Arab Saudi Pangkas Masa Visa Umrah Satu Bulan
01/11/2025 | Penulis: BL-01
Masjid Haram dan Masjid Nabawi, Saudi Arabia.
Riyadh — Kerajaan Arab Saudi mengumumkan perubahan kebijakan mengenai masa berlaku visa umrah. Kini, visa tersebut hanya berlaku selama satu bulan sejak tanggal penerbitan, berkurang dari sebelumnya tiga bulan, dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (1/11/2025).
Kebijakan baru ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan akan mulai berlaku efektif pada minggu depan. Meskipun masa berlaku visa dipersingkat, masa tinggal jamaah di Arab Saudi tetap tidak berubah, yakni tiga bulan setelah kedatangan.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem administrasi visa dan mengatur alur kedatangan jamaah secara lebih efisien. Sejak awal musim umrah baru pada bulan Juni, jumlah jamaah dari luar negeri telah melampaui empat juta orang.
Tahun ini mencatat rekor tertinggi dalam waktu hanya lima bulan dibandingkan dengan musim-musim sebelumnya. Kementerian Haji dan Umrah menilai lonjakan tersebut perlu diatur dengan lebih baik agar pelaksanaan ibadah tetap lancar dan tertib.
Visa umrah akan otomatis dibatalkan setelah 30 hari dari tanggal penerbitan apabila jamaah tidak mendaftar untuk masuk ke Arab Saudi. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan visa tidak digunakan secara tidak efektif dan agar proses perjalanan jamaah lebih tertata.
Penasihat Komite Nasional untuk Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer, menjelaskan, keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya kepadatan di dua kota suci. Langkah ini juga bertujuan menjaga kenyamanan serta keamanan para jamaah.
Pemerintah Arab Saudi berharap kebijakan baru ini dapat membuat pelaksanaan ibadah umrah berlangsung lebih tertib, aman, dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan pengalaman spiritual yang lebih baik bagi para peziarah dari seluruh dunia.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi lonjakan jemaah yang diperkirakan meningkat signifikan pada musim dingin mendatang. Setelah musim panas berakhir dan suhu di Mekah serta Madinah menurun, jumlah jemaah umrah biasanya melonjak tajam.
Dengan demikian, pengaturan masa berlaku visa diperlukan agar pergerakan jemaah lebih tertib, terdistribusi, dan tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan. Langkah ini juga menjadi bagian dari modernisasi sistem administrasi umrah, sejalan dengan program Visi Saudi 2030, yang menargetkan peningkatan jumlah jemaah umrah hingga 30 juta orang per tahun dengan tetap menjaga kualitas pelayanan. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
Gubernur Mirza Terima Hasil Riset Tata Kelola Zakat BAZNAS Lampung: Berdampak, Transparan dan Akuntabel
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →