WhatsApp Icon

10 Capim BAZNAS Lamteng Lulus Seleksi, BAZNAS RI Lakukan Verifikasi Faktual

09/11/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
10 Capim BAZNAS Lamteng Lulus Seleksi, BAZNAS RI Lakukan Verifikasi Faktual

Pengumuman hasil tes wawancara calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamteng.

Lampung — Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengumumkan 10 orang yang dinyatakan lulus seleksi wawancara, pada Rabu (5/11/2025). Untuk selanjutnya, BAZNAS RI melakukan verifikasi administrasi dan faktual sebagai bahan pertimbangan untuk dilantik oleh kepala daerah.

Tahapan itu tertuang dalam Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. “Alhamdulillah, tahapan seleksi berakhir. Hasil seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS). BAHS yang memuat 10 calon teratas dilaporkan kepada bupati. Nama-nama itu akan dikirim ke BAZNAS RI, selanjutnya akan diverifikasi administrasi dan faktual,” kata Ketua Pansel Capim BAZNAS Kabupaten Lamteng, Candra Puasti, Sabtu (8/11/2025).

Menurut dia, seleksi capim ini mempedomani Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional. “10 nama capim teratas akan dikirim ke BAZNAS RI untuk mendapat pertimbangan pengangkatan,” kata Candra yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Lamteng.

Adapun 10 dari 15 calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamteng yang dinyatakan lulus wawancara, selanjutnya akan diberikan pertimbangan BAZNAS RI adalah (berdasarkan ranking dan nilai) 1. Dra. H. Nurhayati, 2. Sholahuddin Al Gozali, 3. Agus Fadli SS, 4. Umar, 5. Amir Faisal Sanjaya, 6. Muhammad Zuhdi, 7. Sampe Winandi, 8. Dr. H. Andi Ali Akbar, MAg, 9. Ismail SE MM, 10. Firmanto, SHut. Pengumuman itu berdasarkan Berita Acara Nomor 08/Timsel-BAZNASLAMTENG/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara.

Masih dalam Perbaznas Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 5, disebutkan bahwa calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang lulus verifikasi faktual ditetapkan dalam surat pertimbangan pengangkatan pimpinan oleh BAZNAS RI, dan selanjutnya bupati/wali kota akan melantik pimpinan BAZNAS masa bakti lima tahun. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat