Skema 12,5% Amil Zakat Dikaji Ulang, Perkuat Efisiensi dan Transparansi
09/11/2025 | Penulis: BL-01
Keutamaan Amil Zakat.
Jakarta — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji ulang ketentuan alokasi 12,5 persen untuk amil dalam pengelolaan zakat. Kajian ini dilakukan untuk memastikan tata kelola zakat berjalan lebih efisien, transparan, dan tetap sesuai prinsip fikih.
Seperti dikutip website: kemenag.go.id, Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menjelaskan, ketentuan 12,5 persen selama ini sering dipahami sebagai angka tetap. Padahal, porsi tersebut merupakan batas maksimal yang penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional riil lembaga.
“Persentase 12,5 persen itu jangan dipahami sebagai angka tetap. Ia harus dimaknai sebagai batas maksimal yang bergantung pada kebutuhan operasional lembaga. Prinsipnya harus efisien, rasional, dan proporsional,” ujar Syauqi dalam Uji Publik PMA Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif di Jakarta, Selasa (5/11/2025).
Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan variasi besar dalam penggunaan dana operasional. Ada lembaga yang mengambil porsi berlebih, sementara ada yang kesulitan karena pembatasan angka secara kaku. Kondisi ini berpotensi mengganggu efektivitas pengelolaan zakat dan menimbulkan ketimpangan antar lembaga. “Yang perlu diluruskan adalah makna ‘hak amil’. Hak amil bukan semata bagian zakat untuk individu amil, tetapi pembiayaan operasional agar zakat tersalurkan tepat sasaran,” tambahnya.
Syauqi juga mengungkapkan pentingnya ketepatan waktu penyaluran zakat. Ia mengingatkan agar dana zakat tidak ditahan terlalu lama dan idealnya disalurkan pada tahun yang sama saat dikumpulkan. “Zakat itu ibadah sosial yang manfaatnya harus segera dirasakan. Idealnya, zakat yang dikumpulkan tahun ini disalurkan tahun ini juga. Tidak boleh ada pengendapan dana tanpa alasan jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, alasan teknis internal tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penyaluran hingga tahun berikutnya. Praktik menunggu perencanaan program hingga kuartal pertama tahun berikutnya dinilai perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Selain itu, Syauqi mengingatkan agar penggunaan kalender Masehi dalam penghitungan zakat tetap memperhatikan ketentuan Hijriah. Menurutnya, administrasi dapat menyesuaikan, tetapi tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang mengurangi nilai syariat. “Kita boleh menyesuaikan aspek administratif, tetapi jangan sampai meninggalkan prinsip syariah. Kalau menggunakan tahun Masehi, harus dipastikan tidak terjadi kesenjangan waktu dengan ketentuan Hijriah,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, peserta juga mengusulkan agar amil zakat memperoleh remunerasi melalui APBN. Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa amil menjalankan fungsi publik sehingga pembiayaannya dapat diambil dari anggaran negara. “Konsep ujrah misil atau standar upah layak bisa dijadikan acuan. Jika amil digaji negara, pengelolaan zakat dapat lebih bersih, akuntabel, dan tidak terikat pada angka 12,5 persen,” ujarnya.
Syauqi mengungkapkan bahwa Kemenag berkomitmen memperkuat sistem hukum pengelolaan zakat, termasuk soal remunerasi amil dan jadwal penyaluran. Harmonisasi regulasi pemerintah dengan fatwa keagamaan juga akan terus dilakukan agar implementasi di lapangan lebih jelas.
“Ini bagian dari upaya memastikan zakat dikelola secara modern, transparan, dan sesuai syariah. Kemenag akan terus mengawal agar tata kelola zakat nasional makin kuat dan berdampak bagi masyarakat,” tutupnya. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
Tiga Program Unggulan Pemberdayaan, Menag: Zakat Harus Hadir sebagai Instrumen Transformasi Sosial
Menteri Agama Bakukan Empat Tahap Zakat Produktif, Apa Saja?
Sinergi Kejaksaan dengan BAZNAS Perkuat Aman Regulasi dan Aman Syar’i
BAZNAS Ungkap Zakat Berbasis Desa Berpotensi Besar Dukung MBG
BAZNAS Siap Kerja Sama Pemberdayaan Pesantren, KOPDes, dan BUMDes
Jaga Keamanan Dana ZIS BAZNAS, Polda Lampung Ingatkan Masyarakat!

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
