Pringsewu dan Lamsel Buka Lowongan Capim BAZNAS Kabupaten
seleksi-pimpinan-baznas-pringsewu-dan-lamsel
10/09/2025 | Penulis: BL-01
Menara Siger Lampung
Bandar Lampung -- Berdasarkan Surat Pertimbangan dari Ketua Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diberikan kesempatan merekrut kembali calon pimpinan (Capim) Baznas di dua daerah tersebut.
Surat pertimbangan untuk Bupati Pringsewu dari BAZNAS RI yang bersifat rahasia itu, selain memberhentikan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu Periode 2022-2027, juga dapat melaksanakan proses seleksi capim untuk periode 2025-2030. "Seleksi ini merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019," kata Kepala Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, Sunaji mengutip surat pertimbangan dari BAZNAS RI, Rabu, 10 September 2025.
Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
Selain Capim BAZNAS Kabupaten Pringsewu, Ketua BAZNAS RI juga memberikan pertimbangan kepada bupati Lampung Selatan. Ada beberapa pimpinan BAZNAS Lampung Selatan dipertimbangkan untuk diberhentikan karena mengundurkan diri. Untuk selanjutnya, bupati Lampung Selatan dapat membentuk panitia seleksi untuk calon pimpinan Pengganti Antar Waktu (PAW) BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Periode 2022-2027.
Dalam surat ketua BAZNAS RI Nomor: R/6540/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 disampaikan bahwa, proses seleksi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mencabut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan. Surat pertimbangan itu ditembuskan juga ke Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, ketua BAZNAS Provinsi Lampung, serta kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Selatan.
Seperti diketahui, Kemenag RI menerbitkan peraturan terbaru tentang proses seleksi calon pimpinan BAZNAS untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Siapa panitia seleksinya? Menurut Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad menjelaskan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel," kata dia dalam satu kesempatan.
Calon anggota panitia seleksi terdiri unsur ulama yang diusulkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan ormas Islam, tambah Dirjen Bimas Islam.
Sedangkan syarat calon anggota pimpinan BAZNAS antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.
Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.
Abu menegaskan PMA Nomor 10 Tahun 2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tutup Dirjen Bimas Islam. Hal itu juga mengatur proses seleksi pimpinan BAZNAS untuk semua tingkatan termasuk di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Selatan. (BL-01)
Berita Lainnya
Prof Nadra: Gaya Hidup Halal, Ramah Digital
28/09/2025 | BL-01
CMS BCA Solusi Keuangan BAZNAS Kelola Dana Umat Transparan dan Akuntabel
27/09/2025 | BL-01
BAZNAS Lampung Gandeng BCA Permudah Layanan ZIS
27/09/2025 | BL-01
BAZNAS Instruksikan Amil Pimpinan dan Pelaksana se-Lampung Ikut Sertifikasi Online Zakat
02/10/2025 | BL-01
Turunkan Angka Kemiskinan, BAZNAS Lampung Tindaklanjuti Data BPS
29/09/2025 | BL-01
Unila Bentuk UPZ Perkuat Konsolidasi Manfaat Tunaikan Zakat
06/10/2025 | BL-01

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS