WhatsApp Icon
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki

Lampung — Keutamaan doa setelah shalat sunnah Subuh (Qobliyah Subuh) adalah mendapatkan petunjuk, keberkahan, dan perlindungan dari Allah SWT, mengampuni dosa-dosa, dan mempermudah rezeki. Selain itu, amalan ini memperkuat keimanan dan kekhusyukan ibadah pagi, menenangkan hati, serta mendapatkan bangunan di surga. 

 

Dalam hadits disebutkan: shalat sunnah qobliyah Shubuh dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri.

 

 Keutamaan Doa Setelah Shalat Sunah Subuh:

  • Pengampunan Dosa
    • Doa setelah sholat Qobliyah Subuh dapat menjadi amalan yang mengantarkan pada pengampunan dosa-dosa yang telah dilakukan. 
  • Rezeki Lancar
    • Memanjatkan doa setelah sholat Subuh juga diyakini dapat melancarkan rezeki dan memenuhi hajat-hajat seorang hamba. 
  • Petunjuk dan Perlindungan
    • Dengan berdoa setelah Qobliyah Subuh, seorang muslim akan mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menghadapi masalah hidup dan perlindungan sepanjang hari. 
  • Meningkatkan Keimanan dan Kekhusyukan
    • Amalan ini dapat menambah keimanan dan kekhusyukan dalam ibadah pagi, serta membuat hati lebih lapang dan pikiran lebih jernih. 
  • Mendapatkan Rumah di Surga
    • Melaksanakan sholat sunnah qobliyah Subuh sebanyak 12 rakaat dalam sehari (termasuk 2 rakaat sebelum Subuh) dapat membuat Allah membangunkan rumah (istana) di surga untuk hamba-Nya. 
  • Didekatkan kepada Allah SWT
    • Doa termasuk bagian dari zikir, yaitu aktivitas yang mendekatkan seorang muslim kepada Allah SWT, sehingga hati menjadi lebih tenang. 

Cara Mengamalkan:

  • Doa setelah sholat sunnah Subuh dapat dipanjatkan dengan ikhlas, khusyuk, dan sesuai dengan adab yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. 
  • Amalan ini bisa dilakukan dengan membaca dzikir dan doa-doa yang diajarkan, seperti memohon ampun kepada Allah, memohon rahmat, serta memohon perlindungan dari neraka. ***
17/09/2025 | Kontributor: BL-01
Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian

Lampung — Shalat dhuha merupakan shalat permohonan rezeki. Dan Allah swt juga berjanji bagi siapa saja yang sering melakukan shalat dhuha Allah akan mencukupi semua kebutuhan umatnya. Dengan janji yang sudah Allah berikan itu, Allah bermaksud untuk memberikan balasan atau timbal balik kepada umatnya yang sudah bersedia mengingat Allah dengan cara melakukan sholat dhuha.

 

Dan janji Allah ini bisa dilihat dalam hadits qudsi. Na’im bin Hammar berkata, “Aku mendengar Rasulullah berkata: Allah berfirman, ‘Wahai Anak adam, janganlah sekali-sekali engkau malas melakukan shalat empat rakaat pada pagi hari (shalat dhuha) karena akan kucukupi kebutuhanmu hingga sore hari’.” (Hr. Abu Daud) 

 

Shalat dhuha sebagai amal persediaan, salah satu keutamaannya ialah shalat sunnah (dhuha) bisa menyempurnakan kekurangan shalat wajib. Seperti yang kita ketahui, shalat adalah salah satu amalan yang pertama kali akan ditanyakan di hari akhir. Dan shalat juga kunci semua amal kebaikan. Jika shalatnya baik maka baiklah amal ibadah yang lainnya.

Alasan mengapa shalat dhuha bisa dikatakan sebagai amal persediaan, karena shalat sunnah (dhuha) bisa menjadi amal cadangan yang nantinya dapat menyempurnakan kekurangan dari shalat fardhu.

 

Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya yang pertama kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya adalah shalat. Apabila benar shalatnya maka ia telah lulus dan beruntung, dan sebaliknya jika shalatnya rusak maka ia akan kecewa dan rugi. Jika terdapat kekurangan pada shalat wajibnya, maka Allah berfirman, ‘perhatikanlah, jikalau hamba-ku mempunyai shalat sunnnah maka sempurnakanlah dengan shalat sunnah sekadar apa yang menjadi kekurangan pada shalat wajibnya. Jika selesai urusan shalat, barulah amalan lainnya.” (Hr. Ash-habus Sunan dari Abu Hurairah RA) 

 

Selain itu, dijauhkan dari siksa api neraka pada hari pembalasan nanti. Shalat dhuha menjadi salah satu cara kita untuk menghindari dari api neraka. Rasulullah saw bersabda:

“barangsiapa melakukan shalat fajar, kemudian ia tetap duduk ditempat shalatnya sambal berdzikir hingga matahari terbit kemudia ia melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua rakaat, niscaya allah swt akan mengharamkan api neraka untuk menyentuh atau membakar tubuhnya.”  (Hr. Al-Baihaqi)

 

Setelah shalat doa sebaiknya juga disertai dengan doa sebagai berikut:

 

Doa Shalat Duha:

 

Allahumma innad-duhaa'a duhaa'uka wal bahaa'a bahaa'auka wal-jamaala jamaaluka wal-quwwata quwwatuka wal-qudrota qudratuka wal-'ismata 'ismatuka. Allaahumma in kaana rizqii fis-samaa'i fa anzilhu, wa in kaana fil-ardi fa akhrijhu, wa in kaana mu'assiran fa yassirhu, wa in kaana haraaman fa tahhirhu wa in kaana ba'iidan fa qarribhu bi haqqi duhaa'ika wa bahaa'ika wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatinii maa aataita 'ibaadakash-shalihiin.

 

Artinya: "Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu Dhuha adalah waktu DhuhaMu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahanMu, kekuatan adalah kekuatanMu, penjagaan adalah penjagaan-Mu"

 

"Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran DhuhaMu, kekuasaanMu (wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang sholeh"

untuk menambah rezeki yang berlipat ganda juga bisa dengan bersedekah. karena Allah akan memberikan balasan 7x lipat dari apa yang kita sedekahkan. 

 

Berikut adalah beberapa keutamaan shalat dhuha yang dirangkum dari hadis dan penjelasan ulama:

  • Penggugur Dosa: Shalat dhuha dapat menggugurkan dosa-dosa, bahkan sebanyak buih di lautan, sebagaimana disebutkan dalam hadis. 
  • Permohonan Rezeki: Shalat dhuha adalah shalat permohonan rezeki kepada Allah SWT, dan akan dicukupkan kebutuhan hamba-Nya yang senantiasa melakukannya. 
  • Melindungi dari Neraka: Melaksanakan shalat dhuha secara rutin dapat mengharamkan api neraka untuk menyentuh tubuh di hari kiamat. 
  • Pembangunan Istana di Surga: Barangsiapa melaksanakan 12 rakaat shalat dhuha, Allah akan membangunkan sebuah istana di surga untuknya. 
  • Shalatnya Orang Taat: Shalat dhuha merupakan shalatnya orang-orang yang taat atau shalat awwabin, dan rutin melakukannya akan dicatat sebagai orang yang taat. 
  • Menyempurnakan Shalat Wajib: Shalat dhuha bisa menjadi amal yang menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib, karena shalat adalah amalan pertama yang ditanyakan di hari akhir. 
  • Sedekah untuk Persendian: Shalat dhuha sebanyak dua rakaat dianggap sebagai sedekah yang mencukupi untuk seluruh persendian tubuh, yang seharusnya bersedekah di pagi hari. 
  • Tidak Termasuk Golongan Lalai: Orang yang mengerjakan shalat dhuha tidak ditulis sebagai orang yang lalai dalam mencari rahmat Allah. ***

17/09/2025 | Kontributor: BL-01
Perkuat Transparansi Kelola Zakat, BAZNAS Lakukan Audit Syariah

Lampung -- Selain audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen meminta Kementerian Agama RI melakukan audit syariah secara rutin. Audit ini juga sebagai langkah konkret memastikan bahwa dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola memenuhi prinsip syariah yang telah ditetapkan.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Sc., Ph.D., bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI Khairunas, S.H., M.H., CGCAE dalam pengajian rutin virtual pada selasa pagi, 16 September 2025, bertema Evaluasi Audit Syariah Tahun Lamp2024 dan 2025. Audit ini dilakukan secara rutin 2-3 tahun sekali.

BAZNAS, kata Prof Nadra, kian mengukuhkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip syariah dengan melibatkan audit syariah sebagai bagian integral dari pengelolaan dana zakat. Audit syariah menjadi instrumen kunci dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga ini. "Audit Syariah ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga dengan adanya audit syariah ini kita lebih diingatkan dan memperbaiki diri," ucap Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Khairunas memaparkan hasil audit syariah 2024 dan 2025. Di depan pimpinan BAZNAS provinsi, kabupaten dan kota, pagi itu, Irjen Kemenag RI  mengingatkan  bahwa Zakat adalah instrumen ibadah sekaligus solusi sosial. "Audit syariah hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan zakat dikelola transparan, akuntabel, sesuai syariah, dan memberi dampak nyata seperti menyejahterakan mustahik,  memperkuat lembaga amil,  dan mengubah mustahik menjadi muzaki," tegas dia.

Dari hasil audit itu, Irjen agar BAZNAS terus meningkatkan perencanaan berbasis maqashid syariah agar tepat sasaran. Lalu penguatan Satuan Audit Internal (SAI) & kompetensi audit syariah, termasuk literasi zakat syariah. Peningkatan kompetensi & sertifikasi amil serta career plan. Lalu mengintegrasi zakat dalam sistem fiskal nasional (insentif pajak, single authority, fully integrated system).

Khairunas memaparkan bahwa BAZNAS tak henti-hentinya melakukan sosialisasi & literasi zakat bagi muzaki dan amil. Pedoman manajemen risiko & standar syariah untuk ZIS/DSKL. Pemantauan & pelaporan komparatif antar tahun sebagai bahan evaluasi. Evaluasi MoU/akad fundraising digital agar tidak merugikan muzaki maupun amil.  Dan terakhir, mengevaluasi penyaluran dalam bentuk investasi untuk memastikan manfaat langsung bagi mustahik. ***

 

 

 

 

16/09/2025 | Kontributor: BL-01
Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak

Lampung -- Perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenai kewajiban zakat atas harta yang dimilikinya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Objek zakat perusahaan meliputi berbagai sumber pendapatan dan aset, seperti keuntungan usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas dan telah berjalan selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5%.

Hal yang sama dalam Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa Se Indonesia ke-7 Tentang Fikih Kontemporer memaparkan bahwa zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat yakni telah mencapai nisab (batas minimal zakat) sebesar 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun). 

Menunaikan zakat perusahaan merupakan bukti ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT juga bentuk rasa syukur atas nikmat diberikannya keuntungan dari hasil usaha. Landasan kewajiban menunaikan zakat perusahaan dilihat dari keumuman ayat qur’an tentang perintah zakat yakni pada Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 dan Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berarti : 

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka” (Q.S At-Taubah : 103).

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Q.S Al-Baqarah : 267).

Adapun jika dilihat dari perspektif perundangan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa perusahaan merupakan muzakki atau subjek zakat. Selain itu, Zakat Perusahaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

Menunaikan zakat perusahaan dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya.

Selain itu, zakat perusahaan juga dapat menjadi pengurang penghasilan kena wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan No 254 Tahun 2010 bahwasanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, dan atau oleh wajib pajak badan dalam negeri kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.

Sehingga penunaian zakat perusahaan selain merupakan kewajiban yang harus ditunaikan juga dapat bermanfaat pada perencanaan pajak (tax planning) perusahaan melalui penunaian zakat sebagai pengurang penghasilan kena wajib pajak. Sebaiknya zakat yang ditunaikan dibayar melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.

Mari jadikan zakat perusahaan sebagai budaya korporasi yang melekat pada setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Jawa Barat, perusahaan tidak hanya mendapatkan keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Tunaikan zakat perusahaan Anda sekarang, karena keberkahan bisnis dimulai dari keberkahan harta.

Langkah Menghitung Zakat Perusahaan

Langkah yang perlu dilakukan pada saat menghitung zakat perusahaan, antara lain:

Pertama: Menentukan tanggal tibanya haul: yaitu tanggal yang dipilih untuk menghitung zakat. Haul ini harus memiliki awal dan akhir, yang jarak waktunya adalah 12 bulan. Tanggal ini bisa ditentukan berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Pada tanggal yang menjadi akhir dari satu haul, disiapkan transaksi penutup dan juga neraca laporan keuangan.

Kedua: Menentukan dan mengukur harta zakat: yaitu analisis harta mana yang memenuhi syarat wajib zakat dan yang tidak. Adapun informasinya diambil dari kumpulan aset lancar yang ada di neraca umum atau di pusat keuangan.

Ketiga: Menentukan dan mengukur liabiltas yang harus dibayarkan oleh perusahaan di akhir haul, yang tentunya harus dikurangi dari harta zakat sesuai dengn hukum, prinsip, dan dasar-dasar yang telah dijelaskan. Informasi ini diambil dari kumpulan kewajiban lancar (current liabilities) di laporan neraca umum atau di pusat keuangan.

Keempat: Mengukur takaran (wi’a) zakat; dengan cara mengurangi semua liabilitas yang harus dibayar.

Kelima: Menentukan dan mengukur jumlah nishab. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya setara dengan 85 gram emas murni, dinilai berdasarkan harga emas di pasar pada saat jatuhnya haul.

Keenam: Menentukan persentase zakat, berupa jumlah yang diambil dari takaran zakat. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah atau 2,575% berdasarkan penanggalan masehi.

Ketujuh: Menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dengan cara mengalikan takaran zakat dengan persentase zakat dengan contoh :

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Perusahaan PT Lampung Sumber Rezeki memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-.

Jika harga emas saat ini Rp2.000.000,-/gram, maka nisab zakat senilai Rp170.000.000,-.

Sehingga PT  Lampung Sumber Rezeki sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000) = Rp37.500.000,-. (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Perusahaan:

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat perusahaan. Pertama bisa menunaikan zakat langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, atau bisa ditunaikan secara transfer via rekening BAZNAS Provinsi Lampung. Nanti Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS Provinsi Lampung. Bukti setor inilah yang akan jadi bukti pengurang pajak. *** 

 

16/09/2025 | Kontributor: BL-01
Puasa Senin dan Kamis, Rasakan Manfaatnya

Lampung -- Ibadah puasa tidak hanya dilakukan saat bulan Ramadhan. Umat Islam juga dapat melaksanakan puasa di hari biasa guna mendapatkan manfaat kesehatan dan spiritual, seperti puasa sunah Senin Kamis yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Manfaat puasa Senin Kamis sangat berlimpah, dari sisi kesehatan maupun spiritualitas.

Rasulullah SAW  bersabda :"Segala amal perbuatan manusia pada hari Senin dan Kamis akan diperiksa oleh malaikat, karena itu aku senang ketika amal perbuatanku diperiksa dalam kondisi berpuasa". (HR.Tarmidzi).

Hari Senin dan Kamis dipilih karena Senin merupakan hari kelahiran Rasulullah SAW dan hari Kamis adalah hari saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar di peperangan Tabuk.

Sebelum mengetahui manfaat puasa Senin Kamis, umat muslim diharuskan membaca niat terlebih dulu. Dalam fiqih Islam, semua ulama sepakat, bahwa tempatnya niat adalah hati. 

Melafalkan niat bukanlah syarat, namun jumhur ulama berpendapat hukumnya sunah dengan tujuan membantu hati dalam menghadirkan niat.

Doa Puasa Sunah Senin Kamis

1. Niat Puasa Hari Senin

"Nawaitu shouma yaumal itsnaini sunnatan lillaahi taaalaa."

Artinya: "Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah Taala". 

 2. Niat Puasa Hari Kamis

"Nawaitu shouma yaumal khomiisi sunnatan lillaahi taaalaa."

Artinya : "Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah Taala".

Dengan melaksanakan puasa Senin Kamis secara teratur dapat memberikan banyak manfaat positif. Puasa sunah ini tidak hanya meningkatkan kesehatan, tetapi juga dapat menjadikan kita lebih disiplin dan memperkuat keimanan kepada Allah SWT. Yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.

Oleh karena itu, puasa Senin Kamis sangat dianjurkan bagi umat Islam yang ingin menjalani kehidupan yang sehat dan bermakna.

Berikut manfaat puasa Senin Kamis yang dirangkum dari beberapa sumber :

Manfaat Puasa Senin Kamis untuk Kesehatan 

1. Menurunkan Kadar Lemak

Saat berpuasa, tubuh menggunakan lemak sebagai sumber energi. Dengan begitu,  lemak berlebih akan berkurang dan tubuh akan terhindar dari gangguan penyakit, seperti tekanan darah tinggi atau kolesterol.

 2. Mengontrol Gula Darah

Puasa membuat tubuh menghancurkan glukosa untuk mendapatkan energi. Hal ini dapat menurunkan produksi insulin tubuh,  dan hasilnya tubuh akan mengalami penurunan gula darah. 

3. Menurunkan Risiko Penyakit Jantung

Saat kita berpuasa, hormon adrenalin dan non-adrenalin sebagai cadangan energi dapat berkurang. Lemak akan dipakai oleh  tubuh sebagai cadangan energi dan risiko aterosklerosis atau penyumbatan arteri akibat lemak dapat menurun.

 4. Mengistirahatkan Organ Pencernaan

Puasa Senin Kamis, pencernaan  secara rutin akan beristirahat dari tekanan  mmencerna makanan. Dengan begitu fungsi  sistem pencernaan akan terus terjaga kinerjanya, sehingga terhindar dari penyakit  seperti lambung, sembelit, dan diare.

 5. Meremajakan Sel-Sel Kulit

Saat tubuh tidak mendapatkan asupan gizi,  sel-sel terkait dapat beristirahat, sehingga berdampak pada peremajaan kulit menjadi lebih kencang. 

6. Menurunkan Berat Badan

Puasa dapat membatasi asupan kalori  harian, sehingga dapat menurunkan berat badan dan tubuh lebih sehat.

Manfaat Puasa Senin Kamis secara Spiritual 

 1. Meningkatkan Ketaqwaan dan Keimanan

Saat melaksanakan puasa Senin Kamis, kita dapat lebih dekat dengan Allah SWT. Kualitas ibadah kita juga dapat meningkat karena saat berpuasa, kita akan memiliki keinginan untuk menambah amal baik kita.

  2. Terhindar dari Godaan Setan

Puasa Senin Kamis adalah cara ibadah terbaik untuk mencegah upaya setan mempengaruhi jiwa kita. Dengan niat yang sudah kita panjatkan pada  Allah SWT, pengaruh-pengaruh setan dapat dihindari.

3. Menumbuhkan Kesabaran

Salah satu manfaat dari puasa Senin Kamis adalah melatih kesabaran untuk mengendalikan diri dan hawa nafsunya.

 4. Bersyukur

Puasa Senin Kamis dapat membuat kita  lebih  pintar dalam menahan diri dan bersyukur akan nikmat serta anugerah.

 5. Disiplin

Kita harus bisa mendisiplinkan otak dan pikiran. Segala pemikiran yang buruk  dapat membatalkan puasa kita. Allah SWT mengetahui segala bentuk perbuatan kita, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan.

6. Memperkuat Koneksi dengan Sesama

Puasa juga membantu kita memahami pengalaman orang-orang yang kurang beruntung. Ini dapat  mendorong kita untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan.

Itulah beberapa manfaat kesehatan dan spiritual dari puasa Senin Kamis yang dapat kita ambil hikmahnya. ***

11/09/2025 | Kontributor: BL-01

Berita Terbaru

Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Lampung — Keutamaan doa setelah shalat sunnah Subuh (Qobliyah Subuh) adalah mendapatkan petunjuk, keberkahan, dan perlindungan dari Allah SWT, mengampuni dosa-dosa, dan mempermudah rezeki. Selain itu, amalan ini memperkuat keimanan dan kekhusyukan ibadah pagi, menenangkan hati, serta mendapatkan bangunan di surga. Dalam hadits disebutkan: shalat sunnah qobliyah Shubuh dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Keutamaan Doa Setelah Shalat Sunah Subuh: Pengampunan Dosa Doa setelah sholat Qobliyah Subuh dapat menjadi amalan yang mengantarkan pada pengampunan dosa-dosa yang telah dilakukan. Rezeki Lancar Memanjatkan doa setelah sholat Subuh juga diyakini dapat melancarkan rezeki dan memenuhi hajat-hajat seorang hamba. Petunjuk dan Perlindungan Dengan berdoa setelah Qobliyah Subuh, seorang muslim akan mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menghadapi masalah hidup dan perlindungan sepanjang hari. Meningkatkan Keimanan dan Kekhusyukan Amalan ini dapat menambah keimanan dan kekhusyukan dalam ibadah pagi, serta membuat hati lebih lapang dan pikiran lebih jernih. Mendapatkan Rumah di Surga Melaksanakan sholat sunnah qobliyah Subuh sebanyak 12 rakaat dalam sehari (termasuk 2 rakaat sebelum Subuh) dapat membuat Allah membangunkan rumah (istana) di surga untuk hamba-Nya. Didekatkan kepada Allah SWT Doa termasuk bagian dari zikir, yaitu aktivitas yang mendekatkan seorang muslim kepada Allah SWT, sehingga hati menjadi lebih tenang. Cara Mengamalkan: Doa setelah sholat sunnah Subuh dapat dipanjatkan dengan ikhlas, khusyuk, dan sesuai dengan adab yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Amalan ini bisa dilakukan dengan membaca dzikir dan doa-doa yang diajarkan, seperti memohon ampun kepada Allah, memohon rahmat, serta memohon perlindungan dari neraka. ***

17/09/2025 | BL-01

Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian
Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian
Lampung — Shalat dhuha merupakan shalat permohonan rezeki. Dan Allah swt juga berjanji bagi siapa saja yang sering melakukan shalat dhuha Allah akan mencukupi semua kebutuhan umatnya. Dengan janji yang sudah Allah berikan itu, Allah bermaksud untuk memberikan balasan atau timbal balik kepada umatnya yang sudah bersedia mengingat Allah dengan cara melakukan sholat dhuha. Dan janji Allah ini bisa dilihat dalam hadits qudsi. Na’im bin Hammar berkata, “Aku mendengar Rasulullah berkata: Allah berfirman, ‘Wahai Anak adam, janganlah sekali-sekali engkau malas melakukan shalat empat rakaat pada pagi hari (shalat dhuha) karena akan kucukupi kebutuhanmu hingga sore hari’.” (Hr. Abu Daud) Shalat dhuha sebagai amal persediaan, salah satu keutamaannya ialah shalat sunnah (dhuha) bisa menyempurnakan kekurangan shalat wajib. Seperti yang kita ketahui, shalat adalah salah satu amalan yang pertama kali akan ditanyakan di hari akhir. Dan shalat juga kunci semua amal kebaikan. Jika shalatnya baik maka baiklah amal ibadah yang lainnya. Alasan mengapa shalat dhuha bisa dikatakan sebagai amal persediaan, karena shalat sunnah (dhuha) bisa menjadi amal cadangan yang nantinya dapat menyempurnakan kekurangan dari shalat fardhu. Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya yang pertama kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya adalah shalat. Apabila benar shalatnya maka ia telah lulus dan beruntung, dan sebaliknya jika shalatnya rusak maka ia akan kecewa dan rugi. Jika terdapat kekurangan pada shalat wajibnya, maka Allah berfirman, ‘perhatikanlah, jikalau hamba-ku mempunyai shalat sunnnah maka sempurnakanlah dengan shalat sunnah sekadar apa yang menjadi kekurangan pada shalat wajibnya. Jika selesai urusan shalat, barulah amalan lainnya.” (Hr. Ash-habus Sunan dari Abu Hurairah RA) Selain itu, dijauhkan dari siksa api neraka pada hari pembalasan nanti. Shalat dhuha menjadi salah satu cara kita untuk menghindari dari api neraka. Rasulullah saw bersabda: “barangsiapa melakukan shalat fajar, kemudian ia tetap duduk ditempat shalatnya sambal berdzikir hingga matahari terbit kemudia ia melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua rakaat, niscaya allah swt akan mengharamkan api neraka untuk menyentuh atau membakar tubuhnya.” (Hr. Al-Baihaqi) Setelah shalat doa sebaiknya juga disertai dengan doa sebagai berikut: Doa Shalat Duha: Allahumma innad-duhaa'a duhaa'uka wal bahaa'a bahaa'auka wal-jamaala jamaaluka wal-quwwata quwwatuka wal-qudrota qudratuka wal-'ismata 'ismatuka. Allaahumma in kaana rizqii fis-samaa'i fa anzilhu, wa in kaana fil-ardi fa akhrijhu, wa in kaana mu'assiran fa yassirhu, wa in kaana haraaman fa tahhirhu wa in kaana ba'iidan fa qarribhu bi haqqi duhaa'ika wa bahaa'ika wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatinii maa aataita 'ibaadakash-shalihiin. Artinya: "Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu Dhuha adalah waktu DhuhaMu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahanMu, kekuatan adalah kekuatanMu, penjagaan adalah penjagaan-Mu" "Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran DhuhaMu, kekuasaanMu (wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang sholeh" untuk menambah rezeki yang berlipat ganda juga bisa dengan bersedekah. karena Allah akan memberikan balasan 7x lipat dari apa yang kita sedekahkan. Berikut adalah beberapa keutamaan shalat dhuha yang dirangkum dari hadis dan penjelasan ulama: Penggugur Dosa: Shalat dhuha dapat menggugurkan dosa-dosa, bahkan sebanyak buih di lautan, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Permohonan Rezeki: Shalat dhuha adalah shalat permohonan rezeki kepada Allah SWT, dan akan dicukupkan kebutuhan hamba-Nya yang senantiasa melakukannya. Melindungi dari Neraka: Melaksanakan shalat dhuha secara rutin dapat mengharamkan api neraka untuk menyentuh tubuh di hari kiamat. Pembangunan Istana di Surga: Barangsiapa melaksanakan 12 rakaat shalat dhuha, Allah akan membangunkan sebuah istana di surga untuknya. Shalatnya Orang Taat: Shalat dhuha merupakan shalatnya orang-orang yang taat atau shalat awwabin, dan rutin melakukannya akan dicatat sebagai orang yang taat. Menyempurnakan Shalat Wajib: Shalat dhuha bisa menjadi amal yang menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib, karena shalat adalah amalan pertama yang ditanyakan di hari akhir. Sedekah untuk Persendian: Shalat dhuha sebanyak dua rakaat dianggap sebagai sedekah yang mencukupi untuk seluruh persendian tubuh, yang seharusnya bersedekah di pagi hari. Tidak Termasuk Golongan Lalai: Orang yang mengerjakan shalat dhuha tidak ditulis sebagai orang yang lalai dalam mencari rahmat Allah. ***

17/09/2025 | BL-01

Perkuat Transparansi Kelola Zakat, BAZNAS Lakukan Audit Syariah
Perkuat Transparansi Kelola Zakat, BAZNAS Lakukan Audit Syariah
Lampung -- Selain audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen meminta Kementerian Agama RI melakukan audit syariah secara rutin. Audit ini juga sebagai langkah konkret memastikan bahwa dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola memenuhi prinsip syariah yang telah ditetapkan. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Sc., Ph.D., bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI Khairunas, S.H., M.H., CGCAE dalam pengajian rutin virtual pada selasa pagi, 16 September 2025, bertema Evaluasi Audit Syariah Tahun Lamp2024 dan 2025. Audit ini dilakukan secara rutin 2-3 tahun sekali. BAZNAS, kata Prof Nadra, kian mengukuhkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip syariah dengan melibatkan audit syariah sebagai bagian integral dari pengelolaan dana zakat. Audit syariah menjadi instrumen kunci dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga ini. "Audit Syariah ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga dengan adanya audit syariah ini kita lebih diingatkan dan memperbaiki diri," ucap Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Pada kesempatan itu, Khairunas memaparkan hasil audit syariah 2024 dan 2025. Di depan pimpinan BAZNAS provinsi, kabupaten dan kota, pagi itu, Irjen Kemenag RI mengingatkan bahwa Zakat adalah instrumen ibadah sekaligus solusi sosial. "Audit syariah hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan zakat dikelola transparan, akuntabel, sesuai syariah, dan memberi dampak nyata seperti menyejahterakan mustahik, memperkuat lembaga amil, dan mengubah mustahik menjadi muzaki," tegas dia. Dari hasil audit itu, Irjen agar BAZNAS terus meningkatkan perencanaan berbasis maqashid syariah agar tepat sasaran. Lalu penguatan Satuan Audit Internal (SAI) & kompetensi audit syariah, termasuk literasi zakat syariah. Peningkatan kompetensi & sertifikasi amil serta career plan. Lalu mengintegrasi zakat dalam sistem fiskal nasional (insentif pajak, single authority, fully integrated system). Khairunas memaparkan bahwa BAZNAS tak henti-hentinya melakukan sosialisasi & literasi zakat bagi muzaki dan amil. Pedoman manajemen risiko & standar syariah untuk ZIS/DSKL. Pemantauan & pelaporan komparatif antar tahun sebagai bahan evaluasi. Evaluasi MoU/akad fundraising digital agar tidak merugikan muzaki maupun amil. Dan terakhir, mengevaluasi penyaluran dalam bentuk investasi untuk memastikan manfaat langsung bagi mustahik. ***

16/09/2025 | BL-01

Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Lampung -- Perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenai kewajiban zakat atas harta yang dimilikinya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai sumber pendapatan dan aset, seperti keuntungan usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas dan telah berjalan selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Hal yang sama dalam Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa Se Indonesia ke-7 Tentang Fikih Kontemporer memaparkan bahwa zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat yakni telah mencapai nisab (batas minimal zakat) sebesar 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun). Menunaikan zakat perusahaan merupakan bukti ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT juga bentuk rasa syukur atas nikmat diberikannya keuntungan dari hasil usaha. Landasan kewajiban menunaikan zakat perusahaan dilihat dari keumuman ayat qur’an tentang perintah zakat yakni pada Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 dan Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berarti : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka” (Q.S At-Taubah : 103). “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Q.S Al-Baqarah : 267). Adapun jika dilihat dari perspektif perundangan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa perusahaan merupakan muzakki atau subjek zakat. Selain itu, Zakat Perusahaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Menunaikan zakat perusahaan dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya. Selain itu, zakat perusahaan juga dapat menjadi pengurang penghasilan kena wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan No 254 Tahun 2010 bahwasanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, dan atau oleh wajib pajak badan dalam negeri kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan. Sehingga penunaian zakat perusahaan selain merupakan kewajiban yang harus ditunaikan juga dapat bermanfaat pada perencanaan pajak (tax planning) perusahaan melalui penunaian zakat sebagai pengurang penghasilan kena wajib pajak. Sebaiknya zakat yang ditunaikan dibayar melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai budaya korporasi yang melekat pada setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Jawa Barat, perusahaan tidak hanya mendapatkan keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Tunaikan zakat perusahaan Anda sekarang, karena keberkahan bisnis dimulai dari keberkahan harta. Langkah Menghitung Zakat Perusahaan Langkah yang perlu dilakukan pada saat menghitung zakat perusahaan, antara lain: Pertama: Menentukan tanggal tibanya haul: yaitu tanggal yang dipilih untuk menghitung zakat. Haul ini harus memiliki awal dan akhir, yang jarak waktunya adalah 12 bulan. Tanggal ini bisa ditentukan berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Pada tanggal yang menjadi akhir dari satu haul, disiapkan transaksi penutup dan juga neraca laporan keuangan. Kedua: Menentukan dan mengukur harta zakat: yaitu analisis harta mana yang memenuhi syarat wajib zakat dan yang tidak. Adapun informasinya diambil dari kumpulan aset lancar yang ada di neraca umum atau di pusat keuangan. Ketiga: Menentukan dan mengukur liabiltas yang harus dibayarkan oleh perusahaan di akhir haul, yang tentunya harus dikurangi dari harta zakat sesuai dengn hukum, prinsip, dan dasar-dasar yang telah dijelaskan. Informasi ini diambil dari kumpulan kewajiban lancar (current liabilities) di laporan neraca umum atau di pusat keuangan. Keempat: Mengukur takaran (wi’a) zakat; dengan cara mengurangi semua liabilitas yang harus dibayar. Kelima: Menentukan dan mengukur jumlah nishab. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya setara dengan 85 gram emas murni, dinilai berdasarkan harga emas di pasar pada saat jatuhnya haul. Keenam: Menentukan persentase zakat, berupa jumlah yang diambil dari takaran zakat. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah atau 2,575% berdasarkan penanggalan masehi. Ketujuh: Menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dengan cara mengalikan takaran zakat dengan persentase zakat dengan contoh : 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek) Perusahaan PT Lampung Sumber Rezeki memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp2.000.000,-/gram, maka nisab zakat senilai Rp170.000.000,-. Sehingga PT Lampung Sumber Rezeki sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000) = Rp37.500.000,-. (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Perusahaan: Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat perusahaan. Pertama bisa menunaikan zakat langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, atau bisa ditunaikan secara transfer via rekening BAZNAS Provinsi Lampung. Nanti Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS Provinsi Lampung. Bukti setor inilah yang akan jadi bukti pengurang pajak. ***

16/09/2025 | BL-01

Puasa Senin dan Kamis, Rasakan Manfaatnya
Puasa Senin dan Kamis, Rasakan Manfaatnya
Lampung -- Ibadah puasa tidak hanya dilakukan saat bulan Ramadhan. Umat Islam juga dapat melaksanakan puasa di hari biasa guna mendapatkan manfaat kesehatan dan spiritual, seperti puasa sunah Senin Kamis yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Manfaat puasa Senin Kamis sangat berlimpah, dari sisi kesehatan maupun spiritualitas. Rasulullah SAW bersabda :"Segala amal perbuatan manusia pada hari Senin dan Kamis akan diperiksa oleh malaikat, karena itu aku senang ketika amal perbuatanku diperiksa dalam kondisi berpuasa". (HR.Tarmidzi). Hari Senin dan Kamis dipilih karena Senin merupakan hari kelahiran Rasulullah SAW dan hari Kamis adalah hari saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar di peperangan Tabuk. Sebelum mengetahui manfaat puasa Senin Kamis, umat muslim diharuskan membaca niat terlebih dulu. Dalam fiqih Islam, semua ulama sepakat, bahwa tempatnya niat adalah hati. Melafalkan niat bukanlah syarat, namun jumhur ulama berpendapat hukumnya sunah dengan tujuan membantu hati dalam menghadirkan niat. Doa Puasa Sunah Senin Kamis 1. Niat Puasa Hari Senin "Nawaitu shouma yaumal itsnaini sunnatan lillaahi taaalaa." Artinya: "Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah Taala". 2. Niat Puasa Hari Kamis "Nawaitu shouma yaumal khomiisi sunnatan lillaahi taaalaa." Artinya : "Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah Taala". Dengan melaksanakan puasa Senin Kamis secara teratur dapat memberikan banyak manfaat positif. Puasa sunah ini tidak hanya meningkatkan kesehatan, tetapi juga dapat menjadikan kita lebih disiplin dan memperkuat keimanan kepada Allah SWT. Yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Oleh karena itu, puasa Senin Kamis sangat dianjurkan bagi umat Islam yang ingin menjalani kehidupan yang sehat dan bermakna. Berikut manfaat puasa Senin Kamis yang dirangkum dari beberapa sumber : Manfaat Puasa Senin Kamis untuk Kesehatan 1. Menurunkan Kadar Lemak Saat berpuasa, tubuh menggunakan lemak sebagai sumber energi. Dengan begitu, lemak berlebih akan berkurang dan tubuh akan terhindar dari gangguan penyakit, seperti tekanan darah tinggi atau kolesterol. 2. Mengontrol Gula Darah Puasa membuat tubuh menghancurkan glukosa untuk mendapatkan energi. Hal ini dapat menurunkan produksi insulin tubuh, dan hasilnya tubuh akan mengalami penurunan gula darah. 3. Menurunkan Risiko Penyakit Jantung Saat kita berpuasa, hormon adrenalin dan non-adrenalin sebagai cadangan energi dapat berkurang. Lemak akan dipakai oleh tubuh sebagai cadangan energi dan risiko aterosklerosis atau penyumbatan arteri akibat lemak dapat menurun. 4. Mengistirahatkan Organ Pencernaan Puasa Senin Kamis, pencernaan secara rutin akan beristirahat dari tekanan mmencerna makanan. Dengan begitu fungsi sistem pencernaan akan terus terjaga kinerjanya, sehingga terhindar dari penyakit seperti lambung, sembelit, dan diare. 5. Meremajakan Sel-Sel Kulit Saat tubuh tidak mendapatkan asupan gizi, sel-sel terkait dapat beristirahat, sehingga berdampak pada peremajaan kulit menjadi lebih kencang. 6. Menurunkan Berat Badan Puasa dapat membatasi asupan kalori harian, sehingga dapat menurunkan berat badan dan tubuh lebih sehat. Manfaat Puasa Senin Kamis secara Spiritual 1. Meningkatkan Ketaqwaan dan Keimanan Saat melaksanakan puasa Senin Kamis, kita dapat lebih dekat dengan Allah SWT. Kualitas ibadah kita juga dapat meningkat karena saat berpuasa, kita akan memiliki keinginan untuk menambah amal baik kita. 2. Terhindar dari Godaan Setan Puasa Senin Kamis adalah cara ibadah terbaik untuk mencegah upaya setan mempengaruhi jiwa kita. Dengan niat yang sudah kita panjatkan pada Allah SWT, pengaruh-pengaruh setan dapat dihindari. 3. Menumbuhkan Kesabaran Salah satu manfaat dari puasa Senin Kamis adalah melatih kesabaran untuk mengendalikan diri dan hawa nafsunya. 4. Bersyukur Puasa Senin Kamis dapat membuat kita lebih pintar dalam menahan diri dan bersyukur akan nikmat serta anugerah. 5. Disiplin Kita harus bisa mendisiplinkan otak dan pikiran. Segala pemikiran yang buruk dapat membatalkan puasa kita. Allah SWT mengetahui segala bentuk perbuatan kita, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan. 6. Memperkuat Koneksi dengan Sesama Puasa juga membantu kita memahami pengalaman orang-orang yang kurang beruntung. Ini dapat mendorong kita untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Itulah beberapa manfaat kesehatan dan spiritual dari puasa Senin Kamis yang dapat kita ambil hikmahnya. ***

11/09/2025 | BL-01

Ini Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat Ganda
Ini Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat Ganda
Lampung -- Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, ada keutamaan khusus dalam bersedekah pada hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang istimewa bagi umat Islam, dikenal sebagai "sayyidul ayyam" atau penghulu segala hari. Pada hari ini, pahala setiap amalan baik, termasuk sedekah, dilipatgandakan. Berikut ini adalah pembahasan tentang keutamaan sedekah Jumat dan mengapa kita dianjurkan untuk melakukannya.1. Hari Penuh Keberkahan Jumat merupakan hari yang penuh berkah dan istimewa dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: "Hari terbaik di mana matahari terbit adalah hari Jumat..." (HR. Muslim).Pada hari ini, segala kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, dilipatgandakan pahalanya. Allah SWT membuka pintu-pintu rahmat-Nya lebih luas bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah dan beramal sholeh.2. Sedekah Jumat Mendapat Pahala Berlipat Ganda Sedekah di hari apa pun sangat dianjurkan, tetapi bersedekah pada hari Jumat memiliki keutamaan tersendiri. Keberkahan hari Jumat membuat pahala sedekah menjadi lebih besar. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang bersedekah pada hari Jumat, maka pahalanya akan dilipatgandakan."Dalam kehidupan sehari-hari, memberikan sedekah pada hari Jumat akan menambah keberkahan dalam rezeki dan kehidupan, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.3. Sedekah Sebagai Bentuk Syukur atas Nikmat Allah Hari Jumat adalah saat yang tepat untuk merenungi nikmat-nikmat yang telah Allah SWT berikan. Sedekah menjadi salah satu cara terbaik untuk mengungkapkan rasa syukur tersebut. Dengan memberikan sebagian dari rezeki yang kita miliki kepada orang lain, kita menunjukkan kepedulian dan syukur kepada Allah."Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah sebaik-baik pemberi rezeki." (QS. Saba: 39)Ayat ini mengingatkan kita bahwa setiap kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, tidak akan mengurangi rezeki kita. Justru, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.4. Menghapus Dosa dan Kesalahan Sedekah di hari Jumat juga menjadi salah satu cara untuk menghapus dosa-dosa yang telah kita perbuat. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi)Dengan memperbanyak sedekah di hari Jumat, kita mendapatkan kesempatan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan-Nya atas segala kesalahan yang kita lakukan.5. Menambah Keberkahan Rezeki Sedekah adalah salah satu kunci untuk membuka pintu rezeki yang lebih luas. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah sedekah itu mengurangi harta." (HR. Muslim)Justru dengan bersedekah, terutama pada hari yang penuh berkah seperti Jumat, kita membuka jalan untuk mendapatkan keberkahan rezeki yang lebih besar. Allah menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi orang-orang yang ikhlas berbagi dengan sesama.6. Sedekah pada Hari Jumat sebagai Pengingat Kematian Hari Jumat juga merupakan hari yang istimewa karena berkaitan dengan kematian. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Jumat adalah hari terbaik untuk meninggal. Dengan bersedekah pada hari ini, kita dapat mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk hari akhir. Amal kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, akan menjadi bekal yang bermanfaat setelah kematian."Setiap amal anak Adam akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakannya." (HR. Muslim)Sedekah yang kita lakukan di hari Jumat akan terus mengalir pahalanya, terutama jika kita berpartisipasi dalam amal jariyah yang manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.7. Meningkatkan Kepedulian Sosial Sedekah bukan hanya mendatangkan keberkahan bagi yang bersedekah, tetapi juga membantu mengatasi masalah sosial. Dengan memperbanyak sedekah di hari Jumat, kita ikut berperan dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling membantu dan peduli terhadap sesama, terutama kepada mereka yang hidup dalam kesulitan.8. Doa yang Terkabul di Hari Jumat Hari Jumat juga dikenal sebagai waktu di mana doa-doa dikabulkan. Dengan bersedekah, kita berharap agar Allah SWT mengabulkan doa-doa dan permohonan kita. Rasulullah SAW bersabda: "Di hari Jumat terdapat suatu waktu yang jika seorang hamba muslim berdoa kepada Allah ketika itu, niscaya Allah akan mengabulkan doanya." (HR. Bukhari dan Muslim)Memanfaatkan momen ini dengan bersedekah dapat membuka peluang lebih besar untuk doa kita dikabulkan. Semoga artikel tentang sedekah Jumat ini dapat meningkatkan ketakwaan kita semua. Aamiin. ***

11/09/2025 | BL-01

Pimpinan BAZNAS RI: Aplikasi SIMBA Terintegrasi dengan Pengurang Pajak
Pimpinan BAZNAS RI: Aplikasi SIMBA Terintegrasi dengan Pengurang Pajak
Lampung -- Aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) memiliki banyak sekali manfaat, antara lain mempermudah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, membantu tata kelola berstandar tinggi, menjaga kepercayaan muzaki, serta terintegrasi dengan pajak sehingga bukti setor zakat akan online dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. “Bukti setor zakat ini tidak dipersoalkan lagi ketika menyerahkan ke DJP, karena terus terang saja kami di pusat, itu dipersoalkan di kantor-kantor pajak. Apakah betul, kan banyak penipuan-penipuan, apalagi bukti setor pajak,” kata Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen. Nadra yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu juga mengatakan guna menumbuhkan kesadaran berzakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS, unit pengumpulan zakat (UPZ) harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBA dalam melakukan input data harian zakat, infak dan sedekah (ZIS). "Dengan aplikasi SIMBA, pengelolaan zakat akan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan untuk menumbuhkan kepercayaan kepada muzaki untuk menyalurkan zakatnya," kata Nadra dalam acara Rapat Kerja Nasional UPZ BAZNAS Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 di Bogor, 10 September 2025. Dia mengingatkan aplikasi SIMBA sangat penting bagi UPZ. Pertama, untuk memastikan pencatatan transaksi harian agar pelaporan akurat dan real-time. Kedua, sebagai pusat data zakat nasional yang terintegrasi dengan SIMBA. Ketiga, segala bentuk kebutuhan data tentang pengelolaan zakat bersumber dari aplikasi SIMBA UPZ terintegrasi dengan aplikasi SIMBA. Keempat, berfungsi menguatkan pembuatan RKAT, sebagai bahan Monev, dan tata kelola keuangan transparan, akuntabel terutama pada penyaluran dan pendayagunaan. Kelima, dapat memenuhi seluruh fungsi manajemen RKAT, pengumpulan, keuangan, penyaluran, dan laporan, dan terakhir, selalu dilakukan modernisasi sehingga fungsi-fungsi manajemen tercover seluruhnya sehingga tata kelola BAZNAS lebih baik. Sinergi BAZNAS--DJP Lampung Secara terpisah, Pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung menggagas sinergi dalam hal membayar zakat bisa mengurangi pajak. Itu terungkap dalam silaturahmi Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain dengan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani di Kantor Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Bandar Lampung, Senin, 25 Agustus 2025. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh semangat kolaboratif itu, BAZNAS Lampung menyampaikan pentingnya membangun sinergi antara zakat dan pajak sebagai dua instrumen yang saling melengkapi dalam pembangunan sosial. Menurut Retno, zakat bisa mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan dari penghasilan bruto yang dikenai pajak (taxable income). Sehingga bisa mengurangi besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar. Bukti pembayaran zakat harus disimpan dan dilampirkan sebagai bukti dukung Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Dikutip dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/zakat-bisa-jadi-pengurang-pajak disebutkan bahwa ibadah zakat yang dilakukan umat Islam diatur dari segi perpajakan di Indonesia. Bukan sebagai objek pajak, pengeluaran zakat justru bisa mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) yang harus disetorkan ke negara. Menunaikan zakat ibarat sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Di samping muzaki (pembayar zakat) mendapat kebaikan dari memenuhi kewajiban ibadah agama, juga bisa mengurangi beban pajak yang tanggung. Mekanisme pengurangan beban pajak oleh zakat dilakukan melalui pengurangan penghasilan bruto wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto pada SPT Tahunan. Pembayaran zakat itu sendiri dapat dilaporkan pada Tahun Pajak dibayarkannya zakat. Mekanisme ini diatur sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dalam hal ini terdapat ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan agar zakat yang dikeluarkan dapat diakui menjadi pengurang beban pajak. Ilustrasi Hitungan Berikut ilustrasi sederhana penghitungan pajak dengan pengurangan zakat: Hilal, seorang karyawan tetap berstatus lajang tanpa tanggungan, memperoleh penghasilan selama tahun 2024 sebesar Rp250.000.000. Sebagai umat Islam yang taat, Hilal menghitung dan membayar zakat penghasilan (profesi) sebesar 2,5% per tahun. Ia membayar zakat tersebut ke lembaga pengelola zakat resmi. Tentukan PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Hilal! Perhitungan: Penghasilan Bruto = Rp250.000.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp54.000.000 Zakat per tahun= 2,5% x Rp250.000.000 = Rp 6.250.000 Zakat dibayarkan ke lembaga pengelola zakat resmi sehingga zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah zakat: Penghasilan Bruto – Zakat – PTKP Rp250.000.000−Rp6.250.000−Rp54.000.000 = Rp189.750.000 Berdasarkan aturan terbaru dalam HPP yang diperinci dalam PP No. 58 Tahun 2023, Hilal termasuk dalam wajib pajak yang dikenai tarif kategori TER A sebesar 9% sehingga penghitungan PPh 21 menjadi sebagai berikut. PPh 21 yang terutang dengan zakat = Rp189.750.000 x 9% = Rp17.077.500 Bila Hilal tidak memasukkan zakat sebagai pengurang maka PPh 21 yang terutang menjadi: PPh 21 yang terutang tanpa zakat = Rp250.00.000 x 9% = Rp22.500.000 Terdapat selisih sebesar Rp5.422.500 atau sekitar 24,1% lebih rendah bila memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan adanya fasilitas pengurangan pajak melalui pembayaran zakat, umat Islam di Indonesia dapat menjalankan kewajiban agama sekaligus memperoleh manfaat fiskal. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam perpajakan, di mana beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak menjadi lebih proporsional. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau lembaga amil resmi lainnya tidak hanya membantu meringankan pajak, tetapi juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami ketentuan ini serta memastikan bahwa pembayaran zakat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak secara sah dan efektif. ***

11/09/2025 | BL-01

BAZNAS Raih Dua Penghargaan Bergensi TOP GRC Awards 2025
BAZNAS Raih Dua Penghargaan Bergensi TOP GRC Awards 2025
Jakaarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sukses meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang TOP GRC Awards 2025, yakni TOP GRC Awards 2025 #3 Star dan Special Appreciation: The High Commites GRC on Public Institution 2025. TOP GRC Awards merupakan ajang penghargaan terbesar di Indonesia di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC). Kegiatan ini diselenggarakan setiap tahun oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Asosiasi GRC Indonesia, IRMAPA, ICoPI, dan PaGi, serta didukung oleh konsultan bisnis dan akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung. Ajang ini diikuti ratusan institusi terkemuka di Indonesia dan menjadi tolak ukur penerapan tata kelola terbaik di berbagai sektor. Berdasarkan penilaian independen terhadap lebih dari 900 perusahaan, Dewan Juri menempatkan BAZNAS sebagai salah satu penerima penghargaan prestisius tahun ini. Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, atau akrab disapa Haji Mo, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih BAZNAS. Ia menilai capaian ini merupakan pengakuan publik terhadap kinerja BAZNAS. “Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi besar bagi BAZNAS untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan, demi mewujudkan lembaga zakat yang kredibel dan terpercaya,” ujar Haji Mo setelah menerima penghargaan tersebut, di Jakarta, Senin (8/9/2025). Dia mengatakan, penghargaan tersebut adalah wujud kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional. Menurutnya, kepercayaan ini harus dijaga dengan integritas dan transparansi penuh. “Pengakuan ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk selalu berinovasi dan menjaga transparansi dalam setiap langkah. Penghargaan ini justru awal dari tantangan baru untuk bekerja lebih baik,” ucap Haji Mo. Haji Mo menambahkan, penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran BAZNAS, mulai dari pusat hingga daerah, yang terus berupaya mewujudkan visi kebangkitan zakat di Indonesia. Sinergi internal menjadi faktor penting dalam capaian yang diperoleh. “Kami dedikasikan penghargaan ini untuk seluruh masyarakat yang telah menaruh kepercayaan kepada BAZNAS dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya. BAZNAS RI akan terus menjaga amanah tersebut dengan sepenuh hati,” kata Haji Mo. Menurut Haji Mo, keberhasilan ini juga berkat dukungan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas yang bersinergi bersama BAZNAS. Kolaborasi lintas sektor dinilai mampu memperkuat peran zakat dalam pembangunan nasional. “Kolaborasi yang kuat menjadi kunci agar zakat benar-benar mampu menghadirkan dampak besar dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Kami berharap penghargaan ini menjadi penyemangat semua pihak untuk mendukung kebangkitan zakat di Indonesia,” katanya. (BL-01)

10/09/2025 | BL-01

Tuntutan Masyarakat, UPZ BAZNAS Harus Profesional dan Berinovasi
Tuntutan Masyarakat, UPZ BAZNAS Harus Profesional dan Berinovasi
Bogor -- Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., menegaskan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki peran strategis dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Maka itu diperlukan kerja profesional dan ters berinovasi menjaawab tuntutan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Saidah mengatakan, kontribusi UPZ BAZNAS semakin signifikan seiring dengan pengakuan negara terhadap dana zakat dan dana sosial keagamaan lainnya dalam kebijakan nasional. “Alhamdulillah, zakat kini masuk dalam RPJP dan RPJMN sebagai bagian dari keuangan sosial syariah. Ini capaian besar, karena sebelumnya zakat belum dianggap dalam narasi kebijakan nasional meski jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah,” ujar Saidah Sakwan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) UPZ BAZNAS, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025). Saidah menekankan, posisi ini menjadi tonggak penting karena dana zakat tidak diperlakukan sebagai keuangan negara, melainkan keuangan syariah. Dengan begitu, zakat tetap aman secara syariah namun memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional. Lebih lanjut, Saidah menyampaikan, BAZNAS berkomitmen menyelaraskan program dengan prioritas pembangunan pemerintah. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, pemerintah menetapkan delapan prioritas pembangunan nasional, dan BAZNAS bersama UPZ akan fokus pada lima di antaranya, yaitu ketahanan pangan, program makan bergizi gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, serta pembangunan desa, koperasi, dan UMKM. Ia memaparkan, sejumlah praktik baik sudah berjalan di lapangan. “Terkait ketahanan pangan, banyak UPZ BAZNAS yang sudah melaksanakan program, seperti UPZ Telkom yang memiliki lumbung pangan dan balai ternak di Mojokerto, serta UPZ BRIN yang fokus pada ekosistem pangan berbasis hasil riset pertanian, peternakan, dan perikanan. Banyak pula UPZ lain yang mengembangkan balai ternak dan program pangan di wilayah masing-masing,” katanya. Dalam program MBG, lanjut Saidah, UPZ BAZNAS diminta berperan aktif dalam ekosistemnya, bukan hanya menyediakan makanan. UPZ dapat menjadi penyedia bahan pokok melalui binaan UMKM, seperti telur, ikan, susu, beras, atau sayur-mayur yang dibutuhkan program tersebut. Dengan cara ini, zakat tidak hanya mendukung gizi anak sekolah, tetapi juga memperkuat akses pasar bagi mustahik binaan. Pada bidang pendidikan, lanjut Saidah, mayoritas UPZ telah menjalankan program beasiswa dan dukungan biaya pendidikan. Harapannya, setiap UPZ dapat menyelesaikan persoalan pendidikan di wilayahnya. Program seperti Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) bisa direplikasi oleh UPZ sesuai kebutuhan lokal, seperti yang dilakukan UPZ BSI dengan BSI Scholarship yang menjangkau ribuan penerima di seluruh Indonesia. Di sektor kesehatan, jelas Saidah, kontribusi UPZ BAZNAS sudah terlihat dalam penanganan stunting, layanan ambulans, dan pembangunan fasilitas kesehatan. Saat ini, BAZNAS juga tengah menyiapkan Kapal Klinik untuk melayani masyarakat di daerah perbatasan, termasuk Sangihe dan Talaud. "Di sektor pembangunan desa, koperasi dan UMKM, BAZNAS bersama UPZ juga sudah menjalankannya lewat Program BAZNAS Microfinance Desa, BAZNAS Microfinance Masjid, BAZNAS Microfinance Majelis Talim, integrasi KDMP dengan UPZ Desa, dan integrasi dengan BUMdes," jelas Saidah. Ia menambahkan, dalam RPJMN 2025–2029 zakat memperoleh porsi strategis pada sejumlah misi pembangunan. Misalnya pada Misi 2 Transformasi Ekonomi, zakat berperan dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial. Sementara pada Misi 5 Ketahanan Sosial, Budaya, dan Ekologi, zakat diarahkan untuk pengembangan dana sosial keagamaan, filantropi, dan pemberdayaan umat. "Selain itu, Misi 6 menempatkan zakat sebagai instrumen pembiayaan nonpublik yang inklusif dan berkeadilan. Pada Misi 8, zakat juga masuk dalam bauran pendanaan (blended financing) yang bersifat katalitik guna mendukung keberlanjutan pembangunan nasional," jelasnya. Menutup paparannya, Saidah mengajak seluruh UPZ BAZNAS di seluruh Indonesia terus meningkatkan profesionalisme dan inovasi. "Rakernas UPZ BAZNAS hari ini menjadi momentum untuk mempersiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2026. Kita ingin zakat terus diakui sebagai bagian dari arus utama kebijakan nasional," kata Saidah. “Zakat bukan sekadar ibadah personal, tetapi instrumen pembangunan sosial-ekonomi bangsa. Kerja keras UPZ adalah harapan para mustahik, sekaligus bagian dari kontribusi nyata kita dalam mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera," ucapnya. (BL-01)

10/09/2025 | BL-01

Prof Nadra: Jaga Kepercayaan Publik, UPZ Diminta Optimalkan SIMBA
Prof Nadra: Jaga Kepercayaan Publik, UPZ Diminta Optimalkan SIMBA
Bogor -- Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen mengatakan guna menumbuhkan kesadaran berzakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS, unit pengumpulan zakat (UPZ) harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) dalam melakukan input data harian zakat, infak dan sedekah (ZIS). "Dengan aplikasi SIMBA, pengelolaan zakat akan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan untuk menumbuhkan kepercayaan kepada muzaki untuk menyalurkan zakatnya," kata Prof. Nadratuzzaman dalam acara Rapat Kerja UPZ BAZNAS Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 yang di Bogor selama tiga hari, mulai 9-11 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Nadra menekankan pentingnya anggota UPZ di seluruh daerah untuk memahami betul tata cara penggunaan aplikasi SIMBA agar memudahkan kerja harian mereka. Selain itu, muzaki (orang yang berzakat) juga akan lebih percaya karena dapat meminta track record donasi yang pernah disetorkan melalui mereka. “Oleh karena itu, saya ingin mendengar langsung masukan-masukan, usulan-usulan yang bermanfaat dari segi pengumpulan atau dari segi yang lain, fitur-fitur apa yang perlu ditambahkan untuk membuat aplikasi ini lebih baik lagi,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. Menurut Nadra, BAZNAS juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan aplikasi SIMBA melalui serangkaian perbaikan berkelanjutan dengan menggandeng tim IT, demi memberikan kenyamanan saat digunakan oleh UPZ. 'BAZNAS terus melakukan peningkatan dan modernisasi pada aplikasi SIMBA untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat." Selain itu kata dia, aplikasi SIMBA ini memiliki banyak sekali manfaat, antara lain mempermudah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, membantu tata kelola yang lebih baik dan berstandar, menjaga kepercayaan muzaki, dan sudah terintegrasi dengan pajak sehingga bukti setor zakat akan online dengan DJP. Prof Nadra kemudian memaparkan pentingnya UPZ menggunakan aplikasi SIMBA. Pertama, untuk memastikan pencatatan transaksi harian melalui SIMBA UPZ agar pelaporan akurat dan real-time. Kedua, sebagai pusat data zakat nasional yang terintegrasi dengan aplikasi SIMBA. Ketiga, segala bentuk kebutuhan data tentang pengelolaan zakat harus bersumber dari aplikasi SIMBA UPZ yang terintegrasi dengan aplikasi SIMBA. Keempat, berfungsi untuk menguatkan pembuatan RKAT, sebagai bahan Monev, dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel terutama pada aspek penyaluran dan pendayagunaan. Kelima, dapat memenuhi seluruh fungsi manajemen dari RKAT, pengumpulan, keuangan, penyaluran, dan laporan, dan terakhir, akan selalu dilakukan modernisasi pada aplikasi SIMBA sehingga fungsi-fungsi manajemen tercover seluruhnya sehingga tata kelola BAZNAS lebih baik. "Mudah-mudahan SIMBA ini dapat benar-benar dimanfaatkan dan digunakan oleh UPZ BAZNAS, sehingga dapat memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah," ucapnya. (BL-01)

10/09/2025 | BL-01

Pringsewu dan Lamsel Buka Lowongan Capim BAZNAS Kabupaten
Pringsewu dan Lamsel Buka Lowongan Capim BAZNAS Kabupaten
Bandar Lampung -- Berdasarkan Surat Pertimbangan dari Ketua Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diberikan kesempatan merekrut kembali calon pimpinan (Capim) Baznas di dua daerah tersebut. Surat pertimbangan untuk Bupati Pringsewu dari BAZNAS RI yang bersifat rahasia itu, selain memberhentikan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu Periode 2022-2027, juga dapat melaksanakan proses seleksi capim untuk periode 2025-2030. "Seleksi ini merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019," kata Kepala Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, Sunaji mengutip surat pertimbangan dari BAZNAS RI, Rabu, 10 September 2025. Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional. Selain Capim BAZNAS Kabupaten Pringsewu, Ketua BAZNAS RI juga memberikan pertimbangan kepada bupati Lampung Selatan. Ada beberapa pimpinan BAZNAS Lampung Selatan dipertimbangkan untuk diberhentikan karena mengundurkan diri. Untuk selanjutnya, bupati Lampung Selatan dapat membentuk panitia seleksi untuk calon pimpinan Pengganti Antar Waktu (PAW) BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Periode 2022-2027. Dalam surat ketua BAZNAS RI Nomor: R/6540/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 disampaikan bahwa, proses seleksi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mencabut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan. Surat pertimbangan itu ditembuskan juga ke Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, ketua BAZNAS Provinsi Lampung, serta kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Selatan. Seperti diketahui, Kemenag RI menerbitkan peraturan terbaru tentang proses seleksi calon pimpinan BAZNAS untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Siapa panitia seleksinya? Menurut Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad menjelaskan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel," kata dia dalam satu kesempatan. Calon anggota panitia seleksi terdiri unsur ulama yang diusulkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan ormas Islam, tambah Dirjen Bimas Islam. Sedangkan syarat calon anggota pimpinan BAZNAS antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu. Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama. Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Abu menegaskan PMA Nomor 10 Tahun 2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tutup Dirjen Bimas Islam. Hal itu juga mengatur proses seleksi pimpinan BAZNAS untuk semua tingkatan termasuk di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Selatan. (BL-01)

10/09/2025 | BL-01

Punya Kompetensi Amil, Negara Buka Seleksi Capim BAZNAS, Ini Syaratnya
Punya Kompetensi Amil, Negara Buka Seleksi Capim BAZNAS, Ini Syaratnya
Jakarta -- Anda memiliki kemampuan dan berkompeten di bidang perzakatan? Negara hadir melalui Kementerian Agama membuka Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025–2030. Kemenag telah membentuk Tim Seleksi dan membuka pendaftaran calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat mulai 25 Agustus – 9 September 2025. Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Pendaftaran dibuka secara daring dengan dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui tautan: Registrasi Seleksi Calon Anggota Baznas 2025 - 2030 Ada delapan formasi yang tersedia bagi anggota Baznas dari unsur masyarakat. Adapun persyaratan utama untuk mengkuti seleksi antara lain: WNI beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak menjadi anggota partai politik. “Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Senin (25/8/2025). Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya seleksi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat nasional. “Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini penting untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan. Berikut Tahapan Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030: 1. Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025 2. Seleksi Administrasi: 10, 11, 12, dan 15 September 2025 3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025 4. Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah ): 19 September 2025 5. Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah: 25 September 2025 6. Seleksi Wawancara: 26 September - 2 Oktober 2025 7. Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025 Sebagai catatan, jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (BL-01)

10/09/2025 | BL-01

Sudahkah Anda Bersedekah, Ini Lima Keutamaannya
Sudahkah Anda Bersedekah, Ini Lima Keutamaannya
Lampung -- Sedekah berasal kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271 : “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271). Dengan sedekah, kita bisa meringankan beban yang dimiliki seseorang hingga membuatnya tersenyum. Sedekah tidak hanya berpatok pada harta benda saja, sehingga membuat sebagian dari kita berpikir ulang melakukan amal baik ini. Hal-hal non materi pun bisa saja dikatakan sebagai sedekah, seperti menolong orang lain baik dengan tenaga maupun pikiran, memberi nafkah keluarga atau istri, menyingkirkan batu, duri dan krikil-krikil kecil dari tengah jalan pun masuk ke dalam sedekah. Hal yang paling sederhana pun, seperti murah senyum kepada orang lain adalah sedekah. Sebagaimana dalam hadits dikatakan, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah”.(HR. At-Tirmidzi). Melihat ada banyak cara untuk berbuat baik dengan melakukan sedekah, rasanya tidak ada lagi alasan untuk berkata tidak melakukannya. Apalagi, jika mengetahui banyaknya manfaat dan keutamaan dari bersedekah. Berikut 5 keutamaan bersedekah sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam Al-Qur’an maupun hadits 1. Pasti diganti dan dibalas dengan pahala dan harta yang berlipat ganda Keistimewaan dari bersedekah adalah mendapatkan limpahan pahala yang terus menerus mengalir walaupun ia telah mati, Amalan ini yang biasa kita kenal dengan amal jariyah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak cucu Adam itu mati, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: Shodaqoh jariyah, anak sholeh yang memohon ampunan untuknya (ibu dan bapaknya) dan ilmu yang bermanfaat setelahnya.” Allah SWT juga berjanji bahwa siapapun yang melakukan amalan kebaikan dengan melakukan sedekah maka akan ia lipat gandakan pahala kebaikannya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran. “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahala) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18). 2. Memanjangkan usia dan mencegah kematian buruk Yang dimaksud dalam memanjangkan usia disini adalah amalan kebaikan dari orang yang bersedekah ini akan terus dikenang melebihi umur hidup di dunia. Dengan sedekah seseorang dijauhkan dari kematian buruk. Hal ini seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW. “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.”(HR. Thabrani). 3. Sedekah sebagai penghapus dosa Orang yang banyak bersedekah maka ia seperti air yang memadamkan api. Dosa-dosa kita dihapuskan dengan pahala kebaikan yang berlimpah dari amalan sedekah. Dengan sedekah, Allah SWTakan menghapus dosa-dosa hamba-Nya. Oleh sebab itu, jangan pernah ragu dan menolak untuk bersedekah. Kita juga tidak pernah tahu, berapa besar dosa-dosa yang kita miliki. Untuk itulah, sedekah bisa menjadi salah satu amalan yang harus konsisten kita lakukan. Rasulullah Saw bersabda. “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi) 4. Sedekah dapat menjauhkan diri dari api neraka Sebagaimana sedekah bisa menghapus dosa-dosa, maka dengan sedekah pulalah kita bisa terhindar dari api neraka. Mengingat pahala berlipat ganda yang didapat serta dihapusnya dosa-dosa, maka kita pun bisa menjauhkan diri kita agar tidak masuk ke dalam neraka jahanam. Hal ini sebagai sabda Rasulullah SAW, “Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebutir kurma.”(Muttafaqun ‘alaih) 5. Mendapat naungan dihari kiamat Saat kelak di Padang Mahsyar setiap manusia akan menunggu giliran untuk diadili dari timbangan amal baik dan buruknya. Bisa dibayangkan berapa lama manusia akan menunggu dan merasakan panasnya terik matahari yang sangat dekat dengan kepala. Maka, dijelaskanlah dalam hadits Rasulullah SAW bahwasannya yang menjadikan naungan umat manusia di hari kiamat nanti adalah amalan sedekahnya. “Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.”(HR Ahmad). Itulah lima keutamaan sedekah yang tentunya akan menyelamatkan kita kelak di akhirat. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang mendapatkan keutamaan ini. (Baznas Kota Sukambumi/BL-01) ***

10/09/2025 | BL-01

Perkuat Kelola Zakat, BAZNAS Gelar Rakernas UPZ dan UPZ Award
Perkuat Kelola Zakat, BAZNAS Gelar Rakernas UPZ dan UPZ Award
Bogor -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyelenggarakan Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 pada 9–11 September 2025 di Bogor. Agenda ini mengusung tema “UPZ BAZNAS yang Kompeten, Berdampak, dan Berkelanjutan” yang dihadiri perwakilan UPZ dari berbagai instansi kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMS. Turut hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag., Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Prof. Warsito, S.Si., DEA, Ph.D., jajaran Pimpinan BAZNAS RI, serta para perwakilan UPZ BAZNAS. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad menjelaskan bahwa Raker UPZ Nasional 2025 menjadi wadah strategis dalam memperkuat peran UPZ sebagai mitra utama BAZNAS dalam tata kelola zakat, sekaligus momentum untuk merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan penghimpunan dan pengelolaan zakat secara nasional. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 telah memberikan mandat kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMS. Kehadiran UPZ menjadi perpanjangan tangan BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan zakat secara nasional,” ujar Noor. Ia menambahkan, kontribusi UPZ selama ini terbukti signifikan, di mana hingga tahun 2024 tercatat sebanyak 146 UPZ dengan total penghimpunan mencapai Rp390 miliar. Menurutnya, capaian ini menunjukkan potensi besar yang harus terus dikembangkan melalui penguatan kelembagaan dan inovasi penghimpunan zakat. “Peran UPZ sangat vital dalam memperluas jangkauan layanan zakat dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan rencana strategis BAZNAS. UPZ juga menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi layanan zakat bagi pegawai di lingkungan instansi masing-masing,” jelasnya. Lebih lanjut, Noor menekankan bahwa Raker UPZ Nasional ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum untuk meningkatkan kompetensi amil, memperkuat sinergi antar-UPZ, dan menghadirkan layanan yang inovatif bagi umat. “Kita ingin memastikan pengelolaan zakat mampu menjawab tantangan sosial-ekonomi dengan lebih efektif. Melalui Raker ini, kita dorong UPZ agar semakin kompeten, berdampak nyata, dan berkelanjutan dalam menyejahterakan umat,” tegasnya. Kiai Noor menambahkan, “Kami mengucapkan banyak terima kasih karena Pak Menteri Agama dan Menko PMK melalui perwakilannya tadi juga mengapresiasi sekaligus mendorong betul terhadap bagaimana ke depan kita bersama-sama menuntaskan kemiskinan.” Raker UPZ Nasional 2025 juga dirangkai dengan UPZ Award sebagai bentuk apresiasi bagi UPZ yang menunjukkan kinerja terbaik. BAZNAS berharap kegiatan ini dapat memperkokoh ekosistem zakat nasional, sekaligus menjadi pijakan dalam pencapaian indikator kinerja BAZNAS pada tahun 2025. (BL-01)

10/09/2025 | BL-01

Pengemudi Ojol dan Pekerja Rentan Terima Paket ZChicken
Pengemudi Ojol dan Pekerja Rentan Terima Paket ZChicken
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui program Bank Makanan melaksanakan kegiatan pendistribusian makanan siap saji berupa 200 paket ZChicken bagi masyarakat rentan, khususnya pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja nonformal di kawasan Jakarta. Kehadiran paket makanan siap saji tersebut disambut antusias oleh para penerima manfaat. Bagi mereka, makanan ini menjadi sesuatu yang sangat berarti. Selain bisa dinikmati untuk makan siang sambil beristirahat, uang yang biasanya dipakai untuk membeli makan siang dapat dialihkan untuk kebutuhan lain, bahkan menambah penghasilan yang dibawa pulang untuk keluarga. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA, menjelaskan, program Bank Makanan merupakan wujud kepedulian BAZNAS untuk mendampingi kelompok masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. “BAZNAS melalui Bank Makanan ingin memastikan bahwa masyarakat pekerja rentan tetap bisa menikmati makanan yang layak. Kehadiran paket ZChicken ini bukan hanya soal mengurangi beban pengeluaran, tetapi juga menghadirkan kepedulian dan rasa kebersamaan di tengah perjuangan mereka mencari nafkah,” ungkap Saidah dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (8/9/2025). Lebih lanjut, Saidah menegaskan, pekerja sektor informal adalah kelompok yang paling terdampak dari ketidakpastian ekonomi. “Mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojol, pedagang asongan, hingga juru parkir sering kali tidak memiliki pendapatan tetap. Dengan adanya makanan siap saji ini, mereka bisa merasa lebih tenang dan sedikit lebih ringan dalam menjalani aktivitas harian,” tambahnya. Saidah mengatakan, pendistribusian dilakukan di berbagai titik, mencakup wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. "Paket makanan ini ditujukan bagi masyarakat ekonomi rentan yang kesehariannya mencari nafkah di jalanan kota, seperti pengemudi ojol, sopir bajai, pedagang asongan, juru parkir, dan pekerja nonformal lainnya," ucapnya. Selain menyasar para pekerja jalanan, distribusi paket ZChicken juga menjangkau masyarakat di kawasan kampung pemulung. Kehadiran paket makanan ini menjadi dukungan tambahan bagi warga setempat, khususnya dalam mencukupi kebutuhan makan mereka. "BAZNAS mengucapkan terima kasih atas uluran tangan dari para muzaki yang telah berbagi dengan masyarakat rentan yang membutuhkan bantuan. Semoga keberkahan selalu menyertai kita semua," ujar Saidah. Program Bank Makanan merupakan salah satu upaya BAZNAS untuk menyelesaikan dua masalah besar yaitu mengurangi jumlah makanan yang terbuang sia-sia dan memberikan akses makanan sehat untuk orang yang kekurangan melalui pendekatan kolaboratif bekerja sama dengan berbagai pihak. (BL-01)

10/09/2025 | BL-01

Menag Nasaruddin bersama BAZNAS Distribusikan Daging Dam di Tujuh Provinsi
Menag Nasaruddin bersama BAZNAS Distribusikan Daging Dam di Tujuh Provinsi
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., secara simbolis menyalurkan daging Dam yang yang telah diolah bagi mustahik guna meningkatkan kesejahteraan umat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Sebanyak 211.075 pouch daging Dam ini akan di distribusikan kepada 42.215 penerima manfaat (mustahik) yang ada di tujuh provinsi di Indonesia yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera Utara. Secara simbolis, Pendistribusian Dam/Hadyu Haji Indonesia Tahun 2025 digelar di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Senin (8/9/2025). Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menandai awal terobosan baru dalam pengelolaan daging Dam. Turut hadir, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., beserta jajaran Pimpinan BAZNAS RI, Sestama, dan Deputi BAZNAS RI. Dalam kesempatan itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi tinggi kepada BAZNAS yang berhasil menghadirkan layanan dalam pendistribusian daging Dam kepada masyarakat yang membutuhkan di Indonesia. “Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi kita semuanya, karena kita melaunching sesuatu yang belum ada sebelumnya secara formal. Ini prestasinya BAZNAS. Terima kasih atas kerja samanya yang sangat cepat dan bagus. Kita berharap ini menjadi role model yang akan kita laksanakan di masa-masa yang akan datang,” ujar Nasruddin. Nasaruddin kembali mengatakan, mayoritas jamaah haji Indonesia melaksanakan haji Tamathu’, sehingga kewajiban membayar Dam tidak bisa dihindarkan. Ia menekankan, langkah yang dilakukan saat ini adalah jawaban dari dilema panjang yang dihadapi jamaah haji sebelumnya. “Hampir 100 persen haji Indonesia itu haji Tamathu’, dengan demikian ada Dam. Pada masa yang lalu kita dihadapkan pada dilema yang sangat berat untuk kita lakukan, maka kita pilih apa yang telah kita putuskan. Kita tidak ingin ada yang tidak melakukan Dam, padahal itu adalah suatu kewajiban,” kata Menag. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menambahkan, program pendistribusian Dam di Indonesia ini merupakan wujud nyata sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama. Ia menilai, layanan ini tidak hanya mempermudah jamaah haji, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. “Alhamdulillah ini adalah terobosan yang luar biasa dari Bapak Menteri Agama, Dam bisa disembelih di Indonesia dan kemudian bisa kita berikan kepada masyarakat kita yang membutuhkan yang ada di Indonesia, terutama di daerah 3T,” ujar Kiai Noor. Kiai Noor mengatakan, jumlah jamaah yang menyalurkan Dam melalui BAZNAS pada tahap awal sudah menunjukkan keberhasilan yang menggembirakan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sempat dikhawatirkan akan sulit dikelola, namun prosesnya berjalan dengan lancar. “Kemarin kita membayangkan, kalau seandainya yang membayar Dam itu lebih dari 20 ribu itu kita kewalahan, alhamdulillah terkumpul 8.447. Maka dari itu, awal kemarin itu lancar-lancar saja yang ditangani oleh PT. Halalan Thayyiban,” ucapnya. Kiai Noor mengungkapkan, capaian tersebut meningkat hingga 211 persen dari target awal yang hanya menyasar Petugas Haji. Menurutnya, perluasan jangkauan program Dam ini menjadi bukti kepercayaan jamaah haji terhadap transparansi dan profesionalitas BAZNAS. “Kami sudah tanyakan kepada Kepala Dam bahwa untuk pengadaan sekaligus penyembelihan dan pendistribusian itu sudah lelang terbuka dan berhari-hari, sehingga insya Allah ini sesuai dengan aturan. Bahkan sebelum ini dilakukan, kita selalu tanya kepada Irjen ini boleh apa tidak, ini bisa apa tidak. Jadi insya Allah ini Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” paparnya. Kiai Noor menambahkan, ke depan peluang pendistribusian Dam di Indonesia masih sangat terbuka luas. Ia meyakini, jika jumlah jamaah yang menyalurkan Dam semakin meningkat, maka manfaatnya juga akan lebih besar bagi masyarakat. “Kalau ke depan 200 ribu kambing misalnya saja bisa disembelih di Indonesia, itu akan terkumpul 240 juta kaleng yang bisa kita bagikan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Terima kasih kepada Menteri Agama, apa yang menjadi terobosan patut kita syukuri dan dukung bersama dan BAZNAS siap untuk melaksanakan,” jelasnya. (BL-01)

10/09/2025 | BL-01

Rakornas BAZNAS 2025 Hasilkan Resolusi Penguatan Peran Zakat Nasional
Rakornas BAZNAS 2025 Hasilkan Resolusi Penguatan Peran Zakat Nasional
Jakarta, 29 Agustus 2025 — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, 26-29 Agustus 2025, menghasilkan sembilan resolusi strategis. Resolusi ini menjadi komitmen bersama BAZNAS seluruh Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat serta memperkuat peran zakat dalam kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad mengatakan, resolusi menajdi inti dari Rakornas 2025. "Penguatan kelembagaan BAZNAS merupakan prioritas utama sekaligus wujud komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi Asta Cita," kata Noor Achmad saat menutup Rakornas tersebut. Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya berserta jajaran amil se-Lampung mendukung resolusi tersebut. "Resolusi yang dihasilkan dalam rakornas adalah wujud komitmen untuk dilaksanakan sampai jajaran terbawah. Sehingga program BAZNAS dapat dirasakan masyarakat terutama fakir miskin," kata Iskandar. Adapun sembilan resolusi yang disepakati dalam Rakornas BAZNAS 2025 adalah sebagai berikut: BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran. Menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3 Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi. Mendorong pengesahan Peraturan Presiden tentang zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS-DSKL nasional tahun 2026. BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa/kelurahan, kecamatan, dan masjid di seluruh wilayah masing-masing dalam jangka waktu dua bulan, dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama. Mengoptimalkan pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang berpotensi dikelola BAZNAS, meliputi harta tak bertuan (mal majhul), barang temuan (luqathah), tanah tidak bertuan (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam, denda haji (badonah), kompensasi (iwad), rekening tidak aktif (dormant account), dan lainnya. Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, dan menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat, dalam jangka waktu dua bulan. Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi BAZNAS dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya. Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional. Resolusi ini menjadi pijakan strategis BAZNAS untuk terus memperkuat gerakan zakat di Indonesia. Dengan komitmen bersama, BAZNAS meneguhkan peran zakat sebagai instrumen penting dalam menyejahterakan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. ***

04/09/2025 | admin

MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025 Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah. Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya. Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya. Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

28/08/2025 | admin

Pendukung Gerakan Zakat, Gubernur Mirza Raih Baznas Award 2025
Pendukung Gerakan Zakat, Gubernur Mirza Raih Baznas Award 2025
Bandar Lampung, 28 Agustus 2025 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., menerima penghargaan pada ajang BAZNAS Awards 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan dukungan beliau dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Awards merupakan ajang penghargaan tahunan yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia. Ajang ini memberikan apresiasi kepada tokoh, lembaga, maupun pemerintah daerah yang memiliki kontribusi besar dalam mendukung gerakan zakat nasional. Dalam kepemimpinannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menunjukkan perhatian besar terhadap pengelolaan zakat di Provinsi Lampung. Dukungan beliau terhadap program-program BAZNAS Provinsi Lampung telah mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam berzakat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dalam menyalurkan zakat secara tepat sasaran. Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan semakin memperkuat peran Provinsi Lampung dalam mendukung gerakan zakat Indonesia, serta menjadi teladan dalam penguatan kolaborasi zakat untuk kesejahteraan umat.

28/08/2025 | admin

Rakornas 2025, BPS: BAZNAS Berperan Strategis Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia
Rakornas 2025, BPS: BAZNAS Berperan Strategis Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memiliki peran strategis dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Berkolaborasi dengan BAZNAS RI untuk penyaluran bantuan sangat penting, agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh para mustahik. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti saat menjadi pemateri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS hari kedua, Rabu (27/08/2025). Menurut Amalia, jumlah penduduk Indonesia per 8 Agustus 2025 tercatat sebanyak 286,8 juta dengan tingkat kemiskinan sebesar 23,85 juta orang. Jumlah masyarakat miskin terbesar berada di pulau jawa, antara lain Jawa Timur sebanyak 3,87 juta orang masuk da?am kategori miskin, Jawa Barat 3,6 juta orang miskin, Jawa Tengah 3,3 juta orang miskin, kemudian Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur. “Jika dijumlahkan ada 13,13 juta orang atau sekitar 55 persen dari penduduk miskin di Indonesia ada di 5 Provinsi tersebut,” kata Amalia di Jakarta, Rabu (27/8/2025). Menurut Amalia, berdasarkan survei yang dilakukan, mayoritas penduduk miskin ini berasal dari keluarga yang putus sekolah atau memiliki kepala rumah tangga yang hanya lulusan SD. Salah satunya bekerja di sektor pertanian sebesar 45,67 persen, dan yang lain bekerja di sektor informal sehingga tidak memiliki jaminan kesehatan. “Jadi pendidikan itu penting untuk menjamin tingkat kesejahteraan sebuah keluarga,” kata Amalia. Karena itu, Presiden Prabowo mendirikan sekolah rakyat yang memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin agar tidak putus sekolah. Dengan harapan, pendidikan ini akan mampu memutus garis kemiskinan pada keluarga miskin tersebut. “Ini salah satu proses pemutusan rantai kemiskinan, jadi betapa pendidikan itu penting untuk menjamin kesejahteraan rumah tangga di generasi berikutnya,” jelas Amalia. Amalia menambahkan, BPS juga menawarkan kerja sama dengan BAZNAS melalui data tunggal kesejahteraan (DTSEN). Melalui kerja sama ini, harapan penyaluran bantuan akan benar-benar tepat sasaran karena BPS memiliki data masyarakat miskin dan BAZNAS yang akan terjun langsung menyalurkan bantuan kepada para mustahik yang berhak menerima. “Kalau kolaborasi ini terjadi maka ini menjadi bagian penting proses pemutakhiran DTSEN yang bisa kita lakukan bersama-sama dan Bapak/Ibu bisa manfaatkan untuk melihat dan memetakan di mana orang miskin itu berada, siapa, sudahkah dia mendapatkan bantuan atau belum, kita bisa petakan bersama-sama menggunakan DTSEN ini,” kata Amalia. Terakhir dia menambahkan, ada 4 barang komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap garis kemiskinan yakni beras, telur ayam, daging ayam, dan mie instan. “Jadi kalau mau mengintervensi, membantu untuk meringankan beban orang miskin, berdasarkan survei kami 4 komoditas ini yang memang memberikan kontribusi kepada mereka,” ungkap Amalia.

27/08/2025 | admin

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat