WhatsApp Icon

MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Memberikan Rasa Keadilan untuk Umat!

13/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Memberikan Rasa Keadilan untuk Umat!

Dok. BAZNAS RI/Humas

Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendorong pemerintah agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat peran zakat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, dalam acara Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI bertajuk Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak yang digelar di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Cholil, mekanisme yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Padahal, apabila zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung, kebijakan tersebut akan memberikan rasa keadilan yang lebih besar bagi umat Islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat sekaligus membayar pajak.

Ia menjelaskan, skema tax credit akan memberikan manfaat yang lebih optimal dibandingkan sistem tax deduction, sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.

Selain memberikan kepastian bagi muzaki, kebijakan tersebut juga diyakini mampu memperkuat penghimpunan dana zakat nasional. Dengan meningkatnya dana zakat yang terkelola secara profesional, berbagai program pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan umat dapat diperluas jangkauannya.

DSN-MUI menilai penghimpunan zakat secara kolektif memiliki dampak sosial yang jauh lebih besar. Dana yang terkumpul dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui usulan ini, DSN-MUI berharap ke depan zakat dapat memperoleh posisi yang lebih kuat dalam sistem perpajakan nasional melalui skema tax credit.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →