WhatsApp Icon

BAZNAS dan DSN-MUI Apresiasi 56 Perusahaan Syariah atas Komitmen Menunaikan Zakat

08/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS dan DSN-MUI Apresiasi 56 Perusahaan Syariah atas Komitmen Menunaikan Zakat

Dok. BAZNAS RI/Humas

Jakarta – BAZNAS RI bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberikan Anugerah Kepatuhan Zakat kepada 56 perusahaan syariah serta penghargaan kepada 9 Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI Awards 2026 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan DSN-MUI dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat perusahaan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan umat.

Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan aspek administratif, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Kepatuhan syariah yang sejati harus mampu menghadirkan manfaat. Zakat yang ditunaikan perusahaan dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, memberdayakan mustahik hingga menjadi muzaki, serta mewujudkan keadilan sosial ekonomi sesuai tujuan maqashid syariah," ujar Sodik.

Menurutnya, perusahaan dan lembaga keuangan syariah memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah bersama BAZNAS. Dana zakat perusahaan yang dihimpun melalui BAZNAS selanjutnya disalurkan ke berbagai program pemberdayaan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mulai dari beasiswa pendidikan, pemberdayaan UMKM, layanan kesehatan, hingga program penanganan stunting.

"Di sinilah makna kepatuhan syariah yang sesungguhnya, yakni ketika zakat mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Sodik berharap penghargaan tersebut dapat mendorong semakin banyak perusahaan syariah untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi. Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap syariat, langkah tersebut juga memperkuat tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang berbeda dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

"CSR adalah tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan, sedangkan zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT. Karena itu, pengawasan syariah tidak hanya memastikan kesesuaian akad, tetapi juga perlu mendorong kepatuhan perusahaan dalam menunaikan zakat," jelasnya.

Ia berharap kolaborasi antara BAZNAS dan DSN-MUI dapat semakin memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat. Menurutnya, zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi harus mampu meningkatkan kemandirian mustahik hingga kelak menjadi muzaki.

Cholil juga mengajak perusahaan maupun individu yang telah memenuhi nisab agar tidak menunda kewajiban berzakat dan tidak menunggu datangnya bulan Ramadan untuk menunaikannya.

"Semoga ekonomi syariah terus tumbuh dan berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat," tuturnya.

Selain penyerahan penghargaan, Silaturahmi Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI Awards 2026 juga diisi dengan diskusi mengenai penguatan kepatuhan zakat perusahaan serta sosialisasi fatwa-fatwa terbaru DSN-MUI. Kegiatan ini diharapkan semakin mempererat kolaborasi antarlembaga dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menerima Anugerah Komitmen Unggul, sementara sejumlah penghargaan khusus lainnya diberikan kepada perusahaan yang dinilai memiliki kontribusi terbaik dalam berbagai aspek, seperti literasi zakat, pemberdayaan UMKM, kepedulian lingkungan, program vokasi, hingga kolaborasi digital.

Anugerah Kepatuhan Zakat BAZNAS RI–DSN-MUI Awards 2026 juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan dari berbagai sektor industri syariah, antara lain perbankan syariah, asuransi, pembiayaan, manajer investasi, fintech, dana pensiun, bank kustodian, serta lembaga penjaminan. Selain itu, penghargaan turut diberikan kepada sembilan Dewan Pengawas Syariah atas kontribusi mereka dalam memperkuat kepatuhan syariah dan tata kelola zakat di lingkungan industri keuangan syariah.

Daftar Penerima Anugerah Kepatuhan Zakat BAZNAS RI–DSN-MUI Awards 2026

Kategori Anugerah Khusus

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk – Anugerah Komitmen Unggul
PT Bank BCA Syariah – Anugerah Penggerak Literasi Terbaik
PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin – Anugerah Mitra Berkelanjutan Terbaik
PT Capital Life Syariah – Anugerah Pelopor Label Taat Zakat Terbaik
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk – Anugerah Program Vokasi Terbaik
PT Henan Putihrai Asset Management – Anugerah Program Kepedulian Lingkungan Terbaik
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah – Anugerah Program Dampak Hijau Terbaik
PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura – Anugerah Program Pemberdayaan UMKM Terbaik
PT Fintek Karya Nusantara – Anugerah Kolaborasi Digital Terbaik

Kategori Bank Umum Syariah

PT Bank Nano Syariah
PT Bank Mega Syariah
PT Bank Jabar Banten Syariah
PT Bank Aladin Syariah Tbk
PT Bank Syariah Nasional

Kategori Unit Usaha Syariah Bank Umum

PT Bank Permata
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk

Kategori Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

PT BPRS Baiturridha Pusaka
PT BPRS Amanah Ummah
PT BPRS Bobato Lestari
PT BPRS Madinah Lamongan
PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi
PT BPRS Harta Insan Karimah Insan Cita
PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan
PT BPRS Muamalat Harkat

Kategori Perasuransian

PT Asuransi Ramayana Tbk
PT Sinarmas Asuransi Syariah
PT Reasuransi Syariah Indonesia
PT Asuransi Askrida Syariah
PT Asuransi Central Asia
PT Asuransi Jasaraharja Putera
PT Maskapai Reasuransi Indonesia
PT Asuransi Simas Jiwa Syariah
PT Asuransi Takaful Keluarga
PT Asuransi Takaful Umum
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
PT Asuransi Wahana Tata
PT AXA Mandiri Financial Services
PT BRI Asuransi Indonesia
PT Zurich General Takaful Indonesia

Kategori Pembiayaan Syariah

PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
PT Smart Multi Finance
PT Maybank Indonesia Finance
PT Astra Sedaya Finance
PT KDB Tifa Finance Tbk

Kategori Manajer Investasi Syariah

PT Maybank Asset Management
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen

Kategori Penjaminan

PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah

Kategori Penjualan Langsung Berjenjang Syariah

PT Herbalife Indonesia
PT Duta Elok Persada

Kategori Fintech IKNB

PT Duha Madani Syariah

Kategori Dana Pensiun

DPLK PT Asuransi Jiwa Taspen

Kategori Bank Kustodian

PT Bank DBS Indonesia
PT Bank KEB Hana Indonesia

Kategori Fintech Pasar Modal

PT Phintraco Sekuritas

Penghargaan kepada Dewan Pengawas Syariah (Fokus Pengawasan Penyaluran Dana TBDSP)

Hj. Siti Haniatunnisa, LLB., M.H.
Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun, M.A.
Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, M.A.
Musbichun Munawwar
Dr. Saiful Bahri
Fauzan Sugiono
Dr. Rini Fatma Kartika, S.Ag., M.H.
Dr. Dra. Hj. Mursyidah Thahir, M.A.
Drs. Zafrullah Salim, M.H. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →