WhatsApp Icon

BAZNAS Lampung Terpilih dari 11 Provinsi Ikut Mengisi IZN 2025

Baznas-lampung-dipilih-mengisi-IZN

25/09/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Lampung Terpilih dari 11 Provinsi Ikut Mengisi IZN 2025

Ilustrasi Indeks Zakat Nasional (IZN) 2025

Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memilih BAZNAS Provinsi Lampung dari 11 provinsi di Indonesia untuk melaksanakan kegiatan optimalisasi Indeks Zakat Nasional (IZN) sebagai indikator perencanaan pembangunan daerah. Hal ini juga salah satu upaya pemerintah dalam mendorong peran zakat sebagai instrumen penguatan ekonomi syariah dalam Rancana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sebelumnya, BAZNAS RI bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah melaksanakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut masuknya IZN sebagai salah satu instrumen ekonomi syariah yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Dengan masuknya IZN ke dalam SIPD, indikator zakat kini secara resmi dapat digunakan sebagai Indikator Outcome dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hingga saat ini, terdapat 11 provinsi dan 57 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memasukkan IZN sebagai indikator outcome dalam RPJMD. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan zakat ke dalam kerangka pembangunan.

Dipilihnya BAZNAS Provinsi Lampung tersebut, tertuang dalam surat Ketua BAZNAS RI Nomor B/7103/DKAP-DKPN/KETUA/KD.02.05/IX/2025 tertanggal 22 September 2025. Selain Lampung, BAZNAS provinsi yang dipilih BAZNAS RI adalah BAZNAS Provinsi Aceh, lalu menyusul Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bali, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara. “Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam sejarah pengelolaan zakat Indonesia,” kata Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dalam surat resminya yang ditujukan ke-11 ketua BAZNAS provinsi di Indonesia tersebut.

Dalam surat Ketua BAZNAS RI itu juga, mengutip Surat Bappenas No. 12830/D.03/PR.01.02/08/2025, Indeks Zakat Nasional (IZN) kini secara resmi ditetapkan sebagai indikator outcome yang terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan kode indikator 001198. Penetapan itu juga sejalan dengan Surat Ketua BAZNAS RI Nomor B/5789/DKAP-DKPN/KETUA/KD.02.05//II/2025 tentang Imbauan Kewajiban Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) 2025. “Kami menegaskan kembali bahwa IZN kini bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan sebuah kewajiban yang harus diimplementasikan oleh seluruh BAZNAS di daerah,” tegas Noor Achmad.

Maka itu, Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL BAZNAS RI memandang perlu melakukan pendalaman terhadap praktek-praktek terbaik yang dapat dijadikan contoh bagi BAZNAS lainnya di wilayah 11 Provinsi Terpilih. “Kami juga merekomendasikan diadakannya pendampingan intensif serta pelatihan pengisian IZN dan KDZ bagi seluruh BAZNAS dan LAZ di wilayah 11 Provinsi Terpilih tersebut, agar nilai IZN dapat merata dan meningkat di seluruh wilayah,” kata Noor.

Secara terpisah, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyambut baik dipilihnya BAZNAS Lampung dalam menerapkan IZN 2025. "Ini suatu kehormatan bagi Lampung, juga BAZNAS kabupaten dan kota, sehingga IZN akan menjadi tolak ukur pengelolaan zakat secara profesional dan transparan, serta akuntabel," kata Iskandar.

Kembali Noor Achmad berharap BAZNAS Provinsi di 11 Provinsi Terpilih dapat memimpin serta mengordinasikan seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan optimalisasi IZN sebagai indikator perencanaan pembangunan daerah dan bimbingan teknis IZN dan KDZ 2025. “Kami yakin bahwa dengan adanya kolaborasi antara BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi di 11 Provinsi Terpilih, serta BAZNAS Kabupaten/Kota di 11 Provinsi Terpilih, pelaksanaan IZN dan KDZ akan berjalan lebih efektif. Selain itu, kami juga berharap hasil pengukuran kinerja Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) berdasarkan IZN di 11 Provinsi Terpilih agar terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.” ***

Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat