WhatsApp Icon
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026

Lampung – Sebanyak 28 santri Sekolah Cendekia BAZNAS (SCB) berhasil lolos Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) tahun 2026. Capaian ini menjadi bukti nyata kualitas pendidikan SCB dalam mencetak generasi unggul dan berdaya saing nasional.

Para santri diterima di sejumlah perguruan tinggi Islam negeri ternama, seperti UIN Raden Intan Lampung (RIL), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Imam Bonjol Padang, hingga IAIN Fathul Muluk Papua.

Sekretaris Utama BAZNAS RI, Subhan Cholid, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara kerja keras santri, dedikasi para pendidik, serta doa orang tua.

“Saya percaya keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras para ustaz-ustazah, doa orang tua, dan kesungguhan para santri dalam belajar,” ujarnya.

BAZNAS Provinsi Lampung turut mengapresiasi capaian tersebut. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti bahwa program pendidikan gratis yang dijalankan BAZNAS mampu memberikan akses pendidikan berkualitas dan melahirkan prestasi di tingkat nasional. Salah satu santri juga berhasil diterima di UIN Raden Intan Lampung pada program studi Pendidikan Matematika.

Lebih lanjut, capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus berprestasi dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

BAZNAS juga menyampaikan terima kasih kepada para muzaki yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekah. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam mencetak generasi unggul serta mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki melalui pendidikan.

Daftar 28 Santri Lulus SPAN-PTKIN 2026:

1.     Novita Sari (UIN Bandung – Manajemen Pendidikan Islam)

2.     Noni Elfiza (UIN Bandung – Pengembangan Masyarakat Islam)

3.     Fatimah Azzahra (UIN Semarang – Bimbingan Konseling Islam)

4.     Desti Lusiani (UIN Banten – Perbankan Syariah)

5.     Siti Rohani (UIN Semarang – Manajemen Dakwah)

6.     Raisa Rahmati Ningsih (UIN Banten – Pengembangan Masyarakat Islam)

7.     Wildan Fauzan (UIN Bandung – Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir)

8.     Nur Azijah (UIN Jakarta – Perbandingan Mazhab)

9.     Aditya Pratama (UIN Jakarta – Tadris Fisika)

10.  Zaskia Faras (UIN Jakarta – Manajemen Pendidikan)

11.  Wildanisa Aulia (UIN Semarang – Pengembangan Masyarakat Islam)

12.  Nuraniyyah (UIN Cirebon – Sejarah Peradaban Islam)

13.  Zaidan QMH (UIN Semarang – Pendidikan Kimia)

14.  Rafa Izzatul Aliyah (UIN Banten – Ekonomi Syariah)

15.  Muhammad Rizky Santoso (UIN Bandung – Ilmu Hadis)

16.  Fais Suhada Waroy (IAIN Papua – Pendidikan Agama Islam)

17.  Firda Sari (IAIN Papua – Manajemen Bisnis Syariah)

18.  M. Faid El Farras (UIN Bandung – Sejarah Peradaban Islam)

19.  Muhammad Aditya (UIN Palembang – Perbankan Syariah)

20.  Nada Anindia (UIN Raden Intan Lampung – Pendidikan Matematika)

21.  Fitri Mevanda Pianaung (IAIN Manado – Tadris Bahasa Inggris)

22.  Muhammad Rizki (UIN Padang – Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir)

23.  Keyla Bilqis Ashilah (UIN Bandung – Bimbingan dan Konseling Islam)

24.  Diara Ayu Darmawan (UIN Jakarta – Sejarah Peradaban Islam)

25.  Sherly Ramadina Jhelita (UIN Padang – Perbankan Syariah)

26.  Alif Syah Nur Rahman (UIN Banten – Komunikasi dan Penyiaran Islam)

27.  Apinia Umar (IAIN Ternate – Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam)

28.  Muhamad Arqam (UIN Semarang – Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Hadis).***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

12/04/2026 | Kontributor: Admin
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyampaikan kembali informasi mengenai dukungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terhadap BAZNAS dalam memfasilitasi tata kelola dam bagi jemaah haji Indonesia.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memfasilitasi tata kelola dam untuk para jemaah haji Indonesia yang akan menunaikan dam di Tanah Air. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Kemenhaj yang dihadiri Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua BAZNAS RI Zainut Tauhid Sa’adi, serta Pimpinan BAZNAS RI Neyla Saida Anwar di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa BAZNAS dan Kemenhaj sama-sama merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki peran masing-masing.

Pengelolaan ibadah haji berada di bawah Kemenhaj, sementara layanan dam di dalam negeri difasilitasi oleh BAZNAS. Kemenhaj juga membuka peluang bagi lembaga lain seperti LAZ dan KBIH untuk turut berkontribusi, sehingga pengelolaan dam dapat berjalan secara kolaboratif dan inklusif.

“Tata kelola dam oleh BAZNAS bukan hal baru. Kami telah memiliki prosedur dan standar pengelolaan yang tertib, mulai dari pembayaran hingga penyaluran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BAZNAS terus melakukan evaluasi dan perbaikan manajemen dam dengan memastikan transparansi dalam seluruh proses, mulai dari konfirmasi pembayaran, bukti pemotongan hewan, hingga laporan penyaluran yang dapat diakses oleh jemaah.

“Kami juga menerbitkan sertifikat bagi mudhohi. Selain itu, pelaksanaan dam tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berdampak ekonomi karena melibatkan peternak UMKM binaan BAZNAS di berbagai daerah,” katanya.

Sodik Mudjahid juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan Kemenhaj yang memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam menunaikan dam, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara BAZNAS, LAZ, dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan ibadah sosial keagamaan.

“Ke depan, kerja sama tidak hanya pada aspek dam, tetapi juga mencakup zakat, infak, dan sedekah dari para jemaah. Oleh karena itu, kami mengajak jemaah untuk menunaikan dam melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu BAZNAS,” katanya.

Berita ini disampaikan kembali oleh BAZNAS Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dam yang amanah, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

12/04/2026 | Kontributor: Admin
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa

Jakarta -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan pertemuan dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Sodik Mudjahid beserta jajaran di Kantor Kemendes PDT Kalibata, Senin (6/4/2025).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak bersepakat untuk melakukan sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan literasi zakat di tingkat desa. Selain itu, juga akan dilakukan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa hingga pengembangan program percontohan desa zakat.

Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan bahwa Kemendes PDT dan BAZNAS RI memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam meningkatkan literasi zakat di tingkat desa. Menurutnya, literasi zakat penting digaungkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. “Oleh karena itu, kampanye literasi zakat harus simpel, masuk akal, mudah dipahami, dan mendorong masyarakat untuk mau berzakat,” ujar Mendes Yandri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kemendes PDT memiliki berbagai program desa yang dapat diintegrasikan dengan zakat, seperti program desa ayam petelur, desa lele, desa nila, hingga desa ayam pedaging yang menghasilkan pendapatan.

Dengan adanya penghasilan tersebut, ia mengimbau para pelaku usaha, baik individu maupun kelompok, untuk menunaikan zakat mal. Hal ini dinilai penting agar hasil usaha tidak hanya dinikmati secara pribadi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Nah ini mau saya tumbuhkan kesadaran itu, kamu dapat rezeki dari Allah SWT ya kamu keluarkan zakat malnya. Jangan hanya menikmati hasilnya saja. Ini juga bisa untuk membangun desa, meningkatkan SDM, beasiswa pendidikan, dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan literasi serta potensi zakat di tingkat desa.

Ia menyebutkan, untuk memaksimalkan potensi zakat di seluruh desa di Indonesia, diperlukan pembentukan UPZ hingga ke tingkat desa agar memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat.

“Ada empat hal yang akan kami lakukan, yaitu meningkatkan potensi pengumpulan zakat, memperkuat kolaborasi, menghadirkan UPZ hingga ke desa, serta menjaga amanah zakat tersebut,” ungkap Sodik.

Berita ini disampaikan kembali oleh BAZNAS Provinsi Lampung sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat di seluruh Indonesia. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

09/04/2026 | Kontributor: Admin
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya

Lampung -- Kabar baik bagi para pelaku usaha. Tahukah Anda, zakat yang ditunaikan oleh perusahaan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)?

Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayarkan.

Artinya, perusahaan tidak hanya menunaikan kewajiban syariah, tetapi juga dapat mengoptimalkan aspek perpajakan secara sah dan sesuai aturan yang berlaku.

Namun demikian, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Zakat yang dapat menjadi pengurang pajak adalah zakat yang berasal dari penghasilan perusahaan itu sendiri, bukan zakat yang dipotong dari gaji karyawan. Zakat karyawan hanya berlaku sebagai pengurang pajak bagi individu (PPh 21), bukan bagi perusahaan.

Selain itu, agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, zakat harus disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, seperti BAZNAS. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan ketentuan administrasi perpajakan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sinergi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban perpajakan. Zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan.

BAZNAS Provinsi Lampung mengajak para pelaku usaha di daerah untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, zakat yang ditunaikan juga memberikan nilai tambah dalam pengelolaan keuangan perusahaan secara lebih optimal dan sesuai regulasi.

Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, perusahaan turut berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan umat sekaligus menjalankan kewajiban secara tertib, baik dari sisi agama maupun negara. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

09/04/2026 | Kontributor: Admin
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima kunjungan audiensi dari jajaran pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat ekosistem zakat nasional melalui pengelolaan yang lebih profesional dan terukur.

Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyambut baik kehadiran Dompet Dhuafa sebagai mitra strategis dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Ia menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) demi kemaslahatan umat.

“Kami mengapresiasi kehadiran Dompet Dhuafa. Kolaborasi ini perlu terus dilanjutkan, baik dalam perumusan strategi maupun pelaksanaan program, agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Sodik.

Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS RI juga menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi pengelolaan zakat nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyelaraskan konsep asnaf dengan pendekatan pembangunan modern, seperti pada sektor kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Selain itu, BAZNAS RI mendorong adanya standardisasi ukuran keberhasilan program yang mengacu pada data statistik nasional. Upaya ini diharapkan dapat memastikan setiap program zakat memiliki dampak yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun syariah.

Sodik juga menekankan pentingnya mengubah pendekatan pengelolaan zakat dari yang bersifat karitatif menjadi lebih terarah dan berbasis indikator yang jelas. Menurutnya, setiap program perlu memiliki ukuran keberhasilan yang konkret agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.

“Pengelolaan zakat harus dilandasi niat yang tulus dan semangat untuk memajukan umat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi tata kelola zakat nasional, terutama setelah penetapan pimpinan BAZNAS periode 2026–2031.

Ia juga menekankan pentingnya standardisasi metode pengukuran dampak zakat agar kontribusi lembaga filantropi terhadap pembangunan ekonomi nasional dapat diukur secara akurat dan transparan. Selain itu, pertemuan ini turut membahas teknis kolaborasi di lapangan guna menghindari tumpang tindih program serta memperluas jangkauan manfaat zakat di seluruh wilayah Indonesia.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., serta jajaran pimpinan BAZNAS RI lainnya.

Informasi ini dilansir dari BAZNAS RI.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

09/04/2026 | Kontributor: Admin

Berita Terbaru

Presiden Tetapkan Putra Lampung, Agus Fatoni sebagai Pimpinan BAZNAS RI
Presiden Tetapkan Putra Lampung, Agus Fatoni sebagai Pimpinan BAZNAS RI
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Agus Fatoni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa bakti 2026–2031. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Pimpinan dan Anggota BAZNAS Periode 2026-2031 yang diserahkan oleh Menteri Agama RI di Ruang Pelantikan Lantai 2 Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Susunan anggota BAZNAS periode 2026–2031 terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Dari unsur masyarakat yaitu Diddik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar. Sedangkan dari unsur pemerintah yaitu Abu Rokhmad, Agus Fatoni, dan Mochamad Agus Rofludin. Pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kelembagaan BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang mengelola zakat secara nasional. Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah diharapkan semakin profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Fatoni, pria asal Lampung kelahiran Way Kanan ini pernah menjadi Ketua Senat Mahasiwa Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Tahun 1998 dan menjadi Mahasiswa Teladan IIP Tahun 1999, saat ini sedang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ia memiliki pengalaman panjang di bidang pemerintahan, keuangan publik dan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk sebagai Pj Gubernur. Bahkan BAZNAS RI pada akhir Agustus 2025 meraih penghargaan sebagai kepala daerah yang mendukung program zakat di Papua, saat dia menjabat sebagai penjabat gubernur Papua. Fatoni dikenal sebagai pejabat dengan rekam jejak cukup lengkap. Ia pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur di sejumlah provinsi, yakni Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Papua. Dalam masa kepemimpinannya, Fatoni mendapatkan berbagai penghargaan dan apresiasi termasuk dinobatkan sebagai Pj Gubernur Terbaik berdasarkan penilaian Kementerian Dalam Negeri bersama Tempo Media Group pada 30 Agustus 2024. Ia meraih dua kategori sekaligus, yakni total kinerja terbaik dan kinerja terbaik bidang ekonomi daerah. Selain itu, yang terbaru, Fatoni juga meraih penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 dalam ajang Indonesia Top Achievements of The Year (ITAY) 2026 dari Metro TV serta penghargaan CNN Indonesia Awards 2024 kategori Most Inspiring Leader. Di bawah kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga meraih penghargaan Best Social Engagement dan Leading Public Infrastructure Management pada 9 Agustus 2024. Ia pernah juga pernah mendapatkan penghargaan Pin Emas dari Kapolri Tahun 2023 dan 2024. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA12/03/2026 | Humas/BL-01
Indeks Zakat Nasional Stabil, Zakat Semakin Berperan dalam Pengentasan Kemiskinan
Indeks Zakat Nasional Stabil, Zakat Semakin Berperan dalam Pengentasan Kemiskinan
Jakarta -- Kinerja pengelolaan zakat nasional menunjukkan tren yang semakin positif. Berdasarkan hasil Indeks Zakat Nasional (IZN) versi 3.0, nilai pengelolaan zakat pada tahun 2025 tercatat mencapai 0,57 yang berada pada kategori stabil. Capaian ini menegaskan bahwa zakat memiliki kontribusi nyata dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Public Expose Hasil Perhitungan Indeks Zakat Nasional dan Kajian Dampak Zakat 2026 yang digelar secara daring pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Dr. Zainulbahar Noor, SE., M.Ec., serta Direktur Kajian dan Pengembangan BAZNAS RI Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, yang memaparkan perkembangan pengelolaan zakat nasional serta dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam pemaparannya disebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, pengelolaan zakat secara nasional berhasil membantu 302.994 jiwa keluar dari garis kemiskinan, termasuk 113.134 jiwa dari kategori miskin ekstrem. Capaian tersebut memberikan kontribusi sekitar 5,84 persen terhadap total pengentasan kemiskinan nasional pada tahun yang sama. Dari jumlah tersebut, BAZNAS RI secara langsung turut berkontribusi dalam membantu 18.035 jiwa terbebas dari kemiskinan. Zainulbahar Noor menegaskan pengelolaan zakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memiliki tujuan utama untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan. Melalui Indeks Zakat Nasional, pengelolaan zakat tidak hanya dilihat dari sisi penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga dari sistem pengelolaan serta dampaknya yang terukur bagi masyarakat. Sementara itu, Dr. Muhammad Hasbi Zaenal menjelaskan bahwa IZN merupakan instrumen resmi BAZNAS untuk memotret kualitas pengelolaan zakat di seluruh wilayah Indonesia. Penilaian IZN disusun mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga agregasi nasional, sehingga dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai performa pengelolaan zakat di berbagai daerah. Menanggapi capaian tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain terus berkomitmen memperkuat pengelolaan zakat yang transparan, profesional, dan berdampak bagi masyarakat. Melalui berbagai program pemberdayaan dan pendistribusian zakat, BAZNAS Provinsi Lampung berupaya mendukung pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mustahik di Provinsi Lampung. Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi diharapkan dapat semakin memperluas manfaat zakat bagi pembangunan sosial dan ekonomi umat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA10/03/2026 | Admin
Resmi, Pimpinan Baru BAZNAS RI 2026-2031 Terima SK Presiden
Resmi, Pimpinan Baru BAZNAS RI 2026-2031 Terima SK Presiden
Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden kepada jajaran Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI masa jabatan 2026–2031. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Operation Room, Gedung Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama menyampaikan harapannya agar kepengurusan BAZNAS yang baru dapat meningkatkan kinerja pengelolaan zakat nasional. Saat ini, BAZNAS tercatat mampu menghimpun dana zakat sekitar Rp41 triliun, dan diharapkan ke depan penghimpunan tersebut dapat meningkat hingga tiga kali lipat. Menag juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus tetap berpedoman pada ketentuan syariat, khususnya terkait penyaluran kepada delapan golongan penerima zakat (ashnaf). Menurutnya, zakat memiliki peruntukan yang jelas, sementara kegiatan sosial lainnya dapat didukung melalui instrumen keumatan lain seperti sedekah, wakaf, maupun sumber dana sosial lainnya. Selain itu, Nasaruddin Umar berpesan agar para pengurus BAZNAS menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan tidak mengecewakan kepercayaan yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap pengelolaan zakat dapat semakin memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun nama-nama yang menerima SK Presiden sebagai pimpinan BAZNAS RI yakni Dikdik Sodik Mujahid (ketua), Zainut Tauhid Saadi (wakil ketua), Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, Neyla Saida Anwar, Abu Rokhmad, Fatoni, dan Mochamad Agus Rofiudin. Dengan diserahkannya SK tersebut, kepengurusan BAZNAS periode 2026–2031 resmi menjalankan masa tugasnya selama lima tahun ke depan dengan komitmen memperkuat tata kelola zakat nasional serta memperluas kontribusi filantropi Islam bagi kesejahteraan umat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA10/03/2026 | Admin
BAZNAS Pantau Lokasi yang Terdampak Banjir di Lampung
BAZNAS Pantau Lokasi yang Terdampak Banjir di Lampung
Lampung -- Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Lampung pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Salah satu titik yang terdampak berada di kawasan pintu keluar Gerbang Tol Kota Baru, Kecamatan Jati Agung. Genangan air meluap hingga ke badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan panjang dari arah Kampus ITERA menuju Kota Baru maupun dari arah Tanjung Bintang menuju gerbang tol. Selain mengganggu arus lalu lintas, banjir juga merendam sejumlah kawasan permukiman dan akses jalan di sekitar wilayah Jati Agung dan Sukarame. Beberapa kendaraan bahkan terpaksa memperlambat laju atau didorong saat melintasi genangan yang mencapai setinggi betis hingga lutut orang dewasa. Data sementara dari BPBD Provinsi Lampung mencatat puluhan titik banjir terjadi di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya akibat hujan lebat yang dipicu pembentukan awan cumulonimbus. Menindaklanjuti kejadian tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung pada Sabtu (7/3/2026) melakukan pemantauan langsung ke lokasi terdampak banjir di kawasan Kota Baru. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat kondisi pascabencana, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang terdampak sebagai langkah awal dalam menyiapkan bantuan kemanusiaan bagi warga di wilayah tersebut. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA08/03/2026 | Admin
Presiden Prabowo Haru Saat BAZNAS Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Presiden Prabowo Haru Saat BAZNAS Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Jakarta -- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas kontribusinya dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina. Apresiasi tersebut disampaikan dalam acara silaturahmi Presiden bersama para kiai dan tokoh organisasi kemasyarakatan Islam yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/3/2026) malam. Dalam kesempatan itu, Presiden menilai BAZNAS telah menunjukkan peran nyata dalam menghimpun dan mengorganisasi bantuan dari masyarakat Indonesia untuk membantu saudara-saudara di Palestina. Suasana pertemuan sempat berlangsung haru ketika diputar dokumentasi penyaluran bantuan kemanusiaan Indonesia kepada masyarakat Palestina. Presiden Prabowo tampak tersentuh saat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BAZNAS atas upaya yang telah dilakukan dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada warga yang terdampak konflik. Ia menilai langkah tersebut menjadi wujud kepedulian dan solidaritas bangsa Indonesia terhadap krisis kemanusiaan yang masih terjadi di Palestina. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menegaskan bahwa bantuan yang dihimpun melalui BAZNAS sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Palestina. Pemerintah pun menyatakan dukungannya terhadap upaya penyaluran bantuan kemanusiaan tersebut sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk terus membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA08/03/2026 | Admin
Kultum Ramadan: BAZNAS Bersama Kanwil DJP Sinergi Zakat dan Pajak untuk Keberkahan
Kultum Ramadan: BAZNAS Bersama Kanwil DJP Sinergi Zakat dan Pajak untuk Keberkahan
Lampung -- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengisi Ramadan dengan media gathering bersama insan pers di Kota Bandar Lampung, Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan silaturahmi itu bertema Di Bawah Cahaya Ramadan Kita Perkuat Jembatan Informasi Menuju Masyarakat Lampung – Sai Sejahtera, Sai Sadar Pajak itu juga ditutup dengan mendengarkan kuliah tujuh menit (kultum) dari Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain tentang zakat membawa keberkahan kehidupan. Sebelum kultum, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo menekankan Ramadan adalah waktu terbaik untuk saling berbagi kemudahan. Termasuk informasi perpajakan. Melalui sistem Coretax DJP, pemerintah ingin menghadirkan layanan yang lebih transparan. Selain itu, ada kepastian hukum bagi umat yang ingin menunaikan kewajiban bernegaranya. “Di bawah cahaya Ramadan, peran media menjadi semakin krusial sebagai penyambung lidah kebijakan agar tidak terjadi kebingungan di tengah transformasi besar digitalisasi pajak ini,” ujar Sigit. Sembari menanti waktu berbuka, Sigit mengingatkan tertib melaporkan SPT Tahunan adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa yang juga sejalan dengan semangat kepedulian di bulan Ramadan. Masyarakat diimbau segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu 31 Maret untuk Orang Pribadi guna menghindari kepadatan sistem di akhir bulan. Pertemuan yang dibungkus media gathering yang berlangsung pada Ramadan ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara lembaga pengelola zakat, instansi pemerintah, dan insan pers di daerah. Dalam kultumnya, Ketua BAZNAS Lampung menyampaikan pentingnya zakat sebagai instrumen ibadah yang tidak hanya berdampak pada kehidupan spiritual, tetapi juga membawa keberkahan bagi pembangunan daerah. Menurut Iskandar, pengelolaan zakat yang optimal dapat membantu mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pemerataan ekonomi di Provinsi Lampung. Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para insan pers, untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran berzakat. "Melalui peran media dalam menyampaikan informasi yang edukatif, diharapkan potensi zakat di Lampung dapat tergali secara maksimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan," jelas Iskandar lagi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara BAZNAS Provinsi Lampung, pemerintah daerah, dan insan pers dalam mendukung gerakan zakat. Dengan kolaborasi yang baik, zakat diharapkan mampu menjadi sumber keberkahan yang berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Lampung. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA08/03/2026 | Admin
BAZNAS Siapkan Beras Zakat Fitrah, Lampung Dukung Distribusi di Daerah
BAZNAS Siapkan Beras Zakat Fitrah, Lampung Dukung Distribusi di Daerah
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyiapkan penyaluran paket zakat fitrah sebanyak 625 ton beras premium bagi masyarakat prasejahtera di 36 provinsi di Indonesia pada Ramadan 1447 H/2026 M. Program tersebut diresmikan dalam kegiatan peluncuran Program Zakat Fitrah BAZNAS yang digelar di Jakarta pada Jumat (27/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Layanan, Promosi, dan Data Optimasi BAZNAS RI sekaligus Ketua Panitia Ramadan BAZNAS RI 2026, Rulli Kurniawan, serta Kepala Divisi Penyaluran UPZ dan CSR BAZNAS RI, Ajat Sudarjat. Dalam kesempatan tersebut, Rulli menyampaikan bahwa seluruh tahapan persiapan program zakat fitrah telah diselesaikan, termasuk proses pengemasan beras yang akan didistribusikan kepada para mustahik. Ia juga menegaskan bahwa program zakat fitrah tahun ini tidak hanya berfokus pada distribusi, tetapi juga mengedepankan aspek pemberdayaan ekonomi. Beras yang disalurkan kepada mustahik berasal dari petani mustahik binaan program Lumbung Pangan BAZNAS, sehingga mampu meningkatkan pendapatan petani sekaligus menciptakan perputaran ekonomi di tingkat desa. Secara terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa penyaluran zakat fitrah tahun ini ditargetkan menjangkau sekitar 300 ribu mustahik di berbagai wilayah Indonesia, baik di Jakarta maupun di daerah lainnya. Seluruh proses distribusi akan digerakkan melalui jaringan BAZNAS yang telah hadir di 514 kabupaten/kota. Ia juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS agar penyalurannya lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak pemberdayaan yang lebih luas bagi umat. Sejalan dengan program nasional tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung turut mendukung penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Provinsi Lampung. Melalui jaringan BAZNAS kabupaten/kota serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ), distribusi zakat fitrah diharapkan dapat menjangkau mustahik secara tepat sasaran sekaligus memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat di daerah. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA06/03/2026 | Admin
BAZNAS Luncurkan Program Servis dan Ganti Oli 5.000 Motor untuk Pemudik
BAZNAS Luncurkan Program Servis dan Ganti Oli 5.000 Motor untuk Pemudik
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui program Z-Auto meluncurkan layanan servis dan ganti oli gratis bagi 5.000 sepeda motor yang tersebar di 43 kabupaten/kota di Indonesia. Program bertajuk Servis dan Ganti Oli Gratis 5.000 Motor Mudik Aman dan Nyaman Bersama Z-Auto 2026 ini diresmikan oleh Ketua BAZNAS RI Noor Achmad di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026). Program tersebut ditujukan untuk membantu para pemudik, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, pengemudi ojek online, dan ojek pangkalan agar kendaraan mereka tetap dalam kondisi prima saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026. Melalui program ini, BAZNAS memberikan berbagai layanan perawatan kendaraan seperti servis ringan, ganti oli, pengecekan rem, ban, kelistrikan, serta perawatan ringan lainnya. Layanan tersebut dilaksanakan secara serentak pada 3–8 Maret 2026 di 43 kabupaten/kota di Indonesia dengan melibatkan sekitar 300 montir mustahik binaan program Z-Auto BAZNAS. Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menyampaikan bahwa program ini tidak hanya membantu para pemudik mempersiapkan kendaraan untuk perjalanan jauh, tetapi juga memberdayakan para mekanik mustahik agar usaha mereka tetap berkembang. Pelaksanaan program ini juga menggandeng BAZNAS daerah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk BAZNAS Provinsi Lampung yang turut mendukung implementasi program Z-Auto di daerah. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA06/03/2026 | Admin
Bank Syariah Nasional (BSN) Serahkan Zakat ke BAZNAS Provinsi Lampung
Bank Syariah Nasional (BSN) Serahkan Zakat ke BAZNAS Provinsi Lampung
Lampung -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menggelar Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah (Gerak Syariah) 2026 di Mall Boemi Kedaton, Sabtu (28/2/2026), sebagai bentuk upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di tengah masyarakat selama bulan Ramadan. Acara ini menampilkan edukasi, bazar produk ekonomi syariah, lomba kreatif, dan pameran layanan keuangan yang dirancang untuk memperkenalkan industri syariah secara langsung kepada publik. Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan zakat oleh Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Bandar Lampung kepada BAZNAS Provinsi Lampung sebagai wujud sinergi antara sektor perbankan syariah dan lembaga amil zakat dalam mendukung pemberdayaan umat. Acara ini dilaksanakan di hadapan peserta dan pengunjung sebagai bentuk nyata dukungan lembaga keuangan terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan keterlibatan BAZNAS dalam Gerak Syariah merupakan langkah strategis untuk memperluas manfaat zakat di masyarakat dan memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam ekosistem keuangan syariah. Ia menegaskan kolaborasi ini membantu meningkatkan akses layanan keuangan berbasis syariah serta memperluas jangkauan program sosial keagamaan kepada mustahik di berbagai pelosok Lampung. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
BERITA04/03/2026 | Admin
BAZNAS Lampung Sosialisasi Gerakan Infak Pendidikan Bantu Siswa tidak Mampu
BAZNAS Lampung Sosialisasi Gerakan Infak Pendidikan Bantu Siswa tidak Mampu
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung sosialisasi Program Gerakan Infak Pendidikan di Aula SMAN 2 Bandar Lampung, Senin, 2 Maret 2026. Sosialisasi itu dilakukan langsung Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, dan dihadiri para kepala sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta se-Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran program yang dilakukan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov, M. Firsada. Program Gerakan Infak Pendidikan tersebut ditujukan untuk menumbuhkan kepedulian dan semangat berbagi di kalangan pelajar, guru, serta civitas sekolah, serta membantu memberikan solusi bagi siswa yang tidak mampu. Usai sosialisasi diserahkan juga alat pengumpul infak dalam bentuk QRIS di Bank Lampung, yang diterima perwakilan sekolah menjadi penanda dimulainya implementasi program secara lebih luas di satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK di Lampung. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan komitmen lembaga dalam mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk sektor pendidikan. Dengan melibatkan kepala sekolah sebagai mitra strategis, BAZNAS berharap pelaksanaan program dapat berjalan terkoordinasi, transparan, dan berkelanjutan sehingga memberi manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung. Hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan Lampung Kepala Kacabdin Wilayah I, ketua MKKS Lampung. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
BERITA04/03/2026 | Admin
BAZNAS Lampung Gelar Buka Puasa dan Kajian di Masjid Islamic Center
BAZNAS Lampung Gelar Buka Puasa dan Kajian di Masjid Islamic Center
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung menggelar Program Buka Puasa Bersama di Masjid Islamic Center Lampung selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari dengan menyediakan takjil dan makan gratis bagi masyarakat yang hadir di masjid tersebut. Program ini bertujuan untuk menghadirkan keberkahan Ramadan sekaligus memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki. Selain pembagian takjil dan santapan berbuka, rangkaian kegiatan juga diisi dengan kultum, taklim Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an yang dipandu oleh ustadz yang telah ditugaskan. "Dengan demikian, masjid tidak hanya menjadi tempat berbuka puasa, tetapi juga pusat pembinaan spiritual umat selama satu bulan penuh," kata Iskandar, di Bandar Lampung, Kamis (19/2/2026). Melalui program ini, BAZNAS Provinsi Lampung berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menghadirkan suasana Ramadan yang lebih hangat, religius, dan penuh kebersamaan. Pendekatan kolaboratif dan pelayanan yang profesional ini menjadi wujud komitmen BAZNAS dalam menyalurkan amanah umat secara transparan, tepat sasaran, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
BERITA04/03/2026 | Admin
MUI Provinsi Lampung Tetapkan Kadar Fidyah Rp20 Ribu per Hari
MUI Provinsi Lampung Tetapkan Kadar Fidyah Rp20 Ribu per Hari
Bandar Lampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M. Penetapan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada BAZNAS Provinsi Lampung sebagai pedoman dalam pelaksanaan penghimpunan dan penyaluran zakat dan fidyah di wilayah Provinsi Lampung. Ketua Umum MUI Provinsi Lampung, Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag., menyampaikan bahwa kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,7 kilogram beras per jiwa. Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp40.000 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras konsumsi yang berlaku di Provinsi Lampung. Selain zakat fitrah, MUI Provinsi Lampung juga menetapkan kadar fidyah sebesar ½ sha’. Dalam bentuk uang, fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari puasa. Penetapan ini diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan wajib menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat. Surat tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi BAZNAS Provinsi Lampung dalam melaksanakan penghimpunan dan penyaluran zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 1447 H, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan memberikan manfaat optimal bagi para mustahik. BAZNAS Provinsi Lampung menindaklanjuti ketetapan tersebut sebagai dasar dalam pelaksanaan penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah dan fidyah kepada masyarakat yang membutuhkan di Provinsi Lampung. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
BERITA28/02/2026 | Admin
Ini SE Gubernur Lampung, Zakat Fitrah Rp40 Ribu atau Rp2,7 kg Beras
Ini SE Gubernur Lampung, Zakat Fitrah Rp40 Ribu atau Rp2,7 kg Beras
Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 26 Februari 2026 di Telukbetung sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan zakat fitrah selama bulan Ramadan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta agar mendukung pelaksanaan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Lampung mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, serta masyarakat muslim di Provinsi Lampung untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan yang berlaku. Selain itu, BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melaksanakan perencanaan, pengumpulan, pengendalian, dan pendistribusian zakat fitrah secara optimal. BAZNAS juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada pemerintah daerah dan BAZNAS RI sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp40.000 per jiwa atau 2,7 kg beras. Dan Rp80.000 untuk suami dan istri. Zakat fitrah yang terkumpul didistribusikan kepada mustahik yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Besaran yang ditetapkan Gubernur Lampung itu, menurut Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, berdasar pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung yang dituangkan dalam Surat MUI Lampung Nomor B-006/DP-M/MUI-IX/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang diteken oleh Ketua Umum Prof. Dr. Moh. Mukri, M. Ag dan Sekretaris Umum Drs. H. Mansyur Hidayat, M. Sos. BAZNAS Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk melaksanakan amanah tersebut dengan mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah. Momentum Ramadan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan di Provinsi Lampung. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia (BRI): 009801031532538 Zakat fitrah juga dapat ditunaikan secara daring melalui laman resmi: lampung.baznas.go.id/bayarzakat. Setiap muzakki nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Melalui semangat “Zakat Menguatkan Indonesia”, mari sempurnakan Ramadan 1447 H dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan melalui lembaga resmi, agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh para mustahik di Provinsi Lampung.
BERITA27/02/2026 | Admin
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan, pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. “Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia menjelaskan, dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian harus berada dalam koridor syariah serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Secara kelembagaan dan sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam. “Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya. Dalam pengelolaannya, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan zakat sesuai ajaran agama, taat hukum, serta mendukung kepentingan bangsa. Adapun program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf. BAZNAS RI juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sebagai bagian dari Badan Amil Zakat Nasional, BAZNAS Provinsi Lampung mendukung penuh pernyataan resmi BAZNAS RI tersebut dan memastikan bahwa pengelolaan ZIS di wilayah Lampung dilaksanakan sesuai syariat Islam, regulasi yang berlaku, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas demi menjaga amanah para muzaki dan kepercayaan masyarakat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA24/02/2026 | Admin
BAZNAS Bersama KPK Komitmen Perkuat Tata Kelola Dana Zakat
BAZNAS Bersama KPK Komitmen Perkuat Tata Kelola Dana Zakat
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam mendorong pendidikan antikorupsi bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dan KPK, di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat (20/2/2026). Hadir di situ, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan sekaligus Pembina Wilayah Provinsi Banten Prof. (H.C.) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec., Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Ketua BAZNAS Banten Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd., beserta jajarannya. Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, koordinasi dengan KPK merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pengelolaan zakat nasional. Lebih lanjut, Kiai Noor mengatakan, pendidikan antikorupsi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pengawasan di seluruh unit BAZNAS, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menilai, kebutuhan akan pendidikan antikorupsi semakin mendesak mengingat pengelolaan ZIS menuntut kehati-hatian serta standar integritas yang tinggi. “Kami juga memiliki BAZNAS Institute yang menyelenggarakan pendidikan, termasuk pendidikan antikorupsi. Kami berharap KPK berkenan mengisi materi khusus dalam setiap pelatihan agar penguatan integritas semakin optimal,” kata Noor. Ketua Baznas RI itu berharap sinergi antara BAZNAS dan KPK mampu memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pengelola zakat sekaligus meningkatkan kepercayaan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi, seperti BAZNAS. “Kehadiran kami di KPK ini merupakan bentuk transparansi agar publik mengetahui bahwa BAZNAS terbuka dan siap diawasi. Pengelolaan dana publik selalu memiliki risiko sehingga pengawasan harus terus diperkuat,” katanya. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik komitmen BAZNAS dalam memperluas pendidikan antikorupsi hingga ke seluruh unit BAZNAS di Indonesia. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran. “Kami mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan BAZNAS dan mendukung penyebaran pendidikan antikorupsi hingga tingkat daerah. Jika memungkinkan, kegiatan tersebut dapat dirutinkan dan dilaksanakan secara regional, baik daring maupun luring. KPK siap berkontribusi dalam pendidikan antikorupsi bagi seluruh pengelola zakat di daerah,” ujarnya. Setyo menambahkan, penguatan integritas di tingkat kabupaten dan kota menjadi perhatian penting karena pengelolaan zakat di daerah memiliki tantangan tersendiri. Pendidikan antikorupsi dinilai mampu memperkuat pemahaman mengenai konflik kepentingan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penghimpunan hingga distribusi dana. Dalam konteks pencegahan, ia menekankan pentingnya sistem tata kelola yang terbuka dan profesional. Transparansi dalam penghimpunan, penetapan penerima manfaat, hingga pelaporan keuangan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pengelola. “Dengan tata kelola yang profesional dan transparan, kepercayaan publik akan meningkat," kata Setyo. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/02/2026 | Humas/BL-02
Ramadan Tiba, BAZNAS Hadirkan Santri Desa di 26 Titik Strategis, Lampung Salah Satunya
Ramadan Tiba, BAZNAS Hadirkan Santri Desa di 26 Titik Strategis, Lampung Salah Satunya
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui Direktorat Pendayagunaan dan Layanan UPZ dan CSR, Divisi Program Ekonomi Pedesaan, meluncurkan inisiatif inovatif menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H. Bertajuk "Santri Memberdayakan Desa", program ini dirancang untuk mengawinkan penguatan spiritualitas mustahik dengan pengalaman praktis agribisnis bagi generasi muda. Program ini akan menerjunkan 78 santri terpilih yang terbagi ke dalam 26 kelompok di 8 provinsi mulai dari Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dan Lampung, salah satunya karena provinsi ini lokus dibangunnya balai ternak di Kabupaten Tulang Bawang, lumbung pangan di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Utara. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., menjelaskan, program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi pedesaan melalui sentuhan nilai-nilai religi. "Program Santri Memberdayakan Desa ini kami hadirkan untuk meningkatkan sisi spiritualitas binaan di lokus Balai Ternak, ZCD, dan Lumbung Pangan. Kami ingin para petani dan peternak kita tidak hanya berdaya secara ekonomi, tetapi juga memiliki ketangguhan iman yang amanah dan produktif. Di sisi lain, ini adalah laboratorium nyata bagi santri milenial untuk belajar langsung bagaimana mengelola usaha pertanian dan peternakan di lapangan," ujar Saidah Sakwan, saat meluncurkan program secara daring, Kamis (19/2/2026). Menurutnya, pemilihan santri sebagai penggerak didasari oleh potensi mereka sebagai agen perubahan. Santri tingkat akhir atau alumni pondok pesantren dengan rentang usia 17-22 tahun ini diharapkan dapat menjadi mentor religi yang mengisi pengajian, kultum subuh, dan literasi keagamaan bagi warga desa. Para santri juga akan menyerap ilmu praktis dengan belajar tata kelola agribisnis dan UMKM secara langsung. “Program ini dilaksanakan di 26 titik yang tersebar di 26 desa, 12 kecamatan, dan 25 kabupaten/kota. Lokasi-lokasi ini dipilih secara khusus karena unit usaha pertanian, mikro, dan peternakannya sudah berjalan stabil, sehingga layak menjadi Pusat Studi Tiru bagi para santri,” ucapnya. Saidah menambahkan, selama dua pekan, satu kelompok santri yang beranggotakan 3 orang akan menjalani metode live in atau tinggal bersama kelompok binaan BAZNAS, mulai dari petani lumbung pangan, pelaku usaha mikro (UMKM), hingga peternak di Balai Ternak BAZNAS. Melalui program ini, BAZNAS berharap munculnya generasi baru "santripreneur" yang tidak hanya mahir membaca kitab, tetapi juga piawai mengelola lumbung pangan dan ternak. Kehadiran santri di tengah masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang lebih bermakna, sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi mustahik melalui pendampingan yang lebih humanis dan religius. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/02/2026 | Humas/BL-01
BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026
BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menerbitkan surat keputusan tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Ketetapan itu hasil Rapat Koordinasi BAZNAS, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Hasil Musyawarah Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2026. Dari surat keputusan Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Noor Achmad, MA di Jakarta, tertanggal 21 Februari 2026 itu, disebutkan, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan. Emas sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan tersebut, adalah emas 14 (empat belas) karat (58,33%-62,49% kandungan emas). Lalu perhitungan harga emas yang digunakan adalah rata-rata harga emas selama tahun 2025. Selain itu, SK jnilai nisab uga menyebutkan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5% (dua koma lima persen). Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto. “Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi,” kata Noor menambahkan pada saat leputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/02/2026 | BL-01
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pengelolaan dan penyaluran zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib dalam keterangannya, Jumat (20/2). Ia menjelaskan, delapan golongan (ashnaf) penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Menurut Thobib, prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional. Karena itu, Kemenag memastikan seluruh kebijakan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. BAZNAS Provinsi Lampung juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan sesuai syariat Islam. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: * BSI: 771 166 4477 * BCA Syariah: 0660 1701 01 * BTN Syariah: 817 1000 036 * Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. *
BERITA21/02/2026 | Admin
Sedekah Jumat sebagai Wujud Keimanan dan Kepedulian Sosial
Sedekah Jumat sebagai Wujud Keimanan dan Kepedulian Sosial
Hari Jumat memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Ia bukan sekadar pergantian hari dalam satu pekan, melainkan momentum spiritual yang sarat keberkahan. Pada hari inilah umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh sebagai bentuk penghambaan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah sedekah. Rasulullah SAW bersabda, “Dan sedekah pada hari itu (Jumat) lebih mulia dibanding hari-hari selainnya.” (HR Ibnu Khuzaimah). Hadis tersebut menegaskan adanya keutamaan khusus sedekah yang ditunaikan pada hari Jumat. Keutamaan ini menjadi dorongan bagi setiap Muslim untuk tidak melewatkan kesempatan berharga dalam meraih pahala yang berlipat ganda. Sedekah pada hakikatnya bukan sekadar pemberian materi, tetapi juga cerminan keimanan dan kepedulian sosial. Melalui sedekah, seorang hamba membersihkan hartanya, melembutkan hatinya, serta memperkuat solidaritas di tengah masyarakat. Di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi, sedekah menjadi salah satu instrumen penting dalam menumbuhkan semangat tolong-menolong dan menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan. Kesadaran untuk bersedekah di hari Jumat juga menjadi pengingat bahwa harta yang dimiliki bukan semata-mata untuk dinikmati sendiri, melainkan terdapat hak orang lain di dalamnya. Dengan berbagi, tercipta keseimbangan sosial dan terbangun rasa empati yang lebih kuat antar sesama. Melalui BAZNAS Provinsi Lampung, masyarakat dapat menyalurkan Sedekah Jumat sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam membantu sesama dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Setiap sedekah yang ditunaikan, sekecil apa pun, memiliki arti besar dalam menghadirkan keberkahan dan kemanfaatan yang berkelanjutan. Momentum Jumat hendaknya tidak berlalu tanpa amal. Jadikan Sedekah Jumat sebagai kebiasaan yang terus dihidupkan, sebagai bukti cinta kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Semoga setiap sedekah yang diberikan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan membawa keberkahan dalam kehidupan. Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: * BSI: 771 166 4477 * BCA Syariah: 0660 1701 01 * BTN Syariah: 817 1000 036 * Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. *
BERITA20/02/2026 | Admin
Taat Zakat Perusahaan, Alat Promosi Mengurangi Penghasilan Kena Pajak
Taat Zakat Perusahaan, Alat Promosi Mengurangi Penghasilan Kena Pajak
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar BAZNAS Collaboration Forum (BCF) 2026 dengan tema "Menguatkan Indonesia melalui Zakat Perusahaan dan Kolaborasi Berkelanjutan", di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Perusahaan yang mengeluarkan zakat melalui BAZNAS dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Kemudian BAZNAS akan memberikan bukti Taat Zakat sebagai alat promosi bagi perusahaan. Melalui acara ini, BAZNAS ingin memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Zakat perusahaan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber dana yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan M.Si., mengatakan hal itu dalam acara BCF tersebut. Menurut Rizaludin, tujuan dari acara ini adalah untuk mendorong zakat perusahaan dan meningkatkan potensi zakat di Indonesia. "Jadi poinnya sebenarnya zakat perusahaan itu bisa menguntungkan bagi perusahaan. Lalu kita bantu sosialisasikan programnya itu, jadi banyak untungnya sebenarnya membayar zakat perusahaan melalui BAZNAS," terang Rizaludin. Saat ini, kata dia, ada sekitar 460 perusahaan yang membayar zakatnya melalui BAZNAS RI. "Semoga dengan acara ini, semakin banyak perusahaan-perusahaan yang melaksanakan zakatnya melalui BAZNAS RI." Rizaludin menambahkan, berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyebutkan, perusahaan sebagai subjek hukum yang setara dengan individu dalam hal kewajiban zakat, begitu juga dengan pemegang saham wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai saham yang dimiliki jika nilai saham telah mencapai nisab. "Sekarang memang di perusahaan syariah itu sudah ada ketentuannya untuk mengeluarkan zakat ya di akhir tahun bila sudah sesuai dengan nisabnya. Jadi perusahaan-perusahaan yang keuntungannya di atas itu semua wajib mengeluarkan zakatnya," katanya. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis Lc., MA., Ph.D. menegaskan fatwa MUI telah menyebutkan perusahaan dianggap sebagai Syakhsiyyah I'tibariyah (badan hukum) yang memiliki kekayaan dan wajib mengeluarkan zakat. "Perusahaan adalah bagian dari entitis pemilik dan juga terkena wajib zakat. MUI dalam ijtimah ulama itu sepakat ya di samping tadi dalil Al-Qur'an dan hadis, bahwa perusahaan itu adalah entitas pemilik yang wajib zakat," tegas Kiai Cholil. Oleh karena itu, di momen 10 hari menjelang bulan Ramadan ini, ia berharap perusahaan-perusahaan dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi dan amanah untuk membantu mengurangi kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kiai Cholil juga menjelaskan, dalam ajaran Islam, sedekah memiliki keutamaan sebagai daful bala yakni menolak marabahaya, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun aset seperti perusahaan. Sedekah diyakini mampu menjadi perisai dari musibah, bencana, dan penyakit. Begitu juga dengan zakat, lanjut Kiai Cholil, sejatinya zakat adalah kewajiban umat Muslim kepada Allah. Zakat merupakan wujud ketaatan, kepatuhan, dan rasa syukur atas rezeki yang telah Allah berikan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: * BSI: 771 166 4477 * BCA Syariah: 0660 1701 01 * BTN Syariah: 817 1000 036 * Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA19/02/2026 | Admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →