BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026
22/02/2026 | Penulis: BL-01
Perintah ambil zakat dalam Alquran.
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menerbitkan surat keputusan tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Ketetapan itu hasil Rapat Koordinasi BAZNAS, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Hasil Musyawarah Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2026.
Dari surat keputusan Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Noor Achmad, MA di Jakarta, tertanggal 21 Februari 2026 itu, disebutkan, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan.
Emas sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan tersebut, adalah emas 14 (empat belas) karat (58,33%-62,49% kandungan emas). Lalu perhitungan harga emas yang digunakan adalah rata-rata harga emas selama tahun 2025. Selain itu, SK jnilai nisab uga menyebutkan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5% (dua koma lima persen). Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto.
“Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi,” kata Noor menambahkan pada saat leputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
Hayo Siswa! Ubah Hidup Temanmu tak mampu dengan Berinfak via QRIS
Raih Anugerah Nasional IZN, BAZNAS Lampung Buktikan Tata Kelola Zakat Akuntabel dan Transparan
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026
BAZNAS Provinsi Lampung Tinjau Progres Bedah Rumah di Lampung Timur
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
Bantuan 15.000 Paket BAZNAS Tiba di Gaza, BAZNAS Lampung Ajak Terus Peduli Palestina
Layanan Prima 21 Posko Mudik BAZNAS, Lampung Diapresiasi Kelola Arus Mudik dan Balik
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa
BAZNAS RI Resmi Terima Keppres Pengangkatan Pimpinan Periode 2026–2031
Perusahaan Anda Taat Zakat! Ini Lebel Resmi dari BAZNAS
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!
BAZNAS Lampung Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah Online di Era Digital
BAZNAS Lampung Terima Zakat Mal Rp1,7 Miliar dan Fitrah Rp800 Juta dari Muzaki
Petani BAZNAS di Lampung Panen Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →