Inovasi Digital dan UPZ Desa Prioritas Rakor Pengumpulan BAZNAS se-Lampung
15/10/2025 | Penulis: BL-01
BAZNAS se-Lampung menggelar rakor pengumpulan 2026 di Kantor BAZNAS Lampung, Rabu (15/10/2025)..
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi (Rakor) penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun 2026. Untuk mencapai target pengumpulan diperlukan regulasi dan tata kelola, optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai level, serta kolaborasi dan inovasi digital hingga pemberdayaan UPZ Desa.
Demikian rangkuman rakor yang diikuti oleh pimpinan bidang pengumpulan BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota. Rakor yang berlangsung satu hari itu dipimpin langsung Kepala Divisi Pengumpulan Zakat Karyawan (ZKL) BAZNAS RI, Dr. Mohan dan Senior Office Divisi Penguatan Pengumpulan BAZNAS RI, Heri Mulyadi. “Rakor ini sangat penting untuk mengevaluasi capaian zakat 2024 dan 2025. Selanjutnya memberikan penguatan agar target ZIS 2026 tercapai 100 persen,” kata Mohan di Bandar Lampung, Rabu (15/10/2025).
Masih menurut Mohan, potensi zakat Indonesia mencapai Rp327,6 triliun. Namun realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut. Karena itu, BAZNAS perlu melakukan terobosan, khususnya di bidang digitalisasi pengumpulan dan penguatan basis zakat di tingkat desa. Salah satu strateginya adalah memaksimalkan peran 84.625 desa/kelurahan di seluruh Indonesia sebagai basis pengumpulan zakat. “Dengan asumsi setiap UPZ desa mampu menghimpun Rp10 juta per bulan, potensi nasional dapat mencapai Rp10,15 triliun per tahun,” kata Mohan dalam rakor melalui luring dan daring.
Selain itu, kata Mohan dalam paparannya, BAZNAS juga mendorong transformasi digital untuk meningkatkan kemudahan berzakat. Pemanfaatan kanal digital, crowdfunding, layanan perbankan syariah, hingga integrasi aplikasi pembayaran akan terus diperluas demi menjangkau lebih banyak muzaki. “Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, hingga masyarakat dalam model quintuple helix untuk memperkuat ekosistem zakat di daerah.”
Di sisi regulasi, BAZNAS akan mendorong lahirnya Peraturan Presiden mengenai zakat Aparatur Sipil Negara (ASN), serta koordinasi yang lebih erat dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini penting agar pengumpulan zakat bisa optimal dan terintegrasi. “Di Provinsi Lampung dukungan dari kepala daerah, seperti gubernur mendorong ASN membayar ZIS melalui BAZNAS sangat besar dalam pencapaian target tahun 2026.”
Paling penting, kata dia, menekankan kampanye kesadaran berzakat yang lebih masif. BAZNAS harus memperluas kampanye melalui media sosial, billboard, dan komunitas, yang dipadukan dengan layanan prima seperti telemarketing, notifikasi digital, dan kartu muzaki. “Paradigma layanan muzaki harus berubah. Kita tidak hanya mengajak berzakat, tetapi juga memberi pengalaman positif, transparansi laporan, serta layanan yang mudah diakses.”
Pada kesempatan itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mendorong pimpinan BAZNAS kabupaten dan kota memperkuat literasi zakat dan konsolidasi — regulasi seperti menggagas penerbitan peraturan bupati dan wali kota tentang pengelolaan zakat, juga surat edaran kepala daerah tentang kesadaran menunaikan ZIS penghasilan per bulan. “BAZNAS Provinsi Lampung didukung penuh oleh gubernur. Dan ini jadi contoh teladan bagi bupati dan wali kota mengajak ASN berzakat ke BAZNAS. ZIS itu juga didistribusikan dalam bentuk program bersama pemberdayaan mengatasi kemiskinan ekstrem,” kata dia.
Iskandar juga mendorong BAZNAS kabupaten dan kota untuk segera merampungkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa dengan semangat gotong royong, melibatkan masjid, majlis taklim, dan forum jamaah haji untuk meningkatkan partisipasi muzaki dan mendukung pendidikan zakat, serta kampanye berbasis akar rumput yang sudah dilakukan di beberapa kabupaten di Indonesia.
Ketua BAZNAS Provinsi ini mencontohkan seperti sektor pertanian, perternakan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memasifkan berada di pedesaan atau perkotaan. BAZNAS Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil mendayagunakan UPZ Desa.
Pembentukan UPZ Desa, kata Iskandar lagi, merupakan salah satu hasil resolusi Rakornas BAZNAS 2025 di Jakarta, Agustus lalu. Sudah saatnya BAZNAS mendetailkan membangun infrastruktur perzakatan dari desa/kelurahan hingga kecamatan. UPZ Desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, perangkat desa, guru ngaji, dan pelaku UMKM dalam ekosistem zakat.
Melalui forum musyawarah desa, jaringan komunikasi diperkuat untuk menciptakan rasa memiliki dan semangat gotong royong. UPZ Desa diberikan kekuatan hukum dalam bentuk surat keputusan dari ketua BAZNAS kabupaten dan kota, sehingga operasionalnya sah baik itu untuk pengumpulan, pendistribusian, maupun koordinasi zakat. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
Noor Achmad: Green Zakat Upaya BAZNAS Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Unila Bentuk UPZ Perkuat Konsolidasi Manfaat Tunaikan Zakat
BAZNAS-MUI Bersinergi Hingga Daerah, Perkuat Gerakan Zakat Nasional
Cegah Peredaran Narkoba, BAZNAS dan BNN Bersinergi Mengikis Kemiskinan
BAZNAS Serukan Dunia Bantu Rekonstruksi dan Rehabilitasi Palestina
Keluarga Berisiko Stunting di Tanggamus dan Tuba Dapat Asupan Sembako BAZNAS-TP PKK Lampung

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS