Perkuat Reputasi Perusahaan, Label Taat Zakat Jawabannya
03/10/2025 | Penulis: PBL-0
Dokumentasi BAZNAS RI
Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui BAZNAS Fundraising Forum memperkenalkan label "Taat Zakat" bagi perusahaan. Label ini meningkatkan reputasi, kepercayaan publik, serta menegaskan zakat sebagai gaya hidup korporasi sekaligus penguat kesejahteraan umat.
Label “Taat Zakat” ini sebagai apresiasi bagi perusahaan yang menunaikan zakat. Label ini diharapkan mampu memperkuat reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Forum itu berlangsung di Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.
Sedikitnya 100 mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi zakat, hadir dalam diskusi tersebut membahas aspek regulasi, fikih, dan muamalah zakat perusahaan.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, menjelaskan konsep “Taat Zakat” mirip label halal. Kalau label halal menandakan produk bersih dan baik, label Taat Zakat menunjukkan perusahaan bersih secara syariah karena telah dibersihkan dengan zakat.
“Dari hasil riset kami, label ini berdampak positif bagi perusahaan, mulai dari peningkatan branding, kepercayaan publik, reputasi, hingga manfaat perpajakan,” kata Rizaludin.
Label Taat Zakat tersebut berlaku satu tahun dan memuat logo BAZNAS beserta nomor khusus yang dapat ditampilkan perusahaan di berbagai media promosi. “Label ini tidak dijual. Perusahaan yang menunaikan zakat berapapun itu jumlahnya, baik Rp 10 juta maupun ratusan miliar rupiah tetap mendapat label yang sama. Tujuannya untuk menegaskan bahwa zakat adalah gaya hidup korporasi sekaligus pelindung harta,” ujarnya.
Selain itu, Rizaludin melanjutkan, zakat perusahaan yang disalurkan melalui BAZNAS dapat diarahkan sesuai preferensi perusahaan. “Mau untuk Papua, atau daerah lain, semua bisa. BAZNAS punya jaringan 34 provinsi dan 450 kabupaten/kota. Jadi zakat benar-benar bisa disalurkan sesuai kebutuhan,” kata dia.
Melalui forum ini, BAZNAS berharap terjalin kolaborasi yang semakin solid dalam pengelolaan zakat perusahaan. Dengan demikian, zakat tidak hanya memperkuat kepedulian sosial, tetapi juga mendorong tercapainya kesejahteraan umat.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Hj. Saidah Sakwan, menekankan pentingnya kesadaran perusahaan dalam menunaikan zakat. "BAZNAS selalu memberikan support kepada teman-teman terutama korporasi dalam menunaikan zakat perusahaannya karena dana zakat yang disalurkan akan memperkuat ekosistem perusahaan," kata Saidah.
Ia mencontohkan praktik zakat yang dilakukan Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui BAZNAS melalui penyaluran beasiswa kepada 5.000 calon pemimpin muda Indonesia. “Artinya, zakat tidak hanya bermanfaat bagi mustahik, tetapi juga memperkuat perusahaan itu sendiri karena bisa merekrut talenta terbaik yang lahir dari dana zakat,” tuturnya.
Saidah menegaskan, BAZNAS berkomitmen memastikan dana zakat perusahaan terkelola secara aman dari sisi syariah, regulasi, maupun keberlanjutan bisnis. “Program-program yang ada di BAZNAS terbuka untuk kolaborasi dengan zakat-zakat perusahaan. Kami pastikan zakat aman syar`i, aman regulasi, aman NKRI, dan juga aman untuk korporasi. Jadi zakat berdampak ini akan memberikan dampak secara pribadi maupun korporasi,” kata Saidah.
Pada kesempatan tersebut, Ahli Fikih Zakat dan Muamalah Ustaz Oni Sahroni yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya perusahaan memahami tata cara perhitungan zakat. “Pertama, tentukan waktu berzakat, biasanya mengikuti periode akuntansi perusahaan. Kedua, hitung total aset dan pisahkan dana yang tidak wajib dizakati, misalnya wakaf atau dana dari non-muslim. Kalau mencapai nisab setara 85 gram emas, wajib dizakati 2,5 persen,” ujar Oni.
Ia pun menekankan, zakat perusahaan adalah kewajiban syariah yang tak bisa ditunda. “Baik di sektor riil maupun pasar modal, selama aktivitasnya halal dan memenuhi kriteria, wajib zakat,” tegasnya.
Menanggapi label Taat Zakat bagi perusahaan ini, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengapresiasi langkah strategis dalam pengumpulan zakat perusahaan. "Ini tentu langkah maju dalam mengibarkan bendera BAZNAS apalagi nanti bisa mengurangi pajak perusaahaan," kata dia.
Lampung sendiri, kata Iskandar, akan memasifkan forum tersebut untuk memperkenalkan label Taat Zakat bagi perusahaan yang ada. "Kami juga akan mengkolaborasikan forum ini ke mitra kerja BAZNAS agar bisa dimanfaatkan dalam urusan amal ibadah, terutama urusan zakat perusahaan. ***
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
Petani BAZNAS di Lampung Panen Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
BAZNAS RI Resmi Terima Keppres Pengangkatan Pimpinan Periode 2026–2031
BAZNAS Provinsi Lampung Tinjau Progres Bedah Rumah di Lampung Timur
BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
Hayo Siswa! Ubah Hidup Temanmu tak mampu dengan Berinfak via QRIS
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!
Bantuan 15.000 Paket BAZNAS Tiba di Gaza, BAZNAS Lampung Ajak Terus Peduli Palestina
Halalbihalal, Sodik Ingatkan Amil Tingkatkan Profesionalisme dan Layani Umat
Perusahaan Taat Zakat, HIPMI Lampung Bentuk UPZ Pertama di Indonesia
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
BAZNAS Lampung Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah Online di Era Digital
BAZNAS Lampung Dukung Program dan Kunjungan Kerja Ketua TP PKK Pusat
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →