WhatsApp Icon

BAZNAS Dorong Penguatan Kajian Asnaf Riqab Jawab Tantangan Sosial Kontemporer

20/06/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Dorong Penguatan Kajian Asnaf Riqab Jawab Tantangan Sosial Kontemporer

Dok. BAZNAS RI/Humas

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat kajian mengenai asnaf riqab dalam perspektif fikih Islam kontemporer sebagai upaya menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di era modern, seperti perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, hingga jeratan utang yang membelenggu kelompok rentan.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi daring Syariah Insight Room bertajuk "Konsep Al-Riqab dalam Fiqih Islam Kontemporer" yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI pada Jumat (19/6/2026).

Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., menilai kajian mengenai asnaf riqab perlu terus dikembangkan agar tetap relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Menurutnya, berakhirnya sistem perbudakan klasik tidak menghilangkan substansi makna riqab, melainkan menuntut adanya penafsiran yang mampu menjawab tantangan zaman dalam tata kelola zakat.

Zainut menjelaskan, praktik "perbudakan" di era modern tidak lagi berbentuk kepemilikan fisik atas seseorang, tetapi hadir dalam berbagai bentuk yang membatasi kebebasan dan merendahkan martabat manusia.

"Kita melihat adanya human trafficking atau perdagangan orang, korban eksploitasi kerja dan seksual, pekerja migran yang terzalimi, hingga belenggu jeratan utang modern seperti korban pinjaman online ilegal," ujarnya.

Ia menegaskan, BAZNAS berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama serta para ulama untuk menghadirkan regulasi dan landasan fikih yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyaluran zakat bagi asnaf riqab kontemporer.

"Kita membutuhkan payung syariah yang shalihun likulli zaman wa makan, sesuai untuk setiap waktu dan tempat, agar penyaluran zakat pada asnaf riqab kontemporer ini memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas," kata Zainut.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama RI, Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., mengungkapkan bahwa penyaluran zakat kepada mustahik wa fi al-riqab hingga kini masih relatif kecil. Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh pemahaman masyarakat yang masih memaknai riqab sebatas perbudakan klasik.

Arsad menjelaskan, secara bahasa riqab berarti "leher", yang menjadi simbol seseorang yang kehilangan kebebasan karena berada di bawah kendali pihak lain. Oleh sebab itu, diperlukan penafsiran kembali terhadap konsep tersebut agar dapat menjawab berbagai persoalan sosial yang muncul pada masa kini.

"Makanya ini pentingnya ya, pentingnya kita i'adatun-nazhar, i'adatu-tafsir, i'adatu-tafkir untuk kembali mereinterpretasi, kemudian kembali melihat pemaknaan daripada ayat-ayat tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Arsad mendorong BAZNAS dan lembaga filantropi Islam untuk memperkuat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penyusunan fatwa terkait asnaf riqab. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS di berbagai daerah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar penyaluran dana zakat bagi kelompok riqab kontemporer dapat berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.

"Saya pikir korban perdagangan manusia ini jumlahnya sangat banyak sekali dan mereka butuh bantuan dana bagaimana supaya mereka tidak terjerat di perdagangan manusia, human trafficking, dan mereka bisa kembali ke keluarganya dengan pekerjaan yang jauh lebih layak," tuturnya.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →