WhatsApp Icon
BAZNAS RI Resmi Terima Keppres Pengangkatan Pimpinan Periode 2026–2031

Jakarta -- Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sekaligus Ex Officio BAZNAS RI, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si., kepada Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., bersama jajaran pimpinan BAZNAS RI periode 2026–2031, di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyampaikan komposisi kepengurusan saat ini merupakan kombinasi yang baik dari berbagai keahlian yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja serta memperkuat peran strategis BAZNAS.

Dengan kepengurusan yang baru, BAZNAS akan memfokuskan pada penguatan peran zakat dalam pembangunan ekonomi umat, peningkatan keadilan sosial, serta mendorong kolaborasi lintas sektor guna mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat.

Turut dihadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, M.Si., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Lembaga, dan Pembinaan Daerah Saidah Sakwan, M.A., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Kajian, Inovasi, dan Perencanaan H. Ending Syarifuddin, M.E., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Distribusi dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Keuangan, Digitalisasi, dan Operasional H. Mokhamad Mahdum, Ph.D., serta Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar, SS, SE, SH, M.Hum.

Lebih lanjut, Sodik menegaskan, BAZNAS akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor guna mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. "Kami juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk sektor swasta. Kami memohon dukungan dari seluruh pihak agar upaya ini dapat berjalan dengan baik," kata Sodik.

 

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni menyampaikan apresiasi atas kontribusi BAZNAS dalam membantu mengatasi berbagai permasalahan sosial di Indonesia.

 

Ia berharap, di bawah kepemimpinan yang baru, BAZNAS mampu menghadirkan terobosan-terobosan strategis dalam pengelolaan zakat untuk semakin meningkatkan kemaslahatan umat. "Dalam empat tahun ke depan, kami berharap BAZNAS dapat melakukan terobosan-terobosan strategis, sehingga program pemberdayaan benar-benar memberikan manfaat nyata," kata Fatoni.

 

BAZNAS Provinsi Lampung menyambut baik pengangkatan pimpinan BAZNAS RI periode 2026–2031 dan siap mendukung serta bersinergi dalam menguatkan pengelolaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat. ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

17/04/2026 | Kontributor: Humas Baznas RI/Admin
BAZNAS Provinsi Lampung Tinjau Progres Bedah Rumah di Lampung Timur

Lampung Timur — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS Provinsi Lampung) melaksanakan kegiatan pengecekan langsung terhadap progres program bedah rumah bagi warga kurang mampu di wilayah Lampung Timur, Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini turut melibatkan komisioner BAZNAS Lampung Timur yang hadir langsung di lokasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat. Program ini merupakan bagian dari Rumah Layak Huni BAZNAS Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat agar lebih aman, sehat, dan layak huni.

Dalam kunjungan tersebut, Komisioner BAZNAS Provinsi Lampung bersama perangkat desa dan pihak terkait meninjau secara langsung kondisi pembangunan yang tengah berlangsung, termasuk progres pada tahap awal konstruksi.

Terlihat dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak berdiri di lokasi pembangunan sambil membentangkan banner program sebagai bentuk dokumentasi dan transparansi kepada publik. Selain itu, tim juga melakukan evaluasi terhadap progres pembangunan, mulai dari struktur dasar hingga kesiapan tahap selanjutnya.

Perwakilan BAZNAS Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pengecekan ini penting untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan berjalan sesuai rencana. Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian, Komarunizar, mengatakan, “Kami ingin memastikan bahwa proses pembangunan berjalan dengan baik dan penerima manfaat bisa segera menempati rumah yang lebih layak.”

Program bedah rumah ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi fisik bangunan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup penerima manfaat.

BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program sosial yang berkelanjutan dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

14/04/2026 | Kontributor: Admin
Bantuan 15.000 Paket BAZNAS Tiba di Gaza, BAZNAS Lampung Ajak Terus Peduli Palestina

Bandar Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan kepedulian kepada rakyat Palestina, menyusul kabar tersalurkannya bantuan kemanusiaan dari BAZNAS RI berupa 15.000 paket sembako kepada masyarakat di Gaza.

Bantuan tersebut merupakan amanah dari masyarakat Indonesia yang sebelumnya telah dilepas secara resmi oleh Ketua BAZNAS RI pada Februari 2026, sebagai bentuk komitmen kemanusiaan dalam membantu rakyat Palestina yang tengah menghadapi krisis berkepanjangan.

Masyarakat Gaza menyambut bantuan tersebut dengan penuh haru dan kebahagiaan. Penyaluran bantuan juga telah melalui proses koordinasi lintas negara yang cukup panjang hingga akhirnya dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sekretaris Utama BAZNAS RI sekaligus Sekretaris Satgas Palestina, Subhan Cholid, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran distribusi bantuan tersebut.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses pengiriman dan koordinasi lintas negara yang panjang, bantuan yang berasal dari masyarakat Indonesia akhirnya tiba dan tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di Gaza,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan melibatkan kerja sama dengan mitra internasional, seperti Misr Alkhoir di Mesir, guna memastikan bantuan dapat menjangkau wilayah terdampak secara tepat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan amanah dari masyarakat Indonesia yang harus disalurkan secara bertanggung jawab melalui mitra terpercaya di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk terus berkontribusi dalam aksi kemanusiaan bagi Palestina. Dukungan dapat disalurkan melalui program Dompet Solidaritas Palestina BAZNAS sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap saudara-saudara di Gaza.

BAZNAS berkomitmen untuk terus mengoptimalkan perannya sebagai lembaga pengelola zakat nasional dalam menyalurkan amanah masyarakat secara berkelanjutan.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

 

14/04/2026 | Kontributor: Admin
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026

Lampung – Sebanyak 28 santri Sekolah Cendekia BAZNAS (SCB) berhasil lolos Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) tahun 2026. Capaian ini menjadi bukti nyata kualitas pendidikan SCB dalam mencetak generasi unggul dan berdaya saing nasional.

Para santri diterima di sejumlah perguruan tinggi Islam negeri ternama, seperti UIN Raden Intan Lampung (RIL), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Imam Bonjol Padang, hingga IAIN Fathul Muluk Papua.

Sekretaris Utama BAZNAS RI, Subhan Cholid, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara kerja keras santri, dedikasi para pendidik, serta doa orang tua.

“Saya percaya keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras para ustaz-ustazah, doa orang tua, dan kesungguhan para santri dalam belajar,” ujarnya.

BAZNAS Provinsi Lampung turut mengapresiasi capaian tersebut. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti bahwa program pendidikan gratis yang dijalankan BAZNAS mampu memberikan akses pendidikan berkualitas dan melahirkan prestasi di tingkat nasional. Salah satu santri juga berhasil diterima di UIN Raden Intan Lampung pada program studi Pendidikan Matematika.

Lebih lanjut, capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus berprestasi dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

BAZNAS juga menyampaikan terima kasih kepada para muzaki yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekah. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam mencetak generasi unggul serta mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki melalui pendidikan.

Daftar 28 Santri Lulus SPAN-PTKIN 2026:

1.     Novita Sari (UIN Bandung – Manajemen Pendidikan Islam)

2.     Noni Elfiza (UIN Bandung – Pengembangan Masyarakat Islam)

3.     Fatimah Azzahra (UIN Semarang – Bimbingan Konseling Islam)

4.     Desti Lusiani (UIN Banten – Perbankan Syariah)

5.     Siti Rohani (UIN Semarang – Manajemen Dakwah)

6.     Raisa Rahmati Ningsih (UIN Banten – Pengembangan Masyarakat Islam)

7.     Wildan Fauzan (UIN Bandung – Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir)

8.     Nur Azijah (UIN Jakarta – Perbandingan Mazhab)

9.     Aditya Pratama (UIN Jakarta – Tadris Fisika)

10.  Zaskia Faras (UIN Jakarta – Manajemen Pendidikan)

11.  Wildanisa Aulia (UIN Semarang – Pengembangan Masyarakat Islam)

12.  Nuraniyyah (UIN Cirebon – Sejarah Peradaban Islam)

13.  Zaidan QMH (UIN Semarang – Pendidikan Kimia)

14.  Rafa Izzatul Aliyah (UIN Banten – Ekonomi Syariah)

15.  Muhammad Rizky Santoso (UIN Bandung – Ilmu Hadis)

16.  Fais Suhada Waroy (IAIN Papua – Pendidikan Agama Islam)

17.  Firda Sari (IAIN Papua – Manajemen Bisnis Syariah)

18.  M. Faid El Farras (UIN Bandung – Sejarah Peradaban Islam)

19.  Muhammad Aditya (UIN Palembang – Perbankan Syariah)

20.  Nada Anindia (UIN Raden Intan Lampung – Pendidikan Matematika)

21.  Fitri Mevanda Pianaung (IAIN Manado – Tadris Bahasa Inggris)

22.  Muhammad Rizki (UIN Padang – Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir)

23.  Keyla Bilqis Ashilah (UIN Bandung – Bimbingan dan Konseling Islam)

24.  Diara Ayu Darmawan (UIN Jakarta – Sejarah Peradaban Islam)

25.  Sherly Ramadina Jhelita (UIN Padang – Perbankan Syariah)

26.  Alif Syah Nur Rahman (UIN Banten – Komunikasi dan Penyiaran Islam)

27.  Apinia Umar (IAIN Ternate – Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam)

28.  Muhamad Arqam (UIN Semarang – Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Hadis).***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

12/04/2026 | Kontributor: Admin
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyampaikan kembali informasi mengenai dukungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terhadap BAZNAS dalam memfasilitasi tata kelola dam bagi jemaah haji Indonesia.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memfasilitasi tata kelola dam untuk para jemaah haji Indonesia yang akan menunaikan dam di Tanah Air. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Kemenhaj yang dihadiri Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua BAZNAS RI Zainut Tauhid Sa’adi, serta Pimpinan BAZNAS RI Neyla Saida Anwar di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa BAZNAS dan Kemenhaj sama-sama merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki peran masing-masing.

Pengelolaan ibadah haji berada di bawah Kemenhaj, sementara layanan dam di dalam negeri difasilitasi oleh BAZNAS. Kemenhaj juga membuka peluang bagi lembaga lain seperti LAZ dan KBIH untuk turut berkontribusi, sehingga pengelolaan dam dapat berjalan secara kolaboratif dan inklusif.

“Tata kelola dam oleh BAZNAS bukan hal baru. Kami telah memiliki prosedur dan standar pengelolaan yang tertib, mulai dari pembayaran hingga penyaluran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BAZNAS terus melakukan evaluasi dan perbaikan manajemen dam dengan memastikan transparansi dalam seluruh proses, mulai dari konfirmasi pembayaran, bukti pemotongan hewan, hingga laporan penyaluran yang dapat diakses oleh jemaah.

“Kami juga menerbitkan sertifikat bagi mudhohi. Selain itu, pelaksanaan dam tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berdampak ekonomi karena melibatkan peternak UMKM binaan BAZNAS di berbagai daerah,” katanya.

Sodik Mudjahid juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan Kemenhaj yang memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam menunaikan dam, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara BAZNAS, LAZ, dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan ibadah sosial keagamaan.

“Ke depan, kerja sama tidak hanya pada aspek dam, tetapi juga mencakup zakat, infak, dan sedekah dari para jemaah. Oleh karena itu, kami mengajak jemaah untuk menunaikan dam melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu BAZNAS,” katanya.

Berita ini disampaikan kembali oleh BAZNAS Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dam yang amanah, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

12/04/2026 | Kontributor: Admin

Berita Terbaru

BAZNAS Lampung Kirim Utusan Ikut Rakor Deradikalisasi BNPT
BAZNAS Lampung Kirim Utusan Ikut Rakor Deradikalisasi BNPT
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mengirim utusan — pimpinan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program Deradikalisasi di tingkat daerah yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan di The Malioboro Hotel Yogyakarta berlangsung pada 21 - 24 Oktober 2025. Rakor yang bertujuan mengoptimalkan strategi penanggulangan terorisme, dari BAZNAS Lampung mengutus Wakil Ketua II membidangi pendistribusian dan pemberdayaan zakat, Komarunizar. Dia mengatakan rakor sangat bermanfaat bagi BAZNAS untuk membantu korban yang sudah terpapar paham radikalisme jaringan terorisme. Rakor ini dihadiri oleh peserta dari Satgaswil Densus 88, Kesbangpol, Dinas Sosial, dan BAZNAS se-Indonesia. ‎ ‎Acara yang dibuka Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Sudaryanto mengatakan rakor ini sangat strategis dalam meningkatkan persamaan persepsi, strategi, dan metode program deradikalisasi yang efektif dan efisien. Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan program melalui koordinasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder bagi narapidana tindak pidana terorisme. Sementara Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Iwan Ristiyanto menjelaskan kegiatan ini dalam rangka pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi di tingkat daerah terhadap mantan narapidana teroris dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme. Dalam rakor ini diundang pimpinan BAZNAS dari 26 provinsi, termasuk BAZNAS Provinsi Lampung, menghadirkan narasumber para pakar, mantan teroris, dan pihak-pihak terkait, termasuk Deputi II BAZNAS RI Dr. HM Imdadun Rahmat, MSi. Dalam kesempatan ini Imdadun menyampaikan materi dengan judul “Membangun Ketahanan Sasaran Deradikalisasi Melalui Pemberdayaan Ekonomi”. Menurutnya, untuk membantu mantan napi teroris diperlukan kehati-hatian agar tidak salah sasaran. Untuk itu harus bermitra dengan BNPT, Densus 88 dan lembaga-lembaga yang memiliki wewenang dan kapasitas untuk program-program deradikalisasi. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA24/10/2025 | BL-01
BAZNAS Bersama BTN Syariah Gagas Pembentukan UPZ Himperra
BAZNAS Bersama BTN Syariah Gagas Pembentukan UPZ Himperra
LAMPUNG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung bersama BTN Syariah Cabang Bandar Lampung menggagas pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Lampung. Organisasi pengembang sektor perumahan ini dengan kesadaran penuh menjalan perintah agama dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. “UPZ adalah perpanjangan tangan BAZNAS diakui secara sah, dan diberikan hak dan kewenangan dalam melaksanakan pengumpulan zakat, infak dan sedekah,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain saat menerima kunjungan pengurus DPD Himperra Lampung dan BTN Syariah Cabang Bandar Lampung di Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, Jumat (24/10/2025). Menurut Iskandar, manfaat UPZ untuk memudahkan pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat. UPZ membantu mengoptimalkan dana ZIS sehingga dapat tersalurkan untuk kesejahteraan mustahik (penerima zakat) dan masyarakat yang membutuhkan, melalui program seperti bedah rumah, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. "UPZ Himperra bisa membantu pekerja rentan di sektor perumahan," kata dia. Pada kesempatan itu Kepala BTN Syariah Lampung, Asti Kumala Putri, mengatakan pihaknya memfasilitasi pengumpulan dana ZIS dari pengembang untuk membantu mustahik. Gagasan ini perlu dikolaborasikan agar dana ZIS yang terkumpul bisa didistribusikan tepat sasaran. “Manfaat yang diambil antara lain menggugah kesadaran pengembang perumahan untuk berzakat dan dana ZIS untuk membantu mustahik,” kata Asti. Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Himperra Lampung, Tri Joko Margono. Manfaat utama UPZ untuk memudahkan pembayaran zakat bagi muzaki atau pengembang dalam menunaikan zakat dengan lebih mudah dan dekat. UPZ memastikan dana tersebut disalurkan kepada yang berhak di lingkungan yang sama atau sesuai dengan kebutuhan. “UPZ berperan penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya zakat, tujuan pengumpulannya, dan manfaat yang dihasilkan, sehingga budaya zakat semakin menguat di masyarakat,” kata Joko. Dana zakat, lanjut Joko, dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha atau beasiswa, yang bertujuan untuk membantu mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat) di masa depan. Dengan mengumpulkan dan menyalurkan zakat, UPZ turut membangun solidaritas dan kepedulian antar sesama umat Islam. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA24/10/2025 | BL-01
Gubernur Mirza Apresiasi Santri Berprestasi Harumkan Nama Lampung
Gubernur Mirza Apresiasi Santri Berprestasi Harumkan Nama Lampung
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung bersama Pemprov Lampung memberikan apresiasi berupa tali asih kepada para pemenang lomba Musabaqah Qiro’atil Kutub Internasional (MQKI) 1 Tahun 2025. Tali asih itu diserahkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada puncak peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Lapangan Korpri, Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025). MQKI yang berlangsung di Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, 1-6 Oktober 2025 itu, dengan peserta utusan dari Lampung diwakili Pondok Pesantren Salafiyyah Tahfidzul Qur’an Madarijul Ulum Bandar Lampung. Pondok ini mengirimkan sebanyak enam peserta dan berhasil meraih tiga gelar pada cabang yang berbeda. Juara 2 Majlis Nahwu Ula diraih oleh Muhammad Zidan Arrosyid. Juara 3 Majlis Nahwu Wustha diraih Daffa Muhammad Ja’far, dan Juara 3 Majlis Tarkib digital Ma’had Aly diraih Nesa Marselia. Usai pemberian tali asih, Gubernur Mirza menyampaikan selamat kepada putra-putri Lampung yang sudah membawa harum nama daerah dikancah nasional, bahkan internasional. “Santri yang berprestasi patut diapresiasi. Mereka adalah masa depan Lampung juga Indonesia,” kata Gubernur didampingi Plt. Kepala Kanwil Kemenag Lampung Erwinto dan Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain. Pada HSN tahun ini, Gubernur Mirza mengajak seluruh santri di Provinsi Lampung untuk terus berperan aktif menjaga nilai-nilai kebangsaan dan memajukan peradaban di tengah perubahan zaman. Gubernur Lampung yang bertindak sebagai Pembina Apel upacara membacakan sambutan tertulis Menteri Agama RI, yang menekankan pentingnya peran santri sebagai penjaga nilai-nilai kebangsaan sekaligus penggerak kemajuan peradaban. “Hari Santri tahun 2025 mengusung tema Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia. Tema ini mencerminkan tekad santri untuk tidak hanya menjadi penonton dalam perubahan zaman, tetapi menjadi pelaku sejarah baru,” ujar Gubernur mengutip sambutan tertulis Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Menteri juga menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya 67 santri dalam musibah di Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kita semua berduka, bangsa ini berduka,” ujar Menag. Kementerian Agama telah hadir langsung di lokasi kejadian, memberikan bantuan dan memastikan proses pemulihan berjalan baik. Untuk diketahui, penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri berakar dari Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari pada 1945, yang menjadi tonggak perlawanan terhadap penjajahan. “Resolusi Jihad membakar semangat perjuangan hingga pecah peristiwa heroik 10 November yang kini kita kenal sebagai Hari Pahlawan. Peringatan Hari Santri tahun ini menjadi istimewa karena menandai 10 tahun penetapan Hari Santri oleh pemerintah pada 2015.” Pada peringatan HSN 2025 ini, Menteri menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang mendukung pesantren, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, hingga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur Dana Abadi Pesantren. “Semua ini adalah bukti bahwa negara tidak menutup mata terhadap jasa besar pesantren. Negara berhutang budi kepada pesantren dan para santri yang selama ini menjadi benteng moral bangsa,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah kini melibatkan pesantren dalam program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG). “Program ini adalah bentuk perhatian negara terhadap kesehatan dan kesejahteraan santri,” katanya. Santri masa kini tidak hanya menguasai kitab kuning, tetapi juga teknologi, sains, dan bahasa dunia. Dunia digital, katanya, harus menjadi ladang dakwah baru bagi santri Indonesia. Apel peringatan di Lapangan Korpri Komplek Perkantoran Pemprov Lampung itu, dihadiri anggota Forkopimda Lampung, Wagub Jihan Nurlela, Sekprov Marindo Kurniawan, dan diikuti pegawai Pemprov Lampung, dan santri dari berbagai pondok pesantren. Peserta mengenakan busana khas santri. Selain memberikan tali asih dari BAZNAS Lampung untuk santri berprestasi, Gubernur juga menyerahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 orang pengurus ponpes. Hal ini sebagai wujud kepedulian memberikan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah sektor ponpes. Selain itu, memberikan santunan manfaat jaminan kematian secara simbolis, penyerahan piagam dan surat keputusan (SK) Izin Operasional Pondok Pesantren; penyerahan simbolis bibit pohon; dan reward Kantor Urusan Agama (KUA) dengan capaian wakaf terbaik. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/10/2025 | BL-01
Tunaikan Zakat Kini Lebih Mudah, Gunakan Kalkulator Zakat di Situs Resmi BAZNAS Lampung
Tunaikan Zakat Kini Lebih Mudah, Gunakan Kalkulator Zakat di Situs Resmi BAZNAS Lampung
Bandar Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk lebih mudah menunaikan kewajiban zakat melalui fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di situs resmi BAZNAS Provinsi Lampung. Melalui fitur ini, masyarakat dapat menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan cepat dan akurat, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Cukup dengan mengakses situs resmi BAZNAS Provinsi Lampung, pengguna dapat memasukkan jumlah pendapatan atau harta yang dimiliki, lalu sistem akan otomatis menampilkan nominal zakat yang wajib dibayarkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Provinsi Lampung dalam mempermudah layanan zakat digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat secara tepat dan transparan. “Masyarakat tidak perlu lagi bingung menghitung zakatnya secara manual. Cukup buka situs resmi kami, gunakan Kalkulator Zakat, dan ketahui berapa zakat yang perlu dikeluarkan,” ujar perwakilan BAZNAS Provinsi Lampung. Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Lampung yang sadar pentingnya berzakat dan menyalurkannya melalui lembaga resmi demi kesejahteraan umat.
BERITA21/10/2025 | admin
Usai Pemprov Lampung Disusul Lamtim, Lampura, dan Mesuji Canangkan Gerakan ZIS
Usai Pemprov Lampung Disusul Lamtim, Lampura, dan Mesuji Canangkan Gerakan ZIS
Lampung — Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencanangkan gerakan sadar zakat, infak, dan sedekah (ZIS), beberapa bulan lalu, kini akan menyusul Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Lampung Utara (Lampura), dan Mesuji. Gerakan yang dipelopori Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal itu membantu fakir miskin, kaum duafa, yatim piatu, dan penyandang masalah sosial serta kegiatan sosial lainnya. “Gerakan sadar bagi muzaki (pemberi zakat) itu membuah hasil. Selain memberikan bantuan konsumtif, BAZNAS juga bersama Pemprov Lampung akan mengembangkan program pemberdayaan diantaranya dukungan beasiswa kepada anak-anak yang akan menekuni hapalan quran di pondok pesentren tahfiz quran, bedah rumah, z-auto, lumbung pangan serta balai ternak,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zullkarnain, Jumat (17/10/2025). Menurut Iskandar, program bantuan pangan juga pemberdayaan dan pendayagunaan ZIS itu akan disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Provinsi Lampung 2026 yang dikolaborasikan dengan program Pemprov yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung. Dengan demikian, akan ada satu persamaan dalam mengentaskan kemiskinan sehingga dana ZIS itu terdistribusi tepat sasaran untuk mustahik yang tersebar di kabupaten dan kota. Tak hanya Pemprov, Gerakan Sadar Zakat diikuti oleh Pemkab Lamtim. “Insya Allah, tidak beberapa lama lagi, Lamtim akan mencanangkan gerakan yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk sma-sama membantu fakir miskin melalui program pemberdayaan di BAZNAS,” kata Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah, Kamis (16/10/2025). Pihaknya terus berkoordinasi dengan BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Lampung. Hal senada juga disampaikan Bupati Lampura, Hamartoni Ahadis, Pemkab mendorong terbentuknya unit pengumpul zakat (UPZ) dilingkup pemerintah daerah. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke wilayah pedesaan. "Kalau secara kasat mata, jumlah ASN Pemkab Lampura sekitar 12 ribu orang. Termasuk mereka berstatus P3K, kalau dikumpulkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bisa membantu saudara-saudara kita membutuhkan," tutur Hamartano di hadapan pejabat eselon II dan camat di jajaran Pemkab Lampura, awal pekan lalu. Dan selama ini, dia mengaku menyisihkan rezeki diterimanya untuk berzakat sebesar 2,5%. Baik itu gaji, honor, tunjangan syah dan lainnya yang diterima diterimanya kepada yayasan yatim piatu. Bupati mengatakan perintah zakat sangat jelas dalam Alquran (Q.S. At-Taubah: 103), yang memerintahkan mengambil zakat sebagai pembersih harta dan jiwa. “Zakat secara bersamaan dengan kewajiban salat, kepatuhan kepada Allah,” kata Bupati lagi. Begitupun Ketua BAZNAS Kabupaten Mesuji, Junaidi bersama-sama Bupati Mesuji, Elfianah sudah menggagas gerakan sadar zakat. “Isya Allah, dalam waktu dekat gerakan itu akan masif terlebih dahulu di kalangan ASN,” kata Junaidi usai mengikuti rapat koordinasi bidang pengumpulan, pekan lalu. Terhadap komitmen menjalankan perintah agama, Ketua BAZNAS Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi dukungan yang dilakukan Gubernur Mirza Djausal menyusul Bupati Ela dan Bupati Hamartoni, serta Pemkab Mesuji. Pemerintah Daerah bersama BAZNAS membantu dan mendistribusikan dana zakat untuk mustahik. Dia berharap Pemprov dan Pemkab secara bersama-sama mengimbau melalui surat edaran, agar ASN wajib menunaikan zakat penghasilan atau profesi ke BAZNAS, sehingga harta dan jiwa menjadi bersih. “Allah memerintahkan sangat tegas dalam Alquran,” kata dia. Dana zakatnya untuk membantu para mustahik yang membutuhkan. Seperti penyaluran sembako, bantuan modal usaha, bantuan sosial, beasiswa pendidikan, bedah rumah, juga program pemberdayaan seperti peternakan kambing dan pertanian. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA19/10/2025 | BL-01
BAZNAS Serukan Dunia Bantu Rekonstruksi dan Rehabilitasi Palestina
BAZNAS Serukan Dunia Bantu Rekonstruksi dan Rehabilitasi Palestina
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyerukan pentingnya kerja sama internasional untuk membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi di Palestina, khususnya di wilayah Gaza. Seruan ini disampaikan Pimpinan BAZNAS Bidang Transformasi Digital, Prof. Ir. H. Nadratuzzaman Hosen, MS., MEc., Ph.D., dalam the 14th Annual Meeting and International Conference, World Zakat & Waqf Forum (WZWF) 2025 yang digelar pada tanggal 13-15 Oktober di Kuching, Sarawak, Malaysia, yang dihadiri perwakilan lembaga zakat serta wakaf dari berbagai belahan dunia. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Nadra mengusulkan agar WZWF membentuk resolusi bersama yang mendorong kepala negara-negara Muslim berkolaborasi dalam membangun kembali Gaza. Ia menekankan, kerja sama lintas negara akan membuat upaya pemulihan lebih efisien dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat terdampak. “Kalau setiap negara bergerak sendiri, biayanya akan jauh lebih besar dan pelaksanaannya pun sulit. Namun jika dilakukan bersama, terutama dengan dukungan negara-negara terdekat di kawasan Timur Tengah, hasilnya akan jauh lebih optimal,” ujar Nadra, Selasa (14/10/2025). Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari para delegasi forum. Mereka menyepakati bahwa solidaritas dunia Islam harus diwujudkan dalam bentuk aksi nyata, terutama untuk membantu pemulihan fasilitas umum di Gaza seperti sekolah, rumah sakit, dan masjid yang banyak mengalami kerusakan akibat konflik. Nadra yang juga guru besar UIN Jakarta itu mendorong WZWF untuk mengambil peran aktif dalam mengoordinasikan upaya konkret, termasuk penggalangan dana lintas negara. “Kita perlu memiliki semangat dan arah yang sama untuk membantu Palestina. Melalui fundraising global yang terkoordinasi, proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih cepat,” jelasnya. Selain itu, Nadra mengusulkan agar Sekretariat Jenderal WZWF menyusun surat resmi kepada para kepala negara di dunia Islam untuk menggalang dukungan dan kolaborasi dalam pemulihan Gaza. Ia menilai langkah ini penting agar upaya kemanusiaan dapat dijalankan secara terstruktur dan berkesinambungan. “Tanpa kolaborasi internasional, pemulihan di Palestina akan memakan waktu lama dan membutuhkan biaya yang sangat besar. Karena itu, kerja sama global menjadi kunci agar misi kemanusiaan ini dapat terlaksana dengan efektif,” tambahnya. Konferensi Internasional WZWF 2025 merupakan ajang pertemuan para pegiat zakat dan wakaf dunia untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf secara global guna mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat dunia. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA15/10/2025 | BL-01
Hayo Daftar! Lamteng dan Pringsewu Buka Seleksi Capim BAZNAS
Hayo Daftar! Lamteng dan Pringsewu Buka Seleksi Capim BAZNAS
Lampung — Atas dasar pertimbangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI — maka dua pemerintah kabupaten (Pemkab) di Lampung yakni Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) dan Pringsewu memanggil tokoh agama, masyarakat, tenaga profesional untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (Capim) BAZNAS di dua daerah tersebut. Seperti di Lamteng, seleksi capim BAZNAS sesuai surat pertimbangan BAZNAS RI Nomor B/4624/BPR1-BHKL/SESU/KS.02.05/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 disebutkan, masa kerja pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamteng periode 2021-2026 pada tanggal 24 Mei 2026. “Kami mengimbau agar bupati Lamteng mempersiapkan pergantian yang akan diselenggarakan pada 2026,” kata Asisten I Sekab Lamteng Candra Puasti, Senin (13/10/2025). Mengutip surat dari ketua BAZNAS RI Prof. Dr. Noor Achmad, MA itu, Candra menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepala Kemenag Lamteng, perihal tata cara seleksi capim BAZNAS harus merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019. “Masa kerja BAZNAS Lamteng selesai pada Mei 2026, maka enam bulan sebelumnya panitia seleksi (Pansel) sudah menyiapkan proses rekrutmen,” kata Candra yang juga ketua Pansel Capim BAZNAS Lamteng. Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional. Selain Pemkab Lamteng, Pemkab Pringsewu juga sudah membuka pendaftaran capim BAZNAS untuk masa kerja 2025-2030 sejak 3 Oktober 2025 hingga 17 Oktober 2025. Kepala Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, Sunaji mendampingi ketua Pansel Ihsan Hendrawan mengatakan hal itu di Bandar Lampung, Selasa (14/10/2025). Pansel terdiri unsur ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam. Ketua BAZNAS RI juga memberikan pertimbangan kepada bupati Lampung Selatan. Ada beberapa pimpinan BAZNAS Lampung Selatan dipertimbangkan untuk diberhentikan karena mengundurkan diri. Untuk selanjutnya, bupati Lampung Selatan dapat membentuk panitia seleksi untuk calon pimpinan Pengganti Antar Waktu (PAW) BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Periode 2022-2027. Dalam surat ketua BAZNAS RI Nomor: R/6540/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 disampaikan bahwa, proses seleksi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mencabut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan. Surat pertimbangan itu ditembuskan juga ke Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, ketua BAZNAS Provinsi Lampung, serta kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Selatan. Masih berkaitan dengan PMA Nomor 10 Tahun 2025 mengatur syarat calon anggota pimpinan BAZNAS antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas. Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama. PMA Nomor 10 Tahun 2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA15/10/2025 | BL-01
BAZNAS-MUI Bersinergi Hingga Daerah, Perkuat Gerakan Zakat Nasional
BAZNAS-MUI Bersinergi Hingga Daerah, Perkuat Gerakan Zakat Nasional
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat yang lebih terintegrasi, profesional, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat. Kolaborasi itu diharapkan hingga provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam Pengajian rutin Selasa Pagi yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (14/10/2025). Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital, Prof. Ir. H. Nadratuzzaman Hosen, MS., MEc., Ph.D., Sekretaris Jenderal MUI Pusat Dr. Amirsyah Tambunan, MA., perwakilan BAZNAS se-Indonesia yang hadir secara daring. Prof. Nadra mengatakan pentingnya kemitraan antara BAZNAS dan MUI sebagai dua lembaga strategis dalam penguatan ekonomi umat. “Kita selayaknya bersama-sama bekerja sama dengan MUI, berkolaborasi untuk membangun kesadaran masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, dan UPZ,” ujarnya. Menurutnya, dukungan MUI sangat penting dalam membangun generasi sadar zakat serta mendorong masyarakat menyalurkan zakat secara tepat dan sesuai syariat. “Kita berharap program-program MUI dapat mendukung kegiatan BAZNAS, dan sebaliknya, BAZNAS juga siap mendukung berbagai inisiatif MUI,” kata Nadra yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal MUI Pusat Dr. Amirsyah Tambunan, MA. dalam paparannya menyampaikan pandangan strategis tentang pentingnya mengubah paradigma zakat dari konsumtif menjadi produktif. Menurutnya, zakat bukan hanya kegiatan amal, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu mengubah mustahik menjadi muzaki melalui pendidikan dan penguatan kapasitas. Amirsyah juga menyoroti kerja sama panjang antara BAZNAS dan MUI, termasuk program pendidikan (beasiswa) bersama yang telah melahirkan banyak lulusan berprestasi. “Ini bukti bahwa zakat bisa menjadi kekuatan transformasi. Mereka yang dulu penerima zakat kini menjadi muzakki dan berkontribusi untuk umat,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengelolaan data zakat yang konkret, valid, dan transparan sebagai dasar tata kelola yang akuntabel. “Kita percaya kepada para ulama dan amil, tetapi kepercayaan itu harus dibuktikan secara tertulis agar tidak menimbulkan fitnah. Data valid adalah kunci pengelolaan zakat yang baik,” ujarnya. Amirsyah juga mengajak lembaga zakat untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara dalam memperkuat tata kelola zakat. “Kalau masyarakat ingin baik, negara ingin maju, kuncinya ada pada kolaborasi ulama dan umara. Jika keduanya bersatu, akan hadir kemaslahatan yang besar bagi umat,” tegasnya. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA15/10/2025 | BL-01
Inovasi Digital dan UPZ Desa Prioritas Rakor Pengumpulan BAZNAS se-Lampung
Inovasi Digital dan UPZ Desa Prioritas Rakor Pengumpulan BAZNAS se-Lampung
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi (Rakor) penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun 2026. Untuk mencapai target pengumpulan diperlukan regulasi dan tata kelola, optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai level, serta kolaborasi dan inovasi digital hingga pemberdayaan UPZ Desa. Demikian rangkuman rakor yang diikuti oleh pimpinan bidang pengumpulan BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota. Rakor yang berlangsung satu hari itu dipimpin langsung Kepala Divisi Pengumpulan Zakat Karyawan (ZKL) BAZNAS RI, Dr. Mohan dan Senior Office Divisi Penguatan Pengumpulan BAZNAS RI, Heri Mulyadi. “Rakor ini sangat penting untuk mengevaluasi capaian zakat 2024 dan 2025. Selanjutnya memberikan penguatan agar target ZIS 2026 tercapai 100 persen,” kata Mohan di Bandar Lampung, Rabu (15/10/2025). Masih menurut Mohan, potensi zakat Indonesia mencapai Rp327,6 triliun. Namun realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut. Karena itu, BAZNAS perlu melakukan terobosan, khususnya di bidang digitalisasi pengumpulan dan penguatan basis zakat di tingkat desa. Salah satu strateginya adalah memaksimalkan peran 84.625 desa/kelurahan di seluruh Indonesia sebagai basis pengumpulan zakat. “Dengan asumsi setiap UPZ desa mampu menghimpun Rp10 juta per bulan, potensi nasional dapat mencapai Rp10,15 triliun per tahun,” kata Mohan dalam rakor melalui luring dan daring. Selain itu, kata Mohan dalam paparannya, BAZNAS juga mendorong transformasi digital untuk meningkatkan kemudahan berzakat. Pemanfaatan kanal digital, crowdfunding, layanan perbankan syariah, hingga integrasi aplikasi pembayaran akan terus diperluas demi menjangkau lebih banyak muzaki. “Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, hingga masyarakat dalam model quintuple helix untuk memperkuat ekosistem zakat di daerah.” Di sisi regulasi, BAZNAS akan mendorong lahirnya Peraturan Presiden mengenai zakat Aparatur Sipil Negara (ASN), serta koordinasi yang lebih erat dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini penting agar pengumpulan zakat bisa optimal dan terintegrasi. “Di Provinsi Lampung dukungan dari kepala daerah, seperti gubernur mendorong ASN membayar ZIS melalui BAZNAS sangat besar dalam pencapaian target tahun 2026.” Paling penting, kata dia, menekankan kampanye kesadaran berzakat yang lebih masif. BAZNAS harus memperluas kampanye melalui media sosial, billboard, dan komunitas, yang dipadukan dengan layanan prima seperti telemarketing, notifikasi digital, dan kartu muzaki. “Paradigma layanan muzaki harus berubah. Kita tidak hanya mengajak berzakat, tetapi juga memberi pengalaman positif, transparansi laporan, serta layanan yang mudah diakses.” Pada kesempatan itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mendorong pimpinan BAZNAS kabupaten dan kota memperkuat literasi zakat dan konsolidasi — regulasi seperti menggagas penerbitan peraturan bupati dan wali kota tentang pengelolaan zakat, juga surat edaran kepala daerah tentang kesadaran menunaikan ZIS penghasilan per bulan. “BAZNAS Provinsi Lampung didukung penuh oleh gubernur. Dan ini jadi contoh teladan bagi bupati dan wali kota mengajak ASN berzakat ke BAZNAS. ZIS itu juga didistribusikan dalam bentuk program bersama pemberdayaan mengatasi kemiskinan ekstrem,” kata dia. Iskandar juga mendorong BAZNAS kabupaten dan kota untuk segera merampungkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa dengan semangat gotong royong, melibatkan masjid, majlis taklim, dan forum jamaah haji untuk meningkatkan partisipasi muzaki dan mendukung pendidikan zakat, serta kampanye berbasis akar rumput yang sudah dilakukan di beberapa kabupaten di Indonesia. Ketua BAZNAS Provinsi ini mencontohkan seperti sektor pertanian, perternakan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memasifkan berada di pedesaan atau perkotaan. BAZNAS Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil mendayagunakan UPZ Desa. Pembentukan UPZ Desa, kata Iskandar lagi, merupakan salah satu hasil resolusi Rakornas BAZNAS 2025 di Jakarta, Agustus lalu. Sudah saatnya BAZNAS mendetailkan membangun infrastruktur perzakatan dari desa/kelurahan hingga kecamatan. UPZ Desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, perangkat desa, guru ngaji, dan pelaku UMKM dalam ekosistem zakat. Melalui forum musyawarah desa, jaringan komunikasi diperkuat untuk menciptakan rasa memiliki dan semangat gotong royong. UPZ Desa diberikan kekuatan hukum dalam bentuk surat keputusan dari ketua BAZNAS kabupaten dan kota, sehingga operasionalnya sah baik itu untuk pengumpulan, pendistribusian, maupun koordinasi zakat. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA15/10/2025 | BL-01
Di Forum Global, BAZNAS Pamerkan Keberhasilan Digitalisasi dan Standarisasi Amil
Di Forum Global, BAZNAS Pamerkan Keberhasilan Digitalisasi dan Standarisasi Amil
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong pentingnya transformasi digital dan standarisasi amil dalam memperkuat tata kelola zakat dan wakaf global. Pengalaman di Indonesia, program ini menunjukan keberhasilan yang sangat signifikan. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital, Prof. Ir. H. Nadratuzzaman Hosen, MS., MEc., Ph.D., mengatakan hal itu dalam acara the 14th Annual Meeting and International Conference, World Zakat & Waqf Forum (WZWF) 2025 di Kuching, Sarawak, Malaysia, 13-15 Oktober 2025. Dalam forum tahunan yang dihadiri berbagai lembaga zakat dan wakaf dunia tersebut, Prof. Nadra menyampaikan, BAZNAS memiliki pengalaman positif dalam penerapan transformasi digital, yang terbukti mampu meningkatkan pengumpulan zakat nasional secara signifikan. “Transformasi digital di BAZNAS telah memberikan dampak nyata terhadap pengumpulan zakat. Di tingkat nasional, sekitar 60 persen dana zakat kini dihimpun melalui kanal digital, sementara di daerah mencapai 20 persen,” ungkap Nadra, Selasa (14 Oktober 2025). Selain digitalisasi, BAZNAS juga mendorong penerapan sistem sertifikasi dan standarisasi bagi para amil di berbagai negara. Menurut Nadra, profesionalisme pengelola zakat menjadi kunci penting dalam menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan lembaga zakat. “Setiap lembaga zakat dan wakaf perlu memiliki sistem sertifikasi bagi amil dan nazhir. Indonesia sudah memulainya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS yang kini bisa dilakukan secara daring. Langkah ini penting untuk memastikan para pengelola zakat bekerja secara profesional dan kredibel,” jelasnya. Guru Besar UIN Jakarta itu menambahkan, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi implementatif dalam forum internasional ini, bukan sekadar wacana normatif. “Kami tidak hanya membicarakan tantangan, tetapi juga berbagi pengalaman konkret yang bisa diadopsi oleh lembaga zakat lainnya,” ujarnya. Selain membahas kerja sama digital dan sertifikasi amil, forum juga menyoroti pembentukan WZWF Global Fund, yang diharapkan menjadi wadah penggalangan dana bersama untuk membantu negara-negara miskin. Nadra menegaskan, inisiatif ini hanya bisa berjalan efektif melalui sistem digital yang transparan dan terintegrasi. Keaktifan BAZNAS di WZWF 2025 ini juga sejalan dengan Misi ke-9 yakni berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia. Konferensi Internasional WZWF 2025 merupakan ajang pertemuan para pegiat zakat dan wakaf dunia untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf secara global guna mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat dunia. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA15/10/2025 | BL-01
Bupati Hamartoni Ingatkan ASN Berzakat Pembersih Harta dan Jiwa
Bupati Hamartoni Ingatkan ASN Berzakat Pembersih Harta dan Jiwa
Lampung — Bupati Lampung Utara (Lampura) Hamartoni Ahadis mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) menunaikan zakat penghasilan atau profesi, juga gemar berinfak dan sedekah untuk membersihkan harta dan jiwa sebagai wujud kepatuhan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu memberikan banyak manfaat kepada mustahik (penerima zakat) untuk mengangkat derajat. "Saya melihat zakat, infak, sedekah banyak manfaatnya. Salah satu, ya kegiatan pada hari ini. Bagaimana saudara-saudara kita pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dapat permodalan, yang dapat digunakan untuk kebutuhannya," kata Bupati Hamartoni Ahadis pada acara penandatanganan kerja sama program inovasi, sinergi kemanusiaan dan administrasi kependudukan terintegras (sehati) bersama BAZNAS di Kotabumi, Senin 13 Oktober 2025. Acara tersebut dihadiri Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain. Selain penandatanganan, juga diberikan bantuan permodalan kepada 15 pelaku UMKM berdagang di seputaran Stadion Sukung, Kotabumi. "Saya mengapresiasi kegiatan BAZNAS yang telah mewujudkan bantuan kepada pelaku usaha kecil itu. Mulai dari tukang pecel, bubur ayam dan lainnya yang terkendala akibat pemodalan,” kata Bupati. Oleh karena itu, Bupati mendorong terbentuknya unit pengumpul zakat (UPZ) dilingkup pemerintah daerah. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke wilayah pedesaan. "Kalau secara kasat mata, jumlah ASN Pemkab Lampura sekitar 12 ribu orang. Termasuk mereka berstatus P3K, kalau dikumpulkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bisa membantu saudara-saudara kita membutuhkan," tegasnya. Dan selama ini, dia mengaku menyisihkan rezeki diterimanya untuk berzakat sebesar 2,5%. Baik itu gaji, honor, tunjangan syah dan lainnya yang diterima diterimanya kepada yayasan yatim piatu. Bupati mengatakan perintah zakat sangat jelas dalam Alquran (Q.S. At-Taubah: 103), yang memerintahkan mengambil zakat sebagai pembersih harta dan jiwa. “Zakat secara bersamaan dengan kewajiban salat, kepatuhan kepada Allah,” kata Bupati lagi. Pada kesempatan itu, Ketua BAZNAS Lampura, Budi Cipto Utomo menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang telah mendorong berkembangnya BAZNAS di kabupaten tertua di Lampung itu. Menurut dia, bantuan diberikan tersebut merupakan salah program dijalankan oleh BAZNAS. "Alhamdulillah selama ini kita banyak mendapat support dari Bupati. Termasuk program yang kita jalankan, seperti program lumbung pangan seluas 62,25 hektar tersebar di beberapa kecamatan di Lampura," tambahnya. Selain itu, juga ada bantuan rumah layak huni, pemberian ternak kambing, pemberian kursi roda dan lainnya berasal dari dana ZIS. Usai acara, Ketua BAZNAS Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi dukungan Bupati Hamartoni terhadap BAZNAS Lampura yang sama-sama ikut membantu dan mendistribusikan dana zakat untuk mustahik. Dia berharap Pemkab secara bersama-sama mengimbau melalui surat edaran, agar ASN wajib menunaikan zakat penghasilan atau profesi ke BAZNAS, sehingga harta dan jiwa menjadi bersih. Allah memerintahkan sangat tegas dalam Alquran. Dana zakatnya untuk membantu para mustahik yang membutuhkan. Seperti penyaluran sembako, bantuan modal usaha, bantuan sosial, beasiswa pendidikan, bedah rumah, juga program pemberdayaan seperti peternakan kambing dan pertanian. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA14/10/2025 | BL-01
Noor Achmad: Green Zakat Upaya BAZNAS Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Noor Achmad: Green Zakat Upaya BAZNAS Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berkomitmen zakat tidak hanya memberikan solusi kemiskinan, akan tetapi sebagai instrumen menjaga keseimbangan kehidupan dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, setiap program zakat harus dirancang berbasis data, riset, serta inovasi digital untuk memastikan dampaknya selaras dengan prinsip green, fair, and sustainable. Pernyataan itu dirangkum dalam acara peluncuran buku berjudul “Green Zakat Framework: Implementasi Green Economy di BAZNAS” yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (13/10/2025). Hadir dalam acara tersebut diantaranya Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS RI H.M. Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Prof. (H.C) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec., ESG Group Head PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Rima Dwi Permata Sari, perwakilan LAZ, hingga para akademisi. Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad mengatakan konsep Green Zakat mencerminkan peran zakat dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang inklusif, harmonis, dan berkelanjutan. Zakat bukan hanya tentang memberi, melainkan juga menghadirkan keberkahan dan pemerataan yang berdampak luas. Green Zakat Framework: Implementasi Green Economy di BAZNAS, kata Noor, upaya badan amil ini dalam mendorong inovasi pengelolaan zakat yang berorientasi pada keberlanjutan dan keseimbangan sosial-lingkungan. Konsep Green Zakat, ungkap Noor, sejalan juga dengan ajaran Al-Qur’an yang menekankan keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan rezeki yang diperoleh. Zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi sarana menjaga keseimbangan ekosistem, baik sosial maupun alam. “Ketika zakat dikelola dengan prinsip keberlanjutan, maka ia bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga alat menjaga lingkungan. Inilah wujud nyata dari green economy dalam perspektif Islam, yang mampu mengurangi risiko kelangkaan sumber daya dan menciptakan pemerataan kesejahteraan,” tambahnya. Ketua BAZNAS RI juga menegaskan pentingnya Green Zakat sebagai upaya menyeimbangkan distribusi kekayaan dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan konsep ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar zakat benar-benar menjadi kekuatan ekonomi hijau yang berdampak sosial luas.“Selama distribusi kekayaan belum merata, maka ekonomi kita belum benar-benar hijau. Green Zakat harus menjadi gerakan bersama untuk menciptakan keseimbangan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” jelas Prof. Noor. Sementara itu Zainulbahar Noor menjelaskan Green Zakat Framework merupakan panduan strategis yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). “Green Zakat Framework bukan sekadar dokumen teknis, tetapi arah gerak baru BAZNAS dalam menjembatani nilai-nilai Islam dan prinsip keberlanjutan. Pendekatan ini berangkat dari keyakinan bahwa tanggung jawab terhadap alam adalah bagian dari amanah kekhalifahan manusia,” ujar dia. Karena itu, kata dia lagi, setiap program zakat harus dirancang berbasis data, riset, serta inovasi digital untuk memastikan dampaknya selaras dengan prinsip green, fair, and sustainable. “Melalui Green Zakat Framework, kita ingin menegaskan bahwa zakat bukan hanya alat redistribusi, tetapi juga sarana rekonstruksi peradaban yang lebih adil. Inisiatif ini menandai pergeseran paradigma bahwa kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan adalah dua hal yang saling terkait,” lanjutnya. Dukungan terhadap inisiatif ini juga disampaikan oleh ESG Group Head PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Rima Dwi Permata Sari. Ia menilai Green Zakat Framework menjadi tonggak penting dalam menghadirkan solusi Islam terhadap tantangan perubahan iklim dan ketimpangan sosial global. “Selama satu dekade terakhir, risiko perubahan iklim menjadi perhatian utama dunia. Kami percaya, Islam memiliki solusi atas setiap persoalan, termasuk isu lingkungan. Dari pemikiran sederhana itulah lahir ide Green Zakat Framework, yang kemudian dikembangkan bersama BAZNAS,” ungkap Rima. Rima menambahkan, inisiatif ini bahkan telah diperkenalkan di Markas Besar PBB, New York, pada April 2025, sebagai kontribusi Indonesia bagi dunia. Ia berharap implementasi Green Zakat dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh lembaga zakat dan perbankan syariah. “Green Zakat Framework ini bukan hanya kontribusi untuk Indonesia, tapi juga untuk dunia. Kami berkomitmen mengimplementasikannya bersama asosiasi bank syariah, serta menjadikannya bagian dari dakwah ekonomi Islam global,” ungkap dia. Peluncuran buku Green Zakat Framework ini menjadi momentum penting dalam perjalanan BAZNAS RI untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Melalui integrasi nilai-nilai Islam dan prinsip green economy, BAZNAS berkomitmen menciptakan ekosistem zakat yang lebih hijau, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA14/10/2025 | BL-01
Cegah Peredaran Narkoba, BAZNAS dan BNN Bersinergi Mengikis Kemiskinan
Cegah Peredaran Narkoba, BAZNAS dan BNN Bersinergi Mengikis Kemiskinan
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengoptimalisasi penghimpunan zakat di lingkungan BNN. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan, khususnya di kawasan rawan narkotika. Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Turut hadir Deputi I BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Mohamad Arifin Purwakananta, Sekretaris Utama BNN RI, Irjen Pol. Tantan Sulistyana, Plt Dep Dayamas BNN RI Yuki Ruchimat, Direktur Kerja Sama BNN RI Dr. R.M. Aria T.M. Wibisono, beserta jajaran. Dalam acara itu, Arifin Purwakananta menyampaikan apresiasi atas kerja sama strategis ini. Ia menilai kolaborasi antara BAZNAS dan BNN menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan zakat serta mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan. "BAZNAS berkomitmen memberikan fasilitasi dan pelayanan terbaik agar zakat yang ditunaikan oleh semua masyarakat, termasuk para pegawai BNN dapat disalurkan secara tepat sasaran dan membawa dampak nyata bagi para mustahik," kata Arifin. BAZNAS berpegang pada prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yaitu aman syariah, aman regulasi, dan aman NKRI. “Seluruh kegiatan BAZNAS dilaksanakan sesuai syariah, mematuhi regulasi, serta mendukung tujuan negara. Dana zakat yang dihimpun tidak digunakan untuk kepentingan negara, tetapi untuk membantu negara membangun kesejahteraan masyarakat. Paling penting, mempersempit ruang bagi penyalahgunaan narkotika," tegas Arifin. Sementara itu, Tantan Sulistyana berharap kerja sama dengan BAZNAS ini merupakan langkah penting dalam memperkuat strategi penanggulangan narkotika melalui pendekatan sosial dan ekonomi. Permasalahan narkotika di Indonesia sangat kompleks sehingga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk lembaga seperti BAZNAS. “Melalui kerja sama ini, kami berharap zakat yang dihimpun dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya bagi masyarakat miskin di kawasan rawan narkotika,” ujar Tantan. “Banyak masyarakat di daerah rawan narkotika yang menganggur dan tidak memiliki pekerjaan, sehingga rentan direkrut oleh jaringan pengedar. Melalui dukungan BAZNAS, mereka dapat memperoleh pelatihan dan bantuan ekonomi agar mandiri serta terhindar dari rayuan para bandar narkoba,” kata Tantan. Di lingkungan BNN terdapat potensi besar untuk mendukung program zakat yakni ada 5.600 ASN dan 4.000-an personel mitra. Ini potensi dapat dimaksimalkan untuk mendukung penghimpunan zakat melalui BAZNAS. Sebagai bentuk komitmen, BNN juga siap memfasilitasi kegiatan sosialisasi zakat bagi seluruh pegawai di 34 provinsi dan 182 kabupaten/kota. Sinergi ini diharapkan tidak berhenti pada penghimpunan zakat, tetapi juga berkembang menjadi kerja sama di bidang sosial, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat. “Sehingga kolaborasi ini menjadi pintu masuk bagi upaya bersama dalam membangun masyarakat yang sejahtera, produktif, dan bebas narkotika,” tandas Tantan. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA10/10/2025 | BL-01
Hadapi Praktek Pinjol, Kemenag dan BAZNAS Luncurkan Program Microfinance Masjid
Hadapi Praktek Pinjol, Kemenag dan BAZNAS Luncurkan Program Microfinance Masjid
Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meluncurkan program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) Berdaya Berdampak untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktek pinjaman online (pinjol), termasuk judi online (judol). Peluncuran program BMM Madada dilakukan pada acara Madada Festival yang digelar Subdit Kemasjidan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kemenag RI, Selasa (7/10/2025). “Masjid berdaya adalah masjid yang memiliki kapasitas dan sumber daya untuk bertindak, sementara masjid berdampak adalah masjid yang menghadirkan perubahan positif bagi lingkungannya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad. Menurut Dirjen Abu Rokhmad, program ini merupakan bagian dari strategi Masjid Berdaya dan Berdampak (Madada) yang menekankan masjid sebagai pusat ibadah sekaligus motor penggerak kesejahteraan sosial dan ekonomi. Transformasi fungsi masjid dari pusat ibadah tradisional menjadi pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial harus menjadi langkah nyata agar masjid tetap relevan di era modern. “Melalui kolaborasi dengan BAZNAS, LAZ, BWI, BPJS, CSR, dan ormas Islam, masjid bisa menjadi pusat inovasi yang memberi manfaat langsung bagi jamaah,” kata Abu. BMM Madada, lanjut Abu, dirancang sebagai pijaman lunak tanpa bunga yang disalurkan melalui masjid-masjid. Program ini menargetkan potensi penerima yang memiliki kapasitas usaha, sekaligus mengubah status mereka dari penerima bantuan menjadi muzaki aktif. “Dulu mereka hanya menerima bantuan, kini mereka bisa berperan sebagai pemberi. Banyak cerita sukses yang muncul dari program ini,” jelasnya. Selain aspek ekonomi, Abu Rokhmad juga menyoroti inisiatif lingkungan dan edukasi. Masjid yang berdaya tidak hanya memperhatikan kesejahteraan jamaah, tetapi juga lingkungan sekitar, termasuk program penghijauan dan penanaman pohon di sekitar masjid percontohan. “Masjid harus bersih, indah, dan hijau. Ini bagian dari bentuk dakwah yang kontekstual,” tambah Abu. Drjen juga menyinggung kegiatan edukasi keagamaan untuk berbagai generasi. “Kami mencatat generasi baby boomers sangat antusias belajar agama, sedangkan Gen Z dan milenial literasinya tinggi tapi praktik ibadahnya belum optimal. Program Fasolatan kami hadir untuk menjembatani hal ini, memberikan pengajian yang sesuai untuk orang tua agar bisa belajar dan tetap aktif secara spiritual,” ujarnya. Dia berharap BMM Madada akan menjadi model masjid berdaya dan berdampak di seluruh Indonesia, mendorong ekonomi jemaah, menjaga lingkungan, dan membangun peradaban Islam yang inklusif. Mekanisme BMM Madada secara rinci adalah pinjaman lunak yang diberikan melalui masjid dan besarannya hingga Rp150 juta per masjid, ditujukan untuk warga yang dinilai memiliki kapasitas usaha atau potensi bisnis. Program ini bukan sekadar bantuan, tetapi investasi untuk memberdayakan masyarakat agar mandiri secara ekonomi. BMM Madada memfasilitasi hubungan langsung antara penerima dengan masjid sebagai mediator, sekaligus membangun ekosistem usaha kecil yang berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada pinjol berbunga tinggi yang sering memberatkan. Keberhasilan program dalam mengubah penerima bantuan menjadi muzaki yang aktif berkontribusi ke masjid. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA09/10/2025 | BL-01
16 Calon Anggota BAZNAS Lulus Seleksi, Delapan Orang akan Dipilih Presiden
16 Calon Anggota BAZNAS Lulus Seleksi, Delapan Orang akan Dipilih Presiden
Jakarta — Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengumumkan hasil seleksi dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2025 – 2030. Dikutif https://kemenag.go.id, pengumuman hasil seleksi tersebut tertuang dalam surat No: 33/TIMSEL/BAZNAS/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025 yang diteken oleh Ketua Tim Seleksi, Abu Rahmad. Ada 16 peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Masa Kerja 2025-2030 sebagai berikut: 1. 1. Andi Faisal Bakti (Tokoh Masyarakat lslam) 2. 2. Deding Ishak (Tokoh Masyarakat lslam) 3. 3. Dikdik Sodik Mudjahid (Tokoh Masyarakat lslam) 4. 4. ldy Muzayyad (Tenaga Profesional) 5. 5. Mas’ud Halimin (Tokoh Masyarakat lsiam) 6. 6. Mokhamad Mahdum (Tenaqa Profesional) 7. 7. Neyla Saida Anwar (Ulama) 8. 8. Noor Achmad (Ulama) 9. 9. Nur Budi Hariyanto (Tenaga Profesional) 10. 10. Rizaludin Kurniawan (Tokoh Masyarakat lslam) 11. 11. Saidah Sakwan (Tokoh Masyarakat Islam) Sarmidi (Ulama) 13. 13. Siti Masrifah (Tokoh Masyarakat lslam) 14. 14. Syarifuddin (Tokoh Masyarakat lslam) 15. 15. Zainut Tauhid Saadi (Tokoh Masyarakat lslam) 16. 16. Zumrotul Mukaffa (Tenaga Profesional). Dalam isi surat pengumuman tersebut, untuk selanjutnya 16 peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan menyampaikan secara langsung sejumlah dokumen, yaitu: a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Markas Besar Polri; dan b. Surat Keterangan hasil Medical Check Up dan Sehat Rohani dari dokter pada Rurnah Sakit Pemerintah. Dokumen tersebut disampaikan secara langsung kepada Sekretariat Tim Seleksi d.a. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat lslam Kernenterian Agama Jalan MH. Tharmin Nomor 6, lantai 9, Jakarta Pusat 10340, contact person Sekretariat Tim Seleksi +62811-1951-1115. Hasil seleksi tersebut diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden RI, dan selanjutnya menjadi dasar Presiden memilih delapan (8) orang Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat Masa Kerja 2025 - 2030. Pilihan Presiden tersebut akan disampaikan ke DPR guna mendapatkan pertimbangan. Setelah Calon Anggota BAZNAS mengantongi pertimbangan DPR akan ditetapkan sebagai anggota BAZNAS dengan Keputusan Presiden (Keppres). *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui BAZNAS.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA07/10/2025 | BL-01
Unila Bentuk UPZ Perkuat Konsolidasi Manfaat Tunaikan Zakat
Unila Bentuk UPZ Perkuat Konsolidasi Manfaat Tunaikan Zakat
Lampung — Universitas Lampung (Unila) juga perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal ini menyusul imbauan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Prof. Noor Achmad dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan. Hal ini agar lembaga pendidikan ikut serta mengupayakan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta memperkuat konsolidasi manfaat dalam menunaikan ZIS. Imbauan tersebut terungkap pada acara peluncuran Program Beasiswa Cendekia BAZNAS 2025 di Jakarta, belum lama ini (4/8/2025). Dan keinginan Unila membentuk UPZ itu tertuang dalam Surat Rektor Unila yang diteken oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Habibullah Jimad Nomor 11283/UN26/2025 tertanggal 16 September 2025. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi Unila yang sudah menjalankan perintah Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa lembaga pemerintah wajib menyetorkan zakat melalui BAZNAS dan Badan Amil Zakat (LAZ) yang memperoleh izin dari pemerintah. “Pembentukan UPZ Unila ini juga merupakan diskusi panjang antara pihak BAZNAS Lampung dan rektorat Unila. “Alhamdulillah terbentuk, dan susunan pengurus UPZ Unila dari BAZNAS segera terbit,” kata Iskandar, Senin (6/5/2025). Sebagai Ketua UPZ Unila diamanahkan kepada Prof. Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria, MS (ketua Takmir Masjid Kampus), Sekretaris dijabat Pigo Nauli, dan Bendahara Ninuk Dewi. UPZ Unila ini beranggotakan 10 orang dari unsur fakultas dan rektorat yakni: Nuzul Inas Nabila, Ujang Efendi, Budiyono, Qadar Hasani, Mulyono, Ani Agus Puspawati, Oktafany, Muhammad Irsyad, Muhammad Ismail, dan Muhammad Anas. Sedangkan Dewan Penyantun Rektor Unila Prof. Lusmeilia Ariani dan para wakil rektor adalah Prof. Suripto Dwi Yuwono, Habibullah Jimad, Prof. Sunyono, dan Prof. Ayi Ahadiat. Masih menurut Iskandar, manfaat perguruan tinggi ikut serta dalam perzakatan antar lain membantu mahasiswa tidak mampu, program pemberdayaan pendidikan serta peningkatan kesadaran zakat di kalangan civitas akademika. Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan menilai hal tersebut merupakan langkah mulia. Dia menyebut nantinya hal tersebut menjadi masukan dan akan menjadi pembicaraan, sebelum nantinya dirumuskan dan dikeluarkan ketentuan terkait hal itu. "Tentu itu nanti akan kita follow up ya, karena memang ini niat bagus. Meskipun kita juga tidak bisa pungkiri bahwa sebenarnya ada juga di kampus-kampus yang juga sudah memiliki lembaga itu (UPZ), hanya namanya barangkali berbeda saja," ucap Fauzan saat acra peluncuran Program Beasiswa Cendekia BAZNAS 2025 di Jakarta, (4/8/2025). *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA06/10/2025 | BL-01
Perkuat Reputasi Perusahaan, Label Taat Zakat Jawabannya
Perkuat Reputasi Perusahaan, Label Taat Zakat Jawabannya
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui BAZNAS Fundraising Forum memperkenalkan label "Taat Zakat" bagi perusahaan. Label ini meningkatkan reputasi, kepercayaan publik, serta menegaskan zakat sebagai gaya hidup korporasi sekaligus penguat kesejahteraan umat. Label “Taat Zakat” ini sebagai apresiasi bagi perusahaan yang menunaikan zakat. Label ini diharapkan mampu memperkuat reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Forum itu berlangsung di Jakarta pada Selasa, 30 September 2025. Sedikitnya 100 mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi zakat, hadir dalam diskusi tersebut membahas aspek regulasi, fikih, dan muamalah zakat perusahaan. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, menjelaskan konsep “Taat Zakat” mirip label halal. Kalau label halal menandakan produk bersih dan baik, label Taat Zakat menunjukkan perusahaan bersih secara syariah karena telah dibersihkan dengan zakat. “Dari hasil riset kami, label ini berdampak positif bagi perusahaan, mulai dari peningkatan branding, kepercayaan publik, reputasi, hingga manfaat perpajakan,” kata Rizaludin. Label Taat Zakat tersebut berlaku satu tahun dan memuat logo BAZNAS beserta nomor khusus yang dapat ditampilkan perusahaan di berbagai media promosi. “Label ini tidak dijual. Perusahaan yang menunaikan zakat berapapun itu jumlahnya, baik Rp 10 juta maupun ratusan miliar rupiah tetap mendapat label yang sama. Tujuannya untuk menegaskan bahwa zakat adalah gaya hidup korporasi sekaligus pelindung harta,” ujarnya. Selain itu, Rizaludin melanjutkan, zakat perusahaan yang disalurkan melalui BAZNAS dapat diarahkan sesuai preferensi perusahaan. “Mau untuk Papua, atau daerah lain, semua bisa. BAZNAS punya jaringan 34 provinsi dan 450 kabupaten/kota. Jadi zakat benar-benar bisa disalurkan sesuai kebutuhan,” kata dia. Melalui forum ini, BAZNAS berharap terjalin kolaborasi yang semakin solid dalam pengelolaan zakat perusahaan. Dengan demikian, zakat tidak hanya memperkuat kepedulian sosial, tetapi juga mendorong tercapainya kesejahteraan umat. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Hj. Saidah Sakwan, menekankan pentingnya kesadaran perusahaan dalam menunaikan zakat. "BAZNAS selalu memberikan support kepada teman-teman terutama korporasi dalam menunaikan zakat perusahaannya karena dana zakat yang disalurkan akan memperkuat ekosistem perusahaan," kata Saidah. Ia mencontohkan praktik zakat yang dilakukan Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui BAZNAS melalui penyaluran beasiswa kepada 5.000 calon pemimpin muda Indonesia. “Artinya, zakat tidak hanya bermanfaat bagi mustahik, tetapi juga memperkuat perusahaan itu sendiri karena bisa merekrut talenta terbaik yang lahir dari dana zakat,” tuturnya. Saidah menegaskan, BAZNAS berkomitmen memastikan dana zakat perusahaan terkelola secara aman dari sisi syariah, regulasi, maupun keberlanjutan bisnis. “Program-program yang ada di BAZNAS terbuka untuk kolaborasi dengan zakat-zakat perusahaan. Kami pastikan zakat aman syar`i, aman regulasi, aman NKRI, dan juga aman untuk korporasi. Jadi zakat berdampak ini akan memberikan dampak secara pribadi maupun korporasi,” kata Saidah. Pada kesempatan tersebut, Ahli Fikih Zakat dan Muamalah Ustaz Oni Sahroni yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya perusahaan memahami tata cara perhitungan zakat. “Pertama, tentukan waktu berzakat, biasanya mengikuti periode akuntansi perusahaan. Kedua, hitung total aset dan pisahkan dana yang tidak wajib dizakati, misalnya wakaf atau dana dari non-muslim. Kalau mencapai nisab setara 85 gram emas, wajib dizakati 2,5 persen,” ujar Oni. Ia pun menekankan, zakat perusahaan adalah kewajiban syariah yang tak bisa ditunda. “Baik di sektor riil maupun pasar modal, selama aktivitasnya halal dan memenuhi kriteria, wajib zakat,” tegasnya. Menanggapi label Taat Zakat bagi perusahaan ini, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi langkah strategis dalam pengumpulan zakat perusahaan. "Ini tentu langkah maju dalam mengibarkan bendera BAZNAS apalagi nanti bisa mengurangi pajak perusaahaan," kata dia. Lampung sendiri, kata Iskandar, akan memasifkan forum tersebut untuk memperkenalkan label Taat Zakat bagi perusahaan yang ada. "Kami juga akan mengkolaborasikan forum ini ke mitra kerja BAZNAS agar bisa dimanfaatkan dalam urusan amal ibadah, terutama urusan zakat perusahaan. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA03/10/2025 | PBL-0
BAZNAS Instruksikan Amil Pimpinan dan Pelaksana se-Lampung Ikut Sertifikasi Online Zakat
BAZNAS Instruksikan Amil Pimpinan dan Pelaksana se-Lampung Ikut Sertifikasi Online Zakat
Lampung — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menginstruksikan kepada pimpinan dan pelaksana BAZNAS se-Lampung untuk sesegera mengikuti pelatihan dan sertifikasi amil. Hal ini untuk menguji kembali kemampuan, juga bukti pengakuan kompetensi dan profesionalitas seorang amil dalam mengeloa zakat. Instruksi itu menyusul dibukanya kran kemudahan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS menyelenggarakan sertifikasi amil zakat secara online resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). “Lisensi pelatihan dan sertifikasi online ini wujud keterbukaan BNSP dalam meningkat kemampuan secara teknis. Amil memiliki integritas, akuntabilitas, serta sensitivitas sosial yang dibutuhkan untuk memastikan zakat dikelola dengan amanah dan sesuai regulasi,” kata Iskandar di Bandar Lampung, Kamis (2/9/2025). Selain itu, keikutsertaan pimpinan dan pelaksana BAZNAS dalam meningkatkan kemampuan merupakan salah satu usulan bahwa pelatihan dan sertifikasi bisa diikuti secara online, juga dilakukan di daerah. Usulan itu disampaikan disela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS se-Indonesia, di Jakarta, akhir Agustus 2025, agar efektif dan efisiensi waktu serta dana. Ini memperkuat salah satu resolusi rakornas, kata Iskandar, agar BAZNAS mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, dan menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat. “Dalam mengelola lembaga zakat, peran pimpinan sangat strategis dalam menyiapkan arah lembaga BAZNAS disetiap tingkatan — memastikan operasional berjalan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip syariah. “Amil pimpinan dan pelaksana tidak hanya dituntut memiliki visi besar, tetapi juga kemampuan teknis dan manajerial yang berbasis standar nasional agar mampu merumuskan kebijakan, menetapkan prioritas program, serta mengawal akuntabilitas pengelolaan dana zakat di tingkat daerah. Maka itu, sertifikasi kompetensi bagi pimpinan dan pelaksana lembaga pengelola zakat menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin profesionalisme dan kepercayaan publik, tegas Ketua BAZNAS Lampung ini. Pelatihan berbasis kompetensi ini, kata Iskandar lagi, para pimpinan dan pelaksana akan dibekali dengan wawasan, keterampilan, dan legitimasi yang diakui negara. Semakin banyak amil zakat berkompetensi akan semakin besar pula peluang pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah di masyarakat. "Target pengumpulan yang sudah ditetapkan setiap tahun bisa tercapai pada 2026. Dengan semakin banyaknya amil bersertifikasi, akan semakin banyak pula orang yang bekerja mengumpulkan zakat, infak, sedekah, termasuk dana sosial keagamaan lainnya. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA02/10/2025 | BL-01
BAZNAS Lampung Apresiasi BPS Terbitkan Buku ‘Potret Kemiskinan di Provinsi Lampung’
BAZNAS Lampung Apresiasi BPS Terbitkan Buku ‘Potret Kemiskinan di Provinsi Lampung’
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mengapresiasi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung sudah menerbitkan Buku Potret Kemiskinan di Provinsi Lampung. Buku ini dijadikan landasan untuk memperkuat basis distribusi serta penghimpunan zakat agar lebih efektif. Melalui buku ini juga tergambar peta masyarakat yang kurang mampu, sehingga BAZNAS bersama Pemprov Lampung melalui program pemberdayaannya akan lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran dalam menurunkan angka kemiskinan. Apresiasi itu disampaikan Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, Rabu (1/10/2025), pasca diluncurkannya Tiga Buku Statistik karya BPS Lampung oleh Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi, Marindo Kurniawan di Bandar Lampung, Senin (29/9/2025). Dalam buku itu, mengungkap data kemiskinan lengkap dengan kisah nyata warga yang hidup dalam keterbatasan, sehingga menampilkan wajah kemiskinan secara lebih manusiawi. Bahkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, kata Iskandar, sangat mendorong sekali bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari aparatur sipil negeri (ASN) provinsi untuk pemberdayaan masyakarat miskin. Dana ZIS ini akan sangat membantu para peneriman zakat (mustahid) melalui delapan asnaf untuk mengembangkan usaha di sektor UMKM dan hilirisasi pertanian. Buku setebal 190 halaman yang berisi enam bab itu, antara lain: Mengapa Perlu Melihat Kemiskinan Lebih Dekat? (1), Angka yang Bicara: Analisis Kuantitatif Kemiskinan (2), Suara dari Rumah Tangga Miskin: Temuan Kualitatif (3), Mencari Pola Menemukan Jalan Keluar (4), Strategi Percepatan Pengurangan Kemiskinan yang Terukur (5), dan Menuju Kebijakan yang lebih Manusiawi dan Berbasis Bukti (6). “Data kemiskinan ini sangat berguna sekaligus tidak hanya sekedar angka mentah. Akan tetapi memberikan pemahaman yang kontekstual agar kebijakan BAZNAS Provinsi bersama BAZNAS kabupaten dan kota se-Lampung disusun tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan dalam penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah,” kata Iskandar. Potret kemiskinan di Lampung itu akan menjadi pokok bahasan dalam rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS se-Lampung yang akan digelar pada bulan November mendatang. Kepala BPS Provinsi Lampung Ahmadriswan Nasution siap berkolaborasi dengan BAZNAS dalam menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Acmad MA dan Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025 di Jakarta, Jumat (29/8/202). “Memahami kemiskinan secara utuh memerlukan pendekatan lebih dari sekedar data kuantitatif, tapi diperlukan juga pendekatan emosional dan pemahaman kontekstual terhadap realitas sosial,” jelas Ahmadriswan dalam kata pengantar buku Potret Kemiskinan itu. Yang jelas, kata Iskandar lagi, data statistik dari BPS ini untuk mencegah tumpang tindih pemberian bantuan. Dengan data yang detail dan terstruktur, BAZNAS dapat memastikan dana akan zakat sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerima — membantu BAZNAS dalam menjalankan amanah. “Jangan sampai ada pemberian yang bertumpuk, termasuk yang diberikan pemerintah. Berdasarkan data statistik, tentang bagaimana orang miskin ada di mana, mereka didesil berapa, itu ada semuanya, by name, by trace,” kata Iskandar mengutip pengarahan Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad saat Rakornas BAZNAS seluruh Indonesia, akhir Agustus lalu. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA01/10/2025 | BL-01
BEM-DPM-Ormawa FMIPA, BEM FK dan FP UNILA Peduli Banjir Pesisir Barat, Donasikan ke BAZNAS Lampung
BEM-DPM-Ormawa FMIPA, BEM FK dan FP UNILA Peduli Banjir Pesisir Barat, Donasikan ke BAZNAS Lampung
Bandar Lampung, 1 Oktober 2025 – Sejumlah organisasi mahasiswa Universitas Lampung (UNILA) menunjukkan kepedulian terhadap bencana banjir yang melanda Kabupaten Pesisir Barat. BEM FMIPA, DPM FMIPA, Ormawa FMIPA, BEM FK, BEM FP UNILA menyerahkan hasil penggalangan dana kepada BAZNAS Provinsi Lampung. Donasi tersebut diantarkan langsung Rizki, Kepala Dinas Pengabdian Lingkungan dan Masyarakat (PLM) BEM FMIPA UNILA, bersama tiga rekannya, ke Kantor BAZNAS Provinsi Lampung di Bandar Lampung. Bantuan ini merupakan wujud solidaritas mahasiswa lintas fakultas sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak banjir. Rizki menyampaikan bahwa semangat kolaborasi mahasiswa menjadi dasar aksi kepedulian ini. “Kami berharap bantuan yang disalurkan dapat bermanfaat dan membantu penanganan banjir di Pesisir Barat,” ujarnya. BAZNAS Provinsi Lampung menyambut baik inisiatif mahasiswa UNILA tersebut. Selanjutnya, BAZNAS akan menyalurkan donasi dengan berkoordinasi bersama pihak terkait di lokasi terdampak agar tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat. ***
BERITA01/10/2025 | PBL-02
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →