WhatsApp Icon
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memetakan potensi zakat pertanian nasional mencapai Rp13,52 triliun, dengan jumlah potensi muzaki sebanyak 24.135.248 orang yang tersebar di 84.740 desa di seluruh Indonesia. Pemetaan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat perdesaan.

Hasil pemetaan tersebut dituangkan dalam buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian Desa di Indonesia Tahun 2026 yang diluncurkan dalam Seminar Nasional “Zakat Pertanian Sejahterakan Desa”. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI itu berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., menyampaikan bahwa pemetaan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk membangun tata kelola zakat yang akuntabel dan menjadikan data serta riset sebagai dasar penyusunan kebijakan. Dengan kajian yang terukur, potensi zakat pertanian dapat diidentifikasi dan dikelola secara lebih terstruktur.

UPZ Desa Kunci Zakat Pertanian

Besarnya potensi zakat pertanian tidak terlepas dari peran sektor pertanian dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sensus Pertanian 2023 mencatat sekitar 29,34 juta Usaha Pertanian Perorangan dan 28,42 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian. Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertanian banyak bertumpu pada usaha masyarakat dan memiliki keterkaitan erat dengan perekonomian desa.

Menurut Zainut, kondisi tersebut membuka peluang bagi BAZNAS untuk memperluas penghimpunan zakat pertanian melalui pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat. Penguatan kelembagaan hingga tingkat desa pun menjadi salah satu langkah yang perlu diprioritaskan.

"Penguatan pengumpulan zakat pertanian tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa. Karena itu, BAZNAS mendorong penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa. Ini adalah kunci sukses transformasi zakat," ujarnya.

UPZ desa diharapkan dapat mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus membantu mengidentifikasi potensi muzaki di wilayahnya. Dengan dukungan pengelolaan yang baik, penghimpunan zakat pertanian dapat terhubung dengan program pendistribusian dan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemetaan Jadi Penyusunan Program

BAZNAS juga mendorong penguatan kerja sama lintas sektor untuk memaksimalkan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kolaborasi tersebut mencakup dukungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta integrasi program bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Zainut menegaskan bahwa hasil pemetaan bukan sekadar informasi statistik, melainkan acuan untuk menyusun langkah konkret di berbagai tingkatan BAZNAS.

"Pemetaan ini bukan sekadar sekumpulan angka statistik dan grafik. Pemetaan BAZNAS melalui peluncuran Buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat adalah roadmap aksi nyata bagi BAZNAS di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk menetapkan target pengumpulan, menyusun program, pendistribusian yang tepat sasaran, serta menelusuri kebijakan lokal bersama dengan pemerintah daerah," jelas Zainut.

Dengan tersedianya data potensi muzaki, BAZNAS daerah dapat menyusun target penghimpunan yang lebih terukur, menentukan prioritas program, serta menyesuaikan strategi dengan kondisi pertanian di masing-masing wilayah. Data tersebut juga dapat menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan.

Sinergi Zakat dan Pembangunan Desa

Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Suherman, S.IP., M.Si., menilai sektor pertanian memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan desa. Menurutnya, kerja sama pemerintah daerah dan BAZNAS dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani.

"Pembangunan desa sejalan dengan Asta Cita kedua dan keenam Presiden dalam RPJMN 2025–2029 dalam ketahan swasembada pangan. Karena ini kaitannya dengan pertanian tadi BAZNAS dibahas, jadi sebenarnya potensinya sangat luar biasa. Dan desa kita harapkan bisa menjadi pusat pertumbuhan dan bisa menjadi pusat untuk meraih masa depan," ujar Suherman.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah menyoroti pentingnya pemetaan karena sebagian masyarakat miskin masih bekerja di sektor pertanian. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan pendekatan yang tepat dalam menentukan sasaran edukasi dan pengelolaan zakat, terutama karena karakteristik pertanian di setiap wilayah berbeda.

"Pemanfaatan data tersebut dapat terus dikembangkan melalui kerja sama antara BPS dan BAZNAS. Dengan ketersediaan data yang lebih rinci, pemetaan potensi zakat di sektor pertanian diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat," ujar Habibullah.

Sinergi antara BAZNAS, BPS, pemerintah daerah, dan kementerian terkait diharapkan dapat memperkuat penggunaan data dalam pengelolaan zakat pertanian. Dengan begitu, potensi yang telah teridentifikasi dapat ditindaklanjuti melalui strategi penghimpunan dan program pemberdayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Zakat Pertanian Produktif dan Berdampak

Seminar nasional tersebut turut dihadiri Direktur Perencanaan dan Inovasi BAZNAS RI Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., Direktur Pendayagunaan BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo, S.Pt., M.A.P., Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., serta Kepala Divisi Riset, Kajian dan Pengembangan Muzaki BAZNAS RI Abdul Aziz Yahya Saoqi, M.Sc.

Pemetaan potensi zakat pertanian ini menjadi landasan untuk memperkuat penghimpunan dan memastikan pengelolaan ZIS berjalan lebih terarah. Selain meningkatkan potensi dana yang terkumpul, pengelolaan yang terencana juga membuka ruang bagi zakat untuk mendukung pemberdayaan petani dan penguatan ekonomi perdesaan.

Dengan dukungan data, penguatan UPZ desa, serta kolaborasi lintas sektor, BAZNAS terus mendorong agar zakat pertanian tidak hanya menjadi potensi penghimpunan, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

09/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola 164.736 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Indonesia. Penguatan ini diarahkan untuk meningkatkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sekaligus memperluas manfaat zakat dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Pra-Rakornas UPZ 2026 bertajuk “Tata Kelola UPZ: Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” yang digelar secara daring pada Selasa (6/10/2026). Acara bergengsi itu diikuti pimpinan BAZNAS seluruh Indonesia, termasuk BAZNAS kabupaten dan kota, juga BAZNAS Provinsi Lampung.

Kegiatan dibuka oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., serta Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM. Agenda tersebut juga diikuti pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Tiga Penguatan UPZ

Dalam arahannya, Sodik Mudjahid menyampaikan tiga hal yang perlu diperkuat dalam pengelolaan UPZ, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Pertama, membangun sistem perencanaan yang akurat, termasuk standardisasi yang kuat. Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang profesional serta penerapan manajemen yang tepat. Ketiga, memperluas kolaborasi.

“Jadi, perencanaan harus akurat, eksekusi harus tepat, dan monitoring harus kuat. Pra-Rakornas menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan seluruh jajaran BAZNAS dan UPZ memiliki arah yang sama dalam meningkatkan mobilisasi ZIS sekaligus memperkuat dampak pendistribusian dan pemberdayaan,” ujar Sodik.

Besarnya jumlah UPZ secara nasional menunjukkan luasnya jaringan yang dimiliki BAZNAS dalam menjalankan fungsi pengumpulan dan pelayanan zakat. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 164.736 UPZ yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sodik menilai keberadaan jaringan tersebut perlu dioptimalkan karena UPZ memiliki posisi strategis sebagai salah satu organ utama BAZNAS dalam menjalankan amanah pengumpulan zakat. Amanah tersebut memiliki legitimasi secara legislasi berdasarkan undang-undang dan secara syar’i berdasarkan Al-Qur’an.

Pengelolaan Zakat Berbasis Data dan Muzaki

Legitimasi kelembagaan, menurut Sodik, perlu berjalan beriringan dengan kemampuan pengelolaan yang kuat. Potensi UPZ tidak cukup hanya ditopang oleh keberadaan jaringan, tetapi juga membutuhkan sistem kerja yang terencana dan mampu menyesuaikan dengan kondisi muzaki.

Pengelolaan zakat perlu dilakukan secara sistemik dan cerdas, termasuk melalui sosialisasi dan strategi marketing. Riset mengenai perilaku masyarakat juga dinilai penting agar pendekatan penghimpunan ZIS dapat lebih sesuai dengan karakter calon muzaki.

“Tidak cukup dengan legitimasi saja, tetapi harus dengan kemampuan manajemen yang lainnya. Hal ini juga perlu didukung riset mengenai perilaku masyarakat, termasuk Generasi Z yang disebut lebih banyak bersedekah tetapi belum banyak berzakat sehingga membutuhkan pendekatan perilaku khusus,” ujar Sodik.

Pendekatan berbasis perilaku tersebut menjadi penting di tengah perubahan karakter masyarakat dan perkembangan pola filantropi. UPZ dituntut tidak hanya mampu menghimpun dana, tetapi juga memberikan layanan yang relevan serta membangun kepercayaan masyarakat.

UPZ Desa hingga Pengentasan Kemiskinan

Penguatan UPZ pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan manfaat zakat bagi masyarakat. Sodik menyampaikan sejumlah amanat Presiden perlu diterjemahkan BAZNAS melalui peningkatan kinerja, penguatan UPZ Desa, integrasi program pengentasan kemiskinan, serta penjagaan integritas dalam pengelolaan zakat.

Dengan jaringan yang tersebar hingga tingkat desa, UPZ memiliki peluang besar untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus memahami kondisi muzaki dan mustahik di wilayah masing-masing.

“164.736 UPZ tidak hanya menjadi angka kelembagaan, tetapi menjadi kekuatan nyata untuk meningkatkan pengumpulan, memperluas manfaat, dan mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegas Sodik.

Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS membangun ekosistem zakat yang semakin profesional, terarah, dan berdampak. Dengan perencanaan yang kuat, amil yang kompeten, kolaborasi yang luas, serta pengelolaan yang berintegritas, jaringan UPZ diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ZIS sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

08/10/2026 | Kontributor: MBL-01
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Skema Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat secara daring, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas dan kompetensi amil zakat di Indonesia.

Pelatihan ini diikuti 51 peserta dari 18 lembaga zakat se-Indonesia, mulai dari BAZNAS kabupaten/kota hingga berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Peserta mendapatkan pembekalan berbasis standar kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat secara profesional.

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si. saat membuka kegiatan mengatakan, zakat merupakan salah satu pilar dalam penanggulangan kemiskinan. Karena itu, manfaat zakat sangat dipengaruhi oleh kualitas amil yang mengelolanya.

"Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi untuk memastikan bahwa amil di seluruh pelosok negeri ini tidak hanya semangat berkhidmat, tetapi juga dibekali keahlian, standar integritas, dan kapasitas profesionalisme yang mumpuni," jelas Zainut Tauhid.

Menurut Zainut, penguatan kapasitas amil perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan zakat dapat dijalankan dengan standar yang semakin baik. Pelatihan ini juga menjadi tahap persiapan bagi peserta sebelum mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi di LSP BAZNAS.

Bekali Amil dengan 11 Unit Kompetensi

Dalam pelaksanaannya, PBK mencakup 11 unit kompetensi dasar yang dirancang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat.

Materi tersebut disiapkan untuk memberikan fondasi kompetensi kepada para peserta sebelum melanjutkan ke tahap uji kompetensi atau sertifikasi di LSP BAZNAS. Dengan pembekalan berbasis standar, amil diharapkan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat sekaligus memahami standar profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Zainut mengatakan, pelatihan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan amil yang memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki dedikasi dalam mengelola amanah dana umat.

“Harapan kami dari pelatihan ini akan lahir amil-amil zakat yang tidak hanya kompeten dan profesional, tetapi juga memiliki dedikasi yang tinggi untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia,” katanya.

Perkuat Keuangan Sosial Syariah

Sementara itu, Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia Dr. Rindawati Maulina menegaskan pentingnya sumber daya manusia amil yang kompeten dan berintegritas dalam memperkuat ekosistem keuangan sosial syariah.

Menurut Rindawati, kualitas SDM menjadi salah satu fondasi penting agar lembaga zakat mampu meningkatkan tata kelola sekaligus memperluas manfaat pengelolaan zakat bagi masyarakat.

"Setelah ini, Bapak/Ibu memiliki sebuah fondasi kekuatan baru untuk membangun tata kelola lembaga yang lebih baru lebih lebih baik lagi gitu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.," tutur Rindawati.

Penguatan kompetensi amil juga menjadi bagian dari upaya mendorong inklusivitas keuangan sosial syariah. Amil tidak hanya dituntut memahami aspek teknis pengelolaan zakat, tetapi juga memiliki integritas dan kapasitas profesional dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusdiklat BAZNAS RI Sarniti, S.H., M.H., Kepala LSP BAZNAS RI Dr. H. Muhammad Choirin, Lc., M.A., serta jajaran panitia, para pengajar, dan seluruh peserta pelatihan.

Melalui penguatan kompetensi yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, BAZNAS RI bersama BI terus mendorong peningkatan kualitas amil sebagai bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang profesional, berintegritas, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan bangsa.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

07/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah

Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung dan kabupaten dan kota mengikuti BAZNAS Knowledge Sharing (BKS) Sesi 21 Tahun 2026 yang membahas “Optimalisasi Potensi Kerjasama BAZNAS Daerah dengan MUI”, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom pada pukul 07.30–09.00 WIB. Forum ini menjadi ruang berbagi ilmu dan pengalaman mengenai peluang penguatan kerja sama antara BAZNAS daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sesi kali ini menghadirkan Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Sc., Ph.D. sebagai narasumber. Ia merupakan Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat sekaligus Pimpinan BAZNAS RI Periode 2020–2025. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Randi Swandaru, PhD sebagai host.

Penguatan Kolaborasi

Tema yang diangkat dalam BAZNAS Knowledge Sharing menyoroti pentingnya optimalisasi potensi kerja sama antara BAZNAS daerah dengan MUI. Kolaborasi kedua lembaga memiliki ruang yang luas dalam mendukung penguatan ekosistem zakat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pengelolaan zakat membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk memperluas literasi dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, MUI memiliki peran strategis dalam pembinaan umat dan penguatan pemahaman keislaman di tengah masyarakat.

Kerja sama di tingkat daerah dapat menjadi ruang untuk mempertemukan peran tersebut, baik dalam aspek edukasi, dakwah zakat, penguatan kepercayaan masyarakat, maupun pengembangan program yang memberikan manfaat bagi mustahik.

Bagi BAZNAS daerah, sinergi dengan MUI juga dapat memperkuat komunikasi dengan tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat. Hubungan yang baik dengan para ulama diharapkan dapat mendukung penyampaian edukasi zakat yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Mengoptimalkan Potensi Wilayah

Penguatan kerja sama tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan ZIS, tetapi juga bagaimana zakat dapat dipahami masyarakat sebagai instrumen pemberdayaan dan kepedulian sosial.

Di tingkat daerah, potensi tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai bentuk kolaborasi, seperti kegiatan literasi zakat, kajian dan edukasi kepada masyarakat, penguatan peran masjid, hingga pengenalan program-program BAZNAS kepada umat.

Kehadiran MUI dan para ulama dalam kegiatan edukasi juga dapat membantu membangun pemahaman bahwa menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi memiliki dampak sosial yang lebih luas ketika dikelola dan disalurkan secara tepat.

Dana yang dihimpun BAZNAS dapat dimanfaatkan untuk berbagai program bagi mustahik sesuai ketentuan, mulai dari kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga respons kemanusiaan.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan dan mengikuti perkembangan pengelolaan zakat secara nasional.

Forum Knowledge Sharing juga memberikan kesempatan bagi BAZNAS daerah untuk memperoleh perspektif dari narasumber yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan zakat sekaligus memiliki keterlibatan dalam kelembagaan MUI.

Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, pengetahuan dan gagasan yang diperoleh dari forum tersebut dapat menjadi referensi dalam melihat peluang penguatan sinergi dengan MUI dan berbagai unsur keagamaan di daerah. Kerja sama yang dibangun secara berkelanjutan dapat membuka lebih banyak ruang untuk memperkenalkan zakat kepada masyarakat sekaligus memperluas manfaat ZIS bagi mustahik.

Perlu diketahui, BAZNAS Knowledge Sharing merupakan salah satu ruang pembelajaran yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS dengan mengusung semangat “Berbagi Ilmu, Berbagi Pengalaman.” Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi insan BAZNAS untuk memperoleh pengetahuan dari berbagai narasumber dan membahas isu yang relevan dengan pengelolaan zakat.

Sesi 21 Tahun 2026 yang mengangkat kerja sama BAZNAS daerah dengan MUI menjadi salah satu topik yang relevan bagi penguatan kelembagaan di tingkat daerah. Sinergi dengan lembaga keagamaan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya membangun ekosistem zakat yang semakin kuat dan dekat dengan masyarakat.

Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Lampung dalam forum tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pembelajaran berkelanjutan bagi pengelola zakat. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk mengembangkan kolaborasi dan pelayanan ZIS yang semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

06/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026

Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung turut bergabung dalam Pra-Rapat Koordinasi Nasional (Pra-Rakornas) BAZNAS 2026 yang membahas “Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota”, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan BAZNAS RI tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 08.00–12.00 WIB yang dibuka oleh Ketua BAZNAS RI, Dr.  Ir. H. Sodik Mudjahid, MSc. Pra-Rakornas menjadi bagian dari rangkaian koordinasi nasional untuk memperkuat pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah, termasuk dalam pengembangan serta tata kelola UPZ.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung menjadi kesempatan untuk mengikuti pembahasan kebijakan dan arah penguatan UPZ sekaligus menyelaraskan pengelolaan zakat di daerah dengan agenda BAZNAS secara nasional. Sebagai nara sumber dalam acara Pra-Rakornas tersebut adalah Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag.,ME dan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpula Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., MSi., CFRM.

Bagian Penghimpunan ZIS

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat. Dalam pengelolaan zakat, keberadaan UPZ memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu ujung tombak penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di berbagai institusi.

BAZNAS RI sebelumnya menekankan bahwa penguatan UPZ tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penghimpunan, tetapi juga mencakup tata kelola kelembagaan, kualitas layanan kepada muzaki, kapasitas pengurus, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Karena itu, pengelolaan UPZ membutuhkan sistem yang jelas agar proses penghimpunan ZIS dapat berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga mendorong penguatan layanan serta pemanfaatan kanal pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan ZIS.

Memperkuat Zakat di Daerah

Tema Pra-Rakornas kali ini menjadi relevan bagi BAZNAS daerah karena UPZ berada dekat dengan berbagai institusi dan kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem penghimpunan ZIS.

Di tingkat daerah, penguatan tata kelola UPZ dapat membantu memperluas jangkauan layanan zakat sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat dengan muzaki. Pengelolaan yang tertib juga diperlukan agar penghimpunan dana umat dapat berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi.

BAZNAS RI sebelumnya juga menjelaskan bahwa setelah UPZ terbentuk, organisasi tersebut perlu menyusun RKAT yang mencakup rencana pengumpulan dan penyaluran selama satu tahun. BAZNAS kemudian melakukan monitoring dan evaluasi untuk memaksimalkan kinerja UPZ.

Hal tersebut menunjukkan bahwa penguatan UPZ tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Ada rangkaian pengelolaan yang perlu dijalankan secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan, penghimpunan, pelayanan, hingga evaluasi.

Lampung Ikuti Penguatan Nasional

Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, keterlibatan dalam Pra-Rakornas menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan dan strategi pengelolaan zakat secara nasional.

Sebelumnya, BAZNAS Provinsi Lampung juga telah mengikuti sejumlah rangkaian Pra-Rakornas BAZNAS 2026 yang membahas penguatan tata kelola, audit internal, digitalisasi, serta strategi pengumpulan ZIS. Dalam salah satu forum tersebut, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa BAZNAS Lampung telah membentuk Satuan Audit Internal (SAI) untuk mendukung tata kelola yang aman secara syar'i dan regulasi.

Pada forum lainnya, pembahasan strategi pengumpulan turut diikuti pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain. Forum tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju Rakornas BAZNAS 2026.

Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengelolaan zakat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penghimpunan hingga tata kelola kelembagaan. UPZ menjadi salah satu unsur penting yang perlu terus diperkuat agar potensi ZIS di berbagai institusi dapat dikelola secara optimal.

Dari Tata Kelola hingga Manfaat

Penguatan UPZ pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai bagaimana dana ZIS dihimpun. Tata kelola yang baik diperlukan agar dana yang dipercayakan masyarakat dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat kepada mustahik.

BAZNAS RI mengarahkan UPZ agar tidak hanya berfokus pada penghimpunan, tetapi juga memiliki skema pendistribusian dan pendayagunaan yang terencana, tepat sasaran, serta berorientasi pada pemberdayaan mustahik.

Dengan pengelolaan yang semakin tertata, potensi ZIS di tingkat daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program BAZNAS, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga kemanusiaan.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam Pra-Rakornas 2026 menjadi bagian dari proses konsolidasi tersebut. Pengetahuan dan arah kebijakan yang diperoleh dari forum nasional dapat menjadi bahan penguatan pengelolaan UPZ sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan ZIS di Lampung.

Pra-Rakornas ini pun menjadi salah satu ruang untuk menyatukan langkah antara BAZNAS RI dan BAZNAS daerah dalam membangun tata kelola UPZ yang semakin tertib, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

06/10/2026 | Kontributor: MBL-01

Berita Terbaru

BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026
BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menerbitkan surat keputusan tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Ketetapan itu hasil Rapat Koordinasi BAZNAS, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Hasil Musyawarah Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2026. Dari surat keputusan Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Noor Achmad, MA di Jakarta, tertanggal 21 Februari 2026 itu, disebutkan, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan. Emas sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan tersebut, adalah emas 14 (empat belas) karat (58,33%-62,49% kandungan emas). Lalu perhitungan harga emas yang digunakan adalah rata-rata harga emas selama tahun 2025. Selain itu, SK jnilai nisab uga menyebutkan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5% (dua koma lima persen). Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto. “Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi,” kata Noor menambahkan pada saat leputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/02/2026 | BL-01
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pengelolaan dan penyaluran zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib dalam keterangannya, Jumat (20/2). Ia menjelaskan, delapan golongan (ashnaf) penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Menurut Thobib, prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional. Karena itu, Kemenag memastikan seluruh kebijakan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. BAZNAS Provinsi Lampung juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan sesuai syariat Islam. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: * BSI: 771 166 4477 * BCA Syariah: 0660 1701 01 * BTN Syariah: 817 1000 036 * Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. *
BERITA21/02/2026 | Admin
Sedekah Jumat sebagai Wujud Keimanan dan Kepedulian Sosial
Sedekah Jumat sebagai Wujud Keimanan dan Kepedulian Sosial
Hari Jumat memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Ia bukan sekadar pergantian hari dalam satu pekan, melainkan momentum spiritual yang sarat keberkahan. Pada hari inilah umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh sebagai bentuk penghambaan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah sedekah. Rasulullah SAW bersabda, “Dan sedekah pada hari itu (Jumat) lebih mulia dibanding hari-hari selainnya.” (HR Ibnu Khuzaimah). Hadis tersebut menegaskan adanya keutamaan khusus sedekah yang ditunaikan pada hari Jumat. Keutamaan ini menjadi dorongan bagi setiap Muslim untuk tidak melewatkan kesempatan berharga dalam meraih pahala yang berlipat ganda. Sedekah pada hakikatnya bukan sekadar pemberian materi, tetapi juga cerminan keimanan dan kepedulian sosial. Melalui sedekah, seorang hamba membersihkan hartanya, melembutkan hatinya, serta memperkuat solidaritas di tengah masyarakat. Di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi, sedekah menjadi salah satu instrumen penting dalam menumbuhkan semangat tolong-menolong dan menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan. Kesadaran untuk bersedekah di hari Jumat juga menjadi pengingat bahwa harta yang dimiliki bukan semata-mata untuk dinikmati sendiri, melainkan terdapat hak orang lain di dalamnya. Dengan berbagi, tercipta keseimbangan sosial dan terbangun rasa empati yang lebih kuat antar sesama. Melalui BAZNAS Provinsi Lampung, masyarakat dapat menyalurkan Sedekah Jumat sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam membantu sesama dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Setiap sedekah yang ditunaikan, sekecil apa pun, memiliki arti besar dalam menghadirkan keberkahan dan kemanfaatan yang berkelanjutan. Momentum Jumat hendaknya tidak berlalu tanpa amal. Jadikan Sedekah Jumat sebagai kebiasaan yang terus dihidupkan, sebagai bukti cinta kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Semoga setiap sedekah yang diberikan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan membawa keberkahan dalam kehidupan. Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: * BSI: 771 166 4477 * BCA Syariah: 0660 1701 01 * BTN Syariah: 817 1000 036 * Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. *
BERITA20/02/2026 | Admin
Taat Zakat Perusahaan, Alat Promosi Mengurangi Penghasilan Kena Pajak
Taat Zakat Perusahaan, Alat Promosi Mengurangi Penghasilan Kena Pajak
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar BAZNAS Collaboration Forum (BCF) 2026 dengan tema "Menguatkan Indonesia melalui Zakat Perusahaan dan Kolaborasi Berkelanjutan", di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Perusahaan yang mengeluarkan zakat melalui BAZNAS dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Kemudian BAZNAS akan memberikan bukti Taat Zakat sebagai alat promosi bagi perusahaan. Melalui acara ini, BAZNAS ingin memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Zakat perusahaan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber dana yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan M.Si., mengatakan hal itu dalam acara BCF tersebut. Menurut Rizaludin, tujuan dari acara ini adalah untuk mendorong zakat perusahaan dan meningkatkan potensi zakat di Indonesia. "Jadi poinnya sebenarnya zakat perusahaan itu bisa menguntungkan bagi perusahaan. Lalu kita bantu sosialisasikan programnya itu, jadi banyak untungnya sebenarnya membayar zakat perusahaan melalui BAZNAS," terang Rizaludin. Saat ini, kata dia, ada sekitar 460 perusahaan yang membayar zakatnya melalui BAZNAS RI. "Semoga dengan acara ini, semakin banyak perusahaan-perusahaan yang melaksanakan zakatnya melalui BAZNAS RI." Rizaludin menambahkan, berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyebutkan, perusahaan sebagai subjek hukum yang setara dengan individu dalam hal kewajiban zakat, begitu juga dengan pemegang saham wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai saham yang dimiliki jika nilai saham telah mencapai nisab. "Sekarang memang di perusahaan syariah itu sudah ada ketentuannya untuk mengeluarkan zakat ya di akhir tahun bila sudah sesuai dengan nisabnya. Jadi perusahaan-perusahaan yang keuntungannya di atas itu semua wajib mengeluarkan zakatnya," katanya. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis Lc., MA., Ph.D. menegaskan fatwa MUI telah menyebutkan perusahaan dianggap sebagai Syakhsiyyah I'tibariyah (badan hukum) yang memiliki kekayaan dan wajib mengeluarkan zakat. "Perusahaan adalah bagian dari entitis pemilik dan juga terkena wajib zakat. MUI dalam ijtimah ulama itu sepakat ya di samping tadi dalil Al-Qur'an dan hadis, bahwa perusahaan itu adalah entitas pemilik yang wajib zakat," tegas Kiai Cholil. Oleh karena itu, di momen 10 hari menjelang bulan Ramadan ini, ia berharap perusahaan-perusahaan dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi dan amanah untuk membantu mengurangi kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kiai Cholil juga menjelaskan, dalam ajaran Islam, sedekah memiliki keutamaan sebagai daful bala yakni menolak marabahaya, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun aset seperti perusahaan. Sedekah diyakini mampu menjadi perisai dari musibah, bencana, dan penyakit. Begitu juga dengan zakat, lanjut Kiai Cholil, sejatinya zakat adalah kewajiban umat Muslim kepada Allah. Zakat merupakan wujud ketaatan, kepatuhan, dan rasa syukur atas rezeki yang telah Allah berikan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: * BSI: 771 166 4477 * BCA Syariah: 0660 1701 01 * BTN Syariah: 817 1000 036 * Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA19/02/2026 | Admin
Zakat Menguatkan Indonesia: BAZNAS Provinsi Lampung Rilis Jadwal Imsakiyah dan Sholat Ramadan 1447 H/2026 M
Zakat Menguatkan Indonesia: BAZNAS Provinsi Lampung Rilis Jadwal Imsakiyah dan Sholat Ramadan 1447 H/2026 M
Bandarlampung – Menyambut Ramadan 1447 H/2026 M, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung resmi merilis Jadwal Imsakiyah & Sholat untuk wilayah Bandarlampung dan sekitarnya. Rilis ini sekaligus menjadi momentum mengajak masyarakat menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa dan kepedulian sosial. Jadwal imsakiyah memuat waktu Imsak, Subuh, Terbit, Dhuha, Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya selama 30 hari Ramadan. Data waktu sholat disusun berdasarkan sumber resmi Kementerian Agama Republik Indonesia melalui laman Bimas Islam (bimasislam.kemenag.go.id/web/jadwalimsakiyah). Zakat Fitrah: Menyucikan Diri, Menguatkan Sesama Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Selain menyucikan jiwa orang yang berpuasa, zakat fitrah juga bertujuan membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya. Panduan Ibadah Ramadan Melalui jadwal imsakiyah yang dirilis, masyarakat di wilayah Bandarlampung dan sekitarnya dapat menjalankan ibadah puasa serta sholat dengan tepat waktu. Pada awal Ramadan, waktu imsak dimulai sekitar pukul 04.39 WIB dan waktu Maghrib sebagai penanda berbuka puasa berada di kisaran pukul 18.24 WIB, dengan penyesuaian bertahap hingga akhir Ramadan. Kehadiran jadwal ini diharapkan menjadi panduan resmi sekaligus pengingat pentingnya menyempurnakan Ramadan dengan zakat fitrah. Salurkan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS BAZNAS Provinsi Lampung membuka layanan penerimaan zakat fitrah melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun transfer rekening resmi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan untuk kemudahan pembayaran. Zakat fitrah yang terhimpun akan segera didistribusikan kepada para mustahik, khususnya fakir dan miskin, agar mereka dapat menyambut Idulfitri dengan penuh kebahagiaan dan kecukupan. Melalui semangat “Zakat Menguatkan Indonesia”, BAZNAS Provinsi Lampung mengajak seluruh umat Muslim untuk menjadikan Ramadan 1447 H sebagai momentum meningkatkan ketakwaan sekaligus memperkuat kepedulian sosial melalui zakat fitrah. Ayo Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Provinsi Lampung BAZNAS Provinsi Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui rekening resmi atas nama Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, yaitu: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia (BRI): 009801031532538 Zakat fitrah juga dapat ditunaikan secara daring melalui laman resmi: lampung.baznas.go.id/bayarzakat. Setiap muzakki nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Melalui semangat “Zakat Menguatkan Indonesia”, mari sempurnakan Ramadan 1447 H dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan melalui lembaga resmi, agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh para mustahik di Provinsi Lampung.
BERITA19/02/2026 | PBL-02
Tarhib Ramadan, BAZNAS Gencarkan Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia
Tarhib Ramadan, BAZNAS Gencarkan Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menggelar Tarhib Ramadan melalui mujahadah dan doa bersama yang diikuti seluruh pimpinan serta amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia, guna memperkuat spiritualitas dan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan terbaik untuk masyarakat sebagai semangat Zakat Menguatkan Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam Tarhib Ramadan BAZNAS 2026 yang bertema "Zakat Menguatkan Indonesia" yang dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si., Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, serta seluruh amil BAZNAS se-Indonesia yang digelar secara daring melalui siaran langsung di kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa (17/2/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum, Ph.D., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, M.A., Pimpinan Bidang Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., serta Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional Achmad Sudrajat, Lc., M.A., CFRM. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menegaskan, Tarhib Ramadan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan pengingat bagi seluruh amil untuk menjalankan tugas utama dalam memastikan zakat tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. "Ramadan bagi kita (amil) semua adalah ajang perjuangan, ajang jihad, bagaimana kita memfasilitasi dari orang-orang kaya kepada orang-orang miskin," ujar Kiai Noor. Ia menjelaskan, tugas amil tidak hanya memfasilitasi orang-orang yang berkelebihan harta untuk menunaikan zakat, tetapi juga melakukan tathhir (pensucian harta), tazkiyah (penyucian jiwa), serta mendoakan para muzaki. Peran tersebut, menurutnya, merupakan amanah mulia karena berkontribusi langsung dalam menghadirkan keadilan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, Noor meminta seluruh jajaran BAZNAS memastikan layanan bantuan tersedia secara optimal selama Ramadan. Ia menegaskan, jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar di bulan suci. Noor kembali mengatakan, bulan Ramadan menjadi bulan yang penting bagi BAZNAS. Karena itu, lanjutnya, diperlukan usaha yang tinggi, kekuatan yang besar, dan kerja keras, sehingga jangan sampai ada orang yang merasa terzalimi. "Jangan sampai ada anak yatim yang kekurangan, orang miskin yang merasa kurang, apalagi ada yang kelaparan dan tidak bisa berbuka atau sahur dengan baik,” tegasnya. Sejalan dengan semangat tersebut, Noor menyampaikan, BAZNAS menargetkan penghimpunan zakat sebesar Rp515 miliar selama Ramadan tahun ini. Ia optimistis target tersebut dapat tercapai melalui sinergi dan kerja kolektif seluruh amil di Indonesia. Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Agama terus mendorong optimalisasi pengelolaan zakat agar berjalan sesuai amanat Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, terdapat dua tujuan utama pengelolaan zakat, yakni pelayanan yang efektif dan efisien serta kontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan mustahik. "Indikator keberhasilan lembaga zakat bukan hanya pada besarnya penghimpunan, tetapi sejauh mana zakat mampu mengurangi kemiskinan dan mentransformasi mustahik menjadi muzaki," ujarnya. Dukungan juga disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono. Ia mengucapkan selamat menyambut Ramadan dan berharap bulan suci menjadi momentum untuk memperkuat keimanan, kolaborasi, serta kepedulian sosial. Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, pentingnya kesiapan administratif dan substantif para amilin dalam melayani muzaki. Ia juga menekankan, Ramadan merupakan momentum syiar yang perlu diperkuat melalui kolaborasi dan inovasi layanan zakat di ruang publik. "Zakat harus berdampak, Ramadan harus semarak melalui jejaring. Salah satunya dengan menyiarkan aktivitas Ramadan di fasilitas keagamaan dan ruang publik," ucapnya. Pada kesempatan tersebut, seluruh Pimpinan BAZNAS RI yang hadir turut menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa dan berharap momentum Ramadan tahun ini semakin memperkuat gerakan zakat nasional demi kemaslahatan umat serta kontribusi nyata dalam menguatkan Indonesia. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: * BSI: 771 166 4477 * BCA Syariah: 0660 1701 01 * BTN Syariah: 817 1000 036 * Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA18/02/2026 | Admin
BAZNAS Lampung Gandeng BPS dan Bappeda Bedah Penanggulangan Kemiskinan
BAZNAS Lampung Gandeng BPS dan Bappeda Bedah Penanggulangan Kemiskinan
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) membedah strategi penanggulangan kemiskinan di Provinsi Lampung. Data kemiskinan ini sangat diperlukan BAZNAS se-kabupaten dan kota Lampung dalam mendistribusikan program zakat produktif maupun konsumtif sehingga penerima manfaat tepat sasaran. “Data kemiskinan dari Bappeda dan BPS ini sangat diperlukan BAZNAS agar pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) tepat sasaran. BAZNAS memastikan dana ZIS harus aman regulasi, aman syari’ dan aman NKRI,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain dalam acara diskusi Launching Gerakan Infak Pendidikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Implementasi SOP BAZNAS di Bandar Lampung, Jumat, 13 Februari 2026. Iskandar mengingatkan pimpinan BAZNAS kabupaten dan kota se-Lampung agar menggunakan data dari Bappeda dan BPS di daerah masing-masing dalam pendistribusian zakat konsumtif juga zakat produktif. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Dr. Ahmadriswan Nasution S.Si, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung diwakili Kabid Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia M. Aziz Satriya Jaya, SE, M.Si. Diskusi yang dimoderatori oleh Pimpinan BAZNAS Lampung Bidang SDM dan Umum Drs. H. Luqmanul Hakim itu, Kepala BPS Ahmadriswan menyampaikan rekomendasi kebijakan penurunan kemiskinan di Provinsi Lampung. “Penurunan kemiskinan di Lampung terus berlanjut, walau masih di atas nasional, penurunan konsisten dan gap keduanya semakin mengecil, menunjukkan bahwa Lampung berada di jalur yang benar,” kata Kepala BPS Lampung ini. Masih menurut Ahmadriswan, proyeksi Lampung dalam penanggulangan kemiskinan menunjukkan bahwa, kemiskinan Lampung mendekati angka nasional di tahun 2029. Hal tersebut terjadi, karena adanya komitmen, konvergensi program, fokus intervensi dan monev berbasis data (DTSEN), Lampung dapat mengakselerasi penurunan kemiskinan. Kepala BPS ini memaparkan, pada tahun 2010 kemiskinan Lampung sebesar 18,94%, tertinggi di Sumatera setelah Aceh. Tapi pada September 2025, turun drastis menjadi sekitar 9,66% (single digit). “Dalam kurun waktu 15 tahun, Lampung berhasil menurunkan tingkat kemiskinan 9,28 persen poin atau 0,62 per tahun. Kinerja penurunan kemiskinan Lampung menunjukkan performa perbaikan yang konsisten dibanding beberapa provinsi lain,” Ahmadriswan. Melihat kondisi yang ada, BPS merekomendasikan antara lain, penguatan peran desa dalam penanggulangan kemiskinan perdesaan (kantong-kantong kemiskinan). Lalu perbaikan targeting Bansos yang lebih presisi, minimalisasi exlusion error dan inclusion. Fokus intervensi pada rumah tangga miskin, juga rentan miskin, serta evaluasi kinerja penurunan kemiskinan dengan memanfaatkan data makro dan keterkaitannya dengan indikator lain. Sementara itu, Aziz Satriya Jaya mengatakan, tingkat Kemiskinan Provinsi Lampung berada di urutan ke-4 di Sumatera setelah Provinsi Aceh, Bengkulu dan Sumatera Selatan dengan nilai sebesar 9,66%, dan urutan ke 18 Nasional. Dia memaparkan terkait arah kebijakan penanggulangan kemiskinan Provinsi Lampung. Dia juga menjelaskan jumlah desa/kelurahan prioritas 1 di Provinsi Lampung sebanyak 378 desa/kelurahan. Yang dimaksud Desa Prioritas 1 adalah desa/kelurahan dengan tingkat layanan dasar yang kurang memadai dengan jumlah penduduk. Di Provinsi Lampung dengan jumlah desa Prioritas 1 terbanyak ada di tiga kabupaten yaitu; Kabupaten Tanggamus (60) desa, Kabupaten Way Kanan (45) desa dan Kabupaten Lampung Utara (40) desa. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung berada di urutan ke-3 di Sumatera setelah Provinsi Sumatera Utara dan Sumatra Selatan dengan jumlah sebesar 860,13 ribu jiwa, dan urutan ke-7 Nasional. Tingkat Kemiskinan Provinsi Lampung berada di urutan ke 4 di Sumatera setelah Provinsi Aceh, Bengkulu dan Sumatera Selatan dengan nilai sebesar 9,66%, dan urutan ke-18 Nasional. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA13/02/2026 | Humas/BL-01
Gubernur Launching Gerakan Infak Pendidikan, Solusi Anak Tolak Putus Sekolah
Gubernur Launching Gerakan Infak Pendidikan, Solusi Anak Tolak Putus Sekolah
Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melaunching Gerakan Infak Pendidikan sebagai salah satu upaya menggerakan infak sejak dini serta membantu anak agar tidak putus sekolah. Gerakan yang diinisiasi oleh BAZNAS Provinsi Lampung ini menjadi yang pertama di Indonesia, dimana gerakan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sampai ke tingkat sekolah. Gubernur diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Muhammad Firsada, M.Si mengatakan gerakan ini menjadikan Lampung sebagai provinsi terdepan dalam mengajak generasi muda untuk kemaslahatan umat. Penduduk Lampung mayoritas muslim sehingga potensi zakat, infak, dan sedekah sangat besar. “Gerakan ini membangun karakter generasi muda. Kita ingin anak-anak Lampung muncul empati,” ujar Gubernur. Gerakan yang menghadirkan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc. Ph.D itu bersamaan dengan Bimbingan Teknis Mekanisme Implementasi SOP BAZNAS yang diikuti seluruh BAZNAS se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Jumat (13/2/2026). Dalam kesempatan ini, Gubernur meminta BAZNAS harus berbasis pengelolaan zakat modern. Dengan harapan zakat menjadi instrumen pembangunan daerah. Acara ini dihadiri juga anggota Forkopimda, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico, kepala sekolah SMAn dan SMK se-Lampung melalui daring. Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Prof. Nadratuzzaman Hosen mengatakan, dengan Gerakan Infak Pendidikan hendaknya berdampak pada pendidikan. Karena dengan pendidikan merubah nasib seorang. Karena itu, masalah pendidikan sangat penting. “Gerakan ini harus menjadi episentrum yang lebih luas karena sangat strategis. Kita harus mendukung gerakan ini untuk meningkat pendidikan anak bangsa,” ujar Prof. Nadra Sedangkan Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain menyampaikan, gerakan infak ini hasil dari urun rembuk BAZNAS dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk mengatasi kesenjangan di dunia pendidikan terutama anak-anak yang terancam putus sekolah akibat faktor ekonomi, serta memberikan kesadaran sejak dinibagi siswa sehingga infak bagian dari kepatuhan dalam beragama. “Kita berharap gerakan ini menjadi amal ibadah bapak, ibu kepala sekolah. Dengan gerakan ini dapat meneladani Rasulullah SAW dan sifat sahabat Nabi, antara lain ilmu dan zikir agar anak-anak Lampung menjadi pemimpin beriman di masa depan,” ujar Iskandar. Lebih lanjut Iskandar menyampaikan pesan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar distribusi dana zakat dan infak BAZNAS betul-betul tepat sasaran. Sehingga dengan Gerakan Infak Pendidikan ini berdampak meningkatkan sumber daya manusia dan Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Lampung. Gerakan Infak Pendidikan BAZNAS Lampung menjadi yang pertama di Indonesia dalam memberikan solusi bagi anak-anak yang terancam putus sekolah. Karena itu, Iskandar mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan jajarannya sehingga gerakan ini terlaksana dan akan masif di Bumi Ruwa Jurai. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA13/02/2026 | Humas/BL-01
BAZNAS Gelontorkan 29 Program Ramadan, Ayo Tingkatkan Zakat dan Sedekah
BAZNAS Gelontorkan 29 Program Ramadan, Ayo Tingkatkan Zakat dan Sedekah
Lampung — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Nadratuzzaman, mengajak masyarakat untuk meningkatkan zakat dan sedekah di bulan Ramadan 1447 H. Dan ramadan tahun ini BAZNAS menggelontorkan 29 program unggulan untuk 320.896 jiwa yang akan menerima manfaat dari dana zakat, infak, dan sedekah. "Zakat dan sedekah adalah salah satu cara untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT," kata Prof. Nadratuzzaman dikutip dari Youtube BAZNAS TV, Selasa (10/2/2026). Hal ini disampaikan dalam acara pengajian Selasa pagi yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI bersama pimpinan BAZNAS Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Lampung. Hadir sebagai nara sumber adalah Direktur Pendayagunaan dan Penyaluran UPZ dan CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Nadratuzzaman juga memaparkan program Ramadan 2026 dengan tema "Zakat Menguatkan Indonesia". Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dan sedekah di bulan Ramadan. "Kita telah bekerja sama dengan Bulog untuk menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini adalah salah satu contoh bagaimana BAZNAS RI dapat bekerja sama dengan lembaga lain untuk meningkatkan kesejahteraan umat," ujarnya. Karena itu, Prof. Nadratuzzaman juga mengajak BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota untuk bisa menyemarakkan bulan Ramadan ini dengan program-program BAZNAS RI yang akan disampaikan oleh Direktur Pendayagunaan dan Penyaluran UPZ dan CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo. “Semoga melalui kajian ini bapak-ibu bisa mencontoh apa saja program BAZNAS yang bisa diikuti oleh BAZNAS Provinsi, Kabupaten dan Kota yang sesuai dengan kondisi dan keadaan daerah masing-masing,” kata Prof. Nadra Pada kesempatan tersebut, Eka Budhi Sulistyo mengatakan, program-program yang diluncurkan BAZNAS selama bulan Ramadan ini antara lain lomba cinta Islam, santri membiayai desa, Z-Mart, Z-Corner di Kampung Ramadan, santunan anak yatim, buka puasa bersama, rumah layak huni, program musala berseri, ZAuto, dan Mudik Bersama BAZNAS. “Tentunya ini adalah salah satu cara kita untuk mendekat kepada para muzaki, memahamkan tentang kegiatan kita di bulan Ramadan bahwa zakat yang mereka titipkan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat,” terang Eka. Menurut Eka, akan ada 320.896 jiwa yang akan menerima manfaat dari 29 program BAZNAS selama Ramadan nanti. Tentunya kata dia, penerima manfaat ini akan bertambah apabila BAZNAS Provinsi dan Kabupaten turut mendukung program-program tersebut dan menerapkannya di wilayah masing-masing. Misalnya pada program mudik dan ZAuto. BAZNAS akan melayani 5.000 pengendara motor selama persiapan mudik lebaran. Jika BAZNAS di daerah melakukan program serupa, menurutnya, akan lebih banyak pemudik yang menerima manfaat dari program BAZNAS tersebut. “Kita berharap Bapak Ibu sekalian yang memiliki program ZAuto itu bisa juga untuk memperkuat dengan beberapa program yang ada di sana, misalnya untuk mereka-mereka yang melewati ZAuto kita atau hal-hal lain yang bisa dijadikan sebagai syiar zakat buat kita semua,” kata Eka. Terakhir Eka berharap, program-program Ramadan yang telah digagas oleh BAZNAS ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dan sedekah di bulan Ramadan dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA11/02/2026 | Humas/BL-01
Permudah Pelaporan, BAZNAS RI Optimalkan Aplikasi SiMBA
Permudah Pelaporan, BAZNAS RI Optimalkan Aplikasi SiMBA
Lampung — Pusdiklat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menyelenggarakan kajian Selasa pagi (3/2/2026) dengan tema “Sistem Pelaporan Zakat Nasional melalui SiMBA” yang dipandu oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, MS. MEc ,Ph.D. “Pada pagi hari ini, BAZNAS akan membahas tentang fitur SiMBA pelaporan bulanan, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan BAZNAS Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta LAZ terhadap peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2023,” ujar Prof Nadra saat membuka acara kajian Selasa Pagi yang dapat ditonton ulang melalui kanal BAZNAS TV, Selasa (3/2/2026). Hadir juga pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Lampung. Menurut Prof Nadra, ada banyak sekali manfaat dalam menggunakan aplikasi SiMBA, antara lain mempermudah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, membantu tata kelola berstandar tinggi, dan tentunya untuk menjaga kepercayaan muzaki. “Karena SiMBA memungkinkan BAZNAS untuk melaporkan keuangan secara transparan dan komunikatif, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan menggunakan SiMBA, jadi tidak perlu lagi menyusun laporan keuangan menggunakan pendekatan akuntansi atau mencari para akuntan,” jelasnya. Prof Nadra juga menyampaikan selamat dan apresiasinya kepada BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur karena telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) atas laporan keuangan tahun 2025. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti pengelolaan dana zakat yang transparan dan akuntabel serta menjadi bentuk pertanggungjawaban dari BAZNAS Kaltim kepada masyarakat sebagai muzaki. “Ini semua karena mereka menggunakan SiMBA secara baik dan benar. Tiap hari mereka meng-input datanya dari SiMBA sehingga pada akhir tahun tinggal di-print out saja laporan akhir tahunnya. Karena itu semuanya sudah siap untuk diperiksa oleh akuntan publik,” kata Nadra. “Jadi, kepada Bapak Ibu sekalian, kalau mengikuti penggunaan SiMBA ini dengan baik dan benar, maka ada kemudahan yaitu tidak perlu lagi menyusun laporan keuangan menggunakan pendekatan akuntansi atau mencari para akuntan untuk memberikan laporannya. Karena bisa secara langsung dilakukan,” tambahnya. BAZNAS Kaltim ini, lanjut Nadra, telah membuktikan kepada masyarakat sebagai muzaki, tentang apa-apa saja yang telah dilakukan selama satu tahun ini. Dari mulai pengumpulan hingga pendistribusian kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Sementara itu, Kepala Bagian Pelaporan Nasional BAZNAS RI Sugianto mengulas secara mendalam Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023 tentang mekanisme pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. “Jadi di dalam peraturan yang telah diatur di undang-undang, BAZNAS maupun LAZ itu dibentuk untuk melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara nasional dengan menyelenggarakan fungsi. Ada empat fungsi utama mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan. Jadi kita tidak hanya berfokus pada pengumpulan ataupun penyaluran saja, tetapi harus dibarengi dengan pengendalian yang baik dan dipertanggungjawabkan dengan baik pula,” ujar Sugianto. Karena bagaimanapun kata dia, BAZNAS merupakan lembaga pengelola zakat yang bekerja atas dasar kepercayaan dari masyarakat. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat itu, BAZNAS harus bisa mempertanggungjawabkan dana-dana yang dititipkan masyarakat. “Bagaimana caranya? Caranya dengan kita membuat atau mempertanggungjawabkan apa-apa yang telah kita lakukan dari dana-dana yang kita kumpulkan di masyarakat. Nah, ini diatur juga di undang-undang di pasal 7, ada di pasal 15 dan pasal 19 terkait dengan kewajiban pelaporan yang harus dibuat oleh BAZNAS,” ungkapnya. Oleh karena itu tambah Sugianto, timnya selalu memperbarui layanan pelaporan pada Aplikasi SiMBA agar selalu update dan memudahkan para anggota BAZNAS RI maupun BAZNAS Provinsi dan Kabupaten saat membuat laporan melalui SiMBA. “Mudah-mudahan semakin baik, semakin memudahkan Bapak Ibu sekalian dalam membuat laporan. Kita berusaha untuk selalu berimprovement, selalu meningkatkan baik dari sisi aplikasi maupun dari sisi pendampingan ataupun dari sisi layanan dalam hal penyusunan laporan itu,” tambahnya. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA04/02/2026 | Humas/BL-01
Ramadan 2026, BAZNAS Kampanyekan Zakat Menguatkan Indonesia
Ramadan 2026, BAZNAS Kampanyekan Zakat Menguatkan Indonesia
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengangkat tagline Zakat Menguatkan Indonesia untuk tahun 2026, termasuk di bulan Ramadan ini. Tagline tersebut menegaskan peran zakat sebagai kekuatan sosial nasional dalam menjawab berbagai tantangan di Indonesia, mulai dari kemiskinan hingga penanganan bencana. Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA mengatakan hal itu pada "Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026, Zakat Menguatkan Indonesia" yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam menjadikan zakat sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional. “Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Noor. Sebagai contoh, Noor menyoroti peran zakat dalam penanganan bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah, seperti Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. “Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. “Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Noor. Sejalan dengan itu, Noor menilai, semangat kedermawanan masyarakat Indonesia cenderung meningkat menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Pada momentum tersebut, zakat, infak, dan sedekah menjadi mesin penggerak kesejahteraan bagi berbagai lapisan masyarakat. Lebih lanjut, Ketua BAZNAAS RI menyampaikan, arah kebijakan BAZNAS pada 2026 akan difokuskan pada penguatan respons kebencanaan, mulai dari tahap tanggap darurat, pemulihan, hingga rekonstruksi berbasis pemberdayaan masyarakat. “Sejumlah program pemulihan pascabencana sudah kami siapkan dan sebagian telah berjalan, di antaranya Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, serta Kembali ke Masjid,” jelasnya. Ia juga menyoroti sejumlah wilayah yang masih menghadapi risiko bencana tinggi, seperti di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, yang menjadi perhatian utama dalam penyaluran bantuan kemanusiaan berbasis zakat. “Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Noor. Selain kebencanaan, jelas Noor, BAZNAS juga akan memperkuat program pemberdayaan ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan sebagai bagian dari upaya menguatkan Indonesia dari akar rumput. Dia berharap, tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” dapat menjadi seruan bersama bagi seluruh elemen bangsa untuk bersatu memperkuat Indonesia melalui zakat, infak, dan sedekah. “Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan M.Si., CFRM., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA., Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Umum Kol. Caj. (Purn) KH. Nur Chamdani, Pimpinan Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec., Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA, CFRM, serta Pimpinan Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. KH. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S, M.Ec, Ph.D., Deputi 1 BAZNAS RI Bidang Pengumpulan M. Arifin Purwakananta, Direktur Layanan, Promosi, dan Data Optimasi BAZNAS RI sekaligus Ketua Panitia Ramadan BAZNAS 2026, H. Rulli Kurniawan, M.M., CMA., CFRM, beserta para amil dan amilat BAZNAS. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA04/02/2026 | Humas/BL-01
Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah, Daerah agar Menyesuaikan
Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah, Daerah agar Menyesuaikan
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium dan fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Sedangkan untuk BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026). Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026. "BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Noor. Meskipun demikian, Ketua BAZNAS RI menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. "Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar. Dengan penetapan ini, Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. “Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya. Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA04/02/2026 | Humas/BL-01
Antusiasme Warga Warnai Program Jumat Berbagi BAZNAS Provinsi Lampung
Antusiasme Warga Warnai Program Jumat Berbagi BAZNAS Provinsi Lampung
Bandar Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung kembali menyelenggarakan program rutin Jumat Berbagi yang berlangsung di halaman Kantor BAZNAS Provinsi Lampung pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat berbagai kalangan. Sejak siang hari, masyarakat tampak memadati lokasi kegiatan. Mulai dari pedagang kecil, pelajar, para pekerja renta, hingga warga yang baru selesai melaksanakan salat Jumat turut singgah untuk mengikuti program tersebut. Antusiasme terlihat dari panjangnya antrean serta suasana penuh kehangatan dan kebersamaan. Program Jumat Berbagi merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial BAZNAS Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pembagian makan siang gratis. Kepala Pelaksana BAZNAS Provinsi Lampung, Sufli Rois, M.Kom, menyampaikan, “Kami bersyukur program Jumat Berbagi dapat terlaksana secara rutin dengan lancar serta mendapat respons positif dari masyarakat. Semoga kegiatan ini terus memberikan manfaat dan menjadi ladang kebaikan bagi seluruh pihak.” Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id. dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
BERITA30/01/2026 | Admin
HUT ke-25, BAZNAS Luncurkan Cendekia Digital Akademi Perkuat Literasi Zakat
HUT ke-25, BAZNAS Luncurkan Cendekia Digital Akademi Perkuat Literasi Zakat
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meluncurkan program Cendekia Digital Akademi (CDA) sebagai terobosan penguatan pendidikan digital yang sejalan dengan program Asta Cita, melalui pengembangan gim edukasi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan gamifikasi untuk berbagai mata pelajaran serta literasi zakat. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, M.Si, mengatakan, Cendekia Digital Academy merupakan ikhtiar BAZNAS dalam merespons perkembangan teknologi digital yang kian pesat, sekaligus mendorong inovasi pembelajaran yang relevan bagi generasi muda dengan memadukan unsur bermain dan belajar secara terarah. Rizaludin menilai program Cendekia Digital Akademi sejalan dengan program Asta Cita Presiden Indonesia, khususnya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing melalui transformasi pendidikan dan pemanfaatan teknologi digital. "Cendekia Digital Academy Ini merupakan salah satu upaya BAZNAS untuk mengenalkan konsep smart play dan smart giving, yakni melalui kolaborasi gim edukasi bagi generasi peduli. Bagi BAZNAS, program ini penting karena kehadiran BAZNAS sejatinya untuk menumbuhkan kepedulian sosial," ujar Rizaludin saat memberikan sambutan secara daring dalam live Instagram BAZNAS Indonesia, Rabu (21/1/2026). "Cendekia Digital Akademi sangat relevan dan strategis di tengah laju transformasi digital yang semakin cepat, khususnya dalam dunia pendidikan. Pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kunci untuk menjangkau generasi muda dengan metode pembelajaran yang lebih adaptif," kata Rizaludin. Ia juga menegaskan, peluncuran CDA bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-25 BAZNAS. Pada momentum tersebut, BAZNAS menegaskan kembali fokus penyaluran zakat di bidang pendidikan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat. “BAZNAS memandang pendidikan sebagai investasi strategis dalam pengembangan masyarakat Indonesia,” kata dia. “Fokus utama BAZNAS tetap kepada fakir miskin, khususnya bagaimana kelompok yang tidak mampu dapat mengakses pendidikan melalui dana zakat. Tidak hanya membantu siswa agar dapat bersekolah, BAZNAS juga berupaya memberdayakan para guru dengan meningkatkan kapasitas dan kompetensinya melalui pendampingan. Inilah terobosan yang ingin terus kami dorong pada usia BAZNAS yang ke-25 ini," jelasnya. Sejalan dengan hal tersebut, Rizaludin menilai BAZNAS harus adaptif dan mampu memanfaatkan teknologi digital secara optimal. "Kehadiran Cendekia Digital Academy merupakan bagian dari upaya tersebut, sebagai wadah pengembangan kompetensi guru dalam literasi zakat, peningkatan kesadaran zakat, serta pembelajaran lainnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman SCB atas inisiatif dan ide luar biasa ini," ujar Rizaludin. "Dengan langkah-langkah ini, kami berharap nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan dapat terus tumbuh, melahirkan generasi yang cerdas, beriman, dan berjiwa peduli," lanjutnya. Sementara itu, Kepala Sekolah Cendekia BAZNAS, Ahmad Kamaluddin Afif, menjelaskan, CDA dikembangkan dengan pendekatan TPACK (Technological, Pedagogical, and Content Knowledge), yakni memadukan teknologi, pedagogi, dan penguasaan materi untuk menciptakan pembelajaran yang menarik melalui gim edukatif. Ia menambahkan, platform CDA di https://akademi.cendekiaedu.id akan menghadirkan berbagai mata pelajaran dengan fokus pada literasi zakat sebagai nilai utama, namun tetap relevan untuk seluruh bidang studi. Program ini tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga guru melalui pelatihan inovasi, pelatihan pembuatan gim edukatif, hingga penyelenggaraan kompetisi. “Dengan dukungan penuh dari BAZNAS, seluruh program ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat,” kata Ahmad Kamaluddin. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA21/01/2026 | Humas/BL-01
25 Tahun BAZNAS Jadi Lembaga Paling Dibutuhkan Masyarakat Terutama Saat Darurat
25 Tahun BAZNAS Jadi Lembaga Paling Dibutuhkan Masyarakat Terutama Saat Darurat
Jakarta — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI selama 25 tahun ini telah hadir menjadi lembaga yang relevan dan dibutuhkan masyarakat Indonesia, terutama dalam situasi-situasi darurat seperti ketika terjadi bencana. “Terima kasih Pak Kiai Noor Achmad karena BAZNAS selalu yang hadir, menjadi yang terdepan dalam situasi seperti itu. Saya sangat mendukung, mudah-mudahan BAZNAS akan terus mengalami kemajuan dan terus hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujar Prof Waryono di kantor BAZNAS RI, Selasa (20/1/2026). Tasyakuran dan doa bersama HUT ke-25 BAZNAS itu bertema “Zakat Menguatkan Indonesia”, sebagai momentum refleksi dan rasa syukur atas peran besar zakat dalam memperkuat kesejahteraan umat di Indonesia. Turut hadir jajaran Pimpinan BAZNAS RI lintas periode, yakni Pimpinan Periode 2015–2020 Emmy Hamidiyah, Irsyadul Halim, Nana Mintarti, dan Mundzir Suparta; Pimpinan Periode 2008–2015 Ahmad Mukhlis Yusuf, Elvi Hudriah, Abdullah Hasyim, Isye Latief, dan Fuad Nasar; Pimpinan Periode 2001–2007 Aries Mufti, serta pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Indonesia, termasuk Pimpinan BAZNAS se-Lampung yang mengikuti kegiatan secara daring. Dalam kesempatan tersebut, Prof Waryono juga menekankan pentingnya sinergi antara BAZNAS, Kementerian, MUI, dan lembaga lainnya untuk bersama-sama bersinergi, berkontribusi pada kebermanfaatan dana umat. Karena menurut dia, dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya. Sementara Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, tema “Zakat Menguatkan Indonesia” merefleksikan kontribusi nyata zakat dalam menjawab persoalan besar bangsa, terutama kemiskinan, kebencanaan, kebodohan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional. “Jika yang kita kumpulkan (zakat) semakin banyak, maka yang dapat kita distribusikan juga akan semakin banyak. Dengan begitu, semakin banyak pula masyarakat yang bisa kita kuatkan,” ujar Kiai Noor. Ia menambahkan, kekuatan zakat terletak pada potensi penghimpunannya yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan yang pernah disampaikan di hadapan Presiden bersama Menteri Agama, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp1.273 triliun. “Apabila potensi tersebut dapat terkumpul setengahnya saja, maka persoalan umat sudah bisa diselesaikan dan Indonesia akan menjadi sangat kuat,” ungkapnya. Lebih lanjut Noor menuturkan, selama 25 tahun perjalanan BAZNAS, kinerja BAZNAS terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berbagai prestasi berhasil diraih secara berkelanjutan dan terus berkembang dari waktu ke waktu. “Hal ini menunjukkan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang diberkahi dan diridai. Seluruh insan di dalamnya bekerja dengan penuh keikhlasan dalam menjalankan amanah untuk umat,” katanya. Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan bahwa zakat memiliki tiga aspek penting yakni kewajiban bagi muzaki, hak bagi mustahik, dan amanah bagi amil. “Zakat di sisi muzaki adalah kewajiban, tetapi di sisi mustahik adalah hak, sementara di sisi amil adalah amanah," ujar Asrorun Ni’am. Oleh karena itu, Asrorun Ni’am menekankan pentingnya sinergi antara muzaki, mustahik, dan amil dalam mengelola zakat. "Tugas kita adalah memastikan transformasi dari mustahik ke muzaki, sehingga mereka dapat menjadi mandiri dan tidak lagi bergantung pada zakat," katanya. Dalam kesempatan tersebut, Asrorun Niam juga mengapresiasi kinerja BAZNAS dan amil zakat yang telah bekerja keras dalam mengelola zakat. Semoga kata dia, para pimpinan BAZNAS dan juga seluruh amil yang berkumpul pada acara Milad ini diberikan keberkahan oleh Allah SWT. Terakhir, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga turut menyampaikan selamat ulang tahun kepada BAZNAS RI yang ke-25 tahun. “Selamat milad untuk BAZNAS RI dan semoga seluruh yang hadir di sini mendapatkan berkah,” kata Asrorun Ni’am. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA20/01/2026 | Humas/BL-01
BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat Tekan Prinsip 3A dan PMK 114 Tahun 2025
BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat Tekan Prinsip 3A dan PMK 114 Tahun 2025
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyelenggarakan Kelas Hukum Vol.1 Tahun 2026 dengan tema “Penguatan Tata Kelola Zakat Nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025”, serta menekankan prinsip prinsip 3A, aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Kelas Hukum ini dilaksanakan secara daring, Senin (19/1/2026), dan dihadiri oleh Pimpinan Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum BAZNAS RI, Kol. CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani dan Kepala Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II Kementerian Keuangan RI, Dwi Setyobudi sebagai narasumber utama. Kelas hukum ini juga diikuti oleh seluruh pimpinan BAZNAS RI baik di Provinsi, Kabupaten maupun Kota, termasuk BAZNAS Provinsi Lampung sebagai sarana pembelajaran bagi mereka untuk meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat kesadaran tata kelola di lingkungan BAZNAS. Pimpinan Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum BAZNAS RI Nur Chamdani menyampaikan peran penting BAZNAS baik sebagai entitas maupun sebagai lembaga kemanusiaan melalui BAZNAS tanggap bencana yang selalu hadir membersamai para korban yang tertimpa musibah. Termasuk juga melalui donasi-donasi yang selama ini dikumpulkan dan disalurkan BAZNAS RI dari para mitra maupun dari para muzaki. “Tentunya dalam melakukan semua itu kita tetap harus memperhatikan regulasi-regulasi yang ada dalam menekankan prinsip 3A, aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” kata Chamdani. Aman syar’i artinya penyaluran dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Aman NKRI artinya bagaimana peran BAZNAS dalam menguatkan masyarakat, misalnya ketika terjadi bencana, BAZNAS hadir melalui BAZNAS tanggap bencana dan penyaluran bantuan kemanusiaannya. Aman regulasi artinya pengelolaan ZIS harus dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Melalui kelas hukum hari ini ‘Penguatan Tata Kelola Zakat Nasional melalui PP Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025’. Apa saja di dalamnya mari kita ikuti sama-sama dengan baik, kalau ada yang belum jelas silahkan nanti ditanyakan kepada narasumber yang memang ahli di bidangnya, sehingga di dalam implementasinya kita tidak ragu-ragu,” ujar Chamdani. Dalam paparannya, Dwi Setyobudi menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 (yang menggantikan aturan lama), ditegaskan kembali bahwa zakat maal, zakat penghasilan, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. Tentunya dengan syarat, zakat tersebut dibayarkan melalui lembaga resmi yang disahkan oleh pemerintah. “Misalkan zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh pribadi Muslim harus melalui badan amil zakat atau entitas yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah itu boleh dikurangkan sebagai biaya,” kata Dwi. Syarat kedua, pembayaran zakat tersebut tidak boleh menyebabkan kerugian fiskal pada tahun pajak sumbangan wajib dibayarkan. Kemudian didukung dengan bukti yang sah, misalkan BAZNAS menerbitkan tanda terima dan diterima oleh BAZNAS yang punya NPWP jadi kalau tidak punya NPWP tidak bisa dikurangkan sebagai biaya. “Lalu bagaimana dengan batasan? Batasannya adalah tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing,” jelas Dwi. Melalui penyelenggaraan Kelas Hukum ini, BAZNAS RI berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program peningkatan kapasitas berbasis hukum sebagai bagian dari transformasi pengelolaan zakat nasional yang modern, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA19/01/2026 | Humas/BL-01
Ramadhan Bulan Penghimpunan, BAZNAS Perkuat Kantor Digital Seluruh Daerah
Ramadhan Bulan Penghimpunan, BAZNAS Perkuat Kantor Digital Seluruh Daerah
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong optimalisasi Kantor Digital di seluruh daerah sebagai upaya memperkuat penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), khususnya menjelang bulan Ramadhan. Langkah tersebut dinilai penting, mengingat peran Kantor Digital sebagai wajah utama BAZNAS di ruang publik, sekaligus sarana strategis untuk memperluas jangkauan layanan dan edukasi zakat kepada masyarakat. Hal tersebut mengemuka dalam Pengajian BAZNAS Selasa Pagi bertema “Desain Konten Dan Digital Fundraising Ramadhan Melalui Kantor Digital”, yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, pada Selasa (13/1/2025). Hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec, Ph.D., Kepala Humas BAZNAS RI Yudhiarma MK, M.Si., Kepala Divisi Pengumpulan Digital BAZNAS RI, Fahrudin, S.Sos., M.M., serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang hadir secara daring, termasuk BAZNAS Provinsi Lampung. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec, Ph.D., menyampaikan, hingga saat ini BAZNAS telah membangun 415 Kantor Digital di tingkat pusat dan daerah. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 persen yang aktif dimanfaatkan secara optimal. “Ini menjadi tugas bersama kita untuk mengaktifkan seluruh Kantor Digital yang sudah dibangun. Jika tidak dimanfaatkan akan sangat disayangkan, mengingat manfaatnya yang begitu sangat besar, khususnya pada enghimpunan,” ujar Nadratuzzaman. "Saya melihat rendahnya perolehan dana fundraising salah satunya disebabkan oleh Kantor Digital yang belum hidup secara optimal. Jika Kantor Digital aktif, masyarakat akan lebih mengenal BAZNAS dan pada akhirnya akan tertarik untuk menunaikan zakatnya," ujar dia. Ia menambahkan, Kantor Digital tidak hanya bermanfaat bagi para muzaki, tetapi juga bagi mustahik. Melalui media digital, BAZNAS dapat mempengaruhi perilaku masyarakat agar lebih percaya dan tertarik menunaikan zakatnya melalui lembaga resmi negara. “Selama ini kita terlalu terperangkap dengan harapan pada zakat ASN semata, padahal potensi di luar zakat ASN juga sangat besar. Namun masyarakat belum banyak mengetahui peran dan fungsi BAZNAS. pentingnya memanfaatkan Kantor Digital secara optimal,” katanya. Sementara itu, Kepala Bagian Humas BAZNAS RI Yudhiarma MK,M.Si., mengatakan, Kantor Digital merupakan wajah utama BAZNAS di ruang publik digital. Keberadaannya sangat menentukan persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pengelola zakat nasional tersebut. "Keberhasilan Pengumpulan adalah gabungan antara keberhasilan Komunikasi, keberhasilan dalam memberikan Saluran kemudahan donasi, ditambah Layanan yang memberi Kepuasan kepada donatur dan Database yang lengkap," ujar Yudhiarma. “Melalui Kantor Digital, masyarakat dapat melihat langsung kinerja dan dampak program BAZNAS. Transparansi inilah yang menjadi kunci dalam membangun kepercayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, dengan begitu,” kata Yudhiarma. Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pengumpulan Digital BAZNAS RI, Fahrudin, S.Sos., M.M., mengatakan, keunggulan Kantor Digital dibandingkan pola konvensional terletak pada jangkauan layanan yang aktif selama 24 jam, berskala nasional hingga global, serta seluruh aktivitasnya dapat diukur berbasis data. Ia menjelaskan, Kantor Digital dirancang ekosistem yang saling terhubung, mencakup konten digital, platform donasi, distribusi informasi, serta data dan analitik. Seluruh komponen tersebut bertujuan mendukung proses pengumpulan zakat yang lebih efektif dan terukur. “Kantor Digital memungkinkan BAZNAS merespons perilaku muzaki secara lebih cepat dan tepat. Kepercayaan publik dapat dijaga, sementara kinerja pengumpulan bisa dipantau secara harian,” katanya. *** Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA14/01/2026 | Humas/BL-01
BAZNAS Bersama Bakom RI Gencarkan Komunikasi Bantu 74 Ribu Penyintas Sumatera
BAZNAS Bersama Bakom RI Gencarkan Komunikasi Bantu 74 Ribu Penyintas Sumatera
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengoptimalkan komunikasi publik dalam upaya pemulihan penyintas bencana di wilayah Sumatera. Penguatan komunikasi ini dilakukan agar kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat, tidak hanya melalui bantuan fisik, tetapi juga melalui empati dan pendampingan yang berkelanjutan. Sekretaris Utama BAZNAS RI, Subhan Cholid, Lc, MA, mengatakan hal itu usai menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Komunikasi Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra, di kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, akhir pekan lalu. “Bersama Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakom RI, BAZNAS mengoptimalkan komunikasi berdampak dengan mengutamakan laporan dan data berbasis aksi kemanusiaan di lapangan yang dilakukan oleh tim dan relawan yang dikoordinasikan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB). Termasuk memprioritaskan testimoni serta mendengar aspirasi dari saudara-saudara kita yang menjadi penyintas bencana,” ujar Subhan. Menurut dia, media massa dan media sosial membutuhkan pasokan data yang akurat, aktual, dan berbasis lapangan. “Inilah yang kami siapkan dan sampaikan kepada media untuk menunjukkan bahwa pemerintah hadir melayani rakyat di daerah bencana,” tutur dia. Hal senada disampaikan Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum (PU) bidang Komunikasi Publik, Jansen Sitindaon. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di lokasi bencana dilakukan secara total sejak awal kejadian. “Kami hadir langsung di lokasi. Jika ada petugas berseragam kuning, itu sebagian besar adalah tim PU yang bekerja keras menolong para penyintas. Mereka hadir sejak awal saat bencana terjadi,” kata Jansen. Jansen yang keluarga besarnya di Sumatra Utara turut terdampak bencana, mengusulkan penguatan kehadiran tim tanggap bencana di lapangan serta penunjukan juru bicara pemerintah yang konsisten. “Bila perlu ada jubir dari pejabat senior yang berasal dari provinsi terdampak, bisa dari Aceh, Sumatra Barat, atau Sumatra Utara,” ucap dia. Aksi BAZNAS untuk Penyintas Subhan Cholid menjelaskan, hingga 18 Desember 2025, BAZNAS telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan kemanusiaan kepada 74.287 penerima manfaat yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. “Jumlah penerima manfaat tersebut merupakan akumulasi dari layanan darurat yang meliputi pemenuhan kebutuhan pangan, layanan kesehatan, air bersih, logistik keluarga, hingga dukungan psikososial,” ucap dia menjelaskan. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sejak akhir November 2025, menyesuaikan kondisi lapangan dan tingkat kerusakan di masing-masing wilayah terdampak. Subhan menegaskan, capaian ini mencerminkan besarnya amanah dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS untuk kepentingan kemanusiaan. “BAZNAS hadir untuk memastikan para penyintas bencana di Sumatra mendapatkan bantuan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan. Hingga pertengahan Desember ini, lebih dari 74 ribu jiwa telah merasakan manfaat langsung dari penyaluran bantuan BAZNAS,” ujar dia. Di Provinsi Aceh, BAZNAS telah menjangkau 30.278 penerima manfaat di 9 kabupaten/kota dan 26 kecamatan, dengan fokus bantuan dapur umum, paket logistik keluarga, layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak banjir dan longsor. Di Sumatera Utara, bantuan disalurkan kepada 13.956 penerima manfaat di 8 kabupaten/kota dan 22 kecamatan, meliputi distribusi makanan siap santap, pengobatan gratis, penyediaan air bersih, serta bantuan obat-obatan dan hygiene kit. Sementara di Sumatera Barat, jumlah penerima manfaat mencapai 30.787 jiwa yang tersebar di 11 kabupaten/kota dan 44 kecamatan. BAZNAS mengoperasikan dapur umum dengan ribuan porsi makanan per hari, menyalurkan paket logistik keluarga, serta membuka layanan kesehatan dan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak. “Respons BAZNAS dalam bencana Sumatra ini melibatkan ratusan personel, relawan, tenaga medis, serta kolaborasi dengan BAZNAS daerah dan mitra kemanusiaan. Semua bergerak bersama agar bantuan menjangkau hingga wilayah terpencil,” kata Subhan. Selain bantuan pangan dan kesehatan, BAZNAS juga mengerahkan dapur air, distribusi air bersih, serta pemanfaatan teknologi komunikasi seperti Starlink untuk mendukung koordinasi dan layanan di daerah yang mengalami gangguan jaringan. Langkah ini dilakukan agar penyaluran bantuan tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan akses. “Zakat terbukti menjadi instrumen penting dalam penanggulangan bencana. Ke depan, BAZNAS akan terus memperkuat pendayagunaan zakat agar manfaatnya semakin luas dan berdampak,” tutur dia. Peran Strategis Bakom RI Deputi Bakom RI Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah, Noudhy Valdryno menegaskan, dalam situasi bencana, komunikasi pemerintah menghadirkan negara secara emosional, selain menyampaikan data dan laporan administratif. Ia menjelaskan, pengalaman penanganan Bencana Sumatra 2025, Bakom RI mendorong penerapan Protokol Komunikasi Risiko Berbasis Empati, dengan mengutamakan pengakuan emosi masyarakat, kejujuran terukur atas keterbatasan, serta penyampaian rencana pemulihan yang jelas dan manusiawi. Noudhy menambahkan, sinergi antarlembaga, termasuk bersama BAZNAS RI, menjadi kunci dalam menghadirkan komunikasi publik yang berdampak. Menurut Noudhy, komunikasi bencana menunjukkan bahwa pemerintah berjalan bersama warga, mendengar aspirasi penyintas, dan bekerja secara gotong royong. "Dengan pendekatan empatik dan satu suara yang menenangkan, kepercayaan publik dapat dijaga sekaligus memperkuat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujar dia. Rapat bertema “Penguatan Komunikasi Pemulihan Dampak Bencana Sumatra” tersebut dibuka oleh Deputi Bakom RI Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah, Noudhy Valdryno. Hadir antara lain Staf Khusus Menko PMK bidang Kerukunan Beragama Gus Ulun Nuha; Stafsus Menko PMK bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi Irjen. Pol. R. Ahmad Nurwakhid, MM; Stafsus Menteri Pekerjaan Umum bidang Komunikasi Publik Jansen Sitindaon; serta Stafsus Menteri Agama Ismail Cawidu. Tampak pula Tsamara Amany, Dara Ananda Nasution, Kabag Humas Biro Komunikasi Publik BAZNAS RI Yudhiarma MK, M.Si, serta para staf khusus menteri bidang komunikasi dari kementerian dan lembaga pemerintah. *** Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA25/12/2025 | Humas/BL-01
Sambut Bulan Puasa, BAZNAS Perkuat Fundraising Zakat
Sambut Bulan Puasa, BAZNAS Perkuat Fundraising Zakat
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat kesiapan nasional menyongsong Ramadan 1447 Hijriah sebagai momentum strategis peningkatan pengumpulan zakat. Dalam kegiatan berbagi ilmu yang diikuti BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota, BAZNAS menegaskan pentingnya penguatan semangat dakwah zakat, kesiapan organisasi, serta strategi fundraising yang terencana sejak jauh hari sebelum Ramadan. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., mengatakan hal itu dalam Pengajian Selasa Pagi yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI, diselenggarakan langsung melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa (23/12/2025). Prof. Nadratuzzaman menegaskan, Ramadan merupakan periode paling menentukan dalam pengelolaan zakat. “Pengalaman menunjukkan bahwa di bulan Ramadan inilah kita bisa menghimpun sekitar 60 sampai 70 persen dari total pengumpulan zakat tahunan,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya kerja maksimal seluruh elemen BAZNAS pusat dan daerah. Menurut Prof. Nadra, BAZNAS memiliki tanggung jawab sebagai fasilitator umat, baik bagi muzaki maupun mustahik. Ia menyampaikan potensi zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun hanya dapat diwujudkan melalui proses bertahap dan kerja konsisten. “Kita tidak bisa melompat sekaligus, tetapi perlu tahapan, kesabaran, dan kesungguhan dalam melayani umat,” katanya. Sementara itu, Deputi I BAZNAS RI, H. M. Arifin Purwakananta, S.Ikom., M.I.Kom., CWC., CFRM, menekankan zakat merupakan ajaran Islam yang harus terus disyiarkan. “Zakat adalah syariat yang diamanahkan kepada kita untuk kita sebarkan, kita sampaikan, dan kita hadirkan sebagai solusi kesejahteraan umat,” ungkapnya dalam pengantar kajian. Arifin menjelaskan bahwa tugas amil zakat bukan hanya menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi juga menyeru kebaikan dengan penuh keyakinan. Ia mengutip QS. Al-Hajj ayat 27 sebagai inspirasi gerakan zakat. “Ketika Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyeru manusia berhaji, Ibrahim bertanya bagaimana suaranya bisa sampai. Allah menjawab, ‘Serulah, Aku yang akan menyampaikannya’,” tuturnya. Ia menambahkan kisah tersebut menjadi pelajaran penting bagi para pegiat zakat. “Kadang kita merasa sumber daya kita sedikit, orangnya terbatas, medianya minim. Tapi jika seruan itu dilakukan karena Allah, maka ia akan memantul, menyebar, dan sampai kepada orang-orang yang dituju,” ujar Arifin, menegaskan pentingnya konsistensi menyeru zakat. Sementara itu, Direktur Layanan, Promosi, dan Data Optimasi BAZNAS RI, H. Rulli Kurniawan, M.M., CMA., CFRM, memaparkan keberhasilan pengumpulan zakat hingga akhir tahun sangat ditentukan oleh performa di bulan Ramadan. “Berdasarkan data sepuluh tahun terakhir, lembaga yang menang di Ramadan, insya Allah akan menang sampai akhir tahun,” jelasnya. Rulli menegaskan Ramadan secara operasional dimulai sejak H-100. “Ramadan itu bukan baru dimulai saat hilal terlihat, tapi sejak seratus hari sebelumnya. Kalau di bulan Rajab dan Sya’ban tensi lembaga masih landai, maka Ramadan akan berat,” katanya. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh BAZNAS daerah segera membentuk kepanitiaan Ramadan dan meningkatkan intensitas aktivitas. Dalam menghadapi Ramadan 1447 Hijriah, BAZNAS RI menetapkan target pengumpulan sebesar Rp515 miliar. Rulli menyebut target tersebut sebagai tantangan besar. “Ini adalah target tertinggi yang pernah dibebankan kepada tim fundraising Ramadan. Berat, tapi harus dihadapi dengan perencanaan yang rasional dan berbasis data,” ujarnya. Sebagai pesan utama Ramadan tahun ini, BAZNAS mengusung tema “Zakat Menguatkan Indonesia”. Menurut Rulli, tema ini dipilih untuk merespons kondisi bangsa. “Di tengah berbagai bencana dan tantangan, kita ingin menyampaikan satu pesan kuat bahwa zakat hadir untuk menguatkan Indonesia,” katanya. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA24/12/2025 | BL-01
Bibit Siklon 93S Menguat, BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) se-Lampung Diminta Waspada!
Bibit Siklon 93S Menguat, BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) se-Lampung Diminta Waspada!
Lampung - Bibit Siklon Tropis 93S terpantau masih ada di Samudra Hindia tepatnya sebelah selatan Jawa Barat (Jabar). Daerah Lampung, Jakarta hingga DI Yogyakarta diwaspadai hujan lebat disertai angin kencang. Mengamati kondisi cuaca akhir-akhir ini, BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) BAZNAS kabupaten dan kota se-Lampung diminta siaga dan terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “BAZNAS harus hadir karena masyarakat membutuhkan bantuan nyata. BTB terus berkoordinasi menggalang mitigasi kebencanaan,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, Sabtu (20/12/2025). Daerah yang patut diwaspadai di wilayah pesisir dan perbukitan berakibat longsor, serta wilayah yang rentan banjir. Kewaspadaan penuh bagi BTB itu setelah menerima informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). "Saat ini posisi berada di sekitar Samudra Hindia sebelah selatan Jawa Barat," kata BMKG di akun Instagram @infoBMKG, Sabtu (20/12/2025). Data tersebut berdasarkan pemantauan BMKG per pukul 07.00 WIB pagi ini. Bibit Siklon Tropis 93S mulai terbentuk pada Kamis (11/12) pukul 07.00 WIB di sebelah selatan Nusa Tenggara Barat (NTB). Keberadaan Bibit Siklon Tropis 93S berdampak pada kondisi cuaca ekstrem dan tinggi gelombang laut di Indonesia. "Sistem Bibit Siklon Tropis 93S memiliki peluang tinggi untuk menjadi Siklon Tropis dalam periode 24 jam ke depan," kata BMKG. Bibit Siklon Tropis 93S ini mempengaruhi kondisi cuaca hingga tinggi gelombang laut. Berikut dampak tidak langsung Bibit Siklon Tropis 93W hingga Minggu (21/12) pukul 07.00 WIB: - Hujan intensitas lebat hingga sangat lebat: Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY. - Angin kencang: Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY. - Gelombang laut hingga 2,5 meter (moderate sea): perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Jawa Timur hingga NTB, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Samudra Hindia selatan Banten hingga NTB. Dilihat di situs BMKG, lintasan Bibit Siklon Tropis 93S terus bergerak ke arah barat daya menjauhi wilayah Indonesia. Bibit Siklon Tropis 93S pada hari terpantau bergerak dengan kecepatan angin maksimun 35 knot atau 64,8 km/jam dan tekanan 998 hPa. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA20/12/2025 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →