BAZNAS Ajak Perusahaan Jadikan Zakat sebagai Investasi Sosial Berdampak
09/07/2026 | Penulis: MBL-01
Dok. BAZNAS RI/Humas
Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan investasi spiritual dan sosial yang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam Talkshow Silaturahmi Nasional BAZNAS dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bertajuk "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, menjelaskan, perusahaan yang menunaikan zakat melalui BAZNAS akan memperoleh berbagai manfaat, mulai dari perluasan dampak sosial, peningkatan reputasi perusahaan, insentif berupa pengurangan penghasilan kena pajak, hingga keberkahan dan dukungan terhadap keberlanjutan usaha.
Menurutnya, manfaat tersebut didukung oleh jaringan BAZNAS yang tersebar luas di berbagai daerah. Saat ini, BAZNAS bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah hadir di hampir 700 kabupaten/kota, dengan BAZNAS sendiri telah terbentuk di 540 kabupaten/kota dan 30 provinsi.
Rizaludin juga menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana zakat di BAZNAS dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu pada prinsip tiga Aman yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Selain berada di bawah pengawasan Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, pengelolaan dana juga diaudit secara berkala oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ia menambahkan, komitmen tersebut turut dibuktikan melalui berbagai penghargaan yang diraih BAZNAS, di antaranya predikat Top Brand selama lima tahun berturut-turut, penghargaan Star 5 sebagai mitra CSR terbaik, serta pengakuan sebagai lembaga dengan layanan pelanggan yang konsisten meraih kategori Customer Service Excellent.
Untuk memudahkan perusahaan dalam menunaikan zakat, BAZNAS menyediakan beberapa skema penyaluran. Perusahaan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang memungkinkan pengelolaan kembali hingga 70 persen dana zakat untuk program di lingkungan internal maupun wilayah operasional perusahaan. Sementara bagi perusahaan yang belum memiliki sumber daya untuk membentuk UPZ, tersedia skema Zakat Muqayyad, sehingga perusahaan tetap dapat menentukan program atau sasaran penyaluran zakat sesuai kebutuhan.
Rizaludin berharap semakin banyak perusahaan memanfaatkan berbagai skema tersebut agar dana zakat dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DSN-MUI, Ir. H. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., mengajak perusahaan, khususnya lembaga keuangan dan pelaku usaha syariah, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Menurutnya, penghimpunan zakat secara kolektif akan menghasilkan dampak yang jauh lebih besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat.
"Nilai zakat dari setiap perusahaan mungkin terlihat kecil jika berdiri sendiri, tetapi ketika dihimpun bersama akan menghasilkan manfaat sosial yang jauh lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur/Kepala UPIS Maybank Asset Management, Anita, menyampaikan apresiasinya kepada BAZNAS sebagai mitra strategis dalam penyaluran zakat perusahaan. Ia menilai BAZNAS memiliki sistem pengelolaan yang profesional, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga pelaporan program, sehingga setiap penyaluran dana dapat dipantau secara transparan.
Selain itu, menurut Anita, kemampuan BAZNAS dalam merancang program yang selaras dengan tujuan sosial perusahaan membuat kolaborasi yang terjalin tidak hanya sebatas penyaluran dana, tetapi juga mampu menciptakan dampak nyata bagi masyarakat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
Seleksi Beasiswa Tahfiz Quran BAZNAS Lampung Mulai Tahap Verifikasi dan Hafalan
Zakat sebagai Tax Credit Menguat, BAZNAS Optimistis Perkuat Penerimaan Pajak dan Zakat
Rumah Sehat BAZNAS Hadir di Pesawaran, Berikan Edukasi dan Pengobatan Gratis
BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Luncurkan Integrasi DTSEN untuk Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional
BAZNAS Terima Audiensi Yayasan Bakrie Amanah, Bahas Penguatan Sinergi Kemaslahatan Umat
Menag Apresiasi Pengelolaan Zakat Nasional, Beri Manfaat bagi 140 Juta Mustahik
Kemenag Lampung Masifkan Penguatan Edukasi Zakat melalui Khutbah dan Pengajian
BAZNAS Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Kepercayaan Publik dalam Pengelolaan Zakat
Rakor BAZNAS Lampung Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat Bahas Santri Hafiz Quran, Digital UPZ Desa, Riset ZIS
KP2MI dan BAZNAS Perkuat Sinergi, Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pemberdayaan Masyarakat
BAZNAS Hadir dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Lampung
BAZNAS Salurkan 1,5 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat di Berbagai Wilayah Indonesia
BAZNAS dan Kemenaker Buka Peluang Kerja di Jepang, Mustahik Raih Penghasilan Rp20 Juta
BAZNAS dan LPAI Perkuat Sinergi Lindungi Anak dari Keluarga Rentan
BAZNAS dan MUI Digital Bersinergi Perkuat Literasi Zakat di Era Kecerdasan Buatan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →