WhatsApp Icon

BAZNAS Bersama BTN Syariah Gagas Pembentukan UPZ Himperra

24/10/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Bersama BTN Syariah Gagas Pembentukan UPZ Himperra

Pimpinan BAZNAS Lampung, BTN Syariah, dan DPD Himperra berfoto bersama di Kantor BAZNAS Lampung.

LAMPUNG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung bersama BTN Syariah Cabang Bandar Lampung menggagas pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Lampung. Organisasi pengembang sektor perumahan ini dengan kesadaran penuh menjalan perintah agama dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“UPZ adalah perpanjangan tangan BAZNAS diakui secara sah, dan diberikan hak dan kewenangan dalam melaksanakan pengumpulan zakat, infak dan sedekah,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain saat menerima kunjungan pengurus DPD Himperra Lampung dan BTN Syariah Cabang Bandar Lampung di Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, Jumat (24/10/2025).

Menurut Iskandar, manfaat UPZ untuk memudahkan pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat. UPZ membantu mengoptimalkan dana ZIS sehingga dapat tersalurkan untuk kesejahteraan mustahik (penerima zakat) dan masyarakat yang membutuhkan, melalui program seperti bedah rumah, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. "UPZ Himperra bisa membantu pekerja rentan di sektor perumahan," kata dia.

Pada kesempatan itu Kepala BTN Syariah Lampung, Asti Kumala Putri, mengatakan pihaknya memfasilitasi pengumpulan dana ZIS dari pengembang untuk membantu mustahik. Gagasan ini perlu dikolaborasikan agar dana ZIS yang terkumpul bisa didistribusikan tepat sasaran. “Manfaat yang diambil antara lain menggugah kesadaran pengembang perumahan untuk berzakat dan dana ZIS untuk membantu mustahik,” kata Asti.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Himperra Lampung, Tri Joko Margono. Manfaat utama UPZ untuk memudahkan pembayaran zakat bagi muzaki atau pengembang dalam menunaikan zakat dengan lebih mudah dan dekat. UPZ memastikan dana tersebut disalurkan kepada yang berhak di lingkungan yang sama atau sesuai dengan kebutuhan. “UPZ berperan penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya zakat, tujuan pengumpulannya, dan manfaat yang dihasilkan, sehingga budaya zakat semakin menguat di masyarakat,” kata Joko.

Dana zakat, lanjut Joko, dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha atau beasiswa, yang bertujuan untuk membantu mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat) di masa depan. Dengan mengumpulkan dan menyalurkan zakat, UPZ turut membangun solidaritas dan kepedulian antar sesama umat Islam. ***

Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat