BAZNAS Lampung Terima Zakat Mal Rp1,7 Miliar dan Fitrah Rp800 Juta dari Muzaki
15/03/2026 | Penulis: BL-01
Penyerahan zakal mal dari hamba Allah di Kantor BAZNAS Lampung.
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menerima zakat mal dan zakat fitrah selama bulan ramadan 2026. Tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) untuk zakat mal sebesar Rp1,7 miliar dan zakat fitrah sebesar Rp800 jutaan. Zakat tersebut langsung didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
“Terima kasih muzaki yang sudah percaya kepada BAZNAS Provinsi Lampung. Ini sebagai wujud pertanggungjawaban amil negara untuk mengumpulkan zakat juga langsung mendistribusikannya kepada tujuh penerima manfaat,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, Senin (16/3/2026).
Mereka yang menyerahkan zakat mal ke BAZNAS Lampung antara lain Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebagian zakat mal sebesar Rp50 juta, hamba Allah Rp700 juta, Ketua BAZNAS Lampung Iskandar Zulkarnain Rp10 juta — sebagian ke UPZ Masjid Al-Huda Kemiling, Rektor Mitra Andi Surya Rp20 juta, Pemilik Batik Gabovira Gatot Kartiko Rp18 juta, Karo Adpim Setprov Lampung Fiter Rahmawan Rp10 juta.
Menurut Iskandar, zakat emas dan perak merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta tersebut. Zakat ini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama.
Adapun cara menghitung dan menyalurkan zakat emas dan perak dengan benar yakni zakat emas dan perak adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang berupa logam mulia. Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang memiliki emas atau perak dengan jumlah tertentu, yang dikenal sebagai nisab.
Nisab untuk zakat emas adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram. Jika memiliki jumlah emas atau perak yang melebihi nisab ini, maka setiap muslim wajib mengeluarkan zakat. Zakat emas dan perak dapat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, ibnu sabil, fisabilillah, dan lain-lain. “Anda dapat menyalurkan zakat secara langsung melalui lembaga zakat yang terpercaya seperti BAZNAS,” tambah Iskandar lagi.
Dengan menghitung dan menyalurkan zakat dengan benar, setiap muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, akan tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kemiskinan ekstrim. Mari tunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
Dari Dapur Umum BAZNAS, Hadir Harapan bagi Penyintas Gempa NTT
BAZNAS dan Kemensos Perkuat Kolaborasi untuk Pendidikan dan Pemberdayaan Keluarga Prasejahtera
KP2MI dan BAZNAS Perkuat Sinergi, Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pemberdayaan Masyarakat
BAZNAS Lampung Ikuti Pra-Rakornas Perkuat Evaluasi dan Koordinasi Pengelolaan Zakat
Menag Apresiasi Pengelolaan Zakat Nasional, Beri Manfaat bagi 140 Juta Mustahik
Binda, BAZNAS, Densus 88 Bersama Yayasan Mangkubumi Putra Lampung Syukuran HUT ke-81 RI
BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Salurkan 1,5 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat di Berbagai Wilayah Indonesia
BAZNAS dan MUI Digital Bersinergi Perkuat Literasi Zakat di Era Kecerdasan Buatan
BAZNAS Hadir dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Lampung
Seleksi Beasiswa Tahfiz Quran BAZNAS Lampung Mulai Tahap Verifikasi dan Hafalan
BAZNAS Lampung Galang Dana untuk Bantu Korban Gempa NTT
BAZNAS Terima Audiensi Yayasan Bakrie Amanah, Bahas Penguatan Sinergi Kemaslahatan Umat
BAZNAS dan LPAI Perkuat Sinergi Lindungi Anak dari Keluarga Rentan
BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Luncurkan Integrasi DTSEN untuk Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →