WhatsApp Icon

Dua Bulan Diluncurkan AAZRI, BAZNAS Umumkan Susunan Pengurus dan Logo Resmi

26/10/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Dua Bulan Diluncurkan AAZRI, BAZNAS Umumkan Susunan Pengurus dan Logo Resmi

Logo resmi AAZRI.

Jakarta — Setelah dua bulan diluncurkan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengumumkan susunan pengurus dan logo resmi di Jakarta, Jumat (24/10/2025). Sebagai Ketua Umum AAZRI adalah Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, posisi Sekretaris Jenderal dijabat Subhan Cholid, Lc, MA, dan Bendahara Umum dipercayakan kepada Atika Astuti.

Masa kepengurusan AAZRI ini selama lima tahun, dan akan dibentuk sampai ke tingkat provinsi. Logo AAZRI juga diluncurkan bersamaan dengan pengumuman susunan pengurus yang dibantu tujuh ketua bidang, enam sekretaris jenderal, dan satu wakil bendahara. Ketua bidang dibantu 18 wakil ketua yang membidangi. “Alhamdulillah, susunan pengurus terbentuk dengan logo resmi AAZRI,” kata Noor Achmad seperti dikutip oleh Kabag Pendampingan dan Advokasi Hukum BAZNAS RI, M. Indra Hadi, Sabtu ( 25/10/2025).

Seperti diketahui, BAZNAS RI meluncurkan AAZRI ini pada rangkaian Rakornas 2025 di Jakarta, 26 Agustus 2025, yang dihadiri oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani, serta diikuti 1.200 peserta dari BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.

Tujuan dibentuk AAZRI ini untuk memperkuat peran amil dari pusat hingga desa. Penguatan peran amil diharapkan dapat mengoptimalkan potensi zakat nasional. Pembentukan AAZRI merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk memperkuat peran amil sekaligus mendukung pencapaian program Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

"Hari ini, BAZNAS meresmikan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) dari pusat hingga desa. Jika tiap desa ada lima amil, dikalikan 80 ribu desa, jumlahnya sekitar 400 ribu amil. Ditambah yang ada di kota dan provinsi, total bisa mencapai satu juta amil," ujar Noor. Ide pembentukan AAZRI ini lahir melalui konsultasi dengan Menteri Agama RI.

Menurut Noor, semakin banyak jumlah amil zakat, semakin besar pula peluang pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah di masyarakat. "Target yang sudah ditetapkan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), insya Allah Rp66 triliun akan kita capai pada tahun 2026. Syukur nanti terus meningkat, karena seperti disampaikan Pak Menteri, masih banyak sumber dana zakat yang belum kita raih. Dengan semakin banyaknya amil, akan semakin banyak pula orang yang bekerja mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya," ungkapnya.

Pada saat pembukaan Rakornas, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyambut baik peluncuran AAZRI. Menurutnya, langkah BAZNAS membentuk asosiasi amil zakat akan memberikan dampak besar bagi kemajuan bangsa. "AAZRI ini diperkirakan jumlahnya mencapai 1 juta orang. Jika hal itu tercapai, dan masing-masing amil mampu mengumpulkan dana Rp10 juta, berarti akan terkumpul Rp10 triliun. Dana tersebut akan langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat di daerah-daerah," kata Muzani.

Kerja para amil zakat merupakan pekerjaan yang sangat mulia dan memiliki nilai strategis dalam membangun bangsa. Oleh karena itu, pekerjaan ini adalah pekerjaan yang mulia, luhur, dan luar biasa. Inilah pahlawan-pahlawan Indonesia menjelang 100 tahun Republik Indonesia, tegasnya.

Muzani juga menambahkan, apa yang dilakukan BAZNAS merupakan bentuk nyata pemanfaatan otoritas negara untuk membantu rakyat dan mempercepat pencapaian tujuan negara dalam menyejahterakan rakyat. “Apa pencapaian tujuan bernegara itu? negara yang kuat, bukan hanya karena tentaranya atau polisinya yang kuat, melainkan juga karena rakyatnya kuat: rakyat tanpa utang, rakyat yang sehat, rakyat yang kenyang, dan rakyat yang memiliki pekerjaan.” ***

Filosofi Logo AAZRI:

- Lima helai daun yang melambangkan Prinsip rukum Islam menjadi landasan utama bagi amil Zakat

- Warna hijau melambangkan kedamaian dan pertumbuhan

- Bentuk daun yang tersusun merata melambangkan keseimbangan, kekuatan, kesatuan dan sinergi lembaga.

Maksud dan Tujuan dari perkumpulan:

1. Meningkatkan mutu pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat

2. Meningkatkan mutu amil zakat

3. Meningkatkan perlindungan hak-hak amil zakat ditingkat nasional

4. Menyediakan wadah advokasi, perlindungan hukum dan jaringan kerjasama

5. Mendorong sistem pengelolaan zakat yang profesional, terukur dan berkelanjutan.

Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat