BAZNAS Ajak Perusahaan Jadikan Zakat sebagai Investasi Sosial Berdampak
09/07/2026 | Penulis: MBL-01
Dok. BAZNAS RI/Humas
Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan investasi spiritual dan sosial yang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam Talkshow Silaturahmi Nasional BAZNAS dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bertajuk "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, menjelaskan, perusahaan yang menunaikan zakat melalui BAZNAS akan memperoleh berbagai manfaat, mulai dari perluasan dampak sosial, peningkatan reputasi perusahaan, insentif berupa pengurangan penghasilan kena pajak, hingga keberkahan dan dukungan terhadap keberlanjutan usaha.
Menurutnya, manfaat tersebut didukung oleh jaringan BAZNAS yang tersebar luas di berbagai daerah. Saat ini, BAZNAS bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah hadir di hampir 700 kabupaten/kota, dengan BAZNAS sendiri telah terbentuk di 540 kabupaten/kota dan 30 provinsi.
Rizaludin juga menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana zakat di BAZNAS dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu pada prinsip tiga Aman yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Selain berada di bawah pengawasan Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, pengelolaan dana juga diaudit secara berkala oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ia menambahkan, komitmen tersebut turut dibuktikan melalui berbagai penghargaan yang diraih BAZNAS, di antaranya predikat Top Brand selama lima tahun berturut-turut, penghargaan Star 5 sebagai mitra CSR terbaik, serta pengakuan sebagai lembaga dengan layanan pelanggan yang konsisten meraih kategori Customer Service Excellent.
Untuk memudahkan perusahaan dalam menunaikan zakat, BAZNAS menyediakan beberapa skema penyaluran. Perusahaan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang memungkinkan pengelolaan kembali hingga 70 persen dana zakat untuk program di lingkungan internal maupun wilayah operasional perusahaan. Sementara bagi perusahaan yang belum memiliki sumber daya untuk membentuk UPZ, tersedia skema Zakat Muqayyad, sehingga perusahaan tetap dapat menentukan program atau sasaran penyaluran zakat sesuai kebutuhan.
Rizaludin berharap semakin banyak perusahaan memanfaatkan berbagai skema tersebut agar dana zakat dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DSN-MUI, Ir. H. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., mengajak perusahaan, khususnya lembaga keuangan dan pelaku usaha syariah, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Menurutnya, penghimpunan zakat secara kolektif akan menghasilkan dampak yang jauh lebih besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat.
"Nilai zakat dari setiap perusahaan mungkin terlihat kecil jika berdiri sendiri, tetapi ketika dihimpun bersama akan menghasilkan manfaat sosial yang jauh lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur/Kepala UPIS Maybank Asset Management, Anita, menyampaikan apresiasinya kepada BAZNAS sebagai mitra strategis dalam penyaluran zakat perusahaan. Ia menilai BAZNAS memiliki sistem pengelolaan yang profesional, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga pelaporan program, sehingga setiap penyaluran dana dapat dipantau secara transparan.
Selain itu, menurut Anita, kemampuan BAZNAS dalam merancang program yang selaras dengan tujuan sosial perusahaan membuat kolaborasi yang terjalin tidak hanya sebatas penyaluran dana, tetapi juga mampu menciptakan dampak nyata bagi masyarakat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
BAZNAS dan MUI Apresiasi Penegak Hukum Berkomitmen Melindungi Dhuafa
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Memberikan Rasa Keadilan untuk Umat!
BAZNAS dan BP Taskin Komitmen Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS Jajaki Kolaborasi Digital dengan GivePlease untuk Optimalkan Potensi Zakat Nasional
BAZNAS Perkuat Kapasitas Pimpinan Daerah Optimalkan Pengelolaan Zakat
BAZNAS dan HKTI Berkomitmen Perkuat Pemberdayaan Petani
BAZNAS Dorong Penguatan Kajian Asnaf Riqab Jawab Tantangan Sosial Kontemporer
BAZNAS LAMPUNG BUKA PENDAFTARAN BEASISWA SANTRI TAHFIZ 2026
BAZNAS Perkuat Komitmen Pendidikan Santri Melalui Beasiswa
BAZNAS dan TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS dan Kemenkop Perkuat Sinergi, Dorong UMKM Mustahik Lebih Berdaya
BAZNAS dan DSN-MUI Apresiasi 56 Perusahaan Syariah atas Komitmen Menunaikan Zakat
BAZNAS dan Kementerian PKP Perkuat Sinergi Wujudkan Hunian Layak Mustahik
Sinergi Program Kurban BAZNAS RI, Lampung Naik 40,15 Persen Dorong Ekonomi Mustahik
BAZNAS Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat Lewat Penguatan UPZ

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →