BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026
22/02/2026 | Penulis: BL-01
Perintah ambil zakat dalam Alquran.
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menerbitkan surat keputusan tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Ketetapan itu hasil Rapat Koordinasi BAZNAS, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Hasil Musyawarah Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2026.
Dari surat keputusan Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Noor Achmad, MA di Jakarta, tertanggal 21 Februari 2026 itu, disebutkan, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan.
Emas sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan tersebut, adalah emas 14 (empat belas) karat (58,33%-62,49% kandungan emas). Lalu perhitungan harga emas yang digunakan adalah rata-rata harga emas selama tahun 2025. Selain itu, SK jnilai nisab uga menyebutkan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5% (dua koma lima persen). Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto.
“Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi,” kata Noor menambahkan pada saat leputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah, Daerah agar Menyesuaikan
Zakat Menguatkan Indonesia: BAZNAS Provinsi Lampung Rilis Jadwal Imsakiyah dan Sholat Ramadan 1447 H/2026 M
Ramadan Tiba, BAZNAS Hadirkan Santri Desa di 26 Titik Strategis, Lampung Salah Satunya
Ini SE Gubernur Lampung, Zakat Fitrah Rp40 Ribu atau Rp2,7 kg Beras
Sedekah Jumat sebagai Wujud Keimanan dan Kepedulian Sosial
Ramadan 2026, BAZNAS Kampanyekan Zakat Menguatkan Indonesia

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
