WhatsApp Icon

Noor Achmad: Green Zakat Upaya BAZNAS Dorong Pengelolaan Berkelanjutan

14/10/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Noor Achmad: Green Zakat Upaya BAZNAS Dorong Pengelolaan Berkelanjutan

Peluncuran buku “Green Zakat Framework: Implementasi Green Economy di BAZNAS”, Senin (13/10/2025).

Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berkomitmen zakat tidak hanya memberikan solusi kemiskinan, akan tetapi sebagai instrumen menjaga keseimbangan kehidupan dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, setiap program zakat harus dirancang berbasis data, riset, serta inovasi digital untuk memastikan dampaknya selaras dengan prinsip green, fair, and sustainable.

Pernyataan itu dirangkum dalam acara peluncuran buku berjudul “Green Zakat Framework: Implementasi Green Economy di BAZNAS” yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (13/10/2025). Hadir dalam acara tersebut diantaranya Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS RI H.M. Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Prof. (H.C) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec., ESG Group Head PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Rima Dwi Permata Sari, perwakilan LAZ, hingga para akademisi.

Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad mengatakan konsep Green Zakat mencerminkan peran zakat dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang inklusif, harmonis, dan berkelanjutan. Zakat bukan hanya tentang memberi, melainkan juga menghadirkan keberkahan dan pemerataan yang berdampak luas. Green Zakat Framework: Implementasi Green Economy di BAZNAS, kata Noor, upaya badan amil ini dalam mendorong inovasi pengelolaan zakat yang berorientasi pada keberlanjutan dan keseimbangan sosial-lingkungan.

Konsep Green Zakat, ungkap Noor, sejalan juga dengan ajaran Al-Qur’an yang menekankan keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan rezeki yang diperoleh. Zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi sarana menjaga keseimbangan ekosistem, baik sosial maupun alam. “Ketika zakat dikelola dengan prinsip keberlanjutan, maka ia bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga alat menjaga lingkungan. Inilah wujud nyata dari green economy dalam perspektif Islam, yang mampu mengurangi risiko kelangkaan sumber daya dan menciptakan pemerataan kesejahteraan,” tambahnya.

Ketua BAZNAS RI juga menegaskan pentingnya Green Zakat sebagai upaya menyeimbangkan distribusi kekayaan dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan konsep ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar zakat benar-benar menjadi kekuatan ekonomi hijau yang berdampak sosial luas.“Selama distribusi kekayaan belum merata, maka ekonomi kita belum benar-benar hijau. Green Zakat harus menjadi gerakan bersama untuk menciptakan keseimbangan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” jelas Prof. Noor.

Sementara itu Zainulbahar Noor menjelaskan Green Zakat Framework merupakan panduan strategis yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). “Green Zakat Framework bukan sekadar dokumen teknis, tetapi arah gerak baru BAZNAS dalam menjembatani nilai-nilai Islam dan prinsip keberlanjutan. Pendekatan ini berangkat dari keyakinan bahwa tanggung jawab terhadap alam adalah bagian dari amanah kekhalifahan manusia,” ujar dia.

Karena itu, kata dia lagi, setiap program zakat harus dirancang berbasis data, riset, serta inovasi digital untuk memastikan dampaknya selaras dengan prinsip green, fair, and sustainable. “Melalui Green Zakat Framework, kita ingin menegaskan bahwa zakat bukan hanya alat redistribusi, tetapi juga sarana rekonstruksi peradaban yang lebih adil. Inisiatif ini menandai pergeseran paradigma bahwa kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan adalah dua hal yang saling terkait,” lanjutnya.

Dukungan terhadap inisiatif ini juga disampaikan oleh ESG Group Head PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Rima Dwi Permata Sari. Ia menilai Green Zakat Framework menjadi tonggak penting dalam menghadirkan solusi Islam terhadap tantangan perubahan iklim dan ketimpangan sosial global. “Selama satu dekade terakhir, risiko perubahan iklim menjadi perhatian utama dunia. Kami percaya, Islam memiliki solusi atas setiap persoalan, termasuk isu lingkungan. Dari pemikiran sederhana itulah lahir ide Green Zakat Framework, yang kemudian dikembangkan bersama BAZNAS,” ungkap Rima.

Rima menambahkan, inisiatif ini bahkan telah diperkenalkan di Markas Besar PBB, New York, pada April 2025, sebagai kontribusi Indonesia bagi dunia. Ia berharap implementasi Green Zakat dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh lembaga zakat dan perbankan syariah. “Green Zakat Framework ini bukan hanya kontribusi untuk Indonesia, tapi juga untuk dunia. Kami berkomitmen mengimplementasikannya bersama asosiasi bank syariah, serta menjadikannya bagian dari dakwah ekonomi Islam global,” ungkap dia.

Peluncuran buku Green Zakat Framework ini menjadi momentum penting dalam perjalanan BAZNAS RI untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Melalui integrasi nilai-nilai Islam dan prinsip green economy, BAZNAS berkomitmen menciptakan ekosistem zakat yang lebih hijau, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat. ***

Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat