Mengokohkan Komitmen 3A, BAZNAS Gelar Pelaporan Keuangan dan Pengisian IZN
26/10/2025 | Penulis: BL-01
BAZNAS Provinsi Lampung meraih predikat opini WTP 2024.
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen membangun Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (3A) bagi amil pimpinan dan pelaksana agar patuh pada pelaporan keuangan, serta pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN). Karena lembaga zakat ini juga diaudit oleh kantor akuntan publik independen untuk laporan keuangannya, dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI yang melakukan audit syariah dan pengawasan.
Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan hal itu terkait acara yang akan digelar di Bandar Lampung, pada 28-30 Agustus 2025. BAZNAS RI menghelat dua agenda sekaligus yakni pelatihan laporan keuangan dan pengisian IZN 2025 yang menghadirkan narasumber dari berbagai mitra yakni BAZNAS RI, Bappenas, Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Polda serta Kejati Provinsi Lampung.
“Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) berjalan sesuai syariat, peraturan perundang-undangan — aman regulasi, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi,” kata Iskandar. Acara tersebut rencananya akan dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang diikuti oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS se-Lampung.
Selain audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahun, lanjut Iskandar, BAZNAS RI berkomitmen meminta Kementerian Agama RI melakukan audit syariah secara rutin. Audit ini juga sebagai langkah konkret memastikan bahwa dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola memenuhi prinsip syariah yang telah ditetapkan. Audit syariah dilakukan secara rutin 2-3 tahun sekali.
BAZNAS, kata Iskandar, kian mengukuhkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip syariah dengan melibatkan audit syariah sebagai bagian integral dari pengelolaan dana zakat. Audit syariah menjadi instrumen kunci dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan pengelolaan zakat yang dilakukan lembaga ini.
"Audit KAP dan syariah ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga dengan adanya audit ini kita lebih diingatkan dan memperbaiki diri," tegas Iskandar.
Berkaitan itu, BAZNAS Provinsi Lampung meminta kesediaan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ikut bersama-sama memberikan penguatan 3A yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI bagi lembaga zakat. Sehingga BAZNAS akan terus menjadi kuat dalam melayani umat, serta ikut bersama-sama pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui program pemberdayaan zakat.
Pelatihan pengelolaan keuangan ini bertujuan memegang komitmen dalam pengelolaan dana umat: transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulatif. Selain itu, penegasan dasar hukum pengelolaan zakat yakni UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 14/2014, serta peraturan turunan lainnya. Pencegahan potensi pelanggaran hukum (korupsi, penyelewengan dana sosial, penyalahgunaan kewenangan, pelaporan keuangan).
Menurut Iskandar, Polri bersama BAZNAS bersinergi menjaga ekosistem keamanan penyaluran zakat, pencegahan radikalisme, politisasi agama, dan penyalahgunaan lembaga zakat untuk kepentingan kelompok. Terpenting adalah etika bermedia sosial dalam konteks dakwah dan zakat yakni aman regulasi dan syar'i di ruang digital. Pelatihan ini juga agar pengelola zakat memiliki kesadaran bahwa keamanan sosial, kepatuhan hukum, dan nilai syar'i saling terhubung dalam menjaga ketahanan nasional (NKRI).
Sedangkan kejaksaan bersama BAZNAS, kata Iskandar, berkolaborasi melakukan pendampingan hukum (legal assistance). Akhir dari itu semua, lanjut ketua BAZNAS Provinsi itu, lembaga zakat memahami batas dan ruang gerak hukum, serta berani membangun sistem yang taat regulasi tapi tetap syar’i untuk melindungi umat. Dan BAZNAS tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi & literasi zakat bagi muzaki dan amil agar kinerja BAZNAS sangat berasa di masyarakat, serta memberikan manfaat langsung bagi mustahik (penerima zakat). ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
Noor Achmad: Green Zakat Upaya BAZNAS Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Tunaikan Zakat Kini Lebih Mudah, Gunakan Kalkulator Zakat di Situs Resmi BAZNAS Lampung
Bupati Hamartoni Ingatkan ASN Berzakat Pembersih Harta dan Jiwa
BAZNAS Serukan Dunia Bantu Rekonstruksi dan Rehabilitasi Palestina
BAZNAS Lampung Kirim Utusan Ikut Rakor Deradikalisasi BNPT
Usai Pemprov Lampung Disusul Lamtim, Lampura, dan Mesuji Canangkan Gerakan ZIS

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS





