Rakornas BAZNAS 2025 Hasilkan Resolusi Penguatan Peran Zakat Nasional
Rakornas-Baznas-2025-Hasilkan-Resolusi-Penguatan-Peran-Zakat-Nasional
04/09/2025 | Penulis: admin
Dokumentasi BAZNAS RI/Humas
Jakarta, 29 Agustus 2025 — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, 26-29 Agustus 2025, menghasilkan sembilan resolusi strategis. Resolusi ini menjadi komitmen bersama BAZNAS seluruh Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat serta memperkuat peran zakat dalam kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad mengatakan, resolusi menajdi inti dari Rakornas 2025. "Penguatan kelembagaan BAZNAS merupakan prioritas utama sekaligus wujud komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi Asta Cita," kata Noor Achmad saat menutup Rakornas tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya berserta jajaran amil se-Lampung mendukung resolusi tersebut. "Resolusi yang dihasilkan dalam rakornas adalah wujud komitmen untuk dilaksanakan sampai jajaran terbawah. Sehingga program BAZNAS dapat dirasakan masyarakat terutama fakir miskin," kata Iskandar.
Adapun sembilan resolusi yang disepakati dalam Rakornas BAZNAS 2025 adalah sebagai berikut:
- BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
- Menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3 Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi.
- Mendorong pengesahan Peraturan Presiden tentang zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS-DSKL nasional tahun 2026.
- BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa/kelurahan, kecamatan, dan masjid di seluruh wilayah masing-masing dalam jangka waktu dua bulan, dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama.
- Mengoptimalkan pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang berpotensi dikelola BAZNAS, meliputi harta tak bertuan (mal majhul), barang temuan (luqathah), tanah tidak bertuan (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam, denda haji (badonah), kompensasi (iwad), rekening tidak aktif (dormant account), dan lainnya.
- Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, dan menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat, dalam jangka waktu dua bulan.
- Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi BAZNAS dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya.
- Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional.
Resolusi ini menjadi pijakan strategis BAZNAS untuk terus memperkuat gerakan zakat di Indonesia. Dengan komitmen bersama, BAZNAS meneguhkan peran zakat sebagai instrumen penting dalam menyejahterakan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Instruksikan Amil Pimpinan dan Pelaksana se-Lampung Ikut Sertifikasi Online Zakat
02/10/2025 | BL-01
BAZNAS Lampung Gandeng BCA Permudah Layanan ZIS
27/09/2025 | BL-01
Perkuat Reputasi Perusahaan, Label Taat Zakat Jawabannya
03/10/2025 | PBL-0
CMS BCA Solusi Keuangan BAZNAS Kelola Dana Umat Transparan dan Akuntabel
27/09/2025 | BL-01
Shalat Safar, Memohon Keselamatan dalam Perjalanan
30/09/2025 | BL-01
Dikukuhkan Bupati, BAZNAS Pesibar Harus Jaga Kepercayaan Umat
27/09/2025 | BL-01

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS