MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Memberikan Rasa Keadilan untuk Umat!
13/07/2026 | Penulis: MBL-01
Dok. BAZNAS RI/Humas
Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendorong pemerintah agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat peran zakat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, dalam acara Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI bertajuk Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak yang digelar di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Cholil, mekanisme yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Padahal, apabila zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung, kebijakan tersebut akan memberikan rasa keadilan yang lebih besar bagi umat Islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat sekaligus membayar pajak.
Ia menjelaskan, skema tax credit akan memberikan manfaat yang lebih optimal dibandingkan sistem tax deduction, sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.
Selain memberikan kepastian bagi muzaki, kebijakan tersebut juga diyakini mampu memperkuat penghimpunan dana zakat nasional. Dengan meningkatnya dana zakat yang terkelola secara profesional, berbagai program pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan umat dapat diperluas jangkauannya.
DSN-MUI menilai penghimpunan zakat secara kolektif memiliki dampak sosial yang jauh lebih besar. Dana yang terkumpul dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui usulan ini, DSN-MUI berharap ke depan zakat dapat memperoleh posisi yang lebih kuat dalam sistem perpajakan nasional melalui skema tax credit.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
Kemenag Lampung Masifkan Penguatan Edukasi Zakat melalui Khutbah dan Pengajian
BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Luncurkan Integrasi DTSEN untuk Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional
Zakat sebagai Tax Credit Menguat, BAZNAS Optimistis Perkuat Penerimaan Pajak dan Zakat
BAZNAS dan Kemensos Perkuat Kolaborasi untuk Pendidikan dan Pemberdayaan Keluarga Prasejahtera
BAZNAS Salurkan 1,5 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat di Berbagai Wilayah Indonesia
BAZNAS dan LPAI Perkuat Sinergi Lindungi Anak dari Keluarga Rentan
BAZNAS Terima Audiensi Yayasan Bakrie Amanah, Bahas Penguatan Sinergi Kemaslahatan Umat
Seleksi Beasiswa Tahfiz Quran BAZNAS Lampung Mulai Tahap Verifikasi dan Hafalan
Rumah Sehat BAZNAS Hadir di Pesawaran, Berikan Edukasi dan Pengobatan Gratis
BAZNAS Hadir dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Lampung
BAZNAS Dorong Eko-Filantropi, Surplus Pangan Diubah Jadi Manfaat bagi Masyarakat
Menag Apresiasi Pengelolaan Zakat Nasional, Beri Manfaat bagi 140 Juta Mustahik
BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung Ikuti Pra Rakornas Perkuat Sinergi Program Nasional
KP2MI dan BAZNAS Perkuat Sinergi, Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pemberdayaan Masyarakat
BAZNAS Lampung Ikuti BAZNAS Knowledge Sharing Bahas Program Rumah Terang Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →