Survei STF UIN: Mayoritas Dukung Manfaat Dana ZISWAF untuk Pemberdayaan Umat
06/06/2026 | Penulis: BL-01
Dokumentasi Kemenag RI.
Jakarta — Lembaga sosial kemanusiaan Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengungkap ada pergeseran signifikan dalam cara masyarakat Muslim Indonesia memandang dan mempraktikkan filantropi Islam. Zakat, infak, sedekah, wakaf, dan qurban (ZISWAF) kini tidak lagi dipahami semata sebagai bantuan konsumtif, tetapi semakin dilihat sebagai instrumen strategis untuk pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Temuan tersebut merupakan hasil Survei Nasional Potret dan Perilaku ZISWAF Muslim Indonesia 2026 yang dirilis STF UIN Jakarta pada Jumat (5/6/2026) di Sasana Budaya Philanthropy Building, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Survei dilakukan terhadap 8.360 responden Muslim di 34 provinsi dan menjadi salah satu pemetaan paling komprehensif mengenai praktik filantropi Islam di Indonesia dalam lebih dari dua dekade terakhir.
Direktur STF UIN Jakarta, Prof. Amelia Fauzia, menjelaskan bahwa survei ini dilakukan untuk menghadirkan gambaran yang lebih aktual mengenai kondisi ZISWAF di Indonesia yang selama ini banyak merujuk pada estimasi potensi semata. "Selama ini kita masih mengacu pada angka potensi zakat sekitar Rp327 triliun yang seolah menjadi angka baku. Survei terbaru ini diharapkan dapat memberikan gambaran baru mengenai wajah ZISWAF Indonesia saat ini, baik dari sisi perilaku masyarakat, pola penyaluran, maupun arah pemanfaatannya," ujarnya seperti dikutip kemenag.go.id.
Berdasarkan hasil survei, nilai total ZISWAF masyarakat Muslim Indonesia diperkirakan mencapai Rp343 triliun per tahun. Kontribusi terbesar berasal dari infak dan sedekah sebesar Rp221,7 triliun, diikuti qurban Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat maal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun.
Menurut Prof. Amelia, angka tersebut menunjukkan masyarakat Indonesia memiliki tingkat kedermawanan yang sangat tinggi. Namun, tantangan terbesar saat ini bukan terletak pada rendahnya partisipasi masyarakat, melainkan bagaimana mengelola potensi tersebut agar menghasilkan dampak sosial yang lebih luas dan berkelanjutan.
"Temuan survei ini menunjukkan bahwa masyarakat Muslim Indonesia sangat dermawan. Tantangan kita adalah membangun kepercayaan, memperkuat tata kelola lembaga, dan memastikan dana filantropi dapat dikelola secara lebih efektif untuk menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat," katanya.
Survei juga menunjukkan praktik filantropi masyarakat masih didominasi penyaluran secara langsung kepada penerima manfaat, masjid, panitia zakat lokal, maupun tokoh masyarakat. Di satu sisi, hal ini mencerminkan kuatnya solidaritas sosial di tingkat akar rumput. Di sisi lain, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat peran kelembagaan filantropi agar dana yang dihimpun dapat memberikan dampak yang lebih sistematis.
Prof. Amelia menilai penguatan ekosistem filantropi menjadi agenda penting ke depan. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga formal, komunitas lokal, pemerintah, dan masyarakat perlu terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana ZISWAF.
"Kehadiran masyarakat melalui lembaga filantropi bukan sekadar mendukung program pemerintah, tetapi menjadi bukti bahwa masyarakat juga hadir untuk sesama. Kita melihat bagaimana lembaga-lembaga filantropi mampu bergerak cepat membantu masyarakat saat terjadi bencana maupun berbagai persoalan sosial lainnya," jelasnya.
Salah satu temuan penting lainnya adalah tingginya dukungan masyarakat terhadap pemanfaatan dana ZISWAF untuk program-program produktif. Sebanyak 81 persen responden menyatakan setuju apabila dana zakat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan melalui berbagai program pemberdayaan.
Survei juga menemukan pengentasan kemiskinan menjadi prioritas utama masyarakat dalam pemanfaatan zakat maal dan hasil pengelolaan wakaf. Selain itu, masyarakat mendukung penggunaan dana filantropi Islam untuk pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, serta pengembangan ekonomi masyarakat.
Menurut Prof. Amelia, temuan tersebut menunjukkan filantropi Islam Indonesia tengah memasuki fase baru. "Masyarakat kini melihat zakat dan wakaf bukan hanya sebagai instrumen bantuan sesaat, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan. Ini merupakan perkembangan yang sangat penting karena menunjukkan adanya dukungan publik terhadap pemanfaatan dana filantropi untuk menciptakan perubahan sosial yang lebih berkelanjutan," ujarnya.
Selain itu, survei mengungkap transformasi digital dalam pengelolaan ZISWAF masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Mayoritas transaksi filantropi masih dilakukan secara tunai dan offline, sehingga diperlukan penguatan layanan digital, peningkatan literasi masyarakat, serta inovasi layanan yang lebih mudah diakses publik.
Temuan lainnya menunjukkan potensi besar pengembangan wakaf uang. Meskipun tingkat partisipasi wakaf masih relatif rendah, mayoritas responden menyatakan ketertarikan untuk berwakaf dalam bentuk uang tunai apabila memperoleh informasi dan kemudahan akses yang memadai.
Dalam kesempatan yang sama, Founder dan Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Prof. Burhanuddin Muhtadi, mengonfirmasi bahwa hasil survei menunjukkan aspirasi publik yang kuat agar dana ZISWAF diarahkan untuk program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menilai hasil survei ini penting sebagai dasar penyusunan kebijakan zakat dan wakaf yang lebih berbasis data dan kebutuhan masyarakat.
Bagi STF UIN Jakarta, hasil survei ini menegaskan masa depan filantropi Islam Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi dana yang tersedia, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kepercayaan, memperkuat tata kelola, mempercepat digitalisasi, serta memastikan dana ZISWAF memberikan dampak nyata bagi pembangunan bangsa.
Dengan nilai mencapai Rp343 triliun per tahun, ZISWAF dinilai memiliki posisi strategis sebagai salah satu instrumen sosial yang dapat berkontribusi dalam mewujudkan visi pembangunan Indonesia menuju tahun 2045. ***
Hayo ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Galang Dana untuk Bantu Korban Gempa NTT
BAZNAS Bahas Reorientasi Pengelolaan Muzaki Perkuat Fundraising Berbasis Nilai
Binda, BAZNAS, Densus 88 Bersama Yayasan Mangkubumi Putra Lampung Syukuran HUT ke-81 RI
BAZNAS Bergerak Bantu Korban Gempa NTT, Respons Kemanusiaan Berlanjut
KP2MI dan BAZNAS Perkuat Sinergi, Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pemberdayaan Masyarakat
BAZNAS Salurkan 1,5 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat di Berbagai Wilayah Indonesia
Dari Dapur Umum BAZNAS, Hadir Harapan bagi Penyintas Gempa NTT
Menag Apresiasi Pengelolaan Zakat Nasional, Beri Manfaat bagi 140 Juta Mustahik
BAZNAS dan Kemensos Perkuat Kolaborasi untuk Pendidikan dan Pemberdayaan Keluarga Prasejahtera
BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Dorong Eko-Filantropi, Surplus Pangan Diubah Jadi Manfaat bagi Masyarakat
BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Luncurkan Integrasi DTSEN untuk Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional
BAZNAS Lampung Ikuti Pra-Rakornas Perkuat Evaluasi dan Koordinasi Pengelolaan Zakat
Seleksi Beasiswa Tahfiz Quran BAZNAS Lampung Mulai Tahap Verifikasi dan Hafalan
BAZNAS Terima Audiensi Yayasan Bakrie Amanah, Bahas Penguatan Sinergi Kemaslahatan Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →