WhatsApp Icon
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memetakan potensi zakat pertanian nasional mencapai Rp13,52 triliun, dengan jumlah potensi muzaki sebanyak 24.135.248 orang yang tersebar di 84.740 desa di seluruh Indonesia. Pemetaan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat perdesaan.

Hasil pemetaan tersebut dituangkan dalam buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian Desa di Indonesia Tahun 2026 yang diluncurkan dalam Seminar Nasional “Zakat Pertanian Sejahterakan Desa”. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI itu berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., menyampaikan bahwa pemetaan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk membangun tata kelola zakat yang akuntabel dan menjadikan data serta riset sebagai dasar penyusunan kebijakan. Dengan kajian yang terukur, potensi zakat pertanian dapat diidentifikasi dan dikelola secara lebih terstruktur.

UPZ Desa Kunci Zakat Pertanian

Besarnya potensi zakat pertanian tidak terlepas dari peran sektor pertanian dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sensus Pertanian 2023 mencatat sekitar 29,34 juta Usaha Pertanian Perorangan dan 28,42 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian. Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertanian banyak bertumpu pada usaha masyarakat dan memiliki keterkaitan erat dengan perekonomian desa.

Menurut Zainut, kondisi tersebut membuka peluang bagi BAZNAS untuk memperluas penghimpunan zakat pertanian melalui pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat. Penguatan kelembagaan hingga tingkat desa pun menjadi salah satu langkah yang perlu diprioritaskan.

"Penguatan pengumpulan zakat pertanian tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa. Karena itu, BAZNAS mendorong penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa. Ini adalah kunci sukses transformasi zakat," ujarnya.

UPZ desa diharapkan dapat mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus membantu mengidentifikasi potensi muzaki di wilayahnya. Dengan dukungan pengelolaan yang baik, penghimpunan zakat pertanian dapat terhubung dengan program pendistribusian dan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemetaan Jadi Penyusunan Program

BAZNAS juga mendorong penguatan kerja sama lintas sektor untuk memaksimalkan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kolaborasi tersebut mencakup dukungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta integrasi program bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Zainut menegaskan bahwa hasil pemetaan bukan sekadar informasi statistik, melainkan acuan untuk menyusun langkah konkret di berbagai tingkatan BAZNAS.

"Pemetaan ini bukan sekadar sekumpulan angka statistik dan grafik. Pemetaan BAZNAS melalui peluncuran Buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat adalah roadmap aksi nyata bagi BAZNAS di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk menetapkan target pengumpulan, menyusun program, pendistribusian yang tepat sasaran, serta menelusuri kebijakan lokal bersama dengan pemerintah daerah," jelas Zainut.

Dengan tersedianya data potensi muzaki, BAZNAS daerah dapat menyusun target penghimpunan yang lebih terukur, menentukan prioritas program, serta menyesuaikan strategi dengan kondisi pertanian di masing-masing wilayah. Data tersebut juga dapat menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan.

Sinergi Zakat dan Pembangunan Desa

Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Suherman, S.IP., M.Si., menilai sektor pertanian memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan desa. Menurutnya, kerja sama pemerintah daerah dan BAZNAS dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani.

"Pembangunan desa sejalan dengan Asta Cita kedua dan keenam Presiden dalam RPJMN 2025–2029 dalam ketahan swasembada pangan. Karena ini kaitannya dengan pertanian tadi BAZNAS dibahas, jadi sebenarnya potensinya sangat luar biasa. Dan desa kita harapkan bisa menjadi pusat pertumbuhan dan bisa menjadi pusat untuk meraih masa depan," ujar Suherman.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah menyoroti pentingnya pemetaan karena sebagian masyarakat miskin masih bekerja di sektor pertanian. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan pendekatan yang tepat dalam menentukan sasaran edukasi dan pengelolaan zakat, terutama karena karakteristik pertanian di setiap wilayah berbeda.

"Pemanfaatan data tersebut dapat terus dikembangkan melalui kerja sama antara BPS dan BAZNAS. Dengan ketersediaan data yang lebih rinci, pemetaan potensi zakat di sektor pertanian diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat," ujar Habibullah.

Sinergi antara BAZNAS, BPS, pemerintah daerah, dan kementerian terkait diharapkan dapat memperkuat penggunaan data dalam pengelolaan zakat pertanian. Dengan begitu, potensi yang telah teridentifikasi dapat ditindaklanjuti melalui strategi penghimpunan dan program pemberdayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Zakat Pertanian Produktif dan Berdampak

Seminar nasional tersebut turut dihadiri Direktur Perencanaan dan Inovasi BAZNAS RI Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., Direktur Pendayagunaan BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo, S.Pt., M.A.P., Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., serta Kepala Divisi Riset, Kajian dan Pengembangan Muzaki BAZNAS RI Abdul Aziz Yahya Saoqi, M.Sc.

Pemetaan potensi zakat pertanian ini menjadi landasan untuk memperkuat penghimpunan dan memastikan pengelolaan ZIS berjalan lebih terarah. Selain meningkatkan potensi dana yang terkumpul, pengelolaan yang terencana juga membuka ruang bagi zakat untuk mendukung pemberdayaan petani dan penguatan ekonomi perdesaan.

Dengan dukungan data, penguatan UPZ desa, serta kolaborasi lintas sektor, BAZNAS terus mendorong agar zakat pertanian tidak hanya menjadi potensi penghimpunan, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

09/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola 164.736 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Indonesia. Penguatan ini diarahkan untuk meningkatkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sekaligus memperluas manfaat zakat dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Pra-Rakornas UPZ 2026 bertajuk “Tata Kelola UPZ: Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” yang digelar secara daring pada Selasa (6/10/2026). Acara bergengsi itu diikuti pimpinan BAZNAS seluruh Indonesia, termasuk BAZNAS kabupaten dan kota, juga BAZNAS Provinsi Lampung.

Kegiatan dibuka oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., serta Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM. Agenda tersebut juga diikuti pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Tiga Penguatan UPZ

Dalam arahannya, Sodik Mudjahid menyampaikan tiga hal yang perlu diperkuat dalam pengelolaan UPZ, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Pertama, membangun sistem perencanaan yang akurat, termasuk standardisasi yang kuat. Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang profesional serta penerapan manajemen yang tepat. Ketiga, memperluas kolaborasi.

“Jadi, perencanaan harus akurat, eksekusi harus tepat, dan monitoring harus kuat. Pra-Rakornas menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan seluruh jajaran BAZNAS dan UPZ memiliki arah yang sama dalam meningkatkan mobilisasi ZIS sekaligus memperkuat dampak pendistribusian dan pemberdayaan,” ujar Sodik.

Besarnya jumlah UPZ secara nasional menunjukkan luasnya jaringan yang dimiliki BAZNAS dalam menjalankan fungsi pengumpulan dan pelayanan zakat. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 164.736 UPZ yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sodik menilai keberadaan jaringan tersebut perlu dioptimalkan karena UPZ memiliki posisi strategis sebagai salah satu organ utama BAZNAS dalam menjalankan amanah pengumpulan zakat. Amanah tersebut memiliki legitimasi secara legislasi berdasarkan undang-undang dan secara syar’i berdasarkan Al-Qur’an.

Pengelolaan Zakat Berbasis Data dan Muzaki

Legitimasi kelembagaan, menurut Sodik, perlu berjalan beriringan dengan kemampuan pengelolaan yang kuat. Potensi UPZ tidak cukup hanya ditopang oleh keberadaan jaringan, tetapi juga membutuhkan sistem kerja yang terencana dan mampu menyesuaikan dengan kondisi muzaki.

Pengelolaan zakat perlu dilakukan secara sistemik dan cerdas, termasuk melalui sosialisasi dan strategi marketing. Riset mengenai perilaku masyarakat juga dinilai penting agar pendekatan penghimpunan ZIS dapat lebih sesuai dengan karakter calon muzaki.

“Tidak cukup dengan legitimasi saja, tetapi harus dengan kemampuan manajemen yang lainnya. Hal ini juga perlu didukung riset mengenai perilaku masyarakat, termasuk Generasi Z yang disebut lebih banyak bersedekah tetapi belum banyak berzakat sehingga membutuhkan pendekatan perilaku khusus,” ujar Sodik.

Pendekatan berbasis perilaku tersebut menjadi penting di tengah perubahan karakter masyarakat dan perkembangan pola filantropi. UPZ dituntut tidak hanya mampu menghimpun dana, tetapi juga memberikan layanan yang relevan serta membangun kepercayaan masyarakat.

UPZ Desa hingga Pengentasan Kemiskinan

Penguatan UPZ pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan manfaat zakat bagi masyarakat. Sodik menyampaikan sejumlah amanat Presiden perlu diterjemahkan BAZNAS melalui peningkatan kinerja, penguatan UPZ Desa, integrasi program pengentasan kemiskinan, serta penjagaan integritas dalam pengelolaan zakat.

Dengan jaringan yang tersebar hingga tingkat desa, UPZ memiliki peluang besar untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus memahami kondisi muzaki dan mustahik di wilayah masing-masing.

“164.736 UPZ tidak hanya menjadi angka kelembagaan, tetapi menjadi kekuatan nyata untuk meningkatkan pengumpulan, memperluas manfaat, dan mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegas Sodik.

Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS membangun ekosistem zakat yang semakin profesional, terarah, dan berdampak. Dengan perencanaan yang kuat, amil yang kompeten, kolaborasi yang luas, serta pengelolaan yang berintegritas, jaringan UPZ diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ZIS sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

08/10/2026 | Kontributor: MBL-01
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Skema Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat secara daring, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas dan kompetensi amil zakat di Indonesia.

Pelatihan ini diikuti 51 peserta dari 18 lembaga zakat se-Indonesia, mulai dari BAZNAS kabupaten/kota hingga berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Peserta mendapatkan pembekalan berbasis standar kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat secara profesional.

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si. saat membuka kegiatan mengatakan, zakat merupakan salah satu pilar dalam penanggulangan kemiskinan. Karena itu, manfaat zakat sangat dipengaruhi oleh kualitas amil yang mengelolanya.

"Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi untuk memastikan bahwa amil di seluruh pelosok negeri ini tidak hanya semangat berkhidmat, tetapi juga dibekali keahlian, standar integritas, dan kapasitas profesionalisme yang mumpuni," jelas Zainut Tauhid.

Menurut Zainut, penguatan kapasitas amil perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan zakat dapat dijalankan dengan standar yang semakin baik. Pelatihan ini juga menjadi tahap persiapan bagi peserta sebelum mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi di LSP BAZNAS.

Bekali Amil dengan 11 Unit Kompetensi

Dalam pelaksanaannya, PBK mencakup 11 unit kompetensi dasar yang dirancang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat.

Materi tersebut disiapkan untuk memberikan fondasi kompetensi kepada para peserta sebelum melanjutkan ke tahap uji kompetensi atau sertifikasi di LSP BAZNAS. Dengan pembekalan berbasis standar, amil diharapkan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat sekaligus memahami standar profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Zainut mengatakan, pelatihan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan amil yang memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki dedikasi dalam mengelola amanah dana umat.

“Harapan kami dari pelatihan ini akan lahir amil-amil zakat yang tidak hanya kompeten dan profesional, tetapi juga memiliki dedikasi yang tinggi untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia,” katanya.

Perkuat Keuangan Sosial Syariah

Sementara itu, Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia Dr. Rindawati Maulina menegaskan pentingnya sumber daya manusia amil yang kompeten dan berintegritas dalam memperkuat ekosistem keuangan sosial syariah.

Menurut Rindawati, kualitas SDM menjadi salah satu fondasi penting agar lembaga zakat mampu meningkatkan tata kelola sekaligus memperluas manfaat pengelolaan zakat bagi masyarakat.

"Setelah ini, Bapak/Ibu memiliki sebuah fondasi kekuatan baru untuk membangun tata kelola lembaga yang lebih baru lebih lebih baik lagi gitu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.," tutur Rindawati.

Penguatan kompetensi amil juga menjadi bagian dari upaya mendorong inklusivitas keuangan sosial syariah. Amil tidak hanya dituntut memahami aspek teknis pengelolaan zakat, tetapi juga memiliki integritas dan kapasitas profesional dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusdiklat BAZNAS RI Sarniti, S.H., M.H., Kepala LSP BAZNAS RI Dr. H. Muhammad Choirin, Lc., M.A., serta jajaran panitia, para pengajar, dan seluruh peserta pelatihan.

Melalui penguatan kompetensi yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, BAZNAS RI bersama BI terus mendorong peningkatan kualitas amil sebagai bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang profesional, berintegritas, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan bangsa.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

07/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah

Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung dan kabupaten dan kota mengikuti BAZNAS Knowledge Sharing (BKS) Sesi 21 Tahun 2026 yang membahas “Optimalisasi Potensi Kerjasama BAZNAS Daerah dengan MUI”, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom pada pukul 07.30–09.00 WIB. Forum ini menjadi ruang berbagi ilmu dan pengalaman mengenai peluang penguatan kerja sama antara BAZNAS daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sesi kali ini menghadirkan Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Sc., Ph.D. sebagai narasumber. Ia merupakan Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat sekaligus Pimpinan BAZNAS RI Periode 2020–2025. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Randi Swandaru, PhD sebagai host.

Penguatan Kolaborasi

Tema yang diangkat dalam BAZNAS Knowledge Sharing menyoroti pentingnya optimalisasi potensi kerja sama antara BAZNAS daerah dengan MUI. Kolaborasi kedua lembaga memiliki ruang yang luas dalam mendukung penguatan ekosistem zakat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pengelolaan zakat membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk memperluas literasi dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, MUI memiliki peran strategis dalam pembinaan umat dan penguatan pemahaman keislaman di tengah masyarakat.

Kerja sama di tingkat daerah dapat menjadi ruang untuk mempertemukan peran tersebut, baik dalam aspek edukasi, dakwah zakat, penguatan kepercayaan masyarakat, maupun pengembangan program yang memberikan manfaat bagi mustahik.

Bagi BAZNAS daerah, sinergi dengan MUI juga dapat memperkuat komunikasi dengan tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat. Hubungan yang baik dengan para ulama diharapkan dapat mendukung penyampaian edukasi zakat yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Mengoptimalkan Potensi Wilayah

Penguatan kerja sama tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan ZIS, tetapi juga bagaimana zakat dapat dipahami masyarakat sebagai instrumen pemberdayaan dan kepedulian sosial.

Di tingkat daerah, potensi tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai bentuk kolaborasi, seperti kegiatan literasi zakat, kajian dan edukasi kepada masyarakat, penguatan peran masjid, hingga pengenalan program-program BAZNAS kepada umat.

Kehadiran MUI dan para ulama dalam kegiatan edukasi juga dapat membantu membangun pemahaman bahwa menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi memiliki dampak sosial yang lebih luas ketika dikelola dan disalurkan secara tepat.

Dana yang dihimpun BAZNAS dapat dimanfaatkan untuk berbagai program bagi mustahik sesuai ketentuan, mulai dari kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga respons kemanusiaan.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan dan mengikuti perkembangan pengelolaan zakat secara nasional.

Forum Knowledge Sharing juga memberikan kesempatan bagi BAZNAS daerah untuk memperoleh perspektif dari narasumber yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan zakat sekaligus memiliki keterlibatan dalam kelembagaan MUI.

Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, pengetahuan dan gagasan yang diperoleh dari forum tersebut dapat menjadi referensi dalam melihat peluang penguatan sinergi dengan MUI dan berbagai unsur keagamaan di daerah. Kerja sama yang dibangun secara berkelanjutan dapat membuka lebih banyak ruang untuk memperkenalkan zakat kepada masyarakat sekaligus memperluas manfaat ZIS bagi mustahik.

Perlu diketahui, BAZNAS Knowledge Sharing merupakan salah satu ruang pembelajaran yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS dengan mengusung semangat “Berbagi Ilmu, Berbagi Pengalaman.” Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi insan BAZNAS untuk memperoleh pengetahuan dari berbagai narasumber dan membahas isu yang relevan dengan pengelolaan zakat.

Sesi 21 Tahun 2026 yang mengangkat kerja sama BAZNAS daerah dengan MUI menjadi salah satu topik yang relevan bagi penguatan kelembagaan di tingkat daerah. Sinergi dengan lembaga keagamaan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya membangun ekosistem zakat yang semakin kuat dan dekat dengan masyarakat.

Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Lampung dalam forum tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pembelajaran berkelanjutan bagi pengelola zakat. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk mengembangkan kolaborasi dan pelayanan ZIS yang semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

06/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026

Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung turut bergabung dalam Pra-Rapat Koordinasi Nasional (Pra-Rakornas) BAZNAS 2026 yang membahas “Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota”, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan BAZNAS RI tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 08.00–12.00 WIB yang dibuka oleh Ketua BAZNAS RI, Dr.  Ir. H. Sodik Mudjahid, MSc. Pra-Rakornas menjadi bagian dari rangkaian koordinasi nasional untuk memperkuat pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah, termasuk dalam pengembangan serta tata kelola UPZ.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung menjadi kesempatan untuk mengikuti pembahasan kebijakan dan arah penguatan UPZ sekaligus menyelaraskan pengelolaan zakat di daerah dengan agenda BAZNAS secara nasional. Sebagai nara sumber dalam acara Pra-Rakornas tersebut adalah Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag.,ME dan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpula Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., MSi., CFRM.

Bagian Penghimpunan ZIS

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat. Dalam pengelolaan zakat, keberadaan UPZ memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu ujung tombak penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di berbagai institusi.

BAZNAS RI sebelumnya menekankan bahwa penguatan UPZ tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penghimpunan, tetapi juga mencakup tata kelola kelembagaan, kualitas layanan kepada muzaki, kapasitas pengurus, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Karena itu, pengelolaan UPZ membutuhkan sistem yang jelas agar proses penghimpunan ZIS dapat berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga mendorong penguatan layanan serta pemanfaatan kanal pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan ZIS.

Memperkuat Zakat di Daerah

Tema Pra-Rakornas kali ini menjadi relevan bagi BAZNAS daerah karena UPZ berada dekat dengan berbagai institusi dan kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem penghimpunan ZIS.

Di tingkat daerah, penguatan tata kelola UPZ dapat membantu memperluas jangkauan layanan zakat sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat dengan muzaki. Pengelolaan yang tertib juga diperlukan agar penghimpunan dana umat dapat berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi.

BAZNAS RI sebelumnya juga menjelaskan bahwa setelah UPZ terbentuk, organisasi tersebut perlu menyusun RKAT yang mencakup rencana pengumpulan dan penyaluran selama satu tahun. BAZNAS kemudian melakukan monitoring dan evaluasi untuk memaksimalkan kinerja UPZ.

Hal tersebut menunjukkan bahwa penguatan UPZ tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Ada rangkaian pengelolaan yang perlu dijalankan secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan, penghimpunan, pelayanan, hingga evaluasi.

Lampung Ikuti Penguatan Nasional

Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, keterlibatan dalam Pra-Rakornas menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan dan strategi pengelolaan zakat secara nasional.

Sebelumnya, BAZNAS Provinsi Lampung juga telah mengikuti sejumlah rangkaian Pra-Rakornas BAZNAS 2026 yang membahas penguatan tata kelola, audit internal, digitalisasi, serta strategi pengumpulan ZIS. Dalam salah satu forum tersebut, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa BAZNAS Lampung telah membentuk Satuan Audit Internal (SAI) untuk mendukung tata kelola yang aman secara syar'i dan regulasi.

Pada forum lainnya, pembahasan strategi pengumpulan turut diikuti pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain. Forum tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju Rakornas BAZNAS 2026.

Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengelolaan zakat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penghimpunan hingga tata kelola kelembagaan. UPZ menjadi salah satu unsur penting yang perlu terus diperkuat agar potensi ZIS di berbagai institusi dapat dikelola secara optimal.

Dari Tata Kelola hingga Manfaat

Penguatan UPZ pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai bagaimana dana ZIS dihimpun. Tata kelola yang baik diperlukan agar dana yang dipercayakan masyarakat dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat kepada mustahik.

BAZNAS RI mengarahkan UPZ agar tidak hanya berfokus pada penghimpunan, tetapi juga memiliki skema pendistribusian dan pendayagunaan yang terencana, tepat sasaran, serta berorientasi pada pemberdayaan mustahik.

Dengan pengelolaan yang semakin tertata, potensi ZIS di tingkat daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program BAZNAS, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga kemanusiaan.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam Pra-Rakornas 2026 menjadi bagian dari proses konsolidasi tersebut. Pengetahuan dan arah kebijakan yang diperoleh dari forum nasional dapat menjadi bahan penguatan pengelolaan UPZ sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan ZIS di Lampung.

Pra-Rakornas ini pun menjadi salah satu ruang untuk menyatukan langkah antara BAZNAS RI dan BAZNAS daerah dalam membangun tata kelola UPZ yang semakin tertib, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

06/10/2026 | Kontributor: MBL-01

Berita Terbaru

Kemenag dan BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat, Dorong Profesionalisme Amil
Kemenag dan BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat, Dorong Profesionalisme Amil
Jakarta -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) dan badan amil zakat terus memperkuat pembinaan dan pengawasan tata kelola zakat nasional, sekaligus mendorong penguatan peran amil sebagai bagian penting dalam ekosistem keuangan sosial keagamaan. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) isu strategis zakat yang digelar di Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa, Jakarta, Jumat (17/04/2026). Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya BAZNAS, Forum Zakat (FOZ), LSP Keuangan Syariah, serta lembaga pengelola zakat nasional. Dalam forum tersebut dibahas sejumlah isu penting, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga pembaruan sistem pengawasan agar lebih adaptif terhadap dinamika pengelolaan zakat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan bahwa peran amil sangat krusial dalam tata kelola zakat. Menurutnya, pengelolaan zakat tidak cukup hanya bertumpu pada kelembagaan semata. “Ke depan, perlu didorong penguatan amil sebagai profesi yang memiliki sistem karier yang jelas, perlindungan kerja, serta standar kompetensi yang terukur,” ujarnya. Berdasarkan data Kemenag, jumlah amil secara nasional mengalami fluktuasi. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 10.124 orang, meningkat menjadi 12.225 orang pada 2023, kemudian menurun menjadi 11.364 orang pada 2024, dan kembali naik menjadi 11.454 orang pada 2025. Penguatan kebijakan berbasis data juga dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Hingga tahun 2025, tercatat 3.045 SDM aktif dan 318 tidak aktif, dengan 1.758 amil telah tersertifikasi. Dilihat dari fungsi kerja, SDM terbanyak berada di bidang pengumpulan, diikuti tata kelola, pendistribusian, keuangan, pendayagunaan, serta pelaporan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam aspek pengawasan. Evaluasi tahun 2025 menunjukkan adanya kelemahan pada perencanaan, pengendalian internal, pelaksanaan program, pengarsipan, serta pelaporan. Selain itu, integrasi data mustahik dengan data kemiskinan nasional juga belum optimal, ditambah keterbatasan SDM di bidang akuntansi. Tantangan lainnya adalah belum diakuinya profesi amil secara eksplisit dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), yang berdampak pada perlindungan kerja dan pengembangan karier. Di sisi lain, biaya sertifikasi yang masih relatif tinggi juga menjadi kendala bagi sebagian lembaga. Menanggapi hal tersebut, Kemenag mendorong penguatan standardisasi nasional, pengakuan profesi amil dalam klasifikasi jabatan, serta harmonisasi kebijakan antara regulator dan auditor sebagai bagian dari pembaruan regulasi zakat ke depan. “Kita ingin memastikan pengelolaan zakat tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga kuat secara sistem, profesional dari sisi SDM, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat,” tegas Waryono. Melalui langkah tersebut, Kemenag menargetkan terwujudnya tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. *** (Sumber: Kementerian Agama RI) Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA18/04/2026 | Admin
BAZNAS RI Resmi Terima Keppres Pengangkatan Pimpinan Periode 2026–2031
BAZNAS RI Resmi Terima Keppres Pengangkatan Pimpinan Periode 2026–2031
Jakarta -- Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sekaligus Ex Officio BAZNAS RI, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si., kepada Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., bersama jajaran pimpinan BAZNAS RI periode 2026–2031, di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyampaikan komposisi kepengurusan saat ini merupakan kombinasi yang baik dari berbagai keahlian yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja serta memperkuat peran strategis BAZNAS. Dengan kepengurusan yang baru, BAZNAS akan memfokuskan pada penguatan peran zakat dalam pembangunan ekonomi umat, peningkatan keadilan sosial, serta mendorong kolaborasi lintas sektor guna mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Turut dihadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, M.Si., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Lembaga, dan Pembinaan Daerah Saidah Sakwan, M.A., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Kajian, Inovasi, dan Perencanaan H. Ending Syarifuddin, M.E., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Distribusi dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Keuangan, Digitalisasi, dan Operasional H. Mokhamad Mahdum, Ph.D., serta Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar, SS, SE, SH, M.Hum. Lebih lanjut, Sodik menegaskan, BAZNAS akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor guna mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. "Kami juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk sektor swasta. Kami memohon dukungan dari seluruh pihak agar upaya ini dapat berjalan dengan baik," kata Sodik. Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni menyampaikan apresiasi atas kontribusi BAZNAS dalam membantu mengatasi berbagai permasalahan sosial di Indonesia. Ia berharap, di bawah kepemimpinan yang baru, BAZNAS mampu menghadirkan terobosan-terobosan strategis dalam pengelolaan zakat untuk semakin meningkatkan kemaslahatan umat. "Dalam empat tahun ke depan, kami berharap BAZNAS dapat melakukan terobosan-terobosan strategis, sehingga program pemberdayaan benar-benar memberikan manfaat nyata," kata Fatoni. BAZNAS Provinsi Lampung menyambut baik pengangkatan pimpinan BAZNAS RI periode 2026–2031 dan siap mendukung serta bersinergi dalam menguatkan pengelolaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA17/04/2026 | Humas Baznas RI/Admin
BAZNAS Provinsi Lampung Tinjau Progres Bedah Rumah di Lampung Timur
BAZNAS Provinsi Lampung Tinjau Progres Bedah Rumah di Lampung Timur
Lampung Timur — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS Provinsi Lampung) melaksanakan kegiatan pengecekan langsung terhadap progres program bedah rumah bagi warga kurang mampu di wilayah Lampung Timur, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini turut melibatkan komisioner BAZNAS Lampung Timur yang hadir langsung di lokasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat. Program ini merupakan bagian dari Rumah Layak Huni BAZNAS Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat agar lebih aman, sehat, dan layak huni. Dalam kunjungan tersebut, Komisioner BAZNAS Provinsi Lampung bersama perangkat desa dan pihak terkait meninjau secara langsung kondisi pembangunan yang tengah berlangsung, termasuk progres pada tahap awal konstruksi. Terlihat dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak berdiri di lokasi pembangunan sambil membentangkan banner program sebagai bentuk dokumentasi dan transparansi kepada publik. Selain itu, tim juga melakukan evaluasi terhadap progres pembangunan, mulai dari struktur dasar hingga kesiapan tahap selanjutnya. Perwakilan BAZNAS Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pengecekan ini penting untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan berjalan sesuai rencana. Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian, Komarunizar, mengatakan, “Kami ingin memastikan bahwa proses pembangunan berjalan dengan baik dan penerima manfaat bisa segera menempati rumah yang lebih layak.” Program bedah rumah ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi fisik bangunan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup penerima manfaat. BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program sosial yang berkelanjutan dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA14/04/2026 | Admin
Bantuan 15.000 Paket BAZNAS Tiba di Gaza, BAZNAS Lampung Ajak Terus Peduli Palestina
Bantuan 15.000 Paket BAZNAS Tiba di Gaza, BAZNAS Lampung Ajak Terus Peduli Palestina
Bandar Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan kepedulian kepada rakyat Palestina, menyusul kabar tersalurkannya bantuan kemanusiaan dari BAZNAS RI berupa 15.000 paket sembako kepada masyarakat di Gaza. Bantuan tersebut merupakan amanah dari masyarakat Indonesia yang sebelumnya telah dilepas secara resmi oleh Ketua BAZNAS RI pada Februari 2026, sebagai bentuk komitmen kemanusiaan dalam membantu rakyat Palestina yang tengah menghadapi krisis berkepanjangan. Masyarakat Gaza menyambut bantuan tersebut dengan penuh haru dan kebahagiaan. Penyaluran bantuan juga telah melalui proses koordinasi lintas negara yang cukup panjang hingga akhirnya dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Sekretaris Utama BAZNAS RI sekaligus Sekretaris Satgas Palestina, Subhan Cholid, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran distribusi bantuan tersebut. “Alhamdulillah, setelah melalui proses pengiriman dan koordinasi lintas negara yang panjang, bantuan yang berasal dari masyarakat Indonesia akhirnya tiba dan tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di Gaza,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia menjelaskan, penyaluran bantuan melibatkan kerja sama dengan mitra internasional, seperti Misr Alkhoir di Mesir, guna memastikan bantuan dapat menjangkau wilayah terdampak secara tepat. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan amanah dari masyarakat Indonesia yang harus disalurkan secara bertanggung jawab melalui mitra terpercaya di lapangan. Menanggapi hal tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk terus berkontribusi dalam aksi kemanusiaan bagi Palestina. Dukungan dapat disalurkan melalui program Dompet Solidaritas Palestina BAZNAS sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap saudara-saudara di Gaza. BAZNAS berkomitmen untuk terus mengoptimalkan perannya sebagai lembaga pengelola zakat nasional dalam menyalurkan amanah masyarakat secara berkelanjutan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA14/04/2026 | Admin
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026
Lampung – Sebanyak 28 santri Sekolah Cendekia BAZNAS (SCB) berhasil lolos Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) tahun 2026. Capaian ini menjadi bukti nyata kualitas pendidikan SCB dalam mencetak generasi unggul dan berdaya saing nasional. Para santri diterima di sejumlah perguruan tinggi Islam negeri ternama, seperti UIN Raden Intan Lampung (RIL), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Imam Bonjol Padang, hingga IAIN Fathul Muluk Papua. Sekretaris Utama BAZNAS RI, Subhan Cholid, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara kerja keras santri, dedikasi para pendidik, serta doa orang tua. “Saya percaya keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras para ustaz-ustazah, doa orang tua, dan kesungguhan para santri dalam belajar,” ujarnya. BAZNAS Provinsi Lampung turut mengapresiasi capaian tersebut. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti bahwa program pendidikan gratis yang dijalankan BAZNAS mampu memberikan akses pendidikan berkualitas dan melahirkan prestasi di tingkat nasional. Salah satu santri juga berhasil diterima di UIN Raden Intan Lampung pada program studi Pendidikan Matematika. Lebih lanjut, capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus berprestasi dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. BAZNAS juga menyampaikan terima kasih kepada para muzaki yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekah. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam mencetak generasi unggul serta mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki melalui pendidikan. Daftar 28 Santri Lulus SPAN-PTKIN 2026: 1. Novita Sari (UIN Bandung – Manajemen Pendidikan Islam) 2. Noni Elfiza (UIN Bandung – Pengembangan Masyarakat Islam) 3. Fatimah Azzahra (UIN Semarang – Bimbingan Konseling Islam) 4. Desti Lusiani (UIN Banten – Perbankan Syariah) 5. Siti Rohani (UIN Semarang – Manajemen Dakwah) 6. Raisa Rahmati Ningsih (UIN Banten – Pengembangan Masyarakat Islam) 7. Wildan Fauzan (UIN Bandung – Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir) 8. Nur Azijah (UIN Jakarta – Perbandingan Mazhab) 9. Aditya Pratama (UIN Jakarta – Tadris Fisika) 10. Zaskia Faras (UIN Jakarta – Manajemen Pendidikan) 11. Wildanisa Aulia (UIN Semarang – Pengembangan Masyarakat Islam) 12. Nuraniyyah (UIN Cirebon – Sejarah Peradaban Islam) 13. Zaidan QMH (UIN Semarang – Pendidikan Kimia) 14. Rafa Izzatul Aliyah (UIN Banten – Ekonomi Syariah) 15. Muhammad Rizky Santoso (UIN Bandung – Ilmu Hadis) 16. Fais Suhada Waroy (IAIN Papua – Pendidikan Agama Islam) 17. Firda Sari (IAIN Papua – Manajemen Bisnis Syariah) 18. M. Faid El Farras (UIN Bandung – Sejarah Peradaban Islam) 19. Muhammad Aditya (UIN Palembang – Perbankan Syariah) 20. Nada Anindia (UIN Raden Intan Lampung – Pendidikan Matematika) 21. Fitri Mevanda Pianaung (IAIN Manado – Tadris Bahasa Inggris) 22. Muhammad Rizki (UIN Padang – Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir) 23. Keyla Bilqis Ashilah (UIN Bandung – Bimbingan dan Konseling Islam) 24. Diara Ayu Darmawan (UIN Jakarta – Sejarah Peradaban Islam) 25. Sherly Ramadina Jhelita (UIN Padang – Perbankan Syariah) 26. Alif Syah Nur Rahman (UIN Banten – Komunikasi dan Penyiaran Islam) 27. Apinia Umar (IAIN Ternate – Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam) 28. Muhamad Arqam (UIN Semarang – Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Hadis).*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA12/04/2026 | Admin
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyampaikan kembali informasi mengenai dukungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terhadap BAZNAS dalam memfasilitasi tata kelola dam bagi jemaah haji Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memfasilitasi tata kelola dam untuk para jemaah haji Indonesia yang akan menunaikan dam di Tanah Air. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Kemenhaj yang dihadiri Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua BAZNAS RI Zainut Tauhid Sa’adi, serta Pimpinan BAZNAS RI Neyla Saida Anwar di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa BAZNAS dan Kemenhaj sama-sama merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki peran masing-masing. Pengelolaan ibadah haji berada di bawah Kemenhaj, sementara layanan dam di dalam negeri difasilitasi oleh BAZNAS. Kemenhaj juga membuka peluang bagi lembaga lain seperti LAZ dan KBIH untuk turut berkontribusi, sehingga pengelolaan dam dapat berjalan secara kolaboratif dan inklusif. “Tata kelola dam oleh BAZNAS bukan hal baru. Kami telah memiliki prosedur dan standar pengelolaan yang tertib, mulai dari pembayaran hingga penyaluran,” ujarnya. Ia menjelaskan, BAZNAS terus melakukan evaluasi dan perbaikan manajemen dam dengan memastikan transparansi dalam seluruh proses, mulai dari konfirmasi pembayaran, bukti pemotongan hewan, hingga laporan penyaluran yang dapat diakses oleh jemaah. “Kami juga menerbitkan sertifikat bagi mudhohi. Selain itu, pelaksanaan dam tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berdampak ekonomi karena melibatkan peternak UMKM binaan BAZNAS di berbagai daerah,” katanya. Sodik Mudjahid juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan Kemenhaj yang memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam menunaikan dam, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci. Menurutnya, kebijakan tersebut membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara BAZNAS, LAZ, dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan ibadah sosial keagamaan. “Ke depan, kerja sama tidak hanya pada aspek dam, tetapi juga mencakup zakat, infak, dan sedekah dari para jemaah. Oleh karena itu, kami mengajak jemaah untuk menunaikan dam melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu BAZNAS,” katanya. Berita ini disampaikan kembali oleh BAZNAS Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dam yang amanah, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi umat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA12/04/2026 | Admin
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa
Jakarta -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan pertemuan dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Sodik Mudjahid beserta jajaran di Kantor Kemendes PDT Kalibata, Senin (6/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak bersepakat untuk melakukan sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan literasi zakat di tingkat desa. Selain itu, juga akan dilakukan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa hingga pengembangan program percontohan desa zakat. Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan bahwa Kemendes PDT dan BAZNAS RI memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam meningkatkan literasi zakat di tingkat desa. Menurutnya, literasi zakat penting digaungkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. “Oleh karena itu, kampanye literasi zakat harus simpel, masuk akal, mudah dipahami, dan mendorong masyarakat untuk mau berzakat,” ujar Mendes Yandri. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kemendes PDT memiliki berbagai program desa yang dapat diintegrasikan dengan zakat, seperti program desa ayam petelur, desa lele, desa nila, hingga desa ayam pedaging yang menghasilkan pendapatan. Dengan adanya penghasilan tersebut, ia mengimbau para pelaku usaha, baik individu maupun kelompok, untuk menunaikan zakat mal. Hal ini dinilai penting agar hasil usaha tidak hanya dinikmati secara pribadi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas. “Nah ini mau saya tumbuhkan kesadaran itu, kamu dapat rezeki dari Allah SWT ya kamu keluarkan zakat malnya. Jangan hanya menikmati hasilnya saja. Ini juga bisa untuk membangun desa, meningkatkan SDM, beasiswa pendidikan, dan lain-lain,” jelasnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan literasi serta potensi zakat di tingkat desa. Ia menyebutkan, untuk memaksimalkan potensi zakat di seluruh desa di Indonesia, diperlukan pembentukan UPZ hingga ke tingkat desa agar memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat. “Ada empat hal yang akan kami lakukan, yaitu meningkatkan potensi pengumpulan zakat, memperkuat kolaborasi, menghadirkan UPZ hingga ke desa, serta menjaga amanah zakat tersebut,” ungkap Sodik. Berita ini disampaikan kembali oleh BAZNAS Provinsi Lampung sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat di seluruh Indonesia. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA09/04/2026 | Admin
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
Lampung -- Kabar baik bagi para pelaku usaha. Tahukah Anda, zakat yang ditunaikan oleh perusahaan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)? Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayarkan. Artinya, perusahaan tidak hanya menunaikan kewajiban syariah, tetapi juga dapat mengoptimalkan aspek perpajakan secara sah dan sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Zakat yang dapat menjadi pengurang pajak adalah zakat yang berasal dari penghasilan perusahaan itu sendiri, bukan zakat yang dipotong dari gaji karyawan. Zakat karyawan hanya berlaku sebagai pengurang pajak bagi individu (PPh 21), bukan bagi perusahaan. Selain itu, agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, zakat harus disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, seperti BAZNAS. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan ketentuan administrasi perpajakan. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sinergi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban perpajakan. Zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. BAZNAS Provinsi Lampung mengajak para pelaku usaha di daerah untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, zakat yang ditunaikan juga memberikan nilai tambah dalam pengelolaan keuangan perusahaan secara lebih optimal dan sesuai regulasi. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, perusahaan turut berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan umat sekaligus menjalankan kewajiban secara tertib, baik dari sisi agama maupun negara. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA09/04/2026 | Admin
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima kunjungan audiensi dari jajaran pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat ekosistem zakat nasional melalui pengelolaan yang lebih profesional dan terukur. Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyambut baik kehadiran Dompet Dhuafa sebagai mitra strategis dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Ia menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) demi kemaslahatan umat. “Kami mengapresiasi kehadiran Dompet Dhuafa. Kolaborasi ini perlu terus dilanjutkan, baik dalam perumusan strategi maupun pelaksanaan program, agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Sodik. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS RI juga menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi pengelolaan zakat nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyelaraskan konsep asnaf dengan pendekatan pembangunan modern, seperti pada sektor kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Selain itu, BAZNAS RI mendorong adanya standardisasi ukuran keberhasilan program yang mengacu pada data statistik nasional. Upaya ini diharapkan dapat memastikan setiap program zakat memiliki dampak yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun syariah. Sodik juga menekankan pentingnya mengubah pendekatan pengelolaan zakat dari yang bersifat karitatif menjadi lebih terarah dan berbasis indikator yang jelas. Menurutnya, setiap program perlu memiliki ukuran keberhasilan yang konkret agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. “Pengelolaan zakat harus dilandasi niat yang tulus dan semangat untuk memajukan umat,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi tata kelola zakat nasional, terutama setelah penetapan pimpinan BAZNAS periode 2026–2031. Ia juga menekankan pentingnya standardisasi metode pengukuran dampak zakat agar kontribusi lembaga filantropi terhadap pembangunan ekonomi nasional dapat diukur secara akurat dan transparan. Selain itu, pertemuan ini turut membahas teknis kolaborasi di lapangan guna menghindari tumpang tindih program serta memperluas jangkauan manfaat zakat di seluruh wilayah Indonesia. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., serta jajaran pimpinan BAZNAS RI lainnya. Informasi ini dilansir dari BAZNAS RI.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA09/04/2026 | Admin
BAZNAS Lampung Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah Online di Era Digital
BAZNAS Lampung Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah Online di Era Digital
Bandar Lampung -- Di era digital seperti sekarang, berbagai aktivitas manusia menjadi lebih mudah dan praktis, termasuk dalam hal beribadah. Salah satu bentuk ibadah yang kini semakin mudah dilakukan adalah zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara online. Dengan hanya menggunakan smartphone dan koneksi internet, umat Islam sudah dapat berbagi rezeki kepada sesama tanpa harus bertatap muka secara langsung. BAZNAS Provinsi Lampung memandang kemudahan ini sebagai peluang besar bagi setiap muslim untuk meningkatkan amal kebaikan. ZIS online bukan hanya sekadar tren, melainkan bentuk adaptasi ibadah di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Bahkan, dengan adanya platform digital, distribusi bantuan menjadi lebih luas dan tepat sasaran. Melalui ZIS online, seseorang dapat membantu fakir miskin, anak yatim, hingga korban bencana alam dengan cepat. Hal ini tentunya sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Keutamaan Zakat, Infak, dan Sedekah Online dalam Islam Pertama, ZIS online tetap memiliki nilai pahala yang sama dengan penyaluran secara langsung selama niatnya ikhlas karena Allah SWT. Islam tidak membatasi cara dalam berbagi, selama dilakukan dengan benar dan sesuai syariat. Kedua, ZIS online mempermudah umat Islam untuk menunaikan kewajiban dan sunnah kapan saja dan di mana saja. Bahkan di tengah kesibukan, seseorang tetap dapat berbagi rezeki hanya dalam hitungan menit melalui aplikasi atau platform digital. Ketiga, ZIS online membantu memperluas jangkauan bantuan. Jika sebelumnya penyaluran terbatas pada lingkungan sekitar, kini melalui teknologi, bantuan bisa menjangkau daerah terpencil hingga luar negeri. Keempat, ZIS online juga meningkatkan transparansi. BAZNAS Provinsi Lampung sebagai lembaga resmi menyediakan laporan penggunaan dana secara terbuka, sehingga meningkatkan kepercayaan para muzaki dan donatur. Kelima, ZIS online dapat menjadi sarana istiqomah dalam berbagi. Dengan fitur donasi rutin, seseorang bisa menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai kebiasaan harian atau bulanan. Cara Melakukan ZIS Online yang Aman dan Tepat Pertama, sebelum melakukan ZIS online, pastikan memilih lembaga yang terpercaya seperti BAZNAS Provinsi Lampung. Hal ini penting agar dana yang disalurkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. Kedua, ZIS online sebaiknya dilakukan melalui platform resmi seperti website lembaga zakat atau aplikasi yang sudah terverifikasi. Hindari transfer ke rekening pribadi yang tidak jelas asal-usulnya. Ketiga, periksa transparansi laporan. Lembaga yang profesional biasanya menyediakan laporan penggunaan dana secara berkala. Dengan begitu, ZIS online yang dilakukan menjadi lebih tenang dan terjamin. Keempat, niatkan dengan ikhlas. Meskipun dilakukan secara digital, ZIS online tetap membutuhkan niat yang tulus agar bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Kelima, jaga konsistensi. Biasakan diri untuk rutin melakukan ZIS online, meskipun dalam jumlah kecil, karena Allah mencintai amalan yang dilakukan secara terus-menerus. Manfaat ZIS Online bagi Kehidupan Pertama, ZIS online dapat membuka pintu rezeki. Dalam Islam, zakat, infak, dan sedekah tidak akan mengurangi harta, justru akan melipatgandakannya dengan cara yang tidak disangka-sangka. Kedua, ZIS online membantu membersihkan harta dan jiwa. Dengan berbagi, seseorang akan terhindar dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Ketiga, ZIS online menjadi penolong di hari akhir. Amal ZIS akan menjadi salah satu yang menyelamatkan manusia dari kesulitan di akhirat. Keempat, ZIS online juga memberikan ketenangan hati. Ada kebahagiaan tersendiri ketika kita bisa membantu orang lain, meskipun tidak bertemu secara langsung. Kelima, ZIS online mempererat ukhuwah Islamiyah. Meskipun dilakukan secara digital, rasa kepedulian terhadap sesama tetap terjalin kuat. Tantangan ZIS Online di Era Digital Pertama, maraknya penipuan menjadi salah satu tantangan dalam ZIS online. Oleh karena itu, penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih platform. Kedua, kurangnya literasi digital membuat sebagian orang masih ragu melakukan ZIS online. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat lebih percaya dan memahami manfaatnya. Ketiga, adanya riya atau pamer dalam ZIS online juga menjadi tantangan. Terkadang, seseorang tergoda untuk mempublikasikan ibadahnya di media sosial. Keempat, keamanan data pribadi juga perlu diperhatikan dalam ZIS online. Pastikan platform yang digunakan memiliki sistem keamanan yang baik. Kelima, ketergantungan pada teknologi bisa menjadi kendala jika tidak diimbangi dengan pemahaman agama yang baik. Oleh karena itu, ZIS online tetap harus dilandasi dengan nilai keikhlasan. Tips Agar ZIS Online Tetap Ikhlas Pertama, luruskan niat sebelum melakukan ZIS online. Pastikan tujuan utama adalah mencari ridha Allah SWT, bukan pujian manusia. Kedua, hindari memamerkan ZIS di media sosial. Jika pun ingin berbagi, niatkan untuk mengajak orang lain dalam kebaikan. Ketiga, lakukan secara diam-diam. ZIS online memungkinkan seseorang untuk berbagi tanpa diketahui orang lain, sehingga lebih menjaga keikhlasan. Keempat, ingat bahwa Allah Maha Mengetahui. Meskipun tidak terlihat manusia, setiap ZIS akan dicatat dan dibalas oleh Allah SWT. Kelima, perbanyak doa setelah berzakat, berinfak, dan bersedekah. Dengan begitu, ZIS online tidak hanya menjadi amal, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, ZIS online menjadi solusi praktis bagi umat Islam untuk tetap berbagi dan menebar kebaikan. BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini melalui lembaga resmi agar lebih aman, tepat sasaran, dan penuh keberkahan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA07/04/2026 | Admin
BAZNAS Lampung Dukung Program dan Kunjungan Kerja Ketua TP PKK Pusat
BAZNAS Lampung Dukung Program dan Kunjungan Kerja Ketua TP PKK Pusat
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Lampung dalam rangka persiapan kunjungan kerja Ketua TP PKK Pusat yang direncanakan berlangsung pada 5 - 7 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung diwakili oleh Wakil Ketua IV, Luqmanul Hakim, mewakili Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza Dalam arahannya, Ketua TP PKK Lampung menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi seluruh pimpinan instansi serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait demi menyukseskan agenda kunjungan Ketua PKK Pusat di Provinsi Lampung. Kunjungan kerja tersebut direncanakan akan diisi dengan berbagai kegiatan, antara lain aksi bersih-bersih pantai, panen sayuran dan cabai, serta kegiatan bakti sosial bagi masyarakat. Dalam rapat tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung turut diminta untuk berkontribusi dalam kegiatan bakti sosial dengan menyiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan. Menanggapi hal tersebut, Luqmanul Hakim menyampaikan BAZNAS Provinsi Lampung siap mendukung penuh kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam membantu masyarakat dan menyukseskan agenda PKK Pusat. Partisipasi BAZNAS dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperluas manfaat zakat, infak, dan sedekah di Provinsi Lampung.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA07/04/2026 | Admin
Petani BAZNAS di Lampung Panen Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Petani BAZNAS di Lampung Panen Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Lampung – Petani binaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Lampung berhasil memanen padi varietas Inpari 32 dengan hasil mencapai delapan kuintal di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Panen tersebut dilakukan di lahan milik petani binaan, di antaranya Sumino dan Mariyoto, yang selama ini mendapatkan pendampingan melalui program pemberdayaan ekonomi BAZNAS, yakni Lumbung Pangan. Kegiatan panen dilakukan saat usia tanaman padi mencapai 107 hingga 115 hari, yang merupakan masa optimal untuk menghasilkan gabah berkualitas. Proses panen dilaksanakan secara manual menggunakan sabit atau arit oleh para petani binaan dengan tetap mengedepankan prinsip gotong royong. Meskipun menggunakan alat tradisional, proses panen berjalan lancar tanpa kendala berarti. Batang padi dipotong satu per satu, kemudian dikumpulkan sebelum memasuki tahap perontokan untuk memisahkan gabah dari jerami. Keberhasilan panen ini tidak terlepas dari pendampingan intensif yang diberikan BAZNAS kepada para petani. Program pembinaan mencakup pemilihan benih unggul, teknik budidaya, hingga perawatan tanaman secara berkelanjutan. Sebelumnya, petani binaan bersama pendamping BAZNAS dan penyuluh pertanian juga melaksanakan aksi terpadu pengendalian hama di area persawahan. Kegiatan tersebut dilakukan melalui penyemprotan selektif dan pengendalian hama tikus guna mencegah potensi gagal panen serta menjaga kualitas hasil produksi. Program Lumbung Pangan BAZNAS merupakan upaya pemberdayaan ekonomi mustahik di sektor pertanian melalui pendekatan agribisnis berkelanjutan. Program ini berfokus pada pengembangan komoditas padi, jagung, dan hortikultura semusim. Melalui keberhasilan ini, BAZNAS berharap produktivitas petani binaan terus meningkat serta mampu memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA02/04/2026 | Admin
Layanan Prima 21 Posko Mudik BAZNAS, Lampung Diapresiasi Kelola Arus Mudik dan Balik
Layanan Prima 21 Posko Mudik BAZNAS, Lampung Diapresiasi Kelola Arus Mudik dan Balik
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan layanan prima bagi para pemudik di masa arus balik Idulfitri 2026/1447 H. Secara nasional, BAZNAS menyiagakan sebanyak 21 titik Pos Mudik BAZNAS yang tersebar di berbagai wilayah strategis untuk melayani masyarakat tanpa dipungut biaya. Sementara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang memberikan rasa nyaman dan aman selama arus mudik dan balik di tengah perlintasan antara Sumatera dan Jawa. Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. mengatakan seluruh jajaran pimpinan BAZNAS RI telah berbagi tugas untuk meninjau langsung kelayakan dan pelayanan di setiap pos mudik. Pihaknya terus memantau 21 titik pos mudik pada masa arus balik yang tersebar di jalur utama Pulau Jawa, mulai dari Provinsi Banten seperti Lebak dan Kabupaten Serang, hingga Provinsi Jawa Timur seperti Sidoarjo dan Jombang. "Di Indonesia ada 21 (pos mudik) dan nanti akan disebar juga, bukan hanya di Jawa tapi di tempat-tempat lain. Antusiasme masyarakat sangat banyak, jadi akan ditambah untuk tahun depan," jelas Sodik Mudjahid saat meninjau lokasi di Pos Mudik BAZNAS Garut di Limbangan, Kamis (26/3/2026). Sodik menjelaskan kehadiran pos mudik masa arus balik yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas gratis ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan ucapan terima kasih BAZNAS dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari para muzaki. Seperti yang terjadi di Pos Mudik BAZNAS Kabupaten Garut, berdasarkan laporan terakhir, layanan ini telah dimanfaatkan oleh ribuan orang. "Alhamdulillah tadi saya mendapatkan laporan bahwa ini H-5 sampai H+5 memberikan berbagai dukungan kepada para pemudik, dari mulai dapur, kesehatan, dan lain-lain. Per hari ini sudah ada 1.562 pemudik yang memanfaatkan layanannya," katanya. Menurutnya, fasilitas gratis yang disediakan di 21 pos mudik ini cukup beragam. Untuk kategori pos besar, BAZNAS menyediakan layanan layanan berupa layanan kesehatan, reflexi bagi pemudik yang kelelahan, makanan ringan,charger hape dan motor listrik, tempat bermain anak, hingga ruang laktasi bagi ibu menyusui yang semuanya dapat dinikmati secara cuma-cuma. BAZNAS RI bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dan TNI Angkatan Laut (AL) memberangkatkan 1.448 pemudik beserta 503 sepeda motor menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Banda Aceh-593 menuju Semarang dan Surabaya, yang diberangkatkan dari Dermaga Kolinlamil TNI AL, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/3/2026). Mudik Gratis Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan kerja sama dengan TNI AL dalam program Mudik Gratis ini kembali dilakukan sebagai upaya membantu masyarakat pulang kampung, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan. Dia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan TNI AL dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mendukung program zakat melalui BAZNAS. Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan penggunaan KRI sebagai moda transportasi mudik dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan di jalur darat, khususnya dari Jakarta menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur. “BAZNAS juga turut mengiringi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat selama perjalanan,” ujarnya. Sementara dari Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menilai penyelenggaraan arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah/2026 di wilayah Lampung berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi kuat antara aparat kepolisian, pemerintah pusat, pemerintah daerah. Selain itu, sinergi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Apresiasi disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat mendampingi kunjungan kerja Listyo Sigit Prabowo bersama Dudy Purwagandhi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (28/3/2026). Peninjauan tersebut untuk memastikan kesiapan personel. Selain itu, peninjauan dilakukan guna memastikan kelancaran arus balik Lebaran. Fokus peninjauan terutama pada jalur penyeberangan strategis yang menjadi pintu gerbang utama Pulau Sumatera. Dalam keterangannya, Kapolri menyampaikan bahwa puncak arus balik Lebaran 2026 secara umum telah terlewati dengan baik. Data menunjukkan jumlah kendaraan yang keluar dari Jakarta mencapai 2.946.891 unit atau meningkat dibandingkan kondisi normal maupun tahun sebelumnya. Sementara itu, kendaraan yang telah kembali ke Jakarta tercatat 2.561.629 unit. Artinya, sekitar 13,7 persen kendaraan masih dalam proses perjalanan arus balik. Dari aspek keselamatan, terjadi penurunan angka kecelakaan lalu lintas secara nasional sebesar 7,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, jumlah korban meninggal dunia juga turun dari 377 menjadi 265 jiwa. Khusus di wilayah Lampung, data Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mencatat angka kecelakaan turun sekitar 16 persen pada periode 13–25 Maret 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Keberhasilan pengelolaan arus mudik dan balik Lebaran 2026 ini menjadi indikator meningkatnya kualitas pelayanan transportasi. Selain itu, pengelolaan Lebaran tahun ini juga menjadi indikator meningkatnya pengamanan di wilayah Lampung. Dengan sistem yang semakin baik dan koordinasi yang solid, arus mobilitas masyarakat di jalur strategis Sumatera–Jawa diharapkan terus berjalan aman dan nyaman. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA01/04/2026 | BL-01
Halalbihalal, Sodik Ingatkan Amil Tingkatkan Profesionalisme dan Layani Umat
Halalbihalal, Sodik Ingatkan Amil Tingkatkan Profesionalisme dan Layani Umat
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengajak seluruh amil zakat di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), guna memaksimalkan dampak kesejahteraan bagi mustahik. Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., mengatakan hal itu dalam acara Halalbihalal bersama para amil BAZNAS, yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (30/3/2026). Sodik Menjelaskan Ramadan tidak hanya menjadi bulan ibadah, tetapi juga momentum pembinaan yang berdampak pada peningkatan kualitas diri, termasuk dalam menjalankan tugas sebagai amil zakat. “Ramadan adalah super training untuk mempercepat peningkatan ketakwaan kepada Allah. Setelah itu, kita diharapkan menjadi pribadi yang lebih sabar, tangguh, jujur, disiplin, peduli, dan gemar beristighfar ataupun evaluasi diri,” ujar Sodik menambahkan nilai-nilai yang terbentuk selama Ramadan harus tercermin dalam kinerja para amil, terutama dalam menjaga amanah dan membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat. Sejalan dengan itu, Sodik juga menekankan pentingnya penguatan posisi BAZNAS di tengah masyarakat. “Kami ingin BAZNAS menjadi top of mind, sehingga ketika orang berpikir tentang zakat, yang diingat adalah BAZNAS sebagai lembaga yang terpercaya (Al-Amin). Selain itu, BAZNAS harus mudah dijangkau, termasuk melalui aplikasi digital, serta menjadi lembaga yang dibanggakan,” jelasnya. Lebih lanjut, ia memaparkan arah kebijakan BAZNAS ke depan, termasuk target pengumpulan zakat nasional yang ditetapkan mencapai Rp160 triliun dan BAZNAS pusat sebesar Rp10 triliun pada 2031. "Ada dua target tahun 2031. Pertama, target pengumpulan sebesar Rp160 triliun. Kedua, target pendayagunaan dan pemberdayaan yang adil, merata, berdampak, berdaya guna, dan melembaga," ujar dia. Untuk mencapai target tersebut, Sodik menambahkan, BAZNAS terus mendorong transformasi digital agar layanan zakat semakin mudah diakses masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas program. Momentum Halalbihalal, lanjut Sodik, menjadi pengingat bagi seluruh amil untuk menjaga semangat Ramadan dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus memperkuat komitmen dalam mengemban amanah pengelolaan zakat. “Mari kita jadikan momentum super training Ramadan ini untuk bekerja lebih semangat,” kata Sodik. Sementara itu, Deputi I BAZNAS RI, H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.IKom., CWC., CFRM melaporkan, pengumpulan zakat selama Ramadan 2026 telah mencapai Rp480 miliar atau sekitar 94 persen dari total target Rp515 miliar. “Jadi ternyata isu-isu yang salah di publik itu memberikan dampak yang luar biasa kepada BAZNAS. Tapi karena kita meyakini bahwa kita tidak salah, tidak ada korupsi di BAZNAS, dan kita juga menyalurkan sesuai yang diatur oleh negara dan syariah, karena itu kami meyakini apa yang akan terjadi ke depan adalah kebaikan-kebaikan,” jelasnya. Pada kesempatan tersebut, Arifin meminta dukungan dari masyarakat untuk terus mempercayai BAZNAS dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berzakat melalui BAZNAS dan meyakini apa yang dilakukan oleh BAZNAS adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan umat. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., serta Pimpinan BAZNAS RI lainnya, di antaranya Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, CFRM., Hj. Saidah Sakwan, M.A., H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., H. Syarifuddin S.Ag. ME., H. Mokhamad Mahdum, Ph.D., Hj. Neyla Saida Anwar, SS, SE, SH, M.Hum., dan Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. KH. M. Imdadun Rahmat, M.Si. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA01/04/2026 | BL-01
BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
LAMPUNG – Laporan kinerja keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung selama tujuh tahun terakhir (2020–2026) menunjukkan tren pertumbuhan zakat fitrah yang sangat positif. Berdasarkan data terbaru, penghimpunan zakat fitrah pada tahun 2026 berhasil mencetak rekor tertinggi dengan total capaian sebesar Rp842.260.000. Begitu pun zakat mal terkumpul sebesar Rp3,181 miliar (baru berjalan tiga bulan) pada tahun 2026. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung menjelaskan capaian di tahun 2026, merupakan lompatan besar, di mana terjadi peningkatan sebesar 53,6% hanya dalam satu tahun terakhir dibandingkan perolehan tahun 2025 yang berjumlah Rp548.392.839. “Tahun 2026 baru berjalan tiga bulan. Artinya, masih sembilan bulan lagi, mengingat target pengumpulan yang diberikan BAZNAS RI ke BAZNAS Provinsi Lampung sebesar Rp120 miliar,” kata Iskandar, Selasa (31/3/2026). Begitu juga pengumpulan zakat mal terus meningkat. Pada tahun 2024 sebesar Rp668.862 juta lalu pada 2025 meningkat Rp2,783 miliar, dan 2026 (baru berjalan tiga bulan) sebesar Rp3,181 miliar. “Peningkatan ini dipengaruhi dukungan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menyetorkan zakat, infak, dan sedekah ke BAZNAS. Dan BAZNAS pun selalu memperbaiki kinerja dan layanan ke mustahik,” jelas dia. Menurut Ketua BAZNAS Lampung, dukungan para pemimpin memiliki pengaruh besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. “Keteladanan para pemimpin sangat efektif dalam menggerakkan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga yang terpercaya dan akuntabel. Bahkan pengaruhnya bisa lebih kuat dibandingkan dengan kampanye yang dilakukan,” akui Iskandar. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan sejak pertama kali dibukukan pada tahun 2020, grafik zakat fitrah menunjukkan dinamika yang menarik. Awal Pembukuan (2020-2021), dimulai dengan angka Rp339,1 juta pada tahun 2020. Dan penghimpunan langsung menunjukkan geliat positif dengan naik menjadi Rp473,4 juta di tahun 2021. Fase konsolidasi (2022-2024), pada periode ini, penerimaan cenderung stabil namun stagnan di kisaran Rp415 juta hingga Rp424 juta. Ketahanan angka ini menunjukkan adanya basis donatur (muzaki) tetap yang solid selama tiga tahun berturut-turut. Pada akselerasi signifikan (2025-2026). “Memasuki tahun 2025, terjadi lonjakan ke angka Rp548,3 juta, yang kemudian disusul oleh lonjakan paling drastis pada tahun 2026 ke angka Rp842,2 juta.” Jika ditarik garis lurus dari tahun 2020 hingga 2026, Iskandar menjelaskan, total pertumbuhan zakat fitrah telah mencapai lebih dari 148%. Kenaikan drastis dalam dua tahun terakhir mengindikasikan semakin meluasnya jangkauan sosialisasi lembaga dan meningkatnya kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan kewajiban zakatnya. Sejalan dengan kenaikan penerimaan tersebut, kapasitas penyaluran zakat secara umum (mal dan fitrah) juga mengalami peningkatan masif. Pada tahun 2026, total dana zakat yang didistribusikan kepada para mustahik mencapai Rp3,49 miliar, melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Keberhasilan di tahun 2026 ini menjadi fondasi kuat bagi lembaga untuk terus mengoptimalkan pengelolaan dana umat guna memberikan dampak sosial yang lebih luas dan berkelanjutan. Pengumpulan BAZNAS RI Tertinggi Dari Jakarta, BAZNAS RI juga mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026 bertajuk “Zakat Menguatkan Indonesia”. Layanan Konter Zakat Istana tahun ini menjadi pengumpulan zakat tertinggi sepanjang 11 kali penyelenggaraan Zakat Istana. Kegiatan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026) tersebut berhasil menghimpun dana zakat lebih dari Rp4,3 miliar dari 111 muzaki, yang terdiri dari para pejabat negara, menteri kabinet, hingga unsur TNI. Secara tren, penghimpunan zakat dari jajaran pejabat negara di Istana melalui BAZNAS terus mengalami peningkatan dalam periode 2022 hingga 2026. Pada 2022, zakat yang terkumpul tercatat sebesar Rp636.250.000, meningkat menjadi Rp753.500.000 pada 2023, lalu mencapai Rp1.088.500.000 pada 2024. Penghimpunan tersebut kembali meningkat pada 2025 menjadi Rp2.040.338.000, dan pada 2026 melonjak signifikan hingga mencapai Rp4.345.197.056. Tidak hanya Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang menunaikan zakat, sejumlah menteri kabinet juga turut menunaikan zakat melalui BAZNAS diantaranya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. Turut hadir pula Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Panglima TNI Agus Subianto. Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyampaikan apresiasi atas komitmen para pemimpin negara yang secara konsisten menunaikan zakat melalui BAZNAS dari tahun ke tahun. “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, dan seluruh jajaran kabinet yang telah membayar zakat melalui BAZNAS. Hal ini memberikan nilai yang sangat luar biasa bagi kami. Selain tentu saja menambah penerimaan zakat, yang lebih penting adalah dukungan moral,” ujar Sodik. Ia menambahkan, capaian penghimpunan tertinggi dalam 11 kali penyelenggaraan Zakat Istana ini menjadi momentum penting bagi kepengurusan BAZNAS periode 2026–2031 untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat. “Kepercayaan ini merupakan amanah bagi kami untuk terus memperkuat pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan mustahik di seluruh Indonesia,” jelasnya. Sodik juga menekankan potensi zakat nasional di Indonesia sangat besar dan dapat menjadi kekuatan penting dalam membantu mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan umat. “Partisipasi para pejabat negara dalam Zakat Istana juga menunjukkan kehadiran negara dalam mendukung gerakan zakat nasional. Ini menjadi sinyal positif bahwa zakat semakin dipandang sebagai instrumen penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Sodik. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
BERITA01/04/2026 | Humas/BL-01
Perusahaan Anda Taat Zakat! Ini Lebel Resmi dari BAZNAS
Perusahaan Anda Taat Zakat! Ini Lebel Resmi dari BAZNAS
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengeluarkan Label Taat Zakat bagi perusahaan/badan sebagai tanda bukti bahwa perusahaan tersebut sudah menunaikan zakat melalui pengelola zakat resmi. Menunaikan zakat perusahaan dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya. Jika dilihat dari perspektif perundangan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa perusahaan merupakan muzakki atau subjek zakat. Selain itu, Zakat Perusahaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Dalam Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa Se Indonesia ke-7 Tentang Fikih Kontemporer memaparkan bahwa zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat yakni telah mencapai nisab (batas minimal zakat) sebesar 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun). Pada tahun 2021 perusahaan yang membayar zakat di BAZNAS ada 96 perusahaan, tahun 2022 naik menjadi 136 perusahaan. Pada masa mendatang akan lebih banyak lagi perusahaan syariah atau konvensional yang menunaikan kewajiban zakat, sehingga akan lebih banyak lagi masyarakat yang mendapatkan manfaatnya. Label Taat Zakat ini merupakan produk layanan BAZNAS kepada muzaki badan atas zakat yang ditunaikan, juga sebagai optimalisasi pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan M.Si, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, menjelaskan, ada beberapa manfaat dengan memiliki label ini yaitu bagi perusahaan yang memiliki Label Taat Zakat ini berarti perusahaan sudah memiliki nomor pokok wajib zakat dan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang bisa menjadi pengurang PKP (Penghasilan Kena Pajak). Label Taat Zakat yang berlaku selama dua tahun ini memuat informasi seperti nomor registrasi Label Taat Zakat, identitas muzaki badan/perusahaan, tanggal penerbitan dan masa berlaku, pernyataan legalitas penggunaan logo taat zakat, gambar atau visual Label Taat Zakat dan tanda tangan pengesahan. Selain itu, zakat perusahaan juga dapat menjadi pengurang penghasilan kena wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan No 254 Tahun 2010 bahwasanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, dan atau oleh wajib pajak badan dalam negeri kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan. Sehingga penunaian zakat perusahaan selain merupakan kewajiban yang harus ditunaikan juga dapat bermanfaat pada perencanaan pajak (tax planning) perusahaan melalui penunaian zakat sebagai pengurang penghasilan kena wajib pajak. Sebaiknya zakat yang ditunaikan dibayar melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai budaya korporasi yang melekat pada setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Provinsi Lampung, perusahaan tidak hanya mendapatkan keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Tunaikan zakat perusahaan Anda sekarang, karena keberkahan bisnis dimulai dari keberkahan harta. Langkah Menghitung Zakat Perusahaan Langkah yang perlu dilakukan pada saat menghitung zakat perusahaan, antara lain: Pertama: Menentukan tanggal tibanya haul: yaitu tanggal yang dipilih untuk menghitung zakat. Haul ini harus memiliki awal dan akhir, yang jarak waktunya adalah 12 bulan. Tanggal ini bisa ditentukan berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Pada tanggal yang menjadi akhir dari satu haul, disiapkan transaksi penutup dan juga neraca laporan keuangan. Kedua: Menentukan dan mengukur harta zakat: yaitu analisis harta mana yang memenuhi syarat wajib zakat dan yang tidak. Adapun informasinya diambil dari kumpulan aset lancar yang ada di neraca umum atau di pusat keuangan. Ketiga: Menentukan dan mengukur liabiltas yang harus dibayarkan oleh perusahaan di akhir haul, yang tentunya harus dikurangi dari harta zakat sesuai dengn hukum, prinsip, dan dasar-dasar yang telah dijelaskan. Informasi ini diambil dari kumpulan kewajiban lancar (current liabilities) di laporan neraca umum atau di pusat keuangan. Keempat: Mengukur takaran (wi’a) zakat; dengan cara mengurangi semua liabilitas yang harus dibayar. Kelima: Menentukan dan mengukur jumlah nishab. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya setara dengan 85 gram emas murni, dinilai berdasarkan harga emas di pasar pada saat jatuhnya haul. Keenam: Menentukan persentase zakat, berupa jumlah yang diambil dari takaran zakat. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah atau 2,575% berdasarkan penanggalan masehi. Ketujuh: Menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dengan cara mengalikan takaran zakat dengan persentase zakat dengan contoh : 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek) Perusahaan PT Lampung Sumber Rezeki memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp2.000.000,-/gram, maka nisab zakat senilai Rp170.000.000,-. Sehingga PT Lampung Sumber Rezeki sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000) = Rp37.500.000,-. (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sebelumnya, Label Taat Zakat telah diluncurkan pada Senin (19/6/2023). Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS memberikan sertifikat Taat Zakat kepada beberapa perusahaan di antaranya PT Paragon Technology and Innovation, PT Asuransi Sinar Mas, Bank Syariah Indonesia, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, PT Asuransi Ramayana, PT Capital Life Syariah, BRI Asuransi Indonesia, serta PT Jasaraharja Putera Syariah. Label Taat Zakat ini akan disertai sertifikat resmi dari BAZNAS. Menunaikan zakat perusahaan merupakan bukti ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT juga bentuk rasa syukur atas nikmat diberikannya keuntungan dari hasil usaha. Landasan kewajiban menunaikan zakat perusahaan dilihat dari keumuman ayat qur’an tentang perintah zakat. Pada Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 dan Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berarti : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka”. (Q.S At-Taubah : 103). “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu”. (Q.S Al-Baqarah : 267). Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Perusahaan: Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat perusahaan. Pertama bisa menunaikan zakat langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, atau bisa ditunaikan secara transfer via rekening BAZNAS Provinsi Lampung. Nanti Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS Provinsi Lampung. Bukti setor inilah yang akan jadi bukti pengurang pajak. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA27/03/2026 | BL-01
Hayo Siswa! Ubah Hidup Temanmu tak mampu dengan Berinfak via QRIS
Hayo Siswa! Ubah Hidup Temanmu tak mampu dengan Berinfak via QRIS
Lampung — Pasca diluncurkannya Gerakan Infak Pendidikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada awal Maret 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menyediakan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Layanan digital itu memudahkan masyarakat pendidikan lebih cepat, mudah, aman, dan efisien dalam membantu siswa yang tidak mampu untuk mengubah kehidupannya lebih baik lagi. “Infak pendidikan bertujuan memastikan keberlangsungan pendidikan melalui penyediaan dana bagi pelajar dari keluarga kurang mampu. Salah satu wujud nyatanya, BAZNAS Lampung menawarkan berbagai jenis beasiswa untuk mendukung pendidikan berkualitas,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, belum lama ini. QRIS tersebut berbasis Rekening Giro Bank Lampung Nomor 405.000.500.140.4. Program Gerakan Infak Pendidikan tersebut ditujukan untuk menumbuhkan kepedulian dan semangat berbagi di kalangan guru, pelajar, serta civitas sekolah, juga ikut membantu memberikan solusi bagi siswa yang tidak mampu. Di satuan pendidikan tingkat SMAN dan SMKN di Lampung saja, tercatat pelajar berstatus yatim piatu berjumlah 12.955 orang. Angka itu terbagi 8.277 siswa SMAN dan 4.678 siswa SMKN. Infak Pendidikan ini juga bisa ditularkan di kalangan siswa SMP dan SD. Iskandar juga menyampaikan bahwa gerakan infak ini merupakan komitmen BAZNAS Lampung dalam mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk sektor pendidikan. Dengan melibatkan masyarakat pendidikan sebagai mitra strategis, BAZNAS berharap pelaksanaan program dapat berjalan terkoordinasi, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan sehingga memberi manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung. Melalui Gerakan Infak Pendidikan, BAZNAS Provinsi Lampung juga menghadirkan berbagai bentuk bantuan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Program tersebut meliputi: Bantuan Pendidikan berupa bantuan pembiayaan pendidikan bagi siswa yang terancam putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi, Bantuan Musibah atau Insidental untuk membantu peserta didik yang mengalami kondisi darurat, serta Perlengkapan Belajar melalui penyediaan tas, seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan penunjang pendidikan lainnya bagi siswa kurang mampu. Selain itu, BAZNAS juga menjalankan Program Penguatan Pengajar (Kafalah) melalui pemberian insentif dan dukungan kesejahteraan bagi guru honorer, guru mengaji, dai, dan ustaz, khususnya yang bertugas di daerah terpencil dan belum terakomodasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lebih lanjut Ketua BAZNAS menyampaikan pesan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar distribusi dana zakat dan infak betul-betul tepat sasaran. Sehingga dengan Gerakan Infak Pendidikan ini akan berdampak meningkatkan sumber daya manusia dan Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Lampung. “Insya Allah, nantinya, akan memberikan solusi bagi siswa yang terancam putus sekolah sehingga bisa melanjutkan pendidikan lebih tinggi lagi. Infak ini juga untuk mengatasi kesenjangan dunia pendidikan terutama siswa yang mengalami kesulitan ekonomi, serta memberikan kesadaran sejak dini kepatuhan dalam menjalankan perintah agama. Infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan seorang muslim sehari-hari. Adapun manfaat dan keutamaan berinfak adalah memperoleh pahala yang besar. Dalam Q.S. Al-Hadid: 7 artinya: Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” Lalu mendapatkan doa dari malaikat: Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari). Infak juga membersihkan dan menyucikan harta: "Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya. Tidak itu saja, ternyata infak juga meraih keberkahan dari harta yang diinfakan: "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). Dan terakhir, orang gemar berinfak mendapat perlindungan di hari kiamat: Rasulullah SAW bersabda "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya." (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA24/03/2026 | BL-01
Raih Anugerah Nasional IZN, BAZNAS Lampung Buktikan Tata Kelola Zakat Akuntabel dan Transparan
Raih Anugerah Nasional IZN, BAZNAS Lampung Buktikan Tata Kelola Zakat Akuntabel dan Transparan
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung kembali mengukir prestasi nasional pada Ramadan 1447 H. Sebelumnya pada tahun 2022, kini tahun 2025 dibuktikan dengan Piagam Penghargaan BAZNAS RI nomor B/0331/BMRK-BKPU/KD.02.14/2/2026, tertanggal 23 Februari 2026, BAZNAS Lampung sukses mempertahankan predikat dalam pengelolaan zakat. Piagam yang ditandatangani Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menjadi bukti formal pengakuan negara. BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen menjaga akuntabilitas demi kemaslahatan umat. Hasil pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) 2025 menunjukkan BAZNAS Lampung meraih skor 0,58. Penghargaan Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari BAZNAS RI kepada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang menunjukkan performa baik dan stabil. IZN adalah instrumen riset untuk mengukur perkembangan kondisi perzakatan di sebuah wilayah secara ilmiah. KDZ berfokus pada evaluasi dampak nyata penyaluran zakat terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, MH menegaskan penghargaan ini bukti keberkahan Ramadan yang sangat luar biasa. “Prestasi ini hasil kerja kolektif internal tim bersama berbagai pihak terkait dalam memajukan pengelolaan zakat baik muzaki, mustahik, juga stakeholder yakni pemerintah provinsi, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga/instansi vertikal yang ikut mengawal kinerja BAZNAS,” kata Iskandar yang juga wartawan senior dan Ahli Pers Dewan Pers di Lampung. Masih menurut Iskandar, indikator penilaian terintegrasi dalam dimensi makro dan mikro. Dimensi Makro (Kondisi Ekosistem) berupa Literasi & Dakwah: yakni efektivitas edukasi masyarakat tentang pentingnya zakat. Serta dukungan Institusi yakni sinergi dengan pemerintah daerah dalam menopang operasional lembaga. “Dimensi makro dengan nilai 0,78 kategori baik,” ungkap dia setelah menerima Piagam Penghargaan awal Maret lalu. Sedangkan Dimensi Mikro (Kinerja Lembaga) yakni Indeks Tata Kelola (ITK) yang mengukur kualitas transparansi, pelaporan keuangan, serta penggunaan teknologi informasi. Dan Indeks Dampak Zakat (IDZ) yang menilai efektivitas program dalam mengentaskan kemiskinan dan menciptakan perubahan budaya produktif di kalangan mustahik. “Dimensi mikro dengan nilai 0,50 kategori cukup baik,” jelas Iskandar. Pada aspek dakwah, pelayanan sosialisasi, dan dampak zakat terhadap perubahan budaya produktif meraih skor maksimal 0,85. Ini menandakan program pendayagunaan zakat telah berjalan sangat efektif bagi masyarakat. Indikator pelaporan meraih skor 1,00 dengan dukungan teknologi di angka 0,88. Transparansi tata kelola ini diperkuat dengan tingkat ketaatan hukum yang solid senilai 0,70. Perubahan budaya produktif termasuk zakat dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di angka 1,00 — sangat baik. Kemandirian lembaga menunjukkan performa baik dengan nilai 1,00, didukung koordinasi internal yang kuat sebesar 0,50. Sinergi ini memastikan distribusi pendayagunaan zakat berjalan cukup baik. Nilai IZN Tahun 2025 ini, tambah Iskandar, diolah berdasarkan hasil input data yang dilakukan oleh OPZ pada periode Agustus — Desember 2025. Secara umum, pengelolaan zakat di BAZNAS Provinsi Lampung masuk pada kategori Stable/Stabil. Pencapaian ini membuktikan bahwa BAZNAS Provinsi Lampung yang mengantongi penghargaan dari BAZNAS RI sudah menjalankan amanah umat dengan standar manajemen yang akuntabel dan transparan di level nasional. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA23/03/2026 | BL-01
Gubernur dan Sekdaprov Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Gubernur dan Sekdaprov Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Lampung -- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama istri dan anak menunaikan zakat fitrah dan zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (16/3/2026). Gubernur menunaikan zakat dipandu oleh Amil BAZNAS Ustad Maulana Isnain. Pembayaran zakat juga diikuti Sekdaprov Marindo Kurniawan dan pejabat lainnya. Hadir dalam kesempatan ini Ketua Baznas Lampung skandar Zulkarnain, Assiten Bidang Pemerintahan M. Firsada, Karo Kesra Yuri Agustina Primasari, Komisioner BAZNAS Luqmanul Hakim, Komarunnizar dan Indriani Dewi Avitoningsih, serta staf BAZNAS. Pada akhir Ramadhan menjelang Idul Fitri, Gubernur Mirza mengingatkan umat muslim untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai penyempurna puasa Ramadhan. Dia juga berharap, masyarakat yang memiliki kewajiban zakat, khususnya zakat mal, dapat menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), merupakan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola pengumpulan dan penyaluran zakat. “Zakat dapat disalurkan kepada yang berhak menerima, yaitu delapan asnaf, dan bisa membantu terutama saudara-saudara yang sangat membutuhkan karena mau merayakan lebaran ini,” ujarnya menambahkan kekagumannya terhadap semangat masyarakat Lampung dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan, khususnya kegiatan iktikaf di masjid. Gubernur menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat, terutama generasi muda, sangat tinggi dalam mengikuti iktikaf pada malam-malam ganjil Ramadhan. “Semangat umat muslim terutama di Bandar Lampung, di daerah-daerah untuk beriktikaf luar biasa, apalagi di malam-malam ganjil,” ujarnya. Mirza mengungkapkan bahwa di Masjid Al-Bakrie saja, pada malam ke-25 Ramadan tercatat sekitar 1.500 jamaah mengikuti kegiatan tersebut. “Di beberapa tempat ada sekitar 300 orang, ada yang 700 hingga 800 orang, luar biasa ya semangat masyarakat Lampung terutama lebih banyak anak-anak muda,” kata Gubernur. Gubernur Mirza menilai tingginya antusiasme masyarakat tersebut menunjukkan bahwa umat muslim di Lampung menjalankan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan dan kekhidmatan, termasuk dalam menghidupkan malam-malam Ramadan melalui iktikaf di masjid. “Sangat gembira umat muslim khusyuk, berhikmat, khusyuk, khidmat dalam pelaksanaan ibadah puasa termasuk dalam iktikaf,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang telah menyalurkan zakat fitrah dan zakat mal melalui BAZNAS. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada ASN di lingkungan Pemprov Lampung, kantor, lembaga pemerintah, BUMD dan masyarakat yang telah menyalurkan zakat fitrah dan mal dan Zakat profesi melalui BAZNAS. Iskandar juga menyampaikan, sebagaimana pesan Gubernur Mirza agar distribusi BAZNAS betul-betul tepat sasaran. Sehingga dengan adanya BAZNAS bisa berdampak terhadap mustahik di daerah guna meningkatkan sumber daya manusia. Iskandar juga mengungkapkan kesadaran masyarakat Lampung membayar zakat melalui BAZNAS kian meningkat. Hal itu dapat dibuktikan dengan jumlah pengumpulan bertambah baik nilai maupun jumlah muzaki. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA16/03/2026 | BL-01
Perusahaan Taat Zakat, HIPMI Lampung Bentuk UPZ Pertama di Indonesia
Perusahaan Taat Zakat, HIPMI Lampung Bentuk UPZ Pertama di Indonesia
Lampung — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai ikhtiar dan kepedulian membantu masyarakat miskin. Upaya pengusaha yang menyisihkan sebagai harta untuk meraih keberkahan dari hasil bisnis yang digelutinya. HIPMI diwakili Ketua BPD HIPMI Provinsi Lampung Gilang Ramadhan menerima Surat Keputusan (SK) BAZNAS Provinsi Lampung tentang UPZ HIPMI dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal didampingi Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain. Sebelum penyerahan SK UPZ, anggota HPMI mendapat pencerahan tentang peran BAZNAS dalam upaya mengumpulkan zaklat, infak, dan sedekah (ZIS) dari Wakil Ketua BAZNAS Lampung Komarunizar. Penyerahan SK UPZ tersebut dalam rangkaian acara buka puasa bersama yang digelar di hotel berbintang di kawasan Kota Bandar Lampung, Sabtu (14/3/2026). Informasi yang dikumpulkan dari para pengusaha muda, HIPMI Lampung adalah satu-satu HIPMI di Indonesia yang kali pertama membentuk UPZ. “Alhamdulillah terbentuk juga UPZ. Semoga ini membawa keberkahan bagi pengusaha muda,” kata seorang inisiator UPZ, Ahmad Muqhis. Hadir dalam acara tersebut antara lain, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, serta para ketua BPC HIMPI kabupaten dan kota se-Lampung. Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga mendorong pengusaha muda yang tergabung untuk mengambil peran strategis dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, khususnya melalui hilirisasi berbagai komoditas unggulan Lampung. Menurut Gubernur, kondisi ekonomi Lampung saat ini memiliki prospek yang cukup baik. Momentum tersebut perlu dimanfaatkan oleh para pengusaha muda untuk menciptakan berbagai peluang usaha baru. Ia menjelaskan bahwa salah satu kekuatan utama HIPMI terletak pada jaringan anggotanya yang tersebar di berbagai daerah, sehingga memiliki kemampuan untuk melihat dan memanfaatkan potensi komoditas di wilayah masing-masing. Ia juga menilai Lampung memiliki keunggulan dari sisi geografis karena letaknya yang dekat dengan Pulau Jawa sebagai pasar terbesar di Indonesia yang menyumbang lebih dari 60 persen konsumsi nasional. Mirza menyoroti masih banyak komoditas asal Lampung yang justru diolah di daerah lain sebelum kembali dipasarkan di Lampung, seperti kopi dan cokelat. Di tempat yang sama, Ketua BPD HIPMI Provinsi Lampung Gilang Ramadhan menyatakan organisasinya terus berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan pengusaha muda menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kuat di Lampung. Perusahaan Taat Zakat Sementara itu Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain nmengapresiasi sikap pengurus HIPMI Lampung yang secara ikhlas yang memiliki komitmen tinggi membentuk UPZ, sebagai cerminan pengusaha membayar zakat ke BAZNAS dan berpihak kepada fakir miskin. Sebelumnya, BAZNAS RI menggelar BAZNAS Collaboration Forum (BCF) 2026 dengan tema "Menguatkan Indonesia melalui Zakat Perusahaan dan Kolaborasi Berkelanjutan", di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Perusahaan yang mengeluarkan zakat melalui BAZNAS dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Kemudian BAZNAS memberikan bukti Taat Zakat sebagai alat promosi bagi perusahaan. Melalui acara tersebut, BAZNAS ingin memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Zakat perusahaan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber dana yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan M.Si., mengatakan hal itu dalam acara BCF tersebut. Menurut Rizaludin, tujuan dari acara ini adalah untuk mendorong zakat perusahaan dan meningkatkan potensi zakat di Indonesia. "Jadi poinnya sebenarnya zakat perusahaan itu bisa menguntungkan bagi perusahaan. Lalu kita bantu sosialisasikan programnya itu, jadi banyak untungnya sebenarnya membayar zakat perusahaan melalui BAZNAS," terang Rizaludin. Saat ini, kata dia, ada sekitar 460 perusahaan yang membayar zakatnya melalui BAZNAS RI. "Semoga semakin banyak perusahaan-perusahaan yang melaksanakan zakatnya melalui BAZNAS." Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyebutkan, perusahaan sebagai subjek hukum yang setara dengan individu dalam hal kewajiban zakat, begitu juga dengan pemegang saham wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai saham yang dimiliki jika nilai saham telah mencapai nisab. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA15/03/2026 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →