WhatsApp Icon

BAZNAS Lampung Ikuti Kelas Hukum Bahas Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat

15/06/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Lampung Ikuti Kelas Hukum Bahas Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat

Webinar BAZNAS RI Bahas Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat.

 

Lampung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Webinar Kelas Hukum Vol. 4 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BAZNAS RI melalui Zoom Meeting pada Senin (15/6/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Sosialisasi Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ)” ini diikuti oleh pimpinan dan amil BAZNAS serta UPZ dari seluruh Indonesia.

 

Pimpinan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., mengatakan, UPZ memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta.

 

Menurutnya, penguatan tata kelola UPZ menjadi langkah penting agar penghimpunan dan pengelolaan dana zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Zakat itu bukan hanya sebuah kewajiban ibadah tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat," ujar Neyla.

Ia menambahkan, BAZNAS RI terus mendorong terwujudnya tata kelola UPZ yang modern, transparan, dan akuntabel agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. 

 

Lebih lanjut, Neyla menekankan pentingnya membangun budaya berzakat yang berkelanjutan. Menurutnya, zakat tidak boleh dipandang sebagai kewajiban yang bersifat musiman, melainkan harus menjadi bagian dari kebiasaan dan kesadaran sosial masyarakat. "Kalau bisa kita jadikan zakat sebagai lifestyle. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan syariat dan peraturan undang-undang,” katanya.

 

Webinar menghadirkan narasumber Triahadian S. Muslim, S.Sn. sebagai Kepala Divisi UPZ BAZNAS RI. Dalam paparannya, para narasumber menyampaikan berbagai aspek penting terkait pengelolaan UPZ yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Trihadian S. Muslim menjelaskan, penguatan UPZ dilakukan melalui sejumlah strategi utama yang mencakup peningkatan sosialisasi, penyediaan layanan prima bagi muzaki, penguatan kapasitas pengurus UPZ, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.

 

Dari sisi program, lanjut Trihadian, UPZ diarahkan untuk menyusun skema pendistribusian dan pendayagunaan yang terencana, tepat sasaran, serta berorientasi pada pemberdayaan mustahik agar mampu meningkatkan kesejahteraan dan mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki.

 

"Kami juga memperkuat strategi UPZ melalui pendekatan struktural dan kultural. Secara struktural, kami mendorong dukungan pimpinan instansi, penguatan sistem payroll zakat, dan kelembagaan UPZ. Secara kultural, kami juga mendorong memperluas kanal pembayaran digital seperti transfer bank, virtual account, dan QRIS, serta memperkuat sosialisasi dan kampanye zakat," jelasnya.

 

Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Lampung dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas tata kelola zakat, khususnya dalam pembinaan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat di wilayah Provinsi Lampung.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran BAZNAS Provinsi Lampung dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola UPZ sehingga mampu mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

 

Kegiatan Kelas Hukum BAZNAS sendiri merupakan program yang diinisiasi oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan BAZNAS RI sebagai sarana peningkatan kapasitas dan literasi hukum bagi pimpinan, amil BAZNAS, serta pengelola UPZ di seluruh Indonesia. Materi yang disampaikan juga menegaskan pentingnya peran UPZ sebagai ujung tombak penghimpunan zakat yang tersebar di berbagai instansi dan lembaga.***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

 

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →