Zakat sebagai Tax Credit Menguat, BAZNAS Optimistis Perkuat Penerimaan Pajak dan Zakat
19/07/2026 | Penulis: MBL-01
Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung
Jakarta – Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit) kembali mengemuka. Gagasan ini dinilai berpotensi memperkuat pengelolaan zakat nasional sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat dan membayar pajak.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa zakat dan pajak bukanlah dua kewajiban yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dapat saling melengkapi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengintegrasikan sistem zakat dan perpajakan secara lebih optimal. Langkah tersebut diyakini mampu memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, hingga mendukung penanggulangan bencana.
Saat ini, zakat yang disalurkan melalui BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi telah diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Namun, Singgih menilai sudah saatnya Indonesia mulai mengkaji skema tax credit, yakni zakat menjadi pengurang langsung atas pajak yang terutang.
"Gagasan ini memiliki potensi besar untuk mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Selain meningkatkan penghimpunan zakat, tata kelolanya juga akan semakin akuntabel, transparan, dan profesional," ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan kebijakan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif. Berbagai aspek, mulai dari harmonisasi regulasi, integrasi sistem digital antara otoritas perpajakan dan BAZNAS, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara, perlu dipersiapkan secara matang.
Karena itu, Singgih berharap kolaborasi antara pemerintah, DPR, akademisi, organisasi kemasyarakatan Islam, dan para pemangku kepentingan lainnya dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis serta mudah diimplementasikan.
Tax Credit Berpotensi Kepatuhan Pajak dan Zakat
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan optimisme bahwa penerapan skema tax credit tidak akan menurunkan penerimaan pajak negara. Sebaliknya, pengalaman di sejumlah negara menunjukkan bahwa kebijakan tersebut justru mampu meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus kepatuhan wajib pajak.
Menurut Rizaludin, kekhawatiran bahwa tax credit akan mengurangi pendapatan negara sebenarnya telah lama muncul. Namun, hasil penelitian di negara lain, seperti Malaysia, menunjukkan bahwa penerimaan zakat dan pajak justru sama-sama mengalami peningkatan.
"Pengalaman di Malaysia menunjukkan bahwa ketika insentif zakat diperkuat melalui skema tax credit, penghimpunan zakat meningkat dan penerimaan pajak juga tetap tumbuh," jelasnya.
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini masih menerapkan sistem tax deduction yang hanya mengurangi penghasilan kena pajak. Skema serupa juga diterapkan di beberapa negara seperti Kanada dan Inggris. Menurutnya, manfaat yang dirasakan masyarakat melalui sistem tersebut masih relatif terbatas karena tidak secara langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Oleh sebab itu, BAZNAS memandang skema tax credit dapat menjadi insentif yang lebih menarik, terutama bagi korporasi maupun muzaki dengan nilai zakat yang besar.
"Daripada memperdebatkan kewajiban zakat melalui regulasi, akan lebih baik jika negara menghadirkan insentif yang mendorong masyarakat secara sukarela menunaikan zakat melalui lembaga resmi," ujar Rizaludin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai harmonisasi zakat dan pajak diperkirakan akan semakin relevan menjelang revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat pada 2027, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi.
Sebagai langkah awal, BAZNAS mengusulkan agar skema tax credit diuji coba secara terbatas, salah satunya di Provinsi Aceh yang telah memiliki sistem pengelolaan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus.
Melalui sinergi antara pemerintah, ulama, akademisi, dan media, BAZNAS berharap kebijakan tersebut dapat menjadi fondasi penguatan ekosistem filantropi Islam di Indonesia. Selain meningkatkan penghimpunan zakat, skema tax credit juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan fiskal negara sekaligus menghadirkan sistem insentif yang lebih adil bagi para muzaki.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →