WhatsApp Icon
Sinergi Zakat, Wakaf, dan Sedekah Dinilai Jadi Solusi Efektif Atasi Kemiskinan

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menekankan pentingnya menyatukan berbagai instrumen filantropi Islam, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., dalam kegiatan BAZNAS Knowledge Sharing bertajuk “Sinergi Pilar Filantropi Islam untuk Pengentasan Kemiskinan” yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia secara daring.

Dalam pemaparannya, Zainut menjelaskan bahwa setiap instrumen filantropi Islam memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda. Namun, apabila dikelola secara terpadu dalam satu ekosistem, seluruh instrumen tersebut dapat menghasilkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Menurutnya, zakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha produktif guna meningkatkan kemandirian ekonomi umat. Sementara itu, wakaf berperan dalam penyediaan aset dan infrastruktur produktif, sedangkan infak dapat digunakan untuk mendukung program pelatihan serta pendampingan usaha.

Selain itu, sedekah juga memiliki fungsi penting sebagai bantuan darurat bagi masyarakat yang sedang menghadapi kondisi rentan. Oleh karena itu, berbagai instrumen filantropi Islam perlu saling mendukung dan tidak berjalan secara terpisah agar manfaat yang diberikan dapat lebih optimal.

Zainut menuturkan, intervensi filantropi Islam dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar dan bantuan darurat, pemulihan kondisi masyarakat pascakrisis, pemberdayaan ekonomi, hingga mendorong transformasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Pendekatan tersebut dinilai mampu meningkatkan kontribusi filantropi Islam dalam mendukung pembangunan nasional.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk mengubah paradigma filantropi yang selama ini berfokus pada bantuan sesaat menjadi upaya transformasi sosial yang berkelanjutan. Menurutnya, bantuan yang diberikan tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan jangka pendek mustahik, tetapi juga harus mampu mendorong pemulihan ekonomi, memperluas akses ekonomi, serta meningkatkan kemandirian masyarakat.

Zainut juga menyoroti masih adanya berbagai tantangan yang dihadapi bangsa, seperti kemiskinan, persoalan kesejahteraan sosial, dan kerentanan ekonomi. Menurutnya, tantangan tersebut membutuhkan solusi yang tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga berlandaskan nilai solidaritas dan spiritualitas.

Ia berharap sinergi seluruh pilar filantropi Islam dapat terus diperkuat sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan demikian, pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif dapat terwujud serta dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036. 

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

25/06/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS Jajaki Kolaborasi Digital dengan GivePlease untuk Optimalkan Potensi Zakat Nasional

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menjajaki kerja sama dengan platform donasi internasional GivePlease guna memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan zakat sekaligus meningkatkan capaian penghimpunan zakat di Indonesia. Pembahasan kerja sama tersebut berlangsung dalam pertemuan yang digelar di Jakarta pada Senin (22/6/2026).

Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyambut baik inisiatif GivePlease yang menawarkan dukungan teknologi digital untuk pengembangan sistem pengelolaan zakat. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya BAZNAS dalam memaksimalkan potensi zakat nasional yang hingga kini masih belum tergarap secara optimal.

Sodik mengungkapkan, potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp400 triliun. Namun, realisasi penghimpunannya saat ini baru mencapai sekitar 8 persen dari total potensi tersebut. Karena itu, penguatan teknologi dan sistem digital dinilai menjadi salah satu strategi penting untuk memperluas jangkauan layanan serta meningkatkan efektivitas pengumpulan zakat.

Ia menegaskan, transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan zakat. Melalui sistem yang lebih modern dan terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan zakat dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Dalam kesempatan yang sama, Business Development Director GivePlease, Harmidi Ismail, menjelaskan bahwa perusahaannya menawarkan platform donasi berbasis syariah yang dirancang untuk melengkapi ekosistem digital yang telah dikembangkan BAZNAS. Ia menegaskan bahwa GivePlease hadir bukan sebagai penyedia layanan pembayaran, melainkan sebagai mitra teknologi yang siap mendukung peningkatan penghimpunan zakat.

Menurut Harmidi, teknologi GivePlease telah digunakan di sejumlah negara, termasuk Singapura dan Malaysia. Berbekal pengalaman tersebut, pihaknya optimistis dapat berkontribusi dalam membantu BAZNAS mengoptimalkan potensi zakat yang dimiliki Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama kedatangan GivePlease adalah membangun kolaborasi jangka panjang, termasuk membuka peluang investasi dalam pengembangan sistem digital yang dapat mendukung peningkatan capaian zakat nasional.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi I Bidang Pengumpulan BAZNAS RI H. M. Arifin Purwakananta, Direktur Inovasi dan Teknologi Informasi Achmad Setio Adinugroho, serta Direktur Kajian dan Pengembangan Muhammad Hasbi Zaenal. Sementara dari pihak GivePlease hadir Chief Executive Officer sekaligus Co-Founder Sachin Jain, Managing Director sekaligus Co-Founder Adam Lindsay, Business Development Director Harmidi Ismail, dan Strategic Advisory Director Dato’ HJ Amran Hazali.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036. 

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

25/06/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS dan BP Taskin Komitmen Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) memperkuat kerja sama dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia, khususnya melalui program pemberdayaan ekonomi mustahik. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara BAZNAS RI dan BP Taskin yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Hadir dalam pertemuan tersebut Deputi II BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. H.M. Imdadun Rahmat, M.Si., serta Deputi Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan BP Taskin, Dr. Zaidirina, M.Si., beserta jajaran kedua lembaga.

Imdadun Rahmat mengatakan, terdapat keselarasan program antara BAZNAS dan BP Taskin yang dapat diperkuat melalui kolaborasi. Ia menyebutkan, fokus BAZNAS pada kelompok fakir dan miskin sejalan dengan sasaran utama BP Taskin dalam penanganan kemiskinan. “Fokus utama yang beririsan langsung dengan sasaran prioritas BP Taskin adalah golongan fakir dan miskin, karena keduanya menempati urutan pertama dan kedua dalam prioritas penyaluran,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, saat ini BAZNAS memiliki 43 program penyaluran yang mencakup berbagai sektor, mulai dari kemanusiaan, kebencanaan, kesehatan, dakwah, pendidikan, hingga ekonomi. Imdadun berharap program-program tersebut dapat disinergikan dengan BP Taskin sehingga dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan dapat semakin luas dan signifikan.

Sementara itu, Zaidirina mengapresiasi dukungan BAZNAS terhadap Program Si-Taskin (Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan) yang telah berjalan di sejumlah daerah. Program tersebut telah dilaksanakan di antaranya di Pandeglang, Tangerang, Jember, Cilacap, Bogor, Aceh, hingga Toraja Utara. “Kami sangat mengapresiasi BAZNAS yang telah mendukung Program Si-Taskin sejak awal. Kami berharap kolaborasi ini terus ditingkatkan,” ujarnya.

Zaidirina yang pernah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung itu menambahkan, kolaborasi lintas lembaga menjadi penting untuk mendukung target pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Berdasarkan RPJPN dan RPJMN, pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada 2026, serta penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5–5 persen pada 2029.

Ia juga menilai banyak program BAZNAS yang dapat disinergikan dengan BP Taskin, terutama dalam pengembangan UMKM dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial, tetapi juga harus diarahkan pada peningkatan kemandirian masyarakat.

“Sasaran kita adalah kemandirian kelompok rentan. Bantuan sosial itu seperti pelampung, setelah itu mereka harus didorong naik ke kapal, bukan dibiarkan terus di laut,” kata Zaidirina yang pernah menjabat Pj. Bupati Tulang Bawang Barat, Lampung.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036. 

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

25/06/2026 | Kontributor: MBL-01
BAZNAS dan TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan

Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Lampung melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini dalam rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) TP PKK yang oleh dihadiri  Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulansari Mirza, SE., MM, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., Ketua TP PKK dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Acara berlangsung khidmat dan diawali dengan pemaparan materi oleh Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., mengenai peran strategis BAZNAS dalam mendukung pembangunan daerah. Dalam paparannya, Iskandar  menegaskan pengelolaan zakat tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk TP PKK yang memiliki jaringan hingga tingkat keluarga dan desa.

"Pengumpulan zakat di BAZNAS terus mengalami peningkatan, namun hal tersebut juga menjadi tantangan tersendiri dalam hal penyaluran. Oleh karena itu, sinergi dengan TP PKK Lampung sangat penting agar zakat dapat tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat," ujar Iskandar.

Ia juga memaparkan berbagai program penyaluran dan mekanisme transparansi yang diterapkan BAZNAS. Penjelasan yang komprehensif tersebut mendapat perhatian besar dari para peserta yang hadir. Pada sesi tanya jawab, para audiens menyampaikan apresiasi atas berbagai inovasi dan kerja-kerja BAZNAS dalam mengelola zakat secara profesional dan akuntabel.

Selanjutnya, Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Ny. Purnama Wulan Sari Mirza, menyampaikan sambutannya sekaligus menyambut baik kerja sama yang terjalin antara TP PKK dan BAZNAS Provinsi Lampung. Ia menilai, kolaborasi ini semakin memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan keluarga di Provinsi Lampung.

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BAZNAS Provinsi Lampung dan TP PKK Provinsi Lampung sebagai komitmen bersama dalam mengoptimalkan berbagai program sosial, pemberdayaan, dan pengentasan kemiskinan berbasis zakat.

Usai penandatanganan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, Gubernur memaparkan berbagai program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk BAZNAS dan TP PKK, untuk bersama-sama mengambil peran dalam mewujudkan Lampung yang lebih maju dan sejahtera.

Melalui kerja sama ini, BAZNAS Provinsi Lampung berharap sinergi yang terbangun bersama TP PKK dapat memperluas manfaat zakat melalui program zakat produktif bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kontribusi kedua lembaga dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036. 

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

23/06/2026 | Kontributor: Admin
BAZNAS Bersama Kemdiktisaintek Perluas Akses Dikti dan Pemberdayaan

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI menjajaki potensi kerja sama untuk memperluas akses pendidikan tinggi (Dikti) melalui program beasiswa, pemberdayaan masyarakat, dan kolaborasi riset.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Mendiktisaintek mengapresiasi atas komitmen BAZNAS dalam mendukung pembangunan pendidikan. Kemdiktisaintek dan BAZNAS diharapkan dapat membangun sinergi yang sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto khususnya dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi (APK PT) melalui berbagai program pembiayaan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

"Kami berharap terdapat kolaborasi yang bisa berjalan sinergis dengan arahan Bapak Presiden untuk meningkatkan angka partisipasi mahasiswa Indonesia, serta memajukan pendidikan tinggi Indonesia," ujar Menteri Brian.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyatakan, pendidikan merupakan salah satu prioritas utama lembaganya. Pada tahun ini, BAZNAS mendorong program pendidikan melalui Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pemberdayaan, dengan arah kebijakan yang kini lebih menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat dibandingkan bantuan konsumtif.

"Komitmen kami sangat tinggi untuk pendidikan, dan dalam daftar prioritas kami, kami menyatakan akan melaksanakan distribusi dan pemberdayaan yang adil, proporsional, dan berdampak. Kami sangat mendukung dan ingin mengalokasikan dana yang optimal untuk masa depan Indonesia," tegas Ketua BAZNAS.

Sementara itu, Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad memaparkan rancangan program pemberian beasiswa magister bagi mahasiswa Palestina untuk melanjutkan studi di Indonesia.

"Kami ingin mendorong mahasiswa luar negeri juga untuk berkuliah di Indonesia. Hal ini juga dapat meningkatkan indeks perguruan tinggi di Indonesia. Dengan fokus ke jenjang magister, SDM Palestina juga akan siap untuk membangun kembali," ujar Idy Muzayyad.

Kedua pihak juga membahas peluang kolaborasi pada program pemberdayaan masyarakat, beasiswa dalam negeri, dan riset. Mendiktisaintek menawarkan keterlibatan mahasiswa melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik untuk mendukung berbagai program BAZNAS di daerah, termasuk pengembangan energi terbarukan, pengelolaan sampah, serta pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, kedua pihak menjajaki kerja sama riset berbasis kampus guna memperkuat dampak berbagai program pemberdayaan yang dijalankan BAZNAS. Mendiktisaintek juga mengusulkan pengembangan beasiswa parsial bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga rentan namun belum memenuhi kriteria penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Skema ini diharapkan dapat membantu lebih banyak mahasiswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi.

Turut hadir, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si., CFRM., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, S.Hi, M.Si., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag, M.E., Deputi II BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. H. Imdadun Rahmat, M.Si., Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Setiawan, Direktur Kelembagaan Mukhamad Najib, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Beny Bandanadjaja, beserta jajarannya.

Menanggapi langkah strategis tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung menyambut baik upaya sinergi antara BAZNAS RI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi generasi muda, khususnya mahasiswa dari keluarga kurang mampu, untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen mendukung berbagai program pendidikan dan pemberdayaan yang sejalan dengan kebijakan nasional, sehingga zakat dapat memberikan dampak yang semakin nyata dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan mewujudkan kesejahteraan umat. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036. 

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

22/06/2026 | Kontributor: Admin

Berita Terbaru

BAZNAS Lampung Sosialisasi Gerakan Infak Pendidikan Bantu Siswa tidak Mampu
BAZNAS Lampung Sosialisasi Gerakan Infak Pendidikan Bantu Siswa tidak Mampu
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung sosialisasi Program Gerakan Infak Pendidikan di Aula SMAN 2 Bandar Lampung, Senin, 2 Maret 2026. Sosialisasi itu dilakukan langsung Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, dan dihadiri para kepala sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta se-Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran program yang dilakukan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov, M. Firsada. Program Gerakan Infak Pendidikan tersebut ditujukan untuk menumbuhkan kepedulian dan semangat berbagi di kalangan pelajar, guru, serta civitas sekolah, serta membantu memberikan solusi bagi siswa yang tidak mampu. Usai sosialisasi diserahkan juga alat pengumpul infak dalam bentuk QRIS di Bank Lampung, yang diterima perwakilan sekolah menjadi penanda dimulainya implementasi program secara lebih luas di satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK di Lampung. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan komitmen lembaga dalam mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk sektor pendidikan. Dengan melibatkan kepala sekolah sebagai mitra strategis, BAZNAS berharap pelaksanaan program dapat berjalan terkoordinasi, transparan, dan berkelanjutan sehingga memberi manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung. Hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan Lampung Kepala Kacabdin Wilayah I, ketua MKKS Lampung. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
BERITA04/03/2026 | Admin
BAZNAS Lampung Gelar Buka Puasa dan Kajian di Masjid Islamic Center
BAZNAS Lampung Gelar Buka Puasa dan Kajian di Masjid Islamic Center
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung menggelar Program Buka Puasa Bersama di Masjid Islamic Center Lampung selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari dengan menyediakan takjil dan makan gratis bagi masyarakat yang hadir di masjid tersebut. Program ini bertujuan untuk menghadirkan keberkahan Ramadan sekaligus memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki. Selain pembagian takjil dan santapan berbuka, rangkaian kegiatan juga diisi dengan kultum, taklim Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an yang dipandu oleh ustadz yang telah ditugaskan. "Dengan demikian, masjid tidak hanya menjadi tempat berbuka puasa, tetapi juga pusat pembinaan spiritual umat selama satu bulan penuh," kata Iskandar, di Bandar Lampung, Kamis (19/2/2026). Melalui program ini, BAZNAS Provinsi Lampung berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menghadirkan suasana Ramadan yang lebih hangat, religius, dan penuh kebersamaan. Pendekatan kolaboratif dan pelayanan yang profesional ini menjadi wujud komitmen BAZNAS dalam menyalurkan amanah umat secara transparan, tepat sasaran, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
BERITA04/03/2026 | Admin
MUI Provinsi Lampung Tetapkan Kadar Fidyah Rp20 Ribu per Hari
MUI Provinsi Lampung Tetapkan Kadar Fidyah Rp20 Ribu per Hari
Bandar Lampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M. Penetapan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada BAZNAS Provinsi Lampung sebagai pedoman dalam pelaksanaan penghimpunan dan penyaluran zakat dan fidyah di wilayah Provinsi Lampung. Ketua Umum MUI Provinsi Lampung, Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag., menyampaikan bahwa kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,7 kilogram beras per jiwa. Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp40.000 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras konsumsi yang berlaku di Provinsi Lampung. Selain zakat fitrah, MUI Provinsi Lampung juga menetapkan kadar fidyah sebesar ½ sha’. Dalam bentuk uang, fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari puasa. Penetapan ini diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan wajib menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat. Surat tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi BAZNAS Provinsi Lampung dalam melaksanakan penghimpunan dan penyaluran zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 1447 H, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan memberikan manfaat optimal bagi para mustahik. BAZNAS Provinsi Lampung menindaklanjuti ketetapan tersebut sebagai dasar dalam pelaksanaan penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah dan fidyah kepada masyarakat yang membutuhkan di Provinsi Lampung. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
BERITA28/02/2026 | Admin
Ini SE Gubernur Lampung, Zakat Fitrah Rp40 Ribu atau Rp2,7 kg Beras
Ini SE Gubernur Lampung, Zakat Fitrah Rp40 Ribu atau Rp2,7 kg Beras
Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 26 Februari 2026 di Telukbetung sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan zakat fitrah selama bulan Ramadan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta agar mendukung pelaksanaan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Lampung mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, serta masyarakat muslim di Provinsi Lampung untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan yang berlaku. Selain itu, BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melaksanakan perencanaan, pengumpulan, pengendalian, dan pendistribusian zakat fitrah secara optimal. BAZNAS juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada pemerintah daerah dan BAZNAS RI sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp40.000 per jiwa atau 2,7 kg beras. Dan Rp80.000 untuk suami dan istri. Zakat fitrah yang terkumpul didistribusikan kepada mustahik yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Besaran yang ditetapkan Gubernur Lampung itu, menurut Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, berdasar pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung yang dituangkan dalam Surat MUI Lampung Nomor B-006/DP-M/MUI-IX/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang diteken oleh Ketua Umum Prof. Dr. Moh. Mukri, M. Ag dan Sekretaris Umum Drs. H. Mansyur Hidayat, M. Sos. BAZNAS Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk melaksanakan amanah tersebut dengan mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah. Momentum Ramadan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan di Provinsi Lampung. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia (BRI): 009801031532538 Zakat fitrah juga dapat ditunaikan secara daring melalui laman resmi: lampung.baznas.go.id/bayarzakat. Setiap muzakki nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Melalui semangat “Zakat Menguatkan Indonesia”, mari sempurnakan Ramadan 1447 H dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan melalui lembaga resmi, agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh para mustahik di Provinsi Lampung.
BERITA27/02/2026 | Admin
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan, pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. “Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia menjelaskan, dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian harus berada dalam koridor syariah serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Secara kelembagaan dan sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam. “Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya. Dalam pengelolaannya, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan zakat sesuai ajaran agama, taat hukum, serta mendukung kepentingan bangsa. Adapun program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf. BAZNAS RI juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sebagai bagian dari Badan Amil Zakat Nasional, BAZNAS Provinsi Lampung mendukung penuh pernyataan resmi BAZNAS RI tersebut dan memastikan bahwa pengelolaan ZIS di wilayah Lampung dilaksanakan sesuai syariat Islam, regulasi yang berlaku, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas demi menjaga amanah para muzaki dan kepercayaan masyarakat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA24/02/2026 | Admin
BAZNAS Bersama KPK Komitmen Perkuat Tata Kelola Dana Zakat
BAZNAS Bersama KPK Komitmen Perkuat Tata Kelola Dana Zakat
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam mendorong pendidikan antikorupsi bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dan KPK, di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat (20/2/2026). Hadir di situ, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan sekaligus Pembina Wilayah Provinsi Banten Prof. (H.C.) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec., Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Ketua BAZNAS Banten Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd., beserta jajarannya. Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, koordinasi dengan KPK merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pengelolaan zakat nasional. Lebih lanjut, Kiai Noor mengatakan, pendidikan antikorupsi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pengawasan di seluruh unit BAZNAS, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menilai, kebutuhan akan pendidikan antikorupsi semakin mendesak mengingat pengelolaan ZIS menuntut kehati-hatian serta standar integritas yang tinggi. “Kami juga memiliki BAZNAS Institute yang menyelenggarakan pendidikan, termasuk pendidikan antikorupsi. Kami berharap KPK berkenan mengisi materi khusus dalam setiap pelatihan agar penguatan integritas semakin optimal,” kata Noor. Ketua Baznas RI itu berharap sinergi antara BAZNAS dan KPK mampu memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pengelola zakat sekaligus meningkatkan kepercayaan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi, seperti BAZNAS. “Kehadiran kami di KPK ini merupakan bentuk transparansi agar publik mengetahui bahwa BAZNAS terbuka dan siap diawasi. Pengelolaan dana publik selalu memiliki risiko sehingga pengawasan harus terus diperkuat,” katanya. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik komitmen BAZNAS dalam memperluas pendidikan antikorupsi hingga ke seluruh unit BAZNAS di Indonesia. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran. “Kami mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan BAZNAS dan mendukung penyebaran pendidikan antikorupsi hingga tingkat daerah. Jika memungkinkan, kegiatan tersebut dapat dirutinkan dan dilaksanakan secara regional, baik daring maupun luring. KPK siap berkontribusi dalam pendidikan antikorupsi bagi seluruh pengelola zakat di daerah,” ujarnya. Setyo menambahkan, penguatan integritas di tingkat kabupaten dan kota menjadi perhatian penting karena pengelolaan zakat di daerah memiliki tantangan tersendiri. Pendidikan antikorupsi dinilai mampu memperkuat pemahaman mengenai konflik kepentingan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penghimpunan hingga distribusi dana. Dalam konteks pencegahan, ia menekankan pentingnya sistem tata kelola yang terbuka dan profesional. Transparansi dalam penghimpunan, penetapan penerima manfaat, hingga pelaporan keuangan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pengelola. “Dengan tata kelola yang profesional dan transparan, kepercayaan publik akan meningkat," kata Setyo. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/02/2026 | Humas/BL-02
Ramadan Tiba, BAZNAS Hadirkan Santri Desa di 26 Titik Strategis, Lampung Salah Satunya
Ramadan Tiba, BAZNAS Hadirkan Santri Desa di 26 Titik Strategis, Lampung Salah Satunya
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui Direktorat Pendayagunaan dan Layanan UPZ dan CSR, Divisi Program Ekonomi Pedesaan, meluncurkan inisiatif inovatif menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H. Bertajuk "Santri Memberdayakan Desa", program ini dirancang untuk mengawinkan penguatan spiritualitas mustahik dengan pengalaman praktis agribisnis bagi generasi muda. Program ini akan menerjunkan 78 santri terpilih yang terbagi ke dalam 26 kelompok di 8 provinsi mulai dari Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dan Lampung, salah satunya karena provinsi ini lokus dibangunnya balai ternak di Kabupaten Tulang Bawang, lumbung pangan di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Utara. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., menjelaskan, program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi pedesaan melalui sentuhan nilai-nilai religi. "Program Santri Memberdayakan Desa ini kami hadirkan untuk meningkatkan sisi spiritualitas binaan di lokus Balai Ternak, ZCD, dan Lumbung Pangan. Kami ingin para petani dan peternak kita tidak hanya berdaya secara ekonomi, tetapi juga memiliki ketangguhan iman yang amanah dan produktif. Di sisi lain, ini adalah laboratorium nyata bagi santri milenial untuk belajar langsung bagaimana mengelola usaha pertanian dan peternakan di lapangan," ujar Saidah Sakwan, saat meluncurkan program secara daring, Kamis (19/2/2026). Menurutnya, pemilihan santri sebagai penggerak didasari oleh potensi mereka sebagai agen perubahan. Santri tingkat akhir atau alumni pondok pesantren dengan rentang usia 17-22 tahun ini diharapkan dapat menjadi mentor religi yang mengisi pengajian, kultum subuh, dan literasi keagamaan bagi warga desa. Para santri juga akan menyerap ilmu praktis dengan belajar tata kelola agribisnis dan UMKM secara langsung. “Program ini dilaksanakan di 26 titik yang tersebar di 26 desa, 12 kecamatan, dan 25 kabupaten/kota. Lokasi-lokasi ini dipilih secara khusus karena unit usaha pertanian, mikro, dan peternakannya sudah berjalan stabil, sehingga layak menjadi Pusat Studi Tiru bagi para santri,” ucapnya. Saidah menambahkan, selama dua pekan, satu kelompok santri yang beranggotakan 3 orang akan menjalani metode live in atau tinggal bersama kelompok binaan BAZNAS, mulai dari petani lumbung pangan, pelaku usaha mikro (UMKM), hingga peternak di Balai Ternak BAZNAS. Melalui program ini, BAZNAS berharap munculnya generasi baru "santripreneur" yang tidak hanya mahir membaca kitab, tetapi juga piawai mengelola lumbung pangan dan ternak. Kehadiran santri di tengah masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang lebih bermakna, sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi mustahik melalui pendampingan yang lebih humanis dan religius. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/02/2026 | Humas/BL-01
BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026
BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menerbitkan surat keputusan tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Ketetapan itu hasil Rapat Koordinasi BAZNAS, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Hasil Musyawarah Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2026. Dari surat keputusan Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Noor Achmad, MA di Jakarta, tertanggal 21 Februari 2026 itu, disebutkan, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan. Emas sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan tersebut, adalah emas 14 (empat belas) karat (58,33%-62,49% kandungan emas). Lalu perhitungan harga emas yang digunakan adalah rata-rata harga emas selama tahun 2025. Selain itu, SK jnilai nisab uga menyebutkan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5% (dua koma lima persen). Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto. “Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi,” kata Noor menambahkan pada saat leputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA22/02/2026 | BL-01
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pengelolaan dan penyaluran zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib dalam keterangannya, Jumat (20/2). Ia menjelaskan, delapan golongan (ashnaf) penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Menurut Thobib, prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional. Karena itu, Kemenag memastikan seluruh kebijakan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. BAZNAS Provinsi Lampung juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan sesuai syariat Islam. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: * BSI: 771 166 4477 * BCA Syariah: 0660 1701 01 * BTN Syariah: 817 1000 036 * Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. *
BERITA21/02/2026 | Admin
Sedekah Jumat sebagai Wujud Keimanan dan Kepedulian Sosial
Sedekah Jumat sebagai Wujud Keimanan dan Kepedulian Sosial
Hari Jumat memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Ia bukan sekadar pergantian hari dalam satu pekan, melainkan momentum spiritual yang sarat keberkahan. Pada hari inilah umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh sebagai bentuk penghambaan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah sedekah. Rasulullah SAW bersabda, “Dan sedekah pada hari itu (Jumat) lebih mulia dibanding hari-hari selainnya.” (HR Ibnu Khuzaimah). Hadis tersebut menegaskan adanya keutamaan khusus sedekah yang ditunaikan pada hari Jumat. Keutamaan ini menjadi dorongan bagi setiap Muslim untuk tidak melewatkan kesempatan berharga dalam meraih pahala yang berlipat ganda. Sedekah pada hakikatnya bukan sekadar pemberian materi, tetapi juga cerminan keimanan dan kepedulian sosial. Melalui sedekah, seorang hamba membersihkan hartanya, melembutkan hatinya, serta memperkuat solidaritas di tengah masyarakat. Di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi, sedekah menjadi salah satu instrumen penting dalam menumbuhkan semangat tolong-menolong dan menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan. Kesadaran untuk bersedekah di hari Jumat juga menjadi pengingat bahwa harta yang dimiliki bukan semata-mata untuk dinikmati sendiri, melainkan terdapat hak orang lain di dalamnya. Dengan berbagi, tercipta keseimbangan sosial dan terbangun rasa empati yang lebih kuat antar sesama. Melalui BAZNAS Provinsi Lampung, masyarakat dapat menyalurkan Sedekah Jumat sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam membantu sesama dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Setiap sedekah yang ditunaikan, sekecil apa pun, memiliki arti besar dalam menghadirkan keberkahan dan kemanfaatan yang berkelanjutan. Momentum Jumat hendaknya tidak berlalu tanpa amal. Jadikan Sedekah Jumat sebagai kebiasaan yang terus dihidupkan, sebagai bukti cinta kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Semoga setiap sedekah yang diberikan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan membawa keberkahan dalam kehidupan. Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: * BSI: 771 166 4477 * BCA Syariah: 0660 1701 01 * BTN Syariah: 817 1000 036 * Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. *
BERITA20/02/2026 | Admin
Taat Zakat Perusahaan, Alat Promosi Mengurangi Penghasilan Kena Pajak
Taat Zakat Perusahaan, Alat Promosi Mengurangi Penghasilan Kena Pajak
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar BAZNAS Collaboration Forum (BCF) 2026 dengan tema "Menguatkan Indonesia melalui Zakat Perusahaan dan Kolaborasi Berkelanjutan", di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Perusahaan yang mengeluarkan zakat melalui BAZNAS dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Kemudian BAZNAS akan memberikan bukti Taat Zakat sebagai alat promosi bagi perusahaan. Melalui acara ini, BAZNAS ingin memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Zakat perusahaan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber dana yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan M.Si., mengatakan hal itu dalam acara BCF tersebut. Menurut Rizaludin, tujuan dari acara ini adalah untuk mendorong zakat perusahaan dan meningkatkan potensi zakat di Indonesia. "Jadi poinnya sebenarnya zakat perusahaan itu bisa menguntungkan bagi perusahaan. Lalu kita bantu sosialisasikan programnya itu, jadi banyak untungnya sebenarnya membayar zakat perusahaan melalui BAZNAS," terang Rizaludin. Saat ini, kata dia, ada sekitar 460 perusahaan yang membayar zakatnya melalui BAZNAS RI. "Semoga dengan acara ini, semakin banyak perusahaan-perusahaan yang melaksanakan zakatnya melalui BAZNAS RI." Rizaludin menambahkan, berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyebutkan, perusahaan sebagai subjek hukum yang setara dengan individu dalam hal kewajiban zakat, begitu juga dengan pemegang saham wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai saham yang dimiliki jika nilai saham telah mencapai nisab. "Sekarang memang di perusahaan syariah itu sudah ada ketentuannya untuk mengeluarkan zakat ya di akhir tahun bila sudah sesuai dengan nisabnya. Jadi perusahaan-perusahaan yang keuntungannya di atas itu semua wajib mengeluarkan zakatnya," katanya. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis Lc., MA., Ph.D. menegaskan fatwa MUI telah menyebutkan perusahaan dianggap sebagai Syakhsiyyah I'tibariyah (badan hukum) yang memiliki kekayaan dan wajib mengeluarkan zakat. "Perusahaan adalah bagian dari entitis pemilik dan juga terkena wajib zakat. MUI dalam ijtimah ulama itu sepakat ya di samping tadi dalil Al-Qur'an dan hadis, bahwa perusahaan itu adalah entitas pemilik yang wajib zakat," tegas Kiai Cholil. Oleh karena itu, di momen 10 hari menjelang bulan Ramadan ini, ia berharap perusahaan-perusahaan dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi dan amanah untuk membantu mengurangi kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kiai Cholil juga menjelaskan, dalam ajaran Islam, sedekah memiliki keutamaan sebagai daful bala yakni menolak marabahaya, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun aset seperti perusahaan. Sedekah diyakini mampu menjadi perisai dari musibah, bencana, dan penyakit. Begitu juga dengan zakat, lanjut Kiai Cholil, sejatinya zakat adalah kewajiban umat Muslim kepada Allah. Zakat merupakan wujud ketaatan, kepatuhan, dan rasa syukur atas rezeki yang telah Allah berikan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: * BSI: 771 166 4477 * BCA Syariah: 0660 1701 01 * BTN Syariah: 817 1000 036 * Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA19/02/2026 | Admin
Zakat Menguatkan Indonesia: BAZNAS Provinsi Lampung Rilis Jadwal Imsakiyah dan Sholat Ramadan 1447 H/2026 M
Zakat Menguatkan Indonesia: BAZNAS Provinsi Lampung Rilis Jadwal Imsakiyah dan Sholat Ramadan 1447 H/2026 M
Bandarlampung – Menyambut Ramadan 1447 H/2026 M, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung resmi merilis Jadwal Imsakiyah & Sholat untuk wilayah Bandarlampung dan sekitarnya. Rilis ini sekaligus menjadi momentum mengajak masyarakat menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa dan kepedulian sosial. Jadwal imsakiyah memuat waktu Imsak, Subuh, Terbit, Dhuha, Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya selama 30 hari Ramadan. Data waktu sholat disusun berdasarkan sumber resmi Kementerian Agama Republik Indonesia melalui laman Bimas Islam (bimasislam.kemenag.go.id/web/jadwalimsakiyah). Zakat Fitrah: Menyucikan Diri, Menguatkan Sesama Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Selain menyucikan jiwa orang yang berpuasa, zakat fitrah juga bertujuan membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya. Panduan Ibadah Ramadan Melalui jadwal imsakiyah yang dirilis, masyarakat di wilayah Bandarlampung dan sekitarnya dapat menjalankan ibadah puasa serta sholat dengan tepat waktu. Pada awal Ramadan, waktu imsak dimulai sekitar pukul 04.39 WIB dan waktu Maghrib sebagai penanda berbuka puasa berada di kisaran pukul 18.24 WIB, dengan penyesuaian bertahap hingga akhir Ramadan. Kehadiran jadwal ini diharapkan menjadi panduan resmi sekaligus pengingat pentingnya menyempurnakan Ramadan dengan zakat fitrah. Salurkan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS BAZNAS Provinsi Lampung membuka layanan penerimaan zakat fitrah melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun transfer rekening resmi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan untuk kemudahan pembayaran. Zakat fitrah yang terhimpun akan segera didistribusikan kepada para mustahik, khususnya fakir dan miskin, agar mereka dapat menyambut Idulfitri dengan penuh kebahagiaan dan kecukupan. Melalui semangat “Zakat Menguatkan Indonesia”, BAZNAS Provinsi Lampung mengajak seluruh umat Muslim untuk menjadikan Ramadan 1447 H sebagai momentum meningkatkan ketakwaan sekaligus memperkuat kepedulian sosial melalui zakat fitrah. Ayo Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Provinsi Lampung BAZNAS Provinsi Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui rekening resmi atas nama Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, yaitu: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia (BRI): 009801031532538 Zakat fitrah juga dapat ditunaikan secara daring melalui laman resmi: lampung.baznas.go.id/bayarzakat. Setiap muzakki nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Melalui semangat “Zakat Menguatkan Indonesia”, mari sempurnakan Ramadan 1447 H dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan melalui lembaga resmi, agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh para mustahik di Provinsi Lampung.
BERITA19/02/2026 | PBL-02
Tarhib Ramadan, BAZNAS Gencarkan Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia
Tarhib Ramadan, BAZNAS Gencarkan Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menggelar Tarhib Ramadan melalui mujahadah dan doa bersama yang diikuti seluruh pimpinan serta amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia, guna memperkuat spiritualitas dan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan terbaik untuk masyarakat sebagai semangat Zakat Menguatkan Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam Tarhib Ramadan BAZNAS 2026 yang bertema "Zakat Menguatkan Indonesia" yang dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si., Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, serta seluruh amil BAZNAS se-Indonesia yang digelar secara daring melalui siaran langsung di kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa (17/2/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum, Ph.D., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, M.A., Pimpinan Bidang Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., serta Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional Achmad Sudrajat, Lc., M.A., CFRM. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menegaskan, Tarhib Ramadan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan pengingat bagi seluruh amil untuk menjalankan tugas utama dalam memastikan zakat tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. "Ramadan bagi kita (amil) semua adalah ajang perjuangan, ajang jihad, bagaimana kita memfasilitasi dari orang-orang kaya kepada orang-orang miskin," ujar Kiai Noor. Ia menjelaskan, tugas amil tidak hanya memfasilitasi orang-orang yang berkelebihan harta untuk menunaikan zakat, tetapi juga melakukan tathhir (pensucian harta), tazkiyah (penyucian jiwa), serta mendoakan para muzaki. Peran tersebut, menurutnya, merupakan amanah mulia karena berkontribusi langsung dalam menghadirkan keadilan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, Noor meminta seluruh jajaran BAZNAS memastikan layanan bantuan tersedia secara optimal selama Ramadan. Ia menegaskan, jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar di bulan suci. Noor kembali mengatakan, bulan Ramadan menjadi bulan yang penting bagi BAZNAS. Karena itu, lanjutnya, diperlukan usaha yang tinggi, kekuatan yang besar, dan kerja keras, sehingga jangan sampai ada orang yang merasa terzalimi. "Jangan sampai ada anak yatim yang kekurangan, orang miskin yang merasa kurang, apalagi ada yang kelaparan dan tidak bisa berbuka atau sahur dengan baik,” tegasnya. Sejalan dengan semangat tersebut, Noor menyampaikan, BAZNAS menargetkan penghimpunan zakat sebesar Rp515 miliar selama Ramadan tahun ini. Ia optimistis target tersebut dapat tercapai melalui sinergi dan kerja kolektif seluruh amil di Indonesia. Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Agama terus mendorong optimalisasi pengelolaan zakat agar berjalan sesuai amanat Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, terdapat dua tujuan utama pengelolaan zakat, yakni pelayanan yang efektif dan efisien serta kontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan mustahik. "Indikator keberhasilan lembaga zakat bukan hanya pada besarnya penghimpunan, tetapi sejauh mana zakat mampu mengurangi kemiskinan dan mentransformasi mustahik menjadi muzaki," ujarnya. Dukungan juga disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono. Ia mengucapkan selamat menyambut Ramadan dan berharap bulan suci menjadi momentum untuk memperkuat keimanan, kolaborasi, serta kepedulian sosial. Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, pentingnya kesiapan administratif dan substantif para amilin dalam melayani muzaki. Ia juga menekankan, Ramadan merupakan momentum syiar yang perlu diperkuat melalui kolaborasi dan inovasi layanan zakat di ruang publik. "Zakat harus berdampak, Ramadan harus semarak melalui jejaring. Salah satunya dengan menyiarkan aktivitas Ramadan di fasilitas keagamaan dan ruang publik," ucapnya. Pada kesempatan tersebut, seluruh Pimpinan BAZNAS RI yang hadir turut menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa dan berharap momentum Ramadan tahun ini semakin memperkuat gerakan zakat nasional demi kemaslahatan umat serta kontribusi nyata dalam menguatkan Indonesia. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: * BSI: 771 166 4477 * BCA Syariah: 0660 1701 01 * BTN Syariah: 817 1000 036 * Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA18/02/2026 | Admin
BAZNAS Lampung Gandeng BPS dan Bappeda Bedah Penanggulangan Kemiskinan
BAZNAS Lampung Gandeng BPS dan Bappeda Bedah Penanggulangan Kemiskinan
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) membedah strategi penanggulangan kemiskinan di Provinsi Lampung. Data kemiskinan ini sangat diperlukan BAZNAS se-kabupaten dan kota Lampung dalam mendistribusikan program zakat produktif maupun konsumtif sehingga penerima manfaat tepat sasaran. “Data kemiskinan dari Bappeda dan BPS ini sangat diperlukan BAZNAS agar pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) tepat sasaran. BAZNAS memastikan dana ZIS harus aman regulasi, aman syari’ dan aman NKRI,” kata Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain dalam acara diskusi Launching Gerakan Infak Pendidikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Implementasi SOP BAZNAS di Bandar Lampung, Jumat, 13 Februari 2026. Iskandar mengingatkan pimpinan BAZNAS kabupaten dan kota se-Lampung agar menggunakan data dari Bappeda dan BPS di daerah masing-masing dalam pendistribusian zakat konsumtif juga zakat produktif. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Dr. Ahmadriswan Nasution S.Si, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung diwakili Kabid Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia M. Aziz Satriya Jaya, SE, M.Si. Diskusi yang dimoderatori oleh Pimpinan BAZNAS Lampung Bidang SDM dan Umum Drs. H. Luqmanul Hakim itu, Kepala BPS Ahmadriswan menyampaikan rekomendasi kebijakan penurunan kemiskinan di Provinsi Lampung. “Penurunan kemiskinan di Lampung terus berlanjut, walau masih di atas nasional, penurunan konsisten dan gap keduanya semakin mengecil, menunjukkan bahwa Lampung berada di jalur yang benar,” kata Kepala BPS Lampung ini. Masih menurut Ahmadriswan, proyeksi Lampung dalam penanggulangan kemiskinan menunjukkan bahwa, kemiskinan Lampung mendekati angka nasional di tahun 2029. Hal tersebut terjadi, karena adanya komitmen, konvergensi program, fokus intervensi dan monev berbasis data (DTSEN), Lampung dapat mengakselerasi penurunan kemiskinan. Kepala BPS ini memaparkan, pada tahun 2010 kemiskinan Lampung sebesar 18,94%, tertinggi di Sumatera setelah Aceh. Tapi pada September 2025, turun drastis menjadi sekitar 9,66% (single digit). “Dalam kurun waktu 15 tahun, Lampung berhasil menurunkan tingkat kemiskinan 9,28 persen poin atau 0,62 per tahun. Kinerja penurunan kemiskinan Lampung menunjukkan performa perbaikan yang konsisten dibanding beberapa provinsi lain,” Ahmadriswan. Melihat kondisi yang ada, BPS merekomendasikan antara lain, penguatan peran desa dalam penanggulangan kemiskinan perdesaan (kantong-kantong kemiskinan). Lalu perbaikan targeting Bansos yang lebih presisi, minimalisasi exlusion error dan inclusion. Fokus intervensi pada rumah tangga miskin, juga rentan miskin, serta evaluasi kinerja penurunan kemiskinan dengan memanfaatkan data makro dan keterkaitannya dengan indikator lain. Sementara itu, Aziz Satriya Jaya mengatakan, tingkat Kemiskinan Provinsi Lampung berada di urutan ke-4 di Sumatera setelah Provinsi Aceh, Bengkulu dan Sumatera Selatan dengan nilai sebesar 9,66%, dan urutan ke 18 Nasional. Dia memaparkan terkait arah kebijakan penanggulangan kemiskinan Provinsi Lampung. Dia juga menjelaskan jumlah desa/kelurahan prioritas 1 di Provinsi Lampung sebanyak 378 desa/kelurahan. Yang dimaksud Desa Prioritas 1 adalah desa/kelurahan dengan tingkat layanan dasar yang kurang memadai dengan jumlah penduduk. Di Provinsi Lampung dengan jumlah desa Prioritas 1 terbanyak ada di tiga kabupaten yaitu; Kabupaten Tanggamus (60) desa, Kabupaten Way Kanan (45) desa dan Kabupaten Lampung Utara (40) desa. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung berada di urutan ke-3 di Sumatera setelah Provinsi Sumatera Utara dan Sumatra Selatan dengan jumlah sebesar 860,13 ribu jiwa, dan urutan ke-7 Nasional. Tingkat Kemiskinan Provinsi Lampung berada di urutan ke 4 di Sumatera setelah Provinsi Aceh, Bengkulu dan Sumatera Selatan dengan nilai sebesar 9,66%, dan urutan ke-18 Nasional. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA13/02/2026 | Humas/BL-01
Gubernur Launching Gerakan Infak Pendidikan, Solusi Anak Tolak Putus Sekolah
Gubernur Launching Gerakan Infak Pendidikan, Solusi Anak Tolak Putus Sekolah
Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melaunching Gerakan Infak Pendidikan sebagai salah satu upaya menggerakan infak sejak dini serta membantu anak agar tidak putus sekolah. Gerakan yang diinisiasi oleh BAZNAS Provinsi Lampung ini menjadi yang pertama di Indonesia, dimana gerakan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sampai ke tingkat sekolah. Gubernur diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Muhammad Firsada, M.Si mengatakan gerakan ini menjadikan Lampung sebagai provinsi terdepan dalam mengajak generasi muda untuk kemaslahatan umat. Penduduk Lampung mayoritas muslim sehingga potensi zakat, infak, dan sedekah sangat besar. “Gerakan ini membangun karakter generasi muda. Kita ingin anak-anak Lampung muncul empati,” ujar Gubernur. Gerakan yang menghadirkan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc. Ph.D itu bersamaan dengan Bimbingan Teknis Mekanisme Implementasi SOP BAZNAS yang diikuti seluruh BAZNAS se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Jumat (13/2/2026). Dalam kesempatan ini, Gubernur meminta BAZNAS harus berbasis pengelolaan zakat modern. Dengan harapan zakat menjadi instrumen pembangunan daerah. Acara ini dihadiri juga anggota Forkopimda, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico, kepala sekolah SMAn dan SMK se-Lampung melalui daring. Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Prof. Nadratuzzaman Hosen mengatakan, dengan Gerakan Infak Pendidikan hendaknya berdampak pada pendidikan. Karena dengan pendidikan merubah nasib seorang. Karena itu, masalah pendidikan sangat penting. “Gerakan ini harus menjadi episentrum yang lebih luas karena sangat strategis. Kita harus mendukung gerakan ini untuk meningkat pendidikan anak bangsa,” ujar Prof. Nadra Sedangkan Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain menyampaikan, gerakan infak ini hasil dari urun rembuk BAZNAS dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk mengatasi kesenjangan di dunia pendidikan terutama anak-anak yang terancam putus sekolah akibat faktor ekonomi, serta memberikan kesadaran sejak dinibagi siswa sehingga infak bagian dari kepatuhan dalam beragama. “Kita berharap gerakan ini menjadi amal ibadah bapak, ibu kepala sekolah. Dengan gerakan ini dapat meneladani Rasulullah SAW dan sifat sahabat Nabi, antara lain ilmu dan zikir agar anak-anak Lampung menjadi pemimpin beriman di masa depan,” ujar Iskandar. Lebih lanjut Iskandar menyampaikan pesan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar distribusi dana zakat dan infak BAZNAS betul-betul tepat sasaran. Sehingga dengan Gerakan Infak Pendidikan ini berdampak meningkatkan sumber daya manusia dan Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Lampung. Gerakan Infak Pendidikan BAZNAS Lampung menjadi yang pertama di Indonesia dalam memberikan solusi bagi anak-anak yang terancam putus sekolah. Karena itu, Iskandar mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan jajarannya sehingga gerakan ini terlaksana dan akan masif di Bumi Ruwa Jurai. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA13/02/2026 | Humas/BL-01
BAZNAS Gelontorkan 29 Program Ramadan, Ayo Tingkatkan Zakat dan Sedekah
BAZNAS Gelontorkan 29 Program Ramadan, Ayo Tingkatkan Zakat dan Sedekah
Lampung — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Nadratuzzaman, mengajak masyarakat untuk meningkatkan zakat dan sedekah di bulan Ramadan 1447 H. Dan ramadan tahun ini BAZNAS menggelontorkan 29 program unggulan untuk 320.896 jiwa yang akan menerima manfaat dari dana zakat, infak, dan sedekah. "Zakat dan sedekah adalah salah satu cara untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT," kata Prof. Nadratuzzaman dikutip dari Youtube BAZNAS TV, Selasa (10/2/2026). Hal ini disampaikan dalam acara pengajian Selasa pagi yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI bersama pimpinan BAZNAS Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Lampung. Hadir sebagai nara sumber adalah Direktur Pendayagunaan dan Penyaluran UPZ dan CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Nadratuzzaman juga memaparkan program Ramadan 2026 dengan tema "Zakat Menguatkan Indonesia". Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dan sedekah di bulan Ramadan. "Kita telah bekerja sama dengan Bulog untuk menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini adalah salah satu contoh bagaimana BAZNAS RI dapat bekerja sama dengan lembaga lain untuk meningkatkan kesejahteraan umat," ujarnya. Karena itu, Prof. Nadratuzzaman juga mengajak BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota untuk bisa menyemarakkan bulan Ramadan ini dengan program-program BAZNAS RI yang akan disampaikan oleh Direktur Pendayagunaan dan Penyaluran UPZ dan CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo. “Semoga melalui kajian ini bapak-ibu bisa mencontoh apa saja program BAZNAS yang bisa diikuti oleh BAZNAS Provinsi, Kabupaten dan Kota yang sesuai dengan kondisi dan keadaan daerah masing-masing,” kata Prof. Nadra Pada kesempatan tersebut, Eka Budhi Sulistyo mengatakan, program-program yang diluncurkan BAZNAS selama bulan Ramadan ini antara lain lomba cinta Islam, santri membiayai desa, Z-Mart, Z-Corner di Kampung Ramadan, santunan anak yatim, buka puasa bersama, rumah layak huni, program musala berseri, ZAuto, dan Mudik Bersama BAZNAS. “Tentunya ini adalah salah satu cara kita untuk mendekat kepada para muzaki, memahamkan tentang kegiatan kita di bulan Ramadan bahwa zakat yang mereka titipkan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat,” terang Eka. Menurut Eka, akan ada 320.896 jiwa yang akan menerima manfaat dari 29 program BAZNAS selama Ramadan nanti. Tentunya kata dia, penerima manfaat ini akan bertambah apabila BAZNAS Provinsi dan Kabupaten turut mendukung program-program tersebut dan menerapkannya di wilayah masing-masing. Misalnya pada program mudik dan ZAuto. BAZNAS akan melayani 5.000 pengendara motor selama persiapan mudik lebaran. Jika BAZNAS di daerah melakukan program serupa, menurutnya, akan lebih banyak pemudik yang menerima manfaat dari program BAZNAS tersebut. “Kita berharap Bapak Ibu sekalian yang memiliki program ZAuto itu bisa juga untuk memperkuat dengan beberapa program yang ada di sana, misalnya untuk mereka-mereka yang melewati ZAuto kita atau hal-hal lain yang bisa dijadikan sebagai syiar zakat buat kita semua,” kata Eka. Terakhir Eka berharap, program-program Ramadan yang telah digagas oleh BAZNAS ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dan sedekah di bulan Ramadan dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA11/02/2026 | Humas/BL-01
Permudah Pelaporan, BAZNAS RI Optimalkan Aplikasi SiMBA
Permudah Pelaporan, BAZNAS RI Optimalkan Aplikasi SiMBA
Lampung — Pusdiklat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menyelenggarakan kajian Selasa pagi (3/2/2026) dengan tema “Sistem Pelaporan Zakat Nasional melalui SiMBA” yang dipandu oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, MS. MEc ,Ph.D. “Pada pagi hari ini, BAZNAS akan membahas tentang fitur SiMBA pelaporan bulanan, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan BAZNAS Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta LAZ terhadap peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2023,” ujar Prof Nadra saat membuka acara kajian Selasa Pagi yang dapat ditonton ulang melalui kanal BAZNAS TV, Selasa (3/2/2026). Hadir juga pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Lampung. Menurut Prof Nadra, ada banyak sekali manfaat dalam menggunakan aplikasi SiMBA, antara lain mempermudah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, membantu tata kelola berstandar tinggi, dan tentunya untuk menjaga kepercayaan muzaki. “Karena SiMBA memungkinkan BAZNAS untuk melaporkan keuangan secara transparan dan komunikatif, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan menggunakan SiMBA, jadi tidak perlu lagi menyusun laporan keuangan menggunakan pendekatan akuntansi atau mencari para akuntan,” jelasnya. Prof Nadra juga menyampaikan selamat dan apresiasinya kepada BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur karena telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) atas laporan keuangan tahun 2025. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti pengelolaan dana zakat yang transparan dan akuntabel serta menjadi bentuk pertanggungjawaban dari BAZNAS Kaltim kepada masyarakat sebagai muzaki. “Ini semua karena mereka menggunakan SiMBA secara baik dan benar. Tiap hari mereka meng-input datanya dari SiMBA sehingga pada akhir tahun tinggal di-print out saja laporan akhir tahunnya. Karena itu semuanya sudah siap untuk diperiksa oleh akuntan publik,” kata Nadra. “Jadi, kepada Bapak Ibu sekalian, kalau mengikuti penggunaan SiMBA ini dengan baik dan benar, maka ada kemudahan yaitu tidak perlu lagi menyusun laporan keuangan menggunakan pendekatan akuntansi atau mencari para akuntan untuk memberikan laporannya. Karena bisa secara langsung dilakukan,” tambahnya. BAZNAS Kaltim ini, lanjut Nadra, telah membuktikan kepada masyarakat sebagai muzaki, tentang apa-apa saja yang telah dilakukan selama satu tahun ini. Dari mulai pengumpulan hingga pendistribusian kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Sementara itu, Kepala Bagian Pelaporan Nasional BAZNAS RI Sugianto mengulas secara mendalam Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023 tentang mekanisme pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. “Jadi di dalam peraturan yang telah diatur di undang-undang, BAZNAS maupun LAZ itu dibentuk untuk melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara nasional dengan menyelenggarakan fungsi. Ada empat fungsi utama mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan. Jadi kita tidak hanya berfokus pada pengumpulan ataupun penyaluran saja, tetapi harus dibarengi dengan pengendalian yang baik dan dipertanggungjawabkan dengan baik pula,” ujar Sugianto. Karena bagaimanapun kata dia, BAZNAS merupakan lembaga pengelola zakat yang bekerja atas dasar kepercayaan dari masyarakat. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat itu, BAZNAS harus bisa mempertanggungjawabkan dana-dana yang dititipkan masyarakat. “Bagaimana caranya? Caranya dengan kita membuat atau mempertanggungjawabkan apa-apa yang telah kita lakukan dari dana-dana yang kita kumpulkan di masyarakat. Nah, ini diatur juga di undang-undang di pasal 7, ada di pasal 15 dan pasal 19 terkait dengan kewajiban pelaporan yang harus dibuat oleh BAZNAS,” ungkapnya. Oleh karena itu tambah Sugianto, timnya selalu memperbarui layanan pelaporan pada Aplikasi SiMBA agar selalu update dan memudahkan para anggota BAZNAS RI maupun BAZNAS Provinsi dan Kabupaten saat membuat laporan melalui SiMBA. “Mudah-mudahan semakin baik, semakin memudahkan Bapak Ibu sekalian dalam membuat laporan. Kita berusaha untuk selalu berimprovement, selalu meningkatkan baik dari sisi aplikasi maupun dari sisi pendampingan ataupun dari sisi layanan dalam hal penyusunan laporan itu,” tambahnya. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA04/02/2026 | Humas/BL-01
Ramadan 2026, BAZNAS Kampanyekan Zakat Menguatkan Indonesia
Ramadan 2026, BAZNAS Kampanyekan Zakat Menguatkan Indonesia
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengangkat tagline Zakat Menguatkan Indonesia untuk tahun 2026, termasuk di bulan Ramadan ini. Tagline tersebut menegaskan peran zakat sebagai kekuatan sosial nasional dalam menjawab berbagai tantangan di Indonesia, mulai dari kemiskinan hingga penanganan bencana. Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA mengatakan hal itu pada "Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026, Zakat Menguatkan Indonesia" yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam menjadikan zakat sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional. “Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Noor. Sebagai contoh, Noor menyoroti peran zakat dalam penanganan bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah, seperti Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. “Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. “Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Noor. Sejalan dengan itu, Noor menilai, semangat kedermawanan masyarakat Indonesia cenderung meningkat menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Pada momentum tersebut, zakat, infak, dan sedekah menjadi mesin penggerak kesejahteraan bagi berbagai lapisan masyarakat. Lebih lanjut, Ketua BAZNAAS RI menyampaikan, arah kebijakan BAZNAS pada 2026 akan difokuskan pada penguatan respons kebencanaan, mulai dari tahap tanggap darurat, pemulihan, hingga rekonstruksi berbasis pemberdayaan masyarakat. “Sejumlah program pemulihan pascabencana sudah kami siapkan dan sebagian telah berjalan, di antaranya Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, serta Kembali ke Masjid,” jelasnya. Ia juga menyoroti sejumlah wilayah yang masih menghadapi risiko bencana tinggi, seperti di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, yang menjadi perhatian utama dalam penyaluran bantuan kemanusiaan berbasis zakat. “Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Noor. Selain kebencanaan, jelas Noor, BAZNAS juga akan memperkuat program pemberdayaan ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan sebagai bagian dari upaya menguatkan Indonesia dari akar rumput. Dia berharap, tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” dapat menjadi seruan bersama bagi seluruh elemen bangsa untuk bersatu memperkuat Indonesia melalui zakat, infak, dan sedekah. “Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan M.Si., CFRM., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA., Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Umum Kol. Caj. (Purn) KH. Nur Chamdani, Pimpinan Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec., Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA, CFRM, serta Pimpinan Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. KH. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S, M.Ec, Ph.D., Deputi 1 BAZNAS RI Bidang Pengumpulan M. Arifin Purwakananta, Direktur Layanan, Promosi, dan Data Optimasi BAZNAS RI sekaligus Ketua Panitia Ramadan BAZNAS 2026, H. Rulli Kurniawan, M.M., CMA., CFRM, beserta para amil dan amilat BAZNAS. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA04/02/2026 | Humas/BL-01
Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah, Daerah agar Menyesuaikan
Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah, Daerah agar Menyesuaikan
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium dan fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Sedangkan untuk BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026). Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026. "BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Noor. Meskipun demikian, Ketua BAZNAS RI menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. "Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar. Dengan penetapan ini, Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. “Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya. Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
BERITA04/02/2026 | Humas/BL-01
Antusiasme Warga Warnai Program Jumat Berbagi BAZNAS Provinsi Lampung
Antusiasme Warga Warnai Program Jumat Berbagi BAZNAS Provinsi Lampung
Bandar Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung kembali menyelenggarakan program rutin Jumat Berbagi yang berlangsung di halaman Kantor BAZNAS Provinsi Lampung pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat berbagai kalangan. Sejak siang hari, masyarakat tampak memadati lokasi kegiatan. Mulai dari pedagang kecil, pelajar, para pekerja renta, hingga warga yang baru selesai melaksanakan salat Jumat turut singgah untuk mengikuti program tersebut. Antusiasme terlihat dari panjangnya antrean serta suasana penuh kehangatan dan kebersamaan. Program Jumat Berbagi merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial BAZNAS Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pembagian makan siang gratis. Kepala Pelaksana BAZNAS Provinsi Lampung, Sufli Rois, M.Kom, menyampaikan, “Kami bersyukur program Jumat Berbagi dapat terlaksana secara rutin dengan lancar serta mendapat respons positif dari masyarakat. Semoga kegiatan ini terus memberikan manfaat dan menjadi ladang kebaikan bagi seluruh pihak.” Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id. dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
BERITA30/01/2026 | Admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →