BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
12/04/2026 | Penulis: Admin
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyampaikan kembali informasi mengenai dukungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terhadap BAZNAS dalam memfasilitasi tata kelola dam bagi jemaah haji Indonesia.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memfasilitasi tata kelola dam untuk para jemaah haji Indonesia yang akan menunaikan dam di Tanah Air. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Kemenhaj yang dihadiri Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua BAZNAS RI Zainut Tauhid Sa’adi, serta Pimpinan BAZNAS RI Neyla Saida Anwar di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa BAZNAS dan Kemenhaj sama-sama merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki peran masing-masing.
Pengelolaan ibadah haji berada di bawah Kemenhaj, sementara layanan dam di dalam negeri difasilitasi oleh BAZNAS. Kemenhaj juga membuka peluang bagi lembaga lain seperti LAZ dan KBIH untuk turut berkontribusi, sehingga pengelolaan dam dapat berjalan secara kolaboratif dan inklusif.
“Tata kelola dam oleh BAZNAS bukan hal baru. Kami telah memiliki prosedur dan standar pengelolaan yang tertib, mulai dari pembayaran hingga penyaluran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BAZNAS terus melakukan evaluasi dan perbaikan manajemen dam dengan memastikan transparansi dalam seluruh proses, mulai dari konfirmasi pembayaran, bukti pemotongan hewan, hingga laporan penyaluran yang dapat diakses oleh jemaah.
“Kami juga menerbitkan sertifikat bagi mudhohi. Selain itu, pelaksanaan dam tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berdampak ekonomi karena melibatkan peternak UMKM binaan BAZNAS di berbagai daerah,” katanya.
Sodik Mudjahid juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan Kemenhaj yang memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam menunaikan dam, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara BAZNAS, LAZ, dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan ibadah sosial keagamaan.
“Ke depan, kerja sama tidak hanya pada aspek dam, tetapi juga mencakup zakat, infak, dan sedekah dari para jemaah. Oleh karena itu, kami mengajak jemaah untuk menunaikan dam melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu BAZNAS,” katanya.
Berita ini disampaikan kembali oleh BAZNAS Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dam yang amanah, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi umat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
Gubernur Mirza Terima Hasil Riset Tata Kelola Zakat BAZNAS Lampung: Berdampak, Transparan dan Akuntabel
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →