BAZNAS Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat Lewat Penguatan UPZ
07/07/2026 | Penulis: MBL-01
Dok. BAZNAS RI/Humas
Jakarta – BAZNAS RI terus mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berbasis masjid melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan peran masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat sinergi, pelayanan sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., dalam Diskusi Online Masjid Berdampak bertajuk "Masjid Tempat Sinergi Umat" yang diselenggarakan pada Jumat (3/7/2026).
Rizaludin menjelaskan, pembentukan UPZ memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama, serta Peraturan BAZNAS. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan masjid, pesantren, hingga yayasan.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi bentuk dukungan negara dalam memastikan pengelolaan ZIS berjalan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Dalam kesempatan itu, Rizaludin juga mengajak para penyuluh agama untuk berperan aktif meningkatkan kapasitas pengurus masjid melalui pemahaman mengenai regulasi UPZ. Ia berharap sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama terus diperkuat agar pengelolaan zakat di lingkungan masjid semakin optimal dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, di bawah kepemimpinan saat ini, BAZNAS berkomitmen mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas spiritual, sosial, dan ekonomi umat melalui tata kelola ZIS yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Untuk mendukung hal tersebut, BAZNAS telah menghadirkan ekosistem digital Menara Masjid yang terintegrasi dengan SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS). Platform ini memudahkan proses pencatatan dan pelaporan keuangan secara transparan sehingga dapat dipantau langsung oleh jamaah. Ke depan, sistem tersebut juga akan diintegrasikan dengan SIMAS (Sistem Informasi Masjid) milik Kementerian Agama.
Melalui penguatan UPZ, BAZNAS berharap masjid dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat di sekitarnya, mulai dari penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, hingga dukungan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Upaya tersebut juga diperkuat melalui berbagai program prioritas BAZNAS tahun 2026, seperti BAZNAS Microfinance Masjid dengan skema pembiayaan tanpa bunga (Qardhul Hasan), program renovasi masjid yang ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia, serta digitalisasi kotak infak sebagai bagian dari transformasi layanan zakat di era digital.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →