WhatsApp Icon

BAZNAS Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat Lewat Penguatan UPZ

07/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat Lewat Penguatan UPZ

Dok. BAZNAS RI/Humas

Jakarta – BAZNAS RI terus mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berbasis masjid melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan peran masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat sinergi, pelayanan sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., dalam Diskusi Online Masjid Berdampak bertajuk "Masjid Tempat Sinergi Umat" yang diselenggarakan pada Jumat (3/7/2026).

Rizaludin menjelaskan, pembentukan UPZ memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama, serta Peraturan BAZNAS. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan masjid, pesantren, hingga yayasan.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi bentuk dukungan negara dalam memastikan pengelolaan ZIS berjalan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Dalam kesempatan itu, Rizaludin juga mengajak para penyuluh agama untuk berperan aktif meningkatkan kapasitas pengurus masjid melalui pemahaman mengenai regulasi UPZ. Ia berharap sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama terus diperkuat agar pengelolaan zakat di lingkungan masjid semakin optimal dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, di bawah kepemimpinan saat ini, BAZNAS berkomitmen mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas spiritual, sosial, dan ekonomi umat melalui tata kelola ZIS yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Untuk mendukung hal tersebut, BAZNAS telah menghadirkan ekosistem digital Menara Masjid yang terintegrasi dengan SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS). Platform ini memudahkan proses pencatatan dan pelaporan keuangan secara transparan sehingga dapat dipantau langsung oleh jamaah. Ke depan, sistem tersebut juga akan diintegrasikan dengan SIMAS (Sistem Informasi Masjid) milik Kementerian Agama.

Melalui penguatan UPZ, BAZNAS berharap masjid dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat di sekitarnya, mulai dari penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, hingga dukungan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Upaya tersebut juga diperkuat melalui berbagai program prioritas BAZNAS tahun 2026, seperti BAZNAS Microfinance Masjid dengan skema pembiayaan tanpa bunga (Qardhul Hasan), program renovasi masjid yang ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia, serta digitalisasi kotak infak sebagai bagian dari transformasi layanan zakat di era digital.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →