WhatsApp Icon
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memetakan potensi zakat pertanian nasional mencapai Rp13,52 triliun, dengan jumlah potensi muzaki sebanyak 24.135.248 orang yang tersebar di 84.740 desa di seluruh Indonesia. Pemetaan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat perdesaan.

Hasil pemetaan tersebut dituangkan dalam buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian Desa di Indonesia Tahun 2026 yang diluncurkan dalam Seminar Nasional “Zakat Pertanian Sejahterakan Desa”. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI itu berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., menyampaikan bahwa pemetaan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk membangun tata kelola zakat yang akuntabel dan menjadikan data serta riset sebagai dasar penyusunan kebijakan. Dengan kajian yang terukur, potensi zakat pertanian dapat diidentifikasi dan dikelola secara lebih terstruktur.

UPZ Desa Kunci Zakat Pertanian

Besarnya potensi zakat pertanian tidak terlepas dari peran sektor pertanian dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sensus Pertanian 2023 mencatat sekitar 29,34 juta Usaha Pertanian Perorangan dan 28,42 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian. Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertanian banyak bertumpu pada usaha masyarakat dan memiliki keterkaitan erat dengan perekonomian desa.

Menurut Zainut, kondisi tersebut membuka peluang bagi BAZNAS untuk memperluas penghimpunan zakat pertanian melalui pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat. Penguatan kelembagaan hingga tingkat desa pun menjadi salah satu langkah yang perlu diprioritaskan.

"Penguatan pengumpulan zakat pertanian tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa. Karena itu, BAZNAS mendorong penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa. Ini adalah kunci sukses transformasi zakat," ujarnya.

UPZ desa diharapkan dapat mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus membantu mengidentifikasi potensi muzaki di wilayahnya. Dengan dukungan pengelolaan yang baik, penghimpunan zakat pertanian dapat terhubung dengan program pendistribusian dan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemetaan Jadi Penyusunan Program

BAZNAS juga mendorong penguatan kerja sama lintas sektor untuk memaksimalkan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kolaborasi tersebut mencakup dukungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta integrasi program bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Zainut menegaskan bahwa hasil pemetaan bukan sekadar informasi statistik, melainkan acuan untuk menyusun langkah konkret di berbagai tingkatan BAZNAS.

"Pemetaan ini bukan sekadar sekumpulan angka statistik dan grafik. Pemetaan BAZNAS melalui peluncuran Buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat adalah roadmap aksi nyata bagi BAZNAS di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk menetapkan target pengumpulan, menyusun program, pendistribusian yang tepat sasaran, serta menelusuri kebijakan lokal bersama dengan pemerintah daerah," jelas Zainut.

Dengan tersedianya data potensi muzaki, BAZNAS daerah dapat menyusun target penghimpunan yang lebih terukur, menentukan prioritas program, serta menyesuaikan strategi dengan kondisi pertanian di masing-masing wilayah. Data tersebut juga dapat menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan.

Sinergi Zakat dan Pembangunan Desa

Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Suherman, S.IP., M.Si., menilai sektor pertanian memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan desa. Menurutnya, kerja sama pemerintah daerah dan BAZNAS dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani.

"Pembangunan desa sejalan dengan Asta Cita kedua dan keenam Presiden dalam RPJMN 2025–2029 dalam ketahan swasembada pangan. Karena ini kaitannya dengan pertanian tadi BAZNAS dibahas, jadi sebenarnya potensinya sangat luar biasa. Dan desa kita harapkan bisa menjadi pusat pertumbuhan dan bisa menjadi pusat untuk meraih masa depan," ujar Suherman.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah menyoroti pentingnya pemetaan karena sebagian masyarakat miskin masih bekerja di sektor pertanian. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan pendekatan yang tepat dalam menentukan sasaran edukasi dan pengelolaan zakat, terutama karena karakteristik pertanian di setiap wilayah berbeda.

"Pemanfaatan data tersebut dapat terus dikembangkan melalui kerja sama antara BPS dan BAZNAS. Dengan ketersediaan data yang lebih rinci, pemetaan potensi zakat di sektor pertanian diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat," ujar Habibullah.

Sinergi antara BAZNAS, BPS, pemerintah daerah, dan kementerian terkait diharapkan dapat memperkuat penggunaan data dalam pengelolaan zakat pertanian. Dengan begitu, potensi yang telah teridentifikasi dapat ditindaklanjuti melalui strategi penghimpunan dan program pemberdayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Zakat Pertanian Produktif dan Berdampak

Seminar nasional tersebut turut dihadiri Direktur Perencanaan dan Inovasi BAZNAS RI Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., Direktur Pendayagunaan BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo, S.Pt., M.A.P., Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., serta Kepala Divisi Riset, Kajian dan Pengembangan Muzaki BAZNAS RI Abdul Aziz Yahya Saoqi, M.Sc.

Pemetaan potensi zakat pertanian ini menjadi landasan untuk memperkuat penghimpunan dan memastikan pengelolaan ZIS berjalan lebih terarah. Selain meningkatkan potensi dana yang terkumpul, pengelolaan yang terencana juga membuka ruang bagi zakat untuk mendukung pemberdayaan petani dan penguatan ekonomi perdesaan.

Dengan dukungan data, penguatan UPZ desa, serta kolaborasi lintas sektor, BAZNAS terus mendorong agar zakat pertanian tidak hanya menjadi potensi penghimpunan, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

09/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola 164.736 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Indonesia. Penguatan ini diarahkan untuk meningkatkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sekaligus memperluas manfaat zakat dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Pra-Rakornas UPZ 2026 bertajuk “Tata Kelola UPZ: Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” yang digelar secara daring pada Selasa (6/10/2026). Acara bergengsi itu diikuti pimpinan BAZNAS seluruh Indonesia, termasuk BAZNAS kabupaten dan kota, juga BAZNAS Provinsi Lampung.

Kegiatan dibuka oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., serta Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM. Agenda tersebut juga diikuti pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Tiga Penguatan UPZ

Dalam arahannya, Sodik Mudjahid menyampaikan tiga hal yang perlu diperkuat dalam pengelolaan UPZ, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Pertama, membangun sistem perencanaan yang akurat, termasuk standardisasi yang kuat. Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang profesional serta penerapan manajemen yang tepat. Ketiga, memperluas kolaborasi.

“Jadi, perencanaan harus akurat, eksekusi harus tepat, dan monitoring harus kuat. Pra-Rakornas menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan seluruh jajaran BAZNAS dan UPZ memiliki arah yang sama dalam meningkatkan mobilisasi ZIS sekaligus memperkuat dampak pendistribusian dan pemberdayaan,” ujar Sodik.

Besarnya jumlah UPZ secara nasional menunjukkan luasnya jaringan yang dimiliki BAZNAS dalam menjalankan fungsi pengumpulan dan pelayanan zakat. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 164.736 UPZ yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sodik menilai keberadaan jaringan tersebut perlu dioptimalkan karena UPZ memiliki posisi strategis sebagai salah satu organ utama BAZNAS dalam menjalankan amanah pengumpulan zakat. Amanah tersebut memiliki legitimasi secara legislasi berdasarkan undang-undang dan secara syar’i berdasarkan Al-Qur’an.

Pengelolaan Zakat Berbasis Data dan Muzaki

Legitimasi kelembagaan, menurut Sodik, perlu berjalan beriringan dengan kemampuan pengelolaan yang kuat. Potensi UPZ tidak cukup hanya ditopang oleh keberadaan jaringan, tetapi juga membutuhkan sistem kerja yang terencana dan mampu menyesuaikan dengan kondisi muzaki.

Pengelolaan zakat perlu dilakukan secara sistemik dan cerdas, termasuk melalui sosialisasi dan strategi marketing. Riset mengenai perilaku masyarakat juga dinilai penting agar pendekatan penghimpunan ZIS dapat lebih sesuai dengan karakter calon muzaki.

“Tidak cukup dengan legitimasi saja, tetapi harus dengan kemampuan manajemen yang lainnya. Hal ini juga perlu didukung riset mengenai perilaku masyarakat, termasuk Generasi Z yang disebut lebih banyak bersedekah tetapi belum banyak berzakat sehingga membutuhkan pendekatan perilaku khusus,” ujar Sodik.

Pendekatan berbasis perilaku tersebut menjadi penting di tengah perubahan karakter masyarakat dan perkembangan pola filantropi. UPZ dituntut tidak hanya mampu menghimpun dana, tetapi juga memberikan layanan yang relevan serta membangun kepercayaan masyarakat.

UPZ Desa hingga Pengentasan Kemiskinan

Penguatan UPZ pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan manfaat zakat bagi masyarakat. Sodik menyampaikan sejumlah amanat Presiden perlu diterjemahkan BAZNAS melalui peningkatan kinerja, penguatan UPZ Desa, integrasi program pengentasan kemiskinan, serta penjagaan integritas dalam pengelolaan zakat.

Dengan jaringan yang tersebar hingga tingkat desa, UPZ memiliki peluang besar untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus memahami kondisi muzaki dan mustahik di wilayah masing-masing.

“164.736 UPZ tidak hanya menjadi angka kelembagaan, tetapi menjadi kekuatan nyata untuk meningkatkan pengumpulan, memperluas manfaat, dan mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegas Sodik.

Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS membangun ekosistem zakat yang semakin profesional, terarah, dan berdampak. Dengan perencanaan yang kuat, amil yang kompeten, kolaborasi yang luas, serta pengelolaan yang berintegritas, jaringan UPZ diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ZIS sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

08/10/2026 | Kontributor: MBL-01
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Skema Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat secara daring, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas dan kompetensi amil zakat di Indonesia.

Pelatihan ini diikuti 51 peserta dari 18 lembaga zakat se-Indonesia, mulai dari BAZNAS kabupaten/kota hingga berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Peserta mendapatkan pembekalan berbasis standar kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat secara profesional.

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si. saat membuka kegiatan mengatakan, zakat merupakan salah satu pilar dalam penanggulangan kemiskinan. Karena itu, manfaat zakat sangat dipengaruhi oleh kualitas amil yang mengelolanya.

"Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi untuk memastikan bahwa amil di seluruh pelosok negeri ini tidak hanya semangat berkhidmat, tetapi juga dibekali keahlian, standar integritas, dan kapasitas profesionalisme yang mumpuni," jelas Zainut Tauhid.

Menurut Zainut, penguatan kapasitas amil perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan zakat dapat dijalankan dengan standar yang semakin baik. Pelatihan ini juga menjadi tahap persiapan bagi peserta sebelum mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi di LSP BAZNAS.

Bekali Amil dengan 11 Unit Kompetensi

Dalam pelaksanaannya, PBK mencakup 11 unit kompetensi dasar yang dirancang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat.

Materi tersebut disiapkan untuk memberikan fondasi kompetensi kepada para peserta sebelum melanjutkan ke tahap uji kompetensi atau sertifikasi di LSP BAZNAS. Dengan pembekalan berbasis standar, amil diharapkan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat sekaligus memahami standar profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Zainut mengatakan, pelatihan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan amil yang memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki dedikasi dalam mengelola amanah dana umat.

“Harapan kami dari pelatihan ini akan lahir amil-amil zakat yang tidak hanya kompeten dan profesional, tetapi juga memiliki dedikasi yang tinggi untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia,” katanya.

Perkuat Keuangan Sosial Syariah

Sementara itu, Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia Dr. Rindawati Maulina menegaskan pentingnya sumber daya manusia amil yang kompeten dan berintegritas dalam memperkuat ekosistem keuangan sosial syariah.

Menurut Rindawati, kualitas SDM menjadi salah satu fondasi penting agar lembaga zakat mampu meningkatkan tata kelola sekaligus memperluas manfaat pengelolaan zakat bagi masyarakat.

"Setelah ini, Bapak/Ibu memiliki sebuah fondasi kekuatan baru untuk membangun tata kelola lembaga yang lebih baru lebih lebih baik lagi gitu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.," tutur Rindawati.

Penguatan kompetensi amil juga menjadi bagian dari upaya mendorong inklusivitas keuangan sosial syariah. Amil tidak hanya dituntut memahami aspek teknis pengelolaan zakat, tetapi juga memiliki integritas dan kapasitas profesional dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusdiklat BAZNAS RI Sarniti, S.H., M.H., Kepala LSP BAZNAS RI Dr. H. Muhammad Choirin, Lc., M.A., serta jajaran panitia, para pengajar, dan seluruh peserta pelatihan.

Melalui penguatan kompetensi yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, BAZNAS RI bersama BI terus mendorong peningkatan kualitas amil sebagai bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang profesional, berintegritas, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan bangsa.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

07/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah

Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung dan kabupaten dan kota mengikuti BAZNAS Knowledge Sharing (BKS) Sesi 21 Tahun 2026 yang membahas “Optimalisasi Potensi Kerjasama BAZNAS Daerah dengan MUI”, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom pada pukul 07.30–09.00 WIB. Forum ini menjadi ruang berbagi ilmu dan pengalaman mengenai peluang penguatan kerja sama antara BAZNAS daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sesi kali ini menghadirkan Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Sc., Ph.D. sebagai narasumber. Ia merupakan Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat sekaligus Pimpinan BAZNAS RI Periode 2020–2025. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Randi Swandaru, PhD sebagai host.

Penguatan Kolaborasi

Tema yang diangkat dalam BAZNAS Knowledge Sharing menyoroti pentingnya optimalisasi potensi kerja sama antara BAZNAS daerah dengan MUI. Kolaborasi kedua lembaga memiliki ruang yang luas dalam mendukung penguatan ekosistem zakat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pengelolaan zakat membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk memperluas literasi dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, MUI memiliki peran strategis dalam pembinaan umat dan penguatan pemahaman keislaman di tengah masyarakat.

Kerja sama di tingkat daerah dapat menjadi ruang untuk mempertemukan peran tersebut, baik dalam aspek edukasi, dakwah zakat, penguatan kepercayaan masyarakat, maupun pengembangan program yang memberikan manfaat bagi mustahik.

Bagi BAZNAS daerah, sinergi dengan MUI juga dapat memperkuat komunikasi dengan tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat. Hubungan yang baik dengan para ulama diharapkan dapat mendukung penyampaian edukasi zakat yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Mengoptimalkan Potensi Wilayah

Penguatan kerja sama tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan ZIS, tetapi juga bagaimana zakat dapat dipahami masyarakat sebagai instrumen pemberdayaan dan kepedulian sosial.

Di tingkat daerah, potensi tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai bentuk kolaborasi, seperti kegiatan literasi zakat, kajian dan edukasi kepada masyarakat, penguatan peran masjid, hingga pengenalan program-program BAZNAS kepada umat.

Kehadiran MUI dan para ulama dalam kegiatan edukasi juga dapat membantu membangun pemahaman bahwa menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi memiliki dampak sosial yang lebih luas ketika dikelola dan disalurkan secara tepat.

Dana yang dihimpun BAZNAS dapat dimanfaatkan untuk berbagai program bagi mustahik sesuai ketentuan, mulai dari kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga respons kemanusiaan.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan dan mengikuti perkembangan pengelolaan zakat secara nasional.

Forum Knowledge Sharing juga memberikan kesempatan bagi BAZNAS daerah untuk memperoleh perspektif dari narasumber yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan zakat sekaligus memiliki keterlibatan dalam kelembagaan MUI.

Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, pengetahuan dan gagasan yang diperoleh dari forum tersebut dapat menjadi referensi dalam melihat peluang penguatan sinergi dengan MUI dan berbagai unsur keagamaan di daerah. Kerja sama yang dibangun secara berkelanjutan dapat membuka lebih banyak ruang untuk memperkenalkan zakat kepada masyarakat sekaligus memperluas manfaat ZIS bagi mustahik.

Perlu diketahui, BAZNAS Knowledge Sharing merupakan salah satu ruang pembelajaran yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS dengan mengusung semangat “Berbagi Ilmu, Berbagi Pengalaman.” Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi insan BAZNAS untuk memperoleh pengetahuan dari berbagai narasumber dan membahas isu yang relevan dengan pengelolaan zakat.

Sesi 21 Tahun 2026 yang mengangkat kerja sama BAZNAS daerah dengan MUI menjadi salah satu topik yang relevan bagi penguatan kelembagaan di tingkat daerah. Sinergi dengan lembaga keagamaan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya membangun ekosistem zakat yang semakin kuat dan dekat dengan masyarakat.

Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Lampung dalam forum tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pembelajaran berkelanjutan bagi pengelola zakat. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk mengembangkan kolaborasi dan pelayanan ZIS yang semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

06/10/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026

Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung turut bergabung dalam Pra-Rapat Koordinasi Nasional (Pra-Rakornas) BAZNAS 2026 yang membahas “Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota”, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan BAZNAS RI tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 08.00–12.00 WIB yang dibuka oleh Ketua BAZNAS RI, Dr.  Ir. H. Sodik Mudjahid, MSc. Pra-Rakornas menjadi bagian dari rangkaian koordinasi nasional untuk memperkuat pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah, termasuk dalam pengembangan serta tata kelola UPZ.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung menjadi kesempatan untuk mengikuti pembahasan kebijakan dan arah penguatan UPZ sekaligus menyelaraskan pengelolaan zakat di daerah dengan agenda BAZNAS secara nasional. Sebagai nara sumber dalam acara Pra-Rakornas tersebut adalah Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag.,ME dan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpula Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., MSi., CFRM.

Bagian Penghimpunan ZIS

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat. Dalam pengelolaan zakat, keberadaan UPZ memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu ujung tombak penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di berbagai institusi.

BAZNAS RI sebelumnya menekankan bahwa penguatan UPZ tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penghimpunan, tetapi juga mencakup tata kelola kelembagaan, kualitas layanan kepada muzaki, kapasitas pengurus, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Karena itu, pengelolaan UPZ membutuhkan sistem yang jelas agar proses penghimpunan ZIS dapat berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga mendorong penguatan layanan serta pemanfaatan kanal pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan ZIS.

Memperkuat Zakat di Daerah

Tema Pra-Rakornas kali ini menjadi relevan bagi BAZNAS daerah karena UPZ berada dekat dengan berbagai institusi dan kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem penghimpunan ZIS.

Di tingkat daerah, penguatan tata kelola UPZ dapat membantu memperluas jangkauan layanan zakat sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat dengan muzaki. Pengelolaan yang tertib juga diperlukan agar penghimpunan dana umat dapat berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi.

BAZNAS RI sebelumnya juga menjelaskan bahwa setelah UPZ terbentuk, organisasi tersebut perlu menyusun RKAT yang mencakup rencana pengumpulan dan penyaluran selama satu tahun. BAZNAS kemudian melakukan monitoring dan evaluasi untuk memaksimalkan kinerja UPZ.

Hal tersebut menunjukkan bahwa penguatan UPZ tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Ada rangkaian pengelolaan yang perlu dijalankan secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan, penghimpunan, pelayanan, hingga evaluasi.

Lampung Ikuti Penguatan Nasional

Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, keterlibatan dalam Pra-Rakornas menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan dan strategi pengelolaan zakat secara nasional.

Sebelumnya, BAZNAS Provinsi Lampung juga telah mengikuti sejumlah rangkaian Pra-Rakornas BAZNAS 2026 yang membahas penguatan tata kelola, audit internal, digitalisasi, serta strategi pengumpulan ZIS. Dalam salah satu forum tersebut, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa BAZNAS Lampung telah membentuk Satuan Audit Internal (SAI) untuk mendukung tata kelola yang aman secara syar'i dan regulasi.

Pada forum lainnya, pembahasan strategi pengumpulan turut diikuti pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain. Forum tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju Rakornas BAZNAS 2026.

Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengelolaan zakat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penghimpunan hingga tata kelola kelembagaan. UPZ menjadi salah satu unsur penting yang perlu terus diperkuat agar potensi ZIS di berbagai institusi dapat dikelola secara optimal.

Dari Tata Kelola hingga Manfaat

Penguatan UPZ pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai bagaimana dana ZIS dihimpun. Tata kelola yang baik diperlukan agar dana yang dipercayakan masyarakat dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat kepada mustahik.

BAZNAS RI mengarahkan UPZ agar tidak hanya berfokus pada penghimpunan, tetapi juga memiliki skema pendistribusian dan pendayagunaan yang terencana, tepat sasaran, serta berorientasi pada pemberdayaan mustahik.

Dengan pengelolaan yang semakin tertata, potensi ZIS di tingkat daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program BAZNAS, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga kemanusiaan.

Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam Pra-Rakornas 2026 menjadi bagian dari proses konsolidasi tersebut. Pengetahuan dan arah kebijakan yang diperoleh dari forum nasional dapat menjadi bahan penguatan pengelolaan UPZ sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan ZIS di Lampung.

Pra-Rakornas ini pun menjadi salah satu ruang untuk menyatukan langkah antara BAZNAS RI dan BAZNAS daerah dalam membangun tata kelola UPZ yang semakin tertib, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

06/10/2026 | Kontributor: MBL-01

Berita Terbaru

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memetakan potensi zakat pertanian nasional mencapai Rp13,52 triliun, dengan jumlah potensi muzaki sebanyak 24.135.248 orang yang tersebar di 84.740 desa di seluruh Indonesia. Pemetaan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat perdesaan. Hasil pemetaan tersebut dituangkan dalam buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian Desa di Indonesia Tahun 2026 yang diluncurkan dalam Seminar Nasional “Zakat Pertanian Sejahterakan Desa”. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI itu berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., menyampaikan bahwa pemetaan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk membangun tata kelola zakat yang akuntabel dan menjadikan data serta riset sebagai dasar penyusunan kebijakan. Dengan kajian yang terukur, potensi zakat pertanian dapat diidentifikasi dan dikelola secara lebih terstruktur. UPZ Desa Kunci Zakat Pertanian Besarnya potensi zakat pertanian tidak terlepas dari peran sektor pertanian dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sensus Pertanian 2023 mencatat sekitar 29,34 juta Usaha Pertanian Perorangan dan 28,42 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian. Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertanian banyak bertumpu pada usaha masyarakat dan memiliki keterkaitan erat dengan perekonomian desa. Menurut Zainut, kondisi tersebut membuka peluang bagi BAZNAS untuk memperluas penghimpunan zakat pertanian melalui pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat. Penguatan kelembagaan hingga tingkat desa pun menjadi salah satu langkah yang perlu diprioritaskan. "Penguatan pengumpulan zakat pertanian tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa. Karena itu, BAZNAS mendorong penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa. Ini adalah kunci sukses transformasi zakat," ujarnya. UPZ desa diharapkan dapat mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus membantu mengidentifikasi potensi muzaki di wilayahnya. Dengan dukungan pengelolaan yang baik, penghimpunan zakat pertanian dapat terhubung dengan program pendistribusian dan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemetaan Jadi Penyusunan Program BAZNAS juga mendorong penguatan kerja sama lintas sektor untuk memaksimalkan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kolaborasi tersebut mencakup dukungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta integrasi program bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Zainut menegaskan bahwa hasil pemetaan bukan sekadar informasi statistik, melainkan acuan untuk menyusun langkah konkret di berbagai tingkatan BAZNAS. "Pemetaan ini bukan sekadar sekumpulan angka statistik dan grafik. Pemetaan BAZNAS melalui peluncuran Buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat adalah roadmap aksi nyata bagi BAZNAS di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk menetapkan target pengumpulan, menyusun program, pendistribusian yang tepat sasaran, serta menelusuri kebijakan lokal bersama dengan pemerintah daerah," jelas Zainut. Dengan tersedianya data potensi muzaki, BAZNAS daerah dapat menyusun target penghimpunan yang lebih terukur, menentukan prioritas program, serta menyesuaikan strategi dengan kondisi pertanian di masing-masing wilayah. Data tersebut juga dapat menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan. Sinergi Zakat dan Pembangunan Desa Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Suherman, S.IP., M.Si., menilai sektor pertanian memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan desa. Menurutnya, kerja sama pemerintah daerah dan BAZNAS dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani. "Pembangunan desa sejalan dengan Asta Cita kedua dan keenam Presiden dalam RPJMN 2025–2029 dalam ketahan swasembada pangan. Karena ini kaitannya dengan pertanian tadi BAZNAS dibahas, jadi sebenarnya potensinya sangat luar biasa. Dan desa kita harapkan bisa menjadi pusat pertumbuhan dan bisa menjadi pusat untuk meraih masa depan," ujar Suherman. Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah menyoroti pentingnya pemetaan karena sebagian masyarakat miskin masih bekerja di sektor pertanian. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan pendekatan yang tepat dalam menentukan sasaran edukasi dan pengelolaan zakat, terutama karena karakteristik pertanian di setiap wilayah berbeda. "Pemanfaatan data tersebut dapat terus dikembangkan melalui kerja sama antara BPS dan BAZNAS. Dengan ketersediaan data yang lebih rinci, pemetaan potensi zakat di sektor pertanian diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat," ujar Habibullah. Sinergi antara BAZNAS, BPS, pemerintah daerah, dan kementerian terkait diharapkan dapat memperkuat penggunaan data dalam pengelolaan zakat pertanian. Dengan begitu, potensi yang telah teridentifikasi dapat ditindaklanjuti melalui strategi penghimpunan dan program pemberdayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Zakat Pertanian Produktif dan Berdampak Seminar nasional tersebut turut dihadiri Direktur Perencanaan dan Inovasi BAZNAS RI Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., Direktur Pendayagunaan BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo, S.Pt., M.A.P., Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., serta Kepala Divisi Riset, Kajian dan Pengembangan Muzaki BAZNAS RI Abdul Aziz Yahya Saoqi, M.Sc. Pemetaan potensi zakat pertanian ini menjadi landasan untuk memperkuat penghimpunan dan memastikan pengelolaan ZIS berjalan lebih terarah. Selain meningkatkan potensi dana yang terkumpul, pengelolaan yang terencana juga membuka ruang bagi zakat untuk mendukung pemberdayaan petani dan penguatan ekonomi perdesaan. Dengan dukungan data, penguatan UPZ desa, serta kolaborasi lintas sektor, BAZNAS terus mendorong agar zakat pertanian tidak hanya menjadi potensi penghimpunan, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA09/10/2026 | MBL-01
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola 164.736 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Indonesia. Penguatan ini diarahkan untuk meningkatkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sekaligus memperluas manfaat zakat dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Pra-Rakornas UPZ 2026 bertajuk “Tata Kelola UPZ: Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” yang digelar secara daring pada Selasa (6/10/2026). Acara bergengsi itu diikuti pimpinan BAZNAS seluruh Indonesia, termasuk BAZNAS kabupaten dan kota, juga BAZNAS Provinsi Lampung. Kegiatan dibuka oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., serta Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM. Agenda tersebut juga diikuti pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Tiga Penguatan UPZ Dalam arahannya, Sodik Mudjahid menyampaikan tiga hal yang perlu diperkuat dalam pengelolaan UPZ, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Pertama, membangun sistem perencanaan yang akurat, termasuk standardisasi yang kuat. Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang profesional serta penerapan manajemen yang tepat. Ketiga, memperluas kolaborasi. “Jadi, perencanaan harus akurat, eksekusi harus tepat, dan monitoring harus kuat. Pra-Rakornas menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan seluruh jajaran BAZNAS dan UPZ memiliki arah yang sama dalam meningkatkan mobilisasi ZIS sekaligus memperkuat dampak pendistribusian dan pemberdayaan,” ujar Sodik. Besarnya jumlah UPZ secara nasional menunjukkan luasnya jaringan yang dimiliki BAZNAS dalam menjalankan fungsi pengumpulan dan pelayanan zakat. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 164.736 UPZ yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sodik menilai keberadaan jaringan tersebut perlu dioptimalkan karena UPZ memiliki posisi strategis sebagai salah satu organ utama BAZNAS dalam menjalankan amanah pengumpulan zakat. Amanah tersebut memiliki legitimasi secara legislasi berdasarkan undang-undang dan secara syar’i berdasarkan Al-Qur’an. Pengelolaan Zakat Berbasis Data dan Muzaki Legitimasi kelembagaan, menurut Sodik, perlu berjalan beriringan dengan kemampuan pengelolaan yang kuat. Potensi UPZ tidak cukup hanya ditopang oleh keberadaan jaringan, tetapi juga membutuhkan sistem kerja yang terencana dan mampu menyesuaikan dengan kondisi muzaki. Pengelolaan zakat perlu dilakukan secara sistemik dan cerdas, termasuk melalui sosialisasi dan strategi marketing. Riset mengenai perilaku masyarakat juga dinilai penting agar pendekatan penghimpunan ZIS dapat lebih sesuai dengan karakter calon muzaki. “Tidak cukup dengan legitimasi saja, tetapi harus dengan kemampuan manajemen yang lainnya. Hal ini juga perlu didukung riset mengenai perilaku masyarakat, termasuk Generasi Z yang disebut lebih banyak bersedekah tetapi belum banyak berzakat sehingga membutuhkan pendekatan perilaku khusus,” ujar Sodik. Pendekatan berbasis perilaku tersebut menjadi penting di tengah perubahan karakter masyarakat dan perkembangan pola filantropi. UPZ dituntut tidak hanya mampu menghimpun dana, tetapi juga memberikan layanan yang relevan serta membangun kepercayaan masyarakat. UPZ Desa hingga Pengentasan Kemiskinan Penguatan UPZ pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan manfaat zakat bagi masyarakat. Sodik menyampaikan sejumlah amanat Presiden perlu diterjemahkan BAZNAS melalui peningkatan kinerja, penguatan UPZ Desa, integrasi program pengentasan kemiskinan, serta penjagaan integritas dalam pengelolaan zakat. Dengan jaringan yang tersebar hingga tingkat desa, UPZ memiliki peluang besar untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus memahami kondisi muzaki dan mustahik di wilayah masing-masing. “164.736 UPZ tidak hanya menjadi angka kelembagaan, tetapi menjadi kekuatan nyata untuk meningkatkan pengumpulan, memperluas manfaat, dan mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegas Sodik. Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS membangun ekosistem zakat yang semakin profesional, terarah, dan berdampak. Dengan perencanaan yang kuat, amil yang kompeten, kolaborasi yang luas, serta pengelolaan yang berintegritas, jaringan UPZ diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ZIS sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA08/10/2026 | MBL-01
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Skema Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat secara daring, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas dan kompetensi amil zakat di Indonesia. Pelatihan ini diikuti 51 peserta dari 18 lembaga zakat se-Indonesia, mulai dari BAZNAS kabupaten/kota hingga berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Peserta mendapatkan pembekalan berbasis standar kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat secara profesional. Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si. saat membuka kegiatan mengatakan, zakat merupakan salah satu pilar dalam penanggulangan kemiskinan. Karena itu, manfaat zakat sangat dipengaruhi oleh kualitas amil yang mengelolanya. "Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi untuk memastikan bahwa amil di seluruh pelosok negeri ini tidak hanya semangat berkhidmat, tetapi juga dibekali keahlian, standar integritas, dan kapasitas profesionalisme yang mumpuni," jelas Zainut Tauhid. Menurut Zainut, penguatan kapasitas amil perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan zakat dapat dijalankan dengan standar yang semakin baik. Pelatihan ini juga menjadi tahap persiapan bagi peserta sebelum mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi di LSP BAZNAS. Bekali Amil dengan 11 Unit Kompetensi Dalam pelaksanaannya, PBK mencakup 11 unit kompetensi dasar yang dirancang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat. Materi tersebut disiapkan untuk memberikan fondasi kompetensi kepada para peserta sebelum melanjutkan ke tahap uji kompetensi atau sertifikasi di LSP BAZNAS. Dengan pembekalan berbasis standar, amil diharapkan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat sekaligus memahami standar profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Zainut mengatakan, pelatihan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan amil yang memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki dedikasi dalam mengelola amanah dana umat. “Harapan kami dari pelatihan ini akan lahir amil-amil zakat yang tidak hanya kompeten dan profesional, tetapi juga memiliki dedikasi yang tinggi untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia,” katanya. Perkuat Keuangan Sosial Syariah Sementara itu, Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia Dr. Rindawati Maulina menegaskan pentingnya sumber daya manusia amil yang kompeten dan berintegritas dalam memperkuat ekosistem keuangan sosial syariah. Menurut Rindawati, kualitas SDM menjadi salah satu fondasi penting agar lembaga zakat mampu meningkatkan tata kelola sekaligus memperluas manfaat pengelolaan zakat bagi masyarakat. "Setelah ini, Bapak/Ibu memiliki sebuah fondasi kekuatan baru untuk membangun tata kelola lembaga yang lebih baru lebih lebih baik lagi gitu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.," tutur Rindawati. Penguatan kompetensi amil juga menjadi bagian dari upaya mendorong inklusivitas keuangan sosial syariah. Amil tidak hanya dituntut memahami aspek teknis pengelolaan zakat, tetapi juga memiliki integritas dan kapasitas profesional dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusdiklat BAZNAS RI Sarniti, S.H., M.H., Kepala LSP BAZNAS RI Dr. H. Muhammad Choirin, Lc., M.A., serta jajaran panitia, para pengajar, dan seluruh peserta pelatihan. Melalui penguatan kompetensi yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, BAZNAS RI bersama BI terus mendorong peningkatan kualitas amil sebagai bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang profesional, berintegritas, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan bangsa.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA07/10/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung dan kabupaten dan kota mengikuti BAZNAS Knowledge Sharing (BKS) Sesi 21 Tahun 2026 yang membahas “Optimalisasi Potensi Kerjasama BAZNAS Daerah dengan MUI”, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom pada pukul 07.30–09.00 WIB. Forum ini menjadi ruang berbagi ilmu dan pengalaman mengenai peluang penguatan kerja sama antara BAZNAS daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesi kali ini menghadirkan Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Sc., Ph.D. sebagai narasumber. Ia merupakan Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat sekaligus Pimpinan BAZNAS RI Periode 2020–2025. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Randi Swandaru, PhD sebagai host. Penguatan Kolaborasi Tema yang diangkat dalam BAZNAS Knowledge Sharing menyoroti pentingnya optimalisasi potensi kerja sama antara BAZNAS daerah dengan MUI. Kolaborasi kedua lembaga memiliki ruang yang luas dalam mendukung penguatan ekosistem zakat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai zakat, infak, dan sedekah (ZIS). BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pengelolaan zakat membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk memperluas literasi dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, MUI memiliki peran strategis dalam pembinaan umat dan penguatan pemahaman keislaman di tengah masyarakat. Kerja sama di tingkat daerah dapat menjadi ruang untuk mempertemukan peran tersebut, baik dalam aspek edukasi, dakwah zakat, penguatan kepercayaan masyarakat, maupun pengembangan program yang memberikan manfaat bagi mustahik. Bagi BAZNAS daerah, sinergi dengan MUI juga dapat memperkuat komunikasi dengan tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat. Hubungan yang baik dengan para ulama diharapkan dapat mendukung penyampaian edukasi zakat yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Mengoptimalkan Potensi Wilayah Penguatan kerja sama tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan ZIS, tetapi juga bagaimana zakat dapat dipahami masyarakat sebagai instrumen pemberdayaan dan kepedulian sosial. Di tingkat daerah, potensi tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai bentuk kolaborasi, seperti kegiatan literasi zakat, kajian dan edukasi kepada masyarakat, penguatan peran masjid, hingga pengenalan program-program BAZNAS kepada umat. Kehadiran MUI dan para ulama dalam kegiatan edukasi juga dapat membantu membangun pemahaman bahwa menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi memiliki dampak sosial yang lebih luas ketika dikelola dan disalurkan secara tepat. Dana yang dihimpun BAZNAS dapat dimanfaatkan untuk berbagai program bagi mustahik sesuai ketentuan, mulai dari kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga respons kemanusiaan. Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan dan mengikuti perkembangan pengelolaan zakat secara nasional. Forum Knowledge Sharing juga memberikan kesempatan bagi BAZNAS daerah untuk memperoleh perspektif dari narasumber yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan zakat sekaligus memiliki keterlibatan dalam kelembagaan MUI. Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, pengetahuan dan gagasan yang diperoleh dari forum tersebut dapat menjadi referensi dalam melihat peluang penguatan sinergi dengan MUI dan berbagai unsur keagamaan di daerah. Kerja sama yang dibangun secara berkelanjutan dapat membuka lebih banyak ruang untuk memperkenalkan zakat kepada masyarakat sekaligus memperluas manfaat ZIS bagi mustahik. Perlu diketahui, BAZNAS Knowledge Sharing merupakan salah satu ruang pembelajaran yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS dengan mengusung semangat “Berbagi Ilmu, Berbagi Pengalaman.” Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi insan BAZNAS untuk memperoleh pengetahuan dari berbagai narasumber dan membahas isu yang relevan dengan pengelolaan zakat. Sesi 21 Tahun 2026 yang mengangkat kerja sama BAZNAS daerah dengan MUI menjadi salah satu topik yang relevan bagi penguatan kelembagaan di tingkat daerah. Sinergi dengan lembaga keagamaan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya membangun ekosistem zakat yang semakin kuat dan dekat dengan masyarakat. Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Lampung dalam forum tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pembelajaran berkelanjutan bagi pengelola zakat. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk mengembangkan kolaborasi dan pelayanan ZIS yang semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA06/10/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
Lampung -- Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung turut bergabung dalam Pra-Rapat Koordinasi Nasional (Pra-Rakornas) BAZNAS 2026 yang membahas “Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota”, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan BAZNAS RI tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 08.00–12.00 WIB yang dibuka oleh Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, MSc. Pra-Rakornas menjadi bagian dari rangkaian koordinasi nasional untuk memperkuat pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah, termasuk dalam pengembangan serta tata kelola UPZ. Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung menjadi kesempatan untuk mengikuti pembahasan kebijakan dan arah penguatan UPZ sekaligus menyelaraskan pengelolaan zakat di daerah dengan agenda BAZNAS secara nasional. Sebagai nara sumber dalam acara Pra-Rakornas tersebut adalah Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag.,ME dan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpula Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., MSi., CFRM. Bagian Penghimpunan ZIS Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat. Dalam pengelolaan zakat, keberadaan UPZ memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu ujung tombak penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di berbagai institusi. BAZNAS RI sebelumnya menekankan bahwa penguatan UPZ tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penghimpunan, tetapi juga mencakup tata kelola kelembagaan, kualitas layanan kepada muzaki, kapasitas pengurus, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Karena itu, pengelolaan UPZ membutuhkan sistem yang jelas agar proses penghimpunan ZIS dapat berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga mendorong penguatan layanan serta pemanfaatan kanal pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan ZIS. Memperkuat Zakat di Daerah Tema Pra-Rakornas kali ini menjadi relevan bagi BAZNAS daerah karena UPZ berada dekat dengan berbagai institusi dan kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem penghimpunan ZIS. Di tingkat daerah, penguatan tata kelola UPZ dapat membantu memperluas jangkauan layanan zakat sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat dengan muzaki. Pengelolaan yang tertib juga diperlukan agar penghimpunan dana umat dapat berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi. BAZNAS RI sebelumnya juga menjelaskan bahwa setelah UPZ terbentuk, organisasi tersebut perlu menyusun RKAT yang mencakup rencana pengumpulan dan penyaluran selama satu tahun. BAZNAS kemudian melakukan monitoring dan evaluasi untuk memaksimalkan kinerja UPZ. Hal tersebut menunjukkan bahwa penguatan UPZ tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Ada rangkaian pengelolaan yang perlu dijalankan secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan, penghimpunan, pelayanan, hingga evaluasi. Lampung Ikuti Penguatan Nasional Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, keterlibatan dalam Pra-Rakornas menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan dan strategi pengelolaan zakat secara nasional. Sebelumnya, BAZNAS Provinsi Lampung juga telah mengikuti sejumlah rangkaian Pra-Rakornas BAZNAS 2026 yang membahas penguatan tata kelola, audit internal, digitalisasi, serta strategi pengumpulan ZIS. Dalam salah satu forum tersebut, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa BAZNAS Lampung telah membentuk Satuan Audit Internal (SAI) untuk mendukung tata kelola yang aman secara syar'i dan regulasi. Pada forum lainnya, pembahasan strategi pengumpulan turut diikuti pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain. Forum tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju Rakornas BAZNAS 2026. Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengelolaan zakat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penghimpunan hingga tata kelola kelembagaan. UPZ menjadi salah satu unsur penting yang perlu terus diperkuat agar potensi ZIS di berbagai institusi dapat dikelola secara optimal. Dari Tata Kelola hingga Manfaat Penguatan UPZ pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai bagaimana dana ZIS dihimpun. Tata kelola yang baik diperlukan agar dana yang dipercayakan masyarakat dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat kepada mustahik. BAZNAS RI mengarahkan UPZ agar tidak hanya berfokus pada penghimpunan, tetapi juga memiliki skema pendistribusian dan pendayagunaan yang terencana, tepat sasaran, serta berorientasi pada pemberdayaan mustahik. Dengan pengelolaan yang semakin tertata, potensi ZIS di tingkat daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program BAZNAS, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga kemanusiaan. Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dalam Pra-Rakornas 2026 menjadi bagian dari proses konsolidasi tersebut. Pengetahuan dan arah kebijakan yang diperoleh dari forum nasional dapat menjadi bahan penguatan pengelolaan UPZ sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan ZIS di Lampung. Pra-Rakornas ini pun menjadi salah satu ruang untuk menyatukan langkah antara BAZNAS RI dan BAZNAS daerah dalam membangun tata kelola UPZ yang semakin tertib, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA06/10/2026 | MBL-01
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melibatkan delapan tokoh dari berbagai bidang sebagai Dewan Juri BAZNAS Awards 2026. Keterlibatan para tokoh tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penjurian berlangsung objektif serta mempertimbangkan beragam perspektif dalam menilai kontribusi terhadap pengelolaan dan pengembangan zakat di Indonesia. Delapan tokoh yang dipercaya sebagai Dewan Juri BAZNAS Awards 2026 terdiri atas Prof. Dr. Purn. Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. (KSP); Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. (Gubernur Lemhannas); Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si. (Ketua Umum ICMI/Kepala BRIN); Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag. (Kementerian Agama); Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. (Kemendagri); Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., M.A. (Komisi Fatwa MUI); Indra Sjafri, S.E., AFC Pro (Profesional Olahraga); serta Dr. Hj. Arzeti Bilbina Setyawan, S.E., M.A.P. (DPR RI). Para juri tersebut terlibat dalam Rapat Pleno BAZNAS untuk membahas kriteria penilaian sekaligus calon penerima penghargaan BAZNAS Awards 2026 yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. mengatakan, BAZNAS Awards merupakan bentuk apresiasi kepada lembaga, pemerintah daerah, organisasi, maupun tokoh yang telah memberikan kontribusi dalam pengelolaan dan pengembangan zakat di Indonesia. “BAZNAS Awards ini menjadi bagian dari apresiasi kepada lembaga, pemerintah daerah, organisasi, maupun tokoh yang selama ini memberikan kontribusi terhadap pengelolaan zakat. Kami ingin memberikan penghargaan kepada mereka yang memiliki komitmen dan kontribusi nyata dalam memajukan zakat,” ujar Sodik. Menurut Sodik, proses penjurian menjadi tahapan penting untuk memastikan penghargaan diberikan berdasarkan ukuran dan kontribusi yang jelas. Dengan demikian, BAZNAS Awards tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan zakat. “Karena itu, proses penjurian menjadi sangat penting. Kita ingin penghargaan ini diberikan secara objektif berdasarkan kriteria dan kontribusi yang jelas, sehingga BAZNAS Awards dapat terus menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan zakat yang semakin baik,” katanya. Salah satu Dewan Juri Eksternal, Ace Hasan Syadzily, mengatakan dirinya bersama jajaran pimpinan BAZNAS terlibat dalam pembahasan mengenai kriteria serta institusi maupun figur yang dinilai layak menerima penghargaan BAZNAS Awards 2026. “Saya menghadiri Rapat Pleno BAZNAS untuk Penjurian BAZNAS Award 2026. Saya didaulat menjadi salah satu Dewan Juri Eksternal untuk menentukan penerima BAZNAS Award 2026,” ujar Ace dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026). Ia menjelaskan, pembahasan dalam rapat pleno tersebut secara khusus mencakup kriteria penilaian serta institusi dan figur yang akan dipertimbangkan sebagai penerima penghargaan. “Untuk berdiskusi tentang kriteria dan institusi/figur yang berhak mendapatkan anugerah BAZNAS Award 2026,” kata Ace. Pada penyelenggaraan BAZNAS Awards 2026, BAZNAS RI akan memberikan ratusan penghargaan kepada berbagai pihak. Dari keseluruhan penghargaan tersebut, terdapat 20 kategori Grand Awards yang proses penilaiannya melibatkan Dewan Juri Eksternal. Kehadiran delapan tokoh dari latar belakang pemerintahan, akademisi, keagamaan, olahraga, dan legislatif dalam proses penjurian memperkuat upaya BAZNAS menghadirkan penilaian yang beragam. Bersama jajaran BAZNAS, para juri membahas setiap kriteria dan calon penerima penghargaan berdasarkan kontribusi yang diberikan dalam memperkuat ekosistem zakat di Indonesia. BAZNAS Awards 2026 pada akhirnya tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga ruang untuk memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang konsisten mengambil peran dalam pengembangan zakat. Kontribusi tersebut diharapkan dapat terus tumbuh dan mendorong semakin kuatnya ekosistem zakat nasional.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA05/10/2026 | MBL-01
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Lampung -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan penghargaan kepada sejumlah kabupaten/kota dan mitra kerja seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung yang turut berkontribusi dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Provinsi Lampung. Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, MM dalam Rapat Koordinasi Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (30/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, penghargaan untuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung diterima Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Lampung, Komarunizar, M.Pd.I. Penyerahan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap keterlibatan berbagai pihak di luar pemerintahan dalam memperkuat upaya penurunan stunting. Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan stunting di Lampung. Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan bahwa persoalan stunting perlu ditangani dengan data yang akurat, sasaran yang tepat, serta kerja bersama yang berkelanjutan. Pemprov Lampung menargetkan prevalensi stunting dapat ditekan menjadi 12,62 persen pada 2026 dan 10,83 persen pada 2029. Namun, upaya tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar angka prevalensi. Penanganan stunting juga dipandang sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Lampung. Karena itu, konvergensi program menjadi penting agar intervensi yang dilakukan pemerintah dan berbagai mitra dapat saling melengkapi. Penanganan stunting tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga membutuhkan dukungan pada aspek pangan, pendidikan, perlindungan sosial, pemberdayaan keluarga, hingga kondisi lingkungan. Kontribusi BAZNAS dalam Penanganan Stunting Keterlibatan BAZNAS Provinsi Lampung dalam upaya penurunan stunting diwujudkan melalui berbagai program sosial yang menyasar keluarga dan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan. Salah satu bentuknya adalah penyaluran bantuan kepada keluarga berisiko stunting bersama Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung. Program tersebut dilaksanakan secara bertahap di sejumlah kabupaten/kota dengan mengacu pada data keluarga yang menjadi sasaran intervensi. Bantuan berupa paket sembako menjadi salah satu bentuk dukungan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga yang memiliki risiko stunting. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan TP-PKK agar bantuan dapat diberikan kepada sasaran yang sesuai. Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya berfokus pada bantuan sosial secara umum, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung persoalan pembangunan yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Penghargaan yang diterima BAZNAS Provinsi Lampung menjadi catatan atas kolaborasi yang telah berjalan sekaligus memperkuat hubungan antara BAZNAS dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghadirkan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Penguatan Kolaborasi untuk Generasi Mendatang Upaya menurunkan stunting membutuhkan keterlibatan banyak pihak karena persoalan tumbuh kembang anak dipengaruhi oleh berbagai kondisi yang saling berkaitan. Pemerintah memiliki peran dalam kebijakan dan pelayanan, sementara lembaga serta organisasi mitra dapat mengambil bagian sesuai kapasitas dan sumber daya yang dimiliki. Dalam konteks tersebut, zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi salah satu sumber dukungan untuk membantu keluarga yang berada dalam kondisi rentan. Program yang dirancang berdasarkan data dan kebutuhan sasaran dapat membuat bantuan lebih terarah sekaligus melengkapi intervensi yang telah dilakukan pemerintah. Bagi BAZNAS Provinsi Lampung, penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kontribusi yang telah dilakukan bersama berbagai pihak dalam mendukung penanganan stunting. Kolaborasi serupa juga menjadi ruang untuk terus memperkuat pendayagunaan dana ZIS agar memberikan manfaat yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Percepatan penurunan stunting pada akhirnya bukan hanya tentang menurunkan angka, tetapi memastikan anak-anak Lampung tumbuh sehat dan memiliki kesempatan untuk berkembang secara optimal. Kerja bersama pemerintah, BAZNAS, mitra kerja, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA02/10/2026 | MBL-01
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar Sosialisasi Tata Cara Pergantian Periodesasi Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota Masa Kerja 2027–2032 secara daring melalui Zoom, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini diikuti BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota bersama unsur pemerintah daerah serta Kementerian Agama. Sosialisasi digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi mengenai proses pergantian pimpinan BAZNAS daerah yang masa kerjanya akan berakhir pada periode 2022–2027. Kegiatan juga menjadi ruang bagi BAZNAS daerah untuk memperoleh pemahaman mengenai tahapan yang perlu dipersiapkan menuju periode kepemimpinan 2027–2032. Adapun sosialisasi peraturan pergantian pimpinan adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 25 Tahun 2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sosialisasi melalui zoom itu, dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto. Sedangkan materi sosialisasi disampaikan Kepala Bagian Pertimbangan dan Rekomendasi Area I BAZNAS RI, Putra Erianto. Pembahasan mencakup tata cara pergantian pimpinan, tahapan seleksi, peran Tim Seleksi (Timsel), serta mekanisme pengisian unsur pimpinan dan pelaksana di lingkungan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Dalam pemaparannya, peserta juga mendapatkan gambaran mengenai tahapan kerja Timsel, mulai dari penyusunan jadwal, pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga penyampaian hasil seleksi kepada pihak yang berwenang. Untuk tahun 2027, masa jabatan habis masanya adalah pimpinan BAZNAS Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung, serta pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung. Sementara itu, materi mengenai struktur pimpinan BAZNAS daerah turut disampaikan untuk memberikan pemahaman mengenai pembagian tugas dalam kepemimpinan BAZNAS. Pimpinan BAZNAS terdiri atas Ketua dan empat Wakil Ketua yang masing-masing membidangi pengumpulan; pendistribusian dan pendayagunaan; perencanaan, keuangan, dan pelaporan; serta sumber daya manusia, administrasi, dan umum. Sosialisasi juga membahas persiapan jadwal pergantian pimpinan di berbagai daerah. BAZNAS RI menyampaikan daftar target wilayah kerja tahun 2027 yang disusun berdasarkan waktu berakhirnya masa kerja pimpinan BAZNAS di masing-masing daerah. Dalam daftar tersebut, Provinsi Lampung tercantum dengan jadwal pergantian pada 15 Agustus 2027. Informasi tersebut menjadi bagian dari persiapan awal bagi BAZNAS Provinsi Lampung dan pihak terkait untuk mempersiapkan tahapan pergantian periodesasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Bagi BAZNAS daerah, persiapan sejak awal menjadi penting agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara BAZNAS, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama juga diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pergantian pimpinan. Melalui sosialisasi ini, BAZNAS RI memperkuat komunikasi dengan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan pergantian periodesasi pimpinan menuju masa kerja 2027–2032. Informasi yang disampaikan menjadi bekal bagi masing-masing daerah untuk menyiapkan proses pergantian sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA30/09/2026 | MBL-01
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong penguatan strategi komunikasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan menempatkan kepercayaan publik sebagai bagian penting dalam perjalanan masyarakat sebelum memutuskan untuk menyalurkan ZIS. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pengumpulan Digital BAZNAS RI Fahrudin, S.Sos., M.M., CDM., dalam acara NGO Communication Strategic Direction for 2027: Closing the Evidence Gap in Communication Measurement yang digelar secara daring, pakan ini. Dalam paparannya, Fahrudin menyampaikan tiga langkah strategis yang perlu diperkuat lembaga filantropi untuk merespons perubahan perilaku masyarakat sekaligus perkembangan ekosistem komunikasi digital. Langkah Strategis Langkah pertama adalah Connect the Data, yakni mengintegrasikan data komunikasi, media, digital, donatur, dan fundraising. Menurut Fahrudin, komunikasi dan fundraising perlu dipandang sebagai satu perjalanan yang saling terhubung, bukan dua fungsi yang berjalan sendiri-sendiri. Langkah kedua, Measure Trust, yaitu membangun kerangka pengukuran kepercayaan yang lebih luas. Pengukuran komunikasi tidak cukup hanya melihat reach, engagement, atau nilai publikasi, tetapi juga perlu memperhatikan sentimen, kredibilitas pesan, tingkat kepercayaan donatur, conversion, retention, hingga repeat donation. Sementara itu, langkah ketiga adalah Turn Data into Decision. Setiap hasil pengukuran perlu diterjemahkan menjadi keputusan dan tindak lanjut yang konkret. Dengan demikian, laporan komunikasi tidak berhenti pada penyajian angka, tetapi dapat menjawab pertanyaan “So what?” dan “What’s next?” sebagai dasar menentukan pesan, kanal, audiens, waktu, maupun alokasi anggaran. “Dalam penghimpunan ZIS, kepercayaan menjadi bagian penting dalam perjalanan masyarakat sebelum memutuskan berdonasi. Prosesnya dimulai dari mengenal lembaga, mempertimbangkan, membangun kepercayaan, kemudian berdonasi, kembali berdonasi, hingga merekomendasikan kepada orang lain,” ujar Fahrudin. Komunikasi Tidak Berhenti Menurut Fahrudin, tantangan komunikasi saat ini tidak lagi sebatas membuat sebanyak mungkin masyarakat melihat atau berinteraksi dengan sebuah pesan. Komunikasi perlu diukur dari sejauh mana pesan tersebut mampu membangun kepercayaan dan mendorong perubahan perilaku. Kerangka yang dikembangkan dalam paparannya menggambarkan perjalanan komunikasi mulai dari attention, trust, confidence, action, hingga long-term relationship. Rangkaian tersebut kemudian dapat dihubungkan dengan indikator fundraising, seperti akuisisi donatur, retensi, dan lifetime value. Dalam konteks komunikasi BAZNAS, indikator seperti reach, engagement, traffic, click-through rate (CTR), dan media coverage tetap penting. Namun, pengukuran perlu dilanjutkan dengan melihat apakah traffic menghasilkan donasi, apakah donatur kembali menyalurkan ZIS, serta apakah tingkat kepercayaan mereka terhadap lembaga mengalami peningkatan. “Yang kita ukur bukan hanya apakah masyarakat melihat kita, tetapi apakah komunikasi membantu masyarakat percaya kepada kita. Karena pada akhirnya, kepercayaan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan masyarakat untuk memberikan dukungan,” jelasnya. Data dengan Perilaku Donatur Fahrudin menambahkan bahwa pendekatan berbasis data semakin penting bagi lembaga filantropi karena masyarakat kini menerima informasi melalui berbagai kanal. Kondisi tersebut membuat pengukuran komunikasi perlu melihat hubungan antara apa yang dikatakan masyarakat, apa yang dirasakan, dan apa yang benar-benar dilakukan. Karena itu, data kuantitatif perlu dilengkapi dengan bukti kualitatif agar lembaga memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai respons masyarakat. Data tidak hanya digunakan untuk mengetahui performa suatu kanal atau konten, tetapi juga untuk memahami perjalanan masyarakat hingga menjadi donatur dan mempertahankan hubungan dengan lembaga. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu BAZNAS mengembangkan komunikasi yang lebih terukur dan relevan dengan tujuan penghimpunan ZIS. Dengan menghubungkan data komunikasi dan fundraising, setiap aktivitas komunikasi dapat dievaluasi berdasarkan kontribusinya terhadap kepercayaan dan perilaku donatur. Melalui penguatan tiga langkah tersebut, BAZNAS mendorong komunikasi penghimpunan ZIS agar tidak hanya berorientasi pada aktivitas dan eksposur. Pengukuran perlu diarahkan untuk menghasilkan evidence of trust sekaligus melihat keterkaitannya dengan dampak terhadap fundraising. “Ke depan, pengukuran komunikasi perlu bergerak dari sekadar membuktikan bahwa masyarakat melihat kita menuju pembuktian bahwa komunikasi membantu masyarakat percaya dan pada akhirnya memilih untuk memberikan dukungan,” ucapnya. Penguatan strategi komunikasi dan pengukuran berbasis kepercayaan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan arah komunikasi penghimpunan ZIS BAZNAS pada 2027. Dengan data yang terhubung dan diterjemahkan menjadi keputusan, komunikasi diharapkan dapat semakin dekat dengan tujuan utama lembaga dalam membangun kepercayaan sekaligus memperkuat hubungan jangka panjang dengan muzaki dan donatur.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA29/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperluas respons kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga kini, BAZNAS RI telah membangun 10 unit hunian sementara (huntara) untuk membantu penyintas yang membutuhkan tempat tinggal selama proses pemulihan. Bahkan BAZNAS Provinsi Lampung ikut berdonasi untuk korban di NTT sebagai bentuk gotong royong membantu sesama anak bangsa. Donasi untuk korban NTT diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain kepada Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid pada acara pembukaan BAZNAS Strategic Development (BSD) 2026 di Bandar Lampung, Jumat (18/9/2026). Donasi itu hasil kerja bareng relawan BAZNAS yang tergabung dalam mahasiswa BEM Indonesia di Lampung. Masih soal pembangunan sepuluh huntara yang dibangun BAZNAS di NTT tersebar di dua kabupaten. Sebanyak sembilan unit dibangun di Kabupaten Manggarai Timur, terdiri atas lima unit di Desa Gololijun, tiga unit di Desa Satar Kampas, dan satu unit di Desa Satar Punda Barat. Sementara satu unit lainnya berada di Kabupaten Ngada, tepatnya di Kelurahan Ite Jaya. Pembangunan huntara masih terus dilakukan dan jumlahnya dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak. Ini adalah bentuk komitmen BAZNAS. “Huntara ini kami bangun agar para penyintas punya tempat tinggal yang layak dan aman selama menunggu pemulihan hunian permanen,” jelas Pimpinan Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan BAZNAS RI H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si. dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026). BAZNAS Jangkau Kebutuhan Dasar Pembangunan hunian sementara merupakan bagian dari rangkaian penanganan yang dilakukan BAZNAS RI sejak awal bencana. Bantuan diberikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat pada masa tanggap darurat sekaligus mendukung proses pemulihan di wilayah terdampak. Sejumlah bantuan telah disalurkan, mulai dari makanan, layanan kesehatan, air bersih, hingga pembangunan fasilitas penunjang bagi para penyintas. Penanganan dilakukan dengan melihat kebutuhan yang berkembang di lapangan. Hingga saat ini, BAZNAS RI telah mendistribusikan 145.100 liter air bersih dan menyediakan 84.250 porsi makanan melalui dapur umum. Layanan kesehatan juga telah diberikan kepada 821 pasien. Di bidang fasilitas publik, BAZNAS RI turut mendirikan empat masjid darurat dan tiga sekolah darurat untuk membantu masyarakat menjalankan aktivitas ibadah dan pendidikan di tengah kondisi pascabencana. Idy mengatakan, dukungan terhadap masyarakat NTT membutuhkan keterlibatan banyak pihak agar proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengulurkan tangan dan bergotong royong membantu saudara-saudara kita di NTT agar mereka dapat segera bangkit dan memulihkan kehidupannya,” ujarnya. Huntara Mendukung Masa Pemulihan Kehadiran huntara menjadi salah satu kebutuhan penting bagi penyintas yang belum dapat kembali ke hunian permanen. Tempat tinggal sementara yang layak dan aman diharapkan dapat memberikan ruang bagi keluarga untuk menjalani aktivitas sehari-hari sembari menunggu kondisi tempat tinggal mereka pulih. Bersamaan dengan pembangunan huntara, bantuan pangan, air bersih, kesehatan, serta fasilitas darurat terus menjadi bagian dari penanganan BAZNAS RI di NTT. Langkah tersebut menunjukkan bahwa respons terhadap bencana tidak hanya berfokus pada kebutuhan sesaat, tetapi juga mulai diarahkan untuk mendukung masyarakat memasuki masa pemulihan. Perkembangan kebutuhan warga terus menjadi perhatian dalam pelaksanaan bantuan. Penambahan huntara maupun bentuk dukungan lainnya akan menyesuaikan kondisi masyarakat di wilayah terdampak. Dukungan masyarakat melalui zakat, infak, sedekah, dan donasi kemanusiaan menjadi salah satu sumber kekuatan dalam menghadirkan bantuan bagi para penyintas. Dari kebutuhan dasar hingga hunian sementara, dana umat diupayakan hadir untuk membantu masyarakat NTT melewati masa sulit dan kembali menata kehidupan mereka.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA29/09/2026 | MBL-01
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
Lampung -- Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI menggelar Kelas Hukum dengan tema “Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota” secara daring melalui Zoom, Senin (28/9/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut menghadirkan Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. dan Hatta Firman Syah, S.ST., M.M., Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah, Kementerian ATR/BPN, sebagai narasumber. Kelas Hukum menjadi ruang pembelajaran bagi lingkungan BAZNAS untuk memperkuat pemahaman mengenai legalitas, pengelolaan, dan pengamanan aset, khususnya aset berupa tanah yang berada di lingkungan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, maupun BAZNAS Kabupaten/Kota. Dalam pemaparannya, Hatta Firman Syah membahas prinsip pengelolaan aset berupa tanah, termasuk pentingnya pensertipikatan sebagai bagian dari pengamanan dan kepastian hukum atas aset. Ia menjelaskan pengelolaan aset tanah perlu didukung dengan tertib administrasi, inventarisasi dan identifikasi aset, pengukuran serta pemetaan, hingga proses penerbitan sertipikat. Pensertipikatan juga menjadi salah satu langkah untuk mencegah aset hilang maupun munculnya sengketa di kemudian hari. Selain aspek hukum, pengamanan aset juga mencakup pengamanan administrasi dan fisik. Pengamanan administrasi dilakukan melalui penatausahaan berbagai dokumen terkait aset, sementara pengamanan fisik antara lain dilakukan dengan penguasaan fisik tanah, pemasangan patok batas, serta tanda kepemilikan. Materi tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan yang dapat muncul dalam pengelolaan aset tanah, seperti kurangnya dokumen alas hak, sengketa batas atau patok yang tidak jelas, hingga penguasaan tanah oleh pihak lain. Penyelesaiannya antara lain dapat dilakukan melalui kolaborasi antarinstansi, inventarisasi aset, sertifikasi, serta pemeliharaan dan optimalisasi aset. Lebih lanjut, Hatta menjelaskan ketentuan pendaftaran hak atas tanah bagi BAZNAS. Salah satu skema dapat berasal dari hibah pemerintah daerah atau negara, yakni ketika tanah atau aset pemerintah dialihkan atau dihibahkan untuk mendukung operasional BAZNAS. Dalam skema tersebut, BAZNAS dapat mengajukan sertifikasi Hak Pakai dengan melampirkan dokumen hibah atau pelepasan aset dari kepala daerah. Selain hibah, tanah juga dapat diperoleh melalui pembelian mandiri menggunakan dana operasional yang sah. Proses pembelian dilakukan di hadapan Notaris/PPAT dan dilanjutkan dengan pendaftaran permohonan hak atas tanah. Sementara itu, dalam skema wakaf, masyarakat atau perorangan dapat menyerahkan tanah kepada BAZNAS sebagai nazhir, yang kemudian dilanjutkan dengan pengurusan Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat wakaf. Pembahasan tersebut memberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan setiap aset yang dimiliki atau dikelola BAZNAS memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas. Dengan legalitas yang tertib, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelas Hukum merupakan bagian dari upaya Pusdiklat BAZNAS dalam meningkatkan kompetensi dan pemahaman amil terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan lembaga. Pada kesempatan itu pimpinan BAZNAS saling bertukar informasi terkait status ligalitas aset yang dimiliki badan amil zakat ini. Legalitas aset menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian karena aset tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga menyangkut pencatatan, pemanfaatan, pengamanan, serta kepastian hukum dalam jangka panjang. Melalui pembelajaran bersama narasumber dari BAZNAS RI dan Kementerian ATR/BPN, peserta memperoleh perspektif mengenai langkah yang perlu diperhatikan dalam memastikan aset tanah memiliki status hukum yang jelas serta dapat dikelola sesuai peruntukannya. Kelas Hukum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran BAZNAS di berbagai tingkatan sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan secara tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum. Upaya tersebut sekaligus mendukung tata kelola BAZNAS yang profesional dan akuntabel.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA28/09/2026 | MBL-01
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
Jakarta -- Imam Besar Masjid Al-Aqsa, Sheikh Mohammad A.M. Hussein, menyampaikan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan masyarakat Indonesia atas dukungan kemanusiaan yang terus diberikan kepada rakyat Palestina. Apresiasi tersebut disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Penyediaan Bantuan Kemanusiaan dan Sosial untuk Negara Palestina yang berlangsung di Aula Achmad Subianto, Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Jumat (25/6/2026). “Terima kasih BAZNAS RI dan segenap rakyat Indonesia yang bergerak untuk tak henti mengulurkan tangan dan membantu rakyat Palestina dalam ketabahan dan keteguhan mereka menghadapi cobaan di Tanah Air, bumi, serta di sekitar tempat-tempat suci mereka,” ujar Sheikh Mohammad A.M. Hussein. Menurutnya, dukungan dari masyarakat Indonesia memiliki arti penting bagi rakyat Palestina, khususnya mereka yang terus menjaga Masjid Al-Aqsa dan tempat-tempat suci Palestina. Atas nama Imam Masjid Al-Aqsa serta Mufti Agung Yerusalem dan wilayah Palestina, ia mengimbau masyarakat dan berbagai pihak yang selama ini memberikan bantuan untuk terus melanjutkan kepedulian tersebut. “Yakni saudara-saudara kita yang terus menjaga Masjid Al-Aqsa dan tempat-tempat suci Palestina,” ucap Sheikh Mohammad A.M. Hussein. Dukungan Terus Menguat Sheikh Mohammad A.M. Hussein berharap penandatanganan MoU antara BAZNAS RI dan pihak terkait dapat semakin memperkuat dukungan kemanusiaan bagi masyarakat Palestina. Ia berharap kedermawanan masyarakat Indonesia terus tumbuh untuk membantu rakyat Palestina dalam menghadapi berbagai tantangan sekaligus menjaga Tanah Suci. “Hingga semua pihak insyaallah dapat bertemu kembali bersama di pelataran Masjid Al-Aqsa yang diberkahi,” kata dia. Imam Besar Masjid Al-Aqsa tersebut juga mendoakan agar Allah SWT memberikan balasan kebaikan yang berlimpah kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan bagi masyarakat Palestina. Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama dalam penyediaan bantuan kemanusiaan dan sosial untuk Palestina. Bagi BAZNAS RI, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadirkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Lanjutkan Kepedulian Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. mengajak masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan kepedulian dan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat Palestina yang masih membutuhkan bantuan. Ajakan tersebut disampaikan Sodik Mudjahid usai penandatanganan MoU di Kantor BAZNAS RI. Dukungan masyarakat melalui zakat, infak, sedekah, dan donasi kemanusiaan menjadi salah satu bentuk kepedulian yang dapat disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak. Penandatanganan MoU turut dihadiri Ketua Komite Bantuan Kepresidenan Negara Palestina H.E. Mahmoud Sidqi Al-Habbash dan Duta Besar Palestina untuk Indonesia H.E. Abdulfattah A.K. Al-Sattiri, beserta delegasi lainnya. Dari jajaran BAZNAS RI, kegiatan tersebut turut dihadiri Pimpinan Organisasi, Lembaga, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A.; Sekretaris Utama H. Subhan Cholid, Lc., M.A.; Deputi II Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si.; Direktur Pendistribusian Ahmad Fikri; Direktur Pendayagunaan Eka Budhi Sulistyo; serta Plh. Kabiro Kerja Sama dan Protokoler Ndari Rumi Widyawati. Melalui kerja sama tersebut, BAZNAS RI terus mendorong agar kepedulian terhadap Palestina dapat diwujudkan melalui dukungan kemanusiaan yang berkelanjutan. Solidaritas masyarakat Indonesia diharapkan dapat terus hadir bagi rakyat Palestina, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan dan terus menjaga tempat-tempat suci di Palestina.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA25/09/2026 | MBL-01
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama (Kemenag) RI memperkuat sinergi dalam optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola ZIS sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat di sekitar masjid. Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam audiensi BAZNAS RI dan Urais Kemenag RI di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Audiensi dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Deputi Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.IKom., CWC., CFRM., Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., beserta jajaran. Dalam audiensi tersebut, Rizaludin menekankan pentingnya penguatan tata kelola UPZ masjid melalui digitalisasi. Menurutnya, penggunaan sistem digital dapat mendukung transparansi pengelolaan ZIS sekaligus memudahkan penyusunan laporan secara berkala. “UPZ masjid itu sudah digital saja. Setorannya juga digital. Jadi tidak ada yang manual. Kita libatkan generasi-generasi muda yang melek teknologi. Menurut saya, itu satu-satunya solusi kaitan dengan transparansi. Di BAZNAS, kami sudah ada aplikasi Menara Masjid BAZNAS,” ujar Rizaludin. Menurut Rizaludin, masjid memiliki potensi besar dalam penghimpunan dan pemanfaatan ZIS. Karena itu, tata kelola yang transparan dan akuntabel diperlukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana ZIS di lingkungan masjid. Sebagai langkah lanjutan, BAZNAS RI juga mengusulkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Urais Kemenag dengan melibatkan pengurus UPZ berbasis masjid dari berbagai daerah. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk berbagi pengalaman, menggali praktik pengelolaan yang telah berjalan, sekaligus memperoleh masukan terkait regulasi. “Kita ingin mendapatkan cerita bagus, success story yang mungkin sudah dilakukan oleh beberapa masjid yang sudah masuk. Mereka punya tata kelola yang bagus. Kita mendapatkan masukan, termasuk bagaimana saran-saran mereka kalau seandainya kaitannya dengan regulasi yang sudah ada,” kata Rizaludin. Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., mengatakan penguatan pengelolaan ZIS melalui UPZ masjid sejalan dengan semangat program prioritas Kemenag dalam pemberdayaan rumah ibadah. Ia menjelaskan, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat salat, tetapi juga diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitarnya. Potensi yang ada di lingkungan masjid karena itu perlu dikelola agar dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. “Pak Menteri Agama (Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A.) mengatakan bahwa rumah ibadah sekarang tidak hanya berfokus sebagai tempat salat. Rumah ibadah harus memberikan warna bagi masyarakat,” ujarnya. Sinergi BAZNAS RI dan Urais Kemenag RI tersebut diharapkan dapat memperkuat peran masjid dalam pengelolaan ZIS sekaligus mendorong tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar masjid.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA23/09/2026 | MBL-01
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
Lampung -- Program Balai Ternak BAZNAS di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung, menjadi salah satu upaya pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pengelolaan peternakan yang dilakukan secara berkelanjutan. Program ini tidak hanya mendorong peningkatan pendapatan penerima manfaat, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi dan ketahanan pangan di tingkat masyarakat. Hal tersebut disampaikan Mantan Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah Iklas Transada, S.Pd., M.A., dalam BAZNAS Knowledge Sharing (BKS) bertema “Analisis Keberhasilan Program Balai Ternak BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Lampung Tengah” yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Indonesia secara daring. Dalam paparannya, Iklas menjelaskan bahwa Program Balai Ternak dikembangkan dengan melihat potensi peternakan di Lampung Tengah yang dinilai belum tergarap secara optimal. “Keberhasilan Program Balai Ternak BAZNAS di Lampung Tengah tidak terlepas dari besarnya potensi peternakan yang ada, tetapi belum tergarap. Kami melihat itu sebagai sebuah peluang untuk dikembangkan dalam memberdayakan mustahik,” ujar Iklas. Menurut Iklas, pemberdayaan melalui peternakan menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi mustahik sekaligus ketahanan pangan. Pendekatan tersebut menempatkan zakat produktif sebagai instrumen pemberdayaan agar mustahik memiliki sumber penghasilan yang dapat dikembangkan. “Zakat produktif hadir sebagai solusi, bukan untuk konsumsi,” katanya. Salah satu kelompok penerima manfaat yang dikembangkan melalui program tersebut adalah Koperasi Yufeed Berkah Mulia yang beranggotakan 33 kepala keluarga di Desa Rukti Endah dan Rejo Asri. Evaluasi terhadap kelompok binaan dilakukan dengan pendekatan kualitatif evaluatif untuk melihat perkembangan pemberdayaan yang telah berjalan. Dalam pelaksanaannya, Program Balai Ternak dimulai dengan seleksi mustahik melalui survei kelayakan, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan dasar kelompok dan pendampingan teknis. Pengelolaan program juga didukung pelaporan setiap dua bulan, evaluasi teknis, perbaikan desain kandang, serta pelatihan rutin bagi kelompok binaan. Selain itu, penerapan ZISWAF menjadi bagian dari komitmen mustahik terhadap lembaga sekaligus mendukung keberlanjutan program. Pendampingan yang dilakukan secara bertahap diarahkan agar penerima manfaat tidak hanya mampu mengelola ternak, tetapi juga mengembangkan aktivitas ekonomi yang dapat menunjang kemandirian. “Hasil dari pelaksanaan pemberdayaan tersebut berdampak langsung pada peningkatan pendapatan mustahik dan efek domino ekonomi, seperti produksi pupuk organik, pembuatan silase, biogas, Rumah Potong Hewan (RPH), hotel ternak, serta mentransformasi mustahik menjadi pelaku ekonomi mandiri,” ujar Iklas. Dampak program juga terlihat dari munculnya muzaki baru dari kalangan penerima manfaat. Iklas menyampaikan bahwa sejumlah mustahik binaan yang telah berkembang kini mulai menunaikan zakat, bahkan berkurban pada momentum Iduladha. Selain aspek ekonomi, Program Balai Ternak di Lampung Tengah turut berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Pengembangan peternakan karena itu tidak hanya diarahkan pada peningkatan pendapatan penerima manfaat, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kebutuhan pangan dan gizi. Ke depan, Iklas berharap Program Balai Ternak dapat terus dikembangkan melalui perluasan kelompok ternak dan peningkatan skala produksi. Integrasi dengan program ketahanan pangan dan gizi, pemanfaatan teknologi, serta sinergi lintas sektor juga diharapkan dapat memperkuat dampak program. “Kami berharap ke depannya Program Balai Ternak BAZNAS bisa ada perluasan kelompok ternak dan skala produksi, integrasi dengan program ketahanan pangan dan gizi, serta pemanfaatan teknologi dan sinergi lintas sektor, sehingga tujuan mengentaskan kemiskinan bisa tercapai,” kata Iklas. Melalui pemberdayaan yang dilakukan secara berkelanjutan, Program Balai Ternak BAZNAS di Lampung Tengah menunjukkan bagaimana dana ZIS dapat diarahkan untuk membangun kemandirian ekonomi mustahik. Dari pengelolaan ternak, penerima manfaat didorong untuk meningkatkan pendapatan, mengembangkan aktivitas ekonomi, hingga tumbuh menjadi muzaki baru.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA23/09/2026 | MBL-01
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas penguatan tata kelola dan kelembagaan zakat dalam audiensi yang berlangsung di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Audiensi tersebut menjadi ruang konsultasi BAZNAS RI untuk membahas sejumlah isu strategis dalam pengelolaan zakat nasional, khususnya terkait optimalisasi zakat aparatur sipil negara (ASN) dan penguatan posisi kelembagaan BAZNAS. Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dalam memperkuat tata kelola pengelolaan zakat secara nasional. "Kedatangan kami tentu ingin berkonsultasi dengan KemenPAN RB terkait penguatan tata kelola pengelolaan zakat, khususnya mengenai optimalisasi zakat ASN serta posisi kelembagaan BAZNAS," jelas Zainut Tauhid Sa'adi. Dalam diskusi, kedua pihak membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, mulai dari penataan kewajiban zakat, penguatan bentuk kelembagaan BAZNAS, posisi zakat sebagai pengurang pajak, hingga model hubungan antara BAZNAS RI dan BAZNAS di daerah. Dari sisi kelembagaan, pembahasan juga mencakup status kepegawaian amil, regulasi zakat ASN, serta peluang pengintegrasian zakat dan pajak untuk mendukung penyempurnaan sistem pengelolaan zakat nasional. Penguatan Kajian Kelembagaan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III KemenPAN-RB, Ugi Cahyo Setiono, S.Kom., menyarankan BAZNAS RI menyiapkan analisis dan kajian yang lebih mendalam, termasuk melalui kaji banding (benchmark), sebagai dasar dalam membahas penguatan kelembagaan BAZNAS ke depan. Menurut Ugi Cahyo, data dan kajian yang kuat diperlukan untuk melihat bentuk tata kelola kelembagaan yang paling sesuai, sekaligus memperkuat argumentasi dalam proses penguatan kelembagaan BAZNAS. "Terkait penguatan kelembagaan BAZNAS, kami belum bisa menyarankan apakah BAZNAS ke depan berbentuk LPNK, badan hukum publik, atau tetap LNS, sehingga teman-teman di BAZNAS perlu menyiapkan data pendukung yang kuat mengenai bentuk tata kelola yang paling ideal, namun untuk saat ini BAZNAS sebagai LNS adalah pilihan yang cukup baik," ujar Ugi Cahyo. Selain bentuk kelembagaan, Ugi Cahyo turut menyampaikan pandangannya mengenai penataan status kelembagaan, regulasi zakat ASN, kepastian status kepegawaian amil, serta pengintegrasian zakat dan pajak. Berbagai aspek tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya menyempurnakan tata kelola zakat. Audiensi ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS RI untuk terus memperkuat tata kelola dan kelembagaan pengelolaan zakat melalui konsultasi serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait. Penguatan regulasi, kelembagaan, dan sistem pengelolaan diharapkan dapat mendukung optimalisasi zakat ASN sekaligus memperkuat pengelolaan zakat secara nasional. Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto dan Staf Senior Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Regi Fadjri Andira.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA23/09/2026 | MBL-01
Gubernur Mirza Terima Hasil Riset Tata Kelola Zakat BAZNAS Lampung: Berdampak, Transparan dan Akuntabel
Gubernur Mirza Terima Hasil Riset Tata Kelola Zakat BAZNAS Lampung: Berdampak, Transparan dan Akuntabel
Lampung -- Gubernur Lampung Ir. H. Rahmat Mirzani Djausal, ST, MM., menerima hasil riset mengenai pengelolaan dan dampak zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung. Riset tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pengelolaan zakat dan pembangunan daerah. Penyerahan hasil riset itu langsung diserahkan Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. H. Iskandar Zulkarnain, MH., dirangkaian kegiatan BAZNAS Strategic Development (BSD) 2026 di Bandar Lampung, Jumat (18/9/2026). Hadir dalam acara BSD antara lain Forkopimda Lampung, Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pangdam XXI/ Raden Intan Mayjen TNI Kristomei Sianturi, M.Sin., Kepala BIN Lampung Suryono, Sekdaprov Dr. Marindho Kurniawan, Kasatgaswil Densus 88-AT Lampung, Kombes. Pol. Stialanri Kurniawn Setinggar, Ketua TP-PKK Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Lembaga, dan Pembinaan Daerah Saidah Sakwan, MA., Kakanwil Kemenag Lampung Dr. Zulkarnain, pimpinan perguruan tinggi, perbankan, bupati dan wali kota, serta pimpinan BAZNAS kabupaten dan kota se-Lampung. Masih terkait hasil riset tersebut, antara lain memuat kajian mengenai kondisi dan perkembangan pengelolaan zakat di Provinsi Lampung melalui sejumlah indikator yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan selama tiga bulan. Instrumen tersebut dikembangkan BAZNAS sebagai alat ukur untuk memotret kinerja perzakatan di tingkat nasional maupun daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam melihat aspek yang perlu diperkuat. Riset mencakup pengukuran pada dimensi makro dan mikro. Dimensi tersebut antara lain melihat aspek regulasi dan dukungan pemerintah, kelembagaan, serta dampak pengelolaan zakat yang transparan, serta akuntabel, juga dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pengukuran kemudian dapat digunakan sebagai salah satu pijakan untuk melihat kondisi ekosistem zakat sekaligus menyusun pengembangan pengelolaan zakat berbasis data dan dampak. Selain mengukur kinerja pengelolaan zakat, kajian juga memuat Kaji Dampak Zakat (KDZ) yang bertujuan melihat efektivitas kontribusi zakat terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengukuran dilakukan dengan melihat perubahan kondisi mustahik sebelum dan setelah menerima intervensi program zakat. Dalam pengukuran KDZ tahun 2025, Provinsi Lampung tercatat memiliki 432 sampel keluarga mustahik yang menjadi bagian dari data kajian. Secara nasional, pengukuran tersebut menggunakan 19.303 data keluarga mustahik yang dihimpun dari berbagai jenis pengelola zakat dan bidang program. Penyerahan hasil riset kepada Gubernur Lampung menjadi bagian penting dalam memperluas pemanfaatan data dan kajian perzakatan di tingkat daerah. Hasil penelitian dapat menjadi bahan informasi dalam melihat perkembangan pengelolaan zakat sekaligus memperkuat koordinasi antara BAZNAS dan Pemerintah Provinsi Lampung. "Pemprov mengapresiasi kerja-kerja BAZNAS yang berdasarkan data dan hasil riset dalam pengelolaan zakat," kata Gubernur. Pemanfaatan data tersebut juga membuka ruang untuk melihat bagaimana pengelolaan zakat dapat terus dikembangkan agar semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat. Bagi BAZNAS, kata Mirza, hasil kajian dapat menjadi bahan evaluasi dalam penguatan tata kelola, pengembangan program, serta peningkatan dampak pendayagunaan zakat bagi mustahik. Sementara bagi pemerintah daerah, kajian mengenai kondisi perzakatan dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan ekosistem zakat di Lampung sekaligus ruang penguatan kolaborasi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Sinergi tersebut penting karena pengelolaan zakat tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga dengan upaya menghadirkan dampak sosial dan ekonomi yang terukur. Melalui penyerahan hasil riset ini, BAZNAS Provinsi Lampung berharap kajian yang telah dilakukan tidak berhenti sebagai laporan, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan bersama. Kolaborasi antara BAZNAS dan Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat terus diperkuat untuk membangun ekosistem zakat yang semakin tertata, berbasis data, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA22/09/2026 | MBL-01
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung turut hadir dalam rangkaian Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 Tingkat Daerah Lampung, dengan menyediakan sarapan bagi peserta dan tamu yang hadir di Bumi Perkemahan Pramuka Daerah (Buperda) Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (22/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Lampung menyediakan sarapan berupa aneka pangan lokal seperti jagung, singkong, ubi ungu, pisang, dan kacang rebus. Sajian tersebut dilengkapi kopi panas serta air mineral untuk menemani peserta sebelum dan selama rangkaian kegiatan berlangsung. Kehadiran BAZNAS dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Apel Besar Hari Pramuka ke-65 yang menjadi puncak rangkaian peringatan Hari Pramuka tingkat daerah Lampung. Kegiatan tersebut mengusung tema “Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema tersebut menempatkan Gerakan Pramuka sebagai bagian dari upaya membangun generasi muda yang berkarakter, mandiri, terampil, dan memiliki kepedulian terhadap pembangunan, termasuk dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Sarapan yang disediakan BAZNAS mendapat sambutan baik dari peserta kegiatan. Seluruh makanan dan minuman yang disiapkan habis dikonsumsi hingga tidak tersisa. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa sajian sederhana berbahan pangan lokal dapat menjadi bagian dari dukungan yang berarti di tengah kegiatan yang diikuti banyak peserta. Di sela kegiatan, Gubernur Lampung Ir. Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M. dan Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M. juga menyempatkan diri mengunjungi area sajian BAZNAS. Gubernur Lampung bertindak sebagai Pembina Apel Besar Hari Pramuka ke-65 menyampaikan apresiasinya kepada BAZNAS Lampung. “Thank you untuk BAZNAS yang sudah hadir dan menyemarakkan upacara Pramuka hari ini, semoga kopinya berkah,” ujar Gubernur. Apel Besar Hari Pramuka ke-65 tersebut dihadiri Wakil Gubernur Lampung yang juga Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Dr. Marindho Kurniawan, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Iskandar Zulkarnain, MH, jajaran Forkopimda selaku anggota Mabida, pengurus Kwarda Lampung, Kwartir Cabang se-Daerah Lampung, serta anggota Pramuka dari berbagai wilayah. Penyediaan sarapan menjadi salah satu bentuk kehadiran BAZNAS Lampung dalam mendukung kegiatan masyarakat dan pemerintah daerah. Tidak hanya melalui program zakat dan layanan kepada mustahik, BAZNAS juga berupaya hadir dalam berbagai momentum yang memperkuat kebersamaan, kepedulian, dan semangat pengabdian. Melalui dukungan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya mengambil bagian dalam berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan berbagai elemen masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA22/09/2026 | MBL-01
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
Lampung -- Kehadiran BAZNAS Provinsi Lampung dalam Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 Tingkat Daerah Lampung mendapat perhatian dari Gubernur Lampung Ir. Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M. dan Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M. di Bumi Perkemahan Pramuka Daerah (Buperda) Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (22/9/2026). Di sela rangkaian kegiatan, Gubernur dan Wakil Gubernur menyempatkan diri mengunjungi stand BAZNAS yang menyediakan sarapan gratis bagi peserta apel. BAZNAS menyiapkan aneka pangan lokal berupa jagung, singkong, ubi ungu, pisang, dan kacang rebus, lengkap dengan kopi panas serta air mineral. Gubernur Lampung yang bertindak sebagai Pembina Apel Besar Hari Pramuka ke-65 mengapresiasi kehadiran BAZNAS dalam kegiatan tersebut. “Thank you untuk BAZNAS yang sudah hadir dan menyemarakkan upacara Pramuka hari ini, semoga kopinya berkah,” ujar Gubernur Mirza. Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung yang juga Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Lampung turut menyampaikan apresiasinya atas dukungan BAZNAS terhadap kegiatan kepramukaan. “Ini stand kopi dari BAZNAS. BAZNAS selalu menyertai Kwarda. Hari ini kita dapat kopi gratis biar enggak ngantuk,” ujar Jihan. Kehadiran BAZNAS menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Apel Besar Hari Pramuka mengusung tema “Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.” Kegiatan tersebut diikuti ratusan anggota Pramuka dari berbagai wilayah di Provinsi Lampung. Melalui dukungan sederhana berupa sajian sarapan dan kopi, BAZNAS Lampung turut mengambil bagian dalam momentum kebersamaan sekaligus memperkuat sinergi dengan Gerakan Pramuka dan Pemerintah Provinsi Lampung.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA22/09/2026 | MBL-01
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung meluncurkan Sistem Layanan Umat (SIPERBAZLAM) sebagai inovasi layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan bantuan zakat, infak, dan sedekah. Peluncuran SIPERBAZLAM menjadi salah satu agenda dalam rangkaian BAZNAS Strategic Development (BSD) 2026 yang berlangsung pada 17–19 September 2026. Melalui laman siperbazlam.com, masyarakat dapat mengakses layanan Ajukan Bantuan dan Lacak Status. Proses pengajuan dilakukan secara daring dengan mengisi data diri, kondisi sosial ekonomi, jenis bantuan, serta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, SKTM, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan program. Laman ini diresmikan oleh Gubernur Lampung Ir. Rahmat Mirzani Djausal, ST, MM., Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. Sodik Mudjahid, M.Sc., bersama forkopimda, dan Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, MH. Hadir dalam acara BSD antara lain Pangdam XXI/ Raden Intan Mayjen TNI Kristomei Sianturi, M.Sin., Sekdaprov Dr. Marindho Kurniawan, Ketua TP-PKK Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Lembaga, dan Pembinaan Daerah Saidah Sakwan, MA., pimpinan perguruan tinggi, perbankan, bupati dan wali kota, serta pimpinan BAZNAS kabupaten dan kota se-Lampung. SIPERBAZLAM juga dilengkapi dengan tahapan verifikasi untuk mendukung proses penilaian permohonan. Pemohon diminta memberikan data sesuai kondisi sebenarnya, termasuk melakukan verifikasi wajah melalui foto pemohon yang memegang KTP. Selanjutnya, tim BAZNAS melakukan proses verifikasi untuk menilai kelayakan permohonan bantuan. Tidak hanya untuk pengajuan, masyarakat juga dapat memantau perkembangan permohonan melalui fitur Lacak Status. Informasi yang tersedia meliputi status verifikasi, jenis bantuan, nominal yang diajukan, hingga nominal yang disetujui BAZNAS. Kehadiran SIPERBAZLAM menjadi bagian dari upaya BAZNAS Provinsi Lampung dalam memperkuat transformasi digital dan tata kelola layanan mustahik. Dengan layanan yang terintegrasi secara digital, BAZNAS Lampung terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, terstruktur, serta mendukung pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara transparan dan akuntabel. SIPERBAZLAM dapat diakses melalui laman siperbazlam.com*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA21/09/2026 | MBL-01
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
Lampung -- Setelah rangkaian pembukaan BSD 2026, kegiatan BAZNAS Strategic Development (BSD) 2026 di Bandar Lampung, Jumat (18/9/2026), dilanjutkan dengan pembekalan bagi Pimpinan BAZNAS se-Provinsi Lampung melalui sejumlah materi yang membahas penguatan penghimpunan, kepercayaan publik, profesionalisme amil, hingga pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang berdampak. Materi pertama, “Optimalisasi Fundraising BAZNAS Daerah”, disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM. bersama Fitriansyah Agus Setiawan sebagai pendamping pengajar. Materi ini menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas BAZNAS daerah untuk meningkatkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sekaligus memperluas basis muzaki. Penguatan fundraising tidak hanya berkaitan dengan bagaimana menghimpun dana, tetapi juga bagaimana membangun hubungan dan kepercayaan muzaki terhadap lembaga. Karena itu, strategi penghimpunan perlu didukung oleh komunikasi yang baik, layanan yang relevan, serta kemampuan BAZNAS dalam menunjukkan manfaat dari dana yang telah dipercayakan masyarakat. Pembahasan tersebut kemudian diperkuat melalui materi “Strategi Membangun Kepercayaan Publik: Melalui Regulasi dan Etika Pengelolaan Zakat” yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto, S.H., M.H. Kepercayaan publik menjadi bagian penting dalam pengelolaan zakat karena dana yang dikelola BAZNAS merupakan amanah masyarakat sekaligus memiliki landasan syariah dan regulasi yang harus dipatuhi. Dalam pengelolaan zakat, kepatuhan terhadap regulasi, etika, akuntabilitas, dan tata kelola menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pengelolaan yang sesuai ketentuan juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses berjalan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Materi pendistribusian BAZNAS juga menempatkan aspek regulasi, syariah, dan tanggung jawab kelembagaan sebagai bagian dari prinsip pengelolaan zakat. Selanjutnya, aspek sumber daya manusia menjadi pembahasan dalam materi “Profil Amil Zakat” yang disampaikan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS Sarniti, S.H., M.H. Materi ini menempatkan amil sebagai bagian strategis dalam pengelolaan zakat, bukan sekadar pegawai, tetapi sebagai pihak yang diberi amanah untuk mengelola dana umat secara profesional. Amil juga memiliki peran sebagai pelayan umat, penjaga amanah publik, agen perubahan sosial, sekaligus representasi lembaga dan syiar Islam. Karena itu, seorang amil dituntut memiliki karakter dan integritas yang kuat, antara lain amanah, jujur, cerdas, mampu berkomunikasi, serta memberikan pelayanan terbaik. Integritas tersebut diwujudkan melalui kepatuhan terhadap syariah dan regulasi, pencegahan konflik kepentingan, perlindungan data muzaki dan mustahik, serta akuntabilitas dalam setiap keputusan dan penggunaan sumber daya. Materi ini juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi amil yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan dalam penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan, keuangan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, digitalisasi, hingga kemampuan manajerial, komunikasi, kolaborasi, dan penyelesaian konflik. Pembekalan kemudian dilanjutkan dengan materi “Program Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS yang Berdampak dan Fundraise-able” yang disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, S.HI., M.Si. Materi ini menekankan bahwa program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS perlu dirancang agar memberikan perubahan nyata bagi mustahik sekaligus mampu membangun kepercayaan dan keterlibatan muzaki. Program perlu menunjukkan dampak yang dapat diukur, didukung cerita dan testimoni yang kuat, serta disampaikan melalui komunikasi yang mudah dipahami masyarakat. Selain dampak, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting agar muzaki merasa aman dan percaya. Program juga perlu memiliki identitas yang kuat, membuka ruang partisipasi bagi muzaki, relevan dengan nilai dan kepedulian masyarakat, serta dikomunikasikan secara konsisten melalui berbagai media. Pendekatan tersebut mengarah pada value-based fundraising, yaitu menempatkan muzaki sebagai bagian dari perubahan sosial yang dihasilkan melalui zakat. Rangkaian materi pada hari kedua BSD 2026 memperlihatkan keterkaitan antara penghimpunan, kepercayaan publik, kualitas amil, dan dampak program. Fundraising membutuhkan kepercayaan, kepercayaan dibangun melalui tata kelola dan integritas, sementara kepercayaan tersebut diperkuat dengan hadirnya amil yang kompeten serta program zakat yang mampu menunjukkan manfaat secara nyata. Melalui pembekalan tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung bersama BAZNAS Kabupaten/Kota diharapkan semakin siap memperkuat pengelolaan zakat secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kapasitas amil dan penghimpunan, penguatan kepercayaan publik, hingga pengembangan program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang berdampak bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
BERITA19/09/2026 | MBL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →