Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
09/04/2026 | Penulis: Admin
Ilustrasi.
Lampung -- Kabar baik bagi para pelaku usaha. Tahukah Anda, zakat yang ditunaikan oleh perusahaan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)?
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayarkan.
Artinya, perusahaan tidak hanya menunaikan kewajiban syariah, tetapi juga dapat mengoptimalkan aspek perpajakan secara sah dan sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Zakat yang dapat menjadi pengurang pajak adalah zakat yang berasal dari penghasilan perusahaan itu sendiri, bukan zakat yang dipotong dari gaji karyawan. Zakat karyawan hanya berlaku sebagai pengurang pajak bagi individu (PPh 21), bukan bagi perusahaan.
Selain itu, agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, zakat harus disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, seperti BAZNAS. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan ketentuan administrasi perpajakan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sinergi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban perpajakan. Zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan.
BAZNAS Provinsi Lampung mengajak para pelaku usaha di daerah untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, zakat yang ditunaikan juga memberikan nilai tambah dalam pengelolaan keuangan perusahaan secara lebih optimal dan sesuai regulasi.
Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, perusahaan turut berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan umat sekaligus menjalankan kewajiban secara tertib, baik dari sisi agama maupun negara. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
Gubernur Mirza Terima Hasil Riset Tata Kelola Zakat BAZNAS Lampung: Berdampak, Transparan dan Akuntabel
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →