WhatsApp Icon
Gubernur Mirza Terima Hasil Riset Tata Kelola Zakat BAZNAS Lampung: Berdampak, Transparan dan Akuntabel

Lampung -- Gubernur Lampung Ir. H. Rahmat Mirzani Djausal, ST, MM., menerima hasil riset mengenai pengelolaan dan dampak zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung. Riset tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pengelolaan zakat dan pembangunan daerah. Penyerahan hasil riset itu langsung diserahkan Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. H. Iskandar Zulkarnain, MH., dirangkaian kegiatan BAZNAS Strategic Development (BSD) 2026 di Bandar Lampung, Jumat (18/9/2026).

Hadir dalam acara BSD antara lain Forkopimda Lampung,  Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pangdam XXI/ Raden Intan Mayjen TNI Kristomei Sianturi, M.Sin., Sekdaprov Dr. Marindho Kurniawan, Ketua TP-PKK Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Lembaga, dan Pembinaan Daerah Saidah Sakwan, MA., pimpinan perguruan tinggi, perbankan, bupati dan wali kota, serta pimpinan BAZNAS kabupaten dan kota se-Lampung.

Masih terkait hasil riset tersebut, antara lain memuat kajian mengenai kondisi dan perkembangan pengelolaan zakat di Provinsi Lampung melalui sejumlah indikator yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan selama tiga bulan. Instrumen tersebut dikembangkan BAZNAS sebagai alat ukur untuk memotret kinerja perzakatan di tingkat nasional maupun daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam melihat aspek yang perlu diperkuat.

Riset mencakup pengukuran pada dimensi makro dan mikro. Dimensi tersebut antara lain melihat aspek regulasi dan dukungan pemerintah, kelembagaan, serta dampak pengelolaan zakat yang transparan, serta akuntabel, juga dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pengukuran kemudian dapat digunakan sebagai salah satu pijakan untuk melihat kondisi ekosistem zakat sekaligus menyusun pengembangan pengelolaan zakat berbasis data dan dampak.

Selain mengukur kinerja pengelolaan zakat, kajian juga memuat Kaji Dampak Zakat (KDZ) yang bertujuan melihat efektivitas kontribusi zakat terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengukuran dilakukan dengan melihat perubahan kondisi mustahik sebelum dan setelah menerima intervensi program zakat.

Dalam pengukuran KDZ tahun 2025, Provinsi Lampung tercatat memiliki 432 sampel keluarga mustahik yang menjadi bagian dari data kajian. Secara nasional, pengukuran tersebut menggunakan 19.303 data keluarga mustahik yang dihimpun dari berbagai jenis pengelola zakat dan bidang program.

Penyerahan hasil riset kepada Gubernur Lampung menjadi bagian penting dalam memperluas pemanfaatan data dan kajian perzakatan di tingkat daerah. Hasil penelitian dapat menjadi bahan informasi dalam melihat perkembangan pengelolaan zakat sekaligus memperkuat koordinasi antara BAZNAS dan Pemerintah Provinsi Lampung. "Pemprov mengapresiasi kerja-kerja BAZNAS yang berdasarkan data dan hasil riset dalam pengelolaan zakat," kata Gubernur.

Pemanfaatan data tersebut juga membuka ruang untuk melihat bagaimana pengelolaan zakat dapat terus dikembangkan agar semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat. Bagi BAZNAS, kata Mirza, hasil kajian dapat menjadi bahan evaluasi dalam penguatan tata kelola, pengembangan program, serta peningkatan dampak pendayagunaan zakat bagi mustahik.

Sementara bagi pemerintah daerah, kajian mengenai kondisi perzakatan dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan ekosistem zakat di Lampung sekaligus ruang penguatan kolaborasi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Sinergi tersebut penting karena pengelolaan zakat tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga dengan upaya menghadirkan dampak sosial dan ekonomi yang terukur.

Melalui penyerahan hasil riset ini, BAZNAS Provinsi Lampung berharap kajian yang telah dilakukan tidak berhenti sebagai laporan, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan bersama. Kolaborasi antara BAZNAS dan Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat terus diperkuat untuk membangun ekosistem zakat yang semakin tertata, berbasis data, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

22/09/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar Hari Pramuka 2026

Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung turut hadir dalam rangkaian Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 Tingkat Daerah Lampung dengan menyediakan sarapan bagi peserta dan tamu yang hadir di Bumi Perkemahan Pramuka Daerah (Buperda) Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (22/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Lampung menyediakan sarapan berupa aneka pangan lokal seperti jagung, singkong, ubi ungu, pisang, dan kacang rebus. Sajian tersebut dilengkapi kopi panas serta air mineral untuk menemani peserta sebelum dan selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Kehadiran BAZNAS dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Apel Besar Hari Pramuka ke-65 yang menjadi puncak rangkaian peringatan Hari Pramuka tingkat daerah Lampung. Kegiatan tersebut mengusung tema “Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.”

Tema tersebut menempatkan Gerakan Pramuka sebagai bagian dari upaya membangun generasi muda yang berkarakter, mandiri, terampil, dan memiliki kepedulian terhadap pembangunan, termasuk dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan.

Sarapan yang disediakan BAZNAS mendapat sambutan baik dari peserta kegiatan. Seluruh makanan dan minuman yang disiapkan habis dikonsumsi hingga tidak tersisa. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa sajian sederhana berbahan pangan lokal dapat menjadi bagian dari dukungan yang berarti di tengah kegiatan yang diikuti banyak peserta.

Di sela kegiatan, Gubernur Lampung Ir. Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M. dan Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M. juga menyempatkan diri mengunjungi area sajian BAZNAS. Gubernur Lampung yang bertindak sebagai Pembina Apel Besar Hari Pramuka ke-65 turut menyampaikan apresiasinya kepada BAZNAS Lampung. “Thank you untuk BAZNAS yang sudah hadir dan menyemarakkan upacara Pramuka hari ini, semoga kopinya berkah,” ujar Gubernur Lampung.

Apel Besar Hari Pramuka ke-65 tersebut dihadiri Wakil Gubernur Lampung yang juga Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Lampung, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda selaku anggota Mabida, pengurus Kwarda Lampung, Kwartir Cabang se-Daerah Lampung, serta anggota Pramuka dari berbagai wilayah.

Penyediaan sarapan menjadi salah satu bentuk kehadiran BAZNAS Lampung dalam mendukung kegiatan masyarakat dan pemerintah daerah. Tidak hanya melalui program zakat dan layanan kepada mustahik, BAZNAS juga berupaya hadir dalam berbagai momentum yang memperkuat kebersamaan, kepedulian, dan semangat pengabdian.

Melalui dukungan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya mengambil bagian dalam berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan berbagai elemen masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

22/09/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital

Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung meluncurkan Sistem Layanan Umat (SIPERBAZLAM) sebagai inovasi layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan bantuan zakat, infak, dan sedekah. Peluncuran SIPERBAZLAM menjadi salah satu agenda dalam rangkaian BAZNAS Strategic Development (BSD) 2026 yang berlangsung pada 17–19 September 2026.

Melalui laman siperbazlam.com, masyarakat dapat mengakses layanan Ajukan Bantuan dan Lacak Status. Proses pengajuan dilakukan secara daring dengan mengisi data diri, kondisi sosial ekonomi, jenis bantuan, serta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, SKTM, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan program. Laman ini diresmikan oleh Gubernur Lampung Ir. Rahmat Mirzani Djausal, ST, MM., Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. Sodik Mudjahid, M.Sc., bersama forkopimda, dan Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, MH.

Hadir dalam acara BSD antara lain Pangdam XXI/ Raden Intan Mayjen TNI Kristomei Sianturi, M.Sin., Sekdaprov Dr. Marindho Kurniawan, Ketua TP-PKK Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Lembaga, dan Pembinaan Daerah Saidah Sakwan, MA., pimpinan perguruan tinggi, perbankan, bupati dan wali kota, serta pimpinan BAZNAS kabupaten dan kota se-Lampung.

SIPERBAZLAM juga dilengkapi dengan tahapan verifikasi untuk mendukung proses penilaian permohonan. Pemohon diminta memberikan data sesuai kondisi sebenarnya, termasuk melakukan verifikasi wajah melalui foto pemohon yang memegang KTP. Selanjutnya, tim BAZNAS melakukan proses verifikasi untuk menilai kelayakan permohonan bantuan.

Tidak hanya untuk pengajuan, masyarakat juga dapat memantau perkembangan permohonan melalui fitur Lacak Status. Informasi yang tersedia meliputi status verifikasi, jenis bantuan, nominal yang diajukan, hingga nominal yang disetujui BAZNAS.

Kehadiran SIPERBAZLAM menjadi bagian dari upaya BAZNAS Provinsi Lampung dalam memperkuat transformasi digital dan tata kelola layanan mustahik. Dengan layanan yang terintegrasi secara digital, BAZNAS Lampung terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, terstruktur, serta mendukung pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara transparan dan akuntabel. SIPERBAZLAM dapat diakses melalui laman siperbazlam.com***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

21/09/2026 | Kontributor: MBL-01
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS

Lampung -- Setelah rangkaian pembukaan BSD 2026, kegiatan BAZNAS Strategic Development (BSD) 2026 di Bandar Lampung, Jumat (18/9/2026), dilanjutkan dengan pembekalan bagi Pimpinan BAZNAS se-Provinsi Lampung melalui sejumlah materi yang membahas penguatan penghimpunan, kepercayaan publik, profesionalisme amil, hingga pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang berdampak.

Materi pertama, “Optimalisasi Fundraising BAZNAS Daerah”, disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM. bersama Fitriansyah Agus Setiawan sebagai pendamping pengajar. Materi ini menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas BAZNAS daerah untuk meningkatkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sekaligus memperluas basis muzaki.

Penguatan fundraising tidak hanya berkaitan dengan bagaimana menghimpun dana, tetapi juga bagaimana membangun hubungan dan kepercayaan muzaki terhadap lembaga. Karena itu, strategi penghimpunan perlu didukung oleh komunikasi yang baik, layanan yang relevan, serta kemampuan BAZNAS dalam menunjukkan manfaat dari dana yang telah dipercayakan masyarakat.

Pembahasan tersebut kemudian diperkuat melalui materi “Strategi Membangun Kepercayaan Publik: Melalui Regulasi dan Etika Pengelolaan Zakat” yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto, S.H., M.H. Kepercayaan publik menjadi bagian penting dalam pengelolaan zakat karena dana yang dikelola BAZNAS merupakan amanah masyarakat sekaligus memiliki landasan syariah dan regulasi yang harus dipatuhi.

Dalam pengelolaan zakat, kepatuhan terhadap regulasi, etika, akuntabilitas, dan tata kelola menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pengelolaan yang sesuai ketentuan juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses berjalan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Materi pendistribusian BAZNAS juga menempatkan aspek regulasi, syariah, dan tanggung jawab kelembagaan sebagai bagian dari prinsip pengelolaan zakat.

Selanjutnya, aspek sumber daya manusia menjadi pembahasan dalam materi “Profil Amil Zakat” yang disampaikan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS Sarniti, S.H., M.H. Materi ini menempatkan amil sebagai bagian strategis dalam pengelolaan zakat, bukan sekadar pegawai, tetapi sebagai pihak yang diberi amanah untuk mengelola dana umat secara profesional. Amil juga memiliki peran sebagai pelayan umat, penjaga amanah publik, agen perubahan sosial, sekaligus representasi lembaga dan syiar Islam.

Karena itu, seorang amil dituntut memiliki karakter dan integritas yang kuat, antara lain amanah, jujur, cerdas, mampu berkomunikasi, serta memberikan pelayanan terbaik. Integritas tersebut diwujudkan melalui kepatuhan terhadap syariah dan regulasi, pencegahan konflik kepentingan, perlindungan data muzaki dan mustahik, serta akuntabilitas dalam setiap keputusan dan penggunaan sumber daya.

Materi ini juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi amil yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan dalam penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan, keuangan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, digitalisasi, hingga kemampuan manajerial, komunikasi, kolaborasi, dan penyelesaian konflik.

Pembekalan kemudian dilanjutkan dengan materi “Program Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS yang Berdampak dan Fundraise-able” yang disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, S.HI., M.Si.

Materi ini menekankan bahwa program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS perlu dirancang agar memberikan perubahan nyata bagi mustahik sekaligus mampu membangun kepercayaan dan keterlibatan muzaki. Program perlu menunjukkan dampak yang dapat diukur, didukung cerita dan testimoni yang kuat, serta disampaikan melalui komunikasi yang mudah dipahami masyarakat.

Selain dampak, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting agar muzaki merasa aman dan percaya. Program juga perlu memiliki identitas yang kuat, membuka ruang partisipasi bagi muzaki, relevan dengan nilai dan kepedulian masyarakat, serta dikomunikasikan secara konsisten melalui berbagai media. Pendekatan tersebut mengarah pada value-based fundraising, yaitu menempatkan muzaki sebagai bagian dari perubahan sosial yang dihasilkan melalui zakat.

Rangkaian materi pada hari kedua BSD 2026 memperlihatkan keterkaitan antara penghimpunan, kepercayaan publik, kualitas amil, dan dampak program. Fundraising membutuhkan kepercayaan, kepercayaan dibangun melalui tata kelola dan integritas, sementara kepercayaan tersebut diperkuat dengan hadirnya amil yang kompeten serta program zakat yang mampu menunjukkan manfaat secara nyata.

Melalui pembekalan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung bersama BAZNAS Kabupaten/Kota diharapkan semakin siap memperkuat pengelolaan zakat secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kapasitas amil dan penghimpunan, penguatan kepercayaan publik, hingga pengembangan program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang berdampak bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

19/09/2026 | Kontributor: MBL-01
BSD 2026 di BAZNAS Lampung Bahas Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan

Lampung -- Hari pertama BAZNAS Strategic Development (BSD) 2026 di Bandar Lampung, Kamis (17/9/2026), diisi dengan rangkaian materi yang berfokus pada penguatan tata kelola dan kelembagaan BAZNAS di daerah. Tiga materi yang disampaikan membahas peran pemerintah dalam pengelolaan zakat, tugas dan kewenangan pimpinan, serta posisi BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non-Struktural (LPNS) yang menjalankan prinsip kolektif kolegial.

Rangkaian pembekalan diawali dengan materi “Peran Kemenag dalam Tata Kelola Zakat di Daerah” yang disampaikan Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Zakat Dr. Ahmad Syauqi, S.H., M.Hum., CLA., C.Med. Materi ini memberikan pemahaman mengenai peran Kementerian Agama dalam memastikan pengelolaan zakat di daerah berjalan sesuai ketentuan serta mendukung terciptanya tata kelola yang tertib dan akuntabel.

Penguatan tata kelola juga berkaitan erat dengan kejelasan peran dan kewenangan pimpinan BAZNAS daerah. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam materi “Tugas dan Wewenang Pimpinan BAZNAS Daerah” yang disampaikan Kepala Biro Koordinasi, Kerja Sama, dan Harmonisasi (BKKH) Khuzaifah Hanum, S.Sos.

Melalui materi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tanggung jawab pimpinan dalam menjalankan fungsi kelembagaan, membangun koordinasi, serta memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Pemahaman tersebut menjadi penting agar pengambilan keputusan dan pelaksanaan program BAZNAS daerah dapat berjalan secara terarah dan selaras dengan tata kelola kelembagaan.

Sementara itu, materi ketiga yang disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A. mengangkat tema “BAZNAS sebagai LPNS yang Kolektif Kolegial dan Berkorporasi.”

Pembahasan ini menekankan posisi BAZNAS sebagai LPNS sekaligus pentingnya penguatan kelembagaan dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat. Prinsip kolektif kolegial menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas pimpinan, sementara pendekatan korporasi mendorong lembaga untuk memiliki tata kelola, profesionalisme, dan kapasitas organisasi yang kuat. Penguatan kelembagaan juga menjadi salah satu aspek yang terus didorong dalam pengembangan BAZNAS di berbagai daerah.

Ketiga materi tersebut saling melengkapi. Peran Kementerian Agama memberikan kerangka pengawasan dan tata kelola, pemahaman mengenai tugas dan kewenangan memperjelas fungsi pimpinan BAZNAS daerah, sedangkan penguatan posisi BAZNAS sebagai LPNS menjadi landasan bagi penyelenggaraan organisasi yang profesional dan bertanggung jawab.

Penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan zakat tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dan pendistribusian, tetapi juga ditopang oleh kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, koordinasi yang baik, serta prinsip akuntabilitas. Pengalaman BAZNAS di daerah lain dalam pelaksanaan BSD juga menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan, SDM, teknologi, dan jejaring kolaborasi menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang profesional.

Melalui rangkaian materi pada hari pertama BSD 2026, BAZNAS Provinsi Lampung bersama BAZNAS Kabupaten/Kota diharapkan memiliki pemahaman yang semakin kuat mengenai tata kelola, kewenangan, dan kelembagaan BAZNAS. Pembekalan tersebut menjadi fondasi untuk memperkuat pengelolaan zakat di daerah agar semakin profesional, terarah, dan mampu menjalankan amanah pelayanan kepada muzaki serta masyarakat penerima manfaat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

18/09/2026 | Kontributor: MBL-01

Berita Terbaru

Kuatkan Ekonomi Syariah, BAZNAS dan IDEF Jalin Kerja Sama Strategis
Kuatkan Ekonomi Syariah, BAZNAS dan IDEF Jalin Kerja Sama Strategis
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersepakat dengan Yayasan Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (IDEF) memperkuat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menegaskan hal itu usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara BAZNAS RI dan INDEF sekaligus acara Tasyakuran Milad Satu Tahun Center for Sharia Economic Development (CSED) di Gedung Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025). Hadir di situ selain Prof. Noor Achmad juga Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini, Ketua CSED-INDEF Prof. Nur Hidayah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Waryono Abdul Ghofur, Pendiri IDEF Fadhil Hasan, Direktur KNEKS, para akademisi, dan peneliti. “BAZNAS berkomitmen menjadikan zakat bukan hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mampu menumbuhkan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi dengan IDEF akan memperluas langkah strategis ini,” ujar Noor. Achmad Menurut dia, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan keuangan, menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ekonomi global. “Peningkatan kapasitas ekonomi syariah memerlukan kerja sama lintas sektor. Universitas, lembaga keuangan, dan BAZNAS dapat saling melengkapi.” Noor berharap keterlibatan banyak pihak menjadi modal penting dalam memperkuat gerakan ekonomi syariah. “Inilah yang membuat BAZNAS semakin siap menghadapi dinamika global. Kolaborasi strategis ini mampu memperluas dampak zakat dalam menjawab tantangan ekonomi masa depan. Pada kesempatan itu, Prof. Didik J. Rachbini menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memperkuat literasi dan riset ekonomi syariah. “Universitas memiliki peran strategis sebagai pusat riset. Melalui sinergi dengan BAZNAS dan IDEF, kami ingin mendorong inovasi kebijakan yang adaptif dan berdampak langsung pada masyarakat,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Pendiri IDEF Fadhil Hasan juga berharap kerja sama ini menghasilkan program konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kami ingin memastikan MOU ini memberi manfaat nyata. Fokus kami adalah menghadirkan solusi ekonomi syariah yang bisa dirasakan langsung oleh umat,” jelasnya. ***
BERITA19/09/2025 | BL-01
Perkuat Transparansi Kelola Zakat, BAZNAS Lakukan Audit Syariah
Perkuat Transparansi Kelola Zakat, BAZNAS Lakukan Audit Syariah
Lampung -- Selain audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen meminta Kementerian Agama RI melakukan audit syariah secara rutin. Audit ini juga sebagai langkah konkret memastikan bahwa dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola memenuhi prinsip syariah yang telah ditetapkan. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Sc., Ph.D., bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI Khairunas, S.H., M.H., CGCAE dalam pengajian rutin virtual pada selasa pagi, 16 September 2025, bertema Evaluasi Audit Syariah Tahun Lamp2024 dan 2025. Audit ini dilakukan secara rutin 2-3 tahun sekali. BAZNAS, kata Prof Nadra, kian mengukuhkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip syariah dengan melibatkan audit syariah sebagai bagian integral dari pengelolaan dana zakat. Audit syariah menjadi instrumen kunci dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga ini. "Audit Syariah ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga dengan adanya audit syariah ini kita lebih diingatkan dan memperbaiki diri," ucap Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Pada kesempatan itu, Khairunas memaparkan hasil audit syariah 2024 dan 2025. Di depan pimpinan BAZNAS provinsi, kabupaten dan kota, pagi itu, Irjen Kemenag RI mengingatkan bahwa Zakat adalah instrumen ibadah sekaligus solusi sosial. "Audit syariah hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan zakat dikelola transparan, akuntabel, sesuai syariah, dan memberi dampak nyata seperti menyejahterakan mustahik, memperkuat lembaga amil, dan mengubah mustahik menjadi muzaki," tegas dia. Dari hasil audit itu, Irjen agar BAZNAS terus meningkatkan perencanaan berbasis maqashid syariah agar tepat sasaran. Lalu penguatan Satuan Audit Internal (SAI) & kompetensi audit syariah, termasuk literasi zakat syariah. Peningkatan kompetensi & sertifikasi amil serta career plan. Lalu mengintegrasi zakat dalam sistem fiskal nasional (insentif pajak, single authority, fully integrated system). Khairunas memaparkan bahwa BAZNAS tak henti-hentinya melakukan sosialisasi & literasi zakat bagi muzaki dan amil. Pedoman manajemen risiko & standar syariah untuk ZIS/DSKL. Pemantauan & pelaporan komparatif antar tahun sebagai bahan evaluasi. Evaluasi MoU/akad fundraising digital agar tidak merugikan muzaki maupun amil. Dan terakhir, mengevaluasi penyaluran dalam bentuk investasi untuk memastikan manfaat langsung bagi mustahik. ***
BERITA16/09/2025 | BL-01
Pimpinan BAZNAS RI: Aplikasi SIMBA Terintegrasi dengan Pengurang Pajak
Pimpinan BAZNAS RI: Aplikasi SIMBA Terintegrasi dengan Pengurang Pajak
Lampung -- Aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) memiliki banyak sekali manfaat, antara lain mempermudah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, membantu tata kelola berstandar tinggi, menjaga kepercayaan muzaki, serta terintegrasi dengan pajak sehingga bukti setor zakat akan online dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. “Bukti setor zakat ini tidak dipersoalkan lagi ketika menyerahkan ke DJP, karena terus terang saja kami di pusat, itu dipersoalkan di kantor-kantor pajak. Apakah betul, kan banyak penipuan-penipuan, apalagi bukti setor pajak,” kata Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen. Nadra yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu juga mengatakan guna menumbuhkan kesadaran berzakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS, unit pengumpulan zakat (UPZ) harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBA dalam melakukan input data harian zakat, infak dan sedekah (ZIS). "Dengan aplikasi SIMBA, pengelolaan zakat akan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan untuk menumbuhkan kepercayaan kepada muzaki untuk menyalurkan zakatnya," kata Nadra dalam acara Rapat Kerja Nasional UPZ BAZNAS Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 di Bogor, 10 September 2025. Dia mengingatkan aplikasi SIMBA sangat penting bagi UPZ. Pertama, untuk memastikan pencatatan transaksi harian agar pelaporan akurat dan real-time. Kedua, sebagai pusat data zakat nasional yang terintegrasi dengan SIMBA. Ketiga, segala bentuk kebutuhan data tentang pengelolaan zakat bersumber dari aplikasi SIMBA UPZ terintegrasi dengan aplikasi SIMBA. Keempat, berfungsi menguatkan pembuatan RKAT, sebagai bahan Monev, dan tata kelola keuangan transparan, akuntabel terutama pada penyaluran dan pendayagunaan. Kelima, dapat memenuhi seluruh fungsi manajemen RKAT, pengumpulan, keuangan, penyaluran, dan laporan, dan terakhir, selalu dilakukan modernisasi sehingga fungsi-fungsi manajemen tercover seluruhnya sehingga tata kelola BAZNAS lebih baik. Sinergi BAZNAS--DJP Lampung Secara terpisah, Pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung menggagas sinergi dalam hal membayar zakat bisa mengurangi pajak. Itu terungkap dalam silaturahmi Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain dengan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani di Kantor Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Bandar Lampung, Senin, 25 Agustus 2025. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh semangat kolaboratif itu, BAZNAS Lampung menyampaikan pentingnya membangun sinergi antara zakat dan pajak sebagai dua instrumen yang saling melengkapi dalam pembangunan sosial. Menurut Retno, zakat bisa mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan dari penghasilan bruto yang dikenai pajak (taxable income). Sehingga bisa mengurangi besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar. Bukti pembayaran zakat harus disimpan dan dilampirkan sebagai bukti dukung Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Dikutip dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/zakat-bisa-jadi-pengurang-pajak disebutkan bahwa ibadah zakat yang dilakukan umat Islam diatur dari segi perpajakan di Indonesia. Bukan sebagai objek pajak, pengeluaran zakat justru bisa mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) yang harus disetorkan ke negara. Menunaikan zakat ibarat sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Di samping muzaki (pembayar zakat) mendapat kebaikan dari memenuhi kewajiban ibadah agama, juga bisa mengurangi beban pajak yang tanggung. Mekanisme pengurangan beban pajak oleh zakat dilakukan melalui pengurangan penghasilan bruto wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto pada SPT Tahunan. Pembayaran zakat itu sendiri dapat dilaporkan pada Tahun Pajak dibayarkannya zakat. Mekanisme ini diatur sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dalam hal ini terdapat ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan agar zakat yang dikeluarkan dapat diakui menjadi pengurang beban pajak. Ilustrasi Hitungan Berikut ilustrasi sederhana penghitungan pajak dengan pengurangan zakat: Hilal, seorang karyawan tetap berstatus lajang tanpa tanggungan, memperoleh penghasilan selama tahun 2024 sebesar Rp250.000.000. Sebagai umat Islam yang taat, Hilal menghitung dan membayar zakat penghasilan (profesi) sebesar 2,5% per tahun. Ia membayar zakat tersebut ke lembaga pengelola zakat resmi. Tentukan PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Hilal! Perhitungan: Penghasilan Bruto = Rp250.000.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp54.000.000 Zakat per tahun= 2,5% x Rp250.000.000 = Rp 6.250.000 Zakat dibayarkan ke lembaga pengelola zakat resmi sehingga zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah zakat: Penghasilan Bruto – Zakat – PTKP Rp250.000.000−Rp6.250.000−Rp54.000.000 = Rp189.750.000 Berdasarkan aturan terbaru dalam HPP yang diperinci dalam PP No. 58 Tahun 2023, Hilal termasuk dalam wajib pajak yang dikenai tarif kategori TER A sebesar 9% sehingga penghitungan PPh 21 menjadi sebagai berikut. PPh 21 yang terutang dengan zakat = Rp189.750.000 x 9% = Rp17.077.500 Bila Hilal tidak memasukkan zakat sebagai pengurang maka PPh 21 yang terutang menjadi: PPh 21 yang terutang tanpa zakat = Rp250.00.000 x 9% = Rp22.500.000 Terdapat selisih sebesar Rp5.422.500 atau sekitar 24,1% lebih rendah bila memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan adanya fasilitas pengurangan pajak melalui pembayaran zakat, umat Islam di Indonesia dapat menjalankan kewajiban agama sekaligus memperoleh manfaat fiskal. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam perpajakan, di mana beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak menjadi lebih proporsional. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau lembaga amil resmi lainnya tidak hanya membantu meringankan pajak, tetapi juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami ketentuan ini serta memastikan bahwa pembayaran zakat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak secara sah dan efektif. ***
BERITA11/09/2025 | BL-01
BAZNAS Raih Dua Penghargaan Bergensi TOP GRC Awards 2025
BAZNAS Raih Dua Penghargaan Bergensi TOP GRC Awards 2025
Jakaarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sukses meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang TOP GRC Awards 2025, yakni TOP GRC Awards 2025 #3 Star dan Special Appreciation: The High Commites GRC on Public Institution 2025. TOP GRC Awards merupakan ajang penghargaan terbesar di Indonesia di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC). Kegiatan ini diselenggarakan setiap tahun oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Asosiasi GRC Indonesia, IRMAPA, ICoPI, dan PaGi, serta didukung oleh konsultan bisnis dan akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung. Ajang ini diikuti ratusan institusi terkemuka di Indonesia dan menjadi tolak ukur penerapan tata kelola terbaik di berbagai sektor. Berdasarkan penilaian independen terhadap lebih dari 900 perusahaan, Dewan Juri menempatkan BAZNAS sebagai salah satu penerima penghargaan prestisius tahun ini. Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, atau akrab disapa Haji Mo, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih BAZNAS. Ia menilai capaian ini merupakan pengakuan publik terhadap kinerja BAZNAS. “Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi besar bagi BAZNAS untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan, demi mewujudkan lembaga zakat yang kredibel dan terpercaya,” ujar Haji Mo setelah menerima penghargaan tersebut, di Jakarta, Senin (8/9/2025). Dia mengatakan, penghargaan tersebut adalah wujud kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional. Menurutnya, kepercayaan ini harus dijaga dengan integritas dan transparansi penuh. “Pengakuan ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk selalu berinovasi dan menjaga transparansi dalam setiap langkah. Penghargaan ini justru awal dari tantangan baru untuk bekerja lebih baik,” ucap Haji Mo. Haji Mo menambahkan, penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran BAZNAS, mulai dari pusat hingga daerah, yang terus berupaya mewujudkan visi kebangkitan zakat di Indonesia. Sinergi internal menjadi faktor penting dalam capaian yang diperoleh. “Kami dedikasikan penghargaan ini untuk seluruh masyarakat yang telah menaruh kepercayaan kepada BAZNAS dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya. BAZNAS RI akan terus menjaga amanah tersebut dengan sepenuh hati,” kata Haji Mo. Menurut Haji Mo, keberhasilan ini juga berkat dukungan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas yang bersinergi bersama BAZNAS. Kolaborasi lintas sektor dinilai mampu memperkuat peran zakat dalam pembangunan nasional. “Kolaborasi yang kuat menjadi kunci agar zakat benar-benar mampu menghadirkan dampak besar dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Kami berharap penghargaan ini menjadi penyemangat semua pihak untuk mendukung kebangkitan zakat di Indonesia,” katanya. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Tuntutan Masyarakat, UPZ BAZNAS Harus Profesional dan Berinovasi
Tuntutan Masyarakat, UPZ BAZNAS Harus Profesional dan Berinovasi
Bogor -- Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., menegaskan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki peran strategis dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Maka itu diperlukan kerja profesional dan ters berinovasi menjaawab tuntutan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Saidah mengatakan, kontribusi UPZ BAZNAS semakin signifikan seiring dengan pengakuan negara terhadap dana zakat dan dana sosial keagamaan lainnya dalam kebijakan nasional. “Alhamdulillah, zakat kini masuk dalam RPJP dan RPJMN sebagai bagian dari keuangan sosial syariah. Ini capaian besar, karena sebelumnya zakat belum dianggap dalam narasi kebijakan nasional meski jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah,” ujar Saidah Sakwan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) UPZ BAZNAS, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025). Saidah menekankan, posisi ini menjadi tonggak penting karena dana zakat tidak diperlakukan sebagai keuangan negara, melainkan keuangan syariah. Dengan begitu, zakat tetap aman secara syariah namun memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional. Lebih lanjut, Saidah menyampaikan, BAZNAS berkomitmen menyelaraskan program dengan prioritas pembangunan pemerintah. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, pemerintah menetapkan delapan prioritas pembangunan nasional, dan BAZNAS bersama UPZ akan fokus pada lima di antaranya, yaitu ketahanan pangan, program makan bergizi gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, serta pembangunan desa, koperasi, dan UMKM. Ia memaparkan, sejumlah praktik baik sudah berjalan di lapangan. “Terkait ketahanan pangan, banyak UPZ BAZNAS yang sudah melaksanakan program, seperti UPZ Telkom yang memiliki lumbung pangan dan balai ternak di Mojokerto, serta UPZ BRIN yang fokus pada ekosistem pangan berbasis hasil riset pertanian, peternakan, dan perikanan. Banyak pula UPZ lain yang mengembangkan balai ternak dan program pangan di wilayah masing-masing,” katanya. Dalam program MBG, lanjut Saidah, UPZ BAZNAS diminta berperan aktif dalam ekosistemnya, bukan hanya menyediakan makanan. UPZ dapat menjadi penyedia bahan pokok melalui binaan UMKM, seperti telur, ikan, susu, beras, atau sayur-mayur yang dibutuhkan program tersebut. Dengan cara ini, zakat tidak hanya mendukung gizi anak sekolah, tetapi juga memperkuat akses pasar bagi mustahik binaan. Pada bidang pendidikan, lanjut Saidah, mayoritas UPZ telah menjalankan program beasiswa dan dukungan biaya pendidikan. Harapannya, setiap UPZ dapat menyelesaikan persoalan pendidikan di wilayahnya. Program seperti Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) bisa direplikasi oleh UPZ sesuai kebutuhan lokal, seperti yang dilakukan UPZ BSI dengan BSI Scholarship yang menjangkau ribuan penerima di seluruh Indonesia. Di sektor kesehatan, jelas Saidah, kontribusi UPZ BAZNAS sudah terlihat dalam penanganan stunting, layanan ambulans, dan pembangunan fasilitas kesehatan. Saat ini, BAZNAS juga tengah menyiapkan Kapal Klinik untuk melayani masyarakat di daerah perbatasan, termasuk Sangihe dan Talaud. "Di sektor pembangunan desa, koperasi dan UMKM, BAZNAS bersama UPZ juga sudah menjalankannya lewat Program BAZNAS Microfinance Desa, BAZNAS Microfinance Masjid, BAZNAS Microfinance Majelis Talim, integrasi KDMP dengan UPZ Desa, dan integrasi dengan BUMdes," jelas Saidah. Ia menambahkan, dalam RPJMN 2025–2029 zakat memperoleh porsi strategis pada sejumlah misi pembangunan. Misalnya pada Misi 2 Transformasi Ekonomi, zakat berperan dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial. Sementara pada Misi 5 Ketahanan Sosial, Budaya, dan Ekologi, zakat diarahkan untuk pengembangan dana sosial keagamaan, filantropi, dan pemberdayaan umat. "Selain itu, Misi 6 menempatkan zakat sebagai instrumen pembiayaan nonpublik yang inklusif dan berkeadilan. Pada Misi 8, zakat juga masuk dalam bauran pendanaan (blended financing) yang bersifat katalitik guna mendukung keberlanjutan pembangunan nasional," jelasnya. Menutup paparannya, Saidah mengajak seluruh UPZ BAZNAS di seluruh Indonesia terus meningkatkan profesionalisme dan inovasi. "Rakernas UPZ BAZNAS hari ini menjadi momentum untuk mempersiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2026. Kita ingin zakat terus diakui sebagai bagian dari arus utama kebijakan nasional," kata Saidah. “Zakat bukan sekadar ibadah personal, tetapi instrumen pembangunan sosial-ekonomi bangsa. Kerja keras UPZ adalah harapan para mustahik, sekaligus bagian dari kontribusi nyata kita dalam mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera," ucapnya. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Prof Nadra: Jaga Kepercayaan Publik, UPZ Diminta Optimalkan SIMBA
Prof Nadra: Jaga Kepercayaan Publik, UPZ Diminta Optimalkan SIMBA
Bogor -- Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen mengatakan guna menumbuhkan kesadaran berzakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS, unit pengumpulan zakat (UPZ) harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) dalam melakukan input data harian zakat, infak dan sedekah (ZIS). "Dengan aplikasi SIMBA, pengelolaan zakat akan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan untuk menumbuhkan kepercayaan kepada muzaki untuk menyalurkan zakatnya," kata Prof. Nadratuzzaman dalam acara Rapat Kerja UPZ BAZNAS Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 yang di Bogor selama tiga hari, mulai 9-11 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Nadra menekankan pentingnya anggota UPZ di seluruh daerah untuk memahami betul tata cara penggunaan aplikasi SIMBA agar memudahkan kerja harian mereka. Selain itu, muzaki (orang yang berzakat) juga akan lebih percaya karena dapat meminta track record donasi yang pernah disetorkan melalui mereka. “Oleh karena itu, saya ingin mendengar langsung masukan-masukan, usulan-usulan yang bermanfaat dari segi pengumpulan atau dari segi yang lain, fitur-fitur apa yang perlu ditambahkan untuk membuat aplikasi ini lebih baik lagi,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. Menurut Nadra, BAZNAS juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan aplikasi SIMBA melalui serangkaian perbaikan berkelanjutan dengan menggandeng tim IT, demi memberikan kenyamanan saat digunakan oleh UPZ. 'BAZNAS terus melakukan peningkatan dan modernisasi pada aplikasi SIMBA untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat." Selain itu kata dia, aplikasi SIMBA ini memiliki banyak sekali manfaat, antara lain mempermudah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, membantu tata kelola yang lebih baik dan berstandar, menjaga kepercayaan muzaki, dan sudah terintegrasi dengan pajak sehingga bukti setor zakat akan online dengan DJP. Prof Nadra kemudian memaparkan pentingnya UPZ menggunakan aplikasi SIMBA. Pertama, untuk memastikan pencatatan transaksi harian melalui SIMBA UPZ agar pelaporan akurat dan real-time. Kedua, sebagai pusat data zakat nasional yang terintegrasi dengan aplikasi SIMBA. Ketiga, segala bentuk kebutuhan data tentang pengelolaan zakat harus bersumber dari aplikasi SIMBA UPZ yang terintegrasi dengan aplikasi SIMBA. Keempat, berfungsi untuk menguatkan pembuatan RKAT, sebagai bahan Monev, dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel terutama pada aspek penyaluran dan pendayagunaan. Kelima, dapat memenuhi seluruh fungsi manajemen dari RKAT, pengumpulan, keuangan, penyaluran, dan laporan, dan terakhir, akan selalu dilakukan modernisasi pada aplikasi SIMBA sehingga fungsi-fungsi manajemen tercover seluruhnya sehingga tata kelola BAZNAS lebih baik. "Mudah-mudahan SIMBA ini dapat benar-benar dimanfaatkan dan digunakan oleh UPZ BAZNAS, sehingga dapat memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah," ucapnya. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Pringsewu dan Lamsel Buka Lowongan Capim BAZNAS Kabupaten
Pringsewu dan Lamsel Buka Lowongan Capim BAZNAS Kabupaten
Bandar Lampung -- Berdasarkan Surat Pertimbangan dari Ketua Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diberikan kesempatan merekrut kembali calon pimpinan (Capim) Baznas di dua daerah tersebut. Surat pertimbangan untuk Bupati Pringsewu dari BAZNAS RI yang bersifat rahasia itu, selain memberhentikan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu Periode 2022-2027, juga dapat melaksanakan proses seleksi capim untuk periode 2025-2030. "Seleksi ini merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019," kata Kepala Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, Sunaji mengutip surat pertimbangan dari BAZNAS RI, Rabu, 10 September 2025. Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional. Selain Capim BAZNAS Kabupaten Pringsewu, Ketua BAZNAS RI juga memberikan pertimbangan kepada bupati Lampung Selatan. Ada beberapa pimpinan BAZNAS Lampung Selatan dipertimbangkan untuk diberhentikan karena mengundurkan diri. Untuk selanjutnya, bupati Lampung Selatan dapat membentuk panitia seleksi untuk calon pimpinan Pengganti Antar Waktu (PAW) BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Periode 2022-2027. Dalam surat ketua BAZNAS RI Nomor: R/6540/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 disampaikan bahwa, proses seleksi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mencabut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan. Surat pertimbangan itu ditembuskan juga ke Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, ketua BAZNAS Provinsi Lampung, serta kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Selatan. Seperti diketahui, Kemenag RI menerbitkan peraturan terbaru tentang proses seleksi calon pimpinan BAZNAS untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Siapa panitia seleksinya? Menurut Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad menjelaskan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel," kata dia dalam satu kesempatan. Calon anggota panitia seleksi terdiri unsur ulama yang diusulkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan ormas Islam, tambah Dirjen Bimas Islam. Sedangkan syarat calon anggota pimpinan BAZNAS antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu. Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama. Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Abu menegaskan PMA Nomor 10 Tahun 2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tutup Dirjen Bimas Islam. Hal itu juga mengatur proses seleksi pimpinan BAZNAS untuk semua tingkatan termasuk di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Selatan. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Punya Kompetensi Amil, Negara Buka Seleksi Capim BAZNAS, Ini Syaratnya
Punya Kompetensi Amil, Negara Buka Seleksi Capim BAZNAS, Ini Syaratnya
Jakarta -- Anda memiliki kemampuan dan berkompeten di bidang perzakatan? Negara hadir melalui Kementerian Agama membuka Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025–2030. Kemenag telah membentuk Tim Seleksi dan membuka pendaftaran calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat mulai 25 Agustus – 9 September 2025. Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Pendaftaran dibuka secara daring dengan dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui tautan: Registrasi Seleksi Calon Anggota Baznas 2025 - 2030 Ada delapan formasi yang tersedia bagi anggota Baznas dari unsur masyarakat. Adapun persyaratan utama untuk mengkuti seleksi antara lain: WNI beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak menjadi anggota partai politik. “Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Senin (25/8/2025). Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya seleksi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat nasional. “Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini penting untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan. Berikut Tahapan Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030: 1. Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025 2. Seleksi Administrasi: 10, 11, 12, dan 15 September 2025 3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025 4. Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah ): 19 September 2025 5. Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah: 25 September 2025 6. Seleksi Wawancara: 26 September - 2 Oktober 2025 7. Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025 Sebagai catatan, jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Perkuat Kelola Zakat, BAZNAS Gelar Rakernas UPZ dan UPZ Award
Perkuat Kelola Zakat, BAZNAS Gelar Rakernas UPZ dan UPZ Award
Bogor -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyelenggarakan Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 pada 9–11 September 2025 di Bogor. Agenda ini mengusung tema “UPZ BAZNAS yang Kompeten, Berdampak, dan Berkelanjutan” yang dihadiri perwakilan UPZ dari berbagai instansi kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMS. Turut hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag., Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Prof. Warsito, S.Si., DEA, Ph.D., jajaran Pimpinan BAZNAS RI, serta para perwakilan UPZ BAZNAS. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad menjelaskan bahwa Raker UPZ Nasional 2025 menjadi wadah strategis dalam memperkuat peran UPZ sebagai mitra utama BAZNAS dalam tata kelola zakat, sekaligus momentum untuk merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan penghimpunan dan pengelolaan zakat secara nasional. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 telah memberikan mandat kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMS. Kehadiran UPZ menjadi perpanjangan tangan BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan zakat secara nasional,” ujar Noor. Ia menambahkan, kontribusi UPZ selama ini terbukti signifikan, di mana hingga tahun 2024 tercatat sebanyak 146 UPZ dengan total penghimpunan mencapai Rp390 miliar. Menurutnya, capaian ini menunjukkan potensi besar yang harus terus dikembangkan melalui penguatan kelembagaan dan inovasi penghimpunan zakat. “Peran UPZ sangat vital dalam memperluas jangkauan layanan zakat dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan rencana strategis BAZNAS. UPZ juga menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi layanan zakat bagi pegawai di lingkungan instansi masing-masing,” jelasnya. Lebih lanjut, Noor menekankan bahwa Raker UPZ Nasional ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum untuk meningkatkan kompetensi amil, memperkuat sinergi antar-UPZ, dan menghadirkan layanan yang inovatif bagi umat. “Kita ingin memastikan pengelolaan zakat mampu menjawab tantangan sosial-ekonomi dengan lebih efektif. Melalui Raker ini, kita dorong UPZ agar semakin kompeten, berdampak nyata, dan berkelanjutan dalam menyejahterakan umat,” tegasnya. Kiai Noor menambahkan, “Kami mengucapkan banyak terima kasih karena Pak Menteri Agama dan Menko PMK melalui perwakilannya tadi juga mengapresiasi sekaligus mendorong betul terhadap bagaimana ke depan kita bersama-sama menuntaskan kemiskinan.” Raker UPZ Nasional 2025 juga dirangkai dengan UPZ Award sebagai bentuk apresiasi bagi UPZ yang menunjukkan kinerja terbaik. BAZNAS berharap kegiatan ini dapat memperkokoh ekosistem zakat nasional, sekaligus menjadi pijakan dalam pencapaian indikator kinerja BAZNAS pada tahun 2025. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Pengemudi Ojol dan Pekerja Rentan Terima Paket ZChicken
Pengemudi Ojol dan Pekerja Rentan Terima Paket ZChicken
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui program Bank Makanan melaksanakan kegiatan pendistribusian makanan siap saji berupa 200 paket ZChicken bagi masyarakat rentan, khususnya pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja nonformal di kawasan Jakarta. Kehadiran paket makanan siap saji tersebut disambut antusias oleh para penerima manfaat. Bagi mereka, makanan ini menjadi sesuatu yang sangat berarti. Selain bisa dinikmati untuk makan siang sambil beristirahat, uang yang biasanya dipakai untuk membeli makan siang dapat dialihkan untuk kebutuhan lain, bahkan menambah penghasilan yang dibawa pulang untuk keluarga. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA, menjelaskan, program Bank Makanan merupakan wujud kepedulian BAZNAS untuk mendampingi kelompok masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. “BAZNAS melalui Bank Makanan ingin memastikan bahwa masyarakat pekerja rentan tetap bisa menikmati makanan yang layak. Kehadiran paket ZChicken ini bukan hanya soal mengurangi beban pengeluaran, tetapi juga menghadirkan kepedulian dan rasa kebersamaan di tengah perjuangan mereka mencari nafkah,” ungkap Saidah dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (8/9/2025). Lebih lanjut, Saidah menegaskan, pekerja sektor informal adalah kelompok yang paling terdampak dari ketidakpastian ekonomi. “Mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojol, pedagang asongan, hingga juru parkir sering kali tidak memiliki pendapatan tetap. Dengan adanya makanan siap saji ini, mereka bisa merasa lebih tenang dan sedikit lebih ringan dalam menjalani aktivitas harian,” tambahnya. Saidah mengatakan, pendistribusian dilakukan di berbagai titik, mencakup wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. "Paket makanan ini ditujukan bagi masyarakat ekonomi rentan yang kesehariannya mencari nafkah di jalanan kota, seperti pengemudi ojol, sopir bajai, pedagang asongan, juru parkir, dan pekerja nonformal lainnya," ucapnya. Selain menyasar para pekerja jalanan, distribusi paket ZChicken juga menjangkau masyarakat di kawasan kampung pemulung. Kehadiran paket makanan ini menjadi dukungan tambahan bagi warga setempat, khususnya dalam mencukupi kebutuhan makan mereka. "BAZNAS mengucapkan terima kasih atas uluran tangan dari para muzaki yang telah berbagi dengan masyarakat rentan yang membutuhkan bantuan. Semoga keberkahan selalu menyertai kita semua," ujar Saidah. Program Bank Makanan merupakan salah satu upaya BAZNAS untuk menyelesaikan dua masalah besar yaitu mengurangi jumlah makanan yang terbuang sia-sia dan memberikan akses makanan sehat untuk orang yang kekurangan melalui pendekatan kolaboratif bekerja sama dengan berbagai pihak. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Menag Nasaruddin bersama BAZNAS Distribusikan Daging Dam di Tujuh Provinsi
Menag Nasaruddin bersama BAZNAS Distribusikan Daging Dam di Tujuh Provinsi
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., secara simbolis menyalurkan daging Dam yang yang telah diolah bagi mustahik guna meningkatkan kesejahteraan umat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Sebanyak 211.075 pouch daging Dam ini akan di distribusikan kepada 42.215 penerima manfaat (mustahik) yang ada di tujuh provinsi di Indonesia yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera Utara. Secara simbolis, Pendistribusian Dam/Hadyu Haji Indonesia Tahun 2025 digelar di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Senin (8/9/2025). Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menandai awal terobosan baru dalam pengelolaan daging Dam. Turut hadir, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., beserta jajaran Pimpinan BAZNAS RI, Sestama, dan Deputi BAZNAS RI. Dalam kesempatan itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi tinggi kepada BAZNAS yang berhasil menghadirkan layanan dalam pendistribusian daging Dam kepada masyarakat yang membutuhkan di Indonesia. “Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi kita semuanya, karena kita melaunching sesuatu yang belum ada sebelumnya secara formal. Ini prestasinya BAZNAS. Terima kasih atas kerja samanya yang sangat cepat dan bagus. Kita berharap ini menjadi role model yang akan kita laksanakan di masa-masa yang akan datang,” ujar Nasruddin. Nasaruddin kembali mengatakan, mayoritas jamaah haji Indonesia melaksanakan haji Tamathu’, sehingga kewajiban membayar Dam tidak bisa dihindarkan. Ia menekankan, langkah yang dilakukan saat ini adalah jawaban dari dilema panjang yang dihadapi jamaah haji sebelumnya. “Hampir 100 persen haji Indonesia itu haji Tamathu’, dengan demikian ada Dam. Pada masa yang lalu kita dihadapkan pada dilema yang sangat berat untuk kita lakukan, maka kita pilih apa yang telah kita putuskan. Kita tidak ingin ada yang tidak melakukan Dam, padahal itu adalah suatu kewajiban,” kata Menag. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menambahkan, program pendistribusian Dam di Indonesia ini merupakan wujud nyata sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama. Ia menilai, layanan ini tidak hanya mempermudah jamaah haji, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. “Alhamdulillah ini adalah terobosan yang luar biasa dari Bapak Menteri Agama, Dam bisa disembelih di Indonesia dan kemudian bisa kita berikan kepada masyarakat kita yang membutuhkan yang ada di Indonesia, terutama di daerah 3T,” ujar Kiai Noor. Kiai Noor mengatakan, jumlah jamaah yang menyalurkan Dam melalui BAZNAS pada tahap awal sudah menunjukkan keberhasilan yang menggembirakan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sempat dikhawatirkan akan sulit dikelola, namun prosesnya berjalan dengan lancar. “Kemarin kita membayangkan, kalau seandainya yang membayar Dam itu lebih dari 20 ribu itu kita kewalahan, alhamdulillah terkumpul 8.447. Maka dari itu, awal kemarin itu lancar-lancar saja yang ditangani oleh PT. Halalan Thayyiban,” ucapnya. Kiai Noor mengungkapkan, capaian tersebut meningkat hingga 211 persen dari target awal yang hanya menyasar Petugas Haji. Menurutnya, perluasan jangkauan program Dam ini menjadi bukti kepercayaan jamaah haji terhadap transparansi dan profesionalitas BAZNAS. “Kami sudah tanyakan kepada Kepala Dam bahwa untuk pengadaan sekaligus penyembelihan dan pendistribusian itu sudah lelang terbuka dan berhari-hari, sehingga insya Allah ini sesuai dengan aturan. Bahkan sebelum ini dilakukan, kita selalu tanya kepada Irjen ini boleh apa tidak, ini bisa apa tidak. Jadi insya Allah ini Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” paparnya. Kiai Noor menambahkan, ke depan peluang pendistribusian Dam di Indonesia masih sangat terbuka luas. Ia meyakini, jika jumlah jamaah yang menyalurkan Dam semakin meningkat, maka manfaatnya juga akan lebih besar bagi masyarakat. “Kalau ke depan 200 ribu kambing misalnya saja bisa disembelih di Indonesia, itu akan terkumpul 240 juta kaleng yang bisa kita bagikan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Terima kasih kepada Menteri Agama, apa yang menjadi terobosan patut kita syukuri dan dukung bersama dan BAZNAS siap untuk melaksanakan,” jelasnya. (BL-01)
BERITA10/09/2025 | BL-01
Rakornas BAZNAS 2025 Hasilkan Resolusi Penguatan Peran Zakat Nasional
Rakornas BAZNAS 2025 Hasilkan Resolusi Penguatan Peran Zakat Nasional
Jakarta, 29 Agustus 2025 — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, 26-29 Agustus 2025, menghasilkan sembilan resolusi strategis. Resolusi ini menjadi komitmen bersama BAZNAS seluruh Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat serta memperkuat peran zakat dalam kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad mengatakan, resolusi menajdi inti dari Rakornas 2025. "Penguatan kelembagaan BAZNAS merupakan prioritas utama sekaligus wujud komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi Asta Cita," kata Noor Achmad saat menutup Rakornas tersebut. Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya berserta jajaran amil se-Lampung mendukung resolusi tersebut. "Resolusi yang dihasilkan dalam rakornas adalah wujud komitmen untuk dilaksanakan sampai jajaran terbawah. Sehingga program BAZNAS dapat dirasakan masyarakat terutama fakir miskin," kata Iskandar. Adapun sembilan resolusi yang disepakati dalam Rakornas BAZNAS 2025 adalah sebagai berikut: BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran. Menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3 Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi. Mendorong pengesahan Peraturan Presiden tentang zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS-DSKL nasional tahun 2026. BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa/kelurahan, kecamatan, dan masjid di seluruh wilayah masing-masing dalam jangka waktu dua bulan, dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama. Mengoptimalkan pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang berpotensi dikelola BAZNAS, meliputi harta tak bertuan (mal majhul), barang temuan (luqathah), tanah tidak bertuan (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam, denda haji (badonah), kompensasi (iwad), rekening tidak aktif (dormant account), dan lainnya. Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, dan menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat, dalam jangka waktu dua bulan. Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi BAZNAS dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya. Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional. Resolusi ini menjadi pijakan strategis BAZNAS untuk terus memperkuat gerakan zakat di Indonesia. Dengan komitmen bersama, BAZNAS meneguhkan peran zakat sebagai instrumen penting dalam menyejahterakan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. ***
BERITA04/09/2025 | admin
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025 Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah. Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya. Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya. Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
BERITA28/08/2025 | admin
Pendukung Gerakan Zakat, Gubernur Mirza Raih Baznas Award 2025
Pendukung Gerakan Zakat, Gubernur Mirza Raih Baznas Award 2025
Bandar Lampung, 28 Agustus 2025 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., menerima penghargaan pada ajang BAZNAS Awards 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan dukungan beliau dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Awards merupakan ajang penghargaan tahunan yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia. Ajang ini memberikan apresiasi kepada tokoh, lembaga, maupun pemerintah daerah yang memiliki kontribusi besar dalam mendukung gerakan zakat nasional. Dalam kepemimpinannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menunjukkan perhatian besar terhadap pengelolaan zakat di Provinsi Lampung. Dukungan beliau terhadap program-program BAZNAS Provinsi Lampung telah mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam berzakat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dalam menyalurkan zakat secara tepat sasaran. Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan semakin memperkuat peran Provinsi Lampung dalam mendukung gerakan zakat Indonesia, serta menjadi teladan dalam penguatan kolaborasi zakat untuk kesejahteraan umat.
BERITA28/08/2025 | admin
Rakornas 2025, BPS: BAZNAS Berperan Strategis Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia
Rakornas 2025, BPS: BAZNAS Berperan Strategis Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memiliki peran strategis dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Berkolaborasi dengan BAZNAS RI untuk penyaluran bantuan sangat penting, agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh para mustahik. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti saat menjadi pemateri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS hari kedua, Rabu (27/08/2025). Menurut Amalia, jumlah penduduk Indonesia per 8 Agustus 2025 tercatat sebanyak 286,8 juta dengan tingkat kemiskinan sebesar 23,85 juta orang. Jumlah masyarakat miskin terbesar berada di pulau jawa, antara lain Jawa Timur sebanyak 3,87 juta orang masuk da?am kategori miskin, Jawa Barat 3,6 juta orang miskin, Jawa Tengah 3,3 juta orang miskin, kemudian Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur. “Jika dijumlahkan ada 13,13 juta orang atau sekitar 55 persen dari penduduk miskin di Indonesia ada di 5 Provinsi tersebut,” kata Amalia di Jakarta, Rabu (27/8/2025). Menurut Amalia, berdasarkan survei yang dilakukan, mayoritas penduduk miskin ini berasal dari keluarga yang putus sekolah atau memiliki kepala rumah tangga yang hanya lulusan SD. Salah satunya bekerja di sektor pertanian sebesar 45,67 persen, dan yang lain bekerja di sektor informal sehingga tidak memiliki jaminan kesehatan. “Jadi pendidikan itu penting untuk menjamin tingkat kesejahteraan sebuah keluarga,” kata Amalia. Karena itu, Presiden Prabowo mendirikan sekolah rakyat yang memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin agar tidak putus sekolah. Dengan harapan, pendidikan ini akan mampu memutus garis kemiskinan pada keluarga miskin tersebut. “Ini salah satu proses pemutusan rantai kemiskinan, jadi betapa pendidikan itu penting untuk menjamin kesejahteraan rumah tangga di generasi berikutnya,” jelas Amalia. Amalia menambahkan, BPS juga menawarkan kerja sama dengan BAZNAS melalui data tunggal kesejahteraan (DTSEN). Melalui kerja sama ini, harapan penyaluran bantuan akan benar-benar tepat sasaran karena BPS memiliki data masyarakat miskin dan BAZNAS yang akan terjun langsung menyalurkan bantuan kepada para mustahik yang berhak menerima. “Kalau kolaborasi ini terjadi maka ini menjadi bagian penting proses pemutakhiran DTSEN yang bisa kita lakukan bersama-sama dan Bapak/Ibu bisa manfaatkan untuk melihat dan memetakan di mana orang miskin itu berada, siapa, sudahkah dia mendapatkan bantuan atau belum, kita bisa petakan bersama-sama menggunakan DTSEN ini,” kata Amalia. Terakhir dia menambahkan, ada 4 barang komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap garis kemiskinan yakni beras, telur ayam, daging ayam, dan mie instan. “Jadi kalau mau mengintervensi, membantu untuk meringankan beban orang miskin, berdasarkan survei kami 4 komoditas ini yang memang memberikan kontribusi kepada mereka,” ungkap Amalia.
BERITA27/08/2025 | admin
Optimalkan Dana ZIS, BAZNAS RI Luncurkan UPZ Desa Seluruh Indonesia
Optimalkan Dana ZIS, BAZNAS RI Luncurkan UPZ Desa Seluruh Indonesia
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meluncurkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa seluruh Indonesia mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS). UPZ Desa merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat baik di lingkungan desa maupun kelurahan. Peluncuran UPZ Desa dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan BAZNAS Award 2025 dengan tema “Menguatkan BAZNAS, Mendukung ASTACITA”, di Jakarta, Selasa (26/08/2025). "Pada hari ini kita luncurkan UPZ Desa seluruh Indonesia dalam rangka untuk mengoptimalkan dana zakat, infak dan sedekah agar betul-betul sesuai dengan tiga prinsip Aman BAZNAS, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI," kata Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor. Achmad MA. Kiai Noor menambahkan, kehadiran UPZ Desa seluruh Indonesia memiliki dampak yang sangat besar bagi pengelolaan zakat di Indonesia. Hingga saat ini, kata Kiai Noor, telah terdaftar sebanyak 2.536 UPZ kecamatan, 12.728 UPZ desa/kelurahan, dan 41.504 UPZ masjid “Semua UPZ tersebut mempunyai tugas untuk menghimpun dan mengelola dana ZIS,” kata Kiai Noor. Menurut Kiai Noor, potensi penghimpunan UPZ Desa juga sangat besar karena masih banyak desa atau kelurahan di seluruh Indonesia, yang akan dibentuk UPZ. Sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya agar semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menerima manfaat. "Dengan adanya Rakornas dan BAZNAS Award 2025, kami berharap seluruh UPZ dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, sehingga dapat memberikan kebermanfaatan nyata bagi umat," pungkasnya.
BERITA26/08/2025 | admin
BAZNAS RI Luncurkan AAZRI, Perkuat Peran Amil Demi Optimalisasi Potensi Zakat Nasional
BAZNAS RI Luncurkan AAZRI, Perkuat Peran Amil Demi Optimalisasi Potensi Zakat Nasional
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi meluncurkan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI), sebagai upaya memperkuat peran amil dari pusat hingga desa. Penguatan peran amil diharapkan dapat mengoptimalkan potensi zakat nasional, guna mendukung pencapaian program Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Peluncuran AAZRI dilakukan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025 di Jakarta, Selasa (26/8/2025). Acara tersebut dihadiri Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani, serta diikuti 1.200 peserta dari BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA. mengatakan, pembentukan AAZRI merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk memperkuat peran amil sekaligus mendukung pencapaian program Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. "Hari ini, BAZNAS meresmikan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) dari pusat hingga desa. Jika tiap desa ada lima amil, dikalikan 80 ribu desa, jumlahnya sekitar 400 ribu amil. Ditambah yang ada di kota dan provinsi, total bisa mencapai satu juta amil," ujar Kiai Noor. Ia menambahkan, ide pembentukan AAZRI ini lahir melalui konsultasi dengan Menteri Agama RI. Menurutnya, semakin banyak jumlah amil zakat, semakin besar pula peluang pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah di masyarakat. "Target yang sudah ditetapkan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), insya Allah Rp66 triliun akan kita capai pada tahun 2026. Syukur nanti terus meningkat, karena seperti disampaikan Pak Menteri, masih banyak sumber dana zakat yang belum kita raih. Dengan semakin banyaknya amil, akan semakin banyak pula orang yang bekerja mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya," ungkapnya. Lebih lanjut, Kiai Noor menekankan, AAZRI tidak hanya menjadi wadah formal, tetapi juga sarana penguatan kapasitas dan integritas para amil di seluruh Indonesia. Dengan keberadaan AAZRI, diharapkan mampu menggerakkan potensi besar zakat di Indonesia agar lebih optimal dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat. "Insya Allah mudah-mudahan ini menjadi bagian yang tak terpisahkan bagaimana kita semuanya berperan aktif dalam rangka untuk mendukung Asta Cita," ucap Kiai Noor. Sementara, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, yang hadir dalam acara tersebut, turut menyambut baik peluncuran AAZRI. Menurutnya, langkah BAZNAS membentuk asosiasi amil zakat akan memberikan dampak besar bagi kemajuan bangsa. "AAZRI ini diperkirakan jumlahnya mencapai 1 juta orang. Jika hal itu tercapai, dan masing-masing amil mampu mengumpulkan dana Rp10 juta, berarti akan terkumpul Rp10 triliun. Dana tersebut akan langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat di daerah-daerah," kata Muzani. Ia menilai kerja para amil zakat merupakan pekerjaan yang sangat mulia dan memiliki nilai strategis dalam membangun bangsa. "Oleh karena itu, pekerjaan ini adalah pekerjaan yang mulia, luhur, dan luar biasa. Inilah pahlawan-pahlawan Indonesia menjelang 100 tahun Republik Indonesia," tegasnya. Muzani juga menambahkan, apa yang dilakukan BAZNAS merupakan bentuk nyata pemanfaatan otoritas negara untuk membantu rakyat dan mempercepat pencapaian tujuan negara dalam menyejahterakan rakyat. “Apa pencapaian tujuan bernegara itu? negara yang kuat, bukan hanya karena tentaranya atau polisinya yang kuat, melainkan juga karena rakyatnya kuat: rakyat tanpa utang, rakyat yang sehat, rakyat yang kenyang, dan rakyat yang memiliki pekerjaan,” ucap Muzani.
BERITA26/08/2025 | admin
Rakornas BAZNAS 2025, Ketua MPR Apresiasi Peran BAZNAS Melindungi Rakyat Kecil
Rakornas BAZNAS 2025, Ketua MPR Apresiasi Peran BAZNAS Melindungi Rakyat Kecil
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, H. Ahmad Muzani mengapresiasi peran BAZNAS RI yang selama ini telah membantu negara dalam melindungi fakir miskin dan mereka yang membutuhkan kehadiran negara. Hal tersebut disampaikan Muzani saat memberikan sambutan pada acara rapat kerja nasional (Rakornas) BAZNAS RI 2025 di Jakarta, Selasa (26/8/2025). “Siapa yang bertanggung jawab mengurus fakir, miskin, anak terlantar, kesehatan rakyat, usaha ekonomi kecil? menurut UUD yang bertanggung jawab untuk mengurus mereka adalah negara,” kata Muzani. Muzani menjelaskan, bentuk negara dalam menjalankan tanggungjawabnya melindungi dan memelihara fakir miskin adalah dengan dua cara. Pertama, melalui dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan program-program pemerintah. Kedua, negara membentuk lembaga-lembaga dan memberi mandat untuk membantu fakir miskin, termasuk salah staunya adalah BAZNAS melalui kewenangannya mengelola dana zakat. “BAZNAS adalah lembaga yang diberi mandat oleh negara untuk mengurus mereka. Apa yang dilakukan BAZNAS adalah untuk membantu negara dalam upaya mempercepat pencapaian-pencapaian tujuan bernegara,” terangnya. Muzani menambahkan, tujuan bernegara bukan hanya menjadikan negara kuat dengan memiliki pasukan tentara dan polisi yang kuat, melainkan memiliki rakyat yang merdeka dan terbebas dari kemiskinan. “Negara ini akan kuat, bukan hanya tentaranya yang kuat, bukan hanya polisinya yang kuat, tapi selain polisi yang kuat tentara yang kuat juga diperlukan adalah rakyat yang tanpa hutang, rakyat yang sehat, rakyat yang kenyang, rakyat yang punya pekerjaan dan rakyat yang dompetnya tebal,” tegas dia. “BAZNAS bagian dari itu tanggung jawabanya, karena itu Rapat Kerja Nasional pada hari ini adalah upaya bagaimana menguatkan BAZNAS dalam program Astacita menuju Indonesia merdeka,” tambahnya. Turut hadir dalam pembukaan Rakornas, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mo Mahdum, Wakil Kepala Perwakilan RI Kedubes Indonesia untuk Mesir M. Zaim A. Nasution, Ketua MUI KH. Anwar Iskandar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dr. Fadlul Imansyah, S.E., M.M., CIFP., serta jajaran pimpinan dan perwakilan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
BERITA26/08/2025 | admin
Sukseskan Asta Cita, Menag RI Buka Rakornas BAZNAS 2025
Sukseskan Asta Cita, Menag RI Buka Rakornas BAZNAS 2025
Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025 di Jakarta, Selasa (26/8/2025). Forum tahunan ini mengusung tema “Menguatkan BAZNAS, Menyukseskan Asta Cita” sebagai dukungan terhadap agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Turut hadir dalam pembukaan Rakornas, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mo Mahdum, Ketua MUI KH. Anwar Iskandar, Wakil Kepala Perwakilan RI Kedubes Indonesia untuk Mesir M. Zaim A. Nasution, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, serta jajaran pimpinan dan perwakilan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menegaskan Rakornas BAZNAS menjadi momentum penting dan tepat untuk menyinergikan program zakat dengan Asta Cita yang diharapkan bisa memberi dampak langsung dan nyata pada kesejahteraan yang merata bagi umat. “Tema Rakornas 2025 mengandung makna besar agar zakat benar-benar menjadi instrumen transformasi sosial yang mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan umat dan mendukung Asta Cita,” ujar Kiai Noor. Menurut Kiai Noor, dukungan BAZNAS terhadap Asta Cita terwujud melalui berbagai program nyata yang sejalan dengan misi pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi, hingga pembangunan inklusif dan berkeadilan. “Melalui Rakornas ini, kita meneguhkan tekad bahwa BAZNAS akan terus bersinergi dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil untuk memastikan zakat benar-benar menjadi pilar yang menopang pencapaian Asta Cita serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan umat dan visi Indonesia Emas 2045,” ucap Kiai Noor. Ia menambahkan, BAZNAS berhasil menunjukkan kinerja penghimpunan yang meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, zakat semakin mendapat tempat di hati masyarakat sebagai instrumen keadilan sosial. “Penghimpunan zakat nasional naik signifikan, dari Rp12,43 triliun pada 2020 menjadi Rp40,53 triliun di 2024. Di tingkat pusat, pengumpulan meningkat dari Rp517 miliar pada 2021 menjadi Rp1,12 triliun pada 2024, dengan target Rp1,35 triliun pada 2025,” ucap Kiai Noor. Pada kesempatan itu, Kiai Noor juga mengungkapkan, jumlah muzaki terus bertambah hingga mencapai 28,46 juta jiwa pada 2024. Ia menilai, angka tersebut mencerminkan peningkatan kesadaran berzakat di tengah masyarakat. Selain itu, kata Kiai Noor, BAZNAS memperkuat tata kelola zakat melalui transformasi digital, peningkatan kualitas SDM amil, serta penguatan koordinasi nasional. Terlebih, lanjutnya, Indeks Zakat Nasional (IZN) kini sudah diakui sebagai salah satu indikator pembangunan daerah oleh Bappenas. BAZNAS juga tercatat aktif di level internasional, terutama dalam kontribusi kemanusiaan untuk Palestina. Hingga Juli 2025, BAZNAS telah menghimpun sebanyak Rp375 miliar dan menyalurkan Rp120 miliar untuk membantu lebih dari 670 ribu penerima manfaat di Gaza. “Kita patut bangga karena logo BAZNAS kini dikenal di kancah internasional sebagai simbol kepedulian bangsa Indonesia,” kata Kiai Noor. Rakornas BAZNAS 2025 turut menghadirkan BAZNAS Awards yang memberikan hampir 1.000 penghargaan kepada berbagai pihak, mulai dari BAZNAS daerah, lembaga amil zakat (LAZ), tokoh publik, hingga mitra perusahaan. Menurut Kiai Noor, penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus pemacu semangat bagi semua elemen penggerak zakat. “Harapan besar dari Rakornas ini adalah lahirnya langkah-langkah konkret yang semakin memajukan pengelolaan zakat di Indonesia. Zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi bagian dari gotong royong bangsa untuk menghadirkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan,” tegasnya. Rakornas kali ini juga menjadi penanda berakhirnya masa kepemimpinan BAZNAS periode 2020–2025. Kiai Noor menyampaikan agar estafet kepemimpinan berikutnya tetap menjaga dan mengembangkan inovasi yang telah dibangun. “Kami memohon doa dan dukungan agar kepemimpinan berikutnya dapat membawa BAZNAS semakin kokoh dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat serta pembangunan bangsa,” pungkasnya. Hadir dalam Rakornas BAZNAS 2025, Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Hj. Saidah Sakwan, MA, Pimpinan Bidang Pengumpulan H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, CFRM, Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Umum Kol. Caj. (Purn) KH. Nur Chamdani, Pimpinan Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec., Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA, CFRM, serta Pimpinan Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. KH. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S, M.Ec, Ph.D., Deputi 1 BAZNAS RI Bidang Pengumpulan M. Arifin Purwakananta, serta Deputi 2 BAZNAS RI saat ini dijabat oleh Dr. H.M. Imdadun Rahmat, M.Si.
BERITA26/08/2025 | admin
BAZNAS dan DJP Bengkulu dan Lampung Jalin Sinergi: Zakat dan Pajak Beririsan
BAZNAS dan DJP Bengkulu dan Lampung Jalin Sinergi: Zakat dan Pajak Beririsan
Bandarlampung (25/08/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung dalam rangka mempererat sinergi kelembagaan antara otoritas pajak dan lembaga pengelola zakat. Pertemuan yang berlangsung hangat dan interaktif ini menjadi momentum strategis untuk menjajaki kolaborasi dalam optimalisasi potensi zakat dan pajak guna mendukung kesejahteraan Masyarakat. Rombongan BAZNAS Provinsi Lampung dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., didampingi oleh para pimpinan, yaitu Wakil Ketua II Komarunizar, M.Pd.I, Wakil Ketua III Indriani Dewi Avitoningsih, M.Pd., Wakil Ketua IV Drs. H. Luqmanul Hakim, M.M., dan (Wakil Ketua I berhalangan hadir) Kehadiran rombongan BAZNAS Provinsi Lampung disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, bersama jajaran pimpinan di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh semangat kolaboratif ini, BAZNAS Provinsi Lampung menyampaikan pentingnya membangun sinergi antara zakat dan pajak sebagai dua instrumen yang saling melengkapi dalam pembangunan sosial. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah usulan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H. menyampaikan bahwa pembentukan UPZ di instansi pemerintah, termasuk DJP, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi yang amanah dan profesional. Selain itu, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga memberikan Piagam Wajib Pajak kepada BAZNAS Provinsi Lampung. Menurut moderator pertemuan, kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari penguatan hubungan kelembagaan dan kolaborasi berkelanjutan antara DJP dan BAZNAS dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat dan pajak sebagai instrumen penting untuk kesejahteraan masyarakat. ***
BERITA25/08/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →