Sinergi Kejaksaan dengan BAZNAS Perkuat Aman Regulasi dan Aman Syar’i
01/11/2025 | Penulis: BL-01
Jaksa Intelijen Kejati Lampung, Imam Yudha Nugraha pada acara BAZNAS, Selasa (28/10/2025).
Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengingatkan pengelolaan zakat yang profesional bukan hanya soal ibadah sosial, akan tetapi amanah hukum. Sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan kejaksaan adalah kunci untuk membangun tata kelola zakat yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, serta keberkahan.
Hal itu ditegaskan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Imam Yudha Nugraha pada acara Sosialisasi Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Pengendalian Internal dan Audit Internal bagi Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025). Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal dan diskusi dimoderatori Pimpinan BAZNAS Lampung Bidang Administrasi dan Umum, Luqmanul Hakim.
Dengan demikian, lanjut Imam, Aman Regulasi dan Aman Syar’i bukan hanya slogan, tetapi pijakan moral dan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Menurut dia, aspek Aman Syar’i menegaskan bahwa hukum bukan sekedar alat kontrol, juga sarana ibadah dan tanggungjawab.
Jaksa Fungsional ini juga mengingatkan bahwa dalam hukum berkeadilan dan bernilai amanah, kejaksaan mengedepankan restorative justice — penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan. “Untuk mewujudkan aman syar’i dan aman regulasi diperlukan pola kerja kolaboratif antara BAZNAS dan kejaksaan,” ucap Imam lagi.
Apa itu pola kolaboratif antara lain legal assistance (pendampingan hukum); kajian hukum atas peraturan internal BAZNAS dan me-reviuw perjanjian kerjasama BAZNAS dengan pihak ketiga. Lalu, legal opinion (pendapat hukum) yakni permintaan pendapat tertulis kepada kejaksaan tentang keabsahan suatu kebijakan, penggunaan dana, atau potensi sengketa hukum.
Pola koboratif lainnya, lanjut Imam, preventive law enforcement yakni sosialisasi hukum kepada pengurus BAZNAS tentang kepatuhan regulasi dan integritas keuangan. Terakhir, monitoring dan evaluasi hukum yakni melalui peran intelijen kejaksaan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sebelum menjadi pelanggaran hukum.
Masih menurut Imam Nugraha, aman regulasi dalam tata kelola zakat — pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar setiap pengelolaan dana umat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan negara. Adanya kepastian hukum yakni lembaga zakat harus memahami batas ruang gerak berdasarkan hukum positif, serta pencegahan resiko hukum seperti penyalahgunaan dana (korupsi, penyelewengan, mark-up program), pelanggaran kewenangan serta keterlambatan atau manipulasi pelaporan keuangan.
Dalam paparannya, Imam Yudha menegaskan keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya ditentukan oleh optimalnya penghimpunan dan pendistribusian, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi serta prinsip akuntabilitas. Ia menekankan BAZNAS sebagai lembaga resmi negara perlu memastikan setiap proses pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga kepercayaan masyarakat terus meningkat.
Penguatan dari sisi hukum menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan kelembagaan, kepastian hukum, dan mencegah potensi penyimpangan. BAZNAS mampu menjalankan fungsi sosialnya secara profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjaga amanah publik. Materi ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta bahwa tata kelola zakat bukan hanya soal teknis pengumpulan dan penyaluran, tetapi juga membutuhkan kerangka regulasi yang kuat agar manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas, berkelanjutan, dan mampu menjadi instrumen solusi sosial-ekonomi umat.
Kegiatan ini semakin memperkaya perspektif amil BAZNAS se-Provinsi Lampung untuk terus memperkuat sistem tata kelola zakat di daerah masing-masing—berbasis aturan, integritas, dan akuntabilitas. Sementara itu, pada acara pembukaan, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan BAZNAS terus berkomitmen meningkatkan kepercayaan umat melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kegiatan audit internal dan pengendalian ini menjadi sangat penting,” jelas Iskandar.
Dalam tata kelola keuangan umat ini, kata dia, BAZNAS berkolaborasi dengan perbankan berbasis syariah dan kementerian agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga Kantor Akuntan Publik (KAP), Serta melibatkan satuan audit internal (SAI) meminta pendampingan aparat penegak hukum sehingga pengelolaan dana ZIS ini benar-benar tepat sasaran juga umat yang sangat membutuhkannya.
Dia menambahkan, pada pertengahan Desember 2025, BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS kabupaten dan kota juga akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk memperkuat sinergi program pengelolaan zakat hingga tingkat desa. “Program pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas jangkauan dan efektivitas pendistribusian zakat,” jelas Iskandar. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
Tunaikan Zakat Kini Lebih Mudah, Gunakan Kalkulator Zakat di Situs Resmi BAZNAS Lampung
Usai Pemprov Lampung Disusul Lamtim, Lampura, dan Mesuji Canangkan Gerakan ZIS
BAZNAS Lampung Kirim Utusan Ikut Rakor Deradikalisasi BNPT
BAZNAS Bersama BTN Syariah Gagas Pembentukan UPZ Himperra
Dua Bulan Diluncurkan AAZRI, BAZNAS Umumkan Susunan Pengurus dan Logo Resmi
Pascaperang Gaza, BAZNAS Lampung Ajak Masyarakat Bantu Rehabilitasi Palestina

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
