WhatsApp Icon

Kemenag Lampung Masifkan Penguatan Edukasi Zakat melalui Khutbah dan Pengajian

14/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Kemenag Lampung Masifkan Penguatan Edukasi Zakat melalui Khutbah dan Pengajian

Gerakan Sadar Zakat di Lampung dibahas intensif Gubernur Rahmat MIrzani Djausal, Kemenag dan BAZNAS.

Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen keagamaan untuk memperkuat edukasi zakat kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan keagamaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari Gerakan Sadar Zakat guna meningkatkan kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara tepat sesuai syariat.

Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Nomor B-997/KW.08.5/BA.07/2026 tentang Imbauan Penyampaian Materi Zakat dalam Khutbah dan Pengajian yang diterbitkan pada 13 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI), para pengurus masjid atau DKM, khatib Jumat, pimpinan majelis taklim, serta pimpinan dan pengurus pondok pesantren se-Provinsi Lampung.

Sebelumnya, dalam pertemuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kakanwil Kemenag Lampung Zulkarnain, Ketua BAZNAS Lampung Iskandar Zulkarnain, dan Sekprov Lampung Marindho Kurniawan membahas agar gerakan sadar zakat di Lampung dilakukan secara masif, serta memberikan manfaat bagi mustahik dan juga ikut bersama-sama mengentaskan kemiskinan dari dana zakat, infak, dan sedekah. 

Masih dalam surat tersebut, Kanwil Kemenag Lampung mengimbau para ulama, ustaz, mubalig, tokoh agama, serta pemuka masyarakat untuk secara aktif menyampaikan materi mengenai zakat dalam berbagai forum keagamaan, seperti khutbah Jumat, pengajian, majelis taklim, maupun ceramah Islam. Edukasi yang diberikan mencakup pemahaman tentang zakat fitrah dan zakat maal, termasuk zakat penghasilan, zakat pertanian, hingga zakat perdagangan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Selain mengajak masyarakat memahami kewajiban zakat, Kanwil Kemenag Lampung juga mendorong agar para dai dan pemuka agama memberikan pemahaman mengenai pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memperoleh izin. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi dinilai dapat memastikan dana zakat dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf).

Tak hanya itu, materi yang disampaikan kepada masyarakat juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman tentang hikmah zakat, tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen yang berperan dalam membersihkan harta, membantu fakir miskin, memperkuat kepedulian sosial, serta mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Kanwil Kemenag Lampung juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat ketika harta yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat. Kesadaran untuk menunaikan zakat secara tepat waktu diharapkan dapat memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan solidaritas sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.

Sejalan dengan semangat tersebut, BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat terus berkomitmen mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, hingga kemanusiaan. Dukungan dari para tokoh agama, pengurus masjid, dan lembaga pendidikan keagamaan diharapkan mampu memperluas literasi zakat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban berzakat.

Melalui sinergi antara pemerintah, BAZNAS, para ulama, pengurus masjid, majelis taklim, dan pondok pesantren, Gerakan Sadar Zakat diharapkan semakin mengakar di tengah masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran berzakat, dana zakat dapat dikelola secara lebih optimal untuk membantu mustahik, memberdayakan umat, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata di Provinsi Lampung.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →