BAZNAS Lampung, Himperra Bersama BTN Syariah Teken MoU Program Zakat Produktif
30/10/2025 | Penulis: BL-01
BAZNAS, Himperra bersama BTN Syariah Lampung teken MoU penghimpunan dan penyaluran dana ZIS.
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Lampung bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Lampung menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam program pendayagunaan zakat bagi para mustahik.
Penandatanganan kerjasama itu dalam rangkaian acara Musyawarah Daerah (Musda) II Himperra Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Rabu (29/10/2025). Mewakili Himperra Lampung adalah Tri Joko Margono (Ketua DPD Himperra Lampung), Asti Kumala Putri (Branch Manager Bank BTN Syariah Lampung), dan Iskandar Zulkarnain (Ketua BAZNAS Provinsi Lampung).
Tri Joko mengiakan kerjasama ini bertujuan membangun ekosistem ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan di sektor properti melalui pengelolaan dana ZIS yang profesional, transparan, dan berdampak sosial tinggi. “Hasil kolaborasi ini juga ditindaklanjuti dengan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Himperra Lampung di bawah koordinasi BAZNAS Provinsi Lampung,” kata Ketua Himperra Lampung.
Masih menurut dia, sinergi pendayagunaan dana zakat untuk mustahik ini, merupakan wujud nyata komitmen pihaknya untuk tidak hanya membangun rumah secara fisik, tetapi juga membangun peradaban yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. “Kami ingin menghadirkan konsep pengembang yang bukan sekadar berorientasi bisnis, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan umat melalui ZIS,” kata Tri Joko.
Dengan adanya UPZ Himperra, asosiasi ini berharap bisa menyalurkan manfaat secara langsung kepada masyarakat sekitar proyek perumahan dan kalangan yang membutuhkan. “Kami juga sudah menggagas beberapa program pemberdayaan masyarakat miskin bersama BAZNAS,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Asti Kumala Putri menegaskan, pihaknya siap mendukung optimalisasi penghimpunan ZIS melalui layanan keuangan syariah yang modern dan aman. “BTN Syariah berkomitmen mendukung gerakan ekonomi umat dengan memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan secara digital dan akuntabel. MoU ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk berkontribusi dalam pembangunan sosial-ekonomi yang inklusif,” jelasnya.
Sementara Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengapresiasi inisiatif Himperra Lampung untuk ikut bersama-sama mengumpulkan dana ZIS dari pengembang dan mendistribusikannya tepat sasaran. “Sinergi ini menjadi contoh kolaborasi strategis antara dunia usaha dan BAZNAS sebagai lembaga amil negara,” kata Iskandar.
Organisasi pengembang sektor perumahan ini dengan kesadaran penuh menjalan perintah agama dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kementerian Agama (Kemenag) RI juga menerbitkan PMA Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Regulasi ini menjadi langkah pemerintah mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan.
Dana zakat dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha, bedah rumah, atau beasiswa, yang bertujuan untuk membantu mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat) di masa depan. Dengan mengumpulkan dan menyalurkan zakat, UPZ Himperra turut membangun solidaritas dan kepedulian antar sesama umat Islam. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
 - BCA Syariah: 0660 1701 01
 - BTN Syariah: 817 1000 036
 - Bank Lampung: 3800 003031 093
 
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
Usai Pemprov Lampung Disusul Lamtim, Lampura, dan Mesuji Canangkan Gerakan ZIS
Mengokohkan Komitmen 3A, BAZNAS Gelar Pelaporan Keuangan dan Pengisian IZN
BAZNAS Bersama BTN Syariah Gagas Pembentukan UPZ Himperra
BAZNAS Serukan Dunia Bantu Rekonstruksi dan Rehabilitasi Palestina
Menteri Agama Bakukan Empat Tahap Zakat Produktif, Apa Saja?
Hari Santri, Rumah Sehat BAZNAS Lamteng Gelar Layanan Kesehatan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
