MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Memberikan Rasa Keadilan untuk Umat!
13/07/2026 | Penulis: MBL-01
Dok. BAZNAS RI/Humas
Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendorong pemerintah agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat peran zakat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, dalam acara Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI bertajuk Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak yang digelar di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Cholil, mekanisme yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Padahal, apabila zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung, kebijakan tersebut akan memberikan rasa keadilan yang lebih besar bagi umat Islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat sekaligus membayar pajak.
Ia menjelaskan, skema tax credit akan memberikan manfaat yang lebih optimal dibandingkan sistem tax deduction, sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.
Selain memberikan kepastian bagi muzaki, kebijakan tersebut juga diyakini mampu memperkuat penghimpunan dana zakat nasional. Dengan meningkatnya dana zakat yang terkelola secara profesional, berbagai program pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan umat dapat diperluas jangkauannya.
DSN-MUI menilai penghimpunan zakat secara kolektif memiliki dampak sosial yang jauh lebih besar. Dana yang terkumpul dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui usulan ini, DSN-MUI berharap ke depan zakat dapat memperoleh posisi yang lebih kuat dalam sistem perpajakan nasional melalui skema tax credit.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
BAZNAS dan HKTI Berkomitmen Perkuat Pemberdayaan Petani
BAZNAS dan Kementerian PKP Perkuat Sinergi Wujudkan Hunian Layak Mustahik
BAZNAS dan Kemenkop Perkuat Sinergi, Dorong UMKM Mustahik Lebih Berdaya
BAZNAS LAMPUNG BUKA PENDAFTARAN BEASISWA SANTRI TAHFIZ 2026
BAZNAS dan TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS dan MUI Apresiasi Penegak Hukum Berkomitmen Melindungi Dhuafa
BAZNAS Jajaki Kolaborasi Digital dengan GivePlease untuk Optimalkan Potensi Zakat Nasional
BAZNAS dan DSN-MUI Apresiasi 56 Perusahaan Syariah atas Komitmen Menunaikan Zakat
BAZNAS Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat Lewat Penguatan UPZ
BAZNAS Perkuat Komitmen Pendidikan Santri Melalui Beasiswa
BAZNAS dan BP Taskin Komitmen Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS Bersama Kemdiktisaintek Perluas Akses Dikti dan Pemberdayaan
BAZNAS Ajak Perusahaan Jadikan Zakat sebagai Investasi Sosial Berdampak
BAZNAS Perkuat Kapasitas Pimpinan Daerah Optimalkan Pengelolaan Zakat
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan KSP Percepat Pengentasan Kemiskinan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →