BAZNAS Lampung Ikuti Kelas Hukum Bahas Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat
15/06/2026 | Penulis: Admin
Webinar BAZNAS RI Bahas Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat.
Lampung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Webinar Kelas Hukum Vol. 4 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BAZNAS RI melalui Zoom Meeting pada Senin (15/6/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Sosialisasi Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ)” ini diikuti oleh pimpinan dan amil BAZNAS serta UPZ dari seluruh Indonesia.
Pimpinan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., mengatakan, UPZ memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta.
Menurutnya, penguatan tata kelola UPZ menjadi langkah penting agar penghimpunan dan pengelolaan dana zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Zakat itu bukan hanya sebuah kewajiban ibadah tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat," ujar Neyla.
Ia menambahkan, BAZNAS RI terus mendorong terwujudnya tata kelola UPZ yang modern, transparan, dan akuntabel agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Neyla menekankan pentingnya membangun budaya berzakat yang berkelanjutan. Menurutnya, zakat tidak boleh dipandang sebagai kewajiban yang bersifat musiman, melainkan harus menjadi bagian dari kebiasaan dan kesadaran sosial masyarakat. "Kalau bisa kita jadikan zakat sebagai lifestyle. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan syariat dan peraturan undang-undang,” katanya.
Webinar menghadirkan narasumber Triahadian S. Muslim, S.Sn. sebagai Kepala Divisi UPZ BAZNAS RI. Dalam paparannya, para narasumber menyampaikan berbagai aspek penting terkait pengelolaan UPZ yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Trihadian S. Muslim menjelaskan, penguatan UPZ dilakukan melalui sejumlah strategi utama yang mencakup peningkatan sosialisasi, penyediaan layanan prima bagi muzaki, penguatan kapasitas pengurus UPZ, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dari sisi program, lanjut Trihadian, UPZ diarahkan untuk menyusun skema pendistribusian dan pendayagunaan yang terencana, tepat sasaran, serta berorientasi pada pemberdayaan mustahik agar mampu meningkatkan kesejahteraan dan mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki.
"Kami juga memperkuat strategi UPZ melalui pendekatan struktural dan kultural. Secara struktural, kami mendorong dukungan pimpinan instansi, penguatan sistem payroll zakat, dan kelembagaan UPZ. Secara kultural, kami juga mendorong memperluas kanal pembayaran digital seperti transfer bank, virtual account, dan QRIS, serta memperkuat sosialisasi dan kampanye zakat," jelasnya.
Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Lampung dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas tata kelola zakat, khususnya dalam pembinaan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat di wilayah Provinsi Lampung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran BAZNAS Provinsi Lampung dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola UPZ sehingga mampu mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Kegiatan Kelas Hukum BAZNAS sendiri merupakan program yang diinisiasi oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan BAZNAS RI sebagai sarana peningkatan kapasitas dan literasi hukum bagi pimpinan, amil BAZNAS, serta pengelola UPZ di seluruh Indonesia. Materi yang disampaikan juga menegaskan pentingnya peran UPZ sebagai ujung tombak penghimpunan zakat yang tersebar di berbagai instansi dan lembaga.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Dorong Penguatan Zakat Produktif untuk Jaga Ketahanan Ekonomi Umat
BAZNAS LAMPUNG BUKA PENDAFTARAN BEASISWA SANTRI TAHFIZ 2026
BAZNAS Bersama Pemprov Lampung Distribusikan 65 Ekor Sapi Program Sedekah Daging
Pengukuhan Pimpinan BAZNAS Tuba Momentum Perkuat Tata Kelola Zakat
Survei STF UIN: Mayoritas Dukung Manfaat Dana ZISWAF untuk Pemberdayaan Umat
BAZNAS Cetak Generasi Unggul, Mayoritas Lulusan SCB Diterima di PTN
BAZNAS Bersama Bank Indonesia Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Zakat
Standar Mutu Internasional Jadi Landasan BAZNAS Perkuat Tata Kelola ZIS
Komitmen BAZNAS Lampung dan Lamteng Kuatkan Layanan dan Pengelolaan Zakat
Pemprov dan BAZNAS Perkuat Gerakan Infak Pendidikan, Selamatkan Siswa Risiko Putus Sekolah
Melalui Zakat, BAZNAS Diharapkan Mampu Wujudkan Kesejahteraan Umat
Jadi Tempat Edukasi, Balai Ternak BAZNAS Lamteng Jadi Rujukan Riset Mahasiswa
BAZNAS Perkuat Sistem Pengawasan Internal Lewat Refreshment Training SMAP ISO 37001
BAZNAS Ajak Lembaga Filantropi Indonesia Perkuat Strategi Penghimpunan Adaptif
BAZNAS Provinsi Lampung Perkuat Peran Pendidikan, Dukung Peningkatan Kualitas SDM

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →