Berita Terbaru
10 Capim BAZNAS Lamteng Lulus Seleksi, BAZNAS RI Lakukan Verifikasi Faktual
Lampung — Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengumumkan 10 orang yang dinyatakan lulus seleksi wawancara, pada Rabu (5/11/2025). Untuk selanjutnya, BAZNAS RI melakukan verifikasi administrasi dan faktual sebagai bahan pertimbangan untuk dilantik oleh kepala daerah.
Tahapan itu tertuang dalam Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. “Alhamdulillah, tahapan seleksi berakhir. Hasil seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS). BAHS yang memuat 10 calon teratas dilaporkan kepada bupati. Nama-nama itu akan dikirim ke BAZNAS RI, selanjutnya akan diverifikasi administrasi dan faktual,” kata Ketua Pansel Capim BAZNAS Kabupaten Lamteng, Candra Puasti, Sabtu (8/11/2025).
Menurut dia, seleksi capim ini mempedomani Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional. “10 nama capim teratas akan dikirim ke BAZNAS RI untuk mendapat pertimbangan pengangkatan,” kata Candra yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Lamteng.
Adapun 10 dari 15 calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamteng yang dinyatakan lulus wawancara, selanjutnya akan diberikan pertimbangan BAZNAS RI adalah (berdasarkan ranking dan nilai) 1. Dra. H. Nurhayati, 2. Sholahuddin Al Gozali, 3. Agus Fadli SS, 4. Umar, 5. Amir Faisal Sanjaya, 6. Muhammad Zuhdi, 7. Sampe Winandi, 8. Dr. H. Andi Ali Akbar, MAg, 9. Ismail SE MM, 10. Firmanto, SHut. Pengumuman itu berdasarkan Berita Acara Nomor 08/Timsel-BAZNASLAMTENG/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara.
Masih dalam Perbaznas Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 5, disebutkan bahwa calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang lulus verifikasi faktual ditetapkan dalam surat pertimbangan pengangkatan pimpinan oleh BAZNAS RI, dan selanjutnya bupati/wali kota akan melantik pimpinan BAZNAS masa bakti lima tahun. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/11/2025 | BL-01
Pansel Capim BAZNAS Pringsewu: Sembilan Orang Ikuti Tes Wawancara
Lampung — Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pringsewu mengumumkan sembilan orang yang berhak mengikuti seleksi wawancara, pada Senin (10/11/2025). Sembilan orang itu berdasarkan hasil seleksi kompetensi yakni tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah.
Ketua Pansel Capim BAZNAS Pringsewu Ihsan Hendrawan didampingi Kepala Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, Sunaji mengatakan hal itu di sela-sela persiapan tes wawancara sembilan orang capim BAZNAS Pringsewu, Minggu (9/11/2025). “Diharapkan kepada seluruh peserta seleksi hadir 15 menit sebelum pelaksanaan seleksi wawancara dimulai dengan membawa KTP asli dan kartu tanda peserta,” kata dia.
Merujuk Berita Acara Hasil Seleksi Kompetensi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu Masa Kerja 2025-2030 Nomor : 06/TIMSEL-BAZNAS/2025 tanggal 28 Oktober 2025, bahwa pendaftar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah yaitu sebagai berikut: 1. Alex Rufaidy, S.H. 2. Auladi Rosyad, S.Ag 3. Bandi Rohim 4. Mansur, S.E. 5. H. Miftahul Fauzi, S.S. 6. Muhamad Faozan, S.Pd., M.Pd. 7. Drs. Rudito Puji Hardono, M.Pd. 8. Sutikno, S.E. 9. Ir. H. Untung Suhendro, S.T., ?.?.
Dalam pengumuman itu disebutkan, bagi pendaftar yang telah ditetapkan lulus seleksi kompetensi tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah wajib mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan pada: Hari /Tanggal Pukul : Senin /10 November 2025 : 08.30 WIB s.d. Selesai : Hotel Urban Style Pringsewu dengan berpakaian batik.
Menurut Sunaji, seleksi capim ini mempedomani Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
Sementara itu, tahapan seleksi seperti melakukan verifikasi administrasi dan faktual sebagai bahan pertimbangan dari BAZNAS RI untuk dilantik oleh kepala daerah. Tertuang dalam Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Dalam tahapan seleksi capim, kata dia, Pansel akan mengumumkan hasil seleksi wawancara pada 14 November 2025. Selanjutnya bupati Pringsewu menyampaikan hasil seleksi Capim BAZNAS Pringsewu ke BAZNAS RI untuk mendapatkan pertimbangan pengangkatan pada 17 November 2025, sementara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (wawancara dan investigasi) oleh BAZNAS RI pada 18-28 November 2025. Rencananya, pelantikan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu masa kerja 2025-2030 pada 8 Desember 2025. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/11/2025 | BL-01
Skema 12,5% Amil Zakat Dikaji Ulang, Perkuat Efisiensi dan Transparansi
Jakarta — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji ulang ketentuan alokasi 12,5 persen untuk amil dalam pengelolaan zakat. Kajian ini dilakukan untuk memastikan tata kelola zakat berjalan lebih efisien, transparan, dan tetap sesuai prinsip fikih.
Seperti dikutip website: kemenag.go.id, Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menjelaskan, ketentuan 12,5 persen selama ini sering dipahami sebagai angka tetap. Padahal, porsi tersebut merupakan batas maksimal yang penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional riil lembaga.
“Persentase 12,5 persen itu jangan dipahami sebagai angka tetap. Ia harus dimaknai sebagai batas maksimal yang bergantung pada kebutuhan operasional lembaga. Prinsipnya harus efisien, rasional, dan proporsional,” ujar Syauqi dalam Uji Publik PMA Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif di Jakarta, Selasa (5/11/2025).
Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan variasi besar dalam penggunaan dana operasional. Ada lembaga yang mengambil porsi berlebih, sementara ada yang kesulitan karena pembatasan angka secara kaku. Kondisi ini berpotensi mengganggu efektivitas pengelolaan zakat dan menimbulkan ketimpangan antar lembaga. “Yang perlu diluruskan adalah makna ‘hak amil’. Hak amil bukan semata bagian zakat untuk individu amil, tetapi pembiayaan operasional agar zakat tersalurkan tepat sasaran,” tambahnya.
Syauqi juga mengungkapkan pentingnya ketepatan waktu penyaluran zakat. Ia mengingatkan agar dana zakat tidak ditahan terlalu lama dan idealnya disalurkan pada tahun yang sama saat dikumpulkan. “Zakat itu ibadah sosial yang manfaatnya harus segera dirasakan. Idealnya, zakat yang dikumpulkan tahun ini disalurkan tahun ini juga. Tidak boleh ada pengendapan dana tanpa alasan jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, alasan teknis internal tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penyaluran hingga tahun berikutnya. Praktik menunggu perencanaan program hingga kuartal pertama tahun berikutnya dinilai perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Selain itu, Syauqi mengingatkan agar penggunaan kalender Masehi dalam penghitungan zakat tetap memperhatikan ketentuan Hijriah. Menurutnya, administrasi dapat menyesuaikan, tetapi tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang mengurangi nilai syariat. “Kita boleh menyesuaikan aspek administratif, tetapi jangan sampai meninggalkan prinsip syariah. Kalau menggunakan tahun Masehi, harus dipastikan tidak terjadi kesenjangan waktu dengan ketentuan Hijriah,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, peserta juga mengusulkan agar amil zakat memperoleh remunerasi melalui APBN. Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa amil menjalankan fungsi publik sehingga pembiayaannya dapat diambil dari anggaran negara. “Konsep ujrah misil atau standar upah layak bisa dijadikan acuan. Jika amil digaji negara, pengelolaan zakat dapat lebih bersih, akuntabel, dan tidak terikat pada angka 12,5 persen,” ujarnya.
Syauqi mengungkapkan bahwa Kemenag berkomitmen memperkuat sistem hukum pengelolaan zakat, termasuk soal remunerasi amil dan jadwal penyaluran. Harmonisasi regulasi pemerintah dengan fatwa keagamaan juga akan terus dilakukan agar implementasi di lapangan lebih jelas.
“Ini bagian dari upaya memastikan zakat dikelola secara modern, transparan, dan sesuai syariah. Kemenag akan terus mengawal agar tata kelola zakat nasional makin kuat dan berdampak bagi masyarakat,” tutupnya. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/11/2025 | BL-01
PMA Nomor 16/2025 Diuji Publik, Perkuat Payung Hukum Pemberdayaan Zakat Produktif
Jakarta — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama terus mendorong penguatan tata kelola zakat agar semakin akuntabel, transparan, dan berdampak bagi masyarakat. Salah satu langkahnya yaitu melakukan uji publik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Seperti dikutip website: kemenag.go.id, regulasi tersebut menjadi pedoman bagi BAZNAS dan LAZ dalam menyalurkan zakat untuk pemberdayaan ekonomi mustahik melalui program usaha produktif. “Kemarin kami mengundang sejumlah lembaga untuk melakukan uji publik guna memastikan penerapan PMA ini di masyarakat. Tujuannya agar dampaknya benar-benar dirasakan publik,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
PMA 16/2025 menetapkan empat tahapan utama pendayagunaan zakat produktif: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Seluruh tahapan dirancang agar pengelolaan zakat berjalan berkesinambungan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Abu menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur prosedur teknis, tetapi juga memastikan arah kebijakan lebih konkret dan berpihak pada mustahik. “Kami ingin zakat tidak berhenti sebagai bantuan konsumtif. Melalui PMA ini, zakat diarahkan untuk kegiatan produktif seperti permodalan usaha, pelatihan, dan pendampingan agar mustahik dapat mandiri secara ekonomi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, setiap lembaga pengelola zakat diwajibkan memiliki dokumen perencanaan berbasis data sosial ekonomi, termasuk pemetaan kebutuhan mustahik dan potensi usaha. Kemitraan dengan pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas lokal juga dimungkinkan, dengan tetap menjunjung prinsip syariah dan transparansi.
Pengendalian pendayagunaan zakat produktif dilakukan minimal sekali setahun. Sementara itu, pelaporan wajib disampaikan setiap enam bulan dan pada akhir tahun kepada Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam. “Kami juga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan. Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana zakat digunakan dan manfaatnya,” tambahnya.
Uji publik PMA 16/2025 diikuti oleh akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lembaga Bahtsul Masail PBNU, BAZNAS se-Jabodetabek, dan LAZ se-Jabodetabek. Para peserta memberikan pandangan positif dan masukan konstruktif. Akademisi menilai regulasi ini memperkuat basis akademik dan hukum, sementara PBNU mengapresiasi kejelasan aspek fikihnya.
BAZNAS dan LAZ menyambut baik PMA sebagai pedoman operasional yang jelas dan aplikatif. “Hasil diskusi menunjukkan semua pihak mendukung PMA ini. Mereka sepakat pendayagunaan zakat produktif harus diperluas, dengan mekanisme pengawasan kuat dan pelaporan transparan,” kata Abu.
Ia menambahkan, masukan hasil uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum PMA diterapkan secara nasional. "Zakat produktif adalah strategi pemberdayaan berbasis umat. Kami ingin setiap rupiah zakat menjadi modal perubahan agar keluarga mustahik berdaya, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/11/2025 | BL-01
Saudi Umumkan Layanan Haji 2026 Serba Digital dan Modern, Sudah Siapkah Anda?
Riyadh — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan rencana operasional besar-besaran untuk musim haji mendatang, menandai era baru dalam penyelenggaraan ibadah haji yang lebih modern, efisien, dan digital.
Dilansir dari Al Arabiya — dikutip himpuh.or.id, lebih dari 5.000 unit hunian di Makkah dan 600 tenda tambahan disiapkan guna meningkatkan kenyamanan para jemaah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi tiga poros utama: transformasi digital, integrasi kelembagaan, dan peningkatan efisiensi layanan lapangan.
Kementerian mengungkapkan telah menyusun 15 program komprehensif dan 60 jalur pelaksanaan, mencakup seluruh tahapan ibadah haji mulai dari perencanaan hingga pemulangan. Setiap titik persinggahan dan layanan juga telah ditentukan untuk memastikan perjalanan jemaah berjalan tertib dan aman.
Transformasi Digital Melalui Nusuk
Kementerian menegaskan persiapan dimulai lebih awal, bahkan segera setelah musim haji sebelumnya berakhir. Koordinasi intensif dilakukan dengan kantor urusan haji, lembaga penyelenggara, sektor ketiga, dan penyedia layanan.
Salah satu terobosan utama adalah digitalisasi operasi lapangan melalui pusat pemantauan dan kendali, serta penerapan unit manajemen risiko dan tanggap darurat. Langkah ini didukung oleh lebih dari 300 panel data yang berfungsi memantau indikator kinerja dan kebutuhan pengembangan lapangan.
Selain itu, platform Nusuk akan memainkan peran penting. Kementerian memperluas penggunaan kartu pintar Nusukuntuk mempermudah pengaturan transportasi dan akomodasi di Mina dan Arafah, serta menambah lebih dari 30 layanan digital baru di aplikasi Nusuk — termasuk jalur khusus bagi dunia usaha dan operator layanan.
Sinergi dan Pelayanan Jemaah
Untuk memperkuat hubungan dengan penyedia layanan, kementerian juga mengembangkan model baru kerja sama dengan perusahaan dan operator haji guna memastikan kepatuhan dan mutu kinerja.
Sebagai wujud pelayanan langsung, disiapkan 36 pusat “Nusuk Care” yang akan memberikan panduan dan bantuan kepada jemaah, serta lebih dari 300 titik layanan yang tersebar di rute haji.
Di sisi sumber daya manusia, kementerian menargetkan lebih dari 250.000 petugas dan relawan mengikuti 3.000 program pelatihan, dengan 36.000 relawan diperkirakan aktif selama musim haji 2026.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan “lompatan kualitas” dalam tata kelola ibadah haji. Dengan sistem digital terintegrasi, operasi lapangan berbasis data, dan SDM terlatih, penyelenggaraan haji tahun depan diharapkan lebih lancar, nyaman, dan berfokus pada pengalaman spiritual para tamu Allah. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA08/11/2025 | BL-01
Tingkatkan Kapasitas Amil, BAZNAS Lampung Desak Sertifikasi Online
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mendesak Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS RI agar segera menyelenggarakan sertifikasi amil melalui online. Hal ini untuk memperkuat kredibilitas, meningkatkan kapasitas, dan akuntabilitas pengelola zakat dalam menjalankan amanah umat.
Dalam forum rapat koordinasi nasional (Rakornas) BAZNAS se-Indonesia di Jakarta, pada akhir Agustus 2025, BAZNAS Provinsi Lampung mengusulkan agar sertifikasi amil tidak hanya dilakukan luring, bisa juga daring (online). “Kami minta LSP agar sertifikasi profesi amil ini bisa dilakukan sesegera mungkin,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, Selasa (4/11/2025).
Iskandar mengatakan itu dalam pengajian rutin setiap Selasa Pagi melalui zoom meeting BAZNAS RI yang dipandu H. M. Nadratuzzaman Hosen, Pimpinan Bidang Transformasi Digital Nasional BAZNAS RI. Pengajian kali ini menghadirkan narasumber H. Muhammad Choirin, Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS RI.
“Desakan sertifikasi online sangat beralasan karena masih banyaknya amil pimpinan, amil pelaksana yang belum mengantongi sertifikat. Apalagi di setiap desa sudah terbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maka diperlukan kekuatan profesionalisme amil agar BAZNAS tampil terdepan dalam pengelolaan zakat berdasarkan aman regulasi, aman syari’, dan aman NKRI,” harap ketua BAZNAS Lampung ini.
Kepala LSP BAZNAS RI, Choirin merespons keinginan BAZNAS provinsi, juga kabupaten dan kota segera menyelenggarakan sertifikasi online. “Sertifikasi bukan sekadar pengakuan formal, tetapi langkah nyata meningkatkan kompetensi, kredibilitas, dan akuntabilitas amil dalam menjalankan amanah umat,” kata dia menambahkan profesionalisme amil menjadi kunci agar pengelolaan zakat di Indonesia semakin dipercaya masyarakat. Melalui sertifikasi online, BAZNAS berupaya memudahkan proses peningkatan kapasitas SDM zakat secara efektif dan merata.
Sertifikasi amil yang dikelola oleh LSP BAZNAS RI, kata dia lagi, telah berbasis digital dan dapat diakses oleh seluruh amil di daerah. Program ini menjadi salah satu inovasi penting dalam mendukung Transformasi Digital Zakat Nasional, sehingga setiap amil memiliki standar kompetensi sesuai kebutuhan zaman. Apalagi para muzaki membayar zakat melalui online — tentu penerimaan juga dilakukan kehati-hatian agar aman syari’. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA04/11/2025 | BL-01
Menteri Agama Bakukan Empat Tahap Zakat Produktif, Apa Saja?
Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan. Peraturan tersebut diteken Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar pada 14 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, PMA Nomor 16/2025 merupakan terobosan dalam implementasi fikih zakat di Indonesia. “Zakat adalah rukun Islam yang berfungsi untuk pemerataan ekonomi, mengembangkan harta, sekaligus menyucikan harta. Dengan PMA Nomor 16/2025, kita memiliki dasar sistematis untuk pelaksanaan zakat produktif agar dampaknya lebih nyata dan signifikan," ujarnya.
Hal ini disampaikan Abu Rokhmad saat sosialisasi PMA 16/2025 yang digelar secara daring bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia, Jumat (31/10/2025). Selama ini pendayagunaan zakat lebih banyak diarahkan untuk bantuan konsumtif, seperti bantuan kebutuhan pokok dan beasiswa. Padahal, praktik zakat produktif sudah berjalan, namun belum memiliki acuan yang baku.
PMA 16/2025 hadir untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan terintegrasi. Regulasi tersebut mengatur empat tahap pendayagunaan zakat produktif, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Pada tahap perencanaan, BAZNAS dan LAZ diwajibkan menyusun dokumen strategis yang selaras dengan kebijakan nasional, rencana pembangunan daerah, serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Abu Rokhmad mengungkapkan pentingnya penggunaan DTSEN untuk memastikan distribusi zakat tepat sasaran dan menghindari penerima ganda. “Ke depan, pendayagunaan zakat harus memperhatikan data tunggal agar tidak ada mustahik menerima bantuan ganda, sementara kelompok lain belum tersentuh. Ini penting untuk menjamin keadilan dan efektivitas program,” jelasnya.
Pengawasan program zakat produktif juga wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Selain itu, lembaga zakat harus melaporkan pelaksanaan program setiap enam bulan dan pada akhir tahun, mencakup rencana, realisasi, kendala, dan rekomendasi.
Kemenag juga membuka peluang kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan sektor swasta untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi. Abu menyampaikan, PMA ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang ia gagas dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I di Lembaga Administrasi Negara (LAN). “Ini bukan hanya produk regulasi, tetapi komitmen agar zakat menjadi instrumen nyata bagi penguatan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan,” katanya.
Melalui PMA ini, Kemenag berharap seluruh lembaga amil zakat dapat meningkatkan tata kelola dan pelaporan secara akuntabel. Regulasi ini juga mendukung agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan penurunan angka kemiskinan. “Kita ingin zakat produktif tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar membawa perubahan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan perencanaan yang baik dan data akurat, zakat dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat,” kata Abu.
Secara terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto bersama Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain melakukan sosialisasi peraturan menteri agama baru tersebut. Menurut Iskandar, selama ini pendayagunaan zakat lebih banyak diarahkan untuk bantuan konsumtif, seperti bantuan kebutuhan pokok dan beasiswa. “Dengan PMA baru ini, pendayagunaan zakat produktif ini akan lebih terarah lagi karena memiliki peraturan yang baku,” ucapnya. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA02/11/2025 | BL-01
Gubernur Mirza: BAZNAS Kelola Zakat untuk Umat dan Keberkahan Daerah
Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh pihak mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan di daerah. Keberkahan dan kesejahteraan suatu bangsa sangat bergantung pada kepatuhan umat dalam menjalankan ajaran agama, termasuk menunaikan zakat.
Hal itu ditegaskan Gubernur dalam acara Sosialisasi Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Pengendalian Internal dan Audit Internal bagi Satuan Audit Internal (SAI) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025).
Acara strategis itu dihadiri Koordinator Jabatan Fungsional Audit BAZNAS RI, Iwan Ginda Harahap, Direktur Kajian dan Pengembangan BAZNAS RI, Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, H. Erwinto, serta Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. H. Iskandar Zulkarnain. Turut hadir pula Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Bappenas, Rosy Wediawati serta para pimpinan BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Mirza menceritakan masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, di mana seluruh rakyat hidup berkecukupan dan tidak ada lagi yang mau menerima zakat. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena tata kelola zakat yang baik dan keadilan sosial yang dijalankan berdasarkan nilai-nilai Islam. “Jika umat Islam melaksanakan perintah Allah dengan baik, termasuk menunaikan zakat secara benar, maka Allah akan memberikan keberkahan berupa ketenangan hidup, kecukupan, serta turunnya rahmat di berbagai bidang,” kata dia.
Gubernur juga menyoroti potensi ekonomi umat di Provinsi Lampung yang sangat besar, namun belum tergarap maksimal. Ia menyebut, dari total perputaran uang sekitar Rp483 triliun per tahun, zakat yang berhasil dikumpulkan baru mencapai sekitar Rp600 juta-an untuk aparatur sipil negara (ASN) saja. “Padahal, 90 persen penduduk Lampung adalah muslim. Jika dikelola dengan baik, potensi zakat ini bisa menjadi kekuatan besar dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan produktivitas masyarakat,” tegasnya.
Gubernur menambahkan, pemerintah melalui BAZNAS berupaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat yang transparan dan tepat sasaran. Penguatan data melalui sistem digitalisasi, menurutnya, akan mempermudah pendistribusian zakat kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. “Kita harus memastikan bahwa zakat sampai kepada yang berhak, seperti keluarga miskin ekstrem, janda tidak produktif, hingga masyarakat desa yang membutuhkan bantuan usaha,” ujar Mirza.
Selain untuk pengentasan kemiskinan, zakat juga diharapkan mampu mendukung sektor pendidikan. Gubernur mengungkapkan, setiap tahun terdapat sekitar 80.000 siswa SMP di Lampung yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA, sebagian karena faktor ekonomi. “Dengan pengelolaan zakat yang optimal, kita bisa membantu anak-anak tersebut agar tidak putus sekolah,” kata Mirza.
Gubernur Mirza juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program zakat. “Keberhasilan pengelolaan zakat bukan hanya tanggung jawab BAZNAS, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini pengumpulan zakat di Provinsi Lampung meningkat pesat sejak kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Jika pada tahun lalu hanya mencapai sekitar Rp70 juta, kini rata-rata per bulan telah mencapai Rp500 juta, atau sekitar Rp2,5 miliar sejak awal tahun 2025.
Iskandar mengapresiasi Gubernur Mirza atas komitmen dan dukungannya terhadap gerakan zakat di Lampung. Ia memberikan selamat kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang baru-baru ini menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia dari Baznas RI. “Gagasan yang mencerdaskan — Gerakan Sadar Zakat yang diinisiasi Gubernur, pengumpulan zakat Pemprov Lampung meningkat 500 persen,” ungkap dia.
Selain itu, Iskandar juga melaporkan BAZNAS telah meluncurkan bantuan dari BAZNAS RI senilai Rp479 juta yang disalurkan untuk program lumbung pangan dan balai ternak di sejumlah kabupaten, seperti Lampung Utara, Pesawaran, Tulang Bawang, dan Lampung Timur. “Kami terus berkomitmen meningkatkan kepercayaan umat terhadap BAZNAS melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kegiatan audit internal dan pengendalian ini menjadi sangat penting,” jelas Iskandar.
Dalam tata kelola keuangan umat ini, kata dia, BAZNAS berkolaborasi perbankan berbasis syariah dan kementerian agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga Kantor Akuntan Publik (KAP) serta melibatkan satuan audit internal (SAI) juga meminta pendampingan aparat penegak hukum. Sehingga dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ini benar-benar tepat sasaran juga umat yang sangat membutuhkan.
Dia menambahkan, pada pertengahan Desember 2025, BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS kabupaten dan kota juga akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk memperkuat sinergi program pengelolaan zakat hingga tingkat desa. “Program pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas jangkauan dan efektivitas pendistribusian zakat,” jelas Iskandar.
Masih menurut Gubernur, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial ekonomi yang mampu menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat Lampung. “Semakin baik pengelolaan zakat, semakin besar manfaat yang dirasakan umat, dan semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat kepada Baznas,” ujar Mirza menambahkan BAZNAS Provinsi Lampung diminta terus tumbuh menjadi lembaga yang profesional, amanah, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/11/2025 | BL-01
Arab Saudi Pangkas Masa Visa Umrah Satu Bulan
Riyadh — Kerajaan Arab Saudi mengumumkan perubahan kebijakan mengenai masa berlaku visa umrah. Kini, visa tersebut hanya berlaku selama satu bulan sejak tanggal penerbitan, berkurang dari sebelumnya tiga bulan, dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (1/11/2025).
Kebijakan baru ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan akan mulai berlaku efektif pada minggu depan. Meskipun masa berlaku visa dipersingkat, masa tinggal jamaah di Arab Saudi tetap tidak berubah, yakni tiga bulan setelah kedatangan.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem administrasi visa dan mengatur alur kedatangan jamaah secara lebih efisien. Sejak awal musim umrah baru pada bulan Juni, jumlah jamaah dari luar negeri telah melampaui empat juta orang.
Tahun ini mencatat rekor tertinggi dalam waktu hanya lima bulan dibandingkan dengan musim-musim sebelumnya. Kementerian Haji dan Umrah menilai lonjakan tersebut perlu diatur dengan lebih baik agar pelaksanaan ibadah tetap lancar dan tertib.
Visa umrah akan otomatis dibatalkan setelah 30 hari dari tanggal penerbitan apabila jamaah tidak mendaftar untuk masuk ke Arab Saudi. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan visa tidak digunakan secara tidak efektif dan agar proses perjalanan jamaah lebih tertata.
Penasihat Komite Nasional untuk Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer, menjelaskan, keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya kepadatan di dua kota suci. Langkah ini juga bertujuan menjaga kenyamanan serta keamanan para jamaah.
Pemerintah Arab Saudi berharap kebijakan baru ini dapat membuat pelaksanaan ibadah umrah berlangsung lebih tertib, aman, dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan pengalaman spiritual yang lebih baik bagi para peziarah dari seluruh dunia.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi lonjakan jemaah yang diperkirakan meningkat signifikan pada musim dingin mendatang. Setelah musim panas berakhir dan suhu di Mekah serta Madinah menurun, jumlah jemaah umrah biasanya melonjak tajam.
Dengan demikian, pengaturan masa berlaku visa diperlukan agar pergerakan jemaah lebih tertib, terdistribusi, dan tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan. Langkah ini juga menjadi bagian dari modernisasi sistem administrasi umrah, sejalan dengan program Visi Saudi 2030, yang menargetkan peningkatan jumlah jemaah umrah hingga 30 juta orang per tahun dengan tetap menjaga kualitas pelayanan. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/11/2025 | BL-01
Sinergi Kejaksaan dengan BAZNAS Perkuat Aman Regulasi dan Aman Syar’i
Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengingatkan pengelolaan zakat yang profesional bukan hanya soal ibadah sosial, akan tetapi amanah hukum. Sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan kejaksaan adalah kunci untuk membangun tata kelola zakat yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, serta keberkahan.
Hal itu ditegaskan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Imam Yudha Nugraha pada acara Sosialisasi Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Pengendalian Internal dan Audit Internal bagi Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025). Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal dan diskusi dimoderatori Pimpinan BAZNAS Lampung Bidang Administrasi dan Umum, Luqmanul Hakim.
Dengan demikian, lanjut Imam, Aman Regulasi dan Aman Syar’i bukan hanya slogan, tetapi pijakan moral dan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Menurut dia, aspek Aman Syar’i menegaskan bahwa hukum bukan sekedar alat kontrol, juga sarana ibadah dan tanggungjawab.
Jaksa Fungsional ini juga mengingatkan bahwa dalam hukum berkeadilan dan bernilai amanah, kejaksaan mengedepankan restorative justice — penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan. “Untuk mewujudkan aman syar’i dan aman regulasi diperlukan pola kerja kolaboratif antara BAZNAS dan kejaksaan,” ucap Imam lagi.
Apa itu pola kolaboratif antara lain legal assistance (pendampingan hukum); kajian hukum atas peraturan internal BAZNAS dan me-reviuw perjanjian kerjasama BAZNAS dengan pihak ketiga. Lalu, legal opinion (pendapat hukum) yakni permintaan pendapat tertulis kepada kejaksaan tentang keabsahan suatu kebijakan, penggunaan dana, atau potensi sengketa hukum.
Pola koboratif lainnya, lanjut Imam, preventive law enforcement yakni sosialisasi hukum kepada pengurus BAZNAS tentang kepatuhan regulasi dan integritas keuangan. Terakhir, monitoring dan evaluasi hukum yakni melalui peran intelijen kejaksaan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sebelum menjadi pelanggaran hukum.
Masih menurut Imam Nugraha, aman regulasi dalam tata kelola zakat — pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar setiap pengelolaan dana umat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan negara. Adanya kepastian hukum yakni lembaga zakat harus memahami batas ruang gerak berdasarkan hukum positif, serta pencegahan resiko hukum seperti penyalahgunaan dana (korupsi, penyelewengan, mark-up program), pelanggaran kewenangan serta keterlambatan atau manipulasi pelaporan keuangan.
Dalam paparannya, Imam Yudha menegaskan keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya ditentukan oleh optimalnya penghimpunan dan pendistribusian, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi serta prinsip akuntabilitas. Ia menekankan BAZNAS sebagai lembaga resmi negara perlu memastikan setiap proses pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga kepercayaan masyarakat terus meningkat.
Penguatan dari sisi hukum menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan kelembagaan, kepastian hukum, dan mencegah potensi penyimpangan. BAZNAS mampu menjalankan fungsi sosialnya secara profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjaga amanah publik. Materi ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta bahwa tata kelola zakat bukan hanya soal teknis pengumpulan dan penyaluran, tetapi juga membutuhkan kerangka regulasi yang kuat agar manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas, berkelanjutan, dan mampu menjadi instrumen solusi sosial-ekonomi umat.
Kegiatan ini semakin memperkaya perspektif amil BAZNAS se-Provinsi Lampung untuk terus memperkuat sistem tata kelola zakat di daerah masing-masing—berbasis aturan, integritas, dan akuntabilitas. Sementara itu, pada acara pembukaan, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan BAZNAS terus berkomitmen meningkatkan kepercayaan umat melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kegiatan audit internal dan pengendalian ini menjadi sangat penting,” jelas Iskandar.
Dalam tata kelola keuangan umat ini, kata dia, BAZNAS berkolaborasi dengan perbankan berbasis syariah dan kementerian agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga Kantor Akuntan Publik (KAP), Serta melibatkan satuan audit internal (SAI) meminta pendampingan aparat penegak hukum sehingga pengelolaan dana ZIS ini benar-benar tepat sasaran juga umat yang sangat membutuhkannya.
Dia menambahkan, pada pertengahan Desember 2025, BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS kabupaten dan kota juga akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk memperkuat sinergi program pengelolaan zakat hingga tingkat desa. “Program pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas jangkauan dan efektivitas pendistribusian zakat,” jelas Iskandar. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/11/2025 | BL-01
Jaga Keamanan Dana ZIS BAZNAS, Polda Lampung Ingatkan Masyarakat!
Lampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan legalitas dan pengelolaan, agar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) disalurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) karena memiliki regulasi yang jelas, sistem pencatatan yang dapat dipertanggujawabkan. Ini juga untuk menghindari risiko agar distribusinya tepat sasaran dan menjamin tidak disalahgunakan.
Wakil Direktur Binmas Polda Lampung AKBP A. Rahman Napitupulu menegaskan hal itu pada acara Sosialisasi Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Pengendalian Internal dan Audit Internal bagi Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025). Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal.
Zakat dari sisi keamanan sosial, lanjut Rahman, memiliki dampak yang bisa mengurangi kesenjangan dan kemiskinan yang dapat memicu kriminalitas. “Zakat juga meningkatkan keamanan legalitas dan pengelolaan ketika disalurkan melalui BAZNAS. Ini terjamin akuntabilitasnya sehingga dana ZIS tersalurkan aman kepada yang berhak menerimanya,” kata Rahman.
Dia juga mengatakan zakat menciptakan keamanan batin bagi muzaki (pemberi zakat) dengan membersihkan jiwa dan menumbuhkan ketenangan serta kebahagiaan karena sudah menunaikan kewajiban dan menolong sesama. “Zakat sebagai instrumen sosial menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi umat,” kata Wadir Binmas mengutip pendapat ulama terkemuka Dr. Syekh Yusuf Qaradhawi dalam buku Musykilah Al Faqr Wa Kaifa ‘Alajaha Al Islam (Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, 1995).
Menurut Rahman, buku tersebut mengulas tentang “Pandangan Islam bahwa setiap individu harus dapat menikmati hidup yang layak di tengah masyarakat sebagai manusia.” Pesan tersirat sebagai pengingat bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, melainkan solusi nyata dalam menghapus kesenjangan dan mengangkat martabat manusia.
Wadir Binmas mengingatkan melalui penguatan tata kelola zakat, peningkatan indeks zakat nasional (IZN), dan laporan keuangan yang transparan, diharapkan BAZNAS mampu semakin efektif dalam menyalurkan manfaat zakat kepada mustahik dan mendorong transformasi sosial-ekonomi umat.
Kegiatan ini menjadi ruang penguatan komitmen seluruh BAZNAS kabupaten/kota di Lampung untuk menjalankan amanah pengelolaan zakat secara profesional, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat. “Polda Lampung siap berkolaborasi dengan BAZNAS untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat zakat, serta sama-sama mengentaskan kemiskinan guna mengurangi tindak kejahatan,” pungkas Rahman.
Kegiatan ini semakin memperkaya perspektif amil BAZNAS se-Provinsi Lampung untuk terus memperkuat sistem tata kelola zakat di daerah masing-masing—berbasis aturan, integritas, dan akuntabilitas. Sebelumnya, pada acara pembukaan pelatihan, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan BAZNAS terus berkomitmen meningkatkan kepercayaan umat melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kegiatan audit internal dan pengendalian ini menjadi sangat penting,” jelas Iskandar.
Dalam tata kelola keuangan umat ini, kata dia, BAZNAS berkolaborasi perbankan berbasis syariah dan kementerian agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga Kantor Akuntan Publik (KAP) serta melibatkan satuan audit internal (SAI) juga meminta pendampingan aparat penegak hukum. Sehingga dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ini benar-benar tepat sasaran juga umat yang sangat membutuhkan. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/11/2025 | BL-01
BAZNAS Lampung, Himperra Bersama BTN Syariah Teken MoU Program Zakat Produktif
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Lampung bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Lampung menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam program pendayagunaan zakat bagi para mustahik.
Penandatanganan kerjasama itu dalam rangkaian acara Musyawarah Daerah (Musda) II Himperra Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Rabu (29/10/2025). Mewakili Himperra Lampung adalah Tri Joko Margono (Ketua DPD Himperra Lampung), Asti Kumala Putri (Branch Manager Bank BTN Syariah Lampung), dan Iskandar Zulkarnain (Ketua BAZNAS Provinsi Lampung).
Tri Joko mengiakan kerjasama ini bertujuan membangun ekosistem ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan di sektor properti melalui pengelolaan dana ZIS yang profesional, transparan, dan berdampak sosial tinggi. “Hasil kolaborasi ini juga ditindaklanjuti dengan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Himperra Lampung di bawah koordinasi BAZNAS Provinsi Lampung,” kata Ketua Himperra Lampung.
Masih menurut dia, sinergi pendayagunaan dana zakat untuk mustahik ini, merupakan wujud nyata komitmen pihaknya untuk tidak hanya membangun rumah secara fisik, tetapi juga membangun peradaban yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. “Kami ingin menghadirkan konsep pengembang yang bukan sekadar berorientasi bisnis, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan umat melalui ZIS,” kata Tri Joko.
Dengan adanya UPZ Himperra, asosiasi ini berharap bisa menyalurkan manfaat secara langsung kepada masyarakat sekitar proyek perumahan dan kalangan yang membutuhkan. “Kami juga sudah menggagas beberapa program pemberdayaan masyarakat miskin bersama BAZNAS,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Asti Kumala Putri menegaskan, pihaknya siap mendukung optimalisasi penghimpunan ZIS melalui layanan keuangan syariah yang modern dan aman. “BTN Syariah berkomitmen mendukung gerakan ekonomi umat dengan memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan secara digital dan akuntabel. MoU ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk berkontribusi dalam pembangunan sosial-ekonomi yang inklusif,” jelasnya.
Sementara Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengapresiasi inisiatif Himperra Lampung untuk ikut bersama-sama mengumpulkan dana ZIS dari pengembang dan mendistribusikannya tepat sasaran. “Sinergi ini menjadi contoh kolaborasi strategis antara dunia usaha dan BAZNAS sebagai lembaga amil negara,” kata Iskandar.
Organisasi pengembang sektor perumahan ini dengan kesadaran penuh menjalan perintah agama dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kementerian Agama (Kemenag) RI juga menerbitkan PMA Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan.
Dana zakat dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha, bedah rumah, atau beasiswa, yang bertujuan untuk membantu mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat) di masa depan. Dengan mengumpulkan dan menyalurkan zakat, UPZ Himperra turut membangun solidaritas dan kepedulian antar sesama umat Islam. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA30/10/2025 | BL-01
Pascaperang Gaza, BAZNAS Lampung Ajak Masyarakat Bantu Rehabilitasi Palestina
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI termasuk BAZNAS Provinsi Lampung, kabupaten dan kota se-Lampung mengajak masyarakat Indonesia untuk bergerak bersama membantu masyarakat Palestina melalui penggalangan donasi guna mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascaperang secara terarah dan berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam Pengajian BAZNAS Selasa Pagi bertema “Membangun Kembali Gaza Pasca Gencatan Senjata”, yang selenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, pada Selasa (28/10/2025). Hadir, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec, Ph.D., Deputi I Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Mohamad Arifin Purwakananta, serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang hadir secara daring.
Dalam paparannya, Nadratuzzaman Hosen menegaskan, komitemen BAZNAS untuk berperan aktif dalam upaya rekonstruksi Jalur Gaza, Palestina. Menurutnya, upaya membangun kembali Gaza membutuhkan sinergi dan kepedulian bersama. Selain doa, langkah konkret berupa pengumpulan dana kemanusiaan menjadi hal yang mendesak dilakukan.
Ia menambahkan, di tengah gencatan gencatan senjata, BAZNAS juga terus berupaya menggerakkan kembali semangat penggalangan dana (fundraising) nasional agar kepedulian terhadap masyarakat Gaza tidak meredup. “Kita ingin membangun kembali semangat teman-teman di daerah untuk menggerakkan masyarakat membantu Gaza. Kita tidak bisa mengelak dari tanggung jawab moral sebagai umat Islam yang memiliki rasa persaudaraan dengan saudara-saudara kita di Palestina,” ujarnya.
Untuk itu, Nadratuzzaman mengimbau seluruh BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota agar membuka kanal donasi seluas-luasnya, sehingga masyarakat dapat menyalurkan bantuan dengan mudah dan transparan.
Sementara itu, Deputi I Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan bahwa pemulihan Gaza akan difokuskan pada empat bidang utama, yakni pemulihan rumah dan infrastruktur, pemulihan ekonomi dan pasar, pemulihan air dan lingkungan, serta pemulihan sosial dan pendidikan.
“Bidang-bidang ini sangat krusial. Banyak rumah, sekolah, rumah sakit, dan masjid yang hancur. Pemulihan ekonomi juga menjadi prioritas agar masyarakat bisa kembali berusaha dan menghidupkan pasar lokal. Selain itu, perlu juga dukungan untuk pemulihan trauma, pemberian beasiswa bagi anak yatim, serta pelatihan kerja,” jelas Arifin.
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, kontribusi masyarakat Indonesia untuk Gaza selama ini sangat besar. BAZNAS telah menyalurkan 23 rombongan besar bantuan, disertai berbagai tambahan dukungan kemanusiaan lainnya.
“Bantuan dari BAZNAS bukan hanya bersifat insidental, melainkan bagian dari upaya panjang yang telah dilakukan sejak lama. Sejak awal berdirinya, BAZNAS telah aktif menyalurkan bantuan hingga ke Gaza. Ini bukan sekadar aksi kemanusiaan, tetapi juga bentuk diplomasi kemanusiaan Indonesia untuk mendukung rakyat Palestina,” ujar Arifin.
Ia menambahkan, momentum saat ini menjadi waktu yang tepat bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali bergerak membantu Gaza. “Kami mengajak masyarakat, komunitas, hingga pelaku usaha untuk bersama-sama menggalang donasi. Tidak perlu menunggu kondisi sempurna untuk berbuat baik. Bantuan sekecil apa pun sangat berarti bagi rakyat Gaza,” katanya.
Arifin mendorong BAZNAS RI dan daerah, provinsi serta kabupaten, kota untuk terus menggelorakan kampanye solidaritas bagi Palestina di sekolah, masjid, hingga komunitas sosial. “Kolaborasi antara BAZNAS pusat dan daerah menjadi kunci. Dengan sinergi ini, bantuan dari masyarakat Indonesia dapat tersalurkan tepat sasaran kepada saudara-saudara kita di Gaza,” ujarnya. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA29/10/2025 | BL-01
Anda Berminat, BAZNAS Buka Program Magang ke Jepang
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Magang ke Jepang. Program ini ditujukan bagi para mustahik atau penerima zakat agar memiliki kesempatan menimba ilmu dan pengalaman kerja di luar negeri.
Tahap pertama program ini difasilitasi langsung oleh BAZNAS, mencakup pembiayaan dan pembinaan peserta selama masa pelatihan. Jadi, anda tidak perlu khawatir soal biaya awal karena semua sudah ditanggung oleh BAZNAS.
Selanjutnya, pada tahap kedua yang meliputi pelatihan lanjutan serta keberangkatan ke Jepang, akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan International Manpower Development Organization Japan (IM Japan).
Melalui kerja sama ini, para peserta diharapkan mampu membangun kemandirian ekonomi, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta menjadi contoh inspiratif bagi masyarakat di sekitarnya. Program ini juga bertujuan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi mustahik, agar mereka bisa bertransformasi dari penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzaki).
Syarat Magang ke Jepang BAZNAS
Buat anda yang tertarik ikut program ini, perhatikan beberapa persyaratan penting berikut yang dikutip dari laman resmi baznas.go.id.
Lolos seleksi daerah yang diselenggarakan Kemnaker dan IM Japan https://jepang.magangln.id/
Diutamakan dari keluarga tidak mampu;
Membuat proposal sesuai format
Mengisi formulir pendaftaran sesuai format
Diajukan melalui Kemnaker.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Calon penerima manfaat perlu menyiapkan dokumen pendaftaran sesuai format yang dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://bazn.as/ProposalMagangJepang
Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
Surat Permohonan
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Foto halaman awal buku rekening
Surat pengumuman kelulusan seleksi daerah dari Kemnaker
Surat informasi pembiayaan pelatihan tahap 1 dari penyelenggara pelatihan daerah
Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan
Foto kondisi rumah
Surat pernyataan kesediaan mengikuti program
Akad program
Peta Hidupku ke Depan, tulisan reflektif sepanjang sekitar 650 kata (1 halaman A4, font Times New Roman ukuran 12, spasi 1.0, margin 2.5 cm)
Pastikan semua dokumen diisi dengan lengkap dan benar agar proses seleksi berjalan lancar.
Cara Mendaftar Program Ini
Bagi anda yang sudah lolos tahap seleksi daerah, pendaftaran Program Magang ke Jepang BAZNAS dilakukan melalui formulir daring di tautan berikut:
https://bazn.as/DaftarMagangJepangBAZNAS
Setelah mendaftar, peserta perlu mengkomunikasikan ke penyelenggara pelatihan tahap 1 di daerah agar dibuatkan surat pengantar resmi dari Kemnaker kepada BAZNAS.
Durasi dan Tahapan Magang
Program ini berlangsung selama 3 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun sesuai kebijakan perusahaan di Jepang.
Tahapan pelaksanaannya meliputi:
Bulan ke-1: Pelatihan adaptasi di training center Jepang.
Tahun ke-1 hingga ke-3: Magang teknis (Jisshusei) dengan perlindungan hukum Jepang.
Selama masa magang, Kemnaker dan IM Japan akan melakukan pembinaan serta monitoring secara berkala untuk memastikan peserta menjalankan program dengan baik.
Keuntungan Mengikuti Program
Selain manfaat utama berupa pengalaman kerja di Jepang selama 3–5 tahun, penerima program BAZNAS juga akan memperoleh berbagai keuntungan tambahan, antara lain:
Bantuan biaya pelatihan tahap 1 daerah sebesar maksimal Rp15.000.000 per mustahik.
Pelatihan dan bimbingan dari BAZNAS RI, mencakup:
a. Keimanan dan Etos Kerja Islami
b. Menjaga Identitas Muslim di Jepang
c. Literasi Keuangan Syariah.
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA26/10/2025 | BL-01
Dua Bulan Diluncurkan AAZRI, BAZNAS Umumkan Susunan Pengurus dan Logo Resmi
Jakarta — Setelah dua bulan diluncurkan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengumumkan susunan pengurus dan logo resmi di Jakarta, Jumat (24/10/2025). Sebagai Ketua Umum AAZRI adalah Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, posisi Sekretaris Jenderal dijabat Subhan Cholid, Lc, MA, dan Bendahara Umum dipercayakan kepada Atika Astuti.
Masa kepengurusan AAZRI ini selama lima tahun, dan akan dibentuk sampai ke tingkat provinsi. Logo AAZRI juga diluncurkan bersamaan dengan pengumuman susunan pengurus yang dibantu tujuh ketua bidang, enam sekretaris jenderal, dan satu wakil bendahara. Ketua bidang dibantu 18 wakil ketua yang membidangi. “Alhamdulillah, susunan pengurus terbentuk dengan logo resmi AAZRI,” kata Noor Achmad seperti dikutip oleh Kabag Pendampingan dan Advokasi Hukum BAZNAS RI, M. Indra Hadi, Sabtu ( 25/10/2025).
Seperti diketahui, BAZNAS RI meluncurkan AAZRI ini pada rangkaian Rakornas 2025 di Jakarta, 26 Agustus 2025, yang dihadiri oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani, serta diikuti 1.200 peserta dari BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.
Tujuan dibentuk AAZRI ini untuk memperkuat peran amil dari pusat hingga desa. Penguatan peran amil diharapkan dapat mengoptimalkan potensi zakat nasional. Pembentukan AAZRI merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk memperkuat peran amil sekaligus mendukung pencapaian program Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
"Hari ini, BAZNAS meresmikan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) dari pusat hingga desa. Jika tiap desa ada lima amil, dikalikan 80 ribu desa, jumlahnya sekitar 400 ribu amil. Ditambah yang ada di kota dan provinsi, total bisa mencapai satu juta amil," ujar Noor. Ide pembentukan AAZRI ini lahir melalui konsultasi dengan Menteri Agama RI.
Menurut Noor, semakin banyak jumlah amil zakat, semakin besar pula peluang pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah di masyarakat. "Target yang sudah ditetapkan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), insya Allah Rp66 triliun akan kita capai pada tahun 2026. Syukur nanti terus meningkat, karena seperti disampaikan Pak Menteri, masih banyak sumber dana zakat yang belum kita raih. Dengan semakin banyaknya amil, akan semakin banyak pula orang yang bekerja mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya," ungkapnya.
Pada saat pembukaan Rakornas, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyambut baik peluncuran AAZRI. Menurutnya, langkah BAZNAS membentuk asosiasi amil zakat akan memberikan dampak besar bagi kemajuan bangsa. "AAZRI ini diperkirakan jumlahnya mencapai 1 juta orang. Jika hal itu tercapai, dan masing-masing amil mampu mengumpulkan dana Rp10 juta, berarti akan terkumpul Rp10 triliun. Dana tersebut akan langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat di daerah-daerah," kata Muzani.
Kerja para amil zakat merupakan pekerjaan yang sangat mulia dan memiliki nilai strategis dalam membangun bangsa. Oleh karena itu, pekerjaan ini adalah pekerjaan yang mulia, luhur, dan luar biasa. Inilah pahlawan-pahlawan Indonesia menjelang 100 tahun Republik Indonesia, tegasnya.
Muzani juga menambahkan, apa yang dilakukan BAZNAS merupakan bentuk nyata pemanfaatan otoritas negara untuk membantu rakyat dan mempercepat pencapaian tujuan negara dalam menyejahterakan rakyat. “Apa pencapaian tujuan bernegara itu? negara yang kuat, bukan hanya karena tentaranya atau polisinya yang kuat, melainkan juga karena rakyatnya kuat: rakyat tanpa utang, rakyat yang sehat, rakyat yang kenyang, dan rakyat yang memiliki pekerjaan.” ***
Filosofi Logo AAZRI:
- Lima helai daun yang melambangkan Prinsip rukum Islam menjadi landasan utama bagi amil Zakat
- Warna hijau melambangkan kedamaian dan pertumbuhan
- Bentuk daun yang tersusun merata melambangkan keseimbangan, kekuatan, kesatuan dan sinergi lembaga.
Maksud dan Tujuan dari perkumpulan:
1. Meningkatkan mutu pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat
2. Meningkatkan mutu amil zakat
3. Meningkatkan perlindungan hak-hak amil zakat ditingkat nasional
4. Menyediakan wadah advokasi, perlindungan hukum dan jaringan kerjasama
5. Mendorong sistem pengelolaan zakat yang profesional, terukur dan berkelanjutan.
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA26/10/2025 | BL-01
Mengokohkan Komitmen 3A, BAZNAS Gelar Pelaporan Keuangan dan Pengisian IZN
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen membangun Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (3A) bagi amil pimpinan dan pelaksana agar patuh pada pelaporan keuangan, serta pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN). Karena lembaga zakat ini juga diaudit oleh kantor akuntan publik independen untuk laporan keuangannya, dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI yang melakukan audit syariah dan pengawasan.
Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan hal itu terkait acara yang akan digelar di Bandar Lampung, pada 28-30 Agustus 2025. BAZNAS RI menghelat dua agenda sekaligus yakni pelatihan laporan keuangan dan pengisian IZN 2025 yang menghadirkan narasumber dari berbagai mitra yakni BAZNAS RI, Bappenas, Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Polda serta Kejati Provinsi Lampung.
“Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) berjalan sesuai syariat, peraturan perundang-undangan — aman regulasi, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi,” kata Iskandar. Acara tersebut rencananya akan dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang diikuti oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS se-Lampung.
Selain audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahun, lanjut Iskandar, BAZNAS RI berkomitmen meminta Kementerian Agama RI melakukan audit syariah secara rutin. Audit ini juga sebagai langkah konkret memastikan bahwa dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola memenuhi prinsip syariah yang telah ditetapkan. Audit syariah dilakukan secara rutin 2-3 tahun sekali.
BAZNAS, kata Iskandar, kian mengukuhkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip syariah dengan melibatkan audit syariah sebagai bagian integral dari pengelolaan dana zakat. Audit syariah menjadi instrumen kunci dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan pengelolaan zakat yang dilakukan lembaga ini.
"Audit KAP dan syariah ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga dengan adanya audit ini kita lebih diingatkan dan memperbaiki diri," tegas Iskandar.
Berkaitan itu, BAZNAS Provinsi Lampung meminta kesediaan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ikut bersama-sama memberikan penguatan 3A yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI bagi lembaga zakat. Sehingga BAZNAS akan terus menjadi kuat dalam melayani umat, serta ikut bersama-sama pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui program pemberdayaan zakat.
Pelatihan pengelolaan keuangan ini bertujuan memegang komitmen dalam pengelolaan dana umat: transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulatif. Selain itu, penegasan dasar hukum pengelolaan zakat yakni UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 14/2014, serta peraturan turunan lainnya. Pencegahan potensi pelanggaran hukum (korupsi, penyelewengan dana sosial, penyalahgunaan kewenangan, pelaporan keuangan).
Menurut Iskandar, Polri bersama BAZNAS bersinergi menjaga ekosistem keamanan penyaluran zakat, pencegahan radikalisme, politisasi agama, dan penyalahgunaan lembaga zakat untuk kepentingan kelompok. Terpenting adalah etika bermedia sosial dalam konteks dakwah dan zakat yakni aman regulasi dan syar'i di ruang digital. Pelatihan ini juga agar pengelola zakat memiliki kesadaran bahwa keamanan sosial, kepatuhan hukum, dan nilai syar'i saling terhubung dalam menjaga ketahanan nasional (NKRI).
Sedangkan kejaksaan bersama BAZNAS, kata Iskandar, berkolaborasi melakukan pendampingan hukum (legal assistance). Akhir dari itu semua, lanjut ketua BAZNAS Provinsi itu, lembaga zakat memahami batas dan ruang gerak hukum, serta berani membangun sistem yang taat regulasi tapi tetap syar’i untuk melindungi umat. Dan BAZNAS tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi & literasi zakat bagi muzaki dan amil agar kinerja BAZNAS sangat berasa di masyarakat, serta memberikan manfaat langsung bagi mustahik (penerima zakat). ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA26/10/2025 | BL-01
Hari Santri, Rumah Sehat BAZNAS Lamteng Gelar Layanan Kesehatan
Lampung — Rumah Sehat BAZNAS Lampung Tengah (Lamteng) melaksanakan layanan kesehatan dan pemeriksaan golongan darah dalam program kesehatan pesantren pada puncak peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025. Layanan kesehatan itu berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lamteng, Rabu (22/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00, melayani pemeriksaan kesehatan dan pengobatan sebanyak 172 orang, sedangkan pemeriksaan golongan darah sebanyak 211 orang.
Ketua BAZNAS Lamteng, Bustami mengatakan kegiatan layanan Rumah Sehat BAZNAS (RSB) ini mengedukasi santri pentingnya gaya hidup sehat dengan mengatur pola makan sehat ada gizi sehat, istirahat yang cukup, pentingnya olah raga, berhenti merokok.Selain itu, pencegahan penyakit menular untuk menciptakan santri yang sehat fisik, jiwa,mental serta cerdas, berilmu dan beriman.
“Kegiatan ini merupakan wujud penyaluran dana dan pemberdayaan dana zakat infak dan sedekah (ZIS) melalui Program Kesehatan Pesantren bersumber dari donasi muzaki melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),” kata Bustami di sela-sela peringatan HSN 2025. Kegiatan ini merupakan layanan di luar gedung RSB, untuk memberikan layanan bagi mustahik agar tetap sehat, sehingga lebih produktif.
RSB memiiki program berkualitas bagi mustahik. Untuk layanan dalam gedung, RSB menyediakan poli umum, poli gigi dan mulut, fisioterapi, poli HTDM, poli KIA, poli gizi, laboratorium layanan berhenti merokok, hingga layanan farmasi. Sementara untuk layanan luar gedung RSB menyediakan layanan giat kuratif, giat promotif, giat preventif, serta pemberdayaan masyarakat, yang mana semua program layanan ini sebagai upaya memberikan kesejahteraan bagi mustahik di bidang kesehatan.
Pada peringatan HSN di Ponpes Darul Ulum, RSB Lamteng menurunkan satu orang dokter umum, empat perawat, dua bidan, satu orang farmasi, satu analis, dan tiga non medis. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, penyakit terbanyak adalah Acute pharingitis sebanyak 67 orang, dyspepsia/gastritis (58), anemia (13), hipertensi (10), pulpitis (7), myalgia (6), keluhan kulit/tinea (3), asthma (2), rhinitis Alergi (2), dysmenorhoe (2), refraksi (1), serumen prop (1). Penyakit terbanyak adalah Acute pharingitis (39%), dyspepsia (34%), anemia (7,5%), hipertensi (4%), dan pulpitis (3%).
Dikesempatan terpisah, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan RSB adalah salah satu program unggulan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang salah satu tugasnya adalah memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. “Provinsi Lampung baru memiliki dua RSB. Satu berada Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, sedangkan satunya lagi berada di Desa Sukabanjar Kecamatan Gedongtataan. “Kedua RSB tidak memiliki kasir dan melayani mustahik,” kata Iskandar.
Saat ini terdapat 22 RSB di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 18 RSB sudah berjalan dan beroperasi, sedangkan empat RSB masih dalam proses peluncuran. Dalam setahun terakhir, jumlah penerima manfaat RSB pada tahun 2023 sebanyak 248.331 jiwa. Kemudian sejak Januari 2024 hingga Juni 2024 penerima manfaatnya mencapai 141.894 jiwa di seluruh Indonesia. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA24/10/2025 | BL-01
BAZNAS Lampung Kirim Utusan Ikut Rakor Deradikalisasi BNPT
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mengirim utusan — pimpinan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program Deradikalisasi di tingkat daerah yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan di The Malioboro Hotel Yogyakarta berlangsung pada 21 - 24 Oktober 2025.
Rakor yang bertujuan mengoptimalkan strategi penanggulangan terorisme, dari BAZNAS Lampung mengutus Wakil Ketua II membidangi pendistribusian dan pemberdayaan zakat, Komarunizar. Dia mengatakan rakor sangat bermanfaat bagi BAZNAS untuk membantu korban yang sudah terpapar paham radikalisme jaringan terorisme. Rakor ini dihadiri oleh peserta dari Satgaswil Densus 88, Kesbangpol, Dinas Sosial, dan BAZNAS se-Indonesia.
‎
‎Acara yang dibuka Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Sudaryanto mengatakan rakor ini sangat strategis dalam meningkatkan persamaan persepsi, strategi, dan metode program deradikalisasi yang efektif dan efisien. Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan program melalui koordinasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder bagi narapidana tindak pidana terorisme.
Sementara Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Iwan Ristiyanto menjelaskan kegiatan ini dalam rangka pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi di tingkat daerah terhadap mantan narapidana teroris dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Dalam rakor ini diundang pimpinan BAZNAS dari 26 provinsi, termasuk BAZNAS Provinsi Lampung, menghadirkan narasumber para pakar, mantan teroris, dan pihak-pihak terkait, termasuk Deputi II BAZNAS RI Dr. HM Imdadun Rahmat, MSi.
Dalam kesempatan ini Imdadun menyampaikan materi dengan judul “Membangun Ketahanan Sasaran Deradikalisasi Melalui Pemberdayaan Ekonomi”. Menurutnya, untuk membantu mantan napi teroris diperlukan kehati-hatian agar tidak salah sasaran. Untuk itu harus bermitra dengan BNPT, Densus 88 dan lembaga-lembaga yang memiliki wewenang dan kapasitas untuk program-program deradikalisasi. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA24/10/2025 | BL-01
BAZNAS Bersama BTN Syariah Gagas Pembentukan UPZ Himperra
LAMPUNG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung bersama BTN Syariah Cabang Bandar Lampung menggagas pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Lampung. Organisasi pengembang sektor perumahan ini dengan kesadaran penuh menjalan perintah agama dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“UPZ adalah perpanjangan tangan BAZNAS diakui secara sah, dan diberikan hak dan kewenangan dalam melaksanakan pengumpulan zakat, infak dan sedekah,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain saat menerima kunjungan pengurus DPD Himperra Lampung dan BTN Syariah Cabang Bandar Lampung di Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, Jumat (24/10/2025).
Menurut Iskandar, manfaat UPZ untuk memudahkan pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat. UPZ membantu mengoptimalkan dana ZIS sehingga dapat tersalurkan untuk kesejahteraan mustahik (penerima zakat) dan masyarakat yang membutuhkan, melalui program seperti bedah rumah, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. "UPZ Himperra bisa membantu pekerja rentan di sektor perumahan," kata dia.
Pada kesempatan itu Kepala BTN Syariah Lampung, Asti Kumala Putri, mengatakan pihaknya memfasilitasi pengumpulan dana ZIS dari pengembang untuk membantu mustahik. Gagasan ini perlu dikolaborasikan agar dana ZIS yang terkumpul bisa didistribusikan tepat sasaran. “Manfaat yang diambil antara lain menggugah kesadaran pengembang perumahan untuk berzakat dan dana ZIS untuk membantu mustahik,” kata Asti.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Himperra Lampung, Tri Joko Margono. Manfaat utama UPZ untuk memudahkan pembayaran zakat bagi muzaki atau pengembang dalam menunaikan zakat dengan lebih mudah dan dekat. UPZ memastikan dana tersebut disalurkan kepada yang berhak di lingkungan yang sama atau sesuai dengan kebutuhan. “UPZ berperan penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya zakat, tujuan pengumpulannya, dan manfaat yang dihasilkan, sehingga budaya zakat semakin menguat di masyarakat,” kata Joko. Dana zakat, lanjut Joko, dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha atau beasiswa, yang bertujuan untuk membantu mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat) di masa depan. Dengan mengumpulkan dan menyalurkan zakat, UPZ turut membangun solidaritas dan kepedulian antar sesama umat Islam. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA24/10/2025 | BL-01
Gubernur Mirza Apresiasi Santri Berprestasi Harumkan Nama Lampung
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung bersama Pemprov Lampung memberikan apresiasi berupa tali asih kepada para pemenang lomba Musabaqah Qiro’atil Kutub Internasional (MQKI) 1 Tahun 2025. Tali asih itu diserahkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada puncak peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Lapangan Korpri, Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).
MQKI yang berlangsung di Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, 1-6 Oktober 2025 itu, dengan peserta utusan dari Lampung diwakili Pondok Pesantren Salafiyyah Tahfidzul Qur’an Madarijul Ulum Bandar Lampung. Pondok ini mengirimkan sebanyak enam peserta dan berhasil meraih tiga gelar pada cabang yang berbeda. Juara 2 Majlis Nahwu Ula diraih oleh Muhammad Zidan Arrosyid. Juara 3 Majlis Nahwu Wustha diraih Daffa Muhammad Ja’far, dan Juara 3 Majlis Tarkib digital Ma’had Aly diraih Nesa Marselia.
Usai pemberian tali asih, Gubernur Mirza menyampaikan selamat kepada putra-putri Lampung yang sudah membawa harum nama daerah dikancah nasional, bahkan internasional. “Santri yang berprestasi patut diapresiasi. Mereka adalah masa depan Lampung juga Indonesia,” kata Gubernur didampingi Plt. Kepala Kanwil Kemenag Lampung Erwinto dan Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain.
Pada HSN tahun ini, Gubernur Mirza mengajak seluruh santri di Provinsi Lampung untuk terus berperan aktif menjaga nilai-nilai kebangsaan dan memajukan peradaban di tengah perubahan zaman. Gubernur Lampung yang bertindak sebagai Pembina Apel upacara membacakan sambutan tertulis Menteri Agama RI, yang menekankan pentingnya peran santri sebagai penjaga nilai-nilai kebangsaan sekaligus penggerak kemajuan peradaban.
“Hari Santri tahun 2025 mengusung tema Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia. Tema ini mencerminkan tekad santri untuk tidak hanya menjadi penonton dalam perubahan zaman, tetapi menjadi pelaku sejarah baru,” ujar Gubernur mengutip sambutan tertulis Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar.
Menteri juga menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya 67 santri dalam musibah di Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kita semua berduka, bangsa ini berduka,” ujar Menag. Kementerian Agama telah hadir langsung di lokasi kejadian, memberikan bantuan dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.
Untuk diketahui, penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri berakar dari Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari pada 1945, yang menjadi tonggak perlawanan terhadap penjajahan. “Resolusi Jihad membakar semangat perjuangan hingga pecah peristiwa heroik 10 November yang kini kita kenal sebagai Hari Pahlawan. Peringatan Hari Santri tahun ini menjadi istimewa karena menandai 10 tahun penetapan Hari Santri oleh pemerintah pada 2015.”
Pada peringatan HSN 2025 ini, Menteri menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang mendukung pesantren, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, hingga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur Dana Abadi Pesantren. “Semua ini adalah bukti bahwa negara tidak menutup mata terhadap jasa besar pesantren. Negara berhutang budi kepada pesantren dan para santri yang selama ini menjadi benteng moral bangsa,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah kini melibatkan pesantren dalam program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG). “Program ini adalah bentuk perhatian negara terhadap kesehatan dan kesejahteraan santri,” katanya. Santri masa kini tidak hanya menguasai kitab kuning, tetapi juga teknologi, sains, dan bahasa dunia. Dunia digital, katanya, harus menjadi ladang dakwah baru bagi santri Indonesia.
Apel peringatan di Lapangan Korpri Komplek Perkantoran Pemprov Lampung itu, dihadiri anggota Forkopimda Lampung, Wagub Jihan Nurlela, Sekprov Marindo Kurniawan, dan diikuti pegawai Pemprov Lampung, dan santri dari berbagai pondok pesantren. Peserta mengenakan busana khas santri. Selain memberikan tali asih dari BAZNAS Lampung untuk santri berprestasi, Gubernur juga menyerahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 orang pengurus ponpes. Hal ini sebagai wujud kepedulian memberikan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah sektor ponpes.
Selain itu, memberikan santunan manfaat jaminan kematian secara simbolis, penyerahan piagam dan surat keputusan (SK) Izin Operasional Pondok Pesantren; penyerahan simbolis bibit pohon; dan reward Kantor Urusan Agama (KUA) dengan capaian wakaf terbaik. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/10/2025 | BL-01

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →