Berita Terbaru
BAZNAS Lampung, Himperra Bersama BTN Syariah Teken MoU Program Zakat Produktif
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Lampung bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Lampung menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam program pendayagunaan zakat bagi para mustahik.
Penandatanganan kerjasama itu dalam rangkaian acara Musyawarah Daerah (Musda) II Himperra Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Rabu (29/10/2025). Mewakili Himperra Lampung adalah Tri Joko Margono (Ketua DPD Himperra Lampung), Asti Kumala Putri (Branch Manager Bank BTN Syariah Lampung), dan Iskandar Zulkarnain (Ketua BAZNAS Provinsi Lampung).
Tri Joko mengiakan kerjasama ini bertujuan membangun ekosistem ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan di sektor properti melalui pengelolaan dana ZIS yang profesional, transparan, dan berdampak sosial tinggi. “Hasil kolaborasi ini juga ditindaklanjuti dengan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Himperra Lampung di bawah koordinasi BAZNAS Provinsi Lampung,” kata Ketua Himperra Lampung.
Masih menurut dia, sinergi pendayagunaan dana zakat untuk mustahik ini, merupakan wujud nyata komitmen pihaknya untuk tidak hanya membangun rumah secara fisik, tetapi juga membangun peradaban yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. “Kami ingin menghadirkan konsep pengembang yang bukan sekadar berorientasi bisnis, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan umat melalui ZIS,” kata Tri Joko.
Dengan adanya UPZ Himperra, asosiasi ini berharap bisa menyalurkan manfaat secara langsung kepada masyarakat sekitar proyek perumahan dan kalangan yang membutuhkan. “Kami juga sudah menggagas beberapa program pemberdayaan masyarakat miskin bersama BAZNAS,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Asti Kumala Putri menegaskan, pihaknya siap mendukung optimalisasi penghimpunan ZIS melalui layanan keuangan syariah yang modern dan aman. “BTN Syariah berkomitmen mendukung gerakan ekonomi umat dengan memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan secara digital dan akuntabel. MoU ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk berkontribusi dalam pembangunan sosial-ekonomi yang inklusif,” jelasnya.
Sementara Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengapresiasi inisiatif Himperra Lampung untuk ikut bersama-sama mengumpulkan dana ZIS dari pengembang dan mendistribusikannya tepat sasaran. “Sinergi ini menjadi contoh kolaborasi strategis antara dunia usaha dan BAZNAS sebagai lembaga amil negara,” kata Iskandar.
Organisasi pengembang sektor perumahan ini dengan kesadaran penuh menjalan perintah agama dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kementerian Agama (Kemenag) RI juga menerbitkan PMA Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan.
Dana zakat dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha, bedah rumah, atau beasiswa, yang bertujuan untuk membantu mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat) di masa depan. Dengan mengumpulkan dan menyalurkan zakat, UPZ Himperra turut membangun solidaritas dan kepedulian antar sesama umat Islam. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA30/10/2025 | BL-01
Pascaperang Gaza, BAZNAS Lampung Ajak Masyarakat Bantu Rehabilitasi Palestina
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI termasuk BAZNAS Provinsi Lampung, kabupaten dan kota se-Lampung mengajak masyarakat Indonesia untuk bergerak bersama membantu masyarakat Palestina melalui penggalangan donasi guna mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascaperang secara terarah dan berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam Pengajian BAZNAS Selasa Pagi bertema “Membangun Kembali Gaza Pasca Gencatan Senjata”, yang selenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, pada Selasa (28/10/2025). Hadir, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec, Ph.D., Deputi I Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Mohamad Arifin Purwakananta, serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang hadir secara daring.
Dalam paparannya, Nadratuzzaman Hosen menegaskan, komitemen BAZNAS untuk berperan aktif dalam upaya rekonstruksi Jalur Gaza, Palestina. Menurutnya, upaya membangun kembali Gaza membutuhkan sinergi dan kepedulian bersama. Selain doa, langkah konkret berupa pengumpulan dana kemanusiaan menjadi hal yang mendesak dilakukan.
Ia menambahkan, di tengah gencatan gencatan senjata, BAZNAS juga terus berupaya menggerakkan kembali semangat penggalangan dana (fundraising) nasional agar kepedulian terhadap masyarakat Gaza tidak meredup. “Kita ingin membangun kembali semangat teman-teman di daerah untuk menggerakkan masyarakat membantu Gaza. Kita tidak bisa mengelak dari tanggung jawab moral sebagai umat Islam yang memiliki rasa persaudaraan dengan saudara-saudara kita di Palestina,” ujarnya.
Untuk itu, Nadratuzzaman mengimbau seluruh BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota agar membuka kanal donasi seluas-luasnya, sehingga masyarakat dapat menyalurkan bantuan dengan mudah dan transparan.
Sementara itu, Deputi I Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan bahwa pemulihan Gaza akan difokuskan pada empat bidang utama, yakni pemulihan rumah dan infrastruktur, pemulihan ekonomi dan pasar, pemulihan air dan lingkungan, serta pemulihan sosial dan pendidikan.
“Bidang-bidang ini sangat krusial. Banyak rumah, sekolah, rumah sakit, dan masjid yang hancur. Pemulihan ekonomi juga menjadi prioritas agar masyarakat bisa kembali berusaha dan menghidupkan pasar lokal. Selain itu, perlu juga dukungan untuk pemulihan trauma, pemberian beasiswa bagi anak yatim, serta pelatihan kerja,” jelas Arifin.
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, kontribusi masyarakat Indonesia untuk Gaza selama ini sangat besar. BAZNAS telah menyalurkan 23 rombongan besar bantuan, disertai berbagai tambahan dukungan kemanusiaan lainnya.
“Bantuan dari BAZNAS bukan hanya bersifat insidental, melainkan bagian dari upaya panjang yang telah dilakukan sejak lama. Sejak awal berdirinya, BAZNAS telah aktif menyalurkan bantuan hingga ke Gaza. Ini bukan sekadar aksi kemanusiaan, tetapi juga bentuk diplomasi kemanusiaan Indonesia untuk mendukung rakyat Palestina,” ujar Arifin.
Ia menambahkan, momentum saat ini menjadi waktu yang tepat bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali bergerak membantu Gaza. “Kami mengajak masyarakat, komunitas, hingga pelaku usaha untuk bersama-sama menggalang donasi. Tidak perlu menunggu kondisi sempurna untuk berbuat baik. Bantuan sekecil apa pun sangat berarti bagi rakyat Gaza,” katanya.
Arifin mendorong BAZNAS RI dan daerah, provinsi serta kabupaten, kota untuk terus menggelorakan kampanye solidaritas bagi Palestina di sekolah, masjid, hingga komunitas sosial. “Kolaborasi antara BAZNAS pusat dan daerah menjadi kunci. Dengan sinergi ini, bantuan dari masyarakat Indonesia dapat tersalurkan tepat sasaran kepada saudara-saudara kita di Gaza,” ujarnya. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA29/10/2025 | BL-01
Anda Berminat, BAZNAS Buka Program Magang ke Jepang
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Magang ke Jepang. Program ini ditujukan bagi para mustahik atau penerima zakat agar memiliki kesempatan menimba ilmu dan pengalaman kerja di luar negeri.
Tahap pertama program ini difasilitasi langsung oleh BAZNAS, mencakup pembiayaan dan pembinaan peserta selama masa pelatihan. Jadi, anda tidak perlu khawatir soal biaya awal karena semua sudah ditanggung oleh BAZNAS.
Selanjutnya, pada tahap kedua yang meliputi pelatihan lanjutan serta keberangkatan ke Jepang, akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan International Manpower Development Organization Japan (IM Japan).
Melalui kerja sama ini, para peserta diharapkan mampu membangun kemandirian ekonomi, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta menjadi contoh inspiratif bagi masyarakat di sekitarnya. Program ini juga bertujuan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi mustahik, agar mereka bisa bertransformasi dari penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzaki).
Syarat Magang ke Jepang BAZNAS
Buat anda yang tertarik ikut program ini, perhatikan beberapa persyaratan penting berikut yang dikutip dari laman resmi baznas.go.id.
Lolos seleksi daerah yang diselenggarakan Kemnaker dan IM Japan https://jepang.magangln.id/
Diutamakan dari keluarga tidak mampu;
Membuat proposal sesuai format
Mengisi formulir pendaftaran sesuai format
Diajukan melalui Kemnaker.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Calon penerima manfaat perlu menyiapkan dokumen pendaftaran sesuai format yang dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://bazn.as/ProposalMagangJepang
Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
Surat Permohonan
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Foto halaman awal buku rekening
Surat pengumuman kelulusan seleksi daerah dari Kemnaker
Surat informasi pembiayaan pelatihan tahap 1 dari penyelenggara pelatihan daerah
Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan
Foto kondisi rumah
Surat pernyataan kesediaan mengikuti program
Akad program
Peta Hidupku ke Depan, tulisan reflektif sepanjang sekitar 650 kata (1 halaman A4, font Times New Roman ukuran 12, spasi 1.0, margin 2.5 cm)
Pastikan semua dokumen diisi dengan lengkap dan benar agar proses seleksi berjalan lancar.
Cara Mendaftar Program Ini
Bagi anda yang sudah lolos tahap seleksi daerah, pendaftaran Program Magang ke Jepang BAZNAS dilakukan melalui formulir daring di tautan berikut:
https://bazn.as/DaftarMagangJepangBAZNAS
Setelah mendaftar, peserta perlu mengkomunikasikan ke penyelenggara pelatihan tahap 1 di daerah agar dibuatkan surat pengantar resmi dari Kemnaker kepada BAZNAS.
Durasi dan Tahapan Magang
Program ini berlangsung selama 3 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun sesuai kebijakan perusahaan di Jepang.
Tahapan pelaksanaannya meliputi:
Bulan ke-1: Pelatihan adaptasi di training center Jepang.
Tahun ke-1 hingga ke-3: Magang teknis (Jisshusei) dengan perlindungan hukum Jepang.
Selama masa magang, Kemnaker dan IM Japan akan melakukan pembinaan serta monitoring secara berkala untuk memastikan peserta menjalankan program dengan baik.
Keuntungan Mengikuti Program
Selain manfaat utama berupa pengalaman kerja di Jepang selama 3–5 tahun, penerima program BAZNAS juga akan memperoleh berbagai keuntungan tambahan, antara lain:
Bantuan biaya pelatihan tahap 1 daerah sebesar maksimal Rp15.000.000 per mustahik.
Pelatihan dan bimbingan dari BAZNAS RI, mencakup:
a. Keimanan dan Etos Kerja Islami
b. Menjaga Identitas Muslim di Jepang
c. Literasi Keuangan Syariah.
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA26/10/2025 | BL-01
Dua Bulan Diluncurkan AAZRI, BAZNAS Umumkan Susunan Pengurus dan Logo Resmi
Jakarta — Setelah dua bulan diluncurkan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengumumkan susunan pengurus dan logo resmi di Jakarta, Jumat (24/10/2025). Sebagai Ketua Umum AAZRI adalah Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, posisi Sekretaris Jenderal dijabat Subhan Cholid, Lc, MA, dan Bendahara Umum dipercayakan kepada Atika Astuti.
Masa kepengurusan AAZRI ini selama lima tahun, dan akan dibentuk sampai ke tingkat provinsi. Logo AAZRI juga diluncurkan bersamaan dengan pengumuman susunan pengurus yang dibantu tujuh ketua bidang, enam sekretaris jenderal, dan satu wakil bendahara. Ketua bidang dibantu 18 wakil ketua yang membidangi. “Alhamdulillah, susunan pengurus terbentuk dengan logo resmi AAZRI,” kata Noor Achmad seperti dikutip oleh Kabag Pendampingan dan Advokasi Hukum BAZNAS RI, M. Indra Hadi, Sabtu ( 25/10/2025).
Seperti diketahui, BAZNAS RI meluncurkan AAZRI ini pada rangkaian Rakornas 2025 di Jakarta, 26 Agustus 2025, yang dihadiri oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani, serta diikuti 1.200 peserta dari BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.
Tujuan dibentuk AAZRI ini untuk memperkuat peran amil dari pusat hingga desa. Penguatan peran amil diharapkan dapat mengoptimalkan potensi zakat nasional. Pembentukan AAZRI merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk memperkuat peran amil sekaligus mendukung pencapaian program Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
"Hari ini, BAZNAS meresmikan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) dari pusat hingga desa. Jika tiap desa ada lima amil, dikalikan 80 ribu desa, jumlahnya sekitar 400 ribu amil. Ditambah yang ada di kota dan provinsi, total bisa mencapai satu juta amil," ujar Noor. Ide pembentukan AAZRI ini lahir melalui konsultasi dengan Menteri Agama RI.
Menurut Noor, semakin banyak jumlah amil zakat, semakin besar pula peluang pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah di masyarakat. "Target yang sudah ditetapkan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), insya Allah Rp66 triliun akan kita capai pada tahun 2026. Syukur nanti terus meningkat, karena seperti disampaikan Pak Menteri, masih banyak sumber dana zakat yang belum kita raih. Dengan semakin banyaknya amil, akan semakin banyak pula orang yang bekerja mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya," ungkapnya.
Pada saat pembukaan Rakornas, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyambut baik peluncuran AAZRI. Menurutnya, langkah BAZNAS membentuk asosiasi amil zakat akan memberikan dampak besar bagi kemajuan bangsa. "AAZRI ini diperkirakan jumlahnya mencapai 1 juta orang. Jika hal itu tercapai, dan masing-masing amil mampu mengumpulkan dana Rp10 juta, berarti akan terkumpul Rp10 triliun. Dana tersebut akan langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat di daerah-daerah," kata Muzani.
Kerja para amil zakat merupakan pekerjaan yang sangat mulia dan memiliki nilai strategis dalam membangun bangsa. Oleh karena itu, pekerjaan ini adalah pekerjaan yang mulia, luhur, dan luar biasa. Inilah pahlawan-pahlawan Indonesia menjelang 100 tahun Republik Indonesia, tegasnya.
Muzani juga menambahkan, apa yang dilakukan BAZNAS merupakan bentuk nyata pemanfaatan otoritas negara untuk membantu rakyat dan mempercepat pencapaian tujuan negara dalam menyejahterakan rakyat. “Apa pencapaian tujuan bernegara itu? negara yang kuat, bukan hanya karena tentaranya atau polisinya yang kuat, melainkan juga karena rakyatnya kuat: rakyat tanpa utang, rakyat yang sehat, rakyat yang kenyang, dan rakyat yang memiliki pekerjaan.” ***
Filosofi Logo AAZRI:
- Lima helai daun yang melambangkan Prinsip rukum Islam menjadi landasan utama bagi amil Zakat
- Warna hijau melambangkan kedamaian dan pertumbuhan
- Bentuk daun yang tersusun merata melambangkan keseimbangan, kekuatan, kesatuan dan sinergi lembaga.
Maksud dan Tujuan dari perkumpulan:
1. Meningkatkan mutu pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat
2. Meningkatkan mutu amil zakat
3. Meningkatkan perlindungan hak-hak amil zakat ditingkat nasional
4. Menyediakan wadah advokasi, perlindungan hukum dan jaringan kerjasama
5. Mendorong sistem pengelolaan zakat yang profesional, terukur dan berkelanjutan.
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA26/10/2025 | BL-01
Mengokohkan Komitmen 3A, BAZNAS Gelar Pelaporan Keuangan dan Pengisian IZN
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen membangun Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (3A) bagi amil pimpinan dan pelaksana agar patuh pada pelaporan keuangan, serta pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN). Karena lembaga zakat ini juga diaudit oleh kantor akuntan publik independen untuk laporan keuangannya, dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI yang melakukan audit syariah dan pengawasan.
Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan hal itu terkait acara yang akan digelar di Bandar Lampung, pada 28-30 Agustus 2025. BAZNAS RI menghelat dua agenda sekaligus yakni pelatihan laporan keuangan dan pengisian IZN 2025 yang menghadirkan narasumber dari berbagai mitra yakni BAZNAS RI, Bappenas, Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Polda serta Kejati Provinsi Lampung.
“Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) berjalan sesuai syariat, peraturan perundang-undangan — aman regulasi, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi,” kata Iskandar. Acara tersebut rencananya akan dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang diikuti oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS se-Lampung.
Selain audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahun, lanjut Iskandar, BAZNAS RI berkomitmen meminta Kementerian Agama RI melakukan audit syariah secara rutin. Audit ini juga sebagai langkah konkret memastikan bahwa dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola memenuhi prinsip syariah yang telah ditetapkan. Audit syariah dilakukan secara rutin 2-3 tahun sekali.
BAZNAS, kata Iskandar, kian mengukuhkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip syariah dengan melibatkan audit syariah sebagai bagian integral dari pengelolaan dana zakat. Audit syariah menjadi instrumen kunci dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan pengelolaan zakat yang dilakukan lembaga ini.
"Audit KAP dan syariah ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga dengan adanya audit ini kita lebih diingatkan dan memperbaiki diri," tegas Iskandar.
Berkaitan itu, BAZNAS Provinsi Lampung meminta kesediaan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ikut bersama-sama memberikan penguatan 3A yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI bagi lembaga zakat. Sehingga BAZNAS akan terus menjadi kuat dalam melayani umat, serta ikut bersama-sama pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui program pemberdayaan zakat.
Pelatihan pengelolaan keuangan ini bertujuan memegang komitmen dalam pengelolaan dana umat: transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulatif. Selain itu, penegasan dasar hukum pengelolaan zakat yakni UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 14/2014, serta peraturan turunan lainnya. Pencegahan potensi pelanggaran hukum (korupsi, penyelewengan dana sosial, penyalahgunaan kewenangan, pelaporan keuangan).
Menurut Iskandar, Polri bersama BAZNAS bersinergi menjaga ekosistem keamanan penyaluran zakat, pencegahan radikalisme, politisasi agama, dan penyalahgunaan lembaga zakat untuk kepentingan kelompok. Terpenting adalah etika bermedia sosial dalam konteks dakwah dan zakat yakni aman regulasi dan syar'i di ruang digital. Pelatihan ini juga agar pengelola zakat memiliki kesadaran bahwa keamanan sosial, kepatuhan hukum, dan nilai syar'i saling terhubung dalam menjaga ketahanan nasional (NKRI).
Sedangkan kejaksaan bersama BAZNAS, kata Iskandar, berkolaborasi melakukan pendampingan hukum (legal assistance). Akhir dari itu semua, lanjut ketua BAZNAS Provinsi itu, lembaga zakat memahami batas dan ruang gerak hukum, serta berani membangun sistem yang taat regulasi tapi tetap syar’i untuk melindungi umat. Dan BAZNAS tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi & literasi zakat bagi muzaki dan amil agar kinerja BAZNAS sangat berasa di masyarakat, serta memberikan manfaat langsung bagi mustahik (penerima zakat). ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA26/10/2025 | BL-01
Hari Santri, Rumah Sehat BAZNAS Lamteng Gelar Layanan Kesehatan
Lampung — Rumah Sehat BAZNAS Lampung Tengah (Lamteng) melaksanakan layanan kesehatan dan pemeriksaan golongan darah dalam program kesehatan pesantren pada puncak peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025. Layanan kesehatan itu berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lamteng, Rabu (22/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00, melayani pemeriksaan kesehatan dan pengobatan sebanyak 172 orang, sedangkan pemeriksaan golongan darah sebanyak 211 orang.
Ketua BAZNAS Lamteng, Bustami mengatakan kegiatan layanan Rumah Sehat BAZNAS (RSB) ini mengedukasi santri pentingnya gaya hidup sehat dengan mengatur pola makan sehat ada gizi sehat, istirahat yang cukup, pentingnya olah raga, berhenti merokok.Selain itu, pencegahan penyakit menular untuk menciptakan santri yang sehat fisik, jiwa,mental serta cerdas, berilmu dan beriman.
“Kegiatan ini merupakan wujud penyaluran dana dan pemberdayaan dana zakat infak dan sedekah (ZIS) melalui Program Kesehatan Pesantren bersumber dari donasi muzaki melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),” kata Bustami di sela-sela peringatan HSN 2025. Kegiatan ini merupakan layanan di luar gedung RSB, untuk memberikan layanan bagi mustahik agar tetap sehat, sehingga lebih produktif.
RSB memiiki program berkualitas bagi mustahik. Untuk layanan dalam gedung, RSB menyediakan poli umum, poli gigi dan mulut, fisioterapi, poli HTDM, poli KIA, poli gizi, laboratorium layanan berhenti merokok, hingga layanan farmasi. Sementara untuk layanan luar gedung RSB menyediakan layanan giat kuratif, giat promotif, giat preventif, serta pemberdayaan masyarakat, yang mana semua program layanan ini sebagai upaya memberikan kesejahteraan bagi mustahik di bidang kesehatan.
Pada peringatan HSN di Ponpes Darul Ulum, RSB Lamteng menurunkan satu orang dokter umum, empat perawat, dua bidan, satu orang farmasi, satu analis, dan tiga non medis. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, penyakit terbanyak adalah Acute pharingitis sebanyak 67 orang, dyspepsia/gastritis (58), anemia (13), hipertensi (10), pulpitis (7), myalgia (6), keluhan kulit/tinea (3), asthma (2), rhinitis Alergi (2), dysmenorhoe (2), refraksi (1), serumen prop (1). Penyakit terbanyak adalah Acute pharingitis (39%), dyspepsia (34%), anemia (7,5%), hipertensi (4%), dan pulpitis (3%).
Dikesempatan terpisah, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan RSB adalah salah satu program unggulan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang salah satu tugasnya adalah memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. “Provinsi Lampung baru memiliki dua RSB. Satu berada Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, sedangkan satunya lagi berada di Desa Sukabanjar Kecamatan Gedongtataan. “Kedua RSB tidak memiliki kasir dan melayani mustahik,” kata Iskandar.
Saat ini terdapat 22 RSB di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 18 RSB sudah berjalan dan beroperasi, sedangkan empat RSB masih dalam proses peluncuran. Dalam setahun terakhir, jumlah penerima manfaat RSB pada tahun 2023 sebanyak 248.331 jiwa. Kemudian sejak Januari 2024 hingga Juni 2024 penerima manfaatnya mencapai 141.894 jiwa di seluruh Indonesia. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA24/10/2025 | BL-01
BAZNAS Lampung Kirim Utusan Ikut Rakor Deradikalisasi BNPT
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mengirim utusan — pimpinan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program Deradikalisasi di tingkat daerah yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan di The Malioboro Hotel Yogyakarta berlangsung pada 21 - 24 Oktober 2025.
Rakor yang bertujuan mengoptimalkan strategi penanggulangan terorisme, dari BAZNAS Lampung mengutus Wakil Ketua II membidangi pendistribusian dan pemberdayaan zakat, Komarunizar. Dia mengatakan rakor sangat bermanfaat bagi BAZNAS untuk membantu korban yang sudah terpapar paham radikalisme jaringan terorisme. Rakor ini dihadiri oleh peserta dari Satgaswil Densus 88, Kesbangpol, Dinas Sosial, dan BAZNAS se-Indonesia.
‎
‎Acara yang dibuka Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Sudaryanto mengatakan rakor ini sangat strategis dalam meningkatkan persamaan persepsi, strategi, dan metode program deradikalisasi yang efektif dan efisien. Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan program melalui koordinasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder bagi narapidana tindak pidana terorisme.
Sementara Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Iwan Ristiyanto menjelaskan kegiatan ini dalam rangka pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi di tingkat daerah terhadap mantan narapidana teroris dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Dalam rakor ini diundang pimpinan BAZNAS dari 26 provinsi, termasuk BAZNAS Provinsi Lampung, menghadirkan narasumber para pakar, mantan teroris, dan pihak-pihak terkait, termasuk Deputi II BAZNAS RI Dr. HM Imdadun Rahmat, MSi.
Dalam kesempatan ini Imdadun menyampaikan materi dengan judul “Membangun Ketahanan Sasaran Deradikalisasi Melalui Pemberdayaan Ekonomi”. Menurutnya, untuk membantu mantan napi teroris diperlukan kehati-hatian agar tidak salah sasaran. Untuk itu harus bermitra dengan BNPT, Densus 88 dan lembaga-lembaga yang memiliki wewenang dan kapasitas untuk program-program deradikalisasi. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA24/10/2025 | BL-01
BAZNAS Bersama BTN Syariah Gagas Pembentukan UPZ Himperra
LAMPUNG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung bersama BTN Syariah Cabang Bandar Lampung menggagas pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Lampung. Organisasi pengembang sektor perumahan ini dengan kesadaran penuh menjalan perintah agama dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“UPZ adalah perpanjangan tangan BAZNAS diakui secara sah, dan diberikan hak dan kewenangan dalam melaksanakan pengumpulan zakat, infak dan sedekah,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain saat menerima kunjungan pengurus DPD Himperra Lampung dan BTN Syariah Cabang Bandar Lampung di Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, Jumat (24/10/2025).
Menurut Iskandar, manfaat UPZ untuk memudahkan pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat. UPZ membantu mengoptimalkan dana ZIS sehingga dapat tersalurkan untuk kesejahteraan mustahik (penerima zakat) dan masyarakat yang membutuhkan, melalui program seperti bedah rumah, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. "UPZ Himperra bisa membantu pekerja rentan di sektor perumahan," kata dia.
Pada kesempatan itu Kepala BTN Syariah Lampung, Asti Kumala Putri, mengatakan pihaknya memfasilitasi pengumpulan dana ZIS dari pengembang untuk membantu mustahik. Gagasan ini perlu dikolaborasikan agar dana ZIS yang terkumpul bisa didistribusikan tepat sasaran. “Manfaat yang diambil antara lain menggugah kesadaran pengembang perumahan untuk berzakat dan dana ZIS untuk membantu mustahik,” kata Asti.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Himperra Lampung, Tri Joko Margono. Manfaat utama UPZ untuk memudahkan pembayaran zakat bagi muzaki atau pengembang dalam menunaikan zakat dengan lebih mudah dan dekat. UPZ memastikan dana tersebut disalurkan kepada yang berhak di lingkungan yang sama atau sesuai dengan kebutuhan. “UPZ berperan penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya zakat, tujuan pengumpulannya, dan manfaat yang dihasilkan, sehingga budaya zakat semakin menguat di masyarakat,” kata Joko. Dana zakat, lanjut Joko, dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha atau beasiswa, yang bertujuan untuk membantu mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat) di masa depan. Dengan mengumpulkan dan menyalurkan zakat, UPZ turut membangun solidaritas dan kepedulian antar sesama umat Islam. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA24/10/2025 | BL-01
Gubernur Mirza Apresiasi Santri Berprestasi Harumkan Nama Lampung
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung bersama Pemprov Lampung memberikan apresiasi berupa tali asih kepada para pemenang lomba Musabaqah Qiro’atil Kutub Internasional (MQKI) 1 Tahun 2025. Tali asih itu diserahkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada puncak peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Lapangan Korpri, Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).
MQKI yang berlangsung di Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, 1-6 Oktober 2025 itu, dengan peserta utusan dari Lampung diwakili Pondok Pesantren Salafiyyah Tahfidzul Qur’an Madarijul Ulum Bandar Lampung. Pondok ini mengirimkan sebanyak enam peserta dan berhasil meraih tiga gelar pada cabang yang berbeda. Juara 2 Majlis Nahwu Ula diraih oleh Muhammad Zidan Arrosyid. Juara 3 Majlis Nahwu Wustha diraih Daffa Muhammad Ja’far, dan Juara 3 Majlis Tarkib digital Ma’had Aly diraih Nesa Marselia.
Usai pemberian tali asih, Gubernur Mirza menyampaikan selamat kepada putra-putri Lampung yang sudah membawa harum nama daerah dikancah nasional, bahkan internasional. “Santri yang berprestasi patut diapresiasi. Mereka adalah masa depan Lampung juga Indonesia,” kata Gubernur didampingi Plt. Kepala Kanwil Kemenag Lampung Erwinto dan Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain.
Pada HSN tahun ini, Gubernur Mirza mengajak seluruh santri di Provinsi Lampung untuk terus berperan aktif menjaga nilai-nilai kebangsaan dan memajukan peradaban di tengah perubahan zaman. Gubernur Lampung yang bertindak sebagai Pembina Apel upacara membacakan sambutan tertulis Menteri Agama RI, yang menekankan pentingnya peran santri sebagai penjaga nilai-nilai kebangsaan sekaligus penggerak kemajuan peradaban.
“Hari Santri tahun 2025 mengusung tema Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia. Tema ini mencerminkan tekad santri untuk tidak hanya menjadi penonton dalam perubahan zaman, tetapi menjadi pelaku sejarah baru,” ujar Gubernur mengutip sambutan tertulis Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar.
Menteri juga menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya 67 santri dalam musibah di Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kita semua berduka, bangsa ini berduka,” ujar Menag. Kementerian Agama telah hadir langsung di lokasi kejadian, memberikan bantuan dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.
Untuk diketahui, penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri berakar dari Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari pada 1945, yang menjadi tonggak perlawanan terhadap penjajahan. “Resolusi Jihad membakar semangat perjuangan hingga pecah peristiwa heroik 10 November yang kini kita kenal sebagai Hari Pahlawan. Peringatan Hari Santri tahun ini menjadi istimewa karena menandai 10 tahun penetapan Hari Santri oleh pemerintah pada 2015.”
Pada peringatan HSN 2025 ini, Menteri menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang mendukung pesantren, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, hingga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur Dana Abadi Pesantren. “Semua ini adalah bukti bahwa negara tidak menutup mata terhadap jasa besar pesantren. Negara berhutang budi kepada pesantren dan para santri yang selama ini menjadi benteng moral bangsa,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah kini melibatkan pesantren dalam program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG). “Program ini adalah bentuk perhatian negara terhadap kesehatan dan kesejahteraan santri,” katanya. Santri masa kini tidak hanya menguasai kitab kuning, tetapi juga teknologi, sains, dan bahasa dunia. Dunia digital, katanya, harus menjadi ladang dakwah baru bagi santri Indonesia.
Apel peringatan di Lapangan Korpri Komplek Perkantoran Pemprov Lampung itu, dihadiri anggota Forkopimda Lampung, Wagub Jihan Nurlela, Sekprov Marindo Kurniawan, dan diikuti pegawai Pemprov Lampung, dan santri dari berbagai pondok pesantren. Peserta mengenakan busana khas santri. Selain memberikan tali asih dari BAZNAS Lampung untuk santri berprestasi, Gubernur juga menyerahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 orang pengurus ponpes. Hal ini sebagai wujud kepedulian memberikan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah sektor ponpes.
Selain itu, memberikan santunan manfaat jaminan kematian secara simbolis, penyerahan piagam dan surat keputusan (SK) Izin Operasional Pondok Pesantren; penyerahan simbolis bibit pohon; dan reward Kantor Urusan Agama (KUA) dengan capaian wakaf terbaik. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/10/2025 | BL-01
Tunaikan Zakat Kini Lebih Mudah, Gunakan Kalkulator Zakat di Situs Resmi BAZNAS Lampung
Bandar Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk lebih mudah menunaikan kewajiban zakat melalui fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di situs resmi BAZNAS Provinsi Lampung.
Melalui fitur ini, masyarakat dapat menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan cepat dan akurat, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Cukup dengan mengakses situs resmi BAZNAS Provinsi Lampung, pengguna dapat memasukkan jumlah pendapatan atau harta yang dimiliki, lalu sistem akan otomatis menampilkan nominal zakat yang wajib dibayarkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Provinsi Lampung dalam mempermudah layanan zakat digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat secara tepat dan transparan.
“Masyarakat tidak perlu lagi bingung menghitung zakatnya secara manual. Cukup buka situs resmi kami, gunakan Kalkulator Zakat, dan ketahui berapa zakat yang perlu dikeluarkan,” ujar perwakilan BAZNAS Provinsi Lampung.
Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Lampung yang sadar pentingnya berzakat dan menyalurkannya melalui lembaga resmi demi kesejahteraan umat.
BERITA21/10/2025 | admin
Usai Pemprov Lampung Disusul Lamtim, Lampura, dan Mesuji Canangkan Gerakan ZIS
Lampung — Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencanangkan gerakan sadar zakat, infak, dan sedekah (ZIS), beberapa bulan lalu, kini akan menyusul Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Lampung Utara (Lampura), dan Mesuji. Gerakan yang dipelopori Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal itu membantu fakir miskin, kaum duafa, yatim piatu, dan penyandang masalah sosial serta kegiatan sosial lainnya.
“Gerakan sadar bagi muzaki (pemberi zakat) itu membuah hasil. Selain memberikan bantuan konsumtif, BAZNAS juga bersama Pemprov Lampung akan mengembangkan program pemberdayaan diantaranya dukungan beasiswa kepada anak-anak yang akan menekuni hapalan quran di pondok pesentren tahfiz quran, bedah rumah, z-auto, lumbung pangan serta balai ternak,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zullkarnain, Jumat (17/10/2025).
Menurut Iskandar, program bantuan pangan juga pemberdayaan dan pendayagunaan ZIS itu akan disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Provinsi Lampung 2026 yang dikolaborasikan dengan program Pemprov yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung. Dengan demikian, akan ada satu persamaan dalam mengentaskan kemiskinan sehingga dana ZIS itu terdistribusi tepat sasaran untuk mustahik yang tersebar di kabupaten dan kota.
Tak hanya Pemprov, Gerakan Sadar Zakat diikuti oleh Pemkab Lamtim. “Insya Allah, tidak beberapa lama lagi, Lamtim akan mencanangkan gerakan yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk sma-sama membantu fakir miskin melalui program pemberdayaan di BAZNAS,” kata Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah, Kamis (16/10/2025). Pihaknya terus berkoordinasi dengan BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Lampung.
Hal senada juga disampaikan Bupati Lampura, Hamartoni Ahadis, Pemkab mendorong terbentuknya unit pengumpul zakat (UPZ) dilingkup pemerintah daerah. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke wilayah pedesaan. "Kalau secara kasat mata, jumlah ASN Pemkab Lampura sekitar 12 ribu orang. Termasuk mereka berstatus P3K, kalau dikumpulkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bisa membantu saudara-saudara kita membutuhkan," tutur Hamartano di hadapan pejabat eselon II dan camat di jajaran Pemkab Lampura, awal pekan lalu.
Dan selama ini, dia mengaku menyisihkan rezeki diterimanya untuk berzakat sebesar 2,5%. Baik itu gaji, honor, tunjangan syah dan lainnya yang diterima diterimanya kepada yayasan yatim piatu. Bupati mengatakan perintah zakat sangat jelas dalam Alquran (Q.S. At-Taubah: 103), yang memerintahkan mengambil zakat sebagai pembersih harta dan jiwa. “Zakat secara bersamaan dengan kewajiban salat, kepatuhan kepada Allah,” kata Bupati lagi.
Begitupun Ketua BAZNAS Kabupaten Mesuji, Junaidi bersama-sama Bupati Mesuji, Elfianah sudah menggagas gerakan sadar zakat. “Isya Allah, dalam waktu dekat gerakan itu akan masif terlebih dahulu di kalangan ASN,” kata Junaidi usai mengikuti rapat koordinasi bidang pengumpulan, pekan lalu.
Terhadap komitmen menjalankan perintah agama, Ketua BAZNAS Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi dukungan yang dilakukan Gubernur Mirza Djausal menyusul Bupati Ela dan Bupati Hamartoni, serta Pemkab Mesuji. Pemerintah Daerah bersama BAZNAS membantu dan mendistribusikan dana zakat untuk mustahik. Dia berharap Pemprov dan Pemkab secara bersama-sama mengimbau melalui surat edaran, agar ASN wajib menunaikan zakat penghasilan atau profesi ke BAZNAS, sehingga harta dan jiwa menjadi bersih. “Allah memerintahkan sangat tegas dalam Alquran,” kata dia.
Dana zakatnya untuk membantu para mustahik yang membutuhkan. Seperti penyaluran sembako, bantuan modal usaha, bantuan sosial, beasiswa pendidikan, bedah rumah, juga program pemberdayaan seperti peternakan kambing dan pertanian. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA19/10/2025 | BL-01
BAZNAS Serukan Dunia Bantu Rekonstruksi dan Rehabilitasi Palestina
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyerukan pentingnya kerja sama internasional untuk membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi di Palestina, khususnya di wilayah Gaza.
Seruan ini disampaikan Pimpinan BAZNAS Bidang Transformasi Digital, Prof. Ir. H. Nadratuzzaman Hosen, MS., MEc., Ph.D., dalam the 14th Annual Meeting and International Conference, World Zakat & Waqf Forum (WZWF) 2025 yang digelar pada tanggal 13-15 Oktober di Kuching, Sarawak, Malaysia, yang dihadiri perwakilan lembaga zakat serta wakaf dari berbagai belahan dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Nadra mengusulkan agar WZWF membentuk resolusi bersama yang mendorong kepala negara-negara Muslim berkolaborasi dalam membangun kembali Gaza. Ia menekankan, kerja sama lintas negara akan membuat upaya pemulihan lebih efisien dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat terdampak.
“Kalau setiap negara bergerak sendiri, biayanya akan jauh lebih besar dan pelaksanaannya pun sulit. Namun jika dilakukan bersama, terutama dengan dukungan negara-negara terdekat di kawasan Timur Tengah, hasilnya akan jauh lebih optimal,” ujar Nadra, Selasa (14/10/2025).
Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari para delegasi forum. Mereka menyepakati bahwa solidaritas dunia Islam harus diwujudkan dalam bentuk aksi nyata, terutama untuk membantu pemulihan fasilitas umum di Gaza seperti sekolah, rumah sakit, dan masjid yang banyak mengalami kerusakan akibat konflik.
Nadra yang juga guru besar UIN Jakarta itu mendorong WZWF untuk mengambil peran aktif dalam mengoordinasikan upaya konkret, termasuk penggalangan dana lintas negara. “Kita perlu memiliki semangat dan arah yang sama untuk membantu Palestina. Melalui fundraising global yang terkoordinasi, proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih cepat,” jelasnya.
Selain itu, Nadra mengusulkan agar Sekretariat Jenderal WZWF menyusun surat resmi kepada para kepala negara di dunia Islam untuk menggalang dukungan dan kolaborasi dalam pemulihan Gaza. Ia menilai langkah ini penting agar upaya kemanusiaan dapat dijalankan secara terstruktur dan berkesinambungan.
“Tanpa kolaborasi internasional, pemulihan di Palestina akan memakan waktu lama dan membutuhkan biaya yang sangat besar. Karena itu, kerja sama global menjadi kunci agar misi kemanusiaan ini dapat terlaksana dengan efektif,” tambahnya.
Konferensi Internasional WZWF 2025 merupakan ajang pertemuan para pegiat zakat dan wakaf dunia untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf secara global guna mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat dunia. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA15/10/2025 | BL-01
Hayo Daftar! Lamteng dan Pringsewu Buka Seleksi Capim BAZNAS
Lampung — Atas dasar pertimbangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI — maka dua pemerintah kabupaten (Pemkab) di Lampung yakni Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) dan Pringsewu memanggil tokoh agama, masyarakat, tenaga profesional untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (Capim) BAZNAS di dua daerah tersebut.
Seperti di Lamteng, seleksi capim BAZNAS sesuai surat pertimbangan BAZNAS RI Nomor B/4624/BPR1-BHKL/SESU/KS.02.05/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 disebutkan, masa kerja pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamteng periode 2021-2026 pada tanggal 24 Mei 2026. “Kami mengimbau agar bupati Lamteng mempersiapkan pergantian yang akan diselenggarakan pada 2026,” kata Asisten I Sekab Lamteng Candra Puasti, Senin (13/10/2025).
Mengutip surat dari ketua BAZNAS RI Prof. Dr. Noor Achmad, MA itu, Candra menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepala Kemenag Lamteng, perihal tata cara seleksi capim BAZNAS harus merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019. “Masa kerja BAZNAS Lamteng selesai pada Mei 2026, maka enam bulan sebelumnya panitia seleksi (Pansel) sudah menyiapkan proses rekrutmen,” kata Candra yang juga ketua Pansel Capim BAZNAS Lamteng.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
Selain Pemkab Lamteng, Pemkab Pringsewu juga sudah membuka pendaftaran capim BAZNAS untuk masa kerja 2025-2030 sejak 3 Oktober 2025 hingga 17 Oktober 2025. Kepala Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, Sunaji mendampingi ketua Pansel Ihsan Hendrawan mengatakan hal itu di Bandar Lampung, Selasa (14/10/2025). Pansel terdiri unsur ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.
Ketua BAZNAS RI juga memberikan pertimbangan kepada bupati Lampung Selatan. Ada beberapa pimpinan BAZNAS Lampung Selatan dipertimbangkan untuk diberhentikan karena mengundurkan diri. Untuk selanjutnya, bupati Lampung Selatan dapat membentuk panitia seleksi untuk calon pimpinan Pengganti Antar Waktu (PAW) BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Periode 2022-2027.
Dalam surat ketua BAZNAS RI Nomor: R/6540/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 disampaikan bahwa, proses seleksi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mencabut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan. Surat pertimbangan itu ditembuskan juga ke Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, ketua BAZNAS Provinsi Lampung, serta kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Selatan.
Masih berkaitan dengan PMA Nomor 10 Tahun 2025 mengatur syarat calon anggota pimpinan BAZNAS antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
PMA Nomor 10 Tahun 2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA15/10/2025 | BL-01
BAZNAS-MUI Bersinergi Hingga Daerah, Perkuat Gerakan Zakat Nasional
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat yang lebih terintegrasi, profesional, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat. Kolaborasi itu diharapkan hingga provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam Pengajian rutin Selasa Pagi yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (14/10/2025). Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital, Prof. Ir. H. Nadratuzzaman Hosen, MS., MEc., Ph.D., Sekretaris Jenderal MUI Pusat Dr. Amirsyah Tambunan, MA., perwakilan BAZNAS se-Indonesia yang hadir secara daring.
Prof. Nadra mengatakan pentingnya kemitraan antara BAZNAS dan MUI sebagai dua lembaga strategis dalam penguatan ekonomi umat. “Kita selayaknya bersama-sama bekerja sama dengan MUI, berkolaborasi untuk membangun kesadaran masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, dan UPZ,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan MUI sangat penting dalam membangun generasi sadar zakat serta mendorong masyarakat menyalurkan zakat secara tepat dan sesuai syariat. “Kita berharap program-program MUI dapat mendukung kegiatan BAZNAS, dan sebaliknya, BAZNAS juga siap mendukung berbagai inisiatif MUI,” kata Nadra yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal MUI Pusat Dr. Amirsyah Tambunan, MA. dalam paparannya menyampaikan pandangan strategis tentang pentingnya mengubah paradigma zakat dari konsumtif menjadi produktif.
Menurutnya, zakat bukan hanya kegiatan amal, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu mengubah mustahik menjadi muzaki melalui pendidikan dan penguatan kapasitas. Amirsyah juga menyoroti kerja sama panjang antara BAZNAS dan MUI, termasuk program pendidikan (beasiswa) bersama yang telah melahirkan banyak lulusan berprestasi. “Ini bukti bahwa zakat bisa menjadi kekuatan transformasi. Mereka yang dulu penerima zakat kini menjadi muzakki dan berkontribusi untuk umat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengelolaan data zakat yang konkret, valid, dan transparan sebagai dasar tata kelola yang akuntabel. “Kita percaya kepada para ulama dan amil, tetapi kepercayaan itu harus dibuktikan secara tertulis agar tidak menimbulkan fitnah. Data valid adalah kunci pengelolaan zakat yang baik,” ujarnya.
Amirsyah juga mengajak lembaga zakat untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara dalam memperkuat tata kelola zakat. “Kalau masyarakat ingin baik, negara ingin maju, kuncinya ada pada kolaborasi ulama dan umara. Jika keduanya bersatu, akan hadir kemaslahatan yang besar bagi umat,” tegasnya. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA15/10/2025 | BL-01
Inovasi Digital dan UPZ Desa Prioritas Rakor Pengumpulan BAZNAS se-Lampung
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi (Rakor) penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun 2026. Untuk mencapai target pengumpulan diperlukan regulasi dan tata kelola, optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai level, serta kolaborasi dan inovasi digital hingga pemberdayaan UPZ Desa.
Demikian rangkuman rakor yang diikuti oleh pimpinan bidang pengumpulan BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota. Rakor yang berlangsung satu hari itu dipimpin langsung Kepala Divisi Pengumpulan Zakat Karyawan (ZKL) BAZNAS RI, Dr. Mohan dan Senior Office Divisi Penguatan Pengumpulan BAZNAS RI, Heri Mulyadi. “Rakor ini sangat penting untuk mengevaluasi capaian zakat 2024 dan 2025. Selanjutnya memberikan penguatan agar target ZIS 2026 tercapai 100 persen,” kata Mohan di Bandar Lampung, Rabu (15/10/2025).
Masih menurut Mohan, potensi zakat Indonesia mencapai Rp327,6 triliun. Namun realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut. Karena itu, BAZNAS perlu melakukan terobosan, khususnya di bidang digitalisasi pengumpulan dan penguatan basis zakat di tingkat desa. Salah satu strateginya adalah memaksimalkan peran 84.625 desa/kelurahan di seluruh Indonesia sebagai basis pengumpulan zakat. “Dengan asumsi setiap UPZ desa mampu menghimpun Rp10 juta per bulan, potensi nasional dapat mencapai Rp10,15 triliun per tahun,” kata Mohan dalam rakor melalui luring dan daring.
Selain itu, kata Mohan dalam paparannya, BAZNAS juga mendorong transformasi digital untuk meningkatkan kemudahan berzakat. Pemanfaatan kanal digital, crowdfunding, layanan perbankan syariah, hingga integrasi aplikasi pembayaran akan terus diperluas demi menjangkau lebih banyak muzaki. “Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, hingga masyarakat dalam model quintuple helix untuk memperkuat ekosistem zakat di daerah.”
Di sisi regulasi, BAZNAS akan mendorong lahirnya Peraturan Presiden mengenai zakat Aparatur Sipil Negara (ASN), serta koordinasi yang lebih erat dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini penting agar pengumpulan zakat bisa optimal dan terintegrasi. “Di Provinsi Lampung dukungan dari kepala daerah, seperti gubernur mendorong ASN membayar ZIS melalui BAZNAS sangat besar dalam pencapaian target tahun 2026.”
Paling penting, kata dia, menekankan kampanye kesadaran berzakat yang lebih masif. BAZNAS harus memperluas kampanye melalui media sosial, billboard, dan komunitas, yang dipadukan dengan layanan prima seperti telemarketing, notifikasi digital, dan kartu muzaki. “Paradigma layanan muzaki harus berubah. Kita tidak hanya mengajak berzakat, tetapi juga memberi pengalaman positif, transparansi laporan, serta layanan yang mudah diakses.”
Pada kesempatan itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mendorong pimpinan BAZNAS kabupaten dan kota memperkuat literasi zakat dan konsolidasi — regulasi seperti menggagas penerbitan peraturan bupati dan wali kota tentang pengelolaan zakat, juga surat edaran kepala daerah tentang kesadaran menunaikan ZIS penghasilan per bulan. “BAZNAS Provinsi Lampung didukung penuh oleh gubernur. Dan ini jadi contoh teladan bagi bupati dan wali kota mengajak ASN berzakat ke BAZNAS. ZIS itu juga didistribusikan dalam bentuk program bersama pemberdayaan mengatasi kemiskinan ekstrem,” kata dia.
Iskandar juga mendorong BAZNAS kabupaten dan kota untuk segera merampungkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa dengan semangat gotong royong, melibatkan masjid, majlis taklim, dan forum jamaah haji untuk meningkatkan partisipasi muzaki dan mendukung pendidikan zakat, serta kampanye berbasis akar rumput yang sudah dilakukan di beberapa kabupaten di Indonesia.
Ketua BAZNAS Provinsi ini mencontohkan seperti sektor pertanian, perternakan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memasifkan berada di pedesaan atau perkotaan. BAZNAS Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil mendayagunakan UPZ Desa.
Pembentukan UPZ Desa, kata Iskandar lagi, merupakan salah satu hasil resolusi Rakornas BAZNAS 2025 di Jakarta, Agustus lalu. Sudah saatnya BAZNAS mendetailkan membangun infrastruktur perzakatan dari desa/kelurahan hingga kecamatan. UPZ Desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, perangkat desa, guru ngaji, dan pelaku UMKM dalam ekosistem zakat.
Melalui forum musyawarah desa, jaringan komunikasi diperkuat untuk menciptakan rasa memiliki dan semangat gotong royong. UPZ Desa diberikan kekuatan hukum dalam bentuk surat keputusan dari ketua BAZNAS kabupaten dan kota, sehingga operasionalnya sah baik itu untuk pengumpulan, pendistribusian, maupun koordinasi zakat. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA15/10/2025 | BL-01
Di Forum Global, BAZNAS Pamerkan Keberhasilan Digitalisasi dan Standarisasi Amil
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong pentingnya transformasi digital dan standarisasi amil dalam memperkuat tata kelola zakat dan wakaf global. Pengalaman di Indonesia, program ini menunjukan keberhasilan yang sangat signifikan.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital, Prof. Ir. H. Nadratuzzaman Hosen, MS., MEc., Ph.D., mengatakan hal itu dalam acara the 14th Annual Meeting and International Conference, World Zakat & Waqf Forum (WZWF) 2025 di Kuching, Sarawak, Malaysia, 13-15 Oktober 2025.
Dalam forum tahunan yang dihadiri berbagai lembaga zakat dan wakaf dunia tersebut, Prof. Nadra menyampaikan, BAZNAS memiliki pengalaman positif dalam penerapan transformasi digital, yang terbukti mampu meningkatkan pengumpulan zakat nasional secara signifikan.
“Transformasi digital di BAZNAS telah memberikan dampak nyata terhadap pengumpulan zakat. Di tingkat nasional, sekitar 60 persen dana zakat kini dihimpun melalui kanal digital, sementara di daerah mencapai 20 persen,” ungkap Nadra, Selasa (14 Oktober 2025).
Selain digitalisasi, BAZNAS juga mendorong penerapan sistem sertifikasi dan standarisasi bagi para amil di berbagai negara. Menurut Nadra, profesionalisme pengelola zakat menjadi kunci penting dalam menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan lembaga zakat.
“Setiap lembaga zakat dan wakaf perlu memiliki sistem sertifikasi bagi amil dan nazhir. Indonesia sudah memulainya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS yang kini bisa dilakukan secara daring. Langkah ini penting untuk memastikan para pengelola zakat bekerja secara profesional dan kredibel,” jelasnya.
Guru Besar UIN Jakarta itu menambahkan, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi implementatif dalam forum internasional ini, bukan sekadar wacana normatif. “Kami tidak hanya membicarakan tantangan, tetapi juga berbagi pengalaman konkret yang bisa diadopsi oleh lembaga zakat lainnya,” ujarnya.
Selain membahas kerja sama digital dan sertifikasi amil, forum juga menyoroti pembentukan WZWF Global Fund, yang diharapkan menjadi wadah penggalangan dana bersama untuk membantu negara-negara miskin. Nadra menegaskan, inisiatif ini hanya bisa berjalan efektif melalui sistem digital yang transparan dan terintegrasi.
Keaktifan BAZNAS di WZWF 2025 ini juga sejalan dengan Misi ke-9 yakni berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia. Konferensi Internasional WZWF 2025 merupakan ajang pertemuan para pegiat zakat dan wakaf dunia untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf secara global guna mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat dunia. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA15/10/2025 | BL-01
Bupati Hamartoni Ingatkan ASN Berzakat Pembersih Harta dan Jiwa
Lampung — Bupati Lampung Utara (Lampura) Hamartoni Ahadis mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) menunaikan zakat penghasilan atau profesi, juga gemar berinfak dan sedekah untuk membersihkan harta dan jiwa sebagai wujud kepatuhan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu memberikan banyak manfaat kepada mustahik (penerima zakat) untuk mengangkat derajat.
"Saya melihat zakat, infak, sedekah banyak manfaatnya. Salah satu, ya kegiatan pada hari ini. Bagaimana saudara-saudara kita pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dapat permodalan, yang dapat digunakan untuk kebutuhannya," kata Bupati Hamartoni Ahadis pada acara penandatanganan kerja sama program inovasi, sinergi kemanusiaan dan administrasi kependudukan terintegras (sehati) bersama BAZNAS di Kotabumi, Senin 13 Oktober 2025.
Acara tersebut dihadiri Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain. Selain penandatanganan, juga diberikan bantuan permodalan kepada 15 pelaku UMKM berdagang di seputaran Stadion Sukung, Kotabumi. "Saya mengapresiasi kegiatan BAZNAS yang telah mewujudkan bantuan kepada pelaku usaha kecil itu. Mulai dari tukang pecel, bubur ayam dan lainnya yang terkendala akibat pemodalan,” kata Bupati.
Oleh karena itu, Bupati mendorong terbentuknya unit pengumpul zakat (UPZ) dilingkup pemerintah daerah. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke wilayah pedesaan. "Kalau secara kasat mata, jumlah ASN Pemkab Lampura sekitar 12 ribu orang. Termasuk mereka berstatus P3K, kalau dikumpulkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bisa membantu saudara-saudara kita membutuhkan," tegasnya.
Dan selama ini, dia mengaku menyisihkan rezeki diterimanya untuk berzakat sebesar 2,5%. Baik itu gaji, honor, tunjangan syah dan lainnya yang diterima diterimanya kepada yayasan yatim piatu. Bupati mengatakan perintah zakat sangat jelas dalam Alquran (Q.S. At-Taubah: 103), yang memerintahkan mengambil zakat sebagai pembersih harta dan jiwa. “Zakat secara bersamaan dengan kewajiban salat, kepatuhan kepada Allah,” kata Bupati lagi.
Pada kesempatan itu, Ketua BAZNAS Lampura, Budi Cipto Utomo menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang telah mendorong berkembangnya BAZNAS di kabupaten tertua di Lampung itu. Menurut dia, bantuan diberikan tersebut merupakan salah program dijalankan oleh BAZNAS.
"Alhamdulillah selama ini kita banyak mendapat support dari Bupati. Termasuk program yang kita jalankan, seperti program lumbung pangan seluas 62,25 hektar tersebar di beberapa kecamatan di Lampura," tambahnya. Selain itu, juga ada bantuan rumah layak huni, pemberian ternak kambing, pemberian kursi roda dan lainnya berasal dari dana ZIS.
Usai acara, Ketua BAZNAS Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi dukungan Bupati Hamartoni terhadap BAZNAS Lampura yang sama-sama ikut membantu dan mendistribusikan dana zakat untuk mustahik. Dia berharap Pemkab secara bersama-sama mengimbau melalui surat edaran, agar ASN wajib menunaikan zakat penghasilan atau profesi ke BAZNAS, sehingga harta dan jiwa menjadi bersih.
Allah memerintahkan sangat tegas dalam Alquran. Dana zakatnya untuk membantu para mustahik yang membutuhkan. Seperti penyaluran sembako, bantuan modal usaha, bantuan sosial, beasiswa pendidikan, bedah rumah, juga program pemberdayaan seperti peternakan kambing dan pertanian. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA14/10/2025 | BL-01
Noor Achmad: Green Zakat Upaya BAZNAS Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berkomitmen zakat tidak hanya memberikan solusi kemiskinan, akan tetapi sebagai instrumen menjaga keseimbangan kehidupan dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, setiap program zakat harus dirancang berbasis data, riset, serta inovasi digital untuk memastikan dampaknya selaras dengan prinsip green, fair, and sustainable.
Pernyataan itu dirangkum dalam acara peluncuran buku berjudul “Green Zakat Framework: Implementasi Green Economy di BAZNAS” yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (13/10/2025). Hadir dalam acara tersebut diantaranya Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS RI H.M. Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Prof. (H.C) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec., ESG Group Head PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Rima Dwi Permata Sari, perwakilan LAZ, hingga para akademisi.
Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad mengatakan konsep Green Zakat mencerminkan peran zakat dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang inklusif, harmonis, dan berkelanjutan. Zakat bukan hanya tentang memberi, melainkan juga menghadirkan keberkahan dan pemerataan yang berdampak luas. Green Zakat Framework: Implementasi Green Economy di BAZNAS, kata Noor, upaya badan amil ini dalam mendorong inovasi pengelolaan zakat yang berorientasi pada keberlanjutan dan keseimbangan sosial-lingkungan.
Konsep Green Zakat, ungkap Noor, sejalan juga dengan ajaran Al-Qur’an yang menekankan keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan rezeki yang diperoleh. Zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi sarana menjaga keseimbangan ekosistem, baik sosial maupun alam. “Ketika zakat dikelola dengan prinsip keberlanjutan, maka ia bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga alat menjaga lingkungan. Inilah wujud nyata dari green economy dalam perspektif Islam, yang mampu mengurangi risiko kelangkaan sumber daya dan menciptakan pemerataan kesejahteraan,” tambahnya.
Ketua BAZNAS RI juga menegaskan pentingnya Green Zakat sebagai upaya menyeimbangkan distribusi kekayaan dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan konsep ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar zakat benar-benar menjadi kekuatan ekonomi hijau yang berdampak sosial luas.“Selama distribusi kekayaan belum merata, maka ekonomi kita belum benar-benar hijau. Green Zakat harus menjadi gerakan bersama untuk menciptakan keseimbangan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” jelas Prof. Noor.
Sementara itu Zainulbahar Noor menjelaskan Green Zakat Framework merupakan panduan strategis yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). “Green Zakat Framework bukan sekadar dokumen teknis, tetapi arah gerak baru BAZNAS dalam menjembatani nilai-nilai Islam dan prinsip keberlanjutan. Pendekatan ini berangkat dari keyakinan bahwa tanggung jawab terhadap alam adalah bagian dari amanah kekhalifahan manusia,” ujar dia.
Karena itu, kata dia lagi, setiap program zakat harus dirancang berbasis data, riset, serta inovasi digital untuk memastikan dampaknya selaras dengan prinsip green, fair, and sustainable. “Melalui Green Zakat Framework, kita ingin menegaskan bahwa zakat bukan hanya alat redistribusi, tetapi juga sarana rekonstruksi peradaban yang lebih adil. Inisiatif ini menandai pergeseran paradigma bahwa kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan adalah dua hal yang saling terkait,” lanjutnya.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga disampaikan oleh ESG Group Head PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Rima Dwi Permata Sari. Ia menilai Green Zakat Framework menjadi tonggak penting dalam menghadirkan solusi Islam terhadap tantangan perubahan iklim dan ketimpangan sosial global. “Selama satu dekade terakhir, risiko perubahan iklim menjadi perhatian utama dunia. Kami percaya, Islam memiliki solusi atas setiap persoalan, termasuk isu lingkungan. Dari pemikiran sederhana itulah lahir ide Green Zakat Framework, yang kemudian dikembangkan bersama BAZNAS,” ungkap Rima.
Rima menambahkan, inisiatif ini bahkan telah diperkenalkan di Markas Besar PBB, New York, pada April 2025, sebagai kontribusi Indonesia bagi dunia. Ia berharap implementasi Green Zakat dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh lembaga zakat dan perbankan syariah. “Green Zakat Framework ini bukan hanya kontribusi untuk Indonesia, tapi juga untuk dunia. Kami berkomitmen mengimplementasikannya bersama asosiasi bank syariah, serta menjadikannya bagian dari dakwah ekonomi Islam global,” ungkap dia.
Peluncuran buku Green Zakat Framework ini menjadi momentum penting dalam perjalanan BAZNAS RI untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Melalui integrasi nilai-nilai Islam dan prinsip green economy, BAZNAS berkomitmen menciptakan ekosistem zakat yang lebih hijau, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA14/10/2025 | BL-01
Cegah Peredaran Narkoba, BAZNAS dan BNN Bersinergi Mengikis Kemiskinan
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengoptimalisasi penghimpunan zakat di lingkungan BNN. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan, khususnya di kawasan rawan narkotika.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Turut hadir Deputi I BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Mohamad Arifin Purwakananta, Sekretaris Utama BNN RI, Irjen Pol. Tantan Sulistyana, Plt Dep Dayamas BNN RI Yuki Ruchimat, Direktur Kerja Sama BNN RI Dr. R.M. Aria T.M. Wibisono, beserta jajaran.
Dalam acara itu, Arifin Purwakananta menyampaikan apresiasi atas kerja sama strategis ini. Ia menilai kolaborasi antara BAZNAS dan BNN menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan zakat serta mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
"BAZNAS berkomitmen memberikan fasilitasi dan pelayanan terbaik agar zakat yang ditunaikan oleh semua masyarakat, termasuk para pegawai BNN dapat disalurkan secara tepat sasaran dan membawa dampak nyata bagi para mustahik," kata Arifin.
BAZNAS berpegang pada prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yaitu aman syariah, aman regulasi, dan aman NKRI. “Seluruh kegiatan BAZNAS dilaksanakan sesuai syariah, mematuhi regulasi, serta mendukung tujuan negara. Dana zakat yang dihimpun tidak digunakan untuk kepentingan negara, tetapi untuk membantu negara membangun kesejahteraan masyarakat. Paling penting, mempersempit ruang bagi penyalahgunaan narkotika," tegas Arifin.
Sementara itu, Tantan Sulistyana berharap kerja sama dengan BAZNAS ini merupakan langkah penting dalam memperkuat strategi penanggulangan narkotika melalui pendekatan sosial dan ekonomi. Permasalahan narkotika di Indonesia sangat kompleks sehingga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk lembaga seperti BAZNAS.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap zakat yang dihimpun dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya bagi masyarakat miskin di kawasan rawan narkotika,” ujar Tantan.
“Banyak masyarakat di daerah rawan narkotika yang menganggur dan tidak memiliki pekerjaan, sehingga rentan direkrut oleh jaringan pengedar. Melalui dukungan BAZNAS, mereka dapat memperoleh pelatihan dan bantuan ekonomi agar mandiri serta terhindar dari rayuan para bandar narkoba,” kata Tantan.
Di lingkungan BNN terdapat potensi besar untuk mendukung program zakat yakni ada 5.600 ASN dan 4.000-an personel mitra. Ini potensi dapat dimaksimalkan untuk mendukung penghimpunan zakat melalui BAZNAS. Sebagai bentuk komitmen, BNN juga siap memfasilitasi kegiatan sosialisasi zakat bagi seluruh pegawai di 34 provinsi dan 182 kabupaten/kota.
Sinergi ini diharapkan tidak berhenti pada penghimpunan zakat, tetapi juga berkembang menjadi kerja sama di bidang sosial, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat. “Sehingga kolaborasi ini menjadi pintu masuk bagi upaya bersama dalam membangun masyarakat yang sejahtera, produktif, dan bebas narkotika,” tandas Tantan. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA10/10/2025 | BL-01
Hadapi Praktek Pinjol, Kemenag dan BAZNAS Luncurkan Program Microfinance Masjid
Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meluncurkan program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) Berdaya Berdampak untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktek pinjaman online (pinjol), termasuk judi online (judol).
Peluncuran program BMM Madada dilakukan pada acara Madada Festival yang digelar Subdit Kemasjidan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kemenag RI, Selasa (7/10/2025). “Masjid berdaya adalah masjid yang memiliki kapasitas dan sumber daya untuk bertindak, sementara masjid berdampak adalah masjid yang menghadirkan perubahan positif bagi lingkungannya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad.
Menurut Dirjen Abu Rokhmad, program ini merupakan bagian dari strategi Masjid Berdaya dan Berdampak (Madada) yang menekankan masjid sebagai pusat ibadah sekaligus motor penggerak kesejahteraan sosial dan ekonomi. Transformasi fungsi masjid dari pusat ibadah tradisional menjadi pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial harus menjadi langkah nyata agar masjid tetap relevan di era modern. “Melalui kolaborasi dengan BAZNAS, LAZ, BWI, BPJS, CSR, dan ormas Islam, masjid bisa menjadi pusat inovasi yang memberi manfaat langsung bagi jamaah,” kata Abu.
BMM Madada, lanjut Abu, dirancang sebagai pijaman lunak tanpa bunga yang disalurkan melalui masjid-masjid. Program ini menargetkan potensi penerima yang memiliki kapasitas usaha, sekaligus mengubah status mereka dari penerima bantuan menjadi muzaki aktif. “Dulu mereka hanya menerima bantuan, kini mereka bisa berperan sebagai pemberi. Banyak cerita sukses yang muncul dari program ini,” jelasnya.
Selain aspek ekonomi, Abu Rokhmad juga menyoroti inisiatif lingkungan dan edukasi. Masjid yang berdaya tidak hanya memperhatikan kesejahteraan jamaah, tetapi juga lingkungan sekitar, termasuk program penghijauan dan penanaman pohon di sekitar masjid percontohan. “Masjid harus bersih, indah, dan hijau. Ini bagian dari bentuk dakwah yang kontekstual,” tambah Abu.
Drjen juga menyinggung kegiatan edukasi keagamaan untuk berbagai generasi. “Kami mencatat generasi baby boomers sangat antusias belajar agama, sedangkan Gen Z dan milenial literasinya tinggi tapi praktik ibadahnya belum optimal. Program Fasolatan kami hadir untuk menjembatani hal ini, memberikan pengajian yang sesuai untuk orang tua agar bisa belajar dan tetap aktif secara spiritual,” ujarnya.
Dia berharap BMM Madada akan menjadi model masjid berdaya dan berdampak di seluruh Indonesia, mendorong ekonomi jemaah, menjaga lingkungan, dan membangun peradaban Islam yang inklusif. Mekanisme BMM Madada secara rinci adalah pinjaman lunak yang diberikan melalui masjid dan besarannya hingga Rp150 juta per masjid, ditujukan untuk warga yang dinilai memiliki kapasitas usaha atau potensi bisnis. Program ini bukan sekadar bantuan, tetapi investasi untuk memberdayakan masyarakat agar mandiri secara ekonomi.
BMM Madada memfasilitasi hubungan langsung antara penerima dengan masjid sebagai mediator, sekaligus membangun ekosistem usaha kecil yang berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada pinjol berbunga tinggi yang sering memberatkan. Keberhasilan program dalam mengubah penerima bantuan menjadi muzaki yang aktif berkontribusi ke masjid. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/10/2025 | BL-01

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
