MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
28/08/2025 | Penulis: admin
Dokumentasi BAZNAS RI/Humas
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
Anak Indonesia Miliki Jiwa Darmawan, Tunaikan ZIS melalui BAZNAS
Perusahaan Anda Taat Zakat! Ini Lebel Resmi dari BAZNAS
Perusahaan Taat Zakat, HIPMI Lampung Bentuk UPZ Pertama di Indonesia
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa
BAZNAS Lampung Terima Zakat Mal Rp1,7 Miliar dan Fitrah Rp800 Juta dari Muzaki
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026
Petani BAZNAS di Lampung Panen Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!
Layanan Prima 21 Posko Mudik BAZNAS, Lampung Diapresiasi Kelola Arus Mudik dan Balik
Gubernur Lampung Mirza Itikaf Bersama 330 Pelajar SMA/SMK
Gubernur dan Sekdaprov Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Gubernur Bersama BAZNAS Semai Akhlak Siswa dan Santuni Anak Yatim
Hayo Siswa! Ubah Hidup Temanmu tak mampu dengan Berinfak via QRIS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →