Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah, Daerah agar Menyesuaikan
04/02/2026 | Penulis: Humas/BL-01
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA.
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium dan fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Sedangkan untuk BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026. "BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Noor.
Meskipun demikian, Ketua BAZNAS RI menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. "Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. “Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS untuk 2027, ini Kata BAZNAS!
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
Hari Ketiga BSD 2026 Bahas Reputasi Lembaga dan Penguatan Problem Solving BAZNAS
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →