah dipraktikkan di Nusantara sejak abad ke-13, seperti yang dicatat oleh Marco Polo dan Ibnu Batuta, di mana pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga seperti baitul mal. Masa Penjajahan Belanda: Pemerintah kolonial mengawasi pengelolaan zakat, melihatnya sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan, dan juga kekhawatiran akan aktivitas umat Islam yang menguatkan perlawanan. Masa Pendudukan Jepang: Pemerintah Jepang membentuk Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), yang memiliki fungsi salah satunya mengelola zakat dan mendirikan baitul mal di beberapa kota di Jawa. Masa Pasca Kemerdekaan Usaha Formalisasi Awal: Pasca kemerdekaan, ada upaya formalisasi zakat, namun terhambat. Pada 1968, dikeluarkan peraturan menteri agama tentang pembentukan badan amil zakat, tetapi kemudian ditunda implementasinya. Inisiatif Lokal: Sebagai respons, lahir lembaga zakat di daerah seperti BAZIS DKI Jakarta pada tahun 1968, dan BUMN juga mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI. Peran Organisasi Islam: Seperti Muhammadiyah pada tahun 1912 mulai mengorganisasi zakat secara rapi, menyalurkannya untuk program yang lebih produktif dan progresif, bukan hanya kepada tokoh agama. Pembentukan BAZNAS: Peran pemerintah secara nasional dimulai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Keputusan Presiden tahun 2001. Tepat pada 17 Januari 2001 melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, BAZNAS berdiri sebagai badan amil negara. Dalam aturan tersebut disebutkan fungsi dan tugas BAZNAS mulai dari tingkat pusat hingga kota untuk melakukan pendayagunaan dan penghimpunan zakat. Undang-Undang Pengelolaan Zakat Terbaru: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang kini berlaku, menempatkan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural dan memberikan kerangka regulasi yang lebih baik untuk tata kelola zakat nasional. ***

19/09/2025 | BL-01

Kuatkan Ekonomi Syariah, BAZNAS dan IDEF Jalin Kerja Sama Strategis
Kuatkan Ekonomi Syariah, BAZNAS dan IDEF Jalin Kerja Sama Strategis
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersepakat dengan Yayasan Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (IDEF) memperkuat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menegaskan hal itu usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara BAZNAS RI dan INDEF sekaligus acara Tasyakuran Milad Satu Tahun Center for Sharia Economic Development (CSED) di Gedung Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025). Hadir di situ selain Prof. Noor Achmad juga Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini, Ketua CSED-INDEF Prof. Nur Hidayah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Waryono Abdul Ghofur, Pendiri IDEF Fadhil Hasan, Direktur KNEKS, para akademisi, dan peneliti. “BAZNAS berkomitmen menjadikan zakat bukan hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mampu menumbuhkan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi dengan IDEF akan memperluas langkah strategis ini,” ujar Noor. Achmad Menurut dia, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan keuangan, menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ekonomi global. “Peningkatan kapasitas ekonomi syariah memerlukan kerja sama lintas sektor. Universitas, lembaga keuangan, dan BAZNAS dapat saling melengkapi.” Noor berharap keterlibatan banyak pihak menjadi modal penting dalam memperkuat gerakan ekonomi syariah. “Inilah yang membuat BAZNAS semakin siap menghadapi dinamika global. Kolaborasi strategis ini mampu memperluas dampak zakat dalam menjawab tantangan ekonomi masa depan. Pada kesempatan itu, Prof. Didik J. Rachbini menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memperkuat literasi dan riset ekonomi syariah. “Universitas memiliki peran strategis sebagai pusat riset. Melalui sinergi dengan BAZNAS dan IDEF, kami ingin mendorong inovasi kebijakan yang adaptif dan berdampak langsung pada masyarakat,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Pendiri IDEF Fadhil Hasan juga berharap kerja sama ini menghasilkan program konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kami ingin memastikan MOU ini memberi manfaat nyata. Fokus kami adalah menghadirkan solusi ekonomi syariah yang bisa dirasakan langsung oleh umat,” jelasnya. ***

19/09/2025 | BL-01

Barang Tambang dan Rikaz, Wajib Zakat. Ini Tarif dan Cara Bayar
Barang Tambang dan Rikaz, Wajib Zakat. Ini Tarif dan Cara Bayar
Lampung — Zakat tambang, atau zakat barang tambang, adalah zakat atas semua jenis harta galian yang ditemukan, baik padat maupun cair, dengan tarif 2,5% dan tidak memerlukan nishab (batas minimal harta) maupun haul (batas waktu satu tahun). Berbeda dengan zakat rikaz atau harta karun, yang tarifnya 20%. Mustahik (penerima zakat) dari zakat barang tambang adalah sama dengan mustahik zakat lainnya. Dalilnya wajib mengeluarkan zakat dari harta temuan ini dalam Surat Al Baqarah ayat 267. Sangat tegas, Allah swt memperingatkan hamba-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah : 267). Perbedaan Zakat Barang Tambang dan Rikaz Zakat Barang Tambang: Mencakup semua jenis barang tambang, baik padat maupun cair. Tarif zakatnya adalah 2,5%. Tidak mensyaratkan nishab dan haul. Zakat Rikaz (Harta Karun/Galian): Harta yang ditemukan di dalam tanah yang tidak ada pemiliknya. Tarif zakatnya adalah 20%. Tidak mensyaratkan nishab dan haul. Cara Penunaian Zakat Tambang Tarif: 2,5% dari nilai total hasil tambang yang diperoleh. Mustahik: Sama dengan mustahik zakat harta lainnya, yaitu 8 golongan penerima zakat sesuai dengan syariat Islam. Anda juga dapat menunaikan zakat Barang Tambang dan Rikaz ini dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

19/09/2025 | BL-01

Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua harta yang kita miliki otomatis wajib dizakati. Ada ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum harta dikenai kewajiban zakat. Berikut lima syarat utama harta yang wajib dizakati: Harta harus mencapai nisab, nisab adalah batas minimum harta yang dikenakan zakat. Besarannya berbeda sesuai jenis harta. Misalnya, nisab emas adalah 85 gram dan nisab perak adalah 595 gram. Jika harta yang dimiliki masih di bawah batas ini, maka belum ada kewajiban zakat. Harta harus dimiliki secara penuh, harta yang dizakati harus berada dalam kepemilikan penuh (milk at-tam) pemiliknya. Artinya, ia memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkannya. Harta yang masih dalam bentuk piutang atau belum jelas kepemilikannya tidak termasuk dalam kategori wajib zakat. Harta Harus Berupa Aset Produktif, zakat hanya diwajibkan atas harta yang bisa berkembang atau memberikan keuntungan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, maupun peternakan. Sedangkan barang-barang konsumtif—misalnya rumah untuk ditempati, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari—tidak dikenakan zakat. Berlaku haul (Dimiliki selama satu tahun), sebagian besar harta baru wajib dizakati jika sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Namun, ada pengecualian untuk zakat pertanian yang langsung dikeluarkan saat panen tanpa menunggu genap setahun Tidak digunakan untuk kebutuhan primer, harta yang dipakai untuk kebutuhan pokok, seperti rumah tinggal, kendaraan untuk mobilitas sehari-hari, dan alat kerja, tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat hanya berlaku pada harta simpanan dan investasi. Memahami syarat-syarat di atas sangat penting agar kita bisa menunaikan zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial, penyucian harta, serta sarana untuk meraih keberkahan hidup.

19/09/2025 | admin

Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
Lampung -- Pada zaman Rasulullah, Nabi Muhammad saw zakat mengalami perkembangan dari bentuk anjuran pada periode MakkahLalu pada periode Madinah menjadi kewajiban. Seperti zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, dan zakat mal untuk jenis harta tertentu seperti pertanian dan ternak. Pada era sahabat, pengelolaan zakat dilakukan secara sistematis dan terpusat melalui amil zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik dengan pengawasan ketat dari negara melalui Baitul Mal. Penerapan zakat meliputi harta pertanian, ternak, dan perniagaan. Bahkan pada masa khalifah, dana zakat digunakan untuk pembangunan umum. Sistem ini dilakukan semasa masa Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, yang terus memastikan bahwa zakat digunakan untuk keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Perkembangan Zakat dari Makkah ke Madinah · Periode Makkah: Ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan pengeluaran zakat pertama kali turun di Makkah, namun pada awalnya bersifat anjuran dan lebih menekankan kesadaran individu Muslim untuk bersedekah. · Periode Madinah: Setelah hijrah, kewajiban zakat diperkuat dengan regulasi yang lebih rinci. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim (laki-laki, perempuan, anak, dewasa) dan zakat mal ditetapkan untuk jenis harta tertentu seperti hasil pertanian dan ternak. Pengelolaan Zakat · Amil Zakat: Para sahabat, di bawah kepemimpinan para khalifah, mengutus amil zakat (petugas zakat) untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat. · Baitul Mal: Dana zakat dikumpulkan dan dikelola secara terpusat di Baitul Mal, yang juga menampung dana lain seperti pajak dan harta rampasan perang. · Pendataan dan Distribusi: Amil zakat bertanggung jawab mendata muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat), serta mendistribusikan zakat secara akurat. Perkembangan Zakat di Era Khalifah · Khalifah Abu Bakar: Mengelola zakat melalui penunjukan amil di seluruh wilayah kekuasaan Islam. · Khalifah Umar bin Khattab: Menetapkan hukum dan fatwa sesuai dengan perubahan kondisi sosial, seperti tidak mewajibkan zakat pada muallaf dan menetapkan zakat kuda. · Khalifah Utsman bin Affan: Mengalami kemakmuran ekonomi, dengan penerimaan zakat tertinggi dan penggunaan dana untuk pembangunan fasilitas umum. · Khalifah Ali bin Abi Thalib: Menekankan pendistribusian zakat secara hati-hati untuk kepentingan umat dan menanggulangi masalah sosial. Fungsi Zakat · Keadilan Sosial: Zakat berfungsi sebagai instrumen ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat. · Kesejahteraan Umat: Sistem zakat pada era sahabat terus berkembang untuk memastikan kesejahteraan umat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. ***

18/09/2025 | BL-01

Bawa Berkah ke Rumah, Penghasilan Wajib Dizakati 2,5%
Bawa Berkah ke Rumah, Penghasilan Wajib Dizakati 2,5%
LAMPUNG -- Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa; Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan. Dalam prakteknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

17/09/2025 | BL-01

Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
Lampung -- Zakat perikanan adalah kewajiban membayar zakat atas hasil budidaya dan tangkapan ikan yang wajib ditunaikan melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS. Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan, dengan nisab (batas minimum) setara dengan 85 gram emas pada saat panen. Syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan. Dasar Hukum dan Ketentuan Hasil Budidaya dan Tangkapan Ikan: Zakat perikanan mencakup hasil dari budidaya dan tangkapan ikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Nisab: Nisab zakat perikanan adalah senilai 85 gram emas pada saat panen, seperti yang dijelaskan oleh BAZNAS Kabupaten Temanggung dan BAZNAS. Kadar Zakat: Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan. Waktu Penunaian: Zakat perikanan ditunaikan pada saat panen. Tidak Ada Syarat Haul: Berbeda dengan zakat harta lainnya, syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan. Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat perikanan ini melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.

17/09/2025 | BL-01

Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!
Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!
Lampung — Saudara mungkin sering mendengar zakat harta atau zakat maal. Namun tahukah Anda, jika salah satu harta yang wajib dizakatkan adalah hewan ternak? Apakah Anda pernah mendengar tentang zakat peternakan? Apa itu zakat peternakan? Kapan saatnya menunaikan zakat peternakan? Dan bagaimana menunaikan zakat peternakan? Simak artikel ini untuk mengetahuinya: Definisi Zakat Peternakan Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014, Zakat Peternakan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak yang telah mencapai haul dan nishab. Lalu dalam hadis Nabi Muhammad saw: “Tiada pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali kelak pada hari kiamat ia akan di-duduk-kan di pelataran Qarqar, selanjutnya ia akan diinjak oleh hewan yang berkaki dengan kakinya dan ditanduk oleh hewan yang bertanduk dengan tanduknya. Kala itu tak ada hewan yang berkaki pincang atau yang tak utuh tanduknya…” (HR. Muslim). Hewan ternak yang dikenakan zakat adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat dan tujuan memperbanyak keturunannya bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan untuk mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk kedalam zakat perniagaan. Syarat Zakat Peternakan Zakat perternakan dikeluarkan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut : (1) muzakkinya harus Islam (2) merdeka (3) hewan merupakan milik sempurna (4) mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) (5) sudah satu tahun dalam perawatan, dan (6) digembalakan. Apabila hewan ternak dipelihara di dalam kandang, bukan digembalakan maka syarat zakat peternakan tidak terpenuhi dan berlaku zakat perniagaan. Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014, maka hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi/kerbau, kambing, dan kuda. Nishab dan Haul Zakat Peternakan Haul yang berarti ia telah mencapai waktu satu tahun penuh hijriyah, nishab yang bermakna harta yang wajib dizakati telah mencapai jumlah batas minimal untuk wajib zakat. Di mana harta tidak berkurang sedikit pun dalam waktu satu tahun penuh dari batas minimal tersebut. Bila dalam setahun penuh harta ternyata mengalami penurunan di bawah nishabnya maka kewajiban zakatnya menjadi gugur. Dan kapan ia mendapati hartanya kembali mencapai nishab maka semenjak itulah ia mulai menghitung kembali permulaan waktu untuk menghitung satu tahun lagi. Berikut Nishab dan Kadar Zakat atas hewan Peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 69 Tahun 2015: a) Nishab Sapi atau kerbau • 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina • 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan • 70-79 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi, 1 ekor betina dan 1 ekor jantan • 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina • 90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan • 100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan • > 120 ekor, 3 ekor anak sapi vetina atau 3 ekor anak sapi jantan. b) Nishab Kambing atau Domba • 40-120 ekor, zakatnya ialah 1 ekor kambing. • 121-200 ekor, zakatnya ialah 2 ekor kambing. • 201-300 ekor, zakatnya ialah 3 ekor kambing betina. • Selanjutnya jika lebih dari 300 ekor, maka setiap bertambah 100 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat perternakan, BAZNAS Provinsi Lampung menerima pembayaran zakat melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

17/09/2025 | BL

Sudah Panen? Bayarlah Zakat Pertanian, Ini Cara Menghitungnya
Sudah Panen? Bayarlah Zakat Pertanian, Ini Cara Menghitungnya
Lampung — Anda memiliki puluhan hektare lahan pertanian. Ini cara menghitung zakatnya. Caranya? Bandingkan dengan nisab (minimal 653 kg). Lalu hitung persentasenya: 10% untuk pengairan alami, dan 5% untuk pengairan buatan yang berbiaya. Dari hasil panen tersebut untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebagai berikut. 1. Tentukan Jenis Pengairan 10% (Sepersepuluh): Untuk tanaman yang diairi secara alami oleh hujan, sungai, atau sumber air alami lainnya, tanpa memerlukan biaya pengairan. 5% (Seperdua Puluh): Untuk tanaman yang diairi menggunakan irigasi buatan yang memerlukan biaya tambahan (misalnya, membeli air, bahan bakar untuk pompa, dll.). 2. Pastikan Hasil Panen Mencapai Nisab Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kilogram hasil panen. Jika hasil panen kurang dari jumlah ini, maka tidak wajib zakat. Nisab dihitung dalam ukuran makanan pokok atau beras. Jika Anda menanam padi, Anda perlu mengonversi gabah kering menjadi beras untuk menghitung nisabnya. 3. Hitung Jumlah Zakat Rumus: Jumlah Zakat = Total Hasil Panen (kg) x Kadar Zakat (%). Contoh: Seorang petani memiliki hasil panen 10.000 kg beras menggunakan irigasi buatan. Zakat yang harus dibayarkan adalah 10.000 kg x 5% = 500 kg beras. Seorang petani dengan hasil panen 900 kg beras menggunakan irigasi tadah hujan telah mencapai nisab. Zakat yang harus dibayarkan adalah 900 kg x 10% = 90 kg beras. Keterangan Tambahan: Zakat pertanian dapat dibayarkan secara rutin setiap kali panen sampai mencapai jumlah nisab dalam setahun. Perhitungan ini berlaku untuk berbagai jenis hasil pertanian, tidak hanya padi. Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat pertanian, BAZNAS menerima pembayaran zakat melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

17/09/2025 | BL-01

Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Lampung -- Harga emas atau logam mulia terus meroket. Jika sudah cukup nisab, saatnya menunaikan membayar zakatnya. Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud). Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut : Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram. Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak: Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/perak: 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun Contoh: Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.2.000.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.200.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp200.000.000,- = Rp5.000.000,- Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah. Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia. Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. (Sumber: Al Qur'an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). ***

17/09/2025 | BL-01

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat