WhatsApp Icon

BAZNAS dan MUI Apresiasi Penegak Hukum Berkomitmen Melindungi Dhuafa

06/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS dan MUI Apresiasi Penegak Hukum Berkomitmen Melindungi Dhuafa

Dok. BAZNAS RI/Humas

Jakarta – BAZNAS RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penghargaan kepada para aparat penegak hukum yang dinilai memiliki dedikasi dalam melindungi masyarakat dhuafa dan kelompok rentan. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Pemberian Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Sebanyak 27 penegak hukum, yang terdiri atas hakim, jaksa, polisi, dan advokat, menerima apresiasi atas komitmen mereka dalam memberikan perlindungan hukum bagi fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.

Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan, tetapi juga dari terpenuhinya hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.

"Masyarakat memiliki kebutuhan yang beragam. Selain pemenuhan kebutuhan dasar, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Melalui kolaborasi bersama MUI, kami ingin memastikan masyarakat, khususnya dhuafa, memperoleh hak tersebut," ujar Sodik.

Ia menambahkan, BAZNAS terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, sebagai mitra strategis dalam memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan. Upaya tersebut sejalan dengan berbagai program unggulan BAZNAS yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial kemanusiaan, serta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, M.A., menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara MUI dan BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Menurutnya, penegakan hukum yang kuat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dhuafa dan masyarakat miskin.

"Penguatan aspek penegakan hukum akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara amanah," ungkap Amirsyah.

Acara tersebut turut dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., Ketua Bidang Hukum MUI Dr. H. Wahiduddin Adams, S.H., M.A., serta sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A., Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, M.Phil., dan Ketua Komisi Yudisial RI Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS RI dan MUI berharap sinergi dengan para penegak hukum dapat terus diperkuat, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dhuafa semakin optimal dan pengelolaan dana zakat semakin dipercaya sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →