PMA Nomor 16/2025 Diuji Publik, Perkuat Payung Hukum Pemberdayaan Zakat Produktif
09/11/2025 | Penulis: BL-01
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad.
Jakarta — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama terus mendorong penguatan tata kelola zakat agar semakin akuntabel, transparan, dan berdampak bagi masyarakat. Salah satu langkahnya yaitu melakukan uji publik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Seperti dikutip website: kemenag.go.id, regulasi tersebut menjadi pedoman bagi BAZNAS dan LAZ dalam menyalurkan zakat untuk pemberdayaan ekonomi mustahik melalui program usaha produktif. “Kemarin kami mengundang sejumlah lembaga untuk melakukan uji publik guna memastikan penerapan PMA ini di masyarakat. Tujuannya agar dampaknya benar-benar dirasakan publik,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
PMA 16/2025 menetapkan empat tahapan utama pendayagunaan zakat produktif: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Seluruh tahapan dirancang agar pengelolaan zakat berjalan berkesinambungan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Abu menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur prosedur teknis, tetapi juga memastikan arah kebijakan lebih konkret dan berpihak pada mustahik. “Kami ingin zakat tidak berhenti sebagai bantuan konsumtif. Melalui PMA ini, zakat diarahkan untuk kegiatan produktif seperti permodalan usaha, pelatihan, dan pendampingan agar mustahik dapat mandiri secara ekonomi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, setiap lembaga pengelola zakat diwajibkan memiliki dokumen perencanaan berbasis data sosial ekonomi, termasuk pemetaan kebutuhan mustahik dan potensi usaha. Kemitraan dengan pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas lokal juga dimungkinkan, dengan tetap menjunjung prinsip syariah dan transparansi.
Pengendalian pendayagunaan zakat produktif dilakukan minimal sekali setahun. Sementara itu, pelaporan wajib disampaikan setiap enam bulan dan pada akhir tahun kepada Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam. “Kami juga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan. Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana zakat digunakan dan manfaatnya,” tambahnya.
Uji publik PMA 16/2025 diikuti oleh akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lembaga Bahtsul Masail PBNU, BAZNAS se-Jabodetabek, dan LAZ se-Jabodetabek. Para peserta memberikan pandangan positif dan masukan konstruktif. Akademisi menilai regulasi ini memperkuat basis akademik dan hukum, sementara PBNU mengapresiasi kejelasan aspek fikihnya.
BAZNAS dan LAZ menyambut baik PMA sebagai pedoman operasional yang jelas dan aplikatif. “Hasil diskusi menunjukkan semua pihak mendukung PMA ini. Mereka sepakat pendayagunaan zakat produktif harus diperluas, dengan mekanisme pengawasan kuat dan pelaporan transparan,” kata Abu.
Ia menambahkan, masukan hasil uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum PMA diterapkan secara nasional. "Zakat produktif adalah strategi pemberdayaan berbasis umat. Kami ingin setiap rupiah zakat menjadi modal perubahan agar keluarga mustahik berdaya, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →