Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
21/02/2026 | Penulis: Admin
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar.
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pengelolaan dan penyaluran zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Ia menjelaskan, delapan golongan (ashnaf) penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Menurut Thobib, prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional. Karena itu, Kemenag memastikan seluruh kebijakan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAZNAS Provinsi Lampung juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan sesuai syariat Islam. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
* BSI: 771 166 4477
* BCA Syariah: 0660 1701 01
* BTN Syariah: 817 1000 036
* Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. *
Berita Lainnya
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa
Gubernur Bersama BAZNAS Semai Akhlak Siswa dan Santuni Anak Yatim
Petani BAZNAS di Lampung Panen Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Perusahaan Taat Zakat, HIPMI Lampung Bentuk UPZ Pertama di Indonesia
Gubernur dan Sekdaprov Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Layanan Prima 21 Posko Mudik BAZNAS, Lampung Diapresiasi Kelola Arus Mudik dan Balik
Hayo Siswa! Ubah Hidup Temanmu tak mampu dengan Berinfak via QRIS
BAZNAS Lampung Terima Zakat Mal Rp1,7 Miliar dan Fitrah Rp800 Juta dari Muzaki
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026
Perusahaan Anda Taat Zakat! Ini Lebel Resmi dari BAZNAS
BAZNAS Lampung Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah Online di Era Digital
Raih Anugerah Nasional IZN, BAZNAS Lampung Buktikan Tata Kelola Zakat Akuntabel dan Transparan
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →